Cari Berita

Aksi Pendukung Terdakwa Dugaan Pemalsuan di PN Pulang Pisau Berjalan Kondusif

Juru Bicara PN Pulang Pisau - Dandapala Contributor 2025-06-11 16:10:52
Dok. PN Pulang Pisau

Kabupaten Pulang Pisau - Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menggelar sidang perdana perkara pidana Nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps pada Rabu, 11 Juni 2025. Sidang tersebut berlangsung dalam suasana kondusif meskipun diwarnai aksi massa dari sekelompok masyarakat yang menyuarakan dukungan terhadap terdakwa.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Persidangan tersebut terbuka untuk umum yang sebelumnya disambut dengan aksi massa, jalannya sidang tetap berlangsung tertib dan tanpa gangguan. Massa yang berkumpul di sekitar gedung pengadilan membentangkan spanduk berisi tuntutan pembebasan terdakwa dan melangsungkan ritual adat sebagai bentuk solidaritas kepada terdakwa. Aksi tersebut dilakukan secara damai dan tidak melanggar ketertiban umum”, ucap Juru Bicara PN Pulang Pisau, Herjanriasto Bekti N. kepada Tim DANDAPALA.

Baca Juga: Bahaya Narkotika, PN Pulang Pisau Tes Narkotika

Lebih lanjut, audiensi antara Juru Bicara Pengadilan Negeri Pulang Pisau dan perwakilan masyarakat turut dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan lembaga peradilan dalam menjembatani aspirasi publik.

Herjanriasto menyampaikan bahwa dalam forum tersebut perwakilan massa diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan harapannya terkait perkara yang sedang berjalan. Di sisi lain, pengadilan menegaskan komitmennya untuk memeriksa perkara secara objektif, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Juru bicara pengadilan menegaskan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan yang mandiri akan memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Aspirasi masyarakat tentu kami dengarkan dan hormati. Namun, proses hukum tetap berjalan dan independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin dalam UU,” ujar Juru Bicara tersebut kepada masyarakat yang mengikuti audensi.

Baca Juga: Aksi Solidaritas Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura di PN Bangkalan Berjalan Kondusif

Herjanriasto juga menyampaikan, PN Pulang Pisau akan melanjutkan agenda persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim. Pengadilan menghimbau seluruh pihak untuk terus menjaga ketertiban dan mempercayakan proses hukum kepada lembaga peradilan. (fac/mnj)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI