Cari Berita

Arungi Lautan dan Jalan Rusak, PN Labuan Bajo NTT Sidang ke Desa Bari

article | Serba-serbi | 2025-10-01 14:00:06

Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara yang diregister dengan Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Lbj pada hari Selasa (30/09/2025) dalam perkara sengketa hak milik atas tanah antara Penggugat AH melawan Tergugat AR dan YH. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.Gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat dengan dalil bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah dengan ukuran luas 20.000 m2 yang terletak di Lokasi Pake Nepa, Desa Bari, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Objek sengketa tersebut terletak di perbatasan Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Manggarai. Majelis Hakim berangkat sejak pukul 08.00 WITA dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo ke Pelabuhan Marina Labuan Bajo NTT. “Majelis Hakim berangkat dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo dari pukul 08.00 WIB ke Pelabuhan dikarenakan lokasi objek sengketa tersebut berada cukup jauh dari Labuan Bajo. Kami berangkat menggunakan speed boat untuk menghemat waktu perjalanan. Jika ditempuh melalui darat harus menempuh jalan rusak berat selama 3 jam”, tutur Ketua Majelis, Ida Ayu Widyarini.Perjalanan ke objek sengketa yang terletak di Desa Bari ditempuh melalui speed boat selama 1 jam 20 menit. Setibanya di Desa Bari, Majelis Hakim PN Labuan Bajo beserta rombongan berjalan kaki ke pinggir pantai dikarenakan tidak ada dermaga. “Dari pantai ke lokasi jaraknya masih sekitar 5 kilometer lagi sehingga kami harus menempuh perjalanan menggunakan mobil pick up”, lanjut Ketua Majelis, Ida Ayu Widyarini kepada Tim Dandapala. Majelis Hakim beserta rombongan sebagian duduk di sebelah sopir dan sebagian harus duduk di belakang mobil pick up dikarenakan seat depan hanya cukup untuk 2 orang. Jalanan di daerah tersebut tidak beraspal dengan kondisi rusak berat serta licin dan hanya cukup untuk 1 mobil. “Untungnya kami selamat sampai tujuan dan kembali ke Pengadilan. Jalanan yang kami tempuh tersebut berbahaya. Dimulai dari menerjang arus lautan Labuan Bajo hingga melalui jalan rusak berat. Sebagian dari kami bahkan harus berdiri di atas mobil pick up dikarenakan hanya ada 2 mobil pick up yang tersedia. Mobil yang lain digunakan oleh para pihak dan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN)”, tambah Ketua Majelis, Ida Ayu Widyarini.Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan kondusif. (fac/al)

MA Peduli Gandeng PN Jepara Lakukan Aksi Nyata Cegah Stunting

article | Serba-serbi | 2025-09-28 11:25:53

Jepara. Mahkamah Agung (MA) Peduli, Pengadilan Negeri (PN) Jepara, dan Dharmayukti Karini Cabang Jepara menggelar kegiatan bakti sosial yang menghangatkan hati bertajuk Bertajuk Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting). Aksi ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap masa depan anak-anak Indonesia, khususnya di Kabupaten Jepara, melalui upaya pencegahan stunting, Jumat, 26/9/2025Acara ini sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Dharmayukti Karini ke-XIII.Acara yang berlangsung pada Jumat, 26 September 2025, ini dipenuhi tawa ceria anak-anak dan kehangatan dari para pengurus panti, perwakilan Mahkamah Agung Peduli, Pengadilan Negeri Jepara, serta Dharmayukti Karini Cabang Jepara. "Kami percaya, setiap anak berhak atas gizi yang cukup untuk mewujudkan masa depan yang cerah. Melalui Genting, kami ingin menanamkan harapan dan menjadi bagian dari perjalanan mereka menuju generasi emas Indonesia," ujar Ketua Dharmayukti Karini Cabang Jepara dengan penuh semangat.Dengan penuh cinta dan harapan, kegiatan ini digelar di dua panti asuhan, yaitu Asrama BOPKRI "Pondok Daud" di Desa Kelet RT 17, RW 3, Kecamatan Keling, dan LKSA "Darul Aitam Masyhuriyah" di Desa Bangsri RT 01, RW 03, Kecamatan Bangsri. Puluhan anak di kedua panti asuhan ini menerima bantuan dana tunai dan paket sembako yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi mereka. Lebih dari sekadar bantuan materi, inisiatif ini adalah langkah besar untuk memastikan anak-anak Jepara tumbuh sehat, kuat, dan berpotensi meraih mimpi mereka.Kegiatan ini tak hanya sekadar penyerahan bantuan, tetapi juga simbol solidaritas dan komitmen untuk mendukung program pemerintah dalam menekan angka stunting. Dengan kolaborasi yang erat, Mahkamah Agung Peduli, Pengadilan Negeri Jepara dan Dharmayukti Karini Cabang Jepara menunjukkan bahwa kepedulian kecil dapat membawa perubahan besar. Sorot mata penuh harap dari anak-anak di panti asuhan menjadi pengingat bahwa setiap langkah untuk mencegah stunting adalah investasi bagi masa depan bangsa.Aksi inspiratif ini diharapkan menjadi pemicu bagi lebih banyak pihak untuk bergandengan tangan, menyebarkan kebaikan, dan memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan untuk tumbuh sehat dan berprestasi. Bersama, kita wujudkan generasi penerus yang kuat, cerdas, dan penuh harapan!.

Dimeriahkan Pertunjukan Tari, Dharmayukti Karini Cabang Pati Rayakan HUT ke-23

article | Serba-serbi | 2025-09-27 06:25:58

Pati- Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Pati, Jawa Tengah (Jateng) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-XXIII di Pengadilan Agama (PA) Pati. Kali ini mengangkat tema ‘Melangkah Bersama untuk Kemajuan Dharmayukti Karini’.Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan sekaligus memperkokoh peran organisasi di lingkungan peradilan.Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne, dan Mars Dharmayukti Karini, dilanjutkan dengan pembacaan visi, misi, serta doa bersama. Hadir dalam perayaan tersebut Pelindung Dharmayukti Karini, Ketua dan Wakil Ketua, pengurus, serta seluruh anggota DYK Cabang Pati.Ketua DYK Cabang Pati, Delvina Friska Darminto Hutasoit, dalam sambutannya menyampaikan pesan Ketua Umum Dharmayukti Karini. Ia menegaskan pentingnya persatuan dan kebersamaan dalam menjalankan kegiatan organisasi. “Kebersamaan menjadikan kita semakin kuat dan kokoh. Dengan saling mengisi, kita dapat menjadi pribadi yang bermanfaat bagi diri, keluarga, agama, dan masyarakat,” ujar Delvina Friska Darminto Hutasoit.Pelindung Dharmayukti Karini menambahkan, dukungan istri bagi suami dalam melaksanakan tugasnya merupakan hal yang penting. Ia juga mendorong seluruh pengurus dan anggota agar lebih aktif dalam program organisasi.Suasana semakin meriah dengan penampilan tari dari anggota DYK Cabang Pati yang berasal dari PN dan PA Pati. Sebagai wujud rasa syukur, acara ditandai dengan pemotongan tumpeng dan kue, lalu ditutup dengan sesi foto bersama. Ketua Umum menyampaikan bahwa Perayaan HUT ke-XXIII ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus penyemangat bagi keluarga besar Dharmayukti Karini Cabang Pati untuk terus menjaga kebersamaan serta berkontribusi dalam memajukan organisasi ke arah yang lebih gemilang.

14 Jam Berlayar, PN Soasio Sidang Pemeriksaan Setempat di Tengah Laut Halmahera

article | Serba-serbi | 2025-09-27 06:00:52

Halmahera Tengah – Pemandangan tidak biasa tersaji di perairan Halmahera, Kamis (25/9). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Soasio harus menempuh perjalanan laut selama 14 jam menerjang ombak untuk menggelar pemeriksaan setempat dalam perkara perdata senilai Rp10 miliar.Perkara ini tercatat dengan nomor 13/Pdt.G/2025/PN Sos, antara Penggugat MD Kabir Hossan Rana dan Kibun Amin melawan dua perusahaan, PT Sarana Muda Indonesia dan PT Mahakarya Indonesia Bersinergi. Objek sengketa berupa besi tua ex PT Antam bernilai miliaran rupiah yang sebagian berada di dasar laut di antara Pulau Gebe dan Pulau Fao, Kabupaten Halmahera Tengah, sementara sebagian lainnya tersimpan di kapal milik Penggugat.Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Asma Fandun bersama Hakim Anggota Martogi Roland Pahala dan Pandu Dewanata memutuskan pemeriksaan setempat (PS) harus dilakukan demi memastikan objek sengketa secara nyata. Menurut mereka, keberadaan objek tidak boleh dinyatakan kabur sehingga proses pembuktian dan eksekusi di kemudian hari bisa berjalan dengan jelas.“Pemeriksaan setempat dilaksanakan atas permintaan para pihak agar objek sengketa tidak dinyatakan kabur. Selain itu, majelis hakim berpandangan pemeriksaan setempat perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas keberadaan objek sengketa,” tegas Hakim Anggota I, Pandu Dewanata.Untuk sampai ke lokasi, rombongan PN Soasio berangkat dari Pelabuhan Weda, Halmahera Tengah, dengan kapal besar menuju Pulau Gebe yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat Daya. Gelombang laut yang tinggi sempat mewarnai perjalanan panjang tersebut. Setibanya di dermaga, majelis hakim harus berganti ke kapal kecil untuk mencapai titik koordinat keberadaan objek sengketa yang berada di dalam kapal milik Kibun Amin.“Objek pemeriksaan setempat berada di dalam kapal milik Penggugat, sehingga majelis menggunakan moda transportasi kapal berukuran kecil dari dermaga untuk sampai ke lokasi tersebut. Walaupun perjalanannya sangat panjang, namun pemandangan laut Halmahera sejenak mampu melepas lelah,” ungkap Pandu.Meski penuh tantangan, pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan lancar. Seluruh jajaran aparatur PN Soasio yang terlibat dapat kembali dengan selamat ke daratan setelah memastikan objek sengketa.Pemeriksaan setempat ini menegaskan komitmen PN Soasio dalam menjalankan fungsi peradilan hingga ke pelosok, bahkan sampai ke titik-titik terjauh yang sulit dijangkau. Perjalanan panjang di tengah lautan Halmahera bukan hanya ujian fisik bagi majelis hakim, tetapi juga menjadi bukti bahwa pengadilan berupaya menghadirkan keadilan langsung di tempat objek sengketa berada. (William Edward Sibarani/SNR/FAC)

MARI Lari: Tempat di Mana Setiap Langkah Punya Ruang

article | Serba-serbi | 2025-09-26 12:25:11

Jakarta – A Place for Every Pace bukan hanya sekedar kata-kata, melainkan gerakan untuk hidup lebih sehat dengan berlari, yang diusung oleh Taufik Faturohman (Taufik/BUA), Ato Suprapto (Ato/Kepaniteraan) dan Ahmad Fauzi Ridwan (Ridu/BUA), pencetus komunitas lari Mahkamah Agung (MA) yang kini lebih dikenal dengan nama, MARI Lari (@ma.ri.lari).Dandapala berkesempatan untuk mewawancarai Taufik, Ridu dan Erlangga Prasady (Angga/Badimiltun), dari komunitas MARI Lari. Kami berbincang tentang banyak hal: mulai dari minimnya atensi hingga antusiasme tak terbendung warga peradilan di seluruh Indonesia.“MARI Lari pertama lahir pada bulan Juni tahun 2024 yang ditandai pada kegiatan ASN Runners di mana pesertanya merupakan perwakilan dari masing-masing kementerian dan lembaga. Saat itu, kami mengumpulkan warga peradilan baik dari Badilum, Badilag, Badimiltun, Kesekretariatan dan Kepaniteraan untuk ikut memeriahkan kegiatan tersebut,” kata Ridu.MARI Lari juga memiliki slogan yakni A Place for Every Pace, yang diharapkan menjadi mampu mewujudkan komunitas yang inklusif untuk seluruh warga peradilan.“Kami tidak fokus pada kecepatan berlari, tapi bagi warga peradilan yang ingin hidup sehat dengan olahraga lari. Kami juga tidak menyangka antusiasme warga peradilan terhadap olahraga lari sangat tinggi. Dari semula hanya 3 anggota, kini MARI Lari sudah memiliki kurang lebih 900 pengikut di media sosial dengan lebih dari 400 anggota aktif yang rutin mengikuti tantangan-tantangan yang MARI Lari berikan,” tambah Ridu.MARI Lari saat ini diikuti oleh pegawai hingga pimpinan pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Ke depannya, MARI Lari berencana untuk menyelenggarakan kegiatan lari CollaboRun dengan K/L lain dan kegiatan Fun Run pada kegiatan HUT MA di tahun 2026 nanti.“Kami banyak mendengar kabar baik dari teman-teman di daerah yang terdampak dari komunitas ini. Mulai dari yang awalnya punya masalah kesehatan hingga akhirnya fit dengan panduan berlari dari MARI Lari. Terlebih lagi, MARI Lari telah mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan MA, hal-hal inilah yang mendorong kami untuk terus membawa dampak baik kepada warga peradilan melalui olahraga lari,” ungkap Angga dalam wawancaranya dengan Dandapala.Menutup wawancara dengan Dandapala, ketiganya menyerukan pentingnya menyeimbangkan waktu bekerja dan berolahraga.“Sebagaimana kita tahu, sebagian besar warga peradilan menghabiskan waktu kerjanya dengan duduk di dalam ruangan. Aktivitas kerja yang kadang menjenuhkan ini harus diimbangi dengan olahraga yang cukup. Oleh karena itu, kami ingin mengambil momentum ini untuk mengkonsolidasikan semangat warga peradilan di seluruh Indonesia ke dalam satu komunitas yang bertujuan untuk menjadi wadah diskusi, silaturahmi dan hidup lebih sehat,” ujar Taufik dalam rilisnya kepada Dandapala.Bagi warga peradilan yang tertarik untuk bergabung dengan MARI Lari, kini dapat terhubung melalui media sosial resminya, @ma.ri.lari.(SNR/LDR)

Catatan Di Balik Toga Merah

article | Serba-serbi | 2025-09-26 08:30:42

Bogor, 25 September 2025 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MARI) melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan kembali menghadirkan karya yang menggugah dan penuh makna, kali ini melalui sebuah film pendek berjudul “Catatan Di Balik Toga Merah”, karya D.Y. Witanto. Film ini mengangkat tema anti korupsi yang melibatkan seorang hakim, sebuah jabatan yang seharusnya menjadi contoh bagaimana integritas tercermin dalam perbuatannya dan keadilan hadir dari setiap putusan-putusannya. Film ini berkisah tentang Hakim bernama Darma, seorang hakim yang terjebak dalam godaan dunia luar. Darma, yang sebelumnya dikenal sebagai sosok yang berasal dari kesederhanaan lingkungan pedesaan dan memiliki sikap yang tegas dan menjunjung tinggi keadilan, perlahan mulai tergoda oleh kehidupan semu yang menghadirkan wanita lain ke dalam hidupnya. Keputusan emosionalnya untuk menceraikan istrinya dan menjalin hubungan dengan wanita lain yang lebih menggoda membawa perubahan besar dalam hidupnya. Dalam waktu singkat, ia mulai terjerumus ke dalam praktik korupsi untuk memenuhi gaya hidup wanita barunya. Namun, kenyataan pahit datang ketika Darma akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perjalanan menuju penangkapan, dia merasakan beban moral yang begitu besar. Tak lama setelah itu, dalam situasi yang penuh tekanan dan rasa bersalah, hakim ini lalu mengalami serangan jantung. D.Y. Witanto, sang sutradara, mengatakan bahwa film ini bertujuan untuk menunjukkan bagaimana godaan duniawi bisa merusak integritas seorang pejabat publik, bahkan seseorang yang memegang peran penting dalam sistem peradilan. “Film ini bukan hanya tentang seorang hakim yang terjerat kasus korupsi, tetapi juga sebuah refleksi tentang konsekuensi moral dan fisik dari tindakan kita yang tidak terkontrol,” ujarnya. Dalam pembuatan film ini, D.Y. Witanto berusaha menyampaikan pesan kuat bahwa korupsi bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga permasalahan etika yang bisa menghancurkan kehidupan pribadi seseorang.“Catatan Di Balik Toga Merah” diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama bagi pejabat publik, untuk selalu menjaga integritas dan tidak terjerumus dalam godaan yang bisa merusak reputasi dan masa depan mereka. Karya seperti ini diharapkan dapat membuka mata banyak orang, bahwa korupsi bukan hanya masalah uang, juga yang terkait dengan gaya hidup yang membuat seseorang atau pejabat publik tergoda untuk mengambil jalur singkat memenuhinya.“Catatan Di Balik Toga Merah” direncanakan akan tayang tepat pada hari anti korupsi sedunia dan juga akan tayang di platform streaming Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. Dengan premis yang kuat dan pesan moral yang dalam, film ini diharapkan mampu menggugah hati banyak orang untuk lebih peduli terhadap masalah korupsi termasuk pencegahannya dan pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan sehari-hari. (ldr)

HUT Dharmayukti Karini XXIII: Keluarga Jadi Penopang Marwah Peradilan

article | Serba-serbi | 2025-09-25 15:55:05

Jakarta – Dharmayukti Karini (DYK) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 pada Kamis (25/9). Peringatan yang berlangsung secara virtual serentak di seluruh Indonesia ini diikuti oleh pengurus pusat, daerah, hingga cabang.Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Sunarto selaku Pelindung Pengurus Pusat DYK menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota. Ia menegaskan, keharmonisan keluarga menjadi penopang penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan tugas. “Kehidupan keluarga yang penuh harmoni akan memberi kekuatan bagi suami dalam meniti karier, begitu pula dukungan suami akan menopang istri dalam berorganisasi,” ujarnya.Ketua Umum DYK, Ny. Sri Anggarwati Sunarto, mengingatkan kembali tujuan berdirinya organisasi yang lahir pada 25 September 2002. Menurutnya, DYK hadir untuk mempersatukan istri hakim dan aparatur peradilan dalam kebersamaan. “Rumah kita ada satu, yaitu Dharmayukti Karini. Kebersamaan membuat kita semakin kuat, saling mengisi, dan bermanfaat bagi diri, keluarga, serta masyarakat,” katanya.Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan menghadapi perkembangan teknologi informasi. “Kita berusaha untuk fit in dengan kemajuan teknologi, dan sudah mulai menjalankannya. Semoga ke depan bisa lebih baik lagi,” tambahnya.Dalam sambutannya, Ketua MA menekankan makna tema peringatan tahun ini: melangkah bersama, kekuatan organisasi lahir. Menurutnya, kemajuan DYK menjadi harapan agar organisasi semakin adaptif, responsif, dan bermanfaat bagi keluarga besar pengadilan maupun masyarakat.Prof. Sunarto juga mengingatkan arti kesederhanaan sebagai nilai dasar yang menjaga marwah peradilan. “Dengan sikap sederhana, kita menjauhkan diri dari iri dengki, menumbuhkan rasa syukur, dan membangun kebahagiaan yang murni,” ucapnya.Peringatan HUT ke-23 DYK menjadi momentum untuk memperkokoh kebersamaan keluarga aparatur peradilan sekaligus memastikan kontribusi sosial organisasi terus berlanjut di tengah masyarakat. (SNR/LDR)

Mendaki Lereng Bukit, PN Labuan Bajo NTT Lakukan Pemeriksaan Setempat

article | Serba-serbi | 2025-09-24 18:00:50

Labuan Bajo - Pengadilan Negeri (PN) Labuan bajo melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara yang deregister dengan nomor 31/Pdt.G/2025/PN Lbj pada hari Senin (22/09/2025) dalam perkara sengketa hak milik atas tanah antara Penggugat HC melawan Tergugat KS dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat. Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti dan Jurusita.Gugatan tersebut diajukan oleh Penggugat dengan dalil bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum atas bidang tanah dengan ukuran luas 844 m² yang telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Tergugat I tanpa ijin Penggugat. Objek tanah terletak di Jalan Raya Pede RT.05, RW.002, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. “Majelis Hakim menjalankan pemeriksaan setempat tersebut sebagai amanat dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk mengetahui secara jelas letak, luas, dan batas objek sengketa sebagaimana yang didalilkan para pihak”, tutur I Made Wirangga Kusuma, S.H., Hakim Anggota II dalam perkara tersebut kepada Tim Dandapala. Letak objek sengketa tersebut berkisar 10 (sepuluh) menit dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo sehingga perjalanan ke lokasi ditempuh dengan perjalanan darat. Namun dikarenakan objek sengketa berada di puncak perbukitan, Majelis Hakim mendaki lereng bukit untuk sampai di titik lokasi. “Walaupun jalan yang ditempuh oleh Majelis Hakim ke objek sengketa sangat curam, namun ketika sampai di titik lokasi kami disuguhkan hamparan lautan bagian barat Labuan Bajo,” lanjut I Made Wirangga Kusuma, S.H. Kendati demikian, pemeriksaan setempat tersebut berjalan lancar. (Intan Hendrawati/al)

Judge Hercules, Konsep Hakim Ideal dalam Teori Hukum Ronald Dworkin

article | Serba-serbi | 2025-09-24 09:35:38

Dalam mitologi Yunani, Hercules (atau Heracles) adalah pahlawan legendaris, putra Zeus dan Alcmene, seorang manusia. Dikenal karena kekuatan luar biasa, ia menghadapi berbagai tantangan akibat kutukan Hera, istri Zeus yang cemburu. Hercules paling terkenal karena menjalani Dua Belas Tugas (Twelve Labors) yang diberikan oleh Raja Eurystheus sebagai penebusan dosa. Tugas tugas ini termasuk membunuh Singa Nemean, mengalahkan Hydra Lernaean, menangkap Babi Erymanthian, dan membersihkan Kandang Augean. Setiap tugas menguji kekuatan, keberanian, dan kecerdasannya.Namun, hidupnya penuh tragedi, Hercules secara tidak sengaja membunuh keluarganya akibat kutukan kegilaan yang dikirim oleh Hera. Di akhir hidupnya, Hercules diracuni oleh darah Hydra melalui jubah yang diberikan istrinya, Deianira, tanpa sengaja. Menderita kesakitan, ia membakar dirinya di atas tumpukan kayu di Gunung Oeta. Setelah kematiannya, Zeus mengangkatnya ke Olimpus sebagai dewa. Hercules melambangkan keberanian, ketahanan, dan penebusan dalam mitologi Yunani.“Judge Hercules” adalah sosok Fiktif yang diciptakan dan diperkenalkan oleh filsuf hukum Ronald Dworkin dalam bukunya Law's Empire yang terbit tahun 1986 namanya mengambil nama tokoh Legendaris diatas “Hercules”. Dworkin menciptakan sosok fiktif yang disebutnya dengan istilah “Judge Hercules” sebagai versi ideal dari seorang Hakim dengan keterampilan hukum yang luar biasa dan sifat yang ideal. Hakim ideal di pikiran Dworkin adalah seorang Hakim yang  memiliki kecerdasan, kesabaran dan pengetahuan hukum yang luar biasa, yang memungkinkannya menafsirkan dan menerapkan hukum dengan konsistensi dan integritas moral yang sempurna.Dworkin menggambarkan di dalam kepalanya bahwa keputusan pengadilan seharusnya berpedoman pada prinsip-prinsip moral yang koheren dan juga tentang sosok seorang Hakim yang harus menafsirkan hukum dengan integritas, bukan sekadar mengikuti aturan mekanis tetapi juga untuk membangun rasionalitas dan pemahaman yang bekerja dalam pikiran,  sosok ini diyakini Dwarkin diwakili oleh Hakim Hercules. Kisah Hercules yang menjadi buah pikiran Dworkin untuk memunculkan “Judge Hercules”, yang dimana digambarkannya bukan sekadar tentang memiliki kekuatan fisik, tetapi tentang perjalanan panjang menuju penebusan, tentang manusia yang jatuh, bangkit, dan akhirnya mencapai kemuliaan. Di sinilah resonansi dengan konsep “Judge Hercules” muncul. Seperti Hercules yang menyelesaikan tugas-tugas mustahil dengan kombinasi kekuatan dan kebijaksanaan, seorang hakim ideal versi Dworkin harus mampu menempuh perjalanan intelektual panjang, memikul beban moral, dan menghasilkan putusan yang menjaga keadilan serta integritas hukum.Relevansi “Judge Hercules” bagi Hakim Masa Kini: Hakim di masa kini menghadapi tantangan yang rumit dalam menjalankan tugas. Dalam konteks globalisasi, kemajuan teknologi, dan pluralisme nilai, hakim modern harus menjalankan peran yang mirip dengan “Judge Hercules”, menggabungkan kecerdasan hukum dengan kepekaan moral dan kemampuan untuk berpikir visioner.Berikut adalah beberapa tantangan utama yang dihadapi hakim masa kini dan bagaimana pendekatan “Judge Hercules” dapat diterapkan, Hakim Hercules Dworkin memiliki beberapa karakteristik yang selaras dengan nilai-nilai dalam KEPPH, dan konsep pemikiran ini dapat memperkaya penerapan kode etik tersebut dalam praktik peradilan modern di Indonesia. Berikut adalah kaitan utama antara keduanya: Integritas sebagai inti hukum dalam pendekatan "hukum sebagai integritas", “Judge Hercules” berusaha menciptakan putusan yang koheren dengan prinsip moral dan narasi hukum yang mendasari sistem peradilan. Ini sejalan dengan prinsip integritas dalam KEPPH, yang menuntut hakim untuk adil, jujur, dan memiliki intergritas tinggi. Misalnya, ketika menangani kasus kasus besar, seorang hakim yang mengadopsi semangat Judge Hercules akan mengangkat diri dalam Integritas yaitu mencakup hal seperti menolak godaan suap atau tekanan eksternal. Independensi dalam menghadapi tekanan “Judge Hercules” digambarkan sebagai sosok yang mampu menahan tekanan eksternal dan berfokus pada prinsip hukum yang benar. Ini mencerminkan prinsip independensi dalam KEPPH, yang mengharuskan hakim bebas dari campur tangan pihak lain, termasuk pemerintah, media, atau publik. Dalam konteks Indonesia, hakim sering menghadapi tekanan sosial atau politik, terutama dalam kasus-kasus sensitive. Hakim harus memastikan bahwa putusan mereka didasarkan pada keadilan, bukan kepentingan eksternal. Imparsialitas dan pendekatan holistik “Judge Hercules” tidak memihak pada satu interpretasi hukum tertentu, seperti originalisme (diwakili oleh Hakim Hermes), tetapi mencari interpretasi yang membuat sistem hukum "terlihat sebaik mungkin". Ini sejalan dengan prinsip imparsialitas dalam KEPPH, yang menuntut hakim untuk bersikap mandiri, menjunjung tinggi harga diri dan adil. Dalam praktik, ini berarti hakim harus menghindari bias pribadi atau pengaruh dari pihak yang berkepentingan. Profesionalisme dan kecerdasan intelektual “Judge Hercules” adalah figur dengan kemampuan intelektual luar biasa, mampu menavigasi kompleksitas hukum dan menghasilkan putusan yang logis serta koheren. Ini mencerminkan prinsip profesionalisme dalam KEPPH, yang menekankan pentingnya kompetensi hukum dan ketelitian. Keadilan sebagai tujuan akhir Baik “Judge Hercules” maupun KEPPH menempatkan keadilan sebagai salah satu tujuan utama. Dalam Law's Empire, Dworkin menegaskan bahwa hukum harus mencerminkan prinsip moral yang adil, bukan sekadar aturan teknis. Demikian pula, KEPPH menekankan bahwa hakim harus bertindak demi keadilan dan menjaga martabat profesi. Hakim yang mengadopsi semangat Hakim Hercules akan berusaha memastikan bahwa putusan mereka tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga memajukan keadilan sosial.Judge Hercules Versi Dworkin adalah metafora yang kuat untuk hakim ideal yang menggabungkan kecerdasan hukum, integritas moral, dan komitmen terhadap keadilan. Konsep ini selaras dengan prinsip-prinsip dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di Indonesia, “Judge Hercules” Dworkin, adalah cerminan dari perjuangan Hercules mitologi: keduanya menghadapi tantangan besar, memikul beban berat, dan berusaha mencapai tujuan yang lebih tinggi melalui kombinasi kekuatan, kebijaksanaan, dan integritas. Bagi hakim masa kini, konsep ini adalah hal berharga untuk menavigasi kompleksitas dunia hukum modern. Dengan mengadopsi pendekatan "hukum sebagai integritas", hakim dapat memastikan bahwa putusan mereka tidak hanya memenuhi kebutuhan teknis hukum, tetapi juga memperkuat keadilan, koherensi, dan nilai-nilai moral yang mendasari masyarakat. Seperti Hercules yang akhirnya naik ke Olimpus, hakim yang menjalankan tugas mereka dengan integritas dan keberanian dapat meninggalkan warisan hukum yang bermakna bagi generasi mendatang. (ldr)

Meriah! PN Labuan Bajo NTT Ikuti Event Golo Mori Sunset Run

article | Serba-serbi | 2025-09-23 16:15:22

Labuan Bajo – Semua akan running pada waktunya. Hal itu bisa menjadi yang melatarbelakangi Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti event Golo Mori Sunset Run pada Sabtu (20/9) lalu. Event yang diselenggarakan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) untuk mengenalkan Golo Mori, objek wisata di Labuan Bajo kepada dunia. Golo Mori dalam Bahasa Manggarai terdiri dari dua suku kata, Golo berarti bukit dan Mori berarti Tuhan. Sehingga Golo Mori diartikan sebagai Bukit Tuhan. Kegiatan Golo Mori Sunset Run dimulai 16.00 WITA, turut dihadiri Ketua PN Labuan Bajo. Sebanyak 1144 peserta dari berbagai daerah di Indonesia berpartisipasi dalam kegiatan lari yang saat ini sedang menjadi trend.“Golo Mori Sunset Run tahun 2025 merupakan event perdana kegiatan perlombaan lari di Golo Mori, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Antusiasme para hakim PN Labuan Bajo sangat tinggi untuk mengikuti kegiatan ini,” tutur Intan Hendrawati, Hakim PN Labuan Bajo kepada DANDAPALA, yang turut berpartisipasi.Dengan panorama spektakuler matahari terbenam di The Golo Mori, acara ini memadukan gaya hidup sehat, sport tourism, dan keindahan alam sebagai daya tarik utama.  Sepanjang lomba, peserta menempuh jarak 5 km disuguhi semburat senja matahari hingga tenggelam di Golo Mori. “Kami rombongan dari PN Labuan Bajo berolahraga lagi, juga disuguhi keindahan bentang alam bukit dan hamparan lautan disinari cahaya senja,” ucap Intan.“Panas terik matahari ketika perlombaan dimulai tidak menyurutkan antusiasme masyarakat untuk mengikuti kegiatan perlombaan lari ini. Kami sangat senang bisa turut berpartisipasi dalam acara yang memperkenalkan keindahan bentang alam Labuan Bajo. Dunia harus mengetahui Labuan Bajo, kota yang dijuluki dengan ‘kota seribu sunset’ ini,” tambahnya.Kegiatan tersebut ditutup dengan pembagian hadiah bagi para pelari tercepat dengan kategori pelajar, umum, dan master untuk peserta lanjut usia. Selain itu juga terdapat doorprize kesempatan menginap di hotel-hotel yang menawarkan view pantai di Labuan Bajo. Pada closing ceremony, disuguhkan hiburan musik jazz dari band lokal sekaligus menikmati keindahan senja di Labuan Bajo. PN Labuan Bajo mendukung The Golo Mori sebagai Sustainable Marine-Based MICE Tourism Destination unggulan. “Kami berharap bahwa kegiatan positif seperti ini tidak berhenti disini, namun berlanjut terus dengan kegiatan-kegiatan positif selanjutnya. Para hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Labuan Bajo siap mendukung!” tutup Intan.  (Intan Hendrawati/al/wi)

Nrima Ing Pandum Hidup Sebagai Hakim

article | Serba-serbi | 2025-09-23 09:00:41

Nrima ing pandum (aksara Jawa: ꦤꦿꦶꦩꦲꦶꦁꦥꦤ꧀ꦢꦸꦩ꧀; ejaan tidak baku: nrimo ing pandum Dalam khazanah budaya Jawa, falsafah Nrima Ing Pandum memiliki makna mendalam, frasa ini dapat diterjemahkan secara bebas sebagai “menerima apa yang menjadi bagian kita.” Namun lebih dari sekadar pasrah pada nasib, narimo ing pandum adalah ajaran hidup yang menuntun seseorang untuk menerima dengan lapang dada segala ketentuan yang diberikan oleh Tuhan, tanpa menghilangkan ikhtiar dan tanggung jawab pribadi. Dalam kehidupan seorang hakim, falsafah ini menghadirkan sebuah lensa moral sekaligus pegangan spiritual untuk menjalani profesi yang sarat beban etis, psikologis, dan sosial.Konsep Nrima Ing Pandum berakar dari pandangan hidup masyarakat agraris Jawa yang sejak lama meyakini keseimbangan antara ikhtiar manusia dan kehendak Ilahi. Pada masa Jawa Kuno, ajaran ini terhubung erat dengan filosofi harmoni kosmos yang diyakini penting bagi kelangsungan hidup bersama.Seorang petani bekerja keras mengolah sawah, namun tetap sadar bahwa hasil panen ditentukan pula oleh hujan, hama, dan takdir. Dari sinilah lahir sikap batin untuk menerima hasil akhir dengan ikhlas, tanpa mengeluh berlebihan, sembari terus memperbaiki cara bercocok tanam di musim berikutnya.Falsafah ini kemudian bertransformasi dalam ranah sosial, etika, dan bahkan pemerintahan Jawa tradisional. Para raja dan pejabat diingatkan untuk tidak berlebihan dalam mengejar ambisi pribadi, sebab jabatan dan kedudukan adalah titipan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Bagi seorang hakim, narasi ini relevan hingga hari ini: putusan yang dijatuhkan harus lahir dari nurani yang bersih, tanpa dipengaruhi tekanan kekuasaan, opini publik, atau kepentingan pribadi.Hakim Sebagai Penjaga KeadilanProfesi hakim bukan sekadar pekerjaan administratif. Ia adalah panggilan moral. Seorang hakim dituntut untuk menegakkan hukum dengan adil, jujur, dan tanpa pandang bulu. Namun, dalam praktiknya, hakim kerap dihadapkan pada dilema etis: antara keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial. Dalam situasi seperti ini, Nrima Ing Pandum mengajarkan hakim untuk menerima bahwa tidak semua pihak akan merasa puas dengan putusan. Yang terpenting adalah menjaga hati tetap jernih dan meyakini bahwa keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan hukum yang matang.Beban Psikologis dan Spiritualitas HakimSeorang hakim memikul beban yang unik. Putusannya dapat mengubah hidup seseorang secara drastis - membebaskan, menghukum, atau bahkan menentukan hak hidup seseorang dalam kasus pidana berat. Tekanan psikologis itu tidak jarang memunculkan rasa bersalah atau penyesalan. Dalam konteks inilah, Nrima Ing Pandum berfungsi sebagai katarsis: sebuah cara untuk menerima bahwa hakim hanya bisa memutus berdasarkan fakta dan alat bukti, sementara hasil akhirnya diserahkan kepada Yang Maha Kuasa. Di sisi lain, Nrima Ing Pandum mencegah hakim dari kesombongan moral. Meskipun putusannya dijunjung tinggi, seorang hakim diajak untuk tetap rendah hati—tidak merasa dirinya penguasa hidup dan mati orang lain, melainkan pelayan keadilan yang mengemban mandat konstitusi.Kaitan Dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku HakimJika dikaitkan dengan salah satu dari sepuluh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim irisan paling mendalam ada di Kode Etik Berintegritas Tinggi, menuntut hakim untuk jujur, adil, dan bersih dari konflik kepentingan. Filosofi narimo ing pandum menjaga hakim agar tidak tamak. Dengan kesadaran bahwa rezeki dan kedudukan adalah titipan, hakim lebih mampu menolak suap, gratifikasi, atau bentuk penyalahgunaan wewenang. Sikap batin yang ikhlas ini juga mencegah munculnya rasa iri terhadap kolega atau berambisi berlebihan mengejar posisi, karena yakin bahwa semua telah ada bagiannya.Kaitan Nrima Ing Pandum dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim menjadikan profesi hakim bukan sekadar pekerjaan teknis, tetapi juga laku spiritual. Hakim bukan hanya pelaksana hukum, tetapi juga penjaga keseimbangan sosial dan moral. Mereka bekerja dengan keyakinan bahwa:“Aku memutus seadil-adilnya, selebihnya aku serahkan kepada Tuhan.”Kesadaran spiritual ini membuat hakim tetap waras di tengah badai kritik publik, menjaga etika dalam pergaulan, dan tidak kehilangan empati terhadap para pencari keadilan.Dalam sejarah peradilan Indonesia, banyak hakim pendahulu yang secara eksplisit maupun implisit menghidupi filosofi ini. Kisah-kisah tentang hakim yang tetap teguh menjatuhkan putusan adil meski menghadapi ancaman atau godaan, adalah cerminan dari penerapan nilai Nrima Ing Pandum. Mereka sadar bahwa risik keamanan, isolasi sosial, atau tekanan publik mungkin akan datang, tetapi itu adalah “bagian” dari pengabdian.Di tengah modernisasi dan digitalisasi peradilan, hakim kini dihadapkan pada tantangan baru: keterbukaan informasi, pengawasan publik yang semakin ketat, dan ekspektasi tinggi dari masyarakat. Nrima Ing Pandum bukan berarti pasif terhadap kritik atau perkembangan zaman, melainkan tetap bersikap tenang dan fokus pada esensi tugas. Hakim di era ini dituntut untuk profesional, transparan, dan akuntabel, namun tetap mampu menjaga ketenangan batin agar tidak larut dalam hiruk pikuk opini publik.Pada akhirnya, Nrima Ing Pandum bukanlah seruan untuk menyerah, tetapi ajakan untuk berjiwa besar. Bagi seorang hakim, ia menjadi pegangan spiritual yang mengingatkan bahwa hukum hanyalah alat untuk mencari keadilan, sedangkan kebenaran sejati ada di tangan Tuhan. Dengan menerima segala konsekuensi profesinya baik penghargaan maupun kritik hakim dapat terus menjalankan perannya dengan integritas, tanpa kehilangan ketenangan batin. Dengan demikian, Nrima Ing Pandum bukan sekadar warisan budaya, tetapi pilar moral yang menguatkan sendi-sendi hidup sebagai seorang hakim, mengajarkan bahwa hidup sebagai hakim adalah sebuah perjalanan panjang: bekerja dengan sungguh-sungguh, memutus dengan hati nurani, dan menerima segala hasilnya dengan ikhlas. Dengan demikian, Nrima Ing Pandum bukan sekadar warisan budaya, tetapi pilar moral yang menguatkan sendi-sendi perjalanan hidup sebagai seorang hakim. (ldr)

Chan Ting Chong, Eksekusi Mati Pertama Kasus Narkotika di Indonesia

article | Serba-serbi | 2025-09-20 16:00:41

Dalam sejarah hukum Indonesia, nama Chan Ting Chong alias Steven Chan, seorang warga negara Malaysia, tercatat sebagai pelaku tindak pidana narkotika pertama yang dijatuhi dan menjalani hukuman mati. Eksekusinya pada 13 Januari 1995 di Cibubur, Jakarta Timur, bukan hanya merupakan hukuman terhadap seorang individu, melainkan juga sebuah titik balik yang menandai dimulainya era penerapan hukuman mati untuk kejahatan narkotika di Tanah Air.Sebelum tahun 1997, terhadap pelaku tindak pidana narkotika diadili dengan UU 9/1967 tentang Narkotika, terhadap pelaku yang didapati memiliki, membawa, menyimpan, mengekspor, memperjual belikan narkotika selain kokain dan ganja dapat dikenai hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup meskipun undang-undang tentang Narkotika tersebut telah memberikan ancaman hukuman mati, namun tidak ada satupun terpidana kasus narkoba yang benar-benar dieksekusi.  Oleh karena itu, eksekusi Chan Ting Chong menjadi peristiwa hukum yang sangat signifikan dan mengguncang, baik di dalam maupun luar negeri. Chan Ting Chong ditangkap pada tahun 1985 setelah kedapatan membawa 420 gram heroin. Ia mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh menyimpan heroin dalam mesin kompresor oleh seorang kolega asal Hong Kong bernama Ahong. Namun, pengakuannya tidak diterima oleh aparat penegak hukum, dan ia pun ditetapkan sebagai tersangka utama. Chan Ting Chong sendiri merupakan nama atas pengembangan kasus Maniam Manusami, seorang Warga Negara Malaysia, yang sebelumnya ditangkap di di Hotel City kamar nomor 509 tempatnya menginap, setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa-apa namun Polda Jakarta akhirnya menemukan heroin di selangkangannya, Manusami sempat lolos dari pemeriksaan petugas Bandara Udara Soekarno-Hatta Jakarta karena menyelundupkan narkoba. Kepada polisi ia menerangkan bahwa ia dibayar seorang warga negara Malaysia lain bernama Chan Tin Chong untuk melakukan penyelundupan heroin.Pada Januari 1986, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya. Chan tidak menyerah begitu saja. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, namun ditolak pada tahun 1986. Upayanya dilanjutkan ke Mahkamah Agung, yang juga menolak permohonannya pada tahun 1990. Langkah hukum terakhirnya adalah mengajukan grasi kepada Presiden Soeharto, yang akhirnya ditolak pada tanggal 31 Januari 1991.Setelah menunggu selama sembilan tahun sejak vonis pertama, ia menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cibubur, Jakarta Timur. Chan Ting Chong akhirnya dieksekusi oleh regu tembak pada 13 Januari 1995. Eksekusi ini bersamaan dengan eksekusi Kacong Laranu (seorang pensiunan sersan yang dihukum karena pembunuhan), dan Karta Cahyadi sehingga peristiwa ini tercatat sebagai eksekusi mati pertama terhadap terpidana kasus narkotika di Indonesia setelah berlakunya UU 9/1967.Sejatinya pidana mati pernah dijatuhkan di Pengadilan Negeri Langsa, Aceh Timur dengan terpidana Lee Wah Ceng dan Chang Show Ven, kedua WNA dari Taiwan yang menjadi awak kapal M.V. AN Hsing itu kedapatan menyelundupkan 9,5 kg heroin, namun putusannya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh sehingga keduanya hanya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.Selain itu pidana mati pernah dijatuhkan bagi Husni Alias Yono yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan Desember 1984 karena kedapatan memperjualbelikan 700 gram heroin murni bersama dua orang pelaku lainnya, namun Husni yang dijatuhi hukuman mati tersebut sempat kabur dan ia termasuk salah satu dari 32 narapidana di LP Salemba dan sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.Eksekusi Chan Ting Chong memiliki aspek historis yang mendalam. Ia membuka pintu bagi gelombang eksekusi mati terpidana narkoba berikutnya, baik WNI maupun WNA, seperti yang terjadi pada era 2000-an dan 2010-an. Sejarah mencatat beberapa pelaku tindak pidana narkotika yang berasal dari WNA diadili dengan hukuman mati setelah berlakunya UU 22/1997 dilakukan oleh pengadilan-pengadilan yang ada di Indonesia diantaranya yaitu Pengadilan Negeri Kupang yang menjatuhkan putusan terhadap terpidana Frederich Soru, Gerson Pandie, Pengadilan Negeri Medan terhadap terpidana Ayodya Prasad Chaubey, Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terpidana (Rodrigo Gulard, Michael Titus Igweh, Hillari K. Chimezie, Marco Archer Cardoso Moreira, Samuel Iwachekwu Okoye, Hansen Nwaolisa). Kasusnya menjadi preseden yuridis yang menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bersedia dan mampu menjalankan hukuman mati untuk kejahatan narkotika, terlepas dari tekanan internasional atau pertimbangan HAM, sejak tahun 1999-2006, tercatat terpidana kasus narkotika yang dijatuhi hukuman mati sebanyak 63 orang, terdiri dari 59 orang laki-laki dan 4 orang wanita dari berbagai kebangsaan.Dengan demikian, kisah tragis Chan Ting Chong bukan hanya tentang nasib seorang kurir narkotika, tetapi juga tentang momen ketika hukum Indonesia memilih jalan yang keras dan mematikan, sebuah keputusan yang terus membentuk wajah penegakan hukum narkotika di negeri ini hingga kini.ReferensiClemen Dions Yusila Timur, “Sebuah Apresiasi Terhadap Perubahan Pasal Hukuman Mati”, DISKURSUS, Vol. 19, No. 2, 2023, hlm. 252.https://www.amnesty.org/en/documents/asa21/012/1995/en/.https://www.historia.id/article/eksekusi-mati-pertama-terpidana-kasus-narkoba-di-indonesia-vybgn. https://www.tempo.co/hukum/yang-keempat-jangan-lolos-1067652.https://www.kontras.org/backup/data/hukuman%20mati.pdf. 

KPT Berbudi! Inovasi Layanan Bertamu Virtual Dari PT Padang

article | Serba-serbi | 2025-09-20 14:30:05

Padang, Sumbar - Pengadilan Tinggi (PT) Padang telah meluncurkan inovasi berupa Aplikasi “KPT Berbudi”, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan modern.“Aplikasi tersebut mulai diberlakukan mulai hari Senin (8/08/2025) dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 180/KPT.W3-U/SK.HK.1.2.5/IX/2025 tentang Pemberlakuan Aplikasi “KPT Berbudi” pada Pengadilan Tinggi Padang,” bunyi informasi dikutip dari Sosial Media Instagram @ptpadang. Inovasi ini juga telah diperkenalkan oleh Ketua PT Padang Dr. Budi Santoso, dalam pembinaan KPT Padang untuk hakim dan aparatur Pengadilan Negeri se-wilayah Pengadilan Tinggi Padang secara virtual Jumat lalu (19/08/2025). Aplikasi “KPT Berbudi” dapat diakses dengan mudah melalui tautan https://berbudi.pt-padang.go.id/“KPT” Berbudi adalah aplikasi layanan virtual Pengadilan Tinggi Padang yang menyediakan fasilitas audiensi daring dengan Ketua Pengadilan Tinggi sekaligus kanal pelaporan gratifikasi. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan dan perbaikan layanan peradilan. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan, demi mewujudkan peradilan yang akuntabel dan terpercaya di lingkungan Pengadilan Tinggi Padang.Jenis Layanan KPT BerbudiAplikasi KPT Berbudi merupakan inovasi Pengadilan Tinggi Padang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat menikmati beberapa layanan yaitu: Pertama, konsultasi langsung dengan Ketua Pengadilan Tinggi Padang secara daring melalui Zoom Meeting. Kedua, melaporkan praktik gratifikasi dilingkungan pengadilan Tinggi Padang maupun pengadilan Negeri di bawah wilayah hukumnya, dan ketiga adalah menyampaikan berbagai pengaduan secara cepat dan mudah. Dengan fitur-fitur tersebut, Aplikasi “KPT Berbudi” hadir sebagai sarana transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan pelayanan peradilan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Fitur Keunggulan KPT Berbudi“KPT Berbudi” hadir dengan berbagai fitur unggulan yang dirancang untuk memudahkan pengguna. Aplikasi ini dibuat agar mobile friendly, sehingga dapat diakses dari perangkat apa pun dengan tampilan responsif yang nyaman. Selain itu pengguna nantinya akan mendapatkan notifikasi otomatis melalui WhatsApp guna memastikan pengguna menerima pembaruan jadwal audiensi dan laporan secara real time. Dalam aplikasi ini fasilitas virtual meeting sudah terintegrasi dengan Zoom Meeting sehingga mempermudah pertemuan dengan Ketua Pengadilan Tinggi Padang secara efisien. Untuk mendukung transparansi, tersedia sistem pelaporan gratifikasi yang akuntabel dan berkontribusi pada upaya pemberantasan korupsi. Keamanan data pengguna juga tidak luput dijamin, melalui perlindungan ketat terhadap informasi pribadi seperti NIP, tanggal lahir, dan nomor WhatsApp pelapor aplikasi ini diharapkan bisa menjadi sarana pelaporan yang aman. Selain itu, aplikasi ini menyediakan edukasi komprehensif tentang gratifikasi dan dasar hukumnya, sehingga meningkatkan pemahaman publik. Melalui fitur pengaduan, pengguna dapat melaporkan pelanggaran atau masalah di lingkungan peradilan secara anonim dan aman. Dan yang terakhir adanya fitur aspirasi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan ide, saran, dan masukan untuk perbaikan layanan peradilan, dan aplikasi ini juga dilengkapi fitur untuk permohonan informasi memberikan akses cepat terhadap informasi publik yang dibutuhkan. (bayu wicaksono/zm/fac)

Potret Peduli Korban Banjir dari PN Denpasar

photo | Serba-serbi | 2025-09-19 16:10:31

Denpasar – Ekstremnya curah hujan 9-10 September 2025 mengakibatkan Bali mengalami banjir terparah dalam satu dekade terakhir.PN Denpasar pada Jumat (19.9/2025) menyalurkan bantuan paket sembako di Kantor Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar sebagai bentuk kepedulian.  Sebanyak 224 Kepala Keluarga terdampak banjir menerima bantuan dari kegiatan bakti sosial Dharmayukti Karini Cabang Denpasar.““Semoga tidak ada lagi musibah. Kami berharap korban tetap tabah, dan bantuan kecil ini bermanfaat," kata Iman Luqmanul Hakim, Ketua PN Denpasar ketika memimpin langsung penyerahan bantuan. (seg)

Membumikan Bahasa Hukum dalam Peliputan Peradilan

article | Serba-serbi | 2025-09-19 08:15:50

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama dia tidak menulis, dia akan hilang dalam masyarakat dan sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian”. Kutipan dari Pramoedya Ananta Toer, Sastrawan asal Blora, Jawa Tengah yang sudah sering Kita dengar tersebut memiliki makna mendalam. Quotes populer Pram, Sang Penulis roman terkenal Tetralogi Pulau Buru itu menunjukkan arti penting menulis, sebab dari tulisanlah Kita dapat mengetahui eksistensi pemikiran serta sejarah masa lampau hingga perkembangannya di era modern saat ini. Tanpa adanya tulisan, jejak masa lalu hanya akan terkubur tanpa meninggalkan catatan apapun.Salah satu profesi yang sangat berhubungan dengan penulisan adalah pekerjaan dalam bidang jurnalistik seperti Tim Dandapala Ditjen Badilum. Jurnalis atau wartawan, yang bertugas melakukan peliputan atau reportase dengan mengumpulkan bahan berita, pada akhirnya akan menghasilkan produk berupa informasi yang sebagian besar dalam bentuk tulisan untuk disebarluaskan kepada masyarakat. Dalam melakukan aktivitas jurnalistiknya, selain berpedoman kepada kode etik, agar berita yang dihasilkan mudah dimengerti, akurat dan dapat dipercaya, seorang jurnalis atau wartawan juga harus memahami prinsip-prinsip ataupun teknik-teknik dasar jurnalistik.Namun siapa sangka, prinsip atau teknik dasar dalam kerja-kerja jurnalistik ternyata mempunyai kaitan yang erat dalam pelaksanaan tugas-tugas yudisial oleh Hakim. Berikut beberapa prinsip dan teknik dasar jurnalistik yang mungkin pernah Kita amati dan dipraktekkan oleh Hakim di pengadilan:1.  Prinsip Cover Both SidePrinsip penting dalam jurnalistik ini menekankan pemberitaan yang dilakukan secara berimbang, tidak memihak, serta melihat dari kedua sudut pandang. Menurut Suprihatma dan Awendsa Urfatunnisa dalam bukunya “Jurnalistik dalam Perspektif Bahasa Indonesia” (2023: 48), Cover Both Side atau disebut juga News Balance diartikan sebagai perlakuan adil terhadap semua pihak yang menjadi objek berita, dengan meliput semua atau kedua belah pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa.Dalam praktek peradilan, prinsip ini identik dengan asas audi et alteram partem sebagai perwujudan fair trial process dalam bentuk mendengarkan kedua belah pihak secara berimbang. Hakim dalam mengadili suatu perkara wajib mendengarkan dan memberikan kesempatan yang sama secara impartial kepada kedua belah pihak dalam mengemukakan dalil atau mengajukan bukti pada saat di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dalam Putusan.  2.  Prinsip Kebenaran (Fairness Doctrine) dan Akurasi (Check and Re-check)Tanggung jawab seorang jurnalis adalah menemukan dan menyampaikan kebenaran serta selalu melakukan double check atas fakta atau bahan berita yang ditemukan sebelum memberitakan dan menyebarluaskannya kepada publik.Dengan mematuhi prinsip ini, maka informasi atau berita yang disampaikan akan memiliki nilai tinggi dan dapat dipercaya masyarakat yang pada muaranya akan menjaga kredibilitas profesi jurnalis. Prinsip ini biasanya dilakukan Hakim dalam dalam rangka mencari dan menemukan kebenaran, baik kebenaran materiil dalam hukum acara pidana maupun kebenaran formil dalam hukum acara perdata.Proses tersebut dilakukan dengan melakukan kroscek atau verifikasi atas alat-alat bukti dan menilai saling persesuaiannya satu sama lain sebelum dirumuskan sebagai fakta hukum sebagai dasar penjatuhan Putusan sesuai hukum yang berlaku. Putusan yang dijatuhkan atas dasar kebenaran demi menegakkan keadilan, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik yang mengarah pada kewibawaan lembaga peradilan.3.  Teknik WawancaraSalah satu teknik reportase untuk mengumpulkan bahan berita yang umum dilakukan oleh jurnalis atau wartawan adalah dengan melakukan wawancara, yaitu bertanya untuk menggali informasi atau keterangan dari narasumber. Menyusun kerangka liputan (outline) dengan mengumpulkan informasi awal dan membuat daftar pertanyaan sebelum melakukan wawancara akan memudahkan wartawan pada saat melakukan reportase di lapangan.Dalam persidangan, teknik ini sama dengan yang dilakukan Hakim pada saat melakukan pemeriksaan alat bukti berupa bertanya kepada saksi atau ahli yang diajukan. Mempelajari berkas perkara dan alat bukti lainnya terlebih dahulu lalu menyusun daftar pertanyaan yang relevan dengan pembuktian, menjadikan persidangan yang dipimpin Hakim lebih efektif dan terarah sebagai penerapan asas sederhana.4.  Teknik Penulisan Berita atau informasi yang disampaikan dalam jurnalistik cetak seperti surat kabar atau majalah maupun jurnalistik online melalui media internet sebagian besar adalah berbentuk tulisan. Oleh karena itu, penguasaan teknik penulisan seperti bahasa jurnalistik dengan ciri ringkas dan lugas serta ketelitian substansi oleh jurnalis merupakan hal yang sangat penting agar berita yang disampaikan mudah dimengerti oleh siapapun.Putusan sebagai mahkota Hakim yang merupakan kesimpulan akhir dari suatu proses perkara terwujud dalam dokumen berbentuk tertulis. Meski Putusan Hakim (kecuali Putusan MK) hanya bersifat inter partes yang mengikat para pihak bersengketa, kemampuan menyusun Putusan secara sistematis dengan bahasa yang mudah dimengerti menjadikan publik memperoleh pemahaman atas pertimbangan hukum yang dihasilkan. (asp/ldr)

Landasan Moral dan Mengapa Kita Terpecah Belah

article | Serba-serbi | 2025-09-18 09:30:41

Salah satu buku yang saya rekomendasikan kepada teman-teman terutama yang suka dengan studi politik dan psikologi adalah buku The Righteous Mind: Why Good People Are Divided by Politics and Religion karya Jonathan Haidt. Buku dengan jumlah halaman kurang lebih 400-500 halaman memberikan perspektif baru kepada kita mengenai hubungan rasio dan intuisi moral.Di dalam buku ini, Haidt menjelaskan bahwa manusia pada dasarnya lebih sering menggunakan intuisi moral daripada rasio dalam mengambil keputusan. Haidt mengilustrasikan intuisi adalah gajah dan rasio adalah si penunggang gajah. Intuisi moral mendominasi pengambilan keputusan sebagaimana diilustrasikan sebagai gajah dan rasio diilustrasikan dengan penunggang gajah lebih kecil namun mengendalikan bagaimana si gajah seharusnya bertindak.Namun, menurut Haidt dengan berjalannya waktu si penunggang gajah kemudian akan mengabdi kepada si gajah. Pemikiran ini bukan tanpa dasar, kekuatan intuisi moral dalam mempengaruhi rasio pertama kali dicetuskan oleh David Hume. Hume mempunyai pandangan bahwa rasio adalah abdi bagi intuisi moral. Berbeda dengan Plato yang berpendapat rasio adalah penguasa dan Thomas Jefferson yang menganggap bahwa rasio dan intuisi moral adalah hal yang setara yang saling mempengaruhi.Perihal dinamika hubungan rasio dan intuisi moral juga pernah dibahas oleh Daniel Kahneman dalam bukunya yang berjudul Thinking Fast and Slow. Di dalam bukunya itu, Daniel membagi sistem kerja otak menjadi dua yaitu Sistem 1 dan Sistem 2.Sistem 1 adalah cara kerja otak yang manusia gunakan dalam kehidupan sehari-hari yang sifatnya cepat, intuitif, emosional, dan impulsif. Semenatara itu, Sistem 2 adalah cara kerja otak yang manusia gunakan untuk pekerjaannya yang membutuhkan konsentrasi penuh, logis, dan rasional. Karena digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan konsentrasi penuh, Sistem 2 banyak menggunakan energi sehingga manusia butuh usaha lebih untuk bisa mengaktifkan Sistem 2.  Dinamika hubungan antara rasio dan intuisi moral menjadi lebih kompleks ketika dikaitkan dalam persoalan politik dan agama. Kontekstualiasi yang dilakukan Haidt menjadi sangat relevan ketika kita membahas bagaimana polarisasi terjadi pada saat musim pemilu. Perbedaan preferensi dalam memilih kandidat pada prinsipnya lebih didominasi oleh intuisi moral dibandingkan dengan rasio.Untuk memudahkan analisisnya, Haidt membagi landasan moral manusia menjadi 6 yaitu care, fairness, liberty, loyalty, authority, dan sancity. Pembagian landasan moral ini kemudian diterapkan oleh Haidt dalam politik di Amerika Serikat. Secara garis besar, Haidt membagi masyarakat di Amerika Serikat secara politik menjadi 3 bagian yaitu masyarakat dengan haluan politik liberal, libertarian, dan konservatif.Bagi masyarakat yang berhaluan liberal, landasan moral care, fairness, dan liberty lebih mendominasi dibandingkan dengan landasan moral yang lain. Hal ini dikarenakan masyarakat dengan haluan politik liberal sangat sensitif dengan nilai kepedulian dan keadilan.Oleh sebab itu, untuk menarik perhatian masyarakat yang berhaluan liberal politisi pada umumnya akan menawarkan program yang mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi sosial dengan tujuan masyarakat miskin menjadi lebih sejahtera seperti program bantuan sosial atau asuransi sosial.Sementara itu, masyarakat yang berhaluan libertarian, landasan moral liberty menjadi landasan moral yang paling dominan diantara yang lain. Hal ini dikarenakan masyarakat yang berhaluan libertarian sangat anti dengan intervensi pemerintah dalam kehidupan masyarakat dengan asumsi bahwa masyarakat lebih tahu apa yang dibutuhkan olehnya dibandingkan pemerintah.Oleh sebab itu, untuk menarik perhatian masyarakat yang berhaluan libertarian politis pada umumnya akan menawarkan program yang mendorong pemerintah untuk berhemat dan pengurangan tarif pajak di masyarakat seperti program pengurangan tarif pajak bagi para pengusaha karena dianggap sudah membantu perekonomian negara dengan membuka lapangan pekerjaan.Kemudian, untuk masyarakat yang berhaluan konservatif, tidak ada landasan moral yang dominan. Keenam landasan moral tersebut seimbang dikarenakan masyarakat konservatif cenderung mempertahankan nilai dan institusi yang sudah ada.Teori landasan moral yang dikemukakan oleh Haidt pada prinsipnya memberikan kita alat atau perangkat untuk melihat lebih objektif suatu fenomena sosial politik di masyarakat. Landasan moral menurut Haidt dalam perkembangannya sangat dipengaruhi oleh lingkungan bagaimana seseorang tersebut dibesarkan.Dalam konteks politik dan agama, Haidt melihat manusia cenderung seperti lebah yang mana pandangannya sangat dipengaruhi oleh kelompok di mana manusia tersebut berada. Pandangannya selalu digunakan untuk memberikan justifikasi terhadap pandangan kelompok yang selalu dianggap benar.Sebagai penutup, buku bertemakan psikologi seperti karya Haidt dan Kahneman sangat bermanfaat bagi kita terutama ketika kita melihat sesuatu yang aneh atau tidak wajar di masyarakat sehingga kita akan lebih terbiasa untuk melihat sesuatu dengan berbagai perspektif dan lebih empati tanpa terjebak untuk langsung menghakimi atau mengambil kesimpulan. Semoga dengan membaca buku ini kita bisa menjadi lebih bijak.

Masyarakat Terbuka: Antara Idealisme, Realitas dan Hukum

article | Serba-serbi | 2025-09-18 09:00:41

Ketika George Soros memperkenalkan gagasan "masyarakat terbuka" pada dekade 1990-an, ia seolah menawarkan sebuah mimpi yang nyaris sempurna: sebuah ruang di mana perbedaan hidup berdampingan, dialog meredam konflik, dan pluralisme menjadi fondasi stabilitas. Siapa yang tidak tertarik dengan visi dunia yang inklusif dan adil ini? Namun, saat idealisme tersebut dibawa ke dalam praktik, realitas sering kali menunjukkan jurang yang menganga. Alih-alih meredakan ketegangan, banyak negara yang mengadopsi prinsip ini justru menghadapi polarisasi dan menguatnya identitas primordial.Mengapa visi ini seringkali gagal di lapangan? Masalahnya terletak pada kecenderungan untuk melihat manusia semata-mata sebagai makhluk rasional. Soros, yang terinspirasi dari Karl Popper, meyakini bahwa dengan kebebasan berekspresi dan akses informasi, manusia akan secara otomatis bergerak menuju moderasi. Namun, pengalaman sejarah menunjukkan bahwa selain rasional, manusia juga makhluk tribal. Rasa kebersamaan yang berbasis etnis, ideologi, agama, atau bahkan gaya hidup, sering kali lebih kuat dari logika. Di ruang yang terbuka, identitas-identitas ini tidak mencair, melainkan justru semakin mengeras dan bersaing, diantaranya misalnya karena adanya rasa iri ataupun tendensi untuk bersikap kompetitif antar individu.Lebih dari itu, gagasan ini juga seringkali abai terhadap faktor lingkungan dan biologi yang membentuk karakter manusia. Perbedaan sosial tidak hanya soal "warna kulit" atau simbol budaya, tetapi juga dipengaruhi oleh tempat kita tumbuh, iklim, dan bahkan variasi biologis. Menafikan aspek ini hanya akan membuat masyarakat terbuka kehilangan realisme. Keterbukaan menjadi paradoks: ia adalah kekuatan sekaligus kerentanan. Sistem yang mengandaikan semua pihak bermain adil dan berkompromi akan runtuh jika ada kelompok yang memanfaatkan keterbukaan untuk mendominasi dan menguatkan benteng eksklusifnya.Gagasan ini juga bermasalah karena seringkali memperlakukan masyarakat sebagai "laboratorium sosial," seakan manusia adalah objek pasif yang tidak dapat memberikan consent dalam eksperimen ideologis.Ini adalah pandangan yang naif dan berbahaya. Dalam hukum internasional, percobaan terhadap manusia tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius. Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) misalnya, pada pokoknya melarang penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Eksperimen sosial yang memperlakukan manusia sebagai objek, tanpa persetujuan dan tanpa perlindungan, jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini. Lebih jauh, secara lebih spesifik dalam Pasal 3 (1) pada EU Charter of Fundamental Rights pada pokoknya mengatur bahwasanya setiap orang berhak atas penghormatan terhadap integritas fisik dan mentalnya. Adapun eksperimentasi terhadap kondisi psikologis manusia, misalnya dengan menggunakan algoritma sosial media, jelas saja bertentangan dengan prinsip ini. Setiap orang berhak diperlakukan sebagai subjek yang bermartabat, bukan sebagai alat untuk tujuan politik atau ideologis.Dengan demikian, mendorong masyarakat untuk dijadikan “laboratorium sosial” bukan hanya persoalan akademis, melainkan berpotensi melanggar norma dasar hukum internasional. Visi ini berisiko melukai martabat manusia, sebab warga negara adalah subjek yang berdaulat, bukan objek penelitian.Lantas, haruskah kita meninggalkan ide "masyarakat terbuka" sepenuhnya? Boleh jadi tidak juga. Sebagai cita-cita, ia tetap memiliki peranan setidaknya sebagai penangkal otoritarianisme. Yang kita butuhkan adalah versi yang lebih realistis, yaitu model keterbukaan yang mengakui tribalitas manusia dan menghormati martabatnya.Untuk itu, diperlukan beberapa syarat: pertama, mengakui dan mengelola perbedaan alih-alih mencoba meniadakannya. Kedua, adanya distribusi keadilan yang merata untuk meredam rasa iri dan kompetisi. Ketiga, institusi yang kuat untuk mengelola ketegangan. Dan keempat, kebijaksanaan budaya, seperti filosofi Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia, yang dapat menjadi jembatan lokal untuk mewujudkan keterbukaan yang membumi.Bagi Indonesia, keragaman yang luar biasa bukanlah bahan eksperimen, melainkan rumah bersama yang harus dirawat. Menyebutnya "laboratorium sosial" terdengar akademis, tetapi bagi warganya, itu terasa menyakitkan. Masyarakat terbuka yang realistis bukanlah tentang menghapus perbedaan, melainkan tentang mengelolanya agar tidak berujung pada dominasi. Ini tentang memastikan bahwa identitas apa pun dapat hidup tanpa menindas yang lain, lahir dari penghormatan tulus terhadap martabat setiap individu. Idealisme Soros hanya akan menjadi utopia jika tidak dikaitkan dengan sifat dasar manusia, realitas lingkungan, dan martabat yang menolak untuk dijadikan bahan eksperimen. (ldr)

Lewati Jalan Rusak Arungi Lautan, PN Pasarwajo Sulteng Gelar Sidang Keliling

article | Serba-serbi | 2025-09-17 19:00:50

Pasarwajo, Sulawesi Tenggara – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo kembali kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum prima dengan menyelenggarakan sidang keliling (zitting plaats). Kegiatan yang digelar pada Rabu (17/09/2025) tersebut berlangsung di Kantor Bupati Buton Tengah dan dipimpin langsung oleh hakim tunggal, Aji Malik dengan agenda pemeriksaan dua perkara permohonan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari komitmen PN Pasarwajo untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Mengingat lokasi PN Pasarwajo yang cukup jauh bagi sebagian masyarakat Buton Tengah, sidang di luar gedung pengadilan dipandang sebagai solusi nyata untuk meringankan beban para pencari keadilan.Perjalanan menuju lokasi persidangan pun bukan tanpa tantangan. Hakim dan aparatur pengadilan harus menempuh waktu sekitar dua setengah jam untuk sampai di lokasi, melewati jalanan rusak dan menyeberangi laut dengan kapal feri di tengah arus deras. Bagi mereka, rute ini bukan sekedar perjalanan fisik, melainkan juga simbol dedikasi bahwa keadilan harus menembus batas hingga pelosok negeri.Sidang berjalan lancar dan dihadiri langsung para pemohon. Kehadiran pengadilan di tengah masyarakat mendapat sambutan positif, karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Pasarwajo.Aji Malik menyampaikan apresiasinya dapat memimpin sidang ini. “Saya merasa sangat bahagia, karena inilah wujud nyata dari prinsip Access to Justice. Para pencari keadilan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan kami hadir untuk memastikan prinsip itu berjalan”, ungkapnya penuh bangga.Dua perkara permohonan yang diperiksa berhasil diputus secara tertib dan efisien, sehingga para pemohon mendapatkan kepastian hukum tanpa terbebani jarak maupun biaya perjalanan.Lebih jauh, kegiatan ini menjadi cerminan dari misi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi pencari keadilan. Kehadiran sidang keliling membuktikan bahwa pengadilan bukan menara gading yang jauh dari rakyat, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat yang berorientasi pada pelayanan publik.“Pelaksanaan sidang keliling merupakan bentuk perwujudan nilai-nilai Mahkamah Agung. Kami memastikan bahwa pengadilan hadir di tengah masyarakat, tidak terbatas oleh jarak dan tantangan geografis”, tegasnya.Melalui sidang keliling ini, PN Pasarwajo menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa pelayanan hukum tidak berhenti pada teks atau gedung pengadilan semata. Hukum harus hadir langsung di tengah masyarakat, agar keadilan benar-benar dirasakan, bukan hanya dijanjikan. (Fadillah Usman/al)

Ini Kata Albertina Ho Soal Kebijakan MA Dalam Penanganan Perkara Korupsi!

article | Serba-serbi | 2025-09-17 11:00:47

Jakarta-Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali menghadirkan Podcast Podium sebagai kanal diskusi yang membahas berbagai topik hukum. Dalam podcast PODIUM yang rilis pada Senin (8/9/2025) mengangkat tema “Kebijakan Mahkamah Agung dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi”.Dalam episode yang dipandu oleh Boedi Haryantho tersebut, menghadirkan narasumber Albertina Ho yang juga merupakan Wakil Ketua PT DKI Jakarta.“Dalam menjalankan fungsi yudisialnya, Mahkamah Agung tentunya tidak hanya berkewajiban untuk memutus perkara, tapi juga bertugas merumuskan arah kebijakan hukum acara, menyusun pedoman teknis peradilan, serta menetapkan standar etik dan profesionalisme bagi hakim. Dalam menghadapi fenomena korupsi saat ini, Mahkamah Agung telah melakukan sejumlah langkah strategis mencakup penerbitan sema, perma, serta penyusunan pedoman pemidanaan yang lebih terukur dan berbasis keadilan substantif,” ujar Boedi Haryantho yang dikutip DANDAPALA dari Podcast PODIUM.Terkait dengan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) terdapat beberapa Putusan MK yang mengatur terkait penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, salah satunya yaitu Putusan MK nomor 25 tahun 2016. Dimana dalam Putusan MK tersebut frasa “dapat” dalam pasal 2 dan pasal 3 dinyatakan dihapus dan tidak mempunyai kekutan hukum.“Putusan MK yang mengenai kerugian negara ini, ini berpengaruh. Kalau tidak ada kerugian negara itu tidak bisa kita kenakan tipikor khusus pasal 2, pasal 3. Khusus pasal 2, pasal 3 pasti ada kerugian negara. Jadi kata dapat disitu bisa saya katakan bahwa kita lalu membaca menjadi “harus”, tidak ada lagi berpotensi, tapi kerugian itu sudah terjadi,” ujar Albertina Ho yang juga mantan Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu.Lebih lanjut, Albertina Ho  menjelaskan terkait batasan perbuatan yang merugikan keuangan negara secara luas harus ditafsirkan sebagai tipikor meskipun secara konkret perbuatan tersebut masuk dalam rumusan delik tindak pidana lain.  “Terkait hal tersebut perlu melihat di dalam ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Tipikor. Di dalam pasal 14 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi, maka berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini, Undang-Undang Tipikor. Misalnya di dalam Undang-Undang Pertambangan atau didalam Undang-Undang Kehutanan atau di dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup disebutkan secara tegas bahwa pelanggaran terhadap pasal ini termasuk tindak pidana korupsi barulah kita bisa memberlakukan Undang-Undang Tipikor,” ujar Alberthina Ho.Albertina juga menerangkan terkait pentingnya perhitungan terhadap pembayaran uang pengganti yang dikompensasikan dengan uang atau barang yang telah disita atau dititipkan maupun yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik, Penuntut Umum, Kas Negara atau Kas Daerah.“Hal ini memang dipandang perlu karena Kita juga harus mengingat hak keperdataan dari terdakwa. Hak keperdataannya itu harta kekayaannya dia tidak bisa kita ambil begitu saja, barang dia yang disita adalah barang milik terdakwa yang diperoleh dari hasil korupsi.” Ujar Abertina.Kemudian lebih lanjut  Albertina menjelaskan, uang pengganti dijatuhkan kepada Terdakwa karena  apa yang Terdakwa peroleh dari hasil korupsi.Albertina juga menyampaikan agar para hakim tipikor bisa menjabarkan terkait barang bukti yang kemudian ditetapkan dirampas untuk negara diperhitungkan dalam uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa.Selain terkait, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pasca terbitnya Putusan MK dan penerapan rumusan delik tipikor dalam undang-undang selain UU Tipikor, dalam podcast PODIUM tersebut juga dibahas terkait pemidanaan maksimum, instansi yang berwenang menghitung kerugian negara, penerapan Perma Nomor 2 Tahun 2022, dan beberapa pembahasan lain yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi.Dalam Podcast berdurasi 1 jam 23 menit tersebut, Albertina Ho menyampaikan kalimat penutup bahwa “Hakim harus mengadili berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan kita harus memberikan keadilan untuk semuanya. bukan hanya untuk penuntut umum yang dalam hal ini mewakili negara atau masyarakat, tapi juga keadilan untuk terdakwa”. (IKAW/FAC)

Kenal Lebih Dekat! Ini Calon Hakim Agung Terpilih

article | Serba-serbi | 2025-09-17 09:45:06

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui 10 calon hakim agung dan hakim ad hoc mahkamah agung untuk ditetapkan menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dalam rapat pleno komisi III DPR-RI pada Selasa (16/09/2025).Bukan nama baru, kesepuluh calon yang terpilih tersebut kiprahnya sudah lama malang melintang di dunia peradilan. mulai dari Panitera dan Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI yang berasal dari praktisi, sampai ke Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang yang berasal dari akademisi. Supaya lebih kenal dengan kesepuluh Calon Hakim Agung (CHA) yang telah ditetapkan oleh DPR, yuk kita simak profilnya berikut ini:      1. Heru PramonoHeru Pramono, pria kelahiran Blitar, Jawa Timur ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 1985. Heru, kemudian melanjutkan pendidikannya dengan mendalami bidang Magister Hukum Bisnis di Universitas Islam Indonesia dan pada tahun 2022, dirinya resmi menyandang gelar Doktor dari Universitas Islam Indonesia.31 Januari 2024, Heru secara resmi menjabat sebagai Panitera MA RI. Berbagai inovasi telah dilakukannya selama menduduki jabatan tersebut diantaranya menerapkan penerimaan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) secara elektronik, membuat kebijakan penurunan biaya perkara kasasi demi memperluas akses keadilan bagi masyarakat, dan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 di lingkungan Kepaniteraan MA.Dalam proses seleksi Fit & Proper Test Calon Hakim Agung di Komisi III DPR, Heru memperkenalkan konsep mirror meeting, yakni forum refleksi yang membahas putusan berkekuatan hukum tetap oleh para ahli tanpa kehadiran majelis hakim untuk mengevaluasi kualitas putusan. “Adil berarti memberikan sesuatu sesuai dengan haknya, keadilan adalah nilai abstrak yang harus didekatkan agar nyata dirasakan publik”, tegas Heru.Heru Pramono (Dok. DPR RI)      2. Ennid HasanuddinLahir di Tasikmalaya pada 10 Juli 1959. Menempuh pendidikan S-1 Ilmu Hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Spesialis Kenotariatan di Universitas Padjajaran, dan S-2 Ilmu Hukum di STIH IBLAM.Ennid memulai karier sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung pada tahun 1985, kemudian berkontribusi di bidang pendidikan dan pelatihan dengan menjadi pengajar di Pusdiklat Teknis Peradilan, BSDK MA selama tujuh tahun.Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, Panitera Muda Perdata MA RI ini menyampaikan makalah berjudul “Urgensi Unifikasi dan Kodifikasi Hukum Perdata Nasional”. Menurutnya, Hukum perdata mengatur seluruh aspek kehidupan manusia sejak dalam kandungan hingga meninggal dunia, mulai dari hak waris, kelahiran, perjanjian, hingga pewarisan. “Kodifikasi hukum perdata sangat mendesak untuk mengatasi fragmentasi yang bersumber dari empat pilar. Hal tersebut seperti kapal induk yang kehilangan sekoci-sekocinya”, pungkasnya. Ennid Hasanudin (Dok. DPR RI)      3. SuradiIni adalah kesempatan ketiga Suradi menjalani uji kelayakan di DPR-RI, setelah dikesempatan sebelumnya Suradi belum mendapatkan persetujuan dari DPR-RI untuk menjadi hakim agung.Suradi dikenal sebagai hakim yang tidak hanya mumpuni namun juga mempunyai rekam jejak integritas yang baik, hal tersebut membuatnya menduduki jabatan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung sejak tanggal 30 Juli 2025 hingga saat ini.Di DPR, Suradi membahas tentang digitalisasi sistem peradilan dapat menjadi kunci untuk menekan disparitas putusan pengadilan. “Digitalisasi sistem peradilan dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi suatu perkara mulai dari perkara tersebut disidangkan sampai dengan dijatuhkannya putusan”, ujarnya.Suradi (Dok. DPR RI)     4. Lailatul ArofahDari kamar Agama ada sosok Lailatul Arofah. Sejak masa Tsanawiyah, Lailatul Arofah sudah meneguhkan cita-cita untuk menjadi hakim. Prinsip hidupnya yang terus dipegang hingga kini adalah “selalu berikhtiar menuju hari esok yang maslahah fiddini waddunia wal akhirah”. Prinsip yang terus ia emban, baik sebagai Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA RI maupun kini sebagai calon Hakim Agung Kamar Agama.Dalam pemaparannya, ia menekankan rencana aksi untuk memperkuat reformasi Mahkamah Agung dengan visi mewujudkan lembaga peradilan yang agung melalui kerja profesional dan berintegritas. Lailatul menekankan bahwa penguatan iman tetap menjadi pondasi utama dalam menjaga integritas aparat peradilan. Baginya, hakim sejati adalah yang mampu menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. “Perlakukanlah sama semua manusia, dalam hadapanmu, di majelismu, dan dalam putusanmu, sehingga orang-orang yang kuat tidak bisa membeli kebenaranmu, dan orang-orang yang lemah tidak berputus asa mendapatkan keadilan”, ujarnya saat mengutip Risalatul Qadha dari Khalifah Umar bin Khattab.Lailatul Arofah (Dok. DPR RI)     5. MuhayahMuhayah saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Ia kembali mencalonkan diri sebagai Hakim Agung Kamar Agama untuk kedua kalinya. Baginya, ini bukan sekadar karier, melainkan panggilan konstitusional dan kewajiban moral untuk menjaga marwah hukum serta menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat.Muhayah aktif mendorong reformasi kelembagaan. Dari penguatan teknologi informasi, pengawasan internal, hingga konsistensi putusan, semua diarahkan demi tercapainya kepastian hukum. Ia juga menegaskan prinsip yang tak bisa ditawar yaitu independensi peradilan. “Hakim tidak boleh diintervensi dalam pembuatan putusan, karena putusan hanya boleh didasarkan pada fakta hukum dan kebenaran”, tegas Muhaya.Muhayah (Dok. DPR RI)     6. Agustinus Purnomo Hadi Berpengalaman selama 38 tahun di dunia militer membuat Agustinus Purnomo Hadi mantap untuk ikut Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan AdHoc yang diadakan oleh Komisi III DPR RI. Ia mengawali karirnya di dunia peradilan sebagai hakim pegadilan tingkat pertama, kemudian dilanjutkan sebagai Hakim AdHoc di Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 2020. Dua kali gagal dalam seleksi Calon Hakim Agung pada tahun 2018 dan 2019 tidak membuatnya menyerah. Dengan latar belakang Pendidikan S1 Hukum Akademi Militer pada tahun 1994 dan Magister Ilmu Hukum di Universitas Indonesia pada tahun 1999, ia menggagas sinergitas keadilan dan kepastian hukum untuk penanganan perkara koneksitas dalam bingkai independensi hakim.“Koneksitas tindak pidana masih relevan di perkembangan hukum modern sepanjang masih ada kompetensi absolute di pengadilan militer,” jawab Agustinus Purnomo saat menjawab pertanyaan di DPR. Agustinus Purnomo Hadi (Dok. DPR RI)      7. Hari Sugiharto Ketika uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI, Hari Sugiharto memaparkan makalah berjudul Penguatan Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan TUN yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dalam Menjamin Perlindungan Hak Warga Negara.“Secara normatif hanya putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang memiliki nilai eksekutorial, dan dalam perkara TUN karakter eksekusinya bersifat administratif yang dilaksanakan oleh pejabat, dengan Ketua PTUN bertindak sebagai pengawas,” tegas Hari yang pernah menjabat sebagai Direktur Bimbingan Tenaga Teknis Peratun.Hari sekaligus menegaskan komitmennya, “Saya bertekad memperkuat kepatuhan pejabat terhadap putusan, menjaga konsistensi kaidah hukum, mempercepat layanan peradilan, serta mendorong kolaborasi lintas-lembaga demi perlindungan hak warga negara,” pungkasnya.Hari Sugiharto (Dok. DPR RI)     8. Budi NugrohoBudi Nugroho meurupakan CHA terpilih yang berasal dari disiplin akuntansi dan perpajakan. Ia mempunyai pengalaman lima tahun terakhir sebagai hakim di Pengadilan Pajak yang menangani sengketa perpajakan, kepabeanan, dan bea cukai. “Pajak memang menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari, namun perlunya keseimbangan untuk memberikan perlindungan terhadap wajib pajak tanpa mengorbankan kepentingan fiskal yang harus dijalankan oleh negara”, ungkap Budi dalam paparannya di hadapan jajaran Komisi III DPR.Budi Nugroho juga mengusulkan adanya rekomendasi sehubungan rencana bergabungnya pengadilan pajak ke MA. “Pertama, perlu dibentuknya kamar pajak di MA untuk menciptakan konsistensi serta mencegah disparitas putusan, khususnya putusan peninjauan kembali. Kedua, pentingnya penguatan kompetensi hakim pajak agar penanganan sengketa pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi negara dan dunia usaha”, tutupnya.Budi Nugroho (Dok. DPR RI)    9. Diana Malemita GintingSelanjutnya Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, hadir Diana Malemita Ginting. Sosok ini menarik perhatian karena bukan berasal dari jalur karier hakim, melainkan dari disiplin keuangan dan pengawasan. Sejak lama Diana memendam keinginan menjadi hakim karena ia melihat kesamaan pola kerja antara auditor inspektorat dan hakim yakni menilai berkas, memastikan kesesuaian dengan aturan, lalu memberikan rekomendasi atau putusan yang berdampak. Dalam gagasannya, Diana menyampaikan terkait beban perkara di Mahkamah Agung, khususnya permohonan peninjauan kembali (PK) di bidang pajak. Ia menawarkan metode pengelompokan perkara berdasarkan kategori sejenis seperti transfer pricing, CPO, hingga migas, serta mendorong pemerintah segera menyusun peraturan pelaksanaan pajak karbon, termasuk aturan teknis monitoring, reporting, verification (MRV), dan sertifikat izin emisi. Menurutnya, kebijakan itu perlu didukung sarana sistem yang memadai dan sosialisasi menyeluruh. “Hasil pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim,” ujar Diana dalam fit and proper test di Senayan. Diana Malemita Ginting (Dok. DPR RI)    10. Moh Puguh HaryogiPuguh Haryogi, merupakan satu-satunya calon Hakim Ad Hoc terpilih yang berlatar belakang akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang ini bukanlah calon pendatang baru, melainkan sudah pernah beberapa kali mengikuti seleksi calon Hakim Ad Hoc sebelumnya.Puguh membagikan pengalamannya yang telah 10 tahun menjadi Hakim Ad Hoc Tipikor di beberapa wilayah. “Pokok utama dalam tipikor adalah kemiskinan dan juga ketidakadilan sehingga terjadi korupsi dan di dalamnya kurang ada pengawasan ketat terhadap pelaku korupsi sehingga yang terjadi demikian,” urainya.Di depan Komisi III DPR RI, Puguh mengangkat isu perihal tanggung jawab korporasi atau organisasi dalam hal terjadinya pelanggaran HAM dan langkah negara dalam menyikapinya. Ia menggunakan teori tanggung jawab absolut yakni setiap yang melakukan kejahatan harus bertanggungjawab. “Ada hak dan kewajiban, ketika terjadi pelanggaran HAM subjek hukum harus mempertanggungjawabkan. Sebagai subjek hukum, korporasi atau organisasi harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM yang dilakukannya”, jelasnya. Moh Puguh Haryogi (Dok. DPR RI)

Dark Justice : Terkadang Keadilan Buta, Tetapi Keadilan Juga Dapat Melihat Dalam Kegelapan

article | Serba-serbi | 2025-09-16 18:00:30

Di layar kaca dahulu, ada film seri fenomenal berjudul "Dark Justice". Film tersebut mengisahkan seorang hakim bernama Nicholas Marshall. Ia digambarkan sebagai sosok hakim yang  menghadapi keterbatasan aturan formal. Dalam film tersebut, Pengadil dengan keterpaksaannya, telah membebaskan penjahat disebabkan tidak cukup bukti, bukti yang cacat, atau sebab lainnya.Awal alur sinema "Dark Justice" menceritakan sebuah persidangan yang dipimpin Nicholas Marshall. Pada siang itu, Para Juri sedang menyidangkan pelaku kejahatan berlatar belakang Pengusaha Kaya. Dengan kekayaannya tersebut,  pelaku mampu membayar para pengacara handal di persidangan. Sehingga pelaku bersama para pengacara melakukan retorika pembelaan dengan memanfaatkan celah kelemahan hukum. Pada akhirnya, Juri pun dalam persidangan berkesimpulan Terdakwa dinyatakan tidak bersalah.Juri Nicholas memahami Ia telah menghadapi Pelaku Kejahatan yang mampu memanipulasi kejahatannya dengan memanfaatkan celah hukum. Sehingga pelaku lolos dari jeratan hukum dan kejahatannya tidak terungkap. Keadaan seperti itu, telah mengecewakan Para Korban yang sedang mencari keadilan di pengadilan. Pengadilan seharusnya tempat untuk menegakkan keadilan, bukan sebaliknya. Pada adegan film, Juri Nicholas kemudian mengatakan kepada pelaku kejahatan lolos dari jeratan hukum itu dengan ucapan yang menjadi highlight dalam film. “Indeed, justice is sometimes blind but it can also see in the darkness (Memang terkadang keadilan buta, tetapi keadilan juga dapat melihat dalam kegelapan),” ucapnya.Berlanjut pada adegan lain, di suatu malam Nicholas Marshall mengubah penampilannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri. Ia mengubah penampilan secara total. Ia tampil sebagai pria kekar berambut gondrong, berjaket kulit hitam, mengendarai motor besar. Pada malam itu Ia mengejar para penjahat yang selama ini lolos dari jeratan hukum karena kekurangan hukum formal.                            Ia bersama teman-temannya menyelidiki kasus kejahatan yang lolos di pengadilan. Setelah menyelidiki kasus, dengan kerja keras dan kegigihan, Nicholas dan teman-temannya akhirnya mendapatkan bukti cukup untuk membawa kembali pelaku kejahatan agar mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.Dalam film serial Dark Justice, Hakim Nicholas adalah sosok hakim impian dan penjaga keadilan bagi mereka yang mencintai kebenaran dan keadilan. Dalam filosofi budaya Jawa, ketika orang menemui jalan buntu untuk mendapatkan keadilan dari dunia, biasanya orang berkata “Gusti ora sare”, Tuhan tidak tidur. Tidak ada satu hal pun yang terjadi di dunia ini, Tuhan tidak mengetahuinya. Tuhan akan memunculkan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya menurut kehendak-Nya. (zm/wi)

Mengapa Hakim Mengenakan Toga, Ternyata Ini Sejarahnya

article | Serba-serbi | 2025-09-15 09:20:09

Kata “toga” berasal dari bahasa Latin tego, yang berarti menutupi (to cover). Awalnya, pemakaian toga berasal dari kebiasaan bangsa Romawi untuk mencerminkan status sosialnya di masyarakat. Toga juga digunakan secara luas di berbagai seremoni seperti festival perayaan kedewasaan (toga virilis), pencalonan kandidat politik (toga candida), atau suasana berkabung (toga pulla) (ROM). Sebagai agama resmi Kekaisaran Romawi, rohaniwan Kristen mengenakan jubah vestimentum untuk keperluan ibadah dan upacara keagamaan. Setelah Kekaisaran runtuh di awal abad pertengahan, gereja tetap melanjutkan tradisi pemakaian toga. Pada tahun 1215, Konsili Lateran Keempat memerintahkan agar para rohaniwan mengenakan jubah khusus.Umumnya, rohaniwan Kristen mengenakan toga berwarna hitam. Terdapat dua alasan mengapa warna ini dipilih. Pertama, gereja melarang pendeta untuk mengejar kehidupan duniawi yang mencolok. Maka dari itu, mereka sengaja menghindari warna-warna populer, serta lebih memilih warna hitam yang tampak lebih sederhana dan khidmat.Kedua, terdapat kisah dalam Keluaran 20:21, yakni “Musa pergi mendekati embun  yang kelam di mana Allah ada.” Di samping itu, Mazmur 18:11 menyatakan: “Ia membuat kegelapan di sekeliling-Nya menjadi persembunyian-Nya, ya, menjadi pondok-Nya: air hujan yang gelap, awan yang tebal.” Karena “kegelapan” adalah tempat kediaman Allah, tak heran warna hitam dipilih untuk memberitakan Injil (Story Studio).Di era abad pertengahan, sebagian besar hakim adalah pendeta, sehingga mereka kerap melaksanakan sidang dengan mengenakan jubah hitam (Sohu). Dari yang awalnya merupakan tradisi keagamaan, kebiasaan memakai toga berkembang menjadi atribut wajib dalam praktik persidangan modern.Toga di Prancis dan BelandaMenurut sejarawan Robert Sanders, pemerintah revolusioner Prancis mengakhiri profesi hukum dengan menghapuskan gelar profesional sekaligus hak untuk mengenakan toga pada tahun 1790. Gagasan awalnya adalah setiap warga negara harus mampu membela diri sendiri atau sesama warga negara di pengadilan. Dengan pemikiran semacam ini, fakultas hukum di universitas juga ditutup dan profesi hakim diberhentikan (Mvz).Kekacauan hebat yang terjadi di ruang sidang membuat Napoleon tak punya pilihan selain membatalkan perubahan revolusioner tersebut. Undang-Undang Pendidikan tahun 1804 tidak hanya membuka kembali fakultas hukum, tetapi juga menandai kembalinya profesi pengacara dan toga.Namun, Napoleon sebenarnya tidak menyukai independensi advokat. Ia menandatangani dekret 1810 “dengan berat hati” dan bahkan menyebut advokat sebagai “factieux, artisans de crimes et de trahisons (penghasut, pelaku kejahatan dan pengkhianatan).” Dalam dokumen Cambacérès, Napoleon bahkan menulis ingin “memotong lidah advokat yang menggunakannya melawan Pemerintah” (Lexbase). Di Belanda, regulasi pemakaian toga diatur rinci dalam Dekrit Pakaian Resmi dan Tituler Badan Peradilan tanggal 22 Desember 1997: “Toga adalah mantel panjang dan lebar dengan kerah tegak setinggi kurang lebih 4 sentimeter. Toga seluruhnya terbuat dari kain hitam, menjuntai hingga kira-kira 10 sentimeter di atas tanah.” “Bef terdiri dari dua potongan kain baptis putih berlipat yang disatukan di bagian atas, memiliki panjang 30 sentimeter dan pada bagian bawah tidak boleh lebih lebar dari 15 sentimeter.”Sejak era modern, warna hitam toga dianggap simbol untuk menghindarkan diri dari kesombongan, sedangkan kerah putih melambangkan netralitas (Mr.).Pengaturan Toga di IndonesiaDi zaman kolonial Hindia Belanda, hakim dan advokat sudah lazim mengenakan toga hitam dalam persidangan, berdasarkan Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren der Advokaten, Procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nr 8). Pasca kemerdekaan, regulasi ini tetap dipertahankan oleh Pasal 1 PP Nomor 2 Tahun 1945—menegaskan segala badan negara dan peraturan sebelum 17 Agustus 1945 tetap berlaku, selama belum diganti dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1966, Mahkamah Agung juga mewajibkan pemakaian toga bagi hakim, demi menciptakan suasana khidmat di persidangan.Pemakaian toga baru diatur dalam hukum nasional melalui Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.07-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Pakaian dan Atribut Pejabat Peradilan dan Penasehat Hukum. Regulasi ini menyatakan hakim, penuntut umum, dan advokat bersidang dengan toga hitam berlengan lebar, simare dan bef, dengan atau tanpa mengenakan peci.Selain toga, hakim dan penuntut umum seharusnya juga mengenakan lencana di dada sebelah kiri. Namun pada praktiknya, penggunaan atribut lencana kini sangat jarang dikenakan, bahkan cenderung terabaikan. Atribut toga di Indonesia sarat dengan makna filosofis yang mendalam. Sesuai ketentuan, kancing toga harus persis berjumlah 17 dan memiliki 8 lipatan pada pangkal lengan toga. Angka ini merujuk pada tanggal 17 dan bulan 8 (Agustus), sebagai hari proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Simbol ini menjadi pengingat agar hakim selalu teguh menegakkan keadilan, sejalan dengan cita-cita luhur Proklamasi 17 Agustus 1945. Sementara itu, warna hitam pada toga melambangkan kesederhanaan dan kerendahan hati, sedangkan bef putih melambangkan netralitas serta sikap imparsial dalam menjalankan tugas peradilan.

Podcast MARI ke Monas: Strategi MA Bangun Sistem Anti Suap di Peradilan

article | Serba-serbi | 2025-09-15 09:15:29

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) terus memperkuat integritas lembaga peradilan dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini diungkap dalam Podcast MARI ke Monas, Palu Peradilan Episode 7 bertajuk “Bongkar! Rahasia Cara MA Cegah Suap di Peradilan dengan SMAP” yang dirilis pada Jumat (12/09/2025) di Channel Youtube MARI ke Monas.Podcast tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Panitera MA RI Heru Pramono sekaligus Manajemen Puncak Tim SMAP dan Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi sekaligus Ketua Pokja SMAP serta dipandu oleh Angel Firstia Kresna sebagai moderator.Dalam episode ini, pembahasan menyoroti pentingnya SMAP, faktor-faktor yang mendorong lahirnya ide besar tersebut, tantangan dalam praktiknya, serta harapan yang ingin diwujudkan melalui penerapan SMAP.“SMAP diperlukan untuk lembaga peradilan karena sejatinya peradilan harus terbebas dari praktik penyuapan. Ketika suatu pengadilan yang merupakan lembaga yudikatif masih terdapat praktik seperti suap maka akan mengurangi nilai dan menghilangkan jati diri lembaga peradilan,” ujar Djauhar.Lebih lanjut Djauhar menyampaikan bahwa saat ini Tim SMAP MA sedang menyusun SMAP yang dapat menjangkau bukan hanya jajaran Eselon I namun juga Pengadilan Tingkat Banding di mana sebelumnya penerapan baru dilakukan pada Pengadilan Tingkat Pertama. Ia berpendapat bahwa pembangunan SMAP yang sedang berjalan saat ini membawa pengaruh besar ke berbagai pihak. Beberapa Pengadilan Tingkat Banding serta unit Eselon I lainnya bahkan telah mengusulkan pembangunan SMAP dan hal tersebut tentunya disambut positif.Di sisi lain, Panitera MA mengungkapkan penerapan SMAP khususnya di Kepaniteraan MA disebut bukan tanpa tantangan. Pada awalnya terdapat resistensi dari sebagian pegawai. Namun, dukungan pimpinan serta keterlibatan aktif seluruh sumber daya manusia (SDM) berhasil mengurangi keraguan tersebut.“Resistensi pasti ada, namun kami menyikapinya dengan kebijakan-kebijakan yang melibatkan berbagai pihak, seperti membuka ruang diskusi. Bahkan melalui diskusi ini kami mendapatkan masukan-masukan,” ujar Heru.Lebih lanjut, Heru memaparkan perkembangan pembangunan SMAP di Kepaniteraan MA, yang saat ini telah melalui beberapa tahapan penting, seperti sosialisasi awal, pencanangan, pendampingan dari Badan Pengawas serta identifikasi risiko yang masih berjalan dengan melibatkan seluruh elemen.“Dengan jumlah personel hampir 800 orang, penerapan SMAP menjadi tantangan yang perlu dijawab dengan kerja keras, komitmen, dan persiapan yang matang. Diharapkan pembangunan SMAP di Kepaniteraan MA dapat menjadi contoh bagi jajaran Eselon I lainnya bahkan pengadilan tingkat banding untuk juga menerapkan SMAP,” jelas Heru.Di penghujung podcast, Heru menyampaikan mimpi besarnya. Ia berharap sistem ini dapat berjalan tanpa bergantung pada figur individu, sehingga meskipun figur telah berganti namun SMAP tetap berjalan sebagaimana mestinya.Untuk pembahasan lebih lengkapnya, Dandafellas dapat menyaksikannya melalui: https://www.youtube.com/watch?v=9PKjvLKznoY (zm/wi)

12 Angry Men, 1 Hakim Ubah Mayoritas Suara Putusan Bebas Imigran Miskin

article | Serba-serbi | 2025-09-14 09:00:48

Di tengah derasnya film drama hukum yang menggunakan efek visual yang memukau. Ada sebuah mahakarya sinema, yang membuktikan bahwa drama murni, tanpa efek visual yang berlebihan, dapat jauh lebih menegangkan. Mahakarya itu bernama “12 Angry Men.” Film ini bukan sekadar kisah persidangan, melainkan eksplorasi mendalam tentang manusia, prasangka, dan kekuatan satu suara yang menolak diam. Film klasik garapan Sidney Lumet tahun 1957 yang dikawinkan dengan penulisan cantik dari Reginald Rose ini telah menjadikan karya Mereka sebagai barometer film drama hukum di generasi sekarang. Film ini penuh dengan dialog tajam dan karakter yang kompleks. Meskipun, karya ini lahir pada saat era perang dingin dan ketegangan sosial Amerika, namun pesannya tetap relevan hingga sekarang. “12 Angry Men” merupakan 100 film paling berpengaruh di Amerika Serikat versi American Film Institute. Di Rotten Tomatoes, film ini mendapat rating 100%, hingga mendapatkan nominasi Oscar untuk Best Director, dan Best Picture.Menariknya, film ini hanya memiliki latar ruang sidang dan ruang juri saja yang memakan waktu 96 menit dan dipenuhi dengan dialog dan perdebatan hukum yang tajam. Alkisah diceritakan dalam film tersebut ada 12 juri yang sedang menangani perkara tuduhan pembunah yang dilakukan oleh seorang Anak keturunan Puerto Rico (Amerika Latin), yang hidup di daerah kumuh. Anak tersebut tidak mampu berbicara bahasa inggris dan dituduh telah membunuh ayahnya sendiri. Berdasarkan hukum Amerika, Ia dapat diancam dengan hukuman mati. Para Juri kemudin berunding di satu ruangan untuk membuat keputusan bulat. Mereka mendiskusikan apakah anak tersebut dapat dinyatakan bersalah atau tidak berdasarkan bukti-bukti yang relevan. Dalam salah satu adegan, Juri No. 8 yang dibintangi oleh Aktor Ternama Henry Fonda mendiskusikan dan mempertanyakan lagi keputusan 11 juri mengenai kesalahan anak tersebut.Ia menerangkan terdapat kejanggalan bukti-bukti yang dihadirkan Penuntut Umum seperti keterangan beberapa Saksi. Misalnya, saat Penuntut Umum menghadirkan Saksi berkebutuhan khusus. Juri No. 8 menganggap keterangannya tersebut tidak relevan diterima. Mengingat, keterbatasan Saksi tersebut untuk melihat secara langsung saat Terdakwa turun dari tangga setelah pembunuhan.Kemudian, Juri No. 8 juga mempertanyakan keterangan Saksi yang rabun saat melihat Terdakwa menusuk ayahnya menggunakan pisau. Padahal berdasarkan fakta, Saksi yang bermata rabun ini saat kejadian tidak menggunakan kacamata saat melihat peristiwa tersebut.Pada akhirnya 11 juri mengubah pendapat mereka, sehingga seluruh juri bersepakat menyatakan anak tersebut tidak bersalah. Dalam film ini, diperlihatkan anak sebagai pelaku ini sebagai sosok imigran dari Puerto Rico. Ia tinggal di lingkungan kumuh serta tumbuh dan berkembang dari keluarga narapidana.Diceritakan Ia juga tidak dapat berbicara bahasa inggris. Dengan berbagai kondisinya tersebut, Ia telah didudukkan sebagai terdakwa.Fakta-fakta ini yang coba diangkat oleh Sidney Lumet yang mencoba menjelaskan hukum harus dilepaskan dari suatu “bias”. Bias dari kondisi kelas sosial, asal suku, maupun kondisi ekonomi seseorang. Di samping itu, Sutradara Film juga berupaya menggambarkan Sosok Juri 8 sebagai teladan yang bersikap kritis, berani dan tegas dalam membela kebenaran. Dari hasil buah pemikiran kritisnya, Ia dapat mengulas dan mempertanyakan satu per satu bukti di persidangan serta mempertanyakan relevansinya terhadap kesalahan sang Pelaku.Selain itu film ini juga telah berhasil mengeksplorasi prinsip reasonable doubt. Prinsip tersebut menjelaskan hakim harus benar-benar yakin atas kesalahan pelaku berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan.Sebab, pembuktian yang tidak meyakinkan dari Penuntut Umum hanya memperjelas posisi ketidak bersalahan terdakwa. Selain itu, Para Pengadil dalam memutus bersalahnya seorang, perlu bersikap profesional dan independen serta melepaskan diri dari kebenciannya terhadap pelaku di ruang sidang. (zm/fac)

Refleksi Sistem Hukum Indonesia dari Drama Korea Beyond the Bar

article | Serba-serbi | 2025-09-13 12:30:06

Dalam semesta serial drama Korea, tema percintaan dan keluarga mungkin menjadi sajian dominan. Namun, beberapa tahun terakhir, drama bertema hukum semakin mendapat tempat di hati penonton internasional, termasuk di Indonesia. Salah satu judul terbaru yang mencuri perhatian adalah Beyond the Bar, drama hukum yang bukan hanya menghadirkan ketegangan ruang sidang, tetapi juga menggugah kembali makna keadilan dan profesionalisme di dunia hukum.Lebih dari sekadar tontonan, Beyond the Bar adalah cermin, yang dalam bayang-bayangnya, kita bisa melihat kontur problematika hukum Indonesia, baik dari segi substansi, prosedur, hingga nilai-nilai etis dalam praktik profesi hukum.Beyond the Bar mengikuti perjalanan Kang Hyo-min, pengacara pemula yang masih berpegang pada idealisme tentang hukum sebagai alat keadilan. Ia berhadapan dengan kerasnya praktik hukum di firma Yullim, yang dipimpin Yoon Seok-hoon, sosok pengacara senior yang tampak dingin namun menyimpan kompleksitas moral yang dalam. Setiap episode menyuguhkan kasus berbeda, mulai dari kekerasan yang disamarkan sebagai ‘persetujuan’, kesepakatan damai yang mengaburkan keadilan, hingga dilema etis dalam membela klien yang salah secara moral namun sah secara hukum.Cerita yang disajikan tidak hanya menyoroti hitam-putihnya hukum, tetapi menampilkan spektrum abu-abu, ruang di mana hukum bertemu moralitas, dan keadilan tidak selalu berada di pihak yang menang secara hukum.Salah satu tema krusial dalam Beyond the Bar adalah soal persetujuan. Dalam episode “Love is an impairment”, korban kekerasan seksual ditantang untuk membuktikan bahwa ia tidak benar-benar memberikan persetujuan terhadap tindakan yang menimbulkan luka fisik dan psikologis. Cinta yang membutakan dapat dikategorikan sebagai diminished capacity yang pada konteks ini berarti bahwa dalam kondisi emosial, persetujuan tidak sepenuhnya sah karena dipengaruhi manipulasi dan rasa cinta buta.  Dalam hukum Indonesia, konsep “persetujuan” juga tidak sesederhana tampak di permukaan. Undang undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencakup situasi di mana kekerasan seksual dapat terjadi melalui manipulasi, paksaan, atau penyalahgunaan kekuasaan yang membuat korban seolah- olah memberikan persetujuan, padahal sebenarnya mereka dalam posisi yang rentan atau terjebak dalam hubungan yang tidak seimbang secara kekuatan (relasi kuasa). Persetujuan yang diberikan dalam kondisi timpang seperti adanya relasi kuasa atau manipulasi dianggap tidak sah.Dalam beberapa episode, Beyond the Bar menampilkan bagaimana penyelesaian sengketa secara damai bahkan melalui perjanjian kerahasiaan atau Non Disclosure Agreement, menjadi alternatif yang diambil para pihak untuk “menghindari” pengadilan. Tentu, ini mencerminkan realitas yang juga lazim dalam praktik hukum Indonesia, terutama dalam perkara perdata.Beyond the Bar mungkin adalah drama Korea, tetapi pertanyaannya bersifat universal: Apa itu keadilan? Siapa yang berhak menentukan? Apakah hukum benar-benar bekerja untuk yang lemah, atau hanya bagi mereka yang tahu cara memainkannya?Bagi penonton Indonesia, terutama kalangan praktisi hukum dan penegak keadilan, drama ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan hanya tentang pasal dan prosedur, tetapi juga tentang Nurani dan integritas. Ia menunjukkan bahwa di dunia nyata, keadilan tidak selalu bersuara lantang, kadang ia hadir dalam keputusan sulit, dalam suara hati yang enggan berkompromi. Dan mungkin, di balik layar hiburan itu, Beyond the Bar justru sedang mengajak kita, aparatur hukum, untuk tidak sekadar menjalankan hukum, tapi menyalakan kembali semangat keadilannya. ikaw

MA Peduli Berlanjut ke Penjuru Nusantara, Salurkan Bantuan di PN Sabang

article | Serba-serbi | 2025-09-13 09:20:55

Sabang, Aceh - Mahkamah Agung (MA) melalui program “Mahkamah Agung Peduli” menggelar acara santunan anak yatim dan fakir miskin di Ruang Sidang PN Sabang, Aceh, pada Jumat (12/09/2025). Giat ini dalam rangka memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial dan keagamaan. Acara yang berlangsung khidmat dan penuh kehangatan ini dihadiri oleh Pimpinan PN Sabang, Para Hakim Yustisial yang mewakili MA, Para hakim dan Pegawai PN Sabang, Kepala Dinsos Kota Sabang, Ketua dan Pengurus Dharmayukti Karini Cab. Sabang serta para penerima manfaat.Sebanyak 16 anak yatim menerima paket bantuan yang mencakup uang tunai dan bingkisan. Suasana haru dan sukacita mewarnai acara, terutama saat anak-anak penerima bantuan itu maju satu per satu menerima bingkisan. Dalam sambutannya, Ketua PN Sabang, Maimunsyah menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas inisiatif program ini. “Pentingnya agar menumbuhkan rasa empati dan saling berbagi,” ujarnya.Dalam kesempatan tersebut, selain Bapak A. Tirta Irawan hadir juga Meni Warlia, Ayu Amelia dan Nurrahmi, yakni para Hakim Yustisial yang mewakili Mahkamah Agung. Mereka secara langsung menyerahkan bantuan kepada para penerima. Kehadiran mereka menjadi simbolis bahwa program "Mahkamah Agung Peduli" adalah inisiatif besar dari Mahkamah Agung yang dilaksanakan hingga ke tingkat daerah.Dalam kesempatan itu, perwakilan MA menyampaikan bahwa program “Mahkamah Agung Peduli” akan terus berlanjut ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). “Peran lembaga peradilan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang harus peka terhadap kondisi sosial di sekitarnya,” ucap A. Tirta Irawan.Acara ditutup dengan doa bersama dan foto bersama. Program “Mahkamah Agung Peduli” di Sabang ini bukan hanya memberikan bantuan materi, namun juga menjadi simbol bahwa keadilan dan kepedulian bisa berjalan beriringan dari ruang sidang hingga ke hati masyarakat. (zm)

Kenduri Maulid, Harmonisasi Pelaksanaan Syariat Islam dan Adat di Aceh

article | Serba-serbi | 2025-09-12 14:55:39

Banda Aceh. Bertempat di Ruang Aula Cut Meutia, keluarga besar Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad SAW. Acara ini digelar dalam rangka menjalin ukhuwah dan mempererat kebersamaan di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 12 September 2025.Sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat Aceh, hidangan maulid disajikan dengan tradisi kenduri maulid, yaitu aneka makanan khas Aceh yang disusun dalam dulang besar. Momen makan bersama ini semakin mempererat silaturahmi antarwarga peradilan, sekaligus melestarikan nilai budaya yang telah diwariskan turun-temurun.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh berpesan kepada seluruh warga peradilan agar menjadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai teladan dalam menjalankan tugas sehari-hari. “Melalui peringatan Maulid Nabi ini, mari kita perkuat persaudaraan, menjaga kebersamaan, serta meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.Peringatan Maulid tahun ini merupakan gagasan Pengadilan Tinggi Aceh dan secara serentak diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Aceh melalui sambungan virtual. Hal ini menjadi wujud kebersamaan dan semangat kekeluargaan antar satuan kerja peradilan di Provinsi Aceh.Sebagaimana pepatah Aceh menyebutkan, “adat bak Poeteumeureuhom, hukom bak Syiah Kuala, qanun bak Putroe Phang, reusam bak Laksamana”, bahwa adat dan hukum di Aceh senantiasa berpijak pada syariat Islam. Dengan semangat itu, peringatan Maulid Nabi di Pengadilan Negeri Banda Aceh menjadi pengingat penting untuk menjaga harmoni, menegakkan hukum dengan adil, dan tetap berakar pada nilai-nilai Islami serta budaya lokal.Kegiatan di PN Banda Aceh dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur dan pegawai. Suasana berlangsung khidmat dengan rangkaian acara yang meliputi ceramah agama, pembacaan shalawat bersama, dan ditutup dengan santap hidangan maulid secara bersama-sama.Acara berlangsung penuh kehangatan, mencerminkan semangat meusyuhuë (kebersamaan) yang menjadi ciri khas budaya Aceh dalam setiap peringatan hari besar Islam. (ldr)

Refleksi Diri, Kiat Menempa Diri Menjadi Insan Peradilan yang Berintegritas

article | Serba-serbi | 2025-09-12 08:50:38

Kota Bogor - Dalam sunyi perjalanan batin, setiap insan sesungguhnya tengah meniti jalan panjang untuk menjadi pribadi yang utuh - berdiri teguh di atas nilai kebenaran dan kejujuran. Di tengah dunia yang sering menggoda dengan kepalsuan dan kepentingan sesaat, integritas menjadi lentera yang menerangi hati, menuntun langkah agar tak tergelincir dalam gelapnya kompromi moral. Tapi bagaimana cara menempa diri agar tetap setia pada prinsip di saat godaan begitu nyata? Berikut kiat-kiatnya dibawah ini:1) Berlatih Diri Untuk Terus Istiqomah Berakhlakul KarimahAkhlakul karimah adalah akhlak yang mulia, sebagai Hakim maupun Aparatur Peradilan adalah profesi yg amat berat pertanggungjawabannya fi dunya wal akhiroh. Namun disisi lain adalah profesi atau amanah yg dapat mengantarkan pada kemuliaan.Itulah mengapa Hakim sampai disebut Yang Mulia, kemuliaan atas akhlaknya, kemuliaan atas begitu pentingnya posisi kedudukan seorang Hakim dalam menjaga keseimbangan hidup, menegakkan hukum dan keadilan, menjaga peradaban umat manusia, membijaksanai hubungan paling mendasar antar umat manusia yang bernama keadilan, menentukan mana yang benar mana yang salah, tepat dan tidak tepat, menentukan nasib seseorang, bahkan mengalihkan hak seseorang.Garis besar gambaran Hakim, artinya memang sebagai Hakim dituntut untuk terus berlatih berakhlak mulia atau akhlak di atas rata-rata pada manusia umumnya. Pribadi seorang qodhi (Hakim) harus selalu bersih lahir bathin dan mempunyai akhlak mulia sepanjang hidupnya. Salah satu akhlak Rosulullah saw yg dapat kita teladani adalah Pola hidup Sederhana. Artinya tidak berlebih-lebihan dalam segala hal. Karena dapat dipungkiri segala sesuatu yg berlebihan akan sulit berbuat adil.Tak hanya dari kalangan Hakim, aparatur peradilan adalah bagian penting yang tak dapat terpisahkan dengan diri seorang Hakim. Hubungan Hakim dengan Aparatur Peradilan laksana sebuah koin keping uang logam yang mempunyai dua sisi, artinya tidak dapat dipisahkan. Aparatur Peradilan sebagai partner Hakim, maka demikian tuntutan akan berlaku menegakkan integritas adalah hal wajib tanpa terkecuali.2) Berlatih diri untuk terus meminta petunjuk dan perlindungan kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha EsaBanyak cara diri kita untuk terus mendekat diri pada Allah Swt. Istiqomah Membaca Al Quran, banyak berdzikir subhanallah walhamdulillah walailahailallah, Ya Allah, Astagfirullohal’adzim, bersholawat sholaluhu’ala Muhammad, menolong sesama, membersamai anak-anak yatim, mengucap basmallah setiap saat, hasbunallah wanikmal wakiil, dsb.Fadzkuruni adzkurkum, wasykuruli wa la takfurun” yang artinya: “Karena itu, ingatlah kalian kepada-Ku niscaya Aku (Allah Swt) akan ingat juga kepada kalian. Dan bersyukurlah kepada-Ku dan janganlah kalian mengingkari-Ku. Ketika seorang hamba berjalan menuju Allah Swt, maka Allah Swt justru akan berlari menuju kita. Singkatnya, semakin hamba mendekat pada Allah Swt, maka Allah Swt akan senantiasa lebih mendekat dan membersamai hambanya.Apa pentingnya saudara-saudara untuk kita terus bersama Allah?Berlatihlah untuk selalu dekat dengan Allah Swt, sehingga segala sesuatu dalam hidup kita, langkah2 hidup kita, tindak tanduk ucap pangucap kita selalu dalam petunjuk dan bimbingan Allah Swt. Sehingga tangan ini adalah tangan Allah Swt. Kaki ini kaki Allah Swt. Mulut ini mulut Allah. Semua milik Allah Swt dan digerakkan oleh Allah Swt.Inilah selaras dng mengapa ketika kita dalam 7 nilai utama MA menunjuk jari ke atas ini berarti menunjuk kebesaran Allah, menyambungkan diri kita terus bersama Allah, jangan sampai kita ditinggal Allah dalam sekejap pun. la khaufun ‘alaihim wa lâ hum yaḫzanûn. ora ono wedi ora ono susah yen wis gendolan karo Gusti Allah. Artinya tidak ada rasa takut dan sedih yang berlebihan kalau sudah bersama Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya (bagi) para wali Allah itu tidak ada rasa takut yang menimpa mereka dan mereka pun tidak bersedih. Bahwa Hakim juga masuk tataran wali Allah. Persoalan hidup yang naik turun, tenang saudara-saudariku. Ingatlah, bahwa hidup ini silih berganti yang pada akhirnya akan ketemu semuanya dengan kita dapati inti sari hikmah kehidupan yang telah kita jalani.Ingatlah saudara-saudaraku, Perjuangan Hakim memang berat, demikian juga dengan perjuangan Rosulullah Saw. laqad jā`akum rasụlum min anfusikum ‘azīzun ‘alaihi mā ‘anittum ḥarīṣun ‘alaikum bil-mu`minīna ra`ụfur raḥīm Terjemah Arti: Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Rosulullah Saw juga mengharapkan istiqomah beriman/integritas kita dan keselamatan kita. Mudah-mudahan kita semua masuk barisan rosulullah dalam membela dan mengutamakan keimanan dan keselamatan. Secara praktis agar kita dapat petunjuk Allah adalah melanggengkan wudhu. Tabik. (SNR/LDR)

Juvenile Justice, Ketika Hakim Dihadapkan pada Dilema Keadilan Anak

article | Serba-serbi | 2025-09-12 08:45:19

Drama Korea Juvenile Justice garapan Netflix ini bukan sekadar tontonan ruang sidang biasa. Lebih dari itu, serial yang rilis pada 2022 ini adalah refleksi hukum, kritik sosial, sekaligus potret dilemanya hakim ketika berhadapan dengan perkara anak. Dengan alur yang menegangkan dan penuh emosi, drama ini memaksa kita bertanya: ketika anak melakukan kejahatan, apakah mereka layak dihukum seperti orang dewasa?Sejak menit awal, Juvenile Justice langsung menghantam penonton dengan adegan sidang penuh tensi, tangis orang tua, hingga perdebatan hukum yang rumit. Dari situ, penonton langsung tahu bahwa drama ini tidak akan menyuguhkan sidang yang datar, melainkan pertarungan moral antara hukuman dan rehabilitasi.Tokoh utama Sim Eun-seok (Kim Hye-soo) digambarkan sebagai hakim yang keras dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan anak. Tapi seiring berjalannya cerita, ia juga dihadapkan pada kenyataan pahit: banyak dari anak-anak ini adalah korban dari keluarga yang rusak, tekanan sosial, bahkan kemiskinan. Di sinilah drama ini menjadi menarik, ia menyoroti absurditas sistem hukum yang sering lebih cepat menghukum daripada memahami akar masalah.Secara sinematografi, drama ini tidak menawarkan visual glamor khas K-drama romantis. Fokusnya ada pada ekspresi para aktor, sorot mata hakim yang dingin, hingga teriakan orang tua di ruang sidang. Kamera dengan cerdas menangkap ketegangan, amarah, dan harapan yang bertubrukan di balik palu hakim.Pesan utama dari Juvenile Justice jelas: hukum anak bukan semata soal menghukum, tapi juga soal menyelamatkan masa depan. Relevan dengan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” yang juga jadi dasar Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Serial ini sekaligus mengingatkan bahwa hukum tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya.Secara keseluruhan, Juvenile Justice adalah tontonan paket lengkap: akting solid, naskah tajam, pesan sosial kuat, dan refleksi hukum yang relevan. Ia tidak hanya membuat kita berpikir, tapi juga marah, sedih, sekaligus tergerak untuk melihat hukum dengan lebih manusiawi. (SNR/LDR)

Ikuti Lomba Administrasi & Keuangan Perkara, PN Serui Papua Optimis Juara

article | Serba-serbi | 2025-09-11 11:35:10

Serui – Pengadilan Negeri (PN) Serui, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, berpartisipasi dalam Pembukaan Lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara Tahun 2025 pada satuan kerja di Lingkungan Peradilan Umum. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh PN Serui dari Ruang Media Center. “PN Serui termasuk di dalam 27 Satker yang lolos ke Tahap III lomba Penilaian Administrasi & Keuangan Perkara Tahun 2025”, ucap Ketua PN Serui, Dwianto Jati Sumirat.Acara ini dihadiri oleh Panitera, Kepala Subbagian, Para Panitera Muda dan Petugas Kasir PN Serui. Sesuai arahan panitia pusat. Pembukaan dilaksanakan secara bersama sama dan setelahnya penilaian akan dilaksanakan secara elektronik dan kegiatan dilakukan dari ruangan masing-masing menggunakan perangkat yang mendukung aplikasi Zoom, sehingga pelaksanaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan publik di pengadilan.“Kegiatan ini merupakan bagian dari Lomba Penilaian Kinerja dan Layanan di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 yang bertujuan untuk menilai efektivitas administrasi dan pengelolaan keuangan perkara di setiap satuan kerja”, jelas Dwianto Jati Sumirat.Pembukaan lomba  ini merupakan rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan selama 2 hari dan setelahnya satuan kerja akan di seleksi lagi menjadi 6 satuan kerja yang lolos ke tahap selanjutnya.Dengan partisipasi ini, PN Serui berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan administrasi perkara sesuai dengan prinsip peradilan yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat.(al/ldr)

Ini Daftar Juara PTWP Zona Sumatera. Selamat!

article | Serba-serbi | 2025-09-10 10:00:17

Sumatera Barat - Gelaran Turnamen Tenis Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP)  Berintegritas Zona Sumatera Tahun 2025 yang digelar sejak Jumat (05/09/2025) sampai dengan Minggu (07/09/2025) yang berlangsung di Lapangan Tenis Universitas Negeri Padang (UNP), Lapangan Tenis Semen Padang, Kota Padang, dan Lapangan Tenis GOR Rajo Bujang, Pariaman, telah selesai.Sebelumnya turnamen ini dibuka langsung oleh Ketua Umum Pengurus PTWP Pusat, Prim Haryadi dan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama MA, Yasardin, Ketua Kamar Militer MA, Hidayat Manao, Ketua Kamar TUN, Yulius, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Budi Santoso, beserta Ketua Panitia dan jajaran Panitia Turnamen Tenis PTWP Berintegritas Zona Sumatera.“Selamat datang kepada seluruh kontingen PTWP Zona Sumatera yang mengikuti turnamen tersebut”, ucap Wali Kota Pariaman, Yota Balad.Gelaran tahun ini, terasa lebih Istimewa karena kegiatan tersebut diikuti sebanyak 23 kontigen dari berbagai daerah di wilayah zona Sumatera, supporter yang hadir di lapangan juga semakin menambah semaraknya suasana.“Turnamen ini diikuti oleh kontingen-kontingen terbaik dari berbagai daerah wilayah di Sumatera, dengan semangat penuh sportivitas dan kebersamaan sebagai bagian dari misi PTWP dalam menjaga integritas di lingkungan peradilan”, ujar Prim Haryadi.Ketua Kamar Pidana MA ini menambahkan turnamen ini sekaligus juga mempererat solidaritas di antara lingkungan empat Badan Peradilan MA khususnya di wilayah Sumatera.Turnamen tersebut mempertandingkan tiga kategori, yaitu kategori beregu putra, beregu putri, dan kategori veteran. Adapun berikut daftar pemenang pada Gelaran Turnamen Tenis Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP)  Berintegritas Zona Sumatera Tahun 2025:1. Beregu Putra:• PTA Palembang• PTA Pekanbaru• PTA Kperi dan PTA Bengkulu2. Beregu Putri:• PTA Padang• PTA Bengkulu3. Veteran: • PTA Bandar Lampung• PTA PadangSelamat untuk para pemenang! (Bintoro Wisnu Prasojo, al).

The Trial of the Chicago 7, Saat Hukum Menjadi Alat Politik

article | Serba-serbi | 2025-09-08 18:55:21

Film The Trial of the Chicago 7 garapan Aaron Sorkin ini bukan sekadar tontonan ruang sidang biasa, lebih dari itu film ini adalah sebuah rekonstruksi sejarah, drama politik, sekaligus refleksi sosial yang masih relevan hingga kini. Film yang dirilis tahun 2020 ini diangkat dari kisah nyata tentang sekelompok aktivis yang diadili karena dianggap menghasut kerusuhan pada Democratic National Convention tahun 1968 di Chicago.Sejak menit awal, Sorkin langsung menghantam penonton dengan ritme cepat: cuplikan dokumenter, adegan protes, hingga suara pidato politik yang penuh tensi. Dari situ, penonton langsung tahu bahwa film ini tidak akan menawarkan drama ruang sidang yang datar, melainkan sebuah pertarungan ideologi yang intens.Tokoh-tokohnya pun digambarkan dengan warna berbeda, membuat dinamika kelompok “Chicago 7” terasa hidup. Ada Tom Hayden (Eddie Redmayne) yang tenang, idealis, dan strategis. Ada Abbie Hoffman (Sacha Baron Cohen) yang nyeleneh, penuh humor sarkastis, tapi juga tajam dalam kritik sosial. Perbedaan gaya inilah yang membuat interaksi mereka menarik antara keseriusan politik dan gaya protes yang teatrikal. Namun, bukan hanya tentang para terdakwa. Film ini juga menyoroti absurditas hukum dan kekuasaan, dicerminkan sosok hakim Julius Hoffman (Frank Langella) digambarkan dengan otoriter dan bias, sehingga suasana sidang sering lebih mirip panggung ketidakadilan. Di sinilah Sorkin menekankan betapa rapuhnya sistem hukum ketika keberpihakan sudah lebih dulu ditentukan.Secara sinematografi, film ini memang tidak mengejar visual yang spektakuler. Fokusnya ada pada akting dan kata-kata. Namun, tata kamera yang dinamis di ruang sidang berhasil menangkap ekspresi, ketegangan, hingga letupan emosi yang terjadi di balik palu hakim. Yang membuat film ini tetap relevan adalah pesan utamanya: perlawanan terhadap ketidakadilan tidak pernah basi. Apa yang terjadi di tahun 1968, tentang benturan antara suara rakyat dan kekuasaan, masih bisa kita lihat di berbagai belahan dunia saat ini. The Trial of the Chicago 7 bukan hanya pengingat sejarah, tetapi juga peringatan agar kita tidak abai terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.Secara keseluruhan, film ini adalah paket lengkap: akting solid, naskah tajam, humor yang cerdas, dan pesan sosial yang kuat. Ia mengajak kita berpikir, marah, sekaligus terinspirasi. (zm/wi)

PN Labuan Bajo NTT laksanakan Pemeriksaan Setempat Perkara Pidana

article | Serba-serbi | 2025-09-05 14:35:33

Labuan Bajo, NTT. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) melakukan pemeriksaan setempat untuk perkara pidana pengrusakan barang sebagaimana Pasal 406 ayat (1) KUHP, Kamis 4/9/2025.“Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk melihat letak pohon yang ditebang tersebut serta lokasi tanah tempat tindak pidana tersebut dilakukan,” ujar Ketua Majelis Erwin Parlond Palyama yang merupakan Wakil Ketua PN Labuan Bajo.Perkara tersebut terdaftar dalam register perkara Nomor 19/Pid.B/2025/PN Lbj. Penuntut Umum dalam dakwaannya mendalilkan bahwa Terdakwa DD Alias N menebangi pohon milik korban yang berada diatas lahan yang sebelumnya merupakan tanah korban kemudian dibagikan ulang oleh Tua Golo AH kepada Terdakwa. “Meskipun hukum acara pidana tidak mengatur mengenai pemeriksaan setempat, namun pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim untuk menjamin kepastian hukum,” tutup Erwin Parlond Palyama dalam pemeriksaan setempat tersebut. (ldr)

Saat Tradisi Bertemu Hukum, Peran Piring Gantung di Penyelesaian Konflik Serui

article | Serba-serbi | 2025-09-04 15:15:46

Piring gantung merupakan piring tradisional yang berasal dari Papua, piring gantung, yang dikenal dalam bahasa Biak sebagai ben bepon, merupakan salah satu simbol budaya yang sangat penting bagi masyarakat Papua, khususnya Masyarakat Biak dan Serui. Meskipun bukan produk asli lokal Papua, piring gantung memiliki sejarah panjang yang berakar dari interaksi antara pedagang Tiongkok dan masyarakat Papua berabad-abad lalu. Pedagang Tiongkok yang melintasi wilayah timur Indonesia, termasuk Papua, para pedagang dari Tiongkok ini membawa keramik sebagai bagian dari barang dagangan mereka. Dalam beberapa kesempatan, para pedagang tersebut menetap di Papua dengan menikahi masyarakat setempat maupun tinggal di kawasan setempat dan memberikan piring antik sebagai simbol ikatan dan penghormatan. Artefak piring gantung ini bukan sekadar piring keramik biasa, melainkan piring kuno asal Cina yang sering digantung di dinding rumah adat. Piring ini memiliki dekorasi khas seperti gambar ikan, naga, dan burung, serta inskripsi berbahasa Cina, yang menunjukkan sejarah perdagangan barter masa lalu antara pedagang Cina dan masyarakat Papua. Secara historis, Piring Gantung telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat Papua sejak berabad-abad lalu, di mana ia tidak hanya berfungsi sebagai barang berharga, tetapi juga memiliki berbagai fungsi sebagai simbol identitas budaya yang diturunkan dari generasi ke generasi.dan beberapa fungsi lainnya yaitu: Sebagai Mahar dalam Perkawinan: Dalam perkawinan, Piring gantung digunakan sebagai mas kawin yang wajib dibayarkan oleh pihak pria kepada keluarga wanita. Hal ini menandakan komitmen dan penghormatan terhadap ikatan keluarga. Pelindung dan Pembawa Keberuntungan: Dengan berbagai symbol seperti symbol Naga, Ikan Koi dll, piring ini dipercaya memiliki kekuatan untuk melindungi rumah tangga dan membawa rezeki. Tanda Terima Kasih dan Penyambutan: Piring gantung juga dipakai untuk menyambut tamu atau sebagai ungkapan rasa syukur dalam acara keluarga. Permintaan Maaf dan Perdamaian: Piring gantung di beberapa perselisihan baik dijadikan alat untuk permintaan maaf kepada korban / pihak yang dirugikan.  Salah satu yang menjadi fokus di dalam fungsi piring gantung adalah untuk menjadi alat untuk mengajukan permintaan maaf. Di dalam sistem hukum adat yang kuat, pemaafan bukan hanya perasaan, tetapi sebuah proses hukum adat (adat istiadat) menjadi dasar struktur sosial dan penyelesaian konflik. Dalam konteks ini, piring gantung bukan sekadar bentuk simbolisme, ia adalah bagian dari proses hukum adat yang sah. Pengakuan kesalahan diperlukan melalui tindakan nyata. Penggantian atau pengorbanan (restitusi) harus dilakukan dalam bentuk barang, hewan, atau khususnya piring gantung. Pemaafan resmi dari korban atau keluarga korban adalah kunci untuk menyelesaikan konflik secara hukum-adat. Piring gantung, dalam hal ini, berfungsi sebagai Jaminan jaminan hubungan sosial (social contract), Alat restorasi kehormatan bagi pihak yang bersalah, Bukti bahwa proses hukum adat telah selesai secara sah.Dalam era modern, sistem hukum negara Indonesia (hukum formal) sering kali tidak sepenuhnya mengakomodasi nilai-nilai adat seperti permintaan maaf berbentuk piring gantung. Namun, di wilayah Serui, hukum adat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan sosial. Bahkan, pemerintah dan lembaga kemanusiaan telah mulai mengakui pentingnya restorasi hubungan melalui rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Piring gantung, dalam konteks ini, bukan hanya peninggalan kuno, tetapi pengingat bahwa perdamaian sejati lahir dari pemaafan, pengakuan, dan tindakan nyata.Piring gantung adalah Alat Hukum yang Lembut Dalam budaya Masyarakat serui, piring gantung adalah media hukum adat yang halus namun berdampak kuat, Ia tidak memperkuat rasa dendam, melainkan mematahkan rantai dendam, Ia bukan sekadar hiasan, tapi bukti bahwa manusia mampu memilih memaafkan dan bahwa pemaafan adalah bentuk kekuatan terbesar. Di tengah konflik, perpecahan, dan kekerasan yang sering kali menghiasi isu, piring gantung mengajarkan kita: "Kesalahan bisa diperbaiki. Dendam bisa dilupakan. Dan perdamaian dimulai dari satu piring yang digantung di dinding."Proses Permintaan Maaf: Melibatkan Tokoh Adat dan Keluarga: Permintaan maaf dengan piring gantung dilakukan secara resmi dan melibatkan tokoh adat, keluarga, dan pihak-pihak terkait. Pihak yang merasa bersalah membawa piring gantung sebagai simbol penghormatan dan tanda kesungguhan untuk memperbaiki hubungan yang mungkin renggang akibat konflik atau kesalahan. Penyerahan Piring Gantung secara Adat Piring gantung diserahkan dalam sebuah upacara adat yang khidmat dan disaksikan oleh masyarakat. Penyerahan ini disertai dengan ritual atau doa bersama yang melambangkan permohonan ampunan, pengakuan kesalahan, dan niat untuk menjaga keharmonisan hubungan sosial. Simbolik Penyatuan Keluarga Besar Penyerahan piring gantung menunjukkan bahwa kedua belah pihak—yang meminta maaf dan yang menerima—mengikat diri kembali dalam hubungan kekeluargaan yang harmonis. Piring gantung diartikan sebagai simbol kebersamaan dan pengharapan agar kesalahpahaman atau perselisihan tidak berujung pada putusnya tali persaudaraan. Penguatan Melalui silaturhami dan berbincang bersama sebagai bentuk penghormatan budaya yang memperkuat pesan damai dan saling memaafkan. Tradisi piring gantung dalam penyelesaian konflik masyarakat Serui memancarkan kekuatan budaya dan nilai-nilai yang melekat di dalamnya. Meskipun tantangan modernisasi dan pengaruh global hadir, penting untuk menjaga agar tradisi ini tetap hidup dan relevan. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem hukum nasional dan mendidik generasi muda, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih harmonis, adil, dan menghargai warisan budaya mereka, dalam perjalanan menuju keadilan, tradisi dan hukum dapat berjalan beriringan, saling melengkapi dan memperkuat, demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat. (ldr)

Wakil Ketua MA: Kebebasan Berekspresi Dilindungi Konstitusi

article | Serba-serbi | 2025-09-04 14:15:51

Kebebasan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh Konstitusi. Sebenarnya jika disebutkan ada delik kebebasan berekspresi, sesungguhnya hal tersebut tidak ada karena telah dilindungi oleh Konstitusi. Jika ada anggapan bahwa terdapat delik kebebasan berekspresi itu merupakan delik materiil dan hal ini merupakan hal yang beririsan. Apakah yang ditonjolkan kebebasan ekspresinya ataukah perbuatan materiilnya yang dikualifikasi sebagai delik. Hal tersebut disampaikan Suharto, Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung dalam acara peluncuran dan webinar “Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-Hak Digital” yang diadakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) pada 3 September 2025.Dalam penanganan perkara terkait kebebasan ekspresi, Suharto, juga memandang bahwa hakim berdiri di antara dua tegangan, yakni kepentingan penyidikan dan kepentingan Terdakwa. Hakim seharusnya memilih jalan pro terhadap hukum. Namun, hukum itu sendiri multi tafsir, sehingga pengetahuan dan pemahaman Hakim akan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia menjadi hal yang sangat penting. Suharto, menganggap baik penelitian yang dilakukan oleh LeIP mengenai Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision) terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-Hak Digital yang dapat menjadi pijakan dan referensi dalam penanganan perkara. Menurutnya, meskipun Indonesia tidak menganut stare decisis sebagaimana negara-negara yang menganut doktrin hukum common law, tapi bukan berarti hakim tidak boleh mengikuti putusan hakim sebelumnya, apalagi putusan yang oleh beberapa kalangan dianggap memiliki pertimbangan yang baik mengenai penerapan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.LeIP sendiri melakukan penelitian ini dengan membaca 284 putusan dan menemukan 218 putusan yang relevan terkait Kebebasan Berekspresi dan Hak-Hak Digital. LeIP kemudian menyimpulkan bahwa terdapat 25 putusan yang dapat dikategorikan sebagai landmark decision.Dari putusan-putusan tersebut, LeIP melakukan klasifikasi kaidah hukum putusan-putusan penting terkait hak kebebasan berekspresi. Klasifikasi pertama adalah seseorang tidak dapat dipidana atas dasar pernyataan yang sesuai dengan fakta atau hasil laporan yang dapat dibuktikan kebenarannya.LeIP juga menemukan pertimbangan yang menyatakan bahwa kritik terhadap pejabat publik bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan ekspresi yang sah dan bagian dari hak berpikir, berpendapat, atau memberikan pandangan terhadap kebijakan publik sepanjang kritik tersebut berkaitan dengan statusnya sebagai pejabat dan tidak menyerang secara personal.Kaidah hukum lainnya adalah suatu perbuatan tidak termasuk sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik apabila dilakukan demi kepentingan umum. Selanjutnya unsur diketahui umum tidak terpenuhi apabila pernyataan yang dianggap bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tidak disebarkan untuk umum atau khalayak ramai. Pertimbangan lain ditemukan yaitu suatu tuduhan tidak dapat disebut sebagai pencemaran nama baik apabila tidak diketahui secara jelas siapa individu yang dimaksud dalam suatu tuduhan.Dalam acara yang sama, Nur Ansar dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan bahwa memang terdapat beberapa tindak pidana yang beririsan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Ia mencontohkan di Kasus Robandi dkk tindak pidana yang digunakan adalah pemalsuan surat/dokumen, sementara di kasus warga Maba Sangaji yang digunakan adalah Pasal 368 KUHP, tindak pidana membawa senjata tajam, dan Pasal 162 UU Minerba. Nur Ansar memandang Hakim memiliki peran penting dalam upaya penikmatan dan pemajuan HAM. Dalam konteks pidana, pengadilan menjadi pintu terakhir untuk menentukan orang bersalah atau tidak. Jika seseorang dinyatakan bersalah padahal yang dilakukan adalah ekspresi yang sah, pada akhirnya berdampak pada hak dasar itu sendiri. Sebenarnya, hakim bisa menggunakan penafsiran atau penerapan instrumen HAM baik yang sudah diratifikasi maupun yang sudah menjadi hukum kebiasaan internasional. Untuk yang belum diratifikasi, hakim tetap bisa menjadikan itu sebagai bahan penafsiran dengan konteks hukum nasional. Melalui putusannya hakim bisa memperbaiki penafsiran atau justru mengembangkan penafsiran hukum.Hal senada disampaikan Eko Riyadi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Ia menyampaikan terdapat beberapa metodologi penerapan hukum HAM dalam Perkara Pidana. Alternatif pertama adalah deference yang merupakan metode menghindari untuk mengambil secara langsung instrumen Hak Asasi Manusia dalam menangani perkara karena sebenarnya prinsip hak asasi manusia telah menyatu dengan hukum pidana. Sedangkan alternatif kedua adalah melakukan penafsiran, saat (1) terdapat multi tafsir: menelusuri norma, merumuskan makna, dan mempelajari kasus-kasus (case law) yang relevan. (2) terdapat kontradiksi: memberikan penilaian, menyimpang, atau memilih menggunakan norma lain, atau (3) ketiadaan norma: menghadirkan norma hak asasi manusia. (ldr)

Tempuh Perjalanan 18 Jam, Kontingen PTWP Palembang Optimis Juara

article | Serba-serbi | 2025-09-03 16:00:50

Palembang – Perhelatan Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) sudah dimulai. Antusiasme menyambut kegiatan tersebut juga datang dari pulau Sumatera, tepatnya di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).Pada Rabu (03/02/2025), Ketua PT Palembang, Herdi Agusten bersama dengan Wakil Ketua PT Palembang, Andreas Purwantyo Setiadi, resmi melepas kontingen PTWP PT Palembang di halaman Kantor PT Palembang, yang akan menuju Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk mengikuti pertandingan zona Sumatera.“Semangat kepada seluruh atlet, bismillah kita optimis akan jadi juara. Jaga kesehatan dan stamina serta junjung tinggi sportifitas”, tegas Herdi saat memberikan arahan kepada kontingen.Ia menyampaikan Kontingen PT Palembang merupakan para atlet tenis putra dan putri terbaik yang berasal dari hasil seleksi baik dari Hakim maupun Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Se-Sumatera Selatan. Seleksi tersebut dilaksanakan oleh Tim Pengurus PTWP PT Palembang dan telah mengikuti training bersama beberapa saat sebelum keberangkatan menuju Padang.Perjalanan 18 jam yang ditempuh melalui jalan darat dengan menggunakan bus tidak menyurutkan optimisme Kontingen PTWP Palembang untuk meraih prestasi di pertandingan kali ini.Harmen, Panitera PN Muara Enim mengatakan perjalanan 18 jam tidak melunturkan semangatnya untuk memberikan yang pertandingan yang terbaik. “Kami optimis juara!”, tukasnya. (Humas PT Palembang, Yulianti, AL)

Kenalkan! BMEC-Club, Komunitas Badminton PN Muara Enim

article | Serba-serbi | 2025-09-03 13:15:52

Badminton atau yang di Indonesia familiar dikenal dengan bulu tangkis merupakan jenis olahraga yang banyak digemari oleh banyak orang. Olahraga ini bukan hanya menjadi bagian dari warisan budaya Indonesia, tetapi juga menjadi aktivitas rekreasi favorit masyarakat, tidak terkecuali di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Keseriusan dalam menekuni permainan badminton kemudian terwujud dengan dibentuknya Badminton Muara Enim Court (BMEC) Club. Setiap malam di hari Selasa, nampak para Aparatur PN Muara Enim baik Hakim maupun Pegawai yang tergabung dalam komunitas ini mendatangi lapangan yang terletak di Asrama Polisi Muara Enim untuk bermain badminton.“Komunitas ini kami namai BMEC-Club, ditujukan sebagai wadah bagi Aparatur PN Muara Enim untuk menjaga kesehatan sekaligus memperat solidaritas”, ucap Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan.Ia menambahkan pembentukan komunitas BMEC-Club berasal dari inisiasi Aparatur PN Muara Enim untuk mulai menjaga pola hidup sehat. Selain mengadakan permainan badminton setiap Selasa malam sebagai agenda rutinnya, BMEC-Club juga sempat mengadakan pertandingan badminton untuk memeriahkan HUT RI dan HUT MA RI.“Kehadiran komunitas ini bukan sekadar tempat latihan, tetapi juga menjadi ruang interaksi sosial yang erat, menciptakan ekosistem olahraga yang produktif dan inklusif”, timpal Ari Qurniawan. Digawangi oleh Jamal Paiko, Jurusita PN Muara Enim, komunitas ini semakin berkembang dengan kehadiran 11 Hakim yang baru berpindah tugas pada pengadilan yang terletak di Bumi Serasan Sekundang tersebut.Banyak manfaat yang diperoleh aparatur PN Muara Enim dari kegiatan yang diadakan oleh BMEC-Club. “Menyalurkan hobi sekaligus menjaga kesehatan. Semoga kedepannya komunitas BMEC-Club dapat lebih berkembang dan semakin aktif menyelenggarakan pertandingan badminton”, harap Jamal. Pada akhirnya, Jamal menyampaikan keberadaan komunitas BMEC-Club juga sejalan dengan prinsip hidup yang dianut oleh masyarakan Kabupaten Muara Enim. “Serasan sekundang bermakna hidup dalam kebersamaan. Kebersamaan ini yang kami rajut melalui BMEC-Club”, tutupnya. (AL)

Pererat Semangat Kebersamaan, PN Martapura Adakan Family Gathering

article | Serba-serbi | 2025-08-27 11:20:14

Martapura, Kalimantan Selantan. Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kelas telah melaksanakan Kegiatan Family Gathering yang bertempat di Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.“Kegiatan ini bukan hanya sekadar rekreasi, tetapi juga momentum penting untuk mempererat hubungan emosional antar keluarga besar PN Martapura,” ungkap Ketua PN Martapura Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro.Kegiatan Family Gathering ini diikuti oleh seluruh Keluarga Besar PN Martapura. Acara berlangsung penuh kehangatan, kebersamaan, dan keceriaan. Berbagai kegiatan dilaksanakan, mulai dari foto bersama, perjalanan wisata, hingga tubing menyusuri sungai di alam pegunungan Loksado yang sejuk.“Kami sangat senang bisa dilibatkan dalam Family Gathering ini. Kegiatan seperti ini membuat kami merasa dihargai dan menjadi bagian penting dari keluarga besar PN Martapura. Semoga acara semacam ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” ujar Sam’ani salah satu pegawai PPNPN.Family Gathering ini diselenggarakan dengan tujuan mempererat tali silaturahmi, menumbuhkan rasa solidaritas, serta memperkuat semangat kebersamaan di lingkungan PN Martapura. Kegiatan ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap seluruh aparatur dan keluarga yang senantiasa berkontribusi dalam mewujudkan pengadilan yang lebih baik.Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan semangat kebersamaan, kekompakan, serta motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik semakin kuat di tubuh PN Martapura. “Saya berharap keakraban dan kekompakan yang terjalin di sini dapat terbawa ke lingkungan kerja, sehingga pelayanan kita kepada masyarakat semakin maksimal,” tutup Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro. (ldr)

Tim Basket MA Raih Kemenangan Dramatis Melawan BPKP Dalam Kapolri Cup 2025

article | Serba-serbi | 2025-08-26 16:30:39

Jakarta – Tim Basket Mahkamah Agung (MA) berhasil menorehkan kemenangan dramatis atas Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim Basket MA menang dengan skor tipis 38-33 dalam laga Turnamen Basket Kapolri Cup 2025 yang digelar di GOR Sumantri Brodjonegoro Jakarta pada Minggu lalu (24/08/2025).Pertandingan berlangsung menegangkan sejak awal. Tim BPKP tampil agresif dan langsung mendominasi jalannya kuarter pertama. Serangan cepat serta pertahanan rapat membuat MA tertinggal jauh dengan skor 2-14. Situasi sempat membuat suporter MA terdiam.Namun, Coach Mohammad Sahrir Syarif dengan jeli membaca situasi. Rotasi pemain dan instruksi taktis mengubah pola permainan. Perlahan, MA mampu bangkit. Pemain-pemain kunci seperti Hendra Gunawan, Uttungga Sahisnu, dan Muhammad Farhan Alfarabi tampil solid dengan kombinasi serangan balik cepat dan ketenangan dalam eksekusi.Kebangkitan MA semakin terlihat di kuarter ketiga. Lewat kerja sama tim  lebih rapi, MA mampu menyamakan kedudukan menjadi 21-21. Atmosfer pertandingan pun memanas, dengan dukungan penonton yang semakin riuh.Momentum berbalik ketika Rahimhulda Rizki Alwi melesakkan three point shoot yang membawa MA unggul 21-24. Sejak itu, kepercayaan diri Tim MA semakin meningkat. BPKP mencoba mengejar, namun pertahanan rapat MA membuat lawan kesulitan menambah poin.Puncak ketegangan terjadi di menit-menit akhir. Saat skor menunjukkan 35-33, Hendra Gunawan tampil sebagai pahlawan. Dengan ketenangan luar biasa, ia meluncurkan three point shoot yang menutup pertandingan dengan manis, memastikan kemenangan MA 38-33.Kemenangan ini tidak hanya menandai ketangguhan MA di lapangan. Melainkan juga membuktikan semangat pantang menyerah mereka. Meskipun tertinggal jauh di awal pertandingan, namun MA berhasil membalikkan keadaan di akhir laga. MA menunjukkan bahwa strategi matang dan kerja sama solid mampu mengatasi tekanan besar.Dengan hasil ini, Tim Basket Mahkamah Agung semakin percaya diri menatap laga berikutnya di Kapolri Cup 2025. (np/zm/wi)

Semarak HUT MA, PN Praya Gelar Donor Darah dan Periksa Mata Gratis

article | Serba-serbi | 2025-08-25 15:45:02

Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat – Sebagai wujud kepedulian sosial dan sesama, Segenap Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Praya melaksanakan kegiatan senam pagi yang dilanjutkan dengan donor darah bekerja sama dengan PMI Kabupaten Lombok Tengah dan pemeriksaan mata gratis pada Jumat lalu (22/08/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam memperingati HUT MA Ke-80 dengan tema: “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat”. Berdasarkan informasi PN Praya, kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebugaran maupun kesehatan seluruh aparatur PN Praya serta menumbuhkan rasa kebersamaan maupun jiwa sosial untuk berbagi terhadap sesama. Tak kalah pentingnya, kegiatan yang diselenggarakan ini juga mendapatkan respon positif dari pihak PMI Kabupaten Lombok Tengah dan berharap PN Praya dapat menyelenggarakan kegiatan donor darah secara rutin untuk mencukupi kesediaan kantong darah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.Tidak berhenti di situ, PN Praya juga dalam acara tersebut menyelenggarakan pemeriksaan mata GRATIS bagi seluruh pegawai. Pemeriksaan mata dilakukan dengan alat lengkap, kesediaan berbagai macam frame dan lensa kaca mata. Tujuan utama pemeriksaan ini untuk memberikan wadah maupun dukungan bagi seluruh pegawai yang memerlukan kaca mata, baik untuk pembuatan kaca mata baru maupun hanya penggantian lensa, agar senantiasa kinerjanya tetap prima.“Seluruh rangkaian kegiatan ini menunjukkan PN Praya sangat antusias memperingati hari ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia serta memupuk rasa persatuan, persaudaraan dan kemanusiaan terhadap seluruh aparatur pengadilan. Selain itu, sebagai upaya mewujudkan pengadilan yang bermartabat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung maupun badan peradilan dibawahnya,” tulis Rilis PN Praya (ZM/WI).

Meriahnya Senam Sehat HUT MA Ke-80

photo | Serba-serbi | 2025-08-25 11:45:58

Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung (MA) ke-80, MA menyelenggarakan kegiatan Senam Sehat pada Minggu (24/08/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman MA, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Gambir, Jakarta Pusat. Tampak Pimpinan MA, Para Hakim Agung, Seluruh Pejabat Eselon pada MA, dan Keluarga Besar MA bersemangat dan bergembira mengikuti kegiatan Senam Sehat ini. Para peserta Senam Sehat pun kompak mengenakan seragam olahraga berwarna putih berpadu merah.

Pagelaran Wayang Kulit HUT MA Ke-80, Lakon Banjaran Kokrosono

photo | Serba-serbi | 2025-08-25 11:35:58

Jakarta - Dalam rangka memperingati HUT Mahkamah Agung (MA) ke-80, MA menyelenggarakan Pagelaran Wayang Kulit 1 Layar 4 Dalang dengan Lakon “Banjaran Kokrosono” pada Jumat (22/08/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam Pagelaran Wayang Kulit tersebut, bertindak sebagai dalang yaitu Ki Prof. Yanto (Hakim Agung), Ki Bagong Darmono (Dalang Profesional), Ki Sri Kuncoro (Anggota Brimob), dan Ki Purbo Asmoro (Dosen). “Pagelaran ini bukan sekedar hiburan, ini adalah warisan budaya sarat akan nilai-nilai luhur, petuah moral dan cermin kearifan bangsa. Lakon ini (Banjaran Kokrosono) menceritakan kisah seorang tokoh yang berjuang menegakan kebenaran dan kehormatan, meskipun menghadapi tantangan dan pengorbanan besar. Nilai-nilai ini sejalan dengan tema HUT MA tahun ini yaitu Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat,” ucap Ketua MA dalam sambutannya.   Hadir secara langsung menyaksikan Pagelaran Wayang Kulit ini Pimpinan dan Pejabat MA, Ketua MA Periode Sebelumnya, Pimpinan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Polri, Pimpinan Komisi Yudisial, Pimpinan KPK, Perwakilan Kejaksaan Agung, Perwakilan TNI, Direksi Bank Himbara beserta tamu undangan lainnya. Kegiatan ini juga disaksikan melalui streaming youtube oleh 4 lingkungan peradilan se-Indonesia. (zm/wi)

Tim MA Bertanding Dalam Turnamen Basket Kapolri Cup 2025

article | Serba-serbi | 2025-08-23 20:00:50

Jakarta - Mahkamah Agung tahun 2025 ini juga menurunkan Tim Basketnya pada Turnamen Basket Kapolri Cup 2025. Turnamen tersebut digelar di Gedung Olahraga Soemantri Brodjonegoro, Jakarta sejak tanggal 20 Agustus sampai dengan 1 September 2025.Acara tahunan ini dibuka oleh Ketua Panitia, Himawan Bayu Aji, dengan menekankan pentingnya sportivitas dan kekompakan institusi baik internal POLRI maupun dengan institusi lain, termasuk MA. "Turnamen ini diikuti oleh 21 tim basket dari Kepolisian Daerah, 3 tim Kepolisian Markas Besar, 27 tim Kementerian / Lembaga termasuk Mahkamah Agung, 12 tim dari SMA, dan 15 Tim Komunitas Basket", ucapnya. Pelatih Tim Basket Mahkamah Agung, Muhammad Sahrir Syarif menyampaikan, memang ada berbagai perubahan dari pemain tim Basket MA, seperti mayoritas formasi tim sebelumnya terdiri atas hakim Angkatan VIII dan Angkatan IX. Namun demikian, Syarif optimis atas performa yang dihadirkan oleh tim Basket MA. 

Melihat Kemeriahan Semarak HUT ke-80 MA di Blitar

photo | Serba-serbi | 2025-08-23 19:20:36

Blitar- Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan Pengadilan Agama (PA) Blitar, Jawa Timur (Jatim), mengadakan gowes bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar. Hal itu dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Mahkamah Agung  (MA), Acara tersebut diikuti oleh Bupati Blitar, Rijanto, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansyah, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf. Hendra Sukmana, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota/Kab Blitar, Kalapas Blitar Romi Novitrion dan jajaran muspida lainnya.Bagaimana kemeriahannya? Bisa dilihat di foto-foto di atas.

Semarak HUT ke-80 MA, PN Blitar Bareng Forkopimda Tanam Pohon Bersama

article | Serba-serbi | 2025-08-23 18:50:36

Blitar- Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan Pengadilan Agama (PA) Blitar, Jawa Timur (Jatim), mengadakan gowes bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Blitar. Hal itu dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Mahkamah Agung  (MA),  Acara tersebut diikuti oleh Bupati Blitar, Rijanto, Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansyah, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf. Hendra Sukmana, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota/Kab Blitar, Kalapas Blitar Romi Novitrion dan jajaran muspida lainnya. Sebelum peserta gowes dilepas, Ketua PN Blitar Derman P. Nababan dalam sambutannya mengatakan, HUT ke-80 MA jatuh pada tanggal 19 Augustus 2025, dengan tema ‘Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat’.  “Mahkamah Agung adalah benteng terakhir dari keadilan. Jika semua lembaga telah gagal, maka kepada Mahkamah Agunglah rakyat akan berharap,” kata Derman mengutip pendapat Presiden Pertama Republik Indonesia, yang juga berasal dari Kota Blitar, Bung Karno dalam keterangan persnya kepada DANDAPALA, Sabtu (23/8/2025).  Karena itu, mantan Ketua PN Jayapura ini berharap, melalui acara gowes tersebut, Pemkab Blitar dan Kota Blitar, jajaran aparat penegak hukum dan masyarakat, dapat mendukung PN Blitar dan PA Blitar dalam melaksanakan tugas judisialnya dengan integritas, profesional dan tidak memihak.  “Selama pengadilan berdiri tegak dengan martabatnya, maka selama itu pula negara ini akan berdiri kokoh dalam kedaulatannya” ujar Derman menyetir kata sambutan Ketua MA dalam HUT ke-80 MA. Di akhir sambutannya, Derman mengatakan berbagai acara telah dilakukan PN dan PA Blitar secara bersama-sama. Misalnya pertandingan olahraga, permainan rakyat, pemeriksaan kesehatan para Hakim bekerja sama dengan asuransi In-Health. Puncaknya, upacara peringatan HUT ke-80 MA juga dihadiri para Pensiunan PN Blitar.  “Ini kegiatan terakhir, kita adakan gowes bersama Forkopimda, jajaran penegak hukum, serta pimpinan SKPD, BUMN dan BUMD di Kota dan Kabupaten Blitar”, ujarnya mengakhiri.  Sementara itu, Bupati Blitar H. Rijanto menyampaikan selamat hari ulang tahun Mahkamah Agung ke-80.  “Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Blitar, saya mengucapkan selamat HUT ke-80 MA. Sesuai dengan tema peringatan tahun ini, kiranya Mahkamah Agung semakin amanah, professional dan berintegritas. Pemkab Blitar, siap mendukung jajaran PN dan PA Blitar dalam melaksanakan tupoksinya, sebagai benteng terakhir pencari keadilan. Benar, jika Pengadilan bermartabat, pasti negara berdaulat. Karena itu, melalui kegiatan gowes ini, diharapkan tercipta kebersamaan dan interaksi sosial. Mempererat solidaritas dan sinergi aparat penegak hukum, sekaligus menjadi sarana hiburan dan rekreasi. Dengan demikian produktivitas dan semangat kita dalam beraktifitas semakin meningkat. Muaranya masyarakat pencari keadilan, menemukan kebenaran hukum dan keadilan di kedua pengadilan ini” ujarnya singkat.  Iqbal Hutabarat, Humas PN Blitar kepada DANDAPALA melamporkan, lebih dari tiga ratus orang peserta ambil bagian dalam acara gowes pengadilan tersebut. Semua peserta berkumpul di halaman PN Blitar, lalu dilepas oleh Bupati dan Forkopimda Blitar. Peserta menempuh rute sejauh 25 kilometer, start dari Kantor PN Blitar melalui perkampungan dan persawahan penduduk. Peserta melalui Bendungan Wlingi yang terkenal indah, areal hutan jati, finish di taman Bendungan Serut. Lokasi ini, salah satu destinasi wisata alam bagi masyarakat Blitar dan sekitarnya.  Usai di garis finish, para peserta istirahat sejenak sambil menikmati nasi pecal, khas Blitar. Selanjutnya Ketua PN Blitar bersama Forkopimda Blitar bekerja sama dengan Bulog, melakukan bhakti sosial berupa penjualan beras dan minyak goreng murah kepada warga sekitar. Pada saat yang sama juga dilakukan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA), yang dicetak langsung di tempat, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar.  Tidak kalah penting, diberikan santunan kepada puluhan anak-anak dan warga sekitar Bendungan Serut. Untuk pelestarian alam, Forkopimda dan Pimpinan SKPD Kabupaten Blitar melakukan penanam pohon di lokasi Bendungan Serut. Terakhir pencabutan undian doorprize, dengan hadiah utama lemari pendingin, sepeda dan televisi 42 inci, membuat seluruh peserta merasakan kebersamaan dan sukacita di HUT ke-80 MA tersebut.  (M. Iqbal Hutabarat/Humas PN Blitar)

PN Wangi-Wangi Rayakan HUT RI & MA ke-80 di Surga Nyata Bawah Laut Wakatobi

article | Serba-serbi | 2025-08-21 15:00:27

Wangi-Wangi, Sultra -  Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-80 RI dan MA secara unik, yaitu melalui penyelaman khusus di perairan Sombu Dive, Kabupaten Wakatobi. Giat tersebut juga membentangkan Bendera Merah Putih di kedalaman hingga 19 meter bawah laut. "Pemilihan kedalaman 19 meter bukan tanpa alasan, angka tersebut terinspirasi dari tanggal lahir MA, yakni 19 Agustus 1945", bunyi rilis berita yang dikirim ke DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Ketua PN Wangi-Wangi, Panji Prahistoriawan Prasetyo, mengungkapkan makna filosofis aksi ini. “Pengibaran bendera di kedalaman laut melambangkan betapa dalamnya nilai keadilan yang kami junjung, menjadi perisai bagi kehidupan laut. Selain itu laut adalah anugerah yang harus dilindungi hukum, ekosistem tetap terjaga, tetap lestari demi masa depan bangsa dan bebas dari perusakan seperti bom ikan", ucapnya.Lebih lanjut, Wakatobi bukan sekadar destinasi wisata, tetapi Cagar Biosfer Dunia yang diakui UNESCO sejak 2012. Dengan luas mencapai 1,39 juta hektare, wilayah ini memiliki biodiversitas laut yang menakjubkan rumah bagi ratusan jenis karang, ribuan spesies ikan, dan biota unik yang tidak ditemukan di tempat lain.Pengibaran bendera ini melibatkan delapan penyelam dari warga Pengadil PN Wangi-Wangi yakni para hakim, panitera, dan pegawai yang sehari-hari mengawal proses hukum di wilayah ini. Menurutnya, aksi ini menjadi pesan nyata bahwa hukum tidak hanya mengatur manusia di darat, tetapi juga menjadi perisai bagi kehidupan laut, memastikan keseimbangan. Bagi PN Wangi-Wangi, aksi ini bukan hanya perayaan hari besar nasional, tapi juga kampanye untuk menggaungkan keindahan Wakatobi di mata dunia.“Dengan panorama bawah laut yang memukau, Wakatobi adalah permata Indonesia yang patut dibanggakan,  kami ingin menunjukkan bahwa keadilan bisa berjalan seiring dengan promosi pariwisata dan pelestarian alam,” tegas Panji.

Semangat Kebersamaan dan Pengabdian Warnai Semarak HUT MA di PT Kaltara

article | Serba-serbi | 2025-08-20 20:00:23

Tanjung Selor, Kaltara - Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut HUT RI dan MA Ke-80 dengan penuh semangat, melalui berbagai kegiatan yang melibatkan seluruh warga peradilan.Rangkaian kegiatan dimulai dengan pertandingan olahraga seperti futsal, voli, catur, badminton, domino, e-sport, balap kerupuk dan tenis lapangan yang dikemas sebagai KPT Cup. Perlombaan tenis lapangan ini sekaligus sebagai ajang seleksi pemain untuk PTWP Nasional di Labuan Bajo 2026. Disamping itu, juga dilakukan kegiatan Jalan Sehat yang disinergikan dengan Publik Campaign Pembangunan Zona Integritas, Pemilihan Hakim dan Pegawai Teladan, dan Pemberian Piagam Kinerja Terbaik.Pada Minggu lalu (17/08/2025), dalam rangka memperingati HUT RI ke-80, PT Kaltara juga melaksanakan upacara pengibaran bendera dilanjutkan dengan penyerahan Satyalancana Karya Satya. Puncaknya, Kegiatan Peringatan HUT RI dan MA ke-80 di PT Kaltara digelar pada Selasa (19/08/2025). Pada Puncak Kegiatan tersebut digelar Upacara HUT MA ke-80 dengan tema “Pengadilan Bermartabat, Negara Berdaulat.” Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan bagi pegawai teladan, donor darah, tasyakuran pemotongan tumpeng, dan pembagian hadiah perlombaan.”Dalam rangka menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT MA RI Ke-80, bukan hanya momentum untuk mengenang jasa para pahlawan dan pendiri bangsa. Melainkan juga kesempatan bagi Kita untuk memperkuat semangat persatuan, spotivitas, dan kebersamaan,” ungkap Ketua PT Kaltara Marsudin Nainggolan. Ia menambahkan melalui pertandingan dan perlombaan olahraga, Aparatur belajar berkompetisi secara sehat, menjunjung tinggi kejujuran, dan membangun solidaritas.Pada saat pembukaan Pertandingan Tenis KPT Cup, Ia juga menerangkan pertandingan tenis ini juga dapat digunakan sebagai ajang pemanasan dan seleksi untuk menyongsong PTWP Cup 2026.  ”Olahraga, khususnya tenis lapangan, bukan hanya kegiatan fisik, tetapi juga sarana membangun sportivitas, kebersamaan, dan semangat juang. Dalam dunia peradilan, nilai-nilai ini sangat relevan seperti jujur dalam bermain, tegas dalam memutus, dan bijak dalam bersikap. Melalui turnamen ini, saya berharap akan lahir bibit-bibit atlet tenis terbaik dari Kalimantan Utara yang kelak akan mengharumkan nama wilayah kita di tingkat nasional,” ungkap Ketua PT Kaltara.Ketua PT Kaltara mengajak seluruh peserta untuk menjunjung tinggi sportivitas, menghormati lawan, dan mengutamakan persaudaraan. Kemenangan sejati bukan hanya diukur dari skor akhir. Melainkan juga dari kemampuan kita menjaga integritas, kerja sama, dan semangat positif selama pertandingan.Pada saat Penutupan Acara Peringatan HUT RI dan MA ke-80, Ketua PT Kaltara Marsudin Nainggolan meminta kepada seluruh peserta kegiatan agar memanfaatkan momen ini untuk mewujudkan peradilan yang bermartabat.“Peringatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi momentum untuk meneguhkan komitmen mewujudkan pengadilan yang bermartabat demi tegaknya negara berdaulat,” pungkasnya.Ia juga berterima kasih kepada seluruh panitia dan kepada seluruh warga PT Kaltara dan PN Tanjung Selor yang telah ikut berpartisipasi dalam acara tersebut.Dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, keluarga besar PT Kaltara meneguhkan langkah menuju peradilan yang modern, humanis, dan bermartabat. (zm/wi)

Potret Ditjen Badilum Dalam Perayaan HUT Ke-80 RI dan MA

photo | Serba-serbi | 2025-08-20 20:00:14

Jakarta - Segenap Pimpinan dan Aparatur Ditjen Badilum semarak merayakan HUT Ke-80 RI dan MA melalui kegiatan perlombaan yang digelar di Gedung Kesekretariatan MA RI, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta. Berbagai perlombaan gelar seperti lomba azan, MTQ, catur, maupun games kekompakan. Suka hati terpancar dari setiap peserta dan panitia penyelenggara momen tersebut.

Peringati HUT MA Ke-80, PN Bitung Upacara di atas Kapal Orca 4

article | Serba-serbi | 2025-08-20 17:00:54

Bitung, Sulut - Ada hal unik dalam Peringatan HUT MA di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pengadilan Negeri (PN) Bitung menyelenggarakan upacara dan tabur bunga di Kapal Orca 4 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Peringatan HUT MA ke-80 pada Selasa (19/08/2025) di Selat Lembeh, Kota Bitung. Kegiatan itu mengambil tema “Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat.”Adapun petugas pada Upacara tersebut adalah sebagai berikut:1. Inspektur Upacara : Ketua PN Bitung, Johanis Dairo Malo;2. Komandan Upacara : Hakim Adhoc Perikanan PN Bitung, Sugeng Riyanto;3. Perwira Upacara : Hakim PN Bitung, Maryo Marselino S.4. Pemimpin Barisan : Hakim PN Bitung, Herman. Upacara dan Tabur Bunga Peringatan HUT MA ke-80 ini dihadiri oleh Forkompimda Kota Bitung. Diantaranya Walikota Bitung, Kepala Kejari Bitung, Kapolres Bitung, Dandim 1310 Bitung, dan Kapolairud Bitung. Selain itu hadir juga Kepala BPN Kota Bitung,Seluruh Pegawai PN Bitung dan Dharmayukti Karini PN Bitung. “Pelaksanaan upacara yang unik ini sengaja dipilih untuk menegaskan identitas PN Bitung sebagai satu-satunya Pengadilan Perikanan di Sulawesi Utara,” ujar Ketua Panitia Sugeng Triyono.Ia menambahkan kegiatan tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat. Sebagai bentuk tanda syukur Hari Lahir Mahkamah Agung, juga sebagai peringatan mengenang jasa para pahlawan. “HUT MA ke-80 di Selat Lembeh menjadi simbol refleksi dan tekad bersama bahwa peradilan hadir sebagai benteng keadilan, pelindung masyarakat, sekaligus pilar utama negara hukum Indonesia,” pungkasnya. (zm/wi)

Surprise! PN Batang Kedatangan Gubernur Jateng Saat HUT MA

article | Serba-serbi | 2025-08-20 11:35:49

Batang, Jawa Tengah- Terdapat momen spesial pada HUT Mahkamah Agung (MA) ke-80 kali ini. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi didampingi Forkopimda Kabupaten Batang tiba-tiba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Batang pada Selasa (19/08/2025).Kedatangan Gubernur Jateng dan rombongan ini membuat surprise PN Batang. Ketua PN Batang Wasis Priyanto dan jajaran langsung menyambut kedatangan Gubernur dan Rombongan.Gubernur Ahmad Luthfi mengucapkan selamat atas HUT MA ke-80 dan menyerahkan langsung kue ulang tahun yang dibawanya kepada PN Batang.Selanjutnya, Gubernur Ahmad Luthfi ditemani Forkopimda dan Keluarga Besar PN Batang melakukan prosesi pemotongan tumpeng.Potongan tumpeng tersebut kemudian diserahkan oleh Gubernur Ahmad Luthfi kepada Ketua PN Batang.Dalam perbincangan, Gubernur Ahmad Luthfi menerangkan kehadirannya di PN Batang ini merupakan wujud sinergitas antara Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemda setempat dalam upaya pemberian layanan prima kepada pengguna layanan.Sekaligus melakukan reuni di Kabupaten Batang. Diketahui, sebelumnya Ia pernah menjabat Kapolres Batang beberapa tahun silam."Pengadilan Negeri Batang telah mengalami banyak tranformasi dalam hal pelayanan yang terintegrasi dalam PTSP," ungkap Gubernur Jawa Tengah. "Ruang sidang PN Batang pun sudah sangat nyaman dengan dilengkapi teknologi yang menunjang persidangan," pungkasnya setelah meninjau Ruang Sidang PN Batang. (zm/wi)

Semarak HUT RI dan MA ke- 80 di PT Riau

photo | Serba-serbi | 2025-08-20 10:30:35

Riau. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi (PT) Riau menyemarakkan suasana kemerdekaan dengan menghadirkan rangkaian kegiatan yang penuh makna. Namun berneda dari yang lain PT Riau rayakan HUT RI dan MA ke-80 dengan menggunakan pakaian adat Nusantara.Para peserta tidak hanya tampil rapi dengan seragam, tetapi juga mengenakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari baju kurung Melayu Riau, busana Minangkabau, Jawa, Batak, Bali, Bugis, Dayak, hingga Minahasa. Keberagaman ini menjadi wujud nyata semboyan Bhineka Tunggal Ika, mengingatkan bahwa meskipun berbeda suku, budaya, dan bahasa, seluruh insan peradilan tetap bersatu dalam satu ikatan kebangsaan. (ldr)

Super Etam, Kado dari PN Tenggarong di HUT Ke-80 MA

article | Serba-serbi | 2025-08-20 08:00:26

Tenggarong -  Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara terkait pemberlakuan Inovasi SUPER ETAM (Sinergi Unggul Pelayanan Terpadu Elektronik Terampil). Giat tersebut pada 19 Agustus 2025, bertempat di Ruang Serbaguna."Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara dalam menyelesaikan berbagai urusan administrasi kependudukan yang memerlukan Penetapan Pengadilan dalam satu tempat dan satu waktu yang lebih efisien", bunyi rilis berita yang diberikan kepada DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, secara teknis pelaksanaan Inovasi ini dilaksanakan melalui persidangan di Mall Pelayanan Publik Kutai Kartanegara khusus untuk perkara permohonan perbaikan akta kelahiran dan permohonan akta kematian. Selanjutnya setelah dilaksanakan persidangan dan dikeluarkan Penetapan maka akan langsung di proses saat itu juga oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil agar segera dikeluarkan produk berupa perubahan akta kelahiran dan penerbitan akta kematian. Ketua PN Tenggarong, Ben Ronald P. Situmorang menyampaikan, diharapkan dengan hadirnya Inovasi ini dapat menjadi penguat sinergisitas antara Pengadilan Negeri Tenggarong dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana nama inovasi, Super = yang berarti “Kuat” dan Etam (Bahasa Kutai) = yang berarti “Kita”."Kedepan dengan memperhatikan anggaran pada masing-masing instansi penerapan SUPER ETAM juga akan dilaksanakan sidang diluar gedung (Zitting Platz)", ucap Ben Ronald. (fac)

Kejari Grobogan ke PN Purwodadi Ikuti Donor Darah HUT MA Ke-80

article | Serba-serbi | 2025-08-19 19:25:47

Purwodadi- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Daniel Panannagan bersama jajaran hadir memberikan kejutan kepada Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi. Hal itu dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Kehadiran tersebut menjadi wujud nyata kebersamaan serta dukungan antar-aparat penegak hukum di Kabupaten Grobogan.Berdasarkan informasi yang didapat DANDAPALA, Selasa (19/8/2025), momentum peringatan itu juga menjadi sarana memperkuat hubungan kelembagaan antara PN Purwodadi dan Kejari Grobogan. Kehadiran serta partisipasi aktif dari jajaran Kejaksaan menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga solidaritas dan sinergisitas demi terciptanya pelayanan hukum yang lebih optimal.Sejalan dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum, perayaan HUT MA ke-80 di PN Purwodadi dilaksanakan secara sederhana namun penuh makna. Dalam kesempatan ini, Kejari Grobogan turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah yang bekerja sama dengan PMI Grobogan sebagai bentuk kepedulian sosial.Atas segala dukungan dan kebersamaan tersebut, keluarga besar PN Purwodadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Grobogan. Diharapkan sinergi dan kolaborasi yang baik antar-lembaga penegak hukum di Kabupaten Grobogan dapat senantiasa terjaga.“Sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat,” kata Wakil Ketua PN Purwodadi, Pranata Subhan.

Tempuh 300 Km, PT Papua Barat Pastikan Akses Keadilan di Teluk Bintuni

article | Serba-serbi | 2025-08-19 19:00:29

Teluk Bintuni - Ada yang berbeda dari peringatan HUT Mahkamah Agung RI ke-80 di daerah yang dikenal dengan istilah kepala burung, Papua Barat. Pada Jumat (07/08/2025), Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari bergotong royong melaksanakan kerja bakti dan pemeliharaan tempat sidang (zitting plaats) PN Manokwari di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PT Papua Barat, Wayan Karya, dengan didampingi jajarannya beserta Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, beserta aparaturnya.“Di Peringatan HUT MA RI kali ini, kami berinisiasi untuk kerja bakti membersihkan tempat sidang di Teluk Bintuni,” ucap Ketua PT Papua Barat, Wayan Karya.Lebih lanjut, Wayan Karya menambahkan Teluk Bintuni merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Papua Barat yang berjarak sekitar 307,4 Kilometer dari Kota Manokwari. “Perlu waktu sekitar 7 jam untuk menuju ke lokasi tempat sidang ini,” ungkap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PT Bandung ini.Untuk memberikan akses keadilan dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan pengadilan. PN Manokwari telah mengagas pendirian tempat sidang (zitting plaats) di Teluk Bintuni pada tanggal 29 Desember 2007. Sekalipun hingga saat ini belum ada kepastian pendirian PN Teluk Bintuni, akan tetapi Pemerintah Daerah Teluk Bintuni telah memberikan hibah tanah seluas 2 Hektar kepada PN Manokwari yang nantinya akan menjadi cikal bakal PN Teluk Bintuni.“Apresiasi untuk aparatur yang secara sukarela mengikuti kerja bakti. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan saat bersidang di Teluk Bintuni,” tandas Wayan Karya. Rangkaian kegiatan dimulai dengan kerja bakti membersihkan tempat sidang (zitting plaats) dan tanah PN Teluk Bintuni. Kemudian dilanjutkan dengan bakti sosial ke Panti Asuhan. (Humas PT Papua Barat, AL)

HUT MA ke-80, Hakim dan Pegawai PN Jakpus Ramai-ramai Ikuti Donor Darah  

photo | Serba-serbi | 2025-08-19 10:55:10

Jakarta- Hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ramai-ramai mengikuti donor darah massal dengan difasilitasi PMI. Hal itu sebagai wujud syukur dan berbagi dalam rangka HUT Mahkamah Agung (MA) ke-80 yang tepat jatuh hari ini.Acara HUT MA ke-80 di PN Jakpus diawali dengan upacara yang dipimpin hakim Marper Pandiangan. Selain hakim, upacara juga diikuti oleh Wakil Ketua PN, Sekretaris, Panitera, Panmud, PP dan pegawai PN Jakpus. Setelah upacara, dilanjutkan dengan potong tumpeng nasi kuning sebagai simbol tanda bersyukur. Wakil Ketua PN Jakpus, Effendi memotong tumpeng dan diserahkan kepada Ketua Panita Lomba 17 Agustus, Purwanto S Abdullah. Selanjutnya, acara HUT MA ke-80 dilanjutkan donor darah yang diikuti hakim dan pegawai PN Jakpus. Mereka mendonorkan dengan difasilitasi PMI DKI Jakarta. Tercatat yang mendaftar sebanyak 44 orang pendonor.

PN Banda Aceh Gelar PTSP SMART Challenge 2025

article | Serba-serbi | 2025-08-16 11:00:28

Banda Aceh - Dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Mahkamah Agung RI ke-80, Pengadilan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan PTSP SMART Challenge 2025 (14/8), sebuah lomba cerdas cermat internal yang menguji pengetahuan, ketangkasan, dan kerja sama tim petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan publik serta memperkuat budaya kerja yang profesional, responsif, dan berintegritas.PTSP SMART Challenge mengusung tema "Cerdas, Cepat, Kompetitif: Wujudkan PTSP Unggul, Layanan Tanpa Batas". Seluruh unit kerja PTSP di Pengadilan Negeri Banda Aceh terlibat sebagai peserta, meliputi Panitera Muda Pidana, Perdata, Tipikor, PHI, Hukum, serta Kasubbag Umum dan Keuangan, masing-masing membentuk tim beranggotakan 3–4 orang.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa lomba ini bukan sekadar hiburan, tetapi sarana pembinaan. “PTSP SMART Challenge ini adalah ajang evaluasi dan peningkatan kompetensi, agar setiap petugas mampu memberikan layanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga ramah, inklusif, dan sesuai standar yang berlaku,” ujarnya.Materi lomba mencakup ketentuan penting dalam pelayanan publik, antara lain:SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik di Pengadilan.SK Dirjen Badilum Nomor 114 Tahun 2014 jo Nomor 1060 Tahun 2025 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).SK Dirjen Badilum Nomor 1692 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas jo Buku Saku Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas.Lomba dibagi menjadi dua babak, yaitu Soal Wajib dan Soal Rebutan, dengan materi mencakup standar pelayanan PTSP, struktur organisasi, tata cara penerimaan dokumen, etika pelayanan publik, hingga mekanisme penanganan pengaduan. Penilaian dilakukan oleh tim juri yang terdiri dari unsur pimpinan dan pejabat struktural Pengadilan Negeri Banda Aceh secara objektif berdasarkan ketepatan, kecepatan, kerja sama, dan kepatuhan pada tata tertib lomba.Suasana perlombaan berlangsung meriah dan penuh sportivitas. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, saling mendukung, dan berupaya memberikan jawaban terbaik. Selain tiga pemenang utama, panitia juga memberikan penghargaan khusus untuk kategori Peserta Tercepat dan Jawaban Terfavorit.Kegiatan ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP, yang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi petugas PTSP. “PTSP adalah wajah pengadilan di mata masyarakat. Dengan kegiatan ini, kita memastikan wajah itu selalu ramah, tanggap, dan profesional,” tutup Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Menyeberangi Lautan, PN Wangi-Wangi Hadirkan Sidang di Surga Karang Dunia

article | Serba-serbi | 2025-08-13 18:00:18

Pulau Tomia, Wakatobi — Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats) pada Rabu 13 Agustus 2025 di Pulau Tomia, Wakatobi. Pulau tersebut dikenal sebagai bagian dari Coral Triangle, segitiga karang dunia yang tersohor di mata penyelam internasional.Pengadilan Negeri Wangi-Wangi, menempuh perjalanan sekitar empat jam menyeberangi lautan luas dan ombak gelombang dilanjutkan perjalanan darat demi menghadirkan zitting plaats langsung ke jantung masyarakat yang jauh dari gedung pengadilan.“Kami ingin membuktikan bahwa jarak bukan alasan untuk menunda keadilan,” tegas Panji Prahistoriawan Prasetyo selaku Ketua pengadilan negeri Wangi-wangi.Tidak sekadar formalitas, sidang di tempat ini menjadi inovasi layanan hukum cepat dan sederhana. Mulai dari pemeriksaan hingga putusan selesai dalam satu hari melalui konsep One Day Service. “sesuai arahan Mahkamah Agung untuk menghadirkan keadilan yang mudah diakses dan cepat” ditambahkan Suwasta selaku Panitera PN Wangi-WangiHadir dalam kegiatan ini Hakim, Rahmad Ramadhan Hasibuan dan para pegawai yang terdiri dari Ajeng, Irwan, dan Irfan, yang bekerja bahu-membahu memastikan setiap proses berjalan lancar."Warga Tomia pun menyambut hangat akan kehadiran pengadilan di pulau ini lebih dari sekadar pelayanan hukum, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara kepada warganya", seru rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, program ini tak berhenti di Tomia. PN Wangi-Wangi berkomitmen melanjutkannya ke pulau-pulau lain yakni Kaledupa untuk menjangkau setiap sudut yang terpisah laut dan waktu, memastikan bahwa keadilan tidak mengenal batas daratan maupun gelombang. (fac)

Ketua PT Sulteng Cup III Terselenggara di PN Parigi

article | Serba-serbi | 2025-08-13 14:00:09

Parigi - Pengadilan Negeri (PN) Parigi menjadi tuan rumah pelaksanaan Ketua PT Sulawesi Tengah Cup III Tahun 2025, sebuah turnamen tenis yang mempertemukan aparatur peradilan dari seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025, dengan mengusung tema “Integritas dalam Sportivitas”.Acara pembukaan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Dr Nirwana bersama jajaran PT Sulawesi Tengah, serta Para Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan Negeri se-Sulawesi Tengah.Dr Nirwana menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini dan menegaskan pentingnya mengedepankan nilai-nilai luhur dalam berkompetisi. “Yang penting juara dengan penuh integritas dan penuh sportivitas, itu yang kami harapkan,” ujarnya.Kemudian, Ketua PN Parigi Zainal Ahmad menyampaikan, tema “Integritas dalam Sportivitas” dipilih untuk menanamkan nilai kejujuran, fair play, dan rasa saling menghargai di antara seluruh peserta. Pertandingan ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh stakeholder pada Kabupaten Parigi Moutong yang dalam pelaksanaan pertandingan akan menggunakan 3 (tiga) lapangan tenis, yaitu lapangan tenis Pengadilan Negeri Parigi, lapangan tenis Pengadilan Agama Parigi, dan lapangan tenis Indoor Bupati.Lebih lanjut, giat ini juga menghadirkan pelaku UMKM lokal serta Kelompok Dharmayukti Karini yang membuka stan penjualan aneka produk kuliner. Kehadiran mereka tidak hanya menambah semarak kegiatan, tetapi juga memberikan dukungan ekonomi bagi masyarakat lokal serta mempererat hubungan kekeluargaan di lingkungan peradilan.“Momentum bulan Agustus yang identik dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia semakin menambah semangat juang para peserta. Semangat pantang menyerah dan kebersamaan yang ditunjukkan dalam KPT Sulawesi Tengah Cup III Tahun 2025 ini tidak terlepas dari dukungan penuh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Parigi dan seluruh pihak yang bersama-sama berkontribusi dan berupaya menyukseskan acara dengan kerja sama dan dedikasi yang tinggi”, ucap Zainal Ahmad.Dalam rilis berita yang Tim DANDAPALA dapatkan dari Tim Humas PN Parigi, bahwa pada partai final Panusunan dan Suryono dari Pengadilan Negeri Poso yang berhasil meraih gelar juara setelah mengalahkan perwakilan Pengadilan Negeri Parigi, yaitu Abdul Kadir M. Djen Abbas, dan Syahruddin. “Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang memberikan manfaat tidak hanya bagi pembinaan olahraga, tetapi juga dalam membangun kebersamaan dan sinergi antar-satuan kerja peradilan di Sulawesi Tengah”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Terinspirasi dari Rumah Adat, Ini Filosofi Atap Gedung PN Muara Enim Sumsel

article | Serba-serbi | 2025-08-13 10:35:24

Muara Enim – Pengadilan merupakan suatu instansi yang yang secara langsung melayani masyarakat dalam memberikan layanan peradilan. Hal ini menjadikan keberadaan bangunan gedung kantor pengadilan yang layak dan representatif bagi pengadilan mempunyai makna yang sangat penting.Mahkamah Agung sendiri telah menetapkan standarisasi gedung kantor pengadilan dengan menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 216/KMA/SK.PL1.2.2/X/2023 tentang pemberlakuan Buku I. Namun meskipun standar gedung telah ditetapkan, tidak jarang pengaruh budaya lokal di Indonesia juga mempengaruhi gaya arsitektur gedung pengadilan. Satu di antaranya nampak pada arsitektur bangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.Berdiri kokoh di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 17 A, bentuk atap yang melengkung menjadi hal yang paling menyolok ketika melintasi gedung ini. Usut punya usut, karakteristik atap tersebut terinspirasi dari rumah adat Kabupaten Muara Enim, yang dikenal dengan nama Ulu Semende.Bentuk atap melengkung ini mempunyai desain yang cukup mirip dengan rumah Ulu Besemah. Tidak heran karena rumah adat Ulu Semende merupakan modifikasi dari Rumah Adat Ulu Besemah yang merupakan rumah adat tradisional dari Suku Besemah di Sumatera Selatan. Mulanya Rumah Adat Kabupaten Muara Enim juga disebut Rumah Tunggu Tubang karena alasan pindah tangan. Istilah ini muncul karena masyarakat sekitar meyakini Tunggu Tubang sesuai dengan sistem yang diyakini sejak dulu hingga sekarang. Tunggu Tubang merupakan jabatan yang diamanahkan kepada anak tertua perempuan untuk menjaga, mengurus dan mengolah harta pusaka keluarga.Ada filosofi menarik yang tersembunyi dibalik uniknya atap gedung PN Muara Enim ini. Bentuk atap yang melengkung pada Rumah Ulu Semende melambangkan harapan akan masa depan yang cerah dan kemajuan bagi penghuninya. Asa yang sama dibangun oleh PN Muara Enim terhadap masa depan dan kemajuan dunia peradilan.Selain itu, atap ini juga memiliki filosofi yang kuat terkait dengan penyatuan dengan alam. Bentuk atap yang tinggi dan melengkung ke atas melambangkan hubungan spiritual antara manusia dengan alam dan dunia gaib. Desain atap juga mempertimbangkan aspek fungsional seperti perlindungan dari cuaca ekstrem dan ventilasi yang baik, menjadi simbol perlindungan dan tempat bernaung bagi keluarga yang mendiaminya dan mencerminkan adaptasi masyarakat terhadap lingkungan sekitar.Selain kaya akan filosofi, keberadaan atap melengkung pada arsitektur gedung PN Muara Enim juga menjadi sebuah simbol ciri khas yang membedakan bangunan gedung PN Muara Enim dengan Pengadilan lainnya. (AL)

Maknai Semangat Pengabdian, PT Gorontalo Tabur Bunga ke Makam Piola Isa

article | Serba-serbi | 2025-08-11 15:35:03

Limboto- Dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) dan HUT ke-80 MA, Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo menyelenggarakan kegiatan ziarah dan tabur bunga di makam Brigjen TNI (Purn) Piola Isa, yang bertempat di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin 11/8.“Kegiatan ini merupakan wujud penghormatan sekaligus penghargaan atas jasa-jasa almarhum sebagai tokoh bangsa yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, daerah, dan dunia peradilan,” ujar Ketua PT Gorontalo Dr. Yapi.Brigjen TNI (Purn.) Piola Isa merupakan Mantan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer Mahkamah Agung RI, yang dikenal sebagai sosok pejuang, pemimpin, dan panutan yang mengabdikan hidupnya demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat.Ziarah ini dipimpin langsung oleh Ketua PT Dr. Yapi.Dalam sambutannya Ia menyampaikan ziarah ini merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengabdian almarhum, serta sebagai pengingat bagi seluruh insan peradilan untuk terus menjunjung tinggi nilai integritas, kedisiplinan, dan tanggung jawab.Hadir juga dalam kegiatan ziarah dan tabur bunga ini para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc PT Gorontalo, Ketua dan Wakil Ketua PN Gorontalo dan PN Limboto, hakim dan Panitera dan sekretaris dari PN Gorontalo dan PN Limboto, serta Ketua dan pengurus Dharmayukti Karini Provinsi Gorontalo.Turut hadir juga dalam ziarah ini perwakilan keluarga dari Almarhum Brigjen TNI (Purn.) Piola Isa.Dr. Yapi juga menyampaikan selain sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 RI dan Mahkamah Agung RI, kegiatan ini juga memiliki makna mendalam bagi seluruh insan peradilan di Gorontalo. “Ziarah ini menjadi momentum untuk mengenang dan meneladani nilai-nilai perjuangan yang diwariskan oleh para pendahulu, sekaligus meneguhkan komitmen dalam membangun peradilan yang bersih, transparan, dan berwibawa,” lanjutnya.Berikut perjuangan dan perjalanan karir Brigjen TNI (Purn) Piola Isa:Piola Isa adalah seorang tokoh terkemuka asal Gorontalo, telah mencatatkan namanya dalam sejarah sebagai salah satu pemimpin di MA RI dari tahun 1981 hingga 1992. Selain itu, beliau juga dikenal sebagai pejuang yang berkontribusi dalam berbagai konflik penting di Indonesia, seperti perlawanan terhadap penjajahan Belanda serta penumpasan pemberontakan DI-TII dan Permesta. Kontribusinya tidak hanya terbatas di Sulawesi, tetapi juga meluas di hampir seluruh nusantara.Menurut catatan dalam buku "Riwayat Hidup Anggota-Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1971," Piola Isa lahir di Gorontalo pada tanggal 11 Oktober 1923. Sebelum November 1945, ia sempat bekerja di Pare-pare. Berbekal ijazah sekolah menengah (MULO), ia kemudian mengabdikan diri di Jawatan Pekerjaan Umum di bawah pemerintahan Jepang.Isa, yang juga dikenal dengan nama Abdul Gani, kemudian bergabung dengan Tentara Republik Indonesia. Ia termasuk di antara pemuda asal Sulawesi Selatan yang menyeberang ke Jawa, menetap di Yogyakarta sekitar tahun 1946 dan menjadi bagian dari Tentara Rakyat Indonesia Sulawesi (TRIS). Beliau terlibat dalam berbagai peristiwa penting, termasuk saat Agresi Militer Belanda Pertama pada Juli 1947 di Candiroto Parakan dan Agresi Militer Belanda Kedua pada Desember 1948 di Yogyakarta. Isa juga turut serta dalam penumpasan Peristiwa Madiun di tahun yang sama.Setelah masa perjuangan melawan Belanda usai, Isa melanjutkan kariernya di dunia militer. Pada tahun 1950, ia dikirim ke Makassar untuk menghadapi pasukan KNIL dalam Peristiwa Andi Azis. Setelah itu, ia terlibat dalam penumpasan Republik Maluku Selatan (RMS) dan Pemberontakan Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Sulawesi Selatan, di mana ia bertugas sebagai perwira staf di Tentara & Teritorium (TT) VII/Wirabuana.Ketika gejolak PRRI/Permesta muncul, Isa berada di daerah asalnya. Bersama Nani Wartabone, ia secara aktif menentang gerakan tersebut. Pasukan yang dipimpinnya berhasil merebut daerah Telaga di timur laut Gorontalo pada Mei 1958.Meski memiliki latar belakang tempur, karier militernya kemudian bergeser. Isa melanjutkan pendidikannya di Akademi Hukum Militer (AHM) dan Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM). Menurut Harsya Bachtiar, Isa adalah bagian dari angkatan pertama PTHM yang belajar dari tahun 1962 hingga 1966.Setelah meraih gelar Sarjana Hukum, ia mengemban tugas di Kehakiman Angkatan Darat, yang kemudian membawanya ke Mahkamah Agung. Pada tahun 1981, Isa dipercaya menjadi Hakim Agung sekaligus Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer, sebuah posisi yang setara dengan pangkat Brigadir Jenderal TNI.Di ranah politik, Isa pernah menjadi anggota fraksi Golongan Karya (Golkar) pada Pemilihan Umum tahun 1971 dan 1977. Namanya kini diabadikan sebagai nama jalan di utara kota Gorontalo, yaitu Jalan Brigjen Piola Isa. (FDj/CS/LDR)

Gowes Kemerdekaan, Susuri Sisa Kejayaan VOC hingga Jejak Belanda di Batavia

article | Serba-serbi | 2025-08-10 19:25:10

Jakarta- Pekan depan, Indonesia tepat berusia 80 tahun kemerdekaan. Tapi untuk mencapai kemerdekan itu, bukanlah perkara mudah. Penuh darah dan air mata. Ratusan tahun melawan penjajahan.DANDAPALA berkesempatan menyusuri sisa-sisa penjajahan itu menggunakan sepeda pekan lalu. Spot pertama adalah Gedung Arsip Nasional Indonesia (ANRI) di Jalan Gajah Mada, Jakarta. Berdasarkan berbagai referensi yang dihimpin DANDAPALA, gedung ini dibangun 1700- dan merupakan kediaman Gubernur Jenderal VOC, salah satunya Reynier de Klerk. Tempat ini juga menjadi tempat Menlu AS Hillary Clinton makan malam dalam lawatannya ke Indonesia pada 2009. Saat itu ia dijamu satu meja Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, Lily Munir dan Pramono Anung. Hadir juga dalam jamuan makan malam itu Marzuki Darusman, Suciwati, Azzumardi Azra, hingga Nursyahbani Katjasungkana.Setelah itu, sepeda lipat dikayuh perlahan menyusuri Jalan Gajah Mada. Sekitar 5 KM sampailah di kawasan China Town Pancoran. Zaman dahulu kawasan ini merupakan pemukiman warga-warga Tionghoa. Saat Belanda hadir di Bumi Pertiwi ini, Glodok menjadi kawasan isolasi untuk mereka dengan alasan keamanan. Saat ini menjadi salah satu pecinan tertua yang ada di Indonesia, sedari dulu memang kawasan Pancoran-Glodok telah menjadi pusat perekonomian karena orang-orang Tionghoa yang pintar dalam berbisnis.Setelah melintasi Kawasan Pecinan, masuklah ke kawasan Batavia. Spot ikon di tempat ini adalah gedung tua, Toko Merah. Gedung ini dibangun pada tahun 1730 oleh Gustaaf Willem baron van Imhoff di atas tanah seluas 2.471 meter persegi. Rumah tersebut dibangun sedemikian rupa, sehingga besar, megah dan nyaman. Nama ‘Toko Merah’ berdasarkan salah satu fungsinya yakni sebagai sebuah toko milik warga Tionghoa, Oey Liauw Kong sejak pertengahan abad ke-19 untuk jangka waktu yang cukup lama.Waktu yang mepet membuat harus buru-buru kembali menggowes karena masih banyak yang harus dijelahah. Kemudi sepeda diarahkan ke Jakarta Utara yaitu ke Museum Bahari. Gedung ini berada di muara Kali Ciliwung.Pada masa pendudukan Belanda, gedung itu merupakan gudang yang berfungsi untuk menyimpan komoditas perdagangan bagi VOC, sebuah kongsi dagang perusahaan Hindia Timur Belanda. Isi gudang terutama rempah-rempah, kopi, hasil tambang dan tekstil. Komoditas tersebut disimpan oleh VOC karena sangat laris di pasaran Eropa. Bangunan yang berdiri tahun 1677 ini berada persis di samping muara Ciliwung ini memiliki dua sisi, sisi barat dikenal dengan sebutan Westzijdsche Pakhuizen atau Gudang Barat. Gudang iin dibangun secara bertahap mulai tahun 1652–1771). Dan sisi timur, disebut Oostzijdsche Pakhuizen atau Gudang Timur.Setelah melihat sisa kemegahan penjajahan VOC, sepeda kembali dikayuh perlahan. Tidak perlu lama karena sudah sampai di Pelabuhan Sunda Kelapa. Tampak truk besar membawa besi, sembako hingga semen sedang bongkar muat ke kapal kayu.Pelabuhan ini telah dikenal semenjak abad ke-12. Saat itu merupakan pelabuhan terpenting Kerajaan Pajajaran. Kemudian pada masa masuknya Islam dan para penjajah Eropa, Sunda Kalapa diperebutkan antara kerajaan-kerajaan Nusantara dan Eropa. Akhirnya Belanda berhasil menguasainya cukup lama sampai lebih dari 300 tahun. Para penakluk ini mengganti nama pelabuhan Kalapa dan daerah sekitarnya. Namun pada awal tahun 1970-an, nama kuno Kalapa kembali digunakan sebagai nama resmi pelabuhan tua ini dalam bentuk ‘Sunda Kelapa’.Di pelabuhan ini pula Pangeran Diponegoro berangkat menuju pengasingan di Sulawesi. Hal itu sebagai hukuman dari Penjajah Belanda usai melawan dan mengobarkan Perang Jawa.Dari Pelabuhan Sunda Kelapa, goweser bisa kembali ke arah Kota Tua lewat Galangan VOC. Letaknya tidak jauh dari Museum Bahadi.Galangan Kapal VOC didirikan pada 162. Pada waktu itu, 400 tahun lalu, Galangan kapal VOC adalah bangunan penting yang menyokong jaringan niaga di Hindia Belanda. Kapal-kapal, baik besar maupun kecil, bongkar muat di galangan, mengantarkan barang dagangan. Mulai dari rempah hingga kain yang merupakan komoditi berharga mahal.Hanya sepelemparan batu, goweser sudah sampai ke pusat kota zaman Batavia yang kini menjadi Museum Fatahila.. Bangunan ini dahulu merupakan Balai Kota Batavia (Stadhuis van Batavia). Gedung ini dibangun pada tahun 1707-1710 atas perintah Gubernur Jenderal Joan van Hoorn.Bangunan ini menyerupai Istana Damdi Amsterdam. Terdiri atas bangunan utama dengan dua sayap di bagian timur dan barat serta bangunan sanding yang digunakan sebagai kantor, ruang pengadilan, dan ruang-ruang bawah tanah yang dipakai sebagai penjara. Di gedung ini pula. Pangeran Diponegoro ditahan sebelum diberangkatkan ke pengasingan di Sulawesi.Sejak 30 Maret 1974, bangunan ini kemudian diresmikan oleh Ali Sadikin sebagai Museum Sejarah Jakarta.Masih di komplek Museum Fatahillah, ada Stasiun Kota. Berusia seratus tahunan, stasiun ini kini masih aktif menjadi salah satu stasiun terpadat di Jakarta.Batavia Zuid, nama aslinya, awalnya dibangun sekitar tahun 1887. Pada 1926 ditutup untuk direnovasi menjadi bangunan yang kini ada. Selama stasiun ini dibangun, kereta-kereta api menggunakan stasiun Batavia Noord. Pembangunannya selesai pada 19 Agustus 1929 dan secara resmi digunakan pada 8 Oktober 1929. Acara peresmiannya dilakukan secara besar-besaran dengan penanaman kepala kerbau oleh Gubernur Jendral jhr. A.C.D. de Graeff yang berkuasa pada Hindia Belanda pada 1926-1931.Matahari tidak terasa menanjak. Panas mulai menyengat. Perut sudah mulai berontak. Saatnya menuju Ketan Susu (Tansu) Kemayoran yang berada di seberang perempatan Polres Jakpus lewat Jalan Gunung Sahari Raya.Usaha kuliner tersebut dirintis oleh Haji Sukrad pada 1958. Awalnya, kuliner legendaris itu bernama ketan kobok. Kedai yang menjual kuliner legendaris ini tidak pernah sepi pengunjung. Tansu Kemayoran buka selama 24 jam. Harganya pun masih terjangkau.

PN Manna Hadirkan Ruang Galeri Sejarah Pengadilan, Perdana di Tanah Bengkulu

article | Serba-serbi | 2025-08-06 07:00:57

Kabupaten Bengkulu Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Manna telah meresmikan ruang galeri sejarah pengadilan pertama di tanah Bengkulu. Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PT Bengkulu, Arifin di Gedung PN Manna pada 5 Agustus 2025.“Peresmian ruang galeri dilaksanakan dengan penandatanganan oleh Ketua PT Bengkulu pada batu prasasti peresmian. Ruang galeri pada PN Manna dibuat agar sejarah panjang yang telah dilalui sejak berdiri pada tahun 1951 hingga saat ini dapat di dokumentasikan dengan baik”, ucap Juru Bicara PN Manna, Naufal Anfasa Firdaus.Ketua PT Bengkulu mengapresiasi dengan rampungnya ruang galeri pertama pada PN Manna di wilayah PT Bengkulu. “Saya sangat menikmati beragam foto yang terdapat di ruang galeri PN Manna, bahkan terdapat putusan tertua di PN Manna yang telah dibuat pada tahun 1952”, ungkapnya. Lebih lanjut dikatakannya, jika hukum selaras dengan sejarah, ketika berbicara hukum maka akan berbicara sejarah peradaban manusia. (fac)

Semarak HUT RI dan HUT MA, PN Semarang Gelar Donor Darah

photo | Serba-serbi | 2025-08-05 16:00:38

Semarang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Semarang menggelar kegiatan bakti sosial berupa donor darah. Kegiatan dengan tajuk “Setetes Darah untuk Negeri” diselenggarakan atas kerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Semarang.Aksi donor darah tersebut mendapat antusiasme cukup baik dari warga Pengadilan Negeri Semarang, masyarakat  pencari keadilan, advokat dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dibuktikan sebanyak 57 orang pendaftar donor yang mengantre dengan tertib untuk mengikuti tahapan screening kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah dan kadar hemoglobin (Hb), guna memastikan kondisi tubuh pendonor layak untuk mendonorkan darah. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Dr. H. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan bahwa donor darah merupakan tindakan mulia yang memberikan manfaat besar baik bagi penerima maupun pendonor. Selain dapat menyelamatkan nyawa, donor darah juga terbukti mampu meningkatkan kesehatan fisik dan mental pendonor."Donor darah ini selaras dengan slogan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Pengadilan Bermartabat, Indonesia Berdaulat," ungkap beliau.Lebih lanjut, beliau mendorong agar kegiatan seperti ini tidak berhenti sebatas seremonial semata, melainkan menjadi rutinitas positif atau bahkan hobi yang terus dilakukan oleh seluruh insan peradilan.PN  Semarang berkomitmen bahwa kegiatan sosial semacam ini dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan masyarakat, memperkuat nilai kemanusiaan, serta membangun hubungan yang lebih erat antara institusi dan masyarakat luas.

PN Martapura Kalsel Meriahkan Baporseni PT Banjarmasin Cup 2025

article | Serba-serbi | 2025-08-04 21:05:37

Martapura- Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kalimantan Selatan (Kalsel) turut ambil bagian dalam kegiatan  Baporseni Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin Cup 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 26 Juli 2025 sampai dengan 3 Agustus 2025. Kegiatan tersebut berlangsung meriah dengan penuh semangat kebersamaan.Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua PT Banjarmasin, Lukman Bachmid dengan mengusung tema: “Untuk Mewujudkan Core Values ASN BerAKHLAK.”Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Banjarmasin menyampaikan harapan besar atas terselenggaranya kegiatan ini.“Melalui Baporseni PT Banjarmasin Cup 2025, Kita ingin mewujudkan kawasan BerAKHLAK yang menjunjung nilai integritas, etika, dan kebersamaan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat harmonisasi dan kolaborasi di antara seluruh aparatur peradilan, sekaligus membangun budaya sehat melalui semangat sportivitas dan kebugaran jasmani. Harapan kami, semoga momentum ini dapat semakin mempersatukan kita, meningkatkan kekompakan, serta memperkuat kerja sama demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkapnya.Saat dimintai tanggapannya, Humas PN Martapura mengungkapkan dengan penuh semangat, kontingen PN Martapura mengambil bagian dalam beberapa cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan. Di antaranya, tenis lapangan, tenis meja, dan mini soccer.“Lebih dari sekadar kompetisi, Baporseni PT Banjarmasin Cup 2025 menjadi sarana efektif membangun sinergi lintas satuan kerja, menjalin silaturahmi, dan menumbuhkan semangat hidup sehat. Kegiatan ini selaras dengan semangat Core Values ASN: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” ungkap Humas PN Martapura.Melalui ajang ini, PN Martapura telah berpartisipasi aktif dalam membangun SDM yang tidak hanya profesional secara kinerja. Melainkan juga bugar secara jasmani dan kuat secara moral. Diharapkan, kebersamaan yang terjalin di lapangan akan terbawa dalam pelayanan di meja peradilan, guna mewujudkan sistem peradilan yang humanis, berintegritas, dan berkinerja tinggi. (zm/wi)

Indonesian Judges Delegation to the Open World Judicial Exchange In Mongolia

article | Serba-serbi | 2025-08-03 07:00:22

In a significant step towards strengthening interstate relations in the judicial field, five Indonesian Judges from alumni of The Open World Judicial Exchange Program recently concluded their participation in the first Judicial Alumni Conference organised by the Congressional Office for International Leadership (COIL) in Ulaanbaatar, Mongolia, on June 16 until 17, 2025. This event was a sequel to Indonesia's participation in the Open World program in 2023. The conference was not only a reunion for alumni, but also served as a strategic forum for discussion on the main themes of "Judicial Independence and Court Digitalization", two issues that are currently at the forefront of global attention in the context of judicial reform.The Directorate General of General Court on behalf of the Supreme Court of the Republic of Indonesia sent five judges from different jurisdiction to attend this event. The delegation consists of:Ni Wayan Wirawati, Judge of East Jakarta District Court; Khusnul Khatimah, Deputy Chief Judge of Wates District Court;Galih Dewi Inanti Akhmad, Judge of Serang District Court; Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, Chief judge of Magelang District Court;Yoga Perdana, Judge of the Banyuwangi District Court.The members of this delegation were not only observers. They took an important part in the forum by actively took part in the conference such as delivered presentation , posing intriguing questions during discussion, and establishing transnational professional networks at the Forum.Judges from nine nations, including the US, Armenia, Estonia, Kazakhstan, Kyrgyzstan, Moldova, Mongolia, Uzbekistan, and Indonesia, came together for the meeting.Over the course of two days, participants discussed a variety of important topics, including cyber security in the judicial system, judicial ethics in the digital age, the application of artificial intelligence (AI) in the judicial process, and the difficulties associated with maintaining information openness through the live broadcasting of court hearings. Khusnul Khatimah, represented the Indonesian delegation and gave a presentation on the topic of "Cyber Security in the Court: The Digitalisation of the Court System in Indonesia's General Courts". This presentation was a significant addition to the Indonesian delegation. In this forum, Indonesia detailed the process of digitising the general court system, which included the establishment of the Supreme Court Computer Security Incident Response Team (MA-C-SIRT) to mitigate cyber attacks.The Indonesian delegation's involvement extended beyond the presentation. The Indonesian delegation was proactive in many question and answer sessions. These include:Ni Wayan Wirawati, enquired about the administration of court data security subsequent to a significant data loss occurrence in Mongolia.Khusnul Khatimah, emphasised the execution of online mediation and the difficulties associated with live broadcasting in preserving witness integrity throughout court proceedings in Mongolia.Galih Dewi Inanti Akhmad, questioned about the digital security audit patterns of Kyrgyzstan's courts.Anak Agung Oka Parama Budita Gocara, examined the wealth disclosure policies of judges across many participating nations. Yoga Perdana, questioned the standard operating procedure (SOP) with respect to the validity of electronic evidence in the digital era.The questions posed by Indonesia illustrated its intellectual alertness and sensitivity for current global justice issues. In addition, the forum examined one of the current global concerns, which is the "Between Transparency and Security".The primary concerns that emerged as prominent conversation topics at this forum included:The Effect of Live Streaming Court Proceedings: Enhancing openness, while potentially undermining public trust if well handled. Standard Operating Procedures for Electronic Evidence: This continues to pose a significant barrier in most nations, particularly with the validation of digital data. Cybersecurity: The risk of hacking court data is a prevalent worry. The Application of AI in the Judicial Process: In the United States, AI functions solely as a tool rather than a decision-maker.The Balancing of Transparency and Privacy Protection: This is a significant theme that is pertinent to all participating countries.Harmonizing Transparency and Privacy Safeguards: This is a significant issue pertinent to all participating nation.

Jaga Kebugaran Tubuh, PN Bogor Laksanakan Senam Pagi Bersama

article | Serba-serbi | 2025-08-01 11:55:53

Bogor. Pengadilan Negeri (PN) Bogor melaksanakan kegiatan senam pagi bersama yang diikuti oleh seluruh aparatur PN Bogir, Jum’at 1/8.“Kegiatan senam pagi ini bermanfaat untuk meningkatkan kebugaran tubuh, meningkatkan kesehatan tulang, memperbaiki mood, serta menyehatkan jantung,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Jum’at 1/8.Senam pagi ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang diadakan di Pengadilan Negeri Bogor. “Dengan dilaksanakannya senam pagi ini diharapkan dapat menjaga kondisi tubuh seluruh jajaran PN Bogor agar tetap sehat dan bugar, serta dapat melaksanakan tugas dengan optimal,” tutup rilis tersebut.

Jaga Kesehatan dan Kekompakan, Hakim-Aparatur PN Pontianak Senam Pagi

article | Serba-serbi | 2025-08-01 10:40:36

Pontianak- Lapangan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pagi ini dipenuhi semangat dan keceriaan. Seluruh insan PN Pontianak, mulai dari Pimpinan, para hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, hingga pegawai, mengikuti Senam Pagi Bersama yang dimulai pukul 07.00 WIB.Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Pontianak, I Gede Dewa Asmara, yang tampak antusias memimpin gerakan pemanasan sebelum senam dimulai. Senam pagi kali ini semakin meriah karena menggunakan irama zumba yang dipandu oleh instruktur profesional, membuat suasana penuh energi dan tawa.Dalam sambutannya, Ketua PN Pontianak menekankan pentingnya kegiatan olahraga rutin bagi seluruh aparatur pengadilan. “Senam pagi bukan hanya tentang olahraga, tetapi juga membangun kebersamaan, meningkatkan disiplin, dan menjaga kesehatan agar pelayanan publik kita semakin optimal,” ujarnya.Kegiatan ini memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:Menjaga kesehatan fisik, mengingat sebagian besar pekerjaan aparatur pengadilan dilakukan dalam posisi duduk dan membutuhkan kebugaran tubuh yang prima.Meningkatkan konsentrasi dan produktivitas kerja, karena tubuh yang bugar mendukung pikiran yang lebih fokus.Membangun semangat dan disiplin kerja, dengan memulai hari melalui aktivitas yang positif.Mempererat kebersamaan dan kerja sama tim, karena senam ini melibatkan seluruh unsur pengadilan tanpa sekat jabatan.Mendukung budaya kerja berbasis kesehatan (work life balance) yang selaras dengan upaya menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.Suasana keakraban tampak jelas selama kegiatan berlangsung. Para hakim dan pegawai terlihat berbaur tanpa jarak, saling menyemangati dalam mengikuti gerakan zumba yang enerjik. Tawa ringan sesekali terdengar saat peserta berusaha menyesuaikan gerakan dengan irama musik yang cepat.Kegiatan senam pagi ini diakhiri dengan sesi pendinginan dan foto bersama di tengah lapangan. Momen ini diharapkan menjadi pengingat bahwa kebugaran fisik dan kekompakan tim adalah modal penting untuk menjaga kualitas kinerja pengadilan.“Semoga kegiatan seperti ini dapat terus kita laksanakan secara rutin. Insan PN Pontianak yang sehat, semangat, dan kompak adalah kunci bagi pelayanan publik yang lebih prima,” tutup Wakil Ketua PN Pontianak, I Gede Dewa Asmara.Dengan semangat olahraga dan kebersamaan yang terjaga, PN Pontianak terus menunjukkan komitmennya untuk menjadi lembaga peradilan yang tidak hanya unggul dalam kinerja, tetapi juga sehat dan harmonis dalam budaya kerja. 

Cegah Gratifikasi, PN Lahat Terapkan Inovasi Pembayaran QRIS

article | Serba-serbi | 2025-07-30 17:00:29

Lahat - Pengadilan Negeri Lahat Kelas meluncurkan inovasi pembayaran QRIS bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Lahat. Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Melissa, menyampaikan bahwa inovasi pembayaran QRIS merupakan bagian dari tuntutan masyarakat di era modern. “Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih efisien, maka perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang representative yang dapat mewujudkan pelayanan yang prima dan berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan. Karenanya kami inisiasi sistem pembayaran QRIS yang juga berguna untuk meminimalisir terjadinya gratifikasi,” tutur KPN Lahat.Panitera Pengadilan Negeri Lahat, Abu Bakri memyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran PNBP dengan menggunakan aplikasi QRIS sudah di mulai bulan Mei 2025 namun masih dalam tahap uji coba dan pelaksanaan pembayaran secara efektif baru dilaksanakan pada bulan Juli 2025 berdasarkan SK KPN. "Untuk mengantisipasi apabila ada kendala dalam sistem pembayaran melalui QRIS, maka sistem pembayaran dilakukan secara manual. Sistem pembayaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2025 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” tutur Abu Bakri. Seperti diketahui, dilansir dari website Bank Indonesia, Bank Indonesia (BI) telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 yang bertujuan untuk menciptakan sistem pembayaran yang aman, efisien dan lancar, yang pada gilirannya akan dapat mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif dan efisien. GNNT juga diharapkan mampu meminimalisasi kendala dalam pembayaran tunai, seperti uang tidak diterima karena lusuh/sobek/tidak layak edar dan meningkatkan efisiensi saat transaksi di mana masyarakat tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.“Kami berharap inovasi layanan QRIS ini dapat dimaksimalkan demi terwujudnya efektifitas dalam pelayanan PN Lahat,” tutup Melissa, KPN Lahat. (aar/fac)

PN Marabahan Kalsel Ikuti Baporseni PT Banjarmasin Cup

article | Serba-serbi | 2025-07-30 16:05:03

Banjarmasin - Pengadilan Negeri (PN) Marabahan berpartisipasi aktif dalam kegiatan Baporseni Pengadilan Tinggi Banjarmasin Cup Tahun 2025 yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 Juli 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Berkolaborasi, Bersinergi dan Berprestasi”, dan diikuti oleh seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.Keikutsertaan PN Marabahan tidak hanya sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan olahraga dan seni, tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat tali silaturahmi antar aparatur pengadilan. Selain itu, kegiatan ini menjadi momen untuk menyatukan semangat dan energi positif, serta menumbuhkan rasa kebersamaan dan kolaborasi sesuai dengan nilai Core Values ASN BerAKHLAK.Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, YM Bapak Lukman Bachmid, S.H., M.H., yang memimpin jalannya upacara pembukaan dan memberikan sambutan.“Baporseni PT Banjarmasin Cup 2025 menjadi wadah untuk memperkuat harmonisasi dan kolaborasi seluruh aparatur peradilan. Dengan semangat sportivitas, semoga kegiatan ini dapat mempersatukan kita sehingga dapat memperkuat kerja sama demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Wakil Ketua PT Banjarmasin.PN Marabahan berharap melalui partisipasi dalam ajang ini, semangat kekompakan, kebugaran jasmani, serta prestasi kerja dapat terus ditingkatkan guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.Setelah dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, kegiatan Baporseni PT Banjarmasin Cup 2025 dilanjutkan dengan pertandingan cabang olahraga tenis lapangan. Pertandingan ini menjadi salah satu cabang unggulan yang mempertemukan peserta dari berbagai satuan kerja peradilan di wilayah Kalimantan Selatan. Para peserta menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas dan semangat fair play.Selain tenis lapangan, cabang olahraga lain yang turut dipertandingkan dalam ajang ini adalah tenis meja putra & putri serta mini soccer putra & putri. Babak penyisihan tenis lapangan telah digelar pada Sabtu, 26 Juli 2025. Sementara, pertandingan perebutan juara 3 dan babak final dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 3 Agustus 2025 di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang sekaligus menjadi rangkaian acara penutupan dan pembagian hadiah.Adapun pertandingan tenis meja putra & putri akan dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di lapangan PT Banjarmasin, dan dilanjutkan dengan pertandingan mini soccer putra & putri pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di Lapangan Soccer Palm, Banjarbaru.Baporseni menjadi bukti nyata bahwa olahraga dan seni dapat menjadi medium efektif untuk menyatukan semangat dan membentuk budaya kerja yang sehat dan produktif. Di tengah rutinitas kerja yang padat, kegiatan ini juga diharapkan menjadi penyegar dan pemantik semangat baru bagi seluruh peserta. Selain itu diharapkan dengan kegiatan ini terbangun kolaborasi yang harmonis, sinergi yang kuat antar lembaga, serta prestasi yang membanggakan baik dalam bidang olahraga maupun dalam peningkatan kinerja kelembagaan. Baporseni ini bukan sekadar perlombaan, melainkan momentum untuk mempererat persaudaraan dan memperkuat semangat kebersamaan di lingkungan peradilan wilayah Kalimantan Selatan.

Mengintip Sisi Lain Kehidupan Hakim

article | Serba-serbi | 2025-07-30 09:55:11

Profesi hakim kerap dipandang sebagai posisi yang mulia dan terhormat dalam sistem peradilan, tetapi jarang sekali masyarakat menyadari beratnya tanggung jawab, ancaman, dan pengorbanan yang menyertai tugas mulia ini. Sebagaimana dalam Podcast Kayu Ulin episode perdana yang temanya menghadirkan sisi kehidupan hakim yang jarang terlihat, melalui cerita inspiratif Ketua Dharma Yukti Karini PN Paringin, Intania Dian Anindita. Sebagai istri seorang hakim, Intania membuka wawasan kita bahwa tugas hakim bukanlah sekadar mengetuk palu di ruang sidang, namun juga sebuah profesi yang penuh risiko tinggi. "Ancaman pembunuhan yang pernah diterima suaminya saat menangani kasus pembunuhan di Sumber AB dan Nusa Tenggara Timur memperlihatkan betapa nyata dan dekatnya bahaya terhadap para hakim dan keluarganya," ujarnya. Bagi Intania dan keluarganya, hidup dengan ancaman semacam ini adalah tantangan yang nyata dan terus-menerus. Selain ancaman fisik, hakim dan keluarganya juga menghadapi pengorbanan besar dalam bentuk perpindahan tugas yang kerap kali terjadi. Keterpisahan dengan keluarga karena harus menjalani kehidupan jarak jauh (long distance marriage) menjadi bagian integral dari kehidupan mereka. Biaya perjalanan yang mahal dan perasaan kesepian menjadi tantangan rutin yang harus mereka tanggung demi pengabdian kepada negara. Intania mengungkapkan bahwa meskipun rasa takut dan sedih selalu ada, ia memilih menguatkan diri dan mempercayakan segalanya kepada Tuhan. "Hal ini merupakan refleksi dari sikap tegar dan ikhlas yang patut dihargai, sebuah gambaran nyata tentang bagaimana para istri hakim juga ikut serta dalam menjaga integritas profesi suaminya," lanjutnya. Menariknya, kehidupan berpindah-pindah ternyata membawa pengalaman unik tersendiri. Mereka memiliki kesempatan untuk mengenal berbagai budaya di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke. Di balik tantangan, ada hikmah berupa kesempatan mengeksplorasi kekayaan budaya negeri ini. Lewat kisah nyata ini, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa profesi hakim bukan hanya tentang kewenangan dan kekuasaan dalam memutus perkara, tetapi juga tentang dedikasi, risiko besar, serta pengorbanan yang dilakukan secara terus-menerus demi keadilan dan kebenaran. Dukungan keluarga menjadi salah satu kunci utama ketahanan para hakim menghadapi segala tantangan ini. Dengan demikian, penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan terhadap hakim dan keluarganya, serta memastikan bahwa kesejahteraan dan keamanan mereka terjamin, sehingga mereka dapat terus menjalankan tugas mulianya dengan optimal dan tanpa rasa takut. (ldr)

Bangun Budaya Sehat, PN Rantau Berpartisipasi di PT Banjarmasin Cup 2025

article | Serba-serbi | 2025-07-29 18:50:36

Banjarmasin - Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengikuti Pembukaan Baporseni Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin Cup Tahun 2025 pada Sabtu (26/07/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Untuk Mewujudkan Core Values ASN Berakhlak” ini bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai akhlak, membangun harmonisasi dan kolaborasi, serta menumbuhkan budaya sehat melalui berbagai cabang olahraga.Acara pembukaan beserta defile seluruh PN di wilayah PT Banjarmasin dilaksanakan pada Sabtu (26/07/2025). Bertepatan dengan babak penyisihan tenis lapangan yang menjadi pertandingan pembuka. Pada momen ini, seluruh satuan kerja di wilayah Pengadilan Tinggi Banjarmasin hadir untuk memeriahkan kegiatan dengan penuh semangat sportivitas dan kebersamaan.Dalam sambutannya, Wakil Ketua PT Banjarmasin menerangkan kegiatan Baporseni ini bukan hanya sekadar ajang olahraga, tetapi juga merupakan sarana untuk mempererat tali silaturahmi satuan kerja.“Melalui Baporseni PT Banjarmasin Cup 2025, kita ingin mewujudkan kawasan berakhlak yang menjunjung nilai integritas, etika, dan kebersamaan. Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat harmonisasi dan kolaborasi di antara seluruh aparatur peradilan, sekaligus membangun budaya sehat melalui semangat sportivitas dan kebugaran jasmani. Harapan kami, semoga momentum ini dapat semakin mempersatukan kita, meningkatkan kekompakan, serta memperkuat kerja sama demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ungkap Wakil Ketua PT Banjarmasin.Cabang Olahraga yang Dipertandingkan:1. Tenis Lapangan- Babak penyisihan dimulai 26 Juli 2025, sementara final dan perebutan juara 3 akan berlangsung 3 Agustus 2025 di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sekaligus menjadi acara penutupan dan pembagian hadiah.- Peserta terdiri dari 3 pasangan ganda yang dapat dikombinasikan antara hakim dan karyawan. Sistem pertandingan mengacu pada peraturan PELTI.2. Tenis Meja- Dilaksanakan pada Jumat, 1 Agustus 2025 di Pengadilan Tinggi Banjarmasin mulai pukul 08.00 WITA.- Setiap satuan kerja mengirimkan perwakilan untuk single dan double, baik putra maupun putri. Sistem pertandingan menggunakan sistem gugur dengan skor 21 dan two winning games.3. Mini Soccer- Pertandingan akan digelar pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di Lapangan Mini Soccer Palm Banjarbaru.- Terdapat kategori putra dan putri, dengan minimal 14 hingga maksimal 20 pemain per tim. Sistem pertandingan menggunakan setengah kompetisi (pool) sebelum dilanjutkan dengan sistem gugur.Saat dimintai tanggapannya, Humas PN Rantau menerangkan melalui Baporseni ini, PN Rantau bersama satuan kerja lainnya berupaya mewujudkan kawasan berakhlak, yaitu lingkungan kerja yang saling menghargai, menjunjung sportivitas, serta mengedepankan nilai kebersamaan.“Semangat harmonisasi dan kolaborasi tercermin dari keikutsertaan seluruh peserta, baik hakim, PNS, maupun PPNPN, dalam berbagai cabang olahraga. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan budaya sehat, mempererat silaturahmi, dan membangun solidaritas antar-satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin,”tambahnya.Baporseni PT Banjarmasin Cup 2025 menjadi momentum penting untuk memperkuat persaudaraan dan kerjasama antar-satuan kerja. Dengan rangkaian pertandingan yang akan dilombakan, acara ini bukan hanya ajang olahraga. Melainkan juga sarana membangun sinergi demi menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, kolaboratif, dan berbudaya sehat. (zm/wi)

Dharmayukti Sungai Penuh Jambi Salurkan Beasiswa untuk Ciptakan Generasi Cerdas

article | Serba-serbi | 2025-07-29 17:15:56

Sungai Penuh-Dalam semangat membangun generasi masa depan yang cerdas dan berintegritas, Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Sungai Penuh kembali menyalurkan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) kepada putra-putri pegawai peradilan. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh. Acara berlangsung penuh kekeluargaan dan semangat kebersamaan.Mengusung tema "Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), Dharmayukti Karini Mendorong Terwujudnya Generasi Cerdas dan Berintegritas", kegiatan dimulai dengan lantunan Hymne dan Mars Dharmayukti Karini. Lalu dilanjutkan dengan laporan ketua panitia serta pembacaan sambutan Ketua Umum DYK oleh Ketua Cabang DYK Sungai Penuh, Sumarni Siregar.“Program BDBS merupakan bentuk nyata kepedulian DYK terhadap pendidikan anak-anak keluarga besar peradilan. Baik yang berasal dari pegawai tetap maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), baik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh,” ungkap Sumarni Siregar.Para penerima manfaat BDBS ini terdiri dari anak-anak yang sedang menempuh pendidikan, mulai dari Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, hingga Perguruan Tinggi.Melalui kegiatan ini, DYK Cabang Sungai Penuh menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas hidup keluarga peradilan melalui akses pendidikan. Lebih dari sekadar bantuan finansial, BDBS menjadi simbol perhatian dan kepedulian yang terus ditanamkan dalam budaya organisasi Dharmayukti Karini.(zm/wi)

Promosi dan Mutasi Hakim Angkatan 8: Belajar, Berbagi, dan Bertumbuh

article | Serba-serbi | 2025-07-29 14:35:28

Mutasi atau rotasi merupakan proses yang wajar dan bahkan dibutuhkan dalam sebuah pekerjaan, termasuk bagi hakim. Teori work adjustment menjelaskan bahwa keseimbangan antara kemampuan individu dan lingkungan kerja dapat meningkatkan kepuasan kerja dan mengurangi keinginan untuk berpindah. Selain itu, ketentuan promosi dan mutasi juga telah diatur dalam perundang-undangan. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Agung menetapkan pola karier, promosi, dan mutasi bagi hakim. Selanjutnya, dalam SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim disebutkan bahwa promosi dan mutasi juga dilakukan dalam rangka mendistribusikan sumber daya manusia secara merata dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan. Hal ini menegaskan bahwa mutasi bukan hanya administratif, tapi juga bagian dari pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme hakim. Namun, promosi dan mutasi kali ini memiliki keistimewaan sendiri. Pertama, karena merupakan penghargaan atas pengabdian hakim angkatan 8. Kedua, karena untuk pertama kalinya menggunakan metode smart TPM yang dirancang Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, promosi dan mutasi kali ini tidak boleh dipandang hanya sebagai rutinitas belaka. Hakim Angkatan 8 perlu mempersiapkan diri secara matang agar mampu memberikan kontribusi terbaik di satuan kerja baru dengan hal-hal sebagai berikut:1.  Sharing Knowledge dengan Rekan di Satuan Kerja Lama Bagi Hakim yang sudah berpengalaman 5 tahun di pengadilan negeri, tentunya sudah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang dapat dibagikan. Mulai dari pengalaman bersidang, menghadapi dinamika perkara, membangun komunikasi yang efektif, hingga menjalankan tugas tambahan dari pimpinan. Pengalaman dan pengetahuan tersebut yang harus dibagikan. Berbagi pengetahuan adalah esensi kolaborasi serta bagi Hakim Angkatan 8 merupakan tanggung jawab sekaligus kontribusi untuk satuan kerja lama. 2.  Pelajari Segala Sesuatu tentang Satuan Kerja Baru Dalam The Art of War, Sun Tzu menekankan pentingnya mengenal lawan— “Kenalilah dirimu dan kenalilah musuhmu, maka engkau tidak akan gentar menghadapi seratus pertempuran.” Meskipun konteksnya berbeda, prinsip ini tetap relevan. Hakim Angkatan 8 harus menggali informasi tentang satuan kerja baru: jenis perkara yang ditangani, budaya kerja, hingga program prioritas. Semakin banyak informasi yang dimiliki, semakin cepat kontribusi dapat diberikan. 3.  Perluas Wawasan Melalui Bacaan Sebagai orang yang sedang bertumbuh dan berkembang, Hakim Angkatan 8 harus menambah wawasan. penambahan wawasan tersebut dapat dilakukan dengan membaca buku-buku hukum serta manajemen kepemimpinan. Mahkamah Agung dalam Blueprint Pembaruan Peradilan 2010–2035 menekankan pentingnya pengembangan kapasitas individu hakim sebagai bagian dari sistem pembinaan berkelanjutan (continuous development). Terakhir, Hakim Angkatan 8 harus meminta perlindungan ke Yang Maha Kuasa agar proses mutasi dan promosi yang dilakukan berjalan lancar. Saat ada kendala dapat diselesaikan dengan baik serta sukses sampai promosi dan mutasi kembali ke satuan kerja impian. Di tengah transformasi sistem promosi dan mutasi yang semakin objektif dan terukur, Hakim Angkatan 8 memikul tanggung jawab besar: menjadi wajah dari generasi hakim profesional, adaptif, dan berintegritas. Kini saatnya tidak hanya berpindah tugas, tetapi juga naik kelas dalam kontribusi sebagaimana amanat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan, setiap hakim harus senantiasa menjaga integritas, profesionalitas, serta terus meningkatkan kapasitas diri di manapun ia ditugaskan. (ypy/ldr)

Transformasi Digital PN Bangkalan Lewat SIPECUT & Buku Tamu

article | Serba-serbi | 2025-07-29 08:00:54

Bangkalan, Jawa Timur — Dalam semangat mendukung digitalisasi layanan dan peningkatan efisiensi administrasi, Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar Sosialisasi Aplikasi SIPECUT dan Buku Tamu Digital pada Selasa (29/7), bertempat di Ruang Sidang Utama PN Bangkalan. Ketua PN Bangkalan, Danang Utaryo, membuka kegiatan dengan menyampaikan pentingnya inovasi digital sebagai bentuk adaptasi menuju pengadilan modern. "Digitalisasi bukan sekadar tuntutan zaman, tetapi juga bagian dari upaya mempercepat pelayanan dan meningkatkan akuntabilitas kerja," ungkapnya dalam sambutan.Sesi pertama memperkenalkan SIPECUT (Sistem Permohonan Cuti Elektronik), sebuah sistem internal yang dikembangkan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Fariza. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengajuan cuti secara digital oleh seluruh pegawai, lengkap dengan fitur persetujuan berjenjang dan pencatatan otomatis. Dengan antarmuka yang sederhana namun fungsional, SIPECUT diharapkan menjadi solusi praktis dalam pengelolaan cuti pegawai yang lebih efisien dan terdokumentasi.Berlanjut pada sesi kedua, peserta dikenalkan dengan Buku Tamu Digital, sebuah inovasi layanan yang digagas langsung oleh Ketua PN Bangkalan dan dikembangkan oleh Hari Setyawan, CPNS staf Subbagian PTIP. Aplikasi ini memungkinkan pencatatan kunjungan tamu secara elektronik, dilengkapi fitur notifikasi otomatis kepada pejabat yang dituju, serta sistem pelaporan digital yang efisien.Buku Tamu Digital dirancang bukan untuk menggantikan fungsi layanan PTSP+, melainkan melengkapinya. Kehadiran sistem ini memperkuat sistem monitoring dan dokumentasi kunjungan secara real time, dan memberikan nilai tambah dalam hal kecepatan, ketertiban, dan transparansi penerimaan tamu di lingkungan pengadilan.Sebagaimana informasi yang diterima Dandapala, Sosialisasi berlangsung interaktif, dengan antusiasme para peserta dalam menyampaikan tanggapan dan pertanyaan terkait implementasi aplikasi. "Komitmen untuk mendukung sepenuhnya penggunaan kedua sistem ini dan melakukan evaluasi secara berkala demi keberlanjutan inovasi.Melalui peluncuran SIPECUT dan Buku Tamu Digital, PN Bangkalan kembali menunjukkan langkah nyata dalam transformasi digital layanan peradilan, sekaligus memberikan ruang apresiasi bagi inisiatif dan kreativitas internal sebagai motor penggerak perubahan," pungkas Ketua PN Bangakalan. (Ikaw/zm/fac)

Antusias! Masyarakat Ikuti Public Campaign PN Paringin Kalsel

article | Serba-serbi | 2025-07-28 13:35:53

 Balangan- Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar peletakan batu pertama pembangunan mushola di kompleks kantornya. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah (Forkopimda), pegawai PN Paringin, serta masyarakat sekitar.Dalam sambutannya, Ketua PN Paringin menyampaikan bahwa pembangunan mushola ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam menyediakan fasilitas ibadah yang memadai bagi warga pengadilan maupun masyarakat sekitar. “Diharapkan, keberadaan mushola tersebut dapat meningkatkan spiritualitas dan keimanan masyarakat di lingkungan sekitar pengadilan,” kata Ketua PN Paringin sebagaimana diterima DANDAPALA, Senin (28/7/2025).Setelah kegiatan peletakan batu pertama, acara dilanjutkan dengan gowes bersama yang mengusung tema Gowes For Integrity. Kegiatan gowes ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga pola hidup sehat (men sana in corpore sano). Puluhan peserta yang terdiri dari pegawai PNS Kabupaten Balangan, komunitas sepeda, dan warga sekitar turut serta dalam acara ini.Tak hanya itu, rangkaian kegiatan juga dimeriahkan dengan pasar murah yang menyediakan berbagai kebutuhan pokok dengan harga terjangkau bagi masyarakat. Pasar murah ini bertujuan membantu masyarakat dalam mendapatkan barang kebutuhan sehari-hari sekaligus mempererat hubungan silaturahmi antara pengadilan dengan warga.Suksesnya kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak. Diharapkan rangkaian acara tersebut dapat meningkatkan kedekatan Pengadilan dengan masyarakat, kesadaran integritas, mempererat silaturahmi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. (IKAW) 

Dorong Generasi Cerdas, Dharmayukti Karini Kaimana Beri Beasiswa

article | Serba-serbi | 2025-07-28 12:15:25

Kaimana- Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Kaimana, Papua Barat, melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Dana Beasiswa (BDBS). Kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan PN dan PA Kaimana ini mengusung tema 'Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), DYK Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas'.Sebagaimana informasi yang diterima DANDAPALA Senin (28/7/2025), kegiatan pemberian BDBS dilakukan pada Jumat (25/07/2025) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama (PA) Kaimana. Kegiatan telah rutin dilakukan setiap tahun. Pada tahun ini, Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) menyasar kepada 4 (empat) orang anak putera-puteri keluarga besar PN dan PA Kaimana. Kegiatan Penyerahan BDBS, dimulai dari penyerahan beasiswa secara simbolis oleh Ketua PN Kaimana dan Ketua PA Kaimana. “Pemberian BDBS ini bukan hanya merupakan dukungan materi, tetapi juga bentuk nyata kepedulian dalam membangun karakter dan masa depan generasi muda yang unggul dan berakhlak,” ungkap Pelindung DYK Kaimana, Saiin Ngalim dalam sambutannya. Ia menambahkan pendidikan merupakan tiang penting dalam membentuk generasi yang cerdas, baik moral maupun intelektualnya.Salah seorang Pengurus DYK Kaimana yang hadir dalam kegiatan itu menerangkan kegiatan berlangsung dengan penuh haru. “Hal ini menjadi semangat bagi pengurus dan anggota Dharmayukti Karini (DYK) Kaimana untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas BDBS dari tahun ke tahun. Bantuan dana beasiswa DYK Cabang Kaimana tahun ini mengalami pertambahan, baik dari jumlah penerima bantuan maupun besaran nominal yang diberikan kepada para penerima beasiswa,” pungkas salah seorang Pengurus DYK Kaimana saat dimintai tanggapannya. (zm/wi)

DYK Cabang Kalianda Mendorong Generasi Cerdas dan Berintegritas Melalui BDBS Tahun 2025

article | Serba-serbi | 2025-07-26 11:10:00

Kalianda. Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Kalianda melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Tahun 2025, Jum'at, 11 Juli 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kalianda. “Penyerahan BDBS tahun ini mengusung tema Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas Dan Berintegritas,” ungkap rilis yang diterima DANDAPALA. BDBS tahun ini diberikan kepada 20 orang pelajar dan mahasiswa, yang terdiri dari 4 orang tingkat TK, 4 orang tingkat SD, 7 orang tingkat SMP, 3 orang tingkat SMA dan 2 orang tingkat Perguruan Tinggi. “Kegiatan BDBS ini merupakan program rutin DYK Cabang Kalianda sebagai bentuk perhatian dalam bidang pendidikan khususnya bagi putera dan puteri pegawai PPNPN di lingkungan Pengadilan Kalianda,” tutup rilis tersebut.

Jumat Sehat, PN Prabumulih Selenggarakan Pemeriksaan Kesehatan

article | Serba-serbi | 2025-07-26 08:30:32

Prabumulih. Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dalam agenda Jumat Sehat menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan terhadap Hakim, ASN, PPNPN di kantor PN Prabumulih pada Jumat, tanggal 25 Juli 2025. “Jenis pemeriksaan meliputi kadar gula darah, asam urat, kolesterol. Adapun pemeriksaan tambahan seperti tekanan darah,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima. Untuk mendapat penilaian normal, orang yang diperiksa harus memenuhi angka dalam interval dengan rincian sebagai berikut: Gula Darah: 70-140 mg/dl Asam Urat: Laki-laki (3.5-7.2 mg/gl), Perempuan (2.6-6.0 mg/dl) Kolesterol:

PN Pekalongan Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas

article | Serba-serbi | 2025-07-26 08:25:10

Pekalongan. Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar kegiatan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas, JUmat 25 Juli 2025. “Kegiatan ini merupakan bentuk ajakan kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk ikut mendukung dan mengawal kinerja PN Pekalongan dalam penyelenggaraan pelayanan yang prima, berintegritas serta menyuarakan semangat antikorupsi dan antigratifikasi,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Bapak Karsena. Public Campaign merupakan satu di antara program Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya sebagai komitmen dalam rangka Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan yang rutin diselenggarakan setiap tahun ini diikuti oleh ketua, wakil ketua, hakim, pejabat structural-fungsional serta pegawai Pengadilan Negeri Pekalongan. Adapun untuk tahun 2025 ini diselenggarakan di KM .0 Pekalongan pukul 08.30 WIB. Untuk menyemarakkan public campaign PN Pekalongan, dilakukan penempelan sticker anti korupsi dan anti gratifikasi kepada masyarakat pengguna jalan serta pembagian snack dalam rangkah jumat berkah. (ldr)

Ditjen Badilum Gelar Assesmen Sertifikasi Mutu AMPUH di PN Banda Aceh

article | Serba-serbi | 2025-07-26 07:40:59

Banda Aceh, Kamis 24 Juli 2025 — Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh melaksanakan kegiatan Asesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI. Dalam sambutannya, Ketua PN Banda Aceh Teuku Sarafi menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim asesor dan menegaskan komitmen seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dan tata kelola peradilan secara berkelanjutan. “Asesmen ini bukan hanya untuk memenuhi standar, tetapi sebagai cermin evaluasi diri menuju pengadilan yang unggul, tangguh, dan berintegritas,” ujarnya. Tim Assesor dari Ditjen Badilum dipimpin oleh Chandra, selaku Ketua Tim, bersama dua orang anggota yakni Ida Bagus Swardana Putra dan Iqram Fardilah. Proses asesmen juga turut didampingi oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang berperan sebagai Assesor, yaitu H. Akhmad Sahyuti, Irwan Efendi, Ayumi Susriani dan Rahmawati, S.H. “Kehadiran tim asesor ini menjadi bagian dari upaya penguatan mutu kelembagaan serta peningkatan standar pelayanan pengadilan pada PN Banda Aceh,” tegas Ketua PN Banda Aceh Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) merupakan penghargaan yang diberikan oleh Ditjen Badilum kepada pengadilan yang telah memenuhi standar kualitas dan kinerja tinggi. Tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan dan manajemen pengadilan, sekaligus memberikan pengakuan kepada pengadilan yang telah menunjukkan capaian luar biasa dalam kinerja dan pelayanan publik. Sementara itu, Ketua Tim Asesor, Chandra, dalam arahannya menyampaikan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan yang bertujuan untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas lembaga peradilan. “Kami datang bukan untuk menghakimi, tapi sebagai wujud evaluasi dan pembinaan agar Pengadilan Negeri Banda Aceh dapat semakin baik, semakin optimal dalam melayani masyarakat, serta mampu memenuhi harapan publik terhadap peradilan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya. Pelaksanaan Asesmen AMPUH di Pengadilan Negeri Banda Aceh berlangsung dengan lancar dan tertib. Selain melakukan penilaian berdasarkan checklist AMPUH, Tim Asesor juga melakukan observasi langsung terhadap pelaksanaan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Banda Aceh guna memastikan implementasi nyata dari prinsip-prinsip pelayanan prima. Kegiatan ditutup dengan closing meeting yang berlangsung hangat dan penuh apresiasi. Dalam kesempatan tersebut, Tim Asesor menyampaikan terima kasih atas kesiapan, keterbukaan, dan semangat dari seluruh jajaran Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam mengikuti seluruh tahapan asesmen. “Catatan evaluatif yang bersifat perbaikan turut disampaikan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan menuju standar mutu yang lebih tinggi,” tutupnya.

Wujudkan Generasi Cerdas Berintegritas, DYK Cabang Marisa Serahkan BDBS

article | Serba-serbi | 2025-07-25 08:25:06

Marisa – Dalam rangka mendorong terwujudnya generasi cerdas dan berintegritas, pada Jumat (18/07/2025), Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Marisa menyerahkan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) Dharmayukti Karini Cabang Marisa Tahun 2025 di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.Menyusung tema "Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerda dan Berintegritas", acara dimulai dengan menyanyikan lagu Hymne dan Mars Dharmayukti Karini, dilanjutkan Laporan Ketua Panitia, Sambutan Ketua Umum DYK dibacakan oleh Ketua Cabang Dharmayukti Karini Cabang Marisa, Mira Erria Putra.“Pelaksanaan Kegiatan Penyerahan BDBS DYK Cabang Marisa Tahun 2025 ini merupakan program kerja unggulan dari DYK yang sangat ditunggu-tunggu atau diharapkan oleh putra putri Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada PN dan PA Marisa,” tutur Mira.Ia melanjutkan putra putri PPNPN yang menerima BDBS merupakan anak-anak yang masih menempuh pendidikan pada Tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Perguruan Tinggi. “Walaupun pemberian dana tersebut tidak dalam jumlah besar, Pengurus DYK cabang Marisa berharap dana tersebut bisa memberikan dorongan semangat belajar bagi putra-putri sebagai penerus generasi yang akan datang,” harap Mira.Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan BDBS DYK Cabang Marisa kepada anak-anak penerima BDBS yang diserahkan oleh Ketua DYK Cabang Marisa Mira Erria Putra, Wakil Ketua I, Raihin Musadad, dan Wakil Ketua II Nadya Pratiwi. Kegiatan tersebut ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama. (PN Marisa, AL)

Tok! PN Lahat Vonis Marbot Masjid Seumur Hidup dalam Perkara Pencabulan

article | Serba-serbi | 2025-07-24 14:05:48

Lahat. PN Lahat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Terdakwa seorang guru ngaji sekaligus marbot masjid, yang terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup”, tegas Ketua Majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Rabu sore (23/07/2025) oleh majelis Hakim yang terdiri dari Chrisinta Dewi Destiana selaku ketua majelis didampingi oleh Quinta Lestari dan Ahmad Ishak Kurniawan. Lebih lanjut Majelis Hakim dalam perkara tersebut menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua pertama. Dalam Fakta persidangan Setiap kali selesai melakukan perbuatan cabul tersebut, sebelum pulang terdakwa akan mengumpulkan anak-anak santri kemudian mengancam dengan berkata ”jangan beritahu orang tua atau orang lain, kalau tidak ustad sumpahi kakinya hilang satu atau cacat.” Dalam pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa telah melakukan tindakan yang sangat tidak pantas sebagai seorang pendidik agama, terhadap lebih dari satu korban, dan dilakukan secara berulang. “Namun, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya, pemberian efek jera kepada Terdakwa agar mampu secara komprehensif mencegah terjadinya pengulangan kekerasan seksual terhadap anak juga menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan Terdakwa, sehingga majelis menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” ucap Majelis Hakim. Majelis Hakim berpendapat bahwa kekerasan dan ancaman kekerasan dalam pasal ini tidak terbatas pada kekerasan fisik namun juga kekerasan psikis yang membuat Anak Korban tidak berdaya. Atas putusan tersebut “Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan Pikir-pikir.” (ldr)

Ketua PN Pekalongan Tekankan Aparaturnya Hindari Pelayanan Bersifat Transaksional

article | Serba-serbi | 2025-07-24 13:55:37

Pekalongan. Mewujudkan pelayanan Prima bagi masyarakat pencari keadilan hindari pelayanan yang bersifat transaksional, PN Pekalongan gerak cepat melakukan pembinaan terhadap aparaturnya, Rabu 23/7/20205. “Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan yang Prima bagi Masyarakat pencari keadilan dengan Pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan bebas dari gratifikasi dalam bentuk apapun,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Kamis 24/7/2025. Pembinaan ini dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Karsena, didampingi Wakil Ketua Agus Maksum Mulyohadi dan diikuti oleh para hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural-fungsional, staf, CPNS dan PPNPN. Rilis tersebut lebih lanjut menyampaikan, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah wajah PN Pekalongan, citra atau kesan yang akan diingat oleh masyarakat pencari keadilan yang datang ke Pengadilan Negeri Pekalongan tergantung dari bagiamana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Baik dan Buruknya citra pengadilan Negeri Pekalongan tergantung kepada PTSP yang merupakan wajah atau garda terdepan dalam pelayanan publik,” tegas rilis tersebut. Ketua PN Pekalongan Karsena dalam rilis tersebut juga menekankan agar setiap aparatur Pengadilan Negeri Pekalongan tatap menjaga Integritas dan menjaga nama baik instansi dan harus selalu mendukung Visi dan Misi Mahkamah Agung, menjaga kewibawaan instansi dan menghindari perilaku menyimpang yang dapat menodai nama baik lembaga Peradilan serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional. (ldr)

17 Jam Perjalanan di Laut Cina Selatan, PN Natuna Sidang di Kepulauan Anambas

article | Serba-serbi | 2025-07-23 16:50:03

Kabupaten Natuna - Pengadilan Negeri (PN) Natuna kembali menggelar sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebuah langkah nyata dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat di wilayah terluar Indonesia. “Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Tarempa dan di Kejaksaan Negeri Tarempa pada tanggal 21-23 Juli 2025 untuk melayani berbagai perkara perdata ringan, terutama terkait administrasi kependudukan dan beberapa sidang perkara pidana. Tim Sidang Keliling pada kali ini terdiri dari 7 orang yaitu 4 Hakim Haditio, Swandi Hutabarat, Alfariz Maulana Reza, dan Geraldo Gracelo Mario Situmeang, 1 Panitera Hadry B, dan 2 orang staff Ari Putra Utama dan Marihod Tua Lubis”, bunyi rilis berita yang diterima DANDAPALA dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, perjalanan tim dari PN Natuna dimulai dari pelabuhan Penagi di Kabupaten Natuna pada  hari Jumat pukul 08.00 WIB kemudian singgah di Pelabuhan Midai pukul 15.00 WIB dan sampai pada Pelabuhan Matak Kabupaten Kepulauan Anambas pada hari Sabtu pukul 00.20 WIB, perjalanan juga harus dilanjutkan menggunakan kapal speedboat dari Matak sampai ke Tarempa yang menjadi tujuan sidang keliling sekitar 45 menit dan sampai ke Pelabuhan Tarempa pada hari Sabtu pukul 01.05 WIB, perjalanan yang ditempuh oleh Tim Sidang Keliling PN Natuna sekitar 17 jam menggunakan kapal Roll On/Roll Off KMP Bahtera Nusantara.Kabupaten Kepulauan Anambas hingga kini belum memiliki kantor Pengadilan Negeri sendiri. Oleh karena itu, PN Natuna yang membawahi wilayah hukum Natuna dan Anambas, menjalankan misi Mahkamah Agung untuk menjangkau masyarakat melalui sidang keliling. “Dengan kegiatan sidang keliling PN Natuna di Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi ujung tombak pelayanan Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Natuna, sesuai dengan salah satu misi Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Natuna, Lodewyk Ivandrie Simanjuntak.Lodewyk Ivandrie Simanjuntak juga menyampaikan, dalam hal ini masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang berjarak ratusan mil dan berhari-hari dari Ranai tempat PN Natuna berada, sehingga kegiatan sidang keliling ini  bukan hanya bermanfaat tetapi juga memecahkan kebuntuanterhadap kebutuhan masyarakat Anambas untuk mengajukan permohonan-permohonan kependudukan karena membutuhkan biaya dan waktu yang sangat besar mengingat geografis Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna yang terpisah jarak jauh sampai berhari-hari bahkan hitungan minggu untuk sekali perjalanan. Oleh karenanya sidang keliling ini sangat tepat untuk PN Natuna yang terdiri dari ratusan pulau dan membawahi 2 (dua) kabupaten yang letaknya saling terpisah dan berjauhan”“Kondisi georafis di Kepulauan Riau yang terdiri dari ratusan gugusan pulau membuat akses antar daerah menjadi sangat terbatas, selain faktor transportasi antar pulau yang terbatas kondisi cuaca juga menjadi salah satu perhitungan untuk menempuh perjalanan melintasi laut lepas di Laut Cina Selatan”, ucap Ketua PN tersebut.Hadirnya sidang keliling di Kabupaten Kepulauan Anambas juga disambut baik bagi pencari keadilan di sana. Asnah salah satu pemohon dalam perkara perdata yang disidangkan oleh PN Natuna menyatakan, sangat terbantu dan menyampaikan rasa terima kasihnya dengan hadirnya Tim Sidang Keliling PN Natuna di Anambas, sehingga dapat mendapatkan akses yang cepat dalam kepentingan hukumnya. “Semangat Tim Sidang Keliling PN Natuna dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan bak kata pepatah Laut luas dilayari, ombak besar direnangi yang selalu siap mengabdi dalam memberikan pelayanan hukum kepada pencari keadilan”, tutup rilis berita tersebut. (FAC)

Kiat PN Lhokseumawe Berhasil Menerapkan Pendekatan Restorative Justice

article | Serba-serbi | 2025-07-23 15:00:36

Kota Lhokseumawe- Pengadilan Negeri Lhokseumawe berhasil menerapkan Restorative Justice terhadap 3 (tiga) perkara pidana. Adapun 3 (tiga) perkara pidana yang dimaksud teregister dalam perkara nomor 47/Pid.B/2025/PN Lsm, 50/Pid.B/2025/PN Lsm dan 60/Pid.Sus/2025/PN Lsm.“Pengadilan Negeri Lhokseumawe memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Para Pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan pendekatan Restorative Justice. Terlepas hasil yang diperoleh, apakah berhasil atau tidak dalam mencapai Restorative Justice”, ucap Ketua PN Lhokseumawe, Faisal Mahdi.Lebih lanjut, Faisal Mahdi dikatakannya Restorative Justice harus termuat dalam berita acara sidang dan putusan akhir agar dapat dilakukan pendataan.“Screening awal perkara Restorative Justice, Kepaniteraan Muda Pidana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe juga telah melakukan pendataan awal sejak perkara dilimpahkan oleh Pihak Kejaksaan. Kemudian, terhadap perkara-perkara yang dapat digunakan pendekatan Restorative Justice akan dicatat dalam Buku Manual Bantu dan diberi tanda khusus dalam sampul berkas perkara. Hal ini, memudahkan Para Hakim untuk dapat mengetahui lebih awal bahwasannya perkara yang telah ditandai dapat digunakan pendekatan Restorative Justice”, bunyi rilis berita yang DANDAPALA terima dari pengadilan tersebut. Selain itu, Rafli Fadilah Achmad, selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024. “Pemberian nestapa dan penjeraan dalam perkara pidana telah bergeser seutuhnya dengan konsep Restorative Justice.  Restorative Justice menjadi alternatif baru dalam model Pemidanaan dengan menitikberatkan adanya Kepuasan Para Pihak yang bersifat win win solution yang difasilitasi oleh Pihak Pengadilan” tegasnya. (FAC)

Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado

article | Serba-serbi | 2025-07-21 15:40:02

Manado, Sulawesi Utara – Pembukaan Pertandingan Olahraga dan Kesenian dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) RI dan Mahkamah Agung (MA) ke-80 di Pengadilan Terpadu Manado Tahun 2025 berlangsung meriah pada Jumat (18/07/2025). Kegiatan tersebut semakin semarak dengan kehadiran Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi yang bertindak selaku Inspektur Upacara saat Pembukaan Acara.Sebagaimana informasi yang diterima Tim DANDAPALA, pekan olahraga dan seni di Pengadilan Terpadu Manado ini diikuti 7 satker. Diantaranya Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado, Pengadilan Negeri (PN) Manado, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Pengadilan Agama (PA) Manado, dan Pengadilan Militer (Dilmil) III-17 Manado. Nantinya, ada 6 cabang olahraga yang dilombakan yaitu tenis lapangan, tenis meja, bola voli, catur,  gaple dan line dance.Pada kegiatan Pembukaan Pertandingan Olahraga dan Seni ini dimeriahkan oleh pertunjukan kekompakan satker dengan mengumandangkan yel-yel dan motto masing-masing, yakni:Pengadilan Tinggi Manado: “PT Manado… Gerak Bersama, Sehat Bersama Dan Ceria Bersama...”Pengadilan Tinggi Agama Manado: “PTA Manado HEBAT (Handal, Energik, Berintegritas, Akuntabel, Transparan) Pantang menyerah sebelum bertarung, Sportivitas selalu di Junjung!”Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado: “FASUNG (Fokus, Akuntabel, Sistematis, Universal, Netral, Gesit)”Pengadilan Negeri Manado: “Pengadilan Negeri Manado... Bersama Torang Bisa”Pengadilan Agama Manado: “PA Manado CERIA”Pengadilan Tata Usaha Negara Manado: “PTUN MANADO ISTIMEWA”Pengadilan Militer III-17 Manado: “SPORTIVITAS HARGA MATI !!! JUARA TARGET KAMI !!! DILMIL MANADO, JUARA !!!”Dalam sambutan pada kegiatan tersebut, Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi mengapresiasi kemeriahan pada Pembukaan Perlombaan Olahraga dan Seni di Pengadilan Terpadu Manado. “Apresiasi,  dapat menghadiri dan membuka kegiatan Pertandingan Olahraga dan Kesenian Pengadilan Terpadu yang penuh semangat dan meriah yang tidak kalah dengan upacara pembukaan PTWP Nasional,” ungkapnya dalam sambutan. Ia juga menerangkan sangat bahagia dapat menjadi Inspektur Upacara pada Pembukaan Kegiatan Perlombaan Olahraga dan Seni yang mengintegrasikan 4 lingkungan peradilan ini.“Tujuan dan manfaat pertandingan olahraga ini bukan sekedar meraih juara, melainkan bisa menambah semangat dan memperkuat tali silaturahmi bagi seluruh jajaran lembaga peradilan,” tambah Ketua Kamar Pidana MA dalam sambutan.Sebagai bentuk rasa syukur dan dukungannya terhadap kegiatan tersebut, Ketua Kamar Pidana MA  menyisihkan sebagian rezekinya untuk hadiah bagi para juara. Pertandingan olahraga dan seni di Pengadilan Terpadu Manado ini secara resmi telah dibuka saat Ketua Kamar Pidana MA menekan dan membunyikan sirine acara. Lalu, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis Piala Bergilir dari Ketua Kamar Pidana MA kepada Ketua Panitia.  Kemudian dilanjutkan dengan pemukulan bola pertama oleh Ketua Kamar Pidana. “Jaga Sportivitas…Jaga Integritas. Semangat Olahraga!”. (ZM/WI)

Dharmayukti Karini Cabang Nunukan Salurkan Beasiswa Putra-Putri Warga Peradilan

article | Serba-serbi | 2025-07-19 16:00:24

Nunukan – Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Nunukan menyalurkan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) kepada 13 putra-putri keluarga besar peradilan di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan dan dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota DYK Cabang Nunukan.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pelindung I DYK Cabang Nunukan yang juga Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Raden Narendra, Wakil Ketua PN Nunukan, Dewantoro, serta para hakim, panitera, dan sekretaris PN Nunukan. Dari unsur Pengadilan Agama Nunukan hadir pula Ketua, Wakil Ketua, dan hakim.Dalam sambutannya, Wakil Ketua II DYK Cabang Nunukan, Ny. Puspa Dewantoro, menyampaikan bahwa pemberian beasiswa ini merupakan bentuk kepedulian dan kasih sayang DYK kepada anak-anak dari keluarga peradilan. Beasiswa ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan.Sementara itu, Raden Narendra mengapresiasi kerja panitia dalam merealisasikan program BDBS yang merupakan salah satu program unggulan Dharmayukti Karini. Ia juga mengajak seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Nunukan untuk saling peduli dan memperkuat kebersamaan di lingkungan kerja.Penyerahan beasiswa diberikan secara simbolis kepada 13 siswa yang hadir dengan mengenakan seragam sekolah, mulai dari tingkat Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, hingga Perguruan Tinggi. Selain bantuan dana, para penerima juga memperoleh bingkisan alat tulis sekolah.Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. Wajah ceria dan senyum manis dari para penerima beasiswa mencerminkan kebahagiaan mereka atas bantuan yang diterima. (mnj/fac)

Boyolali Save Our Youth (B-Save), Pendekatan Pengadilan Responsif

article | Serba-serbi | 2025-07-19 11:00:25

Boyolali – Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memanfaatkan momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2025 - 2026 untuk menggelar program Boyolali Save Our Youth (B-Save). Inovasi ini merupakan bentuk edukasi untuk mencegah tindak pidana yang melibatkan anak, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap perlindungan anak.Kegiatan B-Save diselenggarakan pada tanggal 17 dan 18 Juli 2025 di dua sekolah menengah kejuruan, yakni SMK Muhammadiyah 04 Boyolali (450 peserta) dan SMK Ganesha Boyolali (480 peserta). Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, ketua dan wakil ketua PN Boyolali, para hakim, serta panitera muda hukum, dengan dukungan penuh dari sekretaris dan seluruh jajaran pegawai. “Anak tidak hanya memiliki arti penting bagi keluarganya, tetapi juga merupakan penentu masa depan bangsa. Oleh karena itu, langkah-langkah yang bersifat komprehensif dan responsif dalam perlindungan anak perlu terus diupayakan", ujar Ketua PN Boyolali, Dwi Hananta.Program B-Save mengangkat isu-isu aktual mengenai tindak pidana yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, khususnya yang kerap terjadi di wilayah Kabupaten Boyolali. Hakim Tony Yoga Saksana selaku juru bicara menjelaskan bahwa B-Save merupakan bentuk respons terhadap tingginya jumlah perkara anak yang ditangani PN Boyolali. Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan fisik maupun kejahatan kesusilaan, dengan tingkat bahaya yang cukup serius.Sesuai amanat UU Perlindungan Anak, penyelenggaraan tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab bersama yang diemban oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Pada tahun 2024, B-Save ditujukan kepada para pemangku kepentingan, seperti dinas terkait, pemerintah desa, masyarakat, dan tenaga pendidik. Memasuki tahun 2025, sasaran program ini diperluas kepada para pelajar usia remaja, demi menumbuhkan kesadaran hukum serta rasa tanggung jawab terhadap diri mereka sendiri.“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan B-Save. Harapannya, kerja sama dengan PN Boyolali dapat terus berlanjut untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar", ujar Kepala SMK Muhammadiyah 04 Boyolali, Suprap. Sementara itu, salah satu peserta dari siswa kelas X SMK Ganesha Boyolali mengungkapkan, “Kegiatan B-Save sangat bermanfaat bagi kami sebagai pelajar. Semoga program seperti ini bisa diadakan kembali dalam MPLS di tahun-tahun mendatang". (rh, bs, fac)

Novel Klasik Robinson Crusoe, Asal Mula Diberlakukan Hukum

article | Serba-serbi | 2025-07-19 08:00:26

ROBINSON CRUSOE cerita fiksi inggris seakan menjadi legenda karena petualangannya yang mengagumkan selama 36 tahun. Sang penulis, Daniel Defoe, membuat novel Robinson Crusoe, setelah mendapatkan inspirasi dari kisah hidup Alexander Selkirk, seorang petualang yang terdampar di sebuah pulau di Samudra Pasifik dan bertahan hidup selama empat tahun. Novel ini berkisah tentang Robinson Crusoe, seorang berkebangsaan Inggris yang memiliki keinginan besar untuk melihat dunia luar yang pertama dipublikasikan di London 1719 dijadikan sebagai referensi utama.Diceritakan dalam Novel ia Robinson Crusoe, sebagai pemuda yang meninggalkan kehidupan dengan status sosialnya nyaman di London untuk menjadi pelaut. Ia sempat dijual menjadi budak namun berhasil melarikan diri dan hidup dengan berdagang. Ketika akhirnya ia harus kembali ke laut untuk berlayar, kapalnya diterjang badai hingga hanya dirinya yang selamat. Sehingga Robinson Crusoe terdampar di pulau terpencil sendirian selama puluhan tahun ia harus bertahan hidup, sebelum akhirnya bertemu dengan suku pribumi di pulau terpencil tersebut. Sebelum ia bertemu dengan suku pribumi, ia hidup seenak dirinya. Apapun dia lakukan sesuai kehendaknya.Tetapi setelah bertemu orang lain, akhirnya ia harus berkompromi. Menentukan batas-batas mana yang masih dapat ditoleransi orang lain. Namun ketika ia terdampar ia mendefenisikan apa itu hukum dan apa pentingnya, maka saat itu secara tidak langsung kisah yang dialami Robinson Crusoe telah memberikan batas-batas tentang apa yang boleh dilakukan apa yang tidak boleh dilakukan itulah hukum yang merupakan aturan yang tercipta dalam hubungan sosial, sehingga fokus yang diatur dalam hukum adalah “hubungan” yang baru terjadi ketika ada lebih dari satu subjek.Kisah Robinson Crusoe dengan cepat dicintai semua orang, dari berbagai kalangan di seluruh penjuru dunia. Di masanya, novel ini berhasil dicetak sampai empat edisi, sebuah prestasi yang cukup membanggakan saat itu. Selain itu, novel ini juga dibuat ke menjadi 700 versi, termasuk versi untuk anak-anak yang penuh dengan gambar. Walaupun ditulis pada abad ke-17, kisah buku ini tidak pernah lapuk di makan waktu. Walaupun kesan klasik sangat terasa, kisah karangan Defoe yang satu ini bukanlah novel hukum, namun ceritanya memberikan contoh-contoh menarik tentang bagaimana konsep hukum muncul dan berinteraksi dalam berbagai konteks, mulai dari kebutuhan individu hingga hubungan antar kelompok dan kolonialisme. Analisis hukum terhadap cerita ini bisa memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, baik yang terorganisir maupun yang terpencil. Pesan MoralCrusoe harus menciptakan sistem kepemilikan atas barang-barang yang ia temukan dan hasil produksinya di pulau. Ini bisa dilihat sebagai contoh bagaimana hukum mengatur kepemilikan dan bagaimana seseorang membangun sistem ekonomi di kondisi yang terisolasi.Diceritakan dalam Novel Daniel Defoe diperlihatkan bahwa manusia adalah mahluk sosial, dimana Crusoe yang berbulan bulan bahkan bertahun-tahun tidak berinteraksi dengan manusia sampai akhirnya bertemu dengan seseorang yang Ia tidak kenal diberi nama Friday sebagai temannya untuk melakukan interaksi sosial yang menegaskan bahwa manusia tidak mampu hidup sendiri.Sebagaimana dikutip dalam buku judul Robinson Crusoe, Daniel Defoe yang telah diterjemahkan oleh Maria Renny, Penerbit: Bentang Pustaka, April 2007. Mengajarkan pada kita untuk dapat mensyukuri apapun yang terjadi pada kita, bahwa justru saat kita merasa kita sedang dibawa pada kehancuran, pada saat itulah Tuhan sebenarnya tengah mengarahkan kita pada keselamatan.(fac)Referensi:The Solitude Of Alexander Selkirk – The Story Of The Real Robinson Crusoe by John Howell.Dowdel, Coby. “Hukum yang Hidup bagi Dirinya dan Orang Lain: Daniel Defoe, Algernon Sydney, dan Politik Kepentingan Pribadi dalam Robinson Crusoe” University of Toronto Press. UT. Abstrak. 12 Oktober 2014.

Tour De Court: Panti Asuhan H. M. Yasin Tambunan Kunjungi PN Balige

article | Serba-serbi | 2025-07-18 14:55:30

Balige, Sumatera Utara. Persaudaraan Muslim Pengadilan Negeri (PN) Balige menyelenggarakan kegiatan bertajuk Tour De Court, sebuah program kunjungan edukatif sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, pada Rabu 16/7.Berdasarkan rilis yang diterima Tim DANDAPALA Jumat 18/7, sebanyak 24 anak serta 2 orang pengurus dari Panti Asuhan H. M. Yasin Tambunan turut serta dalam kegiatan ini. “Rangkaian kegiatan edukatif yang telah disiapkan dengan tujuan sebagai yaitu meningkatkan motivasi belajar anak-anak panti asuhan, memberikan edukasi dan himbauan untuk menjauhi pergaulan bebas, dan Menanamkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika sejak dini,” kutip DANDAPALA dari rilis tersebut.Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Balige, Bapak Dr. Makmur Pakpahan, bersama Arija Br. Ginting   dan Sarah Yananda para hakim PN Balige sekaligus sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut. Selain menerima materi penyuluhan, peserta juga diajak berkeliling untuk mengenal lebih dekat lingkungan kerja pada Pengadilan Negeri Balige, lanjut rilis tersebut.Ketua PN Balige berharap agar kegiatan seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk lebih mengenal dunia hukum serta menjadikan nilai-nilai keadilan dan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia juga menyampaikan komitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial dan edukatif sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap masyarakat.“Semoga kegiatan Tour De Court ini menjadi pengalaman berharga yang membekas bagi anak-anak panti asuhan, serta menjadi awal dari tumbuhnya mimpi dan semangat untuk menjadi bagian dari generasi penerus yang cerdas dan berkarakter,” tutup rilis tersebut. (ldr)

DYK Cabang Pulau Punjung: Jangan Dilihat Nilainya, Tapi Manfaat BDBS

article | Serba-serbi | 2025-07-18 14:40:06

Dharmasraya. Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Pulau Punjung menyalurkan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) pada hari Jumat pagi 18/7, bertempat di Aula PN Pulau Punjung.  Ketua DYK Cabang Pulau Punjung, NY. Lina Yulya Iqbal Kadafi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema kegiatan tahun ini adalah “Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas.”“Hadirnya BDBS di ajaran tahun baru ini sebagai bentuk rasa kebersamaan dan kepedulian DYK terhadap dunia pendidikan, semoga memberikan rasa kebahagiaan kepada Putra dan Putri yang menerima BDBS,” lanjutnya.  Hal senada juga disampaikan Pelindung DYK Cabang Pulau Punjung sekaligus Ketua PN Pulau Punjung, Diana Dewiani menegaskan agar jangan dilihat nilai beasiswa yang diberikan.“Tapi dilihatlah manfaat yang diberikan, menyonsong Tema Cerdas dan Berintegritas agar bisa menghasilkan pendidikan yang berkualitas dengan hadirnya BDBS, tegas Ketua PN Pulau Punjung. Program BDBS tahun ini diberikan sebanyak 7 orang yang merupakan putra-putri pegawai dari PN dan PA Pulau Punjung. (ldr)

Simulasi Pemadam Kebakaran oleh Tim Damkar di PN Sampang

photo | Serba-serbi | 2025-07-18 14:30:46

Sampang. Bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Sampang, Hari Jumat (18/7/2025) Pemadam Kebakaran Kabupaten Sampang dan Tim Damkarnya melakukan Sosialisasi dan Simulasi Cara Pemadam Kebakaran. (ees/ldr)

Mitigasi Risiko: PN Sampang Menggelar Sosialisasi Huru Hara

article | Serba-serbi | 2025-07-18 11:15:21

Sampang -Pengadilan Negeri (PN) Sampang hari jumat (18/7/2025) bersama Polres Sampang mengadakan sosialisasi penanggulangan huru hara di lingkungan pengadilan. Sosialisasi ini dilakukan melalui simulasi penanganan huru-hara, yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mengendalikan aksi massa yang mungkin terjadi di dalam atau sekitar pengadilan. Humas PN Sampang Soefyan Rusliyanto menyampaikan kepada Tim Dandapala, sosialisasi ini melibatkan adegan di mana massa mencoba menerobos masuk ke dalam kantor pengadilan dan petugas keamanan, dibantu oleh pihak kepolisian untuk mengatasinya.Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan pengadilan dalam menghadapi situasi darurat dan menjaga keamanan selama persidangan, ungkap Humas PN Sampang.Ratna Mutia Rinanti selaku Ketua PN Sampang menambahkan selain itu, kegiatan ini dimaksudkan sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, yang salah satunya adalah dengan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi keluarga besar PN Sampang.(EES/LDR)

Sambut HUT RI dan MA ke-80, PT Pontianak Adakan Berbagai Lomba

article | Serba-serbi | 2025-07-18 11:05:18

Pontianak. Pengadilan Negeri (PN) se-Kalimantan Barat mengikuti kegiatan perlombaan olahraga dan seni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun RI dan Mahkamah Agung RI ke-80 bertempat di Pengadilan Tinggi Pontianak, Jumat 18/7. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak Willem Saija mengucapkan selamat datang dan apresiasi kepada seluruh peserta. “Saya ucapkan selamat datang kepada seluruh peserta yang telah hadir dan mengapresiasi kehadiran bapak ibu semua disini mari kita merayakan dan untuk meningkatkan rasa kebersamaan” jelasnya.  PT Pontianak memulai kegiatan dan perlombaan olahraga dan seni dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun RI dan Mahkamah Agung RI ke-80 bertempat di PT Pontianak Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri se Kalimantan Barat dintaranya PN Singkawang, PN Mempawah, PN Bengkayang, PN Putussibau, PN Ketapang, PN Sambas, PN Sintang, dan PN Sanggau. Sebagai tambahan informasi, kegiatan lomba dilaksanakan pada 18 hingga 20 Juli 2025 dengan rangkaian acara jalan sehat, building games, voli, tenis meja, karaoke dan mini soccer."Agar seluruh peserta lomba menjaga sportifitas, ketertiban dan kebersamaan untuk kegiatan ini yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2025 mendatang," pesan Ketua PT Pontianak Willem Saija.

Arungi Lautan, PN Serui Sidang di Zitting Plaats

article | Serba-serbi | 2025-07-18 09:05:51

Serui. Pengadilan Negeri (PN) Serui melaksanakan sidang di luar Gedung, sidang tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 s.d 18 Juli 2025 di tempat sidang Pengadilan Serui yang berada di Kabupaten Waropen. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA Jumat pagi 18/7, Wilayah Yurisdiksi PN Serui meliputi 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kabupaten Kepulauan Yapen adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Papua. Ibu Kota Kabupaten ini terletak di kelurahan Serui kota yang berada di wilayah Distrik Yapen Selatan. Kabupaten ini dahulu bernama Kabupaten Yapen Waropen. Sedangkan Kabupaten Waropen merupakan pemekaran dari Kabupaten Yapen Waropen pada tahun 2003. Rilis tersebut juga menyampaikan sidang diluar gedung ini demi mewujudkan pelayanan hukum yang maksimal di PN Serui. “PN Serui juga memiliki tempat sidang yang berada di Kabupaten Waropen zitting plaats yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berdomisli di Kabupaten Waropen, zitting plaats ini bertujuan untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu dan sulit menjangkau kantor pengadilan,” tegas rilis tersebut. Untuk sampai ke Kabupaten Waropen, maka harus menyeberangi lautan menggunakan speed boat, kemudian dilanjutkan perjalanan darat dengan menggunakan mobil, perjalanan tersebut ditempuh dengan waktu kurang lebih selama 1 jam 30 menit. “Kedepannya lembaga peradilan bisa terus berkarya, meningkatkan sumber daya manusianya serta mengembangkan berbagai macam inovasi-inovasi yang akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang terkendala jarak, waktu dan biaya untuk dapat mengakses layanan peradilan,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Ructritt dan Tatiger Reue, Alasan Penghapus Penuntutan dalam KUHP Baru

article | Serba-serbi | 2025-07-18 08:05:59

Alasan penghapus penuntutan terjadi apabila terdapatnya suatu keadaan yang membuat sesuatu ketentuan pidana tidak boleh diterapkan, sehingga jaksa tidak boleh menuntut si pembuat (Prof. Sudarto, 2013). Soal hapus dan gugurnya kewenangan penuntutan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) telah diatur dalam Bab IV tentang Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana. Pada Bagian Kesatu tepatnya Pasal 132 KUHP Baru menyebutkan kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika: a. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama, b. tersangka atau terdakwa meninggal dunia, c. kedaluwarsa, d. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, e. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, f. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan, g. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau h. diberikannya amnesti atau abolisi. Selain dari yang disebutkan dalam Pasal 132 KUHP baru tersebut, masih terdapat keadaan lain yang dapat mengakibatkan gugurnya atau hapusnya kewenangan penuntutan dari Penuntut Umum terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, yaitu karena adanya pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) atau tindakan penyesalan (Tatiger Reue). Pengunduran diri secara sukarela (Ructritt), yaitu tidak menyelesaikan perbuatan pelaksanaan yang diperlukan untuk delik, sedangkan tindakan penyesalan (Tatiger Reue) yaitu meskipun perbuatan pelaksanaan sudah diselesaikan, tetapi dengan sukarela menghalau timbulnya akibat mutlak untuk delik tersebut (Barda Nawawi Arief, 2012). Teori mengenai pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) dan tindakan penyesalan (Tatiger Reue), awalnya terdapat dalam ketentuan percobaan tindak pidana (Poging). Hal itu dapat ditemukan apabila kita menggunakan penafsiran argumentum a contrario dari unsur ketiga dalam pasal percobaan tindak pidana Pasal 53 KUHP lama yaitu “tidak selesainya pelaksanaan bukan karena kehendak sendiri”.Untuk dapat dipidananya suatu percobaan tindak pidana, maka “tidak selesainya pelaksanaan” itu harus disebabkan bukan karena kehendak sendiri dari si pembuat misalkan karena adanya penghalang fisik atau keadaan-keadaan khusus pada objek yang menjadi sasaran. Apabila ternyata dalam suatu percobaan tindak pidana “tidak selesainya pelaksanaan” adalah karena kehendak sendiri dari sipembuat baik itu karena pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) ataupun tindakan penyesalan (Tatiger Reue), maka terhadap si pembuat tidak dapat untuk dituntut karena terdapat alasan penghapus penuntutan. Teori mengenai “tidak selesainya pelaksanaan karena kehendak sendiri” sebenarnya bukanlah hal yang baru, karena teori tersebut praktiknya sering dijadikan pertimbangan Hakim dalam berbagai putusan mengenai percobaan tindak pidana misalkan dalam putusan PN Solok Nomor 70/Pid.B/2021/PN Slk dan putusan PN Pangkalan Balai Nomor 317/Pid.B/2020/PN Pkb. Dalam KUHP baru, ketentuan mengenai pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) dan tindakan penyesalan (Tatiger Reue) saat ini telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 18 ayat (1) KUHP Baru tentang percobaan tindak pidana, yang menyebutkan “Percobaan melakukan Tindak Pidana tidak dipidana jika pelaku setelah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1): a. tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela; atau b. dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya”. Selain itu, dalam beberapa ketentuan pidana KUHP Baru juga diatur hal yang serupa dengan ketentuan mengenai pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) ataupun tindakan penyesalan (Tatiger Reue) dalam percobaan tindak pidana, yaitu dalam Tindak Pidana Permufakatan Jahat yang dapat ditemukan dalam Pasal 14 (menarik diri dari kesepakatan atau melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana) dan Tindak Pidana Persiapan yang dapat ditemukan dalam Pasal 16 (menghentikan atau mencegah kemungkinan terciptanya kondisi untuk dilakukannya suatu perbuatan yang secara langsung ditujukan bagi penyelesaian Tindak Pidana). Baik ketentuan mengenai pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) ataupun tindakan penyesalan (Tatiger Reue) sebagaimana Pasal 18 ayat (1) KUHP Baru, ataupun ketentuan serupa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan 16 KUHP Baru, kesemuanya merupakan alasan penghapus penuntutan (Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, 2025). Sehingga apabila kemudian ditemukan dalam perkara “percobaan tindak pidana” tidak selesainya pelaksanaan adalah karena kehendak sendiri baik itu karena pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) ataupun tindakan penyesalan (Tatiger Reue) maka konsekuensinya adalah terhadap perkara tersebut penuntutannya tidak dapat diterima karena terdapat alasan penghapus penuntutan. Contohnya A yang merasa marah dengan B sampai gelap mata hendak membunuh B di rumahnya, A kemudian pergi ke tempat B dengan membawa senjata api untuk menghabisi nyawa B, kemudian C yang merupakan rekan dari A dan B kebetulan mengetahui A akan membunuh B hingga kemudian C menghubungi polisi untuk mencegah tindakan A. Di tengah perjalanan A kemudian sadar bahwa tindakannya salah dan mengurungkan niatnya membunuh B dan berbalik pulang ke rumah, polisi yang saat itu sudah berada di lokasi rumah B untuk mencegah tindakan A tidak mendapati A pergi ke rumah B kemudian polisi menangkap A di rumahnya setelah sebelumnya A mengurungkan niatnya untuk menghabisi nyawa B. Terhadap hal ini, maka A tidak dapat dituntut dengan “percobaan pembunuhan”, sebab A sebelumnya “dengan kehendak sendiri” tidak menyelesaikan pelaksaan perbuatan tersebut yaitu dengan pengunduran diri secara sukarela (Ructritt) sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf a. Namun apabila kemudian diketahui terkait dengan kepemilikan senjata api oleh si A adalah ilegal, terhadap A dapat dilakukan penuntutan atas tindak pidana kepemilikan senjata api illegal tersebut (vide Pasal 18 ayat (2) KUHP Baru). (AAR/LDR) Referensi Barda Nawawi Arief. (2012). Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut (Cetakan IV). Badan Penerbit Universitas Diponegoro Semarang. Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Rajawali Pers. Prof. Sudarto, S. H. (2013). Hukum Pidana I (Cetakan ke). Yayasan Sudarto. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

DYK Cabang Banda Aceh Bagikan Beasiswa kepada 24 Anak

article | Serba-serbi | 2025-07-17 20:25:34

Banda Aceh - Dharmayukti Karini(DYK) Cabang Banda Aceh kembali menggelar kegiatan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA, pada Kamis 17/07. “Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga besar peradilan yang membutuhkan, sekaligus memperkuat rasa persaudaraan dalam bingkai organisasi Dharmayukti Karini,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Kamis sore 17/7. Kegiatan tersebut  dihadiri langsung oleh para pimpinan satuan kerja peradilan di wilayah Banda Aceh diantaranya Ketua PN Banda Aceh Dr. Teuku Syarafi, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Husein Amin Effendi, Kepala Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Khamdan dan Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Hj. Dian Ingrasanti Lubis. Ny. Vera Andriana Syarafi, selaku Ketua DYK Cabang Banda Aceh dalam sambutanny menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendorong semangat belajar anak-anak di lingkungan peradilan yang berada dalam kondisi ekonomi terbatas, sekaligus mempererat tali persaudaraan di antara anggota Dharmayukti Karini dan keluarga besar peradilan. “Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban para orang tua sekaligus menjadi penyemangat bagi para penerima untuk terus berprestasi di dunia pendidikan,” lanjutnya. Lebih lanjut, Ny. Vera Andriana Syarafi menegaskan bahwa keberhasilan program ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, khususnya para pimpinan satuan kerja peradilan yang senantiasa memberikan ruang dan dukungan nyata terhadap berbagai kegiatan sosial Dharmayukti Karini. Beliau berharap ke depan kegiatan BDBS dapat terus ditingkatkan baik dari segi jumlah penerima maupun nilai bantuan yang diberikan, sehingga dampaknya semakin luas dan dirasakan secara merata oleh keluarga besar peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh selaku Pelindung DYK Cabang Banda Aceh dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan BDBS sebagai wujud penguatan solidaritas dan nilai-nilai kemanusiaan di lingkungan peradilan. “Kegiatan BDBS ini merupakan perwujudan rasa tanggung jawab sosial kita bersama. Bantuan yang diberikan mungkin tidak besar secara nominal, tetapi memiliki dampak psikologis dan moral yang sangat penting bagi anak-anak kita. Ini adalah bentuk kasih sayang dan perhatian dari organisasi kepada keluarga besar peradilan,” ujar Ketua PN Banda Aceh. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan simbolis bantuan dana beasiswa kepada 24 anak penerima manfaat, yang terdiri dari anak-anak pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). “Dengan terselenggaranya kegiatan ini, DYK Cabang Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan sosial keluarga peradilan, khususnya di bidang pendidikan. Semangat kebersamaan dan kepedulian yang ditanamkan melalui kegiatan BDBS diharapkan terus tumbuh menjadi budaya organisasi yang kuat dan menginspirasi,” tutup rilis tersebut. (ldr)

PN Rantau Gelar Sosialisasi e-Berpadu dan Keterbukaan Informasi Publik

article | Serba-serbi | 2025-07-17 17:05:44

Rantau, Kalimantan Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Rantau mengadakan Sosialisasi e-Berpadu dan Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (17/07/2025) di Ruang Sidang PN Rantau. Ketua PN Rantau, Achmad Iyud Nugraha menjelaskan PN Rantau senantiasa berkomitmen mengimplementasikan teknologi informasi pada pelayanan peradilan dan melaksanakan reformasi birokrasi dan modernisasi peradilan. Termasuk pada bidang pelayanan informasi. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menjamin pengelolaan informasi perkara dan infromasi publik yang aman dan bertanggung jawab,” tutur Wakil Ketua PN Rantau, Isnaini Imroatus Solichah dalam sambutannya.Saat memberikan materi Sosialisasi e-Berpadu, Hakim PN Rantau, Mochammad Yoesuf menjelaskan detail fitur dalam aplikasi e-Berpadu. Termasuk pelimpahan perkara pidana secara elektronik dan upaya hukum elektronik. “Melalui sistem ini, pelimpahan dan pemeriksaan perkara menjadi lebih efisien, cepat, dan transparan. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada ketelitian dan tanggung jawab para pihak dalam mengunggah dokumen yang lengkap dan benar,” terangnya.Mochammad Yoesuf menerangkan saat ini tidak ada lagi pengiriman berkas fisik ke Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung. Disebabkan, seluruh dokumen upaya hukum telah diunggah melalui aplikasi. “Apabila dokumen yang diunggah tidak lengkap atau tidak sesuai, maka hal tersebut dapat merugikan kepentingan pihak yang mengajukan upaya hukum, karena tidak ada lagi pengiriman dokumen fisik ke pengadilan tinggi maupun Mahkamah Agung,” tambahnya.Pada sisi lain, saat Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Hakim PN Rantau, Putu Mira Rosviyana sebagai Pemateri menjelaskan informasi publik merupakan hak setiap warga negara. Disamping itu, juga merupakan pilar penting sebagai salah satu cara pengawasan pulik.“Pengadilan tidak hanya menjadi tempat mencari keadilan, tetapi juga menjadi lembaga yang terbuka dan transparan terhadap publik. Dengan keterbukaan informasi publik, Kita turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan,” ungkap Putu Mira Rosviyana.Putu Mira Rosviyana juga menekankan pentingnya memahami antara informasi yang wajib disediakan secara berkala dan informasi yang dikecualikan. Kemudian Ia juga menjelaskan pelayanan permohonan informasi publik di pengadilan.Dengan adanya kegiatan ini, PN Rantau menegaskan kembali komitemennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal itu, sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan mewujudkan lembaga peradilan yang transparan, akuntabel dan berintegritas. (zm/ldr)

Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

article | Serba-serbi | 2025-07-17 16:50:02

Kita ini, apa sih? Cuma sebutir pasir di pantai kehidupan. Setiap butir pasir punya mimpi, punya ingin, punya butuh. Mozaik hidup kita ini kan dari jutaan mimpi kecil itu. Tapi ingat, pasir bukan cuma sendiri. Dia berdampingan, bergesekan, saling memengaruhi. Jadilah dia masyarakat. Di situlah, tiba-tiba, ada yang namanya kepentingan bersama. Bukan cuma mauku, tapi mau kita semua. Mau punya lingkungan aman, sekolah bagus, rumah sakit layak. Itu maunya. Lalu, kalau mau ini sudah melibatkan hajat hidup orang banyak, ia naik level jadi kepentingan umum. Ini bukan lagi sekadar rembuk kampung. Ini soal jalan tol mulus yang menghubungkan provinsi, listrik nyala terus biar pabrik jalan, atau bendungan kokoh biar sawah subur dan banjir minggat. Nah, ini kan untuk kita semua. Tanggung jawab kita bersama. Biar hidup tidak cuma hari ini, tapi anak cucu juga bisa menikmati. Pembangunan untuk kepentingan umum itu memang keniscayaan. Tak bisa ditawar. Jalan tol, bendungan, sekolah, rumah sakit, semua itu pondasi negara. Fondasi hidup kita. Tapi, ya tahu sendiri, proyek-proyek besar begitu, mau tidak mau, pasti butuh tanah. Di sinilah sering muncul dilema klasik. Tanah itu kan hak orang per orang. Dilindungi konstitusi. Tidak bisa semau-maunya. Jadi, bagaimana caranya hak individu itu tetap terjamin? Negara kita punya resepnya: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Ini bukan cuma deretan pasal, ini pegangan. Agar pengadaan tanah itu terang benderang, adil, dan tidak melukai hak pemilik tanah. Intinya, mencari titik temu: antara hajat pembangunan dan keadilan. UU Nomor 2 Tahun 2012 ini, begitu lugasnya, mengakui dan melindungi yang namanya "Pihak Yang Berhak". Siapa mereka? Ya, siapa saja yang sah menguasai atau punya objek tanah itu. Bisa sertifikat di tangan, bisa ahli waris, bisa punya hak guna bangunan. Pokoknya, yang punya dasar hukum kuat. Hak mereka tak boleh diabaikan. Dan yang dimaksud objek pengadaan tanah itu, jangan dikira cuma sepetak tanah kosong. Ini lebih kompleks. Ada tanah itu sendiri, tentu saja. Tapi juga ruang di atas tanah, bayangkan kabel listrik yang melintas, atau ruang di bawah tanah, pipa air misalnya. Lalu ada bangunan di atasnya, tanaman yang tumbuh, sampai benda-benda lain yang terikat dengan tanah, seperti pagar, sumur, atau apa saja yang punya nilai. Semua itu harus dihitung. Teliti. Adil. Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2012 itu jelas. Pemilik tanah wajib melepaskan tanahnya untuk kepentingan umum. Tapi ada tapinya. Hanya setelah dua syarat ini terpenuhi: Ganti Rugi sudah diberikan. Artinya, uangnya sudah di tangan. Atau, kalau alot, harus ada putusan pengadilan yang sudah inkrah. Final. Tidak bisa diganggu gugat. Nah, bagaimana kalau nilai ganti rugi yang ditawarkan itu terlalu kecil? Tidak sesuai harapan? Pemilik tanah, si Pihak Yang Berhak, punya hak penuh untuk menolak. Itu wajar. Sering kejadian begitu. Tapi ingat, penolakan ini bukan berarti jalan buntu. Kalau musyawarah sudah mentok, pemilik tanah punya senjata hukum. Mereka bisa mengajukan keberatan terhadap nilai ganti rugi itu. Ajukannya ke pengadilan negeri setempat, tempat lokasi tanah berada. Tapi ada batas waktunya: paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti rugi. Ini penting, jangan sampai terlewat. Musyawarah itu sendiri, hasilnya pasti ada Berita Acara Musyawarah. Dokumen ini sakti. Dia mencatat siapa saja Pihak Yang Berhak yang hadir dan setuju. Siapa yang hadir tapi tidak setuju. Dan siapa yang bahkan tidak hadir. Berita Acara Musyawarah ini adalah patokan. Dari tanggal BA inilah, tenggat 14 hari itu dihitung, sesuai Pasal 75 Ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2021. Lewat dari itu, ya gugur haknya. Maka, jika Pemilik Tanah menolak nilai ganti rugi tapi tidak mengajukan keberatan dalam 14 hari itu, mau tidak mau, dianggap menerima. Begitu bunyi Pasal 39 UU Nomor 2 Tahun 2012. Diam itu berarti setuju, di mata hukum. Jadi, siapa yang jadi Pemohon Keberatan? Ya pasti Pihak Yang Berhak, pemilik tanah yang merasa tidak adil. Lalu, siapa Termohon Keberatan? Ada dua. Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dari Kantor Pertanahan, yang mewakili pemerintah. Dan Instansi Yang Memerlukan Tanah itu sendiri, misalnya PU untuk jalan tol, atau Kementerian Kesehatan untuk rumah sakit. Mereka berdua yang digugat. Bentuk keberatan ini? Cukup permohonan tertulis atau elektronik, ditandatangani pemohon atau kuasanya. Itu kata Pasal 3 Perma Nomor 3 Tahun 2016. Tapi permohonan itu harus lengkap. Pasal 6 Perma 3/2016 merinci: Identitas pemohon dan termohon, penetapan lokasi, waktu musyawarah (kalau punya BA-nya, lampirkan), dasar keberatan harus jelas – dari bukti hak milik, alasan kenapa masih dalam batas 14 hari, sampai detail kenapa ganti ruginya tidak layak. Terakhir, apa yang diminta ke pengadilan: kabulkan keberatan, tetapkan nilai yang lebih adil. Selain permohonan itu, jangan lupa alat bukti pendahuluan. Pasal 7 Perma 3/2016 mewajibkan ini. Kartu identitas dan bukti hak atas objek tanah itu wajib ada. Sertifikat atau dokumen sah lainnya. Ini penting, biar pengadilan langsung tahu duduk perkaranya. Setelah berkas lengkap, bayar panjar biaya perkara. Jangan lupa minta tanda terima dari Panitera. Itu bukti resmi permohonan sudah terdaftar. Pengadilan? Mereka juga gerak cepat. Pemeriksaan keberatan ini cuma punya waktu 30 hari kalender. Dihitung sejak tanda terima keluar, saat perkara resmi diregister. Begitu kata Pasal 13 Perma 3/2016 jo. Pasal 1 angka 13 Perma 2/2021. Waktu jalan terus. Tapi kalau Pemohon Keberatan tidak hadir di sidang pertama dan kedua, tanpa alasan jelas, hati-hati. Permohonan Keberatan bisa dinyatakan gugur. Ini aturan tegas. Jangan main-main. Dan sidangnya sendiri, didesain ngebut. Tidak pakai lama. Agendanya fokus: Pembacaan Permohonan, lalu Jawaban Termohon, langsung Pemeriksaan Bukti, dan tak lama kemudian, Putusan. Tidak ada itu eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik, atau kesimpulan yang bertele-tele. Langsung gas. Putusan sudah keluar? Belum tentu selesai. Masih ada satu jalur: Kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi ini kesempatan terakhir. Harus diajukan paling lama 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan. Nah, kalau permohonan Kasasi itu sudah masuk dan diregistrasi, Mahkamah Agung tak mau buang waktu. Mereka punya 30 hari saja untuk menuntaskan pemeriksaan dan mengeluarkan putusan. Cepat, kan? Ini memang sengaja dirancang begitu, biar prosesnya efisien, tidak bertele-tele. Kepastian hukum itu penting, tidak bisa digantung lama-lama. Begitu Putusan Kasasi keluar dari Mahkamah Agung, tamat. Sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus keberatan ganti rugi ini. Semua demi kepastian hukum dan, tentu saja, agar pembangunan untuk kepentingan umum bisa segera berjalan. Dari kacamata keadilan, inilah arena perjuangan sesungguhnya. Pemerintah, dengan dalih kepentingan umum—jalan tol, bendungan, atau rumah sakit—punya kekuatan besar untuk "mengambil" tanah rakyat. Di satu sisi, ini demi kemajuan. Di sisi lain, ada jeritan batin pemilik tanah yang merasa asetnya terampas, apalagi jika ganti ruginya "tidak sesuai harapan". Di sinilah UU/2/2012, PP/19/2021, PP/39/2023, Perma/3/2016, dan Perma/2/2021 hadir sebagai "garis lurusnya" dan Hakim sebagai “wasitnya”. (ldr)

Sosialisasikan Layanan Pengadilan, PN Parepare Jangkau 7 Kelurahan

article | Serba-serbi | 2025-07-17 08:55:38

Parepare. Pengadilan Negeri (PN) Parepare menggelar kegiatan sosialisasi layanan pengadilan dan penyuluhan hukum selama tiga hari berturut-turut, yakni pada tanggal 14 hingga 16 Juli 2025. Kegiatan ini menjangkau tujuh kelurahan di wilayah Kota Parepare dengan melibatkan langsung Wakil Ketua PN Parepare dan enam orang hakim. “Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen PN Parepare untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan transparan kepada masyarakat. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara PN Parepare dan pemerintah daerah setempat, khususnya kelurahan-kelurahan yang menjadi titik lokasi kegiatan,” kutip DANDAPALA dari rilis yang diterima Rabu malam 16/7. PN Parepare memperkenalkan berbagai layanan pengadilan seperti e-Court, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Keliling yang dilaukan setiap sebulan sekali di Kecamatan wilayah hukum PN Parepare, serta layanan one day service perubahan data kependudukan, dan permohonan Flash service yang memungkinkan penyelesaian permohonan hukum dalam satu hari kerja dilanjutkan dengan pengurusan langsung di Dinas kependudukan dan catatan Sipil. “Sosialisasi ini penting agar masyarakat tahu bahwa pengadilan kini terbuka, transparan, dan semakin mudah diakses. Melalui e-Court misalnya, masyarakat bisa mendaftarkan perkara secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan dan dnegan biaya sangat murah” ujarnya salah satu peserta saat mendengarkan materi di Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat. Lebih lanjut rilis tersebut menyampaikan kegiatan sosialisasi ini disambut positif karena dinilai sangat membantu masyarakat dalam memahami hak-haknya di bidang hukum dan cara mengakses layanan pengadilan secara lebih mudah dan murah. “Dengan menjangkau tujuh kelurahan dalam waktu tiga hari, PN Parepare menunjukkan komitmennya sebagai lembaga peradilan yang proaktif dan berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat kelurahan,” tutup rilis tersebut. (ldr)

Dharmayukti Karini Siak Berikan Beasiswa, Semangat Baru untuk Anak Negeri

article | Serba-serbi | 2025-07-16 20:00:40

Siak - Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Siak Sri Indrapura menggelar acara Penyerahan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura (11/7/2025). Sebanyak 10 anak menerima beasiswa, mulai dari tingkat SD hingga Perguruan Tinggi. Rinciannya: 3 anak dari jenjang SD, 2 dari SMP, dan 5 dari SMA/PT. Jumlah bantuan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, dengan total bantuan yang disalurkan sebesar Rp5.550.000. Anak-anak juga mendapatkan bingkisan snack sebagai bentuk semangat menyambut tahun ajaran baru.Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Siak Sri Indrapura yang juga Pelindung 1 Dharmayukti Karini Cabang Siak, Muhammad Hibrian, Ketua Cabang Dharmayukti Karini Ny. Novrilia Woro Puspita Hibrian, para anggota luar biasa, pengurus, anggota, serta para orangtua dan anak-anak penerima BDBS.Program BDBS ini merupakan kegiatan rutin tahunan dari Seksi Pendidikan Dharmayukti Karini, dan menjadi salah satu program unggulan yang selalu ditunggu-tunggu pada setiap awal tahun ajaran.Acara berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.00 WIB dan diikuti dengan antusias. Ketua Panitia, Ny. Suci Fauzana Fajri, menyampaikan laporan kegiatan, kemudian dilanjutkan sambutan oleh Ketua Cabang Dharmayukti Karini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pendidikan untuk membuka jalan kesuksesan. Ia juga memotivasi para penerima beasiswa agar tidak takut bermimpi dan terus berusaha meraih cita-cita, serta menghargai perjuangan orangtua yang telah bekerja keras demi pendidikan mereka.Sambutan ditutup dengan pantun penyemangat:"Jalan-jalan ke Siak Sri Indrapura, pastikan untuk mampir ke istana, teruntuk anak-anak kebanggaanku semua, bercitalah tinggi seperti bintang di angkasa."Ketua PN Siak, Bapak Muhammad Hibrian, juga memberikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota Dharmayukti Karini atas dedikasinya dalam mendampingi dan mendukung pendidikan anak-anak keluarga besar PN dan PA Siak. Ia berharap, beasiswa ini bisa menjadi dorongan semangat bagi anak-anak untuk terus belajar dan meraih mimpi.Di penghujung acara, anak-anak penerima BDBS berbagi cerita tentang cita-cita mereka. Ada yang ingin menjadi hakim, pengacara, guru, anggota TNI, bahkan Hafidzah (penghafal Al-Qur’an). Semoga semua cita-cita mereka bisa terwujud, menjadi kebanggaan orangtua, dan bermanfaat bagi agama, bangsa, dan negara. IKAW/FAC

Meneropong Pojok Literasi di PN Paringin

article | Serba-serbi | 2025-07-16 17:00:31

Paringin - Pengadilan Negeri Paringin meluncurkan program inovatif yaitu “Pojok Literasi Pengunjung” sebuah sudut baca yang disediakan khusus bagi para pencari keadilan dan pengunjung yang ingin mengisi waktu tunggu dengan kegiatan positif dan bermanfaat."Pojok Literasi ini adalah bagian dari semangat kami dalam menghadirkan wajah peradilan yang ramah dan terbuka. Literasi hukum dan umum menjadi penting agar masyarakat dapat semakin sadar dan paham akan hak-haknya", ucap Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Deka Rachman Budihanto kepada Tim DANDAPALA.Lebih lanjut, Pojok Literasi ini menyediakan beragam bacaan mulai dari buku-buku hukum, majalah DANDAPALA, hingga bacaan populer lainnya. Harapannya, suasana pengadilan tak lagi terasa menegangkan, tapi juga menjadi ruang yang edukatif dan inklusif bagi Pengunjung Para Pencari Keadilan khususnya di Kabupaten Balangan. Inisiatif ini juga menjadi upaya konkret Pengadilan Negeri Paringin dalam mendukung gerakan literasi nasional serta memperkuat citra peradilan sebagai institusi yang peduli pada pengembangan wawasan masyarakat. “Pojok Literasi Pengunjung juga diharapkan dapat menumbuhkan minat baca, memperluas pengetahuan, dan mendorong dialog yang lebih sehat di tengah masyarakat serta menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Ke depan, Pengadilan Negeri Paringin akan terus memperbarui koleksi buku dan membuka ruang kolaborasi dengan pihak eksternal yang peduli pada literasi dan pendidikan publik khususnya terkait dunia hukum dan peradilan di Indonesia", harap Ketua PN tersebut. Kemudian, Pojok Literasi ini juga menjadi sarana pendekatan sosial antara lembaga peradilan dan masyarakat. Dengan suasana yang lebih akrab, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa takut atau canggung saat datang ke pengadilan. Program ini sekaligus menjadi simbol bahwa keadilan bukan hanya soal memutus perkara, tetapi juga mencerdaskan. Melalui langkah ini, Pengadilan Negeri Paringin tidak hanya menjalankan fungsinya yaitu menegakkan kebenaran dan keadilan, tetapi juga sebagai pelopor transformasi sosial dan intelektual di daerah. IKAW/FAC

Mewujudkan Zitting Plaats di Ogan Ilir

photo | Serba-serbi | 2025-07-14 19:15:28

Ogan Ilir - Sejak Senin (14/07/2025), Pengadilan Negeri Kayuagung secara resmi membuka layanan persidangan di Kabupaten Ogan Ilir.Terletak di Gedung Eks Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, tempat sidang ini telah dilengkapi sejumlah fasilitas berupa 2 ruang sidang, 2 ruang tahanan dan ruang tunggu, serta bebeapa ruang kerja.Pada hari pertama pembukaannya, tampak antusias masyarakat atas kehadiran tempat persidangan ini, termasuk kunjungan dari Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani. (AL)

Model (Morning Day Clean & Laugh), Terobosan Sederhana Bermakna Di PN Kotabaru

article | Serba-serbi | 2025-07-13 14:00:14

Kotabaru - Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru Kalimantan Selatan berupaya memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Selain menghadirkan inovasi-inovasi berbasis digital seperti izin besuk tahanan (Sisuka), permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana secara elektronik (SKTPD Online), juga ada inovasi kegiatan internal diantaranya MODEL (Morning Day Clean and Laugh).“MODEL adalah sebuah kegiatan kebersihan lingkungan kantor di pagi hari selama 30 menit sebelum jam masuk kantor pukul 08.00 WITA. Giat ini dilakukan pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis setiap pekan yang dilaksanakan oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kotabaru mulai dari pimpinan sampai dengan tenaga PPNPN”, bunyi rilis berita yang diterima Tim Dandapala dari pengadilan tersebut.Lebih lanjut, kegiatan MODEL sendiri sudah berjalan secara rutin dalam satu tahun terakhir. Bertujuan untuk meningkatkan kualitas kebersihan, kerapian serta keindahan kantor guna memberikan rasa nyaman bagi para pencari keadilan dan pengguna pengadilan.Usut punya usut MODEL ini diinisiasi oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Kotabaru, Muhammad Adithya, yang pada awalnya hanya melibatkan staf kesekretarian namun dalam perkembangannya saat ini diikuti juga oleh personil kepaniteraan dan disupport oleh pimpinan. Muhammad Adithya menyampaikan, kegiatan MODEL ini tidak hanya berfokus pada kebersihan, tetapi dalam pelaksanaannya diselingi game/permainan seperti lomba pengumpul sampah terbanyak, permainan tebak kata, yang bertujuan menghilangkan kejenuhan sekaligus meningkatkan kekompakan dan memperkokoh silaturahmi antar aparatur. “MODEL ini sebagai perwujudan kesungguhan PN Kotabaru dalam upaya memberikan peningkatan pelayanan bagi pencari keadilan dengan menyediakan tempat yang bersih, rapi, dan nyaman, serta selaras dengan Program AMPUH dari Ditjen Badilum”, ujar Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Guntur Pambudi Wijaya. (fac)

Hakim Muda PN Balige Mendalami Budaya Adat Batak

article | Serba-serbi | 2025-07-12 15:00:06

Balige - Hakim Angkatan IX yang bertugas Pengadilan Negeri (PN) Balige melakukan kegiatan belajar memahami budaya adat Batak Toba.Narasumber dalam kegiatan ini adalah M. Tansiswo Siagian dari Batak Center Balige. Ia memberikan pemahaman tentang partuturan dalam konteks budaya Batak yang merujuk pada sistem kekerabatan dan aturan panggilan yang mengatur hubungan sosial. Bahasa batak yang biasa  digunakan sehari-hari dan istilah yang biasa digunakan dalam budaya adat batak toba seperti bius, horja, huta, sosor dan lumban.Selain itu, M. Tansiswo Siagian menyampaikan 3 (tiga) tingkatan hukum Batak yaitu:1. Ora-ora yaitu larangan atau aturan adat yang tidak boleh dilanggar;2. Pisah-pisah yaitu peringatan atau nasihat ketika melakukan pelanggaran adat;3. Dikeluarkan dari adat yaitu tidak memiliki hubungan dengan komunitas adat dan diusir dari komunitas adat.Ketua Pengadilan Negeri, Makmur Pakpahan, juga menyampaikan pembelajaran ini sebagai bentuk pembinaan agar para Hakim yang baru bertugas di Pengadilan Negeri Balige tidak memiliki hambatan atau kesulitan dalam pelaksanaan tugas mengadili di tanah Toba yang masih kental dengan budaya adat batak.Di akhir pembelajaran ini M. Tansiswo Siagian menyampaikan, sesungguhnya kekerabatan bukan berarti memberi kemudahan namun harus tetap menerapkan hukum itu sendiri.“Agar para Hakim dapat membawa penghormatan atas budaya di mana pun ditugaskan sebagai Hakim tanpa mengurangi kemandirian para Hakim dalam melaksanakan tugasnya”, tutup Ketua PN Balige. (fac)

Jaga Kebugaran dan Perkuat Kebersamaan, PN Banda Aceh Gelar Senam Pagi

article | Serba-serbi | 2025-07-11 20:00:11

Banda Aceh. Dalam upaya meningkatkan kebugaran jasmani sekaligus mempererat kebersamaan di lingkungan kerja, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Kelas IA menyelenggarakan kegiatan senam pagi bersama yang berlangsung di halaman kantor pengadilan, Jumat 11/7/2025. “Kegiatan ini diikuti oleh seluruh unsur pengadilan, mulai dari ketua dan wakil ketua, para hakim, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, staf, tenaga PPNPN, serta turut dimeriahkan oleh kehadiran Dharmayukti Karini Cabang Banda Aceh,” kutip rilis yang diterima DANDAPALA Jumat Sore 11/7. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya institusional dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat, harmonis, dan berdaya saing. Senam pagi ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi lintas unit secara informal, memperkuat solidaritas antar aparatur, serta mempererat hubungan kekeluargaan di antara pegawai. Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, dalam sambutannya menyampaikan kesehatan jasmani merupakan aspek penting yang mendukung profesionalisme dan produktivitas kerja. “Kegiatan ini tidak hanya sebagai rutinitas fisik semata, tetapi juga menjadi momentum untuk membangun kekompakan, kebersamaan, dan semangat positif di lingkungan Pengadilan Negeri Banda Aceh,” lanjut Teuku Syarafi yang pernah menjabat Hakim PN Lhoksukon. Pengadilan PN Aceh berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung keseimbangan antara profesionalisme dan kesejahteraan sumber daya manusia, demi tercapainya peradilan yang agung dan pelayanan yang semakin prima kepada masyarakat. “Kita berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin yang tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga sebagai penguat tali silaturahmi antar warga pengadilan. Dalam tubuh yang sehat, terdapat semangat kerja yang kuat, dan dari semangat itulah lahir pelayanan yang berkualitas bagi para pencari keadilan,” tutup Teuku Syarafi. (ldr)

Dukung Pendidikan, DYK Cab. Lubuk Pakam Salurkan Beasiwa kepada 23 Anak

article | Serba-serbi | 2025-07-11 19:50:09

Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Komitmen mendukung pendidikan anak-anak aparatur peradilan kembali diwujudkan oleh Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Lubuk Pakam melalui kegiatan Penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) Tahun 2025, pada 11/72025. Dengan mengusung tema: “Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa, Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas.” Acara ini menjadi simbol kepedulian nyata Dharmayukti Karini terhadap masa depan pendidikan anak-anak di lingkungan peradilan. Acara ini dihadiri oleh Pelindung I, Bapak Indrawan sekaligus sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dan Pelindung II, Hj. Sakwanah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam. Ketua DYK Cabang Lubuk Pakam, Ny. Bertha Paulina Indrawan, dalam membacakan sambutan tertulis Ketua Umum Dharmayukti Karini, yang berisi ajakan untuk terus menguatkan peran Dharmayukti Karini sebagai organisasi pendukung yang memberi manfaat nyata bagi keluarga besar peradilan. Ia juga menambahkan harapan agar bantuan ini dapat menjadi penyemangat bagi anak-anak penerima dalam menempuh pendidikan. “Tahun ini, sebanyak 23 siswa dari Lingkungan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam menerima Bantuan Dana Beasiswa, dengan rincian: Tingkat SD: 15 anak, Tingkat SMP: 5 anak, Tingkat SMA: 3 anak,” lanjut Ketua DYK Cabang Lubuk Pakam. Senada dengan hal tersebut, Pelindung DYK Cabang Lubuk Pakam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja konsisten Dharmayukti Karini dan menegaskan dukungan terhadap program-program yang memberi dampak langsung bagi keluarga besar peradilan, khususnya di bidang pendidikan. Beasiswa diserahkan secara simbolis oleh para pelindung dan pengurus cabang sebagai bentuk dukungan pendidikan yang berkelanjutan. Untuk menambah semarak, panitia menyelenggarakan sesi kuis edukatif yang menguji pengetahuan umum dan wawasan kebangsaan para siswa. Suasana menjadi lebih hangat dan penuh keceriaan, dengan antusiasme tinggi dari para peserta. “Melalui kegiatan ini, Dharmayukti Karini Cabang Lubuk Pakam tidak hanya menyalurkan bantuan pendidikan, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keilmuan, semangat, dan kebersamaan sebagai bekal bagi generasi penerus peradilan yang cerdas dan berintegritas,” tutup Ketua DYK Cabang Lubuk Pakam. (ldr)

Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas, DYK Cabang Pati Salurkan Beasiswa

article | Serba-serbi | 2025-07-11 14:35:57

Pati, Jawa Tengah – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pendidikan anak-anak di lingkungan peradilan, Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Pati menyalurkan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) pada Jumat pagi, 11/7/2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Pengadilan Agama Pati.Ketua DYK Cabang Pati, Ny. Delvina Friska Darminto Hutasoit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema kegiatan tahun ini adalah “Melalui Program Bantuan Dana Beasiswa (BDBS), Dharmayukti Karini Mendorong Wujudkan Generasi Cerdas dan Berintegritas.” Ia menekankan pentingnya dukungan moral dan finansial untuk anak-anak agar dapat meraih pendidikan yang berkualitas.Program BDBS tahun ini diberikan kepada 12 siswa-siswi yang merupakan putra-putri tenaga honorer dari PN Pati dan PA Pati. Penerima beasiswa terdiri dari 1 siswa tingkat TK, 4 siswa SD, 6 siswa SLTP, dan 1 siswa SLTA.Penyerahan beasiswa dilakukan secara simbolis oleh Pelindung DYK Cabang Pati, Darminto Hutasoit dan dilanjutkan oleh Ketua DYK Cabang Pati, Ny. Delvina Friska Darminto Hutasoit, Pelindung II H. Habib Rasyidi Daulay, Wakil Ketua Dharmayukti Karini Ny. Hj. Nurhaini Habib Rasyidi Daulay, serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Pati Mursid, serta anggota luar biasa DYK Cabang Pati lainnya.Acara juga dimeriahkan dengan penampilan istimewa dari para penerima beasiswa. Di antaranya, Ananda Febriana Wahyu membacakan puisi yang menyentuh, Ananda Nawa Falsafa Adiba mempersembahkan lagu, dan penampilan bacaan serta hafalan Al-Qur’an oleh Ananda Fehner Arta dan Ananda Hisyam Al Faza.Ny. Delvina Friska Darminto Hutasoit  berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga meningkatkan semangat belajar anak-anak warga peradilan agar menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas dan berintegritas. “Dengan kegiatan ini, semoga dapat mendorong mereka untuk terus semangat menuntut ilmu dan meraih cita-cita,” tutupnya.

Gowes for Integrity! PN Paringin Luncurkan Layanan Hukum Gratis

article | Serba-serbi | 2025-07-10 19:10:53

Balangan – Sebuah gebrakan kolaboratif antara Pengadilan Negeri Paringin dan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan siap menginspirasi perubahan nyata dalam layanan publik. Melalui peluncuran program bertajuk PIAN UNDAS (Persidangan Irit dan Nyaman untuk Masyarakat Desa dan Sekitarnya), masyarakat diajak merasakan langsung pelayanan hukum yang GRATIS, mudah, cepat, dan terjangkau.Acara launching ini akan digelar pada hari Minggu, 20 Juli 2025, pukul 06.00 WITA, bertempat di halaman PN Paringin.Tak sekadar seremoni, kegiatan ini dikemas dengan cara seru, sehat, dan penuh semangat kolaborasi, di antaranya:Senam Bersama untuk semangat pagiGowes Menjalur Paringin lewat kegiatan GOWES FOR INTEGRITYPublic Campaign Zona Integritas CollaborationLive MusicDoorprize senilai puluhan juta rupiahAdapun ketentuan Peserta GOWES FOR INTEGRITY terdiri dari:Wajib mendaftar melalui: bit.ly/gowespnparinginHadir tepat waktu dan berpakaian olahraga yang sopan dan nyamanMembawa sepeda, helm, dan perlengkapan gowes lainnyaDisediakan: sarapan pagi, hiburan, dan doorprize menarikWajib menjaga ketertiban dan kebersihanKegiatan ini merupakan bagian dari Zona Integritas Collaboration, simbol sinergi antara PN Paringin dan Pemkab Balangan untuk menghadirkan sistem peradilan yang berintegritas, transparan, dan berpihak pada masyarakat. IKAW/LDR

Ketua PN Semarang Pimpin Langsung Pengajian Rutin Bulanan

photo | Serba-serbi | 2025-07-09 11:50:44

Semarang- Takmir Masjid Al Iman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, mengadakan kegiatan pengajian rutin Juli 2025 yang dipimpin langsung sebagai pemateri Ketua PN Semarang, Ahmad Syafiq. Kegiatan ini dalam rangka peningkatan iman taqwa menuju badan peradilan Indonesia yang agung.Dalam acara pada Rabu (9/7) pagi itu, Ketua PN Semarang itu menyampaikan kajian penafsiran Qur'an Tadabbur Surah Al-Fathihah yang berarti merenungkan makna dan kandungan secara mendalam.  Surah ini juga dikenal sebagai Ummul Kitab (Induk Al Qur'an), memuat ajaran tauhid, ibadah dan doa yang menjadi pedoman bagi seorang muslim dalam menjalani kehidupan serta upaya untuk memanifestasikan ayat-ayat dalam surah tersebut dalam relung kehidupan warga peradilan PN Semarang.Tadabur surah Al-Fathihah memberikan pemahaman yang mendalam tentang kekuasaan Allah, Ibadah yang benar dan pentingnya memohon petunjuk-Nya.  “Surah ini mengajarkan seorang muslim untuk selalu mengingat Allah SWT, menghambakan diri hanya kepada-Nya dan memohon bimbingan agar terhindar dari kesesatan. Dengan memahami makna Qur'an Surah Al-Fathihah seorang muslim dapat meningkatkan kualitas ibadah dan keimanannya,” kata Ahmad Syafiq.