Cari Berita

PN Palembang Vonis Mati Kurir Pembawa Sabu dan Ribuan Ekstasi

Humas PN Palembang - Dandapala Contributor 2025-09-17 15:45:35
Dok. PN Palembang

Palembang - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi. Hukuman dijatuhkan sebab Alfin terbukti telah menjadi Kurir yang membawa Sabu dan ribuan butir Ekstasi.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/09/2025).

Kasus bermula pada Jumat (17/01/2025), Terdakwa berada di rumahnya yang berada di Jalan Ramakasih III No. 64 Rt.007 Rw.002 Kelurahan DukuKecamatan Ilir Timur III Kota Palembang. Kemudian datang Anggota dari BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan Terdakwa karena Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga: PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotikajenis pil ekstasi dengan jumlah 47.184 butir dan sabu dengan berat 7 Kilogram lebih”, ungkap Majelis Hakim.

Baca Juga: Apel Perdana Tandai Pelayanan PN Palembang di Gedung Museum Tekstil

Diketahui Terdakwa telah 5 kali untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, dan bekerja kepada saksi Mirza. “Keuntungan yang diperoleh Terdakwa karena menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut adalah sebesar  Rp5 juta setiap Terdakwa mendapatkan arahan dari saksi Mirza untuk mengambil Narkotika”, lanjut Majelis Hakim.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI