Cari Berita

Tok! Penanam Ganja di Lereng Semeru Dihukum 20 Tahun Penjara

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-04-29 17:05:07
Sidang kasus ganja di lereng Semeru (dok.dandapala)

Lumajang- Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Jawa Timur, menjatuhkan Pidana Penjara Maksimal selama 20 (dua puluh) tahun Penjara dan denda 1 miliar rupiah kepada 3 (tiga) Terdakwa Penanam ganja pada Taman Nasional Tengger Bromo Semeru (TNBTS) yakni : 1. Tomo bin (Alm) Sutamar, 2. Tono Bin Mistam, dan 3. Bambang bin Narto, dalam berkas perkara pidana masing-masing Nomor 19/Pid.Sus/2025/PN Lmj, Nomor 20/Pid.Sus/2025/PN Lmj, dan Nomor 28/Pid.Sus/2025/PN Lmj, terhadap kasus yang sempat viral di Media Sosial, dan menjadi atensi masyarakat luas. 

Pidana Penjara Maksimal tersebut dijatuhkan sebab masing-masing Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum menanam Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa Tomo Bin (Alm) Sutamar hanya selama 12 (dua belas) tahun dan denda 1 miliar, Terdakwa Tono Bin Mistam  hanya selama 7 (tujuh) tahun dan denda 1 miliar, serta Terdakwa Bambang bin Narto hanya selama 11 (sebelas) tahun dan 1 miliar;

Baca Juga: Akhirnya Divonis Mati, Ini Jejak Nanda Bandar Narkoba dari Balik Penjara

Vonis yang lebih berat dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan yang masuk dalam kategori jenis kejahatan luar biasa (extraordinary crime), dan berdasarkan fakta persidangan Terdakwa memiliki peran masing-masing sebagai penanam, yang dimana bibit dan pupuk telah disiapkan oleh Saudara Edi (buron) sesuai dengan pengakuan Terdakwa, dan ada pula yang berperan sebagai pengepul yang mana hal tersebut berdasarkan keterangan Terdakwa lainnya, serta yang menyatakan ada pula penanam lainnya, sehingga menurut Majelis Hakim tindakan tersebut sudah terorganisir dan terkualifikasi dalam sindikat peredaran gelap narkotika, ucap Redite Ika Septina dalam pertimbangannya.

Selain itu Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang menanam ganja di lokasi lahan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) adalah rusaknya ekosistem tanaman alami yang hidup pada lokasi tersebut karena tanaman yang berada di tanaman nasional itu adalah tanaman endemik, sehingga apabila ditanami tanaman ganja maka hutan pasti rusak dan karena hal tersebut perlu adanya perbaikan dan pengembalian ekosistem dari Balai Besar TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru). Untuk melindungi masyarakat, terutama generasi yang masih muda (social defense) dan juga untuk memberikan efek jera umum bagi orang-orang yang menjadi pelaku penyalahguna termasuk orang yang menanam narkotika baik saat ini maupun di masa yang akan datang yang juga merupakan bagian dari pelaksanaan Konvensi Internasional “United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988”, sehingga harus diberantas dengan cara yang luar biasa dimana salah satunya Undang-Undang Narkotika mengatur tentang penjatuhan pidana mati maupun seumur hidup bagi pelaku tindak pidana Narkotika tertentu, tegas I Gede Adhi Ganda Wijaya.

Meskipun sangat menarik atensi masyarakat di Indonesia, persidangan pengucapan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung masing-masing Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara seksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Dua Warga Negara Ukraina Diganjar 20 Tahun Penjara Karena Narkotika

Atas putusan itu, baik masing-masing Terdakwa menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. 

Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Redite Ika Septina sebagai Hakim Ketua, I Gede Adhi Ganda Wijaya, dan Faisal Ahsan, yang masing-masing sebagai Hakim Anggota. (AGW/IKAW)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum