Cari Berita

Badilum Instruksikan Pengadilan Tipikor Laporkan Data Kasus Korupsi Polri 2023–2025

Gilang Pamungkas - Dandapala Contributor 2025-12-02 12:05:48
Dok

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) menginstruksikan 33 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh Indonesia untuk menyerahkan data perkara korupsi dan suap yang melibatkan anggota Polri dalam tiga tahun terakhir (2023–2025).

Permintaan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Focus Group Discussion (FGD) implementasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang digelar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat permintaan data tersebut tertuang dalam Nomor 2477/DJU/HK1.2.2/V/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tipikor.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

“Diminta bantuannya kepada saudara/saudari untuk dapat memberikan data perkara korupsi/suap yang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor yang Terdakwa/Terpidananya adalah anggota Polri dalam 3 (tiga) tahun terakhir yaitu dari tahun 2023 s/d 2025.”, tercantum dalam surat tersebut.

Instruksi ini merupakan respons langsung atas rekomendasi FGD implementasi UNCAC yang menyoroti perlunya penguatan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Forum tersebut mendorong peningkatan efektivitas pemulihan aset, memperkuat kerja sama internasional, serta mempertimbangkan penggunaan pengadilan pidana untuk menangani kasus penyuapan ringan yang melibatkan anggota Polri.

Baca Juga: Mempertanyakan Supervisi Kepolisian dalam Penyidikan Perkara Lingkungan di KUHAP 2025

UNCAC sendiri diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 2006 dan ditegaskan kembali dalam Perpres No. 55 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Indonesia berkewajiban meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilannya melalui standar global antikorupsi.

Pengiriman data tersebut diminta dilakukan dalam waktu tiga hari melalui tautan resmi yang disediakan Badilum. (Gillang Pamungkas/al/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…