Cari Berita

Bupati Lampung Tengah Divonis 5 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp 7,8 M

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-08-28 08:05:44
Gedung PN Tanjung Karang (dok.dandapala)

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya. Ia terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Tanjung Karang, Jumat (28/8/2026).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Enan Sugiarto dalam sidang, Kamis (27/8/2026). Selain hukuman penjara, majelis juga menghukum Ardito membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan kurungan selama 8 bulan. 

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

Majelis Hakim juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 7,857 miliar kepada Ardito. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.


"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim.

Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk memperjelas batas abu-abu antara suap dan gratifikasi. Juga untuk mendorong integritas penyelenggaraan negara.

"Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis menyampaikan pendapat, bahwa penegakan hukum terkait perkara ini diharapkan dapat mempertegas batas antara pemberian yang sah dan gratifikasi, sehingga terdapat kejelasan bahwa pemberian dalam bentuk komisi atau success fee dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan. Dan pada akhirnya dapat meningkatkan efek jera serta dapat mencegah praktik serupa di sektor pelayanan publik, mendorong perbaikan sistem pengawasan dan dan tata kelola pemerintahan, memperkuat integritas penyelenggara negara guna meningkatkan kepercayaan masyarakat," beber majelis.

Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta Ardito dihukum 7 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Ardito membayar uang pengganti Rp 7,85 miliar serta denda Rp 200 juta subsider 8 bulan kurungan. 

Baca Juga: PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

Atas putusan tersebut, jaksa maupun Ardito menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Perkara Ardito merupakan buntut OTT KPK pada 10 Desember 2025. Ardito didakwa menerima uang yang berkaitan dengan fee sejumlah proyek di Lampung Tengah dengan total Rp 5,75 miliar. 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…