Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Putu Indra Wijaya selama 10 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun penjara. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI itu terbukti korupsi gerobak UMKM sebesar Rp 17 miliar.
Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (2/1/2025), kasus bermula Kemendag membuat kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018. Gerobak itu akan disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp 54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.
Putu Indra Wijaya lalu bertemu dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur dan meminta uang Rp 835 juta. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang nantinya.
Dalam lelang itu, Putu Indra Wijaya memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu Indra Wijaya mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.
Patgulipat di atas belakangan tercium aparat. Putu Indra Wijaya akhirnya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Di persidangan terungkap kebocoran proyek itu mencapai Rp 17 miliar.
Pada 19 April 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Putu Indra Wijaya terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman:
- Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bulan.
- Menjatukan pidana tambahan uang pengganti Rp 16.935.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun;
“Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” demikain pertimbangan majelis.
Putusan itu lalu diperbaiki di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman:
- Menyatakan Terdakwa Putu Indra Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Putu Indra Wijaya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Putu Indra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsidair dakwaan Kedua Kesatu dan dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Putu Indra Wijaya dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.16.935.000.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Kasus bergulir ke kasasi. Siapa nyana, hukuman Putu Indra Wijaya kemudian diperberat oleh MA. Tiga hakim agung yaitu Prof Surya Jaya selaku ketua majelis dan Ansori serta Ainal Mardhiah memperberat hukuman Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara.
“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi tersebut.
Sedangkan pidana Uang Pengganti juga diperberat.
“Uang Pengganti Rp 17.135.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikompensasikan dengan BB Nomor 64.1, Nomor 64.2, Nomor 67.1, Nomor 67.2 sehingga sisa uang pengganti Rp 16.935.000.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), subsidair 5 (lima) tahun penjara,” bunyi amar tersebut.
Putusan itu diketok pada 9 Desember 2024 dengan panitera pengganti Syaeful Imam.