Cari Berita

Tok, PN Bangkalan Terapkan RJ Kasus Penipuan

Kadek Dwi Krisna Ananda-Humas PN Bangkalan - Dandapala Contributor 2025-07-17 09:00:36
Dok. PN Bangkalan.

Bangkalan - PN Bangkalan menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum dalam kasus penipuan sewa mobil. Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa mengembalikan uang Korban sebagai hal yang meringankan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.

”Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 4  bulan 20 hari,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum Rabu 16/7.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Berjalan Kondusif

Kasus penipuan ini bermula ketika Terdakwa Koes Restonia Haque (KRH) sedang terlilit hutang. Lalu, nekat melakukan kejahatan tersebut dengan cara mengaku sebagai pemilik sebuah mobil rental yang kemudian digadaikan pada Korban dengan nilai gadai sejumlah Rp25 juta rupiah. Perbuatannya terbongkar ketika pemilik mobil rental tersebut mengambil mobil tersebut dari penguasaan Korban. Saat itu korban sadar telah ditipu oleh Terdakwa dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Perkara tersebut terdaftar dalam Nomor 114/Pid.B/2025/PN Bkl dengan Majelis Hakim diketuai oleh Ery Acoka Bharata didampingi oleh Armawan dan Wienda Kresnantyo, masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu Akhmad Taufik, selaku Panitera Pengganti.

Humas PN saat dietemui Tim Dandapala Kadek Dwi Krisna Ananda, menjelaskan Kejadian menarik terjadi saat persidangan berlangsung. Korban sempat tidak mau menerima pengembalian sejumlah uang dari Terdakwa karena khawatir Terdakwa dapat bebas seketika dan dinyatakan tidak bersalah.

”Ketua Majelis juga menjelaskan apa yang dimaksud pendekatan restoratif justice dalam penyelesaian perkara pidana dimuka sidang. Lebih lanjut, Ketua Majelis juga menjelaskan bahwa sikap Terdakwa mau mengembalikan uang gadai tidak dapat membuat perkaranya dihentikan seketika atau menjadi dinyatakan bebas dari hukuman. Proses pemeriksaan tetap berlanjut, namun itikad baik Terdakwa tersebut akan dinilai sebagai bentuk Terdakwa bertanggungjawab untuk memulihkan dampak tindak pidana yang dibuatnya. Setelah menerima penjelasan tersebut, akhirnya Korban mau menerima pengembalian uang gadai dan memaafkan korban. Selanjutnya, Penuntut Umum menuntut Terdakwa bersalah dan layak untuk dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) bulan,” bebernya.

Baca Juga: PN Bangkalan Peringati HUT IKAHI Ke-72 dan Tasyakuran Kenaikan Kelas

Dalam putusannya, Majelis Hakim menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

”Berdasarkan putusan yang dibacakan, Majelis Hakim juga telah menguraikan aspek sosiologis sebagai hal objektif dan bijak dalam menjatuhkan pemidanan yang adil bagi Terdakwa, yaitu Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, Terdakwa dipersidangan telah berterus terang mengakui perbuatannya, dan Terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga,” tutup Humas PN Bangkalan.(EES/LDR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
RJ