Cari Berita

Upgrade SIKEP Anda! Langkah Kecil, Dampak Besar bagi Karier

Gillang Pamungkas/Bintoro Wisnu Prasojo - Dandapala Contributor 2025-10-10 07:10:11
Dok. Ist.

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI mengeluarkan surat himbauan bernomor 1725/DJU/KP3.4.4/X/2025 yang ditujukan kepada seluruh Hakim dan Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Umum. 

Himbauan ini menekankan pentingnya pembaruan data kepegawaian melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM dan pelayanan kelembagaan.

Lebih dari sekadar sistem administrasi pegawai, SIKEP kini menjadi cerminan profesionalisme dan kesiapan karier setiap aparatur peradilan. Data yang akurat dan terkini berperan penting dalam berbagai aspek, mulai dari penilaian kinerja dan promosi jabatan, pengembangan kompetensi dan pelatihan, hingga transparansi informasi kepegawaian serta efisiensi layanan internal maupun eksternal.

Baca Juga: Dua Takdir Indonesia, Ketika Hakim dari 2095 Membawa Kabar Pahit dan Manis

Dalam surat tersebut, Ditjen Badilum juga menetapkan standar terbaru untuk unggahan foto pegawai. Bagi Hakim foto wajib menggunakan toga dengan latar belakang merah. Sedangkan bagi pegawai kepaniteraan foto harus mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dengan latar belakang sesuai jabatan, merah untuk pejabat struktural atau fungsional, dan kuning untuk jurusita maupun jurusita pengganti. Setiap foto harus menampilkan wajah dengan jelas, menghadap lurus ke depan, serta diambil dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung dalam mendorong digitalisasi dan integritas data. Dengan pembaruan SIKEP, setiap pegawai turut berkontribusi pada tertib administrasi dan kemajuan institusi.

“Kami mengharapkan kerjasama dan partisipasi aktif dari seluruh Hakim dan Tenaga Teknis untuk melakukan pembaruan data di SIKEP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tulis Ditjen Badilum dalam surat bertanggal 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Miranda Rule ‘Anda Berhak Diam!’ dan Pasal 56 KUHAP

Sudah saatnya setiap pegawai melihat SIKEP bukan sebagai kewajiban, tapi sebagai peluang. Peluang untuk menunjukkan kesiapan, memperkuat rekam jejak, dan membuka jalan karier yang lebih cerah.

Ayo unggah foto terbaikmu dan perbarui data SIKEP hari ini. SDM unggul dimulai dari data yang tertib dan akurat. (al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI