Cari Berita

PN Saumlaki Adili Sengketa Lahan dengan Penggunaan Senjata Api Ilegal

PN Saumlaki - Dandapala Contributor 2025-12-11 08:35:48
Dok. Persidangan Pembacaan Putusan.

Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) telah memutus perkara dalam konflik antara warga Desa Kandar dan Desa Lingat di Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dengan menggunakan senjata api illegal, Selasa 9/12.

“10 orang Terdakwa dalam konflik antara Desa Kandar dan Desa Lingat dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBLD. 1948 No. 17) oleh Majelis Hakim Ignatius Yulyanto Ari Wibowo, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Muhammad Lukman Azis, S.H. dan I Made Bima Cahyadi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ungkap rilis yang diterima Dandapala.

Konflik antara Desa Kandar dan Desa Lingat terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025, di Jalan Batinduan Trans Selaru yang menjadi batas wilayah kedua desa. Pada awalnya bermula dari masalah sengketa tanah yang diklaim sebagai milik Desa Kandar untuk lokasi panen raya dan situasi memanas setelah beredar isu yang tidak benar di kalangan warga Desa Lingat tentang adanya aksi pemalangan jalan oleh warga Desa Kandar yang telah menyebabkan pembatalan kedatangan Bupati, oleh karena itu Warga Desa Lingat yang terlanjur emosi atas isu tersebut lantas berkumpul dan merusak tanaman hingga melakukan pembakaran rumah kebun milik warga Desa Kandar.

Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat

Begitu lonceng desa berbunyi, seluruh warga Desa Kandar berkumpul di alun-alun dan menerima kabar bahwa tanaman mereka telah dirusak oleh warga Desa Lingat lantas warga Desa Kandar segera menuju tempat kejadian dan menemukan kebun mereka dalam keadaan rusak. Akibatnya, kedua kelompok dari masing-masing desa berkumpul di lokasi tersebut dan bentrokan pun terjadi. Dalam peristiwa itu, massa dari kedua belah pihak tampak membawa berbagai senjata tajam, seperti parang, busur, panah, tombak, hingga senapan angin.

Baca Juga: Melalui Sidang Pidana Secara Elektronik, PN Saumlaki Terapkan Keadilan Restoratif

“Putusan atas konflik antara Desa Kandar dan Desa Lingat diharapkan dapat membina Para Terdakwa sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga mereka menyadari bahwa tindakan semacam itu memiliki dampak hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Akan jauh lebih baik jika masalah diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan,” tutup rilis tersebut.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…