Kalianda, Lampung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan vonis mati terhadap
Terdakwa yang menyelundupkan 42 Kg Sabuke Indonesia melalui jalur Sumatera.
“Menjatuhkan
pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan PIDANA MATI.” tegas Ketua Majelis
Hakim, Galang Syafta Arsitama, didampingi oleh Hakim Anggota Angghara Pramudya,
dan Marlene Marlene Fredricka Magdalena, serta dibantu oleh Panitera Pengganti
Muzakkir.
Majelis Hakim
menyatakan, Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana secara melawan hukum, menjadi perantara dalam jual
beli, menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman yang
beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Perkara
tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor:188/Pid.Sus/2025/PN Kla.
“Menetapkan barang
bukti berupa sabu seberat 21 kilogram beserta tas dan handphone yang
dipergunakan untuk melakukan tindak pidana agar dimusnahkan,” lanjut Majelis
Hakim.
Pada fakta
persidangan terungkap bahwa saat berada di Medan Terdakwa membagi 42 paket
narkotika jenis sabu kedalam 2 buah koper masing-masing berisi 21 paket, yang
kemudian satu buah koper berisi 21 paket sabu tersebut berhasil Terdakwa
serahkan kepada seseorang saat di Medan, sedangkan 1 buah koper lagi yang
berisi 21 narkotika seberat 21 Kg akan diantarkannya ke pulau jawa melalui
jalur lintas sumatera.
Sesampainya
di pelabuhan Bakauheni, Terdakwa yang merupakan WNA Malaysia ditangkap oleh
satuan reserse narkoba Polres Lampung Selatan pada saat dilakukan Pemeriksaan
Seaport Interdiction Bakauheni Lampung Selatan.
Pada
persidangan, penuntut umum menuntut Terdakwa dengan pidana mati. Hal tersebut
berdasarkan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 114 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim
Menolak permohonan pada pembelaan Penasehat Hukum
Dalam pertimbangannya
Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang
menyatakan bahwa “Terdakwa hanyalah seorang kurir” yang seakan-akan tidak
mengetahui barang apa yang ia antar, sehingga seakan-akan “Mens rea” tidak
terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, karena pada faktanya Terdakwa mengetahui
barang yang diantarkannya tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan jumlah
banyak, dan hal tersebut sudah diketahui oleh Terdakwa pada saat Terdakwa
berada di hotel fave Medan, yang mana Terdakwa sudah sempat menghitung dan
membagi 42 bungkus Narkotika jenis sabu ke dalam 2 buah koper, yang kemudian
salah satu koper berisi 21 paket sabu sudah berhasil Terdakwa serahkan kepada
seseorang yang tidak ia kenal. Terdakwa juga sudah pernah melakukan pengantaran
sabu sebelumnya dan mendapat upah sehingga Terdakwa sadar atas akibat dan
dampak perbuatannya tersebut.
“Majelis
Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa secara nyata mengancam
kehidupan generasi muda bangsa Indonesia, merusak moral, kesehatan, dan
ketahanan nasional,” ujar Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan yang
dibacakan.
Majelis Hakim
juga berpendapat Narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket (21 paket telah lolos
diberikan kepada seseorang yang berada di lobby Fave Hotel Medan) dan 21 paket
berisi 21 Kg yang tidak sempat disebarkan (diamankan) pada saat dilakukan
penangkapan terhadap Terdakwa, dapat merusak puluhan ribu jiwa warga negara
Indonesia, sehingga akibat dari perbuatan terdakwa bersifat sangat serius dan
berdampak luas;
Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!
“Beratnya
akibat yang ditimbulkan, peran aktif terdakwa sebagai pelaku penyebaran
narkotika di Indonesia, serta tidak adanya alasan yang meringankan, maka
perbuatan terdakwa sudah selayaknya digolongkan sebagai extraordinary crime yang memerlukan extraordinary punishment, yakni PIDANA MATI,” tegas Majelis Hakim
dipersidangan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI