Di tengah praktik acara perdata yang kerap menimbulkan tumpang tindih gugatan antar pengadilan, Mahkamah Agung menegaskan kembali pentingnya menghormati kesepakatan domisili hukum yang telah dituangkan dalam akta perjanjian. Putusan ini menjadi rujukan penting untuk menjaga kepastian forum dan mencegah lahirnya dua putusan berbeda atas sengketa yang sama.
Kasus Posisi
Perkara bermula ketika PT Surya Eden Utama menggugat PT Bank Victoria International Tbk dan PT Haji Putra Indonesia atas dugaan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 1150/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel). Tak lama berselang, PT Haji Putra Indonesia mengajukan gugatan serupa di PN Cianjur (Perkara No. 22/Pdt.G/2023/PN Cjr).
Baca Juga: Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principles) dalam Perkara Lingkungan Hidup
Sebelumnya, PT Haji Putra Indonesia telah mengajukan permohonan intervensi dalam perkara yang berjalan di PN Jakarta Selatan, dan permohonan tersebut telah dikabulkan. Artinya, pihak tersebut sudah tercatat secara sah sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara pertama.
Kedua gugatan memiliki objek yang sama yaitu 35 bidang tanah dan bangunan, serta bersandar pada Akta Penyerahan Jaminan Nomor 83/2019, yang secara tegas menetapkan domisili hukum di Jakarta Selatan.
Mahkamah Agung kemudian menilai perkara ini sebagai sengketa kewenangan mengadili, karena dua pengadilan (PN Jakarta Selatan dan PN Cianjur) sama-sama memeriksa sengketa dengan pihak dan objek yang identik.
Kaidah Hukum
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/SKM/MA/2023 tentang Sengketa Kewenangan Mengadili antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cianjur.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi pengadilan lain untuk memeriksa kembali objek sengketa yang telah lebih dahulu diajukan ke pengadilan sesuai domisili hukum yang disepakati para pihak. Prinsip ini ditegaskan dalam kaidah berikut:
“Dalam hal terdapat dua perkara dengan pihak dan objek yang sama yang diajukan di pengadilan berbeda, maka pengadilan yang menerima perkara lebih dahulu dan sesuai dengan domisili hukum yang disepakati dalam akta perjanjian adalah yang berwenang mengadili.”
Kaidah ini memperkuat asas actor sequitur forum rei dan penghormatan terhadap kesepakatan domisili hukum (choice of forum) sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dan efisiensi peradilan. Mahkamah juga menegaskan bahwa kesepakatan domisili dalam akta notaris memiliki kekuatan hukum mengikat, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dasar itu, PN Jakarta Selatan dinyatakan berwenang mengadili perkara, sedangkan PN Cianjur diperintahkan menghentikan pemeriksaan untuk mencegah forum shopping dan potensi lahirnya putusan yang saling bertentangan.
Penutup
Putusan ini mempertegas asas actor sequitur forum rei (gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat), sekaligus menegaskan bahwa asas tersebut dapat dikesampingkan secara sah melalui kesepakatan domisili hukum (choice of forum). Dalam konteks praktik perdata modern, ketentuan ini menjadi penting untuk mencegah praktik forum shopping, yaitu upaya pihak tertentu mencari pengadilan yang dianggap lebih menguntungkan bagi posisinya.
Baca Juga: Lex Favor Reo, Tantangan Awal Hakim dalam Menerapkan KUHP Baru
Dengan demikian, Mahkamah Agung menegakkan prinsip kepastian dan konsistensi proses hukum, memastikan satu forum yang sah dan mengikat bagi seluruh pihak sehingga tidak muncul duplikasi perkara ataupun putusan yang saling bertentangan antar pengadilan. (asn/fac)
Referensi:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 118 ayat (1) mengenai kompetensi relatif.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 1996 tentang Petunjuk Permohonan Pemeriksaan Sengketa Kewenangan Mengadili Dalam Perkara Perdata.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/SKM/MA/2023 tentang Sengketa Kewenangan Mengadili antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Cianjur.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1150/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel (perkara antara PT Surya Eden Utama dan PT Bank Victoria International Tbk serta PT Haji Putra Indonesia).
Putusan Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 22/Pdt.G/2023/PN Cjr (perkara antara PT Haji Putra Indonesia dan PT Surya Eden Utama).
Black’s Law Dictionary. “Forum Shopping.” Black’s Law Dictionary (Online Edition). Diakses melalui https://blacks_law.en-academic.com/11383/forum_shopping diakses 4 Oktober 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI