Cari Berita

Ingatkan Hakim Soal Putusan Bebas, Wakil Ketua PT Denpasar: Jangan Ada Main Perkara!

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2026-04-29 14:00:23
Dok. Ist

Denpasar, Bali - Pengadilan Tinggi Denpasar kembali menggelar forum komunikasi “KOPI BALI” periode April 2026 secara daring bertempat di Media Center Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa (28/4), yang diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi, hakim, serta aparatur peradilan se-wilayah Bali. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk penguatan kompetensi hukum.
Dalam pemaparannya, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Isnurul Syamsul Arif menitikberatkan pada isu krusial terkait putusan bebas dalam perkara pidana. Ia menegaskan bahwa dalam rezim KUHAP Nasional, tidak terdapat lagi ruang untuk mengajukan upaya hukum biasa terhadap putusan bebas. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP yang secara tegas melarang kasasi atas putusan bebas tanpa pengecualian. Dengan demikian, putusan bebas harus benar-benar membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan, termasuk dalam dakwaan alternatif. Tak hanya soal substansial, Wakil Ketua PT Denpasar soroti putusan bebas dari aspek etis. “Jangan ada lagi main perkara, jangan buat putusan bebas itu mahal,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar satuan kerja tidak menerima pengajuan banding terhadap putusan bebas. Dalam praktik administrasi perkara elektronik, apabila tetap diajukan melalui sistem e-Berpadu, maka harus ditolak dengan catatan bahwa tidak tersedia upaya hukum terhadap putusan tersebut. 
Selain itu, Wakil Ketua PT Denpasar juga mengulas dinamika penentuan hari sidang pada tingkat banding, di mana Pengadilan Negeri dapat menginformasikan jadwal pembacaan putusan kepada para pihak berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tinggi, tanpa harus menunggu pemberitahuan lanjutan, kecuali terdapat perubahan jadwal. 
Pada aspek perdata, perhatian diarahkan pada perlawanan terhadap eksekusi (verzet), baik oleh pihak maupun pihak ketiga (derden verzet). Dijelaskan bahwa perlawanan hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu, seperti telah dipenuhinya kewajiban sesuai amar putusan atau adanya kesalahan prosedur penyitaan. Sementara itu, derden verzet harus didasarkan pada bukti kepemilikan yang sah atas objek sengketa. 
Wakil Ketua PT Denpasar juga menekankan pentingnya menjaga kekuatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Hakim didorong untuk mempertahankan putusan tersebut serta memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang beritikad baik, termasuk pemegang hak tanggungan dan pembeli yang sah, sebagaimana prinsip perlindungan hukum yang diatur dalam praktik peradilan. 
Dalam penutup kegiatan, seluruh satuan kerja juga diingatkan untuk meningkatkan nilai Indeks Profesional ASN dengan mengunggah dokumen kinerja secara berkala, termasuk SKP triwulan dan sertifikat pelatihan, sebagai bagian dari penguatan kompetensi aparatur peradilan. 
Melalui forum KOPI BALI ini, Pengadilan Tinggi Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas putusan, kepastian hukum, serta akuntabilitas kinerja anggaran demi mewujudkan peradilan yang profesional dan berintegritas di wilayah Bali. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…