Lubuk Pakam, Sumut – Kualitas pelayanan publik, tata kelola perkara, hingga kesiapan sarana dan prasarana menjadi fokus penilaian tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI dalam pelaksanaan Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kamis (25/6/2026).
Asesmen dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, bersama tim yang terdiri atas Kepala Subdirektorat Tata Kelola, Candra, Kepala Seksi Pelayanan Peradilan, Reni Kartini, serta Pranata Komputer Ahli Pertama, Adven Edo Prasetya. Tim disambut langsung oleh Ketua PN Lubuk Pakam beserta jajaran pimpinan dan seluruh aparatur pengadilan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pertemuan pembukaan untuk memaparkan agenda asesmen, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke sejumlah area kantor guna melihat kesiapan sarana dan prasarana serta kondisi lingkungan kerja. Selanjutnya, tim asesor melakukan pemeriksaan pada setiap bagian dan unit kerja untuk mengevaluasi administrasi perkara, tata kelola persidangan, serta kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan.
Baca Juga: AMPUH, Dari Slogan Menuju Budaya Kerja dalam Reformasi Peradilan

Selama proses asesmen berlangsung, aparatur PN Lubuk Pakam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai bahan penilaian. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan standar mutu pelayanan peradilan berjalan secara konsisten.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara
Pada penutupan kegiatan, tim asesor menyampaikan hasil evaluasi sekaligus memberikan sejumlah masukan sebagai bahan penyempurnaan tata kelola dan pelayanan. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum juga menyampaikan apresiasi atas kesiapan serta komitmen PN Lubuk Pakam dalam menjaga standar mutu pelayanan.
Asesmen AMPUH merupakan salah satu instrumen pembinaan yang dikembangkan Ditjen Badilum untuk mendorong peningkatan kualitas tata kelola pengadilan secara berkelanjutan. Melalui asesmen ini, setiap satuan kerja diharapkan mampu mengidentifikasi area yang masih perlu diperbaiki sekaligus mempertahankan praktik-praktik pelayanan yang telah memenuhi standar mutu pengadilan. (fja/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI