Kuala Kapuas, Kalteng – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas kembali menerapkan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam perkara pidana pengeroyokan yang melibatkan 3 Terdakwa, yakni Mirhan bin Muhammad Yusuf, Khairulah bin Masrani, dan Rizky A. Rahman bin Muhammad Yusuf.
Ketiganya sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar Pukul 20.45 WIB di Parkiran Karaoke Seroja, Jalan Seroja, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Baca Juga: PN Kuala Kapuas Kalteng Lolos Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara
Kasus bermula Para Terdakwa tengah berkaraoke di salah satu ruangan. Sekitar 1 jam kemudian, Korban Deno Yusmaridie Alias Deden masuk ke ruangan para Terdakwa atas ajakan seseorang bernama Ijul.
Terdakwa Rizky kemudian meminta Korban untuk keluar dengan mengatakan, “Kamu keluar dari sini, karena saya yang bayar semua yang ada di room ini.”
Saksi Satriono sempat menasihati korban agar pulang untuk menghindari keributan. Namun Korban menolak karena ponselnya tertinggal di dalam ruangan.
Ia lalu menghubungi saksi Geri Tornandou untuk membantu mencari ponsel tersebut, namun tidak ditemukan. Setelah selesai berkaraoke, terdakwa Rizky yang hendak membayar ke kasir melihat korban masih berada di parkiran bersama saksi Geri.
Terjadi adu mulut antara Rizky dan korban terkait ponsel yang hilang. Saat terdakwa Khairulah berusaha melerai, tangannya justru ditepis oleh Korban, sehingga memicu emosi dan membuat Khairulah memukul wajah korban.
Melihat hal itu, Terdakwa Mirhan datang dan berusaha melerai, namun justru dipiting oleh Korban. Ia kemudian ikut memukul wajah dan kepala korban. Rizky yang melihat kakaknya terlibat pertikaian turut memukul badan korban 1 kali.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami rasa sakit di bagian wajah dan kepala.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (30/10/2025), Majelis Hakim PN Kuala Kapuas yang diketuai oleh Diah Pratiwi, dengan hakim anggota Thyan Prasetyo Adam dan Mir’atu Kamida, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 bulan kepada para Terdakwa.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak 15 Agustus 2025 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara sejumlah Rp2 ribu.
Baik para Terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Namun demikian, hakim mempertimbangkan fakta adanya perdamaian tertulis antara korban dan para terdakwa yang dibuat pada 1 Oktober 2025. Para terdakwa telah mengganti biaya pengobatan korban sejumlah Rp500 ribu dan kedua belah pihak menyatakan saling memaafkan serta tidak memiliki dendam di kemudian hari.
Majelis menilai perdamaian ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang menekankan penyelesaian secara humanis dan pemulihan keadaan semula.
Baca Juga: Beragam Kegiatan PN Kuala Kapuas Sambut HUT RI dan HUT MARI ke-80
“Pendekatan keadilan restoratif harus melibatkan semua pihak, baik korban, terdakwa, maupun pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan lebih humanis,” ujar Hakim Thyan Prasetyo Adam menutup persidangan.
Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya menegakkan keadilan formal, tetapi juga keadilan substantif dan kemanusiaan. Melalui penyelesaian berbasis perdamaian, PN Kuala Kapuas menegaskan pentingnya mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara korban dan pelaku, serta menjadikan proses peradilan pidana sebagai sarana membangun kembali harmoni di tengah masyarakat. (anissa larasati/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI