Cari Berita

Sinergi Aparat & PN Bangil Antar Eksekusi Lahan Berlangsung Lancar

PN Bangil - Dandapala Contributor 2026-07-09 14:20:54
Dok. Ist.

Bangil, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Bangil sukses melaksanakan eksekusi riil berupa pengosongan objek perkara sebidang tanah seluas kurang lebih 1.000 m² di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, hari Rabu (08/07/2026).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Bangil Nomor 3/Pdt/Eks/2026/PN Bil jo. Nomor 1/Pdt.G/2018/PN Bil, telah diputus sejak 14 November 2018 silam”, kata Ketua PN Bangil, Wahyu Iswari.

Sebelum turun ke lapangan, Ketua PN Bangil memimpin briefing pada pukul 08.30 WIB, yang diikuti oleh Panitera, Panitera Muda Perdata, Jurusita, serta seluruh anggota Tim Eksekusi PN Bangil.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Briefing ini menjelaskan secara rinci langkah-langkah eksekusi, serta menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar anggota tim agar seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik, aman, tertib, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“PN Bangil dalam melaksanakan eksekusi tetap berpegangan pada prinsip profesionalitas, transparansi, kepatuhan prosedur hukum, koordinasi dan keamanan selama proses berlangsung,” ujar Ketua PN Bangil, Wahyu Iswari saat memberikan arahan.

Proses eksekusi dimulai tepat pada pukul 10.00 WIB di lokasi objek perkara yang dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua Tim Eksekusi, Tarzanto, dan selanjutnya pembacaan penetapan Ketua PN Bangil. 

Situasi di lokasi objek perkara selama pelaksanaan eksekusi terpantau aman, kondusif, lancar, dan tertib berkat koordinasi yang baik dan sinergi antara PN Bangil dengan Polres Pasuruan Kota, TNI, Pemerintah Kecamatan Nguling, Pemerintah Desa Sebalong, BPN Kabupaten Pasuruan, Tim Dinas Kesehatan Desa Sebalong, dan instansi terkait lainnya, 

Baca Juga: Tim Ad Hoc Telaah Eksekusi, Mempercepat Proses Eksekusi Perkara Perdata

Proses pengosongan rampung pada pukul 13.00 WIB, dan sebidang tanah tersebut langsung diserahkan secara resmi kepada Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya sebagai pihak yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan terlaksananya eksekusi pengosongan ini, PN Bangil berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan dan kepastian hukum yang berkeadilan. PN Bangil juga menghimbau masyarakat untuk senantiasa menghormati dan mematuhi setiap putusan pengadilan demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum.(yl/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…