Cari Berita

Wujudkan Keadilan, PN Bangli Lakukan 2 Sidang Lapangan Sekaligus dalam Sepekan

Humas PN Bangli - Dandapala Contributor 2026-02-20 09:40:29
Dok. Humas. PN Bangli.

Bangli, Bali - Guna memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi para pihak, pada pekan terakhir Januari 2026, dua hakim PN Bangli Seftra Bestian, dan Zusana Cicilia Kemala Humau, melaksanakan pemeriksaan setempat dalam dua perkara permohonan pengampuan dengan turun langsung ke Rumah Sakit Jiwa dan rumah pihak yang dimohonkan pengampuan untuk memastikan kebenaran materiil.

Dari informasi yang diterima Dandapala, pada perkara bernomor 11/Pdt.P/2026/PN Bli, Seftra Bestian melakukan pemeriksaan langsung di Rumah Sakit Jiwa Kabupaten Bangli, mengingat pihak yang dimohonkan untuk diampu sedang menjalani perawatan intensif di fasilitas tersebut.

Sementara di tempat terpisah pada perkara bernomor 18/Pdt.P/2026/PN Bli, Zusana Cicilia Kemala Humau mengunjungi rumah tempat tinggal pihak yang dimohonkan pengampuan guna memastikan kondisi fisik, psikis, dan lingkungan yang relevan dengan permohonan.

Baca Juga: PN Bangli Kisahkan Perjuangan & Kebersamaan Taklukan Gunung Batur

“Keputusan untuk melakukan pemeriksaan setempat tersebut diambil sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan,” ucap Seftra Bestian saat diwawancara Tim Dandapala.

Menurutnya Pemeriksaan Setempat tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tetapi mencerminkan peran aktif hakim sebagaimana ditekankan oleh Prof. Sunarto dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

Sebagai informasi, Prof. Sunarto dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Makna Penegakan Hukum dan Keadilan dalam Perkara Perdata”, menegaskan bahwa hakim harus mengejar keadilan substantif, bukan berhenti pada kebenaran formil. Hakim bukan hanya corong undang-undang, melainkan penentu keadilan yang wajib menggali fakta secara langsung ketika diperlukan.

Baca Juga: Smart Tricks, Kiat Sukses PN Bangli Dalam Meraih Predikat Satuan Kerja WBK Tahun 2025

“Apa yang telah dilakukan oleh kami selaku hakim-hakim dalam 2 perkara permohonan pengampuan ini menjadi cerminan konkret dari semangat menggali dan mengejar keadilan substantif itu. Pemeriksaan setempat bukanlah prosedur seremonial belaka, melainkan bentuk kesungguhan untuk melihat langsung secara aktif aspek keadilan hingga dimensi kemanusiaan dari perkara yang sedang ditanganinya,” tambahnya menjelaskan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bukti bahwa peradilan tidak boleh terjebak dalam formalitas, melainkan Hakim harus berperan dan bertindak aktif bagi pencari keadilan, terutama bagi kaum rentan. (Fadillah/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…