Pulang Pisau, Kalteng - Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau menyelesaikan perkara pidana narkotika dengan pendekatan keadilan substantif dalam perkara Nomor 43/Pid.Sus/2025/PN Pps. Putusan perkara dengan kualifikasi pembelian narkotika golongan I tanpa hak, dibacakan pada Selasa (28/10/2025). Sidang terbuka untuk umum dilangsungkan di Gedung PN Pulang Pisau yang beralamat di Jl. Trans - Kalimantan No.KM 86, Gohong, Kec. Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
“Menyatakan Terdakwa Julihansah Alias Juli Bin Laman terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, serta pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan”, ucap Hakim Ketua Mohamad Zakiuddin didampingi oleh Hakim Anggota Mohammad Khairul Muqorobin dan Layla Windy Puspita Sari, serta Dede Andreas sebagai Panitera Pengganti.
“Hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan Terdakwa berpotensi merusak kesehatan fisik maupun psikis dirinya sendiri dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Namun di sisi lain, keadaan meringankan juga diakui, antara lain Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan memiliki dua orang anak yang masih kecil dan seorang istri yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, serta orang tua Terdakwa sedang menderita sakit”, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Majelis Hakim.
Kejadian pembelian narkotika tersebut terjadi pada Kamis (15/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, berawal Terdakwa menghubungi Saksi Seni Prayitno melalui aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan shabu, lalu membeli seharga Rp1.000.000,00 untuk setengah gram yang dikirim ke rumah Terdakwa di Jalan Jalur 4 Blok C Kanan RT 07 RW 03, Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu. Terdakwa menyimpan narkotika di kantong celana kecil sebelah kanan dan mengonsumsinya bersama Saksi Seni Prayitno. Terdakwa mengaku telah membeli shabu sebanyak tiga kali sebelumnya untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diedarkan.
Akibat dari kejadian tersebut, barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisi shabu berat bersih 0,24 gram ditemukan oleh petugas kepolisian, dan hasil laboratorium membuktikan mengandung metamfetamin golongan I, serta urine Terdakwa positif amphetamin dan metamfetamin. Setelah kejadian, Terdakwa menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi, dengan alasan sebagai penikmat bukan penjual.
“Menyimpangi ancaman pidana minimum khusus adalah wujud keadilan substantif, di mana Terdakwa dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika, bukan pengedar, sehingga pidana disesuaikan untuk memberikan kesempatan kembali produktif”, ucap Mohamad Zakiuddin.
Atas putusan tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, dan Penuntut Umum Erna Ruthdhayani Restiana menyatakan pikir-pikir. Terdakwa tetap ditahan karena pidana tidak bersyarat, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya.
Berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim wajib mempertimbangkan perbuatan Terdakwa sesuai dengan dakwaan. Meskipun Penuntut Umum mendakwa dengan Pasal 112 atau 114 UU Narkotika, fakta persidangan membuktikan perbuatan Terdakwa lebih tepat dikenai Pasal 127 UU Narkotika.
Demi kepastian hukum dan efek jera, Terdakwa tetap dijatuhi pidana, namun berdasarkan Pasal 127. Hal ini memungkinkan Hakim menyimpang dari ancaman pidana minimum khusus dalam Pasal 114 ayat (1), dengan menjatuhkan pidana penjara di bawah minimum. Sikap ini sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2017 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2023, yang membolehkan hakim menyimpangi pidana minimum khusus.
“Keberhasilan ini menegaskan komitmen PN Pulang Pisau menghadirkan keadilan yang proporsional, menjaga harmoni sosial, dan menekankan bahwa pemidanaan tidak semata-mata retributif, tetapi juga bertujuan mencegah penyalahgunaan narkotika”, ucap Ketua Majelis Hakim. (Dharma Setiawan Negara/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI