Tanjung Jabung Barat – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal berhasil menyelesaikan perkara perdata Nomor 31/Pdt.G/2025/PN Klt melalui proses mediasi setelah Penggugat, DAWJ, dan Tergugat, AS, sepakat mengakhiri perselisihan secara damai. Sengketa ini berawal dari dugaan Perbuatan Melawan Hukum terkait kerja sama internal Yayasan Biomac Indonesia, di mana Penggugat merasa dirugikan setelah kontribusinya dalam penyusunan program dan dokumen yayasan tidak dihargai dan posisinya diberhentikan secara sepihak.
Dalam proses gugatan, Penggugat memaparkan bahwa ia telah membuat berbagai dokumen penting yayasan, seperti masterplan, proposal kegiatan kebudayaan dan lingkungan, hingga penyediaan arsip pribadi untuk kepentingan publikasi. Ia juga mendalilkan telah menggunakan dana pribadi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sosial dan kebudayaan yang diinisiasi yayasan. Namun, menurut Penggugat, Tergugat membatalkan kerja sama secara sepihak dan menimbulkan kerugian baik materiil maupun imaterial.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Dwi Astuti Nurjanah, para pihak akhirnya menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan perdamaian. Dalam kesepakatan tersebut, Tergugat mengakui kontribusi Penggugat dalam penyusunan program dan dokumen yayasan serta bersedia mengganti kerugian sejumlah Rp73 juta. Pembayaran dilakukan secara bertahap melalui dua kali termin, yakni pada 15 Desember 2025 dan 15 Januari 2026. Untuk menjamin pemenuhan kewajiban tersebut, Tergugat akan menyerahkan BPKB kendaraan roda empat sebagai jaminan yang dapat ditindaklanjuti oleh Penggugat apabila terjadi wanprestasi.
Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Layanan Persidangan Elektronik, PN Jambi Gelar Sosialisasi
Kesepakatan juga memuat pengaturan bahwa Penggugat tetap menjadi bagian dari Yayasan Biomac Indonesia hingga seluruh kewajiban Tergugat terpenuhi. Setelah pembayaran selesai, Tergugat tidak diperkenankan lagi menggunakan karya, program, maupun dokumen intelektual milik Penggugat yang selama ini menjadi substansi kegiatan yayasan. Para pihak sepakat untuk saling melepaskan dan membebaskan tuntutan hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana, guna memastikan sengketa ini benar-benar berakhir.
PN Kuala Tungkal menekankan efektivitas mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Kesepakatan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak, tetapi juga penyelesaian yang win-win solution sehingga lebih adil bagi kedua belah pihak. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI