Medan- Pengadilan Tinggi (PT) Medan melaksanakan persidangan perkara tindak pidana korupsi pada tingkat banding dengan Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama Terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5), bertempat di Pengadilan Tinggi Medan.
"Persidangan ini merupakan pemeriksaan tingkat banding atas putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan," ungkap rilis dari Humas PT Medan yang diterima DANDAPALA Rabu sore, 6/5.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Gosen Butar Butar, dengan anggota majelis Gerchat Pasaribu dan Aronta.
Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?

Dok. pemeriksaan saksi dan ahli di PT Medan.
"Agenda persidangan adalah pemeriksaan kembali terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat berupa dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan," lanjut rilis tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan 2 (dua) orang ahli, yaitu Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta 2 (dua) orang saksi, yaitu Renata Nasution dan Togap JT. Selain itu, turut dihadirkan Terdakwa Sudung Manalu serta para penanggung jawab dari beberapa perusahaan terkait, yaitu CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.
Dok. Persidangan Pemeriksaan Ulang di Tingkat Banding oleh PT Medan.
Secara
keseluruhan, persidangan ini menghadirkan 4 orang saksi dan 2 ahli, serta terdakwa dan pihak terkait lainnya guna kepentingan
pembuktian.
Rilis tersebut menyampaikan, Pelaksanaan pemeriksaan ulang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori banding. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian dalam perkara, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.
"Dengan demikian, persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan ketentuan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan, sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding," tegas rilis tersebut.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Persidangan ini merupakan pemeriksaan ulang perkara untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh pengadilan pada tingkat Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
"Pengadilan
Tinggi Medan berkomitmen untuk melaksanakan proses peradilan secara
profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," tutup rilis tersebut.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI