Cari Berita

PN Painan Terapkan Keadilan Restoratif Perkara Penganiayaan

PN Painan - Dandapala Contributor 2025-07-02 13:30:24
Dok. PN Painan

Painan - Pengadilan Negeri (PN) Painan dengan susunan Majelis Hakim Batinta Oktavianus P Meliala sebagai Hakim Ketua, Syah Putra Sibagariang dan Akhnes Ika Pratiwi sebagai Hakim Anggota, menghukum Terdakwa pelaku penganiayaan dengan menerapkan restorative justice.

“Menyatakan Terdakwa Syafani Pgl. Saf Bin M. Salim (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 5 (lima) hari”, bunyi amar putusan perkara nomor 70/Pid.B/2025/PN Pnn yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Dalam rilis berita yang diperoleh Tim DANDAPALA dari PN tersebut, bahwa perkara tersebut berawal dari adanya pertengkaran antara Saksi Korban dengan isteri Terdakwa, selanjutnya Terdakwa merasa emosi terhadap Saksi Korban dan mendatangi Saksi Korban dengan membawa sebilah parang. Kemudian Terdakwa mengarahkan parang ke perut Saksi Korban dengan cara menusuk tapi Saksi Korban dapat menghindar dan berhasil menjepit tangan kanan Terdakwa yang memegang parang tersebut dengan pergelangan tangan kiri di rusuk kiri Saksi Korban. Pada saat Terdakwa berusaha untuk melepaskan jepitan tersebut dengan cara menarik tangannya selanjutnya parang tersebut melukai bagian perut sebelah kiri Saksi Korban.

Baca Juga: Keadilan Restoratif Langkah Inovatif Kebaruan Hukum Pidana Nasional

Pada persidangan perkara tersebut antara Terdakwa dengan Saksi Korban telah terjadi perdamaian yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani di hadapan Majelis Hakim dengan isi perdamaian Terdakwa mengakui kesalahannya serta meminta maaf secara dan Saksi Korban telah memaafkan Terdakwa, serta Terdakwa dan Saksi Korban berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari dan akan menjaga hubungan baik dalam lingkungan masyarakat.

Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Korban tersebut telah menunjukkan kerendahan hatinya untuk meminta maaf, sedangkan Saksi Korban telah menunjukkan kebesaran hatinya untuk bersedia menerima dan memberikan maaf kepada Terdakwa, selain itu baik Terdakwa maupun Saksi Korban secara bersama-sama menunjukkan komitmennya untuk melakukan pemulihan hubungan baik. Di samping itu ternyata antara Terdakwa dengan Saksi Korban merupakan tetangga, sehingga pemulihan hubungan antara keduanya menurut Majelis Hakim merupakan suatu tujuan yang penting untuk dicapai, hal tersebut sebagaimana ungkapan ”Keluarga terdekat adalah tetangga” dalam kehidupan sosial yang menunjukkan pentingnya hubungan baik dengan orang-orang yang tinggal di sekitar. fac/bs

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ