Pangkalpinang - Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang akhirnya membacakan putusan yang isinya mengesahkan perdamaian antara Penggugat atas nama Ade sandi Maulana dan Tergugat atas nama PT Anugerah Rejeki Samudera, majelis hakim yang diketuai Mohd. Rizky Musmar, dengan anggota M. Mahendra Maskhur Sinaga, dan Hendra Halomoan menghukum kedua pihak untuk menjalani kesepakatan yang telah disepakati dalam perjanjian bersama (PB).
“PB yang telah disepakati pihak manajemen dan pekerja pada 10 Februari 2026 pada pokoknya menerangkan bahwa para pihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja”, ucap Ketua Majelis Hakim, Mohd. Rizky Musmar.
Baca Juga: Indonesia Memanggil! Dicari Calon Hakim PHI Pengadil Buruh Vs Perusahaan
Ia juga menyampaikan bahwa PB tersebut juga mengatur tentang besaran hak dan tata cara pembayaran hak yang didapatkan Penggugat akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat.
Selanjutnya Tergugat melakukan Pembayaran Pertama di depan persidangan pada Selasa (10/02/2026) atau sebelum akta perdamaian dibacakan Majelis Hakim dan sisanya akan dibayarkan dalam dua tahap yakni pada bulan Maret dan April tahun 2026.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 130 HIR yang mengatur tentang perdamaian di muka sidang, maka hakim melihat tak ada alasan untuk tidak mengesahkan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat”, jelas Majelis Hakim.
Namun Majelis Hakim menekankan agar kedua pihak menjunjung tinggi serta menjalankan poin-poin yang telah disepakati dalam perdamaian ini dan sekaligus mengingatkan bahwa ada konsekuensi bila ada yang melanggar perdamaian.
“Putusannya seperti itu yang intinya masing-masing pihak dihukum untuk melaksanakan isi perdamaian dan dapat dieksekusi apabila salah satu pihak tidak melaksanakannya,” ucap Ketua Majelis hakim Mohd. Rizky Musmar usai selesai membacakan putusan dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pgp.
Sebelumnya Register perkara nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pgp juga telah dicoret dari Register Perkara karena Gugatan dicabut oleh Penggugat sebelum Gugatan dibacakan, dimana menurut informasi dari Penggugat bahwa telah ada perdamaian juga antara Penggugat dan Tergugat.
Baca Juga: Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan
Majelis Hakim mengatakan dalam menangani perkara hubungan industrial secara aktif akan menganjurkan upaya perdamaian kepada para pihak yang bersengketa karena hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui perdamaian. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI