Jakarta – Panitia Musyawarah Nasional (Munas) XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) pada Rabu (19/11/2025) mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada seluruh Pengurus Daerah (PD) IKAHI untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi data peserta Munas.
Imbauan ini disampaikan setelah panitia menerima rekapitulasi sementara yang menunjukkan masih banyak PD belum memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana ketentuan panitia.
Dalam surat bernomor 016/Pan/PP.IKAHI/XI/2025, panitia menyebut telah menerima data peserta dari 34 PD IKAHI per 18 November 2025, dari total 35 PD se-Indonesia. Dari jumlah tersebut, 20 PD dinyatakan lengkap, sedangkan 14 PD masih belum memenuhi kelengkapan seperti foto, format surat mandat tidak sesuai, dan 1 PD belum mengirimkan data sama sekali.
Baca Juga: Menuju Munas XXI IKAHI 2025, Hakim Bermartabat Peradilan Hebat!
Panitia menegaskan bahwa batas waktu pengiriman data peserta yang ditetapkan sebelumnya, yakni 17 November 2025, telah berakhir. Namun untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan Munas XXI, panitia memberikan perpanjangan waktu terakhir hingga 26 November 2025 pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial
PD IKAHI diminta segera menindaklanjuti perbaikan data dengan berpedoman pada Surat Pemberitahuan Panitia Munas Nomor 015/Pan/PP.IKAHI/XI/2025 tanggal 17 Oktober 2025 yang dapat diakses pada: https://bit.ly/surat-pemberitahun-munas-xxi-ikahi-2025 serta menggunakan format surat mandat yang dapat didownload melalui: https://bit.ly/contoh-surat-mandat-ikahi-2025
Surat ini ditandatangani Ketua Panitia Munas XXI IKAHI Heru Pramono dan Sekretaris I Abdurrahman Rahim serta diketahui oleh Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin. Panitia berharap seluruh PD segera menindaklanjuti perbaikan data sehingga Munas XXI IKAHI yang akan digelar pada 14–16 Desember 2025 dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan organisasi. (zm/wi/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI