Cari Berita

Gugat Keponakan Soal Tanah, Paman Pilih Damai dan Cabut Gugatan di PN Pangkajene

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-08-24 19:15:07
Dok. PN Pangkajene

Pangkajene dan Kepulauan-Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene, Sulawesi Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh AR, laki-laki, penggugat dalam perkara perdata nomor 14/Pdt.G/2026/PN Pkj pada Senin (24/8) di gedung PN Pangkajene, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 38, Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

”Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh penggugat”, demikian isi amar penetapan yang diucapkan oleh hakim ketua majelis pemeriksa perkara, Wisnhu Adi Dharma.

AR adalah penggugat yang menggugat ST, perempuan, selaku tergugat. Penggugat adalah paman tergugat. Tahun 1995, penggugat membeli sebidang tanah yang kemudian diterbitkan sertipikat atas nama penggugat seluas 276 M² di Kampung Bonto Gelang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. 

Baca Juga: Rintik Hujan Iringi PN Pangkajene Tuntaskan Eksekusi Kedua Dalam Satu Minggu

Saat itu penggugat mengizinkan orang tuanya yang juga merupakan nenek tergugat untuk tinggal di tanah tersebut. Sepeninggal orang tua penggugat yang kemudian disusul salah satu anaknya, yaitu orang tua tergugat. Penggugat masih mengizinkan tergugat tinggal di tanah tersebut karena adanya hubungan keluarga di antara keduanya.

Pada tahun 2015, penggugat yang membutuhkan uang berniat menjual tanah itu sehingga penggugat menawarkan kepada tergugat untuk membeli tanah tersebut atau jika tergugat tidak bersedia, penggugat memintanya untuk mengosongkan tanah itu dan penggugat akan memberikan uang pindah kepada tergugat sejumlah 15 juta rupiah. 

Atas hal tersebut tergugat menyetujuinya dan bersedia mengosongkan tanah milik penggugat. Namun, saat penggugat mendapatkan calon pembeli tanahnya, tergugat tidak memenuhi kesediaanya itu bahkan tak kunjung memberikan kepastian kepada penggugat. 

Penggugat berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan namun gagal. Akhirnya ia melayangkan gugatan ke PN Pangkajene.

Di persidangan, majelis hakim memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi. Hakim mediator, Dimas Nugroho Priyosukamto berhasil mendorong para pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Tergugat memohon waktu kepada penggugat untuk membeli tanah miliknya itu, penggugat pun bersedia memberikan waktu kepada tergugat. Para pihak sepakat sembari mereka berdua menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, penggugat akan mencabut gugatannya.

Baca Juga: Deteksi Dini Penyakit Degeneratif, PN Pangkajene Sulsel Gelar Cek Kesehatan

Penggugat menyatakan mencabut gugatannya pada (18/8) yang atas permohonan itu majelis hakim mengabulkannya pada (24/8).

”Oleh karena ternyata pencabutan gugatan tersebut didasarkan pula oleh keinginan penggugat sendiri yang menyatakan bahwa sengketa antara penggugat dengan tergugat telah diselesaikan secara damai kekeluargaan diantara para pihak dan pencabutan gugatan tersebut tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, sehingga permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat dapat dikabulkan”, demikian pertimbangan majelis hakim mengabulkan pencabutan gugatan penggugat sekaligus mengakhiri sengketa antara penggugat dan tergugat. (zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…