Cari Berita

PN Kayuagung Hukum Pembawa Sabu 100 Gram Selama 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 M

AL - Dandapala Contributor 2025-01-13 18:20:21
Foto Sidang Pembacaan Putusan di Gedung PN Kayuagung

Ogen Komering Ilir- Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.400.000.000,00 kepada Terdakwa Narkotika, Sani Bin Erlani. Vonis tersebut dijatuhkan karena Sani dinilai terbukti membawa Narkotika jenis sabu seberat 100 gram.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.400.000.000,00,” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (13/01/2025).

Kasus bermula saat Sani Bin Erlani menerima ajakan rekannya untuk membeli 100 gram sabu di Pasar Hewan Desa Sungai Pinang, dengan imbalan dapat memakai Narkotika tersebut sebanyak 1 gram pada 26 September 2024.

“Setelah membeli Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,94 gram, Terdakwa kemudian menerima sabu tersebut dari rekannya dan keluar dari Pasar Hewan dengan tujuan untuk dijual kembali,” ucap Majelis Hakim.

Belum terlalu jauh dari Pasar Hewan, sepeda motor yang dikendarai oleh Sani dan rekannya dihentikan oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan atas maraknya transaksi Narkotika di lokasi tersebut. Sempat ada upaya melarikan diri, tetapi pihak kepolisan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sani. 

“Dari penggeledahan tersebut, Terdakwa didapati sedang membawa sabu seberat 100,94 gram di tangan kanannya”. tutur Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas perkara Narkotika. Adapun keadaan yang meringankan, Sani dinilai menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selama persidangan berlangsung, Sani terlihat dengan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Hadir pula dalam sidang pembacaan putusan, JPU Paramitha dan Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Andy Wijaya.

Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)