Cari Berita

PN Airmadidi Sulut Terapkan MKR di Kasus Terdakwa yang Pukul Pacarnya

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-06-18 17:15:13
Dok. PN Airmadidi

Minahasa Utara, Sulut-Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Sulawesi Utara, menerapkan mekanisme keadilan restoratif (MKR) dalam memutus perkara pidana nomor 24/Pid.B/2026/PN Arm pada persidangan yang digelar dengan agenda putusan (17/6) di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Menurut hemat majelis hakim, perdamaian yang tercipta antara terdakwa dan korban sebagaimana dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 8 Juni 2026 telah mewujudkan pemulihan kembali hubungan antara pelaku dan korban (restutio in integrum).”, demikian pertimbangan majelis hakim yang diketuai oleh Joshua J. E. Sumanti dengan para hakim anggota Bangkit Kushartinah dan Maulana Sikha Arjuna dalam putusannya.

Pada perkara tersebut, terdakwa H, laki-laki (25) didakwa pasal 466 ayat (1) KUHP karena telah melakukan pemukulan terhadap C, pacarnya. Peristiwa tersebut berawal saat mereka berdua sedang bersama. Tiba-tiba C bertanya kepada terdakwa “kenapa kamu galau, galau sama siapa?”, C menanyakan hal tersebut setelah melihat wajah terdakwa cemberut. Mendengar hal itu seketika terdakwa merasa emosi dan langsung menginjak kaki C yang sedang duduk. Tidak cukup dengan itu, terdakwa kemudian memukul wajah C hingga memar. C yang sebelumnya mengalami hal serupa di tahun 2025 akhirnya hilang kesabaran dan melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Mekanisme Keadilan Restoratif di Persidangan: Saat Praktik Berlari Mendahului Aturan

Di persidangan majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon maaf kepada korban. Korban memaafkan terdakwa dengan syarat ia tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa dan korban pun berdamai. Perdamaian tersebut dipertimbangkan sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

“Namun demikian, guna mencegah terjadinya pengulangan perbuatan serta mendorong perbaikan atas diri terdakwa tanpa mengabaikan hak dari korban maka terhadap terdakwa tetap harus dijatuhi pidana yang mana lewat penjatuhan pidana tersebut haruslah dimaknai sebagai media/sarana perbaikan diri bagi terdakwa, dan bukan sebagai suatu pembalasan (retributive/lex talionis) atas diri terdakwa,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan kepada terdakwa. Terhadap putusan tersebut terdakwa dan penuntut umum mempunyai waktu 7 hari untuk menentukan sikap untuk menerima putusan atau mengajukan banding. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…