Surabaya- Pria asal Madion, Jawa Timur (Jatim) Arip Wibowo (40) dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab Arip dkk dalam kasus korupsi proyek pembangunan talud sawah Rp 121 juta. Bagaimana ceritanya?
Kasus bermula saat Pokmas Waru Manunggal Desa Wanurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mengajukan proposal pembangunan drainase sawah pada 2020. Proposal diajukan ke Pemprov Jawa Timur.
Awalnya proposal yang diminta sebanyak Rp 800 juta tapi yang disetujui Rp 300 juta. Lalu dana disalurkan ke Pokmas Waru Manunggal. Dalam pengerjaan proyek tersebut, terjadi selisih anggaran sehingga Rp 121 juta. Akhirnya lima orang diproses secara, yaitu Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, Fonny Agita Rizjki, Sumarsono dan Suwarno.
Kelimanya diadili secara terpisah. Adapun Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki diadili bersama-sama. Di persidangan terungkap bila ketiganya berdasarkan laporan BPKP sebesar Rp 121.098.000.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan, Terdakwa II Arip Wibowo, dan Terdakwa III Fonny Agita Rizjki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).
Putusan itu diketok pada 9 Januari 2025 oleh ketua majelis Ferdinand arcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti Suparman. Majelis hakim meyakini ketiganya melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nah, di persidangan juga terungkap ketiganya memperoleh bocoran anggaran beragam, yaitu:
1. Taufik Pria Kurniawan selaku pemegang dana hibah menerima dan menikmati Rp 30 juta.
2. Arip sebagai pelaksana lapangan menerima dan menikmati sebesar Rp 29.098.000
3. Fonny selaku pemilik CV Mulya Rizki menerima dan menikmati sebesar Rp 55 juta.
Atas hal itu, ketiganya diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke negara.
“Menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa II Arip Wibowo, sebesar Rp 29.098.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa III Fonny Agita Rizjki sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” putus majelis hakim.
Adapun Sumarson dan Suwarsono dihukum 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus Suwaryoso juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7 juta.