Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
secara resmi mengumumkan penundaan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Perempuan Berhadapan dengan Hukum Tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam
Pengumuman Nomor 94/DJU.2/PENG.DL1.10/IV/2026 yang dikeluarkan pada 6 April
2026 di Jakarta.
Penundaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari
memorandum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor
54/DJU.1/TI.1.1.1/IV/2026 mengenai pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan
anggaran tahun 2026, yang memuat mengenai Pelaksanaan Kegiatan dan Pengelolaan
Anggaran Tahun 2026.
Bagi para pihak yang telah mendaftar atau berencana
mengikuti Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum Tahun 2026, diminta untuk
menunggu informasi lebih lanjut.
Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia
Baca Juga: Harmonisasi Administrasi DPA sebagai Bentuk Judicial Control Pengadilan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum akan menjadwalkan kembali pelaksanaan bimtek ini dan mengumumkannya melalui pengumuman resmi serta surat pemanggilan terbaru. Surat pemanggilan yang akan datang akan memuat informasi mengenai waktu pelaksanaan yang baru serta daftar nama peserta. Oleh karena itu, para calon peserta diharapkan untuk memantau informasi resmi dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. (zm/ldr/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI