Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Hukum pidana tidak selalu berhadapan dengan pelaku kejahatan dalam pengertian yang sederhana. Ada kalanya, ruang sidang menjadi tempat bertemunya norma hukum dengan luka kemanusiaan yang begitu dalam. Situasi itulah yang tergambar dalam perkara Nomor 53/Pid.B/2026/PN Psw, ketika Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan putusan pemaafan hakim kepada seorang ibu yang terbukti melakukan penganiayaan terhadap pria yang sebelumnya telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
Perkara bermula saat Ibu ini mengetahui bahwa anaknya yang statusnya masih anak telah menjadi korban persetubuhan oleh seorang laki-laki yang kemudian berstatus sebagai Korban dalam perkara penganiayaan tersebut. Dorongan untuk mencari penjelasan dan pertanggungjawaban berubah menjadi luapan emosi ketika pelaku tidak segera mengakui perbuatannya. Dalam kondisi emosional yang memuncak, Ibu ini melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
Meski demikian, fakta persidangan mengungkap bahwa laki-laki tersebut kemudian telah diproses secara hukum dan dijatuhi pidana penjara karena terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak Terdakwa. Latar belakang inilah yang menjadi konteks penting dalam menilai peristiwa pidana yang terjadi.
Baca Juga: Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, Majelis tidak berhenti pada pemenuhan unsur-unsur delik semata. Hakim menilai secara menyeluruh keadaan yang melatarbelakangi perbuatan, kondisi psikologis pelaku, serta manfaat yang hendak dicapai melalui pemidanaan.
Dalam pertimbangannya, Majelis mencatat bahwa Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak. Salah satu anaknya merupakan korban persetubuhan yang hingga kini masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan dari ibunya. Sementara itu, luka yang dialami korban penganiayaan tidak menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP Nasional yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dalam keadaan tertentu. Pengadilan menilai bahwa tujuan pemidanaan dalam perkara ini tidak harus diwujudkan melalui pemenjaraan. Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban.
Karena itu, meskipun dinyatakan bersalah, Terdakwa memperoleh pemaafan hakim dan tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Putusan tersebut menegaskan bahwa pemaafan hakim bukanlah bentuk pembenaran terhadap kekerasan, melainkan instrumen hukum yang digunakan secara terbatas dan hati-hati ketika pemidanaan tidak lagi menjadi sarana yang paling tepat untuk mencapai keadilan.
Baca Juga: Tiga Lukisan J.J de Nijs, Pengingat Pentingnya Menegakan Keadilan
Putusan PN Pasarwajo ini menjadi salah satu gambaran konkret wajah baru hukum pidana Indonesia pasca berlakunya KUHP Nasional. Hukum tidak lagi dipandang semata sebagai alat pembalasan, melainkan juga sebagai instrumen yang mampu menghadirkan keadilan yang manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada kemanfaatan.
Di tengah ketegasan hukum terhadap perbuatan penganiayaan, pengadilan juga memberikan ruang bagi kebijaksanaan untuk memahami penderitaan yang melatarbelakanginya. Pada titik itulah, pemaafan hakim menemukan makna sejatinya: ketika hukum tetap tegak, namun tidak kehilangan sisi kemanusiaannya. (Aji Malik/ayt/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI