Saumlaki,
Maluku – Pengadilan Negeri (PN) telah memutus perkara dalam konflik
antara warga Desa Kandar dan Desa Lingat di Kecamatan Selaru, Kabupaten
Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dengan menggunakan senjata api illegal, Selasa
9/12.
“10 orang Terdakwa
dalam konflik antara Desa Kandar dan Desa Lingat dinyatakan terbukti bersalah
melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang
perubahan “Ordonnantie Tijdelijke
Bijzondere Strafbepalingen” (STBLD. 1948 No. 17) oleh Majelis Hakim Ignatius
Yulyanto Ari Wibowo, S.H. sebagai Hakim Ketua, serta Muhammad Lukman Azis, S.H.
dan I Made Bima Cahyadi, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota,” ungkap
rilis yang diterima Dandapala.
Konflik antara Desa Kandar dan Desa Lingat terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025, di Jalan Batinduan Trans Selaru yang menjadi batas wilayah kedua desa. Pada awalnya bermula dari masalah sengketa tanah yang diklaim sebagai milik Desa Kandar untuk lokasi panen raya dan situasi memanas setelah beredar isu yang tidak benar di kalangan warga Desa Lingat tentang adanya aksi pemalangan jalan oleh warga Desa Kandar yang telah menyebabkan pembatalan kedatangan Bupati, oleh karena itu Warga Desa Lingat yang terlanjur emosi atas isu tersebut lantas berkumpul dan merusak tanaman hingga melakukan pembakaran rumah kebun milik warga Desa Kandar.
Baca Juga: Menembus Hutan dan Perbukitan, PN Saumlaki Tuntaskan Eksekusi Tanah Hak Ulayat
Begitu
lonceng desa berbunyi, seluruh warga Desa Kandar berkumpul di alun-alun dan
menerima kabar bahwa tanaman mereka telah dirusak oleh warga Desa Lingat lantas
warga Desa Kandar segera menuju tempat kejadian dan menemukan kebun mereka
dalam keadaan rusak. Akibatnya, kedua kelompok dari masing-masing desa
berkumpul di lokasi tersebut dan bentrokan pun terjadi. Dalam peristiwa itu,
massa dari kedua belah pihak tampak membawa berbagai senjata tajam, seperti
parang, busur, panah, tombak, hingga senapan angin.
Baca Juga: Melalui Sidang Pidana Secara Elektronik, PN Saumlaki Terapkan Keadilan Restoratif
“Putusan atas konflik
antara Desa Kandar dan Desa Lingat diharapkan dapat membina Para Terdakwa
sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
sehingga mereka menyadari bahwa tindakan semacam itu memiliki dampak hukum yang
harus dipertanggungjawabkan. Akan jauh lebih baik jika masalah diselesaikan
melalui musyawarah dan kekeluargaan,” tutup rilis tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI