Sampang - Selasa (4/3/25) PN Sampang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Jimmy Sugito Putra dengan tiga terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Gedung PN Sampang berkantor di JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74, Sampang.
Perkara tersebut teregister nomor 39/Pid.B/2025/PN Spg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo dengan didampingi oleh Adji Prakoso dan M. Hendra Cordova Masputra sebagai hakim anggota.
Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo membuka sidang dengan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Identitas ketiganya sebelum pembacaan surat dakwaan JPU diperiksa satu persatu. Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut bernama Fendi Sranum, Abdur Rohman, Muhammad Suaidi
Di sela persidangan Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, agenda sidang perkara pembunuhan Jimmy tersebut memasuki sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.
”Ketiganya didakwa dakwaan kumulatif. Pertama yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan kedua yakni UU Darurat pasal 2 ayat 1 tentang larangan kepemilikan senjata tajam,” katanya.
Farid selaku penasihat hukum korban mengatakan, keluarga korban turut hadir pada sidang pembacaan dakwaan ini. Pihaknya menegaskan, kasus pembunuhan terhadap korban harus benar-benar diusut tuntas.
”Kami berharap majelis hakim jeli untuk memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini. Harus tegak lurus dan profesional,” pungkasnya.
Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengagendakan sidang berikut ialah pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum
3 Terdakwa Pembacokan Pendukung Calon Bupati Sampang Menjalani Sidang Perdana Di PN Sampang