Cari Berita

PN Pagar Alam, Vonis 4 Terdakwa Penyalahgunaan Ganja & Sabu

Humas PN Pagar Alam - Dandapala Contributor 2025-10-24 08:25:33
Dok. Ist.

Pagar Alam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan pidana penjara masing masing selama 2 tahun 9 Bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada Terdakwa I Kashar Desy Thr Bin Tohari, Terdakwa II Ricky Als Cekik Bin Komarudin, Terdakwa III Jepi Nopriansyah Bin Lasman Ismail dan Terdakwa IV Juli Satriawan Als Junggek Bin Samahudin, sebab telah menguasai narkotika jenis sabu dan ganja. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Utama PN Pagar Alam pada Kamis (23/10/2025). 

Dalam Perkara ini Majelis hakim membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum dakwaan primair Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan membuktikan Para Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan subsidair Penuntut Umum;

“Menyatakan Terdakwa I Kashar Desy Thr Bin Tohari, Terdakwa II Ricky Als Cekik Bin Komarudin, Terdakwa III Jepi Nopriansyah Bin Lasman Ismail dan Terdakwa IV Juli Satriawan Als Junggek Bin Samahudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman” dan tindak pidana “Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” ucap Ketua Majelis Andi Wilham didampingi Hakim Anggota M. Abdurrasyid Fadhil Sn dan Tessa Wulandari dalam Sidang Terbuka Untuk Umum.

Baca Juga: PN Pagar Alam Jalin Kerja Sama dengan SMK Negeri 2 Pagar Alam, Untuk Apa? 

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim melihat berdasarkan fakta-fakta persidangan, pada saat Para Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Res Narkotika Polres Pagar Alam ditemukan barang bukti berupa 1 Paket Narkotika Jenis Sabu berat Netto 0,19 Gram  dan 4 Linting Narkotika Jenis Ganja berat Netto 0,77 Gram yang merupakan narkotika sisa pakai atau sisa yang yang sebelum nya di konsumsi, sehingga barang bukti narkotika yang ditemukan masih dibawah ketentuan yang diatur pada SEMA Nomor 4 Tahun 2010.

Di dalam persidangan Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya alat bukti yang cukup untuk membuktikan Para Terdakwa terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sehingga Majelis Hakim berpendapat tujuan Para Terdakwa adalah tidak untuk dijual ataupun diberikan kepada orang lain, melainkan untuk dipergunakan sendiri.

Bahwa berdasarkan Pasal 182 Ayat (3) dan (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam memutus perkara Majelis Hakim harus didasarkan pada surat dakwaan Penuntut Umum, namun demikian dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 dijelaskan apabila Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Para Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA Nomor 4 Tahun 2010), maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

“keadaan yang memberatkan bagi Para Terdakwa, yaitu Para Terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika dan perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) serta Para Terdakwa sudah pernah dihukum”, tegas Andi Wilham. 

Atas putusan tersebut, Para Terdakwa menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir untuk mempelajari putusan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…