Majene, Sulbar-Pengadilan Negeri (PN) Majene, Sulawesi Barat, berhasil mendamaikan para pihak dalam sengketa utang piutang sejumlah 550 juta rupiah pada perkara perdata nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mjn di gedung PN Majene, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 100, Labuang, Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Jum’at (21/8).
“…dalam rangka mengakhiri sengketa, para pihak bersepakat untuk melakukan kesepakatan perdamaian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam kesepakatan perdamaian…”, demikian dinyatakan penggugat dan tergugat membuka kesepakatan damai antar keduanya. Proses mediasi dipandu oleh hakim mediator, Abednego Leonardo Harahap.
Dalam perkara itu M, perempuan (25) menggugat H, laki-laki, selaku tergugat. Penggugat menggugat tergugat lantaran tergugat tidak membayar utangnya sejumlah 550 juta rupiah kepada penggugat sesuai perjanjian yang telah mereka sepakati pada 9 Juni 2026.
Baca Juga: Unjuk Rasa Berujung Anarkis, 4 Mahasiswa di Sulbar Dipidana Pengawasan

Penggugat dan tergugat awalnya adalah pasangan kekasih. Seiring hubungan mereka yang semakin serius penggugat dan tergugat akhirnya menikah secara siri. Setelah pernikahan itu tergugat seringkali berhutang kepada penggugat secara berangsur-angsur hingga jumah total utang tergugat kepada penggugat sejumlah 550 juta rupiah.
Atas hal tersebut mereka sepakat menandatangani perjanjian utang piutang pada 9 Juni 2026. Tergugat bersedia membayar utangnya kepada penggugat dengan cara mencicilnya sejumlah 30 juta rupiah per bulan hingga total utang tergugat sejumlah 550 juta rupiah lunas.
Tapi janji tinggal janji, sejak ditandatanganinya perjanjian utang piutang itu tergugat tidak pernah menepati janjinya kepada penggugat. Penggugat telah berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun gagal. Akhirnya penggugat melayangkan gugatan ke PN Majene.
Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Karena kesibukan penggugat dan tergugat, mereka beberapa kali tidak dapat hadir secara langsung ke PN Majene untuk melakukan mediasi. Karena itu mediator menggelar mediasi antara kedua secara eletronik.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Penggugat dan tergugat sepakat berdamai. Tergugat bersedia membayar utangnya kepada penggugat dengan cara mencicil sejumlah 50 juta rupiah per bulan selama 11 bulan ke depan dimulai sejak bulan September 2026. Penggugat bersedia menerima syarat perdamaian tersebut. Para pihak sepakat mengukuhkan kesepakatan perdamaian antar keduanya kedalam akta perdamaian.
Baca Juga: Cabuli Siswa, Plt Kepsek di Sulbar Dibui 3 Tahun & Dihukum Restitusi
Pada Jum’at (21/8) keduanya hadir di ruang mediasi PN Majene untuk menandatangani kesepakatan perdamaian yang telah mereka sepakati.
“Bahwa para pihak mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian”, demikian dinyatakan para pihak mengakhiri sengketa antar keduanya. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI