Gunungsitoli, Sumut - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara perdata yang efektif dan berkeadilan melalui keberhasilan pelaksanaan eksekusi sukarela dalam Perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025 jo 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst, yang diselesaikan secara damai pada Selasa (07/04/26).
Permohonan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Perkara Gugatan Sederhana Nomor 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pelaksanaan eksekusi sukarela berlangsung di Ruang Media Center PN Gunungsitoli dan dihadiri langsung oleh para pihak, yaitu Pemohon Eksekusi beserta kuasa hukumnya serta Termohon Eksekusi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di hadapan Ketua PN Gunungsitoli, bapak Zulfadly, didampingi Panitera Leotua Hatoguan Tampubolon serta Panitera Muda Perdata Anuar Gea. Seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif.
Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia
Sebelumnya, berdasarkan penetapan Ketua PN Gunungsitoli, telah dilakukan sita eksekusi terhadap harta tidak bergerak milik Termohon Eksekusi, berupa sebidang tanah sertifikat tapak perumahan yang telah berdiri bangunan rumah di atasnya, berlokasi di Kabupaten Nias Selatan. Tindakan sita tersebut dilaksanakan pada 10 Maret 2026 sebagai jaminan atas utang Termohon Eksekusi.
Namun demikian, pada tanggal 7 April 2026, PN Gunungsitoli menerima surat dari Pemohon Eksekusi melalui kuasanya perihal permohonan pencabutan eksekusi/sita eksekusi, setelah Termohon Eksekusi memenuhi seluruh isi putusan.
Dalam pelaksanaannya, Termohon Eksekusi telah melakukan pembayaran kepada Pemohon sebesar Rp188.200.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban sesuai amar putusan.
Sebagai bentuk finalisasi penyelesaian perkara, para pihak kemudian menandatangani Berita Acara Pemenuhan Isi Putusan Nomor 2/Pdt.Eks/2025 jo 14/Pdt.G.S/2024/PN Gst di hadapan dua orang saksi dari PN Gunungsitoli.
Ketua PN Gunungsitoli memberikan apresiasi atas itikad baik para pihak, khususnya kepada Termohon Eksekusi yang telah melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Baca Juga: PN Gunung Sitoli Sumut Adili Kasus Anak yang Dicubit dan Ditampar
“Kami mengapresiasi para pihak, terutama Termohon Eksekusi, yang dengan tulus menerima dan melaksanakan isi putusan secara sukarela kepada Pemohon Eksekusi. Hal ini mencerminkan kesadaran hukum yang baik serta mendukung terwujudnya penyelesaian perkara yang damai dan bermartabat,” ungkap Ketua PN Gunungsitoli.
Melalui pelaksanaan eksekusi secara sukarela ini, PN Gunungsitoli berharap penyelesaian perkara perdata dapat semakin mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, keadilan, dan kepastian hukum, sekaligus mendorong budaya patuh terhadap putusan pengadilan. (als/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI