Kabupaten Pulang Pisau
- Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menggelar sidang perdana perkara pidana
Nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps pada Rabu, 11 Juni 2025. Sidang tersebut berlangsung
dalam suasana kondusif meskipun diwarnai aksi massa dari sekelompok masyarakat
yang menyuarakan dukungan terhadap terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum
melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Persidangan tersebut terbuka untuk umum yang sebelumnya disambut
dengan aksi massa, jalannya sidang tetap berlangsung tertib dan tanpa gangguan.
Massa yang berkumpul di sekitar gedung pengadilan membentangkan spanduk berisi
tuntutan pembebasan terdakwa dan melangsungkan ritual adat sebagai bentuk
solidaritas kepada terdakwa. Aksi tersebut dilakukan secara damai dan tidak
melanggar ketertiban umum”, ucap Juru Bicara PN Pulang
Pisau, Herjanriasto Bekti N. kepada Tim DANDAPALA.
Baca Juga: Bahaya Narkotika, PN Pulang Pisau Tes Narkotika
Lebih lanjut, audiensi antara Juru Bicara Pengadilan Negeri
Pulang Pisau dan perwakilan masyarakat turut dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan
lembaga peradilan dalam menjembatani aspirasi publik.
Herjanriasto menyampaikan bahwa dalam forum tersebut perwakilan
massa diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan harapannya terkait
perkara yang sedang berjalan. Di sisi lain, pengadilan menegaskan komitmennya
untuk memeriksa perkara secara objektif, berdasarkan alat bukti dan ketentuan
hukum yang berlaku. Juru bicara pengadilan menegaskan bahwa pengadilan sebagai
lembaga peradilan yang mandiri akan memeriksa dan memutus perkara secara
objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Aspirasi masyarakat tentu kami dengarkan dan hormati.
Namun, proses hukum tetap berjalan dan independensi kekuasaan kehakiman
sebagaimana dijamin dalam UU,” ujar Juru Bicara tersebut kepada masyarakat yang
mengikuti audensi.
Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Berjalan Kondusif
Herjanriasto juga menyampaikan, PN Pulang Pisau akan melanjutkan agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pengadilan menghimbau seluruh pihak untuk terus menjaga ketertiban dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga peradilan. (fac/mnj)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI