Kalianda, Lampung - Pengadilan Negeri Kalianda kembali berhasil melaksanakan diversi pada penyelesaian perkara pidana anak, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi tersebut dilaksanakan terhadap perkara nomor 19/Pid.Sus.Anak/2025/PN Kla.
Proses diversi ini difasilitasi oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Nor Alfisyahr, S.H., M.H., selaku fasilitator dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Muzakkir pada kamis (04/12/2025).
Baca Juga: Ragam Giat PN Kalianda Memperingati HUT IKAHI ke-72
Musyawarah diversi dihadiri oleh anak berhadapan dengan hukum (abh) bersama orang tua, serta anak korban yang juga didampingi oleh orang tua atau wali. Hadir pula perwakilan dari masyarakat, jaksa penuntut umum, dan balai pemasyarakatan (bapas).
Baca Juga: Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja
Melalui musyawarah yang penuh dengan rasa kekeluargaan, dengan penuh kesadaran akhirnya seluruh pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui kesepakatan diversi, sehingga perkara dapat diselesaikan tanpa perlu dilanjutkan ke proses persidangan.
Adapun hal-hal yang disepakati oleh Para Pihak adalah :
- Pihak ke-1 bertanggung jawab mengembalikan kerugian baik secara moril dan materiil serta pemulihan nama baik;
- Pihak ke-1 memberikan kompensasi kepada Pihak ke-2 sebagai bentuk tali asih sebesar Rp1 juta, dengan sistem pembayaran langsung seketika pada hari kamis tanggal 4 desember 2025; dan
- Para pihak sepakat untuk saling memaafkan serta tidak ada dendam.
Pelaksanaan diversi ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan negeri kalianda dalam mendukung penerapan keadilan restoratif (restorative justice) bagi Anak, dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani proses pidana yang lebih lanjut. (zm/ldr
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI