Ketapang, Kalimantan Barat - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam kurun waktu satu minggu, PN Ketapang berhasil menyelesaikan dua perkara anak melalui mekanisme diversi. Keberhasilan tersebut ditandai dengan penetapan penghentian proses pemeriksaan perkara setelah kesepakatan diversi dinyatakan selesai dilaksanakan berdasarkan laporan Pembimbing Kemasyarakatan.
Keberhasilan pertama tercatat dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ktp. Hakim Tunggal Mochamad Firmansyah Roni, S.H., pada 21 Juli 2026 menetapkan penghentian proses pemeriksaan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) SY alias SBS. Penetapan itu diterbitkan setelah hakim menerima Laporan Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan kesepakatan diversi telah dilaksanakan secara tuntas.
Dalam penetapannya, hakim juga memerintahkan agar anak dikeluarkan dari tahanan. Selain itu, barang bukti berupa empat jeriken berisi bahan bakar minyak jenis solar, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta dua pasang sandal dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara lain atas nama HBJ. Panitera selanjutnya diperintahkan mengirimkan salinan penetapan kepada Penuntut Umum serta Anak atau orang tua maupun walinya.
Baca Juga: Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas
Hakim mendasarkan penetapan tersebut pada Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, “Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan tanggal 21 Juli 2026, Kesepakatan Diversi telah selesai dilaksanakan, maka proses pemeriksaan perkara Anak SYA alias SBS harus dihentikan.”
Keberhasilan kedua diraih hanya berselang sepekan. Pada 28 Juli 2026, Hakim Tunggal Rudy Haposan Adiputra, S.H., M.H., menetapkan penghentian proses pemeriksaan perkara Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2026/PN Ktp yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum PD alias PBR.

Penetapan tersebut diterbitkan setelah hakim menerima laporan bahwa kesepakatan diversi tertanggal 28 Juli 2026 telah selesai dilaksanakan. Berdasarkan kondisi tersebut, hakim memerintahkan penghentian pemeriksaan perkara, mengeluarkan anak dari tahanan, serta memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan kepada Penuntut Umum dan Anak maupun orang tua atau walinya.
Dalam perkara ini, hakim mendasarkan penetapan pada Pasal 12 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pada bagian pertimbangannya disebutkan, “Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan Kesepakatan Diversi tertanggal 28 Juli 2026 dan Laporan Pembimbing Kemasyarakatan tanggal 28 Juli 2026 bahwa Kesepakatan Diversi telah selesai dilaksanakan, maka proses pemeriksaan perkara Anak PD Alias PBR harus dihentikan.”
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Berdasarkan data SIPP PN Ketapang, perkara pertama ditangani oleh Hakim Mochamad Firmansyah Roni, S.H., dengan Panitera Pengganti Leni Hermananingsih, S.H., sedangkan perkara kedua ditangani oleh Hakim Rudy Haposan Adiputra, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti yang sama, yakni Leni Hermananingsih, S.H.
Keberhasilan menyelesaikan dua perkara anak melalui diversi dalam waktu satu minggu menunjukkan konsistensi PN Ketapang dalam mengimplementasikan mekanisme penyelesaian perkara anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Melalui pelaksanaan kesepakatan diversi yang telah dinyatakan selesai oleh Pembimbing Kemasyarakatan, proses peradilan dapat dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tujuan penyelesaian perkara anak melalui pendekatan diversi dapat terlaksana. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI