Balangan, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhkan putusan dengan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap terdakwa M dalam perkara pengancaman menggunakan senjata tajam dalam Putusan dengan Nomor 21/Pid.Sus/2026/PN Prn. Hal yang menarik dari putusan ini adalah yang menjadi dasar pertimbangan utama majelis hakim, meskipun terdakwa memiliki catatan kriminalitas sebelumnya.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengancaman” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 28 (dua puluh delapan) hari, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan”, sebagaimana termuat dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis, tanggal 18 Juni 2026 pada ruang sidang Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Gedung PN Paringin, Jalan A. Yani No.Km 4, Batu Piring, Kec. Paringin Sel., Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan oleh Deka Rachman Budihanto sebagai Hakim Ketua, Fika Ramadhaningtyas Putri dan Dharma Setiawan Negara masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Peristiwa berawal pada Jumat, 15 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di warung kopi milik PU, Desa Kusambi Hulu, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Terdakwa bersama delapan orang lainnya mendatangi warung tersebut untuk membicarakan sengketa tanah antara keluarganya dengan saksi AA.
Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan
Saat saksi korban S yang merupakan kakak dari saksi AA datang dan mencoba menolong adiknya yang sedang terlibat perdebatan sengit, ia dicegat oleh terdakwa. Terdakwa kemudian menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban sambil mengucapkan ancaman "Handak mati kah?" (Mau mati kah?) sebanyak tiga kali. Peristiwa tersebut akhirnya dilerai oleh ketua RT setempat, saksi Z.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa meskipun unsur-unsur pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP lama telah terpenuhi, terdapat faktor-faktor yang membuat penerapan keadilan restoratif menjadi lebih utama. Hal ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dikarenakan Majelis Hakim berpendapat Perma 1/2024 lebih menguntungkan Terdakwa (lex favor reo).
Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi syarat karena ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma tersebut . Selain itu, yang menjadi pertimbangan penting adalah telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dan korban pada 2 Juni 2026, di mana terdakwa telah meminta maaf dan korban telah memaafkan secara lahir dan batin.
Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa
Majelis juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah menjalani masa tahanan sejak 24 Februari hingga 17 Mei 2026, dan selanjutnya dialihkan menjadi tahanan kota. Berdasarkan perhitungan pengurangan masa tahanan, total masa penahanan yang telah dijalani mencapai 2 bulan 28 hari. “Menimbang bahwa karena telah terpenuhi MKR, maka pidana penjara yang dijatuhkan disamakan dengan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Dengan demikian, terdakwa diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari tahanan”, Ucap Ketua Majelis Hakim saat membaca pertimbangan putusan.
Salah satu aspek menarik adalah majelis hakim tetap menerapkan MKR meskipun terdakwa telah dihukum sebanyak tiga kali sebelumnya. Hakim memutuskan bahwa terdakwa dianggap tidak mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah menyelesaikan pidana terakhir pada Januari 2021, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Perma Nomor 1 Tahun 2024. (dsn/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI