Gedung PN Samarinda (tangkapan layar Chanel YouTube PN Samarinda)

Samarinda - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman pidana kepada Surya Atmaja selama 6,5 tahun penjara. Surya dinyatakan terbukti korupsi dengan menikmati hasil korupsi Rp 500 juta.

Sebagaimana berkas informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Kamis (2/1/2025), kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat.

Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah selaku kontraktor diadili secara terpisah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.

“Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.

Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) sore ini. Adapun panitera pengganti Septi Novia Arini.