Cari Berita

Tergiur Judi Online, Kasir Pelaku Penggelapan 90 Juta Dihukum 2 Tahun

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-01-14 16:00:15
Dok. Ilustrasi Palu Hakim di Meja Sidang

Ogan Komering Ilir-Hukuman 2 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Tia Agustina, sebab wanita berusia 26 tahun tersebut terbukti menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp90.000.000,00.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (14/01/2025).

Kasus ini berawal ketika Tia yang bekerja selaku Kasir pada PT Cipta Niaga Semesta (CNS) mengambil uang hasil penjualan yang ada di brankas perusahaan dalam kurun waktu 5 Agustus 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023, dengan total sejumlah Rp90.000.000,00.

“Setelah mengambil uang dari brankas, selanjutnya uang tersebut Terdakwa setorkan ke rekening Bank BRI milik Terdakwa secara tunai dari mesin ATM dengan tujuan akan dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ungkap Majelis Hakim.

Kemudian pada saat dilakukan audit oleh Supervisor, diketemukan adanya selisih setoran Bank Collection uang hasil penjualan PT Cipta Niaga Semesta (CNS), yang seharusnya disetorkan ke Bank sejumlah Rp394.041.400,00, tetapi hanya disetorkan oleh Terdakwa sejumlah Rp304.041.400,00.

“Pada saat temuan tersebut dikonfirmasi secara langsung, Terdakwa pun langsung mengakui jika uang tersebut telah dipergunakan olehnya. Adapun uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut merupakan uang yang diperoleh dari uang hasil penjualan yang disetorkan oleh 21 orang Sales dan Dropping,” tutur Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sejumlah kerugian dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim juga menilai Terdakwa yang telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.

Selama persidangan berlangsung, Tia meskipun dengan wajah tertunduk tetap secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh JPU Tria Hadi Kusuma.

Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)