Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi Mazda. Eksekusi ini akhirnya bisa dilaksanakan setelah proses selama 10 tahun.
Eksekusi yang bernomor 50 Eks/2014/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks Jo. No. 175/Pdt.G.Intv/2011/PN. Mks terletak di Jalan Andi Pangerang Pettarani (Show Room Mazda) Kel. Tidung Kec. Rappocini Kota Makassar.
Eksekusi berjalan selama 8 jam dimulai dari jam 07.00 wita sampai dengan jam 15.00 WITA dengan kekuatan 1000 personil yang merupakan gabungan dari TNI dan Polri.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Eksekusi berjalan lancar aman dan tuntas tanpa adanya insiden meskipun diawalnya ada perlawanan dari pihak Termohon eksekusi dengan mengerahkan massanya. Namun, pihak keamanan berhasil menghalau massa tersebut dan kondisi kembali kondusif.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
Eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera Sapta Putra beserta 4 orang jurusita yaitu Ruslan., Alauddin, Andi Khairil Manyampaki, dan Muh. Thaufan.
Eksekusi Mazda merupakan bentuk dedikasi PN Makassar dalam memberikan kepastian hukum kepada Pemohon eksekusi yang telah mengajukan permohonan aanmaningnya lebih dari 1 dekade sejak tahun 2014. (rs/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum