Cari Berita

Pukul Eks Majikan Pakai Kayu Berduri, PN Muara Enim Hukum Pelaku 1 Tahun Penjara

PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2025-11-13 10:10:40
Dok. Ist.

Muara Enim - Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis penjara 1 tahun terhadap terdakwa Eka Agustina. Hukuman dijatuhkan sebab ia terbukti telah memukul mantan majikannya, Kurniati.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Muara Enim, Selasa (11/11/2025).

Kasus bermula pada Kamis (10/07/2025), Terdakwa yang berada di rumahnya didatangi oleh saksi korban Kurniati yang kemudian menuduh Terdakwa telah mengambil handphone milik orang tuanya. Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Terdakwa kemudian mengambil senjata tajam jenis parang dan sebilah pisau sadap dengan maksud untuk mengusir saksi korban Kurniati dari rumahnya. 

Baca Juga: PN Muara Enim Tuntaskan Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Ataran Pelawaran

Saksi koban Kurniati sempat menangkis senjata tajam yang diarahkan Terdakwa kepadanya. Selanjutnya saksi korban Kurniati langsung menggendong anaknya dan ingin pergi dari rumah Terdakwa. 

“Terdakwa kemudian mengambil kayu berduri yang ada di rumahnya dan memukulkan kayu tersebut ke area punggung belakang saksi”, ucap Majelis Hakim dalam putusan perkara yang terdaftar dengan Nomor 537/Pid.B/2025/PN Mre tersebut.

Dari hasil visum, perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Kurniati mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri, yang disebabkan oleh benda tumpul. “Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa penikaman tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara sengaja dengan maksud untuk menimbulkan luka pada saksi Kurniati”, jelas Majelis Hakim yang diketuai Anisa Lestari dengan Hakim Anggota Muhamad Ridwan dan Rionaldo Fernandez Sihite.

Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72

“Saya menyesali perbuatan yang telah dilakukan kepada saksi Kurniati”, ujar Eka dalam persidangan. Rasa sesal ini selanjutnya menjadi alasan Majelis Hakim meringankan pemidanaan yang dijatuhkan pada diri Terdakwa. Sementara untuk alasan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima terhadap putusan tersebut. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…