Bondowoso, Jawa Timur – Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap Sunartik alias Nartik binti Asmo dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Ari Novaliana. Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Fadillah Usman pada Kamis (10/9) silam.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan Terdakwa Sunartik tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dakwaan.
"Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," ucap Hakim di hadapan para pihak.
Baca Juga: Error in Persona, PN Bondowoso Nyatakan Praperadilan Tak Dapat Diterima
Dari informasi yang diterima Dandapala, perkara bermula ketika terdakwa mendatangi rumah orang tua korban di Desa Tangsil Kulon, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, pada 2 Juli 2026. Kedatangan terdakwa bersama anaknya, Suhartatik, untuk menemui ibu Korban terkait persoalan cucu terdakwa yang sebelumnya disebut ditabrak oleh adik Korban. Namun, karena tidak berjumpa, terjadi perselisihan antara terdakwa dan Korban. Korban menerangkan bahwa dirinya dijambak oleh terdakwa hingga rambut di kepalanya rontok. Korban juga menyatakan dirinya ditampar.
Namun hal menarik kemudian terungkap dalam fakta persidangan, meskipun korban menyatakan dirinya ditampar dan dijambak oleh terdakwa, Hakim menemukan ketidaksesuaian antara alat bukti yang dihadirkan. Dalam hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Bondowoso, tidak ditemukan luka maupun memar pada bagian kepala dan wajah korban, sehingga Hakim menyatakan keterangan korban tersebut tidak didukung oleh alat bukti lain.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka atau memar pada bagian kepala maupun wajah korban, padahal korban melakukan visum 1 jam setelah dugaan penganiayaan,” demikian pertimbangan hakim.
Lebih lanjut, keterangan Korban tersebut juga tidak sepenuhnya bersesuaian dengan saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan yang melihat langsung peristiwa. Anak Saksi (DP) menerangkan hanya melihat terdakwa memegang mendorong korban, bukan menjambak rambut.
"Keterangan Anak Saksi (DP) disampaikan tanpa sumpah. Karena itu, keterangannya tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan tetap harus dilihat kesesuaiannya dengan alat bukti lain," sebagaimana pertimbangan.
Masih dalam pertimbangannya, hakim menilai keterangan saksi korban harus diperiksa kesesuaiannya dengan keterangan saksi lain maupun alat bukti yang diajukan di persidangan. Terlebih, berdasarkan ketentuan Pasal 237 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila tidak didukung alat bukti lain.
Baca Juga: PN Bondowoso Jatim Terapkan RJ, Kasus Perusakan Jaringan Wifi Berakhir Damai
“keterangan saksi korban yang menyatakan dirinya dijambak dan ditampar tidak bersesuaian dengan hasil Visum yang tidak menemukan luka atau memar pada bagian kepala maupun wajah. Terlebih, para saksi yang melihat langsung kejadian hanya menerangkan terdakwa memegang kepala korban. Oleh karena itu, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan sebagaimana didakwakan,” sebagaimana pertimbangan.
Mendengar putusan bebas tersebut, Sunartik tampak haru di ruang sidang. Sambil mengusap wajahnya, raut lega terlihat setelah hakim menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI