Dok. Ruang Sidang PN Kayuagung

Ogan Komering Ilir- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa narkotika Remal Bin Kecer selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Remal terbukti membeli narkotika jenis sabu dengan berat 0,175  gram.

​“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00,” ucap ketua majelis, Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (8/1/2025).

​Kasus dimulai ketika Remal memesan sabu seharga Rp 200 ribu melalui WhatsApp dengan maksud untuk dikonsumsi. Kemudian disepakati transaksi tersebut akan dilakukan di samping Hotel 21 yang berada di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

​“Setelah menghubungi penjual melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa kemudian pergi menuju Hotel 21 yang di Jalan Lintas Timur dengan maksud untuk mengambil sabu yang dipesannya tersebut,” ucap majelis hakim.

​Setibanya di lokasi, Remal langsung bertemu dengan penjual dan melakukan transaksi pembelian sabu tersebut. Selesai bertransaksi, Remal yang sedang duduk di atas sepeda motor didatangi pihak kepolisan. Merasa panik, ia pun langsung membuang paket sabu yang digenggamnya ke tanah. Pihak kepolisian yang melihat hal itu, langsung mengamankan Remal beserta sabu yang telah dibuangnya.​

​“Dari penangkapan Terdakwa, ditemukan sabu seberat 0,175 gram yang diakui oleh Terdakwa dibelinya dari saudara Galih,” tutur Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi anggota majelis Yuri Alpha Fawnia, dan Indah Wijayati.

​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai meskipun Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Namun dikarenakan jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong sebagai jumlah pemakaian 1 (satu) hari maka berpedoman kepada SEMA Nomor 3 Tahun 2023, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus. 

​Selain itu, lanjut Agung, majelis hakim berpendapat walaupun perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun sikap menyesal Terdakwa serta riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan dalam meringankan pidana.

​“Kami menyatakan pikir-pikir” ucap JPU Fadilah Juliana Putri setelah mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Sementara Remal melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Andy Wijaya menyatakan menerima putusan. (AL,ASP,WI)