Cari Berita

Keberatan Tidak Diterima, Perkara Penyelundupan Manusia 7 WNA China Dilanjutkan

Intan Hendrawati - Dandapala Contributor 2025-10-24 08:45:03
Dok. Ist.

Labuan Bajo, NTT – Persidangan perkara pidana tindakpidana penyelundupan manusia Terdakwa HJ memasukiacara pembacaan putusan sela. Perkara tersebut diregister dengan nomor perkara 43/Pid.Sus/2025/PN Lbj. 

Ketua Majelis, Ida Ayu Widyarini, didampingi Hakim Anggota Wibowo Dimas Hardianto, dan Intan Hendrawati, serta PaniteraPengganti Yoksan A. Tahun, membacakan amar “Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa He Jin tersebut tidak diterima”, di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo pada Selasa (21/10/2025).

Putusan sela tersebut mempertimbangkan 3 (tiga) alasan keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa yaitu: (1) Pengadilan Negeri Labuan Bajo tidak berwenang mengadili, (2) Dakwaan Penuntut Umum Obscuur Libel (Kabur), dan (3) Penuntut Umum salah menerapkan hukum.

Baca Juga: Sidang Perdana Penyelundupan Manusia oleh WNA Cina di PN Labuan Bajo, Ini Yang Terjadi!

“Menimbang bahwa dalam uraian keberatan tersebut pada pokoknya Penasihat Hukum berpendapat bahwa Penuntut Umum tidak jelas dalam menguraikan tempat kejadian dikarenakan berdasarkan keterangan dari korban bahwa kapten kapal yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam berkas perkara tempat kejadian di Kabupaten Rote Ndao. Oleh sebab ketidakjelasan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa faktor penentuan tempat kejadian berkaitan kewenangan mengadili”, tutur Ketua Majelis membacakan uraian alasan keberatan yang pertama. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa salah satu uraian rangkaian peristiwa tersebut tempat terjadinya adalah di La Prima Hotel yang terletak di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang merupakan wilayah hukum PN Labuan Bajo yang mana tempat tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam uraian peristiwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dengan demikian dihubungkan dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP maka PN Labuan Bajo berwenang mengadili perkara tersebut.

“Menimbang bahwa Majelis Hakim berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum jelas dikarenakan telah menyebutkan keseluruhan rangkaian peristiwa secara runtut dan menyebutkan semua tempat kejadian dalam rangkaian peristiwa pidana tersebut. Bahwa tempat kejadian yang disebutkan di Bali, Labuan Bajo, dan Kabupaten Rote Ndao tersebut tidak mengakibatkan dakwaan menjadi tidak jelas, melainkan hal tersebut adalah suatu kesatuan rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dan harus dijelaskan dan dirinci dalam surat dakwaan”, tutur Ketua Majelis lebih lanjut membacakan pertimbangan putusan sela.

Baca Juga: Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika

Terhadap keberatan yang ketiga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah memasuki pokok perkara oleh sebab itu menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan dalam putusan sela. Oleh karena seluruh dalil keberatan Penasihat Hukum tersebut tidak beralasan secara hukum maka keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak diterima dan Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. 

Sedikit mengulas, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan Berlapis. Dakwaan Primair melanggar Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP dan Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…