Pemalang, Jawa Tengah - Pada jumat (12/3) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pemalang, Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana Putusan Nomor 13/Pid.B/2026/PN Pml berhasil menerapkan prosedur Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara penadahan.
Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tidak dapat dilaksanakan pada semua perkara pidana, hanya perkara yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 204 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara a quo Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana,” sebagaimana melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Dekatkan Layanan, PN Pemalang Sidang di Luar Gedung
Majelis Hakim kemudian memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Korban sehingga tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara Terdakwa, Korban, dan Hakim.
Persidangan dilanjutkan dengan pemenuhan kewajiban oleh Terdakwa kepada Korban berupa pembayaran atas kerugian Korban sebagai akibat tindak pidana sebagaimana Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 09 Maret 2026 antara Saksi Korban Roy Arjun dengan Terdakwa sejumlah nominal yang sudah disepakati yaitu Rp7,5 juta.
Susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Bili Abi Putra selaku Hakim Ketua, sedangkan Pipit Christa Anggraeni Sekewael dan I Made Gede Kariana, S.H., M.H., sebagai Hakim Anggota. “Perkara ini memenuhi syarat penerapan mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, karena ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun, Terdakwa bukan residivis, serta tindak pidana bukan pengulangan,” ujar Ketua Majelis.
Meskipun begitu, Ketua Majelis juga menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, melainkan mengarahkan penyelesaian perkara pada pemulihan kondisi korban, pertanggungjawaban pelaku, serta rekonsiliasi sosial. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, yang mendorong penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum. “Karena antara Terdakwa dan Korban telah tercapai perdamaian melalui mekanisme Musyawarah Keadilan Restoratif, serta kerugian telah dipulihkan, maka tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah tercapai, sehingga pidana yang dijatuhkan patut diringankan” ujar Ketua Majelis dalam persidangan.
Dengan demikian, perdamaian yang telah terjalin menjadi salah satu faktor keadaan yang meringankan. Majelis Hakim selanjutnya menilai perbuatan Terdakwa tersebut sebagai tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun yang mana dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas dan rasa keadilan masing-masing pihak.
Baca Juga: Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi
Hakim memiliki peran yang sangat sentral untuk menentukan dan memastikan bahwa keadilan restoratif sebagai mekanisme pemulihan yang berkeadilan dengan cara memfasilitasi dialog antara para pihak meliputi pengakuan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, penyampaian permohonan maaf Terdakwa secara sungguh-sungguh. Selanjutnya perumusan kesepakatan yang seimbang harus dinilai secara mendalam dalam persidangan oleh Hakim.
Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut menjadi salah satu contoh implementasi konkret Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) di tingkat peradilan, di mana penghukuman tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan semata, melainkan juga pada pemulihan dan keseimbangan kepentingan antara korban, pelaku, dan masyarakat. (rwp/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI