Cari Berita

Menguatkan Peran Suporting Unit Anggaran Demi Komitmen Perubahan Pimpinan di Satker

article | Opini | 2025-04-25 10:05:02

RAPAT Pimpinan Makamah Agung (MA) pada Selasa (22/4) menjadi tolak ukur baru para Pimpinan MA untuk memlilih para Ketua Pengadilan Negeri (PN). Yaitu yang berintegritas dan berkinerja sesuai data- data yang dihimpun dari hasil profiling Badan Pengawasan dan hasil kinerja yang terpantau di Aplikasi Satu Jari Badilum. Sesuai arahan Pak Ketua MA setelah Rapim yang menyampaikan kepada pimpinan pengadilan untuk menghindari layanan yang bersifat transaksional. Artinya peran supporting unit anggaran sangat penting dalam upaya mendukung program para Ketua yang terpilih dan diyakini berintegritas ini. Secara keseluruhan di MA dan satuan kerja di bawahnya telah ada Jabatan Fungsional (JF) Analis Pengelolaan Keuangan APBN / Pengawas Keuangan Negara sebanyak : JF Analis Pengelola Keuangan APBN / Pengawas Keuangan Negara saat ini berjumlah 306 orang.- Ahli Pertama : 76 - Ahli Muda : 228- Ahli Madya : 2 Untuk JF Pranata Keuangan APBN saat ini berjumlah 300 orang. - Terampil : 60 - Mahir : 125- Penyelia : 115 Jika para Pejabat Fungsional ditugaskan sesuai dengan nomenklatur yang ditetapkan Peraturan Kementrian Keuangan yaitu, PPK, PPSPM, Bendahara, Penyusun Laporan Keuangan, maka Para JF ini akan mendukung Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Karena pada Jabatan Fungsional ini ada IKI mandatory yang menjadi target dari Kemenkeu untuk para Pejabat Fungsional ini melaksanakan tugas.  Salah satunya target Indikator Kinerja Anggaran (IKPA) yang merupakan tolak ukur hasil kinerja pengelolaan anggaran setiap triwulan satuan kerja/ organisasi. Saat ini, masih banyak Pejabat Fungsional APK APBN di satker yang hanya ditugaskan sebagai Penyusun Laporan Keuangan. Padahal mereka sudah memiliki sertifikat PPK (PNT) dan PPSPM (SNT). Dan para kasub ada yang ditugaskan merangkap menjadi pengelola keuangan. Hal ini dapat menghambat pelayanan karena tugas kasub yang tumpang tindih. Dengan harapan, jika satuan kerja yang sudah memiliki SDM Jabatan Fungsional APK APBN/Pengawas Keuangan Negara ditunjuk sebagai PPK/PPSPM/Bendahara (bersertifikat PNT/SNT/BNT) maka Ketua Pengadilan dapat dengan mudah melaksanakan program satker yang disupport oleh DIPA tanpa harus tergoda dengan layanan yang bersifat transaksional. 

Praperadilan Ditolak PN Donggala, Fatmah Tetap Jadi Tersangka Korupsi 

article | Sidang | 2025-04-25 09:00:10

Donggala – Perkara PRA PERADILAN dengan nomor register 1/Pid.Pra/2025/PNDgl yang dimohonkan oleh FATMAH BINTI NURDIN telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Donggala, Vincencius Fascha Adhy Kusuma, S.H., M.H., melalui persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 April 2025.“Menyatakan menolak permohonan Pra Peradilan Pemohon FATMAH BINTI NURDIN untuk seluruhnya,” sebut Hakim Vincencius saat membacakan putusannya. Lebih lanjut, dalam putusannya, Hakim Vincencius menyebutkan bahwa keseluruhan rangkaian Penyilidikan dan Penyidikan sebelum penetapan Tersangka atas diri Pemohon telah dilakukan sesuai mekanisme dan tata cara menurut undang-undang. “Sehingga oleh karena itu, Penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah sah menurut hukum karena telah memenuhi ketentuan 2 (dua) alat bukti yang sah secara hukum yaitu Saksi dan Ahli,” tegasnya.Seperti diketahui, bahwa FATMAH BINTI NURDIN mengajukan permohonan praperadilan sehubungan dengan penetapan dirinya sebagai Tersangka oleh Polres Sigi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang terjadi tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP Tap/100/XI/RES.3.3/2024/Reskrim tertanggal 18 November 2024. Ia berkilah bahwa penetapan Tersangka pada dirinya tidak melalui prosedur dan alat bukti yang cukup untuk itu dan memohon agar penetapan dirinya sebagai Tersangka dibatalkan oleh Pengadilan.Dalam hal ini, Penyidik Polres Sigi mendalilkan bahwa FATMAH BINTI NURDIN telah melakukan perbuatan yang menyimpangi Petunjuk Teknis Operasional dalam Pengelolaan Dana PNPM, dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Eks PNPM Tahun 2021 di Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, Nomor PE.03.03/LHPPKKN-396/PW19/5/2024 Tanggal 5 November 2024 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.360.852.462. (AAR)

Jaga Integritas, Hakim-Aparatur PN Purwokerto Baca Alquran One Week One Juz 

article | Berita | 2025-04-25 08:10:49

Banyumas- Integritas diyakini sebagai indikator utama yang mutlak harus dimiliki oleh segenap unsur penyelenggara pelayanan publik. Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) selaku salah satu lembaga yang menyelenggarakan peradilan di tingkat pertama senantiasa berupaya untuk menjaga integritas Hakim dan Aparaturnya. Dalam upaya menjaga integritas Hakim dan Aparatur, di samping dengan melakukan pendekatan personal dan kultural, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring juga memandang perlu untuk melakukan pendekatan secara spiritual yang wajib dilakukan pimpinan kepada yang dipimpinnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto dalam pembinaannya di Solo, Jawa Tengah, sewaktu menyerahkan piagam anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Peradilan Umum kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Mochamad Hatta. Eddy meminta kepada segenap kepengurusan Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al- Mizan PN Purwokerto untuk melanjutkan kegiatan amaliyah berupa tadarus, yang sebelumnya terus berlangsung selama bulan suci ramadhan. Di bawah arahan Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, selaku Penasihat Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Mizan PN Purwokerto, diputuskan bahwa PN Purwokerto akan melaksanakan kegiatan one week one juz, yang rangkaian kegiatannya berupa pembacaan ayat suci Al-Qur’an secara serentak selama 2 (dua) minggu berjalan, dengan tiap-tiap peserta mendapatkan tanggung jawab untuk menuntaskan pembacaan juznya masing-masing. Alhamdulillah! Upaya PN Purwokerto untuk menjaga integritas Hakim dan Aparaturnya dengan memulai kegiatan one week one juz turut mendapatkan dukungan dari pimpinan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MARI. Dukungan datang dari Dirjen Badilum, Bambang Myanto, yang telah melakukan wakaf Al-Qur’an, dengan memberikan sejumlah besar Kitab Suci Al-Qur’an untuk dipergunakan di Musala Al- Mizan PN Purwokerto. Bertempat di Ruang Command Center PN Purwokerto, Kamis (10/04/2025) yang lalu, setelah menerima Wakaf Al-Qur’an dari Dirjen Badilum, Eddy segera menyalurkan sejumlah besar Kitab Suci Al-Qur’an tersebut kepada Pengurus Dewan Kemakmuran Musala (DKM) Al-Mizan PN Purwokerto untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. “Bapak Dirjen menyampaikan agar melalui wakaf Al-Qur-an ini kita boleh terus aktif membaca Al-Quran, karena dengan kita senantiasa mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa tentu dapat menjadi pengingat bagi kita untuk tidak melakukan perbuatan- perbuatan nir-integritas,” kata Eddy didampingi WKPN Purwokerto, Muslim Setiawan.Tak hanya itu, pada kesempatan berikutnya bentuk sedekah jariyah yang diyakini akan terus mengalirkan pahala juga datang dari Sesditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono. Arry turut memberikan perlengkapan berupa karpet musala untuk dipergunakan di Musala Al-Mizan PN Purwokerto. Setelah menerima karpet, pada hari Rabu (23/04/2025) kemarin, pengurus Dewan Kemakmuran Musala (DKM) dengan sigap menggelarnya di Musala Al-Mizan PN Purwokerto agar dapat digunakan. Mendapati perhatian yang tak henti dari pimpinan, segenap keluarga besar PN Purwokerto bergegas menuju musala untuk segera melihat perawakan dari perlengkapan musala di lingkungan kerjanya, yang dalam kesempatan itu pula keluarga besar PN Purwokerto bersama-sama menghaturkan rasa terima kasih mereka kepada Sesditjen Badilum. “Terima kasih Pak Sesditjen, Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh” tutup keluarga besar dengan dipandu Ketua PN Purwokerto. Melalui keberlangsungan dari kegiatan ini, PN Purwokerto berharap agar segenap Hakim dan Aparaturnya mampu untuk memberikan pelayanan yang berkarakter, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan tulus ikhlas dan bernilai ibadah. Upaya menjaga integritas yang dimulai dari diri sendiri ini juga diharapkan dapat sedikit memberikan andil dalam menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung RI. (CH/asp). 

Mengenal Filosofi Gonjong di Balik Kemegahan Istano Basa Pagaruyung

article | Berita | 2025-04-25 07:05:13

Tanah Datar - Selain terkenal akan rendangnya,  Sumatera Barat (Sumbar) juga dikenal dengan rumah adatnya yang ikonik yaitu Rumah Gadang. Keunikan dari bangunan Rumah Gadang nampak pada ciri khas bagian atapnya yang disebut dengan Gonjong. Gonjong adalah tonjolan atau tonjolan runcing pada atap rumah gadang, yang melengkung tajam seperti tanduk kerbau. Bentuk ini merupakan simbol etnik Minangkabau dan memiliki makna filosofis yang mendalam. Jumlah gonjong juga menunjukkan status atau kekayaan pemilik rumah, serta jumlah ruang di dalam bangunan.Arsitektur Rumah Gadang juga terlihat pada bangunan Istano Basa Pagaruyung yang terletak di Kabupaten Tanah Datar, Sumbar. Dari data yang dihimpun DANDAPALA, bangunan bersejarah yang didirikan oleh Raja Adityawarman ini, sebelumnya berlokasi di atas Bukit Batu Patah. Namun peristiwa kebakaran pada tahun 1804, membuat istana ini terbakar habis saat perang Padri. Selanjutnya di tahun 1976, replika Istano Basa Pagaruyung dibangun kembali di Kabupaten Tanah Datar.Masih mempertahankan ciri khas tradisional bangunan Rumah Gadang, Istano Basa Pagaruyung memiliki tiga lantai, dan terdiri dari 72 tonggak, 11 gonjong atap, dan tanduk yang terbuat dari 26 ton serat ijuk. Istana ini juga memiliki 100 replika furnitur dan artefak antik Minang. Kesebelas gonjong tersebut masing-masing mempunyai filosofi yang mengandung makna tersendiri. Sebuah gonjong yang terletak di beranda melambangkan masa awal dari kerajaan minangkabau. Dua buah gonjong dengan posisi menyilang seperti membagi gonjong-gonjong yang ada pada bangunan utama menjadi dua bagian yang seimbang, menyimbolkan pemerintahan yang demokratis dengan “buttom up” dan “top down” sistem demokrasi. Sementara delapan dari gonjong- gonjong lain bermakna peranan dari penghulu di tiga luak dan basa ampek balai.Demikian sekilas filosofi Gonjong yang ada di Istano Basa Pagaruyung. Jika DANDAFELLAS sedang berada di Sumatera Barat, jangan lupa untuk mengunjungi istana yang menyimpan sejuta makna ini. (AL/asp)

Meriahkan Puncak HUT ke-72, IKAHI Pontianak Potong Tumpeng

article | Berita | 2025-04-24 20:40:04

Pontianak- Bertempat di aula Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Pengurus IKAHI Cabang Pontianak menggelar acara potong tumpeng di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Acara ini menjadi puncak perayaan di tingkat daerah sebelum mengikuti rangkaian kegiatan nasional yang diselenggarakan Mahkamah Agung RI.Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus dan anggota IKAHI dari berbagai lembaga peradilan di Pontianak dan sekitarnya, yaitu Pengurus dari PN Pontianak, Pengadilan Agama (PA) Pontianak, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, serta Pengadilan Militer (PMil) Pontianak, serta PA Sungai Raya. Pemotongan tumpeng menjadi momen simbolis wujud rasa syukur atas perjalanan panjang IKAHI dalam memperjuangkan profesionalisme dan integritas hakim, sekaligus mempererat kebersamaan antar anggota IKAHI Cabang Pontianak.Selain itu, acara ini menjadi ajang IKAHI Cabang Pontianak untuk menyatukan suara dalam memperkuat komitmen untuk terus berkontribusi bagi kemajuan lembaga peradilan di Indonesia.Setelah acara potong tumpeng, kegiatan dilanjutkan dengan mengikuti secara hybrid puncak peringatan HUT IKAHI ke-72 yang diselenggarakan langsung dari Balairung Mahkamah Agung RI, dengan tema “HAKIM BERINTEGRITAS PERADILAN BERKUALITAS”. Para peserta mengikuti kegiatan ini dengan penuh khidmat, menyimak setiap pesan dan arahan yang disampaikan oleh para Pimpinan Mahkamah Agung RI. (AS/WK)

IKAHI Cabang Sinjai Gelar Bakti Sosial di SLB Negeri 1 Sinjai

article | Berita | 2025-04-24 17:05:02

Sinjai – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Sinjai menggelar kegiatan bakti sosial di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Sinjai pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penyandang disabilitas serta komitmen IKAHI dalam aksi sosial dan kemanusiaan.Acara dimulai sejak pagi hari dengan sambutan dari Kepala Sekolah dan para siswa SLB Negeri 1 Sinjai. Ketua IKAHI Cabang Sinjai, Suci Astri Pramwati, S.H., M.H., dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi wujud kontribusi organisasi tidak hanya di bidang hukum, tetapi juga dalam membantu masyarakat secara langsung.Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan bantuan berupa kebutuhan pokok seperti beras, telur, mi instan, minyak goreng, serta berbagai jenis pakaian. Bantuan tersebut merupakan hasil donasi dari pengurus IKAHI Cabang Sinjai, pegawai Pengadilan Negeri Sinjai, dan Pengadilan Agama Sinjai.“Kegiatan ini merupakan momen penting bagi kami untuk terus berbagi, bukan hanya untuk merayakan ulang tahun tetapi juga untuk saling berbagi kebahagiaan dan memberi arti yang lebih dalam,” ujar Suci Astri Pramwati.Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan sesi foto. IKAHI Cabang Sinjai berharap kegiatan sosial serupa dapat menjadi agenda rutin sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

Gelar Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, PN Surakarta Live YouTube

article | Sidang | 2025-04-24 16:30:44

Surakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Muhammad Taufiq terhadap mantan Presiden Joko Widodo beserta tiga pihak lainnya, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).“Sidang perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum”, ucap Putu Gde Hariadi selaku ketua majelis didampingi dua hakim anggota, Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih di ruang sidang Kusuma Admaja, Kamis (24/4/2025).Di persidangan perdana ini, Muhammad Taufiq selaku penggugat hadir dengan didampingi kuasa hukumnya sedangkan para tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya. Gugatan ini berangkat dari dugaan penggunaan dokumen pendidikan yang tidak sah oleh Joko Widodo saat mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia. Dalam gugatannya, Taufiq mempertanyakan keabsahan ijazah SMA dan sarjana milik Jokowi, dengan mengklaim bahwa Jokowi tidak pernah terdaftar sebagai siswa di SMAN 6 Surakarta, melainkan di Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) yang pernah ada sebelumnya.Ia juga mengungkapkan bahwa informasi riwayat pendidikan Jokowi tidak dapat ditemukan dalam situs resmi milik KPU, yang menurutnya menimbulkan pertanyaan publik. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas data pribadi seorang tokoh nasional yang pernah menjabat sebagai presiden.Di awal persidangan, Putu Gde Hariadi mengingatkan agar para pihak berperkara menjaga integritas. “Kami Majelis Hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum dan biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu berupa gratifikasi, pungutan, suap dan sogok untuk tujuan tertentu terkait perkara yang diperiksa”, tegas Putu.Guna menjaga transparansi, sidang tersebut diselenggarakan secara live streaming pada akun YouTube PN Surakarta. (asp/snr)Untuk informasi lebih lanjut, berikut adalah video terkait sidang ini:https://www.youtube.com/live/AK-DXKWnFnM 

PTWP Riau dan PTWP Sumbar Kolaborasi Tingkatkan Kualitas Pemain Tenis

article | Berita | 2025-04-24 16:10:46

Padang - Dalam rangka peningkatan kualitas pemain tenis PTWP baik PTWP Riau dan Sumbar, telah berlangsung latihan bersama sekaligus friendly match di Lapangan Indoor Tenis Universitas Negeri Padang (UNP) pada hari Sabtu (19/4/2025). Latihan bersama dan friendly match ini ditujukan terutama untuk meningkatkan kematangan mental para pemain tenis Riau dan Sumbar sehingga nantinya dapat bersaing dalam kompetisi PTWP secara nasional. Acara dimulai dengan kata sambutan baik dari perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Surachmat. Lalu dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting dan terakhir oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan. Dalam sambutannya Surachmat mengatakan bahwa silaturahmi merupakan tujuan utama kegiatan ini. “Kalah menang itu biaso yang penting bersuo dan PTWP Sumbar siap mengalahkan PTWP Riau”, tuturnya. Sementara itu, KPT Riau, Asli Ginting menekankan untuk tetap menjaga kebugaran selama kegiatan. “Kita berharap agar para pemain tetap menjaga keamanan dan kesehatan diri mengingat para pemain ada yang sudah berumur,” sebut KPT Riau."Pemain PTWP Riau siap menggempur PTWP Padang,” lanjut Prof. Syahlan. Kegiatan dilanjutkan dengan pertandingan kehormatan antara para hakim tinggi PT Riau dengan para hakim tinggi PT Sumbar. Selanjutnya dilakukan pertandingan antar pemain PTWP dengan menggunakan format PTWP Beregu yang terdiri atas single hakim, double hakim, single pegawai, double pegawai, double mix (hakim dan pegawai), dan double DYK.  Pertandingan dipimpin oleh Wasit dari KONI Kota Padang dan sistem pertandingan menggunakan sistem Pro Set 8 (tie break). (AAR/CAS)

Ada Panitera Muda, Apakah Ada Panitera Tua?

article | Opini | 2025-04-24 16:05:56

BEBERAPA waktu terakhir ramai berita tentang penangkapan aparat pengadilan. Salah satu yang ditangkap adalah seorang panitera muda. Alih alih bertanya ini dan itu, beberapa teman malah bertanya ; “Ooo, dipengadilan ada yang disebut panitera muda ya ? Berarti panitera tua juga ada ? panitera apa saja yang ada dipengadilan ?” Pertanyaan menarik.Harus diakui, masih banyak yang belum mengetahui jabatan apa saja yang ada di pengadilan. Lazimnya, orang mengenal hakim dan seseorang yang duduk tepat di samping kanan hakim sebagai panitera. Bahkan ada juga yang menyamakan pegawai pengadilan dengan pegawai kejaksaan.Dandafellas, Kepaniteraan adalah bagian utama pengadilan yang menjalankan administrasi pengadilan dan dukungan teknis persidangan. Kepaniteraan dipimpin oleh seorang Panitera yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan. Nah, kepaniteraan di pengadilan negeri kelas II dan I B terdiri dari kepaniteraan pidana, perdata dan hukum. Untuk pengadilan kelas IA dan IA khusus, terdapat kepaniteraan khusus yaitu niaga, tipikor dan PHI (Perselisihan Hubungan Industrial).  Di Pengadilan Agama, terdapat kepaniteraan gugatan, permohonan dan hukum.Masing masing kepaniteraan ini dipimpin oleh satu orang yang di sebut panitera muda yang bertanggung jawab kepada Panitera. Ini adalah lingkup struktural pengadilan. Muncul pertanyaan, siapa yang bersidang membantu hakim ? umumnya yang bersidang adalah Panitera Pengganti. Meski tidak menutup kemungkinan Panitera ingin bersidang dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Panitera yang membantu hakim dalam perkara tertentu.Lalu apakah Panitera Muda juga dapat bersidang ? tentu saja. Panitera Muda dapat bersidang dalam kapasitas jabatan fungsionalnya sebagai panitera pengganti. Bingung ? jangan guys. Singkatnya, kecuali Panitera, mereka yang membantu hakim dengan duduk disampingnya membantu mencatat jalannya persidangan disebut Panitera Pengganti. Secara struktural, seorang yang telah menduduki jabatan panitera pengganti melalui proses promosi dapat menjadi panitera muda bahkan Panitera. Sederhananya lagi, dalam persamaan ala matematika, seorang panitera muda pasti menjabat sebagai panitera pengganti tapi seorang panitera pengganti belum tentu menjabat sebagai panitera muda.Well, apakah ada sebutan panitera tua ? gak ada yaa dandafellas. Hanya saja, siapapun, termasuk panitera, akan Tua pada waktunya.  (MT/asp)

Majelis Gugatan Ijazah Jokowi: Tolong Bantu Kami, Kami Tak Menerima Suap!

article | Sidang | 2025-04-24 15:05:23

Surakarta- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sidang perdata gugatan soal ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam sidang itu, majelis hakim meminta seluruh pihak untuk tidak menyuap hakim dalam bentuk apa pun!“Ada beberapa hal yang ingin majelis sampaikan, baik ke penggugat atau ke para tergugat. Pengadilan Negeri Surakarta telah mendapatkan Predikat WBK,” kata ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja, PN Surakarta, Kamis (24/4/2025).Sidang ini juga disiarkan langsung di chanel YouTube PN Surakarta.“Untuk menjaga integritas hakim perlu kami sampaikan bahwa kepada para penggugat para tergugat, penasihat hukum, keluarga para pihak dan seluruh pengunjung sidang, tolong bantu kami tim pemeriksa perkara ini untuk berperilaku bersih dengan cara tidak menghubungi hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita dan seluruh warga Pengadilan Negeri Surakarta, karena kami majelis hakim tidak menerima dari pihak manapun order perkara, pesanan perkara, dengan menerima tips, suap, pemberian atau janji dalam bentuk apapun juga, untuk mengabulkan, menolak, menerima gugatan yg sedang diperiksa oleh majelis hakim,” kata Putu Gede Hariadi.Putu Gede Hariadi menegaskan pihaknya tidak menyuruh siapa pun juga untuk meminta imbalan dalam menangani perkara itu.“Kami majelis hakim dan tim yang menyidangkan perkara ini tidak pernah dan tidak akan menyuruh oknum atau biro jasa mana pun untuk meminta sesuatu dalam bentuk gratifikasi, pungutan, suap dan sogok, untuk tujuan tertentu,dari suatu perkara yang diperiksa oleh majelis hakim,” beber Putu Gede Hariadi.Lalu bagaimana kalau ada yang melakukan perbuatan tersebut? Putu Gede Hariadi meminta untuk segera melaporkan usaha main mata itu.“Dan bila ada yang mengatasnamakna hakim, panitera, panitera pengganti, juru sita, dan pegawai Pengadilan Negeri Surakarta, menerima dan meminta tips, suap dan pemberian dalam bentu apapun juga , agar segera melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Ketua PN Surakarta. Atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” pungkas Putu Gede Hariadi. (asp/asp)

PN Banda Aceh Gelar Wisuda Purnabakti untuk Hakim Arnaini

article | Berita | 2025-04-24 14:20:20

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Banda Aceh menggelar acara wisuda purnabakti bagi Hakim Hj. Arnaini pada Rabu (16/4/2025). Acara yang berlangsung di Aula PN Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh Teuku Syarafi, sebagai bentuk penghormatan atas masa pengabdian Hj. Arnaini yang telah memasuki masa pensiun per 1 April 2025.Acara dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden RI terkait pemberhentian dan pemberian pensiun, dilanjutkan dengan pembacaan riwayat hidup dan jabatan. Prosesi wisuda purnabakti juga ditandai dengan penanggalan kalung jabatan oleh Ketua Pengadilan. Acara resmi ditutup dengan kirab purnabakti yang diiringi penaburan bunga melati serta sesi foto bersama di depan gedung PN Banda Aceh.Seusai prosesi utama, acara dilanjutkan dengan perpisahan yang dihadiri oleh jajaran hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta keluarga besar PN Banda Aceh termasuk anggota Dharmayukti Karini. Momen perpisahan berlangsung dalam suasana haru, mengiringi peralihan Hj. Arnaini ke masa purnatugas setelah 40 tahun mengabdi di lingkungan peradilan.Dalam sambutannya, Hj. Arnaini menyampaikan terima kasih atas bimbingan dan kerja sama selama bertugas serta memohon maaf apabila terdapat kekhilafan selama menjalankan tugas. Ia juga menyampaikan kesan mendalam atas pengalaman dan kenangan selama bertugas di Aceh.Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Arnaini selama ini. “Perpisahan bukanlah akhir, melainkan awal dari semua kenangan yang disimpan dalam rindu,” ujarnya.PN Banda Aceh mengucapkan selamat memasuki masa purnabakti kepada Hj. Arnaini serta mendoakan agar masa pensiunnya penuh berkah dan kebahagiaan.

Ketua Pengadilan Tinggi Padang Resmi Purnabakti Hari Ini

article | Berita | 2025-04-24 12:05:53

Padang - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat (Sumber) H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum, resmi memasuki masa purnatugas pada 24 April 2025. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan Umum."Bapak H. Ade Komarudin adalah  sosok yang arif dan bijak. Beliau menjalani kehidupan sebagai hakim sekaligus ketua pengadilan tinggi hingga masa pensiun dengan mulus", ujar Ketua MA, Prof. Sunarto.Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan Mahkamah Agung RI serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto. Selain itu Gubernur dan jajaran Forkopimda Sumatera Barat juga turut hadir.Ketua MA juga menyatakan apresiasi atas pengabdian Ketua PT Padang kepada bangsa, negara dan instansi selama menjadi pegawai di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.Berdasarkan data yang diperoleh Tim Dandapala, H. Ade Komarudin telah mengabdi sebagai pengadil kurang lebih selama 39 tahun 3 bulan.

PN Bantul Tak Berwenang, Kasus Hak Cipta Ini Dilimpahkan ke PN Wates

article | Sidang | 2025-04-24 11:00:19

Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta mengabulkan keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran dalam perkara dugaan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Putusan ini dibacakan pada Rabu (23/4) dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim YF. Tri Joko Gantar Pamungkas, didampingi hakim anggota Dwi Melaningsih Utami dan Dhitya Kusumaning Prawarni.“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Iwan Kurniawan bin Ngatiran tersebut diterima,” ujar Tri Joko Gantar Pamungkas saat membacakan amar putusan.Perkara dengan nomor register 65/Pid.Sus/2025/PN Btl tersebut berawal dari aktivitas terdakwa sebagai konten kreator yang membuat akun YouTube bernama Nayla Fardila. Terdakwa mengunggah video cover lagu berjudul DUMES pada 14 Juli 2023 dengan menggunakan jenis huruf "Black Rocker" pada thumbnail video. Jenis huruf tersebut telah didaftarkan sebagai ciptaan oleh Thomas Aradea pada 22 September 2020 di Denpasar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Terdakwa didakwa melanggar Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta setelah terbukti mengunggah 18 video lain dengan penggunaan huruf yang sama pada periode Agustus hingga September 2023.Menurut majelis hakim, perkara pidana terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melibatkan teknologi informasi memerlukan ketepatan dalam menentukan locus delicti guna menetapkan pengadilan yang berwenang secara relatif.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menggunakan pendekatan Teori Materiil (leer van de lichamelijkedaad) dan Teori Pengunggah (Uploader) untuk menentukan tempat terjadinya tindak pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bantul tidak memiliki kewenangan relatif untuk mengadili perkara ini.“Pengadilan Negeri Bantul tidak berwenang dan memerintahkan Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Wates,” tegas Tri Joko dalam amar putusannya.

To Kill a Mockingbird: Keadilan yang Informal

article | Opini | 2025-04-24 10:00:57

PADA awal abad ke 20 di suatu daerah bernama Maycomb County yang terletak di selatan Amerika Serikat tersebar berita dugaan pemerkosaan dan pemukulan kepada seorang perempuan kulit putih bernama Mayella Ewell oleh seorang kulit hitam bernama Tom Robinson.  Di masa ketika sentimen antar ras terasa sangat kental, berita itu sontak membuat gempar masyarakat. Tom Robinson ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk diadili.Di persidangan, setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh para penegak hukum, terkuaklah fakta bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepada Tom tidak terbukti. Semua orang yang hadir dan menyaksikan persidangan itu tahu, Tom tidak bersalah. Meski demikian, para juri (semuanya kulit putih) tetap memutuskan bahwa Tom bersalah dan layak dihukum mati. Orang-orang dewasa yang menyaksikan hanya dapat terdiam, meski dalam hati mereka terasa ada kejanggalan, mereka tampak tidak terkejut. Di sisi lain, tiga anak kecil yang menyelinap menyaksikan peristiwa tersebut itu sepakat bahwa ada yang salah dengan apa yang baru saja terjadi. Seorang anak menangis, seorang lagi mengeram marah, dan satu orang lagi tidak mampu berkata-kata. Di daerah yang sama, selang beberapa waktu kemudian, ditemukan seorang kulit putih bernama Bob Ewell tewas bersimbah darah dengan pisau dapur menancap di salah satu bagian tubuhnya. Setelah dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum, akhirnya kasus kematian itu ditutup dan dianggap hanya sebagai kasus kecelakaan yang mengakibatkan kematian diri sendiri sehingga tidak diperlukan proses hukum lebih lanjut.Dua kasus di atas adalah fiksi yang terdapat dalam sebuah novel berjudul To Kill a Mockingbird karya Harper Lee yang berhasil memenangkan penghargaan bergengsi Pulitzer. Novel yang berhasil memancing perdebatan di kalangan para lawyers selama bertahun-tahun sejak diterbitkan ini sukses mengajak para pembacanya untuk memikirkan ulang hukum dari berbagai dimensi. Dari hasil refleksi dan retrospeksi setelah membaca novel ini, ada hal tersirat dari novel ini yang penulis soroti dan kira cukup penting. Hal ini menyangkut tentang begitu pentingnya partisipasi aktif para penegak hukum dalam mendorong penyelesaian 'beberapa' masalah hukum di luar pengadilan.Bagi mereka yang telah membaca novel ini, tentu tahu bahwa Bob Ewell sebenarnya tewas ditikam 'seseorang'. Para pembaca juga pasti tahu, fakta bahwa sebelum tewas, Bob Ewell tertangkap basah oleh orang yang menikamnya, sedang melakukan kekerasan terhadap dua anak kecil pada di malam hari. Namun demikian, setiap orang yang telah membaca buku ini akan setuju pula bahwa langkah dari penegak hukum (setelah melakukan penyelidikan) untuk tidak melanjutkan kasus ini ke persidangan sudah tepat. Bahkan terasa sangat adil terlebih jika kasus kematian ini dibandingkan pada kasus yang dialami Tom Robinson yang berakhir dengan begitu obscure sekalipun kasusnya diselesaikan dalam forum resmi tempat keadilan bersemayam (pengadilan).Hal inilah yang barangkali dapat menjadi pengingat bagi kita semua. Bahwa keadilan tidak hanya berada di satu tempat. Keadilan ada di mana-mana. Dan dalam 'beberapa' masalah hukum, keadilan hadir dengan wujudnya yang lebih kasual. Di luar pengadilan. Keadilan yang informal.Referensi:Harper Lee, 2015, To Kill a Mockingbird, Penerbit Qanita.

Potong Tumpeng Peringatan HUT IKAHI, KPT Palembang Pesan Jaga Integritas

article | Berita | 2025-04-24 09:05:38

Palembang -  Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) Nugroho Setiadji mengingatkan hakim dan aparatur pengadilan terus menjaga integritas. Hal itu disampaikan dalam acara HUT IKAHI.Di mana puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) baru saja digelar pada Rabu (23/4) kemarin. Bertepatan dengan momentum tersebut, KPT  Palembang yang juga merupakan Pembina IKAHI Daerah Sumatera Selatan (Sumsel), Nugroho Setiadji beserta jajarannya turut mengikuti acara puncak peringatan HUT IKAHI ke-72 Tahun 2025 bersama Pengurus Pusat (PP) IKAHI secara daring.Bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 3.5 Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kegiatan ini dihadiri oleh WKPT Palembang sekaligus Ketua IKAHI Daerah Sumsel, Moh. Muchlis, Pengurus Daerah IKAHI Sumsel, serta Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Sumsel.Pada kegiatan tersebut, Ketua IKAHI Daerah Sumsel, Moh. Muchlis, berkesempatan melakukan pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur, kebersamaan, dan harapan. Potongan tumpeng tersebut kemudian diserahkan kepada Pembina IKAHI Daerah Sumsel, Nugroho Setiadji, serta dilanjutkan oleh Pengurus dan Anggota IKAHI Daerah Sumsel.Melalui sambutannya, KPT Palembang mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas terselenggaranya berbagai kegiatan peringatan HUT IKAHI yang telah dilaksanakan oleh satuan kerja yang berada di wilayah hukum PT Palembang. Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 ini juga menyelipkan sebuah pesan. “Di usia IKAHI yang sudah mencapai 72 tahun, saya berharap supaya Hakim dan Aparatur Pengadilan dapat terus menjaga dan meningkatkan integritasnya,” ucap Nugroho Setiadji. “Dengan meningkatnya integritas Hakim dan Apartur Pengadilan, maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, sehingga visi dan misi Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan yang agung dapat tercapai,” tutup pria yang sebelumnya menjabat sebagai KPT Jambi tersebut. (AL/asp)

Selamat! Ini Nama-nama Pemenang Lomba LKTI HUT IKAHI ke-72

article | Berita | 2025-04-23 21:10:17

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengumumkan nama-nama pemenang Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka HUT IKAHI ke-72. Pengumuman pemenang itu diumumkan Rabu (23/4/2025) atau tepat di hari ulang tahun IKAHI. Daftar pemenang tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IKAHI, Dr Yasardin dan Sekum PP IKAHI Dr Heru Pramono. “Kepada peserta sebagaimana tersebut dalam diktum pertama di atas berhak mendapatkan uang pembinaan dan piagam penghargaan. Kepada peserta sebagaimana tersebut dalam diktum kedua dan ketiga di atas berhak mendapatkan piagam penghargaan,” paparnya.Berikut nama-nama pemenang tersebut:

Mengenal Jenis Sanksi Hukum di Jawa Abad ke-18, dari Cambuk hingga Dibuang

article | History Law | 2025-04-23 19:45:47

SISTEM hukum di Indonesia pada prinsipnya dipengaruhi oleh hukum adat, hukum Islam, dan hukum perdata barat. Lalu ada jenis sanksi apa saja kala sistem hukum Jawa abad ke-18?Di masa penjajahan ketika Indonesia masih belum bersatu dan berbentuk kerajaan salah satu sistem hukum yang berlaku adalah Sistem Hukum Jawa pada masyarakat Jawa. Secara periodisasi, salah satu yang menarik adalah bagaimana Sistem Hukum Jawa pada Abad Ke-18 pasca Perjanjian Giyanti yang membagi kerajaan Mataram Islam menjadi dua bagian yaitu Surakarta (Kasunanan) dan Yogyakarta (Kasultanan) pada tanggal 13 Februari 1755 dan Perjanjian Salatiga pada bulan Februari 1757 yang memberikan Mangkunegara I tanah sejumlah 4000 karya dari Paku Buwana III. Pasca Perjanjian Giyanti struktur pemerintahan di dalam Sistem Hukum Jawa menjadi berbeda. Otoritas tertinggi di dalam struktur pemerintahan adalah Raja Surakarta dan Raja Yogyakarta. Otoritas tertinggi membuat peraturan yang kemudian dilaksanakan oleh Angabei Amongpraja untuk pengadilan di Surakarta dan Angabei Nitipraja untuk pengadilan di Yogyakarta. Selain Angabei, pelaksanaan aturan tertinggi juga dilakukan oleh patih kedua kerajaan yaitu Adipati Sasradiningrat sebagai patih di kerajaan Surakarta dan Adipati Danureja sebagai patih di kerajaan Yogyakarta. Pada prinsipnya, di dalam Sistem Hukum Jawa apabila terdapat sengketa di masyarakat lebih diselesaikan secara damai tanpa perlu mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, apabila tidak bisa diselesaikan dengan damai bisa diajukan ke pengadilan dengan beberapa syarat yaitu: (1) Dengan surat; (2) Ada capnya; (3) Boleh diwakilkan; (4) Uraian perkara di dalam gugatan tersebut; dan (5) Untuk memperkuat gugatan harus bersumpah terlebih dahulu. Apabila gugatan sudah dimasukan maka pihak yang kalah akan dikenakan sanksi. Namun, yang unik di dalam Sistem Hukum Jawa pejabat hukum yang terkait dengan perkara tersebut dapat juga dikenakan sanksi apabila terbukti memperlambat atau menyalahi batas waktu penyelesaian perkara yang sudah ditentukan oleh otoritas. Berikut jenis-jenis sanksi yang terdapat di dalam Sistem Hukum Jawa:1. Sanksi Denda UangSanksi ini digunakan terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan masalah perdata.2. Sanksi PekerjaanSanksi ini masih dalam kaitannya dengan hukum perdata yang mana pihak yang kalah. Dalam hal ini, apabila seluruh harta yang dimiliki oleh pihak yang kalah sudah digunakan untuk membayar denda atau ganti rugi dan masih tidak cukup, maka pihak yang kalah diwajibkan mengabdi (mujang) kepada yang menang sesuai dengan kesepakatan.3. Sanksi CambukSanksi ini diberikan kepada pihak yang melakukan kejahatan sampai menghilangkan nyawa manusia. Sama dengan sanksi sebelumya, sanksi ini merupakan pilihan terakhir apabila sanksi denda tidak dibayarkan oleh pihak yang kalah kepada kerajaan.4. Sanksi RantaiSanksi ini diberlakukan tehadap siapapun yang dianggap bersalah baik itu perdata ataupun pidana yang mengakibatkan luka-luka dan kematian orang lain. Apabila perbuatan pelaku mengakibatkan luka-luka pada umumnya dikenakan sanksi diikat rantai selama 4 tahun dan apabila mengakibatkan kematian dapat dikenakan sanksi diikat rantai seumur hidupnya atau dibuang ke seberang lautan. 5. Sanksi Ganti KerugianSanksi ini diberlakukan terhadap siapapun baik itu bangsa kulit putih (Belanda) maupun Cina yang mengalami kerugian karena barang bawaannya telah dirampok atau dicuri di dalam suatu penginapan yang resmi. Namun, apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum harus melaporkan terlebih dahulu kepada yang berwajib sehingga barang yang kehilangan tersebut dapat diganti rugi oleh kerajaan dan yang mengalami kehilangan harus bersumpah terlebih dahulu.6. Sanksi BersumpahSanksi ini dikenakan kepada seseorang yang ingin membersihkan kejahatannya. Dalam hal ini, apabila seseorang merasa tidak bersalah nama baiknya dapat direhabilitasi dengan mengucapkan sumpah bahwa memang dirinya tidak bersalah.7. Sanksi Copot JabatanSanksi ini hanya berlaku bagi para pejabat hukum ataupun pemerintahan yang dikenakan apabila terbukti menyalahi aturan yang telah ada dalam menyelesaikan suatu perkara. Dalam hal ini, sanksi dikenakan apabila pejabat tersebut terbukti memperlama atau memperlambat penyelesaian perkara peradilan di setiap tingkatan peradilan sehingga waktu penyelesaiannya berlarut-larut.8. Sanksi DibuangSanksi ini hanya berlaku bagi seseorang yang kesalahan dan dosanya tidak dapat diampuni lagi. Sanksi ini merupakan sanksi yang paling berat dibandingkan dengan jenis sanksi yang lain. Salah satu jenis perbuatan yang dihukum dengan sanksi ini adalah perbuatan pembunuhan yang didahului dengan penganiayaan dan pemerkosaan. Pada umumnya, Sanksi Dibuang didahului oleh Sanksi Cambuk. Sanksi Dibuang terdiri dari hukuman buang jaba rangkah (luar wilayah), jaba nigari (luar kerajaan), ing wana (di hutan), dan tanah sabrang (keluar pulau).Urutan Kualitas Sanksi Sebagaimana jenis sanksi yang sudah dijelaskan, sanksi-sanksi tersebut juga mempunyau urutan kualitas sanksi dari yang paling ringan sampai yang paling berat. Berikut urutan kualitas sanksi dari yang paling ringan ke yang paling berat sebagai berikut: (1) Bersumpah adalah sanksi yang dapat dianggap sangat ringan karena tidak ada kerugian secara fisik maupun material namun yang lebih ditekankan dalam sanksi ini adalah moral yang dipertaruhkan; (2) Denda Uang adalah sanksi yang dianggap cukup ringan karena tidak adak kerugian fisik dalam sanksi tersebut; (3) Ganti Rugi adalah sanksi yang dianggap ringan karena walaupun ganti rugi berupa sanksi yang bersifat material namun penggantian dilakukan apabila pihak yang kalah tidak cukup mengganti barang yang telah ditetapkan oleh pengadilan sehingga sifat dari sanksi Ganti Rugi adalah mengganti kekurangan dari denda yang telah dibayar sebelumnya; (4) Denda Pekerjaan adalah sanksi yang dapat dianggap cukup berat karena pihak yang kalah harus menjalani kewajiban mengabdi kepada yang menang sesuai dengan kesepakatan. Sanksi ini dapat dikatakan memberikan kerugian secara moral, material, dan fisik; (5) Pencopotan Jabatan adalah sanksi yang dianggap berat karena target dari sanksi ini adalah pejabat yang melakukan kesalahan dan sanksi ini memberikan kerugian secara moral dan gengsi; (6) Cambuk adalah sanksi yang dianggap berat karena memberikan kerugian secara fisik dan pelaku kejahatan juga harus direhabilitasi moralnya; (7) Rantai adalah sanksi yang berat karena secara moral pelaku kejahatan tidak dapat diampuni lagi dan juga memberikan kerugian secara fisik bagi pelaku kejahatan; dan terakhir (8) Dibuang adalah sanksi paling berat karena perbuata pelaku sudah dianggap tidak lagi dapat diampuni secara moral dan juga sudah dianggap tidak layak lagi tinggal di antara masyarakat sehingga pelaku harus dibuang jauh dari masyarakat. Pada umumnya, sanksi ini diberlakukan setelah pelaku dikenakan Sanksi Cambuk terlebih dahulu. (AAR/YBB)Referensi:1. Sistem Hukum Jawa dalam Masyarakat Jawa Abad Ke-18 Tinjauan Sejarah (Prapto Yuwono, Tesis, 2004, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)2.https://www.tempo.co/politik/kilas-balik-perjanjian-salatiga-yang-membagi-kesultanan-mataram-dan-akhiri-perang-di-jawa-76815 3. Angger Pradata Akir: Peraturan Hukum di Kerajaan Jawa Sesudah Mataram (Ugrasena Pranidhana, Jurnal Makara Sosial Humaniora, Vol.7, No. 2 Desember 2003)   

PN Bantul Berhasil Eksekusi Pengosongan Rumah di Banguntapan

article | Berita | 2025-04-23 18:50:26

Bantul- Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Obyek eksekusi berupa satu unit rumah yang terletak di Kelurahan Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.Eksekusi itu dilaksanakan hari ini, Rabu (23/4/2025). Eksekusi itu berdasarkan perkara Nomor 11/Pdt.Eks/2023/PN Btl jo Nomor 1400 PK/Pdt/2024 jo Nomor 1892 K/PDT/2023 jo Nomor 69/PDT/2022/PT YYK jo Nomor 87/Pdt.G/2021/PN Btl. “Eksekusi dipimpin oleh Panitera Diah Purwadani, didampingi Panitera Muda Perdata Retno Prabandari, serta Jurusita Agus Nur Isriyadi dan Hendra Andrea selaku saksi,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA.Perkara ini berawal dari wanprestasi dalam perjanjian jual beli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Setelah terjadi wanprestasi, pihak pemohon selaku pengembang melakukan buyback dan dinyatakan sebagai pemegang hak sah atas rumah tersebut melalui putusan pengadilan. Termohon dihukum untuk menyerahkan rumah kepada pemohon.Eksekusi berjalan aman dan lancar dengan pengamanan ketat aparat. Meski termohon menolak keluar secara sukarela, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat petugas mengeluarkan barang-barangnya. Eksekusi ditutup dengan serah terima kunci rumah dari panitera kepada kuasa hukum pemohon.Ini merupakan eksekusi riil ketiga yang dilakukan PN Bantul sepanjang tahun 2025. PN Bantul menegaskan komitmennya dalam menjalankan putusan pengadilan secara transparan, adil, dan sesuai hukum yang berlaku. (asp

Puluhan Kantong Darah Terkumpul Pada HUT IKAHI ke 72 di PN Kayuagung

article | Berita | 2025-04-23 17:05:47

Ogan Komering Ilir- Pada acara puncak peringatan hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Kayuagung terkumpul puluhan kantong darah. Berbagai golongan darah merupakan donor dari aparatur Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Kayuagung.Kegiatan peringatan HUT IKAHI ke 72 diselenggarakan di PN Kayuagung pada Rabu (23/4/2025). “Hari ini puncak rangkaian acara,” ujar Ketua IKAHI Cabang Kayuagung, Agung NS Sulistio. IKAHI sendiri adalah organisasi perofesi hakim dari 4 lingkungan peradilan yang secara resmi didirikan pada 20 Maret 1953. “Sudah 72 tahun dan disini hanya ada peradilan umum dan peradilan agama,” jelas Korik Agustian, Ketua PA Kayuagung terkait keberadaan organisasi IKAHI di Kabupaten Ogan Komering Ilir.“30 kantong darah terkumpul untuk mengatasi stok yang kosong di bank darah,” ujar Sirni Lestari, Sekretaris PMI Cabang Kayuagung mengapresiasi kegiatan donor darah di PN Kayuagung.Selain donor darah, kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada aparatur PN dan PA Kayuagung berupa bingkisan sembako. Nampak para pengadil dari kedua lingkungan peradilan secara hikmat mengikuti rangkaian acara secara daring. Pemutaran film berjudul “Titik Balik” menjadi pemungkas acara.Film pendek “Titik Balik” sendiri adalah persembahkan oleh Pusdiklat Menpim MA bekerja sama dengan PP IKAHI. Mnggambarkan dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertaruhan harga diri dalam menegakkan keadilan.Sejalan dengan tema peringatan HUT IKAHI ke 72 tahun ini “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas. “Menegaskan kembali bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi hakim harus berlandaskan integritas,” pungkas Ketua IKAHI Cabang Kayuagung. (seg).

Dirbinganis Minta Hakim dan Aparatur PN Situbondo Jaga Integritas

article | Berita | 2025-04-23 16:05:28

Situbondo- Dirbinganis Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Hasanudin meminta agar seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur (Jatim) teguh menjaga integritas. Hasanudin menyatakan bahwa pengawasan dari MA saat ini sudah sangat canggih sehingga gerak-gerik aparatur pengadilan di daerah juga gampang terpantau. “Kalau Amerika Serikat punya CIA, kalau Uni Soviet dulu ada KGB. Bapak ibu semua kepantau. Bawas juga bekerjsaama denga Komisi Yudisial, KPK, NGO dan lain sebaganya,” kata Hasanudin, Rabu (23/4/2025)Oleh sebab itu, Hasanudin meminta hakim dan aparatur pengadilan totalitas bekerja bagi kebaikan lembaga. “Berikan yang terbaik, karena semua terpantau. Jangan melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar etik.  Yang lalu biarlah berlalu, semua orang punya masa lalu,” tegas Hasanudin.Dirbinganis dalam kesempatan itu juga melakukan ujian akhir calon hakim. Yang mana untuk mengetahui pemahaman dan pengetahuan yang telah diperoleh oleh Calon Hakim selama program Magang II (kompetensi yudisial hakim). Ikut dalam rombongan tersebut hakim yustisial Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Kumdil MA, I Made Sukadana. 

Jalan Sehat Bersama IKAHI Makassar Dalam Rangka HUT ke-72

article | Berita | 2025-04-23 15:20:51

Makassar- Bertempat di halaman Pengadilan Negeri  Makassar, Pengurus Daerah IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Pengurus IKAHI Cabang Makassar mengadakan Kegiatan jalan sehat dalam rangka memperingati HUT ke-72 IKAHI dengan tema "Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas” pada hari Selasa 22 April 2025. Acara dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Dr. I Wayan Rumega, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Moehammad Pandji Santoso,  S.H., M.H., para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Staf, dan  PPNPN serta seluruh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu pula acara Jalan Sehat HUT IKAHI ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi  Agama Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan TUN Makassar,  serta Kepala dan Wakil Kepala Pengadilan Militer Makassar dengan tidak ketinggalan Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Daerah Sulaweai Selatan dan Cabang Makassar.Acara dimulai dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar selaku Pembina IKAHI Sulawesi Selatan  sekaligus pelepasan balon udara sebagai penanda kegiatan jalan sehat dimulai. Setelah apel pelepasan peserta ini dilanjutkan kegiatan jalan sehat. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga jasmani Para Hakim maupun Aparatur Pengadilan,  serta menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekompakan pada seluruh jajaran Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama khususnya di wilayah Makassar.

Seminar Nasional Hukum tentang Implikasi KUHP oleh Ikahi Daerah Riau

article | Berita | 2025-04-23 14:25:25

Rumbai– Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Riau bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum bertajuk "Implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) terhadap Penegakan Hukum Pidana di Indonesia", pada hari Kamis (17/04/2025).Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk peringatan hari ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dari IKAHI Daerah Riau. Selain itu  juga untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan mendasar apa saja dalam KUHP baru dan apa dampaknya terhadap praktik penegakan hukum pidana di Indonesia.Seminar ini menghadirkan keynote speaker, Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, Ketua IKAHI Daerah Riau yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Prof. Syahlan, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Prof. Fahmi.Sementara sebagai narasumber  Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Prayitno Iman Santosa  dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Prof. Elwi Danil.Kegiatan berlangsung di Gedung Pustaka Universitas Lancang Kuning dan turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera Riau, Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Perwakilan Kepala Daerah Polisi Riau, para ketua  pengadilan negeri se-wilayah hukum PT Riau beserta para hakim dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak).Seminar ini digelar baik  secara luring maupun secara daring melalui platform Zoom.Bahwa "Mungkin KUHP ini tidak sempurna, tapi inilah yang terbaik dibuat Anak Bangsa dari berbagai ragam dan budaya bangsa Indonesia," ucap Asli Ginting dalam sambutannya.  Selain itu menurut Asli Ginting bahwa penjatuhan pidana modren yang menekankan pada rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat dan rehabilitasi bagi pelaku juga harus diimbangi juga dengan attitude dari penegak hukum (AAR/CAS)

PN Muara Teweh Hukum Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada Barito Utara

article | Sidang | 2025-04-23 12:20:05

Muara Teweh– Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara. Kasus ini terbagi dalam dua perkara, yakni perkara nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan dua penerima uang yaitu RDH dan HP, dan perkara nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan tiga pemberi uang yaitu MAG, TRB dan WTW. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.Perkara ini bermula menjelang pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika sejumlah pemilih menerima uang sebesar Rp10 juta dengan iming-iming memilih calon nomor urut 02. Aksi tersebut terekam oleh masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu setempat.Jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa, baik pemberi maupun penerima uang, dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp200 juta. Apa kata majelis?“Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Sugiannur dalam sidang pada 21 April 2025 lalu.Adapun anggota majelis Muhammad Riduansyah dan Denny Budi Kusuma. Terhadap dua penerima uang, hakim menjatuhkan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih ringan karena para terdakwa dinilai bertindak di bawah pengaruh pihak lain, memiliki motif ekonomi, bersikap kooperatif, serta mengembalikan uang yang diterima.Sementara itu, tiga pemberi uang dijatuhi pidana penjara 36 bulan dan denda Rp 200 juta. Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, serta melibatkan pihak lain. Para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif, menyangkal perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan.Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa politik uang adalah “mother of corruption” atau induk dari korupsi. Praktik ini menyebabkan biaya politik tinggi dan mendorong calon kepala daerah mencari donasi dengan konsekuensi korupsi di masa depan. Hakim menegaskan pentingnya menjaga kesakralan pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. (asp/asp)

Ketua MA: Integritas Bukanlah Sesuatu yang Bisa Diwujudkan dalam Satu Malam

article | Berita | 2025-04-23 11:35:10

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) merayakan ulang tahun ke-72 hari ini. Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyampaikan ulang tahun tahun ini di bawah bayang-bayang integritas yang tercoreng.“Di tengah terpaan badai turbulensi yang mengguncang dunia peradilan saat ini, di tengah tajamnya sorotan terhadap hakim-hakim Indonesia, akibat beberapa peristiwa ironis yang menimpa segelintir rekan kita, tema ini semakin menemukan arti pentingnya,” kata Prof Sunarto di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Rabu (23/4/2025).Hadir dalam acara itu Ketua Umum IKAHI, Yasardin, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA.“Rentetan tema dan peristiwa ini menggarisbawahi, bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan,” kata Prof Sunarto.Dalam sejarah peradilan, kata Sunarto, kita telah menyaksikan bagaimana keadilan menjadi cahaya terang, yang memberi harapan bagi mereka yang membutuhkan perlindungan. “Namun, kita juga tidak menutup mata, bahwa masih ada tantangan yang harus kita hadapi para hakim penegak keadilan, mulai dari godaan penyimpangan, intervensi kepentingan, kompleksitas hukum yang terus berkembang, serta belum memadainya kesejahteraan,” ucap Prof Sunarto.“Untuk itu saya mengajak, seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas,” tegas Prof Sunarto yang juga Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) itu.Hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim, adalah ibarat detak jantung, yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan. Tanpa hakim yang bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan, hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya. “Sebaliknya, ketika hakim menyimpang dari kebenaran, meyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” ungkap Prof Sunarto.Ketika integritas hakim tercemar, hukum akan kehilangan otoritas moralnya di tengah masyarakat. Masyarakat yang amat berharap pada keadilan, akhirnya hanya mendapati kekecewaan yang sangat dalam. Sebaliknya, hakim yang menjunjung tinggi integritas, itulah benteng terakhir bagi tegaknya nilai-nilai keadilan, meski dalam kondisi masyarakat seperti apa pun. “Karena itu, tak salah bila kemudian B. M. Taverne, seorang yuris terkemuka negeri Belanda, pernah mengatakan ‘Berikan aku hakim yang baik, niscaya aku akan tegakkan keadilan, walau seburuk apa pun hukum yang ada saat ini’,” pungkasnya. (asp/asp)

Akui Hukum Adat, PT Kupang Bebaskan 3 Terdakwa di Kasus Pencemaran Nama Baik

article | Sidang | 2025-04-23 11:20:38

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan 3 terdakwa di kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya mereka dihukum 2 bulan dan 4 bulan penjara.Perkara ini bermula dari laporan pasangan suami istri Fenasius Dae (Terdakwa II) dan Imelda Goti (Terdakwa III) terhadap Yohanes Dhosa Nay, yang dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap Imelda. Namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Akibatnya, pasangan itu membawa kasus ini ke Lembaga Pemangku Adat (LPA) yang dipimpin oleh Yakobus Ture Boro alias Kobus (Terdakwa I).Dalam penyelesaian secara adat, korban dipanggil untuk menjalani proses persidangan adat, namun menolak menjawab dan menolak bersumpah. Berdasarkan keterangan ahli adat, penolakan untuk bersumpah dalam hukum adat setempat dianggap sebagai bentuk pengakuan atas tuduhan yang diajukan.Atas dasar tersebut, ketiga terdakwa kemudian menjatuhkan sanksi adat berupa meneriakkan yel-yel di tempat umum yang dianggap sebagai bentuk pernyataan bersalah terhadap korban. Aksi tersebut lantas dianggap sebagai penistaan oleh korban, dan perkara pun bergulir ke ranah pidana dan para terdakwa didakwa dengan pasal 310 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bajawa memutuskan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penistaan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I selama 2 (dua) bulan, Terdakwa II dan Terdakwa III masing-masing selama 4 (empat) bulan. Selain itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar surat pernyataan tetap terlampir dalam berkas perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). Namun, dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan putusan sebelumnya.“Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berupa meneriakkan yel-yel tersebut telah diatur atau dilindungi oleh ketentuan hukum adat setempat yang masih hidup dalam masyarakat, dalam arti masih relevan untuk diberlakukan,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim dikutip oleh DANDAPALA, Rabu (23/4/2025).Majelis juga menilai bahwa korban yang mengaku merasa martabatnya diserang, justru sebelumnya telah melukai kehormatan Terdakwa II dan III melalui perbuatan kekerasan seksual terhadap istri orang. Dalam konteks hukum adat, perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma-norma sosial-komunal.Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Mereka dibebaskan dari segala dakwaan, dipulihkan hak-haknya, serta barang bukti berupa satu lembar surat pernyataan dikembalikan kepada Terdakwa II. Biaya perkara dibebankan kepada negara.Putusan ini diputus pada 25 Maret 2025. Duduk selaku etua majelis yaitu Pujo Saksono dengan anggota Slamet Suripto dan Agnes Hari Nugraheni.Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengakuan hukum adat sebagai salah satu bentuk mekanisme penyelesaian konflik yang sah di luar jalur hukum formal. Terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut martabat, kehormatan, dan relasi sosial dalam masyarakat adat. (asp/asp)

Husnul Khotimah, ‘Kartini Pengadilan’ ke-3 yang Jadi Ketua PN Jakpus

article | Berita | 2025-04-23 10:20:55

Jakarta - Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (Rapim MA) memutuskan Husnul Khotimah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alhasil, Husnul tercatat sebagai hakim perempuan ke-3 yang memimpin pengadilan etalasenya Indonesia itu. Malah, ia menjadi Ketua PN Jakpus termuda!“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek usai melakukan promosi dan mutasi pada Selasa (22/4/2025) malam.Sebelum Husnul, dua ‘Kartini Pengadilan’ tercatat sudah pernah menjadi Ketua PN Jakpus yaitu Poerbawati dan Andriani. Poerbawati menjadi Ketua PN Jakpus saat masih bernama PN Istimewa Jakarta. Adapun Andriani menjadi Ketua PN Jakpus pada 2007 dan pernah menangani perkara besar seperti perkara pailit PT Dirgantara Indonesia, korupsi Pontjo Sutowo, gugatan citizen lawsuit Ujian Nasional hingga gugatan Suciwati terhadap Garuda. Andriani purna tugas pada Desember 2024 dengan jabatan terakhir sebagai Ketua PT Banten.Lalu siapakah Husnul Khotimah?Saat ini ia menjadi Ketua PN Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini PN Balikpapan statusnya adalah Kelas IA sedangkan PN Jakpus adalah Klas IA Khusus. Alhasil, Husnul Khotimah mengalami lompatan kenaikan karier karena langsung ke Jakpus tanpa terlebih dahulu meniti karier sebagai Ketua PN Kelas IA Khusus di luar Jakarta.“Integritasnya oke,” bisik sumber DANDAPALA membocorkan alasan lompatan karier itu.Soal usia, Ibu Husnul, demikian ia biasa disapa, menjadi Ketua PN Jakpus perempuan termuda. Lahir 1974, kini ia ditunjuk menjadi pimpinan PN Jakpus. Pendidikannya diselesaikan dari S1 sampai S3 dari UII Yogyakarta. Berikut rekam jejak karier Husnul:-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Balikpapan 2 Agustus 2024-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Mojokerto 09 Januari 2023-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Mungkid 23 November 2020-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Wates 07 November 2019-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Wonosari 11 Januari 2018-Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Praya 27 Januari 2017-Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Negeri Praya 28 Januari 2016-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Mataram 17 November 2014-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Magelang 13 September 2011-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Wates 09 Juli 2007-Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sampang 26 Maret 2003-Staf Pengadilan Negeri Bantul 01 Maret 2001-Staf Pengadilan Negeri Bantul 01 Maret 1999.(asp/asp)

Aniaya Anak Kandung hingga Mati, Ayah di Maros Dihukum 15 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-23 09:05:42

Maros - “Saya Terima Yang Mulia,” kata Bambang Irawan Alias Bambang bin Supriyono setelah mendengar putusan hakim. Vonis 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri (MR) sehingga meninggal dunia.  Perbuatan tidak masuk akal seorang bapak ini, terjadil pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 di Perumahan Lagoosi, Maros sekitar pukul 20.30 Wita. Si anak yang sedang bermain game bersama temannya disuruh oleh Terdakwa untuk membeli makanan sehingga si anak pergi membeli makanan menggunakan motor Terdakwa. Setengah jam kemudian, si anak pulang kerumah dengan keadaan motor yang digunakan tersebut telah rusak pada bagian spion dan kap motor sehingga Terdakwa marah. Si ayah memanggil anaknya ke ruang tamu dan memarahi anaknya sambil memukul wajah anak kandungnya dengan menggunakan kepalan kedua tangannya secara bertubi-tubi.  Penyiksaan dilakukan berulang kali. Si ayah lalu membawa anak kandungnya ke Puskesmas tapi nyawanya tak lagi dapat diselamatkan.Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyatakan terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tua” kata ketua maelis hakim Sofian Parerungan dengan anggota Farida Pakaya dan Bonita Pratiwi Putri dan dibantu oleh Ardiansyah selaku panitera pengganti dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (22/4/2025) kemarin.Putusan itu diterima terdakwa dan Penuntut Umum.  

Pimpinan MA Juga Rombak Pejabat Panitera Pengadian Negeri di Indonesia

article | Berita | 2025-04-23 08:35:08

Jakarta- Selain merombak besar-besaran hakim Pengadilan Negeri di Jakarta, Pimpinan Mahkamah Agung (MA) juga melakukan sejumlah kejutan lainnya. Yaitu merombak pejabat panitera di 60 Pengadilan Negeri di Indonesia.“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” kata Ketua MA Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam video pendek usai melakukan promosi dan mutasi pada Selasa (22/4/2025) malam. Perubahan pejabat di kepaniteraan itu di antaranya Panitera PN Jakbar, Iyus Yusuf dimutasi sebagai Panitera PN Surabaya. Penggantinya adalah Eko Suharjono yang kini Panitera PN Cibinong. Adapun Panitera PN Surabaya saat itu, R Joko Purnomo dipromosikan menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Surabaya.Adapun yang dipromosikan menjadi Panitera PN Jaksel adalah Denny Purnama. Saat ini, Denny Purnama adalah Panitera PN Bekasi. Nah, Panitera PN Bekasi diisi oleh Dr Tantri Yanti Muhammad, yang saat ini adalah Panitera PN Tangerang. Pengganti Dr Tantri diisi oleh Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang kini Panitera PN Denpasar.Selain itu, Panitera PN Jakut, Yusrizal digeser menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi Banten. Penggantinya adalah Edy Rahmansyah yang kini Panitera PN Banjarmasin.  Ada juga Panitera PN Makassar Sapta Saputra dimutasi menjadi Panitera PT Kepulauan Riau. Posisi Sapta diganti Handri Mahmudi yang kini adalah Panitera PN Manado.Rotasi juga dilakukan di tingkat Panitera Pengadilan Tinggi (PT). Seperti Panitera PT Tanjungkarang Corina Julvida Saragih dimutasi ke PT Bandung dengan posisi yang sama. Ada juga Panitera PT Jambi Abner Sirait digeser menjadi Panitera PT Yogyakarta.Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 62 panitera.“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (asp/asp).Untuk melihat nama-nama Panitera yang dimutasi, bisa diklik link di bawah ini:https://badilum.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_attachments&task=download&id=1824 

Video Sambutan Ketua MA Usai Rombak Hakim di Jakarta

video | Berita | 2025-04-22 22:00:35

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Berikut video lengkapnya:

Rombak Hakim di Jakarta, Ketua MA: Jangan Ada Lagi Pelayanan Transaksional!

article | Berita | 2025-04-22 21:25:30

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak puluhan hakim yang berdinas di Jakarta. Mereka dimutasi ke berbagai daerah. Jakarta kini diisi hakim-hakim baru yang lebih fresh dan muda.“Pada hari Selasa, 22 April 2025, tepatnya jam 20.00 WIB Rapat Pimpinan MA telah selesai. Saya berharap promosi dan mutasi ini yang merupakan penyegaran dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadian untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Ketua MA Prof Sunarto dalam video pendek yang didapat DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Prof Sunarto berharap hakim dan pimpinan baru dapat memberikan harapan baru bagi wajah pengadilan di Indonesia. Lebih khusus soal pelayanan pengadilan yang bebas dari transaksional.“Dan marilah kita hindari pelayanan pelayanan yang akan diberikan oleh aparatur badan pengadilan yang bersifat transaksional. Ke depan kita berdoa tidak ada lagi pelayanan yang bersifat transaksional,” beber Prof Sunarto.Promosi dan mutasi ini berbasis integritas. Pimpinan MA memprofiling berdasarkan sumber dari Badan Pengawasan (Bawas) MA. Total ada 199 hakim yang terkena promosi dan mutasi serta 68 panitera.“Dan akan diikuti oleh TPM berikutnya,” pungkas Sunarto. (asp/asp)

Tok! Pimpinan MA Rombak Hakim/Pimpinan Pengadilan Negeri di Jakarta

article | Berita | 2025-04-22 21:05:31

Jakarta- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) merombak hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta. Nama-nama baru masuk ke ibu kota karena dikenal berintegritas dengan memperhatikan profiling Badan Pengawasan MA.Berdasarkan hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA yang dipublikasi malam ini, Selasa (22/4/2025), MA merotasi 199 hakim. Tercatat 11 hakim PN Jakarta Pusat (Jakpus) dimutasi ke daerah. Demikian juga dari PN Jakarta Barat (Jakbar) yaitu sebanyak 11 hakim. Sedangkan dari PN Jakarta Selatan sebanyak 12 hakim yang digeser. Sebanyak 14 hakim PN Jaktim juga tak luput dari rotasi. Sedangkan dari PN Jakut sebanyak 11 orang hakim.Lalu siapa saja yang jadi Ketua PN di Jakarta? Srikandi pengadilan Dr Khusnul Khotimah akan memimpin PN Jakpus. Saat ini ia menjabat sebagai Ketua PN Balikpapan. Perempuan kelahiran 1974 itu menjadi hakim perempuan termuda yang menjadi Ketua PN Jakpus.Sedangkan Ketua PN Jaksel akan diduduki Agus Akhyudi yang kini menjadi Ketua PN Banjarmasin. Adapun Ketua PN Jakut akan diduduki Yunto Tampubolon yang saat ini adalah Ketua PN Serang. Sejumlah nama yang akan menduduki hakim di PN di Jakarta juga terbilang muda dan mempunyai rekam jejak yang bersih. Seperti I Ketut Darpawan yang saat ini Ketua PN Dompu akan dipromosikan menjadi hakim PN Jaksel.Ada juga Sunoto yang akan menjadi hakim di PN Jakpus. Saat ini ia adalah hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA). Ia sempat lama di Bawas MA dan namanya sempat ramai menghiasi media saat memimpin aksi hakim mogok sidang pada 2013 silam.Di luar Jakarta, sejumlah nama juga menduduki kursi Ketua PN Kelas IA khusus. Salah satunya Ahmad Syafiq yang akan menduduki Ketua PN Semarang. Saat ini, ia adalah Ketua PN Pati. Ahamd Syafiq merupakan salah satu hakim yang paling rajin melaporkan semua bentuk gratifikasi ke KPK. Dari parsel lebaran hingga suvenir dari Pemda. (asp/asp)

PN Putussibau Berhasil Akhiri Sengketa Nafkah Anak Pasca Perceraian

article | Sidang | 2025-04-22 16:15:08

Putussibau- Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Perkara tersebut mengenai gugatan nafkah anak pasca-perceraian yang sedang berjalan di PN Putussibau.Kasus itu mengantongi perkara Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Pts. Mediasi dipimpin oleh Didik Nursetiawan sebagai Hakim Mediator pada Rabu (16/4) lalu.“Dengan menggunakan pendekatan interpersonal yang mengedepankan musyawarah dan iktikad baik dari kedua belah pihak, akhirnya pada pertemuan ketiga, mediasi tersebut berhasil membuahkan kesepakatan perdamaian antara Para Pihak,” demikian bunyi siaran pers sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Proses mediasi yang berlangsung pada tanggal 16 April 2025 ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Para pihak yang bersengketa hadir secara langsung dan menjalani tahapan mediasi yang dilaksanakan secara tertutup di ruang mediasi PN Putussibau.“Dengan tercapainya perdamaian antara Para Pihak pada tahap mediasi ini, proses persidangan perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Nantinya, Akta Perdamaian yang disahkan dan diputuskan oleh Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan dan mengikat bagi Para Pihak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata,” lebih lanjut rilis tersebut.Perceraian bukanlah akhir dari tanggung jawab orang tua terhadap anak-anak mereka. Meski hubungan suami istri telah berakhir secara hukum, kewajiban sebagai orang tua tetap melekat dan tidak terputus, terutama dalam hal memberikan nafkah kepada anak. Dalam hukum perdata yang berlaku di Indonesia, baik menurut hukum agama maupun hukum positif, seorang ayah tetap memiliki kewajiban utama untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya setelah perceraian, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf b Undang-Undang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.“Dengan adanya kesepakatan perdamaian ini, diharapkan pihak Ayah tidak lagi lalai dari tanggung jawab terhadap anak-anaknya. Sebab anak adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga hak-haknya, termasuk hak untuk hidup layak, memperoleh pendidikan, dan kasih sayang meskipun kedua orang tua telah berpisah,” tutup rilis tersebut. (asp/asp)

Ketua PN Demak di Depan Forkopimda: Pengadilan Menolak Pemberian Apa pun!

article | Berita | 2025-04-22 15:10:08

Demak- Ketua PN Demak, Jawa Tengah (Jateng), Muhamad Fauzan Haryadi, menyatakan pihaknya menolak pemberian dalam bentuk apa pun, termasuk sesama pejabat pemda. Hal itu disampaikan di depan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Demak.“Pengadilan Negeri Demak menolak pemberian apa pun,” kata Muhamad Fauzan Haryadi.Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Evaluasi Produk Hukum Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Daerah dan seluruh camat di Kabupaten Demak. Acara tersebut dilaksanakan di Yogyakarta pada  16 April 2025 lalu.“Dan apabila ada pegawai di Pengadilan Negeri Demak yang menjanjikan, menawarkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara dan perbuatan pelanggaran lainya, silahkan untuk dilaporkan baik melalui SIWAS maupun melaporkan secara langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Demak agar segera ditindak lanjuti,” pinta Muhamad Fauzan Haryadi.Muhamad Fauzan Haryadi juga menyampaikan, saat ini PN Demak sudah memiliki layanan aplikasi e-Court, e-BERPADU, dan juga Eraterang. E-Court merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk proses administrasi pelayanan perkara sampai pada pelaksanaan persidangan perkara perdata secara elektronik yang mana aplikasi ini terintegrasi dan tidak terpisahkan dengan Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang dapat diakses oleh pengguna terdaftar dan pengguna lainnya. Selain e-Court, layanan pengadilan lainnya ialah e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu, aplikasi ini merupakan integrasi berkas pidana antar Penegak Hukum untuk memudahkan penyelesaian perkara pidana juga untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan. Sedangkan Eraterang atau Elektronik Surat Keterangan merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk memudahkan pelayanan permohonan Surat Keterangan yang dapat dilakukan secara elektronik.“Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat tanpa perlu datang langsung ke pengadilan,” urai Muhamad Fauzan Haryadi.Kehadiran Ketua PN Demak diharapkan dapat terus memupuk sinergitas antar aparat penegak hukum yang hadir sebagai narasumber. Juga menjalin koordinasi yang baik dengan Pemda Demak sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik.“Urip iku urup yang berarti hidup itu menyala, menyala dalam artian semangat dalam kebaikan dan semangat dalam menegakkan kebenaran. Bagusnya Kabupaten Demak ini dimulai dari diri kita sendiri dengan mentaati peraturan yang ada, semoga dari hal-hal kecil yang kita taati dan dilaksanakan dengan baik akan membawa Kabupaten Demak lebih bagus ke depannya” pungkas Muhamad Fauzan Haryadi. (asp/asp)

Aniaya hingga Mati Kekasih yang Kerap Lakukan Kekerasan, Sugiyati Dibui 6 Tahun

article | Sidang | 2025-04-22 10:55:25

Denpasar- Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan hukuman kepada Sugiyati (34) yang menganiaya kekasihnya hingga mati, I Nyoman Widiyasa (34), selama 6 tahun penjara. Sugiyati melakukannya karena dilatarbelakangi kerap dianiaya dan diperlakukan kasar oleh korban.Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara PN Denpasar, Selasa (22/4/02025, kasus ini bermula saat Widiyasa pulang dalam kondisi mabuk pada Kamis (18/7/2024) dini hari. Korban memarahi Sugiyati. Percekcokan terus terus terjadi dan kekerasan fisik kerap dialami Sugiyati.Pada 21 Juli 2024, Sugiyati habis kesabaran saat korban pulang mabuk dan marah-marah. Saat korban sedang tidur, Sugiyati membekap korban dengan bantal hingga tewas. Setelah itu, Sugiyati panik dan mencoba menutupi jejak dengan pura-pura korban mati bunuh diri. Belakangan kasus ini terungkap dan Sugiyati diproses ke pengadilan. “Menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair,” ucap majelis pada Senin (21/4) kemarin.Majelis hakim memilih menyatakan terdakwa Sugiyati tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan anggota Ni Kadek Kusuma Wardani dan I Gusti Ayu Akhiryani. (asp/asp)

DPR Janjikan RUU Contempt of Court Selesai Akhir 2025, IKAHI Diminta Aktif

article | Berita | 2025-04-22 09:30:27

Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa DPR 2024-2029 telah memprioritaskan penyelesaian sejumlah RUU. Dalam hal ini yang berkaitan dengan jabatan hakim, lembaga peradilan dan juga Contempt of Court.“Hasil penelitian DPR RI, 25 persen hakim di Indonesia pernah mengalami Contempt of Court, seperti menghina dan merendahkan lembaga peradilan, melakukan penyerangan fisik saat pengucapan putusan oleh Hakim, dan membuat gaduh di ruang sidang. Kita bicara soal memposisikan hakim sebagai jabatan yang terhormat, tapi undang-undangnya aja nggak ada jabatan hakim,” kata Habiburokhman.Hal itu disampaikan dalam Seminar Internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’ di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 – 13 Jakarta Pusat pada Senin (21/4) kemarin. Seminar itu dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).Turut hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komisi Yudisial Prof Amzulian Rifai, Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi serta professor and doctoral supervisor of Law School, Southwest University of Political Science and Law and Visiting Researcher at the China-ASEAN Legal Research Center, Jiang Min.Habiburokhman juga meminta agar IKAHI proaktif memberikan masukan dan aspirasinya kepada DPR RI agar terdapat sinergitas antara lembaga negara. “Caranya gampang menurut saya, supaya cepat terealisasi apa yang kita bicarakan hari ini, teman-teman IKAHI kami undang untuk Rapat Dengar Pendapat Umum menyampaikan aspirasi hakim ke Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman yang juga politikus Partai Gerindra itu.Dalam sesi tanya jawab, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Mataram) Dr Disiplin F Manao mempersoalkan tidak adanya RUU Contempt of Court dalam Prolegnas DPR RI. Menjawab hal tersebut, Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Contempt of Court ini sangat mendesak. “Tanpa masuk prolegnas-pun akan segera kita bahas di Komisi III. Siang ini (kemarin-red) Pukul 12.30 akan kita bahas dalam rapat pimpinan Komisi III,” tegas Habiburakhman. “Kita targetkan RUU Contempt of Court selesai di tahun ini,” lanjut Habiburakhman. (aar/asp)

Terbukti Korupsi Rp 2 Miliar, Eks Mantri Bank BRI Dihukum 6 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-22 06:55:53

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Iyan Julyana. Mantan mantri Bank BRI Unit Cigugur, Kuningan, Jabar itu dinyatakan terbukti korupsi mencapai Rp 2 miliar.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PN Bandung yang dikutip DANDAPALA, Selasa (22/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Dodong Iman Rusdani dengan anggota Efendy Hutapea dan Fernando. Efendy dan Fernando adalah hakim ad hoc tipikor.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.435.341.007 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis.Di persidangan ditemukan  berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan fasilitas kredit yang didahului oleh modus topengan. Dan juga adanya penyalahgunaan uang setoran pelunasan kredit yang bertentangan dengan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48- DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin. “Telah terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dengan total sebesar Rp 2.042.102.018,- di mana terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp 1.435.341007 sebagaimana tertuang dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kejadian Fraud di BRI Unit Cigugur Nomor R.104.a- RA-BDG/RAS/V/11/2024 tanggal 13 November 2024,” ungkap majelis.Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan berdasarkan Perma nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan telah menimbulkan kerugian negara dalam kategori sedang (nilai kerugian negara lebih dari satu miliar rupiah sampai dengan dua puluh lima miliar). Sedangkan tingkat kesalahan termasuk kategori aspek kesalahan sedang.“Terdakwa memiliki peran yang signifikan terjadinya tindak pidana korupsi baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama. Dampak perbuatan Terdakwa kategori aspek dampak rendah,” ungkap majelis.Selain itu, perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian atau dampak dalam skala kabupaten/ kota atau satuan wilayah di bawah kabupaten /kota. Sedangkan keuntungan yang diperoleh Terdakwa kategori aspek keuntungan terdakwa tinggi yaitu nilai harta benda yang diperoleh Terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50 persen dari kerugian negara dalam perkara yang bersangkutan. “Menimbang, bahwa oleh karenanya dalam hal rentang waktu penjatuhan pidana yang dapat diterapkan kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan kategori kerugian Negara kategori sedang dengan tingkat kesalahan kategori sedang, Aspek dampak rendah serta aspek keuntungan Terdakwa tinggi, sebagaimana Matrik Rentang Penjatuhan Pidana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, adalah dalam rentang pidana penjara antara 8 sampai dengan 10 tahun dengan pidana denda dalam rentang antara Rp 400 juta sampai dengan Rp 500juta,” urai majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung usaha pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintah. Adapun keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa belum pernah dipidana, Terdakwa koperatif dalam menjalani proses peradilan dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana;“Terdakwa memberikan keterangan secara berterus terang dalam persidangan. Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa merasa bersalah,” tutur majelis dalam sidang pada 17 April 2025 lalu. (asp/asp)

PN Bengkulu Gelar Sidang Perdana Terdakwa Korupsi Eks Gubernur Rohidin

article | Sidang | 2025-04-21 19:30:03

Bengkulu- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mulai menyidangkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Rohidin didakwa dalam kasus pemerasan dan gratifikasi untuk dana kampanye Pilkada 2024.Berdasarkan SIPP PN Bengkulu yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sidang hari ini beragendakan pembacaan dakwaan. Rohidin tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada 30 April 2025.“Agenda Pembuktian (Pemeriksaan Saksi) pada 30 April 2025,” demikian keterangan jadwal di SIPP.Sebagaimana,  Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.Dari 8 orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP. (asp/asp)

Seminar IKAHI, DPR: Delik Contempt of Court Sudah Ada di KUHP Baru

article | Berita | 2025-04-21 17:35:48

Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburrahman menyatakan delik Contempt of Court (CoC) sudah ada di KUHP Nasional. Tujuan adana pasal itu untuk menjaga marwah pengadilan.“Kehadiran KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 sebagai produk hukum yang merupakan hasil kerja keras Komisi III DPR RI dan pemerintah, beserta segenap elemen masyarakat sipil telah menempatkan jaminan atas perlindungan marwah peradilan melalui pengaturan delik Contempt of Court yang komprehensif dan sesuai perkembangan hukum secara global,” kata Habiburrahman.Hal itu disampaikan dalam naskah seminar pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Acara dibuka Ketua MA Prof Sunarto dan hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.Menurut Habiburrahman, delik Contempt of Court di KUHP Nasional merupakan kewajiban negara menjaga marwah peradilan.  Pertama, jaminan konstitusi atas perintah dan kehendak Pasal 24 ayat 1 di mana kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.“Kedua, UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana pengganti UU No 4/2004, di mana Pasal 3 menyebutkan hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya wajib menjaga kemandirian peradilan,” beber politikus Gerindra itu.Dalam KUHP baru itu, delik tersebunt diatur dalam satu BAB khusus yaitu BAB VI tentang Tindak Pidana terhadap Proses Peradilan. Selain itu, diatur dalam ruang lingkup yang komprehensif dan mendetail tentang delik CoC dan perkembangannya yaitu memenimalisir kewenenang- wenangan dan tafsir subjektif terhadap CoC.“Diatur dengan parameter yang jelas,” tegasnya.Menurutnya, contempt of court merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan.“Dilakukan perbuatan secara aktif maupun pasif berupa tidak berbuat yang bermaksud mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya (the due administration of justice), merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan dalam menjalankan peradilan,” bebernya.Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp).

Duo ‘Kartini Pengadilan’ Ini Vonis Penjara Seumur Hidup Pemerkosa-Pembunuh ABG

article | Sidang | 2025-04-21 16:10:30

Tulang Bawang- Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulang Bawang, Lampung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Hermansyah (52) karena terbukti memperkosa dan membunuh korban. Dua hakim yang menghukum Hermansyah ternyata perempuan, termasuk panitera penggantinya.“Menyatakan Terdakwa Hermansyah bin Nang Ali tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya’, sebagaimana dakwaan kombinasi kesatu subsidairitas dan kedua tunggal Penuntut Umum,” demikian bunyi amar putusan PN Menggala yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing. Sedangkan anggota majelis yaitu Marlina Siagian dan Frisdar Rio Ari Tentus Marbun. Sedangkan panitera pengganti Rika Dwi Liswara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Sarmaida- Marlina- Frisdar.Dari fakta persidangan ditemukan fakta hukum yaitu terdakwa memberhentikan korban yang sedang naik sepeda motor pada 28 Mei 2024 sore. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Terdakwa lalu mengajak korban jalan. Saat melintas kebun karet Desa Margo Mulyo, Mesuji, terdakwa berhenti dan melaksanakan aksinya. Kuli kayu gelam itu membunuh korban yang berusia 16 tahun dengan badik. Sebelum menghabisi nyawa korban, Hermansyah memperkosa korban terlebih dahulu. Korban tidak curiga sebab kenal dengan pelaku karena ada hubungan keluarga.Awalnya, motif kejahatan itu untuk merampok Honda Beat yang dibawa korban. Tapi urung dilakukan karena sepeda motor masuk parit akibat perlawanan korban melawan. Sehingga sepeda motor susah dibawa kabur.“Keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sadis dan keji. Terdakwa masih memiliki hubungan keluarga dengan korban,” ucap majelis.Hal yang memberatkan lainnya yaitu Hermansyah berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan mengenai pemerkosaan yang dilakukannya. Hermansyah jug bersembunyi dan menghilangkan barang bukti 1 bilah senjata tajam jenis badik dan jaket warna hitam yang dipergunakan Terdakwa pada saat melakukan pembunuhan terhadap korban.“Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan (nihil),” ungkap majelis dalam sidang pada 27 Maret 2025 lalu. (asp/asp)

Kenalkan! Kartini-Kartini Tulang Punggung Benteng Keadilan PN Kayuagung

article | Berita | 2025-04-21 14:50:09

Ogan Komering Ilir- Setiap tanggal 21 April meski tidak menjadi libur nasional, namun setiap tahun diperingati sebagai hari Kartini. Pengakuan atas perjuangan RA Kartini untuk hak dan pendidikan perempuan. Bagaimana peran perempuan di pengadilan?Sebagaimana diketahui, melalui Keppres No 108 Tahun 1964, sosok pejuang kesetaraan RA Kartini  ditetapkan Presiden Soekarno sebagai pahlawan nasional. Sejak saat itu, selain rutinitas perayaan telah pula melahirkan kiprah Kartini-Kartini sesuai zamannya.Tidak terkecuali di dunia hukum, tepatnya peradilan. Kiprah Kartini pada dunia hukum dan peradilan telah banyak diakui. Tercatat nama Sri Widoyati Soekito menjadi hakim agung perempuan pertama di Indonesia pada tahun 1968 dan selanjutnya Mariana Sutadi Nasution (2004-2008) yang mencapai jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA).Saat ini, jumlah dan kiprah Kartini-Kartini di peradilan terus meningkat. Tidak kurang 29 persen pemegang palu keadilan adalah perempuan. Bahkan di PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) dari total 7 orang hakim (termasuk ketua dan wakil), 5 di antaranya adalah perempuan. “Sudah menjadi tulang punggung benteng keadilan, bukan lagi tulang rusuk,” ujar Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, kepada DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Mengenal Lima Kartini Pemegang Palu KeadilanLalu, siapakah tulang rusuk yang harus menjadi tulang punggung benteng keadilan itu? Yuk berkenalan dengan kelimanya. Sosok kartini di PN Kayuagung tersebut adalah Indah Wijayati, Anisa Lestari, Yuri Alpha Fawnia, Eva Rachmawati dan Nadia Septiani.“Kami satu angkatan,” ucap Anisa Lestari. Kelimanya dilantik menjadi hakim pada 27 April 2020, masa di mana virus Covid-19 merajalela. “Hakim generasi covid,” demikian beberapa rekan hakim menyebut Angkatan Hakim VIII MA, jelas alumnus S2 Universitas Indonesia tersebut.Anisa, sebagaimana Yuri dan Eva menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya Palembang. Sedangkan Indah adalah alumnus Universtias Bengkulu dan Nadia merampungkan S1 di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta. Kampus-kampus dengan reputasi yang tidak diragukan.Proses pendidikan hakim yang dijalani kelimanya setelah diterima masuk di MA tahun 2017 juga berbeda dibanding sebelumnya. Tidak kurang dua tahun lamanya harus ‘bolak-balik’ dari tempat tugas, tempat magang dan pusdiklat untuk menjalani kawah candra dimuka pendidikan hakim.“On off – on off kami menyebutkan,” ujar Indah Wijayati yang telah menyelesaikan Magister Kenotariatan dari Universitas Brawijaya. "Tidak kurang kami menjalaninya selama dua tahun proses pendidikan hingga akhirnya dilantik menjadi hakim,” sambung lajang kelahiran Musi Rawas tersebut.Tulang Punggung Benteng KeadilanMeski saat kelima Kartini dilantik menjadi hakim, PN Kayuagung masih kelas II, dengan dua wilayah hukum cukup memberikan tantangan. Tidak saja soal kuantitas, kualitas perkara yang disidangkan lumayan membuat kening berkerut. PN Kayuagung, dengan wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Ogan Ilir termasuk kategori pengadilan dengan volume perkara 500-1000 setiap tahunnya. “Belum termasuk perkara tipiring dan tilang,” jelas Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung S Nugroho.Saat ini, setelah tahun lalu mendapat kenaikan kelas menjadi IB, kelima Kartini telah menjadi tulang punggung pengadil selain Ketua dan Wakil Ketua. Beberapa perkara yang menarik perhatian, melibatkan kelimanya baik sebagai hakim anggota maupun ketua majelis.Sepert penanganan perkara narkotika dengan barang bukti hampir 1 kg, gugatan perdata yang menghukum perusahaan Cina hampir Rp 3 triliun, telah melibatkan Kartini-Kartini pemegang palu keadilan di PN Kayuagung. Belum lagi gugatan keberadaan hutan kota dan gugatan lingkungan hidup terkait kebakaran hutan yang menarik perhatian publik juga mendapat sentuhan tangan dingin mereka.Dalam beberapa perkara, kelimanya juga bergantian menjadi ketua majelis. Salah satunya adalah penjatuhan pidana seumur hidup terhadap pelaku pembunuhan berencana di Mesuji, Kayuagung.“Semua perkara tentu harus diperhatikan dengan seksama,” jelas Eva Rachmawati yang saat itu menjadi ketua majelis didampingi oleh Indah Wijayati dan Nadia Septiane. “Masih terdapat hal yang meringankan,” jelasnya sehingga tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan jaksa.Luasnya wilayah serta lahan yang mayoritas perkebunan sawit, menjadikan PN Kayuagung memiliki karakteristik tersendiri.“Kami bertiga (perempuan semua) terkadang harus melakukan pemeriksaan setempat dengan lokasi yang sulit dijangkau,” ucap Yuri Alpha Fawnia.“Ada daerah yang lebih mudah dijangkau dengan perahu menyusuri sungai musi, dibanding jalan darat,” jelas Nadia Septianie menimpali.“Cukup membelajarkan buat kami,” jelas Anisa Lestari yang diaminkan rekan-rekannya.Ketika ditanya soal mutasi, kelimanya menjawab tentu pimpinan punya pertimbangan tersendiri. Dengan setengah malu-malu, lima Kartini berharap dapat lebih dekat dengan keluarga. (seg/asp).

Perdebatan Seru Hakim Suparni vs Presiden Soekarno Soal Independensi Hakim

article | History Law | 2025-04-21 12:45:49

HAKIM Suparni pernah berdebat langsung dengan Presiden Soekarno. Sebab, hakim perempuan itu mempertahankan ruh independensi hakim. Bagaimana kisahnya?Dalam buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Sebastiaan Pompe yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025), tercatatat pada medio 1960-an hakim Suparni berdebat dengan Presiden Soekarno. Dikisahkan pada Januari tahun 1960, Presiden Soekarno mengadakan pertemuan dengan para hakim, jaksa dan polisi untuk membicarakan kondisi ekonomi dan kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani pelanggaran peraturan ekonomi dan lain-lain. Di awal pertemuan, Presiden berbicara sekitar satu jam tentang hukum revolusi dan kewajiban untuk menindak keras pelaku pelanggaran peraturan mengenai ekonomi. Setelah makan siang, Presiden mengajukan pertanyaan retorik kepada aparat penegak hukum yang hadir tentang perkara penyelundupan beras. Presiden meminta kepada hakim-hakim muda yang hadir, sekitar tujuh orang, untuk menjawab pertanyaan tersebut dan menyebutkan hukuman apa yang akan dijatuhkan. Namun, Presiden hanya mengajukan pertanyaan itu kepada para hakim, tidak kepada jaksa ataupun polisi. Sebagian besar hakim yang hadir menjawab bahwa mereka akan menjatuhkan hukuman antara empat hingga tujuh tahun. Saat itu Soekarno tidak puas dengan jawaban itu, dan mengatakan bahwa Ia menghendaki hukuman lebih berat mengingat merajalelanya kejahatan ekonomi. Kemudian ketika ia bertanya kepada hakim Suparni dari Pengadilan khusus Ibu Kota Jakarta. Hakim Suparni menganggap presiden sudah melampaui batas dengan bertanya kepada para hakim tentang seberat apa mestinya hukuman yang akan dijatuhkan dalam perkara ekonomi tersebut. Hakim Suparni dalam jawabannya juga menekankan otonomi dan kemandirian hakim.Berikut perdebatan itu:Hakim Suparni: Rasanya saya tidak bisa menjawab pertanyaan itu, sebab itu sangat tergantung pada karakteristik perkaranya.Soekarno: Lho, baru saja kuberi kalian karakteristik khususnya.Hakim Suparni: Saya tetap harus menimbang kompleksitas faktual sepenuhnya perkara itu, sebelum saya bisa menjawab.Soekarno: Apa yang akan kamu lakukan kalau kamu mendapat perintah langsung dari Presiden?Hakim Suparni: Oh, bukankah kemandirian kehakiman melarang hal semacam itu? Saat itu, rekan-rekan Hakim Suparni umumnya amat terkesan atas keterusterangan Hakim Suparni. Hakim-hakim sepakat dengan Suparni, namun tidak berani mengungkapkan pendapat di depan khalayak, apalagi di depan presiden.  Esoknya hakim Suparni dipanggil menghadap Menteri Kehakiman Astrawinata. Namun ia tidak datang karena sudah menduga akan ada yang terjadi pada dirinya dalam pertemuan itu. Belakangan, Suparni yang bernama lengkap Ciel Suparni Moeliono tersebut menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) periode tahun 1966-1970. Ia bersama Ketua IKAHI saat itu, Asikin Kusumah Atmadja, memainkan peran penting dalam perjuangan otonomi kekuasaan kehakiman saat itu. (ypy/asp)

Peringati Hari Kartini, Petugas PTSP PN Sinjai Kenakan Kebaya

article | Berita | 2025-04-21 11:50:01

Sinjai - Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada 21 April, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) tampil mengenakan seragam kebaya.Penggunaan kebaya ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan Raden Ajeng (RA) Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan hak perempuan, terutama dalam bidang pendidikan dan peran sosial di masyarakat.Menurut pihak PN Sinjai, tradisi mengenakan busana kebaya ini juga bertujuan untuk menumbuhkan rasa bangga terhadap budaya lokal di tengah arus modernisasi serta meneladani semangat emansipasi yang diwariskan oleh Kartini.RA Kartini yang lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 21 April 1879 dikenal sebagai pelopor kebangkitan perempuan pribumi. Melalui tulisan-tulisannya, termasuk yang terkenal berjudul Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menyuarakan pentingnya pendidikan dan kesetaraan bagi perempuan.Semangat Kartini dinilai tetap relevan hingga kini sebagai inspirasi bagi perempuan Indonesia untuk terus belajar, berkarya, dan berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan. (snr/asp)

Ketua MA Prof Sunarto Harap Segera Dibentuk UU Contempt of Court

article | Berita | 2025-04-21 10:30:57

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto berharap segera dibentuk UU Contempt of Court. Hal itu agar menjaga wibawa aparat penegak hukum, putusan pengadilan, dan proses persidangan.“Penelitian terbaru Mahkamah Agung (2020) menyimpulkan dua hal. Pertama, penyelenggaraan peradilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dilakukan oleh kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala intervensi serta tekanan, baik secara fisik maupun psikis,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memberikan Pidato Konci pada Seminar Internasional HUT ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (21/4/2025). Hadir Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto dan seluruh pimpinan MA. Seminar ini digelar secara luring dan daring.“Kedua, segala bentuk ucapan, tulisan, sikap dan perilaku baik secara langsung maupun tidak langsung yang ditujukan untuk mengganggu hakim, aparatur peradilan, penegak hukum, dan para pihak yang berperkara saat penyelenggaraan peradilan di pengadilan, harus dilarang dan perlu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana contempt of court,” sambung Prof Sunarto.Temuan itu tidak hanya sekali. Pada 2001, MA melalui Rapat Kerja Nasional telah mengamanatkan pentingnya pembentukan Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang larangan pelecehan terhadap pengadilan. Dilanjutkan dengan penelitian pada 2022 yang menghasilkan 3 kesimpulan. Juga dalam penelitian 2015. “Baru-baru ini, juga telah dilakukan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, bukanlah pencabutan izin advokat, tetapi hanya sanksi administratif yang bersifat korektif. Tindakan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga sejalan dengan asas proporsionalitas,” beber Prof Sunarto.Berikut sejumlah putusan pengadilan terkait Contempt of Court:Putusan Nomor 06/PID.TPR/2011/PN.JKT.SELPutusan tersebut menyatakan seorang pengacara dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menimbulkan kegaduhan dalam ruang sidang Pengadilan d imana seorang Pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah. Sanksi: Pidana Penjara selama 7 hari Amerika Serikat  (California, 2001)Pengadilan menyatakan pengacara Hanson telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atas komentar yang dibuatnya saat mewakili klien dalam kasus pidana. Sanksi: Denda US$200 atau 4 hari penjara.IrakAbu al-Muwaffaq Saif  seorang hakim di kota Wasith yang terletak antara Kufah dan Basrah. Dalam suatu persidangan pernah dimaki oleh pihak berperkara dengan kata- kata kotor.  Hakim memerintahkan para petugas agar mengurungnya.  Perintah mengurung bukan karena telah menghina dirinya, tapi karena menghina hukum dan melecehkan pengadilan. Hadir dalam seminar itu yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi. (asp/asp)

Trio ‘Kartini Pengadilan’ Ini Hukum Penambang Emas Ilegal Selama 1 Tahun Bui

article | Sidang | 2025-04-21 09:50:28

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada Yas’a alias Ojos (46). Warga Cihara, Lebak itu terbukti menambang emas ilegal sehingga merusak lingkungan."Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan pengolahan, pemurnian, dan penjualan Mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian bunyi putusan PN Rangkarbitung yang dikutip DANDAPALA, Senin (21/4/2025).Putusan itu diketok oleh trio ‘Kartini Pengadilan’ yaitu ketua majelis Novita Witri dengan anggota Jumiati dan Sarai Dwi Sartika. Mereka menolak tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa agar dituntut 10 bulan penjara saja.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap majelis hakim.“Berdasarkan pengakuan Terdakwa bahwa ia telah melakukan pengolahan emas tersebut sejak tahun 1997 dan untuk pengolahan emas di lokasi penangkapan Terdakwa di Kampung Cijengkol, Desa Mekarsari, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten baru dimulai sejak bulan April 2024,” beber majelis.Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan sebanyak 4  hari dalam seminggu. Dengan jumlah mineral yang diperolehnya secara tanpa izin yaitu sebanyak 0,9 gram emas dan 8,1 gram perak setiap harinya. Dengan demikian kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, Pemanfaatan, Pengangkutan, dan Penjualan Mineral tanpa izin tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa secara terus menerus selama kurang lebih 27 tahun tentunya telah mengeruk begitu banyak hasil kekayaan alam Indonesia.“Lebih lanjut penggunaan bahan kimia berupa sianida (CN) secara serampangan yang digunakan oleh Terdakwa dalam proses perolehan mineral berupa emas dan perak tersebut juga dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal mana tentunya menimbulkan kerugian bagi negara,” ungkap majelis.Di mata majelis, terdapat keadaan yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara.“Perbuatan Terdakwa dilakukan secara serampangan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap Negara,” urai majelis dalam putusan yang diketok pada Senin (14/4) pekan lalu.Adapun keadaan yang meringankan terdakwa berterus terang mengakui seluruh perbuatannya dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata majelis menyoal keadaan yang meringankan. (asp/asp).

Tuty Budhi Utami ’Kartini Pengadilan’, Seimbangkan Keadilan dan Kelembutan Hati

article | Berita | 2025-04-21 08:30:20

Yogyakarta- Di balik palu keadilan yang tegas dan sikap bijak seorang pemimpin pengadilan, ada sosok perempuan tangguh bernama Tuty Budhi Utami. Di hari Kartini yang tepat jatuh hari ini, DANDAPALA memilih Tuty Budhi Utami sebagai salah satu ‘Kartini Pengadilan’.Akrab disapa Bu Tuty, ia mulai menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta sejak 3 Januari 2024. Perjalanan hidup dan kariernya tak hanya menggambarkan dedikasi seorang hakim dan ketua pengadilan, tetapi juga cerminan kekuatan seorang ibu dan perempuan Indonesia.Lahir di tengah keluarga sederhana yang berprofesi sebagai polisi dan guru, Ia sebenarnya telah terikat beasiswa ikatan dinas untuk menjadi dosen tetap di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Namun, panggilan nurani membawanya pada jalan yang lain yaitu menjadi hakim. Pilihan itu bukan tanpa sebab. Beliau bercerita saat berkunjung ke PN Boyolali di masa liburan, ia menyaksikan langsung seorang hakim membentak terdakwa di ruang sidang. Momen itulah yang membekas kuat dalam benaknya.“Seharusnya hakim tidak membentak. Hakim itu harus menggali kebenaran, menyelami batin terdakwa dan korban dengan kelembutan hati, bukan menghakimi dengan kemarahan,” kata Tuty Budhi Utami.saat berbincang dengan DANDAPALA, beberapa waktu lalu.Dari situlah muncul cita-cita untuk menjadi hakim yang mampu menegakkan hukum dengan keadilan dan empati. Namun, jalan menuju cita-cita itu penuh tantangan, terutama sebagai perempuan. Salah satu pengalaman paling mengesankan baginya adalah ketika ia pertama kali dimutasi sebagai hakim pertama ke PN Sumbawa Besar. Saat itu, anak pertamanya baru berusia satu tahun. Meninggalkan buah hati demi menjalankan tugas negara bukanlah hal mudah.“Berat rasanya, tapi saya harus menjalaninya sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab,” ujar Tuty Budhi Utami.Perjuangan tersebut juga akhirnya terjawab tuntas. Anaknya saat ini berhasil mendapatkan pekerjaan yang baik di sebuah badan auditor negara. Tanggung jawab negara tersebut tidak mengurangi sedikitpun rasa kasih dan perhatiannya kepada anak- anaknya. Baginya kodrat perempuan tak boleh dilupakan. Keluarga tetap menjadi prioritas.Di tengah tantangan sebagai perempuan dalam dunia peradilan yang sering kali dipenuhi stereotipe gender dan terbatasnya peluang, Ia tak pernah surut semangat. Ia meyakini bahwa ketekunan, keikhlasan, dan cara pandang bahwa pekerjaan adalah bentuk ibadah akan membawa hasil.Setelah itu, langkahnya terus berpindah dan karirnya terus menanjak mulai dari PN Sumbawa Besar, PN Rembang, PN Magetan, hingga PN Kepanjen kemudian jabatan struktural dari Wakil Ketua PN Martapura, Wakil Ketua PN Nganjuk, Ketua PN Boyolali, Wakil Ketua PN Klaten dan menjadi ketua disana, hingga kini memimpin PN Yogyakarta. Sentuhan sebagai seorang perempuan pula yang menjadikannya pemimpin yang peduli dan humanis.  Dalam menjalankan tugas, ia memegang prinsip keseimbangan antara tiga pilar penting dalam pengadilan yaitu loyalitas kepada kebijakan lembaga Mahkamah Agung (MA), kepedulian terhadap pelayanan kepada masyarakat, dan perhatian kepada kenyamanan pegawai pengadilan. “Tanpa ketiga pilar tersebut mustahil untuk memberikan yang terbaik” tutur Tuty Budhi Utami.Berbekal prinsip itu pulalah, PN Yogyakarta di bawah kepemimpinannya berhasil meraih berbagai penghargaan prestisius pada tahun 2024. Beberapa di antaranya adalah:Peringkat 3 penilaian keterbukaan informasi publik untuk pengadilan negeri kelas IA.Peringkat 1 pengadilan terbaik dalam keterbukaan informasi untuk kategori beban perkara 1001–2000.Peringkat 2 capaian nilai EIS (Evaluasi Implementasi Sistem) kategori PN kelas IA dengan beban perkara 1001–2000.Peringkat 5 dalam penilaian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN kelas IA.Peringkat 2 dalam pelaksanaan mediasi untuk pengadilan dengan beban perkara 1001–2000.Peringkat 1 dalam Pengadilan Pelaksanaan Peradilan Elektronik untuk kategori beban perkara 1001–2000.Selain penghargaan organsisasi, Penghargaan pribadi pun tak luput dari prestasinya. Ia dinobatkan sebagai Ketua Pengadilan Negeri dengan disiplin kerja terbaik oleh PT Yogyakarta, serta meraih peringkat tiga terbaik dalam Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.Tak hanya dalam manajemen pengadilan, Ia juga dikenal aktif sebagai narasumber dalam berbagai forum, terutama yang membahas Restorative Justice dan perlindungan anak. Ia percaya bahwa perempuan memiliki keistimewaan empati alami yang jika digali dan dimanfaatkan dengan bijak, dapat memberikan warna bagi sistem peradilan saat ini.Di tengah kesibukannya, Ia tak pernah lupa berbagi pesan bagi perempuan Indonesia, khususnya bagi para hakim perempuan. “Berdikari dengan integritas. Jadilah mandiri. Tapi jangan lupa kodrat kita sebagai perempuan. Keluarga tetap nomor satu.”Sosoknya menjadi inspirasi bahwa menjadi hakim dan ketua pengadilan bukan sekadar tentang memutus perkara dan memimpin pengadilan, tetapi tentang juga menghadirkan rasa keadilan dengan tetap menjaga kelembutan sebagai seorang perempuan dan ibu. Baginya keadilan hadir bukan hanya lewat hukum, tapi juga lewat kelembutan dan hati nurani seorang perempuan. (NJ/asp)

Jejak Digital Dirjen Badilum: Jaga Integritas, Integritas dan Integritas!

article | Berita | 2025-04-21 07:05:29

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto tidak lelah menyerukan hakim dan aparatur pengadilan untuk menjaga integritas. Pesan itu selalu ia sampaikan dan disisipkan di setiap forum pembinaan bagi hakim dan pegawai teknis.Berdasarkan catatan DANDAPALA, Senin (21/4/2025), sepanjang 2025 Bambang Myanto sudah berkali-kali menyerukan hal tersebut. Seperti saat memberikan sambutan pembinaan acara Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Bersama, Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Dirjen Badilum 2025 di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).“Rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki tertinggi untuk mendpatkan rezeki terendah," kata Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengaku sangat prihatin bila ada anak buahnya ada yang harus kena sanksi. Ia berharap hal itu itu tidak terjadi lagi."Panitera yang dicopot menjadi staf, sungguh sangat memprihatinkan untuk lembaga peradilan," tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.Pada 15 Januari 2025, hal tersebut ia ulangi lagi saat secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dalam pembinaan itu, Bambang Myanto menegaskan lagi amanat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto agar menyetop sejumlah kebiasaan di lingkungan pengadilan.“Pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah,” kata Bambang Myanto yang  menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI).Begitu juga saat membuka Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin pada 20 Januari 2025. Dalam acara itu, hadir secara offline dan online seluruh satker di bawah Badilum di seluruh Indonesia.“Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsistensi dalam pelayanan,” ucap Bambang Myanto.Pesan itu diulangi saat menerima para Ketua Pengadilan pada siang hari di kantornya."Ketika sudah menjadi hakim maka integritas tidak bisa ditawar, integritas bukan pilihan tapi kewajiban,” ujar Dirjen Badilum.Memasuki bulan Ramadhan 2025 ini, Bambang Myanto malah meminta aparatur pengadilan semakin tancap gas dalam mencari jati diri seorang hakim.“Ibadah puasa sangat senafas dengan nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi urat nadi hakim seperti nilai-nilai kejujuran dan integritas. Apalagi, ibadah puasa adalah ibadah yang hanya dirinya dan Allah SWT yang tahu semata,” kata Bambang Myanto dalam rubrik Dirjen Menyapa di DANDAPALA pada 27 Februari 2025.“Bila warga peradilan sudah bisa melaksanakan puasa secara formal dan substantif, maka integritas akan timbul dengan sendirinya. Kita berintegritas bukan karena takut kepada KPK, takut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), takut kepada media massa, atau malah ingin populer. Tetapi memang tumbuh dari hati sanubari yaitu takut kepada Allah SWT,” sambung Bambang Myanto.Pesan menjaga integritas kembali diulangi saat acara Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Ditjen Badilum, Jumat (14/3/2025) petang. Hadir seluruh pejabat Dirjen Badilum. Hadir juga para Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Jabodetabek.Dirjen Badilum Bambang Myanto meminta aparat pengadilan berperilaku bukan karena takut CCTV dan pengawasan oleh Badan Pengawasan MA. "Tetap lakukan yang terbaik karena pengawasan Allah SWT, di mana pun dan kapan pun. Bukan hanya takut karena ada CCTV dan lain lain," kata Bambang Myanto.Hal serupa juga disampaikan saat memberikan ucapan Idul Fitri 2025. Menurtnya, kesucian hati dan capaian-capaian yang sudah didapat lewat ibadah Ramadhan sebulan penuh harus dijaga setelahnya. “Ibadah satu bulan itu membuat kita semua memperoleh banyak pelajaran berharga. Seperti hablulminannas, peduli kepada sesama manusia, terutama yang kekurangan. Hidup harus berbagi. Hidup harus ikhlas. Juga nilai-nilai diri seperti integritas dan adil terhadap setiap orang,” beber Bambang Myanto. Lalu, masihkan beranikah hakim/aparatur pengadilan bermain-main dengan integritas? (asp/asp)

Diakui di KUHAP, Ternyata Autopsi Sudah Dikenal di Zaman Mesir Kuno

article | History Law | 2025-04-20 14:55:16

AUTOPSI menjadi salah satu sarana pembuktian adanya kejahatan. Hal itu juga diakui dalam KUHAP. Tapi tahukah Anda bila autopsi sudah dikenal sejak saman Romawi kuno?Autopsi di Indonesia diatur dalam Pasal 133 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut :Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya; Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat. Pasal tersebut dasar bagi penyidik utuk mendapatkan keterangan ahli dari dokter untuk menangani perkara pidana yang berhubungan dengan tubuh korban yang diakibatkan dari tindak pidana berbentuk keadaan luka ringan, luka berat atau korban yang sudah tidak bernyawa.Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari buku Autopsi Medikolegal. karya Amir A, Minggu (20/4/2025), disebutkan berdasarkan catatan sejarah, autopsi sebenarnya sudah dipraktekan sejak lama. Bahkan telah berakar sejak zaman Era Kuno, Abad pencerahan, sampai pada Zaman modern. Berikut pembabakannya:Era KunoPraktik autopsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu. peradaban pertama yang diketahui melakukan praktek ini adalah Mesir Kuno sekitar 3000 SM. Mesir kuno mempraktikan autopsi melalui proses mumifikasi, meskipun bukan bertujuan untuk menentukan penyebab kematian. Autopsi untuk mencari penyebab kematian baru dilakukan sekitar abad ke-3 SM oleh dua tokoh terkenal Erasistratus dan Herophilus dari Alexandria, walaupun praktik ini sangat jarang dilakukan. Adapun sejarah otopsi paling terkenal terjadi di zaman Roma, yang mana pembedahan mayat kala itu dilakukan untuk mengetahui penyebab kematan Julius Caesar. Pembunuhan Julius Caesar pada 15 Maret 44 SM adalah salah satu peristiwa paling terkenal dalam sejarah Romawi. Julius Caesar diketahui tewas setelah menjadi korban konspirasi oleh para senatornya yang tidak suka  pada dirinya. Sejarah mencatat bahwa sebanyak 60 konspirator berkonspirasi untuk membunuh dirinya saat menghadiri pertemuan senat. Diktaktor itu tewas setelah mendapat 23 tusukan. Para konspirator awalnya berencana membuang tubuh Caesar ke Sungai Tiber, tapi mereka berubah pikiran dan meninggalkan tubuhnya yang berlumuran darah di teater Pompey. Hal ini memungkinkan dokter antistius untuk melakukan otopsi dan mencatat kondisi tubuh Caesar setelah serangan mematikan tersebut, hasil otopsi itu mencatat 23 luka yang terdapat di tubuh Caesar, termasuk di bagian wajah dan selangkangan.Abad PencerahanZaman masa Renaisans atau pencerahan menandai kemajuan besar dalam bidang anatomi dan kedokteran, termasuk otopsi yang mulai dilakukan secara teratur sejak abad ke-12,  di Eropa.  Giovanni Battista Morgagni (1682–1771) dianggap sebagai orang yang mendewasakan otopsi, yang kemudian disebut sebagai bapak patologi anatomi. Ia menulis De Sedibus et Causis Morborum per Anatomen Indagatis, karya besar yang membahas penyebab penyakit berdasarkan pengamatan anatomi. Andreas Vesalius juga merupakan tokoh penting pada abad ke-16 yang melakukan diseksi publik terhadap jenazah seorang kriminal.Pada abad ke 17, pakar hukum di negara-negara Eropa mulai berpikir bahwa ilmu autopsi sangat dibutuhkan untuk membuktikan penyebab hilangnya nyawa korban. Pemikiran tersebut ditindaklanjuti oleh dokter dengan mengembangkangkan ilmu kedokteran untuk membuktikan kesalahan pelaku kejahatan melalui ilmu autopsi. Hasil pemeriksaan dokter tersebut akan dijadikan alat bukti melalui pemberian keterangan saksi ahli di sidang pengadilan. Penggunaan autopsi di pengadilan disebut dengan istilah Official Medicine, State Medicine, Medical Police dan Medical Jurisprudence. Dalam dunia praktisi hukum, ilmu kedokteran yang digunakan untuk keperluan penegak hukum di pengadilan disebut Medicolegal Science.Zaman Modern Pada abad ke-19, Carl von Rokitansky dan koleganya dari Second Vienna Medical School memperkenalkan otopsi sebagai metode untuk meningkatkan akurasi diagnosis medis. Rudolf Virchow, seorang peneliti medis terkenal, mengembangkan protokol autopsi yang terstandarisasi dan menciptakan konsep proses patologis yang masih dipakai hingga kini. Pada abad ke-20, Scotland Yard membentuk Kantor Ahli Patologi Forensik yang bertugas menyelidiki kematian tidak wajar, seperti akibat kecelakaan, pembunuhan, atau bunuh diri. (ees/asp)

Tegakkan Integritas, PN Purwokerto Jalin Sinergitas dengan Wartawan

article | Berita | 2025-04-20 09:10:22

Banyumas- Untuk menegakkan integritas dari seluruh hakim dan aparaturnya, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) memandang perlu untuk melakukan sinergi dengan rekan-rekan pers/wartawan. Sebab, disrupsi teknologi saat ini telah banyak mengubah pola kehidupan manusia. Sinergi tersebut bertujuan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap segala tindak tanduk dari segenap hakim dan aparatur yang ada di PN Purwokerto.  “Penegakan integritas dalam menjaga keluhuran lembaga yudikatif bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pihak internal, melainkan juga menjadi tanggung jawab dari pihak eksternal, khususnya pihak yang dapat merepresentasikan kehadiran masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam kegiatan silaturahmi dengan rekan-rekan media lokal maupun nasional di Ruang Command Center PN Purwokerto, Kamis (17/4/2025) lalu. Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan, serta dihadiri oleh jajaran hakim dan aparatur kepaniteraan. Hadir pula para wartawan yang dipimpin oleh Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Banyumas Raya, Saladdin Ayyubi, dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banyumas, Lilik Darmawan. Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan sinergi dengan media sangat diperlukan bukan tanpa sebab. Menurut Eddy, media yang mewakili masyarakat dapat turut serta membantu pimpinan dalam melaksanakan fungsi pengawasan sebagaimana ditentukan dalam Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. “Untuk itu kami memandang perlu bersinergi dengan rekan-rekan media sekaliannya, agar ke depan berkenan turut mengawasi perilaku kami” jelas Eddy. Eddy turut menambahkan, bahwa peran Ketua dan Wakil Ketua sebagai unsur pimpinan dalam melakukan pengawasan melekat sangatlah terbatas. Terlebih terkait perilaku hakim dan aparatur sewaktu di luar kantor. “Wabil-khusus sewaktu hakim atau aparatur kami sedang di luar kantor, ini tidak mungkin kita bisa maksimal melakukan pengawasan. Jadi kami harapkan dari rekan- rekan media ini nanti dapat memberikan laporan, mana kala terlihat ada perilaku yang menyimpang dari kami,” pinta mantan Ketua PN Cikarang itu. Dalam kesempatan yang diberikan, selain mengapresiasi cara yang diterapkan oleh PN Purwokerto, Saladdin Ayyubi turut membagikan pengalaman yang tidak mengenakan saat berhubungan dengan beberapa instansi pemerintahan. Baginya, wartawan kerap kali hanya dijadikan sebagai alat pemadam kebakaran semata. “Seringkali wartawan ini hanya dianggap seperti APAR. Ketika ada kebakaran maka buru-buru digunakan, tetapi setelahnya hanya dicek masa berlakunya. Tapi kami melihat PN Purwokerto tidak demikian. Baru ini saya temukan, ada pengadilan yang secara terbuka mengundang wartawan untuk turut membantu melakukan pengawasan,” kata Saladdin.Kiasan-kiasan yang diberikan oleh rekan-rekan wartawan tidak berhenti sampai di situ saja. Lilik Darmawan juga turut mengungkapkan bahwa media merupakan anjing penjaga bagi masyarakat, yang dipercaya untuk selalu menggonggong agar masyarakat senantiasa mawas diri terhadap perkembangan yang ada. “Trend telah berkembang. Sebelumnya bad news dianggap sebagai good news, namun saat ini good news is a good news. Berita baik ternyata juga mendapat perhatian khusus dari masyarakat. Masyarakat rindu untuk melihat dan menerima pelayanan yang berintegritas” ungkapnya. Di hadapan seluruh hadirin, Muslim Setiawan selaku penerima delegasi bidang tugas pengawasan dari Ketua PN Purwokerto, meminta agar seluruh Hakim mau memperkenalkan dirinya kepada seluruh wartawan. Bukan tanpa sebab, menurut pria kelahiran Tasikmalaya itu, 50% permasalahan integritas di pengadilan akan terselesaikan, mana kala seluruh hakim yang ditugaskan dalam suatu pengadilan berkomitmen untuk teguh menjaga integritasnya. “Agar rekan-rekan wartawan juga mengenal bapak/ibu Hakim yang ada di PN Purwokerto. Barangkali besok bertemu atau melihat di luar ada yang melakukan perbuatan menyimpang, mohon segera disampaikan kepada kami” jelasnya sembari meminta operator untuk menampilkan nomor seluler dari Ketua PN Purwoerkto dan dirinya. Setelah para hakim pada PN Purwokerto memperkenalkan diri dan menyatakan komitmennya, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi antara keluarga besar PN Purwokerto dengan rekan-rekan media yang hadir. Diskusi yang terjalin pada pokoknya membahas hal-hal teknis terkait pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh rekan- rekan media, baik dari segi penerapan kode etik jurnalistik dalam mencari, mengumpulkan, menganalisis, dan menyampaikan informasi nantinya, hingga kepada teknis peliputan jalannya persidangan secara langsung nantinya. Dengan adanya sinergitas dalam menegakkan integritas, diharapkan tindakan dan keputusan yang diambil ke depan akan didasarkan pada kejujuran, etika, dan tanggung jawab, sehingga output yang dihasilkan dapat membangun kepercayaan publik, menjaga reputasi lembaga, meningkatkan kualitas penegakan hukum, mencegah korupsi dan praktik tercela, hingga melindungi Hak Asasi Manusia. (CH/asp)

A Brief Analysis on Indonesia’s Law on Recognition & Enforcement of Foreign Judgments

article | Opini | 2025-04-20 07:05:41

THE PROVISIONS governing the legal relationship between Indonesian and foreign elements are specifically regulated under Articles 16, 17 and 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23) or AB. Article 16 AB stated that, “De wettelijke bepalingen betreffende den staat en de bevoeg dheid der personen blijven verbindend voor Nederlandsche onderdanen, wanneer zij zich buiten’s lands bevinden.Evenwel zijn zij bij vestiging in Nederland of in eene andere Nederlansche Kolonie, zoolang zij aldaar hunne woonplaats hebben, ten aanzien van het genoemde gedeelte van het burgerlijk recht onderworpen aan de ter plaatse geldende wet.” [The legal provisions regarding the status and competence of persons remain binding on Dutch nationals when they are abroad. However, if they are settled in the Netherlands or in another Dutch Colony, as long as they have their place of residence there, they are said part of civil law subject to the locally applicable law]. This article generally serves as a legal ground for Indonesian judges to declare that personal and family law of Indonesian is the law applicable in Indonesia even though they are staying or living abroad. On top of that, Article 17 AB stated that, “Ten opzigte van onroerende goederen geldt de wet van het land of plaats, alwaar die goederen gelegen zijn.” [Real property is subject to the law of the country where the property is located]. This article regulates movable and immovable objects which must be valued according to the laws of the country or place where the object is located, regardless of who owns the object (Lex rei sitae). While Article18 AB states that, “1. De vorm van elke handeling wordt beoordeeld naar de wetten van het land of de plaats, alwaar die handeling is verricht. 2. Bij de toepassing van dit en van het voorgaande artikel moet steeds worden acht gegeven op het verschil, hetwelk de wetgeving daarstelt tussen Europeanen en Inlanders.” [The form of every transaction is determined by the laws of the country where the transaction takes place. 2. With the application of the current as well as the previous article, consideration should be given to the differences between Europeans and natives as provided in the regulations]. In essence, this article stipulates that the law applicable to every legal relationship between individuals is the law where the legal relationship was created. These articles are remained effectively in force even though it has been enacted more than one hundred years ago (Article 1 of the Transitional Provision of the Indonesian Constitution 1945).After knowing the general overview of Indonesia's private international law, we will look further at the current regulations regarding the recognition and enforcement of foreign judgments in Indonesia. Basically, a foreign judgment cannot be recognized and enforced in Indonesia. That is because the Reglement op de Rechtsvordering (RV) is still intact and applicable under Indonesian law. RV is the code of civil procedure created for European residents during the Dutch colonial rule in Indonesia. As the same approach taken by AB, RV is adopted into the Indonesian legal system after the Indonesian independence to fill the gap until it is substituted by the prospective rules in the future. The article referred to in the RV is Article 436, which stipulates that, ““1. Alle vonnissen van buitenlandse rechtbanken zijn niet-afdwingbaar op Indonesisch grondgebied, behalve in de zaken genoemd in artikel 724 van het Wetboek van Koophandel en in andere regelgeving. 2. Die andere zaken kunnen opnieuw voorgelegd worden aan en berecht worden door Indonesische rechtbanken.” [1. All judgments delivered by foreign courts are unenforceable in Indonesian territory except in the matters mentioned in Article 724 of the Commercial Code and in other regulations. 2. Those other matters can be brought again in front of and be judged by Indonesian Courts.”] Based on this article, recognition and enforcement of foreign judgments cannot be implemented in Indonesia except for foreign judgments relating to conditions regulated in Article 724 of the Commercial Code, that is foreign judgments relating to the calculation and replacement of Avarij (compensation for losses in shipping). In practice, Indonesian legal scholars argue that Article 436 RV can be deviated. For certain types of judgments, such as declaratory and constitutive, Indonesian legal scholars agree that foreign judgments may be recognized and enforced in Indonesian territory. A declaratory judgment is a judgment made to validate a particular legal status or situation (for instance, the validity of a contract or heirship), while a constitutive judgment is a judgment that creates a new legal condition or abolishes an existing legal condition (for example, an adoption, an annulment of a contract or a divorce). The evidentiary practice of this recognition and enforcement can be seen in the decision issued by the High Court of Semarang in 2019, where the court recognized the decision of the Judicial State of Illinois Circuit County of Winnebago No. 2016 D 48 (Decision of the High Court of Semarang No. 473/PDT/2019/PT SMG). The case was about child custody dispute between two Indonesian citizens who live in Illinois, the United States. The parents of the child agreed to divorce but were unable to agree on custody. The Illinois tribunal had held that the applicant has a right to custody and prohibited the mother from taking the child out of the United States. However, the mother did not obey the decision and flew away with the child to Indonesia. Feeling aggrieved by the mother’s act, the applicant asked the High Court of Semarang to recognize and enforce the Illinois Court’s judgment. The High Court of Semarang did recognize the Illinois judgment by rendering a decision stating that the mother had unlawfully brought the child to Indonesia and ordering the mother to take the child back to the United States to live with the applicant. The mother appealed against this decision to the Indonesian Supreme Court. In her appeal, the mother argued that a foreign judgment is not recognizable and enforceable in Indonesia under Article 436 RV (Decision of the Supreme Court No. 2021 K/Pdt/2020). The Indonesian Supreme Court supported the mother’s argument and found that the Illinois judgment cannot be recognized and enforced in Indonesia. The Indonesia Supreme Court then annulled the applicant’s custody and gave the rights to the mother. The above-mentioned case illustrates the current practice of the recognition and enforcement of foreign judgments in Indonesia, which arguably seems inconsistent and does not provide legal certainty to the parties. In short, Article 436 RV has always been used as a basis for courts to refuse recognition and enforcement of foreign judgments even if courts acknowledge the existence of theories suggesting that recognition and enforcement of foreign judgments might still be possible. A former Supreme Court judge, M. Yahya Harahap, has expressed the view that the only way to recognize and enforce a foreign judgment in Indonesia is by using the judgment as the legal basis for filing a new lawsuit before an Indonesian court (M. Y. Harahap, 2016:136). Then, the foreign judgment can be used as prima facie evidence, particularly written evidence, either as an authentic deed or merely as a legal fact. The fourth Chief Justice of the Indonesia Supreme Court, Soebekti, later endorsed this viewpoint, asserting that foreign judgments hold the same weight as authentic deeds under Article 1868 Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) (R. Subekti, 1981:28). In other words, the dispute must be retried before Indonesian courts to start over and examine the merits of the case. The government's reluctance to shift its perspective is a key factor in the continued relevance of Article 436 RV, as it maintains the stance that foreign judgments should not be recognized in order to safeguard judicial and territorial sovereignty (S. Gautama, 2002:277). In general, this stance could only be overridden if Indonesia has a reciprocal agreement with other states for the mutual enforcement of judicial decisions. As of now, Indonesia has not signed any international agreements, treaties, or conventions concerning the recognition and enforcement of foreign judgments, nor does it have any bilateral agreements on this issue.Dwi Satya Nugroho Aji (Hakim PN Dataran Hunipopu, Maluku)

PN Singkawang Rampas Rumah Pengemplang Pajak untuk Negara

article | Sidang | 2025-04-19 20:05:17

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Lily Andry Bin Erwandi alias Lily terbukti mengemplang pajak. Sebidang tanah dan rumah di atasnya juga dirampas untuk negara.“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan’ sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Kesatu dan Kedua,” putus majelis sebagaimana dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Singkawang, Sabtu (19/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Cita Savitri dengan anggota Chandra Roladica Lumbanbatu dan Erwan. Adapun panitera pengganti Rony Budiman.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah 2 x Rp1.487.988.990,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) = Rp2.975.977.980,00 (dua milyar sembilan ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah),” ucap majelis.Jika Terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” beber majelis dalam sidang pada 14 April 2025 itu.Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis juga memutuskan merampas untuk negara sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Singkawang.“Sebidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya dengan nomor hak 14090103101682 tanggal hal 27 Januari 2012 dan/atau nomor induk bidang Hak Milik 01085 seluas 200 meter persegi yang beramat di Jalan RA Kartini Gang Dulhaji Kelurahan Sekip Lama Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang Kalimantan Barat, dilampirkan Fotokopi Sertifikat tanah, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran denda,” ungkap majelis. (asp/asp)

Kejamnya Ayah Kandung Siksa Arie Hanggara dan Lahirnya Aturan Perlindungan Anak

article | History Law | 2025-04-19 16:10:53

Jakarta- Pada 1984, Indonesia pernah digegerkan dengan kekejaman Machtino yang menyiksa anak kandungnya Arie Hanggara yang masih anak-anak hingga tewas. Ikut menyiksa juga si ibu tiri, Santi. Bagaimana kisah kelam itu bisa terjadi?Dikutip dari buku ‘Kisah Arie Hanggara dan Kekerasan yang Menghantui Anak-Anak, Sabtu (19/4/2025), disebutkan Arie Hanggara adalah anak kedua dari pasangan Machtino Eddiwan dan Dahlia Nasution. Arie tewas setelah dipukuli Machtino dan Santi pada 8 November 1984, karena dituduh mencuri uang di sekolahnya.  Bocah kelas 1 SD itu dipukuli dengan tangan ayahnya dan gagang sapu. Tak sempat mendapatkan pertolongan, Arie meninggal dalam perjalanan saat akan dibawa ke RSCM. Kasus pun bergulir ke meja hijau. Kala itu UU Perlindungan Anak belum lahir. Yang ada hanyalah aturan yang termuat dalam  KUHP yaitu Pasal 290, 292, 293, 294, 297. “Pada tanggal 23 Juli 1979 lahir UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan kemudian disusul pada tanggal 29 Februari 1988 lahir Peraturan Pelaksana Nomor 2 Tahun 1988 tentang Kesejahteraan Anak,” ungkap buku itu.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tahun 1985 dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JR Bangun. Dalam dakwaaanya, JPU menuntut si ayah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan, Santi, saat itu dituntut ancaman hukuman 15 tahun penjara. Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim yang diketuai Reni Reynowati menjatuhkan hukuman kepada Machtino Eddiwan selama 5 tahun penjara dan Santi selama 2 tahun penjara. “Santi dihukum lebih ringan dengan alasan sekadar membantu Machtino dengan membenturkan kepala Arie ke tembok yang berakibat mati kepada anak korban,” tulis M Rizal dengan judul ‘Mengapa Sekejam Itu kepada Arie Hanggara’.Kekejaman kasus itu akhirnya diangkat ke film layar lebar dengan judul ‘Arie Hanggara’ pada 1985. Selain itu, kasus ini juga mendorong Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak atau Convention on the Rights of the Child pada 5 September 1990 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak.Dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak, Indonesia berdasarkan asas pacta sunt servanda (itikad baik) berkewajiban untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam Konvensi Hak  Anak, khususnya memenuhi hak-hak anak secara umum. Termasuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada anak agar terhindar dari kekerasan dan pengabaian dalam lingkungan sosial. Sehingga sebagai upaya penguatan hukum perlindungan anak, lahirlah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Salah satunya yaitu Pasal 81 ayat 1 yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.  Disusul dengan lahirnya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (EES/asp)

Jejak Prasasti Jayapatra, Bukti Hukum Acara Pengadilan di Jawa Abad ke-9 M

article | History Law | 2025-04-19 14:35:25

PADA zaman masyarakat Jawa Kuno putusan-putusan pengadilan pada umumnya ditulis di dalam prasasti yang dinamakan Prasasti Jayapatra. Prasasti Jayapatra pada prinsipnya berisi catatan kemenangan dalam perkara hukum yang diberikan kepada pihak yang menang baik masalah sengketa utang-piutang maupun masalah kewarganegaraan yang lainnya. Di dalam Prasasti Jayapatra bisa diketahui pihak yang kalah dan menang dan juga bagaimana proses pengadilan serta pejabat hukum yang ada pada masa itu. Pada abad 9-10 Masehi masyarakat Jawa Kuno berada dalam kekuasaan kerajaan Mataram Kuno. Struktur kerajaan Mataram Kuno terbagi atas 3 kesatuan wilayah yaitu Rajya (pusat), Watak (daerah), dan Wanua (desa). Di tingkat pusat raja merupakan pemegang kekuasaan tertinggi termasuk juga pengadilan. Dalam menjalankan tugasnya raja dibantu oleh pejabat tinggi kerajaan yang bergelar Samgat yaitu Samgat Tiruan dan Samgat Manhuri. Samgat Tiruan merupakan pejabat tinggi kerajaan golongan pertama yang mempunyai kedudukan dan hak yang sama dengan para putera raja. Sementara itu, Samgat Manhuri merupakan pejabat tinggi kerajaan tingkatan golongan kedua yang kedudukannya berada di bawah Samgat Tiruan.Kemudian, di tingkat Watak kekuasaan dalam menjalankan pengadilan berada di tangan Samgat yaitu Samgat Pinapan yang bernama Pu Gawul dan Pu Gallam. Selain Samgat Pinapan, juga terdapat Samgat Padan, Samgat Lucem, dan Samgat Juru. Pada waktu itu, seorang hakim haruslah seorang pendeta yang sempurna pengetahuannya akan semua kitab sastra. Seorang hakim tidak boleh bingung menghadapi kesulitan dalam mencari persesuaian antara astadasawyawahara dengan hukum adat. Pandangannya harus tegas karena pengetahuan seorang hakim harus mendalam karena dianggap sudah memahami semua kitab sastra. Seorang hakim harus mampu memberikan keputusan dalam pengadilan atas semua sengketa yang terjadi di antara penduduk kerajaan. Seorang hakim juga harus ahli dalam salah satu atau berbagai cabang ilmu. Berjalannya Perkara di PengadilanPada prinsipnya, penyelesaian sengketa perdata pada masyarakat Jawa Kuno dapat diselesaikan sendiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan jalan damai. Namun apabila tidak bisa sepakat damai, maka perkara tersebut dapat diajukan melalui pejabat pengadilan yang terdapat di Watak. Apabila perkara tersebut tidak dapat diselesaikan di tingkat Watak, maka perkara tersebut akan diajukan ke tingkat pusat. Sama seperti kehidupan modern saat ini, apabila suatu perkara ingin diselesaikan melalui institusi pengadilan masyarakat harus membayar biaya administrasi yang telah ditentukan. Ketika perkara sudah masuk ke dalam pengadilan, pejabat pengadilan akan memanggil para pihak untuk didengarkan keterangannya di dalam persidangan. Ketika sudah selesai diperiksa kemudian hakim akan menjatuhkan putusan. Bagi pihak yang kalah pada umumnya sanksinya adalah denda. Sementara itu, bagi pihak yang menang akan diberikan tanda bukti kemenangan berupa Surat Jayapatra sebagai bukti apabila di kemudian hari si pemenang digugat kembali oleh seseorang. Dalam hal pembuktian ketika di dalam persidangan, terdapat 3 (tiga) jenis alat bukti yang diakui pada saat itu yaitu Saksi, Likhita, dan Bhukti. Dalam hal ini, Bhukti adalah alat bukti yang paling kuat dan Saksi adalah alat bukti yang paling lemah. Berikut penjelasan mengenai alat bukti:SaksiPada prinsipnya, saksi adalah orang lain yang menyaksikan atau mengalami sendiri suatu peristiwa. Dalam hal ini, terdapat 3 jenis saksi yaitu: (1) Saksi yang melihat dan mengalami sendiri suatu peristiwa; (2) Saksi yang memang sengaja diminta untuk menyaksikan suatu perbuatan hukum seperti menyaksikan pelunasan suatu hutang atau jual beli tanah; (3) Saksi yang mendengar suatu peristiwa dari orang lain (hearsay). Selanjutnya, terkait dengan jumlah saksi seorang tergugat baru dapat dikatakan bersalah bila telah dibuktikan minimal 3 orang saksi. Apabila saksi yang dihadirkan kurang dari 3 orang, maka penggugat wajib menghadirkan alat bukti yang lain.Selanjutnya, terkait dengan syarat untuk menjadi saksi yaitu laki-laki yang sudah berkeluarga, penduduk asli, orang terpercaya yang benar-benar mengerti tentang tugas dan kewajibannya, dan orang yang tidak mempunyai kepentingan dalam perkara itu dengan tujuan agar keterangannya objektif. Sementara itu, orang yang tidak dapat dijadikan saksi adalah orang yang mempunyai kepentingan dalam suatu perkara seperti teman atau sekutu, terhukum, orang yang sakit keras, raja, para tukang dan pandai, para pendeta yang telah meninggalkan keduniawian, siswa spirituil yang sedang belajar weda, brahmana ahli, budak, orang yang tercemar namanya, pelayan, orang yang menduduki jabatan terlarang, orang tua, orang cacat, anak kecil, orang dari kasta terendah, orang yang sedang berduka, pemabuk, orang gila, orang yang menderita lapar dan haus, orang yang tertekan karena lelah, orang yang tersiksa oleh nafsu, orang yang pemarah, dan pencuri.     2. Likhita (keterangan tertulis)Pada prinsipnya Likhita merupakan suatu akte yang sengaja dibuat sebagai alat bukti dari sebuah perbuatan hukum. Kekuatan pembuktian Likhita lebih kuat dari Saksi. Secara umum. Likhita dibagi menjadi dua yaitu: (1) Akte yang dibuat oleh pejabat yang berwenang; (2) Akte yang dibuat sendiri oleh para pihak yang mengadakan perjanjian. Dalam hal ini, baik akte yang dibuat oleh pejabat yang berwenang maupun akte yang dibuat oleh para pihak mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagai alat bukti tertulis.    3. Bhukti Pengertian dari Bhukti adalah sesuatu yang telah dilakukan oleh para pihak sebagai akibat dari suatu perjanjian atau bisa juga sesuatu yang telah dinikmati. Bhukti merupakan alat bukti terkuat di antara alat bukti yang lain. Dalam hal ini, contoh dari Bhukti yaitu pembayaran cicilan hutang atau gadai. Dalam perkara hutang-piutang yang termasuk dalam Bhukti adalah pembayaran bunga bulanan atau tahunan. Selain itu, dalam perkara sengketa tanah yang termasuk dalam Bhukti adalah keterangan atau informasi bahwa si pemilik tanah sudah bertahun-tahun menikmati hasil dari tanahnya tanpa ada yang menggugat.  Selanjutnya, setelah pembuktian selesai Samgat akan menjatuhkan putusan mengabulkan atau menolak gugatan. Bagi pihak yang kalah mendapatkan hukuman berupa denda sementara itu bagi pihak yang menang akan diberikan surat tanda bukti kemenangan berupa Surat Jayapatra untuk disimpan. Hal ini bertujuan agar perkara tersebut tidak diungkit-ungkit lagi (AAR/YBB)Referensi:Proses Pengadilan Pada Masyarakat Jawa Kuno Jaman Mataram Abad IX-X Masehi Berdasarkan Prasasti Jayapatra (Skripsi, Fakultas Sastra Universitas Indonesia, 1987)https://www.merahputih.com/post/read/susunan-pengadilan-dalam-kerajaan-majapahit https://historia.id/kuno/articles/main-judi-masa-jawa-kuno-vYMd5/page/5 

Kenalkan Evi ‘Kartini Modern’ dari PN Magelang: Jadilah Seperti Bunga Teratai

article | Berita | 2025-04-19 12:10:46

Magelang- Semangat pahlawan pejuang emansipasi dan bagi perempuan Indonesia nampaknya tak lekang oleh waktu. Bahkan enantiasa menular kepada perempuan-perempuan muda Indonesia. Buktinya, hingga saat ini banyak perempuan Indonesia yang tak mau hanya diam dan berpangku tangan, mereka terus berusaha menjadi perempuan yang berdaya dan dapat terus berkarya. Evi Dwi Cintya Br. Sembiring adalah salah satu perempuan Indonesia yang hidup di masa kini dengan semangat juang Raden Ajeng (RA) Kartini. Lahir dan besar di Kabanjahe Tanah Karo Sumatera Utara, Evi mengenyam pendidikan dari SD sampai SMA di Tanah Karo serta Perguruan Tinggi di Medan Sumatera Utara (Sumut) hingga dinyatakan lulus CPNS Jabatan Pengelola Perkara pada tahun 2022 dan di tempatkan di PN Magelang, Jawa Tengah (Jateng).Tekad dan semangatnya tak pernah surut demi memperjuangkan karir yang terbaik bagi dirinya dan keluarganya. Memang benar kata pepatah bahwa usaha tidak akan menghianati hasil. Perjuangan untuk dapat berkarir  sebagai PNS di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dikatakan mudah bagi seorang Evi. “Sebelum mendaftar CPNS saya bekerja di salah satu BUMN sambil meneruskan studi S1 saya,” tutur Evi saat berbincang dengan DANDAPALA, Sabtu (19/4/2025). “Selain itu setiap ada pembukaan pendaftaran CPNS selalu saya coba. Saat itu saya sempat gagal pada rekrutmen CPNS tahun 2020. Tapi tahun berikutnya ketika ada pembukaan pendaftaran CPNS lagi, saya coba lagi. Kali ini mencoba MA dengan memanfaatkan peluang kuota yang diterima. Eeh ngga nyangka bisa lolos, dan sampai sekarang masih terus belajar agar bisa memberikan  pelayanan terbaik buat masyarakat pencari keadilan,” cerita Evi sembari mengenang perjuangannya meraih posisi saat ini sebagai Pengelola Perkara di PN Magelang.Menjadi seorang abdi negara harus siap ditempatkan di seluruh Indonesia. Memperoleh penempatan di tanah Jawa pada PN Magelang membuat Evi harus merantau. Hidup seorang diri di negeri orang tanpa sanak saudara, jauh dari keluarga juga bukanlah hal yang mudah untuk dilalui anak gadis nomor 2 dari 3 bersaudara ini. Meski berat, Evi tetap bertahan dengan mengingat pesan dari kedua orangtuanya untuk selalu berpengharapan kepada Tuhan dengan selalu beribadah dan mengikuti kegiatan perkumpulan suku Batak Karo agar selalu mengingat budaya yang sudah ditanam sejak kecil serta untuk selalu rendah hati. Menjadi ASN muda yang berintegritas di era digital memiliki tantangan tersendiri bagi seorang Evi. Tuntutan untuk dapat terus memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efektif, transparan dan tepat waktu bagi para pencari keadilan menjadi kewajiban bagi setiap ASN di lingkungan badan peradilan Mahkamah Agung. Untuk itu Evi terus menjaga integritasnya, berusaha memberikan pelayanan setulus hati serta bekerja lebih professional dengan terus mengamalkan visi misi PN Magelang ‘Bermartabat’ dan Visi Misi Mahkamah Agung. “Walau terkadang agak kesulitan memahami bahasa dan budaya yang berbeda pada saat memberikan layanan, karena ada masyarakat pencari keadilan yang menggunakan Bahasa Jawa halus. Tapi lama-lama saya malah bisa belajar bahasa Jawa dan menambah wawasan saya mengenai budaya Jawa,” ungkap Evi dengan senang.Karya dan prestasi yang Evi raih di satuan kerjanya, PN Magelang tidak terbatas hanya pada rutinitas jabatannya sebagai pengelola perkara dan pelayan publik. Namun Evi juga berkarya dan aktif dalam kegiatan organisasi perempuan MA, yaitu Dharmayukti Karini. Dan juga menjadi agen perubahan PN Magelang dalam dua tahun berturut-turut yang selalu berinovasi untuk peningkatan kualitas pelayanan. Evi mempunyai motto hidup:“Jadilah seperti bunga teratai, meskipun berada di tempat yang keruh tetap tumbuh mengagumkan” Pesan dari Evi untuk seluruh perempuan Indonesia yang mengabdikan diri di lingkungan MA yaitu teruslah berkarya, jadilah perempuan yang berdaya, teruskan semangat juang RA Kartini dan jadilah sosok Kartini-Kartini modern apapun profesi dan apapun karya yang dihasilkan. “Jadikan moment peringatan hari Kartini setiap tanggal 21 April menjadi lecutan semangat berjuang menjadi versi terbaik masing-masing bagi para perempuan di Indonesia,” tegas Evi. (aa oka pbg/asp)

A Study on Court Security from California Judge

article | Opini | 2025-04-19 09:55:54

JUDICIAL independence is one of the main factors in law enforcement in order to protect the human rights. Judicial body must be independent in balancing the powers held by the legislature and the executive. Based on the Basic Principles of Judicial Independence, this judicial independence must be guaranteed by the state as obligated in the constitution. Seeing the fact that maintaining independence is very vulnerable to any threats, therefore Court Security is an urgent. A few months ago, around October 2024, several judges from Indonesia had the opportunity to learn about court security from the District Court of California. Ni Wayan Wirawati – Judge East Jakarta District Court; Maria Chirstine Natalia Barus – Vice Chief of Sei Rampah District Court; Risky Edi Nawawi – Judge Sanggau District Court; and Nenny isfiany Sitohang – General Court Directorate were invited as the Indonesia delegates for the National Association of Women Judges 2024 Annual Conference in San Diego, California, United State of America.On this occasion, were discussed many aspects of judiciary one of them is regarding court security. Judge from the California District Court, David O. Carter, explained how they maintain safety in at the trials. Judge Carter showed 2 (two) videos, showed how tight the security was during the trial of the Mexican mafia gang as defendant regarding cases when they stabbed a black man 13 times in prison.At the trial, each defendant was closely guarded by a U.S. Marshal. However, one of the Defendants was still able to attack another defendant with a knife that he kept in his rectum. Judge David O. Carter said that there was a message of brutality that the defendant wanted to show to the government, or event to threat the judges. From the videos, Judge David Carter emphasized the importance of judicial security.In the United State of America, court security is carried out by the U.S. Marshals Service. This institution is an executive agency that assists the courts in security matters. The U.S. Marshals Service is tasked with protecting and ensuring the safe conduct of trial proceedings, and protecting federal judges, jurors, and members of the federal court. The US Marshals Service develops, manages, and implements security systems and screening every person and equipment that enter each courthouse. They also filter every explicit threats such as inappropriate communications against the judges and other court personnel. One of US Marshal agent, Marshal Richard P. Lumagui explained that some of the special technologies were built for the Federal court. Such as the judge's desks in the courtroom have been designed to be bulletproof and a panic buttons are directly connected to the Marshal's control room so that the Marshal may know any incidents that threaten the judge's security.To ensure judge’s security they also designed separate elevators for judges, court staff, public and the defendants. Judges also have their own separate parking area from the public. This is showing how serius the court an US Marshal maintain security for any person in the court, especially for their judges. The US Marshal also provides a securiy manual books for judges that covers any conditions:Inside House:Utilize home security systems such as using a panic room with a panic buttonIt is recommended not to open the door to strangers, always confirm their identity Outside House:always ensure a clear view for security cameras;put up stickers that show your house is under security servicesinstall lighting that can detect movement, make sure the house has proper lighting at nightSending and receiving letters/packagesbe wary of letters/packages without clear sender informationdo not pick up packages directly at the door. Make sure the sender has left your home areanever leave your mail in the mailbox overnight when travelingThis experience shows how serious the United States in ensuring the security of their judges. Not only in the courthouse but even at home, their security is really taken carefully. These lessons are very important for Indonesia in building the security system for judges and courts in the future.Maria Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H.(Vice Chief of Sei Rampah District Court, Indonesia)

Keteladanan Prof Soedikno, Dari Hakim Menjadi Begawan Hukum yang Sederhana

article | History Law | 2025-04-18 18:05:35

Sleman- Di sudut tenang kawasan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), DANDAPALA berkesempatan menyambangi ruang kerja dosen Dr Antari Inaka. Selidik punya selidik, Dr Antari adalah putri dari bagawan hukum Prof Soedikno Mertokusumo.Suasana hangat langsung terasa ketika beliau menyambut dengan senyum sederhana, layaknya potret keluarga yang ia ceritakan.“Ayah adalah sosok penyayang yang tidak pernah marah,” ungkap Dr Antari saat berbincang dengan DANDAPALA beberapa waktu lalu.“Kalaupun ada yang membuatnya kecewa, beliau lebih memilih tidur daripada mengucap kata kasar,” sambungnya. Sebuah kalimat yang mencerminkan filosofi hidup yang dijunjung sang profesor yaitu keteguhan moral dalam kesunyian dan kesabaran.Sebagai ayah, Prof Soedikno dikenal akrab dengan anak dan cucunya. Namun, di balik kelembutan itu, tersimpan ketegasan dalam mendidik dan membentuk karakter anak-anaknya yaitu sebuah pendidikan moral yang berakhlak. Ia tidak pernah meninggikan suara, karena baginya, kata-kata kasar bisa menjadi luka yang membekas dalam hati dan memori.Dari Hakim Jadi DosenProf Soedikno lahir di Surabaya, 7 Desember 1924. Semangat belajar telah terpupuk sejak kecil. Ia mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Bumiputra atau Hollandsch Inlandsche School (HIS), lalu melanjutkan ke MULO, dan kemudian Sekolah Menengah Tinggi pada tahun 1946.Kariernya di bidang hukum dimulai sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, hingga akhirnya menjabat sebagai Ketua PN Yogyakarta tahun 1965. Lima tahun kemudian, ia dipercaya memimpin PN Bandung.Namun saat ditugaskan ke Pengadilan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Soedikno memilih keputusan yang tak lazim yaitu ia memutuskan mengundurkan diri sebagai hakim. Bukan karena ketidakmampuan, tetapi karena keyakinan hati dan cinta lamanya kepada dunia pendidikan memanggil. Saat itu sebagai PNS, ia bisa berpindah antar departemen, maka ia memilih menjadi dosen tetap di FH UGM.Kesederhanaan yang Tak Pernah LunturDi usia pensiunnya sebagai dosen UGM, Prof. Soedikno tak memiliki rumah pribadi. Ia tinggal di rumah dinas dosen di kawasan Sekip, Yogyakarta. Rumah itu, menurut cerita putrinya, sudah bocor di sana-sini. Namun ia tak pernah mengeluh, dan saat menjelang pensiun sebagai dosen walaupun sebenarnya masih punya hak dalam aturan bahwa sampai suami atau istri dosen tersebut meninggal dunia baru diperkenankan untuk pindah namun , beliau berkata dengan lirih dalam bahasa Jawa, “Omah iki wes udu hak e dewe” (rumah ini bukan lagi hak kita).Dengan tabungan yang tersisa, beliau dan sang istri membangun rumah kecil di Pogung, Sleman. Rumah itu sederhana, tak megah, namun dipenuhi rasa cukup dan syukur. Ketika sang istri ditawari sebidang tanah murah oleh pihak UGM, Prof Soedikno menolak dengan tegas. "Satu rumah saja cukup. Kita tidak perlu menumpuk kekayaan," ucap Prof Soedikno kala itu.Menjadi mantan hakim dan guru besar tak membuatnya bergaya hidup glamor. Hingga usia senja, beliau tak memiliki sopir pribadi. Anak- anaknya yang akhirnya mencarikan sopir untuk mengantar mengajar. Namun suatu hari, ketika sang sopir terlambat datang, Prof Soedikno memilih menyetir sendiri ke kampus.Dalam perjalanan, mereka berpapasan. Uniknya, Prof Soedikno tidak meminta sang sopir menggantikannya di kursi pengemudi. Ia justru mempersilakan sopir tersebut duduk di kursi belakang. "Tidak usah repot-repot. Kita teruskan saja," begitu kurang lebih sikapnya.Sebagai begawan hukum, dosen senior, guru besar dan mantan hakim tak pernah menjadikannya pribadi yang ingin dilayani. Dalam dirinya, kehormatan bukan datang dari status, tapi dari kerendahan hati dan dedikasi tanpa pamrih.Bersama istrinya, Siti Soedarti yang juga Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof Soedikno dikaruniai empat orang anak, sebagian besar menapaki dunia pengajaran, meneruskan semangat mendidik yang telah ditanamkan sejak dini.Kini, kisah tentang beliau bukan hanya tersimpan dalam buku-buku hukum yang ia tulis, tetapi juga dalam cerita-cerita kecil tentang sikap hidupnya. Tentang kesederhanaan, keteguhan prinsip, dan kerendahan hati yang menjadi warisan paling bernilai. (nj/asp)

Dukung Peningkatan Kapasitas Hakim-Tenaga Teknis, Dirbinganis Rombak Anggaran

article | Berita | 2025-04-18 16:55:03

Jakarta- Akibat kebijakan efisiensi anggaran, mengakibatkan pengurangan pagu anggaran 50% dari perjalanan dinas. Namun tidak menyurutkan semangat Dirbinganis untuk tetap melaksanakan berbagai program prioritas 2025. Outputnya berupa peningkatan kapasitas tenaga teknis baik hakim, tenaga kepaniteraan dan jurusita. Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (18/4/2025), sebelum adanya kebijakan pemerintah di atas, lebih dari 70% anggaran Ditganis berupa akun perjalanan dinas. Hal ini menjadi tantangan bagi para pengelola keuangan Ditganis untuk tetap mendukung program prioritas pimpinan Ditganis Badilum dengan sisa anggaran yang ada dengan merevisi berbagai kegiatan dari offline menjadi hybrid (online). Yaitu : 1. Fit dan Propertest Para Calon Pimpinan2. Program Diskusi Rutin Sarasehan (Perisai)3. Badilum Learning Center (BLC)4. Uji Kompetensi Hakim dan Tenaga Teknis5. Profile Asessment untuk seluruh Hakim dan Panitera. Yang output akhirnya akan menjadi raport para hakim, panitera serta jurusita. Dengan harapan jika program ini  berjalan sesuai dengan harapan maka, para hakim dan tenaga teknis bisa terus meningkatkan kompetensi untuk mendukung badan peradilan yang agung. (HPH/asp) 

Arsip Pengadilan 1953: Sengketa Rumah Tangga Berujung ke PN Yogyakarta

article | History Law | 2025-04-18 15:50:36

Yogyakarta- Seorang ibu dari delapan anak, Ny Siti Robiah menggugat dua pihak ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada taun 1953. Sebab, ia merasa haknya atas sebuah rumah dirampas tanpa persetujuannya. Bagaimana ceritanya?Berdasarkan arsip PN Yogyakarta yang didapat DANDAPALA, Jumat (18/4/2025), perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 484/1953. Perkara ini berlatarbelakang konflik keluarga serta persoalan hukum keperdataan kala itu.Diceritakan Ny Siti Robiah menggugat Nj Jus Daud sebagai Tergugat I dan M Dawami Sjudja sebagai Tergugat II. Dalam gugatannya tertanggal 14 September 1953, Ny Siti Robiah menyatakan bahwa ia telah menempati rumah di Suronatan Ng IV/43 bersama anak-anaknya selama lebih dari satu dekade. “Namun, pada tahun 1951, saat ia sedang mengurus anaknya yang bersekolah di Bandung dan melakukan kegiatan perdagangan, ia mendapati bahwa rumah tersebut telah disewakan oleh suaminya sendiri yaitu Penggugat II yaitu M Dawami Sjudja, kepada seseorang bernama Djojoprawoto,” demikian bunyi keterangan dalam putusan itu, Setelah dijelaskan duduk perkaranya kepada Djojoprawoto, akhirnya Djojoprawoto bersedia untuk meninggalkan rumah tersebut. Namun setelah Ny Siti Robiah dan anak- anak ingin segera menempati, para terguggat menolak mereka untuk menempati rumah tersebut. Setelah peristiwa tersebut, Ny Siti Robiah sempat meminta bantuan Kepolisian.“Namun atas anjuran kepolisian, Ny Siti Robiah serta anak-anak meninggalkan rumah tersebut,” kisahnya.Akhirnya Ny Siti Robiah mengajukan gugatan yang pada intinya meminta pengadilan menyatakan perjanjian sewa-menyewa tidak sah. Dan memerintahkan para Tergugat mengosongkan rumah tersebut.Dalam petitum gugatannya Ny Siti Robiah memohon kepada PN Yogykarta untuk:1.Memecahkan dan diterangkan pecah perjanjian sewa menyewa di antara Tergugat I dan Tergugat II2.Menghukum Tergugat I dan juga semua yang turut menempatinya dengan izin Tergugat mengosongkan rumah tersebut dalam waktu yang telah ditentukan pengadilan pengosongan jika perlu supaya dijalankan dengan bantuan polisi; 3.Menghukum Tergugat II supaya mentaati keputusan dalam perkara ini;4.Menghukum Tergugat- Tergugat membayar biaya dalam perkara iniDalam persidangan, Tergugat I (Ny Djas A. Daud) mengaku tinggal di rumah tersebut karena telah menyewa rumah dari Tergugat II (M. Dawani Sjudja) berdasarkan perjanjian tertanggal 1 September 1953. Di sisi lain, Dawani Sjudja selaku Tergugat II dalam jawabannya mengklaim bahwa rumah tersebut membeli sendiri dengan istri yang kedua yaitu St Sundari.  “Di pengadilan juga Penggugat menyatakan bahwa rumah tersebut juga dalam proses pembagian gono gini,” bebernya.Setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, majelis hakim mempertimbangkan bahwa status kepemilikan rumah masih menjadi sengketa antara Penggugat dan Tergugat II.“Sehingga dalam hakekatnya gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima sebelum ada putusan pengadilan tentang pembagian harta gono gini yang termasuk pula rumah ini yang menjadi sengketa,” urai majelis.Pengadilan menyatakan gugatan Penggugat belum cukup dasar-dasarnya. Maka oleh karena tidak mungkin dapat diterima dan seharusnya ditolak. Pengadilan memutuskan bahwa biaya perkara dibebankan kepada Penggugat sebagai pihak yang kalah.“Menolak gugatan Penggugat,” demikian bunyi amar PN Yogyakarta yang diketok oleh hakim tunggal Raden Hadi Purnomo. Sidang tersebut dibantu oleh Panitera Pengganti MP Wirjodisastro.Majelis juga menghukum Penggugat membayar segala biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 38 (tiga puluh delapan rupiah). Putusan tersebut diucapkan pada tanggal 12 Desember 1954.  

Permudah Pelayanan, PN Wonosari Hadir Melalui Lendang Penari

article | Sidang | 2025-04-18 13:35:23

Wonosari. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari kembali mengadakan kegiatan LENDANG PENARI bertempat di Balai Kelurahan Pacarejo, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Kamis 17/4.LENDANG PENARI atau Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari, adalah kegiatan pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa sidang di luar gedung pengadilan, sehingga bagi masyarakat yang mengajukan permohonan tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, namun “pengadilan” yang hadir di masyarakat. Kegiatan ini telah berlangsung secara rutin tiap tahun.Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal, Syaiful Idris dengan jenis perkara Permohonan Penetapan Kematian sebanyak 5 perkara. Menariknya Lendang Penari tidak terbatas persidangan saja, melainkan setiap perkara juga diputus dihari yang sama dan setiap pencari keadilan langsung mendapatkan salinan putusan elektronik di hari sama. Dengan menggabungkan inovasi-inovasi layanan hukum yang dimiliki PN Wonosari berupa program Lendang Penari (Pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Negeri Wonosari) dan SI BASKARA (Edukasi Pembebasan Biaya Perkara), layanan sidang di luar gedung ini dibarengi juga layanan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan konsultasi gratis oleh Posbakum PN Wonosari. Jadi momen tersebut dioptimalkan oleh PN Wonosari untuk memberikan layanan hukum komplit kepada pencari keadilan sebagai bentuk pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014. Selain layanan hukum tersebut, bagi pemohon perkara yang bersidang di hari itu setelah mendapatkan putusan elektronik, mereka dapat langsung memohonkan penerbitan Akta Kematian di tempat itu juga. Program ini juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul yang memberikan kemudahan bagi Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian tanpa perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara langsung salinan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Ani Windarti, kepada para pemohon, dilanjutkan penyerahan Akta kematian yang telah terbit oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, kepada para pemohon.Program Lendang Penari ini diharapkan dapat dilaksanakan secara rutin sebagai komitmen PN Wonosari untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum. (NAD)

Revisi KUHAP: Memperkuat Due Proces of Law

article | Opini | 2025-04-18 07:30:26

Herbert L. Packer dalam buku The Limits of The Criminal Sanction (1968) menggolongkan sistem peradilan pidana dalam dua jenis tipologi yakni crime control model dan due proces model, dimana due proces model merupakan kontra reaksi terhadap crime control model. Dua model sistem peradilan pidana tersebut secara prinsipil memang memiliki konsep dan karakter yang berbeda sebagai mesin operasionalisasi sistem peradilan pidana.Sistem crime control model tumbuh dilatarbelakangi oleh fenomena tingginya angka kriminalitas di Amerika. Atas kondisi tersebut, dibutuhkan sistem peradilan pidana yang efisien, artinya harus cepat dan tuntas agar kasus tidak menumpuk. Setiap perkara pidana yang masuk harus segera diproses dan diadili. Oleh sebab itu, asas yang digunakan adalah asas praduga bersalah (presumption of guilt). Bahwa setiap orang yang diperiksa dalam peradilan dianggap bersalah sampai dibuktikan sebaliknya.Crime control model memiliki beberapa ciri karakter khas diantaraya: tindakan represif sebagai reaksi terhadap terjadinya tindak pidana menjadi hal yang utama dalam proses peradilan pidana sehingga tersangka/terdakwa diletakkan sebagai obyek pemeriksaan, mengutamakan efisiensi waktu, penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan prinsip cepat dan tuntas, menggunakan asas praduga bersalah (presumption of guilt), serta menitikberatkan kualitas temuan fakta administratif.Sedangkan due proces model, sebagai reaksi terhadap crime control model secara core menitikberatkan pada tiga aspek yakni perlindungan hak-hak individu (tersangka/terdakwa) dalam proses peradilan pidana, pengaturan kewenangan aparat penegak hukum secara limitatif, serta pengaturan kesetaraan kedudukan antara penuntut umum dan terdakwa dimana tersangka/terdakwa diletakkan sebagai subyek pemeriksaan bukan sebagai obyek pemeriksaan semata.Ciri dan karakter khas dari due proces model sebagai berikut: menekankan pada pencegahan dan penghapusan kesalahan mekanisme administrasi peradilan, menempatkan individu (tersangka/terdakwa) sebagai subyek yang dihormati hak-haknya dalam pemeriksaan, pengaturan kewenangan aparat penegak hukum agar tidak bertindak sewenang-wenang, asas praduga bersalah, pencarian fakta menggunakan prosedur formal, mengutamakan kualitas bukan kecepatan, dan kesetaraan hukum antara individu (tersangka/terdakwa) dan representasi negara (aparat penegak hukum).Konklusinya, crimes control model merupakan sistem peradilan pidana yang bersifat retributif dengan penekanan pada kontrol kekuasaan negara guna menciptakan ketertiban. Sedangkan due proces model merupakan sistem peradilan pidana yang bersifat protektif dengan penekanan pada pencegahan dan penghapusan kesalahan mekanisme administrasi peradilan, dengan menempatkan individu (tersangka/terdakwa) sebagai subyek pemeriksaan yang memiliki hak serta harkat-martabat sebagai manusia. Due proces model berusaha menjamin perlindungan individu dari kesewenang-wenangan representasi negara dalam penegakan hukum. Due proces model ini merupakan representasi dari prinsip due proces of law atau sistem penegakan hukum yang benar/adil. Karena pada prinsipnya, menegakkan hukum harus dilaksanakan dengan prosedur hukum yang fair, akuntabel, dan berkeadilan. Inilah esensi due proces of law.HIR dan KUHAPSecara retrospektif, sistem peradilan pidana di Indonesia sendiri pernah beraliran crimes control model yakni saat berlakunya Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berlaku pada tahun 1941 sampai 1981. HIR merupakan pembaharuan dari Inlandsch Reglement (Stb. 1848 Nomor 16) yang berlaku di Hindia Belanda sejak 1848 sebagai aturan hukum acara pidana bagi warga Hindia Belanda (non Eropa) sedangkan bagi warga Eropa di Hindia Belanda berlaku Reglement op de Strafvordering (Stb. 1849 Nomor 63). Pada tahun 1981 melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 dibentuklah KUHAP yang saat itu disebut “Karya Agung” bangsa Indonesia. Pembentukan KUHAP mengandung dua nilai yakni prinsip dekolonialisasi dan penguatan due proces of law dalam konteks hukum acara pidana.Secara substantif, HIR memang cenderung kental beraliran crimes control model sedangkan KUHAP cenderung masuk dalam tipologi due proces model yang belum matang mengingat pembentukan KUHAP dibentuk di era otoritarianisme orde baru. Berikut perbandingan substansial antara HIR dan KUHAP. Pertama: dalam sistem tindakan, HIR menonjolkan kekuasaan dari pejabat pelaksana hukum, sedangkan KUHAP mengutamakan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.Kedua: dalam sistem pemeriksaan, HIR memberi perhatian lebih diutamakan pada fungsionalisasi pejabat yang diserahkan kekuasaan dan menempatkan terdakwa sebagai obyek, sedangkan KUHAP memberi perhatian yang lebih besar ditujukan kepada pembinaan sikap petugas pelaksana hukum dengan pembagian wewenang dan tanggung jawab secara tegas dan tersangka/terdakwa dilindungi oleh asas-asas “praduga tak bersalah” serta perangkat hak-hak tertentu. Ketiga. dalam sistem pengawasan, HIR memiliki pengawasan secara vertikal (dari atasan pejabat yang baru), sedangkan KUHAP memiliki pengawasan secara vertikal sekaligus horizontal (dari sesama instansi dan atau unsur-unsur penegak hukum lainnya, misalnya penasihat hukum melalui lembaga pra peradilan atau mekanisme prapenuntutan). Keempat, dalam tahap pemeriksaan, HIR memiliki proses pidana terdiri atas pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan sidang pengadilan (dan upaya hukum), lalu pelaksanaan putusan Hakim, sedangkan KUHAP memiliki proses pidana terdiri dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, kemudian pemeriksaan pengadilan (dan upaya hukum).Revisi KUHAPSetelah 44 tahun berlaku, revisi terhadap KUHAP merupakan sebuah konsekuensi logis dari kebutuhan dan dinamika berhukum kita khususnya terkait perubahan KUHP yang memerlukan substansi KUHAP yang sefrekuensi. Secara praktik, KUHAP masih memiliki banyak kekurangan khususnya terkait perlindungan hak-hak hukum tersangka/terdakwa dalam proses peradilan pidana, misalnya praktik kekerasan dalam pemeriksaan yang terus berulang. Oleh sebab itu, revisi KUHAP menjadi urgen sebagai bagian memperkuat prinsip due proces of law dalam sistem peradilan pidana kita. Due proces of law merupakan sistem peradilan pidana yang menitikberatkan operasionalisasi peradilan pidana sebagai sarana untuk menjamin terciptanya proses peradilan yang fair, humanis, dan akuntabel guna mencegah praktik arogansi kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia.Revisi KUHAP sendiri saat ini tengah memasuki fase penyusunan. Berdasarkan Draft RUU KUHAP yang dibagikan oleh DPR, RUU KUHAP terdiri dari 20 Bab dan 334 Pasal dengan 7 hal substansi (dikutip dari Hukumonline.com, 15 April 2025). Pertama, RUU KUHAP tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum. Polisi masih sebagai penyidik utama, dan jaksa sebagai penuntut tunggal. Kedua, RUU KUHAP tak banyak mengubah banyak ketentuan KUHAP lama. Tapi intinya RUU KUHAP harus selaras kebaruan yang diusung dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026. Ketiga, RUU KUHAP berupaya maksimal mencegah kekerasan yang kerap terjadi dalam pemeriksaan. Misalnya, Pasal 31 RUU KUHAP mewajibkan setiap tahap pemeriksaan harus ada kamera pemantau atau CCTV, termasuk setiap tempat penahanan. Keempat, ada bab khusus memperkuat peran advokat. Berbeda dengan KUHP lama, di mana peran advokat sangat terbatas yakni duduk, mencatat, dan mendengar tak boleh mengajukan keberatan. Tapi RUU KUHAP mengubah ketentuan itu sehingga advokat bisa protes jika dalam pemeriksaan terindikasi ada intimidasi. Kelima, memaksimalkan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diatur dalam bab khusus. Arah RJ menegakan hukum dengan mengakomodasi kepentingan korban dan ganti kerugian korban. RJ berlaku dari penyidikan, penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan. Jika dalam berbagai tahap itu ada kesepakatan untuk RJ, perkara yang berjalan bisa dihentikan. Keenam, RUU KUHAP melindungi kelompok rentan, perempuan, lansia, dan disabilitas. Ketujuh, syarat penahanan, di mana KUHAP lama mengatur penahanan itu berdasarkan 3 hal subjektif yang ditafsirkan penyidik yaitu kekhawatiran melarikan diri, mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti. RUU KUHAP mengubah syarat tersebut, sehingga harus ada tindakan konkret akan melakukan ketiga hal yang dikhawatirkan penyidik itu. Pada hakikatnya, semangat dan core utama dalam revisi KUHAP diarahkan untuk memperkuat sistem peradilan pidana berdasarkan konsep due proces of law dengan mempertimbangkan konsep daad-dader-victim strafrecht dalam hukum pidana materil yang baru (KUHP baru). Beberapa kekurangan KUHAP terkait perlindungan hak-hak hukum tersangka/terdakwa akan diperbaiki, misalnya terkait perubahan pengaturan perihal penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan menjadi core utama sepanjang terpenuhi syarat obyektif, sedangkan syarat subyektif seakan hanya menjadi stempel saja. Syarat subyektif yakni kekhawatiran tersangka/terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Kedepan, alasan penahanan tidak sekadar kekhawatiran semata yang sifatnya subyektif melainkan kekhawatiran tersebut harus dapat dibuktikan dan terukur secara nyata. Selanjutnya, perlindungan terhadap tersangka/terdakwa dari potensi kekerasan dalam pemeriksaan diperkuat melalui pemasangan cctv dan penguatan peran advokat dalam pemeriksaan. Pada intinya, revisi KUHAP baru dikonstruksikan untuk menopang sistem peradilan pidana yang humanis, akuntabel, dan restoratif dengan titik keseimbangan perlindungan terhadap pelaku dan korban. (ldr/snr)

Tok! PN Rengat Vonis 3 Tahun Penjara ke Ibu Tusuk Anak Kandung

article | Sidang | 2025-04-17 21:05:57

Indragiri Hulu- Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Riau menghukum seorang ibu yang menusuk anak kandungnya. Pengacara terdakwa berdalih kliennya sakit jiwa, tapi ditampik majelis.“Menjatuhkan pidana penjara selama 3  tahun serta denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan pengganti denda berup kaurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan dalam sidang di PN Rengat, Kamis (17/4/2025).Duduk sebagai anggota majelis Petrus Arjuna Sitompul dan Adityas Nugraha. Majelis menemukan fakta hukum bahwa si terdakaterbukti menusuk perut anak korban sebanyak dua kali. Kemudian terdakwa kembali melakukan tindakan dengan mengiris urat nadi tangan kanan anak korban hingga mengeluarkan banyak darah.“Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum menunjukkan adanya luka terbuka pada perut korban dengan usus keluar serta luka pada pergelangan tangan kanan akibat benda tajam,” ujar majelis.Dalam pembelaannya, terdakwa dan penasihat hukumnya mengajukan keberatan terhadap hasil visum et repertum psikiatrikum yang dijadikan dasar penuntutan. Dengan alasan terdakwa mengalami gangguan mental dan tidak dapat bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai Pasal 44 KUHP. Mereka juga menyatakan terdakwa tidak memiliki motif rasional untuk melukai anak kandungnya.Menanggapi pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan visum et repertum psikiatrikum dari rumah sakit jiwa, tidak ditemukan adanya gangguan psikotik pada terdakwa. “Selain itu, selama pemeriksaan persidangan, terdakwa dinilai mampu berkomunikasi dengan baik, mampu mengingat perbuatannya, mengakui kesalahannya, serta memahami sebab dan akibat dari tindakannya itu,” ungkapnya.Mengenai tidak adanya motif rasional, majelis hakim berpendapat bahwa sebenarnya terdakwa memiliki niat atau motif untuk membunuh anaknya yakni dengan keyakinan agar derajat keluarganya diangkat di sisi Tuhan. Dengan mengingat tidak ditemukan adanya gangguan psikotik maka disitulah letak kekeliruan terdakwa dalam berfikir atau mengontrol dirinya sendiri.“Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dapat dikenai pertanggungjawaban pidana. Pidana yang akan dijatuhkan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” beber majelis.Majelis Hakim menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar atas perbuatan terdakwa.“Sehingga terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara,” pungkasnya. (asp)

Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah

article | Sidang | 2025-04-17 19:45:54

Magelang- Pengadilan Negeri (PN) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengekekusi putusan perdata sebuah lahan dan rumah di atasnya. Gugatan perkara ini berjalan cukup lama yaitu sejak 5 tahun lalu.  Yaitu antara Agus Santoso sebagai pemohon eksekusi melawan Nuryani, dkk. “Setelah menempuh proses hukum yang panjang, pada akhirnya pelaksanaan eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg berhasil mencapai ujungnya,” demikian keterangan pers PN Magelang yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Ketua PN Magelang, AA Oka Parama Budita Gocara melalui surat penetapan tertanggal 12 Februari 2025 memerintahkan Panitera PN Magelang, Merry Nurcahya Ambarsari dengan didampingi oleh Panitera Muda Perdata PN Magelang, Sumaryono, dan Jurusita PN Magelang, Wiwik Utami berhasil melaksanakan eksekusi pengosongan berupa tanah dan bangunan.  Eksekusi itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (kasasi) perkara Nomor 127 K/Pdt/2022 Jo. Nomor 482/Pdt/2020/PT SMG Jo. Nomor 1/Pdt.G/2020/PN Mgg. “Obyek yang dieksekusi berupa tanah sekaligus bangunan yang berdiri rumah di atasnya, terletak di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang. Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12.10 WIB,” ungkapnya.Pelaksanaan eksekusi diawali dengan penyampaian maksud kedatangan Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang kepada pihak Termohon Eksekusi yang pada saat itu diwakili oleh kuasa hukumnya. Dilanjutkan dengan pembacaan penetapan Ketua PN Magelang tertanggal 12 Februari 2025 yang dibacakan oleh Panitera PN Magelang. Awalnya Pelaksanaan Eksekusi sedikit terjadi ketegangan, yang mana sesaat setelah selesai dibacakannya penetapan ketua PN Magelang, pihak kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan orasi tanpa seizin tim pelaksana eksekusi yang pada pokoknya kuasa hukum Termohon Eksekusi menyampaikan bahwa kemenangan pihak Pemohon Eksekusi dan pengosongan obyek eksekusi ini hanya sementara. Pihak Termohon Eksekusi akan membuktikan adanya Upaya pemalsuan berkas-berkas jual beli yang dilakukan pihak Pemohon Eksekusi. “Namun pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan tersebut akhirnya berjalan lancar dan aman,” tuturnya. Hal ini dikarenakan terdapat pemahaman dari pihak Termohon Eksekusi sendiri bahwa Pelaksanaan Eksekusi ini memang harus dilaksanakan, sehingga pada saat Panitera beserta Panitera Muda Perdata serta Jurusita PN Magelang mendatangi objek eksekusi, semua barang-barang milik Termohon Eksekusi sudah tidak berada di objek eksekusi karena telah dikosongkan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Sehingga proses eksekusi berakhir pada saat Panitera PN Magelang secara resmi menyerahkan kunci tanah dan bangunan tersebut kepada Pemohon Eksekusi yang didampingi kuasanya dan dihadapan Termohon Eksekusi beserta kuasanya.Keberhasilan PN Magelang dalam menyelesaikan perkara eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Mgg secara sukarela bukan lah hal yang mudah, hal ini karena dari awal perjalanan perkara permohonan eksekusi cukup alot, setelah melawati berbagai upaya hukum berupa : perlawanan terhadap permohonan ekseskusi, banding serta peninjauan kembali, barulah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan ini dilaksanakan dan berakhir secara sukarela, sehingga hal ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga peradilan di seluruh negeri bahwa untuk melaksanakan eksekusi bukanlah hal yang mustahil untuk terlaksana secara sukarela.PN Magelang sebagai salah satu satuan kerja dibawah Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung RI, telah berkomitmen mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI utamanya memberikan pelayanan terhadap para pencari keadilan sesuai dengan Motto Pengadilan Negeri Magelang yaitu “BERMARTABAT” (Berorientasi Melayani,Akuntabel,Ramah,Transparan, Adil dan Bermanfaat) sehingga dalam bekerja dilakukan secara Profesional dan Amanah.Hal ini dapat dilihat sepanjang 2025, PN Magelang terus menunjukkan kinerja yang luar biasa, dengan berhasil menyelesaikan berbagai proses eksekusi, yang mana pada awal tahun 2025 terdapat tunggakan perkara eksekusi sebanyak 9 perkara. Namun per tanggal 16 April 2025 ini, tunggakan perkara eksekusi PN Magelang tersisa 3 perkara saja dibawah kepemimpinan Ketua PN Magelang,AA Oka Parama Budita Gocara,  sehingga dengan pencapaian keberhasilan eksekusi PN Magelang tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat. “Hal ini membuktikan bahwa ketika keadilan ditegakkan secara transparan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan pun meningkat,” tegasnya. (asp/asp)

Tantangan MA dan Peluang Menuju Peradilan Modern Berintegritas

article | Opini | 2025-04-17 17:00:56

Manajemen sebuah organisasi tentunya terdapat suatu dinamika yang dinamis dengan tujuan menuju ke arah perubahan yang lebih baik, namun dalam aplikasinya tentunya mengalami berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman.Begitu juga dengan Mahkamah Agung (MA) mengalami berbagai dinamika yang pada akhirnya menjadi sebuah tantangan untuk mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misinya menuju peradilan modern yang berbasis teknologi.Isu suap merupakan salah satu isu hangat yang senantiasa menjadi perhatian serius yang harus diantisipasi dan penanganannya dilakukan baik secara konvensional maupun berbasis teknologi modern, serta kerja sama antar lembaga guna untuk meminimalisir setiap tindakan yang bertentangan atau melanggar etika. Secara khusus seperti suap dan pelanggaran Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) bila ditinjau secara umum.Penanganan setiap peristiwa hukum yang bertentangan dengan KEPPH dilakukan secara konsisten dan terukur dengan menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap dan azas praduga tidak bersalah guna memberikan penyelesaian masalah secara adil tanpa mendatangkan masalah lain secara hukum dan ketentuan perundangan-undangan.Setiap langkah yang ditempuh selanjutnya akan dilakukan evaluasi dalam bentuk laporan yang dilaporkan kepada publik setiap tahunnya dalam bentuk laporan yang di dalamnya memuat statistik. Mulai dari penyelesaian perkara secara teknis yudisial dan non teknis yudisial sebagai dasar acuan transparansi dan akuntabilitas peradilan modern yang kemudian dijadikan barometer kebijakan kedepan untuk jangka pendek, menengah maupun panjang.Pelaporan terkait KEPPH juga menjadi hal penting yang dilaporkan oleh Ketua MA dihadapan Presiden dalam setiap kegiatan Laporan tahunan (Laptah) yang di agendakan oleh MA dan laporan tersebut mencakup jumlah laporan KEPPH yang ditangani dan hasil tindaklanjutnya dinyatakan bersalah dengan hukuman tingkat berat, sedang dan ringan juga yang dinyatakan tidak bersalah dengan pemulihan nama baik yang kesemuanya di jatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.Dalam hal pelaporan tersebut untuk melakukan penilaian mandiri dan merupakan bahan penilaian secara umum dari instansi yang berwenang dengan pertimbangan yang holistik untuk memberikan reward atau punishment terhadap setiap organisasi dan juga MA.Ada segelintir pihak yang merasa malu terhadap kinerja hakim yang telah mencoreng profesi hakim secara profesi dan ada yang merasa pantas untuk di hakimi secara adat dan ada pula bertindak objektif dengan berbagai pertimbangan yang tidak menuhankan manusia dan dilandasi kajian yang holistik dan berkeadilan.Pelaporan dalam Laptah Tahun 2024 dari Ketua MA dihadapan Presiden mendapatkan apresiasi dari Presiden dengan beberapa langkah perubahan antar lembaga yang direncanakan kedepan. Mulai dari modernisasi peradilan berbasis IT guna mendukung Asta Cita Pemerintah, peningkatan dan pemenuhan hak hakim serta fasilitas pendukung lainnya seperti fasilitas rumah dinas, sarana transportasi dan uang kemahalan serta kesehatan yang dirasakan oleh hakim di daerah yang dirasakan oleh pembuat kebijakan dirasakan masih memprihatinkan.Komitmen tersebut sudah mulai berjalan dan secara objektif tidak dapat dijadikan penghenti langkah perubahan, namun harus terus dijadikan bahan evaluasi apakah dalam bentuk robotik sistem dalam penunjukan majelis hakim yang menangani sebuah perkara (terlepas dari pro dan kontra atas kewenangan Ketua baik di tingkat Pertama maupun Banding), sistem promosi dan mutasi hakim serta berbagai permasalahan lain non yudisial terkait besaran APBN yang akan di peruntukan kepada MA disamping tata kelola anggaran di internal MA yang terdiri dari 4 lingkungan peradilan yang berkeadilan dan akuntabel yang dilandasi kehati-hatian dalam tata kelola permerintahan yang baik dan profesional.Semua pihak menjadi penentu kebijakan dan kemajuan bangsa. Karenanya diperlukan perencanaan, proses, pelaporan dan evaluasi serta tindak lanjut nyata menuju Indonesia yang lebih baik dan dihargai di mata dunia.Komitmen MA untuk melakukan perubahan dan meningkatkan kinerjanya sudah mulai berjalan. MA juga melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan efektif dan efisien. Dengan demikian, MA dapat mewujudkan peradilan modern yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi dan berintegritas.Karenanya keseluruhan hasil evaluasi kinerja MA menunjukkan bahwa lembaga khususnya MA telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir kekurangan dan meningkatkan kinerjanya dan mewujudkan peradilan modern yang berbasis teknologi. Namun, masih ada tantangan yang dihadapi dan perlu diatasi untuk mencapai tujuan tersebut sehingga harus terus berbenah dan dengan komitmen serta evaluasi yang terus-menerus, MA dapat mewujudkan peradilan yang adil dan transparan bagi masyarakat Indonesia.

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan

article | Berita | 2025-04-17 16:55:29

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela kasus pemecatan karyawan. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya yang dicapai PN Pontianak.Eksekusi itu atas Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024. “Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. “Sejak awal sampai dengan selesai, pelaksanaan eksekusi sukarela ini berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” ujarnyaMerujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 11 Maret 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 17 April 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya.Dengan terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Termohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak April 2024 secara tuntas. “Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” tuturnya.Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan.  (AS/WK)

Pelaporan Gratifikasi Hakim Naik Tajam, dari Parsel Lebaran-Suvenir Pj Bupati

article | Berita | 2025-04-17 16:05:22

Jakarta- Pelaporan gratifikasi Triwulan I 2025 hakim dan aparatur pengadilan meningkat tajam dari sebelum-sebelumnya. Hal itu diapresiasi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi. Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” kata Plt Kabawas Sugiyanto.Hal itu disampaikan dalam Pengumuman Nomor: 1115/BP/PENG.HM1.1.1/IV/2025 yang dilansir hari ini, Kamis (17/4/2025). Tercatat yang melaporkan sebanyak 115 orang yang berasal dari 65 hakim dan sisanya adalah aparatur pengadilan. Termasuk di antaranya Plt Kabawas Sugiyanto sendiri yang ikut melaporkan gratifikasi.Dibandingkan periode Triwulan IV 2024, pelaporan gratifikasi ini kali ini meningkat tajam. Sebelumnya pada Triwulan IV 2024 tercatat baru 62 orang yang melaporkan. Dari jumlah itu, 27 di antaranya hakim.Saat dihubungi terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah (Jateng) Dr Ahmad Syafiq membenarkan pengumuman tersebut. Ia termasuk yang melaporkan gratifikasi sepanjang triwulan I.“Untuk yang bulan puasa, itu parsel lebaran semua yang dilaporkan. Ada yang berupa parsel barang pecah belah dan makanan ringan,” kata Dr Ahmad Syafiq saat berbincang dengan DANDAPALA.Di luar parsel yang dikirim, ada juga instansi Pemda Pati yang menghubungi terlebih dahulu. Apakah pengadilan menerima parsel atau tidak. Hal itu dijawab tegas bila pengadilan tidak menerima parsel. Sehingga Pemda memahami dan tidak sampai mengirim parsel.Ada juga gratifikasi kain batik dari Pj Bupati dan juga suvenir buku. Untuk yang kain batik, ia tolak ditempat oleh satpam pengadilan.“Tapi sesuai aturan, yang ditolak di tempat juga harus tetap dilaporkan,” ujar Dr Ahmad Syafiq. (asp/asp)

Dirbinganis: Sedang Disusun Sistem Promosi Berbasis Rekam Jejak Profiling Bawas

article | Berita | 2025-04-17 15:20:23

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Hasanudin menyatakan meminta semua aparat peradilan mewujudkan peradilan yang agung. Hal itu disampaikan di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel.“Dalam mewujudkan peradilan agung dapat dilakukan dengan berbagai hal. Namun yang perlu diperhatikan adalah mewujudkan warga peradilan yang tercerahkan baik secara intelektual, kapasitas maupun integritas,” ujar Hasanuddin di sela-sela sidak di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (17/4/2025).Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) terus berinovasi untuk mewujudkan peradilan yang modern. Dengan melancurkan berbagai inovasi dan aplikasi guna memudahkan layanan.Hasanuddin menjelaskan, modernisasi peradilan merupakan supporting sistem. Dengan lahirnya SIPP, Perkusi, e-Court, e-Berpadu yang merupakan bagian dari modernisasi peradilan, sehingga semua orang akan dipaksa untuk mengikuti sistem.Kunjungan Dirbinganis Badilum ini untuk melakukan sejumlah pembinaan pasca Ketua PN Jaksel ditahan oleh Kejaksaan Agung. Sidak pembinaan di PN Jaksel ditemui langsung Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie. Mantan Ketua PN Purwakarta itu juga menyampaikan sejumlah agenda pembinaan tenaga teknis dalam hal pelaksanaan promosi dan mutasi Hakim.“Saat ini sedang dikembangkan sistem promosi dan mutasi yang berbasis kepada rekam jejak berdasarkan profiling Badan Pengawasan dan prestasi tenaga teknis. Salah satunya, setiap tenaga teknis khususnya Hakim akan mempunyai raport yang dijadikan salah satu bahan pertimbangan promosi dan mutasi. Apa yang kita lakukan saat ini adalah investasi untuk masa depan, sehingga masa depan adalah berawal dari imajinasi saat ini,” tutup Hasanuddin. (ldr/asp)

Salah Tempel Stiker, BRI Cabang Parepare Bayar Ganti Rugi Rp60 Juta

article | Berita | 2025-04-17 14:20:41

Parepare- Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela berupa pembayaran sejumlah uang, Jumat (11/4/2025). Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas putusan perkara gugatan perbuatan melawan hukum Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Pre antara H. Desman melawan BRI Cabang Parepare. Gugatan ini dilayangkan setelah pihak BRI keliru menempelkan stiker “Rumah Nasabah Menunggak” di rumah milik H. Desman. Padahal, rumah tersebut bukan milik nasabah yang menunggak kredit.Akibat perbuatan BRI, H. Desman mengalami kerugian karena terjadi pembatalan kontrak rumah dengan pihak lain. Dalam putusannya, PN Parepare akhirnya menghukum BRI Cabang Parepare untuk membayar ganti rugi materiel sejumlah Rp60 juta. Putusan ini dikuatkan pula di tingkat kasasi sehingga telah berkekuatan hukum tetap.Setelah PN Parepare menjalankan prosedur panggilan dan aanmaning, BRI akhirnya sepakat untuk melaksanakan perintah eksekusi secara sukarela yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Parepare Andi Musyafir.Proses pelaksanaan eksekusi diselenggarakan di ruang mediasi. Pembayaran uang tunai sejumlah Rp60 juta diserahkan kuasa pihak BRI dan diterima langsung oleh perwakilan H. Desman.

Naik Taksi, Dirbinganis Badilum Sidak ke PN Jaksel

photo | Pembinaan | 2025-04-17 12:40:00

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbingani) Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Hasanudin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu untuk melakukan sejumlah pembinaan pasca Ketua PN Jaksel ditahan kejaksaan.Pantauan DANDAPALA, Kamis (17/4/2025), Hasanudin datang ke PN Jaksel sekitar pukul 12.00 WIB. Berbeda dengan biasanya, kali ini Hasanudin menggunakan taksi meluncur dari kantor Ditjen Badilum. Setelah turun di teras PN Jaksel, ia langsung ke lobi dan sejumlah ruangan untuk melakukan pengecekan.Hasanudin juga melakukan pembinaan kepada pejabat terkait di PN Jaksel ditemui langsung Wakil Ketua PN Jaksel Mashuri Effendie. Saat ini sidak pembinaan masih berlangsung. (asp/her).

Perjalanan NAPZA dari Zaman ke Zaman hingga Lahirnya UU Narkotika Tahun 2009

article | History Law | 2025-04-17 11:05:35

Dandafellas, tahukah Kamu sejarah Narkotika? Sebagaimana dikutip oleh Dandapala dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam beberapa golongan.”Lalu, bagaimana perjalanan panjang zat yang dikenal dengan opium, dan belakangan lebih dikenal sebagai narkoba atau NAPZA, dari masa ke masa? Dikutip dari Dandapala (16/4/2025), dalam buku Menumpas Bandar Menyongsong Fajar: Sejarah Penanganan Narkotika di Indonesia (Prenada Media, Jakarta, Desember 2021) yang ditulis oleh tiga alumni Jurusan Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia—Ardi Subandri, Suradi, dan Toto Widyarsono—dijelaskan bahwa sejarah dan perkembangan narkotika bermula sejak 2000 SM, masa kolonial Belanda, masa pendudukan Jepang, pasca-kemerdekaan, hingga masa kini.Periode 2000 SMPada sekitar tahun 2000 SM, dikenal sebuah tanaman bernama Papaver somniferum (candu), yang tumbuh di berbagai wilayah seperti Tiongkok, India, dan negara lainnya. Pada tahun 330 SM, Alexander the Great memperkenalkan candu di India dan Persia. Saat itu, masyarakat India dan Persia menggunakannya dalam jamuan makan dan saat bersantai (Dikutip dari Antonio Escohotado, General History of Drugs, Grafitti Militante, Santiago: 2010).Di wilayah Sumeria, ditemukan pula sari bunga opion, yang juga dikenal dengan nama opium. Tumbuhan ini tumbuh subur di dataran tinggi Sumeria, di atas ketinggian 500 meter dari permukaan laut, dan kemudian menyebar ke India, Tiongkok, serta wilayah Asia lainnya.Tahun 1806, Friedrich Wilhelm, seorang dokter dari Westphalia, berhasil memodifikasi candu dengan campuran amonia menjadi morfin, dinamai dari dewa mimpi Yunani, Morpheus. Morfin kemudian digunakan secara luas selama Perang Saudara di Amerika Serikat sebagai penghilang rasa sakit.Pada tahun 1874, Alder Wright, ahli kimia dari London, merebus morfin dengan asam anhidrat, dan hasilnya diuji coba pada anjing. Reaksinya menunjukkan gejala seperti tiarap, takut, mengantuk, dan muntah. Tahun 1898, perusahaan Bayer mulai memproduksi senyawa tersebut dengan nama heroin sebagai obat resmi penghilang nyeri. Kini, heroin tak lagi digunakan dalam pengobatan; hanya morfin yang masih digunakan.Kokain, zat narkotik lain, berasal dari tanaman coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia.Setelah Perang Dunia II dan selama era Perang Dingin, ancaman narkotika mulai dilihat sebagai masalah global, bukan hanya persoalan kriminal atau medis, tetapi juga sebagai ancaman terhadap keamanan. Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Konferensi Internasional Pertama tentang Narkotika di Shanghai tahun 1909, didorong oleh Presiden AS Theodore Roosevelt dan tokoh gereja Charles H. Brent, serta dihadiri oleh Inggris, Jepang, Tiongkok, dan Rusia.Periode Kolonial BelandaDi Indonesia, penggunaan opium mulai dikenal pada masa penjajahan Belanda. Penggunanya sebagian besar adalah etnis Tionghoa. Pemerintah Belanda melegalkan penggunaannya melalui Verdovende Middelen Ordonantie yang diberlakukan pada tahun 1927. Undang-undang ini mengatur penggunaan opium secara legal di tempat-tempat tertentu. Opium dikonsumsi dengan cara tradisional, diisap melalui pipa panjang.Periode Kolonial JepangSaat pendudukan Jepang, Verdovende Middelen Ordonantie dihapuskan. Pemerintah Jepang melarang penggunaan candu dan menutup kawasan gang Madat, tempat para pecandu biasa mengisap opium. Di sana terdapat kamar-kamar kecil tempat para pecandu berbaring sambil mengisap zat terlarang tersebut.Periode Pasca-KemerdekaanSetelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menyusun peraturan perundang-undangan terkait pelarangan narkotika. Kewenangan diberikan kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur produksi, distribusi, dan penggunaan zat berbahaya.Tahun 1970-an, penyalahgunaan narkoba meningkat, terutama di kalangan generasi muda, mengikuti tren yang awalnya muncul di Amerika Serikat. Pemerintah Indonesia merespons dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Narkotika, yang mengatur penyelundupan gelap serta pelibatan dokter dan rumah sakit di bawah arahan Menteri Kesehatan. Namun, penyalahgunaan narkotika tetap sulit dikendalikan.Mengutip Dandapala (16/4/2025) dari Amin, W. (2012), dalam tesisnya di Universitas Pelita Harapan, Presiden RI kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1971 yang membentuk BAKOLAK INPRES 6/71 (Badan Koordinasi Pelaksana Instruksi Presiden) untuk menangani segala bentuk ancaman terhadap keamanan negara, termasuk penyalahgunaan narkotika.Pemerintah kemudian menyusun Undang-Undang Antinarkotika Nomor 22 Tahun 1997 serta Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997, yang memberlakukan sanksi pidana hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika.Lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009Karena semakin maraknya penyalahgunaan narkotika, pemerintah kemudian menyatukan regulasi yang sebelumnya terpisah antara psikotropika dan antinarkotika. Hal ini melahirkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU ini, penyalahgunaan narkotika dikenakan sanksi pidana berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.Melalui tulisan singkat ini, sejarah perjalanan narkotika dari masa ke masa mengingatkan kita akan bahaya laten yang telah menyertai umat manusia sejak ribuan tahun lalu. (EES, LDR, SNR)

Cekik Kekasihnya hingga Tewas, Rega Divonis 12 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:30

Kayuagung – Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman penjara selama 12 Tahun kepada Rega Ivanka. Vonis ini dijatuhkan sebab pria berusia 24 tahun tersebut terbukti telah menghilangkan nyawa Khetrin Margareta yang merupakan kekasihnya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada hari Rabu (16/04/2025) kemarin.Kasus saat Terdakwa mendapatkan kabar jika korban sedang bersama saudara Faisal mengkonsumsi ekstasi pada Minggu (10/11/2024). Terdakwa yang merasa cemburu kemudian berusaha untuk menjemput korban, namun tidak berhasil menemukannya. Keesokan harina, korban mengirimkan pesan meminta Terdakwa untuk menjemputnya.“Setelah menjemput korban, keduanya kemudian pulang ke rumah Terdakwa. Di dalam kamar tersebut, Terdakwa dan korban sempat cekcok mulut sehingga membuat Terdakwa semakin marah lalu membenturkan kepalanya sendiri ke dinding kamar tersebut sebanyak 2 kali, dan setelah itu Terdakwa menggulingkan badannya ke atas kasur,” ucap majelis hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia tersebut.Kemudian korban memeluk badan Terdakwa dari belakang sambil meminta maaf, namun Terdakwa yang masih marah dan emosi langsung berdiri di depan korban dan mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya. Selanjutnya Terdakwa langsung mendorong korban ke arah dinding, sehingga kepala korban terbentur ke dinding kamar tersebut sebanyak 1  kali. Korban lalu kembali mendekati Terdakwa, tetapi Terdakwa justru kembali mendorong badan korban dengan tangan sehingga terjatuh ke lantai kamar dan badan korban menabrak kursi sampai kursi tersebut jatuh.“Tindakan Terdakwa tersebut membuat korban menangis sambil mengerang kesakitan. Karena takut diketahui oleh keluarganya, Terdakwa lalu mencoba membangunkan tubuh korban dari belakang dengan posisi badan korban dalam keadaan duduk. Kemudian Terdakwa mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangannya dari belakang sambil menyuruh korban untuk diam,” lanjut majelis hakim.Setelah korban tidak menjerit dan menangis baru Terdakwa berhenti mencekik leher korban. Kemudian Terdakwa memastikan korban sudah meninggal dunia. Sejurus kemudian, Terdakwa melepaskan cekikannya sehingga korban terjatuh ke lantai kamar. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.“Bahwa sebagaimana hasil Visum et repertum, penyebab kematian korban adalah terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan akibat benda dengan kecenderungan permukaan lebar dan halus disertai retak pada kepala kiri bagian belakang sehingga terjadi pendarahan pada rongga kepala akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap majelis hakim dalam pertimbangannya.Lebih lanjut, majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa telah meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan Terdakwa yang menyesali perbuatannya menjadi alasan-alasan yang meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (AL/asp)

Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

article | Sidang | 2025-04-17 10:30:01

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung kembali bergulir. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (15/04/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat.Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, PT. DGS menghadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya, termasuk 2 orang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).Dari kesaksiannya, para Kepala Desa tersebut menerangkan di desa yang dipimpinnya telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Untuk mengendalikan karhutla yang semakin marak terjadi, Pemerintah Daerah OKI melalui para Kepala Desanya telah membentuk MPA”, ungkap Juhaini yang merupakan Kepala Desa Penyandingan.MPA adalah kelompok masyarakat yang sukarela dan peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah diberi pembekalan keterampilan, serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kepedulian dan keterlibatan masyarakat melalui MPA sangat penting dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan”, tutur Kepala Desa Pulau Beruang, Supriadi, dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.Kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPA secara sukarela bertugas turut aktif membantu unit pengelola kawasan hutan atau lahan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Adapun tugas-tugas Masyarakat Peduli Api (MPA) meliputi:1.    Memberikan informasi bilamana terjadi kebakaran hutan dan lahan.2.    Menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan.3.    Melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan petugas unit pengelola kawasan hutan atau lahan selaku pembinanya.4.    Melakukan pertemuan secara rutin dalam rangka memperkuat kelembagaannya.Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:Dalam Provisi:1.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.Dalam Pokok Perkara 1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2.    Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.4.    Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.5.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (29/04/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Tergugat. (AL)

Kawal Kesehatan Mental Hakim dan Aparatur, PN Purwokerto Gandeng Psikolog

article | Berita | 2025-04-17 09:40:30

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggandeng tenaga profesional yang menangani perihal kesehatan mental, Monika Nina Ginting. Tujuannya untuk memastikan kesehatan mental hakim dan aparaturnya tetap terjagaMonika adalah psikolog pendidikan dengan pengalaman lebih dari 10 tahun di bidang pengajaran konseling dan self development.  Forum itu dilatarbelakangi kesehatan mental (mental health) memegang peranan krusial dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini disebabkan karena kondisi psikologis seseorang tidak hanya menentukan kualitas hidup secara umum, tetapi juga berdampak signifikan pada kinerja di lingkungan kerjanya. “Sebagai perkenalan dengan bapak/ibu sekaliannya, dalam pertemuan kali ini kita coba adakan pretest, untuk mengetahui sekilas apakah kita sebenarnya mengenal kepribadian diri kita?” tanya Monika. Hal itu disampaikan dalam pertemuan di Ruang Command Center PN Purwokerto, Jalan Gerilya, Rabu (16/4) kemarin. Dalam pertemuan pertama tersebut, Monika hadir secara virtual. Pimpinan maupun segenap hakim dan aparatur PN Purwokerto sangat antusias dalam mengikuti prestest yang diadakan. Dalam kegiatan tersebut, peserta yang hadir diminta untuk mengisi identitas dan menjawab pertanyaan yang diajukan melalui google form. Hasil pretest yang didapatkan ialah berupa tipe kepribadian dari masing-masing peserta yang di antaranya berupa: Sanguinis, Plegmatis, Koleris, dan Melankolis. Dari hasil pretest tersebut, Monika menerangkan arti dan cara mengelola stres dari tipe kepribadian yang dimiliki oleh masing-masing peserta. Hasil pretest ini juga diharapkan menjadi masukan bagi pimpinan pada PN Purwokerto untuk dapat menempatkan personilnya dalam posisi yang tepat. “Jadi ini Pak Ketua tolong juga nanti dipahami kepribadian tiap-tiap personilnya supaya tidak salah meletakan baik posisi maupun perannya dalam penugasan,” ucap Monika.Pada kesempatan yang sama, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring menjelaskan bahwa kesehatan mental yang prima dapat memberikan efek positif terhadap performa seseorang.Sementara masalah kejiwaan justru dapat menjadi penghalang bagi produktivitas di tempat kerja. Untuk itu Eddy berharap agar psikolog kawakan tersebut ke depannya tetap berkenan untuk mengawal kesehatan mental dari segenap keluarga besar PN Purwokerto. “Apabila hakim dan aparatur sejahtera secara mental, tentu output yang diberikan dalam kinerjanya akan baik juga. Oleh karenanya kami berharap ibu berkenan untuk mendampingi kami, mana kala setiap hakim maupun aparatur kami terdapat masalah dan perlu konsultasi ke depan bisa menghubungi ibu secara langsung,” harap Eddy dengan didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan. Menanggapi pinta Eddy, Monika segera membagikan nomor selulernya. Dan dengan terbuka menyatakan siap membuka jadwal konsultasi bagi PN Purwokerto secara cuma-cuma, sebagai bentuk dari pengabdian profesi psikolog kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan terjaganya kesehatan mental Pimpinan, Hakim, dan Aparatur, diharapkan dapat meningkatkan keseluruhan kinerja dari PN Purwokerto secara lembaga. (CH/asp) 

Absurditas Hukum dalam Novel Letranger Karya Albert Camus

article | Opini | 2025-04-17 08:20:33

Summum ius, summa iniuria adalah sebuah adagium klasik dalam tradisi ilmu hukum. Secara historis, adagium ini diajukan oleh Cicero untuk mengkritik penegakan hukum yang legalistik dan formalistis di era Romawi. Secara harfiah, summum ius, summa iniuria diartikan sebagai: keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.Apa maksud adagium itu? Secara ideal, setiap hakim dalam memutus perkara pasti yakin bahwa putusannya berdasarkan keadilan. Namun secara realistis, dari sudut pandang terdakwa, korban, atau publik, putusan tersebut dapat dianggap tidak adil. Artinya, hukum itu relatif. Relativitas hukum ini bahkan diamini oleh Prof. J.E. Sahetapy, yang pernah menyatakan: Law is the art of interpretation (hukum adalah seni menafsirkan). Bahkan dengan gaya satir, Beliau mengumpamakan hukum seperti kecantikan. Kecantikan tergantung mata yang memandang.Potret keadilan yang bersifat relatif bahkan absurd digambarkan secara jelas, dramatis, dan tragis oleh Albert Camus dalam novelnya The Stranger (L’Étranger), yang terbit pada 1942 di Prancis. Terjemahan Indonesianya berjudul Orang Asing, diterbitkan oleh Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Novel tersebut berkontribusi besar dalam membawa Camus meraih penghargaan Nobel Sastra pada 1957, dan mencatatkan namanya sebagai seorang filsuf absurditas, sejajar dengan Sartre dan Kafka. Novel L’Étranger mengisahkan seorang tokoh bernama Meursault, yang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan karena dinyatakan bersalah telah membunuh seorang pria Arab di pantai. Namun, jika kita membaca novel tersebut dengan pendekatan ilmu hukum pidana modern, kita akan menilai bahwa Meursault bukanlah pembunuh yang layak dijatuhi hukuman mati. Mengapa? Karena hakim tidak menghukum Meursault berdasarkan alat bukti yang kuat atau saksi mata yang melihat langsung pembunuhan. Meursault justru dihukum karena hakim menilai moralnya tidak wajar. Ia dianggap “tidak berperasaan” karena tidak menangis atau menunjukkan kesedihan saat ibunya meninggal di panti jompo. Karena itu, ia dianggap tidak memiliki simpati. Dan karenanya, ia pasti tega membunuh pria Arab secara berencana. Sesederhana itu!Padahal, Camus menggambarkannya Meursault sebagai seseorang yang tengah mengalami krisis eksistensial (keterasingan). Ia adalah pribadi yang mempertanyakan segala nilai hidup: mengapa manusia harus hidup? Apa makna hidup? Ia tidak bersedih bukan karena tidak mencintai ibunya, melainkan karena ia sendiri tidak lagi menemukan titik makna dalam hidup. Ia tidak bisa berpura-pura merasakan sesuatu yang tidak ia rasakan. Di tengah absurditas tersebut, ia justru diadili dan dihukum bukan semata karena perbuatannya, tetapi karena cara ia menjalani hidup yang tidak sesuai dengan ekspektasi sosial.Camus melalui tokoh Meursault memperlihatkan betapa kehidupan yang absurd dapat berakhir tragis dalam sistem hukum yang rigid dan hitam-putih. Meursault dianggap melakukan pembunuhan berencana, padahal jika ditelaah dari narasi peristiwa, ia menembak karena dorongan spontan dan situasi yang membingungkan, bahkan disebutkan karena silau matahari—sebuah metafora dari absurditas itu sendiri.Melalui novel L’Étranger, Camus menunjukkan bahwa dalam hidup manusia yang absurd, manusia harus berhadapan dengan hukum yang tak kalah absurd: bersifat rigid, objektif, dan mengabaikan keberadaan manusia sebagai makhluk yang mengalami kebimbangan, kesepian, dan keterasingan. Novel seperti L’Étranger adalah pelajaran fiksi hukum yang wajib direnungkan. Sebab tantangan hukum modern, seperti dikatakan Prof. Satjipto Rahardjo, adalah: hukum modern tidak menjamin bahwa yang benar akan menang dan yang salah akan kalah. (LDR)

Melihat Masjid di Musi Banyuasin yang Terinspirasi Masjid Hagia Sofia Istanbul

article | Berita | 2025-04-17 06:30:14

Musi Banyuasin – Siapa yang tidak kenal dengan monumen kursi patah atau broken chair yang terdapat di depan Gedung PBB yang berada di Jenewa, Swiss? Simbol perlawanan terhadap penggunakan ranjau darat pada masa Perang Dunia ini, ternyata juga terdapat pada halaman masjid di sebuah desa yang dilintasi saat dalam perjalanan dari Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menuju Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Dari data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (17/4/2025), Masjid Raya H Abdul Kadim atau yang dikenal juga dengan Masjid Kursi Patah merupakan tempat ibadah yang gaya arsitekturnya terinspirasi dari keindahan Hagia Sofia di Istanbul, Turki. Terletak di Desa Epil, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), bangunan ini cukup menyolok perhatian karena kemegahan bangunan dan adanya replika ornamen kursi patah yang berdiri di depan halamannya.Masjid ini dibangun oleh Prof H Abdul Kadim, yang merupakan putra asli Desa Epil yang berhasil menjadi sukses di perantauan. Berbeda dengan monumen broken chair, ornamen kursi patah yang terletak persis di sebelah kiri masjid yang menjadi kebanggaan warga Musi Banyuasin ini memiliki filosofi tersendiri yang disimbolkan sebagai pengingat bagi pemimpin agar tidak lalai dengan agama dan ibadah saat sedang memimpin. Diresmikan pada tanggal 12 April 2023 oleh Gubernur Sumatera Selatan, keberadaan masjid ini telah menjadi pusat destinasi religi baru di Kabupaten Musi Banyuasin yang aktif mengadakan berbagai acara dan kegiatan keagamaan. Jika sedang dalam perjalanan dari Pangkalan Balai, Banyuasin menuju ke Sekayu, Musi Banyuasin, jangan lupa untuk mampir beristirahat sejenak sambil menikmati kemegahan Masjid Raya H. Abdul Kadim berikut ornamen kursi patahnya. (AL/asp)

Ketua PT Jateng Minta Seluruh Aparatur Pengadilan Kembalikan Public Trust

article | Berita | 2025-04-16 21:00:44

Semarang- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) Mochamad Hatta meminta seluruh aparatur pengadilan untuk berupaya mengembalikan public trust. Apalagi baru-baru ini sedang terjadi peristiwa yang mencoreng lembaga pengadilan.“Hilangnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan serta lemahnya peran lembaga yudikatif menjadi hal yang penting untuk kita pikirkan bersama. Untuk itu saya mengimbau kepada para Ketua Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk berupaya mengembalikan public trust,” kata Mochamad Hatta.Hal itu disampaikand alam Pembukaan dan Pengarahan Pengawasan Daerah secara daring di ruang Command Center PT Jateng, Rabu (16/4/2025). Hadir juga Waka PT Jateng Dr Yapi, Panitera PT Jateng, Tjatur Wahjoe Boewana dan Sekretaris PT Jateng, Muhamad Ashar serta beberapa hakim tinggi.“Di antaranya dengan mewujudkan zero tolerans integrity (tidak ada kompromi terhadap integritas), mengimplementasikan posisi sebagai role model, serta meningkatkan kapasitas dan kinerja,” beber Mochamad Hatta.Dalam arahannya, Ketua PT Jateng menyampaikan rasa syukur karena di tengah kondisi perekonomian yang sedang goyah, tetapi tidak terdampak ke warga peradilan.“Banyak terjadi PHK massal, tetapi kita tidak terkena imbasnya,” ucapnya.Selain itu, ia juga menambahkan ada beberapa hal teknis yang perlu diperhatikan. Yaitu hakim harus lebih cermat dan teliti dalam memeriksa perkara. Selalu berhati -hati terhadap pengabulan tuntutan (khususnya perihal nilai yang dituntut).“Serta memberi prioritas terhadap pelaksanaan putusan sela,” ungkapnya.Pengawasan Daerah sebagai salah satu fungsi dan tugas Pengadilan Tinggi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya sehingga Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melaksanakan Pengawasan Daerah secara daring melalui zoom dan monitoring melalui aplikasi Siwareg dengan tujuan untuk efisiensi anggaran. Pelaksanaan Pengawasan Daerah secara daring ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (humas/asp)

Peringati Hari Kartini, Dharmayukti Karini Riau Gelar Pertemuan Daerah

article | Berita | 2025-04-16 20:30:44

Pekanbaru- Dharmayukti Karini Riau melaksanakan Lomba Kebaya Nasional dalam rangka memperingati Hari Kartini ke-146. Selain itu juga sekaligus halal bihalal lebaran.Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting sekaligus Pelindung Dharmayukti Karini Riau."Kegiatan ini bertujuan untuk mempersatukan keluarga besar pengadilan se-PT Riau dan se-PTA Riau," ujar Asli Ginting, Rabu (16/04/2025). Kegiatan ini juga dibarengi dengan pelaksanaan bazar dari berbagai Dharmayukti Karini Cabang seperti Siak, Bankinang, Pelalawan, Rengat, Teluk Kuantan, Pekanbaru, Pasir Pengaraian, Dumai, Rokan Hilir, Dan tak lupa dari Dharmayukti Karini PT Riau dan PTA Riau. (YBB/AAR/CAS)

Hakim Rangga: Kesejahteraan Berkaitan dengan Integritas, Tapi Tidak Mutlak

article | Berita | 2025-04-16 20:00:06

Bireuen - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, Rangga Lukita Desnata, menyatakan ada korelasi yang kuat antara kesejahteraan hakim dengan integritas. Namun, ada faktor lain yang juga mempengaruhi integritas. “Kesejahteraan hakim merupakan hal yang penting dan saling berkaitan dengan integritas.  Namun, faktor kesejahteraan tidak mutlak menjadi alasan bagi hakim untuk tidak menerima suap,” kata Rangga.Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber dalam Podcast KBR Media bertajuk ‘Jalan Terjal Wujudkan Hakim Anti-Korupsi’ yang berlangsung secara daring, Rabu (16/4/2025). Dalam kesempatan tersebut turut hadir Yudi Purnomo (mantan penyidik KPK) dan Yassar Aulia (Peneliti ICW). Menurut Rangga, masih ada faktor lain yang tak kalah penting dalam mempengaruhi sikap seorang hakim untuk menolak suap. “Di antaranya adalah karakteristik hakim itu sendiri, lingkungan, dan supporting sistemnya. Walaupun ia tak sejahtera dari sisi finansial, tapi kalau karakternya kuat, ia akan bisa bertahan. Tapi bertahan sampai kapan, 1 tahun, 2 tahun, atau jebol di usia kerja 20 tahun,” sebut Rangga.Lebih lanjut, ia menyoroti faktor lingkungan seorang hakim akan turut mempengaruhi dirinya dalam memutus suatu perkara. Menurutnya, lingkungan yang sehat juga akan mengontrol hakim-hakim tetap berada dalam koridor. Istri, anak, orang tua juga menjadi faktor penentu seorang Hakim bersikap tegas atau tidak ketika dihadapkan dalam kondisi yang sulit. Senada dengan Rangga, Yudi Purnomo juga menekankan hal yang serupa. Bahwa integritas hakim adalah yang utama. “Memang integritas adalah hal yang penting. Tidak mungkin orang yang berintegritas itu akan korup. Jangankan korup, melanggar etik saja pasti sudah terjadi suasana kebatinan yang tidak enak dalam dirinya. Bayangkan, jika hakim memutus sesuai pesanan dan mengesampingkan semua fakta persidangan,” sebutnya.Menurut Yudi, harus dipahami bahwa lingkungan peradilan adalah lingkungan yang luas. Karenanya, Hakim yang korup harus segera ditangkap. “Saya optimis bahwa Mahkamah Agung akan terus berbenah ke arah yang lebih baik. Namun, Hakim yang rakus-rakus seperti ini yang harus ditangkapin. Kalau nggak ditangkepin, bisa terjadi regenerasi. Pemain lama diganti, muncul pemain baru,” sebut Yudi.Rangga menanggapinya dengan bijak atas masukan itu.“Kami sangat memahami kekesalan masyarakat pada institusi peradilan saat ini. Namun demikian, kami tetap berharap agar Masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Hakim dalam memutus perkara, walaupun mungkin hari ini berada di titik nadir,” jelas Rangga. “Kewajiban kami para Hakim muda untuk terus mengobarkan dan melanjutkan estafet perjuangan para Hakim senior kami seperti Bismar Siregar, Artidjo Alkostar, Sunarto (KMA saat ini-red), dan hakim-hakim berintegritas lainnya,” sambung Rangga.Hakim yang bersih dan menjaga Integritas harus juga dituntut lebih profesional dan menegakkan keadilan dengan benar. “Hakim bersih harus berani menyatakan mana yang haq mana yang bathil. Keberanian itu sangat diperlukan,” sebut Rangga. Seperti diketahui, pada Oktober 2024 yang lalu, Presiden Jokowi pada akhir masa jabatannya, meneken PP No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Beleid tersebut memberikan kenaikan nominal tunjangan jabatan hakim sebesar +40 (empat puluh) persen dari yang diterima sebelumnya. (AAR/asp)

Ketua MA Lepas Asnahwati ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh’

photo | Berita | 2025-04-16 19:35:16

Bandar Lampung- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melepas purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati. Di mata Prof Sunarto, Asnahwati merupakan hakim perempuan yang layak menjadi contoh sebagai ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh’.“Ibu Asnahwati SH MH hari ini tepat berusia 67 tahun. Pengabdian selama 40 tahun yang dipersembahkan Ibu Asnahwati SH MH bukanlah masa yang singkat,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati di Gedung PT Tanjung Karang, Rabu (16/4/2025).Hadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi. Ikut hadir juga Panitera MA Heru Pramono dan Sekretaris MA Sugiyanto.  Tampak pula Dirjen Badilum Bambang Myanto. Serta hakim tinggi dan para pimpinan pengadilan seluruh Lampung. “Menjadi pimpinan tingkat banding sangat berat. Apalagi perempuan. Saya mengucapkan rasa hormat setinggi-tingginya kepada Ibu Asnahwati dan layak disebut sebagai ‘Sang Pengadil Perempuan yang Tangguh,” ucap Prof Sunarto.Apalagi, Asnahwati purna tugas dengan indah. Tanpa cela. Bisa melalui 40 perjalanan sebagai hakim dengan tanpa permasalahan etik.“Karena ada yang masih aktif mengakihi jabatannya dengan nista,” pungkas Prof Sunarto yang juga Guru Besar Unair, Surabaya itu.

PN Rembang Dukung Terwujudnya Indonesia yang Bersih dan Bebas Narkoba

article | Berita | 2025-04-16 15:30:20

Rembang. Pengadilan Negeri (PN) Rembang bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang melaksanakan tes pemeriksaan narkoba terhadap seluruh aparatur pengadilan, Rabu 16/4. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di lingkungan institusi hukum.Tes narkoba ini dilakukan secara mendadak dan menyeluruh, mencakup hakim, panitera, staf administrasi, serta pegawai lainnya di lingkungan PN Rembang. Langkah ini menunjukkan komitmen kuat PN Rembang dalam mewujudkan aparat yang bersih dan bebas dari narkoba.Wakil Ketua PN Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan institusinya terhadap program nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dicanangkan pemerintah dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045. "Pengadilan harus menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum sekaligus memberi teladan. Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur bebas dari pengaruh narkoba, sehingga dapat menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas," ujarnya.Satresnarkoba Polres Rembang menyambut baik inisiatif ini dan berharap langkah serupa dapat diikuti oleh lembaga-lembaga lainnya. "Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlawanan terhadap narkoba merupakan tanggung jawab bersama lintas institusi",  ujar Dwi Agus Istiyono selaku Kasat Resnarkoba Polres Rembang.Hasil tes pemeriksaan Narkoba terhadap 33 Aparatur PN Rembang dinyatakan negatif mengkonsumsi Narkoba. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan komitmen terhadap bahaya narkoba semakin meningkat, sekaligus memperkuat peran aparat pengadilan dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, terpercaya, dan mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

Tok! PN Teluk Kuantan Hukum Terdakwa Pembunuhan 15 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-16 15:10:53

Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada  Martinus (42). Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Amri. “Menyatakan Terdakwa Martinus als Tunut  Bin (Alm) Ma’as  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer,” ucap ketua majelis Subiar Teguh Wijaya, dengan didampingi anggota Yosep Butar-butar dan Samuel Pebrianto Marpaung di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Selasa (15/4/2025) kemarin. Kasus bermula ketika Terdakwa merasakan sakit perut dan muntah darah. Setelah Terdakwa berobat tidak sembuh-sembuh, ada orang pintar yang mengatakan bahwa sakit tersebut karena ada seseorang yang mengguna-guna atau menyantet Terdakwa.Lalu pada 18 Oktober 2024 Terdakwa mendengar percapakan antara korban dengan temannya. Saat itu korban mengatakan telah mengguna-guna atau menyantet Terdakwa. Karena itu Terdakwa berpikiran bahwa korban yang telah menyantet Terdakwa. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa berteriak ke arah korban  dengan mengatakan ‘berhentilah mengguna-guna aku, kalau kau laki-laki keluarlah, uda sakit-sakit badan aku ini, siko ang den bunuh waang" (sini kamu, kamu mau saya bunuh). Dan selanjutnya korban  menghampiri Terdakwa, selanjutnya korban  menanyakan kepada Terdakwa "apo maksud ang cakap macam itu ka den ado den salah kek ang po" (apa maksud dari kamu ngomong sama saya seperti itu apakah saya ada salah sama kamu).Kemudian Terdakwa menusuk ke arah dada dan perut korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan Terdakwa. Akibat tusukan Terdakwa membuat korban kehilangan darah yang sangat masif sehingga berujung kematian. Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum mengenai lama peminadaan selama 15 tahun penjara. Atas putusan itu, Terdakwa menerima putusan Majelis Hakim sedangkan Penuntut Umum pikir-pikir.

Susanto Pelaku Bom Ikan Dihukum 13 Bulan Penjara oleh PN Donggala

article | Berita | 2025-04-16 13:10:10

Donggala - PN Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 13 bulan kepada Susanto alias Lasusa. Ia terbukti melakukan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom) di wilayah perairan Tanjung Libo, Donggala.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Kamis (10/4/2025). Duduk sebagai ketua majelis yaitu Niko Hendra Saragih didampingi hakim anggota yaitu Andi Aulia Rahman dan Vincencius Fascha Adhy Kusuma.Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Nelayan Kecil yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak yang merugikan dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. “Oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan,” kata majelis hakim.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Februari 2025. Di mana Terdakwa berangkat ke perairan Tanjung Libo untuk menangkap ikan dan setibanya di lokasi, Terdakwa meledakkan bom ikan yang sudah disiapkan dan dirakit sendiri olehnya. Setelah bom meledak kemudian Terdakwa menyelam dan mengumpulkan ikan dengan menggunakan jaring dan menyimpan ke dalam perahu. Hasil tangkapan Terdakwa ketika itu adalah ikan jenis lolosi dan ruma-ruma sebanyak kurang lebih 50 kilogram.“Sesuai fakta persidangan, bom ikan yang diledakkan Terdakwa merupakan bahan peledak dengan kategori Home Made Bom serta memiliki daya ledak yang tinggi dan mencapai radius 30-50 meter yang apabila digunakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan kelestarian Sumber Daya Ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dan sangat berbahaya bagi pelaku/pengguna itu sendiri,” sebut majelis hakim.Lebih lanjut, majelis hakim menyinggung pentingnya kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia untuk dilestarikan dan dinikmati sebagai suatu kekayaan alam, karena mempunyai peranan yang penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian nasional, terutama dalam meningkatkan perluasan kesempatan kerja, pemerataan pendapatan, dan peningkatan taraf hidup bangsa pada umumnya, nelayan kecil, pembudi daya-ikan kecil, dan pihak-pihak pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan. “Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom) telah menunjukkan adanya potensi kerusakan ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang luar biasa. Oleh karena itu, Majelis Hakim selanjutnya akan menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa yang mencerminkan keberpihakan dan perlindungan khusus terhadap ekosistem Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dan pelestarian lingkungan hidup secara umum,” tegas majelis hakim.Terdakwa diketahui sebelumnya telah 2x mendekam dalam penjara akibat perbuatan tindak pidana yang sama, sehingga hal tersebut turut pula menjadi alasan yang memberatkan pada diri Terdakwa. “Diketahui bahwa ancaman pidana pada diri Terdakwa adalah paling lama 1 (satu) tahun penjara, namun Majelis Hakim dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 486 jo. Pasal 103 KUHP, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat dengan alasan agar memberikan efek jera bagi Terdakwa, dan masyarakat secara umum,”  sebut Majelis Hakim.Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima. Sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap. (YBB, CAS)

Ketua MA: Setop Pelayanan untuk Pimpinan Pengadilan/Mahkamah Agung!

article | Berita | 2025-04-16 12:15:38

Tanjung Karang- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan punya mimpi besar yang belum terwujud yaitu menghilangkan pelayanan yang bersifat transaksional. Salah satu caranya dengan menghentikan pelayanan ke pimpinan pengadialan/pimpinan MA.“Mimpi kami adalah mimpi yang besar, bagaimana menghilangkan pelayanan yang bersifat transaksional oleh aparatur badan peradilan. Itu mimpi besar kami,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan saat memimpin purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Asnahwati di Gedung PT Tanjung Karang, Rabu (16/4/2025).Hadir dalam acara itu Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Suharto dan Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi. Ikut hadir juga Panitera MA Heru Pramono dan Sekretaris MA Sugiyanto. Juga Dirjen Badilum Bambang Myanto. Serta hakim tinggi dan para pimpinan pengadilan seluruh Lampung.“Kalau pelayanan yangg bersifat transaksional sudah bisa diilangkan, paling tidak diminimalisasi,  maka tidak ada lagi berita-berita negatif yang menhujat kita di beberapa media. Untuk itu kami akan bekerja keras, pimpinan Mahkamah Agung untuk mewujudkan agar pelayanan diberikan aparatur pengadilan tidak bersifat transaksional,” ucap Prof Sunarto.Untuk mewujudkan mimpi itu, dibenahi dulu dari puncak pimpinan.“Piramida pelayanan dibalik. Pelayanan yang diberikan aparatur pengadian bukan untuk melayani pimpinan pengadilan atau pimpinan Mahkamah Agung, tetapi harus diberikan kepada pencari keadilan,” beber Prof Sunarto.Prof Sunarto menyatakan, masalah sekarang banyak aparatur pengadilan yang sibuk melayani pimpinan pengadilan. Sehingga mengabaikan pelayana kepada pencari keadilan.“Untuk itu dicamkan baik-baik, direnungkan. Jangan ada lagi pelayanan untuk pimpinan pengadilan, pimpinan Mahkamah Agung. Tapi pelayanan yang harus diberikan adalah kepada pencari keadilan,” tegas Prof Sunarto.

Penampakan Tim PN Tobelo Susuri Sungai untuk Eksekusi Putusan Perdata

photo | Berita | 2025-04-16 12:00:04

Halmahera- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan pencocokan (konstatering) terhadap objek eksekusi perkara perdata gugatan berupa tanah perkebunan/dusun kelapa. Hadir dalam proses tersebut pejabat pengadilan dan pihak berkepentingan.“Tujuannya guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai yang tertuang dalam amar putusan. Konstatering dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua dengan didampingi jurusita dan tim dari Kepaniteraan Muda Perdata,” demikian keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Konstatering itu dilakukan  di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (15/4/2025). Hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu pemohon eksekusi selaku pihak yang berkepentingan, perangkat desa setempat, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk membantu melakukan pengukuran.Pelaksanaan konstatering kali ini pun cukup unik. Sebab medan menuju lokasi objek eksekusi harus dilakukan dengan berjalan kaki dan berjarak cukup jauh kurang lebih 5 kilometer dari jalan tempat dapat dilaluinya kendaraan. Belum lagi, untuk sampai di titik tujuan, Panitera dan anggota tim yang lain pun harus terlebih dahulu menyusuri tebing dan mengarungi sungai. Beruntung saat itu cuaca cukup baik karena tinggi air sungai hanya maksimal sampai dengan batas tulang kering. Sebab, apabila kondisi cuaca hujan, menurut warga setempat tinggi air sungai bisa sampai batas dada orang dewasa sehingga akan menyulitkan pelaksanaannya.Meski berat, Panitera dan tim yang melakukan konstatering nampak tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Mengingat ini pun sesuai dengan komitmen PN Tobelo dalam mengupayakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya. Sehingga pihak pencari keadilan tidak hanya menang di atas kertas.Adapun seperti diketahui, pencocokan (konstatering) merupakan salah satu tahapan pelaksanaan eksekusi, khususnya eksekusi riil. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Dirjen Badilum yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dengan dilakukannya konstatering, sehingga dapat diketahui kemungkinan luas tanah yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu apakah lebih atau kurang, atau bahkan mengalami perubahan dari luas tanah yang digugat oleh Pemohon Eksekusi. (bs/asp)

PN Barru Periksa Saksi Korban Difabel dengan Duduk di Lantai

article | Berita | 2025-04-16 10:30:29

Barru- Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sidang pemeriksaan perkara tindak kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan penyandang disabilitas. Korban diketahui mengalami keterlambatan bicara (delayed speech), cerebral palsy, serta gangguan perkembangan intelektual. Ketika hadir di ruang sidang, Senin (15/4/2025) kemarin, korban menyapa dengan kata “Hai”, diiringi senyuman polos. Berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak berumur 1 hingga 2 tahun, meskipun usia biologisnya telah mencapai 19 tahun. Maka dari itu, pemeriksaan korban dilaksanakan dengan metode yang tidak biasa.Pantauan DANDAPALA saat sidang, setelah melepas atribut sidang, majelis hakim mengajak penuntut umum dan penasihat hukum duduk di lantai agar lebih dekat dengan korban. Dengan demikian, suasana persidangan menjadi lebih hangat dan tidak mengintimidasi. Sementara itu, terdakwa sengaja dikeluarkan untuk sementara karena korban menunjukkan ketakutan ekstrem, bahkan ketika hanya melihat foto terdakwa. Supaya korban merasa semakin nyaman, majelis hakim menawarkan kudapan kue coklat sebelum pemeriksaan dimulai. Ketika korban mulai menunjukkan kegelisahan, hakim memberikan permen Yupi, camilan favorit korban. Karena keterbatasan komunikasi verbal, korban dibantu oleh ibunya untuk menunjukkan bagian tubuh yang menjadi sasaran pelecehan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, keterangan penyandang disabilitas tetap kekuatan hukum yang setara dengan saksi non-disabilitas. Ketika majelis menawarkan kesempatan untuk mengajukan restitusi, ibu korban menolak sambil menangis. “Kami tidak mencari ganti rugi. Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ibu korban terisak.  (rh/asp)

Kisah Tim PN Tobelo Susuri Tebing-Arungi Sungai untuk Eksekusi Putusan Perdata

article | Berita | 2025-04-16 09:40:44

Halmahera- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara melakukan pencocokan (konstatering) terhadap objek eksekusi perkara perdata gugatan berupa tanah perkebunan/dusun kelapa. Hadir dalam proses tersebut pejabat pengadilan dan pihak berkepentingan.“Tujuannya guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang bersangkutan sesuai yang tertuang dalam amar putusan. Konstatering dilakukan oleh panitera atas perintah Ketua dengan didampingi jurusita dan tim dari Kepaniteraan Muda Perdata,” demikian keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Konstatering itu dilakukan  di Desa Samuda, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara pada Selasa (15/4/2025). Hadir pula dalam kegiatan tersebut yaitu pemohon eksekusi selaku pihak yang berkepentingan, perangkat desa setempat, serta petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara untuk membantu melakukan pengukuran.Pelaksanaan konstatering kali ini pun cukup unik. Sebab medan menuju lokasi objek eksekusi harus dilakukan dengan berjalan kaki dan berjarak cukup jauh kurang lebih 5 kilometer dari jalan tempat dapat dilaluinya kendaraan. Belum lagi, untuk sampai di titik tujuan, Panitera dan anggota tim yang lain pun harus terlebih dahulu menyusuri tebing dan mengarungi sungai. Beruntung saat itu cuaca cukup baik karena tinggi air sungai hanya maksimal sampai dengan batas tulang kering. Sebab, apabila kondisi cuaca hujan, menurut warga setempat tinggi air sungai bisa sampai batas dada orang dewasa sehingga akan menyulitkan pelaksanaannya.Meski berat, Panitera dan tim yang melakukan konstatering nampak tetap semangat dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Mengingat ini pun sesuai dengan komitmen PN Tobelo dalam mengupayakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sepenuhnya. Sehingga pihak pencari keadilan tidak hanya menang di atas kertas.Adapun seperti diketahui, pencocokan (konstatering) merupakan salah satu tahapan pelaksanaan eksekusi, khususnya eksekusi riil. Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi yang diterbitkan oleh Dirjen Badilum yang tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Dengan dilakukannya konstatering, sehingga dapat diketahui kemungkinan luas tanah yang dikuasai oleh Termohon Eksekusi, yaitu apakah lebih atau kurang, atau bahkan mengalami perubahan dari luas tanah yang digugat oleh Pemohon Eksekusi. (bs/asp)

Mencermati Nebis In Idem dalam Perkara Perceraian

article | Opini | 2025-04-16 09:05:03

TUJUAN perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun ada kalanya suatu perkawinan tidaklah berjalan sesuai harapan. Permasalahan yang timbul terlalu kompleks hingga tidak ada ujungnya menyebabkan perceraian sebagai upaya terakhir untuk mengakhiri ikatan perkawinan. Secara normatif perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi alasan perceraian adalah Pasal 19 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan terdapat 6 (enam) alasan seseorang mengajukan gugatan perceraian.Dari beberapa alasan perceraian dalam Pasal 19 PP Nomor 9 tahun 1975 penulis tertarik untuk membahas alasan pengajuan gugatan perceraian yang sering digunakan oleh Penggugat yaitu Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran antara suami istri secara terus menerus hingga tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam membina rumah tangga. Permasalahan yang timbul adalah bagaimana jika gugatan tersebut pada sidang pengadilan dapat didamaikan oleh mediator atau gugatan tersebut telah mendapat putusan dengan amar ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada kemudian hari permasalahan yang sama muncul hingga Penggugat mengajukan kembali gugatan pada pengadilan dengan alasan yang sama serta para pihak yang sama pula. Apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai nebis in idem? Dalam hukum pengajuan gugatan dengan pokok permasalahan yang sama disebut dengan istilah nebis in idem. Nebis in idem merupakan salah satu asas dalam hukum perdata yang telah dijelaskan pada Pasal 1917 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa sebuah perkara tidak boleh diperiksa kembali untuk kedua kalinya oleh pengadilan yang sama dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) jika objek perkara, para pihak serta tuntutan didasarkan pada alasan yang sama;Untuk menghindari adanya pengulangan perkara dengan objek dan subjek yang sama serta telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara Yang Berkaitan Dengan Asas Nebis In Idem. SEMA tersebut tidak membahas secara khusus mengenai nebis in idem dalam gugatan perceraian, namun masih secara umum sebagai rambu-rambu bagi pejabat pengadilan mulai dari Panitera untuk lebih cermat memeriksa berkas perkara, ketua pengadilan memberi catatan untuk majelis hakim mengenai keadaan tersebut dan majelis hakim diberikan kewajiban untuk mempertimbangkan baik pada putusan eksepsi maupun pada pokok perkara, mengenai perkara serupa yang pernah diputus di masa lalu. Tidak adanya peraturan khusus mengenai pedoman mengadili gugatan perceraian untuk menghindari adanya perkara nebis in idem berakibat pada adanya inkonsistensi putusan pengadilan tentang penerapan asas tersebut dalam perkara gugatan perceraian; Menurut penulis pengajuan gugatan perceraian untuk kedua kalinya dengan alasan sebagaimana Pasal 19 huruf f PP Nomor 9 Tahun 1975 harus dicermati lebih dalam, sehingga hakim tidak serta merta menyatakan bahwa gugatan tersebut nebis in idem. Hakim dalam menerima perkara tentunya akan membaca gugatan agar mengetahui akar permasalahan apa yang timbul sehingga menyebabkan seorang mengajukan sebuah gugatan di pengadilan. Meskipun pengajuan gugatan perceraian diajukan dengan alasan yang sama, maka hakim harus menilai apakah terdapat peristiwa hukum baru dalam pengajuan gugatan perceraian tersebut;Apabila diresapi lebih dalam, seorang yang mengajukan perceraian untuk kedua kalinya dengan alasan yang sama memperlihatkan bahwa Penggugat tidak mampu lagi untuk mempertahankan perkawinannya karena berbagai faktor. Beberapa faktor penyebab perselisihan yang sering muncul yaitu faktor ekonomi, agama, pendidikan, komunikasi, stres, pengaruh keluarga, serta permasalahan keluarga lainnya. Gugatan perceraian tentunya tidak dapat disamakan dengan gugatan perdata yang lain. Hal tersebut karena masalah perceraian melibatkan permasalahan hati nurani, emosi dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Perselisihan yang terjadi secara terus menerus dikarenakan faktor-faktor tersebut tentunya menyebabkan tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak dapat tercapai;Menurut penulis, alasan perceraian sebagaimana Pasal 19 huruf f tidak menjelaskan secara rinci faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pertengkaran secara terus menerus. Hal tersebut tentunya dapat menjadi celah bagi hakim untuk menggali lebih dalam fakta hukum yang sebenarnya terjadi, sehingga hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya dalam putusan gugatan perceraian meskipun dengan alasan perceraian yang sama. Karena meskipun dengan alasan perceraian yang sama bisa jadi faktor utama penyebab perselisihan yang terjadi akan berbeda. Sebagai contoh pada saat pengajuan gugatan pertama pertengkaran tersebut bermula karena faktor ekonomi, namun oleh mediator dapat didamaikan atau pengajuan perceraian ditolak oleh pengadilan. Kemudian karena muncul permasalahan yang baru berakibat terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus. Peristiwa hukum baru dalam perselisihan dan pertengkaran pasca pengajuan permohonan gugatan perceraian yang ditolak oleh pengadilan bukan nebis in idem, tetapi merupakan kelanjutan peristiwa hukum yang mendeskripsikan puncak perselisihan sehingga tidak dapat rukun kembali. Tentunya alasan-alasan yang lebih mendasar itulah yang menjadikan objek alasan perceraian dapat bergeser.Hakim dalam menjalankan tugasnya diberikan kebebasan untuk menentukan bagaimana akhir dari perkara yang ditanganinya. Hakim dapat menggunakan hati nuraninya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, bukan hanya sekedar formalitas untuk mengakhiri sebuah perkara. Sehingga untuk menolak sebuah perkara dengan alasan nebis in idem harus dinilai lebih mendalam apakah akan bermanfaat jika gugatan tersebut ditolak dengan pertimbangan karena alasan perceraian yang digunakan adalah sama dengan perkara yang telah mendapat putusan sebelumnya, sedangkan dalam sebuah putusan, hakim bukan hanya memberikan formalitas untuk mengakhiri sebuah gugatan namun juga memberikan putusan yang dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Dari pandangan tersebut menurut hemat penulis meskipun dasar alasan perceraian adalah sama, namun faktor utama yang mendasari adanya pertengkaran terus menerus antara suami istri adalah berbeda, maka alasan tersebut bukanlah nebis in idem. Dalam gugatan perceraian asalkan Penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya maka amar putusan dapat menjadi putusan yang positif, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tentunya dapat diterima bagi para pihak. Untuk menghindari adanya inkonsistensi putusan gugatan perceraian dengan alasan yang sama, maka diperlukan pengaturan khusus tentang nebis in idem dalam gugatan perceraian yang dapat dituangkan dalam bentuk SEMA untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dalam perkara gugatan perceraian. (ASN/LDR)Iva Amiroch (Calon Hakim PN Jepara)

Wajib Ditonton! Film Antikorupsi ’Titik Balik’ di Chanel YouTube IKAHI

article | Berita | 2025-04-16 07:30:43

Jakarta- Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) meluncurkan lewat Film ‘Titik Balik’. Film ini menandai acara puncak Peringatan HUT IKAHI ke-72, padal 23 April 2025 nanti “Film ini menggambarkan tentang dilema moral seorang hakim dalam menghadapi godaan dan pertarungan harga diri dalam menegakkan keadilan,” ujar  Kepala BSDK Bambang Heri Mulyono melalui laman resmi instagram pusdiklat.menpim.ma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (16/4/2025).Seluruh talenta, hingga tim produksi sepenuhhya berasal dari insan MA. Salah satunya Darmoko Yuti Witanto atau biasa dikenal DY Witanto yang juga menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim yang di dapuk menjadi aktor utama dalam film tersebut. Film ini juga menjadi media pembelajaran muatan lokal bagi peserta pendidikan dan pelatihan di Pusdiklat BSDK MA.“Film titik balik ini diawali dari ide untuk membuat materi pembelajaran, dalam Diklat kepemimpinan ada materi muatan lokal tentang anti korupsi, kemudian muncul ide dari cerita-cerita pendek untuk dibuat dan diproduksi dalam sebuah film,” ungkap DY Witanto dalam wawancara dengan Kompas TV.Berbagai sarana dapat dijadikan sebagai alat kampanye anti korupsi. Semangat antikorupsi coba ditanamkan kepada insan peradilan dengan cara yang berbeda dan modern, salah satunya melalui film Titik Balik.“Melalui narasi yang kuat kita diajak untuk merenungkan dan memikirkan bahwa setiap keputusan yang diambil bukan hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi dan lembaga peradilan,” ujar Bambang Heri Mulyono yang biasa disapa BHM.Film pendek Titik Balik berdurasi 38 menit yang mengisahkan tantangan seorang hakim menjalani hidup di tengah banyaknya godaan, khususnya sikap koruptif yang menguji kredibilitasnya, diharapkan mampu memberi pemahaman dan nilai anti korupsi bagi aparatur peradilan.BHM berharap film ini dapat menjadi inspirasi bagi aparat penegak hukum, khususnya para hakim dan aparatur di peradilan untuk terus menjaga integritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.“Ada satu statemen di film nanti bisa disaksikan, apabila setelah menonton Film Titik Balik ini kita masih melakukan korupsi, maka anda bukan manusia. Ini harus kita jadikan momen pengingat,” tutup BHM.Penasaran? Saksikan Live Streaming via YouTube PP IKAHI pada Rabu (23/4/2025) jam 10.00 WIB. (ldr/asp)

MA Luruskan Nama Ali Muhtarom di Kasus Vonis Lepas Perkara CPO

article | Berita | 2025-04-15 23:00:31

Jakarta-Mahkamah Agung (MA) meluruskan nama Ali Muhtarom yang disebut-sebut dalam kasus vonis lepas perkara CPO. Sebab, terjadi kesalahan informasi yang diberitakan sejumlah media massa.“Bahwa berkenaan dengan penetapan tersangka dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara CPO pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Ali Muhtarom (AM), yang bersangkutan merupakan hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).Sobandi meluruskan informasi soal nama yang beredar di beberapa media massa.“Terdapat sejumlah pemberitaan yang keliru yang menyatakan yang bersangkutan sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Ini adalah dua orang yang berbeda, adapun Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, saat ini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci,” ungkap Sobandi. (IWAK)

Iklankan Situs Judol, Selebgram Kiki Apriyanti Dihukum 10 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-04-15 17:45:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Kiki Apriyanti. Selebgram pemilik akun @christine95_ itu terbukti mengiklankan judol dengan bayaran Rp 3 juta.Sebagimana dikutip DANDAPALA dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (15/4/2025), kasus bermula saat Kiki mendapatkan DM dari Jess. Di mana Jess menawarkan Kiki agar mau mengiklankan situs judol dengan janji akan mendapatkan sejumlah uang. Pemilik 144 K follower itu menyanggupi tawaran itu.Pada 4 Oktober 2024, Kiki memposting foto seksinya dengan menyertakan link/tautan ke dua link. Kedua link tersebut apabila diklik berfungsi sebagai halaman penghubung yang mengarahkan pengunjung ke situs judi online.Link judol itu merupakan situs judi online yang berisikan permainan seperti slot, roullete, togel online. Yaitu dengan cara calon pemain harus melakukan registrasi terlebih dahulu di halaman web tersebut. Lalu setelah berhasil melakukan registrasi pemain harus melakukan deposit berupa uang Rupiah.“Setelah berhasil pemain bisa langsung bermain dengan mempertaruhkan uang yang ada di akun dengan sistem untung-untungan karena apabila menang maka pemain akan mendapatkan uang sedangkan apabila kalah dalam permainan maka uang pemain tersebut akan hilang,” beber jaksa.Atas promo itu, Kiki mendapatkan transfer Rp 3 juta dari 3 rekening yang berbeda. Aparat yang memantau dunia siber bergerak dan menangkap Kiki di rumahnya di Cipondoh, Banten. Kiki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim.Pada 25 Februari 2025, PN Jakut menyatakan Kiki Apriyanti Alias Christine binti Rubai terbukti  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan/ mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’. Kiki lalu dihukum 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.Jaksa mengajukan banding atas putusan itu. PT Jakarta lalu mengoreksi lamanya pidana karena dinilai terlalu berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Sutarto dengan anggota Yahya Syam dan Edi Hasmi. Sedangkan panitera pengganti Isarael Situmeang.PT Jakarta menganggap hukuman PN Jakut terlalu berat dan harus diringankan. Dengan pertimbangan Kiki dalam melakukan endorsement link judi online tersebut karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan (uang) untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.“Namun kenyataannya Terdakwa baru menerima penghasilan dari endorsement link judi online tersebut baru sebanyak Rp 3 juta juga terdakwa belum pernah dipidana serta terdakwa masih berusia muda serta  menyesali perbuatannya,” urai majelis hakim. (asp/asp)

Eks Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Daftar Hakim Agung Bersama 160 Lainnya

article | Berita | 2025-04-15 15:50:43

Jakarta- Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengumumkan 161 nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tahun 2025. Salah satunya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 yang ditandatangani oleh Ketua KY, Amzulian Rifai. Peserta yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai latar belakang, termasuk hakim tinggi, advokat, akademisi, serta pejabat struktural di lingkungan peradilan. Mereka terbagi dalam enam kamar, yaitu Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Tata Usaha Negara Khusus Pajak.“Para calon yang lolos tahap administrasi selanjutnya berhak mengikuti Seleksi Kualitas yang akan digelar pada 28–30 April 2025 di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference Center, Jakarta Barat. Adapun materi yang akan diujikan mencakup karya tulis, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif,” beber keterangan pers KY, Selasa (15/4/2025).Setiap peserta wajib menyerahkan dokumen karya profesi dan surat rekomendasi dari tiga orang yang mengetahui dengan baik integritas, kapasitas, dan kinerja calon, paling lambat pada 17 April 2025 melalui email rekrutmen@komisiyudisial.go.id. Peserta juga diwajibkan membawa perlengkapan pribadi secara mandiri karena panitia tidak menyediakan akomodasi maupun biaya transportasi.Masyarakat turut diimbau untuk memberikan informasi atau masukan tertulis mengenai rekam jejak para calon hakim agung, paling lambat 30 Mei 2025, kepada Komisi Yudisial melalui email atau kantor sekretariat di Jalan Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.Keputusan kelulusan seleksi administrasi ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Calon yang tidak mengikuti seleksi kualitas akan otomatis dinyatakan gugur.Berikut sebagian nama dari 161 itu:Nurul Ghufron (dosen/mantan Wakil Ketua KPK)Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata (hakim tinggi PT Palembang)Minanoer Rachman (Panmud MA)Nirwana (Ketua PT Palu)Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc tipikor tingkat kasasi)Sudharmawatiningsih (Panmud MA)Sugeng Riyadi (advokat)Bambang Hery Mulyono (Kepala BSK Diklat MA)Ennid Hasanuddin (hakim tinggi MA)Marsudin Nainggolan (Waka PT Surabaya)

IKAHI Gelar Seminar Internasional Bahas Contempt of Court Pekan Depan

article | Berita | 2025-04-15 15:35:49

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) akan menyelenggarakan seminar internasional bertema ‘Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas’. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHISeminar internasional itu akan digelar di di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada 21 April 2025. Acara akan digelar secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom. Seminar dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Peserta luring mencakup jajaran pimpinan MA, hakim agung, serta pengurus pusat IKAHI. Sementara peserta daring terdiri dari seluruh pengurus daerah dan cabang IKAHI di Indonesia.“Ketua Mahkamah Agung RI direncanakan membuka acara sebagai keynote speaker,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Selasa (15/4/2025).Adapun narasumber internasional yang akan hadir yakni Justice See Kee Oon dari MA Singapura dan Professor Jiang Min dari China-ASEAN Legal Research Center. Dari dalam negeri, pembicara yang dijadwalkan tampil antara lain Ketua Kamar Pidana MA Dr Prim Haryadi, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai, dan Ketua Komisi III DPR Dr Habiburokhman.Selain itu, seminar akan menghadirkan penanggap dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Ketua Umum DPN Peradi Dr Luhut Pangaribuan. Seminar akan dipandu oleh moderator Dr Aria Suyudi.“Isu contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan menjadi urgensi bersama. Seminar ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dalam mendukung terciptanya peradilan yang bermartabat dan berintegritas,” kata Ketua Umum PP IKAHI Dr H YasardinPakaian peserta ditentukan batik IKAHI atau batik bebas bagi yang belum memilikinya. Peserta daring diminta bergabung ke Zoom Meeting paling lambat pukul 07.45 WIB dengan format nama sesuai ketentuan. Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi panitia melalui kontak narahubung Selviana Purba di nomor +62 811 1287 890.

Perubahan Iklim, Yurisprudensi dan Hukum Lingkungan Pakistan

article | Opini | 2025-04-15 12:05:05

SHAZIB Saeed, adalah seorang Hakim Distrik dan Sidang Pakistan, yang saat ini bertugas di Bahawalnagar. Beliau memiliki pengalaman akademis dan profesional yang luas. Di antaranya sebagai Staf pengajar tamu di Akademi Yudisial Punjab, Kolese Hukum Kinnaird, dan Kolese Hukum Quaid-e-Azam, Instruktur Senior, Direktur Riset, dan Direktur Administrasi di Akademi Yudisial Punjab. Selain itu, Shazib Saeed merupakan Ketua Pengadilan Lingkungan Punjab, dan menjadi Anggota Komite Penasihat Pengadilan Tinggi Yang Terhormat untuk Kehakiman Distrik. Beliau juga berkontribusi dalam membuat Kompilasi penilaian yang dilaporkan dan tidak dilaporkan dari Pengadilan Lingkungan Punjab yang kemudian diterbitkan sebagai "Keputusan Pengadilan Lingkungan Punjab". Shazib Saeed adalah penulis berbagai penilaian yang dilaporkan di bidang hukum lingkungan sehingga banyak berkontribusi pada pengembangan yurisprudensi lingkungan di Pakistan. Keahlian dan komitmen Shazib Saeed terhadap hukum lingkungan telah memberikan dampak yang signifikan terhadap lanskap peradilan Pakistan. Pada artikel ini, Shazib Saeed akan memaparkan isu krusial tentang Perubahan Iklim dan Hukum, Perkembangan Yurisprudensi dalam Kerangka Lingkungan Pakistan (Climate Change and the Law, Jurisprudential Developments in Pakistan's Environmental Framework). Berikut artikel lengkapnya:Shazib Saeed (Hakim Distrik Bahawalnagar, Pakistan)It is said Environment is no one’s property but everyone’s responsibility Pakistan is a country which is “more sinned against than sinning” on environmental issue. Since it contributes less than 01 percent in global carbon emission but stands amongst the vulnerable countries. Climate change has become a unique human rights issue of epic proportion for Pakistan. Recent floods are harbinger of Goliath lurking to strike. It is no exaggeration to say that right to life is blatantly threatened by menace of climate emergency which is catastrophic. It is ensnaring death trap for human civilization.The environmental hazards posed to the region due to rapid industrialization, urbanization, and agricultural development has led to common problems such as pollution of rivers; a rise in industrial waste and vehicle emissions; handling, storage, and transportation of dangerous goods; contamination of water, land, and coastal resources; air pollution; waterlogging; increase in the use of agrochemicals; and deforestation. All these threats to the environment call for an integrated approach.Word environment is not mentioned in our constitution however article 9 of the Constitution dealing with a fundamental rights provides that no person shall be deprived of life or liberty save in accordance with law. The word `life' has been interpreted in the case reported as Ms. Shehla Zia v. WAPDA (PLD 1994 SC 693) as under: "The word `life' in the Constitution has not been used in a limited manner. A wide meaning should be given to enable a man not only to sustain life but to enjoy it."However, it is now an internationally recognized principle that if there is conflict between a personal right and environment, the personal right must yield in favour of environment (1993 SCMR 1451).Judicial Activism in Developing Environmental JurisprudenceThe most significant feature in the environmental landscape of Pakistan is the judicial activism that has responded to public interest environmental litigation. The superior courts have been liberally responsive to environmental issues and complaints, including on the jurisdictional issue of locus standi, the main body of environmental jurisprudence in Pakistan has been laid down by the Supreme Court and the High Courts.Landmark Green PrecedentsIn the landmark decision in Shehla Zia vs. WAPDA,[PLD 1994 Supreme Court 693] the Supreme Court of Pakistan held that the right to a clean and healthy environment was part of the Fundamental Right to life guaranteed by Article 9 of the Constitution and the Fundamental Right to dignity provided in Article 14.  In this case, the Supreme Court also introduced the precautionary principle of environmental law, with specific reference to its inclusion in the Rio Declaration on Environment and Development, into Pakistani jurisprudence.In the Khewra Mines Case [1994 SCMR 2061] petitioners sought enforcement of the right of the residents to have clean and unpolluted water against coal mining activities in an upstream area. The Supreme Court affirmed its expansive approach to Article 184(3) and stated that 'the right to have unpolluted water is the right of every person wherever he lives.In dealing with noise pollution, the Supreme Court in Islamudin Case, [PLD 2004 SC 633) restrained the defendants from creating public nuisance in their workshops, stating that even noise made in carrying on a lawful trade, if injurious to the comfort of the community, is a public nuisance.The Supreme Court took suo moto action [Suo Motu case No. 13 of 2005, Report 2005-2006, SC of Pakistan, Golden Jubilee Edition, 106] in Islamabad Chalets and Pir Sohawa Valley Villas, restraining the construction of chalets and villas situated at a distance of two kilometers of the Margalla Hills, where the housing scheme was launched. The housing scheme in question would have had a direct bearing on the eco-system of the Margalla Hills.The Supreme Court also took suo moto action in the New Murree Project case [2010 SCMR 361] which posed grave environmental hazard as its initiation would have destroyed 5,000 acres of forest. The project was ultimately disbanded and the court reiterated the global environmental law principles of intergenerational equity as well as sustainable development in order to achieve goal of healthy environment, not only for present population but also for future generations.In the IMAX Cinema Case [2006 SCMR 1202] the Supreme Court opined that conversion of a public park into a shopping mall and setting up of the IMAX cinema without observing the codal formalities of the legal framework in particular non filing of the initial environmental examination was grossly illegal and was an offence under the Act.In the Canal Road Expansion Case [2011 SCMR 1743] the question before the Supreme Court was the environmental impact of widening the 14 km road along the banks of the canal that runs through Lahore. It was contended that not merely would the scheme devastate the green belt along both sides of the canal, but would even fail to achieve its stated objective of improving traffic flow in order to reduce traffic congestion in the city. The Court while holding that green belt around both sides of the canal was a public trust resource and hence could not be converted into private or any other use also observed that widening of the road was in fact a public purpose and as minimum area was being affected and project conformed with the Act thus the Doctrine of Public Trust, in circumstances, could not be said to have been compromised. Courts have recognized that there can be multiple stresses on the environment and there is sometimes a dynamic tension involved, which may mean that it may not be possible to redress one without to a certain extent leaving others unaddressed.The aim is not necessarily a perfect environment but a balanced one and the above referred judgment show that in such cases, the judicial approach has been appropriately nuanced. Later on in [2015 SCMR 1520], Supreme Court again examined the case to ensure that no direction of the court were being violated.In Land mark judgement Imrana Tiwana Case [P L D 2015 Lahore 522] full bench of the High Court raised concern about the legality of the environmental process adopted to review the EIA filed by the LDA in the light of Article 140A of the Constitution. It was observed that it the time to move on Environment and its protection has come to take center stage in the scheme of constitutional rights. It was held that EIA is nature’s first man made check post, nothing adverse to the environment is allowed to pass through it. It is through the tool of EIA that the authority gets to regulate and protect the environment and as a result the life, health, dignity and well-being of the people who inhabit the environment.In a recent case of C.P.L.A/2022; The Monal Group of Companies, Islamabad v. Capital Development Authority, the Supreme Court of Pakistan made significant observations regarding environmental protection. The court emphasized that the establishment and operation of restaurants within the Margalla Hills Park violate the Islamabad Wildlife (Protection, Preservation, Conservation and Management) Ordinance 1979. These observations reflect the judiciary’s commitment to upholding environmental laws and ensuring that development does not come at the cost of ecological integrity.The above referred precedents reinforce the fact that that the Courts have taken a broad and expansive view of their jurisdiction in relation to environmental issues.The road ahead for environmental Justice1. Judges and the judiciary at all levels need to be sensitized to environmental issues. Resolution of environmental issues is an integral aspect of delivering social justice which judiciary needs to keep in mind.2. To effectively address environmental issues within the framework of environmental law, judges must adopt an innovative and adaptable approach. The existence of a single Environmental Tribunal for the Province of Punjab is insufficient to tackle the extensive problem of climate degradation. A dynamic and multi-tiered approach is urgently needed. One crucial step is to amend existing legislation to empower District and Sessions Judges in the field across Punjab to handle environmental appeals and complaints within their respective districts. This decentralization will facilitate more localized and immediate responses to environmental concerns, addressing problems at the grass-root level.  In addition, judges should receive specialized training in environmental law through Punjab Judicial academy. Their approach to handling environmental cases should be flexible and open-minded.3. The current system may not be providing sufficient deterrence to prevent environmental violations. One significant problem with the current environmental tribunal and environmental magistrates is that it may lack effective deterrence. If fines on the basis of plea of guilt are too low or penalties are not stringent, they may not effectively discourage individuals or companies from violating environmental regulations. The practice of imposing nominal fines, especially when coupled with plea deals, can undermine the seriousness of environmental offenses. When fines are minimal, they may be viewed merely as a cost of doing business rather than a genuine consequence of unlawful actions. Tribunal is empowered by the legislature to impose substantial fines and penalties, even sentence of imprisonment in case of previous conviction that reflect the severity of the environmental harm caused. Instead of allowing offenders to settle for minor penalties, the tribunal could adopt a more rigorous approach to ensure that penalties are commensurate with the harm done.4. Proper enforcement mechanisms and increasing monitoring can help ensure that violations are detected and addressed more effectively. This might include more frequent inspections, better data collection, and improved reporting systems to track compliance and the effectiveness of penalties. As suggested earlier this can be conveniently done by the District and Sessions Judges working in the field if they are empowered through legislation5. Raising public awareness where remedy lies and the consequences of environmental violations can also help foster a culture of compliance. Public at large is not aware where the remedy lies in case of any environmental violation and they choose wrong forum, got exhausted and discouraged Educating stakeholders about the importance of adhering to environmental regulations and the potential consequences of non-compliance can contribute to better environmental practices. Legislative changes may be necessary to provide the tribunal with broader powers and more robust mechanisms for enforcement. This could involve updating laws to ensure that penalties are adequate and that the tribunal and the environmental magistrates have the authority to address violations effectively.6. All judicial academies need to develop curriculum for environmental law training. The concept of pre‐trial negotiations may be introduced in the proceedings before the Tribunals to enable the polluter to come up with, if possible, a mechanism for resolving the acts complained against, thus eliminating the environmental violation. EpilogBerdasarkan penjelasan di atas, pokok pikiran Shazib Saeed menekankan bahwa untuk penanganan masalah lingkungan hidup khususnya tentang perubahan iklim maka:1. Hakim dan lembaga peradilan di semua tingkatan perlu peka terhadap isu-isu lingkungan hidup karena penyelesaian permasalahan lingkungan hidup merupakan aspek integral dalam mewujudkan keadilan sosial yang perlu diperhatikan oleh peradilan.2. Untuk mengatasi permasalahan lingkungan hidup secara efektif, hakim harus menggunakan pendekatan yang inovatif dan mudah beradaptasi.3. Pengadilan diberi wewenang oleh badan legislatif untuk menjatuhkan denda dan hukuman yang besar bahkan pidana penjara, sebagai bentuk pendekatan yang lebih ketat untuk memastikan hukuman pelaku kerusakan lingkungan sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.4. Peningkatan kepatuhan masyarakat untuk cinta lingkungan hendaknya dipicu oleh kesadaran masyarakat tentang konsekuensi pelanggaran hukum lingkungan hidup.5. Mekanisme penegakan hukum yang tepat dan peningkatan pemantauan dapat membantu memastikan bahwa pelanggaran terdeteksi dan ditangani dengan lebih efektif.6. Semua akademis peradilan perlu mengembangkan kurikulum untuk pelatihan hukum lingkungan hidup. (MCNB/LDR).Shazib SaeedDistrict and Sessions Judge Bahawalnagar. Served as Senior Instructor, Director Research and Director Admin, Punjab Judicial Academy. Remained Chairperson Punjab Environmental Tribunal and author of many reported judgments in the field of environment. Has complied reported and unreported judgments of the environmental tribunal.

Ketua PT Surabaya: Junjung Tinggi Wibawa dan Martabat Pengadilan!

article | Berita | 2025-04-15 10:35:17

Surabaya- Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Charis Mardiyanto meminta agar seluruh aparat pengadilan di wilayah hukumnya menjaga profesionalitas dan wibawa pengadilan. Hal itu menyikapi peristiwa yang terjadi beberapa hari terakhir.“Agar kejadian tersebut tidak terulang, karena dapat menggrogoti integritas kita. Walaupun Ketua MA sudah berulang kali megingatkan namun sering terjadi. Jangan sampai terjadi lagi,” kata  Charis Mardiyanto.Hal itu disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Perma 1,2,3 Tahun 2022 secara daring, Selasa (15/4/2025). Acara itu diikuti seluruh Pengadilan Negeri (PN) se-Jatim.“Masalah ini secara kasat mata dilihat oleh pimpinan MA. Tolong junjung tinggi wibawa dan martabat pengadilan ini,” tegas Charis Mardiyanto.Dalam sosialisasi ini,membahas tiga topik. Yaitu Topik 1  tenyang Perma 1 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Kedua tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Dan ketiga tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik Perampasan Aset Harta. “Sosialisasi ini diadakan karena dalam Undang Undang terkait tersebut tidak dijelaskan hukum acara untuk itu. Sosialisai ini penting untuk kita dapat melaksanakan Perma 1,2,3 Tahun 2022 untuk menghindari kewenangan yang salah,” ungkap Charis  Mardiyanto., Adapun Wakil Ketua PT  Surabaya Dr Marsudin Nainggolan menyampaikan sosialisasi itu disosialisaikan secara kapita selekta satu persatu. Acara dilanjutkan dengan memberikan kesempatan peserta untuk mengajukan pertanyaan. (Hakim dan aparatur pengadilan PN Sampang ikut sosialisasi/dok.dandapala)“Bagaimana keberadaan restitusi yang hanya ada di ibu kota negara? dan bagaimana mekanisme cara pemambayaran restitusi tersebut?" tanya hakim PN Sampang, Adji  Prakoso.“Restitusi tersebut intinya melindungi hak hak korban dan untuk keberadaan LPSK yang ada di ibukota provinsi. Di dalam Perma tersebut tidak wajib menggunakan LPSK. Tapi pelaksanaan bisa dilakukan oleh permohonan korban sendiri kepada Jaksa sebelum tuntutan dan kepada hakim sebelum menjatuhkan putusan itu. Sudah ada langkahnya,” jawab Marsudin Nanggolan.

Dirbinganis Ditjen Badilum: Hentikan Praktik Nirintegritas!

article | Berita | 2025-04-15 09:45:42

Kupang- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum) kembali menyelenggarakan kegiatan SAPA PENGADILAN di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin, kembali menegaskan agar seluruh hakim dan aparatur pengadilan menyetop semua bentuk tindakan yang melanggar integritas.SAPA PENGADILAN itu digelas secara daring pada Senin (14/4/2025) kemarin. Acara ini dihadiri oleh Ketua PT Kupang, para hakim tinggi, serta Ketua Pengadilan Negeri, hakim- hakim dan jajaran struktural di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bertindak sebagai moderator yaitu Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono yang memandu jalannya kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB.Ketua PT Kupang Dr Pontas Efendi  dalam kesempatan tersebut memaparkan berbagai permasalahan yang tengah dihadapi jajarannya. Beberapa kendala krusial disampaikan, antara lain masih adanya kekosongan jabatan tenaga teknis yang berdampak pada kelancaran pelayanan peradilan, serta kondisi gedung pengadilan yang belum sesuai prototipe nasional, sehingga menimbulkan kekhawatiran dari sisi keamanan. “Juga persoalan teknis seperti gangguan jaringan yang mempengaruhi pelaksanaan sistem e-Court dan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara),” kata Pontas Efendi.Namun demikian, berkat pelaksanaan assessment yang sistematis, PT Kupang berhasil menurunkan jumlah perkara eksekusi dari 140 menjadi hanya 55 perkara dalam tahun ini. KPT Kupang juga menegaskan bahwa integritas di wilayah hukumnya terus diperkuat.“Yaitu melalui inovasi ‘Pusat Kendali PT Kupang’ yang memungkinkan pengawasan dan pembinaan dilakukan secara cepat, meski terhalang jarak geografis,” beber Pontas Efendi.Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Kupang turut menambahkan beberapa poin terkait kendala teknis dan administratif yang dihadapi oleh sejumlah Pengadilan Negeri di wilayah NTT.Merespons berbagai permasalahan tersebut, Hasanudin, memberikan beberapa solusi manajerial. Dirbinganis menekankan perlunya percepatan proses Baperjakat di Pengadilan Tinggi dan mengembalikan kendala teknis pelaksanaan persidangan kepada arahan Ketua Pengadilan Tinggi. “Semua pihak harus menghentikan praktik nirintegritas yang bertentangan dengan KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)!” tegas Dirbinganis. Hasanudin juga mengingatkan pentingnya rasa syukur terhadap kesejahteraan aparatur peradilan yang telah dicapai dan mendorong warga peradilan umum untuk lebih proaktif dalam melaporkan gratifikasi ke KPK.Selanjutnya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, juga turut menyampaikan respons dan solusi atas persoalan teknis administratif yang dihadapi oleh satuan kerja di NTT. Kegiatan ini ditutup dengan apresiasi dari Ketua PT Kupang atas program SAPA PENGADILAN Badilum. “Forum ini menjadi sarana yang cepat, responsif, dan solutif dalam menjawab berbagai persoalan di daerah sehingga dapat mewujudkan peradilan yang berintegritas,” kata Pontas. (nj/asp)

Optimalkan Administrasi Elektronik, PT Palembang Sosialisasi PERMA 8/2022

article | Berita | 2025-04-14 20:05:21

Palembang – Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sosialisasi  Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.Kegiatan itu diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang Senin (14/4/2025) dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis, yang sekaligus juga bertindak sebagai pemateri. Dalam materinya, pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PT Palembang sejak 22 Juli 2024 ini menyampaikan mengenai beberapa pembaharuan yang ada dalam PERMA Nomor 8 Tahun 2022.“PERMA Nomor 8 Tahun 2022 merupakan perubahan dari PERMA Nomor 4 Tahun 2020, beberapa perubahan tersebut meliputi telah diakomodir secara elektroniknya beberapa layanan administrasi di kepaniteraan pidana,” ucap Moh Muchlis dalam sosialisasi itu.Layanan tersebut antara lain permohonan izin atau persetujuan penggeledahan dan penyitaan secara elektronik, penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pembantaran penahanan, atau izin keluar tahanan secara elektronik. Juga permohonan izin besuk tahanan, pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, restitusi atau kompensasi, dan keberatan pihak ketiga atas perampasan barang dalam perkara Tipikor secara elektronik. Selain itu, juga pelimpahan perkara pidana biasa, singkat dan cepat dilakukan sesuai hukum acara melalui SIP.Selain membahas mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik, pada kegiatan tersebut Wakil Ketua PT Palembang juga menyampaikan mengenai mekanisme pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik melalui e-Berpadu.“Ada empat user yang dapat melakukan pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik yaitu Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Petugas Lapas, dan Meja Pidana di PTSP. Selain itu juga terdapat penambahan fitur pencabutan upaya hukum banding pada aplikasi e-Berpadu," tuturnya.Mengakhiri materinya, Moh. Muchlis mengharapkan melalui sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penerapan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik khususnya di PN sewilayah hukum PT Palembang, sebagaimana yang diamanatkan oleh PERMA Nomor 8 Tahun 2022. (AL/asp)

Tradisi Bagibung Warnai Halal Bihalal PN Selong

article | Berita | 2025-04-14 19:20:33

Lombok Timur- Seusai Libur Idul Fitri Tahun 2025, Pengadilan Negeri (PN) Selong, Lombok Timur, NTB, menyelenggarakan kegiatan halal bihalal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula PN Selong dengan mengusung tema ‘Memaafkan dan Sinergi Menguatkan Integritas Untuk Terwujudnya Peradilan Berkualitas’.Kegiatan halal bihalal pada Rabu (9/4) lalu diikuti penuh antusias oleh Ketua PN Selong, Wakil Ketua PN Selong, para hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh keluarga besar PN Selong.Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra pada mula sambutannya mengutarakan momen halal bihalal ini tidak hanya diperuntukan sebagai ajang saling memaafkan. Namun, di samping itu juga diperuntukan dalam mengeratkan sinergi antara aparatur PN Selong.“Sehingga (aparatur) dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berintegritas dan (dengan) semangat pelayanan PRIMA. PRIMA itu singkatan dari Profesional, Responsif, Inovatif, Mandiri dan Akubtabel,” kata Ketua PN Selong.Dijumpai terpisah, Wakil Ketua PN Selong, Ikbal Muhammad menggambarkan kegiatan ini berjalan dengan khusyuk, khidmat namun tetap seru. “Halal bihalal PN Selong diisi dengan doa bersama, kemudian mushafahah atau saling memaafkan, dan diakhiri dengan makan bersama dengan tradisi ‘begibung’ yang penuh dengan kehangatan” (ZM/asp)

Potret Antusiasnya Ratusan Kades Ikuti Kampanye Anti Gratifikasi PN Purwokerto

photo | Berita | 2025-04-14 19:05:06

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar Public Campaign Anti-Gratifikasi dan Layanan Hukum di depan ratusan kepala desa (kades) dan lurah. Acara itu bertujuan membangun budaya hukum yang bersih dan transparan dan mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Banyumas. Serta memperkuat integritas pelayanan publik.Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring beserta jajaran. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie  yang mewakili Bupati Banyumas. Serta 160 orang Lurah atau Kepala Desa.Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya kepada Bupati Banyumas atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Eddy juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif.“Pengadilan dan masyarakat harus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini terdapat beberapa program yang akan disampaikan, antara lain mengenai sosialisasi anti gratifikasi, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pemanggilan surat tercatat, dan layanan pembuatan surat keterangan bebas pidana,” ujar Eddy dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Banyumas, Senin (14/4/2025).Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman substantif masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh PN Purwokerto. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal institusi pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan akses keadilan. Adapun Dr Agus menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Purwokerto dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menilai sebagai upaya penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga peradilan.“Lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal reformasi layanan yang bersih dari praktik gratifikasi. Integritas dalam pelayanan adalah representasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agus Nur Hadie

PN Purwokerto Kampanye Anti Gratifikasi di Depan Ratusan Kades

article | Berita | 2025-04-14 17:15:23

Banyumas- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar Public Campaign Anti-Gratifikasi dan Layanan Hukum di depan ratusan kepala desa (kades) dan lurah. Acara itu bertujuan membangun budaya hukum yang bersih dan transparan dan mendekatkan layanan pengadilan kepada masyarakat Banyumas. Serta memperkuat integritas pelayanan publik.Acara ini dibuka secara resmi dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan doa. Hadir dalam kegiatan ini Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring beserta jajaran. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Dr Agus Nur Hadie  yang mewakili Bupati Banyumas. Serta 160 orang Lurah atau Kepala Desa.Dalam sambutannya, Eddy menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, khususnya kepada Bupati Banyumas atas dukungannya terhadap kegiatan ini. Eddy juga menegaskan pentingnya sinergi antara institusi pengadilan dan masyarakat dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil dan inklusif.“Pengadilan dan masyarakat harus bersinergi dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berkeadilan. Pada kesempatan ini terdapat beberapa program yang akan disampaikan, antara lain mengenai sosialisasi anti gratifikasi, layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pemanggilan surat tercatat, dan layanan pembuatan surat keterangan bebas pidana,” ujar Eddy dalam sambutannya di Pendopo Kabupaten Banyumas, Senin (14/4/2025).Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah membangun pemahaman substantif masyarakat terhadap berbagai layanan hukum yang disediakan oleh PN Purwokerto. Dengan begitu, masyarakat tidak hanya mengenal institusi pengadilan sebagai tempat menyelesaikan sengketa, tetapi juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan akses keadilan.Adapun Dr Agus menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Purwokerto dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ia menilai sebagai upaya penting dalam mengubah paradigma masyarakat terhadap lembaga peradilan.“Lurah dan kepala desa sebagai ujung tombak pelayanan publik harus menjadikan kegiatan ini sebagai titik awal reformasi layanan yang bersih dari praktik gratifikasi. Integritas dalam pelayanan adalah representasi dari kepemimpinan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Agus Nur Hadie.Ia juga mengajak seluruh kepala desa dan lurah yang hadir untuk menyebarluaskan informasi yang didapat kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing, agar masyarakat tidak ragu dalam mengakses layanan hukum yang tersedia.Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh beberapa narasumber dari PN Purwokerto. Materi pertama disampaikan oleh Christopher EG Hutapea yang menjelaskan tentang Anti Gratifikasi di Pengadilan. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya menolak segala bentuk pemberian atau imbalan dalam pelayanan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga integritas lembaga peradilan.Sesi kedua disampaikan oleh Hamka Sesario Pamungkas  yang membawakan materi tentang Layanan Prodeo sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Ia menjelaskan bahwa PN Purwokerto menyediakan layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu, baik dalam perkara gugatan maupun permohonan. Adapun syarat untuk memperoleh layanan ini antara lain adalah surat keterangan tidak mampu dari Lurah atau Kepala Desa, atau bukti kepemilikan kartu bantuan sosial seperti KPS, PKH, maupun Jamkesmas. Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan dan setelah diverifikasi, akan dikeluarkan penetapan resmi pembebasan biaya perkara.Materi ketiga disampaikan oleh Risqi Putri Aulia yang membawakan panduan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pidana melalui e-RATERANG. Ia menjelaskan bahwa e-RATERANG adalah layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan surat keterangan tidak pernah terlibat perkara pidana atau perdata secara elektronik. "Dengan layanan e-RATERANG, masyarakat tidak perlu lagi datang berkali-kali ke pengadilan. Semuanya bisa dilakukan secara elektronik, mudah, dan cepat," ujar Risqi Putri Aulia.Pemohon cukup mengisi data melalui laman resmi e-RATERANG dan menyerahkan dokumen pendukung ke Meja Hukum PTSP PN Purwokerto untuk proses verifikasi dan penerbitan surat. Selanjutnya, Novalinda Nadya Putri menyampaikan materi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pemanggilan sidang dapat dilakukan secara manual, elektronik, maupun melalui surat tercatat. Jika pihak terkait tidak dapat dijumpai di tempat tinggalnya, surat akan disampaikan melalui Kepala Desa. Dalam hal pihak terkait telah meninggal dunia, surat akan disampaikan kepada ahli waris atau melalui aparat desa.Kegiatan sosialisasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat transparansi dan kualitas layanan hukum PN Purwokerto. Diharapkan, melalui kegiatan ini masyarakat semakin memahami hak-hak hukumnya dan tidak ragu memanfaatkan layanan pengadilan yang telah disediakan secara inklusif dan bebas biaya bagi yang membutuhkan.Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Purwokerto berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dalam layanan hukum serta aktif memanfaatkan berbagai layanan yang telah disediakan. Komitmen untuk terus berinovasi akan menjadi fondasi pelayanan pengadilan yang lebih humanis, transparan, dan inklusif di masa mendatang. (asp/asp)

Jubir PT Palembang Ingatkan Pentingnya Komunikasi Publik di Era Digital

article | Berita | 2025-04-14 16:25:04

Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Standar itu tertuang dalamcSK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022. Tujuannya yaitu memperkuat komitmen dalam meningkatkan pelayanan di bidang keterbukaan informasi publik.Sosialisasi ini bertempat di Command Center PT Palembang, Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5 Palembang, Senin (14/4/2025). Kegiatan yang diikuti oleh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Sumsel ini berlangsung secara daring dan dibuka oleh Wakil Ketua PT Palembang, Moh Muchlis. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut hakim tinggi PT Palembang, Edward TH Simarmata. Dalam materinya, Humas PT Palembang tersebut memfokuskan pada 3 hal. Yaitu pemberian pelayanan informasi secara elektronik (e-LID), pelayanan informasi secara langsung melalui PTSP, dan materi mengenai penjelasan yang dapat diberikan oleh hakim juru bicara kepada masyarakat.Edward TH Simarmata membuka sosialisasinya dengan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada para peserta terkait keterbukaan informasi publik yang ada di satuan kerjanya masing-masing. Pada kesempatan itu, hakim tinggi yang pernah menjabat sebagai Kapusdiklat Menpim Mahkamah Agung (MA) itu juga menyampaikan analisa terkait kelemahan hakim juru bicara di pengadilan.“Konflik peran, minimnya pelatihan kehumasan, keterbatasan sumber daya, ketiadaan SOP, dan tantangan citra di era digital menjadi sejumlah kelemahan hakim juru bicara pengadilan yang didasarkan pada kondisi faktual,” kata Edward.Mengenai tantangan citra di era digital, pria yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Manado ini menyampaikan adanya kesulitan hakim juru bicara untuk menangkal misinformasi dan menjaga reputasi lembaga saat putusan menjadi kontroversi publik. “Salah satu contohnya seperti yang terjadi di PN Palembang. Adanya misinformasi yang diterima oleh media massa sehingga berita yang dipublikasikan tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh hakim juru bicara,” ungkap Edward. Kelemahan-kelemahan tersebut dapat diatasi dengan melakukan beberapa strategi. “Pemanfaatan sumber daya, pengembangan kapasitas mandiri, membangun jaringan media lokal, pemanfaatan media sosial, koordinasi dengan Humas MA dan PT, serta penyusunan SOP sederhana secara internal dapat menjadi solusi,” ucap Edward.Menutup materinya, Edward TH Simarmata mengharapkan supaya para hakim juru bicara pengadilan, khususnya dalam wilayah hukum PT Palembang dapat menerapkan strategi-strategi tersebut untuk meminimalisir adanya misinformasi.“Sehingga reputasi lembaga dapat terjaga dengan baik di tengah kontroversi publik,” tegas Edward. (AL/asp)

MA Lakukan Sejumlah Langkah Ini Pasca Ketua PN Jaksel dkk Ditahan Kejagung

article | Berita | 2025-04-14 14:30:03

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dkk. MA juga langsung melakukan sejumlah evaluasi.“Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986),” kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung Media Center MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, yang juga disiarkan di sosmed MA, Senin (14/4/2025).“Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung,” sambung Prof Yanto.Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara. Dan jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT) akan diberhentikan tetap. Adapun putusan lepas yang diputus majelis hakim PN Jakpus, kini sudah proses kasasi pada tanggal 27 Maret 2025.“Mahkamah Agung menyatakan sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat MA sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Prof Yanto.Sejumlah langkah evaluasi langsung dilakukan. MA langsung menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi Dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan. Kemudian, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.“Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (Smart Majelis) pada pengadilan Tingkat pertama dan Tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption,” pungkas Prof Yanto.

Perkuat Integritas, Ketua PN Sumedang Lakukan Pembinaan

article | Berita | 2025-04-14 12:10:08

Sumedang-  Ketua PN Sumedang, Jawa Barat (Jabar) Hera Polosia Destini melaksanakan pembinaan kepada seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang. Hal itu dalam rangka memperkuat integritas bagi Hakim dan Aparatur PN Sumedang.“Kita ini bagaikan akuarium yang bisa di pantau dari semua sisi. Apabila ada salah satu aparatur yang melakukan kesalahan, maka akan merusak nama lembaga,” kata Hera Polosia Destini dalam pembinaan di Ruang Sidang Utama PN Sumedang, Senin (14/04/2025).Hera Polosia Destini mengingatkan dan menekankan kepada seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang untuk memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas dengan tidak melakukan hal-hal yang bersifat negatif dan tidak melakukan pengurusan perkara di PN Sumedang. Hera Polosia Destini juga menyampaikan tidak akan segan-segan memproses dan melaporkan aparatur yang terbukti melakukan pengurusan perkara ke pihak yang berwenang.“Kita harus selalu merasa bersyukur atas gaji dan tunjangan yang telah kita terima dari negara. Olehnya saya harapkan sedapat mungkin kita menghindarkan diri dari hal-hal yang bersifat negatif tersebut,” ucap Hera Polosia Destini. (AL/ZIB/asp)

Kejamnya Al Capone dan Lahirnya Justice Collaborator

article | History Law | 2025-04-13 19:25:21

ALPHONSE Gabriel Capone alias Al Capone dikenal dalam berbagai film Hollywod serta berbagai buku. Ternyata kejahatannya bisa mengubah peta hukum dunia. Apa itu? Salah satu film Al Capane di antaranya seperti ‘The Untouchables’ (1987) yang menggambarkan perburuan Al Capone oleh agen FBI Eliot Ness. Selain itu, juga lahi buku ‘The Public Enemy’ (1931) oleh John O’Hara dan ‘Scarface’ (1932) oleh Armitage Trail yang telah mengabadikan kisah Al Capone dan kejahatannya dalam bentuk sastra dan biografiri.Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (13/4/2025), dikisahkan dalam dua buku tersebut Al Capone lahir 1899 dan menjadi penjahat kecil di Brookly. Lalu Al Capone menanjak ke puncak dunia kriminal Chicago, dan membangun kerajaan kejahatan yang mengendalikan perjudian, minuman keras, dan prostitusi. “Kisah Al Capone adalah kisah ambisi, kekejaman, dan kejatuhan yang memikat, kisah tentang pria yang menjadi legenda, meskipun untuk alasan yang salah,” tulis buku tersebut.Kisah Al Capone, sang bos mafia Amerika, dimulai dari seorang anak laki-laki yang sederhana bernama Alphonse Gabriel Capone. Ia dilahirkan pada tahun 1899 di Brooklyn, New York, dari keluarga imigran Italia. Masa kecil Al Capone diwarnai oleh kemiskinan dan kekerasan. “Ia dibesarkan di lingkungan kumuh yang dipenuhi oleh kejahatan dan ketidakadilan,” kisah buku itu.Lingkungan ini membentuk kepribadiannya yang keras dan ambisius. Di usia muda, Al Capone sudah terlibat dalam berbagai tindakan kriminal, termasuk pencurian dan perkelahian jalanan. Al Capone dianggap sebagai salah satu bos kejahatan paling terkenal yang pernah ada di sepanjang sejarah. Dia ditakuti masyarakat karena banyak melakukan tindakan penyelundupan, pemerasan, hingga prostitusi. Al Capone meninggal dunia akibat gagal jantung pada 25 Januari 1947 di Palm Island, Florida. Kejahatan Al Capone ternyata mengubah peta hukum dn melahirkan justice collaborator. Istilah Justice collaborator sendiri kita ketahui  sebagaimana bunyi Pasal 1 Angka 2 UU 31/2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban  menerangkan bahwa saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.Dalam hal tersebut kasus yang tidak ada saksinya dan pelaku tindak pidana dapat berpartisipasi dalam upaya penegakan hukum dengan mengungkap suatu pidana yang berkaitan dengannya membantu para penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana serius dan terorganisir. Kisah Al Capone tersebut memberi warna pada dunia hukum karena pada saat ia ditangkap polisi kesulitan untuk membuktikan kejahatan Al Capone, karena banyak pejabat dan penegak hukum korup sudah dalam kendali Al Capone. Kemudian kesulitan berhasil diurai ketika penyidik berhasil meyakinkan akuntan Al Capone untuk bersaksi dengan memberikan jaminan keamanan dan pembebasan dari proses hukum kepadanya. Singkat cerita Al Capone berhasil dipidana berkat keberadaan  justice collaborator.Di Indonesia, rujukan justice collaborator sendiri dimuat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama. (EES/asp)

Hati-hati Penipuan CPNS Mahkamah Agung Via Medsos! 

article | Berita | 2025-04-13 15:35:38

Jakarta- Masyarakat, khususnya para pancarı kerja diminta lebih waspada khususnya para pejuang NIP. Sebab, banyak orang tak bertanggungjawab melakukan penipuan di media sosial dengan target para pejuang CPNS.“Hati-hati terhadap beberapa pihak perseorangan yang disinyalir melakukan rekrutmen CPNS Mahkamah Agung di beberapa platform media sosial,” demikian himbauan ini disampaikan oleh Humas MA yang dikutip DANDAPALA, Minggu (13/4/2025).Nah, masyarakat diminta jangan terkecoh oleh berbagai akun-akun medsos yang tidak benar dengan nama-nama yang menyerupai akun resmi Mahkamah Agung (MA). Masyarakat diminta harus kroscek ke website resmi MA dan sosial media resmi MA.“Jangan tertipu dan pastikan bahwa pengumuman pendaftaran rekrutmen CPNS Mahkamah Agung hanya melalui media sosial dan website Mahkamah Agung RI,” tegasnya. Nah, jadi jangan mudah percaya ya sobat DANDAPALA!

Coreng Moreng Praktik Korupsi di Proyek Jalan Anyer-Panarukan 1808-1811

article | History Law | 2025-04-13 15:30:10

MASIH ingatkah pembuatan jalan Anyer-Panarukan sejauh 1.000 km pada era penjajah Belanda?Konon ceritanya banyak menelan korban dari kalangan pekerja pribumi. Betulkah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku ‘Dua Abad Jalan Raya Pantura’ karya Endah Sri Hartatik, Minggu (13/4/2025), proyek itu adalah masa pendudukan Prancis di bawah kuasa Marsekal Herman Willem Daendels (1808-1811).  Pada 1808, Daendels datang dan mengontrol Hindia Belanda yang kini disebut Indonesia. Kala itu kedatangan Daendels sebagai Gubernur Jenderal Hindia Timur atas perintah Kaisar Napoleon Bonaparte dan Raja Belanda Louis Napoleon. “Sejak 1795, Prancis sudah menguasai Belanda dan juga seluruh koloninya, termasuk Hindia Belanda,” ujarnya.Selama di Hindia Belanda, Daendels membuat berbagai kebijakan dan satu yang terkenal adalah proyek Jalan Raya Anyer-Batavia-Cirebon-Surabaya-Panarukan sejauh 1.000 Km. Dalam pelajaran sejarah yang selama ini kita dapat kita diajarkan bahwa pembangunan terlaksana berkat kerja rodi para pribumi. Setiap hari tiada henti, para pribumi dipaksa menguruk tanah untuk menyelesaikan jalan sejauh 1.000 Km tersebut.Baru-baru ini beredar cerita bahwa sebenarnya Daendels memberi upah ke pekerja melalui bupati. Hanya saja, upah tersebut tak sampai ke tangan pekerja. Saat itu anggaran untuk proyek tersebut ada. Masalah dana itu diberikan kepada para pekerja tidak bisa diketahui sebab tidak ada catatan mengenai transaksi tersebut.Saat pembangunan jalan sampai wilayah Kesultanan Cirebon, Daendels melakukan negosiasi dengan Sultan Cirebon. Selain untuk meminta izin, negosiasi ini dilakukan karena kondisi keuangan pemerintahan Belanda tidak cukup untuk membayar upah pekerja.Sebagai gantinya Daendels mengumpulkan para bupati untuk diberikan kewenangan penuh dalam mengelola pekerja. Tetapi dalam pelaksanaannya, bupati malah banyak terlibat korupsi. Dalam buku tersebut mengatakan setiap pekerja seharusnya diberikan upah sebesar 10 sen setiap minggu, beserta beras dan garam. Namun upah tersebut, oleh para bupati tidak dibayarkan. Di sini lah awal mula praktik korupsi di kalangan bupati yang notabene penduduk pribumi."Belanda memberikan upah kepada pribumi melalui bupati. Tetapi para bupati tersebut tidak membayarkan kepada pribumi, tidak ada catatan yang menunjukkan mengenai faktur atau pembayaran upah dari bupati ke pribumi. Makanya pribumi yang bekerja banyak yang kelaparan," ujarnya. (EES/asp).

PN Palembang Vonis Kartika 18 Bulan Bui Gegara Terbukti Menyuap Pegawai BPN

article | Berita | 2025-04-12 17:50:16

Palembang- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Kartika (57). Ia terbukti memberikan sejumlah uang kepad pehawai BPN dalam mengurus sertifikat.Disebutkan dalam dakwaan, warga Lorok Pakjo, Ilir Barat Palembang itu didakwa bersama-sama Asna Ifah melkukan perbuatan itu di Kantor BPN Kota Palembang pada Desember 2019. Ia memberikan sejumlah hadiah kepada sejumlah pejabat BPN Palembang, yang pejabat itu telah diadili dalam perkara lain.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” putus majelis PN Palembang yang diketuai Masriati sebagaimana DANDAPALA kutip dari webiste Mahkamah Agung (MA), Sabtu (12/5/2025).Sedangkan anggota majelis yaitu Khoiri Akhmadi dan Iskandar Harun. Keduanya merupakan hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta pidana denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” urai majelis.Berikut pertimbangan majelis menjatuhkan hukuman tersebut yang diketok pada 10 April 2025 itu:Menimbang bahwa permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan permohonan maaf kepada keluarga dan penyesalan atas perbuatannya dan selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya, serta orang tuanya meninggal setelah mengetahui Terdakwa masuk tahanan karena kasus ini. Untuk itu Terdakwa memohon Majelis Hakim untuk menerima permintaan maaf dan kalaupun dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya.Menimbang bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum dan barang bukti lainnya yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa untuk selebihnya, menurut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa dengan alasan sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas.Menimbang bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang atau terhadap subyek hukum atas suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, selain harus memenuhi syarat obyektif yaitu adanya perbuatan pidana masih terdapat syarat subyektif yaitu adanya pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa sesuai syarat subyektif yang melekat pada diri Terdakwa yaitu tentang adanya pertanggungjawaban pidana atau adanya unsur kesalahan sesuai asas yang berlaku yaitu “tiada pidana tanpa kesalahan”.Menimbang bahwa tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan atas kesalahan yang dilakukan, tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki diri sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari, sehingga pada akhirnya ketenteraman dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta.Menimbang bahwa selain itu tujuan dari pemidanaan tersebut, disamping bersifat represif, juga bersifat preventif dan edukatif, di mana kedua hal tersebut juga harus ditanamkan dalam hal pemidanaan, sehingga dengan demikian maka penjatuhan pidana tersebut haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan.Menimbang bahwa sesuai dengan filsafat pemidanaan yang bersifat integrative, putusan Hakim tidak semata-mata bertumpu atau bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistic) semata, karena apabila bertitik tolak pada aspek yuridis semata, maka putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana; Menimbang bahwa Putusan Majelis Hakim harus memuat penegakan hukum yang berkeadilan. Hal ini sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.Menimbang bahwa Penegakan hukum yang berkeadilan berarti bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif. Penegakan hukum yang berkeadilan juga berarti bahwa hukum ditegakkan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan terbentukya putusan Majelis Hakim yang berkeadilan, mengandung kepastian hukum serta demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Menimbang bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sebagaimana yang diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim dan tertuang dalam amar putusan perkara ini dipandang sudah tepat dan adil. (asp/asp).

Dikenal Sejak Raja Babilonia, Asas Praduga Tak Bersalah Eksis hingga Saat Ini

article | History Law | 2025-04-12 12:10:01

SOBAT DANDAPALA tentu tidak asing dengan asas praduga tak bersalah. Tapi tahukah anda bila asas ini mulai dikenal sejak zaman Raja Babilonia?Sebagaimana informnasi yang dihimpun DANDAPALA, Sabtu (12/4/2025), sejarah pertama asas praduga tak bersalah lahir pada zaman Raja Babilonia ke-6 yang dikenal sebagai salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah Mesopotamia. Memerintah dari sekitar tahun 1792 hingga 1750 SM, ia tidak hanya mengubah wajah pemerintahan di Babilonia, tetapi juga memberikan kontribusi besar dalam pengembangan sistem hukum yang masih menjadi acuan hingga saat ini. Dikutip Dandapala di situs Encyclopedia Britannica, Hukum Hammurabi yang berisikan  282 kasus hukum meliputi ketentuan ekonomi (harga, tarif, perdagangan, dan niaga), hukum keluarga (perkawinan dan perceraian), serta hukum pidana (penyerangan dan perncurian), dan hukum perdata (perbudakan utang). Hukum Hammurabi adalah contoh paling awal dari seorang terdakwa yang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah (asas praduga tak bersalah). Dalam hukum ketiga Hammurabi menuliskan bahwa:Jika seseorang mengajukan tuduhan kejahatan apa pun di hadapan para penatua atau hakim istilah zaman sekarang, dan tidak dapat membuktikan apa yang dituduhkannya, jika itu tuduhan berat, maka penuduh harus dihukum mati. Hukum tersebut menggambarkan asas praduga tak bersalah pada masa pemerintahan Hammurabi. Di mana seseorang tidak langsung dinyatakan bersalah ketika mendapat tuduhan, melainkan tuduhan tersebut harus benar-benar dibuktikan. Dan jika penuduh yang berbohong (melakukan fitnah), maka penuduh akan mendapat hukuman. Filosofi praduga tak bersalah menekankan bahwa lebih baik membiarkan seorang yang bersalah bebas daripada menghukum yang tidak bersalah.Kemudian asas praduga tak bersalah ini diadopsi dalam hukum Romawi kuno. Hal itu dengan bukti dokumen Inggris seperti Magna Carta pada abad ke-13. Kemudian pada abad ke-18 dan ke-19 diikuti oleh sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law). Kemudian Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya (asas konkordasi).Seperti dikutip DANDAPALA dari Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih ‘Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Lasw dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir’ Legality, Vol.25, No.1, Maret 2017-Agustus 2017, diterangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman menerangkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Itulah sekelumit sejarah singkat asas praduga tak bersalah atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan presumption of innocence yang kita kenal saat ini.(EES/asp)

PT Jakarta Perberat Vonis Danny Jadi 13 Tahun Bui di Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam

article | Berita | 2025-04-11 23:10:56

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Danny Boestami dari 8,5 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara. Mantan Komisaris PT Startegic Management Services (SMS) itu terbukti terlibat korupsi Dana Pensiun (Dapen) PT Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri dkk menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Danny. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Danny selama 8 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 131,8 miliar subsider 4 tahun penjara.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian amar putusan PT Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/4/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Efran Basuning dengan anggota Nelson Pasaribu, Edi Hasmi, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor. Adapun panitera pengganti Ristiari Cahyaningtyas.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp131.807.547.755. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ucap majelis pada sidang Kamis (10/4) kemarin.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman tersebut?“Perbuatan Terdakwa signifikan untuk meloloskan niat dalam menguntungkan Zulheri selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Terdakwa sendiri, Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam, Sutedy Alwan Anis selaku pialang saham/perantara jual-beli saham LCGP dan merugikan keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 160.307.547.755, di mana jumlah kerugian negara tersebut termasuk kategori paling berat sebagaimana dimaksud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yaitu di atas Rp 100 miliar dan juga telah merugikan para peserta pensiun karena tujuan didirikannya Dana Pensiun Bukit Asam dengan memberikan Pensiun Manfaat Pasti guna kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti dan pihak yang berhak tidak tercapai,” beber majelis.

PN Jakpus Tidak Terima Eksepsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-04-11 21:15:23

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Alhasil, sidang akan dilanjutkan kepada pokok perkara yang pembuktian.“Mengadili. Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa  Hasto Kristiyanto,” demikian bunyi putusan sela yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Jakpus, Jumat (11/4/2025).Putusan sela itu dipimpiin majelis hakim yang diketui Rios Rahmanto. Selama persidangan, sejumlah politikus dan kader PDI Perjuangan hadir di ruang sidang dengan tertib dan terus memberikan dukungan kepada Hasto.“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor: 14/TUT.01.04/24/03/2025 tersebut di atas,” ucap majelis yang dibacakan siang ini.Hasto sendiri didakwa KPK terkait dugaan penyuapan dan dugaan menghalangi/merintangi penyidikan. Atas putusan sela itu, pihak Hasto menghormati dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.“Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar majelis. (asp/asp)

PN Wonosari Gelar Tasyakuran Kenaikan Kelas dan Syawalan

article | Berita | 2025-04-11 20:45:22

Wonosari. Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, D.I.Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Tasyakuran Kenaikan Kelas menjadi PN Wonosari Kelas I B Jumat (11/4). Kegiatan ini juga dibarengi dengan acara Syawalan seluruh Keluarga Besar PN Wonosari dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Sebelumnya, PN Wonosari berstatus PN Kelas II, namun sejak diterbitkannya Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tertanggal 26 Februari 2025, secara resmi PN Wonosari naik kelas menjadi Kelas I B. Dengan kenaikan kelas ini, pastinya membawa dampak positif bagi seluruh jajaran PN Wonosari. Tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan, melainkan berdampak positif juga bagi kinerja, pengembangan karir dan peningkatan prestasi.“Kenaikan kelas ini diharapkan akan memberikan keberkahan dan kemajuan untuk PN Wonosari kedepannya selain itu semoga menjadi motiviasi bagi PN Wonosari agar lebih berprestasi lagi di masa yang akan datang” ujar Annisa Noviyati, Ketua PN Wonosari dalam sambutannya. Acara puncak Tasyakuran ditandai dengan pemotongan tumpeng dan doa bersama. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Syawalan yakni pembacaan Ikrar Syawalan, dan saling memaafkan dengan bersalam-salaman. (NAD)

Terpisah Lautan, PT Kupang Lakukan Pengawasan PN Larantuka Pakai Cara Ini

article | Berita | 2025-04-11 17:35:24

Kupang- Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengawasan rutin  ke Pengadilan Negeri (PN) Larantuka. Namun, rombongan PT datang jauh-jauh dari Kupang baik menggunakan pesawat atau kapal laut. Lalu menggunakan apa?Kali ini Ketua PT Kupang Dr Pontas Efendi bersama rombongan datang dengan menggunakan inovasi ‘Pusat Kendali PT Kupang’. Dalam sambutannya KPT Kupang menyampaikan,“Saat saya datang pertama kali datang ke Kupang. Saya lihat ada 16 satker yang ada di bawah PT Kupang. Namun, hanya 5 satker saja yang bisa ditempuh darat (mobil). Sisanya ada 12 satker berada di pulau-pulau yang harus menggunakan pesawat terbang atau kapal laut untuk menjangkaunya,” kata Pontas dalam arahannya itu, Jumat (11/5/2025).Hal ini menurut Ketua PT sangat jauh berbeda dengan kondisi pengadilan tinggi lain seperti di Jawa atau Sumatera.“Selain itu butuh anggaran yang besar untuk melakukan pengawasan langsung ke satker. Dengan kondisi anggaran perjadin juga dipangkas. Sehingga kami di PT Kupang berdiskusi dan menemukan inovasi pengawasan jarak jauh melalui pusat kendali,” imbuh Dr Pontas Efendi yang pernah menjadi Wakil Ketua PT Jakarta itu.Inovasi ini memanfaat aplikasi zoom, dimana rombongan Pengawas PT Kupang tetap berada di Pulau Timor, bisa berkomunikasi dengan PN Larantuka yang berada di pulau terpisah yakni pulau Flores. Lalu bagaimana rombongan hakim pengawasan bisa melihat dokumen-dokumen yang diawasi ? Inovasi ini juga menuntut agar semua satker mengunggah semua dokumen ke dalam G-Drive. Jadi ketika dibutuhkan saat pengawasan, dapat dilihat menggunakan fitur ‘share screen’ yang ada di dalam aplikasi zoom. Ini bukti pengadilan kita sangat modern dan melek teknologi saat ini.Berikutnya, lalu bagaimana jika tim pengawas ingin melihat lingkungan kantor PN Larantuka ? sebab sering kali lingkungan kantor di daerah masih belum rapi atau ada yang harus dikoreksi. Selama rapat dengan menggunakan aplikasi zoom, ada satu kamera ‘mobile’. Kamera ini dimanfaatkan untuk memperlihat lingkungan yang ingin diperiksa oleh tim pengawas. Contohnya ketika KPT Kupang ingin melihat ruangan salah satu hakim. Maka kamera mobile dibawa ke ruangan salah satu hakim di PN Larantuka yakni hakim Bagus Sujatmiko. Bahkan, KPT Kupang bisa meminta agar Hakim Bagus memperlihatkan apa isi lemarinya. Ternyata isi lemarinya cukup rapi terlihat tersimpan satu buah toga hakim dan beberap rim kerta HVS yang berlum terpakai. Sempat juga diperiksa isi SIPP PN Larantuka melalui fitur ‘share screen’. Diperiksa kelengkapan data-data perkara yang ada di PN Larantuka. Sempat diperiksa perkara No. 17/Pid.B/2025/PN Larantuka baik berita acara sidang, jadwal hingga kelengkapan data saksi. Kemudian diperiksa juga kelengkapan data perkara perdata No. 23/Pdt.G/2023/PN Larantuka. Ternyata perkara-perkara ini sudah diisi lengkap oleh hakim dan panitera penggant di PN Lanrantuka. Walaupun terdapat beberapa temuan, namun KPT Kupang sempat mengapresiasi kinerja PN Larantuka yang berdasarkan EIS menduduki posisi 41 nasional untuk PN dengan perkara 1-500. Sedangkan untuk wilayah PT Kupang, PN Larantuka menduduki peringkat pertama. Melalu inovasi ini KPT Kupang, Dr Pontas Efendi menegaskan bahwa pengawasan atau kewajiban kita tetap dapat terlaksana dengan baik bagaimanapun tantangan dan kendalanya. Semua bisa kita hadapai jika kita bekerja dengan sepenuh hati. Termasuk tantangan medan yang ada di wilayah PT Kupang ini. Terbukti walaupun terpisah jauh dengan pengadilan negeri yang ada di bawahnya, namun pengawasan yang dilakukan PT Kupang dapat terlaksana dengan baik tanpa mengurasi esensi dari pengawasan rutin secara langsung. Perlu diketahui bahwa Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto pada awal kepemimpinannya menghimbau untuk tidak ada jamuan-jamuan ketika pimpinan datang ke daerah. Hal ini yang membuat integritas bisa terganggu di pengadilan. Oleh sebab itu inovasi PT Kupang melalui ‘Pusat Kendalai Jarak Jauh’ ini benar-benar mendukung kebijakan pimpinan di MA. Melalui aplikasi ini satuan kerja di daerah bisa lebih fokus pada pengawasan yang menjadi esensi utama sebab tentu tidak perlu ada jamuan-jamuan lagi ketika pengawasan itu sendiri dilakukan dengan bantuan teknologi.  (bs/asp)

MA Lipatgandakan Vonis Korupsi Berjamaah Bendungan Paselloreng Sulsel

article | Berita | 2025-04-11 12:50:43

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman para terdakwa korupsi dalam proyek Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Modusnya mereka mengubah peta lahan sehingga APBN mengucur hingga negara dirugikan hingga Rp 75 miliar.Kasus bermula saat akan dilaksanakan proyek Bendungan Paselloreng pada 2020. Sejumlah petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo lalu melakukan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Caranya dengan memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).Alhasil, negara harus mengucurkan uang untuk membebaskan ‘lahan’ tersebut. Belakangan kasus ini terendus aparat dan komplotan itu diproses ke pengadilan. Mereka diadili dengan berkas terpisah.Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada Anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah, Andi Akhyar Anwar selama 15 bulan penjara.  Sedangkan  Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dihukum 2 tahun penjara. Adapun Kepala Desa Paselloreng, Andi Jusman dihukum 2 tahun penjara. Sedangkan Anggota Satuan Tugas (Satgas) B BPN Wajo, Nundu dihukum 2 tahun penjara. Hukuman tersebut dikuatkan di tingkat banding.Nah, di tingkat kasasi, hukuman mereka diperberat. Berikut daftar hukuman terbaru mereka yang DANDAPALA kutip dari website MA, Jumat (11/4/2025):Andi Akhyar Anwar Hukuman Andi Akhyar Anwar dilipatgandakan dari 1 tahun 3 bulan penjara menjadi 8 tahun penjaran dengan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan. Andi Akhyar Anwar juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 8.474.266.490,00, subsidair 3 (tiga) tahun penjara.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Sedangkan panitera pengganti yaitu Dr Meni Warlia.Jumadi KadereNasib Jumadi Kadere setali tiga uang dengan Andi Akhyar Anwar. MA melipatgandaka hukumannya dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurunga. Selain itu, Jumadi Kadere juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.920.846.584, subsidair 2 tahun penjara.Hukuman itu diperberat oleh majelis yang sama dengan Andi Akhyar Anwar. Namun panitera pengganti yaitu Ayu Amelia.Andi JusmanVonis Andi Jusman juga dilipatgandakan dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selain itu Andi Jusman juga wajib membayar denda sejumlah Rp 400 juta, subsidair 4 bulan kurungan. MA juga menambah pidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.667.471.633 subsidair 2 tahun penjara.Putusan Andi Jusman juga diketok oleh majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid. Adapun panitera pengganti yaitu Mochamad Umaryaji.NunduLagi-lagi majelis Jupriyadi-Sinintha-Sigid juga melipatgandakan hukuman ke kompotan itu. Nundu diperberat dari 2 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Nundu juga dihukum Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.MA juga memperberat hukuman Nundu dengan mewajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.472.613.125,00, subsidair 2 tahun 6 bulan penjara. Dalam parkara ini, duduk sebagai panitera pengganti Agung Darmawan (asp/asp).

Merajut Kebersamaan, Keluarga Besar PT Papua Barat Gelar Halal Bihalal

photo | Berita | 2025-04-11 11:55:07

Manokwari, 11 April 2025 – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan memperkuat integritas antar pegawai, Pengadilan Tinggi Papua Barat menggelar acara Halal Bihalal pada Jumat, 11 April 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Tinggi Papua Barat. Acara ini merupakan bagian dari perayaan Idul Fitri 1446 H dan mengusung tema “Dengan Halal Bihalal Kita Merajut Persaudaraan Dalam Kebhinnekaan Untuk Memperkokoh Integritas.”Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Papua Barat serta seluruh satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat. Kegiatan dilaksanakan secara daring maupun luring namun tak mengurangi kekhidmatan. Acara dimulai pukul 10.00 WIT dan berlangsung dengan penuh kehangatan serta suasana kekeluargaan. Para tamu undangan tampak hadir dengan mengenakan pakaian batik.Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Dr. Budi Santoso,S.H.,M.H. turut hadir dan membuka kegiatan ini dengan sambutan hangat yang menekankan pentingnya menjaga kekompakan serta nilai-nilai kebersamaan di lingkungan peradilan. Turut hadir pula Ketua Panitia, Rostansar, yang menyampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh undangan.Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh insan peradilan di wilayah Papua Barat dapat terus memperkuat sinergi dan menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. (wi)

Ketum Ingatkan Semua Forum Diskusi Hakim Harus di Bawah IKAHI

article | Berita | 2025-04-11 11:05:08

Jakarta- Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin mengingatkan agar seluruh hakim bersatu berorganisasi di bawah IKAHI. Termasuk juga forum diskusi yang dilaksanakan para hakim.“Jadi bukan berdiri sendiri tapi di bawah IKAHI,” kata Yasardin dalam podcast MARI ke Monas yang dikutip DANDAPALA, Jumat (11/4/2025). Menurut Yasardin, IKAHI adalah satu-satunya organisasi profesi hakim, sesuai Pasal 1 ayat 2 AD/ART IKAHI.“Oleh sebab itu, tidak ada organisasi profesi lain bagi para hakim di seluruh Indonesia,” ucap Yasardin.Sesuai Pasal 6 ayat 2 AD/ART IKAHI, maka IKAHI dapat membentuk badan-badan. Saat ini ada tiga badan yaitu Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia, Badan Pengelola Mess dan Badan Pengelola Dana Sosial Hakim.“Jadi apabila ingin membentuk forum diskusi, semuanya tetap harus di bawah naungan IKAHI?” tanya host MARI ke Monas.“Tetap di bawah naungan IKAHI, tidak boleh berorganisasi sendiri di luar IKAHI,” jawab Yasardin yang juga Ketua Muda MA bidang Agama itu.“Ini demi kesatuan dan persatuan para hakim ya Yang Mulia?” cecar host.“Betul. Jadi kita, tantangan kita berat. Oleh karena itu kita harus bersatu memperjuangkan nasib atau apa yang harus diperjuangankan kesejahteraan hakim dan lain-lain,” pungkas Yasardin. (asp/WI)

Bagikan Bunga ke Warga, PN Mojokerto Kampanye Tolak Suap-Gratifikasi

article | Berita | 2025-04-11 10:05:30

Mojokerto- Para hakim dan puluhan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi bagi-bagi bunga kepada warga yang melintas di depan kantor. Aksi itu bukan bagian Valentine Day, tapi adalah campaign untuk menolak suap dan gratifikasi.’’Kami telah memperoleh sertifikat Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) dan akan menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tujuan public campaign ini agar masyarakat pencari keadilan di Kota dan Kabupaten Mojokerto dapat memahami bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto dalam melayani pencari keadilan tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun,’’ kata Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Jumat (11/4/2025).Campaign itu digelar di depan kantor pengadilan di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto, Kamis (10/4) pagi. Aksi ini dalam rangka public campaign pembangunan Zona Integritas PN Mojokerto dari Wilayah Bebas dari  Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Selain sosialisasi, kegiatan ini sekaligus untuk menegaskan komitmen PN Mojokerto dalam menolak tindak suap atau gratifikasi.Dalam kampanyenya, 11 hakim dan 63 Aparatur Sipil Negera (ASN) serta honorer juga memberikan brosur dan stiker tentang penolakan gratifikasi kepada pengendara. Hal ini bertujuan agar masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Negeri Mojokerto.Dalam komitmennya, PN Mojokerto turut ditunjuk untuk mengikuti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh  Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Keikutsertaannya untuk menciptakan transparansi serta akuntabilitas pada Peradilan di Indonesia, khususnya di Kota dan Kabupaten Mojokerto.“PN Mojokerto siap mengikuti SMAP yang diselenggarakan Badan Pengawas MA,” kata Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja. (asp/asp)

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 730 Juta untuk Judol, Pegawai Astra Dibui 3,5 Tahun

article | Berita | 2025-04-11 09:00:02

Sinjai. Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Terdakwa Putri Ayu Lestari Ilham atas kasus penggelapan uang perusahaan. Putusan tersebut dibacakan Kamis (10/4) di ruang Cakra PN Sinjai yang terdaftar dalam perkara Nomor 26/Pid.b/2025/PN Snj. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut (Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana)” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan tersebut. Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa sebagai kasir PT Asta Internasional Tbk Cabang Sinjai. Awalnya pada tanggal 10 Desember 2024 setelah Staff Finance Operational Supervisor PT Asta Internasional Region Sulseltra di Makassar curiga dengan laporan jumlah uang kas pada brangkas kantor yang jumlahnya terus membesar dan tidak segera ditransfer ke rekening perusahaan. Setelah dilakukan sidak oleh Kepala Cabang Sinjai, ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan laporan dan sejumlah Rp730 juta tidak ada dalam brangkas kantor. Setelah diusut, Terdakwa kemudian mengakui telah menggambil uang sejumlah Rp730 juta hasil penjualan motor dan pembayaran bengkel. Dipersidangan terbukti Terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp730 Juta. Dalam persidangan Terdakwa mengakui sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan awal Desember 2024 telah mengambil uang kas perusahaan secara berulang kali. Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, di persidangan terungkap Terdakwa mengaku uang yang telah digelapkan itu digunakan untuk main judi online, Terdakwa mengira Ia bisa ambil untung dan mengembalikan uang itu kembali ke perusahaan. Kasus penggelapan uang perusahaan oleh pegawainya untuk digunakan bermain judi online ini tidak hanya terjadi di kota besar tetapi juga di pelosok daerah, kasus ini menunjukan begitu bahaya akibat dari permainan judi online. “Putusan ini juga harapannya menjadi pendidikan bagi Terdakwa sendiri untuk memperbaiki dirinya terlebih Terdakwa masih muda dan juga bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai tentang bahaya judi online,” tutup rilis yang disampaikan oleh Rizky Heber Hakim PN Sinjai kepada DANDAPALA.

Terbukti Korupsi Gapura, Mantan Pemain Timnas U-20 Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-11 08:50:15

Medan- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman kepada Irfan Raditya (36) selama 1 tahun penjara. Irfan terbukti korupsi proyek pembangunan gapura kampus UIN.Kasus itu terjadi pada tahun 2020. Di mana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan (UINSU) mendapatkan anggaran yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum (BLU) untuk Rehabilitasi Pagar Kampus IV Tuntungan dan Pekerjaan Pembuatan Gapura Kampus IV Tuntungan.“Adapun anggaran untuk pekerjaan Pembuatan Gapura berdasarkan DIPA BLU UINSU Tahun 2020 sebesar Rp 2.100.000.000 dan Konsultan Pengawas sebesar Rp 100 juta,” demikian bunyi dakwaan Penuntut Umum yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Medan, Jumat (11/4/2025).Singkat cerita, Terdakwa Irfan Raditya dan Yoseph Branzinno Nichollo mengikuti lelang tender dengan memasukkan penawaran yang mana penawaran Lelang tender dari CV Qasrina tersebut disusun oleh Yoseph Branzinno Nichollo. “Dalam pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.880.000.000 oleh Terdakwa Irfan Raditya selaku wakil direktur CV. Qasrina dan Sdr. Yoseph Branzinno Nichollo,” bebernya.Dalam praktik pelakanannya, terdapat masalah. Yaitu dengan tidak dipekerjakannya personil-personil yang memenuhi kualifikasi sebagaimana di dalam kontrak, mengakibatkan pekerjaan Pembuatan Gapura tersebut tidak sesuai dengan kontrak Nomor: B.101/Un.11/PIU/PPK/KU.00/09/2020 tanggal 25 September 2020.Jaksa mendakwa perbuatan Irfan melanggar Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.“Akibat dari perbuatan terdakwa Irfan Raditya dkk menyebabkan Kerugian keuangan Negara (berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan) sebesar Rp 365.349.261,” beber jaksa. Setelah melalui persidangan, majelis hakim berkeyakinan Irfan terbukti melakukan korupsi pada proyek pembangunan Gapura di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun anggaran 2020. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 365 juta. Saat itu, Irfan adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Oleh sebab itu, Irfan dinyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Raditya dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," demikian bunyi putusan PN Medan yang diketok pada Kamis (10/4) kemarin.Majelis hakim juga menjatuhkan denda denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.Untuk diketahui, Irfan pernah memperkuat Timnas U-20 untuk ajang AFF Cup U-20 di  Palembang 5-19 Agustus 2005.

Dr Djuyamto Soroti Serangan ke Hakim di Medsos, Perlu Penguatan Advokasi oleh IKAHI

article | Berita | 2025-04-10 20:40:13

Jakarta- Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Dr Djuyamto menyoroti berbagai serangan ke hakim di media sosial beberapa waktu terakhir. Oleh sebab itu, Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (HUT IKAHI) ke -72 diharapkan jadi momen untuk memperkuat advokasi kepada hakim oleh IKAHI.Menurut Dr Djuyamto, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan keberatan terhadap suatu putusan pengadilan yang dianggap tidak adil. Namun, penyampaian keberatan tersebut harus dilakukan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan dengan cara yang menyerang secara pribadi (pembunuhan karakter hakim) atau di luar koridor hukum.“Kalau merasa putusan di pengadilan negeri tidak adil, tempuh saja upaya hukum yang tersedia. Misalnya banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Jika ada indikasi pelanggaran etik atau tindakan tercela dari hakim, masyarakat juga bisa melaporkannya ke Mahkamah Agung melalui jalur pengawasan (BAWAS) atau ke Komisi Yudisial,” kata Djuyamto kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu mengingatkan bahwa tidak dibenarkan menyampaikan keberatan melalui media sosial dengan cara yang menyerang pribadi hakim atau institusi peradilan secara tidak proporsional. Hal tersebut dianggap tidak mencerminkan etika berdemokrasi dan dapat merusak wibawa lembaga peradilan.“Yang tidak boleh adalah menyampaikan keberatan melalui media sosial yang isinya menyerang pribadi hakim, apalagi jika disampaikan dengan cara-cara tidak etis. Itu justru bisa memperkeruh suasana dan menciptakan opini yang menyesatkan publik. Kita pernah lihat kasus serupa terjadi di salah satu pengadilan di Jakarta Utara yang menyita perhatian. Itu adalah contoh penyampaian keberatan yang keliru,” tegasnya.Oleh sebab itu, organisasi IKAHI perlu terus menjaga soliditas internal sebagai fondasi utama dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Baik dari luar maupun dari dalam tubuh institusi peradilan itu sendiri.“Soliditas dalam  tubuh IKAHI harus terus dipupuk dan diperkuat. Dari soliditas itulah kekuatan organisasi terbentuk, dan dari situ pula kita bisa maju bersama menghadapi berbagai tantangan yang ada,” Dr Djuyamto yang meraih gelar Kanjeng Raden Ario (KRA) dari Keraton Surakarta. Djuyamtp menyampaikan bahwa saat ini banyak hakim di berbagai daerah menghadapi berbagai permasalahan yang dapat mengganggu independensi mereka dalam menjalankan tugas yudisial. Permasalahan tersebut dapat bersumber dari gangguan eksternal seperti intervensi pihak luar, maupun dari internal lembaga itu sendiri. Oleh karena itu, IKAHI melalui Bidang Advokasi Hakim merasa perlu segera memiliki SOP atau panduan kerja advokasi hakim yang jelas dan sah secara organisasi.“Saat ini kami sebenarnya sudah menyusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait advokasi hakim. Namun sayangnya, sampai saat ini SOP tersebut belum difinalisasi dan disahkan secara resmi oleh Pengurus Pusat IKAHI. Harapan kami, tahun ini SOP itu dapat segera dibahas dan ditetapkan, agar setiap langkah advokasi hakim yang dilakukan memiliki dasar dan acuan yang jelas ,” kata Pak Djuyamto yang biasa disapa Pak  Djoe.Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya memberikan ruang dan akses yang cukup bagi para pencari keadilan. Sebagai organisasi yang menaungi para hakim dan keluarganya, IKAHI memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi integritas profesi hakim dari segala bentuk gangguan. Namun, perlindungan itu harus dilakukan dalam kerangka aturan yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.“Saya percaya bahwa dengan adanya SOP resmi untuk bidang advokasi hakim, kami bisa memberikan pendampingan dan perlindungan yang lebih maksimal bagi rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia. Ini penting, karena banyak dari mereka yang sebenarnya butuh support ketika menghadapi permasalhan dalam menjalankan tugas,” tutur peraih Doktor dari Program Pascasarjana UNS Solo itu.Dr Djuyamto berharap bahwa melalui penguatan program advokasi hakim dan kesadaran hukum di masyarakat, tercipta sistem peradilan yang lebih bersih, adil, dan berwibawa. “Penegakan hukum yang bermartabat hanya bisa terwujud jika semua pihak, baik aparat hukum maupun masyarakat umum, bersama-sama menjunjung tinggi etika dan proses hukum yang benar,” pungkas Djuyamto yang pernah menjadi Ketua PN Dompu, NTB itu. (asp/asp)

Anggota Komisi III DPR Dukung Langkah Ketua MA Capai Visi Peradilan Agung

article | Berita | 2025-04-10 18:00:08

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto di Gedung MA. Dalam pertemuan itu, mereka berbicara banyak hal sehingga Bambang Soesatyo mengambil kesimpulan untuk mendukung langkah Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto untuk mewujudkan visi MA sebagai badan peradilan Indonesia yang agung. "MA telah merumuskan empat misi utama untuk mencapai visi tersebut. Antara lain, menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan keadilan bagi pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan transparansi badan peradilan. Masing-masing misi ini merupakan pilar penting yang saling berkaitan dan mendukung satu sama lain," ujar Bamsoet usai bertemu Ketua MA Sunarto di Jakarta, Kamis (10/4/2025).Ketua MPR RI ke-15 itu memaparkan, kemandirian badan peradilan merupakan syarat mutlak bagi terciptanya keadilan yang substantif. MA harus mampu untuk menjaga independensinya dari pengaruh kekuasaan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, MA harus menjamin setiap hakim menjalankan tugas pengambilan putusan berdasarkan fakta dan hukum tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak luar."Karenanya, MA perlu melaksanakan penguatan sistem internal melalui pendidikan dan pelatihan bagi hakim dan pegawai pengadilan, guna mencegah praktik korupsi yang dapat merusak integritas peradilan. Misalnya, penerapan sistem pemantauan dan evaluasi berkala terhadap kinerja pengadilan di seluruh Indonesia dapat meningkatkan akuntabilitas dan kemandirian," kata pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu.Bamsoet juga menilai pelayanan keadilan yang baik adalah salah satu aspek penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. MA telah meluncurkan program e-litigation dan e-court yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pengadilan secara daring. Berdasarkan data MA hingga pertengahan tahun 2024, melalui sistem Kepaniteraan telah tercatat lebih dari 3.000 perkara elektronik yang diterima dari ratusan pengadilan di seluruh Indonesia. Penerapan sistem ini tidak hanya mempersingkat waktu proses, tetapi juga meminimalisir potensi intervensi eksternal melalui mekanisme yang transparan dan terintegrasi."Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai memanfaatkan teknologi untuk mendapatkan keadilan. Inovasi ini mempermudah akses bagi pencari keadilan, terutama masyarakat di daerah terpencil yang sulit menjangkau pengadilan secara fisik," jelas Bamsoet.Menurut Bamsoet, kualitas kepemimpinan di lingkungan peradilan sangat menentukan efektivitas dan integritas institusi. MA harus terus berupaya meningkatkan kualitas kepemimpinan melalui pelatihan dan workshop untuk hakim serta pengawas pengadilan. "Dalam laporan MA, sekitar 60% dari pengadilan daerah telah melaksanakan program peningkatan kapasitas kepemimpinan pada tahun 2023. Meningkatkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan di tingkat pengadilan akan berpengaruh positif terhadap kinerja keseluruhan dan kepercayaan publik terhadap badan peradilan," papar Bamsoet.Saat ini, transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap peradilan. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, MA telah mengembangkan portal informasi publik yang menyediakan akses keterbukaan data mengenai putusan dan kebijakan MA. Peningkatan transparansi dapat dilihat dari penerapan Direktori Putusan yang kini telah menampung lebih dari 150.000 putusan pengadilan, memberikan akses luas kepada masyarakat. Di samping itu, peluncuran aplikasi monitoring keuangan yang memastikan realisasi anggaran secara akurat telah mendapat penghargaan dan menjadi contoh bagi lembaga pemerintahan lain."Aplikasi seperti SMART Majelis dan Court Live Streaming yang diperkenalkan MA juga berkontribusi dalam menghadirkan transparansi di setiap lini operasional peradilan. Dengan memberikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik, MA dapat memperkuat kredibilitasnya sebagai lembaga yang bertanggungjawab dan berintegritas," pungkas Bamsoet. (ees/asp)

Kasus Korupsi Tagihan Fiktif, Mantan Dua Bos Telkom Akses Dibui 7 Tahun

article | Berita | 2025-04-10 17:25:28

Serang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan hukuman kepada Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo masing-masing 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti  dalam kasus laporan keuangan tagihan fiktif yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.Berdasarkan Putusan PN Serang yang dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025), Ari adalah Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang sedangkan Rendra Setyo Argo Kusumo adalah bawahan Ari dengan jabatan Site Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang. Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui manipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi. Rendra diminta Ari untuk menyediakan data pekerjaan PSB dan migrasi fiktif, yang kemudian dapat ditagihkan kepada para mitra. Setelah menerima data pekerjaan fiktif dari para mitra, Rendra menyerahkannya kepada Ari untuk ditagih. Pada November 2020, Ari meminta seseorang bernama Katherine untuk membuat akun rekening bank guna menampung dana pembayaran dari data pekerjaan fiktif yang ditagihkan kepada lima mitra. Kelima mitra tersebut adalah PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo. Kemudian, kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine.Total uang yang masuk ke rekening penampungan itu sebesar Rp 7.496.642.541 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian. Atas perbuatannya, Ari dan Rendra diproses hingga ke pengadilan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Bastian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis Mochamad Arief Adikusumo dengan anggota Dr Ibnu Anwarudin dan Ewirta Lista Pertaviana. Untuk diketahui, Dr Ibnu dan Ewirta adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ari Bastian, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2.361.806.717,” sambung majelis.Hukuman Uang Pengganti itu dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjaraselama 2 tahun,” ujar majelis.Rendra juga dihukum serupa oleh majelis hakim yang sama.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,“ ujar majelis.Bedanya, Rendra dihukum lebih berat dalam hal pidana Uang Pengganti.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rendra Setyo Argo Kusumo, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.4.839.316.078 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 Tahun,” ucap majelis.Pertimbangan Majelis HakimBerikut sebagian pertimbangan majelis hakim menghukum Ari-Rendra yang dibacakan pada 26 Maret 2025 lalu:Bahwa terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang secara sengaja membiarkan PT Jelma Rangga Gading tetap mendapatkan pekerjaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang meskipun diketahui PT Jelma Rangga Gading tidak memiliki Teknisi yang dapat mengerjakan pekerjaan Provisioning dan Migrasi secara benar dan sah, hal tersebut bertentangan dengan point 4 Pakta Integritas Pegawai PT Telkom Akses; Bahwa saksi Rendra Setyo Argo Kusumo atas sepengetahuan dari Terdakwa Ari Bastian dan saksi Melania Bastian menggunakan PT Jelma Rangga Gading untuk mengajukan Rekonsiliasi pembayaran pekerjaan Provisioning dan Migrasi yang pada faktanya pekerjaan a quo yang dilakukan tidak seluruhnya dilakukan pekerjaan di lapangan; Terdakwa Ari Bastian meminta Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo untuk menyediakan data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi fiktif namun dapat ditagihkan Setelah mendapat data pekerjaan tersebut, Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo melalui Sdr. Kharisma menggabungkan data pekerjaan fiktif dengan data pekerjaan dari para ke empat mitra a quo. Kemudian Sdr. Kharisma menyerahkan data pekerjaan yang telah digabungkan kepada Saksi Riandy Ritonga selaku staf pada bagian Provisioning dan Migrasi, Saksi Riandy Ritonga bertugas untuk memeriksa data pekerjaan tersebut secara manual, agar tidak ada duplikasi dalam data proses pengajuannya selanjutnya Saksi Riandy Ritonga akan melaporkan data pekerjaan tersebut kepada terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi, kemudian jika telah disetujui oleh Terdakwa, Saksi Riandy Ritonga akan menyerahkan data tersebut kepada saksi Putri Dwi Cahyani untuk selanjutnya di proses menjadi Surat Pesanan oleh saksi Putri Dwi Cahyani; Bahwa pada tahun 2022 terdakwa Ari Bastian juga pernah meminta saksi Putri Dwi Cahyani untuk merevisi / menambahkan data pekerjaan pada data excel pekerjaan yang telah dilakukan rekonsiliasi oleh saksi Tatan Supriyatna, padahal seharusnya setiap data pekerjaan excel dari para mitra harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan data dari PT Telkom Indonesia melalui saksi Tatan Supriyatna;Bahwa setelah data excel berupa data pekerjaan dari ke empat mitra dan data pekerjaan fiktif dari Terdakwa Ari Bastian bersama sama dengan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo telah lolos rekonsiliasi dan menjadi Surat Pesananan kemudian data tersebut saksi Putri Dwi Cahyani akan serahkan kepada para mitra untuk selanjutnya para mitra melengkapi syarat administrasi pembayaran sebagaimana dalam Kontrak Harga Satuan;Terdakwa Ari Bastian telah melanggar:1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor : PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;2. Pasal 54 peraturan perusahaan; nomor KEP.4/HI/00.00/00.0000.20093002/B/X/ 2020 tanggal 6 November 2020 yang dikeluarkan oleh SK Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan Telkom Akses;3. TA-PR-042 Rev isi 04 / 01, tanggal 25 November 2020 tentang Sub Proses Bisnis Provisioning Indihome;4. A-PR-060 Revisi 02 / 01, tanggal 13 Agustus 2020 tentang Sub Siklus Bisnis Migrasi;5. Distinc Job Manual Manager Provisioning dan Migrasi Terdakwa Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo dengan sengaja mengambil keuntungan dari Pekerjaan ProvisioningdanMigrasiPT.TelkomAksesAreaTangerangdari 5(lima) Mitrayaitu PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Partner Properti, PT Mega Creative Promosindo dan PT Jelma Rangga Gading yang menyebabkan PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp.7.496.642.541 berdasarkan keterangan dari Ahli Dr Hernold F Makwimbang SSi MH dan Hasil Audit Internal PT Telkom Akses Nomor: 01676/PW.000/TA-530001/06/2024 tanggal 12 Juni 2024. (asp/asp).

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-04-10 16:00:21

Serdang Bedagai- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman pidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan kepada N (46). Terdakwa yang merupakan ayah tiri si Anak Korban tersebut terbukti telah menyetubuhi anak lebih dari 100 kali sejak Anak Korban berumur 11  tahun di tahun 2018 sampai dengan tahun 2024.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Kamis (10/4) di R. Sidang Cakra PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Maria Christine Natalia Barus, dengan anggota Betari Karlina dan Novira Br. Sembiring. Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Terdakwa selama 15 tahun penjara.Berdasarkan informasi yang diterima DANDAPALA, selama proses persidangan terungkap jika Anak Korban mengalami Disabilitas Intelektual Berat yang berdasarkan keterangan Ahli, Anak Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga membuat Anak Korban sulit untuk berkomunikasi. Selain itu, Terdakwa juga terbukti telah menyetubuhi Anak Korban lebih dari 100 kali. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa diketahui oleh Ibu Anak Korban. Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (MCNB/LDR) 

Yuk, Intip Keseruan Halalbihalal Beberapa Pengadilan di Sumsel!

photo | Berita | 2025-04-10 13:35:04

Sumatera Selatan – Masih dalam suasana memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pada minggu pertama masuk kerja setelah libur lebaran beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan Halalbihalal. Dari data yang dirangkum DANDAPALA, kegiatan tersebut nampak terselenggara di PN Palembang, PN Kayuagung, dan PN Muara Enim. Di PN Palembang, kegiatan Halalbihalal dilaksanakan pada Selasa (08/04/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono. Ada yang berbeda dari pelaksanaan Halalbihalal ini, selain dihadiri aparaturnya, PN Palembang juga mengikutsertakan awak media. Dalam sambutannya Ketua PN Palembang mengungkapkan alasan diundangnya awak media dalam kegiatan tersebut, “Menjadi momen penting untuk mempererat hubungan antar pegawai, serta menjalin sinergi positif antara institusi peradilan dan insan pers sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat” ucap Agus Walujo Tjahjono.Dalam kesempatan tersebut, PN Palembang juga kembali menegaskan komitmennya membangun Zona Integritas. Agus Walujo Tjahjono mengharapkan kegiatan ini juga sekaligus dapat membangun komitmen bersama dalam mewujudkan peradilan yang transparan, adil, dan bersih dari praktik-praktik menyimpang.Kemeriahan Halalbihalal juga terasa di PN Kayuagung pada Selasa (08/04/2025). Di Pengadilan yang berjarak sekitar 60 Km dari Kota Palembang ini, Kegiatan Halalbihalal dimulai dengan doa bersama, saling bermaaf-maafan, dan ditutup dengan makan bersama. “Kegiatan Halalbihalal di PN Kayuagung sudah menjadi rutinitas yang selalu diadakan setiap tahunnya”, tutur Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dalam sambutannya. Uniknya di PN Kayuagung, terlihat setiap aparatur membawa makanan ataupun minuman dari rumahnya masing-masing, yang nantinya akan disantap bersama-sama pada acara Halalbihalal. “Suasana seperti ini yang selalu kami nantikan setiap tahunnya”, ungkap Novita salah satu Aparatur PN Kayuagung.Tidak ketinggalan memanfaatkan momentum lebaran, PN Muara Enim ikut menggelar kegiatan Halalbihalal pada Rabu (09/04/2025). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja ini, dibuka dengan sambutan oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan, dilanjutkan dengan doa bersama dan ditutup dengan saling bermaaf-maafan, serta makan bersama. Kegiatan Halalbihalal di PN Muara Enim juga diikuti oleh Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Muara Enim dengan didampingi Wakil Ketua beserta jajarannya juga melaksanakan foto bersama. (AL)

Filosofi Gelas Kosong di Hari yang Fitri

article | Berita | 2025-04-10 13:10:40

Merujuk kembali tulisan yang Dikutip Dandapala (10/4) dari Quates Supartono JW .28.07.2023, “Terus belajar menjadi manusia. Yang rendah hati. Menjadi gelas kosong dan ikut membagi ilmu pengetahuan dan pengalaman sekecil apa pun yang berhasil ditampung”.Ujarnya.“…Berkomunikasi dan mengetahui cara berkomunikasi itu penting, tapi yang paling penting adalah, mau mendengarkan dan terbuka dengan pendapat orang lain…”“Gelas kosong” bukan sembarang gambaran atau untaian kata saja. “Gelas kosong” bukan kaitannya dengan makanan atau minuman, melainkan sebuah filosofi yang memiliki makna mendalam dan sudah turun menurun. Filosofi ini bukanlah hal baru bagi seorang penuntut ilmu, sudah menjadi hal lumrah dalam dunia kerja memberikan nasihat atasan kepada bawahannya agar selalu menjalankan filosofi “gelas kosong” dalam rangka bekerja. Banyak tafsiran mengenai filosofi “gelas kosong”. Namun tafsiran yang masyhur dan tersebar terkait filosofi ini adalah layaknya seseorang mengosongkan pikirannya dan memposisikan diri untuk siap dalam belajar. Kalimat  “memposisikan diri untuk siap belajar” mungkin tidak ada keanehan terhadapnya, karena sesuai dengan tujuan cita-cita dalam belajar. Menjadi rancu ketika seseorang yang ingin belajar justru diarahkan untuk mengosongkan pikirannya, sesuai yang ada dalam kalimat “Seseorang mengosongkan pikirannya…” dengan alasan kosongnya pikiran akan mudah diisi oleh isian yang dapat mengisi kekosongan tersebut. Kalimat tersebut terikat dengan satu kata “kosong”, Dikutip Dandapala (10/4) dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi pertama merupakan edisi paling awal, tepat ketika KBBI diterbitkan untuk pertama kalinya saat Kongres Bahasa Indonesia V pada tanggal 28 Oktober 1988, kosong berarti tidak berisi. Sehingga terima kosong memang mengandung makna yang tidak berisi sesuatu dan tidak terdapat sesuatu di dalamnya. Filosofi tersebut mengharuskan seorang penuntut ilmu untuk mengosongkan atau membuat pikirannya tidak berisi supaya dapat menerima ilmu yang akan sampai kepadanya.Gelas adalah tempat untuk minum berbentuk tabung terbuat dari kaca dan sebagainya. Di setiap rumah, dimana pun, dapat dipastikan ada gelas, walaupun jumlahnya mungkin tak sampai dua belas.Semua orang juga tahu, fungsi gelas adalah wadah untuk memasukkan air (atau benda cair) ke dalam mulut dan meneguknya.Meskipun benda mati, gelas juga bisa memberikan tunjuk ajar. Tentu, dalam mengajar gelas tak mentransfer ilmunya melalui kata-kata. Tak pula lewat PR alias pekerjaan rutinitas sehari sehari yang kita kerjakan. Gelas memberikan ilmu melalui bahasa yang tidak menggunakan bunyi ucapan manusia atau tulisan dalam sistem perlambangannya. Meskipun setiap hari menggunakannya, tapi karena mengajar dalam diam dan tersembunyi di balik bening dan berkilau, banyak diantara kita yang tak bisa mengambil ilmu dari gelas.Begitu juga konsep dasar belajar, yang harus kita penuhi agar kita bisa menjadi pembelajar sejati adalah jika kita memenuhi tiga unsur dasar:Membuka diri dan pikiran kita ,untuk menerima ilmu baru atau pengalaman-pengalaman baru.Mengosongkannya, yaitu merasa bahwa kita tidak tau apa-apa.Tawadhu' dan merendahkan diri kita di hadapan atasan atau Masyarakat pencari keadilan.Semoga di hari Nan fitri ini, Sobat Dandafellas mampu menjadi 'gelas' yang terbuka, kosong (0-0) memaafkan kesalahan orang lain dan mau meminta maaf dan bersikap rendah kepada sesama yang digambarkan dengan 'gelas kosong' agar tawadhu sehingga menjadi Aparat yang sinergi dengan atasan,rekan sejawat, staf dan memberikan pelayanan yang baik kepada pencari keadilan.(EES).Sumber :SSupartono JW .28.07.2023KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) edisi pertama merupakan edisi paling awal, tepat ketika KBBI diterbitkan untuk pertama kalinya saat Kongres Bahasa Indonesia V pada tanggal 28 Oktober 1988.

Minuman MONSTER Gulung Merek 4MONSTER dari China di PN Jakpus

article | Berita | 2025-04-10 12:10:06

Jakarta- Produsen minuman MONSTER dari Amerika Serikat (AS), Monster Energy Company berhasil menggulung merek 4MONSTER di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kementerian Hukum (Kemenkum) dan 4MONSTER tidak pernah hadir dalam persidangan.Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025). Di mana MONSTER menggugat Jiangsu 4monster Industrial Co Ltd selaku produsen 4MONSTER yang bermarkas di Changzhou, China. Adapun Kemenkum menjadi pihak turut tergugat.Disebutkan Monster Energy Company merupakan perusahaan multinasional yang telah berdiri sejak tahun 1992. Kantor pusatnya yaitu di 1 Monster Way, Corona, California 92879, AS.MONSTER membeberkan sebagai produk yang terkenal. Di antaranya dibuktikan dengan menyeponsori MOTOGP 2023 di Mandalika. Selain itu juga sudah mendapatkan penghargaan Top 25 Most Innovative Companies 2016 dari Forbes, dan Most Improved Brand 2018 dari Checkout FMCG Awards. Selain itu, MONSTER juga sudah mendaftarkan merek serupa untuk kelas 25 (pakaian, alas kaki, penutup kepala, kaos, baju atasan, jaket, celana, dll) dan kelas 24 (handuk).Nah, dalam gugatan itu, MONSTER menggugat 4MONSTER yang memiliki barang di kelas 24 yaitu bahan tekstil, handuk dari tekstil, handuk mandi, handuk muka dari tekstil, jersey [kain], kain pelapis, kain untuk penggunaan tekstil, linen mandi, kecuali pakaian, linen rumah tangga, saputangan tekstil.“Secara visual dan konseptual, terlihat adanya persamaan pada pokoknya antara merek ‘4MONSTER + Logo’ milik Tergugat dengan Merek ‘MONSTER’ milik Penggugat,” demikian bunyi gugatan MONSTER.Hingga persidangan selesai, Kemenkum tidak pernah hadir di sidang. Begitu juga dengan 4MONSTER. Gayung bersambut, gugatan itu dikabulkan.“Membatalkan atau menyatakan batal merek ‘4MONSTER + Logo’ dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang diketok ketua majelis Dariyanto dengan anggota Abdullatip dan Budi Prayitno.Berikut amar lengkap putusan yang diketok pada 26 Maret 2025 itu:-Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; -Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek; -Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Merek "MONSTER" untuk membedakan barang dan jasa yang ditawarkan Penggugat dengan barang dan jasa milik pihak lainnya; -Menyatakan Merek "MONSTER" milik Penggugat adalah merek terkenal; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 mempunyai persamaan pada keseluruhannya atau setidak-tidaknya mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek "MONSTER" milik Penggugat; -Menyatakan merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dimohonkan dengan iktikad tidak baik; -Membatalkan atau menyatakan batal merek "4MONSTER + Logo" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan merek "MONSTER" dengan No. Pendaftaran IDM000922753 milik Tergugat di kelas 24 dari Daftar Umum Merek; -Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 10.121.000.“Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-6 tentang Fotokopi Bukti sertifikat pendaftaran Merek dengan No. Pendaftaran IDM000151490, tertanggal 3 Januari 2008, untuk melindungi jenis barang dalam kelas 32 di Turut Tergugat jo bukti P-7, P-8 serta berdasarkan bukti pendaftaran merek ‘MONSTER’ di berbagai negara sebagaimana tercantum dalam bukti P- 20A sampai dengan P-81B dan bukti promosi dan pengiklanan merek ‘MONSTER’ milik Pengguat sebagaiaman bukti P-82A sampai dengan P-87 membuktikan bahwa merek ‘MONSTER’ milik Pengguat adalah memenuhi kriteria merek terkenal dan Penggugat adalah pemakai pertama dan pemilik merek ‘MONSTER’ tersebut sehingga karenannya petitum 2 dan petitum 3 cukup beralasan hukum dan dapat dikabulkan,” beber majelis.Nah, sobat DANDAPALA bisa mendapatkan salinan putusan resminya dengan mengeklik link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00aabd201c4c497f4303833353532.html(asp/asp)

Habis Liburan? Simak Tips Kembali Bekerja di Pengadilan

article | Opini | 2025-04-10 10:35:05

Tips. Usainya libur jangka panjang seperti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri cenderung menyebabkan aparatur peradilan mengalami post-holiday blues yaitu rasa kesedihan dan kesulitan fokus pada kinerja. Fenomena tersebut memang wajar terjadi, namun ada hal yang dapat dilakukan untuk membantu kembali fokus kinerja khusus dalam administrasi perkara. Bagi panitera pengganti, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti: Habisnya masa tahanan;Kelengkapan berkas perkara upaya hukum yang hendak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung;Tanggal persidangan pada berita acara yang dibuat untuk persidangan sebelum libur;Memastikan keberadaan berkas (apakah berada di panitera pengganti atau majelis hakim); Bagi majelis hakim, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti: Habisnya masa tahanan.Surat permohonan perpanjangan penahanan.Sesuainya tanggal penetapan hari sidang (one-day court date).Telah terunggahnya penetapan hari sidang, petikan putusan, dan putusan pada e-Berpadu; Bagi juru sita, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pengingat dan pemeriksaan ulang untuk tertib administrasi perkara, seperti: Memastikan relaas panggilan telah tersampaikan pada pihak yang dipanggil;Relaas panggilan yang disampaikan melalui surat tercatat (Pos) diperiksa atau tracing untuk mengetahui posisi terakhir;Membuat berita acara relaas dan melampirkan dalam berkas perkara; Saran-saran ini hanyalah beberapa hal yang dapat diingat untuk memudahkan aparatur peradilan untuk tetap optimal dalam berkinerja terkait administrasi perkara, khususnya dalam perkara pidana. Tentunya, petunjuk dan arahan dari atasan tetap dapat dijadikan pedoman utama. Selamat kembali bekerja, aparatur peradilan! (NP)

Awal Mei 2025, Layanan PN Palembang Pindah ke Museum Tekstil

article | Berita | 2025-04-10 09:30:45

Palembang- Seluruh pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pindah ke Gedung Museum Tekstil. Pangkalnya, gedung PN Palembang yang ditempati saat ini akan direnovasi.“Gedung Pengadilan akan direnovasi sampai akhir tahun 2025,” ujar Ketua PN Palembang, Agus Walujo Tjahjono, kepada DANDAPALA, Kamis (10/4/2025).Relokasi pelayanan termasuk persidangan ke Gedung Museum Tekstil yang terletak di Jalan Merdeka Nomor 9 Palembang. Gedung PN Palembang yang saat ini berada di Jl Kapten A Rivai No 16, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Tim perlahan akan direlokasi.“Gedung museum teksil telah disiapkan, termasuk kebutuhan persidangan,” ucap Agus Walujo Tjahjono. Kebutuhan persidangan tidak saja untuk perkara pidana dan perdata saja, dengan kelas 1 A khusus, PN Palembang juga menyidangkan perkara korupsi maupun perburuhan. Hakim yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Medan tersebut menjelaskan setelah libur lebaran pelayanan tetap di kantor lama. “Bulan April ini berangsur memindahkan dan menyiapkan sapras, termasuk infrastruktur IT,” ungkap Agus Walujo Tjahjono.Diharapkan dengan persiapan yang matang, relokasi menjadi langkah strategis menjamin kualitas pelayanan hukum di Palembang. Terlebih PN Palembang telah melaksanakan pembangunan zona integritas dan sedang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). (SEG/asp)

Coba Rudapaksa Majikannya, PN Kayuagung Hukum Mahmud 2 Tahun 6 Bulan

article | Berita | 2025-04-10 09:00:45

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Mahmud Bin Kotdaro Fahada. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Mahmud dinilai terbukti telah mencoba merudapaksa majikannya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan perkosaan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (08/04/2025).Kasus bermula saat Terdakwa yang bekerja sebagai penebang kayu di kebun korban, datang ke pondok korban sambil membawa makanan ringan dan menanyakan keberadaan korban. Setelah mengetahui korban berada di kamar, Terdakwa lalu mengetuk kamar korban, masuk ke kamar dan memberikan makanan ringan kepada korban. Sekitar pukul 21.00 WIB, korban keluar dari kamar dan mengobrol dengan Terdakwa serta beberapa orang lainnya. Namun saat itu korban merasa tidak nyaman karena Terdakwa terus memperhatikan korban.“Sekitar pukul 04.00 WIB, Terdakwa naik ke pondok dan menuju kamar korban sambil melepaskan kaos serta tali pinggang yang dikenakan Terdakwa. Sesampainya di depan kamar, Terdakwa mengetahui pintu kamar korban terkunci kemudian mengambil batang kayu kecil untuk mencongkel kunci kamar tersebut”, lanjut Majelis Hakim membacakan putusannya.Terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar dan melihat korban sedang tidur telentang menggunakan selimut. Selanjutnya Terdakwa mengunci kembali pintu kamar dari dalam dan meletakkan kaos serta tali pinggangnya di lantai kamar korban. Terdakwa lalu membuka selimut dan melihat korban mengenakan daster warna merah motif bunga sehingga membuat Terdakwa semakin bernafsu.“Terdakwa kemudian meraba payudara sebelah kanan korban, menurunkan celana pendek korban dan menindih korban, sehingga korban terbangun dan berontak dengan menendang Terdakwa sampai Terdakwa berdiri di belakang pintu kamar korban. Selanjutnya Terdakwa membentak korban sambil menyuruh korban untuk diam hingga membuat korban ketakutan dan berteriak supaya Terdakwa keluar”, ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Setelah korban berteriak, Terdakwa yang takut perbuatanya diketahui orang lain kemudian mengurungkan niatnya untuk menyetubuhi korban. Terdakwa lalu keluar dari kamar korban menggunakan celana pendek dengan keadaan kancing dan resleting celana terbuka, serta tidak menggunakan baju. Saat sedang keluar tersebut Terdakwa berpapasan dengan para saksi lainnya, serta selanjutnya keluar dari pondok.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang meresahkan masyarakat menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa tidak menimbulkan dampak fisik pada korban.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PT Medan Lipatgandakan Vonis Eks Anggota DPRD Sumut di Kasus Korupsi Jalan

article | Berita | 2025-04-10 08:05:28

Medan- Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut) melipatgandakan hukuman Jubel Tambunan dari 3,5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Anggota DPRD Sumut 2014-2024 itu dinyatakan terbukti korupsi proyek jalan.Kasus bermula saat dilakukan proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021. Terjadi patgulipat di sana-sini. Jubel pun diproses secara hukum hingga pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Jubel. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 7,5 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Jubel sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jubel Tambunan SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8  tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan PT Medan, Kamis (10/4/2025).Vonis itu diketok oleh ketua majelis Krosbin Lumban Gaol dengan anggota Elyta Ras Ginting dan Aronta. Untuk diketahui, Aronta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding di PT Medan. Adapun Krosbin Lumban Gaol, sehari-hari juga Wakil Ketua PT Medan.“Menghukum Terdakwa Jubel Tambunan SE membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.911.579.048,” ucap majelis. Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila hasil pelelangan ternyata masih belum menutupi uang pengganti, maka harta benda Terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” beber majelis dalam sidang yang dibacakan pada 24 Maret 2025 lalu.Berikut sebagian alasan PT Medan memperberat hukuman Jubel Tambunan itu:Perbuatan Terdakwa tidak hanya dilihat dari posisinya semata sebagai anggota Komisi D pada DPRD Provinsi Sumatera Utara pada saat melakukan perbuatan. Terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi harus dimulai dari keterlibatan Terdakwa dan modus operandi dilakukannya perbuatan memperkaya sejak fase pra seleksi dan seleksi peserta lelang penyedia barang/jasa dilakukan. Dari persidangan terbukti Terdakwa telah meminjam PT Eratama Putra Perkasa dan selanjutnya mengawal proses seleksi dan dengan menggunakan kedudukannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara serta aktif menghadiri penandatanganan kontrak yang sejatinya bukan bagian dari pelaksanaan tugas maupun kewenangan Terdakwa selaku anggota Komisi D di DPRD Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya, oleh karena pada saat itu dana pelaksaan proyek aquo belum tersedia pada kas daerah, sehingga uang mula 20% dari nilai kontrak sebesar sejumlah Rp 24.128.780.000 belum dapat dicairkan. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa yang ditunjuk oleh Terdakwa sendiri, telah melakukan pinjaman kredit ke Bank Sumut, di mana Terdakwa dalam akad kredit tersebut berposisi sebagai penjamin (personal guarantor) atas pinjaman dari PT Eratama Putra Perkasa dengan menyerahkan asetnya berupa 3(tiga) sertifikat hak milik masing-masing Nomor 209, 297 dan 940 atas nama Jubel Tambunan sebagai jaminan utang PT Eratama Putra Perkasa. Inisiatif untuk melakukan pinjaman kredit dengan plafond sebesar Rp 9.300.000.000 dilakukan Terdakwa agar proyek dapat segera dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, meskipun pencairan uang muka 20% sebesar Rp4.825.756.000 tidak dapat dicairkan. Tujuannya adalah mengamankan posisi PT Eratama Putra Perkasa selaku pemenang lelang mengingat pada saat itu terdapat keberatan mengenai seleksi lelang yang dilakukan oleh para peserta lelang yang dinyatakan kalah tender yang keberatannya tengah diperiksa di tingkat Inspektorat. Guna memuluskan proyek tersebut tetap dilaksanakan oleh PT Eratama Putra Perkasa, Saksi Ir Bambang Pardede secara lisan mendesak Saksi Ir Rico M Sianipar untuk tetap melanjutkan penandatangan kontrak segera dilaksanakan meskipun terdapat keberatan dari peserta lelang yang kalah dan selanjutnya secara tertulis memerintahkan Saksi Ir Rico M Sianipar untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan lelang padahal Saksi Ir Bambang Pardede mengetahui bahwa perintah tersebut tidak menjadi kewenangan dari Saksi Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Fakta selanjutnya dengan keterkaitan peran serta Terdakwa adalah bahwa terbukti pencairan uang proyek yang harusnya menjadi kewenangan dari Saksi Akbar Tanjung, ST, selaku direktur PT Eratama Putra Perkasa, namun dilakukan oleh putra Terdakwa yakni Joshua Fernando Tambunan, maupun orang kepercayaan atau keluarga Terdakwa; Bahwa dari rangkaian fakta-fakta tersebut memang tidak terdapat fakta keterlibatan Terdakwa secara langsung melakukan intervensi pada proses pelelangan ataupun pengerjaan proyek aquo di lapangan. Akan tetapi Terdakwa merupakan aktor intelektual sekaligus investor yang merencanakan untuk ikut tender dengan menggunakan PT Eratama Putra Perkasa sebagai alatnya mengikuti proses tender dan mendanai langsung pengerjaan proyek melalui kucuran kredit dari Bank Sumatera Utara agar proyek segera dilaksanakan meskipun uang muka 20% belum dapat dicairkan karena dana belum tersedia pada kas daerah dan terdapat keberatan- keberatan mengenai terpilihnya PT Eratama Putra Perkasa sebagai pemenang lelang. Dengan kata lain, Terdakwa tidak hanya menggunakan pengaruh dari jabatannya selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara menjadikan badan hukum yakni meminjam badan hukum PT Eratama Putra Perkasa milik dari Saksi H. Zaidan Indra Jaya Alias Ucok Iba untuk melaksanakan tujuannya memperkaya dirinya sendiri atau orang lain.Perbuatan Jubel Tambunan, yang merupakan aktor intelektual sekaligus pemodal dan pemilik Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir TA. 2021 terbukti berperan aktif bersama-sama dengan Akbar Jainuddin Tanjung, ST, Ir. Bambang Pardede, M.Eng., Rico M. Sianipar, ST, M.Si., dan terbukti sebelum menenerima pembayaran volume 100% dengan mencairkan cek yang telah ditandatangani oleh Akbar Jainuddin Tanjung, ST selaku Direktur PT. Eratama Prakarsa terdapat terdapat kekurangan volume pekerjaan, namun Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Akbar Tanjung, ST telah menerima pembayaran 100%. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan terdapat kelebihan volume yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sejumlah Rp 4.931.579.048. Kerugian kelebihan bayar tersebut dinilai sebagai uang yang mengalir pada PT Eratama Putra Perkasa dan pada Saksi-saksi yang terbukti telah mencairkan uang proyek, di mana salah satunya adalah putra Terdakwa, pekerja atau orang kepercayaan Terdakwa maupun keluarga Terdakwa lainnya. Oleh karena itu, unsur perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi secara bersama-sama telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan kewenangannya selaku wakil rakyat sehingga berpotensi mengurangi rasa percaya masyarakat pada kredibilitas DPRD Provinsi Sumatera Utara.Perbuatan Terdakwa selaku wakil rakyat tidak mencerminkan aspek pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sejatinya menjadi kewajiban moral yang diemban oleh setiap wakil rakyat.Bagi pembaca DANDAPALA bisa membaca seluruh salinan putusan dengan mengeklik link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00885fdab2e309b73313530303032.html(asp/asp)

Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional

article | Opini | 2025-04-10 06:30:37

MEDIATOR adalah pihak netral dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Tapi bagaimana bila dalam kasus lingkungan hidup?Merujuk Pasal 1 angka 2 Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Sertifikat Mediator menjadi syarat yang harus dimiliki oleh seseorang apabila bertindak sebagai mediator di pengadilan. Namun syarat ini tidak bersifat kaku karena apabila tidak ada mediator bersertifikat di suatu pengadilan maka ketua pengadilan dapat menunjuk hakim yang tidak bersertifikat untuk menjalankan fungsi mediator.Sertifikat Mediator ini berupa dokumen yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga Sertifikasi Mediator yang pada pokonya menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti dan lulus pelatihan sertifikasi Mediator. Khusus untuk Lembaga Sertifikasi Mediator adalah Lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Dalam pelatihan sertifikasi mediator, seseorang akan dilatih dan didik 4 (empat) kompetensi utama yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi, kompetensi pengelolaan mediasi dan kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi interpersonal bertujuan agar melatih seseorang mediator dapat membina hubungan yang saling percaya dengan para pihak dalam mediasi. Selanjutnya kompetensi proses mediasi bertujuan untuk melatih mediator dapat menggunakan keterampilan dan teknik mediasi sesuai kebutuhan guna membantu para pihak mencapai penyelesaian sengketa. Kemudian kompetensi pengelolaan mediasi bertujuan agar mediator dapat menciptakan lingkungan yang membuat para pihak memiliki kesempatan terbaik dalam mencapai penyelesaian. Terakhir adalah kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi. Kompetensi ini bertujuan agar seseorang mediator menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan norma praktek mediator serta mediator melakukan pengembangan diri baik melalui training, variasi penanganan kasus, seminar, forum diskusi dan media serta sumber pembelajaran lainnya. Kumpulan 4 (empat) kompetensi tersebut disebut dengan Rumah Mediator. Di mana minat dan motivasi sebagai dasar dari Rumah Mediator tersebut.  Dinding berupa 2 (dua) kompetensi yang menjadi tembok yang kukuh yaitu kompetensi interpersonal, kompetensi proses mediasi. Plafon berupa kompetensi pengelolaan mediasi dan atap berupa kompetensi etis dan pengembangan diri mediasi yang menaungi kompetensi-kompetensi lain. Lalu bagaimana dengan kompetensi mediator dalam perkara lingkungan hidup? Sebagai seorang mediator, tugas utama yang dilaksanakan dalam setiap perkara yang dimediasi adalah  mendorong para pihak untuk mencari pilihan-pilihan penyelesaian yang adil dan terbaik bagi para pihak. Selain itu tentunya pilihan penyelesaian itu dapat dilaksanakan oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan tidak merugikan pihak ketiga. Selain harus memiliki 4 (empat) kompetensi diatas dalam penanganan perkara lingkungan hidup, selanjutnya, dalam Pasal 41 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup diatur bahwa seorang mediator dalam membantu merumuskan kesepakatan perdamaian wajib memastikan kesepakatan perdamaian tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena kesepakatan perdamaian harus dipastikan oleh mediator tidak merugikan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup maka lantas seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup harus memahami terlebih dahulu bagaimana aturan main perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.  Sehingga baik tektok maupun perdebatan dalam perumusan kesepakatan perdamaian dapat dibantu oleh mediator dengan menjelaskan pagar-pagar aturan seputar perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu sangat penting bagi seorang mediator dalam perkara lingkungan hidup memiliki kompetensi dalam memahami aturan-aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup baik sesuai jenis kasus lingkungan yang dimediasi maupun asas-asas hukum dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Sehingga nantinya komunikasi Mediator dapat nyambung dengan para pihak dalam merumuskan opsi-opsi penyelesaian sengketa dan perkara lingkungan hidup pun dapat diselesaikan dengan perdamaian yang nantinya menjaga dan melindungi lingkungan. Seperti misalnya pemahaman Mediator akan asas kehati-kahatian sebagaimana diatur pasal 1 angka 10 Perma Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Disni Mediator dalam merumuskan kesepakatan perdamaian harus memfasilitasi para pihak akan opsi-opsi kesepakatan perdamaian yang mengutamakan tindakan pencegahan mengingat ketidakpastian pembuktian akan dampak serius yang akan terjadi dari pilihan-pilihan kesepakatan yang diambil oleh para pihak. Pemahaman mediator akan aturan perlindungan dan pelestarian fungsi lingkungan hidup tentunya dapat diperoleh baik melalui training baik yang diselenggarakan MA, seperti pelatihan singkat lingkungan hidup maupun pelatihan dari lembaga negara atau organisasi swasta yang menaungi lingkungan hidup. Selain itu selayaknya mediator tetap profesional untuk update pengetahuan dengan belajar dari berbagai media dan sumber seputar lingkungan hidup. Yosep Butar ButarMediator Hakim PN Teluk Kuantan

Dibui 8 Tahun, Marisa Putri Penabrak Mati IRT Usai Pesta Narkoba Ajukan PK

article | Berita | 2025-04-09 21:55:48

Pekanbaru- Masih ingat Marisa Putri yang menabrak hingga mati seorang IRT di Pekanbaru beberapa waktu lalu? Marisa yang menabrak usai pesta narkoba itu dihukum 8 tahun penjara. Kini, ia mengajukan Peninjauan Kembali (PK).Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dikutip DANDAPALA, Rabu (9/4/2025), saat ini Marisa Putri sedang mengajukan PK.“5 Maret 2025 Permohonan PK,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Pekanbaru itu. Marisa Putri memberikan kuasa proses PK itu kepada advokat Senator Boris Panjaitan. Proses PK itu masih berlangsung.Sebagaimana diketahui, Marisa Putri mengendarai mobil usai dugem di KTV Furaya Hotel pada 3 Agustus 2024 subuh. Saat itu ia di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.Saat melintas di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai, Marisa Putri memacu kendarannya hingga 90 km/jam. Di waktu bersamaan melintas sepeda motor yang dikendarai Renti Marningsih. Bruk! Marisa Putri menabrak sepeda motor sampai terlempar 10 meter dan Renti tewas di lokasi.Marisa Putri bukannya berhenti tapi malah tancap gas. Namun warga yang melihatnya langsung mengejarnya. Marisa Putri lalu diproses secara hukum hingga ke pengadilan. PN Pekanbaru lalu menyatakan Marisa  bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atas nama Marisa Putri alias Marisa binti Edy Ujang  selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana,” demikian majelis hakim dengan ketua Hendah Karmila Dewi serta anggota Fitrizal Yanto dan Sugeng Harsoyo pada 12 Desember 2024. (asp/asp)

Kritisi Fenomena Penegakan Hukum Narkotika, Hakim Sigit Tuangkan ke Buku

article | Berita | 2025-04-09 20:15:07

Kaur- Hakim yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan, Kaur, Bengkulu, Sigit Subagiyo meluncurkan buku karya tulis terbarunya. Buku tersebut disarikan dari pengalamannya sebagai hakim melihat fenomena penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika yang telah keluar dari konsep pencapaian tujuan hukum.Buku yang berisi kumpulan teori, norma, dan pedoman penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika tersebut bertajuk ‘TINDAK PIDANA NARKOTIKA-PEDOMAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCAPAI TUJUAN HUKUM KEADILAN, KEPASTIAN HUKUM DAN KEMANFAATAN’. Peluncuran buku tersebut dirangkaikan dengan Silaturahmi dalam rangka Hari Ulang Tahun IKATAN HAKIM INDONESIA (IKAHI) ke-72 yang digelar di Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, pada Selasa (8/4) kemarin. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof Herlambang, Ketua PT Bengkulu Prof Lilik Mulyadi, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr Riky Musriza, Perwakilan BNNP Bengkulu Kombes Alexander S. Soeki, serta para hakim dan aparatur peradilan se-wilayah hukum PT Bengkulu.Dalam kesempatan tersebut, Sigit Subagiyo menjelaskan mengenai latar belakang munculnya ide penulisan buku tersebut. Menurutnya, buku tersebut disarikan dari pengalamannya sebagai Hakim selama kurang lebih 15 tahun dan melihat fenomena penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika yang telah keluar dari konsep pencapaian tujuan hukum. “Hal ini yang kemudian menyebabkan tujuan undang-undang untuk memberantas tindak pidana Narkotika dan menjaga ketahanan negara (SDM dan Ekonomi) dari penyalahgunaan Narkotika menjadi tidak tercapai,” kata Sigit.Ia menambahkan bahwa dalam praktek penegakan hukum tindak pidana narkotika telah terjadi banyak permasalahan hukum yang harus diselesaikan di masa mendatang. “Sejumlah permasalahan hukum kerap terjadi. Misalnya, pengertian tindak pidana dalam UU tidak jelas, sering terjadi ketidakadilan dimana terhadap peristiwa hukum yang sama diterapkan ketentuan hukum pidana berbeda, ketentuan proses penegakan hukum tidak sinkron dengan tujuan UU, penjatuhan pidana tidak sesuai dan tidak mencapai tujuan hukum dengan adanya ketentuan batas minimal pidana dalam UU, serta berujung pada penegakan hukum tindak pidana narkotika selama ini tidak memberi hasil untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkotika,” tutur Sigit.Buku setebal 378 halaman ini juga menyoroti beberapa hal yang menjadi kendala di lapangan. Misalnya saja tentang kewajiban tes urin serta tes assesmen yang tidak dituangkan dalam UU. Menurut Sigit, tidak adanya kewajiban tes urin dan tes assesmen bagi pelaku tindak pidana narkotika menjadikan tujuan hukum tidak tercapai. “Pemulihan SDM tidak tercapai. Tanpa assemen, tidak dapat diketahui apakah Tersangka/Terdakwa menggunakan Narkotika dan apakah mengalami ketergantungan narkotika. Akibatnya, penegak hukum tidak dapat memerintahkan Rehabilitasi,” lanjutnya.Prof Herlambang menyampaikan apresiasinya terhadap penulisan buku karya Sigit Subagiyo. Ia menyebutkan bahwa hakim sebagai praktisi hukum sangat dinantikan pikirannya dalam memperkaya khazanah dan keilmuan hukum di tanah air. “Buah karya Pak Sigit ini layak diapresiasi. Buku ini sangat bermanfaat dan penting bagi seluruh aparat penegak hukum (penyidik, jaksa dan hakim) agar ada keseragaman penerapan hukum UU Narkotika. Dan khusus bagi para Hakim, agar juga berani mengambil putusan dan melahirkan hukum baru melalui putusannya agar tercapainya keadilan dan tujuan hukum lain, meski harus dengan putusan berbeda,” tutur Prof Herlambang. Senada dengan Prof Herlambang, Ketua PT Bengkulu, Prof Lilik Mulyadi menyebutkan bahwa buku karya Sigit Subagiyo adalah bukti bahwa para hakim juga mampu melahirkan karya-karya yang tak lekang oleh zaman. “Apresiasi untuk Pak Sigit. Intinya, pembuktian harus lebih terang dari cahaya, sehingga putusan yang diambil berdasarkan kebenaran materiil,” tutur Prof Lilik. Sedangkan Dr Riky Musriza juga memberikan apresiasinya. “Kita mengapresiasi adanya buku ini. Sebagai salah satu aparat penegak hukum, kami juga menemukan permasalahan yang sama seperti yang dipaparkan oleh Pak Sigit di lapangan. Ke depannya, kita akan sedang melakukan perbaikan dalam sistem dan penerapan hukum UU Narkotika,” terang Dr Riky.Saat ditanya mengenai tujuan penulisan buku, Sigit berharap agar buku ini dapat menjadi salah satu referensi bagi seluruh Aparat Penegak Hukum dalam memaknai penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika dan tentu saja agar dapat bermanfaat bagi kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. “Semoga dengan hadirnya buku ini akan terjadi keseragaman pemahaman dan penerapan UU Tindak Pidana Narkotika diantara penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim), sehingga tercipta kepastian hukum dan keadilan. Dan yang paling penting, agar penegak hukum dalam menangani tindak pidana narkotika memperhatikan dan memastikan bahwa tujuan hukum dan hak-hak hukum pelaku tindak pidana maupun korban terpenuhi,” tutur Sigit saat berbincang dengan DANDAPALA.Profil Sigit SubagiyoSigit Subagiyo, lahir pada tanggal 7 Maret 1982, mengawali karier sebagai Hakim di PN Ranai sejak tahun 2010 dan dimutasi sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tais di tahun 2014. Kemudian, 6 tahun berselang, tepatnya pada tahun 2020, Sigit dipromosikan sebagai Hakim pada PN Bantul. Kariernya sebagai hakim terus berkembang seiring dengan dilantiknya ia sebagai Wakil Ketua PN Bintuhan sejak tanggal 9 Agustus 2024 hingga sekarang. (AAR, CAS, YBB)

Restoratif Justice dalam Suasana Idul Fitri

article | Berita | 2025-04-09 19:05:32

Lhokseumawe- Memasuki hari kerja pertama pasca perayaan Idul Fitri, Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Aceh langsung menggelar persidangan dalam perkara pidana, Selasa (8/4/2025). Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak bertepatan di momen lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dalam perkara penganiayaan yang terdaftar dalam perkara Nomor 25/Pid.B/2025/PN Lsm. Duduk sebagai Majelis Hakim yang dipimpin Budi Sunanda, serta masing-masing anggota majelis Khalid dan Fitriani. "Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Saksi, Majelis Hakim menasihati pihak yang berkonflik, baik pihak Saksi korban atas nama Dinda Azura dan pihak Terdakwa yaitu Melinia Febrina Binti Fitriadi dan Yuslinar Binti Nurdin untuk saling berdamai, hingga para pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan di ruang persidangan dan langsung menandatangani surat perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim,” berdasarkan rilis berita berita yang diterima DANDAPALA. Kesepakatan perdamaian yang dilakukan oleh Terdakwa dan korban di persidangan merupakan salah satu wujud penerapan restoratif justice yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyelesaian perkara pidana dengan Keadilan Restoratif dilaksanakan dengan menerapkan asas pemulihan keadaan, penguatan hak, kebutuhan dan kepentingan Korban, tanggung jawab Terdakwa, dan pidana sebagai upaya terakhir sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 2 huruf a, b, c, dan d, dengan tujuan untuk memulihkan Korban tindak pidana, memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat, dan menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 huruf a, b, dan c. Berdasarkan hasil perdamaian yang disepakati oleh Para Terdakwa dan korban, para pihak sepakat untuk melakukan peusijuk (tepung tawar secara adat) di tingkat Gampong (Desa) yang dilaksanakan di rumah pihak kedua dengan disaksikan oleh perangkat Desa Pusong Lama Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, tutup rilis tersebut.

Potensi Pelanggaran Etik Hakim di Penggunaan AI dalam Bikin Putusan

article | Opini | 2025-04-09 17:50:56

Tren penggunaan kecerdasan buatan (AI) semakin meningkat di kalangan masyarakat. Perkembangan ini turut merambah pelayanan publik yang adaptif, termasuk di lingkungan lembaga peradilan. Sejarah mencatat, konsep kecerdasan buatan telah muncul sejak tahun 1955-1956 dengan program awal bernama Logic Theorist. Namun, adopsi masif terhadap AI baru terjadi dalam beberapa tahun terakhir, terutama setelah kemunculan ChatGPT dari OpenAI. Produk ini memperkenalkan antarmuka interaktif yang mudah diakses, memungkinkan masyarakat umum merasakan langsung pengalaman berinteraksi dengan sistem AI. Berbagai pembaruan fitur membuat teknologi ini semakin menjanjikan, bahkan membuka peluang penggunaannya dalam penyusunan putusan pengadilan. Namun demikian, mengingat fungsi lembaga peradilan yang sangat prudent, analisa terhadap potensi pelanggaran etik menjadi krusial sebelum adopsi AI diterapkan dalam praktik peradilan. Bagaimana Kecerdasan Buatan Bekerja?Untuk memahami potensi pelanggaran etik, harus dipahami terlebih dahulu cara kerja kecerdasan buatan. Secara umum, teknologi ini mampu menyelesaikan persoalan menggunakan prinsip dasar logika premis jika–maka. Konsep ini menyerupai pola berpikir manusia dalam menarik kesimpulan berdasarkan kejadian tertentu. Seiring waktu, pendekatan tersebut berkembang menjadi lebih kompleks melalui penggunaan basis data yang luas dan pola-pola probabilistik. Kompleksitas ini mengaburkan batas premis sederhana dan menjadikan AI mampu menghasilkan kesimpulan yang kontekstual.Dalam konteks ChatGPT, setidaknya ada empat syarat agar AI dapat berfungsi sebagaimana mestinya:Basis data yang besar. AI dilengkapi dengan miliaran kata dari beragam sumber teks.Kemampuan memahami pola dan asosiasi antar data. AI tidak hanya menyimpan, tetapi juga memaknai konteks antar basis data.Kemampuan memahami instruksi (prompt). AI menerjemahkan pertanyaan, perintah, maupun sanggahan.Kemampuan merespons secara kontekstual dan dinamis. AI menyesuaikan jawaban dengan konteks dan dapat diperbaiki bila ada klarifikasi.Bagaimana dengan AI berbasis gambar, suara, atau animasi? Prinsip kerjanya serupa, hanya saja basis datanya berbeda. Misalnya, dalam pengolahan gambar, AI mengenali gaya (style) visual yang umum muncul. Gaya ini menjadi dasar penilaian terhadap elemen dalam gambar, seperti wajah, tubuh, atau latar belakang. Dengan demikian, instruksi seperti “hapus latar belakang” akan dieksekusi berdasarkan identifikasi pola visual. Prinsip yang sama berlaku pada AI yang memproses suara, animasi, dan lainnya. Bagaimana Hakim Menyusun Putusan?Penyusunan putusan oleh hakim dimulai dengan musyawarah untuk meneguhkan fakta hukum yang diperoleh dari pembuktian kemudian menentukan pertimbangan hukum untuk menuju pada amar putusan. Setelah musyawarah selesai, hakim menyusun putusan sesuai dengan konsep dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022. Dalam praktiknya, hakim akan memindahkan isi penting dari berita acara persidangan ke dalam konsep putusan, menuliskan pertimbangan hukum dan menuliskan amar dalam konsep tersebut. Setelah disusun, putusan direviu untuk menghindari kesalahan redaksional, lalu dibacakan dan ditandatangani. Bagaimana AI Dapat Mengambil Alih Penyusunan Putusan?AI berpotensi mengambil alih penyusunan putusan jika dipenuhi empat prasyarat tadi, dengan tambahan bahwa AI diberi akses pada data hukum dan yurisprudensi. Simulasi berikut menggambarkan skenario tersebut:Hakim mengunggah berita acara persidangan ke AI, dan AI diminta menyimpulkan fakta hukumnya. AI yang telah mempelajari alat bukti dan kekuatan pembuktian, akan menampilkan hasil berupa fakta hukum.Hakim memerintahkan AI menyusun pertimbangan dan amar putusan berdasarkan fakta tersebut. AI yang telah mempelajari berbagai dokumen hukum, akan menampilkan hasil berupa pertimbangan dan amar putusan. Hakim memerintahkan AI menyusun putusan lengkap sesuai format SK KMA. AI yang telah mempelajari konsep putusan, akan menampilkan hasil putusan yang siap dibacakan. Apakah Menyusun Putusan dengan AI Melanggar Etika?Etika hakim diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dalam konteks ini, ada dua butir etika yang patut diperhatikan:Pelanggaran Etika Bertanggungjawab (Butir 6.2 KEPPH)Hakim dilarang mengungkap atau menggunakan informasi rahasia di luar tugas peradilan. Meski penyusunan putusan adalah tugas peradilan, ketika proses tersebut diserahkan pada sistem eksternal seperti ChatGPT, timbul potensi eksploitasi data. Terlebih, dalam Terms of Use ChatGPT (per-11 Desember 2024), dinyatakan bahwa input pengguna dapat digunakan untuk pengembangan layanan, termasuk kemungkinan dibaca oleh pihak manusia. Risiko kebocoran data—terutama dalam perkara asusila atau yang menyangkut rahasia negara—menjadi ancaman nyata terhadap integritas peradilan. Pelanggaran Etika Bersikap Profesional (Butir 10.4 KEPPH)Hakim wajib menghindari kekeliruan dalam membuat putusan. Namun, ChatGPT sendiri menyatakan bahwa output-nya tidak selalu akurat dan tidak dapat dijadikan sumber kebenaran tunggal. Dengan demikian, AI tidak bisa menjadi pengganti otoritas profesional hakim tanpa melanggar prinsip etik ini.Bagaimana Bersikap Adaptif terhadap AI?Meski demikian, tidak bisa dipungkiri bahwa AI memiliki keunggulan. Sikap adaptif dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:Baca Ketentuan PenggunaanKetahui batasan dan kebijakan layanan sebelum memakai AI. Jika bertentangan dengan etika hakim, sebaiknya dihindari.Gunakan Akun AnonimGunakan identitas acak agar penyedia layanan tidak mengaitkan identitas pengguna dengan data perkara. Selain itu, gunakan juga opsi pengecualian dalam melakukan perekaman data jika disediakan oleh penyedia.Hindari Mengunggah Dokumen PersidanganDokumen persidangan baik sebagian maupun seluruhnya yang dimasukkan, bisa masuk ke dalam basis data AI dan dapat muncul dalam sesi lain.Bangun AI Internal SendiriMasalah etika bukan pada teknologinya, melainkan pada siapa yang mengendalikannya. Lembaga peradilan sebaiknya membangun sistem AI sendiri, dengan jaminan keamanan dan kontrol terhadap data yang diproses. OpenLLM menjadi salah satu AI yang dapat dibangun dengan sumber daya internal.Jadikan AI Sebatas Rekan DiskusiKelebihan AI ada pada basis datanya, semakin banyak basis datanya maka semakin luas pemahamannya. Namun diantara seluruh kelebihan itu, masih dimungkinkan terdapat kekeliruan dalam pemahaman yang dirangkai oleh AI. Itu artinya, AI tidak dapat digunakan untuk menggantikan kecerdasan murni. Meskipun demikian, seluruh pemahaman yang dimiliki oleh AI dapat dimanfaatkan dalam nuansa rekan diskusi.Sebagai rekan diskusi, AI dapat digunakan untuk men-challenge logika hakim sebelum penyampaian pendapat ketika bermusyawarah. AI dapat juga digunakan untuk menjabarkan dasar hukum, itupun dengan verifikasi penuh oleh hakim. Rekan diskusi berbasis AI ini, selama anonimitas hakim terjaga, dapat menjadi gaya baru sebagai bahan musyawarah-penyusunan putusan hakim. AI secara umum tidak memiliki kepentingan untuk memberikan pendapat/penilaian, sehingga lebih netral dalam memberikan sudut pandang tertentu. PenutupAI memberikan banyak peluang untuk efisiensi kerja, namun dalam konteks penyusunan putusan oleh hakim, kehati-hatian menjadi hal yang mutlak. Etika, kerahasiaan, dan tanggung jawab profesi tetap menjadi pilar utama yang tidak boleh dikompromikan. Referensi Gugerty, Leo. (2006). Newell and Simon's Logic Theorist: Historical Background and Impact on Cognitive Modeling. Proceedings of the Human Factors and Ergonomics Society Annual Meeting. 50. 880-884. 10.1177/154193120605000904.Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022https://openai.com/policies/privacy-policy/https://openai.com/policies/row-terms-of-use/

Saat Rokok CANNON Menggugat Merek Kamera CANON Agar Dihapus

article | Berita | 2025-04-09 12:30:39

Jakarta- Rokok CANNON menggugat merek kamera CANON agar dihapus. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Bagaimana akhir perseteruan itu?Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakpus yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (9/4/2025). Disebutkan rokok CANNON diproduksi oleh Telengtan Brothers & Sons Inc, perusahaan yang berpusat di Filipina. CANNON menggugat Canon Kabushiki Kaisha yang memproduksi kamera CANON dan berbagai perangkat elektronik lainnya. “Menyatakan Merek Dagang (kata) ‘CANON’ yang terdaftar atas nama Tergugat, dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 tidak pernah digunakan untuk produk rokok. Menyatakan hapus atas Merek Dagang (kata) ‘CANON’ terdaftar atas nama Tergugat dibawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tertanggal 19 Oktober 2012 dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum CANNON.Alasan CANNON yaitu pihaknya telah memproduksi rokok pertama kali sebagai sebuah usaha keluarga, yaitu keluarga Telengtan. Perusahaan iu dirintis oleh 3 orang bersaudara bernama Chung Te, Ching Leng dan Ching Tan. “Penggugat sebagai sebuah perusahaan didirikan pada bulan April 1949 di Dolores Street, Pasay City, Filipina, yang memproduksi rokok dengan berbagai merek lokal dan dalam perkembanganya diikuti pembuatan rokok Amerika dengan tembakau dari Virginia dan Burley. Pada tahun 1955, Penggugat memproduksi dan mendistribusikan rokok-rokok dari Philip Morris,” beber penggugat.CANNON mengaku telah mendaftarkan mereknya di Filipina, Singapura, dan Malaysia.“Bahwa untuk tujuan memperluas usaha penjualan produk rokok miliknya di negara-negara Asia Tenggara termasuk di Indonesia, oleh karenanya sekitar bulan Oktober tahun 2020 Penggugat mengajukan Permohonan Pendaftaran Merek Dagang (kata dan lukisan) ‘CANNON’ ke Direktorat Merek cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (Turut Tergugat),” bebernya.Namun permohonan itu ditolak karena ada nama merek CANON yang sudah terdaftar. Kementerian Hukum yang menjadi turut tergugat menyatakan Penggugat bukanlah pihak yang berkepentingan dalam mengajukan gugatan. Karena Penggugat bukanlah pemilik merek terdaftar dan tidak memiliki permohonan pendaftaran merek.“Sehingga Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan perkara Nomor 115/Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst,” kata Kemenkum.Selain itu, kata Kemenkum, sugatan yang diajukan oleh Penggugat telah mencampuradukan dalil antara gugatan pembatalan merek terdaftar dengan gugatan penghapusan merek terdaftar. Mengingat bahwa dalil merek terkenal merupakan norma yang diatur untuk mengajukan gugatan pembatalan merek sebagaimana tertuang dalam Pasal 76 ayat (1) Jo. 21 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.“Dengan demikian gugatan dalam perkara a quo adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas,” papar Kemenkum.Adapun menanggapi pokok perkara, Kemenkum menyatakan Penggugat seharusnya memberikan hasil survey yang membuktikan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir dari beberapa kota di Indonesia dan dari Lembaga survey yang valid dan dapat dipercaya.“Serta hasil investigasi Penggugat haruslah dapat dibuktikan secara nyata di dalam persidangan,” ucap Kemenkum.Sebagai catatan, selama persidangan, pihak CANON tidak pernah hadir. Setelah rapat majelis hakim, akhirnya gugatan CANNON ditolak.“Dalam eksepsi, Menolak eksepsi dari Turut Tergugat seluruhnya. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.200.000,” putus majelis yang diketuai Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal.bahwa ketentuan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 1 angka 5 diatas, selain untuk melindungi kepentingan Pemohon yang memiliki iktikad baik, prinsip Merek terdaftar wajib digunakan juga untuk menghindari pengajuan pendaftaran yang bertujuan menghalangi pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan suatu Merek agar dapat menggunakannya dalam perdagangan Berikut sebagian alasan majelis hakim menolak gugatan itu:Menimbang, bahwa hak atas suatu Merek tidak hanya bersifat reservasi atau pendaftaran, melainkan harus secara nyata dipergunakan dalam produksi dan perdagangan secara komersil, maka dari pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat tidak terpenuhinya persyaratan untuk merek yang bersangkutan dapat dihapuskan melalui gugatan a quo, karena Penggugat tidak dapat membuktikan tidak digunakannya merek “CANON” oleh Tergugat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut terhitung sejak merek “CANON” milik Tergugat terdaftar pertama kalinya atau setidak-tidaknya sebelum gugatan a quo diajukan.Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum diatas, maka Penggugat tidak dapat membuktikan alasan dalam pokok gugatannya, sehingga tuntutan Penggugat agar Merek Dagang (kata) “CANON” terdaftar atas nama Tergugat di bawah Nomor Registrasi: IDM000581366, tanggal 19 Oktober 2012 dihapus harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena pokok gugatan Penghapusan Merek Terdaftar yang diajukan oleh Penggugat dinyatakan ditolak, sedangkan petitum- petitum lainnya didasarkan pada pokok gugatan yang telah dinyatakan ditolak, maka petitum-petitum gugatan tersebut tidak ada urgensinya untuk dipertimbangkan lebih lanjut. (asp/asp)

Inilah Perjanjian Ekstradisi Pertama Kali yang Dibuat Indonesia

article | History Law | 2025-04-09 10:55:37

Jakarta- Ekstradisi adalah suatu penyerahan tersangka WNI dari negara asing untuk diadili dan dipidana di Indonesia. Tapi kapan perjanjian ekstradisi pertama kali yang dilakukan pemerintah Indonesia?Dikutip DANDAPALA dari buku Hukum Internasional Islam karya Mardani, Rabu (9/4/2025 ), perjanjian ekstradisi yang dilakukan Indonesia pertama kali dilakukan dengan Malaysia pada tanggal 7 Juni 1974 yang diratifikasi dengan UU No 9 tahun 1974. Setelah itu disusul dengan Filipina yang diratifikasi dengan UU No 10 tahun 1976. Kemudian dengan Thailand yang diratifikasi dengan UU No 2 tahun 1978. “Setelah berlakunya UU No 1 tahun 1979, Indonesia menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Australia yang diratifikasi dengan UU No 8 tahun 1994,” ujarnya.Disusul lagi dengan Hong Kong yang diratifikasi dengan UU Nomor 1 tahun 2001. Dan dengan Korea Selatan ditandatangani tahun 2001. Sedangan dengan Singapura ditandatangani tanggal 27 April 2007.“Seluruh perjanjian tersebut disepakati secara bilateral,” urainya,Prinsip ekstradisi ini dimuat dalam UU Nomor 1 /2023 Tentang KUHP yang kita kenal dengan Asas Nasionalitas Aktif yang tercantum dalam Pasal 5 KUHP. Asas personalitas ini pun diperluas dengan Pasal 7 KUHP baru 2023 yang disamping mengandung asas nasionalitas aktif (asas personalitas) juga asas nasionalitas pasif (asas perlindungan). Yang prinsipnya adalah melindungi warga negara ketika berhadapan hukum di negara lain.Bunyi Pasal 7 sebagai berikut :Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.Maka seseorang dapat diekstradisikan karena disangka melakukan kejahatan atau untuk menjalani pidana atau perintah penahanan, selain jenis pidana tersebut harus dapat dipidana menurut hukum Negara Republik Indonesia dan menurut hukum negara yang meminta ekstradisi atau yang lebih dikenal dengan istilah asas double criminality. Hal tersebut juga disampaikan oleh Andi Hamzah dalam bukunya Asas–Asas Hukum Pidana (halaman 72-73). Pada intinya, Andi Hamzah menerangkan bahwa asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik dan negara mana ia berada. Nah Sobat Dandafelas, inilah prinsip utama dari ekstradisi bahwa hukum pidana Indonesia yang bisa diketahui. Bahwa prinsip tersebut mengikuti warga negaranya ke mana pun ia berada dan perjanjian ekstradisi tersebut hanya mengikat para peserta perjanjian tersebut saja. (EES/asp).

Pererat Silaturahmi, MA Gelar Halal Bihalal Pasca Libur Lebaran

article | Berita | 2025-04-08 16:20:35

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengawali hari pertama kerja dengan melaksanakan kegiatan halal bihalal. Halal bihalal itu dilakukan setelah libur panjang Idulfitri 1446 H, Sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (8/4/2025) acara itu digelar di Balairung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Acara yang digelar dengan suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan di lingkungan Mahkamah Agung, di antaranya Ketua MA Prof Sunarto.Hadir pula Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, serta para Ketua Kamar pada MA. Selain itu, turut hadir pula seluruh Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, serta para pejabat eselon I hingga eselon IV. Tak ketinggalan, seluruh karyawan yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung juga hadir dalam acara yang penuh makna ini.“Kegiatan halal bihalal ini menjadi tradisi yang rutin dilaksanakan oleh Mahkamah Agung setiap tahun, khususnya setelah Hari Raya Idulfitri,” ujarnya.Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mempererat silaturahmi antar seluruh jajaran pimpinan dan staf di Mahkamah Agung. Selain itu, acara ini juga menjadi momentum untuk saling memaafkan dan memperbaharui komitmen dalam menjalankan tugas masing-masing.Halal Bihalal dilaksanakan dengan cara saling bersalaman antara para pimpinan dan seluruh karyawan. Hal ini menjadi momen yang sangat emosional bagi banyak pihak, karena kesempatan untuk saling bermaaf-maafan ini membawa suasana keakraban dan kekeluargaan antara pimpinan dan seluruh karyawan.Di sisi lain, acara halal bihalal ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pegawai Mahkamah Agung untuk memperbaharui semangat dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur peradilan. Dengan adanya suasana yang penuh kehangatan dan kekeluargaan ini, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi dalam melaksanakan pekerjaan di hari-hari selanjutnya. (asp)

PT Jateng Awali Kerja Pasca Libur Lebaran dengan Halal Bihalal

photo | Berita | 2025-04-08 16:15:58

Semarang- Mengawali hari kerja pertama setelah bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyelenggarakan acara Halal Bihalal. Acara itu digelar di Ruang Aula Lantai 2. Mengambil tema ‘Kembali Suci di Hari Yang Fitri’, acara dipimpin langsung oleh Ketua PT Jateng Bapak Mochamad Hatta. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan indahnya kebersamaan dan saling memaafkan dari hati yang tulus.“Karena setiap manusia pasti tidak luput dari kesalahan. Semoga kita menjadi pribadi yang lebih baik, selalu solid dan kompak demi kinerja terbaik,” kata Mochamad Hatta dalam acara tersebut, Selasa (8/4/2025).Dalam halal bihalal ini tidak hanya dihadiri oleh hakim dan pegawai, juga turut pula hadir Ibu-ibu Dharmayukti Karini. Setelah semuanya saling bersalam-salaman, acara ditutup dengan ramah tamah bersama.

Tok! PN Kayuagung Tolak Gugatan Hutan Kota yang Diklaim Milik Perorangan

article | Berita | 2025-04-08 15:50:12

 Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), menolak gugatan atas klaim kepemilikan tanah kawasan Hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Husin. Majelis hakim menilai Husin selaku Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikannya atas tanah objek sengketa.Dari data yang dihimpun DANDAPALA, kasus bermula saat Penggugat mengaku telah membeli tanah seluas ± 23.625 m2 dari salah satu ahli waris Ahmad Zaini berdasarkan Akta Pengoperan dan Pemindahan Hak Nomor 12 tanggal 14 Maret 2024. Tanah tersebut disebut oleh Penggugat telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ilir (Pemda OKI) sejak tahun 2011 dengan mendirikan kawasan Hutan Kota.Selanjutnya Husin mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2024/PN Kag. Berikut petitum yang diajukan atas gugatan tersebut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Pengugat selaku pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di darat Dusun Kedaton Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton, kecamatan Kayuagung kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 23.625 m2 dengan batas-batas:- Sebelah ulu / selatan berbatasan dengan Tanah Kebon H. Djalil (kondisi saat ini sebagian berbatasan dengan Tanah Kebon H. Djalil dan sebagian lainnya berbatasan dengan jalan);- Sebelah Ilir / Utara berbatasan dengan Tanah Kebon H. Ibrahim;- Sebelah laut / Barat berbatasan dengan Tanah Kebon Lihin;- Sebelah darat / Timur berbatasan dengan Tanah Kebon H. Ibrahim.3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan, dan membongkar bangunan yang ada di atas objek sengketa.5. Menghukum Para Tergugat  dan atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut tanpa izin Penggugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa tanpa terkecuali kepada Penggugat secara cuma-cuma dan jika diperlukan dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia.6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp3.668.750.000,00 (tiga milyar enam ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.7. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan.8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij Vorraad).9. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat untuk seluruhnya.10. Menyatakan Turut Tergugat untuk tunduk pada isi Putusan Pengadilan terhadap perkara a quo.Saat persidangan, Pemda OKI yang diwakili oleh Kejaksaan Negeri OKI sebagai kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan jika penguasaan kawasan Hutan Kota seluas 10 Hektare oleh Tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 tanggal 11 Februari 1985 dengan Gambar Situasi Nomor 223/1984 tanggal 04 April 1984.Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim PN Kayuagung menolak seluruh gugatan Penggugat tersebut. "Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya," putus majelis hakim, Selasa (8/4/2025).Di mana dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai jika berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, tanah objek sengketa sebagian berada di atas Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 dan Gambar Situasi (GS) Nomor 223/1984 tanggal 4 April 1984, sedangkan sebagian lagi berada di Gambar Situasi (GS) Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984. Adapun untuk sebagian tanah objek sengketa seluas 18.320 m2, yang penguasaannya oleh Tergugat didasarkan pada Sertipikat Hak Pakai Nomor 01 Nomor 1 tanggal 11 Februari 1985 merupakan penguasaan yang sah menurut hukum.Sementara itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan terkait penguasaan Tergugat atas sebagian tanah objek sengketa yang didasarkan pada Gambar Situasi (GS) Nomor 224/1984 tanggal 4 April 1984 seluas 82.110 m2. Majelis Hakim menyatakan meskipun Gambar Situasi bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, namun karena tanah objek sengketa peruntukannya termasuk dalam kategori pembangunan untuk kepentingan umum berupa ruang terbuka hijau publik sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf l Undang-Undang Cipta Kerja. Telah dikuasai oleh Tergugat secara terus menerus sejak tahun 2009 dan tercatat sebagai aset milik Tergugat, mendasarkan pada SEMA Nomor 10 Tahun 2020, Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum.Berikut amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis dengan anggota Anisa Lestari dan Indah Wijayati, pada Selasa (8/04/2025) melalui aplikasi e-Court:Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);Sebelumnya, atas kawasan Hutan Kota pernah diajukan klaim kepemilikannya oleh Ningmas, Ahmad Rifai, dan Nurmala Dewi dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kag. Majelis Hakim PN Kayuagung melalui putusannya yang dibacakan pada Kamis (31/10/2024) dan kemudian dikuatkan oleh PT Palembang, juga menolak gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat tersebut. (AL/asp)

Awali Hari Kerja, Sekretariat Mahkamah Agung Gelar Halal Bihalal

photo | Berita | 2025-04-08 12:20:02

Jakarta- Sekretariat Mahkamah Agung (MA) menggelar halal bihalal di hari pertama kerja usai libur panjang. Diharapkan Idul Fitri menjadi berkah kepada semua. Halal bihalal itu digelar di Kantor Sekretariat MA, Jalan A Yani, Jakpus, Selasa (8/4/2025).  Hadir dalam halal bihalal itu Plt Kepala Badan Pengawas, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, Dirjen Badimiltun, dan para Eselon 2 lainnya.Tampak hadir seluruh pimpinan dan eselon II. Seluruh pegawai juga hadir. Acara halal bihalal diawali dengan sambutan dan dilanjutkan salaman saling mohon maaf dan memaafkan. (asp)

Arsip MA 1953: Forum Privilegiatum Hukum Sultan Hamid 10 Tahun Penjara

article | History Law | 2025-04-07 17:10:04

Jakarta- Indonesia lewat Mahkamah Agung (MA) pernah memiliki Forum Privilegiatum yang berfungsi khusus mengadili pejabat negara dalam kasus pidana. Kini, forum itu telah tiada. Forum Previlegiatum itu berdasarkan Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan Pasal 106 UUD Sementara 1950. “Adanya Forum Privilegiatum yang dimungkinkan oleh Undang-undang yang berlaku pada waktu itu, Mahkamah Agung mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir,” demikian bunyi halaman 28 buku ‘Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia’ yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/4/2025).Buku tersebut disusun oleh Mahkamah Agung RI yang diterbitkan tahun 1986. Salah satu yang diadili dalam Forum Privilegiatum itu adalah Sultan Abdul Hamid atau Sultan Hamid terkait kasus pemberontakan Westerling.“Sultan Abdul Hamid yang mengaku terus terang ingin menggunakan Westerling untuk mempersiapkan pemberontakan terhadap Pemerintahan Republik Indonesia, yaitu akan membunuh Sri Sultan Hamengku Buwono ke-IX, Kol Simatupang dan Ali Budiharjo SH,” ujarnya.Untuk diketahui, Sultan Hamid II atau Sultan Hamid Syarif Hamid Al-Qadrie adalah Sultan ke-7 Kesultanan Qadariah Pontianak. Sultan Hamid pernah menjadi tentara Belanda (KNIL) dengan pangkat Letda. Ia menamatkan pendidikan militer dari Akademi Miiter Belanda (Koninklijk Militaire Academie) di Breda, Belanda pada 1938. Pasca Proklamasi, Abdul Hamid bergabung ke kesatuan ajudan Ratu Belanda dengan pangkat Mayor Jenderal.Saat revolusi, Sultan Hamid memilih bentuk negara Indonesia yaitu Negara Federal, berseberangan dengan pejuang lainnya yaitu menginginkan Negara Kesatuan. Atas pilihan politiknya itu, ia merencanakan sejumlah aksi militer dengan Westerling, termasuk rencana membunuh Sri Sultan Hamengku Buwono ke-IX dkk. Usaha itu gagal sehingga Abdul Hamid diadili dalam Forum Previlegiatum.“Pada tanggal 8 April 1953 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya.Dengan kembali berlakunya UUD 1945, maka Forum Previlegiatum pun tidak eksis lagi. Sementara itu, ahli hukum Bivitri Susanti menyatakan pengistimewaan Forum Privilegiatum dikenal di Indonesia sebagai ‘warisan’ sistem hukum Belanda yaitu forum khusus yang diberikan untuk pejabat-pejabat negara tertentu agar dapat menjalani proses hukum secara cepat, sehingga prosesnya hanya ada di satu tingkatan dan langsung bersifat final dan mengikat.“Indonesia mengenalnya dari masa penjajahan Belanda,” demikian pendapat Bivitri yang dikutip DANDAPALA dari Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-XVI/2018.Konstitusi Belanda Pasal 119 menyatakan:“Present and former members of the Parliament, Ministers, and State Secretaries shall be tried by the Supreme Court for offenses committed while in office. Proceedings shall be instituted by Royal Decree or by a resolution of the Second Chamber.” Forum ini di Belanda dilaksanakan oleh Hoge Raad (Mahkamah Agung). Sejak 1893, forum ini sudah dibatasi hanya untuk perkara-perkara perdata, bukan pidana. “Dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 pada 1959, Forum Privilegiatum kembali tidak berlaku dan pada 1959, Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak lagi mempunyai yurisdiksi ini,” urai Bivitri. (asp)

Harmonisasi Konsep Pemaafan Hakim (Recterlijk Pardon) dalam Rancangan KUHAP

article | Opini | 2025-04-07 14:05:02

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht/KUHP) yang berlaku di Republik Indonesia selama ini merupakan warisan kolonial Belanda dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Wetboek Van Strafrecht dilandasi oleh aliran klasik yang terfokus pada perbuatan atau tindak pidana terjadi, sehingga dalam perkembangannya sudah tertinggal jauh dan tidak lagi mengakomodir kepentingan pelaku. Sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), mendasarkan pada pemikiran Neo Klasik yang terfokus menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan) dan faktor subjektif (sikap batin), dimana tidak hanya tertuju pada perbuatan atau tindak pidana namun tertuju pada aspek individual pelaku.Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin meningkat maka tingkat kejahatan semakin kompleks sehingga perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana materiil sudah dilakukan pemerintah dengan mengesahkan dan mengundangkan KUHP Baru pada tanggal 2 Januari 2023, yang mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026, sedangkan pembaharuan hukum pidana formil (Rancangan KUHAP) saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dalam Pasal 54 ayat (2) KUHH Baru memperkenalkan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Secara expressis verbis ketentuan dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru menyatakan,”ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan”. Menurut Penulis, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) merupakan putusan yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Terdakwa yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan namun Terdakwa tidak dikenakan pidana penjara, kurungan, denda maupun tindakan termasuk pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling). Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) berasal dari Negara Belanda dengan merevisi Wetbook van Strafrecht Nederland dan memasukkannya dalam Pasal 9a. Beberapa Negara yang telah menggunakan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) adalah Belanda, Yunani, Portugal dan Uzbekistan. Tujuan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada pelaku tindak pidana yang sifatnya ringan sehingga pemidanaan tidak merendahkan martabat manusia namun hakim wajib menegakan hukum dan keadilan. Dimana pemidanaan merupakan ultimum remedium adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum. Selain itu, dengan konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) untuk mengurangi overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan yang selama ini terjadi. Berpedoman dalam ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 serta Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, terdapat tujuan pemidanaan salah satunya adalah menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Kemudian dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Sehingga tujuan pemidanaan sangat relevan dengan Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon). Bahwa Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru dapat dilihat dari 3 (tiga) kategori yakni: Ringannya perbuatanKeadaan pribadi pelakuKeadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian. Dalam KUHP Baru, untuk frasa ringannya perbuatan diatur dalam beberapa pasal yaitu: Tindak Pidana Penghinaan Ringan, diatur dalam Pasal 436, menyatakan penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis  yang dilakukan terhadap orang lain baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang  yang dihina tersebut  secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan  dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, diatur dalam Pasal 471, menyatakan selain penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467 dan Pasal 470, penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan profesi jabatan atau mata pencaharian, dipidana karena penganiayaan ringan, dengan pidana denda paling lama banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak Pidana Pencurian Ringan, diatur dalam Pasal 478, menyatakan dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak Pidana Penggelapan Ringan, diatur dalam Pasal 487, menyatakan jika yang digelapkan bukan ternak atau barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).Tindak pidana Penipuan Ringan, diatur dalam Pasal 494, menyatakan dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II jika barang yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 bukan ternak, bukan sumber mata pencaharian, utang, atau piutang yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau nilai keuntungan yang diperoleh tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493. Selanjutnya untuk frasa keadaan pribadi pelaku  dapat  berpedoman dalam Pasal 70  Ayat (1) KUHP Baru,  berbunyi dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan, jika dijumpai keadaan: Terdakwa adalah Anak;Terdakwa berumur di atas 70 (tujuh puluh) tahun;Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar;Terdakwa telah membayar ganti kerugian kepada korban;Terdakwa tidak menyadari bahwa tindak pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;Tindak pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;Korban tindak pidana mendorong  atau menggerakkan terjadinya tindak pidana tersebut;Tindak pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;Kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan tindak pidana yang lain;Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;Pembinaan diluar lembaga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;Penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat beratnya tindak pidana yang dilakukan terdakwa;Tindak pidana terjadi di kalangan keluarga dan/ atau;Tindak pidana terjadi karena kealpaan. Selanjutnya keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian.   Menurut Penulis  frasa keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian sebagai alasan pemaafan hakim  (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Bary, dimana  maksud frasa ini apakah perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan direncanakan terlebih dahulu (voorbedachte rade) atau tindak pidana tersebut dilakukan dengan kesengajaan (dolus) atau dilakukan karena kelalaian (culpa), kalau tindak pidana dilakukan dengan kelalaian (culpa) maka termasuk tindak pidana ringan, kemudian apakah tindak pidana tersebut masuk dalam tindak pidana percobaan (poging) atau tindak pidana yang merupakan delik yang selesai baik tindak pidana formil (menitik beratkan pada perbuatan dilarang) dan materil (menitik beratkan pada akibat dilarang), apabila tindak pidana dilakukan merupakan percobaan (poging) maka termasuk tindak pidana ringan dan selanjutnya apakah tindak pidana tersebut masuk dalam kategori tindak penyertaan yakni pleger, doen pleger, medepleger, uitloking, atau masuk dalam membantu tindak pidana (medeplictige), kalau ternyata pelaku hanya berperan sebagai medeplictige maka termasuk kategori tindak pidana ringan. Konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) di Negara Belanda selain diatur dalam hukum pidana materiil juga diatur dalam hukum pidana formil. Di Negara Belanda mengenal 4 (empat) jenis putusan yakni putusan pemidanaan, putusan bebas, putusan lepas dan putusan pemaafan. KUHP yang saat ini berlaku (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946) termasuk KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), sama sekali tidak mengatur mengenai konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon), sehingga ada kekosongan norma. Selama ini Hakim dalam menjatuhkan Putusan Perkara Pidana terhadap Terdakwa mengenal 3 (tiga) bentuk Putusan yakni: Putusan Pemidanaan (verrordeling). Jika Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana (Pasal 193 Ayat 1 KUHAP).Putusan bebas (vrij spraak). Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus bebas (Pasal 191 Ayat (1) KUHAP).Putusan lepas (onslag van recht vervolging). Jika Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 191 Ayat 2 KUHAP). Penulis mencermati adanya pertentangan antara Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) dan (2) KUHAP. Dimana konsep pemafaan hakim dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru, menyatakan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pembuat, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenai tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan. Dalam arti Majelis Hakim dalam putusan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana namun Terdakwa tidak dikenakan atau dijatuhi pidana baik pidana penjara, kurungan, denda maupun tindakan termasuk pidana bersyarat (voorwaardelijke veroordeling). Sedangkan dalam KUHAP saat ini, ketika Hakim dalam putusannya menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya maka Hakim dalam putusannya terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana atau tindakan. Apabila salah satunya tidak ada dijatuhi pidana atau tindakan maka mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) dan (2) KUHAP. Sehingga pengaturan terhadap Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) tidak dapat hanya diatur dalam KUHP Baru yang hanya memuat hukum pidana materil, namun pengaturan Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) harus diharmonisasikan dengan Rancangan KUHAP, sehingga adanya kepastian hukum. Sehingga konsep pemaafan hakim (Rechterlijk Pardon) dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru perlu diharmonisasikan dalam Rancangan KUHAP menjadi:Pemidanaan (verrordeling)Putusan Bebas (vrij spraaak),Putusan lepas (onslag van recht vervolging);Putusan pemaafan Hakim (rechterlik pardon)

Ini Cara Panitera Pengganti Membuat Berita Acara Sidang Berbasis AI

article | Opini | 2025-04-07 09:00:38

Pada hari Kamis, 6 Maret 2025 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan telah berhasil mengimplementasikan Grok AI dalam proses pembuatan putusan. Hal tersebut merupakan inovasi yang luar dalam menggali potensi LLM AI (Large Language Model Artificial Intelligence). Selain dapat digunakan dalam pembuatan putusan oleh para hakim, LLM AI juga dapat digunakan oleh para panitera pengganti dalam membuat berita acara sidang (BAS). Dalam tulisan ini Penulis akan membuat skenario dimana LLM AI akan diminta untuk menganalisa sebuah BAS, BAS yang digunakan adalah BAS rekaan yang diisi dengan kesalahan-kesalahan yang sering terjadi dalam praktik persidangan. Dalam skenario ini Penulis menggunakan LLM AI yang berbeda dengan yang digunakan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Penulis menggunakan DeepSeek R1 dengan pertimbangan Deepkseek R1 relatif lebih hemat sumber daya ketika dijalankan secara lokal. Idealnya, LLM AI untuk lembaga peradilan dijalankan pada server khusus. Hal ini krusial mengingat dokumen persidangan sering memuat data sensitif, seperti informasi pribadi atau masalah keamanan negara.Berikut adalah 3 skenario yang dapat digunakan oleh Para Panitera Pengganti dalam membuat BAS:Skenario 1. Kesalahan pengetikan pada perkara perdataPenulis melakukan pengunggahan sebuah BAS untuk permohonan perbaikan nama. Dalam berita acara tersebut sengaja ada kesalahan dalam pengetikan.Respon DeepSeek R1: “Berikut adalah hasil pemeriksaan dan perbaikan untuk dokumen BAS yang Anda kirimkan. Perbaikan mencakup penyesuaian ejaan dan tata bahasa:"Fotocopy" → "Fotokopi" (sesuai KBBI)."bukrti" → "bukti" (paragraf ke-4)."mahssiawa" → "mahasiswa" (pada identitas saksi ke-2)."dilahkrn" → "dilahirkan" (jawaban saksi ke-2)."Pemohin" → "Pemohon" (terdapat di beberapa bagian)."tohan lahir" → "tahun lahir" (pertanyaan Hakim kepada saksi ke-2).”Skenario 2. Kesalahan diksi pada perkara perdataPenulis melakukan pengunggahan sebuah BAS untuk permohonan perbaikan nama. Dalam berita acara tersebut sengaja ada kesalahan diksi.Respon DeepSeek R1Berikut hasil pemeriksaan konsistensi dan perbaikan untuk dokumen Berita Acara Sidang:“Meskipun dalam berita acara akhir disebutkan perubahan ijazah sekolah (yang tidak tercantum dalam permohonan awal), hal ini kemungkinan merupakan kesalahan administratif. Oleh karena itu, penetapan harus dipastikan hanya mencakup perubahan nama, bulan lahir, dan jenis kelamin sesuai permohonan asli.”Skenario 3. Kesalahan diksi pada perkara pidanaPenulis melakukan pengunggahan sebuah BAS untuk permohonan perbaikan nama. Dalam berita acara tersebut sengaja ada kesalahan diksi.Respon DeepSeek R1:“Berikut hasil pemeriksaan konsistensi dan alur perkara untuk dokumen Berita Acara Sidang ketiga (perkara pidana):Barang bukti yang disebutkan (pahat, palu, jaket, topi) konsisten di seluruh dokumen. Namun, pada keterangan saksi ke-3 , disebutkan barang bukti berupa "alat GPS dan Radio Orari milik M. Isa". Ini tidak konsisten dengan barang bukti sebelumnya.→ Rekomendasi: Perjelas apakah barang bukti ini relevan dengan perkara.Pertanyaan Hakim kepada Saksi ke-3:"Sehubungan dengan masalah apa Saksi dihadapkan kepersidangan ini?"Jawaban: "Sehubungan dengan masalah Terdakwa telah melakukan percobaan pencurian sarang motor honda."→ Ketidakkonsistenan: Perkara yang dibahas adalah pencurian sarang burung walet, bukan motor honda.→ Rekomendasi: Perbaiki jawaban saksi agar sesuai dengan konteks perkara.”Dari ketiga skenario di atas, dapat disimpulkan bahwa AI memiliki manfaat signifikan dalam proses pembuatan BAS, terutama dalam memeriksa kesalahan penulisan dan alur perkara. Para Panitera Pengganti dapat lebih mendalami potensi LLM AI dengan memanfaatkannya untuk tugas-tugas yang lebih kompleks, seperti analisis konsistensi fakta atau penyusunan dokumen hukum.Keberhasilan penggunaan LLM AI bergantung pada kemampuan prompting (pemberian perintah). Misalnya, perintah 'Periksa kesalahan ejaan dalam BAS berikut' akan menghasilkan output berbeda dengan 'Identifikasi ketidakkonsistenan fakta antara kesaksian dan dakwaan.' Untuk itu, pelatihan teknis bagi panitera dalam merumuskan perintah yang spesifik dan terstruktur menjadi kunci efektivitas LLM AI.;LLM AI tidak sepenuhnya menghasilkan jawaban yang tepat, Panitera Pengganti tetap berperan sebagai pemeriksa akhir dari sebuah berita acara sidang maka dari itu dibutuhkan kekritisan dalam menelaah produk LLM AISampai saat ini Mahkamah Agung Republik Indonesia belum memiliki LLM AI khusus, yang tersedia adalah yang sifatnya umum seperti Grok, Deepseek dan ChatGPT yang memiliki resiko pada keamanan data. Jika Para Panitera Pengganti ingin memanfaatkan LLM AI umum tersebut lebih baik menghapus dulu data-data penting yang ada didalam BAS. Penggunaan LLM AI dalam praktek persidangan adalah fondasi baru bagi peradilan modern dengan mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas dari produk Pengadilan. Mari kita bersama terus berinovasi untuk mewujudkan peradilan yang unggul dan tangguh. (FAC)*Hakim Pengadilan Negeri Bobong

Tok! MA Perberat Hukuman Terdakwa Korupsi Eks Kadis LHK Sumut

article | Berita | 2025-04-07 08:10:21

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa korupsi Dr Binsar Situmorang. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), itu terbukti korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan.Kasus bermula saat terdapat proyek pembangunan IPAL domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan pada 2020. Terdakwa tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan. Atas hal itu, Dr Binsar dibidik Kejari Padangsidimpuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Dr Binsar. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 22 Agustus 2024. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.“Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/4/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Jupriyadi dengan anggota Dr Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Sigid Triyono. Untuk diketahui, Dr Sinintha adalah hakim ad hoc Tipikor. Putusan itu diketok pada 4 Februari 2025.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 491.873.966 yang dikompensasikan dengan pengembalian oleh Saksi Franky Panggabean sejumlah Rp 160.000.000 dan pada persidangan Saksi FRanky Panggabean menitipkan kembali sejumlah Rp 11.873.966 dan oleh Terdakwa dititipkan sejumlah Rp 245.000.000 dan oleh Saksi Sumaris Simbolon sejumlah Rp 75.000.000, sehingga sisa uang pengganti menjadi nihil,” beber majelis.Lalu apa alasan majelis memperberat hukuman Dr Binsar itu? Berikut alasannya:Bahwa Terdakwa selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mempercayakan sepenuhnya pengendalian pelaksanaan pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan pada Saksi Freddy Saragih selaku PPTK dengan tidak meminta laporan perkembangan pelaksanaan pekerjaan kepada Saksi Freddy Saragih  yang merupakan wakil sahnya PPK (Terdakwa) dalam pelaksanaan pekerja, di mana Saksi Freddy Saraguh  selaku PPTK tidak melakukan pengawasan secara optimal dalam memeriksa pekerjaan, serta tidak adanya pengawasan dari Konsultan Pengawas pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh Saksi Dumaris Simbolon Direktris CV Sportif Citra Mandiri selaku konsultan pengawas pekerjaan, menyebabkan pekerjaan pembangunan IPAL Domestik di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan Kota Padangsidempuan yang dilaksanakan oleh Saksi Frangky Panggabean  Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada sebagai pelaksana pekerjaan, tidak sesuai dengan kontrak hingga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran terhadap CV Satahi Persada sebesar Rp 491.873.966, akibat disetujuinya pencairan pembayaran pekerjaan pembangunan IPAL yang diajukan Saksi Franky Panggabean Wakil Direktur 1 CV Satahi Persada yang kemudian oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan disetujui dengan ditandatanganinya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Saksi Freddy Saragih sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, sampai kemudian diterbitkanlah Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Bendahara pengeluaran yang ditandatangani Terdakwa.Bahwa perbuatan Terdakwa erat kaitannya dengan kewenangan, kedudukan, dan jabatan Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Belanja Barang Kepada Masyarakat (Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik) di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020.Bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Ahli Akuntan Publik Ribka Aretha And Partner Nomor 00048/2.1349/AL/0287-1/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 terkait pembangunan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 491.873.966. (asp)

Prittt…!!! Inilah Cikal Bakal Lahirnya Tilang di Indonesia

article | History Law | 2025-04-07 07:05:27

Jakarta- Tilang alias bukti pelanggaran menjadi sarana penegakan hukum di bidang pelanggaran lalu lintas yang menjadi kewenangan aparat polisi. Tapi siapakah inisiator tilang?Sebagaimana tertulis dalam Buku ‘Kebijakan Tilang Elektronik di Indonesia: Sejarah Dan Perkembangan’ karya Umar Aryo Seno Junior yang diterbitkan Yayasan Sahabat Alam Rafflesia, surat tilang pertama kali diperkenalkan di Indonesia oleh Mayjend (Purn) Ursinus Elias Medellu. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas pada  pada tahun 1960-an.“Kemudian pada tahun 1969 dibentuk tim untuk merumuskan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang praktis dan cepat,” ujar Umar Aryo Seno Junior dalam buku tersebut yang dikutip DANDAPALA, Senin (7/5/2025)Kala itu pihak Polri yang diwakili oleh Irjen Ursinus Elias Medellu bersama dengan Irjen Memet Tanumidjaja dan Letkol Pol Basirun menjadi tim perumus. Setelah merumuskan persoalan sistem penindakan pelanggaran lalu lintas maka pada tanggal 11 Januari 1971 lahirlah Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung No. 001/KMA/71, Jaksa Agung No. 002/DA/1971, Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 4/SK/Kapolri/71 dan Menteri Kehakiman No. JS/1/21 yang mengesahkan berlakunya sistem tilang untuk pelanggaran lalu lintas.“Setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama tersebut, pada 1972 pelanggaran lalu lintas ditindak dengan tiket sistem yang dikenal dengan bukti pelanggaran atau biasa disebut tilang,” bunyi Pasal 24 Ayat 3 PP Nomor 80 Tahun 2012.Saat itu sistem tilang yang dikeluarkan menjadi bukti pelanggaran lalu lintas masih sederhana. Isinya memuat  surat tanda terima, berita acara, surat panggilan, surat tuduhan jaksa, keputusan hakim, perintah eksekusi, dan tanda pembayaran yang semuanya terdiri dari lima lembar warna yang berbeda yakni merah, hijau, biru, putih, dan kuning.Warna-warna tersebut juga memiliki fungsi yang berbeda-beda. Yaitu: -Surat tilang warna merah jenis surat tilang ini diberikan oleh polisi kepada pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas, -Surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak bisa menghadiri persidangan sehingga  surat ini tidak diberikan kepada pelanggar namun digunakan sebagai pelengkap laporan administrasi kepolisian. Seperti bahan laporan polisi mengenai kasus pelanggaran yang terjadi dalam kurun waktu tertentu, yaitu satu bulan atau satu tahun.-Surat tilang warna putih diberikan kepada pihak pengadilan untuk dituliskan denda tilang oleh hakim.“Jadi,  jenis surat tilang tersebut tidak selalu diberikan kepada pelanggar, namun ada yang diberikan untuk pihak polisi atau pengadilan. Hal ini diberlakukan agar saat proses penentuan sidang, semua pihak masing-masing memiliki informasi bentuk pelanggaran yang sama,” ujarnya.Pada 9 Desember 2016 lahirlah PERMA Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Mulai saat itu, para pelanggar tidak perlu mengikuti persidangan di pengadilan. Karena hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri untuk menyidangkan perkara pelanggaran lalu lintas sudah memutus besaran denda dan biaya perkara yang harus dibayar.“Sehingga para pelanggar cukup melihat di papan pengumman besaran denda yang telah dijatuhkan oleh hakim. Selanjutnya melakukan pembayaran di kantor kejaksaan sekaligus mengambil barang buktinya,” bebernya. (EES/asp)

Penerapan Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa Melalui Mekanisme Diversi

article | Opini | 2025-04-06 14:10:59

Dalam perkembangan penegakan hukum dan penyelesaian perkara tindak pidana saat ini, masing-masing instansi penegak hukum telah menggaungkan atau berlomba-lomba melakukan penyelesaian perkara tindak pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice). Berkaitan dengan penyelesaian perkara tindak pidana melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) tersebut, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perkap Tentang Keadilan Restoratif dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja tentang Keadilan Restoratif serta untuk Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana  Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma tentang Keadilan Restoratif). Dalam Perma tersebut pada Pasal 1 angka 1 menjelaskan yang dimaksud dengan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. Berkaitan dengan penjelasan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut, lalu timbul pertanyaan yakni bagaimana seandainya apabila ternyata Penyidik Kepolisian atau Jaksa Penuntut Umum maupun Hakim pada Pengadilan berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui keadilan restoratif? Apakah perkaranya bisa dihentikan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan maupun Pengadilan? Menurut Penulis jawabannya yakni kalau pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan, baik Penyidik maupun Penuntut Umum dapat melakukan langkah hukum/prosedur penghentian penyidikan/penuntutan melalui aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia/Kejaksaan Agung Republik Indonesia, salah satunya yaitu Perkap tentang Keadilan Restoratif dan Perja tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu pertanyaan selanjutnya, bagaimana penyelesaian perkara pidana pada Pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif? Berdasarkan Perma tentang Keadilan Restoratif pada pokoknya menerangkan apabila tercapai penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif dengan mengedepankan perdamaian antara pelaku dan korban serta pihak terkait, maka hanya menjadi alasan untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa/pelaku dalam menjatuhkan putusan dan tidak serta-merta menghentikan perkaranya. Berdasarkan kondisi tersebut diatas, kesimpulannya yakni ternyata masing-masing instansi penegak hukum seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki aturan tersendiri mengenai penyelesaian perkara pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui keadilan restoratif (Restorative Justice). Sampai saat ini belum ada Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang jenis-jenis perkara pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta bagaimana syarat dan tata cara (Hukum Acara) penyelesaian perkara pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) tersebut, karena Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana saat inipun belum mengatur bagaimana tata cara/mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif tersebut, sehingga perlu dibentuk payung hukum berupa Undang-undang atau aturan hukum yang lebih menjamin kepastian hukum dan keseragaman dalam penyelesaian perkara pidana yang pelakunya sudah dewasa bagi instansi penegak hukum termasuk pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Keadilan Restoratif dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan umum UU SPPA dengan menyebutkan Keadilan Restoratif merupakan suatu proses diversi. Artinya semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan. Sehubungan dengan penjelasan tersebut, maka menurut pendapat Penulis, apabila suatu Instansi Kepolisian/Kejaksaan/Pengadilan berhasil melakukan penyelesaian perkara pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui keadilan restoratif sebaiknya sama halnya dengan melakukan penyelesaian perkara yang pelakunya anak yakni melalui keadilan restoratif dan juga “diversi”, sehingga apabila penyelesaian perkara pidana tersebut berhasil melalui keadilan restoratif dan juga “diversi” dalam tingkat Penyidikan/Penuntutan/Pengadilan, maka sebaiknya hal tersebut dilaporkan kepada Ketua Pengadilan untuk selanjutnya dikeluarkan Penetapan. Penetapan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tersebut, menurut pendapat penulis sama halnya dengan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, artinya meskipun penyelesaian perkara tindak pidana ringan/singkat/biasa yang pelakunya sudah dewasa berhasil dilakukan dengan keadilan restoratif dan diversi maka tersangka/terdakwa dianggap telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, sehingga apabila tersangka/terdakwa mengulanginya maka terhadap tersangka/terdakwa tersebut tidak bisa dilakukan penyelesaian perkaranya melalui keadilan restoratif maupun diversi karena telah berulang melakukan suatu tindak pidana. Dengan demikian penyelesaian perkara pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui keadilan restoratif dan diversi ini selain bertujuan untuk mencapai keadilan dimasyarakat tentunya sebagai sarana pencegahan bagi tersangka/terdakwa itu sendiri, supaya tidak berulang melakukan tindak pidana. Dalam kesepakatan perdamaian melalui keadilan restoratif dan diversi tersebut juga, jika berhasil sebaiknya mengenai barang bukti apabila dalam perkara tindak pidananya terdapat barang bukti, maka harus dimuat juga mengenai status barang bukti tersebut dalam Penetapan Diversi. Dengan tercapainya penyelesaian perkara tindak pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui keadilan restoratif dalam tingkat Penyidikan/Penuntutan/Pengadilan yang dilaporkan serta dikuatkan dengan Penetapan oleh Ketua Pengadilan setempat sebagaimana penyelesaian perkara pidana melalui “Diversi” dalam perkara pidana yang pelakunya “Anak”, maka Penulis berpendapat itulah keadilan yang sesungguhnya yang memenuhi Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfatan dan Asas Keadilan serta Asas Peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan dalam penyelesaian suatu perkara tindak pidana.   Sejalan dengan hal tersebut, maka Penulis berpendapat bahwa Instansi Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik indonesia dapat bersama-sama untuk menyelaraskan aturan penyelesaian perkara pidana melalui keadilan restoratif yang dituangkan dalam suatu undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif dengan dukungan penuh dari lembaga eksekutif atau setidak-tidaknya dibuat aturan yang mengikat bagi masing-masing instansi penegak hukum yang dapat mengadopsi aturan penyelesaian perkara pidana melalui “keadilan restoratif” dan “diversi” yang termuat dalam UU SPPA. Penulis berpendapat penyelesaian perkara tindak pidana yang pelakunya sudah dewasa sangat memungkinkan juga untuk diselesaikan melalui Diversi (Pengalihan Penyelesaian Perkara dari Proses Peradilan ke Proses di Luar Peradilan Pidana). Mengapa demikian? karena ketika sudah terjadi perdamaian dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif melalui pemulihan keadaan semula yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang dapat dilakukan dengan atau tanpa ganti kerugian. Misalnya bentuk pemulihan terhadap korban dalam perkara tipiring pencurian buah kelapa sawit yang pelaku/tersangka/terdakwanya tertangkap tangan bersama barang bukti berupa buah kelapa sawit, maka hal tersebut tentunya tidak membawa kerugian yang signifikan bagi korban, sehingga penyelesaiannya dapat ditempuh melalui diversi dengan mengupayakan keadilan restoratif yang melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang dianggap perlu dengan dibantu fasilitator diversi dengan penyelesaian/perdamaian tanpa ganti rugi tetapi dengan syarat para pihak harus saling memaafkan atau pelaku diberikan sanksi sosial untuk melakukan pekerjaan yang bermanfaat bagi khalayak umum seperti membersihkan/melakukan pelayanan di tempat ibadah/fasilitas umum dan lain sebagainya. Hal ini merupakan bentuk/bagian yang termasuk keadilan restoratif yang bertujuan untuk mempererat hubungan baik para pihak (hubungan sosial) agar tidak ada dendam, artinya keadilan restoratif ini jangkauan dan manfaatnya sangat luas terutama dalam hal pencegahan tindak pidana atau misalnya dalam perkara penganiayaan ringan dimana pelaku dan korban sudah saling memaafkan dengan perdamaian melalui ganti rugi biaya pengobatan, maka contoh-contoh perkara tersebut sebaiknya dapat diselesaikan melalui diversi yang pelakunya sudah dewasa sebagaimana diversi dalam perkara pidana anak artinya penyelesaiannya tidak mesti melalui persidangan. Selain itu, apabila memungkinkan dibentuknya undang-undang atau setidak-tidaknya aturan hukum yang mengikat bagi seluruh instansi penegak hukum mengenai penyelesaian perkara tindak pidana melalui keadilan restoratif dan diversi bagi pelaku yang sudah dewasa. Maka hal ini sejalan dengan asas dalam hukum pidana yakni asas ultimum remedium yang pada pokoknya memiliki arti bahwa pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum di Indonesia. Apabila suatu perkara tindak pidana dapat diselesaikan melalui jalur lain dengan cara kekeluargaan, negosiasi, mediasi dan lain sebagainya yang dapat berujung pada perdamaian para pihak yang berperkara pidana, maka hendaknya cara-cara tersebutlah yang harus terlebih dahulu dilakukan apalagi dalam penanganan perkara tindak pidana ringan yang kategori ancaman hukuman maupun akibat perbuatan pelaku tindak pidana dalam kategori ringan. Penyelesaian perkara tindak pidana yang pelakunya sudah dewasa sangat perlu diselesaikan tidak hanya melalui proses keadilan restoratif (restorative justice) akan tetapi dapat mengacu dan mengadopsi penyelesaian perkara pidana melalui “diversi” sebagaimana penyelesaian perkara pidana yang pelakunya “Anak”. Hal inilah yang menjadi alasan penting untuk melakukan pembaharuan hukum acara pidana berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana yang pelakunya sudah dewasa melalui keadilan restoratif dan diversi tersebut. Penyelesaian perkara tindak pidana ringan/singkat/biasa yang pelakunya sudah dewasa dan memenuhi persyaratan atau kualifikasi untuk diupayakan melalui keadilan restoratif dan diversi ini menurut Penulis juga merupakan salah satu bentuk implementasi terhadap nilai-nilai Pancasila dan  Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 karena budaya masyarakat Indonesia yaitu menyelesaikan masalah dengan cara bermusyawarah untuk mufakat mencari solusi penyelesaian terbaik. Sehingga harus dibuat aturan khusus mengenai hukum acara pidana terkait penyelesaian perkara tindak pidana ringan/singkat/biasa melalui aturan undang-undang/aturan hukum lainnya yang berlaku mengikat bagi seluruh instansi penegak hukum di negara indonesia dalam rangka mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan sesuai dengan keadaban publik saat ini dimana penanganan perkara pidana pada masing-masing instansi penegak hukum harus mudah dijangkau oleh masyarakat/pencari keadilan dan bersifat transparan.

Dibangun Tahun 1908, Pabrik Gula Itu Kini Jadi Haritage Rest Area Tol KM 260

article | Berita | 2025-04-06 11:55:00

Brebes- Berbeda dengan rest area pada umumnya, rest area tol KM 260B Brebes, Jawa Tengah (Jateng) memiliki ciri khas sendiri karena merevitalitasi bekas gedung pabrik gula. Jadinya, pengguna tol bisa istirahat di rest area sambil wisata sejarah.Sebagaimana mengutip keterangan pers PT PP (Persero) Tbk, Minggu (6/4/2025), rest area heritage KM 260B Banjaratma berlokasi di ruas Tol Pemalang-Pejagan ke arah Jakarta. Rest area ini disebut heritage karena memiliki bangunan yang unik. Di mana sebelumnya merupakan bangunan pabrik gula yang didirikan tahun 1908 oleh N.V. Cultuurmaatschappij. Yaitu salah satu perusahaan perkebunan Belanda yang berpusat di Amsterdam.”Gedung itu kemudian direvitalisasi dan dioperasikan sebagai rest area pada tahun 2019,” demikian keterangan pers PT PP (Persero) Tbk.Kini, di dalam rest area ini terdapat 200 booth UMKM yang terdiri dari kuliner nusantara, oleh-oleh, kerajinan tangan, gerabah, lukisan, baju batik dan beberapa wahana permainan anak. Juga terdapat Masjid Assafar yang cukup luas dan nyaman untuk beribadah.Rest area ini juga jadi kebanggaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena masih bisa dipertahankan setelah berusia seratusan tahun dan memiliki nilai ekonomi dan sejarah."Pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 10,5 hektare ini, terpaksa harus gulung tikar pada tahun 1997 akibat tingginya biaya operasional. Tak berapa lama bangunan itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya,” demikian keterangan yang dikuti dari DJKN Kemenkeu.Bangunan pabrik didominasi material bata merah  tanpa plesteran sehingga menyuguhkan kesan retro. Dipandang dari depan rest area, jejak kejayaan Pabrik Gula Banjaratma seolah muncul kembali. Sementara itu, dengan mempertahankan sisa-sisa besi lawas bekas alat pemroses gula, tegel kuno, dan detil otentik berupa nama pembuat tiang besi yang dipatri di sisi tiang, melahirkan aroma romantisme masa lalu yang kental.Berkaca dari transformasi pabrik gula menjadi rest area, menunjukkan bahwa aset memiliki umur ekonomi yang relatif panjang. Aset berusia lebih dari seratus tahun ternyata masih dapat dioptimalkan untuk menciptakan pendapatan. "Sentuhan kreatif dan pemikiran out of the box telah mengubah pabrik tak terurus menjadi aset yang menjanjikan," ucapnya.Bagi yang hobi ngopi, banyak kafe kopi di rest area ini dengan harga terjangkau. Namun rasa bisa diadu karena dibikin oleh barista dengan racikan yang pas. Alhasil, istirahat di sini jadi tidak berasa lama dan malah nyaman untuk berlama-lama, tidak seperti di rest area lainnya yang inginnya buru-buru tancap gas lagi.“Ini pengalaman pertama saya mampir di sini. Tidak berasa di rest area. Rasanya kayak di cafe kopi dan betah berlama-lama. Suasananya ikonik. Semoga banyak tempat tua dipertahankan,” kata salah seorang warga Bintaro, Ari kepada DANDAPALA.Jadi sayang kalau melintas di tol lintas Trans Jawa tidak mampir ke Rest Area KM 260B kan? (asp)

Perma Restorative Justice: Jalan Moderat Di Tengah Kekosongan Hukum

article | Opini | 2025-04-06 09:00:43

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, yang merupakan anti tesis dari sistem pemidanaan yang hanya befokus pada Terdakwa.Dalam konteks negara hukum penyelesaian perkara pidan melalui pendekatan restorative justice memerlukan legimitasi yuridis agar pemberlakuannya mempunyai daya ikat, menciptakan kesatuan hukum, kepastian, keadilan dan kemanfaatan dalam pelaksanaannya, selain itu dasar hukum juga diperlukan untuk memberi batasan pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif.Sejalan dengan itu Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) pada tanggal 02 Mei 2024 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang secara resmi diundangkan pada tanggal 07 Mei 2024, dan bila merujuk pada konsideran menimbang dalam Perma 1 tahun 2024 tersebut. Terdapat dua alasan utama yang menjadi latar belakang terbitnya Perma 1/2024, pertama, pergeseran sistem pemidaaan dari yang semula semata-mata hanya beroerientasi pada pemidaan Terdakwa bergeser ke arah penyelarasan kepentingan pemulihan korban. Kedua, Pendekatan keadilan restoratif telah menjadi diskurus pada proses peradilan tetapi belum cukup diatur dalam sistem peradilan pidana terutama mengenai jenis perkara, syarat, dan tata cara penerapannya dalam proses peradilan yang termuat pendekatan keadilan restoratif.Kebijakan Mahkamah Agung tentang Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara PidanaSyarat suatu tindak pidana dapat diadili berdasarkan Perma 1/2024, meliputi:Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.b. Tindak pidana merupakan delik aduan.c. Tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun;d. Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil.e. Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.2. Terdakwa harus mengakui perbuatan/pengakuan bersalah (plea bargaining) pada tingkap pemeriksaan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), meliputi pengakuan akan perbuatan tanpa disertai keberatan atas berita acara pemeriksaan atau catatan dakwaan atau surat dakwaan, proses persidangan dapat langsung dilanjutkan disertai dengan mekanisme Keadilan Restoratif. Ketentuan ini menegaskan bahwa harus ada pembenaran atas perbuatan untuk bisa dilakukan mekanime retoratif justice, sehingga keberatan baik untuk sebagaian atau seluruhnya dengan sendirinya menggugurkan penggunaan mekanisme retoratif justice berdasarkan Perma 1/2024.3. Hakim Berwenang Melakukan Koreksi kesepakatan perdamaian diatur dalamPasal 9 ayat (1) yang memberi wewenang kepada hakim untuk memeriksa kesepakatan yang telah dibuat antara Terdakwa dan Korban tujuannya adalah untuk menghindari adanya kesesatan, paksaan, atau penipuan serta penyalahgunaan keadaan dari salah satu pihak.4. Pembuatan atau Pembaruan kesepakatan dengan prakarsa hakim, diatur dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 15, di mana dalam konteks pembaruan kesepakatan sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (3) dapat dilakukan oleh Hakim dalam hal Terdakwa menyatakan tidak sanggup melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat sebelum pemeriksaan perkara. Sementara dalam konteks Pasal 15 bila sebelumnya belum ada kesepakatan damai. Hakim dalam mengupayakan kesepakatan baru menggali informasi berupa, dampak tindak pidana terhadap Korban, kerugian ekonomi dan/atau kerugian lain yang timbul sebagai akibat tindak pidana, biaya perawatan medis dan/atau psikologis yang sudah dan akan dikeluarkan Korban, kemampuan Terdakwa untuk melaksanakan kesepakatan, ketersediaan layanan untuk membantu pemulihan Korban dan/atau Terdakwa; dan/atau informasi lain yang menurut Hakim perlu untuk diperiksa dan dipertimbangkan.5. Kesepakatan perdamaian menjadi pertimbangan dalam putusan Hakim (vide Pasal 12 ayat (3)) sebagai alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi dasar pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (vide Pasal 19) serta dalam perkara delik aduan kesepakatan dapat berupa pencabutan pengaduan sepanjang masih dalam tenggang waktu yang secara hukum telah dianggap terlaksana saat perjanjian tersebut ditandatangani di depan Hakim (vide Pasal 14).6. Bentuk kesepakatan perdamaian, meliputi:a. Terdakwa mengganti kerugian;b. Terdakwa melaksanakan suatu perbuatan; dan/atauc. Terdakwa tidak melaksanakan suatu perbuatan.7. Larangan dalam kesepakatan perdamaiana. Bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.b. Melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia.c. Merugikan pihak ketiga; ataud. Tidak dapat dilaksanakan.8. Penerapan prinsip Keadilan Restoratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidanaKetentuan Pasal 3 ayat (2) dalam Perma 1/2024 menegaskan ciri klasik dari hukum pidana yang kita anut, di mana perdamaian tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, karena penindakan pelanggaran pidana yang inisiatifnya dari negara bertujuan untuk melindungi ketertiban umum, bukan kepentingan korban semata.9. Hakim tidak berwenang menerapkan Perma 1/2024, dalam hal:a. Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian.b. Terdapat Relasi Kuasa.c. Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Manfaat Restorative Justice Bagi Pengadilan1. Dapat menyelesaikan perkara secara sederhana, cepat dan biaya murahSejalan dengan prinsip penyelesaian perkara sederhana, cepat dan biaya murah, penerapan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif menyiapkan mekanisme yang lebih sederhana dan mendekati model plea bargaining. Kecepatan dalam penanganan perkara serta penjatuhan pidana yang ringan atau penjatuhan pidana selain pidana penjara juga dapat menghemat biaya yang timbul selama penahanan, persidangan serta pembinaan sebagai narapida di lembaga pemasyarakatan.2. Dapat mendorong Akuntabilitas dan Transparasi Penjatuhan PidanaMelalui penerapan restorative justice penjatuhan pidana bisa lebih transparan dan akuntabel, artinya pemidanaan terhadap Terdakwa yang perkaranya diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif pastilah berbeda dengan pemidanaan terhadap Terdakwa yang perkaranya tidak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.3. Memberi kepastian pada arah putusan hakimMekanisme keadilan restoratif yang dijalankan secara benar dan konsekuen, pastilah akan melahirkan suatu gambaran mengenai putusan yang predictable (dapat diprediksi), sehingga Terdakwa atau keluarga Terdakwa tidak perlu ragu untuk membuat komitmen perdamaian dengan korban tindak pidana, karena komitmen tersebut akan meringankan hukuman Terdakwa.PenutupPerma 1/2024 merupakan jalan yang paling moderat yang diambil oleh Mahkamah Agung di tengah kekosongan hukum mengenai restorative justice pada tingkat peradilan.Perma 1/2024 menyeragamkan pandangan mengenai keberlakuan pendekatan keadilan restoratif selama proses peradilan, sekaligus memberi dasar bagi hakim untuk melakukan penyelesaian perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. (SNR, MNJ, FAC)*Hakim pada Pengadilan Negeri Bangkalan, sejak tanggal 05 Agustus 2024.

Balik ke Jakarta Via Tol? Wajib Mampir di Rest Area KM 260 Eks Pabrik Gula

photo | Berita | 2025-04-06 07:10:22

Brebes- Libur lebaran sudah hampir habis. Masyarakat pun ramai-ramai balik ke perantauan. Bagi yang balik ke arah Jakarta via tol, wajib mampir ke rest area KM 260 karena cukup unik yaitu bekas pabrik gula yang dipertahankan bangunannya.Bagi yang hobi ngopi, banyak kafe kopi di rest area ini dengan harga terjangkau. Namun rasa bisa diadu karena dibikin oleh barista dengan racikan yang pas. Alhasil, istirahat di sini jadi tidak berasa lama dan malah nyaman untuk berlama-lama, tidak seperti di rest area lainnya yang inginnya buru-buru tancap gas lagi.“Ini pengalaman pertama saya mampir di sini. Tidak berasa di rest area. Rasanya kayak di cafe kopi dan betah berlama-lama. Suasananya ikonik. Semoga banyak tempat tua dipertahankan,” kata salah seorang warga Bintaro, Ari kepada DANDAPALA, Minggu (6/4/2025).Sebagaimana mengutip keterangan pers PT PP (Persero) Tbk, Minggu (6/4/2025), rest area heritage KM 260B Banjaratma berlokasi di ruas Tol Pemalang-Pejagan ke arah Jakarta. Rest area ini disebut heritage karena memiliki bangunan yang unik. Di mana sebelumnya merupakan bangunan pabrik gula yang didirikan tahun 1908 oleh HVA (salah satu perusahaan perkebunan Belanda yang berpusat di Amsterdam). Oleh PT PP, gedung itu kemudian direvitalisasi dan dioperasikan sebagai rest area pada tahun 2019. Di dalam rest area ini terdapat 200 booth UMKM yang terdiri dari kuliner nusantara, oleh-oleh, kerajinan tangan, gerabah, lukisan, baju batik dan beberapa wahana permainan anak. Juga terdapat Masjid Assafar yang cukup luas dan nyaman untuk beribadah. (Naskah dan foto: andi saputra)

Deretan Foto Desa Adat Hilinawalo Fau Nias yang Menyimpan Sejuta Cerita

photo | History Law | 2025-04-05 18:10:39

Nias Selatan - Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Budaya bermusyawarah juga tercermin dalam Pancasila yang merupakan falsafah bangsa Indonesia, khususnya sila keempat. Istilah musyawarah berasal dari bahasa Arab ‘syawara’ yang berarti berunding, urun rembuk, atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Musyawarah menjadi pilihan utama dalam penyelesaian masalah karena dapat menampung aspirasi dari berbagai pihak, meminimalisir resiko terjadinya perpecahan, dan mengedepankan solusi terbaik bagi semua pihak sehingga kualitas putusan yang dihasilkan bernilai tinggi.Tidak heran jika musyawarah banyak dipergunakan dalam berbagai aspek pengambilan keputusan. Baik dalam mekanisme pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim sampai penyelesaian konflik dalam hukum adat. Salah satunya oleh masyarakat di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Sabtu (5/4/2025), dalam tata kehidupan bermasyarakat Nias Selatan dikenal tradisi musyawarah yang disebut Orahu. Apa itu?Tradisi ini dilaksanakan dalam setiap kegiatan-kegiatan penting di masyarakat misalnya membicarakan masalah yang berkaitan dengan kampung dan diputuskan bagaimana cara penanganannya. Dahulu, Orahu juga digunakan sebagai persidangan dan untuk penentuan hukuman bagi para pelanggar adat-istiadat kampung. Dalam skala besar Orahu disebut sebagai Orahua Mbanua, yang dilaksanakan di Ewali Sawolo atau Ewali Orahua yaitu halaman di depan rumah bangsawan yang paling berpengaruh atau Balö Ji’ulu. Serta diikuti oleh para Si’ulu atau bangsawan, Si’ila atau tokoh adat, dan Ono Mbanua atau seluruh masyarakat.Orahu dimulai dengan memanggil para Si’ulu, Si’ila dan masyarakat kampung untuk berkumpul. Kemudian musyawarah dibuka Balö Ji’ila dengan membeberkan pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas. Selanjutnya masing-masing orang, terutama Sorahu atau orang yang dituakan dan sudah berpengalaman mengungkapkan pendapatnya akan masalah tersebut. Uniknya karena dalam penyampaiannya banyak menggunakan perumpamaan-perumpamaan kuno juga permainan intonasi kalimat, maka untuk berbicara dalam Orahu diperlukan kemampuan seni berpidato (oratory) yang baik. Nah, beberapa waktu lalu, DANDAPALA berkesempatan melihat salah satu desa yang masih memiliki kelengkapan elemen-elemen desa adat khas Nias Selatan, termasuk Situs musyawarah adat (Ewali Orahua) adalah Desa Hilinawalo Fau atau Desa Hilinawalo Batusalawa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut).  Selain dikelola berdasarkan prinsip hukum administrasi negara yang berlaku nasional, desa ini juga diatur menurut hukum adat lokal yang telah berlaku selama ratusan tahun. Hukum adat yang menjadi salah satu keunikan desa ini, terlihat tidak hanya dalam sistem tata kelola desa, tetapi juga terwujud dalam kehidupan sehari-hari seperti upacara adat, pakaian tradisional, tari-tarian, arsitektur, lanskap desa, dan lain sebagainya. Kabar baiknya, Desa Hilinawalo Batusalawa hanya berjarak sekitar 15 Km dari pusat ibu kota kabupaten dan dapat diakses dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Jadi, apakah Dandafellas tertarik untuk berkunjung ke desa ini?. (AL/asp)Naskah dan foto: Anisa Lestari

Kisah Salah Tangkap Sengkon-Karta dan PK Pertama di Indonesia

article | History Law | 2025-04-05 16:25:45

KISAH salah tangkap yang cukup membuat geger jagat hukum Indonesia yaitu Sengkon dan Karta. Bagaimana kisahnya?Sengkon dan Karta adalah dua orang petani kecil dari Desa Bojongsari, Bekasi yang telah di penjara atas tuduhan pembunuhan yang sebelumnya tidak pernah mereka lakukan pada November tahun 1974. Keduanya adalah seorang petani miskin ini dituduh menjadi pelaku pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974.  Kisah mereka berawal pada 1974, sebuah masalah besar menimpa mereka bak petir di siang bolong tiba tiba keduanya ditangkap oleh aparat kepolisian kala itu mereka Sengkon dan Karta dituduh menjadi pelaku perampok dan pembunuhan sepasang suami istri bernama Sulaiman dan Siti Haya. Konon Sengkon dan Karta mengalami siksaan fisik agar mau mengakui perbuatan keji mereka tersebut. Namun, Sengkon dan Karta terus mengelak dan mengatakan mereka tidak bersalah. Pada akhirnya, seberapa kuat usaha Sengkon dan Karta menyelamatkan diri, mereka tetap divonis bersalah atas perbuatan perampokan dan pembunuhan. “Sengkon dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan Karta selama tujuh tahun,” demikian sebagaimana arsip sumber PN Bekasi Oktober 1977 yang dikutip DANDAPALA, Sabtu (5/4/2025).Mereka menjalani hukuman penjara di LP Cipinang. Di tengah masa hukumannya, Sengkon dan Karta bertemu dengan tahanan lain bernama Gunel yang masih memiliki hubungan darah dengan Sengkon. Pada saat itu, Gunel dipenjara atas kesalahannya melakukan pencurian. Lebih lanjut, Gunel juga mengaku kepada Sengkon bahwa ia merupakan pelaku perampokan di Desa Bojongsari dan membunuh Sulaiman-Siti Haya. Dalam pengakuannya, Gunel menyatakan membunuh Sulaeman pada 20 November 1974 di Kampung Bojongsari, Desa Jatiluhur, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.Gunel mengaku membunuh pasutri itu bersama dengan tiga orang lainnya. Gunel dkk lalu dihukum penjara atas kasus perampokan itu.Atas fakta baru itu, dunia hukum geger, Sengkon dan Karta mengajukan PK melalui PN Bekasi pada tanggal  3 November 1980. Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Artomo Singodiredjo SH mengajukan permohonan schorsing (penundaan) kepada Kepala LP Cipinang agar Sengkon dan Karta dibebaskan terlebih dahulu. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh Jaksa Agung Ali Said SH, yang mengirim surat kepada Menteri Kehakiman dan Ketua MA dengan maksud sama. Sengkon dan Karta bebas. Pada 4 November 1980, Sengkon dan Karta resmi keluar dari penjara dengan bebas setelah PK mereka dikabulkan MA.Kasus Sengkon dan Karta akhirnya menghasilkan PERMA Nomor 1 Tahun 1980 yang menjadi dasar hukum pertama yang mengatur tata cara pengajuan PK di Indonesia. Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permohonan PK meliputi:1. Ditemukan bukti baru (novum) yang sebelumnya tidak diketahui dan bisa mengubah putusan.2. Putusan hakim yang bertentangan satu sama lain pada tingkat pengadilan yang sama atau berbeda.3. Kesalahan nyata dalam putusan yang menimbulkan ketidakadilan.PERMA Nomor 1 Tahun 1980 memberikan panduan yang jelas tentang prosedur PK, termasuk syarat-syarat pengajuan dan batas waktu pengajuan. Peraturan ini memberikan landasan bagi MA untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.PERMA Nomor 1 Tahun 1980 itu kemudian diadopsi dalam KUHAP yang disahkan pada 31 Desmeber 1981.Itulah sekelumit cerita tentang Senkon dan Karta yang telah memjadi terobosan hukum di Indonesia (EES/asp).Referensi:Lubis, T Mulya. Alexander Lay. (2009). Kontroversi Hukuman Mati, Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas. AMD. (13 Maret 1980). Tertuduh Ditemukan Terhukum dalam Kasus yang Sama. Arsip Kompas. AMD. (19 Maret 1980). Disidangkan Kembali, Perkara Pembunuhan Suami-Isteri Sulaeman. Arsip Kompas. AMD. (24 April 1980). Keterangan Dua Saksi Saling Berbeda. Arsip Kompas. AMD. (20 Juni 1980). Tertuduh Utama Dituntut Hukuman 12 Tahun. Arsip Kompas. AMD. (16 Oktober 1980). Dari Sidang Pembunuhan Suami Istri Sulaeman:kompas.

Melihat Ewali Orahua, Situs Musyawarah Adat Masyarakat Nias Selatan

article | History Law | 2025-04-05 14:55:24

Nias Selatan- Pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah sudah dikenal sejak zaman dahulu. Budaya bermusyawarah juga tercermin dalam Pancasila yang merupakan falsafah bangsa Indonesia, khususnya sila keempat. Istilah musyawarah berasal dari bahasa Arab ‘syawara’ yang berarti berunding, urun rembuk, atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Musyawarah menjadi pilihan utama dalam penyelesaian masalah karena dapat menampung aspirasi dari berbagai pihak, meminimalisir resiko terjadinya perpecahan, dan mengedepankan solusi terbaik bagi semua pihak sehingga kualitas putusan yang dihasilkan bernilai tinggi.Tidak heran jika musyawarah banyak dipergunakan dalam berbagai aspek pengambilan keputusan. Baik dalam mekanisme pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim sampai penyelesaian konflik dalam hukum adat. Salah satunya oleh masyarakat di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Sabtu (5/4/2025), dalam tata kehidupan bermasyarakat Nias Selatan dikenal tradisi musyawarah yang disebut Orahu. Apa itu?Tradisi ini dilaksanakan dalam setiap kegiatan-kegiatan penting di masyarakat misalnya membicarakan masalah yang berkaitan dengan kampung dan diputuskan bagaimana cara penanganannya. Dahulu, Orahu juga digunakan sebagai persidangan dan untuk penentuan hukuman bagi para pelanggar adat-istiadat kampung. Dalam skala besar Orahu disebut sebagai Orahua Mbanua, yang dilaksanakan di Ewali Sawolo atau Ewali Orahua yaitu halaman di depan rumah bangsawan yang paling berpengaruh atau Balö Ji’ulu. Serta diikuti oleh para Si’ulu atau bangsawan, Si’ila atau tokoh adat, dan Ono Mbanua atau seluruh masyarakat.Orahu dimulai dengan memanggil para Si’ulu, Si’ila dan masyarakat kampung untuk berkumpul. Kemudian musyawarah dibuka Balö Ji’ila dengan membeberkan pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas. Selanjutnya masing-masing orang, terutama Sorahu atau orang yang dituakan dan sudah berpengalaman mengungkapkan pendapatnya akan masalah tersebut. Uniknya karena dalam penyampaiannya banyak menggunakan perumpamaan-perumpamaan kuno juga permainan intonasi kalimat, maka untuk berbicara dalam Orahu diperlukan kemampuan seni berpidato (oratory) yang baik. Nah, beberapa waktu lalu, DANDAPALA berkesempatan melihat salah satu desa yang masih memiliki kelengkapan elemen-elemen desa adat khas Nias Selatan, termasuk Situs musyawarah adat (Ewali Orahua) adalah Desa Hilinawalo Fau atau Desa Hilinawalo Batusalawa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut). Selain dikelola berdasarkan prinsip hukum administrasi negara yang berlaku nasional, desa ini juga diatur menurut hukum adat lokal yang telah berlaku selama ratusan tahun. Hukum adat yang menjadi salah satu keunikan desa ini, terlihat tidak hanya dalam sistem tata kelola desa, tetapi juga terwujud dalam kehidupan sehari-hari seperti upacara adat, pakaian tradisional, tari-tarian, arsitektur, lanskap desa, dan lain sebagainya. Kabar baiknya, Desa Hilinawalo Batusalawa hanya berjarak sekitar 15 Km dari pusat ibu kota kabupaten dan dapat diakses dengan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Jadi, apakah Dandafellas tertarik untuk berkunjung ke desa ini?. (AL/asp)

Profesi Hakim: Refleksi Etika, Keadilan dan Kebijaksanaan

article | Opini | 2025-04-05 14:05:44

Momen Idulfitri selalu menghadirkan kisah-kisah reflektif yang menggugah perasaan. Salah satunya adalah peristiwa sederhana namun sarat makna: seorang pria bertato yang tanpa diminta menunjukkan jalan kepada seorang hakim menuju pintu masjid. Sekilas, kejadian ini mungkin tampak sepele, tetapi jika dilihat lebih dalam, ia menyimpan pesan kuat tentang keadilan, etika profesi hakim, dan nilai-nilai sosial dalam kehidupan bermasyarakat.Pengalaman Penulis di Masjid  Jami Al Barokah, Bojong Larang GarutSebagai seorang hakim, pengalaman ini dialami sendiri oleh penulis ketika mudik ke kampung istri di kabupaten Garut. Saat hendak menunaikan salat Idulfitri yang berolokasi di Masjid Jami Al Barokah, Bojong Larang, penulis sedikit kebingungan mencari pintu masuk utama masjid karena ramainya jamaah yang memadati area sekitar. Tiba-tiba, seorang pria bertato yang berdiri di dekat gerbang dengan ramah menunjukkan arah yang benar.Awalnya, penulis sempat terkejut karena pria tersebut memiliki penampilan yang mungkin bagi sebagian orang akan dianggap mencurigakan atau kurang pantas berada di lingkungan masjid. Namun, sikapnya yang penuh keramahan dan keikhlasan membuat penulis tersadar bahwa kebaikan bisa datang dari siapa saja, tanpa memandang latar belakang atau penampilan fisik. Momen ini menjadi refleksi mendalam bagi penulis, sebagai seorang yang sehari-hari bergelut dengan hukum dan keadilan, bahwa sering kali kita terjebak dalam prasangka tanpa sadar.Hakim dan Kewajiban Menegakkan Keadilan Tanpa PrasangkaHakim adalah simbol keadilan dan kebijaksanaan. Dalam tugasnya, ia harus menegakkan hukum secara adil, tanpa pengaruh prasangka atau stereotip. Prinsip ini tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengamanatkan hakim untuk menjunjung tinggi nilai kemandirian, integritas, kepantasan, kesopanan, dan profesionalisme. Selain itu, pasal 4 ayat (1) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebut kewajiban hakim untuk bersikap adil terhadap pihak-pihak yang berperkara dan tidak memihak.Namun, dalam realitas sosial, sering kali terdapat kecenderungan untuk menilai seseorang berdasarkan penampilan atau latar belakangnya. Stigma terhadap pria bertato, misalnya, masih kerap muncul di masyarakat. Padahal, seperti dalam kisah ini, kebaikan tidak selalu datang dari sosok yang tampak “ideal” menurut standar sosial. Hal ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip equality before the law yang menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya dan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.Lebaran: Momentum Perenungan bagi Hakim dan MasyarakatIdulfitri bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga kesempatan untuk merenungkan nilai-nilai moral yang mendasari kehidupan. Peristiwa ini memberikan pelajaran bagi seorang hakim bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga dalam interaksi sosial sehari-hari. Seorang hakim yang baik harus memiliki kepekaan sosial dan moral, serta mampu menilai seseorang secara adil, tanpa terjebak oleh prasangka.Di sisi lain, kisah ini juga mengajarkan kepada masyarakat bahwa nilai-nilai kebaikan dapat ditemukan di tempat yang tak terduga. Pria bertato yang menunjukkan jalan menuju pintu masjid menggambarkan bagaimana setiap orang, terlepas dari tampilan luar atau label yang diberikan oleh masyarakat, tetap memiliki potensi untuk melakukan kebaikan.Refleksi: Menjadi Masyarakat yang Lebih Adil dan InklusifKisah ini tidak hanya relevan bagi hakim, tetapi juga bagi kita semua. Di era modern ini, penting untuk membangun masyarakat yang lebih inklusif, tanpa diskriminasi berbasis penampilan atau latar belakang sosial. Stigma dan prasangka hanya akan menghambat keharmonisan sosial dan keadilan yang sejati.Sebagai penutup, kisah pria bertato yang membantu hakim menuju pintu masjid menjadi pengingat bahwa keadilan sejati tidak hanya diukur dari hukum tertulis, tetapi juga dari sikap dan perlakuan kita terhadap sesama. Lebaran mengajarkan kita untuk membuka hati, menerima perbedaan, dan menilai seseorang bukan dari tampilan luar, tetapi dari nilai-nilai moral yang mereka bawa dalam kehidupan sehari-hari.

Hukuman Disiplin dan Ruang Refleksi Diri

article | Opini | 2025-04-05 09:00:45

Dalam perjalanan hidup, manusia sering kali dihadapkan pada berbagai rintangan dan ujian. Tidak terkecuali bagi para hakim dan aparatur peradilan, yang mengemban amanah besar sebagai penegak keadilan. Di dunia peradilan, kedisiplinan bukan sekadar tuntutan formalitas, tetapi roh yang menjaga marwah institusi hukum itu sendiri. Tanpa kedisiplinan, kepercayaan publik akan runtuh, dan hukum hanya menjadi bayang-bayang keadilan yang semu.Hukuman disiplin bagi hakim dan aparatur peradilan adalah sebuah keniscayaan dalam sistem hukum yang sehat. Dalam setiap sistem yang menjunjung tinggi akuntabilitas, selalu ada mekanisme kontrol yang memastikan bahwa setiap roda keadilan berputar dengan lurus. Mahkamah Agung RI melalui Badan Pengawasan secara berkala mengumumkan sanksi disiplin yang dijatuhkan, baik dalam kategori ringan, sedang, maupun berat. Ini bukan sekadar daftar nama dan hukuman, melainkan cerminan dari upaya terus-menerus menjaga integritas dan profesionalisme peradilan. Disiplin: Pilar Kehormatan ProfesiSeorang hakim bukanlah sekadar seorang pemutus perkara; ia adalah simbol keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap peradilan harus dijaga dengan sebaik mungkin. Filsuf Romawi, Seneca, pernah berkata, "Hanya mereka yang belajar untuk menguasai dirinya sendiri yang dapat menguasai orang lain dengan adil." Dalam konteks ini, disiplin bukan hanya tentang kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga mengenai pengendalian diri dan kesadaran moral.Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa dalam praktiknya, selalu ada individu yang tergelincir. Pelanggaran kode etik dan disiplin yang terjadi bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari tekanan pekerjaan, godaan eksternal, hingga kelemahan pribadi. Apa pun alasannya, setiap pelanggaran harus ditindak tegas. Ketegasan ini bukanlah bentuk kebencian, melainkan bagian dari pendidikan moral. Sebab, seperti kata pepatah, "dibalik bencana pasti ada kencana." Hukuman yang diberikan bukanlah akhir dari segalanya, melainkan peluang untuk introspeksi dan perbaikan diri.Hukuman Bukan Akhir, Tetapi Awal yang BaruBanyak yang menganggap hukuman sebagai aib dan akhir dari karier. Namun, jika dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, hukuman disiplin bisa menjadi titik balik menuju kebangkitan. Sejarah telah membuktikan bahwa banyak individu besar yang pernah jatuh, tetapi kemudian bangkit menjadi lebih kuat. Seperti yang dikatakan oleh seorang filsuf Jerman Friedrich Nietzsche, "Apa yang tidak membunuhmu akan membuatmu lebih kuat." Hal demikian dapat dimaknai sebagai penegasan bahwa penderitaan dapat membuat seseorang menjadi lebih tangguh. Penegasan bahwa seseorang dapat tumbuh dan memaksimalkan potensinya di tengah kesulitan. Hukuman, sejatinya, adalah peluang untuk berefleksi, belajar, dan memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.Seorang hakim atau aparatur peradilan yang terkena sanksi disiplin seharusnya tidak berkecil hati. Justru ini adalah momen untuk merenung dan menata ulang langkah. Dunia tidak berakhir hanya karena sebuah hukuman. Yang lebih penting adalah bagaimana seseorang menghadapi dan bangkit dari keterpurukan itu.Refleksi Diri: Jalan Menuju PerubahanSetiap manusia pernah berbuat salah. Bahkan hakim yang paling bijaksana sekalipun tidak luput dari kelemahan. Namun, yang membedakan seseorang adalah bagaimana ia menyikapi kesalahannya. Orang bijak belajar dari kesalahannya, sementara orang bodoh terus mengulanginya. "Kesalahan adalah guru terbaik," kata Konfusius. Jika demikian, hukuman disiplin bisa menjadi sarana pembelajaran yang sangat berharga. Bagi mereka yang terkena sanksi, inilah saatnya untuk merenung: Apa yang membuat saya sampai pada titik ini? Apa yang bisa saya lakukan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama? Bagaimana saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik? Refleksi yang jujur akan menghasilkan jawaban yang mengarah pada perubahan positif. Sebagai bagian dari sistem peradilan, setiap hakim dan aparatur memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan profesi. Hukuman yang diberikan bukan sekadar teguran, tetapi juga panggilan untuk kembali ke jalan yang benar. Dengan introspeksi yang mendalam, seseorang bisa bangkit dengan semangat baru dan komitmen yang lebih kuat terhadap integritas.Motivasi untuk Melangkah MajuSetiap ujian dalam hidup membawa hikmah tersendiri. Hukuman disiplin bukanlah kutukan, melainkan ujian untuk menilai sejauh mana seseorang mampu bangkit dari keterpurukan. Kegagalan hanya menjadi akhir bagi mereka yang menyerah. Sebaliknya, bagi mereka yang berani bangkit, kegagalan adalah batu loncatan menuju kesuksesan yang lebih besar. Seperti yang dikatakan oleh Albert Einstein, "Di tengah kesulitan, selalu ada peluang." Hal ini memiliki kedalaman makna bahwa di saat segala sesuatu tampak sulit, selalu ada kesempatan untuk membalikkan keadaan. Hukuman disiplin bisa menjadi titik awal bagi seseorang untuk menemukan kembali jati dirinya, memperbaiki kesalahannya, dan membangun kembali integritasnya. Yang terpenting adalah sikap mental dalam menghadapi cobaan ini. Jangan biarkan satu kesalahan mendefinisikan siapa kita selamanya. Sebaliknya, jadikan itu sebagai pelajaran berharga untuk tumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik.PenutupHukuman disiplin dalam dunia peradilan bukanlah sekadar hukuman, tetapi juga bentuk pembelajaran. Setiap hakim dan aparatur peradilan yang menerima sanksi harus melihatnya sebagai peluang untuk refleksi diri dan perbaikan. Disiplin bukan sekadar aturan yang harus dipatuhi, tetapi nilai yang harus dijunjung tinggi demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap peradilan. Seperti kata pepatah lama, "Tak ada gading yang tak retak." Namun, retakan itu bisa diperbaiki dengan kesadaran, tanggung jawab, dan tekad untuk berubah. Dalam setiap bencana, selalu ada kencana. Hukuman bisa menjadi batu sandungan, tetapi juga bisa menjadi batu loncatan bagi mereka yang berani mengambil pelajaran darinya. Yang terpenting adalah bagaimana kita meresponsnya: dengan keputusasaan, atau dengan semangat untuk menjadi lebih baik. Sebab, pada akhirnya, hanya mereka yang mau belajar dan berkembang yang akan bertahan dalam ujian waktu. 

Yummy! Enaknya Bubur Pedas Khas Sambas Kalbar, Ini Sejarahnya

article | Berita | 2025-04-05 07:10:16

Sambas- Bicara soal kuliner Indonesia memang tidak akan ada habisnya. Karena setiap masing-masing daerah memiliki berbagai macam kuliner dengan ciri khasnya yang berbeda. Hal ini menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan atau para penggemar makanan untuk bisa mencicipi kuliner-kuliner khas yang ada di Indonesia.Jika Sobat Dandafelas berlibur atau berkunjung ke Sambas Kalimantan Barat, maka jangan lewatkan untuk mencicipi kuliner khas Kota yang pernah menjadi Kota kesultanan ini. Yaitu bubur ‘pedas’. Dari namanya pasti sudah banyak yang menebak dan berpikir kalau makanan ini pasti sangat pedas?Jawabannya adalah salah karena kenyataanya makanan khas suku Melayu Sambas ini biasa juga disebut dengan Bubbor Paddas hanya merupakan perumpamaan dari suku Melayu Sambas yang mempunyai makna beragam sayuran dan rempah yang terdapat dalam bubur tersebut. Padahal tidak seperti demikian.Rasa pedas itu sendiri berasal dari lada yang telah disangrai. Namun demikian rasa pedasnya pun tidak berlebihan, hanya meninggalkan sedikit rasa pedas saja di lidah.Bubur ini lumayan berbeda dengan bubur yang biasa dijumpai di kota-kota lainnya. Bubur pedas khas Sambas terbuat dari beras yang ditumbuk dengan sangat halus kemudian dioseng, dicampur dengan sayur-sayuran seperti pakis, kangkung dan daun kesum ikut dimasukkan secara bersamaan ketika bubur sedang dimasak, biasanya bubur ini disajikan dengan ikan teri goreng dan juga kacang tanah yang ditambahkan di atas bubur pedas sebagai toping.Wangi khas yang muncul dari bubur pedas ini berasal dari daun kesum dan juga daun kunyit yang dirajang sampai halus kemudian dicampurkan dengan bahan-bahan yang lainnya. Banyaknya campuran rempah dan sayuran yang diolah secara bersamaan, maka dari itu bubur ini dianggap mengandung banyak nilai gizi.Nah, jika sobat dandafelas ingin ada rasa pedas, tersedia pula sambal pedas yang khusus dibuat untuk dimakan bersama dengan bubur ini.“Bubur pedas ini cocok untuk disantap kapan saja, terlebih pada saat bulan Ramadhan,” kata salah satu penikmat masakan kuliner Sambas, Fitri Febelena, saat diwawancarai DANDAPALA, Sabtu (5/4/2025).Menurut tokoh masyarakat Abdullah, bubur pedas khas Sambas dahulu berasal dari suku Melayu yang menempat wilayah Singkawang, Pontianak dan sekitarnya. “Dahulu bubur ini hanya akan dimasak pada saat acara kerajaan atau upacara adat saja yang bersifat sakral, bahkan pada saat terjadi perang, bubur pedas ini dibuat sebagai metode untuk menghemat biaya makanan saat masyarakat di Kabupaten Sambas tengah melawan para penjajah,” ujar Abdullah.Pada saat masa penjajahan stok makanan di Samba. Sehingga sangat sedikit dan menipis, sehingga masyarakat berinisiatif untuk membuat makanan tanpa harus mengeluarkan banyak biaya. “Maka dari itu solusi dari mereka adalah dengan cara membuat bubur pedas tersebut,” ucap Abdullah.Bubur pedas bisa diperoleh hampir di setiap sudut Kota Sambas. Di kantin sekolah, kantor, pasar tradisional, bahkan sampai restoran berbintang. Seiring berjalannya waktu bubur ini tidak hanya tersedia di Sambas saja, melainkan sekarang tersedia sampai ke negara tetangga yakni di Serawak, Malaysia.“Harganya pun bervariasi, untuk bisa menikmati satu mangkuk bubur pedas ini biasanya dikenakan biaya sebesar Rp 7 ribu sampai Rp 10 ribu saja sudah bisa membuat perut kita kenyang,” kata Man disela sela menikmati bubur pedas itu.Harga tergantung di mana kalian membelinya katanya. Fitri menambahkan para ibu-ibu di Sambas biasanya lebih sering membuat bubur pedas ini sendiri.“Karena bisa menambahkan bumbu atau sayuran yang diinginkan sesuai dengan seleranya masing-masing,” ucap Fitri.Bagaimana, apakah sobat Dandafelas tertarik untuk mencicipinya?(EES/asp)

Hakim: Bukan Sekadar Pengadil, Tetapi Juga A Healer

article | Opini | 2025-04-04 15:05:49

MENJADI seorang Hakim adalah panggilan jiwa yang luhur, profesi yang terbilang sangat mulia. Hakim tidak dipilih hanya sebatas pada kepintarannya, tetapi Tuhanlah yang memilihnya bahwa ia layak dan mampu menjalankan tanggungjwab yang berat itu. Tidaklah mudah menyandang predikat Yang Mulia dimata para pencari keadilan. Bahkan orang menyebut Hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan atau wakil Tuhan, ditangan Hakimlah berada nasib seseorang ketika berhadapan dengan suatu permasalahan hukum. Dalam menangani suatu perkara Hakim tidak semata-mata merujuk pada aturan yang telah ada, tetapi seorang Hakim dituntut untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat. Profesi Hakim telah lama dianggap sebagai profesi penyembuh konflik manusia. Seorang Hakim dianggap sebagai figur yang bertugas memulihkan martabat seseorang dan mengatasi kondisi yang tidak diinginkan. Peran atau perspektif ini sepenuhnya konsisten dengan filosofi humanistik atau kemanusiaan yang telah dipegang oleh banyak Hakim. Seorang Hakim dalam melaksanakan tugasnya dintutut untuk memiliki sifat yang jujur tanpa cela, sikap adil yang tegas dan kemampuan yudisial yang mumpuni. Hakim dituntut untuk bersikap obyektif dan tidak boleh membiarkan emosi pribadinya masuk ke dalam proses pengambilan keputusan. Namun, pada saat yang sama, seorang Hakim diharapkan untuk berbelas kasih, pemaaf, dan penuh pengertian, terutama ketika menerapkan kebijaksanaan yudisial. Nilai-nilai yang dipegang seorang Hakim dapat terlihat setiap kali keputusannya muncul. Proses pengambilan keputusan itu sendiri sangat penting dan sulit. Tanggung jawab Hakim terhadap putusannya serta berbagai pengawasan yang dilakukan terhadap Hakim sering kali membatasi keinginan atau kemampuan Hakim untuk bersikap humanis pada saat yang sama. Ditambah proses pengambilan keputusan adalah tugas yang terstruktur dan dilakukan dalam konteks terbatas pada fakta-fakta dan hukum yang berlaku. Dalam proses peradilan yang menuntut objektivitas tinggi dari sang pengambil keputusan yang diharuskan bersikap netral, seorang Hakim dapat dibenarkan untuk menghindari menunjukkan perspektif apa pun yang dapat digunakan oleh pengamat untuk menentukan pandangan atau keprihatinan pribadi Hakim. Berdasarkan hal tersebut Hakim biasanya memilih untuk tetap sedekat mungkin tidak terlihat, cenderung menjaga jarak, kaku dan tetap tidak mencolok. Dalam banyak latar belakang sejarah, peran pengadilan dipandang sebagai penyembuh. Meskipun saat ini seringkali arahan atau tuntutan khususnya di bidang administratif kepada Hakim lebih banyak mementingkan keterampilan manajerial dan administratif, namun masih ada ruang untuk mempertimbangkan perspektif humanistik atau kemanusiaan sebagai salah satu alat yang paling penting bagi Hakim. Persepsi masyarakat pada umumnya tentang Hakim adalah orang yang mengadili perkara di lembaga peradilan, berpakaian toga hitam dan memiliki tingkat prestise yang baik dalam strata sosial masyarakat pada umumnya. Hakim dipandang sebagai orang “suci” karena kedudukannya dan pemahamannya terhadap setiap persoalan hukum yang ada. Persepsi masyarakat tentang Hakim yang demikian itu tidak salah, akan tetapi memahami secara mendalam tentang Hakim sangat penting, terutama bagi para peminat ilmu hukum. Posisi Hakim sangat strategis dalam upaya penegakan hukum. Hakim adalah benteng terakhir, bila hakim hancur maka tidak ada gunanya segala pranata dan sistem hukum walaupun sangat baik. Di tangan hakim tempat keluarnya keadilan, Ia ibarat krain yang menyalurkan keadilan dari sumber- sumber keadilan terdalam dan tersembunyi dari pandangan masyarakat awam. Oleh karenanya hakim bukan corong peraturan perundang-undangan atau sekedar penerap hukum namun lebih daripada itu hakim juga diharapkan sebagai a healer atau penyembuh. Adagium klasik “Ius est ars boni et aequi,” memiliki arti hukum adalah seni dari kebaikan dan keadilan. Adagium ini mengingatkan kita bahwa hukum lebih dari sekedar pasal yang kerap kali dianggap sebagai kumpulan aturan yang kaku dan teknis. Padahal, hukum adalah seni yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara moralitas dan legalitas. Meskipun adagium ini terlihat sangat sederhana, sebenarnya adagium ini memiliki makna yang sangat mendalam. Hukum bukan hanya sekadar alat untuk menghukum atau mengatur, tetapi sebuah seni untuk membawa kebaikan dan memastikan keadilan ditegakkan. Misalnya, seorang Hakim tidak hanya menerapkan undang-undang secara tekstual, yakni membaca dan menerapkan pasal demi pasal secara literal. Hakim juga dituntut untuk memahami konteks sosial dan moral yang melingkupi sebuah perkara. Dapat disimpulkan, seorang Hakim harus mempertimbangkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, yang kerap kali tidak bisa sepenuhnya diwakili oleh bunyi aturan. Dalam kasus pidana ringan seperti pencurian kecil yang dilakukan karena kebutuhan yang mendesak, jika menerapkan hukum hanya berdasarkan aturan yang tertulis besar kemungkinan pelaku akan mendapatkan hukuman berupa penjara sesuai dengan pasal yang berlaku. Namun, jika hakim melihat dari sudut pandang rasa keadilan masyarakat, keputusan yang lebih manusiawi seperti mediasi atau rehabilitasi dapat lebih diterima. Hal ini sejalan dengan adagium “Ius est ars boni et aequi,” di mana hukum dipraktikkan tidak hanya untuk menghukum tetapi juga untuk mengembalikan harmoni sosial dan melindungi martabat manusia. Pendekatan ini menegaskan bahwa seorang Hakim memiliki peran sebagai seniman keadilan. Hakim menggunakan intuisi, empati, kebijaksanaan, serta berbagai pertimbangan matang lainnya untuk memastikan hukum tidak hanya terlihat adil, tetapi juga dirasakan adil oleh semua pihak yang terlibat. Dalam konteks modern, adagium ini tetaplah relevan. Sebagai contoh, diterapkannya keadilan restoratif di Indonesia pada beberapa kasus pidana ringan yang di mana menunjukkan bahwa hukum dapat mendamaikan pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memperbaiki hubungan sosial yang rusak. Di era teknologi dan globalisasi ini, adagium ini menjadi pengingat bahwa hukum harus adaptif, tetapi tetap memprioritaskan nilai-nilai kemanusiaan. Ada masa dimana seorang Hakim mengikuti aturan Hukum yang telah ada guna memberi kepastian hukum bagi masyarakat, ada masa menyimpanginya, ada masa dituntut untuk memahami sendiri aturan yang telah ada, ada masa menciptakan aturan hukum yang belum ada. Jadi seorang Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum melihat dan menilai berbagai aspek keadilan. Mengadili sebuah perkara butuh keilmuan yang tidak hanya berdasarkan satu sisi pertimbangan. Seorang dokter misalnya, dalam mendiagnosa penyakit yang diderita oleh seorang pasien sebelum diberikan dosis obat yang tepat harus terlebih dahulu menganalisa berdasarkan teori yang pernah dipelajari atas gejala apa yang terlihat pada pasien tersebut. Beda halnya dengan seorang Hakim. Kasus yang sama tidak mesti diputus berdasarkan hukum dan pertimbangan yang sama. Banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam memutus perkara. Tidak semata-mata berdasarkan hukum tertulis yang ada, tetapi dituntut untuk menggali hukum yang tidak tertulis, misalnya adab dan budaya masyarakat setempat. Tugas berat ini sangat jelas tertera dalam pembukaan setiap putusan hukum yang dikeluarkannya “demi keadilan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dari frase ini saja sudah dapat dikatakan bahwa hakim adalah wakil Tuhan dalam menetapkan keadilan di dunia. Setiap Hakim selalu dihadapkan pada pilihan-pilihan yang sulit. Terkadang ia tidak selalu bisa bertanya pada orang lain tentang kesulitan yang dihadapinya, oleh karena itu ia dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani dan bekal ilmu pengetahuan yang memadai. Putusan yang dibuatnya bisa jadi menyembuhkan masyarakat namun bisa juga melemahkan dan mengecewakan. Untuk itu seorang Hakim diharapkan tidak hanya semata-mata mengadili, ia harus punya sensivitas sosial. ia harus paham kondisi dan situasi yang dialami zaman. Ia mempunyai kewajiban yang besar untuk membela mereka-mereka yang seringkali terpinggirkan dan tertindas. Namun yang tak kalah penting ialah Makna Hakim sebagai penyembuh atau "the judge as a healer" di mana Hakim tidak hanya berperan sebagai penegak hukum yang memberikan putusan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan berkeadilan, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki hubungan sosial dan emosional antara para pihak yang berkonflik. Konsep ini berorientasi pada keadilan yang holistik, di mana Hakim menjadi sosok yang membantu menyembuhkan luka sosial dan emosional yang timbul akibat konflik hukum. Perubahan paradigma yang terjadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia dari retributif menuju restoratif mendorong munculnya pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif. Hal ini memberikan kesempatan kepada para Hakim untuk dapat lebih aktif berperan dalam membantu mengurangi ketegangan emosional para pihak yang berperkara, mendorong mediasi, dan menciptakan ruang dialog yang konstruktif. Dengan pendekatan yang lebih humanis, Hakim dapat membantu mencegah dampak sosial yang lebih luas, seperti dendam, trauma, atau ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem peradilan. Salah satu kualitas yang sangat penting dimiliki seorang Hakim sebagai penyembuh atau a healer adalah empati. Bagaimana perlakuan Hakim terhadap semua yang terlibat dalam ruang sidang, termasuk staf, pengacara, saksi serta pihak yang berperkara untuk menunjukkan adanya kepedulian yang lebih jauh terhadap kebutuhan manusia (memanusiakan manusia). Empati adalah elemen dasar dari semua penyembuhan. Empati yang dimiliki oleh seorang Hakim khususnya terhadap pihak yang berperkara, dapat ditunjukkan dengan beberapa cara. Seperti dengan memperhatikan kata-kata yang dipilih dan cara penyampaiannya pada saat persidangan, kemudian kemampuan untuk mendengarkan para pihak yang berperkara sehingga mereka merasa dihargai, gerak tubuh, proses atau keputusan Hakim yang sekali lagi menunjukkan bahwa orang lain memiliki nilai di mata pengadilan. Saran ini tidak mengharuskan Hakim untuk mengabaikan prosedur beracara yang rigid, tetapi hanya menyarankan bahwa ketika tiba saatnya pihak berperkara berbicara Hakim berusaha mendengarkan. Seorang Hakim yang secara aktif mendengarkan akan menunjukkan sikap tenang dan penuh perhatian. Bagi sebagian orang, bersikap empatik adalah sesuatu yang naluriah dan alamiah. Bagi sebagian lainnya, keinginan untuk bekerja dari dasar ketidakpahaman mungkin membutuhkan upaya yang gigih untuk "menempatkan diri mereka diposisi orang lain." Terakhir Maimonides pernah menulis: "Adalah kewajiban positif bagi hakim untuk mengatakan kepada para pihak di awal kasus, 'Apakah Anda benar-benar ingin mengajukan kasus ini, atau tidakkah Anda lebih suka menyelesaikannya secara damai.” Hakim yang ideal adalah hakim yang tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga membangun. Sebab pada akhirnya, seni dari Hakim terletak pada kemampuannya untuk merajut kebaikan dan keadilan dalam setiap putusannya. Namun, dalam sistem pengadilan saat ini, tampaknya sulit bagi para hakim untuk menciptakan dan mempraktikkan peran sebagai penyembuh. Jumlah kasus yang sangat banyak dan rumit yang harus ditangani serta tekanan untuk mengikuti prosedur hukum yang cenderung menghilangkan nilai-nilai humanis. Namun, dengan adanya pergeseran paradigma sistem peradilan di Indonesia saat ini dari retributif menuju restoratif serta melalui perubahan sikap yang dilakukan secara sadar, baik secara individu maupun kolektif, Hakim tetap dapat mempertahankan dan menerapkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang dihargai oleh masyarakat. Dengan menjalankan peran sebagai penyembuh, Hakim dapat meningkatkan kualitas proses pengadilan sehingga memberikan kepuasan bagi semua pihak yang terlibat.Diana Melati PakpahanCalon Hakim PN Wonosobo

Menilik Kreativitas ‘Wong Kito Galo’ Dalam Ragam Jenis Pempek

article | Berita | 2025-04-04 14:05:20

Palembang - Siapa yang tidak kenal dengan pempek? Makan khas kota Palembang, Sumatera Selatan ini sudah eksis sejak sekitar abad ke-16 pada masa Sultan Badaruddin II dari kerajaan Palembang Darussalam dan dahulu dikenal sebagai ‘Kelesan’. Disebut kelesan, karena makanan ini diolah atau dibentuk dengan cara dikeles atau ditekan-tekan hingga dapat disimpan lebih lama.Terbuat dari daging ikan tenggiri atau ikan gabus yang digiling lalu dicampur tepung sagu, serta bahan-bahan lainnya seperti telur, bawang putih halus, penyedap rasa, dan garam. Namun tahukah pembaca Dandapala, jika pempek punya banyak ragam jenisnya.Mulai dari yang paling sederhana yaitu pempek lenjer. Kemudian diberi telur didalamnya jadi pempek telur, yang mana pempek telur dibuat dengan ukuran agak besar jadilah pempek kapal selam. Ada juga adonan dasar pempek diisi tahu jadi pempek tahu, dibuat keriting seperti mie menjadi pempek keriting. Dimasak dengan dipanggang jadi pempek panggang dan ditambah telur lalu dibakar jadi pempek lenggang. Meski bahan dasar pembuatannya sama, kreativitas ‘wong kito galo’ mampu menyulap pempek menjadi beraneka ragam varian bahkan jenis makanan lainnya seperti tekwan, model, laksan dan celimpungan. Dari data yang dihimpun Dandapala, sedikitnya ada 9 varian jenis pempek, yuk kita simak satu per satu:Pempek lenjerPempek lenjer merupakan pempek yang hanya menggunakan adonan dasar pempek. Dinamakan pempek lenjer karena bentuknya memanjang seperti silinder atau yang dalam bahasa Palembang disebut ‘lenjeran’. Mempunyai ukuran panjang sekitar 15 cm dengan diameter sekitar 4 cm, pempek lenjer juga disebut sebagai ibu dari pempek. Pempek kapal selamSalah satu jenis pempek yang paling terkenal. Pempek kapal selam terbuat dari adonan dasar pempek yang diisi dengan telur ayam atau bebek utuh.Bukan tanpa alasan pempek ini disebut dengan kapal selam. Penamaan tersebut berasal dari proses merebus pempek. Di mana pempek kapal selam saat baru direbus akan tenggelam didasar panci dan ketika matang akan mengapung, seperti kapal selam.Pempek keritingPempek keriting merupakan jenis pempek yang tergolong rumit. Hal ini dikarenakan dalam pembuatannya harus menggunakan pirikan seperti saringan. Adonannya sendiri sama seperti pempek lenjer, yang hanya menggunakan adonan dasar pempek. Sedangkan untuk penyajiannya, pempek yang berbentuk bola mie ini direkomendasikan hanya dengan direbus.Pempek pistelSelanjutnya pempek pistel, yang bentuknya mirip pastel. Pempek jenis ini berisi pepaya muda dan ebi. Cara menikmati pempek pistel bisa direbus atau digoreng. Namun karena berisi pepaya muda, pempek pistel tidak tahan lama seperti jenis pempek lainnya.Pempek adaanJenis berikutnya yaitu pempek adaan atau pempek bulat. Di varian ini adonan dasar pempek ditambah santan dan bawang, sehingga menghasilkan rasa yang lebih gurih dan aroma wangi. Pengolahannya dapat langsung digoreng tanpa perlu direbus terlebih dahulu.Pempek tahuTentunya pempek jenis ini merupakan varian pempek yang didalamnya berisi tahu. Pempek tahu dapat digoreng sampai matang dan dinikmati dengan cuka yang merupakan saus pendamping pempek.Uniknya, jika pempek tahu dibuat dengan ukuran agak besar, digoreng dan kemudian disiram dengan kuah kaldu ikan maka akan menjadi model yaitu salah satu jenis kuliner kota Palembang yang juga terbuat dari ikan.Pempek kulitPempek kulit adalah satu-satunya jenis pempek yang tidak terbuat dari daging ikan. Warga Palembang mengkreasikan sisa kulit ikan yang tidak terpakai untuk menghasilkan pempek kulit. Meski tidak terbuat dari daging ikan, namun rasa khas pempek kulit tidak kalah nikmatnya.Pempek tunuTunu dalam bahasa Palembang berarti dipanggang. Penamaan pempek ini merujuk kepada cara pengolahannya, di mana biasanya pempek hanya direbus atau digoreng. Pempek tunu berbentuk bulat, jika sudah matang maka pempek dibelah dan diberi isi berupa ebi, kecap manis, dan cabai rawit tumbuk. Karena hanya dipanggang, pempek tunu lantas menjadi patokan kemahiran seseorang dalam membuat pempek. Sebab tidak adanya minyak dalam pembuatannya menjadikan pempek dapat lebih terasa amis atau tidak.Pempek lenggangDirebus, digoreng, dan dipanggang, lantas selanjutnya pempek juga bisa diolah dengan cara dibakar. Pempek ini disebut dengan nama pempek lenggang, yang terbuat dari adonan dasar pempek dicampur telur bebek. Kemudian bahan-bahan tersebut dituang di atas cetakan berbetuk kotak yang terbuat dari daun pisang dan dibakar langsung di atas arang.Jenis varian pempek tersebut hanya sebagian kecil dari ragam kuliner kota tertua di Indonesia ini. Bila ditelusuri lagi, kreativitas warga Palembang dalam mengolah makanan mampu membuat adonan pempek menjadi makanan ringan berupa kemplang dan kerupuk yang juga punya varian beragam. Dari jenis-jenis pempek di atas, mana yang jadi favoritnya pembaca Dandapala?. (AL)

Antara Antrapologi dan Filosofi Tradisi Carok Di Suku Madura

article | Opini | 2025-04-04 13:15:37

Carok, sebuah tradisi duel di Madura, Jawa Timur,  telah lama menjadi bagian dari sejarah dan budaya masyarakat setempat. Dalam pandangan akademis, tradisi ini erat kaitannya dengan dinamika sosial, ekonomi, dan politik di Madura. Profesor Khoirul Rosyadi, Guru Besar Sosiologi dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM), menjelaskan bahwa carok bukan sekadar aksi kekerasan, melainkan juga sebuah fenomena budaya yang memiliki akar dalam sejarah Madura. Sebagai informasi, carok merupakan pertarungan antara orang Madura dengan senjata tajam yang biasanya berupa celurit untuk memulihkan harga diri seseorang. Lalu, bagaimaan sejarah kemunculan tradisi carok? Mungkin dilestarikan tanpa adanya korban jiwa?   Akar Sejarah Carok di Madura Menurut jurnal Tradis Carok Adat Madura dalam Perspektif Kriminologi dan Alternatif Penyelesaian Perkara Menggunakan Prinsip Restorative Justice, yang dituis Aina Aurora Mustikajati, Alif Rizqi Ramadhan, dan Riska Andi Fitrioni terbit November 2021, carok berarti perkelahian dalam bahasa Kawi Kuno. Carok merupakan duel tradisional yang menggunakan celurit sebagai senjata utama. Penulis menelusuri awal mula kemunculan carok yang terjadi sejak abad ke-19. Berdasarkan buku yang dituliskan oleh dua antropolog Belanda De Jonge dan Touwen Bouswma, carok dipercaya berawal dari seorang mandor kebun tebu bernama R. Sakera. Sakera melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Hindia Belanda menggunakan celurit, senjata khas Madura. Tindakan Sakera yang berani menginspirasi masyarakat Madura untuk melawan penjajah, meskipun hanya menggunakan senjata tradisional. Dari sinilah, carok mulai diidentifikasi sebagai sarana penyelesaian konflik di kalangan masyarakat Madura, khususnya terkait masalah kehormatan, persengketaan tanah, atau balas dendam. Dalam masyarakat Madura, kehormatan adalah nilai yang sangat tinggi, sehingga tindakan yang dianggap merendahkan harga diri seseorang dapat berujung pada duel carok. Carok sebagai Penyelesaian Konflik Pada awalnya, carok digunakan sebagai mekanisme penyelesaian konflik antar-kelompok atau antar-individu, terutama dalam lingkup keluarga. Duel ini diyakini memberikan solusi yang adil bagi pihak yang berselisih, dengan melibatkan keberanian dan rasa tanggung jawab. Dalam konteks sosiologis, carok juga dipandang sebagai cara untuk menjaga keseimbangan sosial dan mempertahankan norma-norma lokal. Masyarakat Madura, yang hidup di bawah tekanan ekonomi dan politik kolonial pada masa itu, sering kali melihat carok sebagai upaya mempertahankan hak-hak mereka. Namun, carok juga memiliki konsekuensi serius, yakni korban jiwa. Banyak duel carok berakhir dengan kematian salah satu atau kedua belah pihak. Meskipun dalam beberapa kasus, carok tidak dimaksudkan untuk mematikan, tetapi sifat duel yang melibatkan senjata tajam membuat risiko kematian sangat tinggi. Filsafat Budaya dan Tradisi Carok Dari perspektif filsafat budaya, tradisi carok bisa dilihat sebagai simbol keberanian, harga diri dan perjuangan melawan ketidakadilan. Dalam masyarakat tradisional, carok seringkali dipandang sebagai tindakan yang melibatkan keberanian moral dan fisik dalam membela kehormatan. Filosofi di balik carok menekankan pentingnya membela martabat keluarga atau kelompok, yang sering kali dianggap sebagai tugas yang melekat pada individu dalam masyarakat. Namun, dalam perkembangan zaman, nilai-nilai yang diusung oleh tradisi carok mulai dipertanyakan. Masyarakat modern cenderung mengkritisi carok sebagai tindakan kekerasan yang tidak lagi relevan dengan norma hukum yang ada yang mana banyak carok, mengingat zaman sekarang istilah carok tidak asing didengar masyarakat indonesia karena banyak di viralkan oleh media baik cetak maupun media sosial. Filosofi carok yang berfokus pada kekerasan fisik mulai digeser oleh pendekatan penyelesaian konflik yang lebih damai, seperti mediasi atau negosiasi.                          Kesimpulan Tradisi duel ini sudah menelan banyak korban. Selama kurun waktu tahun 2024 silam. Salah satu peristiwa terjadi pada tanggal 12 Januari 2024, setidaknya enam orang terlibat carok di Bangkalan, Madura. Hal ini terjadi karena timbulnya rasa tersinggung. Mereka lantas menyelesaikan konflik dengan cara carok sebagai cara penyelesaian konflik, fatalnya insiden tersebut menewaskan empat orang. Penulis berharap upaya pemerintah Pusat dan Daerah sama sama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Madura untuk menggantikan tradisi carok dengan bentuk yang lebih aman seperti dialog, mediasi dan menyerahkan penyelesaian konflik yang terjadi ke ranah hukum agar budaya carok yang cenderung main hakim sendiri mengatasnamakan budaya tidak akan terjadi. Refrensi Arianto, H., & Krishna. (2013). Tradisi Carok Pada Masyarakat Madura. Diakses melalui https://www.esauggul.ac.id/tradisi-carok-pada-masyarakat-adat-madura/   Aisyah, B., & Muttaqin, D. (2021). Aspek-aspek psikologis dalam budaya Carok. Jurnal Insight Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Jember, diakses melalui https://doi.org/10.32528/ins.v17i2.2059.

Adaptive Reuse Ex Landgerecht Semarang

photo | Berita | 2025-04-04 11:45:45

Semarang- Serasa berada di Eropa. Kesan yang muncul ketika menyusuri Kota Lama Semarang. Sepanjang jalan terdapat banyak bangunan lawas peninggalan zaman kolonial Belanda.Tapi tahukah Anda? Diantara gedung-gedung lawas tersebut terdapat satu bangunan yang dulunya berfungsi sebagai kantor pengadilan?Gedung bekas Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang tersebut kalah pamor dengan bangunan lain di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Semarang. Dari Gereja Blenduk yang baru selesai direstorasi, Gedung Marba tempat ikonik untuk berfoto, hingga Gedung H. Spiegel sebuah tempat yang instagramable saat ngopi di dalamnya.Dari catatan yang ada, ex Landgerecht dibangun tahun 1760. Menjadikannya salah satu bangunan tertua di Kawasan Kota Lama. Karena letaknya dekat Gereja Blenduk, bangunan semula diperuntukan rumah pendeta, sempat pula menjadi pengadilan golongan Timur Asing, hingga dimanfaatkan menjadi Kantor PN Semarang.Bangunan bergaya arsitektural indische Belanda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional bernomor 19 saat ini masih dalam kondisi baik. Tertarik melihat dalamnya? Tentu saja bisa, karena sejak tahun 2005 bangunan telah dikonservasi dan dimanfaatkan sebagai rumah makan (adaptive reuse). Terletak tidak jauh dari Stasiun Tawang, menjadikan Kawasan Kota Lama Semarang terlalu sayang dilewatkan. (SEG)

Kasus Sindell v. Abott Loboratories: Lahirkan Doktrin Market Share Liability dalam Perkara Lingkungan Hidup

article | History Law | 2025-04-04 11:00:08

Market Share Liability adalah doktrin mengenai pertanggungjawaban yang pada intinya menyatakan para tergugat bertanggung jawab secara bersama-sama secara proporsional sesuai dengan market share (pangsa pasar) masing-masing. Jadi, doktrin ini memungkinkan penggugat melayangkan gugatan terhadap banyak tergugat sekaligus, sehingga tanggung jawab hukumnya pun dibagi bersama berdasarkan market shared yang tergugat miliki.Doktrin ini pertama kali lahir dari Kasus Sindell v. Abott Loboratories pada tahun 1980. Kasus ini bermula ketika Judith Sindell dan Maureen Rogers mengajukan gugatan terhadap produsen diethylstilbestrol (DES) yang merupakan sejenis obat yang dikonsumsi oleh ibu Penggugat selama kehamilan untuk mencegah keguguran dan komplikasi lainnya. Sindell dan Rogers menduga bahwa konsumsi DES oleh ibu mereka selama kehamilan kemudian menyebabkan Sindell dan Rogers mengidap kanker pada awal masa pubertas.Dimana Penggugat mengidap kanker kantong kemih ganas yang diangkat melaui operasi setahun sebelum mengajukan gugatan, namun mereka tidak dapat mengidentifikasi produsen obat secara spesifik yang telah menyebabkan kanker kepada mereka. Sebagai kasus gugatan perbuatan melawan hukum atas dasar keracunan atas pemakaian obat-obat tersebut, Sindell dan Rogers bertanggung jawab untuk membuktikan kerugian mereka dan bahwa DES telah menyebabkan kerusakan pada mereka. Sindell dan Rogers sama-sama terkena jenis kanker tertentu, yang dalam beberapa penelitian terbukti berkorelasi dengan konsumsi DES dan perkembangan abnormal. Namun, baik Sindell maupun Rogers tidak dapat menyebutkan perusahaan obat mana yang telah memproduksi DES yang dikonsumsi oleh ibu Penggugat. Pengadilan tingkat daerah menolak kasus Sindell dan Rogers karena ketidakmampuan mereka untuk mengidentifikasi satu produsen pun yang bertanggung jawab dan disisi lain eksepsi dari para tergugat diterima oleh Pengadilan. Sindell dan Rogers mengajukan banding atas kasus mereka ke Pengadilan Banding California, yang juga menolaknya pada tahun 1978. Sindell dan Rogers lalu mengajukan banding atas kasus mereka ke Mahkamah Agung California di San Francisco. Pada tahun 1980, Mahkamah Agung California menerima kedua kasus tersebut dan menggabungkannya menjadi satu kasus tunggal Sindell v. Abbott Laboratories, karena kesamaan antara kedua kasus tersebut dan ganti rugi yang diminta oleh masing-masing perempuan. Donnenfeld & Brent, Jason G. Brent, Laurence M. Marks, Heily, Blase, Ellison & Wellcome and Jay H. Sorensen mewakili Sindell dan Rogers. Tim hukum yang terdiri dari dua belas orang yang terdiri atas Morgan, Wenzel & McNicholas, Darryl L. Dmytriw, Lord, Bissel & Brook, Hugh L. Moore, Crosby, Heafey, Roach & May, Richard J. Heafey, Peter W. Davis, John E. Carne, Leonard M. Friedman, John G. Fleming, George Fletcher, Adams, Duque & Hazeltine, Richard C. Field, David L. Bacon, Haight, Dickson, Brown & Bonesteel, Robert L. Dickson, Roy G. Weatherup, Hall R. Marston and Jerry M. Custis mewakili produsen obat tersebut. Sebelas amicus curiae yang terdiri atas Wylie Aitken, Stephen Zetterberg, Robert E. Cartwright, Harry DeLizonna, Edward I. Pollack, J. Nick DeMeo, Sanford M. Gage, Leonard Sacks, David Rosenberg, Jeanne Baker, David J. Fine and Rosenberg, Baker & Fine diajukan atas nama Sindell dan Rogers. Mahkamah Agung California kemudian mendengarkan kesaksian dan dalam putusan akhir dimana empat orang hakim melawan tiga orang hakim, membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang telah menolak kasus Sindell dan Rogers. Hakim Stanley Mosk menulis opini mayoritas, bersama dengan Ketua Mahkamah Agung California Rose Elizabeth Bird, Hakim Frank C. Newman, dan Hakim White. Para hakim membahas petisi Sindell, karena petisi Rogers sedikit berbeda karena berupaya mengidentifikasi Eli Lilly and Company sebagai perusahaan tertentu yang telah memproduksi DES milik ibunya. Opini mayoritas berisi empat bagian, tiga bagian tentang berbagai preseden hukum yang mencakup kasus Sindell, dan satu bagian menjelaskan keputusan pengadilan. Oleh karena putusan hakim berdasarkan preseden yang ditetapkan dalam kasus-kasus sebelumnya, kasus Sindell dan Rogers bergantung pada tiga preseden yang diajukan mereka. Kasus tersebut bergantung pada preseden-preseden berikut tanggung jawab alternatif, tindakan bersama, dan tanggung jawab perusahaan. Mahkamah Agung California membahas preseden-preseden tersebut dalam tiga bagian pertama dari pendapat mayoritas.Pertama, Mahkamah Agung California membahas klaim Sindell dan Rogers bahwa tanggung jawab alternatif, sebuah preseden yang ditetapkan dalam Summers v. Tice (1947), dapat diterapkan pada kasus mereka. Summers v. Tice adalah kasus yang diadili oleh Mahkamah Agung California di mana tiga orang pergi berburu burung puyuh, dan Summers ditembak dua kali oleh orang lainnya. Summers menggugat keduanya atas luka-luka yang dialaminya, tetapi ia tidak dapat mengidentifikasi dari senjata mana tembakan itu berasal. Mahkamah Agung California memutuskan bahwa kedua orang yang menembak Summers bertanggung jawab, dan beban pembuktian beralih kepada penembak untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka. Doktrin itu disebut tanggung jawab alternatif, ketika beberapa pihak bertanggung jawab atas satu kerusakan dan beban pembuktian terlalu sulit untuk menjamin hasil yang baik bagi pihak yang dirugikan, maka beban pembuktian beralih kepada pihak yang melakukan kesalahan untuk membebaskan dirinya sendiri atas kesalahan yang ditujukan.Namun, Mahkamah Agung California tahun 1980 memutuskan bahwa preseden pertanggungjawaban alternatif tidak berlaku dalam kasus Sindell karena Sindell hanya menggugat sebelas produsen, sementara disisi lain lebih dari dua ratus perusahaan telah memproduksi dan memasarkan DES. Karena Sindell tidak dapat memastikan produsen mana yang memproduksi obat yang dikonsumsi ibunya, perusahaan yang dituntut Sindell mungkin tidak menyebabkan kerusakan pada Sindell. Mahkamah Agung California memutuskan bahwa tidak adil untuk membebani masing-masing dari sebelas perusahaan dengan pembuktian ketidakbersalahan mereka, padahal semuanya dapat dinyatakan tidak bersalah. Bagian kedua dari pendapat mayoritas membahas klaim Sindell bahwa preseden tindakan bersama berlaku. Tindakan bersama mengacu pada teori hukum bahwa ketika suatu pihak dirugikan oleh suatu kegiatan kelompok, pihak yang dirugikan dapat menuntut semua peserta kelompok sebagai pihak yang sama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut jika ada bukti bahwa mereka bekerja untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun hanya satu pihak yang mungkin menyebabkan kerugian tersebut, semua pihak lainnya bertanggung jawab jika dapat ditunjukkan bahwa kelompok tersebut bertindak bersama-sama.Mahkamah Agung California memutuskan bahwa preseden tindakan bersama tidak berlaku untuk Sindell. Meskipun industri secara keseluruhan telah bertindak serupa, banyak dari tindakan tersebut muncul dari peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA). Dengan demikian, produsen tidak bertanggung jawab atas konsekuensi tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan FDA. Lebih jauh, Sindell dan Rogers tidak menunjukkan bahwa salah satu produsen mengetahui produsen lain yang menyebabkan kerusakan.Bagian ketiga dari pendapat mayoritas membahas klaim Sindell tentang tanggung jawab perusahaan, yang ditetapkan dalam kasus pengadilan distrik federal, Hall v. E.I. du Pont de Nemours & Co. (1972). Di Hall, tutup peledak telah melukai tiga belas anak dalam kecelakaan yang berbeda. Mereka yang terluka telah mengajukan kasus terhadap enam produsen tutup peledak dan asosiasi perdagangan mereka. Karena keenam produsen dan asosiasi perdagangan telah mengikuti prosedur keselamatan yang sama dan bekerja sama untuk merancang dan memproduksi produk yang hampir identik, keputusan Hall menyatakan bahwa semuanya bertanggung jawab atas cedera tersebut. Jika ada pihak yang terluka menunjukkan bahwa tutup peledak yang melukai mereka diproduksi oleh salah satu dari enam produsen, beban pembuktian beralih ke produsen untuk membuktikan bahwa mereka tidak memproduksi tutup peledak tersebut. Keputusan Hall menetapkan doktrin tanggung jawab perusahaan, di mana setiap entitas bertanggung jawab atas satu kerusakan jika mereka adalah bagian dari perusahaan patungan.Sekali lagi, Mahkamah Agung California memutuskan bahwa preseden tanggung jawab perusahaan yang diajukan tidak berlaku untuk Sindell, karena produsen DES terlalu banyak. Hall hanya berlaku untuk kasus-kasus di mana pemegang saham atas industri yang relatif sedikit. Dalam kasus DES, dua ratus entitas merupakan industri, dan sebelas entitas yang dituntut oleh Sindell terlalu sedikit untuk mewakili industri tersebut. Pertimbangan Utama Mahkamah Agung CaliforniaBagian akhir dari pendapat mayoritas memuat putusan pengadilan terkait Sindell. Hakim Mosk, yang menulis pendapat mayoritas, menyatakan bahwa preseden yang ada mengharuskan Mahkamah Agung California untuk mengadili putusan pengadilan yang lebih rendah dengan membatalkan putusan tersebut. Namun, Mosk mencatat bahwa Sindell dan orang lain yang terkena dampak DES memiliki alasan untuk menuntut dan menerima kompensasi, dan pengadilan tidak ingin membatalkan kasus tersebut tanpa memberikan kompensasi tersebut.Selanjutnya pendapat Hakim mayoritas memperluas penerapan aturan pasal 433B Tentang Perbuatan Melawan Hukum, dengan menamainya sebagai Market Share Liability atau "tanggungjawab pangsa pasar." Pendapat mayoritas menyatakan setiap produsen DES bertanggung jawab atas persentase ganti rugi Sindell yang setara dengan pangsa pasar DES mereka pada saat ibu hamil mengonsumsi obat tersebut meskipun belum terbukti bahwa para tergugat ini memasok obat tersebut kepada ibu penggugat. Dengan kata lain Mahkamah Agung California membuat perubahan radikal dari konsep hukum umum tentang kesalahan, sebab akibat, dan beban tanggung jawab. dengan cara mengalihkan beban pembuktian kepada para tergugat yang menguasai sebagian besar pangsa pasar obat DES .Namun, jika produsen dapat membuktikan bahwa produk mereka tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan maka produsen tidak perlu membayar ganti rugi, berdasarkan doktrin tanggung jawab pangsa pasar tersebut.   Sementara terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang ditulis oleh Hakim Frank K. Richardson, yang diikuti oleh Hakim William P. Clark dan Wiley M. Manuel. Pendapat berbeda tersebut menyatakan bahwa Market Share Liability memungkinkan pihak yang mengalami kerusakan, yang tidak hadir pada saat kerusakan, untuk menuntut bertahun-tahun setelah terjadi kerusakan awal. Lebih jauh lagi, Market Share Liability menjamin kompensasi dari perusahaan obat yang mungkin tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Richardson berpendapat bahwa pendapat mayoritas menyebarkan tanggung jawab terlalu jauh dan membatalkan kausalitas sebagai persyaratan tradisional untuk menetapkan tanggung jawab. Pihak yang terdampak tidak lagi harus membuktikan bahwa produk tertentu dari produsen tertentu menyebabkan kerusakan tertentu. Jika produsen menguasai pangsa pasar yang substansial, produsen tersebut bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh produsen mana pun di pasar. Lebih jauh, Richardson mempertanyakan bagaimana pengadilan menetapkan pangsa pasar, karena kerusakan terjadi bertahun-tahun yang lalu dan pangsa pasar berubah dengan cepat, sehingga pengadilan tidak dapat menentukan pangsa pasar secara akurat pada saat terjadi kerusakan. Beberapa sarjana hukum menyuarakan kekhawatiran Richardson tentang mendefinisikan pangsa pasar dan menghitung kerusakan. Beberapa pihak menyarankan agar Sindell mendorong pengujian keamanan obat yang lebih banyak sebelum obat tersebut dipasarkan. Selanjutnya Mahkamah Agung AS di Washington, D.C., menolak menerima kasus tersebut pada banding berikutnya, sehingga keputusan Sindell menjadi preseden. Keputusan tersebut menjadi preseden bahwa individu yang terkena paparan obat sebelum lahir dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan farmasi beberapa dekade setelah cedera. Keputusan Sindell memiliki implikasi tidak hanya bagi keturunan generasi pertama dan kedua yang terkena DES, tetapi juga bagi mereka yang terkena pengganggu endokrin lain yang bekerja sebelum lahir.Lalu bagaimana perkembangan Doktrin Market Share Liability tersebut dalam perkara lingkungan hidup?Bahwa doktrin tersebut sudah sampai kepada negara-negara Asia. Salah satunya adalah Indonesia. Dimana Doktrin Market Share Liability telah diadopsi dalam penanganan perkara lingkungan hidup. Hal itu dapat dilihat sebagaimana pada Pasal 46 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Dalam reglemen tersebut diatur bahwa dalam perkara pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan diduga diakibatkan oleh kegiatan banyak badan usaha, Penggugat dapat menggugat satu badan usaha. Selain itu Tergugat dapat menarik pihak lain untuk turut bertanggungjawab dalam persidangan (vrijwaring). Hakim dalam menentukan pertanggungjawaban untuk perkara yang dilakukan banyak perlaku mempertimbangkan syarat kumulatif yaitu pertama kerugian yang diderita disebabkan oleh perbuatan dan atau bahan yang memiliki fungsi, fisik, sifat, ataupun resiko yang sama dan tidak dapat dibedakan satu sama lain. Kedua pihak yang menjadi tergugat memiliki kapasitas usaha yang dominan dan atau kontribusi yang signifikan terhadap terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi maka tanggung jawab para tergugat didasarkan pada kontribusi terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Sementara apabila Tergugat mampu membuktikan bahwa pencemaran dan atau kerusakan lingkungan tidak disebabkan oleh kegiatan atau limbah yang dilepaskannya maka Tergugat dapat lepas dari pertanggungjawabannya. Sumber: Market Shared Liability: Alternatif Pembebanan Kesalahan dalam Gugatan Perdata Degradasi Lahan Sekapur Sirih - Universitas Airlangga Official Website  Sindell v. Abbott Laboratories (1980) | Embryo Project Encyclopedia Sindell v. Abbott Laboratories :: :: Supreme Court of California Decisions :: California Case Law :: California Law :: U.S. Law :: JustiaSindell v. Abbott Labs_"The Heir Of The Citade by Lewis A. Berns, George J. LykosPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Pengadilan, Rule of Law dan Kesejahteraan

article | Opini | 2025-04-04 09:00:46

Di tahun 2024 panitia hadiah nobel ekonomi memberikan hadiah nobel ekonomi kepada Daron Acemoglu, Simon Johnson, dan James A. Robinson atas kontribusinya yang menjelaskan bagaimana peran institusi terhadap kesejahteraan di suatu negara. Penjelasan mengenai hubungan institusi terhadap kesejahteraan dibahas dengan lugas di dalam buku Why Nations Fail yang ditulis oleh Daron Acemoglu dan James A. Robinson. Pada intinya, buku ini mencoba mematahkan anggapan umum bahwa kesejahteraan suatu negara ditentukan oleh posisi geografis (berhubungan dengan sumber daya alam) dan kultur (berhubungan dengan agama atau etos kerja) negara tersebut. Di dalam bukunya, Acemoglu dan Robinson berpandangan bahwa institusi yang inklusif mendorong terciptanya kesejahteraan di dalam suatu negara (lead to prosperity) dibandingkan dengan institusi yang ekstraktif yang hanya menciptakan kesejahteraan di kalangan para elit dan tersentralisasinya kekuasaan oleh segelintir orang (lead to poverty). Institusi yang ekstraktif hanya akan menjadikan suatu negara menjadi negara yang gagal. Dalam hal ini, ciri-ciri dari institusi yang inklusif yaitu institusi yang mendorong partisipasi yang demokratis, mendorong supremasi hukum dan keadilan, dan mampu melindungi hak milik. Sementara itu, institusi yang ekstraktif yaitu institusi yang dikuasai oleh segelintir elit, tidak ada partisipasi yang demokratis, dan tidak bisa menyediakan insentif untuk inovasi dan investasi. Pengadilan dan Rule of LawSalah satu aspek yang menjadi sorotan dalam menghasilkan institusi yang inklusif adalah bagaimana penegakan hukum atau rule of law diberlakukan di masyarakat. Perihal institusi ini tidak bisa dilepaskan dari sejarah kolonialisme yang dilakukan oleh bangsa eropa di abad ke-15. Di dalam praktiknya, bangsa eropa melakukan dua jenis pendekatan terhadap negara atau wilayah yang dijajah. Pertama, pendekatan ekstraktif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan cara mengeksploitasi masyarakat lokal dan sumber daya alam demi keuntungan negara penjajah. Kedua, pendekatan inklusif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan tujuan jangka panjang karena wilayah tersebut nantinya akan dijadikan tempat tinggal oleh bangsa eropa. Pengadilan sebagai salah satu cabang kekuasaan sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu pada praktiknya selalu dimarjinalkan dalam pembangunan institusi. Hal ini terlihat ketika bangsa Belanda menjajah nusantara ide-ide revolusioner yang salah satunya adalah ide pemisahan kekuasaan sebagaimana yang diterapkan di Perancis tidak pernah diterapkan secara komperhensif di tanah jajahan. Sebagaimana yang dituliskan oleh Sebastiaan Pompe di dalam buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung bahwa upaya pemerintah kolonial untuk menerapkan doktrin pemisahan kekuasaan secara formal diawali dengan Laporan Nederburgh tahun 1803. Pada prinsipnya Laporan Nederburgh menyatakan bahwa tidak boleh ada campur tangan otoritas politik terhadap jalannya peradilan dan campur tangan administratif hanya diperbolehkan untuk hal-hal tertentu saja. Namun, dalam praktiknya kolonialisme selalu ingin tampil dominan dibandingkan doktrin pemisahan kekuasaan. Gubernur Jenderal sebagai penguasa tanah kolonial seringkali menggunakan kewenangannya secara sepihak tidak melibatkan peran pengadilan. Bahkan, seorang Gubernur Jenderal mempunyai kewenangan untuk menyatakan seseorang berbahaya atau tidak bagi ketertiban umum secara sepihak tanpa ada proses yudisial. Kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur Jenderal secara eksplisit memang tidak mengubah doktrin pemisahan kekuasaan namun membuat peran pengadilan menjadi kerdil dan terbatas. Peran pengadilan yang kerdil dan terbatas kemudian terus berlanjut setelah kemerdekaan, orde lama, dan orde baru. Baru pada era setelah reformasi, kekuasaan yudisial diperkuat secara struktural dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial sebagai lembaga penunjang kekuasaan yudisial, dan sistem satu atap di Mahkamah Agung yang memberikan kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk mengatur para hakim yang berada di badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kondisi yang secara struktur sudah ideal namun di dalam praktiknya masih terdapat kendala. Salah satu fenomena yang muncul akhir-akhir ini adalah dengan adanya prasangka kekuasaan yudisial digunakan oleh kekuasaan eksekutif untuk melegitimasi kebijakan kekuasaan eksekutif yang dirasa bermasalah oleh publik. Padahal, seharusnya kekuasaan yudisial menjadi kekuasaan yang mengoreksi kebijakan kekuasaan eksekutif apabila bertentangan dengan konstitusi dan nilai-nilai keadilan. Fenomena ini secara signifikan berdampak terhadap persepsi masyarakat terhadap penerapan rule of law atau supremasi hukum di Indonesia. Memperkuat Institusi Kekuasaan YudisialSalah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah agar penerapan rule of law atau supremasi hukum dapat berjalan dengan baik adalah dengan memperkuat institusi kekuasaan yudisial. Bagaimana pun institusi kekuasaan yudisial adalah institusi yang terbuka bagi seluruh warga negara. Hanya di pengadilan seorang warga negara bisa menggugat kebijakan atau perbuatan negara yang dirasa merugikan warga negara dan menang. Hal ini dikarenakan secara historis dan filosofis institusi kekuasaan yudisial lahir untuk melindungi warga negara dan menegakan hak asasi manusia. Upaya penguatan yang bisa dilakukan terhadap kekuasaan yudisial yaitu: 1. Menjamin kemerdekaan kekuasaan yudisial baik secara fungsi, organisasi, maupun finansial/anggaran. Dalam hal ini secara fungsi dan organisasi kekuasaan yudisial di Indonesia sudah terlepas dari kekuasaan eksekutif namun belum untuk finansial. Institusi kekuasaan yudisial masih harus meminta anggaran kepada kekuasaan eksekutif yang mana hal tersebut secara tidak langsung membuka ruang untuk intervensi kepada kekuasaan yudisial.2. Meningkatkan kualitas hakim di setiap badan peradilan. Selanjutnya, upaya yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan kualitas hakim di setiap badan peradilan. Apabila menggunakan pendekatan sistem yaitu input, process, dan output maka hakim yang berkualitas sudah bisa diperoleh dari sisi hulu yaitu rekrutmen hakim. Dari sisi input harus ada upaya yang dapat dilakukan agar para sarjana hukum terbaik di fakultas hukum terkemuka di Indonesia tertarik menjadi hakim. Faktanya, para sarjana hukum terbaik di Indonesia lebih memilih menjadi advokat dibandingkan menjadi hakim; 3. Evaluasi berkala terhadap hakim. Bagaimana pun profesi hakim dijalankan oleh manusia yang tidak bebas dari kesalahan. Oleh sebab itu, perlu dibuat mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel dalam menilai kinerja seorang hakim. Salah satu instrumen yang bisa digunakan adalah eksaminasi putusan. Putusan hakim yang merupakan produk pemikiran dari seorang hakim harus bisa dijadikan dasar dalam menilai apakah hakim ini berkompeten atau tidak.

Miranda Rule ‘Anda Berhak Diam!’ dan Pasal 56 KUHAP

article | History Law | 2025-04-04 07:25:00

MIRANDA Rule adalah merupakan hak-hak konstitusional dari tersangka atau terdakwa yang meliputi hak untuk tidak menjawab atas pertanyaan pejabat yang bersangkutan dalam proses peradilan pidana dan hak untuk didampingi atau dihadirkan Penasihat Hukum sejak dari proses penyidikan dan atau dalam semua tingkat proses peradilan. Lalu bagaimana di Indonesia?Miranda Rule sendiri berawal dari sebuah kasus di Arizona, Amerika Serikat, 1963. Saat itu Arturo Ernesto Miranda, (23), ditangkap polisi atas dugaan kasus penculikan dan pemerkosaan. Setelah diinterogasi penyidik sekitar 2 jam, akhirnya Miranda mengaku sebagai pelaku. Lantas Miranda pun menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Pada bagian akhir BAP tertulis bahwa Miranda menjawab pertanyaan penyidik dengan sukarela, tanpa paksaan, dan paham akan hak-hak hukumnya. Lalu kasus pun memasuki tahap persidangan. Di pengadilan Arizona, Miranda diganjar 20 tahun hukuman penjara. Dia langsung banding.Kasus ini berlarut hingga naik ke Supreme Court of the United State (MA-nya Amerika Serikat). Di tingkat Supreme Court tersebut, sekitar tahun 1966, mayoritas hakim Supreme Court berpendapat hak-hak Miranda sebagai tersangka tidak dilindungi. Selain itu, saat pemeriksaan Miranda tidak didampingi pengacaraDi tingkat Supreme Court inilah, Miranda dihukum lebih ringan, 11 tahun penjara dengan suara juri 5 banding 4. Akhirnya, Miranda dibebaskan secara bersyarat pada 1973.Sekeluarnya dari penjara, Miranda malah tewas dalam perkelahian bersenjata tajam. Berbeda dengan saat Miranda ditangkap, kepada tersangka penusuk, polisi membacakan kalimat:”You have the right to remain silent. Anything you say can and will be used against you in a court of law. You have the right to speak to an attorney, and to have an attorney present during any questioning. If you cannot afford a lawyer, one will be provided for you at government expense,”.Kalimat tersebut dalam bahasa Indonesia terjemahan bebas berarti:“Anda berhak diam. Apa pun yang Anda katakan bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan. Anda berhak untuk menunjuk pengacara yang hadir saat diperiksa. Jika Anda tidak mampu menghadirkannya, seorang pengacara akan ditunjuk untuk Anda oleh pemerintah,”Nah, kini kalimat di atas kerap muncul dalam film-film Hollywood saat adegan penangkapan polisi terhadap penjahat.Bagaimana di Indonesia?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari M Sofyan Lubis,Prinsip Miranda Rights Hak Tersangka Sebelum Pemeriksaan (Pustaka Yustisia 2010), Jumat (4/4/2025). Miranda Rule juga merupakan hak konstitusional yang bersifat universal di hampir semua negara yang berdasarkan hukum.Komitmen terhadap penerapan Miranda Rule telah dibuktikan dengan mengadopsi Miranda Rule ke dalam sistem Hukum Acara Pidana, yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Secara umum prinsip Miranda Rule (Miranda Principle) yang terdapat dalam KUHAP yang menyangkut hak-hak tersangka atau terdakwa ada dalam Bab VI  KUHAP, sedangkan secara khusus Prinsip Miranda Rule atau Miranda Principle terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP.Yang ingin ditegakkan dalam Prinsip Miranda Rule yang terdapat di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP adalah agar terjamin pemeriksaan yang fair terhadap diri tersangka atau terdakwa. Sebab dengan hadirnya penasihat hukum untuk mendampingi dan membela hak-hak hukum bagi terdakwa dalam pemeriksaan di Pengadilan dimaksudkan untuk dapat berperan memberikan fungsi kontrol. Sehingga proses pemeriksaan terhindar dari adanya tindakan-tindakan yang tidak wajar yang dilakukan oleh penegak hukum dalam proses peradilan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia. Di samping itu dimaksudkan agar adanya kontrol oleh penasihat hukum terhadap jalannya pemeriksaan selama dalam proses persidangan di pengadilan.Pada sisi lain Ketentuan yang di konstantir dalam pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut bersifat imperatif, yang apabila diabaikan mengakibatkan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima.Sejarah Diadopsinya Prinsip Miranda Rule dalam KUHAPBerawal dari kasus yang terjadi Miranda Rule di Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tahun 1966 di atas, sejak saat itu, Miranda Rule menjadi pijakan dalam sistem hukum Amerika Serikat, yang kemudian mengarah pada penerapan prinsip serupa di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.Hak-Hak yang Dilindungi dalam Miranda Rule meliputi penerapan dalam pasal 56 KUHAP  hak dasar yang wajib diberikan kepada tersangka sebelum dimulai pemeriksaan oleh penyidik, antara lain:1. Hak untuk diam: Segala hal yang diungkapkan oleh tersangka bisa digunakan untuk melawannya dalam pengadilan, sehingga hak untuk diam menjadi nilai krusial bagi tersangka.2. Hak untuk mendapatkan penasihat hukum: Tersangka berhak menghubungi atau didampingi oleh pengacara yang memiliki kewajiban untuk melindungi hak-haknya selama proses pemeriksaan.3. Hak atas bantuan hukum jika tidak mampu (Pro Bono): Jika tersangka tidak mampu menyediakan pengacara, penyidik harus menyediakan penasihat hukum yang akan dibiayai oleh negara.Dari hal hal tersebut karena diabaikanya hak tersangka maka Prinsip Miranda Rule melahirkan Miranda Rights, yang merinci hak-hak tersangka yang perlu diketahui sebelum pemeriksaan dimulai.Selain Miranda Rule dan Miranda Rights, dewasa ini ada pula yang dikenal sebagai Miranda Warning, yaitu peringatan yang wajib disampaikan oleh penyidik kepada tersangka pada saat penangkapan atau sebelum interogasi. Peringatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tersangka memahami hak-haknya, yang selanjutnya demi kepentingan proses hukum yang adil.Adapun bunyi Pasal 56 penerapan dari Miranda Rule sebagai berikut:Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma. (EES/asp).

Satu-satunya di Dunia, Ini Asal-usul Tradisi Halal Bihalal di Indonesia

article | Berita | 2025-04-03 19:05:54

Jakarta- Halal bihalal adalah tradisi yang dilakukan dengan bersilaturahmi kepada keluarga, sanak-saudara, maupun tetangga untuk saling memaafkan. Lalu bagaimana asal-usulnya?Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (3/4/2025), halal bihalal dalam perspektif adat dan syariat menyebutkan bahwa tradisi halal bihalal telah menjadi budaya turun-temurun di kalangan masyarakat Indonesia. Bahkan satu-satunya di dunia hanya negara kita yang memiliki tradisi ini. Apakah sobat DANDAFELAS telah bersilhturami ke sanak keluarga ? Ayo buruan mumpung suasana masih lebaran!Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai sejarah tradisi halal bihalal, cari tahu selengkapnya dalam bacaan berikut ini.Tradisi halal bihalal dilakukan oleh umat Islam setelah merayakan puasa Ramadan sebulan penuh, tepatnya di Hari Raya Idulfitri. Halal bihalal adalah tradisi ketika umat Islam saling memaafkan satu sama lain.Tradisi tersebut dilakukan dengan bersilaturahmi ke rumah tetangga, saudara, maupun keluarga lainnya. Secara fikih, hukum halal bihalal adalah mengubah kondisi yang semula berdosa karena saling benci menjadi lebih halal dengan memaafkan.Sejarah Halal BihalalDiperkirakan bahwa tradisi halal bihalal di Indonesia bermula dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Pangeran Sambernyawa. Pada pelaksanaan Idulfitri, Pangeran Sambernyawa melaksanakan pertemuan antara raja, prajurit, beserta punggawa di balai istana.Para punggawa serta prajurit secara tertib melaksanakan sungkem terhadap raja dan permaisuri. Kegiatan tersebut kemudian diadaptasi menjadi budaya halal bihalal.Adapun istilah halal bihalal dipopulerkan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu tokoh Nahdlatul Ulama yang berpengaruh dalam masa kemerdekaan Indonesia. KH Abdul Wahab Chasbullah menyebut istilah tersebut setelah Soekarno mengundangnya ke istana negara dan menginginkan istilah lain selain silaturahmi selama masa Idulfitri. Tujuan Halal BihalalPelaksanaan halal bihalal telah menjadi tradisi turun-temurun di Indonesia. Adapun beberapa tujuan halal bihalal, antara lain:1. Menyambung silaturahmi yang sebelumnya putus agar erat kembali.2. Melapangkan pintu rezeki bagi umat Islam.3. Memanjangkan umur bagi seseorang yang mau menyambung tali silaturahmi.4. Saling memohon maaf terhadap sesama.5. Mendapatkan rahmat serta ampunan dari Allah SWT.Itulah sekelumit sejarah Halal bil halal umat Islam yang dilakukan secara turun-temurun semoga dengan halal bihalal makin mempererat habluminannas kita.  (EES)

MA Diharapkan Bikin PERMA Pelaksanaan Kewenangan Penetapan Tersangka oleh Hakim

article | Berita | 2025-04-03 13:30:51

Jakarta- Dr Djuyamto berharap Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan Peraturan MA (Perma) soal pelaksanaan kewenangan penetapan tersangka oleh hakim. Hal itu menyikapi beberapa putusan hakim yang menetapkan saksi menjadi tersangka dalam kasus kehutanan.“PERMA tersebut selain sangat urgen untuk menjawab berbagai permasalahan pasca penetapan status Tersangka oleh hakim. Juga berdampak positif bagi pembaruan hukum acara, di sisi lain juga memberikan legasi pada lembaga yudikatif (MA) dalam upaya penegakan hukum dan keadilan yang substansif,” kata Djuyamto kepada DANDAPALA, Kamis (3/4/2025).Dasar hukum penetapan tersangka di kasus kehutanan oleh hakim yaitu Pasal 36 butir d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun belum secara detail mengatur pelaksanaan kewenangan dimaksud. “Padahal dalam konteks pelaksanaan kewenangan, hakim tentu terikat pada azas legalitas (Pasal 3 KUHAP ) dan di sisi perlindungan HAM bagi mereka yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh hakim perlu dijamin melalui hukum acara yang jelas dan tegas,” terang Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.Beberapa permasalahan yang timbul pasca ditetapkannya status Tersangka oleh hakim misalnya apakah masih diperlukan penyidikan lagi ? Apakah mereka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh hakim berhak ajukan praperadilan ? Penetapan status tersangka tersebut  bagaimana pelaksanaan-nya oleh jaksa selaku  eksekutor ? Dan lain sebagainya. “Hal-hal tersebut tentu wajar  menimbulkan  kebingungan baik bagi  hakim, Jaksa maupun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka,” ujar Djuyamto yang juga menjadi hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus itu.Sebagaimana telah ramai diberitakan, baru-baru ini penetapan status tersangka diketok oleh PN Tanjungpandan. Serta oleh PN Dompu sebelumnya pada tahun 2016. Maka dalam konteks hukum acara telah timbul beberapa implikasi hukum yang perlu segera diberikan pengaturan lebih lanjut.“Dengan demikian, apa yang telah dilakukan oleh PN Dompu dan PN Tanjungpandan untuk ‘menghidupkan’ Pasal 36 butir d UU Nomor 18 tahun 2013 tersebut perlu direspon cepat oleh Mahkamah Agung RI dalam fungsi regulatif segera menerbitkan hukum acara untuk mengisi kekosongan hukum dalam pelaksanaannya melalui PERMA,” pungkas Djuyamto. (asp)

Menjaga Marwah Persidangan dan Etika Seorang Hakim dalam Memutus Perkara

article | Berita | 2025-04-03 13:05:22

Persidangan adalah rangkaian proses dan tata cara pemeriksaan perkara di pengadilan. Persidangan harus dijaga marwah dan martabatnya, karena persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim adalah perbuatan yang tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada hukum, para pihak, masyarakat umum, dan diri seorang hakim, tetapi juga dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karenanya, hakim adalah profesi yang unik dan mulia, satu-satunya profesi yang mencantumkan kalimat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam lembar kerjanya berupa putusan.Seorang Hakim atau Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan memegang peranan penting karena sebagai figur sentral dalam proses peradilan. Meski demikian, hakim bagaikan ikan dalam aquarium, ia harus menjaga ketat dalam menegakkan 10 Nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) baik dalam maupun luar kedinasan atau minimal mengejawantahkan Panca Brata Hakim yang terdiri dari Kartika (percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa), Cakra (mampu memusnahkan segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan), Candra (bersifat bijaksana dan berwibawa), Sari (berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela), dan Tirta (jujur) dalam laku kehidupannya.Persidangan adalah arena sakral, karena mekanisme yang dipimpin oleh Hakim Tunggal atau Majelis Hakim adalah bagian yang tak terpisahkan dari diri seorang hakim yang dapat dikatakan merupakan perpanjangan tangan Tuhan.Hakim kerap dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia, karena atas dasar tugas perintah jabatannya yaitu mengadili yang berarti menurut Pasal 1 Angka 9 KUHAP bahwa “mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”Pada konteks mekanisme persidangan di pengadilan terdapat 2 jenis mekanisme persidangan yaitu terbuka untuk umum dan tertutup untuk umum. Perbedaan mendasarnya adalah bahwa persidangan yang dilakukan secara tertutup untuk umum adalah untuk perkara yang mengenai Terdakwanya adalah anak (penyebutan dalam SPPA adalah Anak Berhadapan dengan Hukum) dan perkara yang mengenai kesusilaan sebagaimana Pasal 153 KUHAP menyebutkan bahwa “Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.” dan secara khusus juga diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan bahwa “Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.”Urgensitas atau pentingnya mekanisme persidangan yang dilakukan secara terbuka atau tertutup adalah menyangkut kekuatan putusan hakim setelah diucapkan. Tidak semua perkara pidana dinyatakan terbuka untuk umum. Teruntuk perkara tertentu, Hakim atau Majelis Hakim menyatakan bahwa sidang dibuka dan tertutup untuk umum. Jika ketentuan ini dilanggar, maka dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan sebagai berikut:Pasal 13 Ayat (1) “Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain”Pasal 13 Ayat (2)“Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”Pasal 13 Ayat (3)“Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum”Betapa pentingnya pemahaman mengenai sidang terbuka dan tertutup untuk umum, kembali ke prinsip tujuan hukum acara pidana yang salah satunya untuk melindungi Hak Asasi Manusia, bagaimanapun juga harkat dan martabat manusia harus dilindungi dan dihormati. Tidak mungkin kesusilaan yang seharusnya dijaga, sehingga dianggap tidak perlu dipertontonkan secara umum. Selain itu, tak kalah penting yang sebenarnya telah disampaikan pada paragraf sebelumnya, manakala adanya pelanggaran hukum acara terhadap mekanisme sidang terbuka untuk umum maupun tertutup untuk umum, maka berimbas putusan batal demi hukum yang berarti putusan dianggap tidak pernah ada sejak dinyatakan batal demi hukum.Seiring dengan perkembangan hukum yang ada, dalam rangka menjaga ketertiban di ruang persidangan, Mahkamah Agung RI sebenarnya telah mengeluarkan kebijakan yang secara khusus diperuntukkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan wibawa persidangan salah satunya lahirnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 Jo Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan yang secara khusus diatur dalam Bab II Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan mengatur ketentuan mengenai sifat terbuka untuk umum, kecuali ditentukan undang-undang, pembatasan jumlah pengunjung sidang, larangan membawa senjata tajam/api, kewajiban menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan, etika pengambilan dokumentasi, larangan makan dan minum selama persidangan, larangan membuat gaduh, masuk keluar ruangan tanpa izin, harus mengenakan pakaian yang sopan dan pantas, larangan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Hakim/Majelis Hakim, keharusan memelihara ketertiban di persidangan, dan sejumlah ketentuan lainnya yang pada intinya bertujuan menciptakan suasana yang aman bagi Hakim, Aparatur Pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa.Demikian halnya secara teknis dalam persidangan perkara perdata misalnya, secara tegas telah disebutkan dalam SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik pada halaman 21 huruf j yang menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan setempat menunjuk seorang Panitera Pengganti tanpa menggunakan atribut untuk mengawasi ketertiban persidangan yang dilaksanakan dengan prasarana pada pengadilan tempat saksi dan/atau memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli yang dapat dilakukan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual.Alih-alih demikian persidangan dianggap sebagai arena sakral karena hubungannya dengan keadilan seseorang. Keadilan adalah hubungan paling mendasar antar umat manusia, dalam berkehidupan tidak dapat dipungkiri bisa terjadi adanya pelanggaran hukum ataupun benturan kepentingan antar perorangan. Oleh karena itulah lembaga pengadilan hadir sebagai jawaban atas antisipasi chaosnya tata kehidupan masyarakat atau yang kerap disebut main hakim sendiri. Dalam hal ini secara praktis, apabila terdapat permasalahan hukum atau sengketa yang ada dalam tengah masyarakat, maka diajukan ke Pengadilan.Beban seorang Hakim itu sangatlah berat, karena setiap orang yang berperkara di Pengadilan bergantung pada putusan Hakim. Pengadilan dianggap sebagai tempat terakhir bagi para pencari keadilan. Putusan seorang Hakim adalah cermin Pengadilan. Maksudnya, Hakim yang telah menjatuhkan putusan atas nama Tuhan dan lembaganya, berarti ia telah berusaha dalam mewujudkan keadilan yang menurut hati nurani, peraturan perundang-undangan dan keadilan yang diharapkan masyarakat.Lihatlah sejenak pemberitaan yang ada pada sosial media atau televisi dan sebagainya, betapa pentingnya putusan hakim dituntut harus benar-benar adil bagi para pihak, minimalnya memenuhi keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice).Hakim dituntut harus mempunyai mata yang tersembunyi, yang artinya harus mampu melihat kebenaran yang senyatanya, keadilan yang lahir dari ketajaman mata batin atau kepekaan hati nurani. Karena bisa jadi, putusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim Tunggal atau Majelis Hakim bisa berbanding terbalik pada kemudian hari dengan kebenaran yang ada, karena ada hal yang tidak terungkap di persidangan, dalam perkara pidana misalnya adanya kesaksian palsu dan Terdakwa tidak menyampaikan yang sebenarnya. Meskipun pada akhirnya ada upaya hukum Peninjauan Kembali, namun apalah artinya manakala Terpidana telah selesai menjalani masa pidananya. Belum lagi, dalam perkara perdata yang benar-benar harus membutuhkan prinsip kehati-hatian dan prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law) secara berimbang kepada para pihak yang bersengketa dalam perkara.Kredo korps hakim adalah profesi yang sunyi adalah benar adanya. Hakim bekerja dalam 3 ruang kerja yaitu akal pikiran, hati nurani, dan meja persidangan. Tatkala hakim pulang dari kantor, ia masih dibebani tugas untuk memikirkan nasib dan hak seseorang. Akal pikirannya terus bekerja untuk terus belajar, membuka berbagai literatur bacaan dan hatinya terus berbisik kemana arah putusannya nanti. Selaras dengan hal tersebut, oleh karenanya ada sebuah pertanyaan dasar atau empat kriteria dasar bagi Hakim sebelum maupun sesudah memutuskan perkara sebagai bentuk kehati-hatian yaitu:Benarkah putusanku?Jujurkah putusanku?Adilkah putusanku?Bermanfaatkah putusanku?Ada beberapa etika dalam khazanah agama islam khususnya bagi seorang Hakim sebelum memutus perkara dalam kitab Fathul Qorib pada bagian kitab yang menjelaskan hukum-hukum pengadilan dan kesaksian menyebutkan sebagai berikut:Seorang Qadhi atau hakim menjauhi, yakni makruh melakukan mengqadha (memutuskan suatu hukum) dalam 10 keadaan, sebagian menurut keterangan dengan menggunakan istilah 10 keadaan, yaitu:“Ketika sedang marah. Menurut sebagian keterangan dalam keadaan marah. Sebagian ulama berkata bahwa jika sikap marah itu mengeluarkan hakim dari konsentrasi penuh. Maka ketika hakim dalam keadaan demikian, diharamkan memutuskan suatu hukum. Dalam keadaan sangat lapar kenyang dahaga syahwat (sangat kuat), susah senang dan sakit yang parah. Menahan dua hadas, yaitu kencing dan berak. Sedang kantuk, udara sangat panas atau dingin”Begitu juga dalam konteks kebudayaan, ada sebuah etika khusus bagi seorang hakim sebelum memutus perkara menurut budaya bugis Sulawesi Selatan. Dalam konteks adat istiadat kebudayaan Bugis Sulawesi Selatan, manakala merujuk salah satu sumber pada Kitab Lontara Wajo Abad XV-XVI suatu penggalian sejarah terpendam Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa:“Narékko engka bicara muoloi, ajaq mutimbangngi narékko engka baraq mengkaiko. Séuani cakkarudduko, Maduanna mawesso sennakko, Matellunna malupuko, Maeppana malasao, Malimanna marioko, Maennenna mabacciko, Mapitunna labuni essoé, Sorokko rioloq muannawa-nawa madécéng esso baja, esso sangadi, muoloi paimeng. Narékko baraq séunna mangkaiko ajaq muretteqi napusolangngi matuq wija-wijammu lattuq ri paddimunrinna enrengngé waramparammu, narékko temmapaccingngi muretteqi. Narékko mapaccingmui muretteqi, ianaritu riaseng bicara tongettellu. Masėmpo dalléq manengngi to ri wawamu, malampéi sungeqmu.”Terjemahan:Jika engkau menghadapi peradilan, menimbang apabila ada salah satu dalam dirimu. Pertama, mengantuk. Kedua, engkau terlalu kenyang Ketiga, engkau lapar. Keempat, engkau sedang sakit. Kelima, senang. Keenam, engkau sedang jengkel. Ketujuh, matahari tenggelam (senja). Mundurlah terlebih dahulu berpikir baik besok lusa, kemudian hadapi kembali peradilan. Apabila ada salah satunya dalam dirimu, janganlah memutus perkara (sebab) akan merusak keturunanmu dan hartamu, apabila tidak bersih hatimu engkau memutus perkara. Apabila hatimu telah bersih kemudian memutus perkara, itulah yang disebut peradilan tongeng tellu. Murah rezki orang dibawahmu dan panjang umurmu.Lebih lanjut mengenai kondisi pabbicara/pakkatenni adeq (Hakim) yang harus dihindari sebelum memulai persidangan maupun sebelum memutuskan perkara, dapat dilihat pada bagan dibawah ini sebagai berikut:Kondisi Yang Harus Dihindari Sebelum Peradilan Atau Memutuskan PerkaraNo.KondisiTranskripsiTerjemahan1Lupu (Lapar)Naiya riasengnge lupu, tojengngé pabbéré-béré ri to engkaé bicarannaAdapun yang dimaksud "lapar" adalah yang menunggu pemberian dari orang yang diadili. Maksud lainnya adalah meskipun Hakim sedang mengalami keterbatasan uang atau membutuhkan uang yang cukup banyak, jangan sampai mengharapkan apalagi mendapat pemberian dari pihak yang diadili.2Esso (Kenyang)Naiya riasengngé esso, méngngerangengni pappéwerreq pura lalona tauéAdapun yang dimaksud "kenyang" adalah mengingat kebaikan masa lalu (orang yang diadili) yang membuatnya berat hati/segan. Hal ini sebenarnya telah diatur dalam KUHAP maupun KEPPH sebisa mungkin Hakim harus mundur dari Majelis Hakim demi menghindari benturan kepentingan.3Bacci (Benci)Naiya riasengngé bacci, naengngerangngi narékko pura sísala tavé, pura aréggi naillau tulungi natiyaAdapun yang dimaksud dengan "benci" adalah mengingat perselisihannya atau pernah meminta tolong tetapi tidak dibantu (oleh orang yang diadili). Kembali ke prinsip dasar, bahwa Hakim datang ke meja persidangan dengan membawa hati nurani dan harus memandang segala sesuatu secara obyektif.4Rio (Senang)Naiya rioé, ripakarajal pabbicaraé, ripakalebbii, ripuji-pujiwi nanapojiwi aléna nallupaini ureqna bicaraéAdapun yang dimaksud dengan "senang" adalah dihormati dan dimuliakan hakim, dipuji sehingga senang dan melupakan asas peradilan.Adapun masih terdapat tiga poin yang tidak terlalu dibahas yaitu meliputi:cakkaruddu (mengantuk)malaso (sakit), danlobu esso (senja)Ketiga kondisi tersebut tentang mengantuk dan sakit, berkaitan dengan fisik pemutus perkara. Sedangkan senja, berkaitan dengan pemahaman orang Bugis terdahulu bahwa makhluk gaib akan turun dan dapat mengganggu manusia.Adapun maksud dari makna merusak keturunan dan hartamu adalah hubungan sebab-akibat dari sebuah tindakan yang tidak berintegritas, sehingga tak hanya merugikan pada nama dirinya sendiri, namun juga anak, keturunan, keluarga, hartanya, bahkan dapat meruntuhkan nama lembaga yang telah dibangun oleh para pendahulu leluhur bangsa Indonesia. Lain halnya dengan cara memutus perkara memang dilandasi hati nurani yang bersih, bebas dari pengaruh dan intervensi bentuk apapun, maka secara tidak langsung banyak orang yang mendoakan, para penghuni langit dan penghuni bumi mendoakan, hingga tibalah saatnya rezeki kesehatan, kekayaan, kekuatan, dan lain sebagainya turut serta menghampiri dirinya.Pada akhirnya, tugas menjaga marwah dan martabat persidangan adalah tugas dan tanggung jawab bersama, bukan tugas hakim semata. Hakim yang bertugas memimpin jalannya persidangan hanya menjalankan amanah jabatan dan perintah undang-undang, sedangkan masyarakat pencari keadilan adalah pihak yang tengah memperjuangkan kebenaran dan keadilan di meja persidangan.

Selayang Pandang Kota Tanjungpinang, dari Tempat Wisata hingga Kuliner

article | Berita | 2025-04-03 12:10:13

Tanjung Pinang - Dikenal dengan sebutan “Kota Gurindam Dua Belas”, Kota Tanjungpinang yang merupakan ibu kota dari Provinsi Kepulauan Riau dan terletak di Pulau Bintan ini tidak hanya dikenal sebagai kota yang sarat akan sejarah, budaya, dan adat istiadat Melayu. Tetapi juga termahsyur akan keindahan alam dan kelezatan kuliner khasnya. Memiliki luas wilayah sekitar 239, 5 Km2, kawasan pariwisata yang wajib untuk dikunjungi di kota yang berpenduduk sekitar 207.933 jiwa tersebut meliputi Pulau Penyengat, kelenteng atau vihara di kawasan Kampung Bugis dan Kampung Senggarang, Telaga Biru Bintan yang terletak di tengah gurun pasir, dan Wisata Kelong Apung di perairan laut Bintan. Keanekaragaman suku yang bermukim di Kota Tanjungpinang dan sekitarnya, serta kondisi wilayah yang dikelilingi oleh perairan laut juga mempengaruhi munculnya berbagai variasi kuliner khas. Sebut saja, Gonggong yaitu makanan laut khas yang hanya bisa ditemui di Kepulauan Riau sampai dengan Otak-otak yaitu kudapan yang terbuat dari ikan, cumi-cumi dan rempah-rempah yang dibungkus daun kelapa dan dibakar di atas bara api dari arang. Ragam kuliner khas Kota Tanjungpinang tersebut dapat dijumpai dengan mudah pada beberapa kawasan antara lain Akau Potong Lembu yaitu sebuah kawasan kuliner legendaris yang ramai dikunjungi oleh Wisatwan dan Kampung Otak-otak di Kelurahan Sei Enam.Otak-otak khas Tanjungpinang (Dok. Pribadi).Pulau PenyengatTidak lengkap rasanya ke Kota Tanjungpinang tanpa mengunjungi Pulau Penyengat, yaitu sebuah pulau kecilyang berjarak kurang lebih 2 km dari pusat kota Tanjungpinang. Untuk menempuh pulau berukuran panjang 2.000 meter dan lebar 850 meter ini dapat menggunakan perahu bermotor atau lebih dikenal pompong yang memerlukan waktu tempuh kurang lebih 15 menit. Di pulau ini terdapat berbagai peninggalan bersejarah di antaranya adalah Masjid Raya Sultan Riau yang terbuat dari putih telur, makam-makam para raja, makam dari pahlawan nasional Raja Ali Haji, kompleks Istana Kantor dan benteng pertahanan di Bukit Kursi.Terdapat cerita rakyat setempat yang menceritakan nama Penyengat berasal dari nama hewan sebangsa serangga yang mempunyai sengat. Dikarenakan ketika itu ada para pelaut yang melanggar pantang-larang ketika mengambil air, mereka lalu diserang oleh ratusan serangga berbisa yang kemudian dipanggil Penyengat dan pulau tersebut pun dipanggil dengan nama Pulau Penyengat. Tidak hanya dikenal dengan bangunan bersejarahnya, Pulau Penyengat juga mempunyai kuliner khas yang menjadi magnet bagi para wisatawan pemburu kuliner. Sebut saja Air Dohot yaitu minuman di kalangan bangsawan kerajaan yang sudah ada sejak zaman kesultanan Riau-Lingga dan Deram-deram yaitu kue khas yang bercita rasa manis dengan tekstur renyah dan gurih, yang terbuat dari tepung beras, gulamerah, air dan minyak.Vihara Patung Seribu Wajah Terletak di atas bukit, Vihara Ksitigarbha Bodhisattva atau yang dikenal Vihara Patung Seribu adalah salah satu destinasi wisata unggulan yang ada di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Di dalam vihara yang dibangun pada tahun 2016 tersebut, terdapat lebih kurang 500 patung Lohan atau pelayan Buddha yang merupakan refleksi thousand faces of Buddha.Gurun Pasir Telaga BiruKawasan wisata Gurun Pasir Telaga Biru yang terletak di Dusun Busung, Kecamatan Tanjung Uban, Kabupaten Bintanadalah area penambangan pasir bauksit yang sudah mengeras seperti karang, karena penambangan sudah lama dihentikan sejak Orde Baru di masa pemerintahan Presiden Soeharto. Puluhan tahun hanya terbengkalai, cekungan-cekungan bekas galian tersebut kemudian terisi air hujan yang lama kelamaan berubah menjadi telaga air berwarna biru. Hal tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh warga sekitar dengan membukanya menjadi kawasan wisata. Tempat ini sangat cocok untuk berfoto-foto, terlebih juga disediakan beragam properti untuk menambah keunikan hasil foto, seperti ayunan, boneka unta, hiasan bambu dan arena memanah dengan harga sewa yang relatif murah. Wisata Kelong ApungSelain destinasi wisata pantai, religi, dan alam, Kabupaten Bintan juga memiliki destinasi wisata Kelong Apung yang berada di perairan laut Kabupaten Bintan. Salah satu wisata Kelong Apung yang direkomendasikan adalah Wisata Kelong Apung Bintan Jaya yang berada di daerah kawasan laut Trikora, Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang. Awalnya Kelong Apung sudah ada sejak tahun 2010 untuk tempat keramba ikan Nelayan. Namun seiring dengan berjalan waktu, keramba ikan ini diubah menjadi tempat penginapan bagi para pengunjung wisata. Di kawasan ini tersedia beragam fasilitas seperti penginapan, sarana berenang, perahu kano, dan snorkeling untuk menyelam bagi yang ingin menikmati keindahan bawah laut.Pusat Kuliner Akau Potong LembuPusat Kuliner Akau Potong Lembu terkenal sebagai salah satu ikon pusat Kuliner Tanjungpinang. Nama “Akau Potong Lembu” sendiri berasal dari latar belakangnya sebagai tempat pemotongan daging sapi (potong lembu) yang dulu dilakukan di area tersebut. Seiring waktu, area ini berkembang menjadi pusat kuliner yang ramai dengan berbagai macam hidangan khas Tionghoa dan Melayu.Pada tahun 2023, kawasan ini direvitalisasi oleh Pemprov Kepri dan Pemko Tanjungpinang dengan tujuan untuk menjadikan lokasi tersebut sebagai salah satu destinasi wisata kuliner unggulan di Kota Tanjungpinang.Beberapa hidangan terkenal yang bisa ditemukan di sini antara lain Hekeng yaitu jenis makanan yang berasal dari olahan daging, baik daging ikan, ayam, maupun sapi, kemudian O Luak atau telur dadar tiram dan Cendol Abi yang mulai berjualan sejak tahun 1973.Kampung Otak-otak Kelurahan Sei EnamOtak-otak merupakan makanan ringan yang menggunakan daun kelapa sebagai wadahnya dengan isian berupa olahan ikan, sotong bahkan gonggong, yang lalu dibakar sehingga matang dan bisa dikonsumsi baik untuk sehari-hari atau dijadikan buah tangan. Karena ciri khas ini tak jarang otak-otak menjadi kegemaran bukan hanya oleh masyarakat Bintan saja, namun juga oleh masyarakat luar kota yang sedang menikmati liburan di Bintan.Pusat kuliner otak-otak di kawasan Bintan berada di Kampung Sei Enam Laut, Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur. Kampung ini sudah sejak lama dikenal sebagai pusatnya kuliner otak-otak di Kabupaten Bintan. Sehingga, tak heran ketika berada di sana, pengunjung akan menyaksikan belasan kios yang menjajakan otak-otak. Hampir setiap pekan, kampung yang lokasinya tidak jauh dari Taman Kota Kijang ini, selalu ramai didatangi oleh pengunjung. (AL)

Memaknai Status “Kawin Belum Tercatat” pada Dokumen Kependudukan

article | Opini | 2025-04-03 08:10:40

Akhir-akhir ini khususnya dalam perkara Permohonan sering para Hakim menemui dokumen Kartu Keluarga yang diajukan sebagai bukti dalam persidangan pada status perkawinan tertulis "kawin belum tercatat” hal tersebut merupakan sesuatu yang tergolong baru mengingat bahwa sebelumnya pada Kartu Keluarga (KK) di kolom status perkawinan yang sering ditemui hanya terdapat status “kawin” atau “belum kawin”. Selain itu jika kita mengamati lebih lanjut terhadap KK yang berstatus "kawin belum tercatat” akan ditemui pada kolom status hubungan keluarga untuk yang laki-laki paling atas tertulis “kepala keluarga” sedangkan yang perempuan di bawahnya tertulis “istri” selanjutnya di bawahnya tertulis juga “anak”. Jika dibaca sekilas maka terasa adanya kontradiktif antara kolom status hubungan dalam keluarga (sudah tertulis kepala keluarga, istri, anak) dengan status perkawinan yang dinyatakan belum tercatat. Oleh karena itu menarik untuk dikaji bagaimana sebenarnya makna kawin belum tercatat tersebut agar Hakim di Pengadilan tidak salah menentukan hubungan hukum dan akibat hukum bagi pihak-pihak yang berstatus kawin belum tercatat.Keabsahan Perkawinan menurut UU PerkawinanPasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Selanjutnya disebut UU Perkawinan) menjelaskan bahwa “perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, ini berarti apabila suatu perkawinan yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat dan rukun dalam agamanya maka perkawinan tersebut telah dianggap sah menurut agama dan kepercayaan yang bersangkutan. Sedangkan Pada ayat (2) nya menyatakan “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”, Pemberlakuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan harus dimaknai secara kumulatif, yang artinya komponen-komponen dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 2 ayat (2) merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Dari hal tersebut bisa disimpulkan meskipun pernikahan telah dilangsungkan secara sah berdasarkan hukum agama, tetapi jika belum dicatatkan maka instansi yang berwenang baik Kantor Urusan agama untuk yang beragama Islam atau kantor catatan sipil untuk non Islam, maka perkawinan tersebut belum bisa di akui oleh negara.Sebenarnya pencatatan perkawinan itu tidak menentukan sahnya suatu perkawinan, tetapi untuk menyatakan bahwa peristiwa perkawinan tersebut memang ada dan terjadi. Dalam penjelasan umum UU Perkawinan bahwa pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran dan kematian. Pencatatan perkawinan memiliki tujuan sebagai memberikan kepastian dan perlindungan untuk para pihak yang melangsungkan perkawinan, yang dapat memberikan kekuatan buku otentik yang telah terjadi peristiwa pernikahan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan Hukum. Sebaliknya tidak dicatatkannya perkawinan, jika pernikahan telah dilangsungkan oleh pihak maka mereka tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukti bahwa mereka telah melangsungkan perkawinan. Sehingga dapat disimpulkan perkawinan yang diakui oleh negara atau yang dianggap sah oleh negara adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan agama atau kepercayaannya dan telah dicatatkan.Latar belakang dan Makna status “kawin belum tercatat”Saat ini dokumen kependudukan menjadi sangat penting bagi masyarakat karena hampir setiap kegiatan membutuhkan dokumen kependudukan, setidaknya KTP yang selalu diminta atau dilihat untuk mengkonfirmasi identitas seseorang. Tidak hanya KTP dalam perbuatan seperti mendaftar sekolah, mendaftar pekerjaan, mendapatkan program bantuan pemerintah dan lain sebagainya dibutuhkan dokumen kependudukan yang lebih lengkap yaitu KTP, KK dan Akta Kelahiran. Tidak lengkapnya dokumen tersebut atau adanya kesalahan pada isi dokumen tersebut menjadikan yang bersangkutan akan kesusahan saat melakukan perbuatan tertentu. Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU Nomor 24 Tahun 2013 mendefinisikan Kartu keluarga selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.Pada awalnya dalam KK untuk status perkawinan terbagi menjadi empat kategori yaitu “Kawin”, “Belum Kawin”, “Cerai Mati” dan “Cerai Hidup”, kategori tersebut diatur dalam lampiran formulir-formulir pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, namun dalam perkembangannya setelah munculnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut Permendagri Nomor 108 tahun 2019), dalam formulirnya status perkawinan berubah menjadi berubah dan terbagi menjadi enam kategori yaitu “Kawin Tercatat”, “Kawin Belum Tercatat”, “Belum Kawin”, “Cerai Mati”, “Cerai Hidup dan “cerai hidup belum tercatat”.Untuk mengetahui makna kategori kawin belum tercatat tersebut maka perlu di lihat pada Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 pada Pasal 10 ayat (2) menyatakan “Penerbitan KK Baru karena membentuk keluarga baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan dilengkapi dengan syarat lainnya berupa surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat”.  Sedangkan yang dimaksud surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dijelaskan dalam Permendagri Nomor 109 tahun 2019 yaitu Formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan/perceraian belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencantuman status perkawinan/perceraian dalam KK bagi Penduduk yang tidak mempunyai dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan atau kutipan akta perceraian. Dalam format SPTJM tersebut dibuat dua pihak yang pada pokoknya mereka menyatakan sebagai suami isteri yang telah terikat perkawinan dengan mencantumkan tanggal perkawinannya dan mencantumkan juga nama anak-anaknya serta ditandatangani oleh 2 orang Saksi.Uraian Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 108 tahun 2019 dihubungkan dengan penggunaan dan substansi SPTJM maka pada pokoknya aturan tersebut mengatakan bahwa pasangan suami istri yang sudah melangsungkan perkawinan namun belum tercatat atau tidak memiliki buku nikah dapat juga mendapatkan KK baru dengan melengkapi syarat-syarat pembuatan KK ditambah dengan menandatangani SPTJM Perkawinan Belum Tercatat. Dengan menambahkan SPTJM tersebut maka dapat diterbitkan KK dengan kalimat tambahan yang menerangkan status perkawinan yang bunyinya “Kawin belum tercatat”. Jadi status kawin belum tercatat tersebut pada intinya adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang telah dilakukan secara sah berdasarkan agamanya namun belum dicatatkan.Lebih lanjut, berdasarkan status kawin belum tercatat tersebut berimplikasi juga dengan akta kelahiran anak dari pasangan tersebut, pada Akta kelahiran anak yang dilahirkan dari perkawinan yang belum tercatat tersebut, maka pada kutipan akta kelahiran akan tetap tertulis nama ibu kandung dan ayah kandung, dengan menambahkan frasa "yang perkawinannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan”, karena sebelumnya jika pasangan tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan maka pada akta anak hanya tertulis nama ibunya saja.Ketentuan adanya status “kawin belum tercatat” tersebut menurut Dirjen Dukcapil kementerian Dalam Negeri dalam sebuah wawancara menjelaskan bahwa ada lebih dari 34 juta pasangan suami istri yang sudah menikah namun masih belum tercatat dengan alasan tidak adanya bukti akta perkawinan atau buku nikah, sehingga mereka tidak membuat akta kelahiran dengan alasan kalau membuat akta kelahiran hanya ditulis sebagai anak ibu saja. Atas hal tersebut Dukcapil Kemendagri mencari solusi untuk melindungi istri-istri dan anak-anaknya agar mendapatkan kepastian hukum, Dukcapil  tidak melegalkan perkawinan akan tetapi hanya mendata siapa yang nikah siri siapa yang nikah tercatat dan pendataan itu dimasukkan kedalam kartu keluarga dengan syarat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.Sebelumnya, jika seseorang yang telah menikah tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan maka pada saat pasangan tersebut memiliki anak dan bermaksud membuat kartu keluarga maka nama ayah dari anak tersebut tidak dapat dicantumkan pada kartu keluarga maupun pada akta kelahiran anak yang bersangkutan, sehingga yang tertulis hanya nama Ibu anak tersebut. Pasal 36 UU Nomor 23 tahun 2006 menyatakan “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan”  sedangkan pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama. Dari kedua pasal tersebut dihubungkan dengan penerbitan KK maka apabila pasangan suami isteri tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan maka untuk mengesahkan perkawinannya harus mendapatkan penetapan terlebih dahulu dari Pengadilan, yaitu bagi muslim mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sedangkan yang beragama selain islam memohon penetapan untuk mencatatkan perkawinan terlambat dicatatkan. Dengan penetapan tersebut barulah pada kartu keluarga bisa tertulis “kawin” dan nama ayah juga dapat ditulis pada KK. Beberapa Konsekuensi dari Status “Kawin belum tercatat” Khususnya sebagai Hakim yang terpenting adalah bagaimana secara hukum memahami status “kawin belum tercatat” tersebut, karena salah dalam memahami makna dari status tersebut maka akan salah dalam memahami hubungan hukum lainnya. Terhadap status kawin belum tercatat tersebut terdapat isu hukum dari segi perdata dan pidana yang perlu dibahas.Meskipun dalam KK seorang laki-laki dan seorang perempuan pada kolom status hubungan dalam keluarga telah tertulis “kepala keluarga” sedangkan si perempuan tertulis “istri” serta pada status perkawinan telah tertulis “Kawin belum tercatat” namun sebagaimana telah diuraikan diatas arti dari kawin belum tercatat tersebut adalah pernikahan sah secara agama namun belum dicatatkan ke Negara sehingga perkawinan yang demikian tidak diakui oleh Negara atau dalam islam biasa disebut nikah sirri. Akibatnya juga akan berpengaruh terhadap anak yang dilahirkannya, Pasal 42 UU Perkawinan disebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah, sedangkan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Berdasarkan pasal tersebut meskipun pada KK nama ayah dari anak tersebut tertulis begitupun juga pada akta kelahiran anak tersebut, namun karena pada dasarnya perkawinan yang demikian belum diakui negara maka anak yang dilahirkan tersebut bukan merupakan anak yang sah sehingga hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya. Bagitu juga mengenai kewarisan, karena anak yang dilahirkan pada perkawinan yang belum diakui oleh negara maka anak tersebut bukan merupakan ahli waris dari ayahnya.Lebih jauh perlu dianalisis hubungan perkara Pidana dengan status perkawinan belum tercatat, dalam KUHP terdapat delik-delik yang menggantungkan unsurnya pada adanya perkawinan. Misalnya dalam pasal perzinahan yaitu Pasal 284 KUHP, apabila untuk membuktikan unsur adanya perkawinan dalam pasal tersebut menggunakan KK yang tertulis berstatus “kawin belum tercatat” maka sesuai dengan pembahasan sebelumnya bahwa perkawinan yang demikian belum diakui oleh negara maka unsur adanya perkawinan menjadi tidak terbukti.KesimpulanStatus kawin belum tercatat tersebut pada intinya adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang telah dilakukan secara sah berdasarkan agamanya namun belum dicatatkan, sehingga perkawinan tersebut belum diakui Negara. Tujuan adanya status tersebut semata-mata agar seluruh penduduk yang menikah namun tidak dicatatkan (Nikah secara agama saja) memiliki KK dan juga Akta kelahiran bukan pengesahan sebuah perkawinan. Adapun konsekuensi dari kawin belum tercatat tersebut antara lain anak yang dilahirkan bukan merupakan anak yang sah dalam perkawinan sehingga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya, begitu juga dalam perkara pidana status “kawin belum tercatat” pada KK tidak dapat membuktikan unsur adanya suatu perkawinan dalam suatu pasal pidana.

Saat Driver Ojek Online Didakwa Mencuci Uang Rp 119 Miliar!

article | Berita | 2025-04-03 07:20:43

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian mungkin tidak menyangka bila duduk di kursi pesakitan dengan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Bagaimana bisa?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan yang dilansir SIPP PN Surabaya, Kamis (2/4/2025), dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa.Oleh sebab itu, Ahmad Sopian didakwa dengan:PERTAMA:PrimerPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1)UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih Subsidair LagiPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPDan KEDUAPrimair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSubsidair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPerkara ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sidang perdana sudah digelar pada 18 Maret 2025 lalu. Dijadwalkan sidang selanjutnya akan digelar pada 14 April 2025. (asp)

Kriuk! Renyahnya Kacang Sihobuk, Ole-Ole Trade Mark Tarutung

article | Berita | 2025-04-03 06:05:51

Toba- Menikmati libur lebaran di Sumatera Utara (Sumut) seperti Danau Toba, Tarutung dan kota tempat wisata lainnya, tak afdol rasanya jika tidak membawa salah satu buah tangan khas dari Kota Tarutung yaitu kacang sihobuk. Kacang ini memiliki cita rasa yang kuat dan lebih garing dibandingkan kacang olahan lainnya. Serta puluhan tahun sudah laris buat siapa saja. Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (3/4/2025), awal mula pembuatan kacang ini di Dusun Sihobuk, persis di pinggir jalan Sibolga, Sumut. Saat itu warga kampung sudah menjadikan pembuatan kacang garing sebagai usaha rumah tangga. Kemudian di dusun tersebut terjadi bencana tanah longsor yang menelan kurang lebih 52 korban jiwa pada tahun 1980 silam. Selanjutnya, Pemerintah mengambil inisiatif dengan mengevakuasi warga yang hidup di Desa Sihobuk ke Desa Silangkitang, 10 km dari Kota Tarutung. Untuk memperingati kejadian tersebut, warga yang hidup Desa Sihobuk melanjutkan memasak kacang tersebut hingga saat ini. Proses pembuatan kacang ini didahului dengan perendaman di dalam air selama dua hari. Kemudian dijemur dan setelah kering kacang tersebut akan disangrai selama 1-1,5 jam di dalam wadah berupa tong besi. Harga kacang ini cukup variatif. Mulai dari harga Rp 10 ribu per bungkus, Rp 20 ribu bungkus, Rp 50 ribu per bungkus dan bahkan dijual dalam kalengan. Saat ini kacang sihobuk tidak terpusat hanya di Kota Tarutung saja. Namun sudah menyebar di berbagai kota lainnya seperti Siborong-Borong, Balige, Laguboti, Porsea, Simalungun, Siantar, Medan dan berbagai tempat lainnya dengan tetap memakai label Kacang Sihobuk. Nah sobat DANDAPALA, penasaran dengan kriuknya kacang sihobuk? (asp)

Liburan ke Kota Singkawang, Kota Seribu Kelenteng

photo | Berita | 2025-04-02 17:35:42

Singkawang- Terletak 145 km dari ibu kota Kalimantan Barat (Kalbar), Pontianak, pesona Kota Singkawang tidak kalah mengesankan. Sepintas suasana kota ini mengingatkan kita pada Negeri Tirai Bambu, Tiongkok. Tidak heran jika Kota Singkawang kerap dijuluki sebagai Kota Seribu Kelenteng. Sebutan ini merujuk pada banyaknya vihara, kelenteng, dan cetiya di Singkawang. Hal ini didasari oleh latar belakang penduduk Kota Singka mayoritas keturunan etnis Tionghoa. Konon etnis Tionghoa di Kota Singkawang terjadi lebih dari 2,5 abad silam berawal dari  kedatangan orang-orang Tionghoa ke Singkawang karena adanya sumber daya emas di wilayah Monterado. Kota ini terletak tepat di sebelah timur Kota Singkawang.Awalnya, pekerja Tionghoa datang ke Monterado sebagai buruh pertambangan emas dan pedagang. Mereka kemudian singgah di wilayah Singkawang dalam perjalanannya menuju Monterado.Sejarah menyebut, sejak 1740 orang-orang Tionghoa datang dan dipekerjakan di pertambangan emas oleh Sultan Sambas. Selain tempat singgah dan melepas lelah, Kota Singkawang juga menjadi tempat transit pengangkutan hasil tambang emas.Melihat perkembangan Kota Singkawang yang dinilai cukup strategis, sebagian penambang dari Tiongkok mulai beralih profesi. Para pekerja tambang mulai beralih menjadi petani dan pedagang, hingga akhirnya memilih menetap di Kota Singkawang.Kota Singkawang Menurut Feng ShuiMeskipun tidak seramai Pontianak, namun secara lanskap Kota Singkawang sangat potensial, khususnya menurut feng shui. Kota Seribu Kelenteng ini terletak di antara laut, gunung, dan sungai. Sehingga kota singkawang banyak tempat wisata pantai dan bukit sehingga pantas untuk dikunjungi sebagai distinasi wisatawan domestik maupun mancanegara.Di Kota Seribu Kelenteng ini terdapat beragam tradisi tahunan khas Tionghoa, seperti Cap Go Meh, Perayaan Imlek, dan Ceng Beng. Keharmonisan etnis Tionghoa dengan suku Dayak di Kota Singkawang juga terwujud dalam Pawai Tatung. Pawai ini sebut-sebut sebagai pawai terbesar di dunia yang memadukan antara budaya Tionghoa dan Dayak. Festival tahunan ini dapat DANDAFALAS nikmati setiap tiba perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang (EES).

Melihat Keindahan Masjid 99 Kubah, Ikon Baru di Makassar

photo | Berita | 2025-04-02 16:30:35

Makassar- Bila ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) maka belum lengkap bila tak singgah ke Masjid 99 Kubah. Diresmikan pada 2023 itu, Masjid 99 Kubah itu kini jadi ikon baru kota terbesar di timur Indonesia itu.Setelah puluhan tahun Makassar tidak punya ikon baru, kini Masjid 99 Kubah menjadi penanda baru kota daeng itu. Pembaca DANDAPALA bisa menyimak sejumlah foto-foto Masjid 99 Kubah dengan mengeklik tombol next di foto.Masjid 99 Kubah atau yang juga bernama Masjid Asmaulhusna itu berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Tanjung Bunga. Dari Pantai Losari, masjid ini sangat menggoda mata untuk didatangi.Masjid ini merupakan masjid terbesar di  Sulawesi yang memiliki bangunan dua lantai. Konon, untuk membangunnya butuh dana lebih dari Rp  160 miliar.Arsitektur masjid ini dirancang oleh Ridwan Kamil (RK). Konsep desain masjid ini klasik modern, futuristik dan juga bentuknya unik. RK Bekerja sama dengan arsitek lokal bernama M Mursif, untuk membuat sebuah bangunan.Masjid 99 Kubah memiliki luas bangunan 72 x 45 meter persegi. Masjid terbagi menjadi tiga area, yaitu ruang shalat yang bisa menampung 3.880 jamaah, ruang mezzanine yang dapat menampung 1.005 jamaah, dan pelataran suci yang dapat menampung 8.190 jamaah. Selama Ramadhan, masjid menjadi wisata religi masyarakat. (asp)

Menjelajahi Keindahan Tulungagung: Destinasi Wisata Dan Kuliner Untuk Warga Peradilan Yang Mudik

article | Berita | 2025-04-02 15:00:44

Tulungagung - Saat musim mudik tiba, Tulungagung menyambut para pemudik, termasuk warga peradilan, dengan berbagai destinasi wisata dan kuliner yang menggugah selera. Kabupaten ini menawarkan kombinasi sempurna antara keindahan alam dan kekayaan kuliner yang siap memanjakan Anda dan keluarga. Bagi aparatur peradilan yang ingin menikmati waktu berkualitas setelah kesibukan di pengadilan, Tulungagung memiliki banyak pilihan menarik yang patut dikunjungi.1. Jalur Lintas Selatan (JLS)Jalur Lintas Selatan (JLS) menjadi alternatif strategis bagi pemudik yang ingin menghindari kepadatan jalur utama. Selain fungsinya sebagai penghubung antar kabupaten di selatan Jawa, jalur ini menyajikan panorama pantai yang eksotis. Sepanjang perjalanan, Anda dapat menikmati pemandangan Pantai Sidem, Midodaren, Gemah, Bayeman, dan Klatak. JLS juga mempermudah akses ke berbagai destinasi wisata lainnya, menjadikan perjalanan mudik lebih menyenangkan dan berkesan.2. Jambooland WaterparkBagi keluarga warga peradilan yang ingin menghabiskan waktu bersama anak-anak, Jambooland Waterpark menjadi pilihan tepat. Terletak di Jl. Raya Srabah No.1, waterpark ini menawarkan berbagai wahana air seru, seperti kolam ombak dan seluncuran raksasa. Dilengkapi dengan hotel tematik, Jambooland memastikan kenyamanan bagi yang ingin menginap setelah seharian beraktivitas.3. Pantai Patuk GebangBerada di sepanjang JLS, Pantai Patuk Gebang menawarkan pemandangan laut yang memukau dengan batu besar ikonik sebagai daya tarik utamanya. Suasana yang tenang dan panorama indah menjadikan pantai ini tempat ideal untuk melepas penat setelah menghadapi rutinitas pekerjaan yang padat.4. Pantai Kedung TumpangPantai ini terkenal dengan formasi batu karang unik yang membentuk kolam-kolam alami di tepi Samudera Hindia. Wisatawan dapat berenang di kolam-kolam tersebut sambil menikmati pemandangan laut yang luas. Namun, perlu kewaspadaan ekstra karena ombak di pantai ini cukup besar.5. Waduk WonorejoSelain berfungsi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Waduk Wonorejo menawarkan berbagai aktivitas rekreasi air. Bagi warga peradilan yang ingin bersantai dengan suasana alam yang menenangkan, penginapan di Resort Swaloh yang berada di sekitar waduk dapat menjadi pilihan tepat untuk melepas lelah setelah perjalanan panjang.Setelah menikmati keindahan alam Tulungagung, pengalaman mudik akan semakin lengkap dengan mencicipi kuliner khas yang menggugah selera. Berikut beberapa rekomendasi kuliner yang patut dicoba:1. Sate Kambing Pak NyotoBagi pencinta sate, Sate Kambing Pak Nyoto menawarkan kelezatan khas Tulungagung. Bumbu kecap yang dipadukan dengan petis udang menciptakan cita rasa unik dan menggugah selera. Daging kambing yang empuk dengan bumbu yang meresap sempurna menjadikannya salah satu kuliner wajib saat berada di Tulungagung.2. Ayam Lodho Bu KasnanBerjarak sekitar 1 km dari Pengadilan Negeri Tulungagung, Ayam Lodho Bu Kasnan menyajikan ayam kampung yang dipanggang terlebih dahulu hingga menghasilkan aroma khas, kemudian disiram dengan kuah santan kuning yang pedas. Perpaduan rasa gurih, pedas, dan tekstur ayam yang lembut menjadikan hidangan ini favorit bagi banyak warga lokal maupun pendatang.3. Soto Ayam Pak KasidiBagi yang ingin menikmati hidangan berkuah segar, Soto Ayam Pak Kasidi adalah pilihan terbaik. Kuahnya yang bening dengan potongan ayam kampung yang lembut semakin nikmat jika disantap dengan kerupuk kulit atau rambak kerbau. Rasanya yang ringan dan khas menjadikannya hidangan yang cocok untuk sarapan sebelum melanjutkan perjalanan mudik.Bagi warga peradilan yang ingin menuju Tulungagung, tersedia beberapa pilihan transportasi. Dari Jakarta dan Surabaya, perjalanan dapat ditempuh dengan bus atau kereta api menuju Stasiun Tulungagung. Alternatif lainnya adalah menggunakan pesawat menuju Bandara Dhoho Kediri, yang berjarak sekitar satu jam perjalanan dari Tulungagung. Setelah tiba, berbagai pilihan akomodasi siap menyambut Anda, seperti Crown Victoria Hotel (bintang 4) bagi yang menginginkan kenyamanan premium, Azana Hotel (bintang 3) dan Lojikka Hotel (bintang 3) sebagai opsi yang nyaman dan terjangkau, serta Front One Hotel (bintang 2) untuk pilihan ekonomis dengan fasilitas tetap memadai.Dalam perjalanan mudik dan berlibur di Tulungagung, warga peradilan diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan baik dan tetap mengutamakan keselamatan. Jika melewati JLS, periksa kondisi jalan dan cuaca terlebih dahulu. Saat menikmati wisata alam, jagalah kebersihan lingkungan dan ikuti aturan keselamatan yang berlaku. Jangan lupa untuk mencicipi kuliner khas Tulungagung yang tak hanya lezat, tetapi juga menjadi bagian dari warisan budaya lokal.Tulungagung menawarkan kombinasi sempurna antara keindahan alam dan kekayaan kuliner yang siap memanjakan Anda selama masa mudik. Manfaatkan kesempatan ini untuk mengeksplorasi berbagai destinasi menarik dan menciptakan kenangan indah bersama keluarga serta rekan. Selamat menikmati perjalanan dan selamat kembali ke kampung halaman

Kue 8 Jam: Manis, Legendaris dan Filosofis

article | Berita | 2025-04-02 14:00:53

Palembang - Meski sudah lewat beberapa hari, suasana hari raya lebaran masih sangat terasa. Jika pada hari pertama setiap tuan rumah masih disibukkan dengan kunjungan keluarga inti, maka di hari-hari berikutnya biasanya kunjungan ke kerabat terdekat menjadi tujuan.Ragam kuliner khas yang disajikan di masing-masing rumah menjadi hal yang berkesan dalam setiap kunjungan. Di Palembang, salah satu kudapan terkenal yang tidak pernah absen dihadirkan dalam perayaan lebaran adalah Kue delapan Jam. Kue basah khas ibu kota Sumatera Selatan ini, mempunyai ciri-ciri berwarna coklat kekuningan dengan pori–pori kecil yang tampak pada tiap potongannya. Teksturnya lembut dan sedikit kenyal dengan rasa manis yang legit.Dahulu kue delapan jam hanya bisa dinikmati oleh masyarakat kelas atas saja. Konon meskipun sederhana tapi bahan-bahan yang diperlukan untuk membuat kue ini cukup mahal. Bahan bakunya sendiri terdiri dari telur, margarin, kental manis, dan gula. Namun jumlah telur yang dibutuhkan setidaknya haruslah 20 butir. Di mana telur tergolong bahan yang cukup mahal pada zaman dahulu dan menjadi pilihan utama untuk lauk pauk masyarakat menengah ke bawah.Saat ini, hampir semua lapisan masyarakat sudah bisa menikmati kue delapan jam. Bahan-bahannya juga sudah sangat mudah untuk didapatkan. Kue delapan jam kerap menjadi bintang utama ketika hari besar atau perayaan tertentu. Jika berkesempatan datang ke Palembang ketika bulan puasa atau Idul Fitri, sebagian besar rumah akan menyediakan kudapan ini. Dibalik citarasanya yang manis, ada makna filosofis dibalik kue legendaris yang termasuk sebagai warisan budaya Sumatera Selatan ini. Nilai tersebut tersirat pada penamaannya. Dikutip dari sejarawan Palembang, hal ini berkaitan dengan pembagian waktu dalam hidup. Di mana dalam 24 jam waktu sehari, setidaknya kita harus membaginya dengan 3 kegiatan yang berbeda selama 8 jam, yaitu 8 jam untuk bekerja, 8 jam untuk istirahat, dan 8 jam untuk beribadah.Dari sisi proses pembuatannya yang memakan waktu berjam-jam, kue delapan jam memiliki arti bahwa kehidupan harus dijalani dengan sabar sebelum mencapai tujuan. Jika ada yang mencoba mengukus kue ini dengan waktu kurang dari 8 jam, cita rasanya tidak akan maksimal, serta kue pun akan menjadi lembek dan tak berpori.Angka 8 juga melambangkan jumlah orang yang mengangkat keranda kita ketika tutup usia nanti. Artinya, kita harus ingat bahwa hidup di dunia hanya sementara. Bila berkesempatan berkunjung ke Palembang, jangan lupa untuk mencicipi kelezatan kue ini. (AL)

Victim Impact Statement? Menelisik Peranannya dalam UU TPKS dan PERMA 1 Tahun 2022

article | Opini | 2025-04-02 13:05:25

Dalam beberapa dekade terakhir, perhatian terhadap posisi dan pemenuhan hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana telah mengalami perkembangan yang cukup bagus. Salah satu konsep yang bertujuan untuk mengakomodasi hak-hak korban adalah dengan adanya penerapan victim impact statement (VIS). Konsep VIS ini muncul pertama kali setelah peristiwa tragis yang terjadi pada 20 Juli 1969 di California, Amerika Serikat (AS), yaitu pembunuhan massal yang dilakukan oleh pengikut Charles Manson, yang menyebabkan tujuh orang tewas, termasuk aktris Sharon Tate yang sedang hamil delapan bulan. Kejadian ini mempengaruhi ibu Sharon, Doris Tate, yang menderita depresi dan menjauh dari dunia luar selama lebih dari sepuluh tahun. Pada tahun 1982, Doris mengetahui bahwa salah satu terpidana, Leslie Van Houten, dijadwalkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Doris yang merupakan seorang aktivis, kemudian mendirikan Coalition for Victims’ Equal Rights, yang memperjuangkan pengesahan Victims’ Bill of Rights pada tahun 1982 di California. Salah satu poin penting dari undang-undang ini adalah hak bagi korban untuk menyampaikan pernyataan di pengadilan. Jika korban meninggal, hak ini diberikan kepada anggota keluarga. Sebelumnya, korban hanya bisa memberikan jawaban atas pertanyaan dari pengacara.Sebagaimana dalam penelitian Booth Robert dan Edgar menyatakan bahwa : “VIS allow victims (i.e. individuals directly targeted by the crime and family members of directly targeted individuals who died as a result of the crime) to tell legal decision makers (i.e. jury members and/or judges), either orally – live on audio, or on video – or in written format. Adapun kalimat tersebut dapat diartikan bahwa VIS memberikan ruang bagi korban kejahatan, termasuk anggota keluarga korban yang meninggal, untuk berkomunikasi secara langsung dengan pembuat putusan hukum (juri dan/atau hakim) tentang dampak kejahatan terhadap kehidupan mereka. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, baik secara langsung, melalui rekaman audio atau video, atau dalam bentuk tertulis. VIS ini menggambarkan apa saja akibat yang diterima korban secara langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dialami dan sekaligus untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan hukuman sebelum menjatuhkan vonis bagi terdakwa.Berkaitan dengan konsep VIS telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana (PERMA 1/2022). Namun sebelum lebih jauh memahami VIS dan peranannya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia maka harus dipahami dahulu apa itu tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana limitasi penulis akan mengaitkan VIS dengan korban tindak pidana kekerasan seksual dalam pengajuan restitusi baik selama proses persidangan maupun pasca persidangan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dan Model Rekomendasi VIS yang tepat yang bisa digunakan oleh korban atau keluarga korban dalam pengajuan permohonan baik secara langsung atau tertulis. Menurut Pasal 1 ayat (1) UU TPKS bahwa TPKS adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam UU ini. Adapun definisi korban pada Pasal 1 ayat 4 UU TPKS adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan TPKS. Sedangkan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.VIS dengan restitusi sangat berkaitan karena keduanya bertujuan untuk memberikan pemulihan kepada korban tindak pidana. VIS memungkinkan korban untuk menyampaikan dampak yang mereka alami akibat kejahatan tersebut, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi, yang menjadi dasar bagi Hakim di pengadilan untuk menentukan jumlah restitusi yang adil. Restitusi sendiri merupakan hak yang diberikan kepada korban untuk mengganti kerugian yang dialami, dan VIS memberikan informasi yang diperlukan agar restitusi yang diberikan sesuai dengan dampak yang ditanggung oleh korban. Dengan kata lain, VIS berfungsi sebagai alat yang membantu hakim menetapkan besaran restitusi yang proporsional dan mencerminkan kerugian korban secara menyeluruh. Adapun bentuk restitusi yang diatur dalam Pasal 4 PERMA 1/2022 meliputi: ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi materiil dan immateriil akibat penderitaan langsung dari tindak pidana, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, serta ganti rugi atas kerugian lain akibat tindak pidana. Selanjutnya syarat permohonan restitusi menurut Pasal 5 PERMA 1/2022 mencakup identitas pemohon, identitas korban (jika pemohon bukan korban itu sendiri), uraian tindak pidana, identitas terdakwa/termohon, uraian kerugian yang diderita, dan besaran restitusi yang diminta. Mengenai syarat permohonan restitusi untuk korban anak, permohonan dapat diajukan oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris, kuasa hukum, atau LPSK secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Permohonan diajukan langsung kepada ketua pengadilan atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.Lalu? Bagaimana cara pengajuan restitusi itu sendiri, Pertama, pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Vide Pasal 8 s/d 10 PERMA No 1 Tahun 2022. Permohonan ini dapat diajukan langsung oleh korban, atau melalui LPSK, penyidik, atau Penuntut Umum. Dalam hal permohonan diajukan melalui penyidik atau LPSK, mereka wajib menyampaikan berkas permohonan kepada Penuntut Umum, baik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana. Jika korban tidak mengajukan permohonan restitusi, hakim wajib memberitahukan hak korban untuk memperoleh restitusi, yang dapat diajukan sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, hakim harus memuat pernyataan mengenai diterima atau tidaknya permohonan restitusi, beserta alasan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut, baik sebagian maupun seluruhnya. Selain itu, hakim juga wajib mencantumkan besaran restitusi yang harus dibayarkan oleh terdakwa, atau oleh orang tua terdakwa jika yang bersangkutan adalah anak, dan/atau oleh pihak ketiga yang berkaitan. Restitusi yang diputuskan oleh hakim bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, baik dalam bentuk materiil maupun immateriil.Permohonan restitusi tidak menghapuskan hak korban, keluarga, ahli waris, atau wali untuk mengajukan gugatan perdata. Hal ini dapat dilakukan apabila terdakwa diputus bebas atau lepas, atau jika terdapat kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada pengadilan, atau yang telah dimohonkan tetapi tidak dipertimbangkan oleh pengadilan. Oleh karena itu, meskipun restitusi diberikan, korban tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur gugatan perdata jika terdapat kerugian yang belum terakomodasi. Kedua, permohonan restitusi juga dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Vide Pasal 11 s/d 15 PERMA No 1 Tahun 2022, dengan waktu pengajuan paling lama 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan tersebut. Dalam hal ini, terpidana menjadi pihak termohon dalam permohonan restitusi, sementara Jaksa Agung atau Jaksa bertindak sebagai pihak terkait dalam proses permohonan tersebut. Dengan demikian, meskipun restitusi dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, proses pengajuannya tetap dilakukan melalui mekanisme yang jelas untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.Sebagaimana inti Pasal 8 ayat 4 PERMA 1/2022 apabila korban tidak mengajukan permohonan restitusi, maka hakim wajib memberitahukan hak korban untuk memperoleh restitusi, maka disini peranan VIS masuk dalam menyuarakan hak-hak korban yang bisa secara langsung membuat permohonan dan diajukan kepada Ketua Pengadilan baik secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum Pasal 5 ayat 4 PERMA 1/2022. VIS menjadi jembatan bagi korban untuk mengungkapkan secara resmi dan terstruktur dampak yang mereka alami akibat tindak pidana, sekaligus memungkinkan mereka untuk mengajukan permohonan restitusi dengan lebih mudah dan jelas.Berikut merupakan Model VIS yang diusulkan oleh penulis di mana dalam model ini, penulis merujuk pada Pasal 4 dan 5 PERMA 1/2022, yang mengatur tentang restitusi bagi korban kejahatan. Selain itu, VIS harus memuat syarat-syarat permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, yaitu: “identitas Pemohon, identitas Korban (jika pemohon bukan korban langsung), uraian Tindak Pidana, identitas Terdakwa/Termohon, uraian Kerugian yang diderita, besaran Restitusi yang diminta.”Gambar 1.1Model Victim Impact Statement (Pernyataan Dampak Korban)Model VIS yang diusulkan bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dalam melindungi hak-hak korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana. Model ini digunakan apabila LPSK tidak mengajukan rekomendasi penetapan restitusi kepada Penuntut Umum atau Pengadilan. Dengan adanya format yang terstruktur, VIS dapat dengan mudah dipergunakan oleh korban atau perwakilannya untuk menyampaikan dampak yang mereka alami.Selain itu, VIS juga memberikan kemudahan bagi hakim dalam memahami tingkat penderitaan korban, sehingga putusan yang diambil bisa lebih adil dan berpihak pada korban (victim centered-oriented). VIS ini sangat penting di mana tidak hanya untuk mengakomodir penderitaan korban, tetapi juga dalam aspek pemulihan yang harus diterima oleh korban akibat dari tindak pidana tersebut. Restitusi yang tercantum dalam VIS mencakup berbagai bentuk pemulihan, baik finansial maupun psikologis. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, dampak yang dialami sering bersifat jangka panjang dan dapat mempengaruhi aspek sosial dan pendidikan korban. Oleh karenanya penggantian biaya medis dan psikologis menjadi bagian vital dalam VIS, agar korban memperoleh perawatan yang diperlukan.VIS juga berfungsi untuk memastikan bahwa hak-hak korban dihormati dalam proses peradilan. Identitas pemohon dan korban yang tercantum dalam VIS bertujuan untuk memberikan kepastian tentang siapa yang berhak mengajukan pernyataan ini, yang sangat penting dalam kasus korban di bawah umur. VIS dapat diajukan oleh orang tua, wali, atau pihak yang mendampingi korban secara hukum. Kejelasan ini mempermudah proses hukum dan menghindari penyalahgunaan hak korban dalam sistem peradilan. Uraian tindak pidana dalam VIS memiliki peranan untuk menjelaskan kronologi kejadian yang dialami korban secara rinci dan sistematis, sehingga dapat menggambarkan dampak nyata dari kejahatan tersebut. Informasi tentang identitas terdakwa atau termohon dalam VIS juga krusial untuk memastikan bahwa tuntutan restitusi diarahkan pada pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.Selain itu, uraian tentang kerugian yang diderita korban dalam VIS harus dijelaskan secara spesifik, meliputi dampak fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Penjelasan yang detail akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi hakim dalam menentukan jenis pemulihan yang paling tepat untuk korban. Terakhir, besaran restitusi yang diminta dalam VIS harus dijelaskan dengan jelas dan didukung oleh bukti yang relevan, seperti kwitansi pengobatan, laporan psikologis, atau dokumen lain yang mendukung klaim korban. Dengan VIS yang terstruktur dan standar yang jelas, diharapkan keadilan bagi korban kekerasan seksual pada anak dapat lebih terwujud dalam sistem hukum Indonesia.

Syawalan dan Lopis Raksasa, Tradisi Dalam Perayaan Idul Fitri di Kota Pekalongan

article | Berita | 2025-04-02 12:00:48

Pekalongan - Perayaan Syawalan yang dilaksanakan setiap tanggal 8 bulan Syawal dalam penanggalan Hijriah di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, adalah sebuah tradisi yang sudah lama berlangsung. Menurut tokoh masyarakat Abdurahim Umar, tradisi itu telah ada sejak 1855. Sayang belum ada bukti atau keterangan tertulis yang mendukung penyataan itu, sehingga ada pula orang yang menyebutkan bahwa tradisi Syawalan bermula dari abad ke-20. Walaupun ada perbedaan pendapat tentang awal mula perayaan ini, namun semua bersepakat bahwa perayaan Syawalan berkaitan dengan berakhirnya puasa sunah bulan Syawal. Puasa itu dilakukan oleh sebagian masyarakat di wilayah tersebut, para tokoh masyarakat dan sebagian besar warga di wilayah itu. Tradisi perayaan 8 Syawal ini masih berhubungan dengan rangkaian perayaan idul fitri. Sehingga, bagi penduduk pekalongan, perayaan ini seperti penutup dari rangkaian lebaran syawal. Seperti disebutkan, tradisi Syawalan ini berhubungan dengan ibadah puasa sunnah enam hari. Orang yang menjalankan puasa enam hari pada tanggal 2 sampai dengan 7 mengikuti anjuran yang termuat dalam hadist dan juga pendapat beberapa ulama. Ragam Perayaan Syawal di Beberapa Daerah di Jawa TengahTradisi perayaan pada tanggal 8 Syawal ini juga dikenal di wilayah lain. Sejumlah daerah di Jawa Tengah mengenalnya dengan Syawalan, ada juga yang menyebut sebagai bakda ketupat. Dalam sebuah buku berjudul Java: Geographisch, Ethnologisch, Historisch (1882). P.J. Veth menyebut pesta budaya ini sebagai bada lomban. Perayaan 8 Syawal tidak hanya dikenal dengan nama-nama yang berbeda, tetapi juga memiliki kekhasannya masing-masing. Di Kaliwungu, Kabupaten Kendal misalnya, warga merayakannya dalam bentuk haul Mbah Kyai Guru Asy’ari. Di Muara Demak, Kabupaten Demak, perayaan Syawalan diadakan dalam bentuk acara sedekah laut atau sadran. Di Klaten, perayaan Syawalan diawali dengan kirab gunungan ketupat dari Alun-Alun Klaten menuju Bukit Sidoguro. Sedangkan di Krapyak, Kota Pekalongan, perayaan Syawalan dirayakan dalam bentuk tradisi silaturahmi (berkunjung dari rumah ke rumah dan pemotongan lopis). Perbedaan masing-masing wilayah dalam merayakan dan memaknai perayaan didasarkan pada nilai-nilai budaya yang dianut warga setempat. Silaturahmi dan Open House Perayaan Syawalan di wilayah Krapyak berbentuk kegiatan saling berkunjung satu sama lain. Kunjungan ini dapat berasal dari warga Kota Pekalongan maupun dari wilayah sekitar, asalkan punya hubungan saudara, sahabat, rekan kerja, atau relasi dengan warga pemukim di wilayah Krapyak Pada hari perayaan, hamper di setiap rumah membuka rumahnya (open house) untuk tamu. Kunjungan tersebut untuk mewujudkan tali silaturahmi yang dilakukan oleh warga dan para tamu. Bagi umat Islam anjuran silaturahmi ini sangat ditekankan. Warga Krapyak sadar bahwa silaturahmi tidak cukup hanya bertemu, saling meminta maaf atau saling berjabatan tangan. Mereka harus saling berkunjung, mencicipi suguhan yang disajikan dan saling menanyakan kabar. Kunjungan ke rumah saudara yang dituakan merupakan wujud penghormatan dari kelompok muda. Sebaliknya, kunjungan oleh orang yang dituakan kepada yang muda merupakan cara menunjukkan perhatian. Di Krapyak, kegiatan saling berkunjung telah meniadi tradisi yang berjalan sepanjang tahun, dan dilaksanakan pada saat Perayaan Syawalan di setiap tanggal 8 Syawal.Sejarah Lahirnya Lopis Raksasa dan Filosofi DibaliknyaAwalnya, tradisi Syawalan adalah acara kunjungan ke rumah-rumah saudara atau teman yang tinggal di Krapyak, Kota Pekalongan. Karena jumlah tamu pengunjung membeludak, pada tanggal 8 Syawal, Kelurahan Krapyak menjadi tempat yang ramai dengan puluhan hingga ribuan orang berdatangan. Pintu-pintu rumah dibuka menunggu para tamu mampir berkunjung. Jalan-jalan utama dan gang-gang di wilayah Krapyak menjadi padat dan ramai lalu-lalang para tamu yang datang silih berganti.Seiring berjalannya waktu, semua wilayah permukiman atau kampung yang ada di wilavah ini merasa memiliki tradisi Syawalan. Mereka mencoba menciptakan berbagai kegiatan untuk menyemarakkan acara tersebut sesuai dengan pemahaman mereka di dalam merayakan tradisi syawal. Pada tahun 1956, tepatnya di Krapyak Kidul Gang 8, beberapa anak muda mencoba menyemarakan acara Syawalan dengan membuat lopis yang berükuran besar. Berbeda dari lopis yang ada sebelumnya. ukuran lopis tersebut mungkin hampir sama dengan ukuran dandang (panci besar). Tentu lopis ini tidak lebih besar dari ukuran lopis raksasa sekarang, hanya sebesar batang pisang . Meskipun tidak ada catatan tertulis yang menjelaskan mengapa mereka memutuskan untuk membuat lopis besar tersebut, namun ada yang berpendapat bahwa inisiasi ini sering dikaitkan dengan pidato Presiden Sukarno di Kebun Raja (Tugu Monumen Pekalongan) yang menyinggung lopis sebagai simbol persatuan. Hal ini disampaikan oleh KH. Zainudin Ismail (Almarhum) yang merupakan tokoh masyarakat Krapyak Kidul Gang 8 yang juga merupakan putra dari salah satu penggagas Lopis Raksasa.Perubahan ukuran dari lopis seukuran dandang hingga lebih besar lagi, bukan semata-mata untuk memberikan hiburan atau sebuah tontonan yang menarik. Tetapi, perubahan ukuran ini dapat memberikan makna lebih tentang tradisi Svawal. Menurut keyakinan orang Jawa, ukuran yang besar atau Sesuatu yang berlebihan dapat memiliki makna simbolis seperti; kekuasaan, kesuburan, kelimpahan, kemajuan dan kemakmuran Karena makna simbolik di balik lopis besar begitu kuat.Perubahan ukuran lopis mencerminkan pertumbuhan perayaan Syawalan itu sendiri. Dari sebuah perayaan sederhana oleh warga setempat, tradisi ini berkembang menjadi acara yang meriah dan dihadiri oleh puluhan ribu orang. Lopis yang besar menjadi simbol fisik dari perkembangan perayaan ini. Ukurannya yang fantastis menciptakan dava tarik tersendiri dan tontonan yang luar biasa memikat. Hal itu menjadikan perayaan Syawalan lebih berkesan dan menarik minat orang untuk berkunjung termasuk wisatawan dan pengunjung dari luar daerah, yang kemudian dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal. Lopis adalah makanan tradisional yang sudah lama dikenal bukan hanya di Krapyak. Bahkan, dalam Serat Centhini yang terbit pada awal abad ke-19, makanan ini sudah dijelaskan sebagai hidangan. Dari buku Orang Arab di Nusantara, bahwa Said bin Abdurahman Basyaiban yang menjadi menantu Raden Adipati Danurejo kemudian beberapa cucunya menjadi bupati Magelang seperti Alwi bin Said Basyaiban yang bergelar Raden Tumenggung Danuningrat. Konon para keluarga Basyaiban ini mengadopsi lopis untuk dijadikan makanan suguhan utama suatu perayaan.Tidak ada keterangan pasti alasan dipilinya lopis sebagai suguhan utama. Namun, hari ini orang telah memaknainya sebagai sebuah doa atau harapan untuk mempererat persaudaraan. Mungkin karena sifat ketan yang lengket dan dalam proses pembuatannya diikat dengan tali rafia sehingga lopis dimaknai dengan simbol persatuan.Proses Pembuatan LopisProses pembuatan lopis mirip dengan pembuatan lontong dengan Langkah-langkah sebagai berikut: Perlu disiapkan gulungan daun pisang (sebaiknya menggunakan daun pisang klutuk agar tidak mudah sobek). Kemudian, siapkan beras ketan yang sudah dicuci dan masukkan ke dalam gulungan daun itu sampai penuh.Setelah diisi beras ketan, gulungan daun ditutup dan kemudian dikat dengan tali rafia agar tidak pecah saat proses perebusan. Lopis direbus dalam dandang yang telah disiapkan, dan proses perebusan ini membutuhkan waktu hingga 12 jam agar matang sempurna. Lopis siap disajikan.Tekstur yang lengket dan padat membuat lopis tidak mudah dipotong. Namun, orang Krapyak memiliki cara khusus untuk memotongnya. Pertama, tali yang melilit lopis perlu dilepas terlebih dahulu. Lalu daun pembungkusnya dibuka secara berlapis, mirip dengan cara mengupas pisang untuk mempertahankan bagian lopis yang masih tertutup supaya dapat di jadikan pegangan. Lingkarkan benang atau tali pada bagian lopis hingga penuh. Dengan cara ini lopis akan terpotong dengan rapi. Lopis biasanya disajikan dengan parutan kelapa yang telah diberi garam, dan sebagai variasi, bisa ditambahkan dengan kinca atau sirup gula merah yang kental. Pada hari tersebut, hampir semua rumah di Krapyak menyediakan lopis. Pelestarian Nilai TradisiTradisi Syawalan dan pemotongan lopis di Kelurahan Krapyak adalah sebuah tradisi yang patut dilestarikan dan dikembangkan. Rasa kebanggaan dan kepemilikan atas trádisi itu diperlukan, sehingga muncul keterlibatan seluruh masyarakat lintas generasi dalam menjaga dan merawat serta mengembangkan tradisi Svawalan di Pekalongan. Sebuah tradisi akan selalu mengalami perubahan. Masyarakat lokal sebagai pemilik tradisi itu harus mampu beradaptasi dan mampu menjaga sistem nilai dasar guna meneruskan tradisi sekaligus merawat sejumlah atribut dan makna simbolik sehingga memberikan sebuah pengalaman bagi pengunjung. Masyarakat dituntut adaptif tanpa kehilangan nilai dasarnya, seperti persatuan dan kemakmuran. 

Potret Benteng Rotterdam, Tempat Hari-hari Terakhir Pangeran Diponegoro

article | Berita | 2025-04-02 10:15:35

Makassar- Dibangun tahun 1545, Benteng Rotterdam Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi saksi panjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Salah satunya menjadi tempat hari-hari terakhir Pangeran Diponegoro.Benteng ini dibangun Raja Gowa ke-9, Daeng Matanre Karaeng Tumaparisi Kallonna. Pada 1667 terjadi Perjanjian Bungaya sehingga benteng itu pindah ke tangan VOC.Benteng ini kemudian digunakan oleh Belanda sebagai pusat penampungan rempah-rempah di Indonesia bagian timur. Benteng ini juga merupakan markas militer dan pemerintahan daerah Belanda hingga tahun 1930-an. Benteng ini dipugar pada tahun 1970-an dan sekarang menjadi pusat budaya dan pendidikan, tempat untuk berbagai acara musik dan tarian, serta tujuan wisata.Di benteng ini, Pangeran Diponegoro disingkan oleh Belanda. Sebelumnya dipindahkan dari pengasingannya di Manado. Ia menginjakkan kaki di benteng itu pada 11 Juli 1833 bersama keluarga kecilnya dan 23 pengikutnya.Dalam buku Takdir: Riwayat Pangeran Diponegoro 1785-1855, sejarawan Peter Carey, menceritakan Pangeran Diponegoro dan keluarganya cuma bisa beraktivitas di dalam tembok benteng. Saat matahari terbenam, kamar mereka diperiksa satu per satu untuk memastikan tak ada yang kabur.Di hari-hari terakhirnya, Diponegoro meminta pemerintah setempat juga menyediakan lahan pusara untuk keluarga kecilnya. Termasuk pula rumah tinggal serta masjid kecil. Sang pangeran mangkat pada Senin 8 Januari 1855 di usia 69 tahun.Kini, Benteng Rotterdam menjadi cagar budaya dan tujuan wisata. Bangunan yang tua dan ikonik cocok untuk menjadi lokasi foto, selain menyelami sejarah perjalanan bangsa. (asp)

Paradigma Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Modern

article | Opini | 2025-04-02 08:10:01

Dalam kurun waktu tiga tahun belakangan, restorative justice atau keadilan restoratif adalah istilah yang sangat jamak digunakan pada konteks penegakan hukum pidana. Dari hasil penelusuran Google Trends misalnya, kata kunci “restorative justice” mulai menunjukkan tren peningkatan pada tahun 2012. Salah satu penyebabnya karena UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang terbit pada tahun tersebut. Beleid ini merupakan aturan positif yang pertama kali memperkenalkan istilah “keadilan restoratif”. Prinsip keadilan restoratif terwujud dalam bentuk diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Walaupun kini merupakan terminologi ilmu hukum, akan tetapi embrio awal restorative justice justru ditulis oleh psikolog bernama Albert Eglash. Dalam publikasi tahun 1958 bertajuk Creative Restitution. A Broader Meaning for an Old Term, Eglash mengemukakan upaya restitutif pada proses penghukuman sebagai “bentuk pendekatan mental, membangun kekuatan diri, mengembangkan ego yang sehat”. Kerangka ini dikembangkan lebih lanjut pada tahun 1990 oleh kriminolog asal Amerika Serikat Howard Zehr melalui Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice. Zehr yang kini dikenal luas sebagai the grandfather of restorative justice mengkritik paradigma sistem peradilan retributif (pembalasan) karena hanya cenderung menghukum pelaku tanpa memperhatikan kebutuhan korban. Maka dari itu, restorative justice hadir untuk mengakomodasi kepentingan korban dan mendorong pemulihan keadaan seperti semula.Di Indonesia, restorative justice memang merupakan paradigma penegakan hukum yang relatif baru. Pendekatan ini mulai diperhatikan pada sekitar tahun 2012 pasca kasus pencurian kakao Mbok Minah yang kala itu benar-benar menggegerkan publik. Minah, 55 tahun, dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan karena terbukti mencuri 3 buah kakao. Perkara inilah yang selanjutnya melahirkan memorandum Nota Kesepahaman Mahkumjakpol tahun 2012 mengenai penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana ringan. Di samping itu, Mahkamah Agung juga menerbitkan Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pada ketentuan ini, seluruh nilai denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali lipat agar sesuai dengan inflasi, sedangkan nilai kerugian pada beberapa delik tindak pidana ringan disesuaikan menjadi Rp2,5 juta.Pada tanggal 7 Mei 2024, Mahkamah Agung meluncurkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting yang akan mengubah lanskap praktik hukum acara pidana. Pertama, mekanisme restorative justice tidak bisa diterapkan jika tak ada kesepakatan antara terdakwa dan korban, merupakan pengulangan tindak pidana sejenis dalam jangka waktu tiga tahun, serta jika terdapat relasi kuasa. Timpangnya kedudukan antara pelaku dan korban karena relasi kuasa inilah yang kerap luput dari perhatian penegak hukum. Akibatnya, korban terpaksa menyetujui kesepakatan damai disebabkan intimidasi, eksploitasi, atau kesenjangan hierarki status sosial. Hal ini terjadi contohnya dalam penghentian perkara kasus pelecehan pegawai di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan alasan korban telah dinikahkan dengan pelaku. Kedua, mekanisme restorative justice di persidangan dimulai setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. Apabila terdakwa membenarkan seluruh perbuatan yang didakwakan dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), maka hakim melanjutkan agenda sidang dengan pemeriksaan saksi korban. Hakim kemudian menanyakan tentang kronologis tindak pidana yang dialami, kerugian yang timbul dan kebutuhan korban, serta adanya perdamaian dengan terdakwa sebelum persidangan, termasuk realisasinya. Pada tahap ini, hakim memiliki peran aktif untuk menggali informasi mengenai dampak tindak pidana, kerugian ekonomi, dan biaya medis korban serta kemampuan terdakwa dalam melaksanakan kesepakatan perdamaian. Dengan menyampaikan permasalahan dan kebutuhan masing-masing, terdakwa dan korban akan terlihat sebagai individu yang lebih manusiawi. Melalui paradigma restorative justice, korban dapat mengerti apa motif dan tujuan seseorang melakukan tindak pidana, sedangkan terdakwa memahami bagaimana dampak perbuatannya akan mempengaruhi kehidupan seseorang.Ketiga, kesepakatan perdamaian antara korban dan terdakwa dapat menjadi alasan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan berupa pidana bersyarat/pengawasan (voorwaardelijke straf). Demi memastikan terdakwa melaksanakan kesepakatan perdamaian, hakim juga dapat memasukkannya sebagai syarat khusus dalam diktum putusan. Dengan demikian, restorative justice dapat mendorong alternatif pemidanaan selain pidana penjara dan berpotensi mengurangi tingkat overcrowding lapas/rutan yang kini telah menyentuh angka 92%. Hal ini sekaligus membantah kekeliruan umum bahwa tujuan restorative justice pasti bermuara ke penghentian perkara. Padahal, penerapan prinsip keadilan restoratif sama sekali tidak menihilkan pertanggungjawaban pidana.Restorative justice merupakan pendekatan yang berorientasi pada pemulihan keadaan dan kondisi korban dengan melibatkan peran serta pelaku. Pada sistem peradilan pidana modern, restorative justice menuntut peran sentral hakim dalam proses penegakan hukum yang lebih humanis. Melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024, tugas hakim kini bukan hanya sekedar menjatuhkan hukuman, akan tetapi juga turut mengupayakan kesepakatan perdamaian. Dengan demikian, proses peradilan dapat memastikan agar hak-hak korban terpenuhi, mendorong partisipasi pelaku, serta membuka alternatif pemidanaan selain penjara.

Pantai Widarapayung, Tempat Bermain Masa Kecil Eks Hakim Agung Adi Andojo

article | Berita | 2025-04-01 20:05:57

Cilacap- Pantai Widarapayung, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) menjadi salah satu tujuan wisata. Apalagi di saat musim libur lebaran seperti ini. Siapa nyana, Pantai Widarapayung ini menjadi tempat bermain Adi Andojo pada era penjajahan Belanda. Sebagaimana DANDAPALA kutip dari buku biografi Adi Andojo ‘Menjadi Hakim yang Agung’, Selasa (1/4/2025), Adi Andojo lahir pada 11 April 1932. Ia menceritakan kerap diajak ayahnya ke pantai tersebut pada tahun 1930-an. Ayahnya yang seorang pegawai Landraad Banyumas, sesekali tiap akhir pekan diajak ayah bersama keluarganya ke pantai tersebut menggunakan mobil Chevrolet. Yaitu melewat perbukitan Banyumas dan selanjutnya menyusuri jalan landai lewat Kroya hingga Pantai Widarapayung. Jaraknya kurang lebih 23 km sehingga bisa ditempuh tidak sampai 1 jam.Adi Andojo belakangan menjadi hakim dengan puncak sebagai hakim agung sejak 1980-1997. Pria yang menyelesaikan kuliah dari FH UI 1952-1958 itu wafat pada Januari 2022.Kembali ke Pantai Widarapayung. Pantai ini mengambil nama desa setempat, Desa Widarapayung, yang berlokasi di Kecamatan Binangun, Cilacap. Kini, pantai pasir hitam itu sudah jauh berbenah dibanding era 1930-an, saat Adi Andojo kecil masih bermain di pasir pantai itu.Saat ini akses jalan sudah mulus hingga bibir pantai. Sejumlah warung makan dan tempat hiburan untuk segmen anak-anak juga sudah didirikan permanen. Tempat parkir luas dengan tanaman rindang di sana sini.Untuk yang mencoba berenang, harap hati-hati karena deburan ombak Samudra Hindia cukup kencang. Bagi anak-anak yang mau bermain air di pantai, harus diawasi melekat oleh orang dewasa. Waktu terbaik adalah saat pagi hari atau sore menjelang senja. Bila datang di siang hari, panas cukup terik menyengat kulit.Bagi yang mau mengeksplore lebih lama, wisatawan bisa menuju Pantai Srandil yang jaraknya bisa ditempuh 30 menit kendaraan bermotor. Pantai Srandil dikenal karena banyak lokasi religi untuk mencari petunjuk dari Yang Maha Kuasa.Nah, bagi yang sedang mudik di seputaran Banyumas-Cilacap, dua pantai ini menjadi tujuan wajib untuk dikunjungi. Selamat menikmati mudik sobat DANDAPALA! (asp)

Mengawal Masa Depan: Peran Hukum dalam Memastikan Kemajuan Teknologi yang Etis

article | Opini | 2025-04-01 08:10:47

Dengan berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI) dan bioteknologi, kita menghadapi peluang besar sekaligus dilema etis. Inovasi ini menjanjikan transformasi dalam kesehatan, pertanian, dan berbagai aspek kehidupan. Namun, juga menghadirkan risiko atas hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan sosial. Kerangka hukum yang kuat berbasis etika manusia-sentris dan lingkungan sangat penting untuk menjawab tantangan zaman yang baru ini.Sejarah menunjukkan bahwa kemajuan teknologi sering melampaui regulasi hukum. Akibatnya, masyarakat menghadapi konsekuensi inovasi yang tidak terkendali. Potensi kerusakan lingkungan (akibat pemakaian energi yang kian tinggi seiring meningkatnya kecanggihan teknologi) dan ketidaksetaraan sosial adalah beberapa contohnya. Kini, dengan perkembangan pesat AI dan bioteknologi, taruhannya semakin tinggi. Perlindungan hukum diperlukan untuk memastikan teknologi ini menguntungkan seluruh umat manusia, bukan hanya segelintir orang beruntung yang kebetulan sudah terlanjur kaya.Etika Manusia-sentris dalam Regulasi TeknologiSelaras dengan pendapat John Rawls, hukum jelas harus melindungi hak individu dan menegakkan keadilan sosial. Lebih lanjut, Martha Nussbaum pun menekankan pentingnya meningkatkan kapabilitas dan kesejahteraan manusia. Dengan memprioritaskan kerangka etis ini, kita dapat mengembangkan regulasi yang melindungi martabat manusia dan memperjuangkan kebaikan bersama.Etika Lingkungan dan Dampak TeknologiHans Jonas pada prinsipnya menekankan kewajiban mempertimbangkan dampak jangka panjang tindakan kita terhadap generasi mendatang dan lingkungan. Prinsip ini relevan dengan regulasi AI dan bioteknologi. Lebih lanjut, Aldo Leopold pun memandang manusia sebagai anggota komunitas ekologi yang lebih luas. Pendapat-pendapat tersebut dapat membimbing pembuatan perundang-undangan yang melindungi lingkungan alam kita. Bahkan sejak zaman dahulu, perspektif spiritual dalam banyak kepercayaan animisme pun memiliki penghormatan khusus terhadap alam dan kesakralan elemen alami. Kita sebaiknya menghormati dan melindungi lingkungan sebagai entitas hidup, dan dengan demikian berusaha untuk seoptimal mungkin menyelaraskan kemajuan teknologi dengan preservasi alam semesta.Mengatasi Ketidakadilan Sosial dalam Penggunaan TeknologiAda beberapa jenis teknologi yang bersifat selaras dengan semangat keadilan sosial, seperti contohnya internet. Orang yang sangat kaya kini boleh jadi menikmati hiburan yang sama dengan anggota kelas menengah pada umumnya, selama mereka sama-sama memiliki gawai. Dengan hanya bermodalkan wi-fi, anggota kelas menengah yang memiliki pendapatan minimum kabupaten sudah dapat menikmati film seri yang sama dengan yang ditonton oleh miliuner ibukota di Netflix.Namun ada juga jenis teknologi yang boleh jadi memperbesar jurang antara si kaya dan si miskin. Misalnya terkait rekayasa genetika. Selama ini kita tahu bahwa belum tentu orang kaya secara karakter maupun kecerdasan lebih baik dari orang miskin. Namun apabila dengan rekayasa genetika si orang kaya dapat menentukan sendiri keturunan macam apa yang dia inginkan. Misalnya memiliki potensi tinggi badan, otot seperti atlet namun disertai dengan potensi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual setara para pemimpin besar dunia. Apabila teknologi seperti CRISPR hanya dapat diakses oleh orang kaya karena harganya yang mahal, boleh jadi ketidaksetaraan genetik akan terjadi. Apabila tidak diatur dengan baik, bisa jadi di masa depan orang kaya memang akan selalu lebih baik (dalam hal bentuk fisik, karakter, dan kecerdasan) dibandingkan dengan orang miskin. Terkait hal ini, Yuval Noah Harari dalam Homo Deus memperingatkan tentang ketimpangan kekuasaan dan kekayaan yang belum pernah terjadi sebelumnya.Kita memerlukan perundang-undangan yang memastikan akses adil terhadap kemajuan teknologi. Ini termasuk mengatur harga penggunaan CRISPR dan bioteknologi lainnya agar lebih terjangkau. Sedangkan terhadap AI, pedoman lebih ketat juga diperlukan untuk menghilangkan bias dalam pengkodean dan penerapannya.Kerangka Hukum Indonesia dan InternasionalMengkaji kerangka hukum yang ada penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan area yang perlu diperbaiki. Perjanjian internasional seperti Konvensi Keanekaragaman Hayati dan Deklarasi Universal UNESCO tentang Bioetika dan Hak Asasi Manusia boleh jadi memberikan prinsip-prinsip dasar yang diperlukanDi Indonesia sendiri masih diperlukan perundang-undangan yang lebih spesifik tentang masalah etika terkait dengan AI dan bioteknologi. Ada kebutuhan mendesak untuk kerangka hukum komprehensif yang mengintegrasikan etika manusia-sentris dan lingkungan dalam tata kelola teknologi.Tujuan Akhir InovasiTujuan akhir inovasi adalah meningkatkan kebahagiaan manusia dan menjawab misteri alam semesta. Berdasarkan kerangka hukum pada etika manusia-sentris dan lingkungan, serta menangani risiko sosial ekonomi dalam teknologi ini, kita memastikan manfaat dari AI dan bioteknologi dibagikan secara adil dan berkelanjutan.Masa depan perkembangan teknologi ada di tangan kita. Terserah kita untuk memastikan bahwa itu dipandu oleh prinsip-prinsip yang mencerminkan standar etika tertinggi dan penghormatan terdalam kita terhadap jalinan kehidupan yang saling terkait.

Tok! PN Banjarmasin Membebaskan Terdakwa Penjual Jamu Dalam Perkara Narkotika

article | Berita | 2025-03-31 14:00:33

Banjarmasin - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan Terdakwa yang berprofesi sebagai penjual jamu dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika. Terdakwa bersama dua orang lainnya yang dituntut secara terpisah (splitsing) dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Bjm Terdakwa Akhmad Naufal Alias. Nofal bin H. Syukril, 21/Pid.Sus/2025/PN Bjm Terdakwa Ikhsan Alias Macan bin Tahir Ali dan 22/Pid.Sus/2025/PN Bjm in casu perkara ini dengan Terdakwa Halidah Alias. Halidah Binti Zakiy Saleh Alm.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Senin (17/03/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi, S.H., dengan Hakim-hakim anggota Ariyas Dedy, S.H., dan Dyah Nur Santi, S.H. tersebut menyatakan Terdakwa Halidah Alias. Halidah Binti Zakiy Saleh Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif pertama dan alternatif kedua Penuntut Umum, Membebaskan (vrijspraak) Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum, Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan, Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan Membebankan biaya perkara kepada Negara.Dikutip dalam putusan tersebut, kejadian bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WITA pada saat Terdakwa ingin pulang dari Pasar Lima sehabis Terdakwa membantu berjualan jamu milik kakak Terdakwa, Terdakwa minta tolong kepada Saksi Ikhsan Alias Macan untuk mengantar Terdakwa pulang namun dalam perjalanan Saksi Ikhsan minta Terdakwa menunggu Terdakwa menggunakan sabu di rumah kosong, lalu tidak lama sesampainya di rumah kosong datang pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi Ikhsan Alias Macan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merek Redmi warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap atau bong terbuat dari botol plastik dan uang tunai sejumlah Rp415.000,00 (empat ratus lima belas ribu rupiah) yang ditemukan di lantai tempat Saksi Ikhsan Alias Macan duduk bersama Terdakwa Halidah menunggu untuk memakai sabu-sabu di rumah kosong.Dalam hal ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau kedua Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpendapat terhadap dakwaan pertama perbuatan Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sehingga terhadap unsur percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.Sedangkan terhadap dakwaan kedua memang benar telah terjadi peristiwa tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Saksi Ikhsan Alias Macan yang memenuhi Pasal 112 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika namun apakah perbuatan Terdakwa Halidah Alias. Halidah Binti Zakiy Saleh Alm. memenuhi unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Terhadap frasa tidak melaporkan Majelis Hakim berpendapat sebagaimana dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP yang menyebutkan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana maka Majelis Hakim berpendapat tentang telah atau sedang atau diduga harus dimaknai “telah” selesainya peristiwa tindak pidana, atau “sedang” harus dimaknai saat terjadinya tindak pidana atau “diduga” harus dimaknai seseorang yang mencurigai atau menduga bahwa akan terjadinya peristiwa tindak pidana. Digunakannya kata atau dalam Pasal ini bermakna alternatif yang artinya seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang yang dalam hal ini Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan “kewajiban” untuk setiap orang melaporkan adanya peristiwa tindak pidana narkotika untuk memilih sendiri kapan seseorang itu melaporkannya kepada pejabat berwenang, apakah sesaat telah, atau saat sedang atau saat menduga bahwa akan terjadi tindak pidana narkotika dan bahwa tujuan dari Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika guna pemberantasan tindak pidana narkotika agar bagi setiap orang yang mengetahui peristiwa tindak pidana narkotika dapat melaporkannya kepada pihak berwajib dan memberikan sanksi pidana tidak hanya kepada pelaku tindak pidana narkotika melainkan juga orang disekitar dari pelaku tindak pidana yang mengetahui dan dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika.Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur tidak melaporkan karena berdasarkan  Berita Acara Penangkapan tanggal 26 Agustus 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/30/VIII/2024/Res.Narkoba tanggal 26 Agustus 2024 tidak lama saat Saksi Ikhsan Alias Macan menghisap atau menggunakan narkotika jenis sabu sehingga Majelis Hakim berkesimpulan sebagaimana yang telah diuraikan mengenai makna dari “melaporkan” Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk melaporkan saat telah terjadinya tindak pidana narkotika yang juga berdasarkan pengertian, dasar hukum, fakta hukum, dan kesimpulan yang ada di dalam putusan, Majelis Hakim berpendapat unsur dengan sengaja tidak terpenuhi maka oleh karena salah satu unsur dari Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tidak terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum tersebut.Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menerima putusan tersebut sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.

Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution : Deklarator Sumpah Pemuda, Hakim dan Gubernur Sumut Pertama

article | History Law | 2025-03-31 12:30:08

Awal tahun 2025, Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia merilis survey, suku-suku penyumbang sarjana terbanyak di Indonesia. Peringkat pertama,  pencetak sarjana terbanyak adalah Suku Batak dengan persentase 18,02 %,  Minangkabau di peringkat kedua dengan 18 % dan Bali di peringkat ketiga dengan 14,54 %. Hal ini, menunjukan paradigma keluarga suku Batak yang menjadikan pendidikan sebagai prioritas utama dalam jalani kehidupan. Maka, banyak ditemukan tokoh nasional yang berasal dari suku Batak, termasuk yang mengabdikan diri sebagai insan peradilan.Dunia peradilan mencatatatkan banyak begawan hukum lahir dari Suku Batak, antara lain Mariana Sutadi Nasution (Mantan Wakil Ketua MA dan Duta Besar RI), Bismar Siregar (Mantan Hakim Agung RI), M. Yahya Harahap (Mantan Ketua Muda Pidana MA RI), dan tokoh lainnya. Bahkan jauh sebelum nama-nama begawan hukum tersebut, Suku Batak telah melahirkan seorang begawan hukum yang dinobatkan pemerintah Indonesia sebagai Pahlawan Nasional.Sosok tersebut, Mr. Sutan Mohammad Amin Nasuiton yang dianugrahi gelar pahlawan nasional oleh Presiden RI Ketujuh, Ir. Joko Widodo di Istana Negara, pada peringatan hari Pahlawan, 10 November 2020. Meskipun berdarah Batak Mandailing, Amin Nasution lahir di Lhok Ngah, Kabupaten Aceh Besar, tanggal 22 Februari 1904. Amin Nasution kecil ikut keluarganya merantau ke Aceh, karena ayahnya Mohammad Taif Nasution diangkat menjadi Kepala Sekolah Dasar Melayu di Aceh Besar, oleh pemerintah kolonial Belanda.Menempuh pendidikan di Europeesche Lagere School (sekolah dasar untuk keturunan etnis Eropa, Belanda dan bangsawan Hindia Belanda) secara berpindah dari Sabang, Solok, Sibolga dan menamatkannya di Europeesche Lagere School Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tahun 1918. Sempat mengenyam pendidikan lanjutan di sekolah pendidikan dokter bumiputera (STOVIA), di Batavia. Rasa cinta tanah air dan sikap nasionalismenya tumbuh saat mengenyam pendidikan di STOVIA, karena Amin Nasution muda berinteraksi dan bergabung dengan para pelajar progresif di Jong Sumatranen Bond (perhimpunan pelajar/pemuda Sumatera).Amin Nasution muda lebih tertarik pada ilmu sosial, memilih melanjutkan pendidikannya di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) dan  lulus dengan predikat terbaik, sehingga dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di Algemeene Middelbare School (AMS) di Yogyakarta. Ketika melanjutkan study di AMS, Amin Nasution bersahabat dengan pemuda nasionalis yang memiliki cita-cita tentang Indonesia Merdeka. Sosok tersebut, Mohammad Yamin (kelak Anggota BPUPKI dan Menteri Orde Lama). Persahabatannya dengan M. Yamin semakin memperkokoh semangat kebangsaan, untuk membawa rakyatnya terbebas dari belenggu penjajahan. Selesai menamatkan pendidikannya di  Yogyakarta, Amin Nasution meneruskan pendidikannya ke Rechtschoogeschool Batavia (cikal bakal Fakultas Hukum UI), tahun 1928. Tidak hanya memfokuskan diri untuk menamatkan pendidikan hukum, Amin Nasution aktif dalam mengorganisir persatuan pemuda kedaerahan, di satu wadah  Komisi Besar Indonesia Muda (KBIM) dan puncaknya sebagai salah seorang deklarator Sumpah Pemuda, 1928. Meskipun sibuk dengan pergerakan kebangsaan, Amin Nasution lulus dari pendidikan hukum di Rechtschoogeschool Batavia, dengan memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr).Kejeniusan Amin Nasuiton, membuat pemerintah kolonial Belanda kepincut dan menawarkannya bekerja sebagai ambtenaar (pns) kolonial, tetapi kesempatan tersebut ditolak. Amin Nasution memilih berkarya sebagai advokat di Kutaradja (saat ini Banda Aceh) dan banyak menjadi pembela permasalahan rakyat Aceh. Keberpihakannya terhadap rakyat Aceh, menjadikannya sosok yang dihormati. Saat pendudukan Jepang, dirinya diangkat menjadi Hakim Tiho Hoin (Pengadilan Negeri) Sigli, Aceh.Amin Nasution dikenal ketegasannya dalam memeriksa dan mengadili perkara. Selain itu, sosoknya dikenang para ahli hukum sebagai begawan hukum dan penulis berbagai buku hukum. Tercatat ada 15 buku, karya dari Amin Nasution. Jepang juga mempercayakannya memimpin Sekolah Menengah Kutaradja dan disanalah Amin Nasution mengobarkan semangat nasionalisme pelajar Aceh. Saat kontak fisik merebut kemerdekaan Indonesia, para siswa Amin Nasution mendirikan Tentara Pelajar Aceh yang berjuang mengusir penjajah Jepang.Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Presiden Ir. Soekarno mengangkat Teuku Mohammad Hasan memimpin provinsi Sumatera yang terdiri dari berbagai karisidenan dan untuk memudahkan pelaksanaan tugasnya, serta membendung Agresi Militer Belanda. Gubernur Mohammad Hasan, melantik 3 orang gubernur muda dan salah satunya Amin Nasution yang dipercaya menjadi Gubernur Muda Sumatera Utara, dengan wilayah Aceh, Tapanuli dan Sumatera Timur. Pengangkatan Amin Nasution sebagai Gubernur Muda Sumatera Utara berlangsung, pada tanggal 14 April 1947. Saat menjabat gubernur muda Sumatera Utara, Amin Nasution pernah ditahan Belanda ketika berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa Mandailing, Pematang Siantar. Setelah 40 hari ditahan Belanda, Amin Nasution berhasil melarikan diri dan pergi menuju Penang, kemudian kembali ke Aceh. Pada tahun 1948. Presiden Ir. Soekarno memekarkan Provinsi Sumatera, dengan membaginya jadi 3 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan. Adapun, Soekarno mempercayakan Amin Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara pertama dan melantiknya tanggal 19 Juni 1948. Ketika menjabat Gubernur Sumatera Utara, Amin Nasution menerbitkan uang Provinsi Sumatera Utara, yakni Uang Republik Indonesia Sumatera Utara. Tujuan pencetakan uang daerah, memperbaiki ekonomi masyarakat akibat perang mempertahankan kemerdekaan dan melawan moneter Belanda.Sosok Amin Nasution menjabat Gubernur Sumatera Utara selama dua periode dan juga membantu pemerintah pusat memadamkan berbagai pemberontakan yang terjadi di wilayah Sumatera Utara. Selesai menjabat Gubernur Sumatera Utara, dirinya dipercaya Soekarno untuk menjabat Gubernur Riau Pertama periode 1958-1960.Atas pengabdiannya kepada nusa bangsa, pemerintah Indonesia menyematkan beragam penghargaan seperti, gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden RI Ketujuh Joko Widodo, Bintang Mahaputera Adipradana oleh Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa Utama oleh Presiden RI Ketiga BJ Habibie, Bintang Legiun Veteran Republik Indonesia oleh Presiden RI Kedua Soeharto, Satyalancana Peringatan Kemerdekaan RI.Semoga lahir para juris muda yang meneladani perjuangan Mr. Sutan Amin Mohammad Nasution. Demikian juga, artikel ini diharapkan meningkatkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme di kalangan para hakim, serta masyarakat umum yang membacanya.*Hakim PN SampangSumber referensihttps://historia.id/politik/articles/s-m-amin-gubernur-pertama-sumatra-utarahttps://www.kompas.com/stori/read/2021/07/31/110000579/sutan-Mohammad-amin-nasution--karier-dan-perannyahttps://kepriprov.go.id/berita/pemprov-kepri/presiden-tetapkan-sm-amin-nasution-ayah-mertua-gubernur-pertama-kepri-sebagai-pahlawan-nasionalhttps://sumutprov.go.id/artikel/halaman/pahlawan-nasionalhttps://id.wikipedia.org/wiki/Sutan_Mohammad_Amin_Nasutionhttps://nationalgeographic.grid.id/read/132401358/sutan-Mohammad-amin-salah-satu-tokoh-sumpah-pemuda-yang-berjasa

Midang Bebuke, Tradisi Unik Saat Idul Fitri di Kayuagung

article | Berita | 2025-03-31 10:30:16

Kayuagung. Midang Bebuke, tradisi turun temurun masyarakat di Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan saat idul fitri. Tradisi unik setiap tahun pada hari ketiga lebaran berupa arak-arakan pakaian adat mengelilingi Sungai Komering diiringi alunan musik jidur. Midang, dalam istilah masyarakat Kayuagung adalah sebuah kegiatan berjalan kaki dengan menggunakan pakaian adat perkawinan. Sedangkan bebuke artinya lebaran. Sehingga kegiatan arak-arakan dengan mengenakan pakaian adat saat lebaran disebut Midang Bebuke. Dari cerita turun temurun, awal mula Midang Bebuke sudah ada sejak abad ke-17. Dalam sejarahnya, merupakan syarat pernikahan. Konon adanya perbedaan strata sosial, keluarga perempuan meminta berbagai syarat. Salah satunya berupa arak-arakan kereta hias menyerupai naga lengkap dengan berbagai barang kebutuhan rumah tangga yang tidak mungkin terpenuhi. Karena memang sebenarnya pihak perempuan tidak merestui hubungan keduanya. Singkat cerita, pihak laki-laki pada satu hari sebelum ijab kabul dilaksanakan, pengantin di arak berkeliling di sekitar wilayah Kayuagung. Disertakan pula muda mudi dan sanak keluarga terdekat dengan diiringi hiasan musik Tanjidor. Dengan dipenuhinya syarat maka laki-laki dari keluarga yang kurang mampu tersebut dapat mempersunting perempuan dari keluarga berada. Sejak saat itu, kegiatan arak-arakan menjadi bagian dari tradisi pernikahan di Kayuagung. Karena terkait dengan pernikahan maka ada pula yang menyebutkanya dengan Midang Begorok atau bersedekah pernikahan. Tradisi midang sebagai rangkaian acara pernikahan, dengan rangkaian arak-arakan dari rumah pengantian laki-laki ke rumah pengantin perempuan tentu menelan biaya yang cukup besar. Saat ini tidak semua acara pernikahan dapat menjalankan tradisi midang. “Terakhir jika tidak salah sebelum covid, belum tentu ada setiap tahun,” ujar salah satu tokoh di Kayuagung. Kayuagung sebagai bagian wilayah Ogan Komering Ilir, terdapat beberapa marga diantaranya Marga Bengkulah, Penesak dan Morge Siwea. Morge Siwe sendiri adalah sebutan untuk Kayuagung. Disebut demikian karena Kayuagung terdiri dari sembilan dusun, yaitu Kayuagung Asli, Perigi, Kutaraya, Kedaton, Jua-Jua, Sidakersa, Mangunjaya, Paku dan Sukadana. Midang sendiri sebagai perkawinan dalam adat yang tertinggi hanya berlaku di Morge Siwe (Sembilan Marga). Karenanya acara Midang di Kayuagung juga disebut Midang Morge Siwe. Besarnya biaya, menjadikan midang dalam acara pernikahan semakin jarang dilakukan. Melihat fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten OKI menjadikan acara midang sebagai sebuah agenda tahunan. Selain untuk melestarikan budaya juga menjadi daya Tarik wisata tersendiri di Kota Kayuagung. Midang sebagai sebuah tradisi telah menjadi agenda tahunan di Kota Kayuagung yang dilaksanakan saat perayaan Idulfitri. Midang Bebuke sebutannya. Midang sendiri ditetapkan sebagai Warisan Budaya tak Benda (WBTB) sejak 2019 oleh Kemendikbud RI. Kekayaan khasanah budaya masyarakat Kayuagung dalam domain adat istiadat, ritus dan perayaan. (SEG)

Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

article | Opini | 2025-03-31 08:10:06

Restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif adalah salah satu konsep pendekatan pemidanaan dalam Sistem Peradilan Pidana yang telah dikenal oleh sistem hukum negara-negara dunia maupun di Indonesia. Terminologi Restorative justice berasal dari kata dasar “restore” berarti mengembalikan, memulihkan atau memperbaiki. Lebih lengkap "restorative justice" berasal dari gabungan dua kata yaitu "restorative" (pemulihan) dan "justice" (keadilan). Istilah "restorative" mengacu pada proses atau kegiatan yang bertujuan untuk mengembalikan keadaan yang rusak atau terganggu ke kondisi semula atau lebih baik. Dalam konteks keadilan, ini berarti memulihkan kerugian yang diderita oleh korban dan memperbaiki dampak kejahatan terhadap masyarakat dan pelaku. Sedangkan istilah “justice” adalah prinsip moral dan hukum yang memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan cara yang benar, adil, dan setara. Ini melibatkan pemberian hak yang sesuai dan penanganan yang adil terhadap pelanggaran hukum. Konsep Restorative justice secara garis besar berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat yang terganggu akibat perilaku tindak pidana. Tahun 2024 lalu, Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang mengukuhkan prinsip-prinsip restorative justice ini dalam sistem peradilan Indonesia. Sebelum restorative justice disebutkan secara eksplisit dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, konsep restorative justice telah ditemukan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).Ketentuan pasal 1 angka 6 UU SPPA menyebutkan “Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan” dilanjutkan pada Pasal 5 ayat (1) UU SPPA berbunyi” Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif”. bunyi pasal tersebut menjelaskan dalam sistem peradilan pidana anak mengutamakan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus anak sebagai pelaku.Selang sewindu setelah konsep pendekatan restorative justice sering didengungkan, institusi-institusi penegak hukum menerbitkan peraturan internal mereka antara lain Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum) Nomor 1691/DJU/DK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan beberapa ketentuan lain yang tidak secara langsung mengatur restorative justice tetapi pengaturannya telah menggunakan pendekatan yang lebih restoratif.Empat tahun setelah Badilum menerbitkan pedoman tersebut, Mahkamah Agung menetapkan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tersebut dengan tujuan mendukung kelancaran penyelenggaraan peradilan, mengisi kekosongan dalam hukum dan sebagai letigimasi pengaturan restorative justice. Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2024 menjelaskan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perma tersebut menjelaskan pada pokoknya restorative justice dapat diterapkan pada tindak pidana ringan, delik aduan, tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, pelaku anak yang diversinya tidak berhasil, dan tindak pidana lalu lintas berupa kejahatan. Namun, Pasal 6 ayat (2) Perma tersebut juga membatasi kewenangan Majelis Hakim pada perkara yang tidak dapat menerapkan restorative justice, antara lain jika korban atau terdakwa menolak perdamaian, terdapat relasi kuasa, atau terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu tiga tahun.Mekanisme yang diatur dalam Perma ini singkatnya adalah pada sidang pertama, jika terdakwa membenarkan perbuatan dan tidak ada nota keberatan, proses dilanjutkan dengan mekanisme restorative justice (vide Pasal 7). Majelis hakim memeriksa kehadiran korban dan meminta keterangannya mengenai kronologis tindak pidana, kerugian, dan perdamaian sebelumnya (vide Pasal 8). Jika sudah ada perdamaian, majelis hakim memeriksa kesepakatan tersebut dan menjadikannya pertimbangan dalam putusan (vide Pasal 9).Jika perdamaian belum terjadi atau belum dilaksanakan sepenuhnya, majelis hakim mengupayakan kesepakatan baru yang disanggupi oleh kedua belah pihak. Kesepakatan harus dicapai tanpa kesesatan, paksaan, atau penipuan (vide Pasal 10-13).Dalam kasus delik aduan, kesepakatan antara terdakwa dan korban dapat berupa terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan penarikan pengaduan. Jika ditandatangani di hadapan majelis hakim, penuntutan dianggap gugur. Jika belum ada perdamaian, majelis hakim akan menganjurkan terdakwa dan korban untuk mencapai kesepakatan. Jika disetujui, majelis hakim membantu mencapai kesepakatan (vide Pasal 14-15).Majelis hakim dapat memerintahkan penuntut umum memanggil pihak terkait, seperti tokoh agama atau masyarakat, untuk mendukung kesepakatan perdamaian. Mekanisme restorative justice harus dilakukan sebelum tuntutan pidana diajukan, dengan memperhatikan masa penahanan terdakwa dan jangka waktu penyelesaian perkara (vide Pasal 16-17).Implementasi dalam putusan majelis hakim setelah mekanisme mengadili berdasarkan restorative justice telah dilalui sebagaimana diuraikan di atas, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang berisi penggantian kerugian, pelaksanaan atau tidak melaksanakan perbuatan tertentu adalah majelis hakim menerapkan dalam putusan menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman atau sebagai dasar untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan (vide Pasal 18-19). Adapun tanda pengukuhan bahwa restorative justice telah diterapkan yaitu majelis hakim akan mencantumkan ketentuan peraturan Mahkamah Agung ini dalam putusannya (vide Pasal 21).Uraian tersebut di atas memberikan pemahaman bahwa pendekatan restorative justice adalah pendekatan yang lebih komprehensif daripada sekadar perdamaian. Namun, sering kali ditemukan dalam praktik peradilan pidana, baik pada tahapan sejak penyidikan hingga penuntutan di persidangan, ditemukan terjadi pergeseran pemahaman dimana restorative justice menjadi sekadar upaya untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban. Dalam beberapa kasus, pendekatan restorative justice diinterpretasikan sebagai mediasi sederhana tanpa adanya upaya untuk mengatasi dampak-dampak dari kejahatan yang terjadi. Misalnya, dalam kasus tertentu, pelaku dan korban lebih ditekankan untuk berdamai tanpa menekankan upaya untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban atau rehabilitasi bagi pelaku, ketika ada permaafan dari korban. Pencapaian restoratif berupa pemulihan seolah menjadi asesor. Seolah ada atau tidak ada ketentuan pemulihan yang ditetapkan tidak menjadi masalah asalkan perdamaian telah tercapai.Contoh keresahan mengenai pergeseran paradigma mengenai restorative justice antara lain dapat dilihat dalam tulisan Nurul Nur Azizah yang berjudul “Riset Komnas Perempuan: Restorative Justice Harus Berperspektif Korban, Realitasnya Belum” (2023). Ia menyebutkan bahwa restorative justice tidak seharusnya dianggap sebagai upaya untuk mendamaikan korban dan pelaku demi melupakan kasus atau menyelesaikan kasus dengan menikahkan pemerkosa dan korbannya.Dalam tulisan Nurul Nur Azizah tersebut juga menyajikan data dari riset Komnas Perempuan bahwa dari 68 responden, 45 orang merasa belum pulih, sementara 21 lainnya merasa lebih pulih dengan hasil atau kesepakatan yang dicapai. Jumlah korban yang merasa pulih relatif merata di tiga wilayah, tetapi yang merasa belum pulih lebih banyak di wilayah timur (18 orang) dibandingkan dengan wilayah barat (15 orang) dan tengah (12 orang). Data tersebut menunjukkan masih banyak divergensi persepsi akan penerapan restorative justice yang ditunjukkan dari riset hasil yang dirasakan oleh korban-korban.Tercapainya suatu perdamaian bukanlah hal buruk dalam suatu perkara pidana karena sejak dahulu dalam praktik peradilan pidana, perdamaian juga sering disebutkan sebagai keadaan yang meringankan terdakwa.  Akan tetapi, apabila membahas mengenai perkara yang dinyatakan telah menerapkan pendekatan restorative justice hanya ketika perdamaian telah tercapai adalah belum tepat sepenuhnya karena konsep tercapainya perdamaian dibandingkan penerapan restorative justice adalah berbeda. Restorative justice semestinya memiliki mekanisme yang bertujuan untuk mengedepankan bentuk pemulihan kepada korban. Hal itu merupakan kesatuan dari perdamaian, keterlibatan pihak terkait, batasan syarat, batasan waktu pelaksanaan, mekanisme proses berjalan, memperhatikan hak korban dan tanggung jawab Terdakwa, sehingga mencapai pemulihan yang berkeadilan.Restorative justice dalam perspektif Perma Nomor 1 Tahun 2024 memberikan uraian baik teknis maupun administratif dalam Sistem Peradilan Pidana, terkhusus kepada para hakim dalam mengadili perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan restoratif. Artinya, restoratif dianggap telah diterapkan ketika mekanisme telah dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut hingga pelaksanaan bentuk pemulihan yang dihadirkan kepada seluruh pihak terkhusus bagi korban. Selanjutnya, pergeseran paradigma keadilan restoratif berupa anggapan restorative justice telah diterapkan bila pencapaian perdamaian telah terlaksana tetapi tanpa menekankan pemulihan masih perlu dikoreksi, karena tidak sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan oleh restorative justice. Di sisi lain beberapa kalangan memandang kehadiran Perma tersebut dirasa membatasi ruang gerak untuk menerapkan restorative justice dalam beberapa perkara karena pengaturan batasan kategori-kategori dan mekanisme yang cukup kompleks. Pada akhirnya, terlepas dari perbedaan pendapat mengenai penerapan restorative justice, kehadiran Perma tersebut dengan segala ketentuan yang terkandung di dalamnya, membantu mempertahankan paradigma mengenai restorative justice agar tetap sesuai dan tidak diartikan sederhana sekadar perdamaian.

Dirjen Menyapa: Selamat Hari Raya Idul Fitri, Tetap Jaga Kesucian Hati

article | Dirjen Menyapa | 2025-03-31 06:00:36

TIDAK terasa satu bulan penuh kita telah merayakan ibadah puasa Ramadhan. Sebuah ibadah yang menempa umat Islam mencapai tingkat tertinggi yaitu takwa. Di tingkat inilah posisi hakim bisa semakin mulia karena dalam membuat putusan selalu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ramadhan merupakan perjalanan spiritual yang tidak mudah. Secara fisik, ibadah puasa sudah dimulai saat dini hari menjelang subuh sampai maghrib. Tidak hanya menahan lapar dan dahaga, tapi secara psikis, kita ditempa menjadi manusia yang menjaga perilaku selama sebulan penuh. Menahan hawa nafsu dan melaksanakan berbagai ibadah sunah.Ibadah satu bulan itu membuat kita semua memperoleh banyak pelajaran berharga. Seperti hablulminannas, peduli kepada sesama manusia, terutama yang kekurangan. Hidup harus berbagi. Hidup harus ikhlas. Juga nilai-nilai diri seperti integritas dan adil terhadap setiap orang.Tidak heran bila selepas Ramadhan, Idul Fitri menjadi hari kemenangan karena sudah ‘menyiksa diri’ menjadi lebih baik. Namun, jejak satu bulan ini haruslah diamalkan dalam kehidupan sehari-hari pasca Ramadhan. Penting lagi kita baca kembali pesan Rasulullah SAW yang membagi hakim menjadi tiga macam:   القُضَاةُ ثَلَاثَةٌ: قَاضِيَانِ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ فِي الجَنَّةِ، رَجُلٌ قَضَى بِغَيْرِ الحَقِّ فَعَلِمَ ذَاكَ فَذَاكَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ لَا يَعْلَمُ فَأَهْلَكَ حُقُوقَ النَّاسِ فَهُوَ فِي النَّارِ، وَقَاضٍ قَضَى بِالحَقِّ فَذَلِكَ فِي الجَنَّةِ   Artinya: “Hakim itu ada tiga: dua di neraka dan satu di surga. Hakim yang memutuskan hukum dengan tidak benar, sedangkan ia mengetahuinya, maka ia di neraka. Hakim yang tidak mengetahui kebenaran (jahil), sehingga ia menghilangkan hak orang lain, maka ia pun di neraka. Hakim yang memutuskan hukum dengan kebenaran, maka ia di surga”. (HR. At-Tirmidzi).Selain itu, Rasulullah SAW juga mengingatkan bila profesi hakim bukan sembarang profesi.  Rasulullah SAW menggambarkan seseorang yang menjadi hakim seolah dibunuh tanpa menggunakan pisau.  Beliau bersabda:   مَنْ وَلِيَ الْقَضَاءَ أَوْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ    Artinya: “Siapapun yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR At-Tirmidzi).Selain itu, sifat adil dan tidak diskriminatif juga harus ada dalam jiwa seorang hakim. Bahkan hakim juga tidak dibolehkan untuk membedakan hukum karena hubungan keluarga. Hal itu sebagaimana pesan Nabi Muhammad SAW yang bersabda:   فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا وَفِي حَدِيثِ ابْنِ رُمْحٍ إِنَّمَا هَلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ   Artinya: “Wahai sekalian manusia, hanya saja yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, ketika orang-orang terpandang mereka mencuri, mereka membiarkannya, sementara jika orang-orang berpangkat rendah dari mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman had. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Muslim).Oleh sebab itu, kesucian hati dan capaian-capaian yang sudah didapat lewat ibadah sebulan penuh, harus kita jaga setelahnya. Selamat Idul Fitri 1446 HMohon Maaf Lahir dan BathinBambang MyantoDirjen Badilum Mahkamah Agung RI

Ketua MA: Selamat Idul Fitri 1446 H, Semoga Kita Semua Kembali kepada Fitrah

article | Berita | 2025-03-30 18:30:35

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyampaikan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Lebaran dirayakan setelah seluruh umat muslim menjalankan ibadah Ramadhan selama satu bulan penuh.“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata Prof Sunarto dalam pesannya, Minggu (30/3/2025).Prof Sunarto merupakan Ketua MA ke-15. Sebelumnya, ia merupakan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial.“Taqaballahu minna wa minkum. Siyama wa siyamakum,” tutur Prof Sunarto.Selaku Ketua MA, Prof Sunarto dikenal sosok yang berintegritas, sederhana dan berani mengambil sikap tegas untuk perubahan yang positif.“Minal aidzin wal faidzin, mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua kembali kepada fitrah sebagi hamba-hamba Allah SWT yang beriman, bertakwa, penuh syukur dan cinta kasih,” harap Prof Sunarto.Selain itu, seluruh Tim Redaksi DANDAPALA juga ikut mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Minal aidzin wal faidzin. Mohon maaf lahir dan bathin.

Palembang Punya Tradisi Silaturahmi Lebaran ‘Sanjo’, Apa Itu?

article | Berita | 2025-03-30 15:30:39

Palembang - Hari raya Idul Fitri atau Lebaran menghitung jam. Sebut saja Mudik, Shalat Ied, berkumpul bersama keluarga, serta nikmatnya santapan khas lebaran menjadi beberapa momen penting yang dinantikan oleh umat muslim saat perayaan hari kemenangan ini, termasuk di Kota Palembang.Ada tradisi unik yang cukup berbeda pada perayaan hari lebaran di kota yang juga disebut sebagai Kota Pempek. Satu di antaranya adalah Sanjo. Walaupun Palembang terkenal akan kulinernya, namun Sanjo bukanlah nama makanan. Sanjo merupakan kegiatan mengunjungi sanak keluarga, keluarga terdekat, ataupun tetangga saat hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha. Kenapa disebut Sanjo? Karena dalam bahasa Palembang, Sanjo berarti saling mengunjungi atau bertamu. Latar belakang masyarakat Palembang yang sarat menjaga nilai-nilai budaya dan tradisi, menjadikan Sanjo sebagai salah satu tradisi lebaran yang tidak boleh dilewatkan.Biasanya Sanjo dilakukan pada hari pertama Lebaran. Walaupun kemudian berkembang menjadi hari kedua, ketiga, dan seterusnya. Sanjo diisi dengan kegiatan makan bersama, bercerita antar keluarga, dan sungkem.Tidak hanya sekedar mengunjungi rumah keluarga, kerabat, dan tetangga terdekat. Kunjungan tersebut juga sebagai bentuk penghormatan dan rasa syukur atas nikmat yang telah diterima. Suasana juga semakin meriah dengan tabuhan rebana dan lantunan selawat yang mengiringi kunjungan, meskipun saat ini sudah mulai ditinggalkan.Selama Sanjo, tuan rumah yang ‘disanjoi’ akan menyajikan berbagai pengganan khas Lebaran, seperti ketupat, opor ayam, rendang, malbi, dan pempek. Tidak ketinggalan, kue-kue tradisional Palembang seperti Maksuba, kue delapan jam, engkak, dan bolu kojo yang selalu menjadi rebutan sanak keluarga. Suasana hangat dan penuh keakraban sangat terasa di setiap rumah yang dikunjungi.Bagian penting yang dinantikan dalam tradisi Sanjo terutama bagi anak-anak adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya). Semakin banyak rumah yang dikunjungi, semakin banyak THR yang didapat. Namun hal tersebut, tentunya tidak menghilangkan makna Sanjo yang bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan kebersamaan.Meskipun tradisi Sanjo yang dilakukan warga Palembang sudah jauh berkurang semangat dan suasananya jika dibandingkan belasan atau bahkan puluhan tahun lampau. Namun tradisi ini patut untuk terus dijaga kelestariannya. Karena semangat menjalin tali silaturahim masyarakat Palembang yang tercermin dalam tradisi ini merupakan hal yang patut dicontoh termasuk oleh generasi muda sekarang. (al/asp)

Digelar Malam Ini, Yuk Mengenal Meriam Karbit Raksasa dari Pontianak

article | Berita | 2025-03-30 14:05:01

Pontianak- Jelang malam takbiran Idulfitri 1446 H, sebanyak 37 kelompok pemain meriam karbit di Pontianak tengah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari dekorasi, pengecatan motif corak insang khas Pontianak, hingga uji coba letusan untuk memastikan suara yang dihasilkan menggelegar.“Permainan meriam karbit ini patut dilestarikan sebagai kekayaan budaya yang dimiliki Kota Pontianak sehingga setiap tahun permainan ini rutin diselenggarakan,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.Permainan ini bukan sekedar tradisi untuk menghidupkan jelang malam lebaran di Kota Pontianak, tetapi ada filosofis di baliknya. Yaitu mengkisahkan pendirian Kota Pontianak yang dahulunya sang Raja /Sultan Syarif Abdurahman Saleh harus mencari lokasi yang tepat untuk mendirikan Keraton Kadariyah kala itu atau kerajaan berdasarkan jatuhnya meriam.Maka hal inilah yg membuat menarik karena tidak hanya tradisinya tapi mengandung nilai- nilai sejarah terkandung di dalamnya.Kali ini Tim DANDAPALA berhasil melakukan penelusuran kalau eksebisi meriam karbit tahun ini akan dipusatkan di Jalan Tanjung Harapan, Gang Kejora, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/3) malam pukul 19.30 WIB. Acara ini akan dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, Forkopimda, jajaran Pemkot Pontianak, serta tamu undangan lainnya.Edi Rusdi Kamtono menyebut, sebagai permainan tradisional rakyat yang sudah ada sejak dulu, meriam karbit telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016.Peserta atau kelompok pemain meriam karbit tahun ini jumlahnya menurun. Data mencatat, tahun 2024 kelompok meriam karbit berjumlah 41 kelompok. Sedangkan tahun 2025 berjumlah 37 kelompok. Merosotnya jumlah warga yang memainkan meriam dikarenakan tingginya biaya yang dikeluarkan untuk membuat meriam dan kesulitan bahan baku kayu balok. Untuk mengatasi persoalan itu,  Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan rencana untuk menginisiasi program dukungan, seperti subsidi atau sponsor, guna meringankan beban masyarakat dalam melestarikan budaya permainan meriam karbit.“Kita akan evaluasi ke depan, kalau program ini sangat menunjang pariwisata, kenapa tidak? Kita kan mempertimbangkan langkah-langkah yang lebih konkret,” ungkap Edi Rusdi Kamtono.Ia juga berharap adanya dukungan dari dunia usaha untuk kelompok-kelompok pembuat meriam karbit tradisional, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari tradisi masyarakat Pontianak. Hal ini sebagai bentuk dukungan yang melibatkan kolaborasi dengan pihak swasta.“Kita berharap semua pihak dapat berkolaborasi, dengan kerja sama yang baik, kita dapat memajukan pariwisata dan mempertahankan tradisi budaya di Pontianak,” kata  Edi Rusdi Kamtono.Ia menerangkan eksebisi meriam karbit ini diikuti sebanyak 37 kelompok yang tersebar di sepanjang Sungai Kapuas. Ia menggarisbawahi bahwa event ini bukan sebuah perlombaan, tetapi lebih bersifat eksibisi.Kegiatan eksebisi meriam di Pontianak akan dilaksanakan pada malam takbiran, menyesuaikan keputusan pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Sabtu (29/3) malam.Ayo! Buat teman DANDAPALA yang sedang berkunjung atau mudik ke Pontianak mari ajak kelurga untuk menyaksikanya tradisi yang mungkin satu-satunya di dunia.(ees/asp)

Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

article | Opini | 2025-03-30 13:00:01

Pendahuluan Sistem peradilan pidana anak di Indonesia telah mengalami pembaharuan. Terakhir pembaharuannya adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Tujuan pembaharuan ini adalah untuk mendedikasikan sistem peradilan yang lebih berfokus pada perlindungan hak-hak anak, kepentingan terbaik bagi anak, serta perampasan kemerdekaan dan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat kendala, yaitu belum diterapkannya pidana peringatan oleh hakim yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 72 UU SPPA. Hal ini disebabkan karena masih adanya kekaburan hukum mengenai jenis tindak pidana dan bentuk template putusan pidana peringatan ini sendiri. Pembicaraan tentang anak dan perlindungannya tidak akan pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan, karena anak adalah generasi penerus bangsa dan penerus pembangunan, yaitu generasi yang dipersiapkan sebagai subyek pelaksana pembangunan yang berkelanjutan dan pemegang kendali masa depan suatu negara (Nashriana, 2014). Dengan demikian anak seharusnya mendapatkan pembinaan dan perlindungan, mengingat keadaan fisik dan mentalnya masih labil, yang dalam banyak hal perlu mendapat perlakuan dan perlindungan khusus, terutama terhadap perbuatan yang dapat merugikan dan mengganggu pertumbuhan dan perkembangan diri si anak. Menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Pengaturan anak sebagai pelaku tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal 1 Angka 3 UU SPPA menyatakan bahwa “Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. Sejak diundangkan pada tanggal 30 Juli 2012, terdapat perubahan jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) dan (2) UU SPPA, yaitu: Pidana pokok bagi Anak terdiri atas: a. Pidana peringatan; b. Pidana dengan syarat: 1.  Pembinaan di luar lembaga; 2.  Pelayanan masyarakat; atau 3.  Pengawasan. c.   Pelatihan kerja; d.  Pembinaan dalam lembaga; dan e.  Penjara. 2.  Pidana tambahan terdiri atas: a. Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau b. Pemenuhan kewajiban adat. Dari sekian jenis pidana yang menjadi perhatian penulis adalah pidana peringatan yang diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf a UU SPPA. Selanjutnya Pasal 72 UU SPPA menyatakan bahwa “Pidana Peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak”. Pidana peringatan selain diatur dalam Pasal 71 Ayat (1) Jo. Pasal 72 UU SPPA juga diatur dalam Pasal 115 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Pasal 4 huruf a Jo. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak. Berbeda dengan pidana peringatan dalam Pasal 71 UU SPPA, KUHP Nasional tidak menyebutkan definisi pidana peringatan. Namun disisi lain terdapat persamaan antara Pasal 71 UU SPPA dengan Pasal 115 huruf a KUHP Nasional yang hanya menyebutkan “cukup jelas” dalam penjelasan UU tersebut. Kemudian untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat (5) dan Pasal 82 Ayat (4) UU SPPA, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan Terhadap Anak (PP Pidana dan Tindakan Terhadap Anak) yang mengatur mengenai pidana peringatan dalam Pasal 7 dengan ketentuan sebagai berikut: Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak.Pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat dijatuhkan kepada Anak dengan tujuan agar Anak tidak mengulangi perbuatannya.Putusan pemidanaan yang memuat pidana peringatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diucapkan Hakim dalam persidangan.Dalam hal putusan pidana peringatan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pelaksanaan putusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dilakukan oleh Jaksa dengan cara membacakan peringatan dari putusan pengadilan kepada Anak yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan/atau orangtua/wali. Dalam penjelasan dari Pasal 7 Ayat (2) PP Pidana dan Tindakan Terhadap Anak disebutkan bahwa “Pidana peringatan antara lain berupa teguran, nasihat, wejangan, himbauan, atau anjuran”. Dalam praktiknya terdapat banyak putusan yang telah menerapkan pidana peringatan terhadap anak, diantaranya Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2024/PN Gst yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 72/PID.SUSAnak/2024/PT MDN tanggal 12 Desember 2024 dan Putusan Nomor 2189 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Penempatan pidana peringatan pada urutan ke-1 (kesatu) dalam Pasal 71 Ayat (1) UU SPPA bukanlah tanpa maksud, hal tersebut dimaksudkan sebagai salah satu bentuk proteksi terhadap anak pelaku tindak pidana serta memberikan alternatif jenis pidana bagi hakim dalam memberikan hukuman atau sanksi kepada anak selain pidana penjara. Pidana penjara sendiri diletakkan pada posisi terakhir dalam Pasal 71 Ayat (1) UU SPPA yang berarti pidana penjara adalah sebagai upaya terakhir dalam penjatuhan pidana (ultimum remedium). Pembahasan Penjelasan atas UU SPPA menyatakan bahwa prinsip perlindungan hukum terhadap anak harus sesuai dengan hasil ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak). UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak) dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Namun kemudian UU Pengadilan Anak ini dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman sehingga digantikan oleh UU SPPA yang dilakukan dengan tujuan agar dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Hakim dalam memeriksa suatu perkara akan menuangkan hasil pemeriksaannya di dalam putusan, termasuk apabila hakim memutus perkara pidana anak yang menjadi pelaku pidana. Putusan pengadilan ini adalah ujung dari proses perkara dimana perkara tersebut gagal dilakukan upaya diversi dalam setiap tingkat penanganan perkara, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan. Aturan tentang penjatuhan pidana terhadap anak yang menjadi pelaku pidana sangatlah beragam dan telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari KUHP, UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU SPPA yang jika dibandingkan aturan pidana pokoknya dapat dilihat dari tabel berikut: KUHP Lama UU 3 Tahun 1997 Pasal 10 1. Pidana mati 2. Pidana penjara 3. Pidana kurungan 4. Pidana denda 5. Pidana tututan Pasal 23 Ayat (2) a. Pidana penjara b. Pidana kurungan c. Pidana denda d. Pidana pengawasan UU 11 Tahun 2012 UU 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) Pasal 71 Ayat (1) a. Pidana peringatan b. Pidana dengan syarat: 1.  Pembinaan di luar lembaga 2. Pelayanan masyarakat 3. Pengawasan c. Pelatihan kerja d. Pembinaan dalam lembaga e. Penjara Pasal 65 Ayat (1) a. Pidana penjara b. Pidana tutupan c. Pidana pengawasan d. Pidana denda e. Pidana kerja sosial   Pasal 115 a. Pidana peringatan b. Pidana dengan syarat: 1.  Pembinaan di luar lembaga 2. Pelayanan masyarakat 3. Pengawasan c. Pelatihan kerja d. Pembinaan dalam lembaga e. Pidana penjara   Dari perbandingan dan pembaharuan jenis pidana pokok pada kolom di atas, terdapat hal yang menarik perhatian, yaitu adanya pidana peringatan dalam UU 11 Tahun 2012 atau UU SPPA dan UU 1 Tahun 2023 atau UU KUHP Nasional yang memberikan perubahan dalam hal perlindungan terhadap anak. Mengapa pidana peringatan ini menjadi menarik perhatian untuk dibahas? Hal ini dikarenakan pidana peringatan sebelumnya tidak ada di dalam KUHP Lama maupun di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pengertian peringatan menurut Kamus Bahasa Indonesia dari Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional adalah 1) nasihat (teguran dsb) untuk memperingatkan, 2) kenang-kenangan; sesuatu yang dipakai untuk memperingati, 3) catatan, 4) ingatan, 5) hal memperingati (mengenang dsb). Sedangkan definisi pidana sendiri memiliki berapa unsur-unsur atau ciri-ciri pidana menurut Priatno yang terdiri dari: Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan (oleh yang berwenang).Pidana itu dikenakan kepada seseorang atau badan hukum (korporasi) yang telah melakukan tindak pidana menurut undang-undang (Priyatno, 2006). Setelah dijelaskan dan dipahami unsur-unsur atau ciri-ciri pidana, maka dapat dijelaskan mengenai pengertian pemidanaan itu sendiri. Menurut Muladi, pemidanaan adalah sinonim dari penghukuman yang dapat diartikan bahwa penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum, sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya. Penetapan hukum untuk suatu peristiwa itu tidak hanya menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Oleh karena tulisan ini berkisar pada hukum pidana, maka istilah tersebut harus disempitkan artinya yakni penghukuman dalam perkara pidana, yang kerapkali sinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim (Muladi dan Barda Nawawi, 2005). Tujuan pemidanaan menurut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional yang akan berlaku Januari 2025) adalah: Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat.Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna.Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai dalam masyarakat.Menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana. Jika kita berkaca kembali ke dalam Pasal 72 UU SPPA yang menyatakan bahwa “Pidana Peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan Anak”, maka dapat disimpulkan bahwa pidana peringatan itu bentuknya dapat berupa teguran dan peringatan yang diterima oleh anak yang menjadi pelaku pidana agar anak tersebut tidak melakukan pelanggaran atau kesalahan yang dapat merugikan atau menyakiti orang lain.  Penjatuhan pidana peringatan terhadap Anak mempunyai maksud untuk melindungi dan menghindarkan anak dari penjatuhan pidana penjara. Menurut Nurini Aprilianda, dengan adanya pidana penjara pada pilihan akhir dalam urut-urutan jenis sanksi pidana pokok, harapannya hakim memprioritaskan penjatuhan jenis sanksi pidana pokok yang lain (Nurini Aprilianda, 2017). Pasal 71 Ayat (5) UU SPPA menyebutkan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana peringatan diatur dengan peraturan pemerintah, yaitu dengan terbitnya PP tentang Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak. Ketentuan tentang pidana peringatan dalam PP tersebut diatur dalam Pasal 4 Jo. Pasal 7 PP Nomor 58 Tahun 2022.  Pidana peringatan dapat berupa teguran, nasihat, wejangan, himbauan, atau anjuran. Dalam praktiknya putusan penjatuhan pidana peringatan membuat hakim cenderung menjatuhkan pidana pokok lainnya terhadap anak, terutama menjatuhkan pidana penjara daripada pidana peringatan. Menurut pendapat penulis, penjatuhan pidana peringatan terhadap Anak dapat dilakukan oleh hakim apabila terpenuhi salah satu dari tindak pidana sebagai berikut: Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.Tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian korban bernilai tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat.Tindak pidana merupakan delik aduan.Tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil.Tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan.Tindak pidana yang berupa pelanggaran, atauTindak pidana tanpa korban. Ketentuan jenis tindak pidana yang dapat dikenakan pidana peringatan terhadap Anak yang telah dijabarkan di atas sebenarnya telah terdapat juga dalam UU SPPA dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (PERMA RJ). Perlunya dilakukan pengaturan mengenai template dan pedoman penulisan putusan bagi hakim yang akan menjatuhkan pidana peringatan terhadap Anak. Hal ini dimaksudkan agar memberikan kemudahan dan keseragaman bagi seluruh hakim yang menangani perkara Anak dan akan menjatuhkan pidana peringatan. Saat ini aturan terkait template dan pedoman penulisan putusan diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/ Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Dibawah Mahkamah Agung (SK KMA 359). Namun nyatanya dalam SK KMA 359 tersebut belum mengatur mengenai template dan pedoman penulisan putusan pidana peringatan ini. Berikut adalah contoh amar putusan pidana peringatan yang dapat dijatuhkan terhadap Anak, yaitu: Mengadili Menyatakan Anak tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ……………………… sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Anak dengan pidana peringatan berupa ……….. (teguran, nasihat, wejangan, himbauan, atau anjuran).Memberikan peringatan kepada Anak agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi melakukan tindak pidana.dst. Jika melihat posisi peletakan pidana peringatan di dalam Pasal 71 Ayat (1) huruf a UU SPPA, maka seharusnya pidana peringatan ini menjadi jenis pidana pokok yang utama dapat dijatuhkan kepada anak yang menjadi pelaku pidana dibandingkan dengan menjatuhkan sanksi pidana penjara yang berada di urutan kelima (terakhir) pidana pokok dalam UU SPPA atau sebagai upaya terakhir penjatuhan pidana (ultimum remedium) dalam penyelesaian perkara anak. Dengan adanya jenis pidana pokok berupa pidana peringatan terhadap Anak merupakan salah satu pembaharuan sistem pemidanaan terhadap Anak dalam sistem peradilan pidana anak agar terciptanya sistem peradilan pidana anak sesuai yang diatur dalam UU SPPA yang mana dalam Pasal 2 UU SPPA dinyatakan bahwa sistem peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan asas perlindungan, asas kepentingan terbaik bagi anak, serta perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir.   Penutup Pidana pokok berupa pidana peringatan terhadap anak yang menjadi pelaku pidana sebagaimana dalam UU SPPA memberikan perubahan dalam hal perlindungan hukum terbaik bagi anak. Pidana penjara ditempatkan pada urutan terakhir pidana pokok dengan tujuan sebagai jalan terakhir dalam penyelesaian perkara Anak (ultimum remedium), namun dalam praktiknya hakim lebih cenderung dan lebih banyak menjatuhkan pidana penjara terhadap Anak. Selain itu, secara konkrit juga saat ini belum ditegaskan tindak pidana apa saja yang dapat dijatuhi dengan sanksi berupa pidana peringatan. Dalam pembuatan putusan juga, belum ada bentuk template putusan pidana peringatan. Sehingga diperlukan kebijakan dari Mahkamah Agung untuk menjadi pedoman dan mengisi kekosongan dalam mengadili perkara Anak khususnya mengenai sanksi berupa pidana peringatan. Refrensi Aprilianda, Nurini. 2017. Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Teori dan Praktik. PERSADA Universitas Brawijaya. Muladi & Arief, Barda Nawawi. 2005. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni Nashriana. 2014. Perlindungan Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers Priyatno, Dwidja. 2006. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: PT. Relika Aditomo. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa.

Mudik dan Lebaran Nikmati Garut, Ini Keunikannya Yang Tak Terlupakan!

article | Berita | 2025-03-30 10:30:42

Garut - Mudik ke kampung halaman selalu menjadi momen yang dinantikan, terutama bagi perantau yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga tercinta. Salah satu tujuan favorit para pemudik di Jawa Barat adalah Garut, sebuah kota yang dikenal dengan keindahan alamnya, udara sejuknya, serta kekayaan budaya dan tradisinya yang masih kental.Saat memasuki wilayah Garut, pemudik akan disambut oleh hamparan pegunungan hijau dan hawa sejuk yang menyegarkan. Perjalanan yang melelahkan dari kota besar seakan terbayar lunas begitu sampai di kampung halaman. Jalanan yang dipadati pemudik menjadi pemandangan khas menjelang Idul Fitri. Meski harus menghadapi kemacetan, antusiasme masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga tetap tinggi, terutama saat melintasi jalur Nagreg yang menjadi gerbang utama menuju Garut dari arah Bandung.Kini, akses menuju Garut semakin mudah dengan kembali beroperasinya jalur kereta api. Stasiun Garut yang telah direvitalisasi dan kini terletak di tengah kota mempermudah mobilitas para pemudik yang ingin menikmati perjalanan yang lebih nyaman tanpa harus menghadapi kemacetan.Lebaran di Garut bukan hanya tentang bersilaturahmi dengan sanak saudara, tetapi juga menikmati berbagai tradisi yang telah turun-temurun.Tak lengkap rasanya mudik ke Garut tanpa mencicipi kuliner khasnya. Tradisi selepas Sholat Idul Fitri, banyak keluarga menyajikan hidangan seperti dodol Garut, opor ayam, dan burayot. Selain itu, makanan populer seperti seblak khas Garut dan baso aci juga menjadi incaran, dengan cita rasa pedas dan gurih yang menggugah selera. Bagi pecinta mie, Mie Yamien KMR menjadi pilihan favorit dengan tekstur mie yang lembut dan bumbu khas yang menggoda selera.Garut memiliki keunikan geografis yang luar biasa, dengan pegunungan yang menjulang serta pantai di wilayah selatan. Bagi para wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam, Garut menawarkan berbagai destinasi wisata alam yang menarik. Gunung Papandayan adalah salah satu tujuan favorit para pendaki dan pecinta alam. Dengan jalur pendakian yang ramah bagi pemula serta pemandangan kawah yang eksotis, Papandayan menjadi destinasi yang tak boleh dilewatkan. Selain itu, Gunung Cikuray juga menjadi pilihan menarik bagi mereka yang ingin menikmati pemandangan matahari terbit dari puncaknya.Di sisi lain, Pantai Pamempuek yang terletak di wilayah selatan Garut menawarkan keindahan pantai yang masih alami dengan ombak yang cocok untuk berselancar. Garut yang memiliki laut dan gunung ini menawarkan pengalaman wisata yang lengkap, baik bagi pecinta gunung maupun pencinta pantai.Bagi pecinta kopi, Garut kini memiliki tempat yang wajib dikunjungi, yaitu Kopi Khopekguan. Kedai ini menjadi daya tarik baru bagi wisatawan yang ingin menikmati kopi asli Garut dengan cita rasa khas. Sebagai pelengkap, Kopi Khopekguan juga menyajikan berbagai camilan, salah satunya adalah roti john yang semakin populer di kalangan anak muda. Roti panjang dengan isian daging, keju, dan saus khas ini menjadi teman sempurna untuk menikmati secangkir kopi hangat.Selain wisata kuliner dan alam, Garut juga terkenal dengan produk kulitnya yang berkualitas tinggi. Kawasan Sukaregang menjadi pusat belanja bagi mereka yang ingin membeli produk kulit asli Garut, seperti jaket, tas, dan sepatu dengan harga yang bersaing. Banyak wisatawan yang menyempatkan diri berbelanja di sini sebagai oleh-oleh khas Garut.Garut juga dikenal dengan domba Garut yang memiliki ciri khas tersendiri. Domba Garut terkenal dengan posturnya yang gagah dan sering dijadikan hewan peliharaan hingga dijadikan kontes adu ketangkasan. Domba ini menjadi kebanggaan masyarakat Garut dan merupakan salah satu ikon yang mengangkat nama Garut di tingkat nasional.Selain keindahan dan kuliner khasnya, Garut juga menjadi tempat berkesan bagi penulis yang pernah merasakan pengalaman menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Garut. Pengalaman berada di lingkungan pengadilan, mendalami berbagai kasus hukum, serta berinteraksi dengan masyarakat memberikan perspektif baru tentang keadilan dan sistem peradilan di kota ini. Bekerja di lembaga peradilan di kota dengan budaya yang begitu kuat menjadikan pengalaman ini semakin berharga, terutama dalam memahami dinamika hukum di daerah yang memiliki masyarakat yang ramah dan religius.Mudik dan Lebaran di Garut selalu menyimpan kenangan tersendiri. Keindahan alam, udara sejuk, dan kehangatan tradisi menjadikan Garut tempat yang selalu dirindukan untuk kembali. Kota ini tidak hanya menawarkan suasana khas kampung halaman, tetapi juga pengalaman yang tak terlupakan bagi para pendatang.Bagi Anda yang belum pernah mengunjungi Garut, kini saatnya merencanakan perjalanan ke kota ini. Nikmati pesona alamnya, eksplorasi kuliner khasnya, dan rasakan kehangatan budaya serta keramahan warganya. Garut selalu membuka pintunya bagi siapa saja yang ingin merasakan keindahan dan ketenangan dalam satu paket lengkap. Jadi, kapan Anda akan berkunjung ke Garut?

Perdebatan Yamin VS Soepomo: Cikal Bakal Lahirnya Judicial Review

article | History Law | 2025-03-30 09:30:57

Judicial review merupakan suatu bentuk pengujian peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Judicial review juga sering dikenal dengan hak uji materi. Jika kita mengingat kembali, dalam sejarahnya praktik pengujian undang-undang bermula di Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat saat dipimpin William Paterson dalam kasus Danil Lawrence Hylton melawan Pemerintah Amerika Serikat tahun 1796. Dalam kasus ini, MA menolak permohonan pengujian undang-undang Pajak atas Gerbong Kereta Api 1794 yang diajukan oleh Hylton dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga tindakan kongres dipandang konstitusional. Itu berarti bahwa MA telah melakukan pengujian undang-undang secara nyata meskipun putusannya tidak membatalkan undang-undang tersebut. Praktik pengujian undang-undang tersebut pun berlanjut saat MA Amerika Serikat dipimpin oleh John Marshall, dalam kasus Marbury melawan Madison tahun 1803, kendati saat itu Konstitusi Amerika Serikat tidak mengatur pemberian kewenangan untuk melakukan  judicial review  kepada MA, tetapi dengan menafsirkan sumpah jabatan yang mengharuskan untuk senantiasa menegakkan konstitusi, John Marshall menganggap MA berwenang untuk menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi. Itulah yang menjadi cikal bakal adanya kewenangan  judicial review.Tapi tahukah anda, sejarah lahirnya judicial review di Indonesia tidak diawali dengan adanya kasus seperti yang terjadi di Amerika Serikat, namun diawali dengan adanya perdebatan sengit antara dua tokoh bangsa yaitu Muhammad Yamin dengan Soepomo pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sedang berlangsung. Dalam sidang tersebut, Yamin mengusulkan bahwa  seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang" yang maksudnya tidak lain adalah kewenangan  judicial review.  Saat itu Yamin mengatakan "Mahkamah inilah yang setinggi-tingginya, sehingga dalam membanding undang-undang, Balai Agung inilah yang akan memutuskan apakah sejalan dengan hukum adat, syariah dan Undang Undang Dasar."Namun usulan Yamin itu disanggah oleh Soepomo dengan 4 alasan yaitu bahwa: Pertama, konsep dasar yang dianut dalam UUD yang telah disusun bukan konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power); Kedua, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang; Ketiga, kewenangan hakim untuk melakukan pengunian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); danKeempat, sebagai negara yang baru merdeka belum memiliki ahli-ahli mengenai hal tersebut serta pengalaman mengenai  judicial review. Adanya sanggahan dari Soepomo tersebut, mengakibatkan ide pengujian undang-undang terhadap UUD yang diusulkan Yamin tersebut tidak diadopsi dalam UUD 1945. Jika kita melihat dalam sejarah, Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di negara kita, menganut ”undang-undang tidak dapat diganggu gugat”. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar RIS 1949, menyatakan Mahkamah Agung tidak berwenang menguji secara materiil undang-undang Federal, namun hanya berwenang menguji undang-undang daerah-daerah bagian. Begitu pula dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, tidak mengenal hak menguji konstitusionalitas undang-undang. Keberadaan undang-undang tidak dapat diganggu gugat. Produk undang-undang dipandang sebagai produk lembaga pelaksana kedaulatan rakyat dalam struktur  ketatanegaraan. Hal itu merupakan pengaruh dari hukum tata negara Belanda dalam penyusunan konstitusi kita. Selanjutnya pada saat pembahasan Undang-Undang Dasar dalam sidang-sidang Dewan Konstituante yang dipilih melalui pemilihan umum 1955, banyak bermunculan gagasan agar pengujian undang-undang diberikan kepada Mahkamah Agung. Gagasan tersebut sempat menguat. Namun, sebelum Konstituante berhasil menetapkan Undang-Undang Dasar, melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Dewan tersebut dibubarkan dan UUD 1945 diberlakukan kembali. Gagasan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar telah melalui proses yang panjang. Dalam setiap pembahasan undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman, gagasan itu selalu ada. Gagasan itu kembali muncul pada saat pembahasan RUU tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman pada tahun 1970. Namun, gagasan yang diterima adalah pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang oleh Mahkamah Agung yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Selanjutnya, dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan di negara kita, kebutuhan akan adanya mekanisme  judicial review  makin lama kian terasa. Kebutuhan tersebut baru bisa dipenuhi setelah terjadi Reformasi yang membuahkan perubahan UUD 1945 dalam empat tahap. Pada perubahan ketiga UUD 1945, dirumuskanlah Pasal 24C yang memuat ketentuan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dan untuk merinci dan menindaklanjuti amanat Konstitusi tersebut, Pemerintah bersama DPR membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan pembahasan beberapa waktu lamanya, akhirnya rancangan undang-undang tersebut disepakati bersama oleh Pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Pada hari itu juga, Undang-Undang tentang MK ini ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dimuat dalam Lembaran Negara pada hari yang sama, kemudian diberi nomor menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316). Sehingga saat itu Indonesia telah memiliki sebuah lembaga yang bertugas untuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945. Sumber Referensi: https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=1&menu=2 https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11769 Artikel Hak Uji Materiil Mahkamah Konstitusi oleh : Widayatihttps://www.zamane.id/2024/04/perdebatan-soekarno-hatta-soepomo-yamin.html

Harmoni di Balik Palu Keadilan: Simfoni Indah dalam Menjalankan Peradilan

article | Opini | 2025-03-30 08:10:41

Di balik setiap ketukan palu di ruang sidang, ada alunan simfoni yang tidak selalu terdengar. Hakim, sebagai maestro keadilan, memimpin jalannya peradilan dengan kebijaksanaan dan ketegasan. Setiap putusan yang diambil bukan sekadar hasil dari pemikiran seorang diri, tetapi merupakan buah dari kerja kolektif yang terjalin harmonis di dalam sistem peradilan. Di sisi lain, ada tangan-tangan tak terlihat yang memastikan bahwa setiap dokumen tersusun rapi, administrasi berjalan tanpa hambatan, serta pelayanan terhadap masyarakat tetap prima. Mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kepaniteraan dan kesekretariatan, tulang punggung yang menopang keagungan mahkota keadilan. Hakim adalah pilar utama yang menegakkan hukum, pewaris kebijaksanaan, dan penjaga marwah keadilan. Keberanian dan keteguhan seorang hakim tidak sekadar terletak pada kemampuannya membaca dan menerapkan hukum, tetapi juga pada ketulusannya dalam mendengar, mempertimbangkan, dan memutuskan perkara dengan hati yang jernih. Setiap keputusan yang diambil adalah cerminan nurani dan integritas, sebuah wujud tanggung jawab yang tak hanya kepada negara, tetapi juga kepada kemanusiaan itu sendiri. Namun, seagung apa pun tugas hakim, ia tidak bisa berjalan sendirian. Seperti bintang yang bersinar indah di langit malam, sinarnya menjadi lebih terang karena ada hamparan langit luas yang menjadi latarnya. ASN dalam kepaniteraan dan kesekretariatan adalah cakrawala itu—memastikan setiap proses administrasi hukum berlangsung dengan ketertiban dan ketepatan. Kepaniteraan dan kesekretariatan bukan sekadar roda penggerak administrasi, tetapi juga jantung yang memastikan peradilan tetap berdetak dengan ritme yang sempurna. ASN yang bekerja di kepaniteraan bertanggung jawab dalam memastikan setiap berkas perkara tersusun rapi, sidang berjalan sesuai jadwal, serta setiap putusan terdokumentasi dengan baik. Sementara itu, ASN di kesekretariatan memastikan keberlangsungan sistem birokrasi yang mendukung kelancaran tugas peradilan. Mereka adalah para penjaga ketertiban di balik layar, memastikan bahwa panggung besar peradilan tetap megah dan berjalan sesuai hukum yang berlaku. Namun, harmoni dalam peradilan tidak terjadi begitu saja. Ia lahir dari kesadaran bersama bahwa setiap peran, sekecil apa pun, adalah bagian dari keseluruhan yang lebih besar. Sinergi antara hakim dan ASN bukan hanya sekadar hubungan struktural dalam institusi peradilan, tetapi sebuah kemitraan yang harus dijaga dan dipupuk. Forum-forum diskusi yang melibatkan hakim dan ASN menjadi jembatan yang mempererat hubungan profesional sekaligus membangun rasa saling menghormati. Dalam ruang-ruang pelatihan bersama, mereka tidak hanya berbagi ilmu dan pengalaman, tetapi juga merajut kebersamaan dalam menjalankan amanah keadilan.Pendidikan bersama menjadi fondasi penting dalam menciptakan pemahaman yang lebih mendalam tentang tugas dan tanggung jawab masing-masing. Dengan mengikuti pelatihan yang sama, baik dalam aspek hukum maupun administrasi, hakim dan ASN dapat melihat peradilan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Selain itu, kerja sama dalam peningkatan kualitas layanan peradilan juga menjadi kunci utama dalam membangun sistem yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Peradilan yang harmonis adalah peradilan yang bekerja dalam satu irama. Layaknya sebuah orkestra, hakim dan ASN memiliki peran masing-masing, tetapi hanya dengan kebersamaan mereka dapat menciptakan simfoni yang indah. Di ruang sidang, hakim adalah pemegang kendali utama dalam menegakkan hukum, tetapi di baliknya ada ASN yang memastikan bahwa panggung itu tetap berdiri kokoh. Tidak ada nada yang lebih tinggi atau lebih rendah, karena setiap nada memiliki perannya sendiri dalam menciptakan harmoni. Pada akhirnya, keberhasilan peradilan bukan hanya dinilai dari seberapa tegas palu diketuk, tetapi juga dari seberapa baik semua elemen di dalamnya bekerja dalam satu kesatuan. Hakim, dengan kebijaksanaan dan keteguhannya, bersama ASN, dengan dedikasi dan ketelitiannya, adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Mereka adalah penjaga keadilan yang bekerja dalam kesunyian, tetapi dampaknya bergema luas di tengah masyarakat. Semoga sinergi ini terus terjaga, tidak hanya sebagai kewajiban profesional, tetapi sebagai bentuk pengabdian yang tulus bagi negeri ini. Sebab, di balik setiap putusan yang diambil, ada kerja keras yang tak terlihat, ada harmoni yang harus terus dirawat, dan ada tanggung jawab besar yang diemban bersama. Inilah wajah peradilan yang sesungguhnya—tempat di mana keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirayakan dalam semangat kebersamaan dan kehormatan.

KRMT Wongsonegoro : Pendiri Jong Java, Hakim Sampai Waperdam RI

article | History Law | 2025-03-29 15:00:48

Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, banyak diwarnai berbagai tokoh berlatar belakang pendidikan hukum. Mayoritas para tokoh hukum dimaksud, memiliki garis keturunan bangsawan yang mendapatkan privilege mengenyam pendidikan tinggi dibandingkan kalangan bumiputera lainnya. Meskipun secara ekonomi dan kasta sosial kala itu, para tokoh bangsa dapat hidup nyaman dibawah kendali kekuasaan kolonial, tetapi mereka memilih turun tangan perjuangkan nasib bangsa dan rakyatnya yang terjajah. Bahkan tidak sedikit, para tokoh memiliki pekerjaan layak dengan gaji fantastis dibandingkan profesi lainnya atau rakyat secara umum, namun tetap mendharmakan dirinya untuk perjuangkan kemerdekaan. Hakim, profesi yang memiliki keistimewaan finansial dan kedudukan sosial tinggi di era kolonial, tetapi banyak tokoh bangsa lahir dari profesi ini.Salah satu, tokoh berlatarbelakang hakim di era kolonial, yang  perjuangkan kemerdekaan Indonesia adalah Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Wongsonegoro. Pria kelahiran Surakarta, 20 April 1897 merupakan keturunan dari pasangan priyayi bernama Raden Ngabehi Gitodiprojo dan Raden Ajeng Soenartinah. Saat, lahir orang tuanya memberikan nama Raden Mas Soenardi.Wongsonegoro kecil, menempuh pendidikan di Europeesche Lagere School atau sekolah dasar yang diperuntukan bagi kalangan Eropa, Belanda dan keturunan bangsawan Hindia Belanda. Setelah dinyatakan lulus dengan nilai istimewa, pendidikannya dilanjutkan di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (sekolah tingkat pertama pemerintah kolonial Belanda), yang menggunakan pengantar bahasa Belanda. Pribadi cerdas dan tekun dalam menempuh pendidikan, membawa dirinya meneruskan pendidikan di Rechtschool dan lulus tahun 1917. Kemudian Wongsonegoro, melanjutkan pendidikan hukumnya di Rechtshogeschool, Batavia (cikal bakal Fakultas Hukum UI) dan memperoleh gelar Meester in de Rechten (Mr) tahun 1929.Tidak hanya serius menempuh pendidikan hukum, rasa cinta tanah air dan peduli akan rakyatnya yang terjajah, Wongsonegoro terlibat aktif dalam pergerakan kebangsaan. Sosoknya, tercatat sebagai Ketua organisasi Boedi Oetomo, cabang Surakarta. Wongsonegoro juga berjibaku menyatukan pelajar dan pemuda bumiputera berdarah Jawa dengan mendirikan organisasi Tri Koro Dharmo (Tiga Tujuan Mulia) bersama dengan Dr. Satiman Widjosandjojo, Sutomo (Bung Tomo), dan tokoh lainnya, pada tahun 1915. Tri Koro Dharmo kelak bertransformasi menjadi Jong Java dan mengambil bagian dalam Sumpah Pemuda, 1928. Sejarah menorehkan, Wongsonegoro merupakan Wakil Ketua Umum Tri Koro Dharmo pertamaLulus sebagai juris, pemerintah kolonial Belanda mengangkatnya sebagai seorang hakim di Landraad (Pengadilan Negeri) Surakarta. Melihat kecerdasan yang dimiliki Wongsonegoro, pemerintah kolonial menjadikannya sebagai Bupati Sragen masa bakti 1939 sampai dengan 1944. Diujung pemerintahan kolonial, Wongsonegoro bersama Ir. Soekarno (kelak Presiden RI pertama), Mohammad Hatta (kelak Wapres RI pertama), Kusumah Atmadja (kelak Ketua MA RI pertama), AA Maramis (kelak Menkeu, Menlu  dan duta besar RI) serta para tokoh bangsa lainnya menyusun falsafah negara, merancang konstitusi, merumuskan batas-batas wilayah negara Indonesia ketika merdeka dan membahas persoalan kebangsaan lainnya melalui Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Bahkan Wongsonegoro, berperan menjamin hak asasi manusia bagi para penghayat aliran kepercayaan dengan mengusulkan penambahan frasa kepercayaannya itu dalam rumusan Pasal 29 Ayat 2 UUD NRI 1945, yang menjamin hak warga negara untuk menganut agamanya masing-masing dan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya itu. Setelah Indonesia merdeka, Wongsonegoro dipercaya menduduki berbagai jabatan penting, antara lain Gubernur Jawa Tengah Kedua tahun 1945-1949, Menteri Dalam Negeri RI tahun 1949, Menteri Kehakiman RI tahun 1950-1951, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 1951-1952, Menteri Urusan Kesejahteraan Negara 1953-1954 dan Wakil Perdana Menteri RI Kabinet Ali Sastroamidjojo.Tidak hanya terlibat dalam dunia pemikiran, Wongsonegoro aktif mengorganisir pemuda Jawa Tengah untuk pertahankan kemerdekaan Indonesia sekaligus menjadi juru runding dalam menyelesaikan konflik bersenjata antara pemuda Jawa Tengah dengan sisa pasukan Jepang yang diamanahkan Sekutu mempertahankan status quo kolonialisme, sampai dengan hadirnya pasukan Sekutu di Jawa Tengah. Peristiwa tersebut, dikenal sebagai pertempuran 5 (lima) hari di Semarang, tanggal 15-19 Oktober 1945. Pertempuran yang mengakibatkan ribuan pemuda Semarang meregang nyawa. Untuk mengenang pertempuran 5 hari di Semarang, Presiden Soekarno meresmikan sebuah tugu muda di Kota Semarang, tahun 1953. Wongsonegoro dikenal juga, sebagai tokoh yang mendalami bela diri pencak silat dari tanah nusantara. Kiprahnya di dunia pencak silat, membawa Wongsonegoro mendirikan dan mendeklarasikan induk organisasi Pencak Silat atau dikenal dengan IPSI (Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia), Mei 1948. Wongsonegoro dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Umum IPSI yang pertamaDedikasi Wongsonegoro untuk perjuangan kemerdekaan dan kemajuan Indonesia, membuat sosoknya dianugerahi beragam tanda jasa oleh Pemerintah Indonesia seperti Bintang Gerilya, Perintis Kemerdekaan, Satya Lencana Kemerdekaan I & II dan Bintang Bhayangkara. Namanya juga, diabadikan menjadi ruas jalan di berbagai kota Indonesia. Bahkan pemerintah kota Semarang menyematkan nama Wongsonegoro sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah.Semoga kiprah dan pengabdian Wongsonegoro untuk nusa bangsa, bisa menjadi pembelajaran bagi para hakim seluruh Indonesia dan secara umum para pembaca artikel ini.Sumber referensihttps://www.hukumonline.com/berita/a/kenali-pejuang-kemerdekaan-berlatar-belakang-hukumhttps://www.merdeka.com/jateng/sosok-krt-wongsonegoro-gubernur-pertama-jateng-setelah-kemerdekaan-yang-pernah-ditunjuk-sebagai-menteri-era-soekarnohttps://historia.id/politik/articles/gubernur-jateng-ditempeleng-opsir-jepanghttps://id.wikipedia.org/wiki/Wongsonegorohttps://jateng.idntimes.com/science/discovery/fariz-fardianto/wongsonegoro-mantan-waperdam-yang-jadi-pelopor-ilmu-kebatinanhttps://www.liputan6.com/hot/read/4944464/penggagas-induk-organisasi-pencak-silat-indonesia-adalah-wongsonegoro-ini-sosoknyahttps://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7656113/wongsonegoro-mantan-menteri-pendidikan-1951-1952-akan-diusulkan-jadi-pahlawan-nasional

Arsip 1803: Laporan Nederburgh, Cikal Pembaruan Peradilan Era Penjajah di Nusantara

article | History Law | 2025-03-29 14:30:18

Menjelang kehancuran VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda pada akhir abad 17 dan awal abad 18, Pemerintahan Kolonial membentuk sebuah komisi dengan keputusan tertanggal 11 November 1803. Komisi tersebut dibentuk dengan tujuan untuk melakukan observasi dan menuangkannya dalam sebuah laporan yang menggambarkan bagaimana perdagangan di wilayah jajahan negara di Hindia Timur dilakukan, sehingga dapat mencapai tingkat kesejahteraan, keuntungan besar bagi perdagangan dan bagi keuangan negara. Clive Day, dalam bukunya The Policy and Administration of the Dutch in Java, mencatat komisi tersebut terdiri dari 6 (enam) orang. Salah satunya adalah Sebastiaan Cornelis Nederburgh. Nederburgh adalah anggota komisi tersebut yang bertanggung jawab dalam penyusunan laporan komisi. Sehingga, laporan atas komisi tersebut dikenal sebagai laporan Nederburgh. Salah satu rekomendasi dari Komisi tersebut, Pemerintahan Kolonial seharusnya menjalankan sistem pengawasan (Bestuur van Toevoorzicht) daripada pemerintahan langsung kepada Indonesia. Sehingga penduduk asli akan memiliki otoritas sendiri, dengan hukum dan sistem hukum mereka sendiri, termasuk di dalamnya tata krama dan adat istiadat lokal. Pemerintah Kolonial juga direkomendasikan untuk menertibkan pelanggaran yang kerap terjadi, seperti pungutan pajak liar yang tidak teratur dan sewenang-wenang. Hal ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kondisi masyarakat. Dalam konteksnya dengan Peradilan, Nederburgh menemukan fakta bahwa penerapan hukum oleh peradilan sangat buruk yang disebabkan oleh ketergantungan pada cabang eksekutif (Pemerintahan Kolonial) dan buruknya kualitas hakim saat itu. Masyarakat yang mendapat akibat dari buruknya kualitas peradilan saat itu. Pengadilan saat itu terdiri dari bupati-bupati pribumi, yang mengadili menurut hukum pribumi, tetapi dalam semua kasus penting tunduk pada kemauan Gubernur Belanda. Secara pendapatan, hakim-hakim saat itu juga tidak digaji dengan layak, sehingga dianggap tidak mungkin untuk mempertahankan orang-orang baik di posisi peradilan. Nederburgh dan Komisi tersebut menyelesaikan laporannya pada tahun 1803. Sebastiaan Pompe dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung menyatakan bahwa laporan Nederburgh adalah laporan yang sangat modern. Laporan tersebut mendorong pemisahan fungsi pengadilan dan administratif dan menyebutnya sebagai “prinsip bernegara yang luar biasa” (an excellent maxim of state). Penerapannya akan mencakup pembentukan aparatur pengadilan yang terpisah dan bebas dari campur tangan Pemerintah. Draf Piagam yang dilampirkan pada Laporan Nederburgh menyatakan bahwa semua campur tangan otoritas politik terhadap jalannya peradilan, yang tidak diizinkan oleh semua ketentuan piagam adalah hal yang dilarang. Campur tangan administratif hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu . Seperti hak pengampunan Gubernur Jenderal dalam perkara yang diancam hukuman mati. Contoh lainnya adalah Gubernur Jenderal dapat menangguhkan pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan dengan pertimbangan “manfaat dan kepentingan”, tetapi hanya setelah Pengadilan diberi tahu soal itu dan menyampaikan pendapatnya tentang masalah itu. Jika hal tersebut terjadi, salinan berkas perkara tersebut harus diserahkan kepada dewan pemerintahan koloni di Belanda. Dari sisi kesejahteraan hakim, Laporan Nederburgh merekomendasikan bahwa Hakim harus digaji sepantasnya. Piagam ini juga menentukan agar hakim digaji cukup untuk menghilangkan segala keinginan untuk terlibat dalam perdagangan. Sebagaimana dikutip oleh Sebastiaan Pompe, dalam laporan Nederburgh tertulis: “Jika rekomendasi kami diterima, penghasilan dari jabatan-jabatan tersebut harus cukup untuk memenuhi pengharapan wajar ketua dan para anggota [Mahkamah Agung], sehingga wajar bila mereka diwajibkan menjauhkan diri dari fungsi-fungsi atau sumber pendapatan lain. Ini memberi keuntungan dalam dua hal: pertama, peradilan, dengan demikian akan menarik orang-orang pandai dan terhormat; kedua, para hakim Mahkamah Agung jangan sampai mengharap apa pun dari atau takut kepada Kekuasaan Politik Tertinggi di Hindia, dan dengan begitu tertutuplah jalan, jalan yang dipakai Pemerintah, walaupun niatnya baik, menggunakan pengaruh tidak semestinya terhadap peradilan.” Lebih lanjut, Laporan Nederburgh juga merekomendasikan sistem pengangkatan hakim harus dibuat secara yang netral. Piagam itu juga merekomendasikan bahwa semua hakim harus mendapat pendidikan hukum yang memadai. Mengenai pemberhentian hakim, pemberhentian seorang hakim hanya boleh dilakukan karena perbuatan tidak terpuji. Mahkamah Agung kolonial harus memutuskan sendiri apakah perilaku salah seorang anggotanya dipandang sebagai perbuatan tercela atau tidak. Hasil penyelidikan atas dugaan perbuatan tercela tersebut diserahkan kepada Mahkamah Agung di Negeri Belanda, yang setelah meneliti berkas-berkas sebagaimana mestinya memberi saran kepada Gubernur Jenderal untuk memecat hakim bersangkutan. Selama menunggu keputusan Mahkamah Agung Belanda, Gubernur Jenderal hanya bisa mengistirahatkan sementara hakim dimaksud. Laporan itu disetujui dengan beberapa perubahan kecil pada tahun 1804. Ketentuannya yang berkaitan dengan Mahkamah Agung kolonial dijadikan kerangka kelembagaan bagi pemisahan kekuasaan-kekuasaan di negeri jajahan. Dalam perkembangannya, Herman Willem Daendels yang menjabat sebagai Gubernur Jenderal pada 1808-1811 memang menempuh langkah-langkah untuk membenahi kedudukan Mahkamah Agung dan hakim-hakimnya, menyediakan gaji yang layak, serta melarang mereka ikut serta dalam perdagangan.   Namun hanya sebatas itulah Daendels bersedia menerapkan pembaruan-pembaruan yang diusulkan oleh Komisi Nederburgh. Mahkamah Agung kolonial tetap berada di bawah kewenangannya. Bahkan, Daendels pernah secara langsung memecat ketua Mahkamah Agung kolonial dan seorang Hakim “karena terlalu dekat dengan rezim lama.” Baru pada tahun 1854 rekomendasi-rekomendasi Laporan Nederburgh itu dilaksanakan sepenuhnya. Melalui Konstitusi-Konstitusi kolonial (Regeringsreglement) tahun 1806, 1815, dan 1818 yang menempatkan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia saat itu.

Kewenangan Hakim Mengoreksi Dominus Litis Penuntut Umum

article | Opini | 2025-03-29 13:10:00

PendahuluanDalam sistem peradilan pidana, jaksa sebagai penuntut umum memegang peran penting untuk mewakili kepentingan negara dalam menuntut pelaku/terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana. Peran penting ini sering kali dikaitkan dengan konsep dominus litis, yaitu pihak yang memiliki kuasa untuk mengendalikan jalannya suatu perkara dalam proses hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah mengatur kewenangan penuntut umum menentukan jenis delik yang diancam kepada terdakwa. Namun, bagaimana apabila delik yang didakwa dalam surat dakwaan tidak terbukti akibat ketidakcermatan & kelalaian penuntut umum sendiri, sedangkan fakta pemeriksaan persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa terbukti dalam jenis delik yang lain yang tidak didakwakan? Apakah Terdakwa dapat begitu saja dibebaskan tanpa mempertimbangkan aspek kerugian korban/keadilan masyarakat? Apalagi Terdakwa sudah mengakui perbuatannya? Disisi lain, KUHAP juga telah menetapkan batasan Hakim dalam menjatuhkan vonis. Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP telah mengatur bahwa dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara, Hakim/Majelis Hakim tetap mendasarkan pada fakta hukum yang terbukti di persidangan dan musyawarah juga harus didasarkan atas surat dakwaan.Asas dominus litisAsas dominus litis berasal dari istilah latin yang berarti "pemilik perkara". Dalam konteks peradilan pidana, dominus litis adalah pihak yang berhak untuk menentukan arah dari proses hukum, baik itu dalam bentuk penuntutan, keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan perkara, serta mengambil keputusan strategis lainnya terkait dengan jalannya perkara. Dalam sistem hukum Indonesia yang berlaku saat ini, jaksa sebagai penuntut umum bertanggung jawab atas proses penuntutan tindak pidana yang rincian fungsi utamanya sebagai berikut: Mengawasi dan mengendalikan penyidikan: Jaksa memiliki peran untuk memeriksa dan mengawasi jalannya penyidikan oleh pihak kepolisian, serta memberikan petunjuk dan keputusan apakah penyidikan harus dilanjutkan atau dihentikan.Mengajukan dakwaan: Setelah penyidikan selesai, jaksa berhak untuk memutuskan apakah dakwaan akan diajukan ke pengadilan atau tidak. Jaksa juga memiliki kewenangan untuk memilih dakwaan yang akan digunakan berdasarkan bukti yang ada.Menuntut di pengadilan: Jaksa mempresentasikan dakwaan di persidangan dan bertanggung jawab untuk membuktikan kesalahan terdakwa.Menuntut hukuman: Jaksa berperan dalam meminta hukuman yang sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Perlukah kewenangan mengoreksi dominus litis penuntut umum setelah pemeriksaan dinyatakan selesai?Hakim memiliki peran sentral dalam menentukan nasib terdakwa. Peran itu meliputi sebagai kewenangan untuk menilai alat bukti yang diajukan dipersidangan, menentu kebenaran materiil, dan memberikan putusan berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam menjalankan tugas utama tersebut, tidak jarang hakim menemukan situasi tertentu yang sifatnya debatable, seperti kebenaran materiil yang terungkap di persidangan merupakan delik yang tidak didakwakan oleh Penuntut Umum. Sebagai contoh dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 693 K/Pid/1986 tanggal 1 Juli 1986 yang mana Terdakwa didakwa atas dakwaan primer Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dan subsider Pasal 362 jo. 55 KUHP. Kemudian Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dan menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP (yang notabene tidak didakwa oleh Penuntut Umum). Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menegaskan kembali apabila Terdakwa didakwa dan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP), artinya delik pencurian dalam arti lain yang lebih ringan (Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP) sudah termasuk di dalamnya (meski tidak didakwakan). Lebih lanjut, putusan ini telah menjadi yurisprudensi yang memuat kaidah hukum bahwa "Pengadilan dapat menjatuhkan vonis diluar dakwaan penuntut umum sepanjang satu rumpun dan jenis delik yang lebih ringan". Kaidah hukum ini kemudian diterapkan pada putusan Nomor 404/Pid.B/2013/PN.Jr tanggal 2 Oktober 2013 yang memeriksa perkara narkotika dengan dakwaan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga muaranya Hakim menjatuhkan vonis diluar pasal/delik yang didakwa oleh penuntut umum dengan menyatakan Terdakwa terbukti sebagai penyalahguna narkotika. Namun, praktik ini kemudian disikapi oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, yang menyatakan “dalam hal yang terbukti di persidangan pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan, Terdakwa  terbukti sebagai pemakai dan jumlah relatif kecil (SEMA Nomor 4 tahun 2010), maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus”.Kemudian, hal itu ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung dalam Pada Point 2 huruf a Rumusan Hukum Kamar Pidana SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dengan menyatakan “dalam hal Penuntut Umum tidak mendakwa Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi fakta hukum yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa terbukti sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, Mahkamah Agung tetap konsisten pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2015 angka 1, sebab selain hakim dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara tetap mendasarkan putusanya pada fakta hukum yang terbukti di persidangan, musyawarah juga harus didasarkan atas surat dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP”.Dua situasi tersebut cukup jelas menunjukkan adanya dualisme pandangan hakim dalam memutus perkara yang kebenaran materiilnya diluar delik/pasal yang didakwa penuntut umum. Aktualnya, Putusan Nomor 14/Pid.B/2025/PN Bkl tanggal 26 Februari 2025 yang memuat perbedaan pendapat akibat Penuntut Umum hanya menyusun dakwaan tunggal pencurian (Pasal 362 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP), namun Majelis Hakim dalam perkara tersebut menilai perbuatan Terdakwa yang terbukti terkualifikasi delik penggelapan yang tidak didakwa Penuntut Umum. Majelis Hakim dalam perkara tersebut juga mengutip pendapat Bernardus Maria Taverne (anggota Majelis Pidana Mahkamah Agung Belanda) yang pada pokoknya menyetujui terhadap putusan hakim yang masih mentolerir kekurangcermatan dalam penyusunan surat dakwaan, asalkan tidak mengganggu tujuan hukum acara pidana yakni mencari kebenaran materil. Selanjutnya, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa "terhadap kelalaian penuntut umum tersebut cukuplah menjadi perhatian dari institusinya agar memperhatikan pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar tidak terulang lagi dikemudian hari, sementara perbuatan Terdakwa tersebut tetap diputus guna perlindungan kepentingan umum dengan menerapkan pendekatan genus yang sama dimana baik kejahatan pencurian maupun kejahatan penggelapan masih termasuk dalam genus yang sama sebagai kejahatan terhadap harta benda”.Momentum Pembahasan RKUHAPErrare Humanum Est, Turpe In Errore Perseverare (membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk mempertahankan terus kekeliruan). Penulis berpendapat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana belum memberikan ruang bagi hakim untuk melakukan koreksi terhadap implementasi dominus litis Penuntut Umum ketika kebenaran materiil yang terungkap di persidangan merupakan perbuatan yang tidak didakwa penuntut umum. Saat ini, Hakim menyimpangi pasal/delik yang didakwa Penuntut Umum setelah pemeriksaan dinyatakan selesai masih dikualifikasikan sebagai judicial activism. Penulis mengusulkan kewenangan mengoreksi tersebut perlu digagas atau setidaknya dipertimbangkan dalam penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai pengecualian "kaidah musyawarah berdasarkan surat dakwaan" yang bersifat limitatif demi kepentingan korban dan masyarakat umum. Penulis berharap RKUHAP dapat memperkuat kewenangan hakim sebagai tokoh sentral dalam menyeimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selamat Hari Kehakiman Nasional & Dirgahayu IKAHI ke-72.

Potret Kesederhanaan Pembinaan Pimpinan MA, Bahas Kenaikan Gaji hingga TPM

photo | Berita | 2025-03-29 11:00:59

Samarinda- Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dipimpin Ketua MA Prof Sunarto menggelar pembinaan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam momen itu, Prof Sunarto memaparkan progres kinerja lembaga, termasuk usaha menaikan gaji hakim-kepaniteraan, dan harapan kepada aparat pengadilan.Pembinaan itu digelar di Samarinda pada 24 Maret 2025 lalu dengan cukup sederhana, tapi tidak mengurangi kekhidmatan acara. Tidak ada spanduk besar atau videotron layaknya acara seremoni pimpinan lembaga tinggi negara. Dengan duduk berhimpitan di meja yang dibuat persegi panjang dan nyaris tanpa jarak antara pimpinan MA dengan pimpinan pengadilan di Kaltim.“Mahkamah Agung sedang mengusahakan kesejahteraan aparat peradilan, melalui kenaikan gaji pokok hakim, tunjangan hakim, dan tunjangan kepaniteraan,” kata Prof Sunarto.Hadir dalam pembinaan itu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H Suharto.  Ikut hadir Ketua Kamar Pidana MA, Dr Prim Haryadi, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha dan Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Hadir pula dalam pembinaan di Samarinda ini, Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Dr Heru Pramono. Juga Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Dalam kesempatan itu, Ketua MA juga berdiskusi dengan para hakim tinggi dan ketua pengadilan negeri. “Bahwa saat ini kemandirian anggaran sedang diperjuangkan oleh pimpinan Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah Mahkamah Agung semakin lebih baik lagi dari segi pemenuhan sarana dan prasarana Pengadilan,” ujarnya.Pembinaan ini dihadiri oleh para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) dan para ketua pengadilan negeri (KPN) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.“Berkaitan dengan mutasi dan promosi hakim, semua sudah dilakukan dengan baik melalui pola promosi dan mutasi, jadi tidak perlu untuk meminta-minta promosi dan mutasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Sunarto.?”Mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bukan karena rasa tapi data, seperti prestasi dan kinerja di pengadilan,” ujar Prof Sunarto.

Wow! Ada Gajah di Pemeriksaan Setempat PN Kayuagung

photo | Berita | 2025-03-29 09:05:12

Kayuagung. Berbeda dengan pemeriksaan setempat biasanya, ada yang unik dalam pemeriksaan setempat yang dilaksanakan PN Kayuagung di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Selain letaknya yang harus dijangkau dengan moda transportasi perahu jukung selama 1.5 jam dari Palembang. Dalam perjalanan pasti akan melewati Jalur 21 yang merupakan lokasi Suaka Margasatwa Padang Sugihan atau nama kerennya “Padang Sugihan Wildlife Reserve”.Walau berdekatan dengan Kabupaten OKI, Suaka Margasatwa seluas 750 Km2 ini justru masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin yang juga berada di Sumatera Selatan.Berdiri tahun 1983, fauna yang menjadi icon di kawasan konservasi ini adalah Gajah Sumatera. Sedikitnya 60 ekor gajah terdapat di Padang Sugihan, yang 28 di antaranya jinak. Walaupun hujan deras, beruntung dapat melihat secara dekat dua ekor gajah, satu di antaranya bernama Tulus (yang mungkin terinspirasi dari sosok Tulus yang menyanyikan lagu berjudul Gajah).Jika tidak sedang Pemeriksaan Setempat, mungkin tidak akan tahu keberadaan tempat ini. setidaknya Tulus dan kawanannya punya waktu sampai 70 tahun untuk hidup di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, sehingga masih banyak kesempatan untuk berkunjung ke Hidden Gemnya sungai musi ini. (AL)

Saminisme Dalam Semangat Perubahan Satuan Kerja

article | Opini | 2025-03-29 09:00:22

Indonesia merupakan suatu negara yang memiliki ribuan pulau dan keanekaragaman kebudayaan dimana masing-masing memiliki keunikan tersendiri. Beberapa budaya yang masih kuat eksistensinya dan masih dilestarikan, salah satunya yaitu budaya pada masyarakat Samin. Masyarakat Samin ini berlokasi di pedalaman Blora, Jawa Tengah, tepatnya pada Kampung Samin Klopoduwur yang beralamat di Dukuh Karangpace, Desa Klopduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Lokasi tersebut berjarak kurang lebih 13 km dari Pengadilan Negeri Blora Kelas IB.Untuk diketahui, Masyarakat Samin sering mendapatkan stereotip dari sebagian masyarakat luar Samin (Blora, Pati, Rembang, Kudus, Bojonegoro). Masyarakat Samin ini sering dianggap sebagai kelompok masyarakat yang ngeyel (keras kepala), tidak bisa diatur, suka membantah dan bertindak sak karepe dhewe (apa maunya sendiri). Kondisi yang menjadikan Masyarakat Samin seperti itu banyak dipengaruhi oleh faktor sejarah terbentuknya Masyarakat Samin ini.Masyarakat Samin merupakan keturunan  pengikut Samin Soerontiko. Samin Soerontiko ini mengajarkan sedulur sikep, yaitu mengobarkan semangat perlawanan terhadap Belanda dalam bentuk di luar kekerasan. Sedulur Sikep telah dikenal  tersebar di pantai utara Jawa Tengah, seperti Kudus, Pati, Blora, Rembang, Bojonegoro bahkan sampai ke Ngawi. Samin Soerontiko sering juga dikenal sebagai Raden Kohar. Ia masih berdarah Bangsawan Majapahit yang hidup pada zaman kolonial Belanda. Karena alasan tertentu, Samin Soerontiko memutuskan meninggalkan gemerlap dunia para bangsawan. Ia mendalami keilmuan spiritual. Dimana keilmuan spiritual saat itu sudah mulai diintervensi oleh kepentingan kelompok tertentu, khususnya agama-agama baru dan tata kehidupan kolonial. Disamping itu, Mbah Samin juga mendalami nilai-nilai budi luhur serta beladiri menentang penjajahan Belanda. Lalu setelah Mbah Samin menguasainya kemudian Ia mengajarkannya kepada para muridnya. Dari penggambaran tersebut, dapat disimpulkan begitu menonjolnya sikap Mbah Samin terhadap tatanan kehidupan saat itu. Oleh karena itu, hingga kini banyak orang yang mengatakan ”dasar orang Samin” pada tindak-tanduk serupa.Ajaran Samin atau Saminisme berkembang dari konsep penolakan terhadap budaya kolonial dan kapitalisme yang muncul pada masa penjajahan. Saminisme dikenal memiliki prinsip yang terdiri dari pedoman, tuntunan, dan larangan bagi masyarakat Samin. Pedoman dalam ajaran Samin dikenal dengan Kitab Kalimosodo. Sementara enam prinsip dasar Ajaran Samin yang menjadi tuntunan dalam beretika yaitu berupa pantangan, meliputi Drengki (membuat fitnah), Srei (serakah), Panasten (mudah tersinggung), Dawen (mendakwa tanpa bukti), Kemeren (iri hati), dan Nyiyo Marang Sepodo (berbuat nista terhadap sesama). Sedangkan lima pantangan dalam berinteraksi, meliputi Bedok (menuduh), Colong (mencuri), Penthil (mengambil barang yang menyatu dengan alam), Jumput (mengambil barang yang menjadi komoditas di pasar), dan Nemu Wae Ora Keno (pantangan menemukan barang). Masyarakat Samin juga memegang teguh prinsip bejok reyot iku dulure, waton menungso tur gelem di ndaku sedulur. Jika diterjemahkan artinya “tidak boleh menyia-nyiakan orang lain, cacat seperti apapun, asal manusia adalah saudara jika mau dijadikan saudara”. Selain itu, pokok ajaran Samin yang lainnya yakni:Agama adalah senjata atau pegangan hidup. Paham Samin tidak membeda-bedakan agama, yang penting adalah tabiat dalam hidupnya. Jangan mengganggu orang, jangan bertengkar, jangan iri hati dan jangan suka mengambil milik orang lain. Bersikap sabar dan jangan sombong. Manusia harus memahami kehidupannya, sebab roh hanya satu dan dibawa abadi selamanya.Bila orang berbicara, harus bisa menjaga mulut, jujur dan saling menghormati. Orang Samin dilarang berdagang karena terdapat unsur “ketidakjujuran‟ didalamnya. Juga tidak boleh menerima sumbangan dalam bentuk apapun. Sikap konsisten dan eksklusif masyarakat Samin dalam memegang teguh ajaran leluhur tersebut, mendapat berbagai cemooh dan stereotip negatif dari sebagian masyarakat. Namun masyarakat Samin tetap berpegang teguh dalam berinteraksi dengan lingkungan dan alam. Terhadap tekanan eksternal dan masuknya nilai-nilai modernitas, Masyarakat Samin selalu beradaptasi dengan melawannya secara pasif. Yakni, dengan tetap mempertahankan dan berjalan pada cara hidup yang mereka telah dianut sejak dahulu. Masyarakat Samin sekarang ini tidak lagi hanya mengandalkan mata pencaharian di sektor pertanian yang telah menjadi andalan mereka sejak dahulu. Namun mereka beralih menjadi pencari ikan di Sungai. Disebabkan, bagi mereka Sungai adalah milik khalayak umum dan dapat digunakan untuk kebutuhan semua orang dan tidak bertentangan dengan ajaran yang dianut. Masyarakat Samin juga berprofesi sebagai pengrajin (anyaman bambu, tukang kayu). Masyarakat Samin ini tidak ingin lagi disebut sebagai orang pemalas, mereka selalu bekerja giat untuk bisa tetap bertahan hidup. Masyarakat Samin selalu berpedoman pada ajaran ”sabar trokal, sabaré diéling-éling, trokalé dilakoni” (artinya: kerjakan sikap sabar dan giat, selalu ingat tentang kesabaran dan selalu giat dalam kehidupan). Kemudian untuk mencapai kesempurnaan hidup, maka pada Masyarakat Samin dikenal istilah “wong urip kudu ngerti uripé” (artinya: manusia harus mengetahui hakikat kehidupan). Selain itu, Masyarakat Samin memiliki kepribadian yang jujur dan polos. Hal ini mereka tunjukkan dengan sikap terbuka kepada siapapun termasuk kepada orang-orang yang bahkan belum mereka kenal sebelumnya. Sementara sifat jujur mereka tercermin dalam perilaku, sikap, maupun bahasa yang digunakan, serta terbuka kepada siapapun. Jujur merupakan salah satu dari sekian wujud sifat masyarakat Samin dari ajaran yang dianutnya. Masyarakat Samin terbuka akan modernisasi, baik dalam hal alat komunikasi ataupun berkehidupan sosial. Munculnya teknologi membuat mereka terbantu untuk mendapatkan pengalaman, terutama dalam pembangunan pertanian maupun program-program pembangunan lainnya. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kerjasama seperti gotong royong, musyawarah, dan membantu ketika ada yang memerlukan. Kemajuan teknologi seperti komputer, telepon genggam, peralatan elektronik, dan listrik telah mereka gunakan. Namun, meskipun perangkat modern telah masuk ke wilayah mereka, masyarakat Samin tetap mempertahankan nilai luhur yang telah mereka pegang selama ini. Seperti menjunjung tinggi kejujuran, toleransi, kebersamaan, dan gotong royong.Semangat perubahan dengan tidak meninggalkan nilai-nilai budaya leluhur dari Masyarakat Samin, inilah yang masih relevan dan perlu kita contoh sebagai warga pengadilan baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam hidup keseharian kita. Dalam konteks organisasi, penerapan ajaran ini dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan berikut:Kesederhanaan dalam PengelolaanMenghindari birokrasi yang rumit.Menerapkan struktur organisasi yang sederhana dan fungsional.Fokus pada kebutuhan utama anggota organisasi, bukan pada formalitas yang tidak perlu.Kejujuran dan TransparansiMengutamakan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dan pengambilan keputusan.Memberikan akses informasi yang setara kepada semua anggota.Mendorong komunikasi yang jujur dan saling menghormati di antara anggota.Kerja Sama dan KolektivitasMenekankan pentingnya gotong royong dalam mencapai tujuan organisasi.Membuat keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, sebagaimana ajaran Samin menghargai kebersamaan.Penolakan terhadap KetidakadilanMelawan segala bentuk eksploitasi atau penyalahgunaan kekuasaan di dalam organisasi.Membangun budaya organisasi yang inklusif, di mana semua anggota merasa dihargai.Kemandirian dan KetahananMendorong anggota untuk mengandalkan sumber daya internal organisasi terlebih dahulu sebelum mencari bantuan eksternal.Mengembangkan program yang mempromosikan kemandirian anggota, seperti pelatihan keterampilan atau kompetensi.Dengan prinsip-prinsip ini, ajaran Samin dapat memberikan pondasi yang kuat untuk menciptakan satuan kerja yang beretika, inklusif, dan berkelanjutan guna mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung RI. (FAC, ZM, MR)Daftar PustakaMumfangati, dkk., 2004. Kearifan Lokal di Lingkungan Masyarakat Samin Kabupaten Bilora. Propinsi Jawa Tengah. Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta Proyek Pemanfaatan Kebudayaan Daerah.Aziz, M. (2012). Identitas kaum Samin pasca kolonia pergulatan negara, agama, dan adat dalam pro-kontra pembangunan pabrik semen di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah. Jurnal Kawistara, 2(3), 225-328Suripan Sadi Hutomo, 1996. Tradisi dari Blora. Semarang : Citra Almamater.Mukodi & Burhanuddin, Afid. (2015). Pendidikan Samin Surosentiko. Yogyakarta: Lentera Kreasindo.*Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora

Bali Rayakan Nyepi: Pulau Hening, Aktivitas Terhenti

article | Berita | 2025-03-29 06:05:42

Semarapura- Bali merayakan Hari Raya Nyepi pada Sabtu (29/3/2025) ini. Momen ini juga menandai Tahun Baru dalam kalender Saka. Selama 24 jam, seluruh aktivitas di Pulau Dewata akan dihentikan total. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan ditutup, tidak ada penerbangan yang beroperasi masuk atau keluar dari Bali. Semua bisnis dan layanan publik, kecuali layanan darurat, akan tutup. Wisatawan diwajibkan tetap berada di akomodasi masing-masing, dengan beberapa hotel menyediakan layanan terbatas seperti buffet tanpa suara dan akses terbatas ke fasilitas. Nyepi merupakan momen refleksi dan penyucian diri yang mendalam dalam tradisi Hindu Bali.Penundaan Jadwal Persidangan di Pengadilan Negeri se-BaliSehubungan dengan perayaan Nyepi, beberapa pengadilan negeri di Bali menyesuaikan jadwal persidangan mereka. Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) masing-masing pengadilan, dapat dipahami bahwa tidak ada persidangan yang dijadwalkan pada hari Nyepi itu sendiri. Sebagai contoh, data dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, persidangan akan dilangsungkan kembali usai hari raya Nyepi dan hari raya Idul Fitri, yaitu Selasa 8 April 2025 sebanyak 7 persidangan (6 perdata dan 1 pidana). Sementara itu persidangan di PN Gianyar di hari yang sama akan berlangsung 57 persidangan (42 perdata dan 15 pidana).Lain halnya PN Denpasar yang terpantau akan melangsungkan 100 persidangan yang sebagian besar diisi dengan perkara pidana biasa, pidana khusus hingga perkara tindak pidana korupsi pada hari Selasa 8 April 2025.Semoga perayaan Nyepi tahun ini berlangsung dengan khidmat dan penuh makna, membawa ketenangan bagi seluruh masyarakat Bali. Keheningan dan refleksi selama Nyepi diharapkan menjadi momentum bagi para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Bali untuk meraih kejernihan batin, memperkuat integritas, serta meningkatkan semangat dalam menegakkan keadilan. Dengan semangat baru pasca-Nyepi, semoga pengadilan-pengadilan di Bali semakin profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (ikaw/asp).

Ketua MA: Tidak Perlu Meminta-minta Promosi dan Mutasi

article | Berita | 2025-03-28 20:05:29

Samarinda- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto berharap hakim dan aparatur pengadilan mempercayakan proses promosi dan mutasi ke MA. Sebab, promosi dan mutasi dilakukan berdasarkan kinerja dan prestasi.“Berkaitan dengan mutasi dan promosi hakim, semua sudah dilakukan dengan baik melalui pola promosi dan mutasi, jadi tidak perlu untuk meminta-minta promosi dan mutasi ke Mahkamah Agung,” ungkap Sunarto.Pernyataan itu merupakan bagian dari  pokok pembinaan sebagaimana dikutip DANDAPALA dari webiste Badilum MA, Jumat (28/3/2025). Pembinaan itu dilakukan di  Samarinda pada 24 Maret 2025 lalu. Pembinaan ini dihadiri oleh para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) dan para ketua pengadilan negeri (KPN) di wilayah provinsi Kalimantan Timur.⁠”Mutasi dan promosi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bukan karena rasa tapi data, seperti prestasi dan kinerja di pengadilan,” ujar Prof Sunarto.Prof Sunarto juga mengaskan dalam menjaga kemandirian Hakim, agar selalu dengan tetap berpedoman pada peraturan serta kode etik.“Mahkamah Agung menerapkan zero tolerance  terhadap pelanggan integritas masalah uang dan transaksional, sehingga tidak ada ampun bagi aparat peradilan yang melakukan pelanggaran,” ungkap Prof Sunarto.Hadir dalam pembinaan itu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H Suharto.  Ikut hadir Ketua Kamar Pidana MA, Dr Prim Haryadi, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha dan Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Hadir pula dalam pembinaan di Samarinda ini Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Dr Heru Pramono. Juga Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Dalam kesempatan itu, Ketua MA juga berdiskusi dengan para hakim tinggi dan ketua pengadilan negeri. 

Ketua MA Tegaskan Sedang Usahakan Kenaikan Gaji Hakim-Kepaniteraan

article | Berita | 2025-03-28 16:55:30

Samarinda- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menegaskan pimpinan MA sedang memperjuangkan kenaikkan gaji hakim hingga kepaniteraan. Di sisi lain, Prof Sunarto tetap meminta aparatur pengadilan untuk teguh menjaga integritas.“Mahkamah Agung sedang mengusahakan kesejahteraan aparat peradilan, melalui kenaikan gaji pokok hakim, tunjangan hakim, dan tunjangan kepaniteraan,” kata Prof Sunarto.Pernyataan itu merupakan bagian dari  pokok pembinaan sebagaimana dikutip DANDAPALA dari webiste Badilum MA, Jumat (28/3/2025). Pembinaan itu dilakukan di  Samarinda pada 24 Maret 2025 lalu. Pembinaan ini dihadiri oleh para hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) dan para ketua pengadilan negeri (KPN) di wilayah provinsi Kalimantan Timur.Menurut Prof Sunarto, penguatan integritas hakim dan seluruh aparatur peradilan harus semakin diperhatikan, dengan semakin meningkatnya kesejahteraan para Hakim. Sehingga dengan kesejahteraan yang meningkat, para hakim dan aparatur peradilan dituntut untuk lebih berintegritas.“Bahwa saat ini kemandirian anggaran sedang diperjuangkan oleh pimpinan Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung beserta jajaran di bawah Mahkamah Agung semakin lebih baik lagi dari segi pemenuhan sarana dan prasarana Pengadilan,” ujarnya.Hadir dalam pembinaan itu Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H Suharto.  Ikut hadir Ketua Kamar Pidana MA, Dr Prim Haryadi, Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha dan Ketua Kamar Pengawasan MA Dwiarso Budi Santiarto. Hadir pula dalam pembinaan di Samarinda ini, Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Dr Heru Pramono. Juga Dirjen Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto. Dalam kesempatan itu, Ketua MA juga berdiskusi dengan para hakim tinggi dan ketua pengadilan negeri. 

Hindari Macet! Ini Jadwal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

article | Berita | 2025-03-28 16:40:38

Jakarta- Arus mudik lebaran selalu menjadi momen yang dinanti masyarakat Indonesia. Namun, kemacetan panjang yang terjadi saat arus mudik dan balik bisa menjadi tantangan tersendiri. Agar perjalanan tetap lancar dan nyaman, penting untuk mengetahui jadwal puncak arus mudik Lebaran 2025 serta waktu-waktu rawan macet yang sebaiknya dihindari.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (28/3/2025), Korlantas Polri telah membagikan prediksi puncak arus mudik Lebaran 2025. Berdasarkan analisis, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada hari ini tanggal 28 Maret 2025 (H-3 sebelum Lebaran). Pada tanggal tersebut, jumlah pemudik diprediksi mencapai 146,48 juta orang, atau sekitar 52% dari total populasi Indonesia.Sebanyak 12,1 juta orang diperkirakan akan meninggalkan Jakarta menuju berbagai daerah di Indonesia. Sementara itu, jumlah kendaraan yang diprediksi melintas mencapai 232 ribu unit, yang tentu saja dapat menyebabkan kepadatan luar biasa di berbagai ruas tol dan jalur utama. Untuk itu dihimbau dari pihak Jasa Marga agar para pemudik agar mempersiapkan saldo tol jangan sampai kosong hal ini untuk mengantisipasi kemacetan di berbagai tol.Dan agar perjalanan lebih nyaman dan menghindari kemacetan panjang, pemudik terutama keluarga besar Mahkamah Agung dari berbagai daerah disarankan untuk tidak melakukan perjalanan di waktu-waktu favorit berikut ini:Arus Mudik:Setelah sahur (07.00 - 10.00 WIB)Setelah buka puasa (21.00 - 23.00 WIB)Waktu-waktu ini berdasarkan catatan volume puncak lalu lintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 arah Cikampek, yang sering menjadi titik kemacetan utama saat arus mudik berlangsung.Pukul 18.00 - 00.00 WIBIni adalah periode dengan kepadatan tertinggi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 66 arah Jakarta.Gerbang Tol yang Diprediksi PadatBerdasarkan data tahun-tahun sebelumnya, ada empat gerbang tol utama yang menjadi titik rawan kemacetan, yaitu:Gerbang Tol Cikampek Utama (arah menuju Jawa Tengah dan sekitarnya)Gerbang Tol Ciawi (arah menuju Puncak dan Sukabumi)Gerbang Tol Kalihurip Utama (arah ke Bandung dan sekitarnya)Gerbang Tol Cikupa (arah menuju Merak dan Sumatera)Persiapan Polri dalam Mengamankan Arus Mudik 2025Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, Polri akan menurunkan sebanyak 164 ribu personel gabungan dalam Operasi Ketupat Lebaran 2025. Operasi ini bertujuan untuk mengamankan arus lalu lintas dan memastikan kelancaran perjalanan mudik. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa ada 2.835 posko pengamanan yang akan disiagakan, terdiri dari:1.738 pos pengamanan788 pos pelayanan309 pos terpaduSebanyak 126 ribu objek juga akan diamankan selama musim mudik, termasuk masjid, lokasi salat Id, pusat perbelanjaan, terminal, stasiun, pelabuhan, bandara, dan objek wisata. Selain itu, Polri juga menyiapkan layanan hotline 110 yang bisa dihubungi pemudik jika mengalami kendala selama perjalanan. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa mendapatkan bantuan dan informasi secara cepat dan responsif.Tips Agar Mudik Lebih Lancar dan NyamanUntuk memastikan perjalanan mudik berjalan lancar dan bebas dari hambatan, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:Hindari bepergian di waktu-waktu puncak yang telah diprediksi rawan macet.Gunakan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze untuk mencari jalur alternatif yang lebih lancar.Cek kondisi kendaraan sebelum berangkat, termasuk oli, rem, dan tekanan ban.Siapkan makanan dan minuman secukupnya, terutama jika bepergian bersama keluarga dan anak-anak.Manfaatkan rest area resmi.Jangan lupa untuk selalu menjaga keselamatan dan mengikuti arahan dari petugas lalu lintas.Semoga perjalanan mudik tahun ini lancar dan menyenangkan buat keluarga besar Mahkamah Agung yang ingin mudik ke kampung halaman bertemu dengan keluarga tercinta.

Ketua MA dan Dirjen Badilum Tinjau Layanan PT Kalimantan Timur

photo | Berita | 2025-03-28 16:05:29

Samarinda - Dalam rangkaian kegiatan di Samarinda, Kalimantan Timur, Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, bersama Dirjen Badilum, Bambang Myanto melakukan peninjauan sekaligus menyapa petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada Selasa (25/03/2025).Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI dengan didampingi Dirjen Badilum juga bertemu dan berdiskusi dengan para pejabat, pegawai dan hakim agung di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Diskusi berjalan dengan interaktif, di mana beberapa aparatur sempat berbagi cerita dan pengalamannya seputar pelayanan di pengadilan.

Susanto: Ketua Pengadilan, Menteri, Pimpin Perang Gerilya Lawan Belanda (2)

article | History Law | 2025-03-28 16:05:11

Jakarta- Susanto Tirtoprodjo merupakan tokoh kemerdekaan yang berlatar belakang hakim/ketua pengadilan. Ia sempat memimpin perang gerilya melawan Belanda. Bagaimana kisahnya?Hal itu sebagaimana dikutip DANDAPALA dari buku Drs Susanto Tirtoprodjo SH: Hasil Karya dan Pengabdiannya. Buku itu ditulis Masykuri yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1983.Diceritakan pada 20 Desember 1948 tentara Belanda datang ke Kartusuro untuk menyerang Surakarta. Susanto Tirtoprodjo yang kala itu menjadi Menteri Kehakiman memilih perang gerilya melawan Belanda. Saat itu ia memimpin bersama dua menteri lainnya yaitu Menteri Dalam Negeri, Sukiman dan Menteri Pembangunan dan Urusan Pemuda, Supeno.“Susanto Tirtoprodjo dan kawan-kawannya telah bertekad untuk memimpin Perang Gerilya guna mempertahankan Republik Proklamasi,” demikian tulis Masykuri di halaman 35.Dari Solo, Susanto Tirtoprodjo geser ke Tawangmangu untuk melakukan perang gerilya. Tapi Belanda menyerang hingga Tawangmangu hingga kekuatan Republik dipecah dua, yaitu Menteri Susanto dan Menteri Supeno ke arah timur melewati Gunung Mongkrong. Diteruskan ke lereng Gunung Wilis.“Tujuh bulan Susanto Tirtoprodjo melaksanakan pemerintahan Gerilya sambil menghindari kejaran musuh, yaitu sampai kembalinya pemerintah RI ke Yogyakarta,” ucapnya.Selama perang gerilya, Susanto Tirtoprodjo banyak mengalami suka dan duka. Ia harus naik dan turun gunung, masuk dan keluar hutan. Dari satu desa ke desa lain.“Kadang-kadang sampai beberapa hari tidak mengenal nasi,” ujarnya.Selama memimpin perang gerilya, Susanto Tirtoprodjo juga terus menjalankan pemerintahan. Sejumlah menteri menemuinya untuk koordinasi pemerintahan. Susanto Tirtoprodjo juga sempat bertemu dengan Panglima Besar Jenderal Sudirman untuk koordinasi perang/pemerintahan.Pada 24 Maret 1949, tentara Belanda menangkap Menteri Supeno ditangkap saat sedang mandi. Karena tidak mau memberitahu keberadaaan Susanto Tirtoprodjo, Menteri Supeno dibunuh Belanda.“Menteri Supeno yang bersedia menanggung korban sendiri dengan tidak mau mengatakan kedudukannya sebagai menteri, telah berhasil menyelamatkan Menteri Susanto,” ujarnya.Pada 28 Januari 1949, disepakati gencatan senjata. Berangsur, tensi perang gerilya menurun. Pemerintahan mulai kembali berjalan. Setelah menjadi Menteri Kehakiman 1946-1950, Susanto Tirtoprodjo lalu dipercaya menjadi Gubernur Sunda Kecil (Bali-Nusa Tenggara). Lalu setahun setelahnya menjadi Kepala Perwakilan RI di Belanda. Pada 1955 ia dipercaya menjadi Dubes RI di Prancis hingga 1959.Setelah itu, ia kembali ke Indonesia sebagai Kepala Direktorat Hukum Departemen Luar Negeri. Setahun setelahnya, ia dipercaya memimpin Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (kini BPHN).Susanto Tirtoprodjo wafat pada 16 November 1969 tengah malam. Ia lalu dimakamkan di TMP Jurug, Surakarta pada 18 November 1969. Dalam pemakamannya, selain pihak keluarga, hadir Menteri Kehakiman Umar Senoadji mewakili Pemerintah. Sebelum dimakamkan, jenazahnya disemayamkan terlebih dahulu di Gedung Balai Kota Surakarta. Hadir memberikan penghormatan terakhir Wali Kota Surakarta, Danrem Surakarta, Ketua PN Surakarta, Kajari Surakarta, Dandim, Ketua DPRDGR Surakarta dan masih banyak lagi.

Memasuki Purnabakti: Ketua MA Mewisuda Ketua PT Kaltim

photo | Berita | 2025-03-28 15:30:05

Samarinda. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, resmi memasuki masa purnatugas pada 25 Maret 2025. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 1/P/2025 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan Umum. "Nyoman Gede Wirya adalah  sosok yang bijak dalam memimpin Kantor Pengadilan, hal tersebut dapat dilihat dari kedekatannya dengan para kolega dan seluruh aparat pengadilan", ujar Ketua MA, Prof. Sunarto. Turut hadir dalam acara tersebut para pimpinan Mahkamah Agung RI serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto.Ketua MA juga menyatakan apresiasi atas pengabdian Ketua PT Kalimantan Timur kepada bangsa, negara dan instansi selama menjadi pegawai di lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung RI.Berdasarkan data yang diperoleh Tim Dandapala, Ketua PT Kalimantan Timur Nyoman Gede Wirya telah mengabdi kurang lebih selama 41 tahun.

Jelang Idul Fitri, Dirjen Badilum Pimpin Penyerahan Tali Asih

photo | Berita | 2025-03-28 15:00:45

Jakarta. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Pimpin Penyerahan Tali Asih Hari Raya Idul Fitri kepada Pegawai, Petugas Kebersihan dan Keamanan di lingkungan Ditjen Badilum. Acara tersebut berlangsung pada Rabu (26/03/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka berbagi kebahagiaan menyambut Hari Raya Idul Fitri.Turut hadir juga para pejabat Eselon II mendampingi Dirjen Badilum. Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilum mengucapkan “Selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri dan selamat berkumpul kembali dengan keluarga di kampung halaman”.Bingkisan berupa sembako dan makanan diberikan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pegawai negeri golongan II, petugas kebersihan dan petugas keamanan Ditjen Badilum. Selain itu, disediakan juga paket sembako murah dari Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI. Kegiatan ditutup dengan silaturahmi dan saling memaafkan oleh para pegawai Ditjen Badilum dengan Dirjen Badilum dan para pimpinan lainnya.

Kembangkan Aplikasi PTSP+, Ditjen Badilum Sosialisasi Ke 10 Pengadilan Pilot Project

photo | Berita | 2025-03-28 14:30:44

Jakarta - Setelah mengembangkan aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Plus (PTSP+),  langkah berikutnya dilakukan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) dengan mengadakan sosialisasi kepada 10 pengadilan yang menjadi pilot project aplikasi ini pada Rabu (26/03/2025).Acara tersebut dilaksanakan dari Command Center Ditjen Badilum, sosialisasi dipimpin langsung oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto.“Aplikasi PTSP+ ini dikembangkan Ditjen Badilum, untuk integrasi pelayanan dengan pengadilan di daerah, serta mempercepat dan meningkatkan kualitas pemberian layanan kepada pencari keadilan”, tutur Dirjen Badilum, Bambang Myanto.Pengadilan yang mengikuti sosialisasi tersebut yaitu PT Riau, PT Yogyakarta, PT Nusa Tenggara Barat, PN Jakarta Pusat, PN Jambi, PN Kupang, PN Oelamasi, PN Klaten, PN Madiun, dan PN Tanjung. Kesepuluh satuan kerja ini menjadi peserta pilot project penerapan aplikasi PTSP+.Turut hadir dalam sosialisasi Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita."Diharapkan Aplikasi PTSP+ ini dapat memudahkan pengurusan persuratan, permohonan, pos bantuan hukum dan administrasi layanan di pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia," tutup Dirjen Badilum.

Perluas Jangkauan Layanan, PN Mungkid Gandeng Pemda Magelang

article | Berita | 2025-03-28 14:10:27

Kabupaten Magelang - Mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan layanan pengadilan, pada Rabu (26/03/2025), di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang, PN Mungkid menandatangani kerja sama dengan Pemda setempat. Penandatangan kerja sama ini merupakan langkah nyata PN Mungkid dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya di Kabupaten Magelang dengan memperluas jangkauan layanan. Dalam sambutannya Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih menyampaikan “Dengan bergabungnya PN Mungkid, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi publik dan pembuatan surat keterangan kepada masyarakat”, ujarnya. “Semakin luas jangkauan, maka akan semakin mempermudah masyarakat memperoleh akses layanan pengadilan”, tambah Ita. Sementara itu Bupati Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji menyampaikan “Kehadiran PN Mungkid dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) diharapkan dapat membuat pelayanan informasi kepada masyarakat Kabupaten Magelang lebih mudah dan transparan”. “Semoga kedepannya akan semakin banyak kerja sama yang dilakukan PN Mungkid dengan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam rangka meningkatkan layanan”, tutup Grengseng Pamuji. (AL)

Jadi Incaran Saat Lebaran, Bolu Cupu Khas Kayuagung Laris Diburu

photo | Berita | 2025-03-28 13:05:51

“Menerima pesanan Bolu Cupu” bunyi kalimat yang tertulis pada papan putih di dinding sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Paku, Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Begitu masuk ke dalam rumah tersebut, nampak pemandangan dua orang wanita sedang berkutat memasak pengganan yang disebut dengan “Bolu Cupu”. Bolu Cupu merupakan kue tradisional khas daerah Kayuagung. Terselip kisah yang unik sehingga kue ini dinamai dengan sebutan Bolu Cupu, diceritakan ketika bolu ini disajikan bersama-sama dengan tepak sekapur sirih yang disebut “cupu tepak”, salah seorang tamu yang ingin mengambil bolu justru mendapatkan wadah cupu tepak yang bentuknya menyerupai bolu tersebut kejadian itu memunculkan candaan di antara tamu lain yang mengatakan “itu bukan bolu tapi cupu”. Sampai saat ini, pembuatan Bolu Cupu masih tetap mempertahankan cita rasa resep tradisionalnya di tengah maraknya modernisasi kuliner. Citarasa tradisional tersebut yang membuat warga sekitar Kayuagung maupun dari luar daerah berdatangan ke toko kecil milik Ningmas Kalung, termasuk menjelang hari raya Idul Fitri. “Selalu jadi incaran saat lebaran, makanya kami rela jauh-jauh datang ke sini”, ujar salah seorang pelanggan. (AL)

Ketua PN Lahat Harap Kebersamaan Tetap Berjalan Setelah Ramadhan

article | Berita | 2025-03-28 12:20:10

Lahat – Menutup bulan suci Ramadhan 1446 H, Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan kajian Ramadhan dan buka puasa bersama anak yatim.Acara itu digelar di Aula PN Lahat, pada Selasa (25/3) lalu. Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua PN Lahat, Melissa, para hakim, panitera, sekretaris, pegawai pengadilan, serta Advokat dan Paralegal Posbakum dari LBH Lahat. Turut hadir dalam kegiatan ini 40 orang anak yatim dari Panti Asuhan Sayla Pash, yang menjadi bagian dari momen kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadhan.“Kegiatan ini bukan hanya sekedar berbagi makanan untuk berbuka puasa, tetapi juga sebagai wujud nyata kebersamaan dan kasih sayang terhadap sesama,” ungkap Ketua PN Lahat, Melissa.“Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah, dan melalui kegiatan ini, kami ingin mempererat tali silaturahmi serta menebarkan lebih banyak kebaikan. Semoga kebersamaan ini terus berlanjut, bukan hanya di bulan Ramadhan, tetapi juga dalam setiap kesempatan,” harap Melissa.Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan kajian keislaman yang disampaikan oleh Ustadz Faqih Hamzah. Dalam ceramahnya, ia menjelaskan keutamaan bulan Ramadhan sebagai bulan penuh hidayah, pentingnya menjauhi larangan Allah, serta kemuliaan malam Lailatul Qadar yang lebih baik dari seribu bulan.Kegiatan kemudian ditutup dengan buka puasa bersama Aparatur PN Lahat dan 40 orang anak yatim. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan terlihat jelas saat seluruh peserta menikmati hidangan berbuka yang telah disediakan.Apresiasi disampaikan dari LBH Lahat, advokat Suhardi yang turut hadir dalam acara ini. “Kegiatan ini bukan hanya sekadar berbagi hidangan buka puasa, tetapi juga menjadi wadah untuk menumbuhkan kepedulian dan kasih sayang terhadap anak-anak yatim. Saya berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi agenda rutin, karena manfaatnya sangat besar, baik bagi anak-anak maupun bagi kita semua”, ujar  advokat Suhardi.Melalui kegiatan ini, PN Lahat berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. (AL/asp)

Susanto: Ketua Pengadilan, Menteri, Pimpin Perang Gerilya Lawan Belanda (1)

article | History Law | 2025-03-28 09:05:07

Jakarta- Dalam masa pergerakan menuju kemerdekaan Indonesia, semua elemen masyarakat bahu membahu berjuang dari segala lini. Baik secara kooperatif, atau nonkooperatif. Salah satunya yang dilakukan Susanto Tirtoprodjo. Hal itu sebagaimana dikutip DANDAPALA, dari buku Drs Susanto Tirtoprodjo SH: Hasil Karya dan Pengabdiannya. Buku itu ditulis Masykuri yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1983.Susanto Tirtoprodjo lahir di Solo pada 3 Maret 1900. Salah satu adik Susanto Tirtoprodjo, yaitu Wiryono Prodjodikoro belakangan menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) kedua pada 1952-1966. Ayah Susanto, M Ng Rekoprodjo merupakan penewu (pejabat pamong praja setingkat camat) di Kasunanan Surakarta. Sebagai anak priyayi, Susanto Tirtoprodjo bisa menempuh pendidikan yang setara dengan orang Belanda. Yaitu di Europeesche Lageree School di Solo. Setelah lulus dilanjutkan Rechtschool di Batavia dan lulus pada 1920 dengan angka terbaik.Karena mendapatkan peringkat terbaik, Susanto Tirtoprodjo mendapatkan beasiswa dari Belanda untuk kuliah di Universitas Leiden. Selama menjadi mahasiswa di Belanda, Susanto Tirtoprodjo aktif di gerakan mahasiswa yang mendorong kemerdekaan Indonesia yaitu Perhimpunan Indonesia (PI).Pada 1925 ia menyelesaikan kuliahnya di Belanda. Sepulangnya ke Indonesia, Susanto Tirtoprodjo lalu berkerja di pengadilan. “Pada 1925 itu juga Drs Susanto Tirtoprodjo SH pulang ke tanah air dan mulai bekerja di Pengadilan Negeri Solo,” tulis buku di halaman 3.Selain bekerja di pengadilan, Susanto Tirtoprodjo aktif dalam perjuangan Indonesia merdeka. Namun ia memilih taktik kooperatif dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Alasannya untuk menyiapkan sistem dan struktural apabila Indonesia merdeka nantinya. Namun ia menghormati pilihan kawan seperjuannya yang menempuh jalan nonkooperatif dalam meraih kemerdekaan.“Susanto bersedia diangkat Pemerintah Hindia Belanda menjadi pegawai negeri yaitu hakim sesuai dengan pendidikan yang telah ditempuhnya dengan tujuan mendapatkan pengalaman dalam jabatan-jabatan penting agar kelak apabila cita-cita kemerddekaan tercapai, kita telah memiliki tenaga yang berpengalaman dalam jabatan-jabatan penting, terutama dalam pemerintahan,” ujarnya.Oleh sebab itu, ia memilih menjadi Kepala Departemen Sosial Ekonomi Partai Indonesia Raya (Parindra), sebuah partai yang dipimpin Dr Sutomo dan merupakan gabungan Boedi Oetomo dan Perserikatan Bangsa Indonesia. Parindra memilih jalan kooperatif dengan Belanda. Susanto Tirtoprodjo mendorong terbentuknya koperasi di berbagai pelosok desa di Jawa Timur dan memberantas lintah darat di desa-desa. Pada 1936, Parindra sudah membentuk serikat sopor, serikat kusir, serikat buruh pelabuhan dan serikat buruh percetakan di berbagai tempat.Setekah 8 tahun menjadi hakim/ketua pengadilan (1925-1933), Susanto Tirtoprodjo dipindah oleh pemerintah Belanda sebagai Gudeputeerde Dewan Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada 1933-1941. Setelah itu, Susanto Tirtoprodjo dipilih menjadi Wali Kota Madiun.  Pada 1944-1945 ia menjadi Bupati Pacitan dan setelahnya menjadi Residen Madiun.Setelah Proklamasi Kemerdekaan dikumandangkan Soekarno-Hatta, Susanto Tirtoprodjo langsung bergabung dengan kabinet dan ikut menyusun sejumlah agenda penting. Susanto Tirtoprodjo juga dipercaya menjadi Menteri Kehakiman.Saat terjadi agresi militer, Susanto Tirtoprodjo tidak tinggal diam. Ia memimpin perang gerilya melawan Belanda. Bagaimana kisahnya? Simak terus di artikel selanjutnya.

PN Suka Makmue Aceh Berbagi Rezeki di Bulan Suci

article | Berita | 2025-03-28 08:40:10

Nagan Raya- Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh menyelenggarakan kegiatan berbagi rezeki kepada Pengawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), pada Kamis (27/03) kemarin. Hal itu bagian dari kegiatan untuk menyemarakkan Ramadhan 1446 H.Acara digelar di Gedung PN Suka Makmue di Jalan Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno, Suka Makmue, Kabupaten Naagan Raya, Aceh. Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Suka Makmue, Asraruddin Anwar menyerahkan santunan sekaligus bingkisan yang disebut Parcel Ceria kepada para PPNPN.Sebelumnya, PN Suka Makmue telah melaksanakan kegiatan Meugang (Punggahan) dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Memasuki bulan Ramadhan, rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama lengkap dengan tausyiah Ramadhannya, kegiatan berbagi rezeki, dan nantinya ditutup dengan halal bi halal setelah perayaan hari raya Idul Fitri.“Sebagaimana yang disebutkan di dalam HR. Al-Bukhari bahwa tidaklah kalian ditolong dan diberi rezeki melainkan karena adanya doa orang-orang yang lemah (di antara) kalian,” kata Asraruddin Anwar.“Disebut Parcel Ceriah karena isi parcel dibeli langsung di pasar, lalu dibingkai sendiri sehingga harganya murah dan isinya sesuai kebutuhan,” lanjut Asraruddin.Asraruddin Anwar berharap THR dan Parcel Ceria yg diserahkan dapat bermanfaat dan memberikan nuansa ceria dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H ini. Acara berbagi keluarga besar PN Suka Makmue kemudian diakhiri dengan bersalam-salaman saling memaafkan dan doa bersama. (AL/asp)

Semarak Ogoh-Ogoh di Luar Pulau Bali

photo | Berita | 2025-03-28 08:00:11

Martapura. Apakah pawai ogoh-ogoh hanya ada di Pulau Dewata? Ternyata tidak. Semarak menyongsong hari raya Nyepi juga terlihat di Sumatera Selatan. Tepatnya di Desa Wanabakti, Kec. Madang Suku Tiga, Kab. Ogan Komering Ulu Timur. Terlihat persiapan warga desa di Kampung Bali menyiapkan patung kertas atau disebut ogoh-ogoh. “Perlambang sifat buruk,” ujar Indah Wijayati, Hakim PN Kayuagung yang turut serta dalam kegiatan tersebut, Kamis (27/3/2025). Ogoh-ogoh nantinya diarak keliling kampung dan dibakar.  “Simbol pemusnahan energi negatif agar tercapai keseimbangan menyambut Nyepi,” pungkasnya. (SEG)

Semarak Ramadan, IKAHI PN Makassar Beri Bantuan ke Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-27 20:30:45

Makassar- Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan bantuan sembako di Panti Asuhan Nahdiat yang terletak di jalan Anuang, Kota Makassar.  Kegiatan itu bekerjasama dengan Pengurus Jamaah Masjid Imamul Hakimin PN Makassar.Sebagaimana informasi yang dihimpun DANAPALA, Kamis (27/3/2025), rombongan dipimpin Pembina IKAHI /Ketua PN Makassar, Dr I Wayan Gede Rumega dan Ketua IKAHI Cabang Makassar/ Wakil Ketua PN Makassar, Moehammad Pandji Santoso. Rombongan yang diterima oleh yang mewakil Pimpinan Yayasan Dr Muchlis Nadjamuddin pada Rabu (26/3) kemarin.“Panti Asuhan atau Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) juga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) ialah lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar,” kata Muchlis Nadjamuddin.Panti asuhan Nahdiyat merupakan salah satu lembaga perlindungan anak yang berfungsi memberikan perlindungan terhadap hak anak-anak sebagai wakil orang tua. Yaitu dalam memenuhi kebutuhan mental dan sosial pada anak asuh agar mereka memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri sampai mencapai tingkat kedewasaan yang matang. “Serta mampu melaksanakan perannya sebagai individu dan warga negara di dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Makassar,” ujar Muchlis Nadjamuddin.Dalam kesempatan tersebut Ketua PN Makassar menegaskan bahwasannya kegiatan ini bukan semata - mata insidentiil. “Namun perlu diartikan sebagai bentuk tali asih institusi badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) pada lingkungan di sekitarnya,” ucap Dr I Wayan Gede Rumega.Sementara itu Wakil Ketua PN Makassar selaku Ketua IKAHI Cabang Makassar dan mewakili Pengurus Jamaah Masjid Imamul Hakimin menyampaikan bahwasannya ibadah puasa dapat meningkatkan derajat seorang hamba di sisi Allah SWT.“Puasa menjadi ibadah yang sangat istimewa karena mendapatkan balasan langsung dari Allah SWT,” kata Moehammad Pandji Santoso.Dalam hadits qudsi, Rasulullah SAW menyebutkan: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ إِنَّمَا يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ مِنْ أَجْلِي “Semua amal ibadah manusia adalah untuknya kecuali puasa, karena puasa hanya untuk-Ku (Allah), dan Aku-lah yang akan langsung membalasnya. Ia meninggalkan makan dan minumnya semata untuk-Ku.” (HR Al-Bukhari dan Ahmad).

Dilepas Pimpinan MA, Tim Moot Court Jessup Indonesia Siap Berlaga di AS

article | Berita | 2025-03-27 17:05:25

Jakarta- Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pembinaan Syamsul Maarif Phd melepas Tim Moot Court Jessup Indonesia yang akan berlaga pada International Round Phillip C Jessup 2025 di Washington DC, Amerika Serikat (AS). MA berharap para mahasiswa itu nantinya bila sudah lulus agar menjadi hakim. Pelepasan itu dilakukan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Rabu (25/3) kemarin. Pelepasan itu turut dihadiri oleh hakim agung Nani Indrawati, hakim agung Lucas Prakoso dan Kepala Biro Hukum Humas MA.“Ini bukan hanya suatu komitmen tetapi langkah nyata Mahkamah Agung dalam mendukung perkembangan hukum internasional,” kata Syamsul dalam sambutan pelepasannya.Team Jessup Indonesia akan berlaga pada 29 Maret- 5 April 2025.  Untuk diketahui, 3 tahun lalu di Bandung, MA menyetujui untuk mulai digunakan nama MA untuk piala pemenang National Rounds Phillip C. Jessup. MA tiap tahunnya juga mengirimkan perwakilan judges dalam national rounds. Ketua Kamar Pembinaan MA, Ketua Kamar Perdata MA, dan Rizkiansyah (hakim yustisial Biro Hukum Humas MA) kembali dipercaya sebagai judges tahun ini. MA juga menyetujui digunakannya gedung pengadilan sebagai media seminar atau workshop untuk pengembangan kompetisi Jessup. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem Jessup khususnya di bagian tengah dan timur Indonesia. Sebagai grand slamnya international moot court, mahasiswa yang tampil dalam kompetisi ini adalah yang terbaik di antara mereka. Oleh karena itu, Ketua Kamar Pembinaan MA juga berharap agar alumni Jessup dapat menjadikan profesi hakim sebagai pilihan karirnya. “Profesi hakim sekarang sudah dan akan terus mendapatkan penghargaan yang lebih baik” ujar Syamsul Maarif yang juga mantan Ketua Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini.Dalam pelepasan ini juga dilakukan audiensi dengan pengurus Indonesia Society of International Law (INASIL). INASIL adalah organisasi non profit yang mendapatkan mandat untuk menyelenggarakan national rounds Jessup di Indonesia. Dalam kesemparan itu, Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, sebagai founder INASIL, Profesor Hikmahanto Juwana, berharap dukungan MA terus diberikan. Hadir juga Adhyanti Sardaniri Wirajuda, co-founder INASIL, yang saat ini menjabat Direktur Kerja Sama Ekonomi ASEAN. (rd/asp)

Memahami Esensi Pidana Narkotika Dalam Kacamata Teleologis

article | Opini | 2025-03-27 15:15:56

HAKIM memiliki kewajiban untuk menjamin terselenggaranya kepastian hukum. Namun dalam beberapa hal undang-undang tidak menyebutkan secara jelas dan rinci mengenai perkara yang ditanganinya. Di dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) menyebutkan bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.  Kemudian di dalam Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat”. Untuk itulah kedua ketentuan di atas dapat dipahami bahwa hakim wajib memeriksa suatu perkara meskipun hukumnya tidak jelas baik salah satunya melalui penafsiran guna menangani perkara yang ditanganinya tersebut. Salah satu jenis penafsiran yang dibahas dalam tulisan ini adalah “Penafsiran Teleologis”. Menurut Prof. Soedikno Mertokusumo, penafsiran teleologis, atau dikenal juga sebagai penafsiran sosiologis, merupakan metode interpretasi hukum yang berorientasi pada maksud dan tujuan pembentukan suatu undang-undang. Penafsiran ini diperlukan ketika terjadi perubahan sosial yang tidak diikuti dengan perubahan norma hukum tertulis, sehingga makna dari suatu ketentuan hukum harus disesuaikan dengan kondisi sosial yang berkembang. Dalam konteks hukum pidana positif, apabila suatu rumusan delik dianggap kurang jelas, hakim dapat melakukan penafsiran teleologis dengan mempertimbangkan tujuan utama pembentukan undang-undang tersebut. Hakim dapat melihat dari sisi tujuan undang-undang tersebut dibentuk. Dalam konteks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), Tujuan dibentuknya UU tersebut telah diatur dalam Pasal 4, dimana Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan; a. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan  ilmu pengetahuan dan teknologi; b. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.Keberlakuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) adalah sebagai bagian dari strategi besar pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika (vide Pasal 4 huruf c), dengan sasaran keberlakuannya adalah mengarah pada subjek hukum “pengedar” dan “jaringan pengedar” narkotika dalam lingkup pemberantasan peredaran gelap narkotika, serta pada subjek hukum “penyalah guna”, “korban penyalahgunaan” dan “pecandu” narkotika dalam lingkup pemberantasan penyalahgunaan narkotika di mana pada UU Narkotika tersebut telah memilah dengan tegas pengaturan di antara keduanya, yakni dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pemberantasan peredaran narkotika dan prekursor narkotika di satu sisi, dan pasal-pasal  yang mengatur tentang penyalah guna narkotika dan pecandu  narkotika di sisi lainnya (vide Pasal 4 huruf d). Pola diferensiasi tersebut sudah jelas ditujukan dalam esensi pemahaman agar terdapat pola penanganan yang tepat terhadap masing-masing subjek hukum  tersebut, tidak terkecuali penanganan dalam lingkup penegakan hukumnya, karena alih-alih memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, kesalahan dalam fase memilah dan mengidentifikasi makna “perbuatan” dan masing-masing dari subjek hukum yang di maksud, justru akan berakibat pada penanganan dan penegakan hukum yang tidak tepat, yang pada akhirnya malah akan memicu peningkatan intensitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, karena seorang pengedar atau seseorang dalam jaringan peredaran narkotika yan ditangani sebagai “penyalahguna” jelas tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi Upaya pemberantasan peredaran narkotika, Dimana selain dapat mencampakkan rasa keadilan, juga tidak akan menimbulkan dampak pembelajaran serta efek jera yang maksimal, baik bagi si pelaku tindak pidana maupun bagi Masyarakat luas pada umumnya. Demikian juga dengan seorang penyalahguna atau korban penyalahguna atau pecandu narkotika yang ditangani sebagai “pengedar” atau “bagian dari mata rantai peredaran narkotika”, jelas hal tersebut hanya akan menempatkan si pelaku dalam probabilitas yang tinggi untuk semakin menjadi “tidak baik” dan bukan tidak mungkin malah akan menyeret si pelaku dalam pusaran tindak pidana peredaran narkotika, sehingga pada akhirnya esensi pemberantasan tindak peredaran dan penyalahgunaan narkotika itu sendiri menjadi bias dan absurd.Pola diferensiasi pengaturan pelaku tindak pidana narkotika khususnya di dalam Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika  yang kedua pasal tersebut merupakan pasal-pasal yang ditujukan bagi mereka sebagai pelaku tindak pidana narkotika yang terkualifisir sebagai pelaku tindak pidana dalam lingkup peredaran gelap narkotika, sehingga perbuatan pelaku tersebut harus dibatasi sebagaimana dimaksud dalam kedua ketentuan pasal diatas sebagai “perbuatan dalam mata rantai peredaran narkotika”, “perbuatan dalam lingkup sebagai anggota suatu organisasi kejahatan narkotika”, atau “perbuatan yang bersifat mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika”. Apabila perbuatan-perbuatan yang terbukti di dalam persidangan tidak sebagaimana termasuk dalam batasan di atas, serta narkotika tersebut ditujukan hanya untuk dipergunakan sendiri oleh si pelaku, maka perbuatan tersebut tidak boleh dikualifisir sebagai perbuatan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam pasal-pasal (112 dan 114) tersebut, melainkan harus dikualifisir sebagai perbuatan penyalahgunaan narkotika untuk tujuan digunakan bagi dirinya sendiri sebagaimana rumusan ketentuan Pasal 127 UU Narkotika.Definisi penyalahguna yang diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 15 yaitu “orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum” Dimana frasa “menggunakan” dalam pola pendefinisian tersebut sama sekali tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai “memakai atau mengkonsumsi” narkotika semata, karena pemahaman sempit seperti itu dapat mengaburkan esensi atau hakikat dari UU narkotika itu sendiri. Seorang penyalahguna narkotika baru dapat “menggunakan” dalam arti sempit “memakai/mengkonsumsi” narkotika, tentunya setelah terlebih dahulu ia harus melakukan perbuatan-perbuatan lain sebagai cara bagaimana ia mendapatkan narkotika tersebut, perbuatan-perbuatan lain yang dimaksud seperti “membeli”, “menerima”, “menyimpan”, “menguasai”, “membawa”, atau “memiliki”, karena jelas tidak mungkin seseorang dapat mengkonsumsi narkotika tanpa terlebih dahulu melakukan rangkaian perbuatan di atas. Kemudian yang patut dipertanyakan adalah apakah saat ia (penyalah guna) baru dalam tahapan melakukan perbuatan-perbuatan dalam lingkup sebagai “cara mendapatkan” narkotika  tersebut dan kemudian tertangkap tangan sebelum sama sekali mengkonsumsi narkotika dimaksud, lalu serta merta secara serampangan ia harus dipersalahkan bukan sebagai penyalahguna,  melainkan sebagai pelaku tindak peredaran gelap narkotika? Maka jawabannya adalah tidak, sehingga oleh karenanya frasa “menggunakan” dalam definisi tentang penyalah guna dalam keberlakuan Pasal 127 UU Narkotika adalah harus dimaknai secara luas, tidak hanya menggunakan dalam arti “memakai” atau “mengkonsumsi” melainkan juga segenap perbuatan lain sebagai cara bagaimana narkotika yang akan dipakai / dikonsumsi tersebut sampai kepada si penyalah guna, namun dengan syarat limitatif bahwasanya perbuatan-perbuatan dimaksud adalah murni ditujukan untuk penggunaan narkotika bagi dirinya sendiri;Di dalam bab sanksi (pidana), terdapat diferensiasi dalam hal pengaturan maksimum khusus dan minimum khusus maupun diaturnya sanksi berupa tindakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 103 KUHP, ketentuan dalam Bab I-VIII Buku I KUHP berlaku pula terhadap UU Narkotika. Dalam hal UU Narkotika menentukan suatu ketentuan yang sifatnya berlainan dengan ketentuan Bab I-VIII Buku I KUHP, maka ketentuan UU Narkotika yang akan dipergunakan dalam aturan yang khusus. Dalam hal ini, stelsel pidana dalam UU Narkotika mengikuti KUHP. UU Narkotika memberikan ancaman pidana atau Jenis pidana (strafsroot) berupa pidana mati, penjara, kurungan, seumur hidup dan denda. Dari keseluruhan tindak pidana yang diformulasikan dalam UU Tipikor, dapat kita lihat ada pola ancaman pidana dengan model perumusan yang berbeda. Ada pasal yang sanksinya diancam secara alternatif, kumulatif, dan gabungan/campuran. Perumusan pidana dalam UU Narkotika menganut ancaman minimal khusus. Hal ini berarti ketentuan umum pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam KUHP tidak berlaku. Di dalam UU Tipikor ada ancaman pidana minimal khusus dan maksimum khusus di dalam perumusan deliknya. Ancaman pidana minimum dan maksimum khusus ini diterapkan pada pidana penjara dan pidana denda. Dimana masing-masing Pasal memiliki batas pidana minimum khusus dan maksimum khusus yang berbeda-beda. Dalam rumusan delik pada tindak pidana narkotika di dalam Pasal 112 dan 114 terdapat minimum khusus, yang mengandung arti bahwa tindak pidana dari kedua pasal yang termasuk dalam tindak pidana peredaran gelap narkotika tersebut memiliki dampak destruksi yang besar sehingga perumusan sanksi pidananya berat dengan adanya ancaman minimum khusus. Sedangkan terjadi perbedaan terhadap tindak pidana yang termasuk dalam golongan penyalahguna narkotika dan pecandu narkotika. Rumusan sanksi pidana dari pelaku penyalahguna dan pecandu narkotika selain diatur ancaman pidana maksimum khusus juga diatur sanksi di luar pidana yakni sanksi Tindakan berupa Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (vide Pasal 127). Dilihat dari segi sanksi terdapat diferensiasi yang besar antara rumusan terhadap perbuatan yang termasuk peredaran gelap narkotika yang dirumuskan dengan adanya minimum khusus maupun terhadap perbuatan yang termasuk penyalahguna atau pecandu narkotika yang dirumuskan dengan ancaman pidana maksimum khusus maupun adanya rumusan mengenai Tindakan (rehabilitasi), sehingga penegak hukum khususnya Hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana narkotika tidak hanya melihat dari segi gramatikal (rumusan kata pasal per pasal) semata, melainkan dapat menggunakan kacamata sosiologis / teleologis agar dapat mewujudkan penanganan (penegakan hukum) yang tepat terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

Saat Ketua MA Prof Sunarto Melihat Berbagai Pembaruan di PN Pontianak

photo | Berita | 2025-03-27 14:30:25

Pontianak- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto dan pimpinan MA lainnya melihat berbagai pembaruan di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kaliamantan Barat (Kalbar). Hal itu dilakukan disela-sela padatnya kunjungan kerja Ketua MA di Kalbar.  Ketua MA Prof Sunarto dan rombongan di Pontianak dari Rabu-Kamis (26-27/3/2025). Ikut dalam rombongan Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Suharto, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto. Juga ikut Sekretaris MA Sugiyanto dan Panitera MA Heru Purnomo. Pimpinan MA itu didampingi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak.Meski tujuan utama kunjungan Pimpinan MA ke Pontianak adalah untuk menghadiri Acara Purnabakti Ketua PT Agama Pontianak, namun di sela-sela jadwal yang padat tersebut, pimpinan beserta rombongan menyempatkan diri untuk mengunjungi PN Pontianak.“Dalam kunjungan tersebut, sesampainya di gedung PN Pontianak, Pimpinan Mahkamah Agung langsung disambut oleh seluruh aparatur PN Pontianak yang telah dengan antusias menunggu kedatangan rombongan,” demikian keterangan tertulis Humas PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Kamis (27/3/2025).Selanjutnya, Pimpinan MA berkeliling dan melihat pelbagai pembaruan di PN Pontianak yang telah diusahakan sejak awal tahun. Antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Pontianak yang telah disesuaikan dengan standar yang berlaku dengan mengusung tema kebudayaan batik CINDAYU (Cina, Dayak, Melayu) khas Kalimantan Barat. Juga meja pelayanan persidangan terbaru yang sejatinya belum diresmikan.“Namun telah mulai dilakukan uji coba. Inovasi ini merupakan pengembangan dari aplikasi SIPP, aplikasi antrian sidang, dan aplikasi panggilan sidang yang rencananya akan diberi nama Aplikasi Protokoler Persidangan alias Prosidang,” terangnya. 

Terapkan SEMA 3 Tahun 2023, PT Palembang Tetap Hukum Penjual Narkotika di bawah Minimum

article | Berita | 2025-03-27 13:30:10

Palembang – PT Palembang menghukum Sobirin Bin Umar, seorang Penjual sabu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar, serta subsider pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan, sebab Sobirin dinilai terbukti telah melakukan penjualan Narkotika jenis sabu.Dalam putusan yang diregistrasi dengan nomor 54/PID/2025/PT PLG tersebut, Majelis Hakim PT Palembang tetap menguatkan Putusan PN Kayuagung Nomor 634/Pid.Sus/2025/PN Kag tanggal 30 Januari 2025 yang sebelumnya pada Kamis (06/02/2025) dimohonkan banding oleh Penuntut Umum.“Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 634/Pid.Sus/2025/PN Kag tanggal 30 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut”, ucap Majelis Hakim yang terdiri dari Moh. Muchlis selaku Ketua Majelis, dengan didampingi Erwantoni dan Riza Fauzi masing-masing selaku Hakim Anggota dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Tinggi Palembang, Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, pada Jumat (07/03/2025).Perkara ini bermula pada bulan Agustus tahun 2024, Sobirin beberapa kali menemui saudara Is untuk membelikannya 1 paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp70 ribu. Setelah mendapatkan sabu tersebut, Sobirin kemudian pulang ke rumahnya sampai kemudian sekitar pukul 23.15 WIB, pihak kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap dirinya dan menemukan 2 paket sisa Narkotika jenis sabu, 5 klip bening kecil, 1 klip bening sedang, 1 buah sekop kecil, 1 buah alat timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 3 buah pirek bekas pakai dan 1  unit handphone.“Adapun maksud dan tujuan Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk diserahkan kepada orang-orang yang memesannya dari Terdakwa, di mana atas setiap transaksi tersebut Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah Rp20.000,00 per transaksi, serta ada juga yang untuk Terdakwa konsumsi sendiri”, papar Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Ketua Majelis, Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari sebagai Hakim Anggota.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim tingkat pertama memutuskan untuk menyimpangi minimum pidana penjara 5 lima tahun yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika. Pertimbangan tersebut mengacu kepada Rumusan Kamar Pidana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus, sedangkan pidana dendanya tetap sesuai ancaman Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.Pertimbangan Majelis Hakim PN Kayuagung selanjutnya dikuatkan oleh Majelis Hakim PT Palembang yang tetap menyimpangi minimum pidana penjara, dengan pertimbangan Meskipun Terdakwa dikualifikasikan melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I, akan tetapi untuk pemidanaan terhadap Terdakwa, juga harus memperhatikan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Oleh karenanya hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus dari dakwaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, apabila barang bukti narkotika sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 jo. SEMA Nomor 3 Tahun 2015 jo. SEMA Nomor 1 Tahun 2017. “Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, barang bukti narkotika sabu yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai jumlah pemakaian 1 hari. Oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika”, ungkap Majelis Hakim PT Palembang dalam pertimbangannya.Atas putusan tingkat banding tersebut, Penuntut Umum kemudian mengajukan permohonan kasasi pada Kamis (20/03/2025). (AL)

MA Dorong Evaluasi Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Sistem Peradilan

article | Berita | 2025-03-27 13:05:51

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menegaskan komitmennya dalam melindungi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dalam sistem peradilan. Upaya ini bertujuan memastikan hak-hak mereka terpenuhi, terbebas dari diskriminasi, serta memiliki akses yang setara terhadap keadilan.Komitmen tersebut diwujudkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum (PBH) serta Perma No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Hal ini disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, H. Suharto, dalam kata pengantar buku Kajian Pemantauan dan Evaluasi Implementasi Kebijakan Penanganan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum.Buku yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 ini merupakan hasil kolaborasi MA, khususnya Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan dan Anak MA RI, dengan Indonesia Judicial Research Society (IJRS). Penerbitan buku tersebut juga melibatkan Yayasan PEKKA, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB), serta Posbakum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung.Suharto menegaskan pentingnya pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kedua Perma tersebut guna mengidentifikasi tantangan yang dihadapi serta upaya perbaikan. "Langkah ini penting untuk memperkuat penerapan kebijakan perlindungan bagi perempuan dan anak dalam sistem peradilan," ujarnya dalam kata pengantar buku tersebut.Tantangan Implementasi PermaBerdasarkan hasil penelitian DANDAPALA, penerapan Perma No. 3/2017 masih menghadapi kendala, terutama terkait Pasal 8 yang mengatur kewajiban hakim untuk mempertanyakan kerugian, dampak kasus, dan kebutuhan pemulihan bagi korban perempuan. Selain itu, hakim juga diwajibkan memberi tahu korban mengenai hak mereka untuk mengajukan penggabungan perkara sesuai Pasal 98 KUHAP atau mengajukan restitusi.Namun, indeksasi putusan terkait tindak pidana kekerasan seksual menunjukkan bahwa mekanisme restitusi bagi korban masih minim. Dari data perkara 2018–2023, hanya 0,6% putusan yang memuat restitusi. Padahal, pasca-berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), hakim wajib menetapkan besaran restitusi bagi korban dalam kasus yang ancaman pidananya empat tahun atau lebih.Sementara itu, evaluasi terhadap Perma No. 5/2019 menunjukkan bahwa belum adanya parameter yang jelas dalam pemberian dispensasi kawin membuka ruang bagi subjektivitas hakim. Putusan dispensasi kawin kerap dipengaruhi pandangan pribadi hakim terkait usia minimal serta alasan mendesak tanpa didukung rekomendasi ahli, seperti tenaga kesehatan, pekerja sosial, atau pendidik. Minimnya hakim bersertifikasi anak juga menjadi tantangan dalam memastikan kualitas putusan.Meskipun demikian, beberapa hakim mulai menerapkan pendekatan kaukus dengan anak yang mengajukan dispensasi kawin guna menggali perspektif mereka dan mencari alternatif solusi atas faktor yang mendorong perkawinan anak.Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan kebijakan perlindungan perempuan dan anak dalam sistem peradilan semakin efektif dan berkeadilan. (YPY/SNR)

Semarak Ramadhan : PN Mungkid Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

article | Berita | 2025-03-27 11:05:52

Magelang – Masih dalam kegiatan mempertingati HUT IKAHI Ke-72 yang bertepatan dengan bulan Ramadhan 1446 H, PN Mungkid pada Jumat (21/03/2025), bertempat di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, menggelar acara pembagian takjil dan buka bersama.Mengusung tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”, acara ini dimulai dengan kegiatan buka puasa bersama yang dihadiri oleh seluruh keluarga besar PN Mungkid, dan dilanjutkan dengan pembagian takjil kepada masyarakat sekitar yang sedang menjalankan ibadah puasa.“Acara ini dilaksanakan sebagai rangkaian acara untuk memperingati HUT IKAHI Ke-72 sekaligus menyemarakkan bulan Ramadhan 1446 H”, ucap Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih. Ita juga menyampaikan penyelenggaraan kegiatan pembagian takjil juga ditujukan untuk meningkatkan kepedulian kepada masyarakat sekitar “Sebagai bentuk kepedulian dan berbagi kebahagiaan terlebih di bulan Ramadhan”, lanjutnya.Dalam kesempatan tersebut, PN Mungkid juga melaksanakan acara silahturahmi dengan pensiunan yang pernah mengabdi di PN Mungkid. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mempererat tali persaudaraan dan mengenang jasa-jasa para pensiunan yang telah berkontribusi besar dalam perkembangan lembaga peradilan di Mungkid. “Untuk menjaga ukuwah dan rasa kekeluargaan, maka dalam rangkaian kegiatan ini kami juga melaksanakan silaturahmi dengan para pensiunan”, ungkap Ita.Semangat kebersamaan dan kekeluargaan sangat terasa sepanjang rangkaian acara ini, yang diharapkan dapat memperkuat solidaritas antar sesama warga PN Mungkid. (AL)

Antara Sarinah, Hakim Perempuan dan Istri Hakim

article | Opini | 2025-03-27 09:05:19

Bung Karno dalam bukunya Sarinah menegaskan bahwa perempuan memiliki peran fundamental dalam membangun bangsa. Pemikiran ini tidak lahir dari ruang kosong, melainkan dari pengalaman pribadinya bersama sosok Sarinah, seorang perempuan sederhana yang menjadi pengasuhnya di masa kecil. Sarinah bukan hanya merawat Bung Karno, tetapi juga menanamkan kesadaran sosial dalam dirinya. Dari Sarinah, Bung Karno belajar tentang penderitaan rakyat kecil, ketidakadilan sosial, dan betapa beratnya perjuangan perempuan dalam menghadapi kemiskinan dan diskriminasi.  Pelajaran dari Sarinah inilah yang kemudian mengilhami Bung Karno untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Dalam Sarinah, ia menegaskan bahwa perempuan harus diberikan kesempatan yang sama dalam berbagai bidang, termasuk dalam sistem hukum. Perempuan bukan hanya pelengkap laki-laki, tetapi memiliki kapasitas dan ketangguhan untuk menjadi pemimpin, termasuk dalam bidang peradilan. Prinsip ini sejalan dengan amanat Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.Ratifikasi CEDAW mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk dalam sistem peradilan. Ini berarti bahwa negara harus memastikan hakim perempuan memiliki akses yang sama dalam promosi jabatan, perlindungan dari diskriminasi, serta dukungan dalam menjalankan tugasnya. Sayangnya, dalam praktiknya, hakim perempuan masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stereotip gender yang membatasi peran mereka. Padahal, kehadiran hakim perempuan berperan penting dalam mewujudkan keadilan yang lebih inklusif, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak. Oleh karena itu, implementasi prinsip kesetaraan perlu terus diperkuat agar perempuan dalam peradilan benar-benar mendapatkan hak yang dijamin oleh hukum.Di luar aspek formal profesi hukum, ada peran lain yang sering luput dari perhatian, yaitu istri hakim yang mendampingi suami bertugas di daerah terpencil. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa suami istri memiliki hak dan kedudukan yang seimbang dalam rumah tangga dan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, banyak istri hakim harus mengorbankan karier dan kehidupan sosial mereka ketika mengikuti suami bertugas di pelosok negeri. Mereka sering kali meninggalkan pekerjaan, pendidikan, dan lingkungan sosial yang telah mereka bangun, tanpa ada perlindungan atau kompensasi dari negara.  Istri hakim di daerah terpencil menghadapi tantangan besar, mulai dari keterbatasan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan hingga keterpencilan dari jaringan sosial yang dapat mendukung perkembangan diri mereka. Sama seperti Sarinah yang dengan penuh ketulusan mendampingi Bung Karno dan menanamkan nilai-nilai perjuangan dalam dirinya, istri hakim juga berjuang dalam diam untuk memastikan suaminya dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan baik.  Namun, kontribusi ini tidak mendapatkan perhatian yang layak dalam sistem hukum kita. Negara belum memiliki kebijakan yang secara khusus memberikan dukungan bagi istri hakim di daerah terpencil. Padahal, jika merujuk pada prinsip keadilan sosial dalam Pancasila dan amanat CEDAW, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada diskriminasi terhadap perempuan, baik sebagai hakim maupun sebagai pendamping yang ikut berkorban dalam sistem peradilan.  Bentuk konkret perlindungan, dukungan, dan pengakuan bagi perempuan dalam sistem peradilan dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan. Untuk hakim perempuan, negara harus memastikan kesempatan yang sama dalam jenjang karier dan promosi jabatan, serta perlindungan dari diskriminasi berbasis gender. Regulasi harus diperkuat agar sistem peradilan lebih inklusif, termasuk dengan menyediakan fasilitas kerja yang ramah perempuan, seperti dipermudah dalam mendapatkan cuti melahirkan dan penitipan anak di lingkungan pengadilan, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil.  Bagi istri hakim, negara harus memperhatikan kesejahteraan mereka dengan menyediakan akses pekerjaan di daerah penugasan suami, memberikan program pemberdayaan ekonomi, serta menjamin pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka. Salah satu organisasi istri hakim yang diikuti adalah Dharmayukti Karini juga perlu diperkuat dengan dukungan kebijakan agar lebih berperan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga hakim di daerah terpencil. Selain itu, pemberian insentif tambahan bagi hakim yang bertugas di pelosok negeri juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan kesejahteraan keluarga mereka.  Hari Perempuan Internasional menjadi momen yang tepat untuk menegaskan kembali pentingnya peran perempuan dalam hukum dan peradilan. Pemikiran Bung Karno dalam Sarinah harus menjadi inspirasi bagi negara untuk tidak hanya berbicara soal emansipasi dalam konteks formal, tetapi juga memberikan pengakuan nyata terhadap perjuangan perempuan dalam dunia hukum dan peradilan. Kesetaraan gender dalam hukum bukan hanya tentang membuka akses bagi perempuan untuk berkarier sebagai hakim, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap perempuan yang berkontribusi dalam sistem peradilan, termasuk istri hakim di pelosok negeri, mendapatkan perlindungan, dukungan, dan pengakuan yang layak. Implementasi kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan perempuan dalam sistem peradilan, tetapi juga memperkuat profesionalisme dan integritas lembaga peradilan secara keseluruhan. Selamat Hari Perempuan Internasional! Jadilah pilar keadilan dan sumber inspirasi bagi dunia.Iqbal LazuardiHakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung

Tingkatkan Layanan Bagi Disabilitas, PN Mungkid Jalin Kerja Sama dengan SIGAB

article | Berita | 2025-03-27 08:50:26

Magelang – Dalam rangka meningkatkan komitmennya untuk memberikan layanan yang prima kepada kaum rentan, khususnya penyandang disabilitas, PN Mungkid, Magelang, Jawa Tengah pada Senin (24/03/2025) kembali mengadakan kegiatan penandatangan kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Kota Magelang, serta Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia, di Ruang Sidang Utama PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magelang, dr. Sunaryo, Plt. Kepala SLB Kota Magelang, Ina Sulanti, Direktur Eksekutif SIGAB Indonesia, M. Joni Yulianto, serta seluruh Aparatur PN Mungkid.“Kerja sama ini berkaitan dengan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua pihak”, ungkap Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, saat diwawancarai Tim Dandapala.Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) Indonesia merupakan organisasi non pemerintah yang bersifat independen, nirlaba, dan non-partisan. SIGAB didirikan di Yogyakarta, pada tanggal 5 Mei 2003, dengan tujuan untuk membela dan memperjuangkan hak-hak difabel di seluruh Indonesia hingga terwujud kehidupan yang setara dan inklusif.Penandatanganan MoU ini juga merupakan komitmen bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan berbagai program yang mendukung aksesibilitas hukum bagi penyandang disabilitas, termasuk penyediaan fasilitas yang ramah bagi difabel.“Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan layanan yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat”, pungkas Ita. (AL)

Kontroversi Sumpah Pocong: Sejarah dan Kedudukan dalam Sistem Peradilan

article | History Law | 2025-03-27 08:30:31

INGATKAH kalian akan Sumpah pocong dilakukan Saka Tatal di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat? Dalam sumpah pocong tersebut, Saka Tatal mengaku siap diazab Allah apabila berbohong. Saka Tatal adalah mantan terpidana pembunuhan VinaCirebon.Jadi mengingatkan kita tentang eksistensi sumpah pocong nge-trend di tahun 90-2010 an dan sempat pernah di Filmkan dengan aktor Rano Karno dan Artis Yessy Gusman Nah bagaimana sejarahnya di Indonesia dan bagaimana kedudukanya di Indonesia?Sumpah pocong acap kali dibicarakan oleh masyarakat yang masih kental dengan adat istiadat. Istilah sumpah pocong sendiri sudah tidak asing didalam mayoritas masyarakat Indonesia, disamping sering disebut sumpah pocong sendiri sering terjadi dikalangan masyarakat Indonesia umumnya sumpah pocong dilakukan oleh masyarakat yang memeluk agama Islam, sumpah tersebut sudah kental dalam pikiran masyarakat dan mengakar dalam lingkungan.sumpah pocong adalah sumpah yang disertai tidur membujur ke utara menghadap kiblat (barat) di dalam masjid dan berkafan (dipocong seperti mayat). Jika berbicara secara yurisdiksi sumpah sendiri diakui dalam peradilan perdata dan juga diatur dalam pasal 177 jo pasal 155 dan 156 HIR (Herzien Inlandsch Reglement).Menurut Pasal 177 HIR, Sumpah sendiri dibagi ke dalam 2 (dua) macam. Pertama, sumpah pihak, atau sumpah “decisoir“, yaitu sumpah yang dibebankan oleh salah satu pihak yang berperkara kepada pihak yang lain. Kedua, sumpah jabatan, atau sumpah suppletoir, yaitu sumpah yang menurut jabatan diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara.Menurut pasal 177 HIR ini ternyata dengan jelas, bahwa sumpah itu baik decisoir maupun suppletoir merupakan bukti yang mutlak, artinya setelah pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah, maka hakim harus menetapkan keterangan untuk apa pihak itu telah bersumpah sebagai telah cukup terbukti, meskipun barangkali ia sendiri tidak yakin tentang kebenaran keterangan itu. Atas dasar ini sangat dimungkinkan mekanisme ini digunakan dalam sistem peradilan yang dikenal sebagai sumpah mimbar. Sumpah ini bisa menjadi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 177 jo. Pasal 155 dan 156 HIR dan Pasal 1932 dan 1941 Burgerlijk Wetbook (BW).Sumpah pocong sendiri sebenarnya tidak dikenal atau tidak ada dalam Burgerlijk Wetbook (BW) dan peradilan perdata itu sendiri. Sumpah yang diakui dalam peradilan perdata sendiri yaitu seperti yang sudah dijelaskan yaitu sumpah decisoir dan suppletoir. Sumpah pemutus dapat dikembalikan (pasal 156 ayat 2 HIR). Artinya, pihak yang diminta untuk bersumpah dapat meminta agar pihak lawannya juga bersumpah. Sumpah ini harus bersifat Litis Decissoir, yaitu benar-benar mengenai suatu hal yang menjadi pokok perselisihan. Sumpah ini bisa digunakan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata dengan syarat diucapkan di depan hakim dalam proses pemeriksaan perkara, dan tidak ada bukti lain yang dapat diajukan para pihak alias pembuktian dalam keadaan buntu.Jika berkaca pada yurisprudensi sumpah pocong sendiri pernah dilakukan Sumpah ini pernah dipraktikkan di Pengadilan Negeri Ketapang yang dilakukan untuk menuntaskan perkara sengketa tanah. Keberadaan sumpah pocong sendiri seakan sudah menjadi melekat dalam pemikiran masyarakat yang masih bepegang teguh adat istiadat untuk menentukan kebenaran kekuatan pembuktiannya. Tidak hanya itu sumpah pocong pernah dilakukan di Pengadilan Agama Lumajang dengan nomer putusan perkara No: 1252/Pdt.G/1996/PA.Lmj, Pendapat Hakim Pengadilan Agama Lumajang Menjadikan Sumpah Pocong Sebagai sumpah decissoir dapat diterapkan di lembaga Pengadilan Agama menurut Hukum Acara Pengadilan Agama. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa, tidak ada praktek sumpah pocong di Pengadilan Agama dan juga tidak ada peraturan yang secara eksplisit mengatur tentang legalitas sumpah pocong. Menurut Majelis Hakim, dalam hal ini merupakan Hakim Tunggal, yaitu Bapak Drs. H. Mafrudin Maliki, SH mengatakan bahwa:Sebenarnya, pihak Pengadilan Agama tidak melihat apakah itu sumpah pocong, sumpah gereja atau sumpah-sumpah yang lainnya. Karena itu hanyalah bentuknya saja yang menjadi kebiasaan (budaya) masyarakat. Inti dari permohonan sumpah pocong tersebut adalah kalimat sumpahnya, yang nantinya itu baru bisa disebut sebagai sumpah decissoir. Dan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim di dalam mengabulkan permohonannya.  Dari penjelasan diatas, memaparkan tentang argumentasi Hakim untuk bisa menerima sumpah pocong yang dipergunakan sebagai sumpah decissoir di lingkungan Pengadilan Agama. Pihak Pengadilan Agama tidak begitu mempermasalahkan bentuk sumpahnya yang diajukan oleh pihak yang berperkara, yang penting itu bisa disepakati antara kedua belah pihak, baik Termohon sebagai yang memberikan perintah dengan mengajukan Permohonan Sumpah Decissoir yang berbentuk Sumpah Pocong, maupun oleh Pemohon yang dibebani untuk mengucapkan sumpah tersebut. Kesepakatan atau penerimaan tantangan oleh Pemohon inilah terhadap bentuk sumpah pocong yang dimaksud oleh Termohon membuat hakim perlu untuk mengabulkan permohonan sumpah decissoir yang diajukan oleh Termohon. Yang pasti, isi atau kalimat sumpahnya itulah yang nanti akan menjadi bahan pertimbangan hakim apakah sumpah pocong tersebut layak dijadikan sebagai sumpah pemutus yang bersifat litis decissoir. Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu perkara hanya dapat diselesaikan dengan menggunakan atau menunjukkan alat bukti. Apabila hakim menerapkan lain dengan yang diatur dalam perundang-undangan maka tentu disertai dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang logis dan rasional.Jadi menurut Majelis Hakim, yang dilihat adalah sumpahnya, bukan pocongnya. Sehingga, penilaian hakim lebih fokus melalui kalimat sumpah tersebut yang bisa dijadikan sebagai salah satu alat bukti, sedangkan pocong hanya diposisikan sebagai asesoris saja.Analisis terhadap sumpah pocong diarahkan kepada pendapat Hakim dan juga pertimbangan yang digunakan untuk dapat mengabulkan dan menerima permohonan sumpah decissoir dengan cara sumpah pocong. Sudikno Mertokusumo pernah mengatakan didalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia yaitu, Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas (pasal 16 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004). Larangan untuk menolak memeriksa perkara disebabkan anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya menurut asas ius curia novit. Jika hakim tersbut tidak dapat menemukan hukum atau Undang-Undang yang berlaku untuk mengadili maka ia wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004).Maka dalam hal ini sumpah pocong sebagai sumpah pemutus bisa saja dilakukan dan atau dapat dilakukan karena dalam sistem pembuktian Acara perdata kita mengakui suatu keyakinan Hakim sebagai unsur penentuan untuk menentukan kebenaran dalam pembuktian suatu perkara dalam pengadilan. Bisa kita sumpulkan bahwa sumpah pocong pada dasarnya bukanlah sebuah praktik yang dapat ditempuh oleh Hakim pada kasus acara perdata tetapi jika hakim tidak menemukan suatu hukum yang tertulis atau Undang-Undang hakim bolehkan suatu sumpah pocong untuk menjadi alat bukti menurut, pasal 158 ayat (1) HIR, yang membolehkan pelaksanaan sumpah dimasjid, gereja dan klenteng.Kembali ke kisah Saka Tatal adalah mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon. Saka Tatal telah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut. Berikut adalah isi sumpah pocong Saka Tata:"Saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eki dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap, yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana."Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih sesegera mungkin baik di dunia maupun di akhirat. Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak Saka Tatal. Dari Kasus dan Sejarah Sumpah Pocong atau yang dikenal dalam Bahasa hukumnya sumpah “decisoir“, Maka Hukum adalah untuk rakyat, bukan sebaliknya. Sedangkan seorang hakim bukanlah hanya teknisi undang-undang saja, tetapi juga makhluk sosial. Sehingga segala bentuk permasalahan yang ada di pengadilan pada umumnya merupakan sebuah kegelisahan masyarakat, yang harus segera dicarikan solusi penyelesaiannya oleh penegak hukum. Sudah terdapat aturan di dalam pasal 28 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004 yang melegalkan hakim untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan hukum yang ada di masyarakat (hukum adat) walapun kini dalam KUHP Baru 2023 Pasal 2 dalam KUHP baru menyiratkan representasi bersama dari perilaku sosial dalam suatu masyarakat tertentu (Living Law). Hal inilah yang seharusnya menjadi prinsip hakim agar tercipta keadilan sosial.(EES)Sumber Referensi:Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta: Liberty, 1993)Manan, Abdul. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. (Jakarta:Yayasan Al-Hikmah, 2000)Jurnal Analisis, Desember 2014, Vol.3 No.2 : 115 – 121.https://regional.kompas.com/read/2024/08/10/151700878/isi-lengkap-sumpah-pocong-saka-tatal-bersumpah-tak-terlibat-kasus-vina.https://www.kompasiana.com/fatkulmujib3229/6607448914709334c92de1c4/penerapan-hukum-adat-dalam-kuhp-baru-uu-no-1-2023-dan-kewajiban-hakim-mensubbstansikan-norma-hukum-adat

Jejak Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di China Berakhir 4 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-27 05:05:00

Jakarta- Warga Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Susanti (42) dihukum 4 tahun penjara. Sebab, Susanti terbukti mencoba memperdagangkan 3 wanita ke China dengan modus kawin kontrak. Bagaimana ceritanya?Hal itu terungkap dalam salinan putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA, Kamis (27/3/2025). Di mana kasus bermula saat petugas Imigrasi  Bandara Soekarno-Hatta, Priya Alta Pradana memerika dokumen keimigrasian terhadap 3 WNI yaitu Salsa, Selvi dan Sakilah. Berdasarkan dokumen, ketiganya akan berangkat ke Shanghai lewat Guangzhou.Namun Priya Alta Pradana tidak percaya begitu saja. Ia menanyakan kepada ketiganya tujuan ke China dan mengaku akan menemui suaminya. Priya Alta Pradana lalu mencecar dokumen pernikahan dan ketiganya bisa menunjukannya.Tapi lagi-lagi Priya Alta Pradana tidak percaya dan meminta foto pernikahan mereka. Di sinilah kejanggalan ketiganya mulai terungkap. Sebab, ketiganya tidak bisa menunukan foto pernikahan mereka. Priya Alta Pradana yang sudah merasakan ada kejanggalan sehingga melakukan penundaan penerbangan kepada ketiaganya. “Lalu menyerahkan kepada Saksi Nungki Ariyanto (Petugas Imigrasi) untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” demikian bunyi fakta hukum yang terungkap.Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akhirnya mengaku direkrut oleh Yunita, Didi Salim dan Susanti. Proses itu juga dibantu oleh Budiman Sapryadi, M Ridwan dan Suharto Sutjipto. Semua alur itu dibiayai oleh Fong Yu (DPO).“Sebelum diberangkatkan ke China, Salsa, Selvi dan Sakilah mengetahui identitas WNA China yang akan menikahinya namun hanya dijanjikan akan mendapatkan uang mahar sebesar Rp 30 juta dan uang sebesar Rp 5 juta setiap bulannya. Serta perhiasan emas, handphone, biaya perawatan dan biaya belanja apabila bersedia menjalani kawin kontrak dengan WNA China,” bebernya.Setelah itu, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan proses selanjutnya ke aparat kepolisian. Aparat bergerak dan mengambil nama-nama yang terlibat dalam kasus perdagangan orang tersebut. Susanti sendiri ditangkap di KFC Kisamaun, Tangerang pada 6 Oktober 2023.Dari penyidikan, didapati fakta hukum Yunita merekrut ketiga korban dengan mendapatkan upah Rp 5 juta. “Terdakwa berperan memberangkatkan tiga korban untuk melakukan kawin kontrak dengan wagna negara China dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 13 juta per setiap orang,” urainya.Akhirnya komplotan itu diproses hingga ke pengadilan dengan berkas terpisah. Pada 6 Mei 2024, PN Tangerang menyatakan Susanti terbukti membantu atau melakukan percobaan untuk membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PN Tangerang.Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tersebut,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hidayat Manao dan Sutarjo.  Adapun panitera pengganti Arman Surya Putra.MA menilai putusan PN Tangerang yang dikuatkan di tingkat banding sudah tepat dan benar. Majelis kasasi menyatakan Susanti terbukti membantu untuk membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.“Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum,” kata majelis kasasi. Berkas kasus di atas bisa didownload link di bawah ini:https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/11f00a078e7641b6aff2313330303031.html

PN Teluk Kuantan Gugurkan Praperadilan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kehutanan

article | Berita | 2025-03-26 20:15:59

Teluk Kuantan- PN Teluk Kuantan, Riau menggugurkan permohoanan praperadilan AP. Pemohon merupakan tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi atau mengagalkan Penyelidikan, Penyidikan, dan/atau melakukan intimidasi dan ancaman, terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan pemberantasan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi. Praperadilan diajukan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi. Pemohon meminta hakim agar menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.Selanjutnya tersangka didampingi oleh Penasihat hukum meminta dipulihkan kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya karena berdampak terhadap kehidupan pribadi, sosial dalam bermasyarakat, dan profesional selaku Anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Kuantan. Permohonan masuk di hari Rabu (12/03/2025) dan terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tlk. Setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung maraton, praperadilan itu kandas. “Menyatakan permohonan praperadilan Pemohon gugur,” ujar hakim tunggal, Samuel Pebrianto Marpaung di Ruang sidang PN Teluk Kuantan saat membacakan putusan, Rabu (26/03/2025).

Tok! PN Tanjungpandan Tetapkan 6 Saksi dan 3 Perusahaan Jadi Tersangka

article | Berita | 2025-03-26 19:20:45

Tanjungpandan- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Bangka Belitung (Babel) menetapkan enam saksi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan. Mereka diadili dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn Berdasarkan data yang dihimpun DANAPALA, Rabu (26/3/2025), penetapan ini diketok siang ini oleh ketua majelis hakim Endi Nursatria, didampingi anggota majelis Frans Lukas Sianipar dan Septri Andri Mangara Tua. Enam saksi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:Y, GR I JRHDF, dan AGKeenam orang tersebut diduga turut serta atau membantu dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kabupaten Belitung pada 2024.Selain menetapkan enam saksi sebagai tersangka, Majelis Hakim juga menetapkan tiga perusahaan, yakni CV BJA, PT BAT dan PT APS, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus perusakan hutan.Penetapan status tersangka terhadap para saksi dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi lain dalam persidangan perkara pidana Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn, dengan terdakwa Leo Sumarna alias Leo Bin Sumarto dan Difriandi alias Kudev Bin Zainuri.Majelis Hakim mendasarkan keputusan ini pada Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, yang memberikan wewenang kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka demi kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

PN Tangerang Berhasil Selesaikan Sengketa Keluarga Mat Solar Bajaj Bajuri

article | Berita | 2025-03-26 17:35:58

Tangerang- Keluarga almarhum Mat Solar akhirnya menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp 3,3 miliar atas tanah yang terdampak pembangunan Tol Cinere-Serpong. Pembayaran ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten yang menjadi titik akhir perjuangan keluarga Mat Solar dalam memperoleh keadilan atas hak mereka.Berdasarkan keterangan pers PN Tangerang yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025), lasus ini berawal dari permohonan penitipan uang ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dimohonkan. Yaitu oleh Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Cq Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, Fasilitasi Jalan Daerah Cq. Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Cq Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere.Tanah milik keluarga Mat Solar, yang terletak di sekitar jalur tol tersebut, terpaksa dieksekusi untuk mendukung proyek infrastruktur yang penting bagi kemajuan wilayah. Meskipun pihak keluarga telah berusaha untuk memperjuangkan nilai ganti rugi yang lebih tinggi, keputusan ini tetap diambil setelah serangkaian mediasi dan proses hukum yang berlangsung cukup lama.Sebelumnya Ketua PN Tangerang telah mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Konsinyasi No. 201/Pdt.P.Cons/2019/PN Tng pada Tanggal 14 Juni 2019, Tentang Perintah melakukan Penawaran Pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon. Namun Ahli waris mengajukan gugatan dengan nomor perkara 261/PDT.G/2025/PN.TNG, selanjutnya gugatan ini berakhir dengan damai dan ditetapkan dengan  Akta Perdamaian Nomor 05 tanggal 20 Maret 2025 Tangerang.Selanjutnya berdasarkan Akta Perdamaian tersebut dilakukan penyerahan uang ganti rugi sebesar Rp.3.338.214,930 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Fahmiron pada hari Rabu, 26 Maret 2025.Pengadilan memberikan uang senilai Rp 3,3 M pada pemohon, penyerahan sesuai aturan yang berlaku. Uang ganti rugi telah resmi diserahkan pada ahli waris, Idham Aulia, berupa cek, dan H. Idris mendapatkan bagian 30 persen atau sebesar Rp 1,1 miliar. Perwakilan keluarga menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang akhirnya diterima, meskipun mereka berharap proses ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak terkait agar lebih menghargai hak-hak masyarakat yang terdampak proyek besar. Dengan diterimanya ganti rugi ini, keluarga Mat Solar berharap dapat melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik, sambil tetap mengenang jasa almarhum Mat Solar yang telah berjuang demi keadilan selama ini.

Ambil Narkoba di Dalam Odol, Rizky dan Alfitra Dibui 7 Tahun

article | Berita | 2025-03-26 16:25:30

Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Rizky Cahyadi (23) dan Alfitra Vizy (18). Para Terdakwa terbukti menguasai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,33 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dengan berat kotor 4,03 gram. “Menyatakan Terdakwa Rizky Cahyadi Bin Hasriadi dan Terdakwa Alfitra Vizy Bin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum,0 ucap Ketua Majelis Subiar Teguh Wijaya, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Timothee Kencono Malye dan Yosep Butar Butar di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Selasa (25/03/2025). Kasus bermula ketika Kelvin membantu Ogi untuk menghubungi Rizky Cahyadi untuk mengantarkan shabu ke kota taluk (20/10/2024) dengan janji akan memberikan duit. Atas tawaran tersebut Rizky Cahyadi menyetujuinya dan mengajak Terdakwa Alfitra Vizy untuk menjemput sabu yang ditawarkan tersebut dengan upah memakai gratis dan uang dibagi dua apabila diberikan nantinya. Kemudian besoknya Rizky Cahyadi dan Alfitra Vizy pergi menuju tempat pengambilan shabu yang sudah dibagikan foto lokasinya oleh Ogi selaku pemilik narkotika tersebut. Lalu sebelum sampai kepada lokasi pengambilan para terdakwa ditangkap oleh polisi dan dari hasil pengecekan handphone Rizky Cahyadi ditelusuri tempat pengambilan sabu tersebut dan didapatkan sabu dan ekstasi dalam bungkusan Pepsodent di dalam hutan lindung. Dalam persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Para Terdakwa pun belum sempat menikmati keuntungan hasil penjemputan narkotikanya karena keburu ditangkap oleh polisi. Selain itu Para Terdakwa juga menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penjatuhan berat dan ringannya Terdakwa pada aspek status kepemilikan narkotika, peran Para Terdakwa dalam kepemilikan narkotika dan sejauhmana tingkat kesalahan Para Terdakwa dalam kepemilikan narkotika termasuk jumlah dan jenis barang bukti narkotika. Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan Majelis Hakim meskipun hukumannya lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum selama 5 tahun.

Satu Lagi! PN Sukadana Berhasil Damaikan Sengketa Tanah Margatiga

article | Berita | 2025-03-26 14:55:55

Sukadana – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana , Lampung berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Hakim Mediator dalam perkara tersebut adalah Eva Lusiana Heriyanto. Perkara tersebut berawal ketika Penggugat mendalilkan memiliki tanah garapan berupa sawah seluas kurang lebih 3.935 m2 yang berada di Desa Sidomulyo. Ditenggarai penyebab utama diajukannya gugatan tersebut karena tanah yang diklaim dimiliki Penggugat itu terkena dampak bendungan Margatiga di Lampung Timur.Riak permasalahan muncul karena pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah dalam perkara tersebut. Alhasil ternyata pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah yang terdampak bendungan Margatiga tersebut bukan Penggugat melainkan Tergugat.Setelah menempuh waktu kurang lebih selama 2 (dua) minggu, hakim mediator Eva Lusiana Heriyanto, berhasil mendamaikan kedua belah pihak hingga keduanya bersepakat untuk mengakhiri konflik yang sedang para pihak hadapi.“Keberhasilan mediasi di PN Sukadana ini menjadi keberhasilan kedua kalinya dalam mendamaikan sengketa tanah di Lampung Timur,” demikiam keterangan pers yang didapat DANDAPALA, Rabu (26/3/2025.Terhadap hasil mediasi ini Para Pihak menyatakan telah bersepakat berdamai dan mengakhiri permasalahan hukum diantara keduanya. Alhasil Penggugat memohon untuk mencabut gugatan.Kesepakatan perdamaian perkara nomor Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Sdn ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar serta kedua belah pihak menemukan win-win solution.“Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif,” ujarnya.Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut. (asp)

Tapak Tilas: Role Model Sekretaris Support Untuk Supporting

article | Opini | 2025-03-26 13:05:04

Suatu pagi di penghujung tahun 2024, tepatnya tanggal 04 Desember 2024 sebuah pesawat mengangkasa dengan rute penerbangan Gorontalo-Solo dengan jarak tempuh kurang lebih 3227 KM, atau 2001 mil. Apabila jarak ini ditempuh dengan  dengan mobil, maka akan menghabiskan waktu 4197 menit, atau 70 jam. Pilihan yang terbaik adalah menggunakan pesawat dengan kecepatan jelajah 750 km/jam sehingga hanya membutuhkan waktu 2 jam dan 10 menit dari Gorontalo untuk sampai di Kota Solo.  Harus diakui Pesawat saat ini mampu menegasikan sebagai sebuah perangkat tercanggih yang bisa terbang di udara, membawa seseorang ke dalamnya. Ketika kita merefleksikan kembali, ide pesawat telah berproses selama berabad-abad, menjelajah mimpi manusia untuk terbang mengangkasa.  Kecerdikan mekanik, ketekunan, dan hasrat mendalam terhadap penerbangan bertemu dalam satu titik dan seiring berjalannya waktu, penemuan pesawat ini merevolusi dunia transportasi, dan mengubah cara orang bepergian dan berhubungan satu sama lain. Pesawat adalah bukti semangat manusia dan upayanya yang tak kenal lelah untuk melampaui batas. Kehadiran pesawat mengundang umat manusia untuk menjelajahi cakrawala baru. Dalam penerbangan Gorontalo-Solo ini, penulis duduk diantara deretan penumpang lainnya sambil mengiringi penerbangan ini dengan doa dan harapan keselamatan. Tak henti-hentinya mulut berzikir dan dari sudut pandang ketinggian sesekali takjub dengan Khasanah Allah SWT. Penerbangan ini dalam acara Penyerahan Penghargaan Sertifikat AMPUH berpredikat UNGGUL dan Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa akhir tahun 2024 lalu. Sebuah kegiatan yang dihelat untuk memberikan apresiasi terhadap Kinerja Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.  Pengadilan Negeri Tilamuta masuk dalam daftar penerima Penghargaan Sertifikat AMPUH berpredikat UNGGUL dan juga penulis selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta mendapatkan Penghargaan sebagai Role Model Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas II Tahun 2024. Di ketinggian 38.000 kaki, teringat kembali momentum proses seleksi Role Model kemarin berdasarkan Surat Dirjen Badilum MA-RI Nomor 1174/DJU/KP3.4/IV/2024 tanggal 19 April 2024 tentang Penilaian Role Model Sekretaris Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2024.  Calon Role model sekretaris harus memenuhi 14 kriteria, yaitu: Berintegritas  dan  mempunyai jiwa  kepemimpinan;Responsif terhadap  kebijakan  Lembaga dan  Pimpinan;Inovatif;Kerja  sama  dan  koordinasi  baik  dengan pihak   internal  maupun  eksternal;Penghargaan  yang  diperoleh satker  di bawah kepemimpinan  calon  Role Model;Impelentasi Nilai-nilai   dasar   Aparatur    Sipil Negara  (ASN) Ber-AKHLAK;Cepat   tanggap   dan   proaktif   dalam    melaksanakan     tugas    dan   fungsi;Nilai   Indikator    Kinerja   Pelaksana    Anggaran    (IKPA) DIPA  01   dan    DIPA  03 periode  bulan    Maret   2024 dengan bobot   nilai   90  ke  atas;Nilai    AKIP pada tahun 2022 minimal   mendapat    kategori  BB  atau   "Sangat   Baik"   (nilai   70  ke  atas;Berperan aktif  dalam  meningkatkan tertib administrasi di bidang Kesekretariatan dan program Mahkamah Agung  antara lain pembangunan ZI dan  AMPUH;Ketepatan dalam    pelaporan LHKPN satuan kerja dan SPT Tahunan seluruh ASN;Pemenuhan    sarana   dan   prasarana    fasilitas   pelayanan    bagi   pencari   keadilan;Laporan   Keuangan    dan   Laporan   Catatan    atas    Laporan   Barang   Milik   Negara (CALBMN)Tahun 2023;Kecakapan   dalam    pengelolaan    teknologi   informasi   di  bidang   Kesekretariatan. Ketertarikan penulis bukan karena merasa sudah layak untuk menjadi Role Model, sekali lagi bukan karena itu, akan tetapi ketertarikan penulis karena melihat tujuan dari kebijakan ini sekaligus didorong oleh semangat untuk memastikan diri ambil bagian dari setiap momentum. Apalagi kegiatan ini diinisiasi langsung oleh Ditjen Badilum tentu penting untuk kita ikuti. Dorongan dari pimpinan pengadilan pada saat itu Jayadi Husain, untuk meyakinkan penulis menyiapkan diri mengikuti kegiatan ini. Dorongan dari Pimpinan ini dan bahkan dari Rekan Kerja lainnya semakin membuat penulis semangat untuk mengikutinya. Sehingga Persiapan pun dilakukan, semua ketentuan dicermati, administrasi dilengkapi dan dengan Bismillah dikirimlah dokumen persyaratan itu ke Panitia Ditjen Badilum, dan kami peserta menunggu menunggu hasil pengumuman Tahap 1 (Administrasi).. Setelah dilakukan verifikasi data dukung, para calon role model menjalani Tahap II yaitu penilaian online/kuis pada aplikasi quiziz. Kegiatan penilaian ini dipimpin langsung Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono. Pada tahap ini peserta diuji pemahamannya tentang tugas dan tanggung jawab sekretaris di pengadilan. Hal yang menjadi catatan saya pada penilaian Online ini adalah disamping kita harus menjawab deretan soal yang berkenaan dengan tusi utama Sekretaris, juga kita dimintai jawaban tentang hal-hal yang menjadi ketentuan pada kegiatan AMPUH Badilum. Setelah dinyatakan lulus pada seleksi Tahap II, dan masuk Seleksi Tahap III (Wawancara). Pada tahapan ini, peserta diwawancarai oleh Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, dan Tim. Banyak hal yang ditanyakan, banyak permasalahan yang dikupas, banyak kegiatan yang dikonfirmasi yang pada intinya keadaan ditanya, menjawab dan berdiskusi membalut suasana Wawancara seleksi Tahap III Pemilihan Role Model Sekretaris 2024.  “Para Penumpang yang terhormat, sebentar lagi kita akan mendarat di Bandara Adi Soemarmo Surakarta mohon untuk tetap berada ditempat, memakai sabuk pengaman, menegakkan sandaran kursi dan membuka penutup jendela.” Atensi dari Pramugari mengembalikan pikiran saya dari kerja mengingat ngingat ke kerja Riil. Keadaan nyata didepan memaksa penulis untuk menjeda ingatan tentang proses Seleksi Role Model Sekretaris Tahun 2024 silam. Akhirnya Pesawat yang ditumpangi mendarat dengan mulus, perjalanan yang lancar ini penting untuk kita ucapkan Alhamdulillah. Kehadiran penulis di tempat penyelenggaraan acara Penyerahan Penghargaan Sertifikat AMPUH berpredikat UNGGUL dan Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa seakan mengkonfirmasi bahwa Syukur Alhamdulillah penulis terpilih menjadi Role Model Sekretaris Pengadilan Negeri Kelas II tahun 2024. Kegiatan Pemilihan Role Model Sekretaris Pengadilan adalah satu kegiatan positif yang disamping dapat memotret pelaksanaan tugas para Sekretaris, juga untuk memberikan motivasi bagi lingkungan kesekretariatan pengadilan sebagai Supporting Unit di dalam melaksanakan tugasnya dengan baik.  Kesekretariatan merupakan Layanan Pendukung dalam organisasi Pengadilan yang mempunyai fungsi memberikan Support terhadap kegiatan Layanan Utama baik itu kaitannya dengan segala kebutuhan Sarana dan Prasarana kerja, data maupun informasi, urusan  administrasi juga kaitan dengan layanan kesejahteraan Pegawai serta hak-hak kepegawaian lainnya. Fungsi Supporting unit ini menjadi sangat dibutuhkan dalam  rangka pencapaian tujuan   organisasi Pengadilan karena hal tersebut tidak lepas dari kebutuhan mendasarnya terhadap lingkup kegiatan yang diperankan oleh Kesekretariatan. Kesekretariatan bukanlah fungsi utama tapi sangat berperan menghantar yang utama menjadi berfungsi. Kesekretariatan bukanlah penentu jalannya roda peradilan, tapi kesekretariatan harus maksimal menjadikan roda peradilan itu sendiri berputar dengan baik tanpa kendala.  Kesekretariatan harus datang menjadi supporter bukan sebagai penonton. Ada output yang diberikan, ada inpact yang dihasilkan. Bukan sekedar melihat dan menjadi penikmat sebagaimana filosofi penonton.  Oleh Karena itu, dalam implementasi kinerja, seorang sekretaris harus mampu membawa kesekretariatan untuk memahami disaat kapan momentumnya berkinerja: dalam ilustrasi misalnya Sebelum Hakim mengetuk Palu, Kepaniteraan mencatat ketukan Palu maka terlebih dahulu Kesekretariatan memastikan Palu ada di meja persidangan. Kesekretariatan adalah sebuah elemen Penyemangat, yang harus disemangati dalam memberikan semangat. Hingga Semangatnya Sang Penyemangat dapat konsisten hadir dalam kinerja di Pengadilan.

Memastikan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik

article | Surat Ahmad Yani | 2025-03-26 12:20:38

Awal tahun 2025, seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum telah melaksanakan administrasi perkara secara elektronik. Perlahan dan pasti meninggalkan register manual. Register berupa buku-buku besar berwarna merah untuk pidana dan berwarna hijau untuk perdata tidak lagi akan ditemui pada ruang-ruang administrasi kepaniteraan. Berganti dengan penyimpanan secara elektronik pada Sistem informasi Pengadilan (SIP).SIP berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), The Electronic Justice System (e-Court) dan Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu (e-Berpadu). Kehadirannya menggantikan register manual yang telah berpuluh-puluh tahun digunakan pengadilan.Tidak berhenti sebatas pengganti register. Kelindan ketiga komponen utama SIP di atas telah menggeser pula cara dan mekanisme upaya hukum, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jika selama ini, tumpukan berkas perkara, ketika dilakukan upaya hukum akan dikirimkan ke Mahkamah Agung dan ketika telah diputus akan dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju menjadi berkas perkara elektronik dan dikirimkan secara elektronik pula melalui SIP.Kehadiran Perma  Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik menjadi tonggal perubahan.Cara dan mekanisme baru, dari manual ke elektronik tentu menjadi tantangan tersendiri.  Dan, Ditjen Badilum bergerak cepat untuk itu. Melalui surat bernomor 420?DJU/HK.1.2.1/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025 tentang evaluasi penerapan Perma 6 Tahun 2022 memastikan implementasi di lingkungan peradilan umum.“Agar seluruh Ketua PN memberikan data terkait,’ kata Bambang Myanto, Dirjen Badilum dalam suratnya. Penyampaian data juga dilakukan secara elektronik dengan mengisi formulir pada tautan : Monev Perma 6 Tahun 2022 “Paling lambat kami terima tanggal 24 April 2025”, tegasnya menutup surat. Kira seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum bersegera melaksanakannya. (SEG).

PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pesangon PHK Buruh

article | Berita | 2025-03-26 11:05:07

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melaksanakan eksekusi sukarela putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pesangon PHK buruh. Eksekusi sukarela ini menandakan hadirnya kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa.“Sampai dengan selesai, eksekusi sukarela berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” demikian siaran pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Eksekusi itu dilaksanakan di ruang tamu terbuka PN Pontianak. Penyelesaian eksekusi secara sukarela atas Permohonan Eksekusi Nomor 5/Pdt.Sus-Eks/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk jo. Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024. “Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal pemohon eksekusi dan prinsipal termohon eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda PHI PN Pontianak, dan kasir PN Pontianak.“Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, termohon eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada pemohon eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 329 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang,” paparnya.Merujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, permohonan itu telah didaftarkan sejak tanggal 25 Juli 2024, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 8 Agustus 2024 dan 15 Agustus 2024. “Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa pemohon eksekusi dan termohon eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya,” terangnya.Dengan terlaksananya permohonan eksekusi itu, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tuntas. Sengketa itu  berlangsung cukup lama yaitu sejak pertengahan 2023 “Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” ujarnya.Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. “Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan,” pungkasnya.  (AS/WK)

PN Ambon Hukum Anggota Polisi dan Istri Gegara Nipu Calon Siswa Polisi

article | Berita | 2025-03-26 09:40:50

Ambon- Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Maluku, menghukum anggota polisi Zakaria Kadmear karena menjanjikan bisa membantu korban lolos seleksi penerimaan anggota Polri, yang ternyata korban tidak lolos. Padahal uang sudah terlanjur diberikan. Bagaimana endingnya?Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/3/2025). Diceritakan kasus bermula saat korban ke rumah korban pada sekitar Maret 2021. Korban lalu menanyakan ke Zakarias apakah benar bisa penerimaan calon anggota Polri. Korban meminta bantuan Zakarias.“Kebetulan kemarin ada orang dari Dobo minta beta bantu anaknya masuk polisi juga. Tapi seng jelas. Makanya mungkin jalanTuhan untuk beta bantu mba punya anak,” kata Zakarias.“Memangnya masuk polisi itu mahal ka pak?” tanya korban.“Seng mahal, seng lebih dari Rp 50 juta,” jawab Zakaria.“Iya pak,” jawab korban.Setelah pertemuan itu korban mentransfer sejumlah uang beberapa kali. Anak korban pun mengikuti ujian tapi setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung diumumkan lolos. Korban lalu melaporkan kasus penipuan calon siswa polisi ini ke polisi. Zakarias dan istrinya kemudian diadili. “Menyatakan Terdakwa Zakarias Kadmaer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penipuan’ sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 5 bulan,” demikian bunyi putusan PN Ambon.Vonis itu diketok ketua majelis Martha Maitimu dengan anggota Lutfi Alzagladi dan Ismail Wael. Sedangkan panitera pengganti Jacobus Mahulette.“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.Zakarias dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Disebutkan dalam dakwaan:Lalu bagaimana dengan istri Zakarias, Evia Selvina Lopies? Evi ikut diadili dan dihukum lebih berat.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara  selama 3 tahun,” kata majelis yang sama.Majelis menilai akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian setidak-tidaknya sejumlah Rp. 112.745.000. Terdakwa di persidangan juga tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukan.“Terdakwa (Evi) sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama tahun 2023,” ucap majelis.Berikut link putusan PN Ambon atas nama kedua terdakwa tersebut:Terdakwa Zakarias: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf00943a0540c0c8ead313333373330.htmlTerdakwa Evi: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaf009439c11efd8aaf9313333373233.html 

Kode Etik Hakim: Ibarat Perahu Di Tengah Badai

article | Opini | 2025-03-26 07:30:58

Officium Nobile adalah istilah Latin yang berarti "profesi yang mulia" atau "tugas yang mulia." Dalam konteks hukum, istilah ini sering merujuk pada profesi hukum yang dianggap memiliki tanggung jawab etis dan moral yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka.Profesi ini disebut "nobile" (mulia) karena fungsinya yang tidak hanya berurusan dengan aturan hukum semata, tetapi juga dengan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak-hak asasi manusia. Mereka yang berada dalam profesi ini diharapkan untuk menjaga integritas, bertindak adil, dan menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.Salah satu profesi yang menyandang gelar Officium Nobile ini adalah Hakim. Profesi hakim memiliki sejarah panjang yang berakar pada perkembangan sistem hukum dan peradaban manusia. Pada masa peradaban awal, peran hakim sering kali dijalankan oleh pemimpin komunitas, kepala suku, atau tokoh agama yang dihormati. Di bumi Nusantara, pada masa kerajaan seperti Majapahit dan Sriwijaya, raja atau pejabat kerajaan bertindak sebagai hakim tertinggi. Hukum adat menjadi dasar peradilan. Memasuki masa penjajahan Belanda, sistem peradilan di Indonesia mulai diatur secara formal oleh pemerintah kolonial. Hakim berasal dari pejabat kolonial dan pribumi yang dilatih. Setelah merdeka, Indonesia membangun sistem peradilan nasional sendiri.Sebagai salah satu profesi tertua di dunia, Hakim memiliki peran penting dalam sistem peradilan. Hakim bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara berdasarkan hukum yang berlaku.Setelah Perang Dunia II, profesi hakim mulai memiliki kode etik yang diakui secara internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) pada Pasal 10 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak. Hal ini menekankan perlunya hakim yang berintegritas.Bangalore Principle yang terbentuk pada tahun 2001 menjadi panduan internasional bagi hakim dan terdiri dari enam prinsip utama. Perumusan prinsip ini dapat diterapkan di berbagai sistem hukum, baik common law maupun civil law. Enam prinsip utama yang dirancang untuk menjaga martabat Hakim dan Peradilan itu adalah independensi (independence), ketidakberpihakan (impartiality), integritas (integrity), kepatutan (propriety), kesetaraan (equality), serta kompetensi dan ketekunan (competence and diligence). Di Indonesia, keenam prinsip ini berkembang menjadi 10 (sepuluh) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Indonesia yang diatur didalam Keputusan Bersama KMA dan Ketua KY No : 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku sejak tanggal 8 April 2009. Di tahun 2012 Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Indonesia yang diatur didalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 –02/PB/P.KY/09/2012 yang berlaku sejak tanggal 27 September 2012.Sepuluh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut adalah berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggungjawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, bersikap professional.Menjadi hakim ideal dan profesional bukan perkara mudah. Hakim dihadapkan pada berbagai tantangan seperti intervensi pihak luar, kritik masyarakat dan pengaruh media sosial. Terutama juga harus menghadapi perkembangan hukum di tengah kemajuan teknologi pada masa digital saat ini. Banyak hal yang bisa dilakukan dalam satu genggaman tangan dengan sekali klik, dibantu dengan berbagai aplikasi, artificial intelligence, dan sistem.Tampaknya asas res judicata pro veritate habetur atau putusan Hakim harus dianggap benar, sudah bergeser maknanya dimasa kini. Hakim memang tidak boleh mengomentari putusannya sendiri maupun putusan Hakim lainnya, tetapi tidak ada larangan untuk masyarakat dalam memberikan komentar terhadap putusan Hakim. Oleh karena itu menjadi Hakim bukanlah tugas yang mudah, selain menghadirkan keadilan, Hakim melalui putusannya juga harus mengedukasi masyarakat yang belum tentu semuanya memahami hukum. Di masa kini, masyarakat dapat dengan mudahnya salah paham terhadap putusan Hakim yang dinilainya tidak benar, padahal belum tentu seperti itu kenyataannya. Walaupun Hakim adalah profesi yang hebat, Hakim juga manusia, harus terus belajar agar bisa berkembang menjadi lebih baik. Gelar Wakil Tuhan hanya sebagai kompas moral bagi Hakim, petunjuk arah dan pengingat bagi Hakim dalam berjalan menyeberangi lautan perkara, membawa lentera keadilan untuk menerangi gelapnya ketidakadilan yang terjadi. Lautan perkara yang harus diselesaikan oleh Hakim itu bukanlah lautan yang selalu tenang, terkadang akan ditemukan badai-badai besar seperti kritikan masyarakat, tekanan dan ancaman dari luar, godaan-godaan dari berbagai pihak yang ingin mengguncang integritas dan menguji keteguhan hati seorang Hakim. Oleh karena itu untuk mengantarkan lentera keadilan itu, diperlukan perahu yang kokoh agar Hakim bisa menyelesaikan tugas-tugas beratnya dengan selamat, perahu itu adalah kode etik. Kode etik Hakim yang pertama adalah berperilaku adil. Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Hakim wajib melaksanakan tugas-tugas hukumnya dengan menghormati asas praduga tak bersalah, tanpa mengharapkan imbalan. Hakim wajib tidak memihak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dan tetap menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim yang bersangkutan. Hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya dilarang menunjukkan rasa suka atau tidak suka, keberpihakan, prasangka, atau pelecehan terhadap suatu ras, jenis kelamin, agama, asal kebangsaan, perbedaan kemampuan fisik atau mental, usia, atau status sosial ekonomi maupun atas dasar kedekatan hubungan dengan pencari keadilan atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan baik melalui perkataan maupun tindakan. Kode etik Hakim yang kedua adalah berperilaku jujur. Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian, akan terwujud sikap pribadi yang tidak berpihak terhadap setiap orang baik dalam persidangan maupun diluar persidangan. Hakim harus berperilaku jujur (fair) dan menghindari perbuatan yang tercela atau yang dapat menimbulkan kesan tercela. Hakim harus memastikan bahwa sikap, tingkah laku dan tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan, selalu menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, penegak hukum lain serta para pihak berperkara, sehingga tercermin sikap ketidakberpihakan Hakim dan lembaga peradilan (impartiality).Kode etik Hakim yang ketiga adalah berperilaku arif dan bijaksana. Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya. Perilaku yang arif dan bijaksana mendorong terbentuknya pribadi yang berwawasan luas, mempunyai tenggang rasa yang tinggi, bersikap hati-hati, sabar dan santun.Kode etik Hakim yang keempat adalah bersikap mandiri. Mandiri bermakna mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan siapapun dan bebas dari pengaruh apapun. Sikap mandiri mendorong terbentuknya perilaku Hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip dan keyakinan atas kebenaran sesuai tuntutan moral dan ketentuan hukum yang berlaku. Kode etik Hakim yang kelima adalah berintegritas tinggi. Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.Kode etik Hakim yang keenam adalah bertanggungjawab. Bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut.Kode etik Hakim yang ketujuh adalah menjunjung tinggi harga diri. Harga diri bermakna bahwa pada diri manusia melekat martabat dan kehormatan yang harus dipertahankan dan dijunjung tinggi oleh setiap orang. Prinsip menjunjung tinggi harga diri, khususnya Hakim, akan mendorong dan membentuk pribadi yang kuat dan tangguh, sehingga terbentuk pribadi yang senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur Peradilan.Kode etik Hakim yang kedelapan adalah berdisiplin tinggi. Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian, dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.Kode etik Hakim yang kesembilan adalah berperilaku rendah hati. Rendah hati bermakna kesadaran akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan. Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, menumbuh kembangkan sikap tenggang rasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas.Kode etik Hakim yang kesepuluh adalah bersikap professional. Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas.Menjadi Hakim, merupakan suatu profesi terhormat dan sulit dicapai. Kode etik ini tentunya harus selalu diingat agar dapat menjadi standar dan motivasi dalam bekerja. Tulisan ini tidak bermaksud untuk menggurui siapapun, penulis pun masih harus banyak belajar, hanya karena kode etik ini merupakan aturan yang bersifat tetap dan melekat pada profesi, maka boleh untuk terus diingat dan disosialisasikan. Tulisan ini merupakan kerangka berpikir dan niatnya sebagai pembangkit semangat dan motivasi bersama untuk terus belajar dan memberikan yang terbaik dalam setiap pekerjaan di tengah kondisi apapun baik dalam kondisi yang tenang maupun dalam kondisi ada badai yang menerpa. Sebagai penutup, sebuah quotes dari Sydney Smith: “nations fall when judges are injust, because there is nothing which multitude thing worth defending” -  Bangsa akan runtuh manakala Hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak untuk menjadi pelindung. (FAC, AAR, IPS)*Calon Hakim PN Jambi

PN Pekanbaru Vonis Eks Kalaksa BPBD Siak 6 Tahun Bui Gegara Korupsi

article | Berita | 2025-03-26 05:20:50

Pekanbaru- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang pada tahun 2022.Kasus bermula ketika BPBD Siak menganggarkan pengadaan barang dan jasa untuk perlengkapan dinas pada 2022. Seperti handy talkie, sepatu dinas lapangan, serta pakaian dan atribut PDL bagi anggota BPBD Siak.Ternyata pembelian alat itu dilakukan tidak transparan dan dipenuhi patgulipat. Seperti terjadi markup harga barang. Akhirnya, Kaharuddin diproses hingga pengadilan. Termasuk sejumlah nama lainnya yang diadili secara terpisah.“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kaharuddin selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan,” ujar majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama dalam sidang di Gedung PN Pekanbaru, Selasa (25/3/2025).Selain penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 3 bulan. Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 829.816.063. “Jika uang pengganti  tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” ujar Delta Tamtama yang juga Wakil Ketua PN Pekanbaru itu.Vonis itu dijatuhkan karen Kaharuddin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Sayid Divonis 6 Tahun Penjara oleh PN Samarinda

article | Berita | 2025-03-26 03:45:03

Samarinda- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Sayid Husein Assegaf. Ia terbukti korupsi pengadaan lahan bandara perintis di Bontang.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama  4 bulan,” demikian bunyi putusan PN Samarinda yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Rabu (26/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Nugrahini Meinastiti dengan anggota Suprapto dan Fauzi Ibrahim. Adapun Panitera Pengganti (PP) Septi Novia Arini. Sayid adalah penerima kuasa dalam kegiatan pembebasan lahan untuk akses menuju Bandara Kota Bontang tahun 2012.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.2.673.131.750,” ucap majelis.Dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap majelis.

Peringati HUT IKAHI, PN Selong Baksos ke Ponpes Al-Istiqomah

article | Berita | 2025-03-25 17:40:54

Selong – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, IKAHI Pengadilan Negeri (PN) Selong menyelenggarakan kegiatan bakti sosial. Hal itu bentuk kepedulian sosial IKAHI kepada masyarakat sekitar.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (21/3/2025) di Panti Asuhan Al-Istiqomah. Kegiatan bakti sosial ini disamping dihadiri oleh Pengurus dan Anggota IKAHI Cabang Selong, juga dihadiri seluruh aparatur PN Selong.“Kegiatan ini adalah wujud kepedulian sosial IKAHI PN Selong dalam rangka membantu anak-anak yatim piatu di lombok timur yg membutuhkan biaya hidup serta kasih sayang”, ungkap Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra. Adapun uluran tangan dari IKAHI PN Selong ini, meliputi berbagai paket sembako. Paket terdiri dari beras, telur, mie instan, dan lain sebagainya. Bantuan secara langsung diserahkan oleh Ketua PN Selong kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al-Istiqomah. Diketahui, Pondok Pesantren Al-Istiqomah merupakan Yayasan Pendidikan yang berfokus memelihara anak-anak yatim piatu dan anak-anak kurang mampu. Saat kegiatan berlangsung, kegiatan berjalan penuh kehangatan dan kekeluargaan.

Potret Meriahnya Bagi Takjil-Buka Puasa Bersama PN Denpasar

photo | Berita | 2025-03-25 15:35:35

Denpasar- Dua hari besar nasional yaitu Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, disambut dengan meriah sebagai wujud toleransi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Aparatur peradilan di dalamnya mengadakan berbagi takjil dan buka puasa bersama anak yatim, Senin (24/3) kemarin.“Beda keyakinan agama, dijalani dengan toleransi sehingga terbangun sinergi,”  kata Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna kepada DANDAPALA, Selasa (25/3/2025).Kerukunan terbangun terlihat pada acara yang berlangsung di ruang sidang cakra kantor yang terletak di Jalan PB Sudirman Nomor 1, Denpasar tersebut. Antusiasme terlintas ketika jajaran pimpinan dan aparatur peradilan berbagi takjil kepada warga yang melintas di depan kantor.Buka puasa bersama dengan bersama anak yatim dari Panti Asuhan Azzkiyah Denpasar. Hadir pula, Ketua PT Denpasar, Sudjatmiko, bersama jajaran. (seg/asp)

Dibangun 1700 M, Kertha Gosa Jadi Saksi Bisu Sejarah Pengadilan di Bali

article | History Law | 2025-03-25 13:45:29

BALI bukan hanya dikenal sebagai Pulau Dewata dengan keindahan alam dan budayanya yang khas, tetapi juga menyimpan sejarah hukum yang menarik untuk ditelusuri. Salah satu bukti nyata jejak peradilan masa lampau di Bali adalah Kertha Gosa, yang merupakan bagian dari kompleks Keraton Semarapura, Klungkung. Tempat ini menjadi saksi perubahan sistem hukum dari era kerajaan, kolonial Belanda, hingga pendudukan Jepang di Indonesia.Kertha Gosa: Warisan Peradilan Kerajaan KlungkungKertha Gosa berasal dari bahasa Sanskerta, di mana "Kertha" berarti kesejahteraan dan "Gosa" berarti pengumuman. Secara harfiah, Kertha Gosa dapat diartikan sebagai tempat untuk membahas serta mengumumkan berbagai keputusan yang berkaitan dengan keamanan, kesejahteraan, dan keadilan dalam pemerintahan kerajaan. Dibangun pada tahun 1700 Masehi di bawah pemerintahan I Dewa Agung Jambe, Kertha Gosa berfungsi sebagai tempat musyawarah para raja dan pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan hukum.Kertha Gosa dalam Sistem Peradilan KolonialPada masa kolonial Belanda (1908-1942), fungsi Kertha Gosa mengalami perubahan signifikan. Setelah runtuhnya Kerajaan Klungkung akibat Perang Puputan tahun 1908, Belanda mengambil alih sistem pemerintahan dan mengubah Kertha Gosa menjadi pengadilan adat. Di sinilah berbagai perkara adat dan keagamaan disidangkan, tetap mempertahankan unsur hukum tradisional Bali namun di bawah pengawasan pejabat kolonial. Hakim yang bertugas dalam persidangan ini terdiri dari seorang Regen (raja yang bertindak sebagai hakim ketua), seorang Pendeta (sebagai penasihat hukum), serta para Panitera yang disebut Kanca.Bangunan Kertha Gosa juga mencerminkan sistem hukum pada masa itu melalui seni visual. Langit-langit bangunan dihiasi lukisan wayang yang menggambarkan kisah "Atma Presangsa" atau hukum karma, yang menjadi simbolisasi keadilan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan manusia.Kertha Gosa di Masa Pendudukan JepangSaat Jepang menduduki Indonesia (1942-1945), sistem hukum di Bali mengalami perubahan lebih lanjut. Pemerintahan militer Jepang membawa aturan baru, namun tetap mempertahankan pengadilan adat sebagai bentuk kontrol terhadap masyarakat setempat. Kertha Gosa tetap berfungsi sebagai tempat peradilan, meskipun dalam skala yang lebih terbatas dibandingkan pada masa kolonial Belanda.Kertha Gosa: Simbol Keberlanjutan Hukum AdatKini, Kertha Gosa menjadi objek wisata sejarah yang memberikan wawasan mendalam tentang evolusi sistem hukum di Bali. Pengunjung dapat melihat secara langsung meja dan kursi berukir yang dahulu digunakan dalam persidangan, serta memahami bagaimana nilai-nilai hukum adat tetap dijunjung tinggi meskipun mengalami berbagai perubahan pemerintahan.Sejarah Kertha Gosa mencerminkan bagaimana hukum di Bali berkembang seiring perubahan zaman, dari sistem kerajaan yang berbasis adat, pengaruh kolonial Belanda, hingga pendudukan Jepang. Sebagai bagian dari warisan hukum Indonesia, Kertha Gosa menjadi pengingat akan pentingnya menjaga nilai keadilan dan keterbukaan dalam sistem hukum yang terus berkembang. (ikaw/asp)

Bahagianya Masyarakat Ikuti Rangkaian Semarak Ramadhan PN Pontianak

article | Berita | 2025-03-25 12:20:52

Pontianak- Keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan sejumlah kegiatan dalam menyemarakkan bulan suci Ramadahn. Seperti kegiatan pembagian takjil, kegiatan buka puasa bersama sekaligus pemberian santunan ke anak yatim dan tausiyah, dan terakhir ditutup dengan penyaluran bantuan ke Panti Asuhan Nurul Iman Kota Pontianak.Berdasarkan kegiatan yang dirangkum DANDAPALA, Selasa (25/3/2025), pembagian takjil dilaksanakan pada hari 13 Maret 2025 setelah jam kerja, bertempat di area depan gedung PN Pontianak. Dalam kegiatan ini, sebanyak kurang lebih 150 paket takjil telah dibagikan kepada masyarakat yang saat itu melewati area depan gedung PN Pontianak. Masyarakat yang lewat tampak sangat antusias dalam menerima takjil yang dibagikan oleh keluarga PN Pontianak.Dilanjutkan menggelar acara bertema ‘Meningkatkan Iman Dan Taqwa Menuju Pengadilan Yang Bersih Dan Bermartabat’/ Dalam acara tersebut, terselenggara beberapa kegiatan yaitu pemberian santunan kepada anak-anak Panti Asuhan Tunas Melati Muhammadiyah dan juga penyerahan sejumlah bingkisan kepada para Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Pontianak. Sembari menunggu buka puasa, seluruh hadirin dengan khikmat mendengarkan tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Maulana Ala Hadrami bin H Syamsu Rizal Rasyid. Kemudian, acara sore itu ditutup dengan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh keluarga PN Pontianak dan anak-anak Panti Asuhan Tunas Melati Muhammadiyah.Sebagai penutup rangkaian kegiatan di bulan Ramadhan 2025, pada hari Rabu, 19 Maret 2025, keluarga PN Pontianak yang diwakili Ketua, Wakil Ketua, dan para Hakim Karier dan Ad Hoc PN Pontianak menyalurkan bantuan dalam bentuk bakti sosial ke anak-anak pada Panti Asuhan Nurul Iman Kota Pontianak. Adapun, bantuan yang disalurkan berupa pelbagai kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, serta paket sembako lainnya. Bantuan tersebut secara langsung diserahkan kepada pengurus panti asuhan untuk memenuhi kebutuhan anak-anak pada Panti Asuhan Nurul Iman Kota Pontianak.Rangkaian Amaliyah Ramadhan ini merupakan kegiatan tahunan yang rutin diadakan oleh PN Pontianak selama bulan Suci Ramadhan. Diharapkan, kegiatan serupa tidak hanya menjadi tradisi dan aktivitas rutin yang berulang semata, tetapi juga mampu meningkatkan nilai ibadah serta menjadi kesempatan untuk mempererat kebersamaan dan meningkatkan kepedulian sosial. Dengan semangat tersebut, keluarga besar PN Pontianak mendoakan agar Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi semua pihak. (as/wk)

Mantap!! Inovasi Layanan Permohonan Pengampuan Bagi Penyandang Disabilitas di PN Rembang

photo | Berita | 2025-03-25 12:10:42

Pengadilan Negeri Rembang pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 telah menandatangani perjanjian kerjasama dgn Kejari Rembang, Dinsos Rembang dan Dukcapil Rembang terkait program layanan permohonan pengampuan bagi penyandang disabilitas diwilayah hukum PN Rembang yang dihadiri oleh KPN Rembang Liena, S.H., M.Hum. WKPN Rembang Dr. I Nyoman Dipa Rudiana, S.E.,S.H.,M.H., Kajari Rembang I Wayan Eka Widdyara, S.H., Kadis Sosial Rembang dan Kadis Dukcapil Rembang. Dalam sambutannya, KPN Rembang menyatakan adapun tujuan dibuatnya MoU ini yaitu untuk menjalin kerjasama dan komunikasi bagi pihak-pihak terkait secara terpadu demi terlaksananya akses pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas di wilayah hukum Kabupaten Rembang yang menghadapi permasalahan hukum.Lebih lanjut disampaikan, adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini yaitu memfasilitasi pemberian layanan hukum kepada penyandang disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental dan disabilitas sensorik yang diajukan dalam bentuk permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Rembang oleh Dinas Sosial Kabupaten Rembang melalui Kejaksaan Negeri Rembang dan selanjutnya dilakukan pencatatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rembang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Layanan permohonan pengampuan ini nantinya diputus dan diselesaikan dalam satu hari kerja hingga minutasi (one day minute)Sebagai informasi Dinsos Kab. Rembang tercatat membina 11 Yayasan Penyandang disabilitas dan ribuan masyarakat penyandang disabilitas diluar Yayasan. Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Rembang Yani Asih, S.H. mulai bulan depan, untuk tahap awal akan mengajukan 10 berkas permohonan pengampuan kepada PN Rembang sebagaimana diatur dalam Pasal 435 KUHPerdata.

Ketua MA Minta Pimpinan Pengadilan Evaluasi Pelaksanaan PERMA 6/2022

article | Berita | 2025-03-25 10:05:47

Jakarta –Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat Nomor 420/DJU/HK1.2.1/III/2025 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia. Surat itu dalam rangka menilai efektivitas penerapan digitalisasi dalam sistem peradilan.Surat ini menginstruksikan agar setiap pengadilan memberikan laporan terkait implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.Surat yang diterbitkan pada 24 Maret 2025 tersebut juga merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta Peninjauan Kembali secara elektronik. “Dalam upaya mendapatkan gambaran menyeluruh atas implementasi kebijakan ini, MA RI meminta seluruh Ketua Pengadilan Negeri untuk mengisi formulir evaluasi yang telah disediakan. Batas waktu pengisian formulir ini ditetapkan hingga 24 April 2025,” tulis surat yang diketuai Ketua MA Prof Sunarto.PERMA Nomor 6 Tahun 2022 merupakan salah satu kebijakan strategis dalam rangka mewujudkan peradilan berbasis teknologi. Digitalisasi administrasi upaya hukum ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta aksesibilitas dalam proses peradilan. Dengan sistem elektronik, proses administrasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.Evaluasi penerapan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 sejalan dengan visi Mahkamah Agung RI, yaitu ‘Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung’. Salah satu pilar utama dalam visi ini adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem peradilan yang modern, efisien, dan transparan.Selain itu, evaluasi ini juga mendukung misi MA, di antaranya:1. Menjaga Kemandirian Badan Peradilan – Dengan sistem digital yang terintegrasi, independensi peradilan dalam menangani perkara menjadi lebih terjamin.2. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan – Proses persidangan yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik mendukung prinsip keadilan yang lebih transparan dan dapat diakses oleh semua pihak.3. Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan – Evaluasi ini memungkinkan pengadilan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dalam implementasi teknologi hukum.4. Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan – Digitalisasi administrasi hukum mengurangi potensi penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas dalam proses peradilan.Dengan adanya evaluasi ini, MA berharap agar implementasi sistem elektronik dalam administrasi peradilan semakin matang, efisien, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Seluruh Ketua Pengadilan Negeri wajib berpartisipasi aktif dalam pengisian formulir evaluasi guna meningkatkan kualitas sistem peradilan berbasis digital di Indonesia. (ikaw/asp)

305 Nama Lolos Seleksi Administrasi LKTI Internasional IKAHI, Ini Daftarnya!

article | Berita | 2025-03-25 09:05:42

Jakarta- Sebanyak 305 nama lolos seleksi administrasi Lomba Karya Tulis Ilmiah Ikatan Hakim Indonesia (LKTI IKAHI). Lomba ini digelar dalam rangka HUT IKAHI ke-72.Humas: Panitia HUT Ke-72 Tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia mengumumkan hasil seleksi administrasi lomba karya tulis ilmiah tingkat internasional hut ke-72 tahun 2025 Ikatan Hakim Indonesia. “Berdasarkan data submit pada Open Journal System (OJS) Jurnal Judex Laguens Ikatan Hakim Indonesia, panitia menerima naskah peserta berjumlah 305 peserta,” demikian siaran pers IKAHI yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/3/2025).Dari 305 peserta, tidak hanya berasal dari dalam negeri. Sejumlah peserta dari luar negeri juga ikut berpartisipasi dalam event tahunan bergensi itu.“Dengan rincian asal negara peserta terdiri dari, Indonesia 299 peserta, Thailand 2 peserta, Australia 2 peserta, Malaysia peserta dan Brunai Darussalam 1 peserta,” bebernya.305 nama itu terdiri dari kategori hakim, ASN peradilan dan Umum. Peserta terbanyak dari kategori umum yaitu 136 peserta, disusul ASN peradilan sebesar 71 peserta dan baru hakim sebanyak 98 peserta. (asp)Lalu siapa saja nama-nama yang lolos? Silakan klik tautan di bawah ini:https://www.mahkamahagung.go.id/media/13518

Usai 41 Tahun Jadi Pengadil Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim Resmi Purnatugas

article | Berita | 2025-03-25 08:40:07

Samarinda - Kalimantan Timur – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur, Nyoman Gede Wirya, resmi memasuki masa purnatugas pada 25 Maret 2025. Keputusan pemberhentiannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 1/P/2025 tentang Pemberhentian Hakim di Lingkungan Peradilan Umum.“Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Tinggi dengan nomor urut 19 Nyoman Gede Wirya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2025 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya,” ujar Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PT Kalimantan Timur, Icieh Kusuma Wardhani, saat membacakan petikan keputusan tersebut.Nyoman Gede Wirya, kelahiran Singaraja pada 20 Maret 1958, telah mengabdikan diri sebagai hakim selama 41 tahun. Ia menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Udayana dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Narotama pada 2010.Selama kariernya, ia pernah menjabat di berbagai posisi, di antaranya:- Hakim Pengadilan Negeri Fak-Fak (1986-1987)- Ketua Pengadilan Negeri Gianyar (2004-2006)- Ketua Pengadilan Negeri Denpasar (2007-2008)- Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (2008-2010)- Hakim Tinggi di berbagai Pengadilan Tinggi, termasuk Makassar, Denpasar, dan Jawa Tengah- Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (2020-2022)- Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (2022-2025)Setelah kurang lebih 41 tahun mengabdi, Nyoman Gede Wirya tetap menjaga kesehatan dengan rajin berolahraga dan mendapat dukungan penuh dari keluarganya selama bertugas di berbagai daerah.Upacara Purnatugas KPT Kalimantan Timur ini dihadiri oleh Ketua MA, Prof. Sunarto, dan beberapa pimpinan MA serta pimpinan pengadilan sewilayah hukum Kalimantan Timur.Dengan purnatugasnya Nyoman Gede Wirya, posisi Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur akan diisi oleh pejabat baru yang segera diumumkan oleh Mahkamah Agung.

Mendekati Penghujung Ramadhan, PN Manokwari Gelar Tausiyah

article | Berita | 2025-03-25 08:20:49

Manokwari- Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Papua Barat, menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani dan mental sewilayah hukum PT Papua Barat. Pembinaan rohani itu dalam bentuk tausiyah ramadhan yang digelar secara daring dalam suasana khusyuk nan teduh.Tausiyah Ramadhan itu digelar di PN Manokwari, Selasa  (25/3/2025) pukul 09.00 WIT.  Peserta diikuti oleh satuan kerja yang berada di bawah Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yaitu PT Papua Barat, PN Kaimana, PN Fakfak, PN Sorong dan PN Manokwari.Dalam kegiatan tersebut didahului dengan pembacaan surah Yasin kemudian dilanjutkan dengan tausiyah yang diisi oleh Ustadz Ardiansyah, S.Sos.,M.Tr.A.P. sekaligus Hakim Adhoc PHI pada Pengadilan Negeri Manokwari dengan tema ceramah “Ramadhan sebagai momentum ‘charge’ iman bagi warga Pengadilan”“Puasa di bulan suci ramadhan pada prinsipnya diapit oleh 2 prinsip yaitu akidah (iman) dan tujuan dari pelaksanaan puasa itu sendiri” terang Ustadz Ardiansyah. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang diadakan atas instruksi Pembinaan Mental Rohani Bagi Hakim dan Seluruh Aparatur Peradilan yang digagas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Budi Santoso, S.H., M.H., yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan dalam bentuk Tausiyah Ramadhan guna untuk meningkatkan spiritual dan integritas seluruh aparatur Pengadilan sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat.Dalam tausyiah ini disinggung bahwa, cara untuk memeriksa iman kita adalah apabila disebutkan nama Allah, maka gemetar hatinya, jika dibaca ayat suci, bertambah imannya. Semoga kita dapat meraih predikat pribadi yang ‘bertaqwa’.Alhamdulillah, dengan selesainya PN Manokwari menjadi tuan rumah pada kegiatan tausyiah daring pada bulan ramadhan 1446H/2025 M ini, maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan amaliah bulan suci ramadhan yang diinsiasi oleh seluruh satuan kerja pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat. “Semoga kedepannya kegiatan ini dapat terus dilaksanakan dan lestari di tahun tahun selanjutnya” ujar Syukran, S.H., Staf Kepaniteraan Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Manokwari. (wi)

PN Yogya Vonis Eks Lurah 2 Tahun Penjara Gegara Korupsi Alih Fungsi Lahan

article | Berita | 2025-03-25 04:10:24

Sleman- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada mantan Lurah Maguwoharjo, Sleman, Kasidi. Ia dinyatakan terbukti mengalihfungsikan lahan desa."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasidi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Yogyakarta, Senin (24/3/2025).Sebab, Kasidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu Kasidi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000.“Dengan ketentuan jika dalam waktu sebulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” ujar putusan yang diketuai Vonny Trisaningsih dalam sidang pada Senin (24/3) kemarin.“Dan jika harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 tahun penjara,” sambung majelis yang beranggotakan Gabriel Siallagan dan Elias Hamonangan.Kasus KeduaVonis 2 tahun penjara itu merupakan kasus kedua yang menjerat Kasidi. Dalam perkara kedua ini, ia didakwa melakukan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Maguwoharjo yang dibangun sekolah sepakbola dan fasilitas pendukungnya. Antara lain mess (penginapan), lahan parkir, ruang meeting, dan restoran. Penggunaan TKD itu tanpa mengantongi izin Gubernur DIY.Sebelumnya, Kasidi juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara pembiaran pembangunan perumahan di TKD di wilayahnya. Sidang putusannya dilangsungkan pada Senin (10/6/2024) lalu. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding dan sedang dalam proses kasasi. (asp/asp)

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Konsultan Ratu Prabu Juga Diperberat

article | Berita | 2025-03-24 17:15:03

Jakarta- Hukuman Romi Hafnur (49) diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dari 6,5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Konsultan keuangan PT Ratu Prabu Tbk tahun 2015 itu  terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi yang ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Romi Hafnur. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Romi Hafnur selama 6 tahun 6 bulan penjara. Romi juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Romi juga dikenai Uang Pengganti Rp 8,1 miliar.Belakangan, putusan itu diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana penjara selama 9  tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Putusan itu diketok oleh Sugeng Riyono dengan anggota Sri Andini, Dr Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin. Adapun panitera pengganti Lindawati Sirikit.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8.159.353.991,25 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis hakim.

Hakim Mediator PN Kalianda Berhasil Damaikan 2 Sengketa Perdata Dalam Sehari

article | Berita | 2025-03-24 16:45:49

Kalianda- Hakim mediator Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung berhasil mendamaikan dua sengketa dalam sehari. Hal ini supaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakatBerdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/3/2025), mediasi pertama berlangsung untuk perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Kla. Sidang itu yang dipimpin oleh hakim mediator, Nor Alfisyahr. Mediasi ini dihadiri oleh Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta Tergugat yang masing-masing turut berperan aktif dalam mencari solusi terbaik guna menyelesaikan sengketa di antara mereka secara damai. Dengan semangat musyawarah, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai dan menandatangani Kesepakatan Perdamaian guna dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Sementara itu pada hari yang sama, mediasi kedua dilaksanakan untuk perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kla. Hakim mediator Fredy Tanada memimpin jalannya proses mediasi. Dalam suasana Ramadhan yang penuh kedamaian, Penggugat yang didampingi oleh kuasa hukumnya bersama para pihak lainnya bersepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai. Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Perdamaian yang diinginkan oleh Para Pihak untuk dikuatkan menjadi Akta Perdamaian.Keberhasilan dua mediasi ini tidak hanya mencerminkan efektivitas mekanisme non-litigasi dalam penyelesaian perkara, tetapi juga menunjukkan bahwa bulan suci Ramadhan membawa keberkahan bagi para pihak yang memilih perdamaian dibandingkan dengan pertikaian hukum yang berkepanjangan. Dengan adanya solusi yang lebih kondusif ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mediasi sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, adil, dan harmonis.PN Kalianda terus berkomitmen untuk mendukung penyelesaian perkara melalui mediasi sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan hukum yang efektif dan efisien bagi masyarakat. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa dengan komunikasi yang baik dan semangat persaudaraan, setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan cara yang lebih damai dan bermanfaat bagi semua pihak. (wi/asp)

Kasus Korupsi Dapen Bukit Asam, Vonis Angie Diperberat Jadi 12 Tahun Bui

article | Berita | 2025-03-24 15:55:25

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Angie Christina dari 8 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Pemilik PT Oakwood Capital Management itu terbukti korupsi Dana Pensiun (Dapen) Bukit Asam.Kasus bermula saat Dirut Dapen Bukit Asam 2013-2018, Zulheri menggocek dana ke sejumlah investasi. Salah satunya ke Oakwood Capital Management. Ternyata proses tersebut melanggar hukum sehingga mereka dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Proses berlanjut ke pengadilan.Pada 10 Februari 2025, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Angie. Selain itu, Angie juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan. Tak sampai di situ, Angie juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 52,5 miliar.Atas putusan itu, Angie dan penuntut umum mengajukan banding. Bukannya diringankan, vonis Angie malah diperberat hukumannya.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA, Senin (24/3/2025).PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 52.534.693.757. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6  tahun,” bebernya.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Dr Barita Lumban Gaol, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Dr Fauzan. Sebagai catatan, Anthon Saragih dan Dr Fauzan adalah hakim ad hoc tipikor. Berikut sebagian alasan majelis memperberat hukuman Angie:Majelis hakim Pengadilan Tinggi menilai perbuatan Terdakwa merugikan banyak orang. Di mana para lorbannya para pensiuanan yang uangnya sangat diharapkan untuk jaminan di hari tuanya, bahwa pidana yang dibebankan pada Terdakwa harus membuat Terdakwa jera serta mendidik masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan Terdakwa.Memperhatikan Perma 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan adalah tepat dan memenuhi rasa keadilan apabila pidana yang dibebankan pada Terdakwa sebagaimana dalam dictum putusan a quo.Terdakwa mengendalikan PT Oakwood Capital Management berdasarkan akta pendirian No.10 Tanggal 30 Nopember 2010 sekaligus pemegang saham mayoritas PT Millenium Capital Management. Padahal tugas mengendalikan Perseroan Terbatas ada pada Direktur bukan pada Komisaris; sehingga adalah tepat apabila Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Ketua PN Kalianda Minta Pegawai Pertebal Spiritualitas Guna Tingkatkan Kinerja

article | Berita | 2025-03-24 15:20:20

Kalianda - Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung menggelar buka bersama sekaligus tausiyah Nuzulul Qur’an. Dalam momen itu, Ketua PN Kalianda menyampaikan agar seluruh pegawai meningkatkan sprititualitas dan disiplin kerja.“Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan hasil kerja dan perbaikan perilaku secara terus-menerus adalah dengan meningkatkan keimanan dan spiritualitas pegawai, karena dengan begitu maka disiplin, kejujuran, amanah, dan hasil kerja juga dapat ditingkatkan,” kata Ketua PN Kalianda, Arizal Anwar, dalam acara yang digelar pada Selasa (18/3/2025) lalu.Tausiyah Nuzulul Qur’an mengambil tema ‘Refleksi Nuzulul Qur’an untuk Menghidupkan Jiwa Qurani dalam Setiap Aspek Kehidupan’. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kalianda ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh pegawai PN Kalianda, Aulia Esvandari. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Arizal Anwar.Dalam tausiyahnya, Ustadz Ahmad Sopyan mengupas makna Nuzulul Qur’an serta pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup.  Ahmad Sopyan menyampaikan dalam Ayat 185 QS Al-Baqarah Allah SWT telah berfirman:"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil)”“Yang mana dari ayat itulah kita dapat mengetahui bahwa Al-Qur’an bukan hanya sebagai kitab suci, tetapi juga sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menjalani kehidupan yang sesuai dengan perintah Allah SWT,” kata Ahmad Sopyan.Selanjutnya acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk pengharapan akan keberkahan di bulan suci Ramadan. Kemudian usai tausiyah, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama yang diikuti oleh pimpinan, hakim, pegawai, serta seluruh keluarga besar PN Kalianda. Sebagai bentuk kepedulian sosial, acara ini juga dirangkaikan dengan pembagian sembako dan bingkisan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dan Tenaga Kerja Sukarela PN Kalianda sebagai wujud kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.Seluruh rangkaian kegiatan ini juga merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh PN Kalianda pada bulan Ramadan yang juga ditujukan sebagai upaya guna memperkuat nilai-nilai keislaman, mempererat silaturahmi, serta meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan peradilan. (wi/asp)

Semarak HUT ke-72, IKAHI Cabang Balige Baksos di Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-24 14:50:35

Balige - Pengadilan Negeri (PN) Balige, Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan bakti sosial di Panti Asuhan HM Yasin Tambunan Balige. Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangkaian semarak HUT IKAHI Ke-72 dan berlangsung meriah meski dalam moemen bulan puasa ramdahan. Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/3/2025), kegiatan baksos tersebut turut dihadiri oleh Pembina I PC IKAHI Balige, Dr Makmur Pakpahan, Pembina II PC IKAHI Balige, Sudarman dan para hakim PN dan Pengadilan Agama (PA) Balige, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai dari PN Balige dan PA Balige.Kegiatan bakti sosial ini merupakan bukti nyata kepedulian dari aparatur pengadilan terhadap masyarakat, khususnya bagi saudara-saudara yang membutuhkan.  Pengurus panti asuhan menyampaikan rasa syukur dan terimakasih atas perhatian yang diberikan oleh PC IKAHI Balige“Semoga kegiatan ini memberikan semangat motivasi bagi anak-anak dalam mengejar cita-citanya melalui pendidikan,” kata pengurus panti.Para pembina  IKAHI Cabang Balige kompak menyampaikan semoga kegiatan bakti sosial ini bisa dilaksanakan kembali pada tahun-tahun berikutnya. Suasana yang penuh kehangatan ini diharapkan menjadi momentum pengingat bagi aparatur pengadilan dan masyarakat bahwa nilai-nilai sosial itu masih ada dan akan selalu ada. Ini menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sosial dan keadilan di Indonesia. (wi/asp)

Saat PN Sintang Berhasil Terapkan Restorative Justice Kasus Kades vs Warga

article | Berita | 2025-03-24 14:00:01

Sintang- Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil melakukan upaya keadilan restoratif antara Kepala Desa (Kades) Vs warganya. Bagaimana ceritanya?Sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Senin (24/3/2025), kasus itu tertuang dalam perkara Nomor 211/Pid.B/2024/PN Stg. Perkara tersebut berawal dari konflik yang terjadi antara Kades dengan warga Desa Penjernang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Konflik muncul akibat pemberlakuan peraturan desa tentang larangan penjualan minuman keras dan praktik perjudian yang mendapat penolakan oleh sebagian warga desa. Penolakan tersebut membuat Kades Penjernang melakukan tindak pidana perusakan kaca mobil dan pintu rumah milik para warga yang kontra dengan pemberlakuan peraturan tersebut. Para warga tidak terima dengan sikap Terdakwa. Kemudian melaporkan perbuatan perusakan tersebut ke kepolisian hingga akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke PN Sintang. Konflik tersebut juga telah menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat desa. Sebagian mendukung Terdakwa dan sebagian lagi mendukung para korban. Perseteruan ini berlangsung lama dan telah menjadi konflik sosial yang mendapatkan perhatian dan penanganan serius dari Pemkab Sintang. Namun sayangnya sampai dengan perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan persoalan tersebut tidak dapat didamaikan sebab para korban menolak untuk berdamai.Awal mula persidangan, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP. Maka sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf c Perma 1/2024, majelis hakim menerapkan keadilan restoratif dan kemudian menganjurkan Terdakwa dan Para Korban untuk menempuh jalan damai dan membuat kesepakatan perdamaian.Berdasarkan anjuran dari majelis hakim, Terdakwa dan para korban bersedia untuk membuat kesepakatan perdamaian, kemudian sesuai dengan Pasal 12 dan Pasal 15 Perma 1/2024 tersebut, majelis hakim menggali informasi antara lain berupa:a. dampak tindak pidana terhadap Para Korban;b. kerugian ekonomi dan/atau kerugian lain yang timbul sebagai akibat tindak pidana; danc. kemampuan Terdakwa untuk melaksanakan kesepakatan;Kemudian Terdakwa dan Para Korban sepakat untuk membuat kesepakatan perdamaian sebagai berikut:1. Terdakwa telah memohon maaf kepada Korban Stepanus Lewi dan Korban Stepanus Lewi telah memaafkan kesalahan Terdakwa;2. Terdakwa dan Korban Stepanus Lewi sepakat berdamai dan tidak akan menuntut apabila dalam Pengadilan Negeri Sintang menyatakan Terdakwa lepas dari semua tuntutan;3. Terdakwa bersedia membayar ganti kerugian sejumlah Rp 5 juta kepada Korban Stepanus Lewi;4. Terdakwa dan Korban Matius Bungsu sepakat untuk berdamai;5. Terdakwa telah mengganti kerugian yang dialami Korban Matius Bungsu dan melaksanakan syarat Adat Istiadat (Mali Rumah); dan6. Korban Matius Bungsu berjanji tidak akan menuntut dalam bentuk apa pun kepada Terdakwa di kemudian hari;Berdasarkan kesepakatan perdamaian tersebut dan oleh karena poin-poin dalam kesepakatan perdamaian tersebut telah dilaksanakan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 19 Perma Nomor 1/2024, majelis hakim menggunakan kesepakatan perdamaian tersebut sebagai alasan yang meringankan hukuman bagi Terdakwa dan kemudian menjatuhkan pidana bersyarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (asp)

Sst! Ditjen Badilum Wanti-wanti Jangan Memanipulatif Data EIS

article | Berita | 2025-03-24 12:05:39

Jakarta- Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) mengapresiasai kepatuhan penyelesaian perkara tepat waktu meningkat, yaitu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen. Tapi, Ditjen Badilum menemukan sejumlah kekurangan. Apa  itu?Indikasi itu tertuang dalam Evaluasi Implementasi SIPP (EIS). EIS adalah aplikasi yang digunakan oleh Pengadilan Tinggi dan Ditjen Badilum untuk menilai kinerja dan tingkat kepatuhan serta kelengkapan pengisian data dalam SIPP. EIS ini sebagai tolok ukur kesiapan pengadilan dalam mengimplementasikan register elektronik. “Penginputan perkara tepat waktu dari 80 persen menjadi 99,8 persen. Kepatuhan upload berita acara sidang dari 7 persen menjadi 98 persen. Penyelesaian perkara tepat waktu dari 92,5 persen menjadi 96,59 persen,” kata Dirjen Badilum, Bambang Myanto dalam Rakor Ditjen Badilum dengan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, Senin (24/3/2025).Meski demikian, Bambang Myanto menemukan sejumlah jejak tidak sedap. Berdasarkan informasi, ditemukan satuan kerja yang menginput data secara tidak benar.“Antara lain menginput tanggal pengiriman banding padahal berkas perkara banding belum dikirim,” ujar Bambang Myanto.Selain itu, ditemukan pula satuan kerja yang menginput tanggal BHT padahal perkara belum BHT dan tanggal minutasi padahal berkas perkara belum diminutasi.“Serta ditemukannya beberapa satuan kerja yang menginput BAP fiktif (hanya blanko BAP),” ungkap Bambang Myanto.Untuk mencegah terjadinya Tindakan manipulatif oleh Pengadilan Negeri (PN), Dirjen Badilum telah melakukan sejumlah langkah, yaitu: Mengeluarkan surat Nomor 731/DJU/ HM.02.3/7/2020 tanggal 6 Juli 2020 perihal teguran terkait manipulasi data terhadap pengadilan negeri yang diketahui melakukan perubahan data untuk mendongkrak nilai EIS.Mengeluarkan surat Nomor 320/DJU/HM.02.3/3/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal himbauan kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia terkait manipulasi data pada aplikasi EIS.Ditjen Badilum melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengadilan negeri yang mendapatkan penghargaan nilai EIS terbaik untuk memastikan bahwa nilai yang dicapai sesuai dengan kondisi riil di lapangan.Memastikan Hakim Tinggi melakukan pengawasan secara berkala melalui aplikasi Sistem Informasi Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (SIPAPU) dengan melaksanakan uji petik perkara melalui sistem evaluasi kinerja.

Arsip 1984: Pria Hidung Belang Dihukum Ganti Rugi Gegara Batal Nikahi Pacar

article | History Law | 2025-03-24 11:30:52

DANDAFELLAS, pernah dengar lagu Band Hello tahun 2008 dengan judul Ular Berbisa?Kira-kira penggalan liriknya seperti ini?Seperti ular, seperti ularYang sangat berbisa, yang sangat berbisaSuka memangsa, suka memangsaDiriku tergigit cintaAku tertipu, aku terjebakAku terperangkap, muslihatmuPenggaran lirik tersebut, kiranya menggambarkan suasana batin perempuan asal Praya, Lombok Tengah yang mengajukan gugatan kepada calon suaminya pada tahun 1983. Cerita di dalam gugatannya seperti ini:Waktu awal merajut cinta tahun 1981, calon suami sempat menjanjikan akan menikahinya. Guna menunjukan bukti cinta, calon suami sempat menyerahkan Asli Surat Kartu Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Kartu Pegawai (Karpeg), dan bahkan sepeda motor Honda yang masih baru. Diketahui harga 1 unit sepeda motor Honda baru saat itu di kisaran Rp 200 ribu sampai dengan Rp 300 ribu. Sedangkan Gaji PNS waktu itu masih di angka Rp 30 ribu sampai dengan Rp 50 ribu.Kemudian seiring berjalannya waktu, si perempuan tersebut seakan tidak percaya, setelah 1 tahun 4 merajuk kasih dengan calon Suami, calon suami tidak kunjung juga memberikan kepastian untuk menikahinya. Padahal wanita tersebut tidak lelahnya untuk membujuk calon suami untuk segera menikahinya. Karena ia dan calon suami telah tinggal bersama dengan keluarganya. Namun bak disambar petir di siang bolong, di akhir perjalanan hubungan asmara mereka justru calon suami mengatakan: “Kalau saya nikah dengan kamu, maka saya akan dibuang oleh keluarga saya!”.Setelah hubungan wanita itu dengan calon suami kandas, maka kasus itu berujung pada meja hijau. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengeluarkan Putusan Nomor 073/PN. Mtr/Pdt/1983 tanggal 1 Maret 1984.Pada pokoknya di dalam Putusan PN Mataran tersebut  menyatakan calon suami  telah ingkar janji untuk menikahi penggugat (wanita asal Praya tersebut). Di samping itu PN Mataram juga menghukum calon suami (Tergugat) untuk membayar ganti rugi kepada pihak wanita sejumlah Rp 2,5 juta serta ada juga harta yang telah diletakan sita jaminan, telah dinyatakan sah dan berharga.Dalam perjalanan kasusnya, meskipun Putusan PN Mataram tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Mataram. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya  menghukum si lelaki hidung belang. Pada amar Putusan MA Nomor 3191 K/Pdt/1984 disebutkan Tergugat (calon suami) telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Lalu Tergugat juga dibebankan untuk mengganti rugi sejumlah Rp 2,5 juta kepada Penggugat.Dalam pertimbangan Putusan MA disebutkan:“Bahwa dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini tersebut, tergugat asal telah melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat dan perbuatan tergugat asal tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat Asal, maka Tergugat Asal wajib memberi ganti kerugian sebagaimana tertera dalam amar Putusan nanti” (asp) 

Tim PN Denpasar Juara 1 Turnamen Trofeo Futsal HUT Peradi

article | Berita | 2025-03-24 11:10:51

Denpasar- Tim futsal Pengadilan Negeri (PN) PN Denpasar, Bali kembali meraih juara I dalam Turnamen Trofeo Futsal 2025. Kemenangan ini merupakan kemenangan dua kali berturut-turut.“Kali kedua, tim futsal PN menjuarai turnamen,” kata ketua tim futsal PN Denpasar, I Wayan Suarta, kepada DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Kegiatan yang merupakan dalam rangkaian HUT ke- 9 Peradi (Perhimpunan Advokat) Suara Advokat Indonesia (SAI) Denpasar di lapangan Futsal Wings pada Minggu (23/3) kemarin. Sebanyak 4 tim bertanding di lapangan yang terletak di Jalan Anyelir, Denpasar. Bertindak selaku tuan rumah tim Peradi SAI Denpasar, BNN Provinsi Bali, Kejari dan tentu saja PN Denpasar. Di bawah I Wayan Suarta, tim PN Denpsar selalu juara satu dalam turnamen ajang fun futsal dengan sistem setengah kompetisi tersebut.Rangkaian HUT Peradi SAI juga diisi dengan doa bersama lintas agama. Selain itu fun walk seputaran lapangan Renon yang dilanjutkan dengan futsal yang dijuarai PN Denpasar.Selanjutnya, beach clean atau bersih-bersih pantai, seminar dan donor darah serta fun singing competition direncanakan April 2025 mendatang. (SEG/ASP)

Bahagianya Nenek Parkinson Ikuti Layanan Sidang Keliling PN Banda Aceh

article | Berita | 2025-03-24 10:05:10

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan. Layanan ini disambut dengan bahagia masyarakat.Salah satu perkara yang disidangkan dalam kesempatan tersebut adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. “Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan,” demikian keterangan pers Humas PN Banda Aceh yang diterima DANDAPALA, Senin (24/3/2025).Sidang keliling itu digelar pada tanggal 6 Maret 2025. Melalui sidang keliling, pemohon dapat mengajukan permohonannya dengan lebih mudah tanpa harus menghadapi hambatan fisik dan administratif yang berlebihan.Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi "MERPATI" (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan. Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. “Inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien,” ujarnya.Sejak inisiasi MERPATI pada tahun 2023 yang kemudian digencarkan pada tahun 2024, Pengadilan Negeri Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan.Selain perkara pada 6 Maret 2025, sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. “Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan,” bebernya.Dengan adanya program Sidang Keliling "MERPATI", diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan. “PN Banda Aceh terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan,” pungkasnya.

Jelang Libur Lebaran, PN Sampang Sosialisasikan Pelaksanaan WFO/WFH

article | Berita | 2025-03-24 09:20:12

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) mensosialisasikan aturan pelaksanaan Work From Office (WFO) maupun Work From Home (WFH) sebelum para hakim dan aparaturnya menghadapi liburan panjang selama lebaran.Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah sudah dekat. Tidak lama lagi dan kini telah memasuki tanggal 24 Maret 2025. Sebagian keluarga besar Hakim dan Pegawai Mahkamah Agung (MA) sudah mempersiapkan diri guna bertemu dan bersilahturahmi dengan keluarganya  di kampung tercinta.Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini  telah menerbitkan SE Menteri PANRB No. 2/2025. Surat Edaran tersebut untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yakni mulai hari Senin (24/3/2025) sampai dengan Kamis (27/3/2025).Para pimpinan instansi pemerintah termasuk MA menyesuaikan pelaksanaan tugas melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor, pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA). Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (WFA) dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.MA kemudian mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris MA Nomor 406/SEK/HM3.1.1/2025 Perihal Penyesuaian Tugas Kedinasan tanggal 10 Maret 2025 dalam hal ini Mahkamah Agung membolehkan pegawainya untuk melakukan penyesuaian tugas selama tanggal 24-27 Maret 2025. Penyesuaian tersebut, membolehkan para pegawai melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik di kantor (WFO) maupun dari rumah atau (WFH). Pun demikian untuk di PN Sampang, pada saat Rapat Bulanan kebijakan terkait penerapan Pelaksanaan WFO/WFH selama libur lebaran juga disosialisasikan, sebagaimana dikutip DANDAPALA, Ketua PN Sampang Ratna Mutia Rinanti mengatakan bahwa hakim dan aparatur pengadilan dapat mengambil cuti tahunan menjelang hari raya dan sesudah maksimal sebanyak 5% (lima persen) dari jumlah pegawai. “Bahwa berdasarkan atas aturan dalam SE Sekretaris MA tersebut pimpinan diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi, sehingga tidak menghambat pelayanan PN Sampang,” kata Ratna Mutia Rinanti. (EES/ASP).

AI (artificial intelligence): Alat Bantu Dalam Pengambilan Putusan Hakim

article | Opini | 2025-03-24 08:30:36

Pernahkah kita membayangkan menjadi aparatur peradilan pada tahun 1980an? tentunya semua tugas yudisial harian dilakukan secara manual, baik dari proses registrasi perkara, distribusi, persidangan, pembuatan putusan sampai pemberitahuan putusan. Saat itu mungkin mesin ketik masih dapat dihitung jumlahnya yang tersedia di pengadilan-pengadilan kita. Bandingkan dengan tugas yudisial kita saat ini sudah sangat lekat dengan teknologi dan sistem informasi, bahkan proses manual hanya sebagai backup & mitigasi jika terdapat error pada sistem informasi. Dalam jangka waktu ini pekerjaan teknis yudisial di pengadilan sudah berubah hampir 180 derajat. Perkembangan penggunaan teknologi informasi di pengadilan meningkat pesat semenjak  tahun 2019 sampai saat ini.Terdapat 4 aplikasi utama saat ini terkait proses peradilan yang dipergunakan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan dibawahnya seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), E-Court, E-Berpadu, dan Direktori Putusan. Selain itu terdapat puluhan aplikasi lain yang beragam bentuk dan penggunaannya. Disadari atau tidak semua aplikasi yang digunakan saat ini masih terbatas pada mempermudah proses mengadministrasikan perkara dan belum menyentuh pada proses pengambilan keputusan hakim.“Ius est ars boni et aequi” hukum adalah seni menerapkan keadilan dan hal-hal yang baik. Adagium ini memberikan pandangan bagi kita bahwa salah satu tugas hakim dalam memutus perkara harus didasari atas “seni”, yang mana seni memerlukan rasa yang bersumber dari hati manusia. Saat ini hakim dituntut harus memiliki kemampuan seni untuk mengolah rasa dan teknologi sesuai perkembangan zaman secara bersamaan. Dalam praktik keseharian kita saat ini, hampir dapat dipastikan hakim mengandalkan referensi hukum dan ketentuan hukum yang didapatkan dari internet, baik yang dikeluarkan secara resmi oleh MA dalam Direktori Putusan, website, dll, maupun dari sumber-sumber lain yang tersedia secara bebas menggunakan peramban seperti “Google”, “Safari” dan yang mungkin lebih canggih lagi yang dilengkapi dengan AI (artificial intelligence) seperti Microsoft Copilot, ChatGPT, BingAI, dll.Perkembangan teknologi yang pesat ini mungkin sekali lagi akan mengubah wajah peradilan kita 10 tahun kedepan yang menyasar kerja-kerja teknis yudisial seperti pengambilan putusan. Hal ini mungkin akan lebih cepat terjadi, mengingat Ketua MA saat itu Muhammad Syarifuddin menyampaikan dalam laporan tahunan MA tahun 2023 pada bulan Februari 2024 bahwa kedepannya MA mengembangkan teknologi AI dalam bentuk  Decision Support System (DSS) yang dapat memberikan informasi kepada hakim jika terdapat kemungkinan kesamaan antara satu perkara dengan lainnya untuk mengurangi disparitas putusan dan aplikasi ini rencananya akan diujicobakan pada bulan September 2024.Perlu diakui kemampuan AI saat ini terus meningkat, pertimbangan etis, teknis, dan praktis tentang apakah AI dapat atau seharusnya mengambil alih atau membantu peran hakim di ruang sidang terus menjadi bahan perdebatan. Perkembangan AI dalam profesi hakim saat ini berkembang terkait dengan pemberian nasihat, membantu dalam analisis data hukum, pemilihan preseden/yurisprudensi, bahkan dalam menyimulasikan putusan pengadilan berdasarkan data historis. Dalam dekade terakhir ini beberapa negara telah mencoba mengintegrasikan AI ke dalam sistem peradilan mereka seperti:Aplikasi Correctional Offender Management Profiling for Alternative Sanctions (COMPAS) yang dikembangkan oleh Equivant, perusahaan teknologi yang bekerja sama dan digunakan oleh pengadilan negara bagian New York di Amerika Serikat. Aplikasi ini menganalisis penilaian yang terstandarisasi yang mencakup penilaian atas residivisme, riwayat kriminal, sikap batin dalam melakukan kejahatan, personalitas terdakwa, latar belakang keluarga, keterikatan sosial terdakwa, latar belakang penggunaan narkoba, dan kesehatan mental yang akan di proses dan menghasilkan analisis referensi bagi hakim untuk menentukan pemidanaan yang cocok diberikan kepada terdakwa. Mahkamah Agung Brazil mengembangkan aplikasi “VICTOR” untuk menganalisis dan menyaring dokumen serta membantu dalam pengambilan keputusan hukum. VICTOR membantu dalam memilah kasus yang relevan untuk dipertimbangkan oleh hakim. Selain itu VICTOR juga membantu hakim dengan mengidentifikasi isu-isu hukum yang dikategorikan sebagai “General Repercussion” yaitu konsep yang digunakan MA Brazil dalam menentukan apakah suatu kasus memiliki dampak yang luas dan signifikan terhadap masyarakat yang melibatkan interpretasi prinsip hukum tertentu yang telah ditentukan. Aplikasi VIKTOR ini juga berhasil mengurangi jumlah perkara kasasi di MA Brazil dari 118.700 perkara pada tahun 2007 menjadi hanya 11.400 perkara pada tahun 2022.Tujuan penggunaan aplikasi-aplikasi ini secara umum adalah untuk memodernisasi sistem adjudikasi dan pengembangan kemampuan membuat putusan oleh hakim. Dengan AI, pengambilan keputusan dapat didasarkan pada analisis data yang objektif dan konsisten. Selain itu memperkecil adanya disinformasi atas suatu ketentuan hukum atau putusan terdahulu serta referensi lainnya yang dapat memperkaya khasanah pertimbangan hakim dalam putusannya. Inovasi-inovasi ini menunjukkan bagaimana teknologi, khususnya AI, dapat diintegrasikan ke dalam struktur hukum tradisional untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan hukum. Namun tetap mengakomodasi nilai-nilai kemanusiaan yang dimiliki seorang hakim dalam mempertimbangkan putusan atas suatu pokok permasalahan karena pada akhirnya AI hanya dijadikan alat bantu dalam membuat suatu putusan yang mencerminkan nilai keadilan, kepastian dan kebermanfaatan. Terdapat kritik dan tantangan sistem AI untuk membantu pengambilan keputusan hakim dalam menghadapi tantangan besar dalam hal transparansi dan keandalannya. Salah satu isu utama adalah kurangnya penjelasan tentang bagaimana rekomendasi dihasilkan oleh algoritma AI. Menurut David Searls Direktur Project VRM Harvard University, algoritma sering kali bertindak sebagai "Black Box”, dengan membuat rekomendasi tanpa menunjukkan bagaimana keputusan tersebut diambil, AI tidak dibuat untuk dapat menjelaskan bagaimana ia menganalisis suatu data, yang dapat dilakukan hanyalah proses dengan memasukan “Input” yaitu data-sata yang menjadi indikator dan akan menghasilkan “Output” berupa rekomendasi tanpa memberikan alasan-alasan kerja yang sering kali dibutuhkan hakim untuk membuat putusannya. Hal ini menimbulkan keraguan tentang apakah keputusan yang dibantu oleh AI dapat diandalkan sepenuhnya, mengingat kurangnya transparansi dapat mempengaruhi kepercayaan publik akan suatu putusan hakim. Penggunaan AI dalam hukum tidak boleh mengurangi peran hakim sebagai "seniman" dalam menilai dan mengolah fakta-fakta kasus. Hakim harus menggabungkan intuisinya yang bertahun diasah dengan analisis AI untuk mencapai putusan yang baik, hakim kedepan perlu melatih kemampuan membaca hasil AI dan menerapkan penilaian moral serta pengetahuan hukum.  Perubahan wajah peradilan kita adalah sebuah kepastian dan nampaknya perubahan itu akan menjadi lebih cepat, begitu pula dengan kerja yudisial didalamnya namun semua perubahan itu harus sejalan dengan nilai-nilai keadilan untuk memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan adil, bermanfaat dan berkepastian. (FAC, YBB, BS)*Calon Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya

Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil 

article | History Law | 2025-03-23 16:00:14

UMAR Bin Khattab adalah Khulafaur Rasyidin yang kedua. Sepanjang menjadi khalifah, selain sebagai pemimpin pemerintahan, Umar juga kerap menjadi hakim untuk mengadili perkara warganya.Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari buku ‘Dari Bismar untuk Bismar’, Minggu (23/3/2025), mantan hakim agung Bismar Siregar mencontohkan Umar sebagai teladan bagi seorang hakim. Buku ‘Dari Bismar untuk Bismar’ merupakan kumpulan tulisan Bismar Siregar yang dibukukan oleh penerbit PT Fikahati Aneska pada 2002.“Umar bersyukur, walaupun ia dikenal seorang yang tegas dalam penegakan hukum dan keadilan, ia lebih berpuas diri bila orang yang bersalah tidak harus dinyatakan bersalah, mengutamakan mensucikan dirinya di hadapan Tuhan melalui pertobatan,” tulis Binsar dalam halaman 31.Berikut contoh-contoh kasus yang diadili oleh Umar:1. Budak Kelaparan yang Mencuri UntaUmar mendapatkan laporan seorang pemilik unta bila untanya dicuri budaknya sendiri. Si pemilik unta meminta budaknya dihukum potong tangan karena telah mencuri.“Namun saat menyaksikan sosok tubuh para budak si pencuri, hanya tulang dibalut kulit, ia (Umar) tersentak dan istighfar. Akankah ia mengadili si budak yang mencuri karena terpaksa?” tulis Bismar Siregar.Keadilan akhirnya berbicara. Betapa si budak tidak diperlakukan manusiawi oleh majikannya. Lalu Umar menanyakan ke pemilik unta mengapa memperlakukan budaknya sampai tinggal tulang berbalut kulit.“Bukan lagi si budak pencuri yang dihukum. Tetapi si pemilik budak, majikan, ia penyebab dan dia yang bertanggungjawab,” ujar Bismar Siregar.Umar membebaskan budak tersebut dari tuduhan mencuri. Si budak itu juga diberi pesangon agar bisa melanjutkan hidupnya.“(Majikan) dihukum membayar harga unta dua kali lipat dari harga pasaran,” kisah Bismar Siregar.2. Umar Mengaku Salah karena Menggerebek Tak Sesuai Hukum AcaraPada suatu malam, Umar berjalan keliling kota agar mengetahui apa yang terjadi seutuhnya di tengah kehidupan ummatnya. Pernah ia mendengar hiruk pikuk suara laki-laki dan wanita berbaur. Diam-diam ia mendekat, lalu memanjat dinding. Mengintip. Sesaat kemudian, ia mengetahui apa yang terjadi dan berteriak keras.“Celakalah perbuatan kalian. Kalian harus dihukum!” teriak Umar.Mendenger ucapan tersebut, sepasang manusia itu kaget. Lalu si laki-laki mengaku salah. Namun, ia tidak terima dengan ‘penggerebekan’ tersebut.“Bolehkah kami dihukum atas kesalahan kami meminum khamar. Tetapi sebelum kami dihukum, Umar harus terlebih dahulu diadili melakukan tiga kejahatan. Pertama masuk pekarangan tanpa izin. Kedua, tidak memberi salam seperti dipesankan Rasulullah. Ketiga, mengintip-intip kesalahan orang lain,” kata warganya.Mendengar tangkisan demikian, Umar sadar atas kesalahannya. Kemudian ia berkata supaya mereka membubarkan diri, pulang ke rumah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.“Setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum,” psan Bismar dari kisah itu.3. Menghukum GubernurUmar mengadili bawahannya, Gubernur Qudamah karena meminum khamar. Gubernur Qudamah membela diri bila yang dilarang adalah kalau sampai mabuk, sedangkan dirinya masih bisa menahan diri. Namun Umar tetap menghukum Gubernur Qudamah dengan dicambuk di muka umum. “Itulah hukum ditegakkan tanpa pilih bulu. Umar masih terikat dengan keluarga Qudamah, saksinya istri sendiri,” kisah Bismar Siregar lagi.4.  Kasus Penyerobotan Tanah oleh Gubernur MesirSeorang warga Mesir datang ke Umar mengadukan tanahnya telah diserobot Gubernur. Yahudi itu mengatakan di atas tanah yang diserobot ada rumah kecil sebagai tempat tinggalnya. Alasan sang gubernur menggusur si Yahudi karena di atas gubuknya akan dibangun masjid.Umar mendengar pengaduan itu dengan seksama. Lalu ia menuliskan huruf ‘ALIF’ di atas sepotong tulang. Yahudi itu kemudian diminta pulang dan menyerahkan sepotong tulang bertuliskan huruf ‘ALIF’ kepada gubernur.“Begitu diterima gubernur, ia menggeletar serta memintahkan dikembalikan tanah, dipulihkan mendirikan rumah tempat tinggal si Yahudi,” ujarnya.Mendengar putusan gubernur itu, si Yahudi terkejut. Betapa tegasnya Umar dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Ia segera sadar dan berkata.“Gubernur! Jangan lagi diteruskan pembongkaran masjid. Saya ikhlas menyerahkan tanah dirampas. Serta saya mengucap dua kalimat syahadat,” kata si Yahudi yang saat itu juga masuk Islam.

Keren! Ini 4 Gebrakan PN Rote Ndao untuk Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-03-23 12:55:00

Rote Ndao- Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar berbagai kegiatan inklusif bagi penyandang disabilitas. Rangkaian acara ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum, menjamin pelayanan inklusif, serta memperkuat sinergi antara pengadilan dan masyarakat.Pelatihan Hukum bagi Penyandang DisabilitasPN Rote Ndao mengadakan Pelatihan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di ruang Command Center PN Rote Ndao pada 17 Maret 2025. Pelatihan ini diikuti oleh delapan siswa dan siswi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Lobalain serta tiga pengajar pendamping.Ketua PN Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino bersama hakim Mohammad Rizal Al Rasyid memberikan materi mengenai hak-hak penyandang disabilitas, bantuan hukum, serta pengenalan sistem peradilan dan profesi hakim. Para peserta juga diajak berkeliling untuk mengenal ruang sidang dan fasilitas pelayanan PN Rote Ndao.Dalam kesempatan tersebut, Kepala SLBN Lobalain, Okren Daniel Kiak menyambut baik kegiatan ini. “Pelatihan ini penting agar penyandang disabilitas memahami bahwa mereka memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum,” kata Okren Daniel Kiak.2.Perjanjian Kerja Sama dengan SLBN LobalainSehari setelahnya, PN Rote Ndao menandatangani perjanjian kerja sama dengan SLBN Lobalain di ruang sidang Garuda. Perjanjian ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif bagi penyandang disabilitas.Mewakili pengadilan yaitu Ketua PN Rote Ndao, Fransiska Dari Paula Nino. Sementara SLBN Lobalain diwakili oleh Kepala Sekolah Okren Daniel Kiak. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah penyediaan juru bahasa atau penerjemah bagi pencari keadilan penyandang disabilitas. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.Selain itu, kerja sama ini juga mencakup program pelatihan, magang, serta inovasi bersama untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).3. Peluncuran Program ‘Penyandang Disabilitas Sahabat Pengadilan’Masih di hari yang sama, PN Rote Ndao meluncurkan program Penyandang Disabilitas Sahabat Pengadilan di ruang sidang Garuda. Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum bagi penyandang disabilitas serta memberi mereka kesempatan dalam berbagai kegiatan sosialisasi hukum yang digelar oleh pengadilan.Sebanyak delapan siswa dan siswi SLBN Lobalain yang sebelumnya mengikuti Pelatihan Hukum bagi Penyandang Disabilitas akan mendapatkan pelatihan hukum secara berkala, kesempatan magang, serta menjadi penyampai materi dalam agenda sosialisasi yang diselenggarakan oleh pengadilan."Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki akses yang sama terhadap hukum," ujar Fransiska Dari Paula Nino, S.H., M.H.4. Bakti Sosial untuk Penyandang DisabilitasSebagai bagian dari perayaan HUT IKAHI, PN Rote Ndao juga menggelar kegiatan bakti sosial pada Rabu, 19 Maret 2025, di ruang serbaguna SLBN Lobalain. Dalam kegiatan ini, PN Rote Ndao menyerahkan bantuan bahan makanan pokok kepada penyandang disabilitas. Kepala SLBN Lobalain, Okren Daniel Kiak mengapresiasi inisiatif ini. "Kegiatan ini adalah bukti nyata kepedulian PN Rote Ndao terhadap penyandang disabilitas, terutama mereka yang kurang mampu," ujarnya.Selain memberikan bantuan, Ketua PN Rote Ndao juga berinteraksi dengan siswa-siswi penyandang disabilitas, memperkenalkan tentang pengadilan serta dasar-dasar hukum. Suasana haru tercipta ketika salah satu siswa mengucapkan "Terima kasih" dalam bahasa isyarat.Rangkaian kegiatan ini menegaskan komitmen PN Rote Ndao dalam memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang membutuhkan perhatian khusus. Dengan adanya beberapa program seperti pelatihan, kerja sama dengan SLBN Lobalain, serta program Penyandang Disabilitas Sahabat Pengadilan, PN Rote Ndao berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan hukum yang inklusif dan ramah bagi semua pihak termasuk penyandang disabilitas 

Roman Bahagia Satpam-Marbot Terima Paket Sembako dari Dharmayukti Karini MA

article | Berita | 2025-03-23 11:45:52

Jakarta- Dharmayukti Karini Mahkamah Agung Republik Indonesia (DYK MARI) dan Ikatan Hakim Indonsia (IKAHI) memberikan paket sembako murah bagi satpam hingga marbot.Pelaksanaan kegiatan itu digelar pada Kamis (20/3) lalu di Balairung  MA. Ketua Panitia yaitu Roseyanti Prim Haryadi, menyampaikan panitia telah menyiapkan paket sembako murah sebanyak 1658 paket.“Yang diperuntukkan bagi pegawai Golongan I, Golongan II, Honorer, PPPK, cleaning service, dan security di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Roseyanti Prim Haryadi, sebagaimana dikutip DANDAPALA dari website MA, Minggu (23/3/2025).Tak hanya paket sembako murah, DYK MARI juga memberikan santunan kepada marbot yang ada di lingkungan MA.Sementara itu, Ketua DYK MARI, Titiek Poedji S Suharto, menyampaikan pelaksanaan sembako murah ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Sekaligus menjadi wadah bagi kita semua untuk saling berbagi dan peduli antar sesama anggota.“Dharmayukti Karini merupakan organisasi sosial yang kegiatan–kegiatannya telah diputuskan dalam Musyawarah Daerah Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI mencerminkan kepedulian sosial,” ujar Titiek.Sontoh kegiatan lainnya yaitu pelaksanaan bantuan dana bea siswa yang akan dilaksanakan pada bulan Juli.Pada kesempatan yang sama Ketua MA selaku Pelindung Pengurus Pusat Dharmayukti Karini dalam sambutannya yang disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto menyampaikan Dharmayukti Karini selama ini telah banyak memiliki peran untuk melaksanakan berbagai kegiatan sosial yang ditujukan pada pegawai di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.“Setidaknya ada tiga nilai positif yang kita peroleh, yaitu Pertama, program ini dapat menjaga daya beli. Dengan menyediakan sembako harga murah, warga peradilan masih terlibat dalam proses ekonomi dan mempertahankan daya beli mereka. Sedangkan bantuan gratis bisa mengurangi kemampuan ekonomi mereka dalam jangka panjang karena mereka tidak dilibatkan dalam proses transaksi,” kata Suharto.Kedua, pelaksanaan sembako murah ini dapat menjaga stabilitas ekonomi. Menjual sembako dengan harga yang lebih murah dapat membantu menjaga stabilitas pasar dan menghindari inflasi atau distorsi harga. Sedangkan jika barang diberikan secara gratis, bisa terjadi ketidakseimbangan pasar yang memengaruhi harga barang lainnya.“Ketiga, pelaksanaan sembako murah dapat memberikan keseimbangan antara membantu warga peradilan yang membutuhkan dan memastikan keberlanjutan program bantuan itu sendiri. Apalagi kegiatan mulia ini diselenggarakan di bulan Ramadhan di mana setiap kebaikan yang kita lakukan akan dilipatgandakan pahalanya,” ucap Suharto.Hadir pada acara tersebut Ketua MA Prof Sunarto dan para Ketua Kamar MA, serta pejabat Eselon I pada MA.

Arsip 1969: Suap Kain Batik hingga Mobil ke Pejabat KAI Berakhir di Bui

article | History Law | 2025-03-23 09:20:52

Jakarta- Seorang pejabat PT Kereta Api Indonesia (KAI)-saat itu masih bernama Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA)- menerima imbalan kain batik hingga mobil dari rekanan. Akhirnya, pemberian itu berujung ke bui. Bagaimana ceritanya?Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/3/2025), kasus itu terjadi pada 1969. Duduk sebagai terdakwa yaitu penasihat pribadi Dirut PT PNKA, Achmad Setyo Adnanputra. Ia didakwa memiliki dengan melawan hukum uang Rp 8,8 juta. Uang itu lalu digunakan untuk membeli:Satu sedan Chevrolet Bel Air tahun 1957 seharga Rp 650 ribu.Membeli kain batik sebanyak 140 kodi seharga Rp 1.050.000.Bantuan ke perwakilan Jakarta untuk ekspedisi sebesar Rp 200 ribu.Keperluan kantor Rp 530 ribu.Keperluan lain.Setyo menerima uang tersebut dari rekanan PT PNKA, yaitu PT Karya Pusaka. Di mana PT Karya Pusaka mengerjakan bantalan kayu jati yang akan digunakan di jalur rel. Akhirnya Setyo didakwa merugikan keuangan negara sebesar sejumlah Rp 8.982.300.Akhirnya Setyo diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 23 Desember 1970 Setyo dinyatakan bersalah melakukan kejahatan korupsi dan dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 2 Oktober 1973. Kasus ini kemudian bergulir ke tingkat kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi Achmad Setyo Adnanputra,” demikian bunyi putusan kasasi yang diketok oleh ketua majelis Purwosunu dengan anggota Hendrotomo dan Busthanul Arifin. Putusan itu diputus dalam rapat pemusyawaratan hakim pada 16 September 1975 dan diucapkan dalam sidang pada 7 Januari 1976. Dalam memori kasasinya, Achmad Setyo Adnanputra beralasan bila apa yang dilakukannya adalah hubungan jual beli, sehingga menilai pemberian yang diterimanya adalah keuntungan bisnis. Namun MA menolak argumen itu dengan alasan:Perjanjian antara Direksi PNKA dengan tertuduh adalah bukan perjanjian jual beli. Perjanjian proyek pengadaan bantalan kayu jati yang dibuat antara Achmad Setyo Adnanputra adalah suatu penugasan dan bukannya persetujuan jual beli. Karena itu uang yang diterima terdakwa tidaklah lantas menjadi milik terdakwa, tetapi masih milik PNKA dan penggunaan uang itu oleh terdakwa untuk keperluan lain daripada yang dimaksud dalam perjanjian di atas, adalah perbuatan memiliki dengan melawan hukum.

Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

article | Opini | 2025-03-23 07:30:20

Eksekusi terhadap putusan perdata yang tidak dilaksanakan secara sukarela merupakan titik paling akhir dan penting dalam proses penyelesaian perkara perdata. Terdapat indikator keberhasilan dalam pelaksanaan eksekusi. Pertama, adanya kepastian dan prediktabilitas atas prosedur. Kedua, adanya pelaksana eksekusi yang memiliki pemahaman dan kompetensi. Ketiga, adanya akses data bagi petugas eksekusi. Keempat, adanya sistem memonitor dan evaluasi pelaksanaan eksekusi secara transparan. Kelima, adanya kepastian waktu dan biaya. Keenam, adanya informasi yang kredibel dan dapat diakses oleh pencari keadilan dalam proses eksekusi.Namun demikian, terdapat beberapa kendala dalam proses pelaksanaan eksekusi sebagaimana hasil penelitian Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang berjudul Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut disebutkan bahwa kendala-kendala proses pelaksanaan eksekusi antara lain sebagai berikut:Mekanisme upaya paksa yang saat ini ada kurang efektif, karena biaya dibebankan ke para pihak; Otoritas eksekusi terdesentralisasi ke unit kerja pengadilan terkecil yakni pengadilan negeri. Pengadilan harus melaksanakan sendiri putusan dengan sumber daya untuk melakukan eksekusi terbatas dan cenderung tergantung kepada lembaga eksternal;Tidak ada data terkonsolidasi tentang status pelaksanaan eksekusi, sehingga minim pengawasan tentang kemajuan proses eksekusi;Rendahnya pemahaman pencari keadilan terhadap hak-haknya;Pelaksanaan putusan pengadilan belum mampu mengisolasi pihak yang menolak melaksanakan putusan dari akses terhadap sumber daya dan pelayanan publik;Perspektif bahwa urusan perdata adalah urusan pribadi, sehingga negara tidak perlu terlalu banyak turut campur terhadap urusan individu;Masih banyak pelanggaran etika profesi dari praktisi yang menghambat efektifnya eksekusi.Untuk mengatasi kendala tersebut, sebenarnya Mahkamah Agung cq Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) telah melakukan beberapa upaya optimalisasi pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata, yakni dengan mengeluarkan inovasi berupa aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (Perkusi). Kelebihan dari aplikasi PERKUSI salah satunya adalah karena aplikasi ini bersifat open to public sehingga dapat diakses secara umum pada laman website Ditjen Badilum. Pada menu Pengawasan Eksekusi (PERKUSI) juga terdapat beberapa informasi dan menu yang dapat diakses oleh umum antara lain yakni:Statistik permohonan, aanmaning dan pelaksanaan eksekusi;Persentase jumlah permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, jumlah permohonan eksekusi hak tanggungan di pengadilan, jumlah pelaksanaan aanmaning, jumlah pelaksanaan eksekusi (pelaksanaan, penyerahan hasil lelang, penetapan non eksekusi dan pencabutan);Informasi 5 (lima) pengadilan dengan permohonan eksekusi paling banyak;Informasi 5 (lima) pengadilan dengan pelaksanaan eksekusi paling banyak;Informasi 5 (lima) jenis perkara terbanyak yang diajukan eksekusi;Informasi tentang publikasi pelaksanaan eksekusi di lingkungan peradilan umum;Rekapitulasi sisa permohonan eksekusi pada tahun sebelumnya, jumlah pendaftaran permohonan eksekusi, pelaksanaan eksekusi dan sisa akhir permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan pada seluruh pengadilan dilingkungan peradilan umum;Menu yang dapat digunakan untuk mengetahui tahapan akhir dalam suatu permohonan eksekusi. Berdasarkan informasi dan menu yang terdapat pada aplikasi PERKUSI tersebut, penulis menilai bentuk pengawasan yang dilakukan tersebut adalah pengawasan preventif, yakni dengan cara membuat suatu sistem yang meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan eksekusi sehingga dapat menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa. Pengawasan preventif tersebut dilakukan dengan cara keterbukaan informasi dan kinerja dari lembaga peradilan dalam hal ini khususnya pengadilan negeri. Pengadilan harus secara tertib dan lengkap dalam pengisian tahapan mulai dari permohonan eksekusi tersebut didaftarkan hingga permohonan eksekusi tersebut dilaksanakan, sehingga masyarakat dapat memantau kinerja dari lembaga peradilan dengan mudah. Di sisi lain secara struktural mulai dari pengadilan tinggi, Ditjen Badilum, dan Mahkamah Agung dapat melaksanakan pengawasan secara real time terhadap perkara permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri.  Pengawasan secara elektronik pada aplikasi PERKUSI dimunculkan dalam rangka meningkatkan transparansi lembaga peradilan. Transparansi terhadap permohonan eksekusi akan berhubungan dengan keterbukaan informasi publik mengenai permohonan eksekusi yang disediakan oleh pengadilan. Salah satu prasyarat penting dalam transparansi adalah keterbukaan informasi. Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan termasuk dalam tahapan eksekusi dikarenakan minimnya informasi yang bisa diperoleh masyarakat pada saat tahapan eksekusi.  Efektivitas dari pengawasan eksekusi secara elektronik melalui aplikasi PERKUSI dapat dikaji berdasarkan beberapa faktor yakni faktor hukum, faktor sarana prasarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya. Faktor HukumDasar hukum yang digunakan dalam proses pengawasan eksekusi secara elektronik melalui aplikasi PERKUSI saat ini yakni Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Layanan Elektronik Terpadu (LENTERA), Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik (SISUPER) dan Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) dilingkungan Peradilan Umum. Menurut hemat penulis dasar hukum yang digunakan masih kurang tepat dan lengkap, perlu adanya aturan dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung yang secara khusus mengatur bagaimana sistem atau tata cara pengawasan yang dapat dilakukan melalui aplikasi PERKUSI dalam rangka mendukung transparansi pelaksanaan eksekusi di Pengadilan.Faktor Sarana dan PrasaranaDalam pelaksanaan pengawasan eksekusi secara elektronik harus pula didukung oleh sumber daya manusia yang dapat mengoperasikan teknologi informasi, dikarenakan segala kegiatan berkaitan dengan eksekusi harus diinput pada menu yang tersedia di aplikasi PERKUSI, tanpa adanya sumber daya manusia yang paham teknologi informasi serta perangkat yang menunjang hal tersebut, maka pengawasan eksekusi secara elektronik tidak dapat berjalan efektif. Sehingga menurut penulis Mahkamah Agung perlu melakukan pelatihan dan pembinaan untuk aparat peradilan guna menunjang keahlian teknologi.Faktor MasyarakatDikutip dari H. Salim seperti yang diutarakan Antony Allot yang mengatakan bahwa suatu hukum akan menjadi hukum yang efektif jika maksud dibuatnya hukum dan implementasinya dapat mencegah aktivitas yang tidak diinginkan dan bisa menghapus sebuah kekacauan. Apabila dikaitkan dengan pengawasan eksekusi secara elektronik, masyarakat menyikapi munculnya aplikasi PERKUSI adalah sebuah titik terang dalam proses eksekusi. Mulai dari internal pengadilan hingga masyarakat pencari keadilan. Aplikasi PERKUSI merupakan sarana pengawasan bagi masyarakat untuk mengawal proses pelaksanaan eksekusi di pengadilan, sehingga diharapkan keluhan masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi yang berbelit-belit dan tidak transparan dapat diatasi.Faktor BudayaPada faktor budaya, Mahkamah Agung perlu melakukan pembinaan terkait proses pengawasan eksekusi secara elektronik melalui aplikasi PERKUSI tersebut, dikarenakan saat ini masih banyak pengadilan yang belum mengetahui urgensi pengawasan eksekusi secara elektronik tersebut, sehingga banyak ditemukan data pengisian yang kurang update pada aplikasi PERKUSI, hal ini sekaligus menjadi suatu kelemahan yang perlu ditindaklanjuti dengan pembinaan secara berkala kepada pengadilan.*Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Magetan

MA Peduli-PN Rembang Bagi Takjil hingga Sahur Masuki Hari ke-21

article | Berita | 2025-03-22 19:30:31

Rembang- Mahkamah Agung (MA ) Peduli bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah (Jateng) menunjukkan konsistensi dalam berbagi kebaikan selama bulan Ramadan. Tanpa mengenal lelah, di tengah hujan maupun teriknya panas, mereka tetap menjalankan aksi sosial dengan membagikan takjil dan makan sahur gratis kepada masyarakat memasuki hari ke-21.Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian lembaga peradilan terhadap warga, terutama mereka yang membutuhkan. Setiap harinya, ratusan paket takjil dibagikan menjelang waktu berbuka, sementara makanan sahur juga disalurkan pada dini hari. Aksi kemanusiaan ini tak hanya menjadi bentuk solidaritas sosial, tetapi juga mempererat hubungan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat."Kami ingin hadir bukan hanya sebagai institusi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang berbagi dan peduli," ujar Ketua PN Rembang, Liena.Ia juga menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari program MA Peduli yang bertujuan untuk membumikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, terutama di bulan penuh berkah ini. Antusiasme warga pun terlihat tinggi. Banyak dari mereka menyampaikan rasa terima kasih atas inisiatif ini yang membantu meringankan beban di tengah naiknya harga bahan pokok menjelang Lebaran. “Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, kegiatan ini direncanakan terus berlangsung hingga akhir Ramadan,” ujarnya. 

Semarak HUT IKAHI Ke-72, PN Mojokerto Santuni Anak Yatim Piatu

article | Berita | 2025-03-22 19:05:26

Mojokerto - Belasan hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas IA menggelar bakti sosial ke lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA) Incerah di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Kamis (20/3).Santunan ke anak yatim piatu ini digelar untuk memperingati Ulang Tahun IKAHI ke-72. Dengan kepedulian ini, diharapkan kinerja hakim semakin berintegritas dalam menjadikan pengadilan yang berkualitas. Dipimpin langsung Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, santunan diikuti 11 hakim dan 9 calon hakim yang bertugas. Dalam bakti sosialnya, mereka membantu memenuhi kebutuhan pokok 55 anak yatim piatu, seperti susu, pampers, dan beberapa kebutuhan lainnya. Kedatangan belasan hakim dan calon hakim ini disambut antusias anak-anak binaan panti asuhan khusus balita tersebut.’’Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI. Sesuai tema yang diusung pengurus pusat, bakti sosial ini harapannya agar hakim semakin berintegritas sehingga pengadilan menjadi berkualitas,’’ ungkap Ketua IKAHI Cabang Mojokerto, Ardhi Wijayanto kepada Dandapala.Selain ke anak yatim, IKAHI PN Mojokerto juga akan berkolaborasi bersama IKAHI Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dengan menggelar santunan ke sejumlah masyarakat yang membutuhkan. Kolaborasi ini dalam rangka mewujudkan kepedulian terhadap sesama, khususnya di bulan ramadan yang penuh berkah.Selain itu, juga untuk menciptakan soliditas dan integritas hakim dalam mengawal pengadilan yang berkualitas. ’’Ini adalah bentuk kepedulian dari IKAHI untuk anak-anak yang membutuhkan tali asih demi masa depan mereka yang lebih cerah,’’ pungkasnya.

Saharjo: Dari Hakim, Menteri hingga Ganti Dewi Yustisia dengan Pohon Beringin

article | History Law | 2025-03-22 16:05:31

DUNIA hukum tidak hanya dipenuhi oleh adagium, asas, dan peraturan, namun juga simbol atau logo hukum. Beberapa di antaranya yang paling terkenal adalah palu dan Themis. Arti lambang palu dalam hukum adalah kepastian hukum yang dibuat oleh seorang hakim. Kemudian, Themis merupakan dewi keadilan; lambang dari keadilan itu sendiri.Indonesia pernah lama menggunakan Themis sebagai lambang keadilan, sebelum menggantinya pada 1960 menjadi pohon beringin. Ide pergantian ini diutarakan oleh Dr. Saharjo yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman. Saharjo menilai bahwa Themis tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Mitologi Yunani tidak ada kaitannya dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Pergantian lambang itu ditetapkan dengan Surat KeputusanNo. J.S. 8/20/17. Pada 6 Desember 1960, pohon beringin dengan tulisan “pengayoman” resmi ditetapkan sebagai lambang hukum dan menjadi lambang Departemen Kehakiman. Untuk mengetahui sosok Saharjo siapakah dia dan dari latar Pendidikan apa beliau hingga apa sumbangsinya pada dunia peradilan? Mari kita simak  tulisan ini sebagai pengetahuan kita terhadap sosok Saharjo. Saharjo mungkin sedikit tidak asing bagi sejumlah orang terutama bagi mereka yang tinggal di ibu kota Jakarta. Jika hendak bepergian ke Pancoran dari daerah Manggarai, akses yang paling mudah ialah melewati jalan yang dinamai dengan nama tokoh satu ini. Ya, Jalan Dr Saharjo berada di daerah Manggarai, Jakarta Selatan. Bentangan jalannya membujur dari utara hingga selatan ke kawasan Tebet. Pendidikan-PekerjaanSaharjo lahir di Solo, Jawa Tengah, pada 26 Juni 1909. Ia adalah keturunan ningrat, putra sulung dari abdi dalem Keraton Surakarta yang bernama Raden Ngabei Sastroprayitno, pendidikan Saharjo pun dapat dikatakan sangat baik. Saharjo mengenyam pendidikan di ELS (Europese Lagere School) dan lulus tepat waktu hingga melanjutkan sekolah dokter di STOVIA (School tot Opleiding van Indische Artsen).Setamatnya dari ELS pada 1922, Saharjo lalu masuk ke sekolah dokter STOVIA di Jakarta. Sadar tidak berbakat menjadi dokter, akhirnya Saharjo pindah sekolah ke AMS (Algemeene Middlebare School) bagian B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam) di mana ia tamat tepat pada waktunya. Setelah menyelesaikan pendidikan di AMS, ia bekerja sebagai guru di Perguruan Rakyat yang merupakan perguruan nasional. Meskipun sudah bekerja, Saharjo tetap mengasah ilmu pengetahuannya yang membuatnya memilih masuk ke RHS (Rechts Hoge School - Sekolah Tinggi Hukum).Setamat dari RHS dengan gelar Meester in de rechten, Saharjo bekerja di Departement Van Justicia Pemerintah Hindia Belanda. Pada waktu pendudukan Jepang, Saharjo juga pernah memegang jabatan wakil Hooki Kyokoyu atau Kepala Kantor Kehakiman istilah zaman Indonesia merdeka. Ia juga sempat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, tetapi hanya bertahan delapan bulan karena kembali ditarik ke Kantor Kehakiman di Jakarta, karier Saharjo di Departemen Kehakiman terus menanjak. Seusai kemerdekaan dan pada masa revolusi yakni pada tahun 1948, pria yang pandai memainkan biola dan bernyanyi itu dipercaya menduduki jabatan Kepala Bagian Hukum Tata Negara. Selama sepuluh tahun, Saharjo memangku jabatan ini dengan beberapa hasil kerja yang fenomenal yakni dua Undang-Undang Kewarganegaraan (1947 dan 1958) dan Undang-Undang Pemilihan Umum (1953). Menteri KehakimanSementara itu, pemerintah Indonesia dihadapkan pada urgensi pengubahan undang-undang yang dibuat pemerintah kolonial Belanda. Saat itu mereka menilai undang-undang tersebut harus diganti dan diubah karena dianggap sudah tak layak lagi diterapkan dan tidak sesuai dengan alam kemerdekaan serta kepribadian bangsa Indonesia. Ketika Saharjo menjabat Menteri Kehakiman (1959-1962), disarankan olehnya agar beberapa bagian dari undang-undang kolonial tidak dipakai lagi sebab tidak sesuai dengan kemajuan zaman.Selain dalam mengurus undang-undang, Saharjo juga mempunyai andil dalam mengubah sejumlah istilah-istilah kehukuman. Pertama, ia mengganti istilah "penjara" dengan istilah "pemasyarakatan". Alasannya, di dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana tidak disiksa untuk menebus dosa-dosanya, melainkan dididik untuk mengatasi kelemahan dan kesalahannya. Dengan demikian diharapkan ia dapat menjadi anggota masyarakat yang berguna setelah menjalani masa hukuman di penjara.Kemudian Istilah penjara diganti dengan "pemasyarakatan" pertama kali dipakai Saharjo pada 5 Juli 1963, saat membacakan pidato berjudul 'Pohon Beringin Pengayom Pancasila'. Ide Saharjo mengenai istilah ini lalu diterima melalui Konferensi Kepenjaraan di Bandung pada 27 April 1964. Kemudian yang kedua, Saharjo mengganti istilah "terhukum" menjadi istilah "narapidana". Pemikiran Saharjo tentang orang terhukum yang diganti istilahnya ini berdasarkan beberapa rumusan, antara lain tiap orang adalah manusia yang harus diperlakukan sebagai manusia, meskipun ia sudah bersalah. Tidak boleh diperlihatkan kepada narapidana, bahwa ia diperlakukan sebagai penjahat, tetapi hendaklah diperlakukan sebagai manusia.Selain kedua istilah tersebut, Saharjo juga mengganti lambang hukum di Indonesia. Sebelumnya, lambang hukum di Indonesia menggunakan dewi keadilan mitologi Romawi, Dewi Yustisia (versi mitologi Yunani: Dewi Themis). Menurut Saharjo lambang ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sebagai gantinya, Saharjo mengusulkan pohon beringin untuk menjadi lambang hukumnya.Pohon beringin sendiri melambangkan perlindungan rakyat yang mendambakan keadilan hukum. Lambang pohon beringin diterima oleh para peserta Seminar Hukum Nasional pada 1963. Desainnya dibuat oleh pelukis Derachman di mana lambangnya disebut Lambang Pengayoman. Walaupun sudah beberapa kali melakukan perubahan, lambang pohon beringin tetap dipertahankan dan bisa dilihat pada logo Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini.Pada 6 November 1963, dalam kedudukannya sebagai Menteri Kehakiman Kabinet Kerja III Saharjo mempersembahkan gelar 'Pengayoman' kepada Presiden Soekarno dan menyematkan pula lambang keadilan. Sebagai bentuk tanda jasanya pada negara, ia pun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Tak lama setelah itu, melalui SK Presiden RI No 245 tanggal 29 November 1963, Saharjo ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.Sumber :Referensi: Trouw | Depsos RI, " Wajah dan Sejarah Perjuangan Pahlawan Nasional, Volume 4" | Mirnawati, "Kumpulan Pahlawan Indonesia Terlengkap"

PT Palangkaraya Gelar Nuzulul Quran ‘Indahnya Silaturahmi, Nikmatnya Berbagi’

article | Berita | 2025-03-22 13:30:44

Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperingati Nuzulul Qur’an dan acara buka puasa bersama pada Kamis (20/5) lalu. Acara berjalan khidmat dengan penuh suasana kekeluargaan.Acara itu dilaksanakan di Ruang Sidang Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Acara ini dihadiri dari Forkopimda atau yang mewakili, Hakim Tinggi PT Palangkaraya, Ketua PN Palangkaraya, Ketua PN Kasongan, Ketua PN Pulang Pisau, Dharmayukti Karini Kalteng dan seluruh aparatur PT Palangkaraya. Kegiatan dibuka oleh Ketua PT Palangkaraya Dr Hj Diah Sulastri Dewi. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada para tamu undangan, baik dari internal maupun eksternal. “Semoga kegiatan ini dapat mempererat silaturahmi dan meningkatkan ukhuwah islamiyah keimanan serta ketakwaan,” kata Dr Hj Diah Sulastri Dewi. Dalam acara tersebut pula tausiyah sebelum buka puasa disampaikan langsung oleh Ustadz Prof H Abdul Halim. Dalam tausiyah nya beliau menyampaikan silaturahmi bisa memperpanjang umur dan memudahkan rezeki Berbagi menolak bala dan mempererat kekeluargaan. Acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan shalat maghrib kemudian shalat isya serta shalat tarawih berjamaah yang dilaksanakan di ruang Ruang Sidang Prof Dr HM Syarifuddin SH MH. Di waktu yang sama juga, PT Palangkaraya memberikan santunan kepada anak-anak yatim. Kegiatan diakhiri dengan kegiatan Khotmil Qur’an dengan membaca Al-Qur'an pada 9 ayat terakhir dalam Al Qur’an. Khotmil Qur'an dilaksanakan bersama-sama dan diharapkan dapat memupuk nilai kebersamaan dan menjaga hubungan antar keluarga besar PT Palangkaraya. 

Buah Beracun dalam Sistem Peradilan Pidana itu Bernama Penyiksaan

article | Opini | 2025-03-22 12:20:51

PENYIKSAAN hanya buah dari sebab “fruit of the poisenous tree”. Selama “pohonnya” tidak disehatkan maka selama itu pula buah-buah beracun itu akan ada setiap saat. Hal tersebut disampaikan oleh Luhut MP Pangaribuan, Advokat Senior dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam Diskusi Penyiksaan dalam Peradilan Pidana yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan REVISI, pada 21 Maret 2025. Luhut juga melanjutkan pernyataannya bahwa penyiksaan dan peradilan ini secara diametral saling bertentangan. Karena jika berbicara Peradilan maka seharusnya wujudnya adalah suatu pengayoman yang religius. Oleh karena itu adanya “penyiksaan” dalam peradilan, yang religius dan konstitusional di Indonesia, sungguh menjadi hal yang tidak masuk akal.Negara Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia). Pasal 1 Konvensi Menentang Penyiksaan tersebut mengedepankan sebuah definisi mengenai tindakan-tindakan yang merupakan “penyiksaan” yang disepakati secara internasional. Pasal ini menetapkan bahwa:istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.Dalam acara yang sama, Ichzan Zikry (Direktur Eksekutif REVISI) memaparkan bahwa dari 150 putusan yang diindeksasi, tercatat hanya 63 perkara yang klaim penyiksaannya diperiksa oleh Pengadilan. Dari 63 perkara hanya 19 perkara yang klaimnya diterima Pengadilan. Data ini didapatkan dari proses indeksasi dan analisa atas 313 putusan pada tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali dalam kurun waktu 2005-2021. Zikry memandang perbedaan sikap Pengadilan ini dalam memeriksa atau tidak memeriksa klaim tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa tidak adanya mekanisme yang jelas untuk memeriksa klaim penyiksaan bahwa keterangan pihak pengaku yang diperoleh merupakan dari tindakan kekerasan.Perihal klaim penyiksaan dan kekerasan yang dialami Terdakwa, penelusuran DANDAPALA menemukan beberapa putusan yang menerima klaim tersebut dan berujung pada bebasnya Terdakwa.Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/PID/2013, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa:putusan Judex Facti telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar bahwa saksi kunci SUANTO Bin SAIFUL HAQ dan saksi ROBY SUGARA Bin SUMADEN telah mencabut keterangan mereka di muka penyidik karena unsur tertekan dan takut, pencabutan keterangan itu beralasan karena mereka ditembak di kaki dalam keadaan mata tertutup. Sedangkan di muka persidangan kedua orang saksi ini menerangkan tidak pernah mencuri dua sepeda motor tersebut dan tidak pernah menyerahkannya kepada Terdakwa untuk dijual, bahkan kedua orang saksi ini telah diadili selaku Terdakwa kasus pencurian dua sepeda motor tersebut dengan putusan bebasDalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum yang mengajukan permohonan kasasi atas putusan bebas Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya adalah Putusan Nomor 109 K/Pid/2019, Mahkamah Agung menyatakan:Bahwa di persidangan Terdakwa menolak dan menyangkal dengan keras tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sewaktu pemeriksaan pendahuluan di penyidikan Terdakwa terpaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dilakukan oknum penyidik, Terdakwa dipukuli, ditendang dan bahkan direndam dalam bak mandi;Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Padang Sidempuan telah tepat membebaskan Terdakwa dan menolak permohonan kasasi dari Penuntut Umum. Putusan lainnya adalah Putusan Nomor 1905 K/Pid.Sus/2017. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan:Saksi Afrizon telah mencabut keterangannya di Berita Acara Penyidikan Polisi (BAP Polisi), demikian juga Terdakwa juga telah mencabutkan keterangannya di BAP Polisi, karena baik Terdakwa maupun saksi Afrizon masih mengalami trauma karena setelah ditangkap Terdakwa dan saksi Afrizon telah dibawa ke suatu tempat dan dipukuli oleh Polisi yang menangkap sehingga pada saat pemeriksaan oleh Penyidik masih merasa tertekan dan ketakutan;Atas dasar tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang yang telah membebaskan Terdakwa. (YPY)

Donor Darah dan Baksos Jadi Wujud Syukur HUT IKAHI Cabang Denpasar

article | Berita | 2025-03-22 11:55:58

Denpasar- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Denpasar, Bali mengelar kegiatan donor darah dan bakti sosial pada Jumat (21/3) kemarin. “Rangkaian peringatan HUT IKAHI ke 72,” ujar Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, kepada DANDAPALA, Sabtu (22/3/2025).IKAHI sendiri merupakan organisasi yang menaungi hakim seluruh Indonesia. Sebagaimana terlihat, hakim dari empat lingkungan peradilan di Denpasar berperan aktif dalam kegiatan. Pengadil dari PN, PTUN, Militer dan PA bersinerfi di dalamnya.Kegiatan donor darah, yang bekerja sama dengan PMI Kota Denpasar mengambil tempat di halaman kantor PN di Jalan Sudirman nomor 1 tersebut cukup menarik animo masyarakat. “Tidak kurang 25 orang telah selesai mendonorkan darahnya, dan akan terus bertambah,” jelas Gde Putra Astawa melanjutkan.Setelah seremonial peringatan ulang tahun, kegiatan dilanjutkan dengan memberikan santunan kepada anak-anak dari Panti Asuhan Azzkiyah Denpasar. Sembako dan kebutuhan lainnya diberikan sebagai bentuk kepedulian IKAHI Cabang Denpasar.Hakim berintegritas, Pengadilan Berkualitas menjadi tema peringatan HUT IKAHI ke 72. “Tepat 20 Maret 2025, IKAHI berulang tahun ke 72, dan peduli terhadap sesama menjadi wujud syukur,” pungkas Astawa. 

PN Sampang Melaksanakan Penilaian Mandiri Zona Integritas 2025

photo | Berita | 2025-03-22 11:30:45

Sampang- Bertempat di Ruang Rapat Digital Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur, pada Jumat (21/3) pukul 09.00 WIB, dilaksanakan Rapat Penilaian Mandiri Zona Integritas yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Ibu Ratna Mutia Rinanti, SH., M.Hum.Rapat dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Sampang Bapak Ahmad Adib,S.H,M.H., Para Hakim sebagai Koordinator Tim Pembangunan Zona Integritas mulai dari Area 1 sampai dengan Area 6 dan Anggota Tim ZI.

Semarak Ramadhan, Cakim PN Bojonegoro Sahur on The Road

article | Berita | 2025-03-22 09:05:51

Bojonegoro - Bulan ramadhan adalah bulan penuh berkah dan kemuliaan. Pada umumnya, orang lain melaksanakan kegiatan berbagi takjil gratis untuk berbuka puasa, namun para calon hakim (cakim) Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) justru memanfaatkan momentum bulan ramadhan tahun ini dengan kegiatan yang lebih unik dan berbeda. Pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 03.00 WIB di sekitar Alun-Alun Kota dan Pasar Kabupaten Bojonegoro, Para Calon Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro menggelar kegiatan Sahur on the Road dan berbagi makanan sahur gratis untuk masyarakat sekitar.“Kegiatan berbagi makanan gratis merupakan agenda rutin setiap bulan ramadhan yang dilaksanakan oleh Para Calon Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Kegiatan tahun ini kami inisiasi dengan konsep yang unik dan berbeda sehingga dapat menjadi momen tak terlupakan ketika kami sudah bertugas di satuan kerja masing-masing nantinya” ungkap salah satu cakim PN Bojonegoro.“Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Tutor dan Para Mentor yang selalu mendukung kegiatan-kegiatan positif kami untuk memupuk jiwa sosial dan menjaga kekompakan”, tutupnya. (IKAW/asp)

Profesi Hakim dan Kisah Nabi Sulaiman Adili Perkara Rebutan Bayi

article | History Law | 2025-03-22 08:05:00

DUA wanita datang kepada Nabi Daud ‘alaihissalam mengadukan perkara setelah salah satu anak mereka diterkam serigala. Mereka saling mengklaim bahwa anak yang masih hidup adalah miliknya. Wanita yang lebih tua bersikeras anak itu miliknya, sementara wanita yang lebih muda juga tidak mengalah. Berdasarkan bukti yang ada, Nabi Daud memutuskan anak tersebut diberikan kepada wanita yang lebih tua, sehingga wanita yang lebih muda pulang dengan sedih, sementara wanita yang lebih tua mengambil anak itu dengan senang.Nabi Sulaiman ‘alaihissalam, yang dikenal akan hikmahnya, menyaksikan keadaan ini dan memutuskan untuk menguji keduanya.  Nabi Sulaiman ‘alaihissalam memang dikenal seorang nabi yang memiliki pandangan tajam, diberi hikmah yang mendalam oleh Allah subhanahu wata’ala dan diajari bagaimana menjelaskan seruan-Nya. Dalam hati, beliau berpikir, “Yang dapat memutus perkara ini adalah perasaan yang lembut, bukan akal. Karena itu, aku akan meminta pandangan kedua wanita itu. Siapa yang kecintaannya lebih besar terhadap si anak, maka aku akan berikan anak itu padanya.” Kemudian, Nabi Sulaiman bertanya kepada mereka, “Masing-masing meyakini bahwa ini adalah anak kalian?” “Betul,” jawab mereka.“Dan kalian mengklaim itu adalah anak kalian?”  “Betul sekali.”   “Sekarang berikanlah aku pisau tajam untuk membelah anak ini jadi dua!”   Sontak wanita yang lebih muda berteriak keras, “Jangan, jangan lakukan itu! Itu anak dia!” Sementara wanita yang lebih tua hanya diam.    Akhirnya, wanita yang lebih muda merelakan anaknya diberikan kepada wanita yang lebih tua agar si anak bisa tumbuh bersamanya daripada harus dibelah dua. Dengan tumbuhnya si anak itu, walaupun bukan dalam asuhan dirinya, si wanita muda merasa lebih tenang. Memang, ibu mana yang tega melihat anaknya dibelah dua? Dari situ saja Nabi ‘alaihissalam bisa melihat, hingga kemudian beliau melirik kepada wanita yang lebih muda dan berkata, “Berarti itu adalah anakmu, ambillah!”Dari reaksi ini, Nabi Sulaiman menyimpulkan bahwa wanita yang lebih muda adalah ibu sejati karena menunjukkan kasih sayang yang besar. Akhirnya, Nabi Sulaiman memberikan anak tersebut kepada wanita yang lebih muda, membuktikan kebijaksanaannya dalam menyelesaikan perkara yang rumit.  Kebijaksanaan Nabi Sulaiman dan Nabi Daud juga disinggung dalam Alquran surah Al-Anbiya ayat 79. ''Maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat), dan kepada masing-masing mereka (Daud dan Sulaiman) telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan kamilah yang melakukannya.'' Demikian kisah yang disarikan dari hadits sahih yang diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahîh-nya, tepatnya dalam Kitâb Ahâdîts al-Anbiyâ, Bâb Tarjamah Sulaimân, jilid 6, hal. 458, nomor hadits 3427, juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitâb al-Aqdhiyah, Bâb Ikhtilâf al-Mujtahidîn, jilid 3, hal. 1344, nomor hadits 1720. Pelajaran dari Kisah Ini yang dapat diambil hikmahnya untuk profesi Hakim adalah:1. Hakim harus menunjukkan kecerdasan dalam menetapkan hukum.Hal ini selaras juga dengan dalam kode etik pedoman perilaku hakim  yang diatur dakam Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012. Dalam pembukannya menyataka bahwa hakim sebagai aktor utama atau  figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.2. Seorang hakim dapat mengoreksi keputusan hakim sebelumnya jika ditemukan fakta baru.Hal ini selaras dengan mekanisme upaya hukum Peninjauan kembali dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yag menyatakan bahwa syarat penunjauan kembali adalah apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.3. Pengambilan keputusan dapat didasarkan pada persepektif psikologis.Jika dikaji dari perspektif psikologi Nabi Sulaiman menunjukkan kecerdasan dan pemikiran kritis dalam menyelesaikan perkara ini. Dengan mengusulkan agar bayi dibelah dua, ia tidak benar-benar bermaksud melaksanakan tindakan itu, tetapi ingin melihat reaksi emosional dari kedua wanita tersebut. Ibu yang sebenarnya menunjukkan altruisme dan kasih sayang dengan rela mengorbankan haknya demi keselamatan anaknya.Referensi: https://khazanah.republika.co.id/berita/qf06dv430/kebijaksanaan-nabi-sulaimanhttps://islam.nu.or.id/hikmah/kecerdasan-nabi-sulaiman-dan-kisah-anak-diterkam-serigala-1pRsl

Berakhir Damai, PN Makassar Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Tanah Warga

article | Berita | 2025-03-21 21:55:03

Makassar- Mediator Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel),  Alexander Tetelepta berhasil mendamaikan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) No. 92/Pdt.G/2025/PN Mks.Perkara antara Mappaturung melawan Monoria Rongeng ini merupakan perkara pertama yang mediasi berhasil damai.Perkara yang terkait sengketa tanah akhirnya dapat diakui oleh Tergugat bahwa kepemilikannya adalah Penggugat.Mediator yang juga adalah Hakim PN Makassar memediasi para pihak pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 dan merupakan pertemuan kedua.Dalam kesepakatan perdamaian, para pihak setuju juga untuk tidak mempermasalahkan lagi biaya yang timbul dalam selama perkara ini berproses di PN Makassar.

MERPATI, Inovasi PN Banda Aceh Wujudkan Keadilan Bagi Kaum Rentan

article | Berita | 2025-03-21 19:00:22

Banda Aceh- Sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan, PN Banda Aceh kembali menggelar sidang keliling pada Kamis (06/03/2025).Salah satu perkara yang disidangkan adalah perkara Nomor 51/Pdt.P/2025/PN Bna yang berkaitan dengan permohonan Akta Kematian. Pemohon dalam perkara ini merupakan bagian dari kaum rentan yang mengalami stroke serta penyakit parkinson, sehingga kesulitan untuk datang langsung ke pengadilan. “Sidang keliling ini merupakan bagian dari inovasi MERPATI (Melayani Permohonan yang Terintegrasi) yang bertujuan untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan peradilan”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi.Pelaksanaan sidang di lokasi yang lebih mudah diakses menjadi solusi konkret dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Keberadaan program ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi semua, tanpa terkecuali”, lanjut Teuku Syarafi.Sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan efektivitas layanan, PN Banda Aceh telah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh melalui Memorandum of Understanding (MoU). Dengan adanya kerja sama ini, Pemohon dapat langsung menerima penetapan pada hari yang sama dengan pelaksanaan sidang, sehingga mempercepat proses administrasi dan mempermudah perbaikan dokumen penting seperti Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk. Dalam wawancaranya, Teuku Syarafi juga menyampaikan harapannya supaya inovasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administratif yang berkaitan dengan proses hukum secara lebih efisien.“Sejak MERPATI diinisiasi pada tahun 2023 dan kemudian digencarkan pada tahun 2024,  PN Banda Aceh telah berhasil menyelenggarakan sidang keliling untuk 198 perkara permohonan. Angka ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menjangkau pengadilan”, ungkapnya.Sepanjang tahun ini PN Banda Aceh telah menangani berbagai perkara melalui sidang keliling. Pada bulan Januari, tercatat sebanyak 19 perkara permohonan telah disidangkan, sementara pada bulan Februari sebanyak 22 permohonan telah diproses di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh. Keberhasilan program sidang keliling ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan yang disediakan. Dengan memahami hak-hak mereka dan berani mengajukan permasalahan hukum yang dihadapi, masyarakat turut berkontribusi dalam memperkuat kepercayaan terhadap sistem peradilan.“Dengan adanya program sidang keliling MERPATI, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat merasakan keadilan tanpa terhalang oleh berbagai keterbatasan.PN Banda Aceh akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan”, tegas Teuku Syarafi menutup wawancaranya dengan Tim Dandapala.

Pengadilan Negeri Pekalongan Gelar Public Campaign Zona Integritas

article | Berita | 2025-03-21 18:50:11

Pekalongan – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar Public Campaign dalam rangka mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Jumat (21/3). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 WIB ini diselenggarakan di sekitar Jalan Cendrawasih, Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.Dalam kampanye ini, aparatur Pengadilan Negeri Pekalongan membagikan takjil dan stiker anti-gratifikasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai pemberantasan korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan menegaskan pentingnya integritas dalam birokrasi. “Kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus mengingatkan aparatur pengadilan agar berpegang teguh pada prinsip integritas dan pelayanan bersih,” ujarnya.Masyarakat yang melintas di lokasi tampak antusias menerima takjil dan sosialisasi anti-gratifikasi. Jargon “Stop Gratifikasi: Lihat, Lawan, dan Laporkan” turut dikampanyekan untuk menanamkan budaya anti-korupsi.Pengadilan Negeri Pekalongan berharap kegiatan ini dapat mempererat hubungan dengan masyarakat serta mendukung sistem birokrasi yang transparan dan bersih dari praktik korupsi.

PN Boyolali: Dari Tadarus Hingga Khatmil Qur’an, Dari Kultum Hingga Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-21 18:45:19

Boyolali. Menyambut bulan penuh rahmat dan mengais keberkahan dari Ramadhan 1446 Hijriyah, Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menyelenggarakan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan aparatur pengadilan baik dalam bentuk ibadah Madhah maupun ibadah Muamalah. Kegiatan Kultum Ramadhan (KuRma) diselenggarakan dua kali dalam sepekan di Mushola Al Hakim dengan menghadirkan penceramah dari luar maupun internal PN Boyolali, menyampaikan khususnya tentang fiqih dan hikmah ibadah puasa. Di samping membahas kajian tentang ilmu agama, PN Boyolali juga menyelenggarakan diskusi-diskusi dengan tajuk Ngab-UU-Read. Sambil menunggu waktu berbuka puasa, hakim dan pegawai PN Boyolali mendiskusikan berbagai kebijakan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Umum untuk memahami dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan tersebut sebagai pedoman pelaksanaan tugas peradilan. Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan disela-sela kesibukan persidangan maupun selepas jam kantor dengan puncak kegiatan pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan Khatmil Qur’an sekaligus peringatan Nuzulul Qur’an 17 Ramadhan 1446 H. Bertepatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia ke-72, PN Boyolali dalam bentuk bakti sosial ke Panti Asuhan Mardi Utomo, Kabupaten Boyolali pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025. Bakti sosial tersebut dilakukan oleh para hakim dan perwakilan pegawai kesekretariatan dan kepaniteraan PN Boyolali dengan memberikan shodaqoh kepada 80 orang anak penghuni panti asuhan yang berada di bawah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah tersebut.  

Pakai RJ, PN Bangkalan Berhasil Damaikan Perkara Penadahan Ringan

article | Berita | 2025-03-21 18:15:10

Bangkalan- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) berhasil mendamaikan perkara jual beli handhhone hasil kejahatan, Kamis (20/3). Kasus ini bermula saat Anak Terdakwa I memberikan handphone hasil curiannya tersebut kepada Terdakwa I yang bernama M. Anas, kemudian dijual oleh Terdakwa M. Anas. Hakim menyidangkan perkara tersebut dengan menggunakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice/RJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. “Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan berakhir” ucap Hakim Tunggal Kadek Dwi Krisna Ananda. Dalam persidangan antara korban dengan Para Terdakwa telah saling memaafkan. “Para Terdakwa mengakui segala perbuatannya, lalu meminta maaf kepada Saksi Rifai dan Saksi Mutmainnah, dan permintaan maaf tersebut dikabulkan oleh para korban,” ungkap Humas PN Bangkalan saat ditemui Tim Dandapala. Korban dalam perkara pencurian tersebut juga meminta Terdakwa M. Anas agar mendidik anaknya lebih baik dan berharap anak Terdakwa M. Anas tidak lagi melakukan pencurian dan semoga kejadian ini pertama dan terakhir bagi bapak dan anak tersebut. Perdamaian di ruang persidangan tersebut ditutup dengan jabat tangan antara Para Terdakwa dan Korban. (EES)

Gebyar Ramadhan, PN Tasikmalaya Selenggarakan Gema Ramadhan 2025

article | Berita | 2025-03-21 17:05:11

Tasikmalaya. Menginjak hari ke-20 Ramadhan 1446 H, Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya tak ingin tertinggal menggapai keberkahan di bulan ramadhan. “Gema Ramadhan 2025” menjadi puncak kegiatan ramadhan PN Tasikmalaya di tahun ini. Kegiatan Gema Ramadhan 2025 tersebut diselenggarakan pada Kamis (20/3/2025) di PN Tasikmalaya, Jalan Siliwangi, Kahuripan, Kota Tasikmalaya. Terdapat berbagai kegiatan di dalamnya, meliputi kegiatan sosial, kegiatan rohani dan ibadah. “Acara dimulai dari pemberian takjil utk berbuka puasa kepada masyarakat, dilanjutkan atau dibarengkan dengan kegiatan HUT IKAHI ke 72 dengan tema Hakim berintegritas, putusan berkualitas, lanjut pemberian santunan ke tenaga PPNPN, pengajian tausyiah oleh K.H. Abdul Hamid, berbuka puasa, sholat magrib, isya dan tarawih, tadarus dan ikhtikaf”, ungkap Ketua PN Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap saat menjelaskan rangkaian acara.Pantauan Dandapala, awalnya kegiatan Gema Ramadhan dimulai dari pembagian takjil. Kegiatan ini dilakukan menjelang berbuka puasa dengan sasaran masyarakat kurang mampu dan pengendara yang sedang melintas di sekitar PN Tasikmalaya.  Kemudian, dilanjutkan dengan kegiatan pemberian THR kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Tasikmalaya. Kegiatan itu ditujukan sebagai wujud tali kasih dalam membantu sesama.Usai kegiatan pemberian THR, Gema Ramadhan kemudian disambung dengan agenda berbuka puasa bersama dan shalat maghrib berjamaah.“Enak semua kok menunya, ada ayam, sayur lodeh, dan ikan-ikan asinnya juga enak. Cocok semua di lidah Aku”, ungkap Pegawai PN Tasikmalaya, Charina Putri saat dimintai tanggapan Dandapala mengenai menu berbuka puasa.Tepat sekitar Pukul 19.00 WIB, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Tasyakuran Hari Lahir Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72. Sebagai informasi, Gema Ramadhan PN Tasikmalaya ini dilakukan bertepatan dengan HUT IKAHI 2025, yaitu 20 Maret 2025. Kegiatan tasyakuran HUT IKAHI berlangsung sederhana tetapi penuh kehangatan dan kekeluargaan di antara Para Hakim PN Tasikmalaya.   Setelah kegiatan Tasyakuran IKAHI, Gema Ramadhan PN Tasikmalaya 2025 akhirnya ditutup dengan shalat isya dan tarawih berjamaah serta dilanjutkan bertadarus dan iktikaf.“Sesuai dengan tema kegiatan yang dilakukan yaitu Ramadhan sebagai momentum meningkatkan perbaikan untuk kebaikan, diharapkan acara yang diselenggarakan membawa kebaikan untuk semua sehingga essensi keberkahan dapat  diwujudkan”, tutup Ketua PN Tasikmalaya.

86 Hakim Masuk Daftar Promosi Mutasi, Ini Nama Lengkapnya

article | Berita | 2025-03-21 16:55:44

Jakarta- Sejumlah 86 orang mendapatkan promosi dan mutasi siang ini. Sejumlah nama mengisi pejabat pengadilan (ketua/wakil ketua)Berdasarkan data Tim Promosi Mutasi (TPM) yang dikutip dari Dirjen Badilum MA, Jumat (21/3/2025), sejumlah nama hakim ikut masuk gerbong mutasi.Di antaranya Ketua PN Jakarta Barat, Dr Dahlan menjadi hakim tinggi pada PT Makassar. Sedangkan M Pandji Santoso dari Wakil Ketua PN Makassar menjadi Ketua PN Jakbar.Ada juga Ketua PN Bekasi M Yuli Hadi menjadi hakim tinggi PT Denpasa. Sedangkan Ketua PN Tangerang, Fahmiron menjadi Hakim PT Denpasar.Selangkapnya bisa dibaca di bawah ini:

PN Bangkalan Peringati HUT IKAHI Ke-72 dan Tasyakuran Kenaikan Kelas

article | Berita | 2025-03-21 16:55:31

Bangkalan - Pada Kamis (20/03/2025), bertempat di Gedung PN Bangkalan, IKAHI Cabang Bangkalan bersama Dharmayukti Karini mengadakan tasyakuran.Rangkaian kegiatan ini dimulai dari public campaign Zona Integritas, berbagi takjil, berbuka bersama dengan seluruh Keluarga Besar PN Bangkalan, hingga kegiatan donor darah.Agenda yang dijalankan pada sore hari itu, berjalan dengan baik dan lancar. Banyak masyarakat yang antusias dengan adanya kegiatan public campaign Zona Integritas dan kegiatan berbagi takjil bersama IKAHI dan Dharmayukti.“Mator sakalangkong bapak ibu, semoga berkah” ujar salah seorang penerima bingkisan takjil.Setelah itu dilanjutkan dengan acara inti tasyakuran kenaikan kelas dan memperingati HUT IKAHI Ke-72 yang diadakan di ruang sidang utama PN Bangkalan. Acara dimulai dari sambutan Ketua PN Bangkalan Danang Utaryo, yang mengajak seluruh pegawai untuk terus bersyukur atas nikmat Tuhan Yang Maha Esa dan meminta agar nikmat kenaikan kelas dari kelas II menjadi kelas I B menjadi penyemangat terus bekerja lebih baik kedepannya.Dilanjutkan tausiah oleh Ustaz Pengasuh Pondok Pesantern Modern Jabal Qur'an Parseh. Dalam tausiahnya menekankan bahwa sebagai umat harus terus berusaha istiqomah bertakwa kepada Allah SWT dan terus konsisten berbuat baik. Selesai tausiah, seluruh Keluarga Besar PN Bangkalan berbuka bersama dan melaksanakan solat magrib berjamaah.“Sebelum ditutup, diadakan kegiatan donor darah sebagai bentuk rasa peduli kemanusiaan dan pembagian bingkisan lebaran dari IKAHI Cabang Bangkalan dan Dharmayukti kepada Para Purnatugas PN Bangkalan”, ucap Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo saat ditemui oleh Tim Dandapala.(EES)

PN Sungailiat Berhasil Atasi Sengketa Tanah Melalui Mediasi

article | Berita | 2025-03-21 15:35:45

Sungailiat. PN Sungailiat kembali menunjukkan perannya dalam menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi. Perkara perdata dengan nomor register Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Sgl, berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi yang dilakukan di Ruang Mediasi PN Sungailiat pada Selasa (18/03/2025).Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Mediator, Sapperijanto, yang berhasil mendampingi para pihak untuk mencapai kesepakatan bersama atas objek sengketa tanah seluas 10 ribu meter persegi di Dusun Mudel.Duduk sebagai Penggugat Lo En Na dan Austin, sedangkan Tergugat adalah Budiman Alias Ahau dan Rince. Proses mediasi dimulai sejak tanggal 21 Januari 2025 hingga tercapai kesepakatan perdamaian tanggal 18 Maret 2025.Kedua belah pihak yang bersengketa akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan damai tanpa harus melanjutkan proses persidangan.Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen PN Sungailiat dalam mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa (APS) yang cepat, efektif, dan efisien. Hal ini sejalan dengan semangat Mahkamah Agung RI dalam mendorong penguatan mediasi sebagai bagian dari reformasi sistem peradilan.Dengan keberhasilan mediasi ini, PN Sungailiat menegaskan kembali perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menyelesaikan sengketa secara formal, tetapi juga mempromosikan perdamaian dan keharmonisan dalam masyarakat.

Peringati HUT IKAHI Ke-72, PN Sukadana Berikan Bantuan Sosial

article | Berita | 2025-03-21 15:20:05

Sukadana – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, Pengadilan Negeri (PN) Sukadana mengadakan kegiatan pemberian bantuan sosial pada Kamis (20/3/2025) di Ruang Tunggu Terbuka PN Sukadana. Kegiatan tersebut dihadiri oleh  Keluarga Besar PN Sukadana, Branch Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Metro, dan Ustadz Maksum beserta anak-anak dari Pondok Pesantren Nurul Jannah.Pada sambutan kegiatan, Ketua PN Sukadana, Diah Astuti menerangkan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian sosial dan komitmen IKAHI dalam berbagi kebahagiaan kepada masyarakat. Terutama bagi mereka yang membutuhkan. “Semoga acara ini juga membawa kebaikan dan pahala bagi kami untuk terus berbuat kebaikan kepada sesama di kalangan keluarga besar PN Sukadana dan masyarakat luas,” ungkapnya.Branch Manager BSI Cabang Metro yang mengikuti kegiatan ini juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara tersebut. Ia menegaskan kolaborasi antara institusi hukum dan perbankan syariah dalam kegiatan sosial seperti ini merupakan langkah positif dalam membangun solidaritas dan kesejahteraan masyarakat.Selaku penerima manfaat dari kegiatan sosial, Pondok Pesantren Nurul Jannah diwakili oleh Ustadz Maksum, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada PN Sukadana atas perhatian dan bantuan yang diberikan kepada anak-anak pesantren. “Bantuan ini sangat berarti bagi kami, dan semoga membawa berkah bagi semua pihak yang terlibat,” ungkapnya.Acara ini berlangsung dengan penuh kehangatan dan diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh Ustadz Maksum. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, PN Sukadana berharap dapat terus berkontribusi dalam kegiatan sosial dan semakin mempererat hubungan dengan masyarakat sekitar.

Setelah Buron 10 Tahun, Pembunuh Kekasih di Depok Dihukum 18 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-21 14:10:42

Depok – PN Depok menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Maryoto. Vonis tersebut dijatuhkan sebab Maryoto terbukti telah menghilangkan nyawa kekasihnya, Siti Rohani.“Menyatakan Terdakwa Maryoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun”, ucap Majelis Hakim yang terdiri dari Andry Eswin Sugandhi Oetara selaku Ketua Majelis, Hj. Ultry Meilizayeni dan Zainul Hakim Zainuddin selaku Anggota Majelis, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang 4, Gedung PN Depok, Jalan Boulevard Komplek Perkantoran Kota Kembang Nomor 7, Kota Depok, pada Rabu (19/03/2025).Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena sebelum dijatuhi vonis oleh PN Depok, Maryoto sempat menjadi buronan kepolisian selama 10 tahun. Pelarian panjang Maryoto berakhir, setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan dirinya di Klaten, Jawa Tengah, karena sedang terlibat kasus pencurian sepatu.Dalam persidangan tersebut, sebelum memutuskan hukuman terhadap Maryoto, Majelis Hakim terlebih dahulu membacakan berbagai pertimbangannya. Termasuk alasan yang memperberat dan memperingan perbuatan Terdakwa, yang salah satunya adalah harapan agar lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadi tempat bagi Terdakwa untuk menyesali perbuatannya dan bertaubat, sehingga mendapat pengampunan dari Tuhan Yang Maha Esa.Selain menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, Majelis Hakim PN Depok juga memutuskan untuk merampas barang bukti berupa sebilah pisau dapur berukuran 28 cm yang terbuat dari stainless steel dan akan dimusnahkan.Pemidanaan yang dijatuhkan ini, tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, Sihyadi, yang juga menilai perbuatan Maryoto telah memenuhi ketentuan Pasal 340 KUHP dan dituntut agar dihukum penjara selama 18 tahun.Atas putusan tersebut, Maryoto yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya tidak mengajukan banding dan langsung menerima vonis yang dijatuhkan. “Sudah memenuhi unsur dan wajar sebagai efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti yang dilakukan Terdakwa”, ujar Guntur, seorang praktisi hukum menanggapi putusan Majelis Hakim PN Depok terhadap Maryoto. (Tim Dandapala).

Perkuat Silaturahmi, PN Bengkalis Buka Bersama Anak Yatim hingga Jurnalis

article | Berita | 2025-03-21 13:30:09

Bengkalis - Bulan suci Ramadhan adalah momen yang sangat baik untuk memperkuat silaturahmi dalam rangka mencari keridaan Allah SWT. Momen ini tidak dilewatkan begitu saja oleh warga PN Bengkalis. Pada Kamis (20/03/2025), PN Bengkalis mengadakan silaturahmi sekaligus buka bersama Anak Yatim, Para Janda Purnabakti beserta Jurnalis di wiliayah Hukum Kabupaten Bengkalis.Acara diawali doa bersama dan siraman rohani dari Ustaz Filusman dan dilanjutkan dengan buka bersama. Setelah itu, acara ditutup oleh Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, beserta Wakil Ketua PN Bengkalis, Triadi Agus Purwanto, dengan memberikan santunan kepada Anak Yatim dari Panti Asuhan Dayang Dermah Bengkalis. Selain itu, Para Pimpinan PN Bengkalis tersebut, juga memberikan bantuan juga untuk para Janda Purnabakti dengan bantuan berupa bahan pokok sehari-hari. Adanya kegiatan ini sangat diapresiasi oleh perwakilan pengurus Panti Asuhan dan juga perwakilan dari Purnabakti, “Dengan adanya kegiatan ini, kami mendoakan warga PN Bengkalis diberikan selalu kesehatan dan kelancaran dalam mengerjakan tugas dan menegakkan keadilan di Negeri Junjungan ini,” tukasnya. Apresiasi juga diberikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkalis, Adi Putra, “kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, sangat terhormat diundang oleh PN Bengkalis untuk menjadi bagian dalam acara ini. Tentu Kerjasama PWI Bengkalis dan PN Bengkalis akan semakin baik dan solid dalam rangka memberikan berita yang faktual dan terpercaya untuk warga Kabupaten Bengkalis terutama terkait penegakkan hukum di Kabupaten Bengkalis ini”, tambah Adi Putra. Atas apresiasi tersebut, Ketua PN Bengkalis mengucapkan rasa syukurnya, apabila acara yang diselenggarakan ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi semua yang hadir terutama bagi para Anak Yatim dan juga Janda Purnabakti, “Diharapkan acara ini selalu konsisten dapat diselenggarakan setiap tahunnya oleh PN Bengkalis”, ujar Bayu Soho Rahardjo. Acara ini selain dihadiri oleh seluruh warga PN Bengkalis, Para Anak Yatim, Janda Purnabakti, dan Jurnalis dari PWI Bengkalis, juga dihadiri undangan lainnya yaitu dari Bank Mandiri Cabang Bengkalis dan juga LBH Tuah Bantan Bengkalis yang merupakan LBH Posbakum PN Bengkalis. (Ulwan Ma’luf).

Terapkan Restorative Justice, PN Rantau Jatuhkan Pidana Percobaan ke Pencuri Sawit

article | Berita | 2025-03-21 13:00:45

Rantau- Pengadilan Negeri (PN) Rantau, Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan pidana percobaan kepada Aliadi (41). Terdakwa terbukti mencuri buah kelapa sawit di Kebun PT. Hasnur Citra Terpadu. Diketahui, Terdakwa mengambil sawit di lahan PT. Hasnur Citra Terpadu (PT. HCT) karena Terdakwa merasa sawit tersebut ditanam di lahan miliknya. “Menyatakan Terdakwa H. Aliadi Bin Lalin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap Ketua Majelis Achmad Iyud Nugraha dengan didampingi hakim anggota Kuni Kartika Candra Kirana dan Dwi Army Okik Arissandi di ruang sidang PN Rantau, Kamis (20/3/2025). Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.Majelis Hakim telah menerapkan restorative justice pada perkara ini. Terdakwa dan Korban (PT. HCT) sepakat berdamai. Terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan restorative justice. Diantaranya, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, Terdakwa telah memohon maaf kepada Korban, dan Terdakwa bersedia membayar ganti rugi kepada Korban.Kasus bermula saat Terdakwa dipergoki Pihak Keamanan PT. Hasnur Citra Terpadu pada Selasa (15/10/2024). Saat itu Terdakwa bersama temannya sedang mengangkut sawit-sawit milik PT. HCT menggunakan Mobil Mitsubishi L300. Setelah terpergok, kemudian Terdakwa diamankan ke Polres Tapin.Dalam pertimbanganya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa, yakni perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa menyesali perbuatannya, Terdakwa telah ada perdamaian dengan Korban, dan Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban”, tambah Ketua Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Illusory Truth Effect dalam Penegakan Hukum

article | Opini | 2025-03-21 13:00:37

Bicaralah kebohongan secara terus menerus, maka kebohongan itu akan menjadi kebenaran. Sebuah penggalan kalimat yang tentu sudah sangat sering kita dengar. Dalam bahasa yang lebih ilmiah hal diatas disebut sebagai Illusory Truth Effect, yaitu kecenderungan seseorang untuk mempercayai informasi yang sering diulang meskipun informasi tersebut salah. Teori Illusory Truth Effect ditulis dalam jurnal yang berjudul Frequency And The Conference Of Referential Validity terbitan tahun 1977 yang diteliti oleh Lynn Hasher, David Goldstein, dan Thomas Toppino. Penelitian tersebut berkesimpulan bahwa kecenderungan seseorang untuk mempercayai informasi yang salah sebagai benar setelah paparan berulang. Illusory Truth Effect menjadi tantangan signifikan di era informatika seperti sekarang ini. Jika dikaitkan dalam konteks penegakan hukum, efek ini dapat berakibat terpengaruhinya opini publik terhadap suatu perkara yang sedang berjalan, legitimasi putusan hakim, atau bahkan kredibilitas institusi hukum. Informasi yang salah atau bias, jika terus-menerus disebarkan melalui media, dapat menciptakan persepsi yang keliru di masyarakat tentang suatu peristiwa hukum yang terjadi namun dianggap sebagai suatu kebenaran dalam masyarakat. Berhati- Hati dalam Menyebarkan InformasiPenyebab utama Illusory Truth Effect adalah dari tindakan aparatur penegak hukum tersebut sendiri terhadap pengelolaan informasi kepada masyarakat. Konferensi pers yang sering kali menyampaikan informasi dengan detail kejadian yang terjadi, motif pelaku, siapa saja yang terlibat atau bahkan sudah melakukan klaim sepihak terhadap besarnya kerugian Negara. Seluruh penegak hukum harusnya memahami hal-hal tersebut hanya dapat dipastikan kebenarannya melalui proses persidangan yang transparan dan imparsial.Selain penyebab utama di atas, kurangnya respon cepat dari aparat penegak hukum untuk menangkis pemberitaan yang keliru dapat menjadi penyebabnya. Dalam era informatika seperti sekarang ini, dalam hitungan detik seluruh informasi dapat menyebar dengan cepat sehingga perlu adanya tindakan yang responsif untuk mengatasi hal tersebut. Disisi lain media juga sering kali menggunakan narasi yang menarik perhatian untuk meningkatkan jumlah pembaca atau penonton dengan judul yang clickbait atau substansi berita yang didramatisir. Masyarakat dalam hal ini tentunya harus meningkatkan literasi hukum untuk menghindari dampak dari Illusory Truth Effect.Tekanan untuk Aparat Penegak HukumIllusory Truth Effect juga dapat menimbulkan tekanan pada aparat hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Jika penegak hukum tidak dapat menjawab harapan masyarakat tersebut maka citra buruk dan narasi negatif akan dicap kepada lembaga tersebut. Padahal harapan tersebut dapat jadi bersumber dari informasi yang salah namun karena disampaikan berulang akan dianggap sebagai kebenaran oleh masyarakat. Semisal dalam praktik, tindakan penuntut umum yang melakukan konferensi pers menjelaskan tentang informasi detail substantif dalam perkara, padahal informasi harus diuji terlebih dahulu kebenarannya melalui sebuah proses persidangan. Namun, informasi tersebut kemudian disampaikan berulang-ulang dan pada akhirnya membentuk sebuah opini dan harapan di masyarakat. Dalam proses persidangan ternyata terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga terdakwa dinyatakan bebas. Harapan masyarakat yang bersumber pada konferensi pers tersebut akan menjadi sirna dan tentunya hal ini kemudian dapat mencoreng kinerja lembaga tersebut yang gagal membuktikan klaimnya sendiri dalam konferensi pers. Tindakan dengan sengaja menciptakan fenomena Illusory Truth Effect dalam penegakan hukum bukanlah hal yang arif dan bijaksana. Seluruh pihak harusnya menahan diri dan menghormati proses penegakan hukum yang berlaku. Konferensi pers bukanlah ajang untuk membentuk opini sehingga dapat mendongkrak popularitas semu suatu lembaga. Bahkan, jika dikaji lebih jauh lagi, dapat mencederai semangat supremasi hukum dalam Negara. Pengadilan Sebagai Otoritas Tunggal Penafsir KebenaranPengadilan berperan sebagai institusi negara yang memiliki wewenang untuk menafsirkan dan memutuskan kebenaran berdasarkan hukum yang berlaku. Kewenangan tersebut didasarkan pada prinsip negara hukum, bahwa segala perselisihan ataupun perkara harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai pasal 1 ayat 3 UUD 1945.Dalam hal memutuskan suatu perkara di pengadilan, para pihak di proses persidangan menghadirkan alat bukti masing- masing. Alat bukti tersebut kemudian diuji dan dilakukan konstatir oleh hakim yang kemudian dituangkan menjadi fakta hukum dalam putusan. Fakta hukum inilah yang harus diyakini sebagai kebenaran menurut hukum positif yang berlaku karena melalui proses yang transparan, imparsial dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.Menurut Sudikno Mertokusumo dalam buku Penemuan Hukum terdapat asas res judicata pro veritate habetur yang berarti putusan hakim harus dianggap benar. Hal ini kemudian memberi penegasan terhadap legitimasi putusan hakim dalam sebuah peristiwa terkait sengketa kebenaran dalam sistem hukum Indonesia. Demi Tercapainya Tujuan HukumGustav Radbruch, seorang filsuf hukum menyatakan bahwa ada 3 (tiga) tujuan hukum yaitu kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam konteks pengadilan sebagai otoritas tunggal penafsir kebenaran juga dimaksudkan demi tercapainya kepastian hukum di tengah masyarakat. Tanpa kepastian hukum maka sistem hukum akan menjadi kacau, dapat jadi semua pihak akan mengklaim kebenaran mereka sendiri. Semua pihak merasa berhak untuk melakukan segala hal atas kebenaran yang mereka klaim sendiri. Jika hal tersebut sudah terjadi, banyak konflik yang akan terjadi di tengah masyarakat. Tanpa kepastian hukum maka dapat jadi Negara dalam keadaan bahaya. Dalam kaitannya dengan kemanfaatan hukum, pengadilan sebagai otoritas tunggal penafsir kebenaran bertujuan agar adanya kesatuan pemahaman hukum sehingga proses hukum  dapt segera diselesaikan secara efektif dan tidak berlarut- larut, sehingga bermanfaat bagi proses rekonsiliasi secepatnya di masyarakat dan dapat memberikan solusi yang dapat diimplementasikan oleh para pihak dan mencegah terjadinya perselisihan serupa di masa depan. Dalam kaitannya dengan keadilan maka pengadilan sebagai otoritas tunggal penafsir kebenaran bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut dikarenakan proses persidangan mengedepankan prinsip- prinsip ideal dalam hukum yaitu prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), prinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence), prinsip mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem), prinsip transparansi dan prinsip independensi.Semangat Penegakan Hukum yang Integratif sebagai SolusiSemangat penegakan hukum yang integratif menjadi pendekatan strategis untuk menghadapi tantangan Illusory Truth Effect. Penegakan hukum yang integratif melibatkan sinergitas antara berbagai elemen dalam sistem hukum, yaitu KPK, Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan. Dengan semangat integrasi, tiap lembaga penegakan hukum memahami bahwa ada batas- batas kewenangan yang dimiliki dalam penyampaian informasi. Penyampaian informasi dalam konferensi pers juga tentunya dibatasi pada hal yang sifatnya formal prosedural bukan pada informasi substansi yang secara hukum harus dibuktikan terlebih dahulu di persidangan. Pemahaman terhadap batas kewenangan masing-masing antar lembaga penegak hukum, transparansi proses hukum, serta edukasi publik yang baik menjadi pilar penting untuk memastikan bahwa masyarakat memahami dan menghormati prinsip hukum yang berlaku, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh Illusory Truth Effect. Dengan demikian, keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan secara objektif untuk menghalau Illusory Truth Effect di tengah kompleksitas era digital (FAC, AAR, Yunus)*Hakim PN Kefamenanu

Semarakkan HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Jepara Gelar Buka Puasa Bersama dan Pemberian Santunan

article | Berita | 2025-03-21 12:30:36

Jepara - Sejatinya kebahagiaan datang dari memberi, pada bulan suci Ramadhan ini bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Ke-72, IKAHI Cabang Jepara melaksanakan giat buka puasa bersama dan berbagi santunan kepada Panti Asuhan Bina Insani Kabupaten Jepara. Acara dilaksanakan pada Kamis (20/03/2025) di Ruang Sidang Candra PN Jepara dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota IKAHI Cabang Jepara.Rangkaian acara dibuka dengan sambutan hangat dari Ketua PN Jepara, Erven Langgeng Kaseh, selaku Pembina IKAHI Cabang Jepara dan Ketua IKAHI Cabang Jepara, Meirina Dewi Setiawati, yang menyambut kedatangan adik-adik LKSA Panti Asuhan Bina Insani.Acara dilanjutkan dengan tausiyah oleh Ustaz Syaifuddin, dan pemberian santuan oleh Keluarga Besar PN Jepara dan Ketua PA Jepara kepada adik-adik Panti Asuhan Bina Insani. Tidak hanya itu, pada kesempatan tersebut Ketua PN Jepara juga memberikan tali asih dari kepada PPNPN PN Jepara. Puncak acara kegiatan ini dilaksanakan pemotongan tumpeng oleh Pembina IKAHI Cabang Jepara dan ditutup dengan buka puasa bersama. “Hidup akan lebih indah jika kita mau berbagi, maknai indahnya berbagi dan saling memberi di bulan suci Ramadhan”, ujar Meirina Dewi Setiawati kepada Tim Dandapala. (Humas PN Jepara).

Terdampak Banjir, Aktivitas PN Putussibau Tetap Berjalan di Tengah Lumpuhnya Kota

article | Berita | 2025-03-21 12:10:18

Putussibau- Banjir besar akibat luapan beberapa sungai di wilayah Kapuas Hulu masih terus melanda Kota Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar), termasuk kawasan Pengadilan Negeri (PN) Putussibau. Hingga hari ini, kondisi banjir belum menunjukkan tanda-tanda surut.  Bahkan intensitas hujan yang tinggi semalam menyebabkan peningkatan debit air secara signifikan di wilayah terdampak.Kantor PN Putussibau turut terdampak cukup parah dengan genangan air setinggi pinggang orang dewasa yang merendam halaman depan dan belakang kantor, termasuk genset, rumah dinas pimpinan, serta rumah dinas para hakim. Akibatnya, pasokan listrik dan air di lingkungan pengadilan terputus total. Meskipun demikian, Ketua PN Putussibau, Rina Lestari Br Sembiring dan Wakil Ketua, John Malvino Seda Noa Wea memastikan bahwa kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan semaksimal mungkin.“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap kami operasikan meskipun dalam kondisi darurat, demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan layanan pengadilan,” ujar Rina Lestari. Beliau juga menegaskan bahwa seluruh aparatur pengadilan dalam keadaan aman dan selamat.Sebanyak 29 orang yang terdiri dari para hakim, pegawai, beserta istri dan anak-anak mereka terdampak langsung oleh banjir dan saat ini masih mengungsi di kantor PN Putussibau, yang difungsikan sementara sebagai tempat pengungsian. Proses evakuasi dilakukan sejak malam sebelumnya demi keamanan, terutama karena rumah dinas mereka terendam banjir. Kondisi logistik yang tersedia saat ini masih mencukupi untuk kebutuhan satu hingga dua hari ke depan. Namun, untuk pasokan berikutnya belum dapat dipastikan mengingat akses ke kota lumpuh total akibat banjir.Pimpinan PN Putussibau terus memantau perkembangan situasi secara intensif dan berkoordinasi dengan berbagai pihak guna mengantisipasi kemungkinan terburuk. “Kami mohon doa dari seluruh pihak, terutama para pimpinan kami, agar curah hujan segera mereda, banjir cepat surut, dan aktivitas pengadilan dapat pulih kembali seperti sedia kala,” pungkas Rina Lestari.#BanjirPutussibau #BanjirKapuasHulu #PengadilanNegeriPutussibau

HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-21 12:00:26

Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), seluruh jajaran Pembina Pengurus, dan Anggota IKAHI Cabang Palembang menggelar acara puncak di Aula PN Palembang pada Kamis (20/03/2025). Acara ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua dari empat unsur peradilan yang tergabung dalam IKAHI Cabang Palembang, yaitu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kehadiran empat unsur peradilan ini menandakan sinergi yang kuat antar peradilan dalam menjaga profesionalisme serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat”, ujar Ketua PN Palembang yang juga merupakan Pembina I IKAHI Cabang Palembang, Agus Walujo Tjahyono.Sebagai simbol kebersamaan dan rasa syukur, acara ini diawali dengan pemotongan tumpeng yang dilakukan oleh Pembina IKAHI kepada Ketua dan Wakil Ketua dari masing-masing unsur peradilan. Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan semakin terasa dengan kehadiran sekitar 80 hakim dari berbagai unsur peradilan, keluarga besar peradilan, serta para wartawan yang meliput jalannya acara. Peringatan HUT IKAHI tahun ini mengusung tema “Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas”. Lebih lanjut, Agus Walujo Tjahyono juga menegaskan bahwa melalui rangkaian kegiatan ini IKAHI berupaya untuk semakin mendekatkan IKAHI dengan masyarakat.“Saya berharap organisasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para anggotanya, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Palembang. Semoga peringatan HUT IKAHI ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam meningkatkan kesadaran hukum. Dengan berbagai kegiatan sosial yang melibatkan masyarakat, IKAHI diharapkan semakin dirasakan manfaatnya”, tutur Agus Walujo Tjahyono. Sementara itu, Ketua IKAHI Cabang Palembang yang juga Wakil Ketua PN Palembang, Fauzi Isra, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan IKAHI akan terus berlanjut di masa mendatang. “Saya berharap organisasi ini semakin berkembang dan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan peradilan”, harapnya.Sebagai bagian dari perayaan, acara puncak ini juga diisi dengan tausyiah Ramadan dan buka puasa bersama. Mengingat peringatan HUT IKAHI kali ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, berbagai kegiatan keagamaan pun turut diselenggarakan dalam rangkaian acara sebelumnya.“Sejak awal Ramadan, IKAHI Cabang Palembang telah mengadakan berbagai kegiatan yang bernilai sosial dan keagamaan”, ungkap Juru Bicara PN Palembang, Raden Zaenal. Salah satu kegiatan yang diselenggarakan adalah kajian Ramadan yang diadakan setiap hari Jumat sebagai sarana peningkatan spiritual bagi para hakim dan anggota IKAHI yang diikuti dari 4 unsur Peradilan di Palembang. Selain itu, IKAHI juga menggelar aksi berbagi kebahagiaan dengan membagikan 700 paket takjil kepada masyarakat menjelang waktu berbuka puasa. Ketua IKAHI Cabang Palembang, Fauzi Isra menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi terhadap masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang dalam perjalanan saat menjelang berbuka. Tidak hanya itu, dalam rangkaian HUT IKAHI Ke-72, organisasi ini juga mengadakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bingkisan tali kasih kepada anak-anak yatim di Panti Asuhan Rizki Al Barokah, Palembang. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim serta memperkuat nilai-nilai kepedulian sosial di kalangan hakim dan anggota IKAHI. “Dengan berbagai kegiatan yang telah dilakukan, peringatan HUT Ke-72 IKAHI Cabang Palembang tidak hanya menjadi momentum perayaan, tetapi juga menjadi wujud nyata dari semangat kebersamaan, integritas, serta kepedulian sosial dalam dunia peradilan”, tutur Fauzi.Melalui peran aktifnya, IKAHI diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia. (Humas PN Palembang).

Duduk Besamo Belapang-Lapang: PN Sarolangun Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Dirangkaikan dengan HUT ke-72 IKAHI

article | Berita | 2025-03-21 11:35:04

Sarolangun - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1446 H, PN Sarolangun sebagai instansi penegak hukum sekaligus perwakilan Mahkamah Agung RI di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun kembali menyelenggarakan kegiatan rutin berupa buka puasa bersama dan pembagian takjil kepada masyarakat pada Kamis (20/03/2025).“Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga besar PN Sarolangun, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat sekitar”, ucap Ketua PN Sarolangun, Novarina Manurung saat diwawancarai oleh Tim Dandapala.Tampak dalam acara, suasana kebersamaan dan kehangatan terlihat jelas saat para pegawai, hakim, serta unsur-unsur terkait turut berpartisipasi dalam kegiatan yang penuh makna ini. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang menambah semarak suasana dengan nuansa kebersamaan dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai aparatur peradilan. “Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai kebersamaan, solidaritas, dan semangat pelayanan kepada masyarakat dapat terus tumbuh dan menjadi bagian dari budaya kerja di lingkungan PN Sarolangun”, lanjut Novarina.Agenda kegiatan diawali dengan pembagian takjil pada pukul 17.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sarolangun, Novarina Manurung, bertempat di depan Masjid Agung Al-Falah Sarolangun. Kegiatan ini disambut dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat, baik warga sekitar maupun para pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi pembagian. Pembagian takjil ini bertujuan sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial, dengan memberikan makanan dan minuman kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa, khususnya bagi pengguna jalan yang tidak sempat berbuka puasa di rumah. Kegiatan ini menjadi wujud nyata semangat berbagi di bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.Rangkaian kegiatan dalam momentum bulan suci Ramadhan juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-72 IKAHI yang dilaksanakan secara sederhana namun penuh makna di Kantor PN Sarolangun. Sebagai bentuk rasa syukur sekaligus wujud kepedulian sosial, IKAHI Cabang Sarolangun menyerahkan santunan kepada 10 anak yatim piatu yang telah dipilih secara khusus. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dan meringankan beban hidup mereka, sejalan dengan semangat hukum untuk menghadirkan kemanfaatan dan kebahagiaan bagi sesama.Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama, yang diselenggarakan di Ruang Sidang Cakra PN Sarolangun, diikuti oleh seluruh keluarga besar PN Sarolangun dan anak-anak yatim piatu penerima santunan. Kebersamaan dan kekhidmatan terasa kental dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan tersebut.Acara buka puasa bersama diawali dengan seremoni peringatan HUT ke-72 IKAHI, yang ditandai secara simbolis dengan pemotongan kue dan peniupan lilin oleh para hakim. Dalam sambutannya, Ketua PN Sarolangun, Novarina Manurung menyampaikan pesan penting kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi profesionalisme, serta menjaga nama baik institusi. “Diharapkan momentum ini sebagai refleksi diri, selaras dengan tema yang diusung oleh Mahkamah Agung RI, yaitu Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas, yang menggarisbawahi pentingnya ketangguhan dalam menjaga nilai-nilai integritas”, tutur Novarina.Dalam suasana yang penuh kehangatan, tausiah singkat disampaikan oleh Ustadz Deni, Imam Masjid Agung As-Sulthon Sarolangun. Beliau menyampaikan bahwa ada 2 tipe manusia dalam menjalani puasa Ramadhan, ada yang seperti ular dan yang seperti ulat. Adapun maksudnya yakni manusia seperti ular adalah tipe orang yang berpuasa tapi setelah Ramadhan tetap kembali melakukan perbuatan dosa dan tercela. Di mana maksud dari manusia seperti ulat yakni tipe orang yang serius berkomitmen dan konsisten untuk selalu senantiasa menjadi lebih baik terus menerus, sama seperti ulat bermetamorfosa menjadi seekor kupu-kupu yang indah. Perihal ini bisa dikatakan dari pribadi yang belum baik menjadi baik, dari pribadi yang kurang baik menjadi tambah baik.Sebuah falsafah prinsip hidup yang masyhur di tanah melayu yang tertuang dalam bentuk seloko yakni “duduk surang besempit-sempit, duduk besamo belapang-lapang, kato surang kato bapecah, kato besamo kato mufakat” dengan makna jika kita hanya duduk seorang maka kita terasa sempit dikarenakan tidak ada teman diskusi dan berbincang, kemudian jika kita satu suara bersama  akan melahirkan kata sepakat dalam melaksanakan suatu pekerjaan dibandingkan hanya keputusan sendiri-sendiri. Demikianlah gambaran dari kekompakan dari keluarga besar PN Sarolangun dalam pelaksanaan kegiatan dan agenda ini.Seluruh rangkaian agenda ini merupakan wujud dari sebuah bentuk prinsip ketimuran masyakat Indonesia yakni menjaga kebersamaan dalam kekompakan, saling bahu-membahu dalam membantu orang lain dan senantiasa selalu belajar di tengah kehidupan sehari-hari untuk menjadi baik, lebih baik dan terbaik. “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi yang lainnya. Semoga Mahkamah Agung secara umum dan PN Sarolangun secara khusus benar-benar agung sesuai nama yang melekat padanya sesuai dengan visinya Terwujudnya Badan Peradilan atau PN Sarolangun yang Agung”, ucap Ustadz Deni menutup tausiahnya

PN Ungaran Semarakkan Ramadhan dengan Berbagai Kegiatan Ibadah dan Sosial

article | Berita | 2025-03-21 11:05:48

Ungaran, Kabupaten Semarang. Dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan, seluruh pengadilan di Indonesia turut serta menyemarakkan dengan berbagai kegiatan, termasuk kegiatan ibadah dan sosial. PN Ungaran menjadi salah satu pengadilan yang aktif menjalankan rangkaian kegiatan ramadhan.Rangkaian kegiatan ramadhan pada PN Ungaran terdiri dari 6 macam kegiatan yang dimulai pada Jumat (07/03/2025) hingga Kamis (20/03/2025), yang pelaksanaanya mendapat dukungan penuh dari Golom Silitonga selaku Ketua PN Ungaran dan Nataline Setyowati selaku Wakil Ketua PN Ungaran.Humas PN Ungaran yang juga sekaligus Ketua Panita Pelaksana Kegiatan Ramadhan Raden Anggara Kurniawan, menyampaikan bahwa rangkaian kegiatan dimulai dengan pelaksanaan kajian Ramadhan Jumat yang telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 7 Maret 2025 dan 14 Maret 2025 dengan materi tausiyah mengangkat tema “Ibadah cerdas di Bulan Ramadhan”. Selanjutnya, warga PN Ungaran juga melaksanakan khotmil Quran, yang hingga saat ini telah selesai mengkhatamkan Al-Qur’an sebanyak 2 (dua) kali melalui program one week one juz.Kemudian pada Rabu (19/03/2025), segenap warga PN Ungaran melaksanakan kegiatan sosial berupa public campaign anti gratifikasi Zona Integritas sekaligus berbagi takjil dengan masyarakat di sekitar alun-alun Sisemut, Ungaran.Puncak acara dilaksanakan pada Kamis (20/03/2025), dengan serangkaian kegiatan Peringatan Nuzulul Quran. Acara ini dilaksanakan di Aula PN Ungaran dan dihadiri oleh seluruh warga PN Ungaran beserta keluarga. Rangkaian acara dibuka dengan Khotmil Quran serta mendengarkan tausiyah dari Ustadz Khaled Hidayatullah, dengan materi “Nuzulul Qur’an”. Acara dilanjutkan dengan pemberian santunan anak yatim piatu dari keluarga besar Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an, Ungaran yang turut hadir pada kesempatan tersebut. Memasuki waktu maghrib, rangkaian kegiatan ditutup dengan buka bersama keluarga besar PN Ungaran serta shalat Maghrib berjamaah.Ketua PN Ungaran, Golom Silitonga dalam sambutannya pada acara puncak kegiatan ramadhan juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini, diharapkan silaturahmi antar warga pengadilan dapat semakin erat terjalin, sekaligus meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah selama bulan ramadhan.

Terdesak Sepeda Motor Rusak, Anak Nekat Curi Baterai Aki

article | Berita | 2025-03-21 10:35:15

Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan pidana berupa Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan kepada Anak pelaku pencurian baterai aki di Kabupaten Ogan Ilir. Pidana tersebut dijatuhkan sebab Anak dinilai terbukti telah mengambil 4 buah baterai aki milik saksi korban Asmadi.“Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan pidana Pembinaan di dalam lembaga selama 4 bulan di LPKS Dharmapala Kabupaten Ogan Ilir”, ucap Hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Ruang Sidang Anak, Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (17/03/2025).Kasus bermula pada Sabtu (15/02/2025), ketika itu Anak hendak meminjam uang kepada saudaranya untuk memperbaiki sepeda motor. Tidak berhasil mendapatkan pinjaman tersebut, kemudian pada malam harinya timbul niat Anak untuk mengambil baterai aki yang dilihatnya terpasang pada mobil truk yang berada di seberang rumah saudaranya tersebut.“Sekitar pukul 00.30 WIB, dengan menggunakan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Anak pergi menuju ke rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) sambil membawa sebuah obeng yang Anak simpan dalam bawah jok motor. Sesampainya di tujuan, Anak langsung masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Asmadi Bin Abu (Alm) dengan memanjat pagar dan menuju ke mobil dum truk, kemudian mengambil baterai aki yang terpasang pada mobil dum truk tersebut”, ungkap Hakim.Selanjutnya Anak mengambil baterai aki tersebut dengan cara mencongkel kabel yang terpasang di baterai aki menggunakan obeng, sehingga kabel yang terpasang di baterai aki lepas. Anak kemudian mengangkat baterai aki dari tempatnya yang berada di bawah bak mobil sebelah kiri dan setelah itu Anak melanjutkan mengambil baterai aki yang ada di mobil dum truk yang lainnya yang juga terparkir dengan cara dan alat yang sama.“Tujuan Anak mengambil baterai aki tersebut adalah untuk dijual. Di mana 2  buah baterai aki telah Anak jual dengan harga Rp 120 Ribu per satu baterai aki. Adapun uang hasil penjualan tersebut kemudian Anak pergunakan untuk memperbaiki sepeda motornya. sedangkan 2 buah baterai lagi belum sempat dijual oleh Anak”, tutur Hakim.Dalam pertimbangannya, Hakim menilai jika tindakan Anak yang dipicu lantaran Anak membutuhkan uang untuk memperbaiki sepeda motornya, dan saksi korban yang telah memaafkan perbuatan Anak dianggap sebagai alasan yang meringankan penjatuhan pidana terhadap Anak. “Perbuatan yang dilakukan oleh Anak tidak membahayakan masyarakat, serta perbuatan tersebut dilakukan karena Anak terdorong adanya kebutuhan untuk memperbaiki sepeda motornya, dan Korban telah memaafkan perbuatan Anak serta sudah mendapatkan ganti rugi atas barangnya yang telah hilang. Berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim menilai terhadap perbuatan Anak layak untuk dijatuhi pidana berupa pembinaan di dalam lembaga”, lanjut Hakim saat membacakan pertimbangannya.Selama persidangan berlangsung, Anak dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya, PK Bapas, dan ibu kandungnya, terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, Anak melalui Penasihat Hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PN Sinjai Hukum Kakek Pelaku Rudapaksa Menantu 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-21 10:05:19

Sinjai- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diketuai oleh Rizal Ihutraja Sinurat beranggotakan Rizky Heber dan Dhiyaur Rifki telah menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Pelaku Rudapaksa Menantu dengan pidana penjara selama 9 tahun. Putusan tersebut diucapkan Pada Selasa (18/03/2025), bertempat di ruang Sidang Cakra PN Sinjai,.“Menyatakan Terdakwa K (60 tahun) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan kedudukan, hubungan keadaan dan memaksa orang untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan terhadap anak, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan”, putus Majelis Hakim dalam amarnya.Kasus berawal pada Rabu (28/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat Anak Korban S yang merupakan Menantu Terdakwa dan berumur 16 tahun sedang melipat pakaian di dalam kamarnya, yang mana rumah tersebut sekaligus merupakan rumah Terdakwa. Tiba-tiba Terdakwa masuk ke dalam kamar dan langsung menutup mulut Anak Korban S dengan menggunakan handuk kecil berwarna biru, sehingga Anak Korban S memberontak dengan menggerakkan tangannya akan tetapi Terdakwa langsung menidurkan Anak Korban S di atas Kasur. Kemudian Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan tali raffia, selanjutnya Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S begitupun dengan Terdakwa yang kemudian membuka celana dan bajunya, kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Anak Korban S.“Setelah menyetubuhi Anak Korban S, Terdakwa lalu melepaskan ikatan tangan Anak Korban S, dan menyuruh Anak Korban S untuk mandi, setelah selesai mandi Terdakwa mengatakan jangan bongkar kejadian, rahasia, kalau sampai kamu bongkar saya bunuhko”, ungkap Majelis Hakim.Kejadian kemudian berlanjut pada hari Kamis (29/08/2024), pukul 06.00 WITA, saat itu Anak Korban S sedang mencuci piring kemudian Terdakwa menyuruh Anak Korban S untuk membuat kopi, sehingga saat itu Anak Korban S memasak air. Saat memasak air Terdakwa langsung menutup mulut Anak Korban S dari arah belakang menggunakan handuk kecil warna biru, kemudian menarik Anak Korban S ke dalam kamar. Di dalam kamar, Terdakwa mengikat kedua tangan Anak Korban S dengan menggunakan tali rapiah, setelah itu Terdakwa membuka celana dan baju Anak Korban S, begitu juga dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban S. Setelah itu Terdakwa melepaskan ikatan tangan Anak Korban S dan mengatakan “pergiko mandi, jangan bongkar kejadian ini sama bapakmu sama suamimu” setelah itu Anak Korban S pergi untuk mandi.“Akibat kejadian tersebut Anak Korban S mengalami trauma dan masih dalam tahap pemulihan psikologis sehingga butuh pendampingan untuk mengembalikan kepercayaan dirinya, sebagaimana hasil pemeriksaan yang termuat dalam Surat Keterangan Pemeriksaan Kedokteran Jiwa yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Sinjai, Laporan Hasil Assesment yang dilakukan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai, serta Laporan Sosial yang dibuat oleh Pekerja Sosial Perlindungan Anak pada Dinas Sosial Kabupaten Sinjai.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan trauma psikologis bagi korban dan mengakibatkan dampak yang berkepanjangan bagi Anak Korban di masyarakat menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Terdakwa.Terhadap Putusan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan menerima, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72

article | Berita | 2025-03-21 09:35:11

Muara Enim – Tanggal 20 Maret menjadi salah satu momen penting bagi seluruh Hakim. Pada hari itu bertepatan dengan peringatan hari jadi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang merupakan satu-satunya organisasi para Hakim di seluruh Indonesia. Berdiri sejak 20 Maret 1953, di usia yang ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus mempertahankan eksistensinya di masyarakat dengan melaksanakan berbagai kegiatan seperti Lomba Karya Tulis Ilmiah, Bakti Sosial, Donor Darah, dan Webinar. Menyemarakkan hari jadi tersebut, Pengurus Cabang (PC) IKAHI Muara Enim turut menggelar bakti sosial pada Kamis (20/03/2025), bertempat di Panti Asuhan Assa’adah Muara Enim. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan dan Ketua PA Muara Enim, Amrin Salim, diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh Aparatur PN dan PA Muara Enim.“Bakti sosial ini diselenggarakan untuk meningkatkan kepedulian dan solidaritas Aparatur PN dan PA Muara Enim kepada sesama, sekaligus mempererat tali silahturahmi khususnya di hari jadi IKAHI Ke-72 yang diperingati pada hari ini”, ungkap Ketua PN Muara Enim, Ari Qurniawan. Ari juga menambahkan jika pelaksanaan bakti sosial oleh PC IKAHI Muara Enim tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan integritas para Hakim, serta sebagai wujud kontribusi positif kepada masyarakat.Kegiatan bakti sosial berlangsung dengan lancar, terlihat Pengurus IKAHI Muara Enim memberikan sejumlah bantuan berupa bahan pokok kepada perwakilan Panti Asuhan Assa’adah. “Kami ucapkan terima kasih kepada PC IKAHI Muara Enim atas bantuan yang telah diberikan. Semoga dapat diberikan pahala yang berlipat ganda khususnya di bulan Ramadhan ini”, ucap pengurus Panti Asuhan Assa’adah

Kunjungan Rombongan Ketua PT Kupang ke PN Bajawa: Tak Ada VIP, Tak Ada Jamuan!

article | Berita | 2025-03-21 09:05:47

Bajawa. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, Dr. Pontas Efendi, bersama rombongan melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa kmrin Kamis 20/3. Kunjungan ini merupakan bagian dari tugas pengawasan dan pembinaan terhadap satuan kerja di wilayah hukum PT Kupang.Dalam kesempatan ini, Ketua PT Kupang menegaskan kepada Ketua PN Bajawa agar tidak mengadakan jamuan, pemberian cenderamata berupa kain, maupun layanan VIP. "Tidak usah ada jamuan, pemberian kain hingga layanan VIP," pesan KPT Kupang melalui Ni Luh Putu Partiwi kepada Dandapala.Arahan ini sejalan dengan kebijakan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, yang sebelumnya menegaskan bahwa dalam setiap kunjungan pimpinan MA, baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan tingkat banding, tidak diperkenankan adanya jamuan atau acara seremonial yang dapat membebani satuan kerja yang dikunjungi. Bahkan, jika masih ditemukan adanya kegiatan jamuan dalam kunjungan kerja, Ketua MA menegaskan akan memberikan sanksi berupa demosi kepada pimpinan atau aparatur peradilan yang bersangkutan.Kunjungan ini didasarkan pada Surat Tugas Nomor: 498/KPT.W26-U/KP7.1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, yang dikeluarkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PT Kupang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan daerah. Berdasarkan surat tugas tersebut, rombongan yang turut serta dalam kunjungan ini terdiri dari Dr. Pontas Efendi, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, serta para Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan staff.Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, "inti dari AMPUH adalah pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan", tegas H. Slamet Suripto, S.H., yang juga sebagai Hakim Tinggi. Rombongan ini akan melakukan pembinaan, pengawasan dan assesment Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) di PN Bajawa serta PN Ende dalam periode 19 Maret 2025 hingga 22 Maret 2025. Seluruh biaya perjalanan dinas ini dibebankan pada DIPA Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 005.03.400246/2025 tanggal 2 Desember 2024 (DIPA 03) Tahun Anggaran 2025.KPT menekankan agar Hakim dan aparatur peradilan jangan terjerat oleh pinjaman online dan jangan ikut bermain judi. "Tingkatkan kapasitas dan kapabilitas sehingga ada peningkatan sumber daya manusia, jangan sekali-kali berharap uang dan jangan bermain perkara", tutup Dr. Pontas Efendi. IKAW

Public Campaign, Berbagi Takjil Hingga Berbuka Puasa Bersama Warga PN Sei Rampah

photo | Berita | 2025-03-21 09:00:10

Sei Rampah-Kab. Serdang Bedagai. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menggelar kampanye anti korupsi dengan membagikan takzil dan stiker anti gratifikasi kepada masyarakat yang melintas di depan Gedung PN Sei Rampah pada Kamis (20/3) sore. “Kampanye ini bertujuan untuk menunjukan komitemen PN Sei Rampah dalam menolak segala macam bentuk korupsi dan gratifikasi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan korupsi," ujar Sacral Ritongan yang menjabat sebagai Ketua PN Sei Rampah.Kegiatan ini dilaksanakan dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). PN Sei Rampah terus berbenah dan menargetkan Tahun 2025 ini bisa kembali berkompetisi agar berhasil meraih prediket WBK."Public Campaign PN Sei Rampah kepada masyarakat Serdang Bedagai merupakan langkah pelayanan publik yang prima dari PN Sei Rampah dengan terus menghimbau semangat Anti Gratifikasi, tetapi juga sebagai ajang untuk mempererat silaturahmi antara warga PN Sei Rampah dan masyarakat," tutup Maria CN Barus selaku koordinator kegiatan sekaligus Wakil Ketua PN Sei Rampah.Kegiatan ditutup dengan acara berbuka puasa yang diikuti oleh seluruh warga PN Sei Rampah.

Plt Kabawas MA: Hakim dan Aparatur Pengadilan Dilarang Terima Parsel Lebaran!

article | Berita | 2025-03-21 08:00:47

Jakarta- Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Kabawas MA), Sugiyanto melarang tegas hakim dan aparatur pengadilan menerima parsel lebaran atau dalam bentuk lain. Bila parsel dalam bentuk bingkisan makanan, wajib segera disalurkan ke panti asuhan dll.Kebijakan itu diambil sehubungan dengan upaya memperkuat budaya anti korupsi dan anti gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta mengingat Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel Kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan serta Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gtraifikasi Terkait Hari Raya. “Hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” demikian bunyi surat Kabawas sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/3/2025).Surat itu ditantangani Sugiyanto pada Kamis (20/3) kemarin.“Permintaan dana atau hadiah dilarang, seperti permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama Hakim dan Aparatur Pengadilan,” tegas Sugiyanto.Bagaimana bila gratifikasi itu berupa barang/makanan?“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Satuan Kerja masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya untuk kemudian dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi Gol KPK https://gol.kpk.go.id/login/“ kata Sugiyanto.Selain itu, hakim dan aparatur pengadilan juga dilarang membawa fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Sebab hakim dan aparatur pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya wajib mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.“Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Sugiyanto.

Kecewanya Penonton Nobar di PN Jaksel Usai Indonesia Dilibas Australia 1-5

article | Berita | 2025-03-20 22:50:09

Jakarta- Kekalahan telak dialami Timnas Indonesia usai dilibas Timnas Australia 1-5. Akibatnya kekecewaan pun bermunculan. Tak terkecuali penonton yang menonton bareng (nobar) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Nobar lanjutan matchday ketujuh Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia itu digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (20/3/2025). Ruang sidang diset senyaman mungkin. Kursi sidang dikeluarkan. Layar besar di dinding belakang hakim jadi videotron nobar. Karpet digelar. Sebanyak 18 bean bag dipasang agar penonton lebih nyaman nobar.“Ahgggg….Hu……” teriakan histeris penonton usai Kevin Diks gagal merobek gawang Timnas Australia.Ketua PN Jaksel M Arif Nuryanta langsung memimpin nobar hingga pertandingan selesai. Hadir juga Wakil Ketua PN Jaksel, Mashuri Effendie. Selain itu, para hakim PN Jaksel dan pegawai pengadilan juga memenuhi ruangan.“Selain memberikan dukungan kepada Timnas, juga memang untuk keakraban hakim dan pegawai,” kata humas PN Jaksel, Dr Djuyamto yang tidak bisa menyembunyikan kekecewaan atas kekalahan Timnas.Dengan gagalnya Kevin Diks membobol gawang Timnas Australia membuat mental Timnas Indonesia kendor. Alhasil, 3 gol bisa dimasukkan Timnas Australia ke gawang Garuda. Skor 0-3 untuk Indonesia bertahan hingga babak pertama. Di sela istirahat babak pertama, sejumlah doorprize juga dibagikan ke penonton nobar. Tapi karena skor Indonesia kalah cukup telak, beberapa penonton di PN Jaksel memilih balik kanan. Kekalahan di babak pertama itu cukup membuat kecewa.“Sudah nggak seru,” ucap salah satu penonton.Memasuki babak kedua, Ole Romeny sempat mencetak gol hiburan Indonesia di menit ke-77. Namun, Indonesia dibungkam rapat-ralat dengan dua gol oleh Lewis Miller pada menit ke-61 dan gol kedua Irvine pada menit ke-90. Hingga peluit berakhir, Timnas Indonesia harus menelan pil pahit kalah 1-5 dalam pertandingan yang digelar di Allianz Stadium, Sydney, Australia itu.Setelah kekalahan Timnas Indonesia itu, acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama seluruh warga PN Jaksel.Dengan hasil ini, Indonesia turun ke posisi kelima Klasemen Grup C dengan enam poin dari tujuh laga, setelah mengoleksi kekalahan ketiganya. Sisanya Indonesia baru menang sekali dan imbang tiga kali. (asp/asp)

Terdampak Banjir, Hakim dan Aparatur Pengadilan Mengungsi di Kantor PN Putussibau

article | Berita | 2025-03-20 22:30:39

Putussibau- Hujan deras yang mengguyur wilayah Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar) sejak Rabu (20/3/2025) malam menyebabkan banjir meluas dengan cepat dan menggenangi berbagai area vital. Termasuk Kantor Pengadilan Negeri (PN) Putussibau dan kompleks perumahan hakim.Air meluap ke halaman kantor dan masuk ke kompleks perumahan, dengan ketinggian air mencapai lutut hingga paha orang dewasa.Pantauan Tim DANDAPALA di lapangan menunjukkan genangan air yang cukup dalam di halaman utama kantor PN Putussibau, semburat cahaya lampu yang terpantul di permukaan air menampakkan kondisi malam yang penuh dengan keprihatinan. Di kompleks perumahan hakim, warga sekitar tampak berjibaku menyelamatkan barang-barang penting, dengan beberapa di antaranya terlihat mengangkut harta benda menggunakan wadah plastik besar untuk menghindari kerusakan akibat banjir.Situasi di lapangan memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Jalan-jalan di sekitar kompleks pengadilan tergenang penuh air. Sementara kendaraan bermotor milik warga sekitar dititipkan dan diparkir di teras rumah kompleks pengadilan. Beberapa warga, termasuk aparat pengadilan, terpaksa berjalan kaki menembus banjir demi memastikan keselamatan keluarga dan harta bendanya.Akibat genangan yang semakin tinggi, hakim, pegawai PN Putussibau, beserta keluarga mereka terpaksa mengungsi ke gedung kantor pengadilan untuk menyelamatkan diri. Rina Lestari Br Sembiring selaku Ketua PN Putussibau dan John Malvino Seda Noa Wea, selaku Wakil Ketua PN Putussibau mengambil kebijakan agar gedung kantor dijadikan tempat pengungsian sementara bagi seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Putussibau. "Keputusan ini diambil sebagai langkah cepat untuk memastikan keselamatan di tengah situasi darurat akibat luapan Sungai Sibau yang belum menunjukkan tanda-tanda surut hingga malam ini," sebagaimana rilis yang diterima Tim DANDAPALA menjelang dini hari.Meski menghadapi kondisi sulit, PN Putussibau tetap berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. Rina Lestari Br Sembiring,., bersama John Malvino Seda Noa Wea, memimpin langsung upaya agar operasional pengadilan tetap berjalan, meskipun dalam keterbatasan akibat musibah banjir. Langkah-langkah koordinasi intensif dilakukan untuk memastikan pelayanan peradilan tetap optimal hingga situasi banjir dapat diatasi.“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melayani masyarakat meski dalam kondisi yang tidak biasa ini. Gedung pengadilan tidak hanya menjadi tempat kerja, tetapi juga tempat perlindungan sementara bagi kami semua,” ujar Rina Lestari Br Sembiring yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Putussibau.Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab utama dan langkah-langkah penanggulangan banjir yang terjadi kali ini. Namun, intensitas hujan yang tinggi disertai buruknya sistem drainase diduga kuat menjadi faktor utama luapan air yang cepat dan merata di berbagai titik. (asp/asp)

Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat, PN Tangerang Gelar Public Campaign

article | Berita | 2025-03-20 21:30:54

Tangerang- Salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan melaksanakan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara ini dilakukan di depan Kantor PN Tangerang pada Rabu 19/3/2025. “Kami telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan selanjutnya kami menargetkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini bukan hanya sekadar pencapaian administratif, tetapi juga bentuk nyata dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang bersih dan transparan kepada masyarakat,” ujar Fahmiron yang juga Ketua PN Tangerang. Berbagi takjil dan stiker kepada para pengendara yang melewati jalanan depan kantor PN Tangerang juga dilakukan dalam rangkaian public campaign. Selain sosialisasi, kegiatan ini juga sebagai wujud saling berbagi di bulan Ramadhan dan dukungan terhadap penyelenggaraan Zona Integritas di PN Tangerang. PN Tangerang terus berupaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, dan bebas dari korupsi, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kota Tangerang. Public Campaign merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI dalam rangka pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM pada badan peradilan di bawahnya.  Public Campaign  ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan komitmen yang kuat dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dalam melakukan pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PN Tangerang, panitera, sekretaris serta aparatur PN Tangerang.“Harapannya seluruh komponen masyarakat dapat mengawal dan mengawasi kegiatan pembangunan Zona Integritas di PN Tangerang, sehingga masyarakat memiliki kepercayaan yang lebih tinggi terhadap PN Tangerang," tutup rilis yang diterima Tim DANDAPALA.

Pererat Sinergitas, PN Rembang - Kejari Rembang Buka Puasa Bersama

article | Berita | 2025-03-20 19:55:47

Rembang- Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah (Jateng) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang berbuka puasa bersama dengan seluruh aparatur kedua instansi tersebut di ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Rembang, Kamis 20 Maret 2025.Ketua PN Rembang  Liena S.H. M.Hum berharap kegiatan ini menjadi agenda rutin yang tidak sekadar berfungsi untuk mempererat hubungan personal antar aparatur penegak hukum, tetapi juga memperkokoh koordinasi dan kolaborasi institusional guna menunjang efektivitas dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum di Kabupaten Rembang.Turut hadir dalam acara ini juga institusi penegak hukum lainnya meliputi jajaran pimpinan Polres Rembang, Dandim Rembang, Kepala Rutan Rembang, Ketua Pengadilan Agama (PA) Rembang, para advokat beserta tamu undangan lainnya.Acara buka puasa ini juga diisi dengan tausiah oleh Gus Umam yang merupakan adik kandung dari Gus Baha, ulama kondang asal Rembang."Melalui momen ini, kedua institusi berharap dapat mempererat tali persaudaraan dan memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum demi mewujudkan pelayanan hukum yang optimal bagi masyarakat, sebagaimana rilis yang diterima Tim DANDAPALA.

Perjuangan IKAHI dalam Perdebatan Pembentukan UU Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970

article | History Law | 2025-03-20 19:35:32

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia meletakan dasar konstitusional bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Namun demikian konsepsi Negara Hukum ini mengalami pasang surut dalam sejarah Indonesia. Daniel S. Lev dalam tulisannya Kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Negara Hukum: Sebuah Sketsa Politik mencatat konsep Negara Hukum menguat dan menjadi ideologi Republik Indonesia saat masa Demokrasi Parlementer pada tahun 1950-1957. Namun saat era Demokrasi Terpimpin (1958-1965), konsepsi Negara Hukum tenggelam dalam patrionalisme rezim.   Konsep Negara Hukum muncul kembali pasca peristiwa 1965. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu parameter dalam munculnya perdebatan-perdebatan mengenai konsep negara hukum. Masih dalam catatan Daniel S. Lev, Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) pada tahun 1966 awal menetapkan bahwa Pemerintah dan Parlemen perlu meninjau kembali peraturan perundangan saat masa Demokrasi Terpimpin. Sebastiaan Pompe, dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, mencatat bahwa dalam bidang hukum terdapat tiga rancangan undang-undang akan ditinjau kembali dan disusun, yaitu: Rancangan Undang-Undang (RUU) Pokok Kekuasaan Kehakiman, RUU Mahkamah Agung, dan RUU Pengadilan Umum. Rancangan yang pertama dimaksudkan menjadi peraturan dasar yang menentukan kedudukan dan peran Pengadilan di negara Indonesia. Tetapi perdebatan RUU Pokok Kekuasaan Kehakiman ini begitu sengit dan membuat semua pihak kelelahan, sehingga Pemerintah maupun DPR tidak beranjak untuk membahas RUU Mahkamah Agung dan Pengadilan Umum sampai lima belas tahun kemudian. Pada akhir 1966, sebuah konferensi Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Mahkamah Agung, mengambil inisiatif perihal perubahan Undang-Undang tersebut. Hakim-Hakim saat itu memiliki keinginan untuk adanya ketentuan badan kehakiman sepenuhnya berada di bawah pengorganisasian Mahkamah agung dan terpisah dari Kementerian Kehakiman. Pada tahun 1967 awal, Kabinet membentuk komite dengan anggota dari Mahkamah Agung dan Kementerian Kehakiman untuk merancang undang-undang baru tentang kekuasaan kehakiman. Sebastiaan Pompe mencatat bahwa anggota dari unsur hakim adalah Subekti sebagai Ketua, Asikin Kusumah Atmadja dan Sri Widoyati Soekito sebagai perwakilan IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia). Anggota-anggota lain adalah Busthanul Arifin, Hapsoro dan Purwoto Gandasubrata yang semuanya adalah anggota IKAHI yang sangat terpandang. Komite ini menghasilkan RUU tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang, dalam bahasa Pompe, sangat liberal karena menghapus kontrol Departemen Kehakiman atas administrasi pengadilan dan memberi pengadilan hak uji konstitusional (constitutional review). Daniel S. Lev juga mencatat kebanyakan hakim menginginkan pemisahan dari Departemen Kehakiman ini berkait erat dengan peningkatan status kekuasaan yudisial. Di sisi lain, otonomi kekuasaan kehakiman juga merupakan langkah penting ke arah terbukanya pengawasan tindakan atau kebijakan pemerintah oleh kekuasaan yudikatif. IKAHI juga memiliki pandangan yang sama. IKAHI berpegang teguh pada pandangan trias politica yang dianggapnya selalu mendapatkan ancaman. Dari sisi lain, Departemen Kehakiman memiliki pandangan bahwa badan pengadilan memerlukan pengawasan juga seperti halnya eksekutif. Konsep pemisahan kekuasaan yang kaku juga dinilai kurang produktif bila dibandingkan dengan kerja sama kelembagaan. Mengenai kewenangan constitutional review, Departemen Kehakiman memiliki pandangan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan MPR sebagai alat konstitusional tertinggi dapat bertindak sebagai pengawal konstitusi. Sebagai contoh, MPR dipandang sudah memiliki kewenangan untuk itu karena MPR telah memerintahkan Presiden dan Parlemen agar mencabut peraturan perundangan pasca era Demokrasi Terpimpin. Selain itu, terdapat juga keinginan dari sisi Pemerintah untuk membuat kebijakan tanpa dirintangi oleh kewenangan kelembagaan lain. Departemen Kehakiman saat itu enggan untuk memisahkan kekuasaan kehakiman dari eksekutif, karena akan dianggap menurunkan derajat Departemen Kehakiman, sehingga bertugas hanya sekedar kumpulan fungsi rutin yang tidak berarti. Menurut Daniel S. Lev, isu lain yang muncul saat penyusunan RUU Kekuasaan Kehakiman adalah perlindungan Terdakwa dan hak asasi manusia dalam Hukum Acara Pidana. Isu tersebut diusung oleh para Advokat karena dalam hukum acara karena Advokat sudah lama mengeluhkan dalam jaminan perlindungan hak-hak individual dalam penegakan hukum pidana dan hukum acara pidana.Salah satu yang diperjuangkan untuk melindungi hak asasi manusia adalah penguatan kewenangan Pengadilan. Pengadilan dianggap sebagai pihak yang juga menginginkan perubahan hukum acara pidana tersebut. Dalam beberapa perkara, terutama saat itu sedang ramai kejahatan politik dengan pemberlakuan UU Subversi, Pengadilan Sipil menyediakan forum untuk membela diri bagi mereka yang didakwa dengan kejahatan politik. Jika kebetulan hakim-hakim yang menanganinya berani dan memiliki pandangan Hak Asasi Manusia yang baik, kerap menjatuhkan pidana yang ringan. Atas ketidaksetujuan-ketidaksetujuan tersebut, Departemen Kehakiman membentuk komite lain dengan sebuah Keputusan Presiden, yang akhirnya juga menghasilkan sebuah RUU Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pada pertengahan 1968, RUU Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman disampaikan pada bulan Juli kepada Presiden Soeharto yang kemudian menyerahkannya kepada DPR pada bulan berikutnya. Rancangan final itu bukan kabar baik bagi Pengadilan, yang harus menanggalkan semua poin besar dalam program perubahannya. Rancangan itu dengan tegas menempatkan administrasi pengadilan di bawah Departemen Kehakiman dan menolak hak uji konstitusional atas (constitutional review). Satu-satunya keberhasilan kecil yang dicapai para hakim adalah rancangan itu menentukan agar gaji hakim diatur dalam peraturan tersendiri.  

PN Maros Gelar Rapat Pemantapan AZIK

article | Berita | 2025-03-20 15:25:40

Maros, Sulawesi Selatan. Pengadilan Negeri (PN) Maros menggelar rapat pemantapan AZIK (Ampuh, Zona Integritas, dan Kinerja) Senin 20/3/2025, di Aula PN Maros.Rapat ini bertujuan memastikan pemenuhan evidence terkait Akreditasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (Ampuh), Zona Integritas, serta penilaian kinerja Badilum memasuki akhir triwulan pertama.Meskipun telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), PN Maros tetap berupaya memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ketua PN Maros, Sofian Parerungan menegaskan pentingnya menjaga integritas dan kapasitas aparatur, terutama menjelang libur panjang Lebaran.“Pemenuhan evidence bukan sekadar formalitas. Kinerja harus tetap optimal meski dalam kondisi efisiensi anggaran,” ujar Sofian.Rapat ini diikuti dengan antusias oleh seluruh aparatur PN Maros yang berkomitmen menjadikan evidence sebagai sarana meningkatkan confidence dalam pelayanan peradilan. (MT)

PN Rantau Berhasil Upayakan Kesepakatan Diversi di Dua Perkara Anak

article | Berita | 2025-03-20 15:20:38

Rantau – Pengadilan Negeri (PN) Rantau berhasil mengupayakan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta pada Rabu (19/3/2025).Keberhasilan Diversi ini dilakukan oleh Fasilitator Diversi Fachrun Nurrisya Aini dan Suci Vietrasari. Keduanya merupakan hakim pada PN Rantau.Dari kesepakatan diversi pada 2 perkara tersebut,  telah ditentukan Para Anak nantinya akan mengikuti pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kalimantan Selatan selama 33 hari.Disamping itu, guna kelancaran pelaksanaan pelatihan kerja Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) juga akan melakukan pengawasan kepada Para Anak selama menjalani pelatihan kerja.Atas kesepakatan diversi yang telah dicapai Para Pihak ini, kemudian Ketua PN Rantau menerbitkan Penetapan. “Memerintahkan Para Pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi”, bunyi amar Penetapan KPN Rantau yang menguatkan kesepakatan diversi pada Perkara Anak 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta dan Perkara Anak Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2025/PN Rta. Sebelumnya, pada perkara anak ini, Para Anak telah didakwa terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Atas dakwaan tersebut, pada proses diversi Para Anak telah mengakui perbuatannya.  Para Anak menerangkan ia telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama dengan temannya.

PN Selong Ikuti Monev Pembangunan ZI oleh Bawas MA

article | Berita | 2025-03-20 12:30:07

Selong – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada Jumat (07/03/2025) yang lalu mengundang satuan kerja yang telah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk dilakukan monitoring dan evaluasi (monev). Terdapat 34 (tiga puluh empat) satuan kerja yang diundang untuk dilakukan monev secara daring ini. Salah satu diantaranya ialah Pengadilan Negeri (PN) Selong. Dalam pemaparannya kepada Bawas MA saat Monev pada Rabu (19/3/2025), Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra mempresentasikan keberlangsungan pembangunan Zona Integritas di lingkungannya. Diketahui, pembangunan ZI pada PN Selong ini telah menyasar pada 6 (enam) area pengungkit beserta reformnya.  Ketua PN Selong menerangkan untuk mendukung pembangunan ZI, PN Selong telah menyediakan berbagai inovasi, baik digital maupun non-digital. “Inovasi digital PN Selong diantaranya Kehadiran dan Panggilan Sidang Online, PTSP Online, Majalah Prima, Peta Digital, dan Digital Signage”, ungkapnya.Kedepannya, guna meraih predikat WBBM, PN Selong kembali berencana membuat lebih banyak inovasi. “Rencana inovasi tersebut yaitu Sistem Elektronik Pendaftaran dan Pelaksanaan Eksekusi Perdata Secara Elektronik, kemudian dilanjutkan dengan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Polres Lombok Timur”, tambahnya.Atas pembangunan ZI yang berkesinambungan ini, pada tahun 2024 lalu PN Selong mampu mempertahankan nilai survey persespi korupsi pada angka maksimal 4,00 di setiap triwulannya. Di samping itu, nilai capaian kinerja PN Selong juga selalu meningkat dari tahun sebelumnya.

Dari Diskusi, Para Hakim Terbitkan Buku ‘Bunga Rampai Kajian Dunia Peradilan’

article | Berita | 2025-03-20 12:05:03

Jakarta- Forum Kajian Dunia Peradilan (FKDP) meluncurkan buku berjudul Bunga Rampai Kajian Dunia Peradilan pada Rabu (19/3/2025). Buku ini merupakan kumpulan kajian dan pemikiran yang dihasilkan dari Forum Group Discussion (FGD) bulanan FKDP sepanjang tahun 2024.Buku ini ditulis oleh para hakim yang memiliki perhatian besar terhadap dunia peradilan, yakni Erwin Susilo, Timothee K. Malye, Syifa Alam, Samuel Pebrianto Marpaung, Muhammad Nurulloh Jarmoko, Catur Alfath Satria, Ganjar Prima Anggara, Muhammad Adiguna Bimasakti, serta Amelia Devina Putri. Sementara proses penyuntingan buku ini dilakukan oleh Bagus Sujatmiko dan diterbitkan oleh CV Pustaka Hukum.“Peluncuran buku ini merupakan program FKDP. FKDP sendiri merupakan sebuah forum yang digagas oleh para hakim di daerah dengan tujuan utama melakukan kajian terhadap pengembangan praktik persidangan yang lebih baik di Indonesia,” kata Syifa Alam yang merupakan salah satu penulis buku tersebut.Sepanjang tahun 2024, FKDP telah melaksanakan berbagai program, termasuk FGD Bulanan, Siniar Ruang Sidang, Kajian Tertulis, kegiatan mengisi kelas di berbagai kampus, serta English Club bagi para hakim. “Buku yang diluncurkan ini menjadi salah satu bentuk kontribusi FKDP dalam memperkaya refrensi untuk peradilan di Indonesia,” ujarnya.Berbagai isu diangkat dalam buku ini. FKDP menyoroti isu-isu sekitar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Analisis perubahan asas legalitas dalam KUHP Nasional, penerapan living law yang sempat menjadi kontroversi, pertanggungjawaban pidana korporasi hingga analisis jenis-jenis pidana baru dalam buku 1 KUHP Nasional. “Selain itu, buku ini juga berisi hasil kajian FKDP terhadap keamanan hakim yang dilakukan survey pada tahun 2023-2024 lalu,” ucapnya.Dengan peluncuran buku Bunga Rampai Kajian Dunia Peradilan, FKDP berharap dapat terus berkontribusi dalam kajian-kajian terhadap sistem peradilan yang lebih baik di Indonesia. “Para hakim yang tergabung dalam forum ini berkomitmen untuk terus menyiarkan nilai-nilai integritas dan profesionalisme dalam setiap aspek peradilan,” pungkasnya.

Selamat! PN Cianjur Raih Penghargaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-03-20 11:10:44

Cianjur- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) mendapatkan penghargaan dalam bidang pelayanan bagi penyandang disabilitas. Penghargaan itu datang dari Yayasan Pembina Pendidikan Luar Biasa Bina Asih Cianjur.Penghargaan itu diberikan oleh Wakil Bupati Cianjur, Ramzi kepada Sekretaris PN Cianjur,  Rahmat Darmadi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula SLB Bina Asih pada Senin (17/3). Acara dipenuhi dengan penuh kebahagiaan bagi seluruh penghuni Yayasan. Terutama bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus. Dalam sambutannya, Ramzi meyampaikan pesan yang mendalam kepada para orang tua siswa. "Setiap anak adalah anugerah dari Allah SWT, yang harus diterima dengan penuh cinta dan kesabaran. Mereka adalah titipan-Nya, yang membawa berkah dan menjadi ladang amal bagi kita semua,” ujar Ramzi. Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dari berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam memberikan pelayanan khususnya bagi penyandang disabilitas.Adanya piagam penghargaan terebut, akan menjadi motivasi bagi PN Cianjur agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi penyandang disabilitas.  (asp)

Mendikdasmen Segera Terbitkan SE Pindah Sekolah Jalur Mutasi Bagi Anak Hakim

article | Berita | 2025-03-20 10:45:59

Jakarta- Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti dan Wamen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq menerima kunjungan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) yang dipimpin Ketua Umum Dr Yasardin. Dalam pertemuan itu,  Abdul Mu’ti menjanjikan mengeluarkan peraturan pindah sekolah jalur mutasi bagi anak-anak hakim.“Kementerian Dikdasmen RI telahresmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murib Baru (SPMB). Ada 4 jalur penerimaan murib baru yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi,” kata Abdul Mu’ti.Hal itu tertuang dalam poin-poin audiensi PP IKAHI-Mendikdasmen yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025). Audiensi itu digelar pada Senin (17/3) lalu. Dari PP IKAHI hadir juga Ketua II Dr Abdul Manaf, Ketua III Brigjen (Purn) Hidayat Manao, Bendahara Umum Mien Trisnawaty, Bendahara I Dr Saiful, Sekretaris I dan Oenoen Pratiwi. Ikut juga Ketua Komisi III IKAHI Dr Sudharmawatiningsih, Ketua Komisi IV IKAHI Dr Sobandi, Anggota IKAHI Abu Jahid Atmojo dan dari Sekretariat Dr Ilham Hasjim.“Fenomena anak pindah mengikuti orang tua juga dialami oleh profesi lain selain Hakim yakni, Polisi, Jaksa, Pegawai BUMN, dan lainnya,” ujar Abdul Mu’ti.Atas dasar itu, Kementerian Dikdasmen RI akan membuat Surat Edaran (SE) berkaitan dengan penerimaan murid jalur mutasi, khususnya bagi anak Hakim dan profesi lainnya yang sering mutasi. “Kebijakan ini berlaku nasional dan dapat diterapkan di seluruh Indonesia,” tegas Abdul Mu’ti.Dalam pertemuan itu, Dr Yasardin menyampaikan salah satu program kerja PP IKAHI adalah soal kebutuhan pendidikan bagi anak setiap anggota IKAHI yang berkualitas. Program rutin yang dialami setiap hakim adalah berpindah tugas karena mutasi ataupun promosi setiap 2 hingga 5 tahun. “Tahun 2024 terjadi proses mutasi Anggota IKAHI sejumlah 2.572 orang hakim pada 4 lingkungan peradilan, yaitu 1.237 orag hakim di lingkungan peradilan umum, 1182 orang hakim di lingkungan peradilan agama, 34 orang hakim lingkungan peradilan militer dan 119 orang hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara, yang secara tidak langsung berdampak pada proses pendidikan anak-anak hakim, khususnya di tingkat dasar dan menengah,” ucap Dr Yasardin.“Amanat pimpinan Mahkamah Agung RI agar dalam setiap mutasi, Hakim dapat mengikutsertakan keluarga (istri dan anak) ke tempat tugas yang baru, agar dalam menjalankan tugas Hakim bisa optimal dengan kondisi psikologis yang stabil,” sambung Dr Yasardin.

Kolaborasi Public Campaign PN Dompu-PA Dompu: No Korupsi, Stop Gratifikasi!

article | Berita | 2025-03-20 10:20:29

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Dompu mengadakan acara kampanye publik pembangunan zona integritas. Masyarakat yang kebetulan lewat di depan lokasi antusias menyambut kampanye itu.Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/3/2025), kegiatan tersebut dilakukan pada Senin (17/3), jam 16.30 WITA s/d selesai di depan Kantor PN Dompu, Jalan Beringin Nomor 2, Kabupaten Dompu.Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua PN Dompu, I Ketut Darpawan dan Wakil Ketua PN Dopu Firdaus bersama Ketua PA Ahmad Imron, dan Wakil Ketua PA Dompu, Muchamad Misbachul Anam. Serta para hakim dan keluarga besar PN dan PA Dompu.Kegiatan kampanye publik tersebut dibalut dengan kegiatan bakti sosial berupa pemberian takjil dalam rangka HUT IKAHI Ke-72 disertai pembagian stiker pembangunan zona integritas PN dan PA Dompu bagi masyarakat yang melintas di depan kantor PN Dompu. “No Korupsi, Stop Gratifikasi Ilegal” slogan yang tercantum dalam stiker yang dibagikan pada kegiatan Public Campaign tersebut dirasa selaras dengan tema HUT IKAHI Ke-72 yaitu “Hakim Berintegritas, Pengadilan Berkualitas”. Sehingga diharapkan menjadi semangat dan motivasi perubahan pola pikir dan budaya kerja tidak hanya bagi para hakim, tetapi bagi seluruh keluarga besar PN dan PA Dompu dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Serta sosialisasi terhadap masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi dan juga meminta keterlibatan aktif masyarakat apabila terjadi kecurangan dan penyimpangan yang terindikasi praktik korupsi.

Kata Ahli Ini, Gambut Yang Terbakar Tidak Mungkin Pulih Seperti Semula

article | Berita | 2025-03-20 10:00:01

Kayuagung - Persidangan perkara kebakaran lahan gambut antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) kembali bergulir di PN Kayuagung. Dalam sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada Selasa (18/03/2025) ini, KLHK menghadirkan 3 orang ahli di bidangnya masing-masing.Asmadi saad merupakan salah satu dari 3 orang ahli yang dihadirkan tersebut. Akademisi Universitas Jambi yang sekaligus merupakan Ahli Lahan Gambut ini didapuk untuk menjelaskan pendapatnya mengenai dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kebakaran lahan gambut. “Pada saat tim turun ke lapangan, kami menemukan fakta adanya lebih dari 6.000 Hektar lahan gambut di areal perkebunan PT.DGS yang terbakar”, ungkapnya.Dalam keterangannya, Asmadi juga menjelaskan bahwa lahan gambut mempunyai banyak fungsi yang sangat bermanfaat bagi lingkungan karena kandungannya yang menyimpan banyak air. Karena mempunyai banyak manfaat, maka untuk yang ketebalannya kurang dari 3 meter boleh dipergunakan bagi perkebunan termasuk perkebunan tebu dan sawit yang dimiliki oleh Tergugat. “Kami sampai terperosok saat di lokasi, itu menandakan kondisi lahan gambut di area PT. DGS sudah rusak karena terbakar”, lanjut Asmadi menceritakan pengalamannya ketika melakukan verifikasi lapangan. “Sekalipun ada tindakan pemulihan, namun lahan gambut yang terbakar tidak mungkin akan pulih kembali seperti semula”, tuturnya di hadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis. Asmadi kemudian menyampaikan jika lahan gambut juga banyak menyimpan kandungan zat yang 50% nya bersifat racun apabila terbakar. “Sangat berbahaya jika asap kebakaran lahan gambut sampai terhirup oleh manusia”, tegas Asmadi.Selain Asmadi Saad, persidangan atas perkara nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut juga menghadirkan Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran dan Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.Adapun gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) yang dilayangkan KLHK terhadap PT. DGS ini mulai terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024. Dari data yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, KLHK mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran lahan gambut di perkebunan tersebut. Selanjutnya persidangan atas perkara ini, akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)

Catat! Mahkamah Agung Larang Pejabat MA-Pengadilan Terima Parsel Lebaran

article | Berita | 2025-03-20 09:45:43

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) melarang keras pimpinan pengadilan menerima parsel lebaran dari warga pengadilan. Bila ketahuan, maka sanksi etik dan hukuman disiplin menanti!Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal dan Tahun Baru, setiap warga dalam lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya, dilarang memberikan parsel. Baik dalam bentuk karangan bunga, bingkisan makanan, atau barang berharga lainnya kepada pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pimpinan pengadilan serta pimpinan unit kerjanya,” demikian bunyi SE KMA 2/2013 yang dikutip DANDAPALA, Kamis (20/3/2025).Lalu apa sanksi bagi yang melanggar?“Apabila ketentuan tersebut dilanggar, baik kepada pemberi maupun kepada penerima akan dikenakan hukuman disiplin,” ujarnya.SEMA 2/2013 itu kemudian ditindaklanjuti oleh surat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA Prof Sunarto pada 21 Juni 2016. Surat itu menindaklanjuti hasil Rapat Pimpinan MA dengan Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Jakarta pada 21 Juni 2016.“Bersama ini dikirimkan kembali Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan,” demikian bunyi Surat Ketua Bawas MA itu.Sekedar catatan,saat ini Prof Sunarto menjadi Ketua MA ke-15. Meski sudah berusia 12 tahun, SEMA Nomor 2/2013 masih berlaku.“Sampai sejauh ini masih berlaku karena belum ada aturan terbaru yang memperbaharui SEMA tersebut. Rencana nanti Bawas akan membuat surat edaran juga untuk mengingatkan kembali terkait penerapan SEMA tersebut,” kata Asisten Kabawas MA, Supandriyo saat dikonfirmasi DANDAPALA pagi ini. SEMA Nomor 2/2013 itu selaras dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.

Eksplore PN Bekasi: Modern, Ramah, Profesional dan Berintegritas

photo | Berita | 2025-03-20 09:00:00

Kota Bekasi. Gedung PN Bekasi Kelas 1A Khusus, kini memiliki fasilitas yang semakin modern dan representatif. Modernisasi PN Bekasi menjadi simbol kemajuan sistem peradilan di kota ini. Tak hanya itu, fasilitas pendukung pengguna layanan disabilitas dirancang sedemikian rupa agar memudahkan dalam mengakses layanan.   Lobby PTSP yang dirancang memberikan kenyamanan, efisien, dan ramah bagi para pencari keadilan. Terdapat Pojok layanan POS, Bank BTN dan tak ketinggalan ruang Pos BAKUM. Ruang Tamu VIP dan fasilitas hiburan berupa alat band dapat dijumpai di PN Bekasi. Tak kalah ketinggalan juga, aparatur PN Bekasi juga terus berkomitmen untuk tetap berintegritas dalam memberikan pelayanan.   Berbagai fasilitas menarik lainnya yang tersedia di PN Bekasi dapat Sobat Dandafellas lihat di rubrik foto kali ini.

Karneades, Penggagas Percobaan Pikiran Papan Karneades

article | History Law | 2025-03-20 08:30:33

Tentunya kita masih ingat dalam ingatan kita saat menimba ilmu hukum pidana di bangku Fakultas Hukum saat itu kita mempedomani Kitab Undang-Undang Hukum Pidada (KUHP) 1946 karya R.Soesilo, dalam hal ini tentunya kita ingat kisah Papan Carneades (Plank of Carneades) yang selalu dijadikan contoh untuk Teori Pemidanaan khususnya Pasal 49 KUHP yang diilustrasikan dalam buku KUHP karya R. Soesilo dengan kisah papan Carneades. Cerita tentang Papan Carneades adalah cerita yang dikarang oleh Filsuf bernama Carneades, yang bercerita tentang dua orang yang selamat dari Karamnya kapal di lautan.tahukah kalian kalau di dalam bidang etika, papan Carneades adalah sebuah percobaan pikiran yang pertama kali digagas oleh Karneades dari Kirene. Dalam percobaan pikiran ini, terdapat dua pelaut yang karam, A dan B. Mereka berdua melihat sebuah papan yang hanya dapat menopang satu orang dan keduanya berenang ke arah papan itu. Pelaut A berhasil sampai di papan lebih dahulu. Pelaut B yang akan tenggelam mendorong A dari papan, sehingga membuat A tenggelam. Pelaut B bertahan di papan dan nantinya diselamatkan oleh tim penyelamat. Maka pertanyaannya adalah apakah pelaut B dapat diadili dengan tuduhan pembunuhan, karena bila B harus membunuh A agar dapat bertahan hidup maka sebenarnya tindakan itu dapat dikatakan sebagai tindakan untuk melakukan pertahanan diri. Cerita diatas adalah sebuah kisah dari Yunani kuno. Dua orang korban kecelakaan kapal berpegangan pada sekeping pecahan kapal yang sama. Mereka berdua terancam tenggelam karena papan itu tidak cukup besar untuk menjadi alat keselamatan mereka. Sebuah pilihan sulit seperti yang telah dituturkan diatas. Dari Cerita tersebut maka tidak salah kita mengingat Kembali KUHP 1946 karya R. Soesilo  beserta Komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasalnya yang selalu dilengkapi dengan Ilustrasinya salah satunya adalah kisah papan Carneades  (Plank of Carneades), sebelum digantikan dengan KUHP 2023 yang nantinya akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026. Sumber :Wikipedia

Ciptakan Momen Kebersamaan Penuh Makna, PN Tebing Tinggi Buka Puasa Bersama

article | Berita | 2025-03-20 08:15:44

Tebing Tinggi. Mengusung tema "Membangun Kebersamaan untuk Mewujudkan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Unggul", Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi telah melaksanakan buka puasa bersama Senin 17 Maret 2025. Nuansa keakraban terasa begitu kuat di lingkungan PN Tebing, Tinggi Sumatera Utara. “Acara ini menjadi ajang silaturrahmi yang mempererat hubungan antar pegawai serta memperkokoh semangat kebersamaan di bulan Ramadan,” ungkap Tegen Maharja yang juga Sekretaris PN Tebing Tinggi. Pembacaan ayat suci Alquran dipimpin langsung oleh Tegen Maharaja, sebagai tanda dimulainya acara yang menghadirkan suasana khusyuk dan menenangkan. Lantunan ayat-ayat suci tersebut semakin menguatkan nilai spiritual dalam kegiatan ini, mengingatkan seluruh hadirin tentang pentingnya menjalankan ibadah dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati. “Betapa pentingnya kebersamaan dan solidaritas dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Bahwa bulan Ramadan adalah momen yang tepat untuk merefleksikan diri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hajar Widianto, selaku Ketua PN Tebing Tinggi. Ustaz Yusnul Adhary, yang merupakan ketua Dewan Masjid Kota Tebing Tinggi mengisi tausiah dalam acara ini. Dalam ceramahnya, Ustaz Yusnul mengajak seluruh peserta untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum introspeksi diri, meningkatkan kepedulian sosial, dan memperkuat nilai-nilai keadilan serta kejujuran dalam kehidupan sehari-hari. “Bulan Ramadan adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki diri. Tidak hanya dalam hal ibadah, tetapi juga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sehari-hari. Mari kita jadikan kebersamaan ini sebagai kekuatan dalam bekerja dengan lebih amanah dan profesional,” tutur Ustaz Yusnul dalam tausiyahnya. Sambil menunggu beduk berbunyi, suasana semakin hangat dengan interaksi antarpegawai yang lebih akrab dan penuh canda tawa. Momen ini menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk lebih mengenal satu sama lain di luar lingkungan kerja formal. “Kegiatan ini menjadi bukti bahwa kebersamaan dan kekompakan adalah kunci dalam mencapai tujuan bersama. Semoga kebersamaan yang telah terjalin dalam acara ini terus berlanjut dan memberikan inspirasi untuk bekerja lebih baik dengan penuh integritas dan profesionalisme, ucap Tegen Maharja yang juga kontributor DANDAPALA. “Saya berharap kebersamaan yang terjalin di bulan suci ini dapat semakin mempererat hubungan kita sebagai satu keluarga besar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi. Dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan pengadilan yang unggul, profesional, dan berintegritas,” tutup Hajar Widianto. Acara buka puasa bersama ini diharapkan tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga membawa dampak positif dalam membangun hubungan kerja yang lebih harmonis dan solid. Dengan semangat Ramadan, seluruh keluarga besar PN Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Jelang Lebaran, KPK Imbau ASN-Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

article | Berita | 2025-03-20 07:50:42

Jakarta- KPK mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan Penyelenggara Negara agar untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, pada kesempatan pertama. Termasuk menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya berlaku bagi ASN dan Penyelenggara Negara, namun juga masyarakat luas.“Pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat agar melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan/atau menerima gratifikasi yang dapat dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lain,” demikian bunyi rilis KPK tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (19/3/2025).KPK juga menghimbau agar ASN dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk dalam perayaan hari raya. Permintaan dana maupun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai/penyelenggara negara.Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.“Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya”, bunyi Poin 1 Isi Edaran tersebut.Lantas Bagaimana jika ASN dan penyelenggara negara tersebut terpaksa harus menerima gratifikasi?Berdasarkan Pasal 12B dan 12C UU No. 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN atau Penyelenggara yang menerima gratifikasi sehubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi ini dapat diakses melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau tautan https://gol.kpk.go.id maupun email: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Terhadap gratifikasi berupa makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, penerima gratifikasi dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan social ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan. Sobat Dandafellas juga wajib untuk melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).“KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” bunyi Edaran dan Rilis KPK yang diterima DANDAPALA. Hal ini juga sebagai larangan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.Untuk mendukung langkah KPK dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di hari raya nanti, pimpinan lembaga negara termasuk MA dan satuan kerja di bawahnya juga dihimbau untuk menerbitkan himbauan secara internal, agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Sidang Pembunuhan Sadis Mahasiswi UTM, Pengunjung Berdesakan di PN Bangkalan

article | Berita | 2025-03-20 07:20:49

Bangkalan- Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) menggelar sidang kedua perkara pembunuhan sadis mahasiswa UTM, Tabu (19/3) kemarin. Persidangan ini dipimpin oleh Danang Utaryo dengan didampingi Kadek Dwi Krisna Ananda dan Benny Haninta Surya sebagai hakim anggota.Perkara ini menarik perhatian khalayak umum sejak ditemukan jenazah korban dengan kondisi terbakar di area gudang kosong. Yaitu di Desa Banjar Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan,diketahui korban merupakan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial EJ.Adapun, sidang pertama Rabu (12/3) lalu dilaksanakan terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum. Sidang dimulai dengan ketua majelis hakim menanyakan identitas terdakwa.“Apakah benar saudara bernama Moh. Maulidi Al-Izhaq Bin Umar Faruq?” tanya ketua majelis hakim pada sidang pertama.Did adapan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan dirinya dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan. Selanjutnya, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum. Terdakwa didakwakan dengan dakwaan subsidaritas melanggar pasal 340 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan. Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, antusias pengunjung sidang cukup tinggi hingga bangku penonton sidang terisi penuh. Bahkan ada beberapa pengunjung sidang yang rela berdiri di bagian sisi kanan-kiri belakang ruang sidang.Pada persidangan kedua ini, Rabu (19/30, atensi pengunjung sidang meningkat drastis. Banyak sekali mahasiswa yang ikut menyaksikan langsung sidang perkara pembunuhan ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, PN  Bangkalan telah menyediakan ruang tambahan (ekstensi) yang menyiarkan persidangan perkara pembunuhan tersebut dengan menggunakan layar video conference. “Langkah antisipasi ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pengunjung sidang yang tidak mendapatkan tempat duduk di dalam ruangan persidangan. Hingga persidangan selesai dilaksanakan, sidang berjalan kondusif,” ungkap Humas PN Bangkalan, Wienda Kresnantyo saat ditemui oleh Tim DANDAPALA.Sidang selanjutnya dilaksanakan pada hari Selasa (25/3).“Ddengan agenda pemeriksaan saksi kedua oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.(EES/ASP)

Dharmayukti Karini Jateng Gelar Baksos dan Pembagian Tali Asih 2025

photo | Berita | 2025-03-19 20:35:15

Semarang- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) menyerahkan tali asih terkait lebaran. Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua, Wakil Ketua, Perwakilan Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Jawa Tengah serta Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Tengah.“Kebahagiaan yang kita terima di bulan yang suci ini sudah sepantasnya kita bagi kepada rekan-rekan semua, karena kita adalah satu keluarga, keluarga besar Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,” kata Ketua PT Jateng, H Mochamad Hatta  dalam sela-sela acara di Aula Lantai 2 PT Jateng, Rabu (19/3/2025).“Saya juga berterima kasih kepada rekan – rekan hakim atas kekompakannya sehingga acara ini dapat terlaksana. Berbagi di bulan Ramadhan merupakan salah satu keistimewaan dan menjadi motivasi bagi untuk saling berlomba -lomba dalam kebaikan,” sambung M Mochamad Hatta.Dalam kegiatan ini, penerima tali asih adalah para PPNPN, Cleaning Service, Bapak Kantin dan Marbot Masjid Jami’ Al-Jimahela PT Jateng. Mereka sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih. “Semoga amal ibadah Bapak dan Ibu semua mendapat pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT,” kata salah seorang penerima.Aamiin

Ini Penjelasan PN Denpasar Atas Kritikan Todung Mulya Lubis Soal Sidang Molor

article | Berita | 2025-03-19 19:55:01

Denpasar- Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik atas jadwal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali yang molor. Atas hal itu, PN Denpasar meminta maaf karena jadwal sidang di PN Denpasar hari ini sangat padat.Berikut cuitan Todung Mulya Lubis lewat akun X @TudingLubis,  Rabu (19/3/2025):1:03 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Panggilan sidang jam 10, Saya sdh di PN jam 9.30, dan sdh lapor. Kuasa hukum penggugat blm datang. Sdh jam 14 msh blm jelas jam berapa akan sidang. Apa delay set ini akan terus berlangsung?1:06 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Perkara yg masuk ke PN jumlahnya banyak sekali, jumlah hakim dan ruang sidang terbatas. Tapi apa tdk bisa membuat jadwal sidang yg on time, dan jika terlambat maka terlambatnya tdk berjam-jam.1:48 PM · Mar 19, 2025PN Denpasar. Saya sdh menunggu 5 jam. Saya hanya ingin bertanya pada Ketua PN: apakah ecosystem pengadilan tak bisa diperbaiki sbg tempat ajudikasi yg ontime dan professional?Atas kejadian tersebut, PN Denpasar menyatakan bahwa memang sidang hari ini sangat padat.“Setelah berkordinasi dengan Ketua Majelis, disampaikan bahwa benar tadi ada perkara tersebut. Sehubungan ruang sidang yang terbatas, dan adanya perkara permohonan yang cukup banyak, sehingga persidangan perdata gugatan, menjadi lebih molor mulainya,” kata Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa kepada DANDAPALA, Rabu (19/3/2025) malam.Gede Putra Astawa menjelaskan, perkara perdata gugatan tersebut akhirnya dimulai sekitar jam 12-an siang.“Perkara yang ditangani saudara Todung Mulya Lubis tersebut baru disidangkan sekitar jam 14.30 WITA,” jelas Gede Putra Astawa.PN Denpasar berkomitmen untuk menjalankan proses persidangan yang efisien dan tepat waktu. “Ketua PN Denpasar menyikapi persoalan ini dengan serius dan akan mengevaluasi kembali pelayanan persidangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Dengan ini PN Denpasar memohon maaf kepada semua pihak pengguna layanan persidangan atas ketidaknyamanan yang terjadi,” pungkas Gede Putra Astawa.

Gemuruh Pengadilan dari Penjuru Indonesia Kampanye Anti Korupsi-Anti Suap

article | Berita | 2025-03-19 17:00:38

Luwu - Bulan ramadhan dimanfaatkan dengan khidmat oleh pengadilan di seluruh Indonesia. Selain menyemarakkan dengan memperbanyak ibadah, juga diisi dengan public campaign anti korupsi. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Belopa, Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 13 Maret 2025 lalu. Dengan penuh semangat melaksanakan Public Campaign terkait implementasi Zona Integritas (ZI), melalui Public Campaign ini. Di mana PN Belopa berkomitmen untuk menyelenggarakan dan menciptakan pelayanan yang lebih baik, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Tidak hanya itu, sebagai bentuk kebersamaan dan kehangatan dalam suasana Ramadan, acara ini juga dirangkaikan dengan kegiatan berbagi ta’jil kepada masyarakat dan Buka Puasa Bersama. Acara ini menjadi momentum untuk semakin mempererat tali silaturahmi antara jajaran PN Belopa maupun dengan masyarakat. Dengan semangat kebersamaan, kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bagian ikhtiar dalam rangkat menguatkan, menjaga ritme semangat dan perilaku integritas serta kualitas pelayanan terhadap masyarakat/ Pengguna layanan.Dok. PN BelopaSelain itu, gemuruh juga digelar PN Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) yang menggelar kegiatan public campaign sebagai bagian dari upaya Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara ini dipimpin oleh Ketua PN Sibolga, Hendra Utama Sotardodo dan diikuti para hakim serta aparatur PN Sibolga.Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini dikemas dengan pembagian takjil untuk berbuka puasa kepada para pengendara mobil, sepeda motor, dan masyarakat. Selain itu, dalam aksi ini juga disertai dengan kampanye anti korupsi, gratifikasi, guna mengedukasi masyarakat tentang pentingnya membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.Kegiatan ini diharapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas pada PN Sibolga yang terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Mari bersama-sama mendukung terwujudnya peradilan yang lebih bersih dan berintegritas demi kemajuan bangsa.Dok. PN KaliandaSementara itu, di PN Kalianda, Lampung yang menggelar acara Tausiyah Nuzulul Qur’an dengan tema “Refleksi Nuzulul Qur’an untuk Menghidupkan Jiwa Qurani dalam Setiap Aspek Kehidupan”. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Bapak Aulia Esvandari, dilanjutkan dengan sambutan Ketua PN Kalianda, Arizal Anwar.Tausiyah disampaikan oleh Ustadz Ahmad Sopyan yang mengupas makna Nuzulul Qur’an serta pentingnya menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup. Acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk pengharapan akan keberkahan di bulan suci Ramadan.

Terseret Kasus Korupsi, Mantan Ketua Bawaslu OKU Timur Dipenjara 2 Tahun

article | Berita | 2025-03-19 15:50:49

Palembang- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang , Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman kepada Abdul Ghufron. Mantan Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu dinyatakan terbukti korupsi dana hibah.Kasus bermula saat Bawaslu OKU Timur mengajukan penambahan anggaran dana hibah ke pemda setempat sebesar Rp 28 miliar lebih pada 2019. Tujuannya untuk pilkada serentak.Lalu yang disetujui sebesar Rp 16,6 miliar. Ternyata anggaran ini mengalami kebocoran di sana-sini. Abdul Ghufron pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di muka hukum.Setelah melalui persidangan, majelis hakim menilai Abdul Ghufron bersalah dan harus dihukum.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palembang yang dikutip DANDAPALA dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (19/3/2025).Putusan itu diketok ketua majelis hakim Kristanto Sahat Sianipat dengan anggota Ardian Angga dan Waslam Wakhsid. Di mana Waslam adalah hakim ad hoc tipikor. Putusan itu diketok pada Senin (17/3) kemarin.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 200 juta,” ujar majelis.Uang itu diperhitungkan dari penyitaan uang di Penuntut Umum sejumlah Rp 716.000.000 juta dari saksi Mulkan sejumlah Rp 1.035.865.000 dari Akhmad Widodo Bin Jemingun dan Rp 725.188.312 yang diserahkan dari Para Komisioner BAWASLU Kab. OKU Timur termasuk Terdakwa dengan total berjumlah Rp 2.477.053.312 diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa yang dirampas untuk negara dan disetorkan ke Kas Pemerintah Kabupaten OKU Timur.“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” putus majelis hakim.Sebelum memutuskan hukuman itu, majelis mempertimbangkan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya dan telah menikmati hasil tindak pidana.“Terdakwa merupakan pimpinan Bawaslu Kab OKU Timur selaku Ketua yang seharusnya memberikan contoh dan menjadi panutan bagi staf atau bawahannya,” ucap majelis hakim.

Ketua PT Jayapura Pimpin Bukber: Kompak Dapat Pecahkan Setiap Masalah

article | Berita | 2025-03-19 12:30:50

Jayapura- Hakim pada empat lingkungan peradilan adalah bagian dari Mahkamah Agung (MA) sehingga wajib kompak dalam tugas sehari-hari. Karenanya kekompakan menjadi keniscayaan. “Conditio sine qua non,” ujar  Ketua PT Jayapura, Dr Djaniko Girsang, pada acara buka puasa Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Jayapura pada Selasa (18/3/2025) kemarin petang.Acara peringatan ulang tahun IKAHI ke-72 diikuti oleh para pengadil dari empat lingkungan peradilan. PN, PA, PTUN maupun Peradilan Militer berbaur dengan warga dan jemaah Musala Al-Mizan PN Jayapura.“Hakim Berintegritas, Peradilan Berkualitas menjadi tema,” kata Hakim PA Jayapura, Abdulrahman, yang didapuk menjadi Ketua Panitia. Momen bulan suci ramadan menjadi tonggak menegaskan kembali komitmen integritas lanjunya. Apresiasi diberikan Dr Djaniko Girsang, yang juga merupakan Pembina IKAHI Daerah Papua. “Dengan kekompakan dan sinergi maka setiap permasalahan akan dapat dipecahkan,” jelasnya. “Ketika ke empat lingkungan peradilan kompak, saling mendukung, membantu dan pelaksanaan tugas dilandasi integritas maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya,” ujar hakim yang pernah menjabat Wakil Ketua PT Medan itu.Tausiyah keagamaan juga mengisi acara. “Bulan ramadan menjadi momen untuk meneguhkan integritas dalam pelaksanaan tugas,” ujar Wakil Ketua PA Jayapura, Dr Muh Nashikin saat memberikan tausiah. Selain hakim tingkat pertama, hadir pula hakim tingkat banding di wilayah Jayapura. Tidak ketinggalan jajaran kepaniteraan dan kesekretariatan. Turut hadir mewakili dharmayukti, Rumata Derman Nababan yang tidak lain adalah istri Ketua PN Jayapura, Derman P Nababan. 

Ketiadaan Regulasi, Ganti Rugi Lingkungan Hidup Masih Dikelola Kemenkeu

article | Berita | 2025-03-19 12:00:56

Kayuagung - Masih dalam lanjutan sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat atas perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung. Pada persidangan Selasa (18/03/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut, KLHK selaku pihak Penggugat menghadirkan 3 orang Ahli untuk didengar keterangannya, yang terdiri dari Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran, Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, dan Asmadi Saad yang merupakan Ahli Lahan Gambut.Setelah sebelumnya didengar keterangan Ahli Bambang Hero Saharjo dan Asmadi Saad, sidang yang dipimpin oleh Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis ini, dilanjutkan dengan mendengar keterangan Ahli Rakhmat Bowo Suharto yang menjelaskan mengenai regulasi terkait lingkungan hidup dan perizinan.Pertanyaan memantik disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat saat persidangan terkait eksekusi atas ganti kerugian materiil yang dimintakan oleh Penggugat. “Apakah benar ganti rugi dalam petitum tersebut, nantinya belum tentu diperuntukkan bagi lingkungan?”, ujar Tim Kuasa Hukum Tergugat. Merespon pertanyaan tersebut, Rakhmat Bowo Suharto menjelaskan bahwa jika gugatan dikabulkan, ganti rugi nantinya dibayar oleh Tergugat melalui Rekening Kas Negara. “Karena merupakan pendapatan negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka akan disetorkan ke Kas Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dan nantinya akan disalurkan sesuai dengan rancangan anggaran yang diajukan oleh masing-masing Kementerian”, tuturnya.Lebih lanjut, Rakhmat menyampaikan jika belum ada regulasi yang mengatur mengenai ganti rugi yang diperoleh dari gugatan lingkungan hidup akan langsung dibayarkan kepada KLHK untuk kepentingan lingkungan. “Meskipun belum ada regulasinya, tetapi Kementerian Keuangan pernah menyampaikan komitmennya jika ganti rugi tersebut akan diberikan kepada KLHK untuk pengelolaan lingkungan melalui mekanisme pengajuan permohonan ke Kementerian Keuangan”, tegasnya.Dari data yang dirangkum Tim Dandapala, nilai ganti rugi yang dituntut oleh KLHK kepada PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang disebabkan kebakaran lahan gambut tersebut mencapai Rp 671 miliar, yang juga disertai dengan tindakan pemulihan yang biayanya mencapai Rp 1,7 Triliun. Selain ganti rugi, KLHK dalam petitumnya juga menuntut pembayaran bunga denda keterlambatan sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian dan uang paksa sebesar Rp 5 juta. Adapun persidangan berikutnya akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)

Mau Banding? Terdakwa Cukup Video Call Petugas PTSP Online PN Kayuagung

article | Berita | 2025-03-19 11:55:00

Kayuagung- Ada yang berbeda dengan layanan pada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (18/3) kemarin. Bila biasanya pengguna pengadilan datang dan dilayani dengan duduk bertatap muka secara langsung, kali ini dilakukan secara virtual.Memanfaatkan teknologi video call, petugas PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan kepada Supriyanto (54) yang ditahan di Lapas Kayuagung.“Adakah upaya hukum bagi saya dan bagaimana caranya,” tanya Supriyanto melalui saluran video call yang tersedia di Lapas Kayuagung.Melalui saluran yang sama, Tri Wulandari, petugas bagian pidana PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan. Pada saat yang sama, petugas juga memperlihatkan kembali detail amar putusan dari laman SIPP.Supriyanto sendiri sebelumnya diputus bersalah menjadi perantara jual beli narkotika dan dipidana 7 tahun penjara. Pada persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho dengan anggota Anisa dan Yuri, Supriyanto yang didampingi Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir. Beberapa hari setelahnya, penasihat hukum Supriyanto, Andi Wijaya,  yang ditunjuk majelis hakim memberitahukan kepada petugas PTSP mengenai keinginan terdakwa. Merespon hal tersebut, PN dan Lapas menfasilitasi layanan secara virtual. “Terdakwa di Lapas dapat dilayani secara langsung petugas PN tanpa perlu datang,” ujar Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni.Layanan melalui video call adalah bagian dari sistem pelayanan online yang diterapkan di PN Kayuagung. “Si-Ponny singkatnya, layanan PTSP secara online,” ujar Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung Nugroho, terkait peningkatan kualitas layanan yang diberlakukan sejak awal tahun. (SEG/ASP)

Jubir PN Donggala: Aspirasi Masyarakat adalah Vitamin bagi Institusi

article | Berita | 2025-03-19 11:45:27

Donggala – Kisruh sidang perkara pidana yang melibatkan oknum Kepala Desa Soulowe terus berlanjut. Kali ini, ratusan massa pendukung Kepala Desa Soulowe mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Donggala di Jalan Vatu Bala No. 4 Gunung Bale Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah pada hari Selasa (18/3).Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan aspirasi warga Desa Soulowe untuk memohon agar Terdakwa Kepala Desa Soulowe diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim. Mereka berpendapat bahwa Kepala Desa mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. “Kami percaya bahwa Pak Kades dikriminalisasi. Tidak ada kejadian tersebut, semuanya fitnah. Kami ingin Pak Kades Kembali bekerja di Kantor Desa melayani warga,” tutur Koordinator Massa Aksi.Di tengah Aksi, Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Donggala, Andi Aulia Rahman, mengundang perwakilan massa Aksi ke dalam Ruang Tamu Terbuka. Para perwakilan massa secara bergiliran menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada Pengadilan. “Kami sangat terbuka Bapak dan Ibu hadir menyampaikan aspirasi. Bagi kami, aspirasi masyarakat adalah vitamin bagi Institusi kami,” tutur Andi Aulia.Andi Aulia menjelaskan bahwa Majelis Hakim telah menerima surat permohonan dari Masyarakat dan akan segera dipertimbangkan. “Namun demikian, yang perlu diketahui bahwa dalam mengadili suatu perkara ada rambu-rambu dan hukum acara yang berlaku. Dan, Majelis Hakim akan senantiasa patuh pada hukum acara yang berlaku, termasuk dalam hal ini mengenai apakah Terdakwa memenuhi syarat untuk diberikan penangguhan penahanan atau tidak,” tuturnya.Lebih lanjut, Andi Aulia juga menyoroti perihal keinginan warga agar Kepala Desa Soulowe kembali berdinas di Kantor Desa. Menurutnya, dalam tata pemerintahan Desa, tidak selamanya roda pemerintahan dikendalikan oleh Kepala Desa seorang. “Adakalanya ketika Kepala Desa berhalangan, maka Sekretaris Desa atau perangkat desa lainnya juga tetap berkewajiban melayani warga Masyarakat. Tidak perlu dibentur-benturkan. Biarkan Kepala Desa Soulowe menjalani proses hukum dengan tuntas,” sebutnya.  Kepala Desa Soulowe, Sigi duduk di kursi pesakitan setelah Jaksa Penuntut Umum mendakwanya dengan Pasal pencabulan Anak. Ia dituduh melakukan perbuatan cabul kepada seorang remaja/anak warga desa yang masih berusia 13 Tahun. Dalam surat Dakwaan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigi menyebutkan bahwa Terdakwa mencium pipi, memegang payudara dan bokong, serta menjilat leher korban sehingga didakwa melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dalam persidangan Selasa 18 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi termasuk korban untuk memberikan keterangan di persidangan.“Sidang ditunda ke hari Selasa 15 April 2025 untuk agenda pembuktian lanjutan dari Penuntut Umum,” ucap Niko Hendra Saragih, Ketua Pengadilan Negeri Donggala, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim saat menutup persidangan. (CAS)

Tok! PN Dompu Hukum Oknum Camat Pajo dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 11:30:53

Dompu-Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengadili perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Camat Pajo dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Camat Pajo itu dujatuhi dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Rizky Ramadhan tersebut menyatakan Terdakwa Imran, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan kepada korban Imam Kartomi Harjo.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Terdakwa berpapasan dengan Korban Imam Kartomi Harjo dan Ibunya bernama Sri Sunanti Sensuri. Di perjalanan tersebut Ibu Sri Sunanti Sensuri yang baru dari sawahnya menginformasikan kepada Terdakwa bahwa pipa air di sawah Terdakwa bocor. Di persidangan Terdakwa menerangkan tidak mungkin pipa air di sawah Terdakwa rusak karena sapi atau kerbau, pasti ulah dari korban Imam Kartomi Harjo. Kemudian Terdakwa menuju rumah korban Imam Kartomi Harjo dengan emosi dan khilaf langsung menendang pantat dan memukul muka korban Imam Karto Miharjo berkali-kali sehingga menyebabkan korban Imam Kartomi Harjo mengalami luka-luka.Saat membacakan putusan, Majelis Hakim menyinggung perihal penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut. “Pengadilan Negeri Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, oleh karena pada persidangan tanggal 6 Maret 2025 Terdakwa mengajukan Surat Perdamaian antara Terdakwa dan korban Imam Karto Miharjo tertanggal 3 Maret 2025,” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Ricky Indra Yohanis dan Raras Ranti Rossemarry dengan dibantu oleh Lalu Muh. Nur, selaku Panitera Pengganti.Lebih lanjut, Majelis Hakim mengungkapkan alasan yang meringankan pada diri Terdakwa.  “Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan korban Saksi Karto Miharjo dan ibunya yaitu Saksi Sri Sunanti Sensuri yang hadir di persidangan tersebut dan membenarkan bahwa Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai tanpa ada paksaan. Dengan sikap Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan menunjukkan sikap untuk mengubah dirinya menjadi lebih baik, terlebih lagi telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban,” sebut Majelis Hakim saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya serta JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut. (AAR, CAS, YBB)

Cabuli Anak di Bawah Pengaruh Miras, 2 Pelaku Anak Dihukum 1 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-19 11:30:52

Tolitoli - Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pelatihan kerja kepada dua anak laki-laki yang terbukti melakukan pencabulan kepada temannya sendiri di sebuah rumah kosong.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Tolitoli, Jalan Magamu No 84, Tolitoli, Selasa (7/1/2025). Hakim tunggal Indra Tua Hasangapon Harahap yang mengadili perkara tersebut menyatakan dua anak laki-laki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan kepada temannya.Mengutip putusan tersebut, kasus bermula saat bulan Mei 2024 kedua anak laki-laki tersebut membuat janji dengan anak korban serta 10 teman-temannya untuk bolos sekolah ke sebuah rumah kosong kosong di Jl. Veteran 5, Kabupaten Tolitoli. Sesampainya digedung kosong tersebut kedua anak laki-laki tersebut beserta anak korban serta 10 temannya melakukan pesta miras.Setelah anak korban mabuk anak MR mencium leher dan meremas buah dada anak korban dan saat anak korban tidak sadarkan diri, anak korban dibawa masuk ke salah satu ruangan di rumah kosong tersebut. Lalu anak korban kembali dicabuli oleh Anak S yang meraba dan mencium buah dada Anak Korban dan Terdakwa Y (berkas perkara terpisah). Selang berapa saat personel Satpol PP Kabupaten Tolitoli datang melakukan penggerebekan dan saat ditemukan kondisi Anak Korban masih terpengaruh minuman beralkohol dengan pakaian baju dan pakaian dalam atas terbuka.Atas perbuatan kedua anak tersebut, penuntut umum pada kejaksaan negeri Tolitoli menuntut agar anak dikembalikan kepada orangtua, namun hakim berpandangan berbeda.Hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 2 bulan kepada Anak MR sedangkan untuk Anak S vonis penjara selama 1 tahun, dan pelatihan kerja selama 3 bulan, dengan pertimbangan bahwa apa yang dilakukan Anak bukan semata-mata karena kesalahannya akan tetapi latar belakang pengaruh lingkungan pergaulan dan tidak adanya pengawasan orang tua secara maksimal terhadap diri Para Anak. ”Menurut Hakim, Para Anak dalam kesehariannya dibebaskan untuk bergaul hingga larut malam dengan pengawasan dari orang tua yang seharusnya memberikan pengawasan dan bimbingan terhadap Para Anak, yang mana berdasarkan keterangan Para Anak dipersidangan Para Anak melakukan bolos sekolah, merokok, dan minum minuman beralkohol yang mana hal tersebut bukanlah merupakan suatu perbuatan yang dibenarkan untuk usia Para Anak,” sebut Indra Tua Hasangapon Harahap. Lebih lanjut, Hakim membeberkan keadaan yang memberatkan pada Anak pelaku. ”Perbuatan kedua anak tersebut dianggap membahayakan masyarakat terutama membahayakan anak korban karena selain dapat menimbulkan traumatis dari sisi korban juga dapat membuat pendidikan anak dibawah umur yang menjadi korban menjadi terganggu bahkan berhenti sebagaimana saat ini Anak Korban tidak bersekolah,” sebut Hakim.Terhadap putusan, baik penasihat hukum kedua anak laki-laki tersebut, penuntut umum, dan orangtua para anak laki-laki tersebut menyatakan menerima putusan.

PN Pamekasan: Menebar Kebaikan, Meraih Keberkahan Di Bulan Suci Ramadhan

article | Berita | 2025-03-19 11:30:29

Pamekasan - Di bulan yang penuh berkah ini, Keluarga Besar Pengadilan Negeri Pamekasan turut menebarkan kebaikan dengan cara membagi – bagikan takjil kepada warga sekitar yang melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Kegiatan ini diikuti secara antusias oleh segenap pimpinan, hakim, pejabat struktural dan juga seluruh aparatur Pengadilan Negeri Pamekasan. Tak mau ketinggalan, kegiatan yang penuh makna ini juga diikuti oleh Pengurus dan Anggota Dharmayukti Karini Cabang Pamekasan. Tidak hanya sekedar membagikan takjil, dalam kegiatan ini juga sekaligus juga diselingi dengan Public Campaign Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari seluruh jajaran Pengadilan Negeri Pamekasan dalam melakukan pembangunan Zona Integritas. Kegiatan ini tidak hanya berbagi makanan dan minuman tetapi juga telah dilakukan pembagian stiker zona integritas dan anti gratifikasi kepada masyarakat pengguna jalan serta mengajak seluruh masyarakat khususnya yang berada di Kabupaten Pamekasan untuk ikut mengawal dan mengawasi pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Pamekasan. Dengan semangat yang membara di tengah bulan puasa, seluruh jajaran Keluarga Pengadilan Negeri Pamekasan menggaungkan semangat anti korupsi, kolusi dan nepotisme dalam dunia peradilan. Melalui kegiatan yang penuh berkah ini diharapkan dapat terwujudnya peradilan yang bersih. IKAWPENGADILAN NEGERI PAMEKASAN, RAJJEH, BEJREH, PARJUGHEH!

Antusiasnya Masyarakat Dapati Public Campaign Anti Gratifikasi PN Cianjur

article | Berita | 2025-03-19 11:00:11

Cianjur- Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menggelar public campaign di depan halaman kantor, Selasa (18/3) kemrin. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Cianjur terkait layanan pengadilan yang menjujung tinggi nilai-nilai integritas demi terwujudnya peradilan yang bersih, transparan dan bebas dari gratifikasi. Kegiatan tersebut ditandai dengan pembagian stiker anti gratifikasi dan takjil kepada masyarakat yang melintas. Aksi ini dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, di saat lalu lintas di depan pengadilan sedang ramai oleh para pengendara. Para hakim dan aparatur pengadilan turun langsung ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada para pengguna jalan, sekaligus memberikan dan menempelkan stiker bertuliskan anti-gratifikasi pada kendaraan yang berhenti. Stiker ini diberikan dengan tujuan sebagai pengingat kepada masyarakat, ketika sedang menerima layanan di pengadilan, agar tidak memberikan segala bentuk gratifikasi kepada aparatur pengadilan.Ketua PN Cianjur Rudita Setya Hermawan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipatif untuk melakukan pencegahan dini terhadap praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi para pencari keadilan. “Kami ingin menunjukkan komitmen dan kesungguhan dalam memberikan pelayanan berkualitas tanpa pamrih kepada seluruh pencari keadilan di wilayah hukum Kabupaten Cianjur”, ungkap Rudita Setya Hermawan.Dalam kegiatan ini, ratusan paket takjil dan stiker anti-gratifikasi dibagikan kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pengendara yang dengan sukarela berhenti untuk menerima takjil dan menerima stiker anti gratifikasi. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat memberikan keberkahan dan manfaat kepada masyarakat.  (asp, rb)

Hikmah Ramadan: Puasa Sebagai Refleksi Integritas Bagi Insan Peradilan

article | Opini | 2025-03-19 10:45:23

Sudah lebih dari separuh bulan Ramadan berjalan menemani dan hadir di tengah-tengah kesibukan kita sebagai insan peradilan. Di antara tumpukan berkas perkara, jadwal sidang yang padat, dan tanggung jawab memberikan keadilan bagi masyarakat, bulan suci ini senantiasa menyapa dengan lembutnya. Kami sangat bersyukur bisa dipertemukan kembali dan ditemani bulan Ramadan. Bagi kami yang bekerja di institusi Mahkamah Agung RI, Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum berharga untuk berkontemplasi dan memperkuat fondasi integritas dalam mengemban amanah.Sederhana Namun Sarat MaknaSetiap pagi selama Ramadan, sebelum memeriksa jadwal persidangan dan membuka berkas-berkas perkara, kami memulai hari dengan niat berpuasa. Hal yang sederhana namun penuh dengan makna. Sebuah tekad pribadi untuk menahan lapar, dahaga, dan segala keinginan hawa nafsu, dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Kesederhanaan inilah yang justru sarat akan makna mendalam bagi kami seorang Hakim.Ketika seorang Hakim menahan hausnya kerongkongan di tengah persidangan yang panjang, seorang panitera yang tetap teliti mencatat jalannya sidang meski perut kosong, atau seorang pegawai pengadilan yang tetap melayani dengan ramah walau tenggorokan kering, di situlah integritas kita masing-masing dalam beribadah diuji dan dilatih secara nyata. Barangkali semua biasa terjadi tanpa adanya pengawasan CCTV, tanpa tatapan atasan, bahkan tanpa pengetahuan rekan kerja sekalipun.Bayangkan bagaimana seseorang yang berhasil menahan diri dari seteguk air minum di ruangannya yang sepi, padahal tak seorang pun akan tahu bila ia meminumnya. Bukankah orang seperti ini sudah seharusnya bisa lebih kuat menolak amplop suap yang disodorkan kepadanya secara diam-diam? Bukankah latihan spiritual ini dapat menjadi benteng integritas terkuat dalam melawan godaan?Melampaui Prosedur, Menggapai EsensiDi ruang sidang, kami terbiasa dengan prosedur. Ada hukum acara yang bersifat limitatif dan imperatif yang harus diikuti. Tahapan persidangan yang tak boleh dilewati, formalitas acara yang mesti dipenuhi. Namun kami sadar, terkadang kebiasaan mengikuti prosedur secara berlebihan bisa jadi membuat kami lupa pada esensi.Hal yang serupa terdapat pada puasa. Rasa-rasanya mudah bagi kami—sebagai orang dewasa—untuk sekadar “tidak makan dan minum” selama jam kerja. Namun jika demikian semata yang dirasa, pastilah kami akan kehilangan esensi pengendalian diri yang sesungguhnya. Sebagaimana puasa tanpa penghayatan hanya akan menghasilkan rasa lapar dan dahaga, begitu juga proses peradilan yang terpaku pada prosedur tanpa penghayatan nilai-nilai kode etik profesi, hanya akan menghasilkan pekerjaan atau putusan tanpa makna.Ketika azan Magrib berkumandang di masjid maupun surau-surau terdekat, kami merasakan kepuasan dan kebahagiaan yang tidak hanya berasal dari waktunya berbuka, akan tetapi lebih dari itu, yaitu kesadaran diri bahwa kami telah bekerja dengan baik dan tetap menjaga integritas. Putusan telah dijatuhkan dengan adil, pelayanan telah diberikan dengan prima, dan godaan telah ditepis dengan tegas. Inilah berbuka yang sesungguhnya bagi insan peradilan.Refleksi dari Ruang SidangBulan Ramadan memberi kami ruang yang lebih dalam untuk muhasabah atau introspeksi diri. Membaca berkas dan memeriksa perkara di persidangan sambil menahan lapar dan dahaga membangkitkan sensitivitas rasa tersendiri dalam memahami dinamika batin para pihak yang berperkara. Setiap lembar tumpukan berkas, setiap keterangan saksi, dan setiap alat bukti terasa memiliki dimensi makna tersendiri ketika pikiran dan tubuh dilatih untuk bersabar.Puasa juga mengajarkan kita untuk mempertajam rasa kemanusiaan dan keadilan. Bagi seorang Hakim, pelajaran ini sangat penting dalam memutus sebuah perkara. Hakim harus mampu menyeimbangkan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Inilah yang oleh Sir Wendell Holmes dikatakan sebagai, “the life of law has not been logic, it has been experience.” (Abdul Ghofur Anshori: 2018). Kondisi fisik yang tengah menahan lapar dan dahaga justru harus mendorong fokus yang lebih tajam, mencegah keputusan yang tergesa-gesa, dan menghadirkan pertimbangan yang lebih jernih, arif, dan bijaksana.Integritas dari Kesadaran DiriSetiap saat kami menyusun putusan dengan diawali kalimat, "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kalimat ini bukan sekadar formalitas sebuah dokumen putusan semata, melainkan pengingat bahwa setiap keputusan yang kami ambil harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada institusi dan masyarakat, tetapi yang lebih utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.Selama Ramadan, kesadaran ini terasa lebih nyata. Ketika perut kosong dan tenggorokan kering, pikiran justru menjadi lebih jernih untuk membedakan antara kewajiban menegakkan hukum dan keadilan dan kepentingan pribadi (baca: haq dan bathil). Sebagaimana pernah disampaikan dalam suatu kesempatan oleh K.H. Ahmad Baha’uddin Nursalim atau populer dikenal sebagai Gus Baha, tentang tingkatan derajat antara takwa dan syukur, kami menyadari bahwa menjaga integritas bukan hanya bentuk upaya meraih ketakwaan, tetapi juga wujud syukur atas amanah yang dipercayakan.Integritas yang tumbuh dari kesadaran diri jauh lebih tangguh jika dibandingkan dengan yang dipaksakan oleh pengawasan eksternal. Sudah seharusnya para insan peradilan menjaga integritas bukan semata karena takut pada sanksi atau sorotan media dan pengawasan, tetapi lebih kepada keyakinan diri bahwa setiap tindakan kita selalu diawasi oleh Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa.Transformasi Diri, Transformasi InstitusiTransformasi peradilan telah menjadi agenda urgen yang sejak lama didengungkan. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari pembaruan regulasi hingga penerapan teknologi-informasi. Namun kami menyadari, transformasi terdalam memang harus dimulai dari diri sendiri.Puasa di bulan Ramadan ini benar-benar memberikan model transformasi diri yang efektif. Dari latihan menahan diri, tumbuh kemampuan untuk mengendalikan ego pribadi. Dari kesederhanaan berbuka, tumbuh kepedulian dan kepekaan terhadap sesama. Dari ibadah yang konsisten, tumbuh etos kerja dan disiplin yang penuh komitmen. Hal ini sejalan dengan apa yang kurang lebih disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bapak H. Bambang Myanto, S.H., M.H., dalam tulisan beliau di rubrik Dandapala Digital (27/02/2025), bahwa sudah seharusnya, nilai atau hikmah dari puasa di bulan Ramadan dapat diinternalisasi oleh seorang Hakim dalam bertindak sehari-hari.Ketika setiap insan peradilan berhasil mencapai transformasi diri semacam ini, perlahan namun pasti, Mahkamah Agung RI dan seluruh peradilan di bawahnya pun akan bertransformasi menjadi lebih baik. Dengan demikian, budaya integritas akan tumbuh dengan sendirinya, bukan karena dipaksakan, melainkan karena telah mendarah daging dalam diri setiap personilnya. Penutup: Pelajaran dari RamadanTidak lama lagi, bulan Ramadan akan berlalu. Namun, hal yang tak boleh luput bagi kita semua adalah hikmah atau pelajaran di dalamnya yang harus tetap hidup dalam keseharian kita sebagai insan peradilan. Kebiasaan menahan diri selama sebulan penuh harus ditransformasi menjadi wujud integritas yang konsisten sepanjang hayat.Bagi kami insan peradilan Indonesia, khususnya umat muslim, Ramadan adalah momentum sakral, bulan tarbiyah atau pendidikan yang intensif untuk meningkatkan kualitas iman dan takwa, tak terkecuali integritas di dalamnya. Dari pengalaman spiritual ini, kami bertekad dan berharap dapat membangun Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya menjadi institusi peradilan yang bermartabat dan dipercaya oleh masyarakat.Saat Ramadan berakhir, nilai-nilai yang telah ditempa selama sebulan penuh sebelumnya harus menjadi suluh dalam setiap langkah di tengah kegelapan zaman. Dengan begitu, irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” di dalam putusan, dapat diaktualisasikan secara nyata melalui komitmen menegakkan hukum dan keadilan yang berintegritas. Itulah kiranya harapan dan warisan bulan suci Ramadan bagi insan peradilan di Indonesia. (LDR)* Hakim Pengadilan Negeri Putussibau

Sambil Bagi Takjil,  PT Kepri Gelar Kampanye Anti Korupsi di Lampu Merah

article | Berita | 2025-03-19 10:40:59

Tanjung Pinang- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menggelar kampanye anti korupsi dengan membagikan takzil dan stiker anti gratifikasi kepada masyarakat Kota Tanjung Pinang pada Senin (17/3) petang. Kegiatan ini dilaksanakan di perempatan lampu merah Pamedan Tanjung Pinang.Kampanye itu sebagai bagian dari upaya PT Kepri dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). “Kampanye ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan korupsi, tetapi juga sebagai ajang untuk mempererat silaturahmi antara warga PT Kepri dan masyarakat,” kata humas PT Kepri, Bagus Irawan.Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bentuk pengabdian perusahaan dalam berbagi amalan di bulan Ramadhan. Takzil yang dibagikan diharapkan dapat meringankan beban warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, pejabat, serta karyawan PT Kepri. Mereka secara bersama-sama membagikan takzil dan stiker kepada para pengendara dan pejalan kaki yang melintas di lokasi tersebut.Humas PT Kepri, Bagus Irawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian acara sosial yang dilaksanakan PT Kepri selama bulan Ramadhan. Selain pembagian takzil dan stiker, pengadilan juga memberikan santunan kepada anak yatim, memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada tenaga honor, serta mengadakan acara buka bersama sebagai bagian dari kegiatan berbagi kepada sesama.“Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kepri, serta memperkuat semangat untuk mendukung PT Kepri dalam upaya menegakkan hukum dan membangun Zona Integritas yang bebas dari korupsi,” ungkap Bagus Irawan.“Kampanye ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi dan memperkuat komitmen PT Kepri dalam mendukung pembangunan di Provinsi Kepulauan Riau,” sambung Bagus Irawan.Selain itu, PT Kepri juga memberikan santunan buat anak yatim dan THR bagi anak pegawai honorer.“Tujuan acara itu adalah meningkatkan silaturahmi baik internal maupun external. Juga untuk meningkatkan kinerja demi terwujusmdnya peradilan yang agung dan bebasKKN juga meningkatkan kepedulian sosial dan peningkatan amal warga pengadilan,” kata Ketua PT Kepri, Ahmad Shalihin. (asp)

Terapkan RJ, PN Dompu Hukum Terdakwa Penipuan dengan Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-19 10:35:49

Dompu- Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengadili perkara penipuan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Si terdakwa lalu dihukum dengan penjatuhan pidana bersyarat.Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (18/3/2025). Majelis Hakim yang diketuai oleh Firdaus, S.H., tersebut menyatakan Terdakwa Ahmad Alias Ahmad Baharudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.Kasus bermula pada tanggal 9 April 2023 saat Terdakwa selaku PNS pada salah satu instansi pemerintahan menawarkan bantuan 1 unit mobil pick up dan meminta sejumlah uang kepada korban yang bernama Faisal dengan dalih sebagai uang administrasi agar mobil pick up tersebut dapat diberikan kepada Korban Faisal. Dengan upaya rangkaian kebohongan yang dilakukan Terdakwa, sehingga Korban Faisal tergerak hatinya untuk menyerahkan uang dengan total sejumlah Rp15.700.000 agar mendapatkan bantuan mobil pickup yang dijanjikan Terdakwa untuk menopang usaha Korban. Namun nahas, mobil pickup yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima oleh Korban Faisal hingga persidangan perkara tersebut disidangkan;PN Dompu menilai perkara tersebut memenuhi kriteria perkara yang dapat diadili dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam PERMA 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menyebutkan bahwa di persidangan Korban Faisal menerangkan telah ada perdamaian karena Terdakwa telah mengembalikan uang sejumlah Rp15.000.000. Kemudian Korban Faisal menerangkan telah mengikhlaskan uang sejumlah Rp700 ribu tidak perlu dibayarkan lagi oleh Terdakwa. Selanjutnya Korban Faisal juga menerangkan telah memaafkan perbuatan Terdakwa dan telah ada Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat dan ditandatangani tanggal 10 Januari 2025.“Di persidangan juga Majelis Hakim telah menggali, baik dari Terdakwa maupun Saksi Faisal, dan mendapati fakta bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Faisal dilakukan dengan kesadaran tanpa ada paksaan, intimidasi, penipuan, maupun relasi kuasa.” ucap Ketua Majelis Firdaus, S.H., yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Dompu. Putusan diketok oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Rizky Ramadhan, S.H., M.H., dan Ricky Indra Yohanis, S.H., dengan dibantu oleh Panitera Pengganti bernama Fitriani, S.E., S.H.“Pidana percobaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan telah tepat, efektif, proporsional, memenuhi rasa keadilan, baik bagi Terdakwa dan Saksi Faisal, maupun masyarakat sesuai dengan tujuan dari pemidanaan yang bukan sebagai upaya penghukuman dan pembalasan sehingga menimbulkan nestapa, melainkan menitikberatkan sebagai upaya korektif dan preventif yaitu upaya memperbaiki perbuatan Terdakwa dan mencegah Terdakwa kembali melakukan kejahatan di kemudian hari, sehingga Terdakwa menjadi pribadi yang lebih baik sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat pada saat kembali ke dalam lingkungan keluarga dan masyarakat serta hukuman terhadap Terdakwa diharapkan pula sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat agar sadar dampak perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terdakwa.” lanjut Hakim Ketua Firdaus, S.H., saat mengucapkan pertimbangan putusan dengan amar pidana bersyarat berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan percobaan selama 1 (satu) tahun.Atas putusan tersebut Terdakwa menerimanya dan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah diucapkan tersebut.

Mengenal Lebih Dekat Dengan Praperadilan Dalam RUU KUHAP

article | Opini | 2025-03-19 10:30:01

RUU KUHAP saat ini menjadi perbincangan hangat, mengingat keberadaanya masuk kedalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2025, sehingga perlu untuk diikuti perkembangan dan pembahasannya baik oleh praktisi hukum maupun masyarakat. Dengan segala pro dan kontra yang ada, RUU KUHAP ini didorong sebagai wujud respon dari perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam Masyarakat, dan kemajuan teknologi yang sudah tidak sesuai, sehingga diperlukan penggantian yang dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.RUU KUHAP saat ini, dimana penulis menggunakan rancangan per tanggal 3 Maret 2025, Terdiri atas 20 (dua puluh) BAB dan 334 (tiga ratus tiga puluh tiga) Pasal. Salah satu hal yang menarik untuk dijadikan sebagai bahan diskusi yaitu terkait dengan pengaturan Praperadilan dalam RUU KUHAP mengenai apa saja yang diatur, dan apa perbedaan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berlaku saat ini. Perlu diketahui, konsep Praperadilan pada dasarnya berawal dari prinsip habeas corpus yang terdapat dalam sistem Anglo Saxon. Habeas Corpus Act 1679 menuntut pejabat polisi atau jaksa mengeluarkan perintah penahanan yang sah melalui surat perintah pengadilan. Hal ini bertujuan agar memberikan jaminan fundamental terhadap perlindungan hak asasi manusia terutama dalam hal-hak kemerdekaan. Dengan demikian, terhadap dasar dari lahirnya Praperadilan, timbulah suatu perdebatan apakah KUHAP saat ini sudah mengatur perlindungan terhadap hak asasi manusia tersebut sebagaimana dasar semangat lahirnya Praperadilan.Dengan demikian, demi terlaksananya kepentingan pemeriksaan tindak pidana maka selanjutnya undang-undang memberikan kewenangan kepada penyidik dan penuntut umum untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan, penahanan, penyitaan, dan sebagainya. Dikarenakan Tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh instansi penegak hukum termasuk kedalam bagian dari pembatasan kemerdekaan atas hak asasi manusia, maka Tindakan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab menurut ketentuan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku (due process of law). Dengan demikian, diperlukan Lembaga atau proses pengawasan yang dapat mencerminkan perlindungan atas hak asasi manusia tersebut akibat dari adanya upaya paksa. Lantas, bagaimana pengaturan Praperadilan dalam RUU KUHAP saat ini? apakah pengaturan Praperadilan sudah memenuhi prinsip perlindungan atas hak asasi manusia? Apa saja poin penting perbedaannya?RUANG LINGKUP PRAPERADILANRuang lingkup praperadilan terhadap objek yang dapat diperiksa dan diputus diatur dalam ketentuan Pasal 149 dimana telah diakomodirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dimana sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa termasuk kedalam ruang lingkup yang dapat dimintakan Praperadilan. Adapun yang dimaksud dengan upaya paksa sendiri juga diatur dalam Pasal 84 RUU KUHAP yang meliputi; (i) Penetapan Tersangka; (ii) Penangkapan; (iii) Penahanan; (iv) Penggeledahan; (v) penyitaan; (vi) penyadapan; (vii) pemeriksaan surat; dan (ix) larangan bagi Tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia. Hal ini berbeda dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimana istilah upaya Paksa tidak diatur dalam KUHAP hanya saja dapat diidentikan dengan segala bentuk tindakan yang dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum pidana terhadap kebebasan bergerak seseorang atau untuk memiliki dan menguasai suatu barang, atau terhadap kemerdekaan pribadinya untuk tidak mendapat gangguan terhadap siapapun, Dimana diantaranya adalah (i) penangkapan; (ii) penggeledahan; (iii) penyitaan; (iv) dan pemeriksaan surat. Ketentuan Praperadilan dalam RUU KUHAP memberikan definisi dan ruang lingkup terhadap upaya paksa yang jauh lebih luas dibandingkan dengan UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dengan demikian segala jenis upaya paksa yang terdapat dalam Pasal 84 RUU KUHAP dapat dijadikan objek praperadilan. Tidak hanya terhadap penetapan tersangka saja sebagaimana putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, melainkan juga termasuk didalamnya larangan bagi tersangka untuk keluar dari wilayah Indonesia dan penyadap. Akan tetapi, dalam penjelasan Pasal 149 ayat (1) RUU KUHAP terdapat pembatasan upaya paksa yaitu terhadap upaya paksa yang telah mendapatkan izin ketua pengadilan negeri tidak termasuk kedalam objek praperadilan.GUGURNYA PRAPERADILANPengaturan dalam UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP, didalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d dikatakan “dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.” Hal ini ditindaklanjuti oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 dimana pada pokoknya dikatakan “Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa ‘suatu perkara sudah mulai diperiksa’ tidak dimaknai ‘permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.” Artinya adalah pengaturan KUHAP saat ini mengatur gugurnya praperadilan apabila terhadap perkara pokok telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.Hal ini berbeda dengan apa yang diatur oleh RUU KUHAP dimana terdapat pengaturan yang sebaliknya. Disebutkan dalam Pasal 154 ayat (1) RUU KUHAP huruf d bahwa selama pemeriksaaan praperadilan belum selesai maka pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Artinya adalah, dibenarkan bagi penuntut umum untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan kemudian disidangkan oleh Pengadilan Negeri apabila terhadap permohonan Praperadilan ini belum selesai dilakukan pemeriksaan. Hal ini berbanding terbalik dengan aturan UU 8 tahun 1981 tentang KUHAP saat ini. Dimana dalam RUU KUHAP tidak diatur gugurnya Praperadilan melainkan sebaliknya memberikan Batasan kepada Aparat Penegak Hukum untuk tidak memeriksa pokok perkara selama proses pemeriksaan praperadilan masih berlangsung. Dengan demikian, dua perbedaan diatas merupakan perbedaan yang cukup fundamental didalam proses pemeriksaan Praperadilan Dimana terdapat 2 (dua) perbedaan yang sangat penting yaitu terkait dengan ruang lingkup atau objek praperadilan dan mengenai gugurnya praperadilan. Selanjutnya, terhadap pembaruan tersebut, Kembali pada pertanyaan dalam pendahuluan di atas, apakah pembaruan praperadilan dalam RUU KUHAP ini sudah mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia sebagaimana yang diperjuangkan dari konsep praperadilan? atau dirasa kurang untuk memenuhi perlindungan atas hak asasi manusia itu sendiri? Tentunya ini akan menjadi pembahasan yang sangat menarik didalam tataran dunia akademis dan praktis.

Semarak Ramadan, PN Purwodadi Khotmil Qur’an di Musala Al-Hakim AS Nganro

article | Berita | 2025-03-19 10:05:27

Grobogan- Dalam rangka menyemarakkan Ramadan, Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi, Grobogan menggelar sejumlah rangkaian acara. Di antaranya khotmil Quran dan buka puasa.Seperti terlihat pada Senin (17/3) kemarin. Keluarga besar PN Purwodadi mengadakan acara khotmil Qur’an dan buka puasa bersama di Musala Al-Hakim AS Nganro. Musala ini masih berlokasi di lingkungan pengadilan. Acara dimulai sejak pukul 17.00 WIB dengan dibuka oleh sambutan dari Ketua PN Purwodadi yang diwakili Wakil PN Purwodadi, Pranata Subhan.Acara dilanjutkan membaca akhir Juz ke-30 Alquran secara bersama-sama. Menjelang buka puasa, diisi kuliah tujuh menit (kultum) yang diisi oleh ustadz drs Samsodin.  Tema yang diambil yaitu ‘Keistimewaan dan Keutamaan Puasa Bulan Ramadan’.Setelah buka puasa acara dilanjutkan shalat maghrib berjamaah dan dilanjutkan shalat Isya yang dilanjutkan shalat tarawih. Acara digelar secara sederhana tapi tetap khidmat.“Acara ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi di antara keluarga besar PN Purwodadi,” ujar Pranata Subhan.

Larikan Truck dari Riau hingga Kaltim, Terdakwa Dibui 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-19 10:00:35

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 18 bulan kepada Joko Sarwono (36). Terdakwa terbukti menggelapkan 1 unit mobil dump truck milik saksi Subri. “Menyatakan Terdakwa Joko Sarwono alias Joko bin Darman (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” ucap Ketua Majelis Hakim Faiq Irfan Rofii dengan didampingi Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama dan Yosep Butar Butar di Ruang Sidang PN Teluk Kuantan, Senin (17/03/2025). Kasus bermula ketika pada hari Minggu (10/03/2024), sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi Subri dan saksi Ida Royani yang terletak di Jalur Banjar Pasar Selasa, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun tujuan Terdakwa datang kepada saksi Subri untuk meminta pekerjaan, kemudian disepakati Terdakwa bekerja dengan membawa 1 unit mobil dump truk warna kuning Nopol BM 9593 KU milik saksi Subri untuk mengangkut buah sawit di peron blok C, Desa Giri Sako, Kab. Kuantan Singingi. Sementara Terdakwa memberikan setoran kepada saksi Subri sejumlah Rp 10 juta per bulan. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2024, Terdakwa berangkat ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan membawa truk itu. selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2024, Terdakwa sudah sampai di Kaltim kemudian bekerja memuat material di daerah Rantau Pulung selama kurang lebih 1 bulan.Lalu sekira tanggal 20 Juli 2024, Terdakwa ditelepon oleh saksi Subri, namun Terdakwa tidak angkat karena selalu menagih setoran, saksi Subri mencoba menghubungi Terdakwa namun Terdakwa tidak dapat dihubungi hingga pada tanggal 23 Juli 2024, dan diketahui truk itu sudah berada di Kaltim tanpa persetujuan dari saksi Subri. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun masih menunjukkan itikad baik dengan membayarkan sebelumnya uang sewa truck tersebut sebesar RP 58 juta.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjatuhkan lamanya pidana terhadap Terdakwa dengan mendasarkan pada adanya itikad baik dari Terdakwa yang tetap memberikan setoran kepada saksi Subri Prahyono meskipun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara rutin sebagaimana disepakati pada saat Terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi Subri Prahyono. Selain itu juga Majelis Hakim memperhatikan aspek Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya dalam perkara kehutanan tahun 2019.Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima.

Pakai Keadilan Restoratif, PN Madina Hukum Terdakwa Curat 5 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-19 10:00:27

Mandailing Natal- Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan putusan kepada Terdakwa Ilwan bin Maraindo Harahap selama 5 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan pencurian dalam keadaan yang memberatkan (curat).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Alfath Satriya dengan anggota Erico Leonard Hutauruk dan Qisthi Widyastuti pada 13 Februari 2025. Dalam hal ini, Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan menggunakan pendekatan keadilan restorative. Hal ini dilakukan oleh Majelis Hakim karena berdasarkan fakta hukum di persidangan sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan korban dan sepeda motor korban sudah dikembalikan kepada korban. Di dalam pertimbangannya Majelis Hakim menuliskan“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan pihak saksi korban sudah memaafkan Terdakwa dan secara tertulis sudah ada perdamaian antara saksi korban dengan Terdakwa sehingga dalam hal ini Majelis Hakim akan menggunakan pendekatan keadilan restoratif yaitu berupa pengurangan hukuman yang serendah-rendahnya kepada Terdakwa. Pendekatan keadilan restoratif dilakukan oleh Majelis Hakim karena sudah ada pemulihan situasi antara Terdakwa dengan saksi korban”Penjatuhan vonis 5 (lima) bulan penjara juga didasarkan pada fakta hukum bahwa Terdakwa sudah menjalani masa penahanan selama kurang lebih 4 bulan penjara sehingga Terdakwa hanya perlu menjalankan pidana penjara selama kurang lebih 1 bulan penjara.

PN Teluk Kuantan Gelar Pelatihan Service Excellent Bagi Penyandang Disabilitas

article | Berita | 2025-03-19 09:30:28

Teluk Kuantan- PN Teluk Kuantan menyelenggarakan pelatihan pelayanan disabilitas bagi Petugas PTSP dan satpam. Hal itu sebagai bentuk peningkatan pelayanan bagi penyandang disabilitas yang menggunakan layanan pengadilan.Dipimpin oleh Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya, kegiatan ini diikuti oleh seluruh aparatur pengadilan pada  Kamis (13/03/2025). Yaitu mulai dari para hakim, panitera, sekretaris, para pejabat structural, para pejabat fungsional dan para PPNPN. Pelatihan pelayanan tersebut diberikan oleh SLBN Kuantan Singingi yang terletak di Jln. Raya Jake Teluk Kuantan Kel. Jake Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi. Pelatihan pelayanan tersebut berfokus pada bagaimana baik Petugas PTSP dan satpam dapat mengenali setiap jenis penyandang disabilitas dan bagaimana pula caranya dalam melayani setiap setiap jenis penyandang disabilitas tersebut. Seperti misalnya terhadap penyandang disabilitas tuna netra, maka terhadap mereka layanan yang harus diberikan oleh Petugas PTSP dengan memakai alat bantu seperti huruf braile, guiding block dan tongkat tuna netra. “Namun yang terpenting yang harus dimiliki oleh Petugas PTSP dan satpam adalah rasa kasih sayang terhadap penyandang disabilitas yang menggunakan layanan pengadilan sehingga mereka tidak mengalami diskriminasi dan diperlakukan sama layaknya pengguna layanan yang lain,” ucap trainer dari SLBN Kuantan Singingi.

Jual Paket Sabu Rp 50 Ribuan, Pria di Teluk Kuantan Dibui 5 Tahun

article | Berita | 2025-03-19 09:05:53

Kota Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada Yondri (43). Terdakwa terbukti menjual narkotika jenis sabu seharga Rp 50 ribu per paket. “Menyatakan Terdakwa Yondri Als Boyak Bin Salim (Alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ucap Ketua Majelis Yosep Butar Butar dengan didampingi oleh Hakim Anggota Agung Rifqi Pratama danFaiq Irfan Rofii di ruang sidang PN Teluk Kuantan, Rabu (12/03/2025). Kasus bermula saat Terdakwa menghubungi penjual narkotika pada Rabu (11/09/2024) sekira pukul 08.30 untuk membeli 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 250 ribu. Kemudian pukul 17.30 Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket narkotika jenis shabu.Selanjutnya Terdakwa menjual kepada pembeli sebanyak 1 paket narkotika jenis shabu seharga Rp 50 ribu dan selanjutnya Terdakwa memakai pula 1 paket narkotika jenis shabu tersebut. Dalam persidangan Terdakwa mengakui perbuatan yang dilakukannya dan Terdakwa pun belum sempat menikmati keuntungan hasil penjualannya karena keburu ditangkap oleh polisi. Selain itu Terdakwa juga menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penjatuhan berat dan ringannya Terdakwa pada aspek status kepemilikan narkotika, peran Terdakwa dalam kepemilikan narkotika dan sejauhmana tingkat kesalahan Terdakwa dalam kepemilikan narkotika. Atas putusan itu, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Bambang Hero : 99,9% Kebakaran Lahan Gambut Disebabkan Oleh Manusia

article | Berita | 2025-03-19 08:30:10

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung mulai memasuki babak baru. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (18/03/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Penggugat.Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, KLHK RI selaku pihak Penggugat menghadirkan 3 orang Ahli untuk didengar keterangannya. 3 orang Ahli yang merupakan pakar di bidangnya masing-masing itu terdiri dari Bambang Hero Saharjo yang merupakan Pakar Forensik Kebakaran, Rakhmat Bowo Suharto yang merupakan Dosen Universitas Islam Sultan Agung (Unisula) Semarang, dan Asmadi Saad yang merupakan Ahli Lahan Gambut.Terdapat pernyataan menarik yang dilontarkan Bambang Hero Saharjo dalam persidangan tersebut. “99,9% kebakaran lahan gambut justru disebabkan oleh ulah manusia”, klaim Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) ini. Bambang kemudian menjelaskan hanya ada 2 hal yang menyebabkan lahan gambut terbakar secara alami yaitu lava yang dikeluarkan oleh letusan gunung dan sambaran petir. “Namun untuk petir karena disertai hujan, maka kecil kemungkinan dapat terjadinya kebakaran”, ujarnya.Lebih lanjut Bambang juga menerangkan setelah mendapatkan data Citra Satelit yang mendeteksi adaya kebakaran lahan, ia bersama Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan dan mengambil sampel tanah. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan fakta jika luasan lahan gambut PT. DGS yang terbakar mencapai 6.360,505 Hektar yang terdiri dari 1.366 titik koordinat luas kebakaran, “Sehingga dapat dipastikan memang benar telah terjadi kebakaran di lahan gambut PT. DGS”, ucapnya dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi berjumlah fantastis sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:Dalam Provisi:Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (15/03/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli dari Tergugat. (AL)

Buka Puasa Bersama Iwakum, Ketua MA Ungkap Transformasi Lembaga Peradilan

article | Berita | 2025-03-18 21:30:56

Jakarta- Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) diundang dalam acara buka puasa bersama pimpinan Mahkamah Agung (MA) di gedung MA, Jakarta, Selasa (18/3) petang. Usai buka bersama, Ketua MA Prof Sunarto mengungkap adanya transformasi lembaga peradilan yang dilakukan jajarannya. Beberapa di antaranya terkait pengawasan internal, digitalisasi, hingga terobosan hukum peradilan di Tanah Air. Terkait pengawasan, Sunarto mengatakan, saat ini jajaran hakim agung MA mendampingi secara melekat pengadilan tinggi. Demikian juga dengan jajaran hakim tinggi yang mengawasi jajaran hakim di tingkat pertama.  Hal ini dilakukan agar MA dapat mendeteksi secara dini dugaan penyimpangan petugas peradilan di bawahnya.“Dengan pengawasan ini, jika ada hakim nakal dapat langsung dilakukan tindakan,” kata Sunarto saat beramah tamah dengan Pengurus dan Anggota Iwakum di Gedung MA.Untuk diketahui, Iwakum adalah organisasi yang sudah berbadan hukum sesuai Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000743.AH.01.07.TAHUN 2025 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Ikatan Wartawan Hukum.Kembali lagi ke acara buka puasa. Sementara itu Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto mengatakan, MA sudah mulai meninggalkan kertas dan beralih ke digital. Setiap berkas perkara, baik itu perkara kasasi maupun peninjauan kembali (PK), saat ini disertakan dalam format digital.“Untuk saat ini berjalan beriring antara dokumen fisik dan elektronik, tetapi nantinya seluruhnya digital,” kata Suharto.Dengan format digital, tidak ada lagi dokumen perkara yang hilang atau terselip. Selain itu, digitalisasi juga memudahkan MA dalam penunjukan majelis hakim.“Sehingga tidak ada lagi tuduhan permainan penunjukan majelis hakim. Semuanya terdigitalisasi,” ucap mantan Ketua PN Jakpus itu.Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengapresiasi undangan buka puasa bersama dari pimpinan MA. Menurut Kamil, kesempatan ini dapat mempereratsilaturahmi antara pimpinan lembaga penegak hukum dengan jurnalis.“Silaturahmi seperti ini sangat penting bagi kami untuk memahami lebih dalam perkembangan di dunia peradilan dan memastikan informasi yang disampaikan ke publik semakin akurat dan berimbang,” kata kamil.Sedangkan Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono menambahkan bahwa Iwakum siap menjadi mitra dalam menyampaikan informasi terkait transformasi peradilan yang tengah dilakukan oleh MA.“Kami dari Iwakum siap mengawal transformasi hukum di Indonesia demi keadilan dan kepastian hukum,” kata Ponco. (asp)

PN Bekasi Tangani Gugatan Penetapan Ahli Waris, Akta Perdamaian Jadi Solusi

article | Berita | 2025-03-18 19:55:01

Bekasi - Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus menerima perkara terkait keahliwarisan pada bulan Desember 2024. Perkara dengan Nomor 655/Pidt.G/2024/PN Bks ini diajukan oleh anak-anak dari almarhum BS dahulu LNK, dan almarhumah SRD dahulu TJN. Sementara itu, pihak tergugat merupakan ahli waris cucu kandung dari almarhum.Gugatan yang diajukan bertujuan untuk menetapkan ahli waris guna keperluan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2443/Bojong Rawalumbu atas nama Nyonya SRD kepada ahli waris. Namun, berdasarkan Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Tahun 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, permohonan penetapan keahliwarisan harus diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan.Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, perkara ini masuk dalam kategori yang wajib menempuh jalur mediasi. Mengingat tidak adanya sengketa di antara para pihak, mediator menyarankan agar kesepakatan dituangkan dalam Akta Perdamaian. Dalam petitumnya, para penggugat berharap adanya amar putusan yang secara eksplisit menetapkan ahli waris.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan mengatur bahwa Akta Perdamaian memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Meskipun berbeda dari putusan lainnya dalam acara perdata, Akta Perdamaian menjadi solusi efektif bagi para pencari keadilan untuk menyelesaikan sengketa tanpa melalui proses persidangan yang panjang.Sebagai lembaga peradilan yang berfungsi sebagai upaya hukum terakhir, pengadilan berperan penting dalam membantu masyarakat mencapai penyelesaian yang adil dan efisien. Dengan adanya Akta Perdamaian, diharapkan penyelesaian perkara keahliwarisan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. IKAW

Bimtek Restorative Justice Maret 2025: Korban Bebas Keluarkan Uneg-Uneg Sepuasnya

article | Berita | 2025-03-18 18:35:28

Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) mengadakan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan Restoratif secara daring pada 17-18 Maret 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, membuka bimbingan teknis dengan menekankan pentingnya penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam peradilan umum. Ia juga menyoroti penggunaan teknologi Badilum Learning Center (BLC) yang dikembangkan oleh SIGANIS BADILUM sebagai sarana pembelajaran bagi hakim dan tenaga teknis.Bimbingan teknis ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Prof. Dr. Anthon F. Susanto (Universitas Pasundan), Dr. Erni Mustikasari (Kemenpolhukam), Dr. Hj. Nirwana (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah), dan Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya). Mereka memberikan materi terkait implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.Dalam sesi diskusi, para peserta yang mayoritas adalah hakim menyampaikan kendala penerapan keadilan restoratif, terutama terkait proses di tahap penyidikan dan penuntutan yang dapat mempersulit pengungkapan fakta di persidangan. Selain itu, pengadilan masih menghadapi tantangan dalam memahami teknis penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2024.Salah satu sesi utama bimbingan teknis membahas praktik penyusunan kesepakatan perdamaian dan putusan berbasis keadilan restoratif, yang dipandu oleh Nirwana dan Dewi. Diskusi mencakup aspek legalitas kesepakatan perdamaian dalam amar putusan serta kemungkinan memasukkan pidana kerja sosial dalam putusan keadilan restoratif.Kegiatan ditutup dengan pesan dari Diah Sulastri Dewi yang mengingatkan para peserta untuk menginternalisasi nilai-nilai keadilan restoratif dalam persidangan guna meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. (NP)

PN Lubuk Pakam Sosialisasikan Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung Kepada Beberapa Instansi

article | Berita | 2025-03-18 18:30:44

Lubuk Pakam – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI pada Selasa (18/3). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi bagi unsur internal dan eksternal peradilan.Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu dan Labuhan Deli, serta advokat dari LBH Sankara Mulia Keadilan. Hakim dan aparatur PN Lubuk Pakam turut berpartisipasi dalam acara ini.Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, membuka kegiatan dan menekankan pentingnya pemahaman regulasi dalam mendukung transparansi dan efektivitas layanan peradilan.Sosialisasi dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama membahas kebijakan hukum terkait aksesibilitas layanan peradilan, termasuk Kebijakan Restorative Justice, SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang sidang di luar gedung pengadilan, SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 mengenai layanan hukum pro bono, serta prosedur permintaan informasi di PN Lubuk Pakam. Materi ini disampaikan oleh Hendrawan Nainggolan dengan moderator Addhie Yus Pramana Putra.Sesi kedua membahas aspek teknis administrasi dan persidangan elektronik, mencakup PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, PERMA Nomor 8 Tahun 2022 mengenai persidangan elektronik pidana, serta SK KMA Nomor 365/SK/KMS/XII/2022 terkait administrasi perkara pidana secara elektronik. Narasumber dalam sesi ini adalah Simon Charles Pangihutan Sitorus dengan moderator Dedy Anthony.Wakil Ketua PN Lubuk Pakam, Imam Santoso menutup acara dengan harapan bahwa pemahaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam praktik hukum sehari-hari untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan.

PN Banda Aceh Gelar Public Campaign dan Aksi Sosial Ramadan

article | Berita | 2025-03-18 18:25:02

Banda Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menggelar public campaign dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Baiturrahman, dengan membagikan bingkisan Ramadan berupa sembako, goodie bags, dan alat tulis kepada masyarakat sekitar.Acara dimulai pukul 15.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi didampingi Wakil Ketua, Fauzi serta seluruh hakim dan pegawai. Teuku Syarafi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus memenuhi persyaratan menuju WBK dan WBBM. Fauzi menambahkan bahwa pembangunan zona integritas bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang lebih baik. Masyarakat yang hadir tampak antusias menerima bingkisan yang diberikan. Beberapa atribut yang dibagikan bertuliskan pesan anti korupsi dan stop gratifikasi. Salah satu warga yang menerima bingkisan menyampaikan harapannya agar pesan tersebut menjadi pengingat dalam menegakkan keadilan.Sebagaimana diketahui, Zona Integritas (ZI) merupakan predikat bagi instansi pemerintah yang berkomitmen terhadap reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Mengusung Kolaborasi, PN Banda Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Forkompimda

article | Berita | 2025-03-18 18:20:27

Banda Aceh - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyelenggarakan acara buka puasa bersama dengan berbagai instansi di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Banda Aceh, DPRK Banda Aceh, Kodim 0101/Kota Banda Aceh, Polresta Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Banda Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Acara berlangsung di gedung baru PN Banda Aceh di Jalan Cut Meutia No. 23, Banda Aceh.Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan mempererat sinergi antarinstansi guna meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa gedung baru ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi pencari keadilan.Selain berbuka puasa bersama, acara juga diisi dengan santunan anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial. Ketua Panitia Pelaksana, Jamaluddin, mengungkapkan rasa syukur atas dukungan yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan ini.Acara buka puasa dan silaturrahmi ini juga untuk berbagi momen atas pelaksanaan adat “peusijuek”, yaitu tradisi masyarakat Aceh berupa upacara adat untuk memohon keselamatan, kebahagiaan, dan keberkahan terhadap gedung baru Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Semoga seluruh warga Masyarakat Kota Banda Aceh serta pencari Keadilan mendapat kepastian hukum dan dilayani dalam suasana yang nyaman, oleh karena itu PN Banda Aceh terus berkontribusi kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan membantu Pemerintah Kota Banda Aceh menghadirkan keadilan dalam masyarakat”, sambut Teuku Syarafi.Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Jamal, mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan pentingnya kerja sama antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang lebih humanis kepada masyarakat. Ia berharap sinergi antara PN Banda Aceh dan Pemerintah Kota dapat terus terjalin untuk mewujudkan sistem peradilan yang modern dan profesional.Acara ini juga dihadiri oleh berbagai institusi penegak hukum serta lembaga terkait lainnya, sebagai langkah memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam suasana Ramadan.

PN Sinjai Berhasil Damaikan BRI Vs Warga Terkait Tunggakan Kredit Rp 210 Juta

article | Berita | 2025-03-18 16:35:53

Sinjai - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mendamaikan sengketa utang piutang antara BRI Unit Lappa dengan Baharuddin. Perkara itu terregister dengan nomor 5/Pdt.G.S/2025/PN Snj itu.“Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan perdamaian tertanggal 18 Maret 2025 dan menghukum kedua belah pihak untuk menaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian tersebut,” ucap Yunus selaku hakim tunggal di ruang sidang PN Sinjai, Selasa (18/3/2025).Sengketa berawal ketika Baharuddin mengajukan permohonan fasilitas kredit sejumlah Rp 210 juta kepada BRI Unit Lappa tanggal 10 Februari 2022. Fasilitas pinjaman tersebut harus dilunasi dalam waktu 60 bulan dengan besaran angsuran pokok dan bunga Rp 5,5 juta. Sebagai jaminan, Baharuddin menjaminkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 69/LAPPA miliknya. “Tergugat tidak membayar angsuran pinjaman sejak 10 April 2023 sehingga pinjaman Tergugat menunggak dengan total kewajiban sejumlah Rp 231 juta,” ungkap Imran selaku kuasa BRI Unit Lappa ketika membacakan gugatannya.Melihat adanya peluang, Yunus mendorong upaya perdamaian di antara keduanya sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015. “Berhubung ini adalah bulan suci ramadhan dan sebentar lagi hari raya Idul Fitri, kiranya Tergugat diharapkan membayar kewajibannya kepada Penggugat,” ucap Yunus.Dalam persidangan, Hakim terus mengupayakan perdamaian sehingga BRI Unit Lappa dan Baharuddin sepakat damai dengan ditandatanganinya perjanjian perdamaian secara tertulis tertanggal 18 Maret 2025.Mekanisme pemeriksaan gugatan sederhana telah diatur dalam PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Keberadaan PERMA tersebut menunjukkan komitmen MA dan badan peradilan di bawahnya untuk memberikan keadilan secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

HUT ke- 72, IKAHI Jatim Gelar Baksos hingga Beri Bantuan ke Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-18 16:30:26

Surabaya- Pengurus Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Daerah Jawa Timur (Jatim) menggelar sejumlah acara untuk memperingat HUT IKAHI ke-72. Tujuannya adalah menjaga kebersamaan dan solidaritas dengan semangat gotong royong.“Di sini IKAHI memiliki peranan penting sebagai sarana memberikan uluran tangan demi menjaga kebersamaan dan solidaritas dengan semangat gotong royong,” kata Ketua I IKAHI Jawa Timur, Dr Marsudin Nainggolan di lokasi acara, Selasa (18/3/2025).Pengurus IKAHI Daerah Jatim yang berasal dari 4 peradilan mengadakan bakti sosial dan anjangsana. Acara ini dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Charis Mardiyanto, bersama dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada empat tingkat peradilan. Kegiatan diawali memulai kegiatan yang dipusatkan di PT Surabaya. Kegiatan bakti sosial ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT IKAHI ke-72 dengan latar belakang sebagai perwujudan kehadiran IKAHI dalam anggota masyarakat. Terutama kepada mereka yang menjadi orang yang dekat dengan keseharian para hakim. Yaitu PPNPN, outsourcing, marbot, dan honorer yang berada di lingkungan pengadilan banding keempat peradilan. Bertempat di Ruang Sidang Utama Prof Dr HM Syarifuddin SH MH yang terletak di lantai 3 PT Surabaya, acara inti dibuka dengan bakti sosial. Dimulai dengan memberikan santunan kepada 71 orang PPNPN, outsourcing, marbot, dan honorer yang terdiri dari 26 orang dari PT Surabaya, 28 orang dari PT Agama Surabaya, 9 orang dari PT TUN, dan 8 orang dari PT Militer. Acara kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan anjangsana sekaligus pemberian bantuan dalam rangka pembangunan kepada Panti Asuhan Dhuafa Roudlotul Hikmah yang terletak di Kabupaten Gresik. “Banyak beribadah dan beramal selagi kita masih diberikan kesehatan dan rezeki yang baik oleh Yang Maha Kuasa,” pesan Marsudin Nainggolan.Kegiatan ini, sebagai wujud bakti para hakim kepada masyarakat luas dalam bentuk bingkisan demi mempererat kebaikan dan memberikan bantuan bagi orang-orang yang membutuhkan. Baik dalam lingkungan empat badan peradilan maupun masyarakat luas. Adapun dukungan pembiayaan dari kegiatan ini berasal dari kontribusi internal para anggota Pengurus IKAHI Daerah Jatim. Segenap Pengurus Daerah IKAHI Jawa Timur dalam acara ini juga berharap agar kegiatan semacam ini dapat rutin dilakukan demi mewujudkan keluarga besar Mahkamah Agung (MA) yang solid dan penuh kebersamaan.Sebagaimana dialog antara perwakilan dari pengurus Yayasan dan bapak Ketua I IKAHI Jawa Timur, kegiatan anjangsana sekaligus bantuan pembangunan yang diberikan kepada Panti Asuhan Dhuafa Roudlotul Hikmah juga sudah tepat sasaran. Pasalnya, panti asuhan ini juga memiliki sejarah kerjasama dengan berbagai aparat penegak hukum. Sebagaimana panti ini pernah menampung anak yang berhadapan dengan hukum yang dijatuhi hukuman kerja sosial oleh majelis hakim, maupun korban KDRT atau penelantaran yang masih berusia anak-anak. Pengurus Yayasan juga berharap agar kegiatan ini dapat terus berjalan dan dapat terjalin kerjasama yang baik.

LASKAR BSDK: Hai Calon Hakim, Segera Siapkan Diri Daftar Sertifikasi Hakim Anak!

article | Berita | 2025-03-18 14:40:03

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi hakim tingkat pertama peradilan umum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Apa tujuannya?Yaitu dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para Hakim dalam menyelesaikan perkara pidana khususnya terkait sistem peradilan pidana anak dengan memerhatikan asas yang utama yaitu kepentingan terbaik bagi anak. Nah, pelatihan ini akan diselenggarakan pada tanggal 8 September 2025 sampai dengan 4 Oktober 2025.Diklat ini juga menjadi kesempatan langka bagi Hakim untuk mendapatkan sertifikasi Hakim Anak yang diakui secara sah dan resmi yang dikeluarkan oleh MA RI.Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aparat penegak hukum, terutama Hakim terkait sistem peradilan pidana anak secara komprehensif sehingga dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin pelindungan kepentingan terbaik terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum.Pelatihan ini terbuka khusus bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan kriteria berikut:Belum pernah mengikuti Pelatihan yang sama sebelumnya;Peminat tidak sedang manjalani hukuman disiplin;Para Peminat akan diseleksi kembali oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan terkait dan Badan Pengawasan MA-RI;Diharapkan para Peminat berasal dari lulusan PPCH Terpadu Angkatan IV.Kuotanya sangat terbatas, hanya tersedia untuk 80 peserta, ini peluang emas bagi para Hakim lulusan  PPCH Terpadu Angkatan IV agar kedepannya kompeten sebagai Hakim Anak sehingga pastikan segera mendaftar sebelum batas peminatan yaitu pada tanggal 17 Agustus 2025.Selain pelatihan sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahun 2025 terdapat sejumlah pelatihan sertifikasi mulai dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi mediator bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang), Pelatihan Sertifikasi Niaga bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum, Militer dan TUN Seluruh Indonesia (kuota 160 orang) dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang).Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, Taufikurrahman  atau Nanda Luqiriano sebagaimana kontak informasi yang tercantum dalam website www.laskar.bldk.mahkamahagung.go.id Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi Hakim Anak handal dan profesional yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara pidana secara berkeadilan! (IKAW)

13 Terdakwa terkait Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Sungai Penuh Jalani Sidang Perdana

article | Berita | 2025-03-18 14:05:13

Sungai Penuh - Sebanyak 13 terdakwa kasus perusakan dan pembakaran kotak suara di Sungai Penuh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin, 17 Maret 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya, dengan anggota Aries Kata Ginting dan Muhammad Taufiq.Para terdakwa, yaitu DK, JH, EG, ET, EP, YP, HG, IP, RS, AI, HH, PH, dan W, hadir di ruang sidang utama untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Tim Jaksa terdiri dari Wahyu Nugraha Effendi, M Haris Fikri, Yoga Mohd Afdhal, Faisal Hidayat, Iin Arumi, dan Annisya Try Ramadhani.Dalam sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap para terdakwa dengan pasal yang berbeda-beda sesuai tingkat keterlibatan mereka. Dakwaan yang dibacakan meliputi Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP, dan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Para terdakwa maupun penasihat hukum mereka tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.Para terdakwa diduga terlibat dalam insiden perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun. Kejadian tersebut berlangsung pada 27 November 2024 saat proses penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Sidang berlangsung kondusif dengan pengamanan ketat dari Polres Kerinci. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Hakim/Aparatur PN Makassar Gelar Public Campaign Antikorupsi

article | Berita | 2025-03-18 13:55:20

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan kegiatan public campaign dengan aksi turun ke jalan. Kampanye itu dalam rangka Pembangunan Zona Integritas, Sistem Management Anti Penyuapan dan AMPUH. Kegiatan public campaign yang digelar Senin (17/3) kemarin itu dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, MH Pandji Santoso. Harapannya dengan kampanye itu menjadi semangat dan motivasi perubahan budaya kerja dan pola pikir hakim dan aparatur pengadilan yang professional dan berintegritas, serta sosialisasi pada masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi.Public campaign merupakan salah satu program Mahkamah Agung RI dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada badan peradilan di bawahnya yang bertujuan untuk mensosialisasikan dan menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari Pengadilan Negeri Makassar dalam melakukan pembangunan Zona Integritas dan SMAP ( ISO 37001 – 2016 ).Kegiatan yang dikemas dengan pembagian stiker anti korupsi serta berbagi takjil berbuka puasa gratis bagi masyarakat umum tersebut bertajuk ‘Ramadhan 1446 H Berbagi-Jangan Lakukan Perbuatan Tercela’ diikuti seluruh hakim dan aparatur PN Makassar serta tidak ketinggalan pengurus dan jamaah Masjid Imamul  Hakimin PN Makassar. Di kesempatan tersebut pula, Ketua PN Makassar Dr I Wayan Gede Rumega menegaskan, bahwa aksi turun ke jalan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat.“Bahwa PN  Makassar dengan tegas menolak segala bentuk korupsi, suap, pungli, dan gratifikasi,” kata Dr I Wayan Gede Rumega.

Cerianya Warga Terima Takjil dari PN Mempawah di Kampanye Zona Integritas

photo | Berita | 2025-03-18 13:50:39

Mempawah- Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan aksi turun ke jalan. Kegiatan ini merupakan bagian dari campaign Zona Integritas Pengadilan Negeri Mempawah tahun 2025. Sebagaimana dihimpun DANDAPALA, Selasa (18/3/2025), pelaksaaan kegiatan ini dipimpin oleh Ketua PN Mempawah Dr Abdul Aziz. beserta Wakil Ketua Praditia Danindra, hakim dan segenap unsur kepaniteraan dan unsur kesekretariatan. Mereka turun ke jalan dengan berbagi takjil (menu berbuka puasa) pada Senin (17/2) kemarin.Kegiatan ini turut dibantu oleh Polres Mempawah dalam pengaturan lalu lintas di depan Kantor PN Mempawah. Masyarakat yang melintas tampak ceria dan antusias menenerima takjil yang diberikan oleh keluarga besar PN Mempawah. Setelah itu, acara dilanjutkan kegiatan buka puasa bersama keluarga besar PN Mempawah. Acara yang mengusung tema ‘Indahnya Menjaga Silaturahmi Dan Hangatnya Kebersamaan di Bulan Suci Ramadhan 1446H’ ini berlangsung penuh hikmat. Buka puasa diisi tausyiah oleh ustad Abdurrofiq. Dalam tausyiahnya, Abdurrofiq menyampaikan harapan kepada keluarga besar PN Mempawah agar pada bulan Ramadhan kita dapat meningkatkan dan melipatgandakan amal ibadah pada bulan yang suci ini. Tausyiah kemudian ditutup dengan buka puasa bersama dan shalat maghrib bersama di musholla PN Mempawah.

Pakai Restorative Justice, PN Muara Bungo Vonis Pelaku Penganiayaan 96 Hari Bui

article | Berita | 2025-03-18 11:25:19

Bungo - Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo, Jambi menjatuhkan hukuman 96 hari penjara kepada Saparudin di kasus penganiayaan. Putusan ini menggunakan pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.“Menyatakan Terdakwa Saparudin als Sapar Bin Sofyan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 6 (enam) hari,” kata ketua majelis Camila Bani Alawia  bersama hakim anggota Roberto Sianturi dan Dyah Devina Maya Ganindra, daPutusan ini diketok pada Senin (17/5) kemarin. Putusan ini menonjol karena pengadilan menerapkan pendekatan restorative justice, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap majelis.Pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini mencerminkan upaya pengadilan untuk tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memfasilitasi pemulihan bagi korban dan masyarakat. Pendekatan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti pengakuan dan penyesalan terdakwa, permintaan maaf kepada korban, serta kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.. Dengan demikian, putusan ini bertujuan menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh dan berkelanjutan.Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa pada pada 22 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu Terdakwa tidak terima karena dinasehati oleh korban Husmaryadi. Karena tersulut emosi Terdakwa dan Korban terlibat perkelahian sehingga korban mengalami luka gores pada bibir dan kehilangan 2 gigi bagian atas.Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa tanpa ada perlu memberikan penggantian uang santunan kepada korban. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 3 Maret 2025.Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.Putusan ini menjadi salah satu wujud komitmen PN Muara Bungo dalam menerapkan sistem peradilan yang lebih humanis. Dengan memerintahkan pembebasan terdakwa segera setelah putusan diucapkan dan mengurangi masa tahanan yang telah dijalani, pengadilan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk segera kembali ke masyarakat dan memperbaiki diri. Pendekatan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia dalam menangani kasus serupa.Putusan terhadap Saparudin als Sapar Bin Sofyan menegaskan bahwa keadilan tidak hanya tentang penghukuman, tetapi juga tentang pemulihan. Dengan mengadopsi restorative justice, PN Muara Bungo menunjukkan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membangun harmoni sosial sebagaimana terkandung dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024.

Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Bajawa Berkolaborasi Dengan SLB Negeri Bajawa

article | Berita | 2025-03-18 11:20:12

Bajawa – Pada hari Selasa (18/3/2025) dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Bajawa resmi menjalin kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa. Kesepakatan ini mencakup penyediaan layanan pendampingan dan juru bahasa isyarat bagi masyarakat pencari keadilan.Perjanjian Kerjasama ini merupakan pengamalan dari salah satu nilai utama MA RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum yaitu dengan memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan sehingga dapat terwujud peradilan inklusif. Sejumlah aspek penting dalam perjanjian kerja sama ini menyangkut soal pendampingan atau layanan juru bahasa isyarat hingga kesediaan pihak Sekolah Luar Biasa Negeri Bajawa untuk memberikan pelatihan kepada aparatur pengadilan mengenai bahasa isyarat serta tata cara berkomunikasi dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitasDengan adanya kolaborasi ini, diharapkan penyandang disabilitas dapat memperoleh layanan hukum yang lebih baik, sesuai dengan prinsip kesetaraan dan aksesibilitas di lingkungan peradilan. Pengadilan Negeri Bajawa terus berkomitmen untuk menghadirkan sistem peradilan yang inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat. “Tiap awal bulan akan dilangsungkan pelatihan oleh para guru maupun staf yang ditunjuk oleh pihak sekolah luar biasa untuk melatih aparatur peradilan khususnya staf pelayanan terpadu satu pintu (ptsp) agar dapat melayani penyandang disabilitas dengan baik khususnya terkait penggunaan bahasa isyarat”, ucap Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Bajawa dalam sambutannya. Ini merupakan amanat konstitusi, implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hingga penerapan dari Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, tambah Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H., kepada dandapala. IKAW

MA Kabulkan PK Kedua Perdata Antam Vs Budi Said

article | Berita | 2025-03-18 11:10:29

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan Antam. Kali ini, MA mengabulkan PK kedua Antam dan menolak gugatan Budi Said.“Kabul PK. Membatalkan PK 1. Mengadili kembali. Menolak gugatan,” demikian amar singkat yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).Duduk sebagai ketua majelis Suharto dengan anggota Syamsul Maarif, Prof Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti  Muhammad Firman Akbar.“Putus 11 Maret 2025,” ujarnya.Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Budi Said mengklaim telah membeli berton-ton emas Antam. Belakangan, Budi Said mengklaim Antam masih kurang memberikan 1 ton lebih emas.Atas hal itu, Budi Said menggugat Antam agar menyerahkan sisa kekurangan itu. Gugatan dikabulkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di tingkat banding, gugatan itu ditolak. Budi Said kembali menang di tingkat kasasi dan PK pertama.Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi bersama pejabat Antam. Budi Said dinilai melakukan sejumlah rekayasa pembelian emas itu. Hasilnya, Budi Said divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta karena dinyatakan korupsi.  Demikian juga dengan mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena dihukum 16 tahun penjara.

Indonesia Pernah Ubah Irah-Irah Putusan, Ini Sejarahnya!

article | History Law | 2025-03-18 10:35:40

Kepala atau irah-irah putusan saat ini berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.  Namun, apakah Dandafellas mengetahui kepala putusan saat ini ternyata sebelumnya tidak berbunyi demikian dan merupakan hasil penyesuaian beberapa kali?Begini sejarahnya!Sebagaimana dikutip dari Buku berjudul “Hukum Acara Pidana” (1983) karya Bismar Siregar, tercatat pengadilan pernah beberapa kali menggunakan kepala putusan. Mulai dari “Atas Nama Raja/Ratu”, “Atas nama Negara”, “Atas nama Keadilan”, hingga terakhir  menggunakan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sudikno Mertokusumo dalam Disertasinya: “Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangan di Indonesia Sejak 1942”, menyebutkan sebelum Indonesia merdeka, terlebih dahulu Indonesia menggunakan Irah-Irah Putusan “Atas Nama Raja/Ratu”. Dalam terjemahan Belanda, Iran-Irah tersebut berbunyi “In naam der Koningin”. Dapat dimaklumi mengapa bunyinya demikian. Dikarenakan, saat itu Nusantara masih sebagai Negara Hindia Belanda.Namun kemudian setelah Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Irah-Irah tersebut tidak digunakan lagi. Kepala putusan setelah itu berubah menjadi “Atas nama Negara”, “Atas nama Keadilan”, hingga terakhir “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.Penyesuaian beberapa kali kepala putusan ini, tampaknya sangat kental dipengaruhi politik hukum perumusan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman.Coba ditengok,Pada tahun 1948 Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 (UU 19/1948) Tentang Susunan dan Badan-Badan Kehakiman. Di dalam Beleid tersebut, diatur bahwa peradilan di seluruh daerah Negara dilaksanakan “atas nama Negara Republik Indonesia”. Kemudian berselang 2 (dua) tahun pada tahun 1950 saat Indonesia memasuki fase Republik Indonesia Serikat (RIS), rumusan fundamental ini diubah.  Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 Tentang Susunan, Kekuasaan, dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia (UU 1/1950) disebutkan Peradilan di Indonesia bukan lagi dilaksanakan atas nama Negara Republik Indonesia, tetapi dilaksanakan “Atas nama Keadilan”. Baru setelah itu, hingga saat ini akhirnya Kepala Putusan berbunyi “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Hal tersebut terkandung di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman yang berlaku saat ini.Patut disyukuri, setelah mengalami beberapa kali penyesuaian kepala putusan, Tuhan Yang Maha Esa telah menakdirkan Bangsa Ini dimana setiap putusan-putusannya diharuskan dilaksanakan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Namun penting diketahui Insan Peradilan, apa makna hakiki kepala putusan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" ini?Bismar Siregar menuturkan makna Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” ini begitu sakral. Ia menyebut irah-irah tersebut mengandung makna sumpah dan pertanggungjawaban seorang hakim dalam setiap memutus suatu perkara. Apabila didengungkan kira-kira bunyi kata-kata sumpah tersebut seperti ini:“Aku bersumpah atas Nama Keadilan-Mu Ya Tuhan Yang Maha Esa dalam memutuskan perkara ini!”Sehingga atas setiap sumpah yang diucapkan seorang hakim itu, tentu akan selalu diminta pertanggungjawabannya oleh Tuhan Yang Maha Esa.Oleh karena begitu sakralnya, setiap ucapan sumpah hakim saat hendak memutuskan perkara, maka hendaknya seorang hakim untuk selalu berdoa memohon petunjuk kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum memutuskan perkara. Lalu menumbuhkan kesadaran diri dan selalu berusaha memperbaiki diri untuk menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga putusan atau penetapannya tersebut tidak terjebak kepada putusan yang berdasarkan “kepentingan uang”, “kepentingan golongan” atau “kepentingan hawa nafsu”.Referensi:Mengenang Bismar: Irah-Irah, Kepala Putusan yang Bermakna Sumpah (www.hukumonline.com)Keadilan Atas Nama Siapa? (www.hukumonline.com).

PT Kupang Keluarkan SE Kedinasan Se-NTT Selama Libur Nyepi-Idul Fitri

article | Berita | 2025-03-18 10:30:51

Kupang – Pada hari Rabu (12/3/2025) Pengadilan Tinggi Kupang resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/KPT.W26-U/HK1.2.3/III/2025 tentang penyesuaian tugas kedinasan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 406/SEK/HM3.1.1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025.Dalam edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025 akan dilakukan secara fleksibel dari segi lokasi. Aparatur Pengadilan Tinggi Kupang dan Pengadilan Negeri se-NTT dapat melaksanakan tugas dari rumah (work from home/WFH) maupun dari kantor, sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditentukan.Pembagian Tugas Kedinasan, terdiri dari:Bertugas di Kantor:Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kepala Bagian, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Pejabat Fungsional Kesekretariatan, Jurusita, Jurusita Pengganti, Petugas PTSP yang mendapat jadwal bertugas, Ajudan dan Sespri Ketua Pengadilan, serta PPNPN.Bertugas dari Rumah:Para Hakim (Karir maupun Ad Hoc), Pegawai Pelaksana, dan PPPK;Agar kinerja tetap terjaga, atasan langsung diwajibkan untuk memonitor bawahan guna memastikan pencapaian target kerja yang telah ditetapkan. Pegawai yang bekerja dari rumah juga memiliki beberapa kewajiban, antara lain:Membuat laporan kinerja harian selama 24-27 Maret 2025.Mengirimkan laporan kinerja ke bagian kepegawaian untuk didistribusikan melalui WhatsApp Grup Kepegawaian PT dan PN se-NTT.Mengisi presensi pagi, istirahat, dan pulang melalui aplikasi SIKEP sesuai jam kerja selama Ramadan.Siap untuk hadir ke kantor apabila diperlukan.Dengan kebijakan ini, diharapkan roda pelayanan peradilan tetap berjalan optimal meskipun dalam periode libur nasional dan cuti bersama. Aparatur peradilan di NTT diimbau untuk tetap disiplin dalam melaksanakan tugasnya guna menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. IKAW

PN Makassar Peringati Nuzulul Quran: Momentum Katakan Tidak Pada Korupsi

article | Berita | 2025-03-18 09:00:32

Makassar- Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengadakan acara buka puasa bersama yang bertepatan dengan Nuzulul Qur'an. Dalam kesempatan itu, Ketua PN Makassar, I Wayan Gede Rumega menyampaikan agar insan peradilan menjaga integritas tanpa syarat.Acara yang digelar pada Senin (17/3) kemarin petang tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Juga pimpinan PN Makassar, hakim tinggi dan hakim peradilan tingkat pertama, pejabat struktural di lingkungan PT Makassar dan PN Makassar, aparatur PN Makassar serta Wali Kota Makassar.Dalam sambutannya, I Wayan Gede Rumega menjelaskan melalui peringatan Nuzulul Qur'an diharapkan para hakim dan aparatur dapat meningkatkan kinerja dalam mewujudkan peradilan yang agung dan berintegritas.“Dengan cara menghindari perbuatan tercela yang bersifat transaksional, tingkatkan profesionalisme dan integritas diri,” kata I Wayan Gede Rumega.Dalam acara tersebut pula tauziah sebelum buka puasa disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar, Prof Hamdan Juhannis.Di hari yang sama pula, jama'ah Masjid Imamul Hakimin PN Makassar bersama Seksi Dana Sosial PN Makassar membagikan takjil gratis bagi masyarakat yang melintas di depan kantor.Kegiatan bertajuk ‘Ramadhan 1446 H Berbagi’ ini merupakan momentum public campaign  PN Makassar dalam membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, wilayah birokrasi, bersih dan melayani, serta Pembangunan SMAP (Sistem Managemen Anti Penyuapan ).Kegiatan Public Campaign yang dipimpin Wakil Ketua PN Makassar, MH Pandji Santoso tersebut diharapkan menjadi semangat dan motivasi perubahan budaya kerja dan pola piki, serta sosialisasi pada masyarakat akan bahaya dari tindak pidana korupsi.

‘Dunia Lain’ di Gedung PN Makassar, Berani Uji Nyali?

article | History Law | 2025-03-18 09:00:15

Makassar- Dibangun tahun 1915, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu saksi bisu sejarah perjalanan bangsa. Namun, gedung itu memiliki ‘dunia lain’ saat malam perlahan naik. “Nda seseram dulu mi Pak, ini kantor. Dulu eddhh ka dari luar mentong seram keliatan. Tapi sekarang kuliat bagus mi. Rapi. Baru bisa maki juga jalan jalan liat kantor kalau lagi libur” ucap tukang becak yang biasa mangkal depan kantor, Daeng Kulle, dengan logat Makassar kentalnya saat DANDAPALA bertanya bagaimana menurutnya PN Makassar hari ini.PN Makassar berada di Jalan RA Kartini Nomor 18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel yang terhitung sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB).  Menurut catatan sejarah, bangunan ini didirikan pada tahun 1915 dengan nama Raad van Justitia. Selain di Makassar, Raad van Justitia ada di Jakarta, Surabaya, Semarang, Padang dan Medan.Bangunan bergaya arsitektur neo klasik Eropa campuran Renaissance ini dulunya menghadap tiga jalan, yaitu Juliana Weg di utara (sekarang jalan Kartini), Hospital Weg di timur (sekarang jalan Sudirman), dan Justitia Laan di selatan (sekarang Jalan Ammanagappa). Tapi kini hanya pintu masuk dari arah Jalan Kartini dan Jalan Ammanagappa yang difungsikan.Bangunan seluas 48,4 x 44,9 meter persegi ini pernah menjadi sarana perlakuan diskriminasi yang diterapkan kolonial Belanda terhadap pribumi. Bangunan pengadilan saat itu terbagi menjadi dua fungsi yakni Raad van Justitia yang merupakan pengadilan untuk orang-orang Tionghoa dan orang pribumi keturunan bangsawan, serta Landraad yang merupakan pengadilan untuk orang-orang pribumi letaknya di bagian selatan bangunan. Lazimnya bangunan tua, kisah kisah mistis juga terserak di antara kenangan terutama bagi mereka yang berinteraksi didalamnya. Dg. Eppe –sebut saja demikian- salah satu sekuriti PN Makassar yang selalu mengambil shift malam, berujar bahwa gangguan mistis kadang muncul entah berupa suara dari koridor yang menuju tahanan. Seringkali dari toilet lantai atas bahkan tak jarang dari ruang sidang.“Biasa itu Pak, seperti ada orang berbaris di depan pintu ruang sidang, tapi pas kami liat ehhh, nda adaji orang di sana,” tutur Dg. Eppe.Lain lagi yang dialami oleh Nirwan, salah satu pegawai di PN Makassar.“Kalo saya pak pernahka waktu terlambat pulang kantor karena banyak sidang, kuliat perempuan pakai baju kuning dekat ruang tahanan. Padahal itu hari jam sepuluh lewat mi. kupikir keluarga tahanan yang menunggu, Tapi begitu jalan ka mau dekati nda tau kmana mi” tuturnya.Meski demikian Dg. Ical salah satu pegawai senior dan telah lebih dari dua puluh tahun dinas di pengadilan punya pandangan unik.“Kalau masalah cerita mistis pak saya yakin dimanapun akan ada. Apalagi bila dikaitkan dengan bangunan yang tua dan antik seperti ini. Tapi bagi kami, begitu menyenangkan bekerja di sebuah bangunan tua tapi terawat yang telah memberikan begitu banyak kenangan, pelajaran sekaligus kenyataan akan keadilan,” lugasnya. Saat ini PN Makassar eksis sebagai sebagai pengadilan wisata. Artinya, pada hari libur masyarakat umum dapat berkunjung dan berkeliling PN. Makassar sebagai wadah edukasi dan histori terhadap proses pengadilan tempoe doeloe sampai saat ini.Seiring berjalannya waktu, PN Makasssar adalah memorabilia kenangan yang berkelindan dari masa ke masa. Dan seperti tutur ‘Sang Bung’; Sejarah, sekali lagi tak boleh dilupakan, tapi belajarlah darinya.(MT, RS dan ASP)

Tingkatkan Kepedulian di Bulan Ramadhan, BPHPI PN Rembang Bagi Takjil

article | Berita | 2025-03-17 17:45:32

Rembang – Dalam semangat bulan suci Ramadan, Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) PN Rembang menggelar kegiatan sosial pembagian takjil ramadan kepada para penghuni Panti Sosial Lansia Werdha Margo Mukti di Jalan Pangeran Diponegoro Pandean Rembang, pada Senin (17/03/2025).Pembagian takjil tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PN Rembang, Liena, S.H., M.Hum., dan turut dihadiri sejumlah anggota BPHPI PN Rembang yang secara aktif ikut serta dalam penyaluran takjil kepada para lansia di panti sosial tersebut.Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin BPHPI dalam rangka menumbuhkan kepedulian sosial, terutama selama bulan Ramadan. Selain sebagai bentuk empati dan perhatian terhadap sesama, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara institusi peradilan dengan masyarakat.Ketua PN Rembang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud syukur serta bentuk kepedulian sosial dari para hakim perempuan di PN Rembang. Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk kontribusi positif bagi masyarakat sekitar."Semoga apa yang kami berikan ini dapat membawa kebahagiaan dan berkah bagi kita semua, khususnya para penghuni Panti Sosial Lansia Werdha Margo Mukti," ujar Liena.Acara berlangsung dengan penuh kehangatan dan rasa kebersamaan. Para penghuni panti menyambut kegiatan ini dengan antusias dan rasa syukur, menambah makna spiritual bulan Ramadan sebagai momen untuk berbagi dan mempererat tali silaturahmi. (Pradikta Andi Alvat)

Kejar WBBM, PN Denpasar Kampanyekan Kemudahan Layanan

article | Berita | 2025-03-17 15:40:22

Denpasar - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali kampanyekan kemudahan layanan melalui kampanye publik di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar,  Jumat (28/2/2025).Dimulai dengan jalan santai dari gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuju ke Lapangan Niti Mandala Renon. Kegiatan antusias  diikuti oleh hakim-hakim dan aparatur PN Denpasar.  Nampak perwakilan APH dari LP Kerobokan, Kejaksaan Negeri, Polres maupun BNN turut terlibat.“Rutin setiap tahun, penyegaran integritas dan sosialisasi kemudahan layanan,”  ujar Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna. Mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) setelah sebelumnya predikat WBK diraih jelasnya lebih lanjut.Berbeda dengan kampanye publik sebelumnya, kegiatan pengenalan kemudahan layanan menjadi perhatian tersendiri masyarakat. Tenda-tenda yang disediakan diserbu mereka yang penasaran dengan berbagai jenis layanan pengadilan.Dialog interaktif dan berbagai permainan ringan menjadikan acara sosialisasi berjalan santai. Kehadiran influencer asal SIngaraja, Puja Astawa menambah meriah suasana.Berbagai program, seperti SMAP, AMPUH sampai dengan Zona Integritas dikenalkan ke masyarakat. “Komitmen mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel,” ujar Humas PN Denpasar, Gde Putra Astawa kepada Dandapala. "Modernisasi untuk layanan efektif dan efisien,” ucap I Nyoman Wiguna bersemangat. Nampak ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua PN Denpasar Heriyanti. 

Perbaikan Untuk Kebaikan, Gerak Cepat PN Tasikmalaya Bangun SMAP

article | Berita | 2025-03-17 15:35:39

Tasikmalaya – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) pada  (10/03/2025) yang lalu telah merilis Daftar Satuan Kerja yang ditunjuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penunjukan tersebut melalui Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor 6-SMAP-01/BP/PW1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025.Dari SK Kabawas itu, terdapat 27 (dua puluh tujuh) satker yang ditunjuk melaksanakan SMAP. Salah satu diantaranya ialah Pengadilan Negeri Tasikmalaya (PN Tasikmalaya).  PN Tasikmalaya  ditunjuk sebagai satker pelaksana SMAP pada tahap pembangunan. Dalam mengimplementasikan pembangunan SMAP, PN Tasikmalaya telah merespon dengan melaksanakan berbagai program dan kegiatan. “Komitmen PN Tasikmalaya dalam membangun SMAP ini telah dimulai sejak penandatanganan komitmen anti penyuapan, public campaign anti gratifikasi, pembekalan SMAP oleh Bawas, dan dilanjutkan dengan Sosialisasi SMAP oleh KPN”, ungkap Ketua PN Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap.Ketua PN Tasikmalaya menambahkan pembangunan SMAP ini merupakan ikhtiar dan komitmen bersama Pimpinan dan seluruh aparatur PN Tasikmalaya guna menghindari perbuatan suap dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Dimana perbuatan suap merupakan cikal-bakal lahirnya perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)”, ungkapnya. Disamping itu, Ketua PN Tasikmalaya juga menambahkan untuk mendukung pembangunan SMAP, PN Tasikmalaya telah menyediakan berbagai inovasi. Diantaranya inovasi ruang tamu online, zonasi area pada PN Tasikmalaya, pemisahan ruang publik pegawai dan pengunjung, serta pemisahan kantin antara pegawai dan pengunjung.Terbaru sebagai wujud pembangunan SMAP, mendekati libur lebaran, PN Tasikmalaya menerbitkan surat edaran larangan menerima dan memberi bingkisan/parcel. Kebijakan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Ketua PN Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025. Kebijakan ini, melengkapi komitmen PN Tasikmalaya usai mencanangkan SMAP di lingkungannya.“Dengan semboyan Pengadilan Tasikmalaya yaitu perbaikan untuk kebaikan, PN Tasikmalaya selalu berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menjadi institusi yang bekerja dengan Nilai Integritas serta Profesional sebagai nilai yang paling utama dan mendasar dalam menegakkan hukum dan keadilan” tegas Ketua PN Tasikmalaya.

Lakukan Penilaian Kinerja, Albertina Ho dan Tim PT Banten kunjungi PN Rangkasbitung

photo | Berita | 2025-03-17 14:55:12

Rangkasbitung - Pengadilan Negeri Rangkasbitung pada Senin 17/3/25 menerima kunjungan Tim Pengadilan Tinggi Banten yang dipimpin oleh Dr. Albertina Ho (Wakil Ketua PT Banten), H. Sarpin Rizaldi (Hakim Tinggi PT Banten), beserta rombongan yang lainnya. Kunjungan kali ini adalah dalam rangka menindaklanjuti Surat Dirjen Badilum Nomor 23/Dju/Peng.Kp3.4.4 I/2025 Tentang Penilaian Kinerja Pada Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2025 tertanggal 3 Februari 2025.Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum akan mengadakan kembali penilaian kinerja dan layanan pada satuan kerja di bawahnya, dengan tema “Layanan dan Kinerja yang Transparan serta Akuntabel untuk Mewujudkan Pengadilan yang Berintegritas”.Penilaian Kinerja dan Layanan yang akan diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Tahun 2025 meliputi:Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara;Role Model Pimpinan;Role Model Panitera;Hakim Tinggi Pengawas Daerah;Layanan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu (Posbakum, Prodeo, dan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; danKeterbukaan Informasi Publik (KIP);Sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja yang ditugaskan oleh KPT Banten, Albertina Ho dan Tim Penilai Kinerja PT Banten melakukan pengecekan dan penilaian secara menyeluruh terhadap kinerja dan kualitas layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Rangkasbitung. Bahkan, Ia juga mengecek langsung kondisi ruang arsip PN Rangkasbitung untuk memastikan dan mendapatkan gambaran utuh terkait kondisi riil nya.Ketua PN Rangkasbitung saat diwawancarai oleh DANDAPALA mengatakan bahwa dirinya dan segenap jajaran aparatur PN Rangkasbitung telah memberikan pelayanan dan kinerja yang terbaik, sehingga dia berharap bahwa PN Rangkasbitung dapat menjadi salah satu pengadilan yang diusulkan  oleh Pengadilan Tinggi Banten, ungkapnya.Perlu diketahui juga bahwa sesuai Surat Dirjen Badilum di atas, dari hasil penilaian kinerja yang dilakukan, maka Pengadilan Tinggi wajib menyertakan surat pernyataan pengusulan yang dikirimkan melalui link beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya paling lambat tanggal 30 April 2025, pengusulan peserta yang diusulkan oleh Pengadilan Tinggi khususnya bagi Penilaian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Administrasi Perkara dan Keuangan Perkara, Role Model Ketua Pengadilan Negeri dan Role Model Panitera.

Hindari Bias Gender, PN Pati Sosialiasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

article | Berita | 2025-03-17 14:35:52

Pati- Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum, baik kepada internal PN Pati atau pun eksternal PN Pati. Salah satunya soal perlunya menghindari reviktimisasi dan bias gender.Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (17/3/2025), sosialisasi itu dilakukan setelah PN Pati menjadi salah satu satuan kerja yang ikut sebagai peserta Bimbingan Teknis Penanganan Perkara bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum pada tanggal 24-26 Februari 2025 bagi para hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta serta para aparat penegak hukum lainnya di Semarang.PN Pati melaksanakan sosialisasi kepada pihak internal dan eksternal mengenai peraturan yang mengatur mengenai penanganan perkara dan etika dalam persidangan yang melibatkan Perempuan berhadapan dengan hukum, perspektif gender serta hal-hal yang perlu dihindari seperti reviktimisasi dan bias gender.Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu (12/5), yang dihadiri secara luring oleh para hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Pat. Dan secara daring dilakukan melalui link zoom conference oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Satuan Reskrim Polresta Pati, Satuan Narkoba Polresta Pati, Satuan Lalu Lintas Polresta Pati, Satuan Sabhara Polresta Pati, Satuan Polair Polresta Pati, Kapolsek se wilayah Hukum Polresta Pati, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan, para advokat, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus dan Peradi Pati.Dalam sosialisasi tersebut disampaikan mengenai PERMA Nomor 3 tahun 2017  yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Pedoman mengadili perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum sebagai bentuk respon MA terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Formsof Discrimination Against Women) yang mengakui kewajiban negara untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan. “Tujuan dikeluarkannya PERMA adalah untuk menciptakan praktik peradilan yang perspektif gender dan memberikan jaminan atas perlindungan hak-hak Perempuan Berhadapan Dengan Hukum di persidangan serta sebagai pedoman hakim dalam menerapkan kesetaraan gender di persidangan dan secara bertahap praktik diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender di pengadilan dapat berkurang,” ujar Ketua PN Pati, Ahmad Syafiq.Dalam sosialisasi dijelaskan yang dimaksud dengan Perempuan berhadapan dengan hukum sebagaimana dalam Perma adalah Perempuan yang berkonflik dengan hukum pelaku, tersangka, terdakwa, Perempuan sebagai saksi dan atau korban, serta Perempuan sebagai pihak dalam perkara perdata yaitu Penggugat, Tergugat dan Pemohon, Termohon. Selain itu dijelaskan permasalahan yang dihadapi oleh Perempuan Berhadapan Dengan Hukum yaitu antara lain: aparat penegak hukum yang belum berspektif gender, budaya hukum yang bias gender dan aturan hukum yang belum berpihak kepada Perempuan serta masih adanya hambatan dalam mengakses keadilan.Masih tentang penerapan PERMA, dijelaskan dalam sosialisasi mengenai larangan Hakim dalam pemerikaan terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum antara lain:1. Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan  Dengan Hukum, 2. Hakim dilarang membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap Perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender, 3. Hakim dilarang mempertanyakan dan atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku dan 4. Hakim dilarang mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung stereotip gender.“Sebaliknya disebutkan dalam PERMA bahwa Hakim dalam mengadili perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk mempertimbangkan kesetaraan gender dan stereotif gender dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, melakukan penafsiran peraturan perundang-undangan dan atau hukum tidak tertulis yang dapat menjamin kesetaraan gender, menggali nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat guna menjamin kesetaraan gender, perlindungan yang setara dan non diskriminasi dan mempertimbangkan penerapan konvensi dan perjanjian-perjanjian internasional terkait kesetaraan gender yang telah diratifikasi,” paparnya.Selain itu selama jalannya pemeriksaan persidangan, Hakim agar mencegah dan atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapakan para aparat penegak hukum khususnya para hakim dalam menangani perkara yang melibatkan Perempuan berhadapan dengan hukum untuk memiliki perspektif gender sebagaimana Pasal 10 Deklarasi Universal HAM tentang Prinsip Peradilan Yang Adil (Fair Trial Principle) yaitu setiap orang berhak atas kesetaraan penuh untuk mendapatkan peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independent dan tidak memihak, dalam penentuan hak-hak dan kewajibannya dan atas tuduhan kriminal terhadapnya antara lain hak untuk tidak disiksa, hak mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum tanpa diskriminasi dan hak untuk tidak ditahan dan ditangkap secara sewenang-wenang.

Tok! PN Sampang Vonis 18 Tahun Penjara Terhadap Predator Anak

article | Berita | 2025-03-17 14:35:08

Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa H selama 18 tahun penjara. Majelis hakim menilai terbukti melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang, (17/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Eliyas Eko Setyo, dengan anggota Adji Prakoso dan M Hendra Cordova Masputra setelah putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin (17/3/2025).Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam pembacaan pertimbangan putusan Eliyas Eko Setyo menerangkan karena terbukti melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dilakukan oleh orangtua yang dilakukan oleh terdakwa karena berdasarkan fakta persidangan yang menjadi korbannya ada 2 orang korban yang masing-masing korban masih berusia anak-anak yang dilakukanya sebanyak lebih dari 10 kali.“Majelis Menilai dalam pertimbangannya terdakwa selaku orang tua mempunyai kewajiban melakukan pengasuhan yang baik akan membantu anak-anak mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk berinteraksi dengan orang lain dan menghadapi tantangan hidup, namun dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa justru merusak masa depan anak korban sehingga hal ini tidak dibenarkan,” ungkap ketua majelis.Kasus itu bermula pada saat  terdakwa dan anak anak korban sedang berada di rumah terdakwa. Melihat anak -anak korban sedang tiduran sendirian di kamarnya dan pada saat itu kebetulan rumah dalam keadaan sepi dan tidak ada orang, melihat hal tersebut terdakwa langsung menghampiri anak-anak korban dan menutup pintu kamar dengan mengancam serta memaksa agar anak korban tidak mengadukan perbuatanya pada orang lain. Kejadian tersebut dilakukan secara berlanjut hingga lebih dari 10 kali.“Perbuatan terdakwa mengakibatkan Anak korban trauma serta merusak masa depan mereka dan Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.Terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES).

PT Jakarta Perberat Vonis Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Bui- Bayar UP Rp 3,5 T

article | Berita | 2025-03-17 09:50:04

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 3,5 triliun.Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan terdakwa Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/3/2025).Putusan itu diketok oleh Teguh Harianto dengan anggota Margareta Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Mahdi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67,” ucap majelis.Dan terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa. Dan apabila terdapat kelebihan dikembalikan kepada Terdakwa. Dan apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti, apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun,” putus majelis.Tamron merupakan terdakwa ke-12 yang hukumannya diperberat. Berikut 11 terdakwa lainnya:1. Harvey MoeisPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.
2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabranPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.
3. SupartaDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 
5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.
6. Suwito Gunawan alias AwiKomisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.
7. Robert IndartoDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18  tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.
8. Emil ErmindaMantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.
9. Kwan Yung alias BuyungAwalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.
10. Hasan TjhieHukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta  subsidair 6 bulan.11. Achmad AlbaniAwalnya, General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). PT Jakarta lalu menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Wujudkan Peradilan Bersih, PN Jeneponto Gelar Public Campaign Anti-Gratifikasi

article | Berita | 2025-03-16 16:10:33

Jeneponto - Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap peradilan yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi, Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menggelar public campaign dengan membagikan stiker anti-gratifikasi serta takjil kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di depan kantor PN Jeneponto dan mendapat sambutan positif dari masyarakat yang melintas pada Jumat, (14/3/2025).Aksi ini dilakukan menjelang waktu berbuka puasa, saat lalu lintas di sekitar pengadilan ramai oleh pengendara dan pejalan kaki. Para Hakim dibantu aparatur pengadilan turun langsung ke jalan untuk membagikan paket takjil kepada pengguna jalan, sekaligus memberikan dan menempelkan stiker bertuliskan pesan anti-gratifikasi pada kendaraan mereka. Stiker ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan segala bentuk gratifikasi dalam pelayanan publik kepada aparatur pengadilan.Ketua PN Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pengadilan dalam menciptakan sistem peradilan yang transparan dan berintegritas. “Kami ingin menunjukkan bahwa peradilan bersih adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya stiker ini, kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa gratifikasi sekecil apa pun bisa berdampak negatif terhadap sistem hukum yang adil, selain”, ungkap KPN.Dalam kegiatan ini, ratusan paket takjil dan stiker anti-gratifikasi dibagikan kepada masyarakat. Antusiasme masyarakat terlihat dari banyaknya pengendara yang dengan sukarela berhenti untuk menerima takjil dan menerima stiker anti gratifikasi. Stiker yang ditempelkan di kendaraan diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa layanan publik, termasuk di pengadilan harus berjalan tanpa adanya unsur gratifikasi.Selain berbagi takjil dan menempelkan stiker pada kendaraan, PN Jeneponto juga memberikan edukasi singkat kepada masyarakat mengenai dampak negatif gratifikasi serta pentingnya menanamkan budaya integritas di lingkungan kerja dan kehidupan sehari-hari.Dengan suksesnya kegiatan ini, PN Jeneponto berharap dapat terus melakukan sosialisasi serupa guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peradilan yang bersih dan bebas dari gratifikasi. Public campaign ini menjadi langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta mendorong terciptanya budaya hukum yang lebih baik di masyarakat.

Berkah Ramadhan, PT Papua Barat Berbagi Takjil

article | Berita | 2025-03-16 15:50:38

Manokwari - Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat baik untuk bersedekah. Berbagi kepada orang lain dan juga orang yang berpuasa di Ramadhan sangat baik ‎dan merupakan ibadah yang sangat bernilai bagi umat Islam. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Besar Muhammad ‎yang mengatakan bahwa “sedekah yang paling baik apabila dilakukan pada Ramadhan”.Mengamalkan sabda Rasulullah tersebut, PT Papua Barat menggelar kegiatan berbagi takjil pada masjid-masjid yang tersebar di sekitar wilayah kota Manokwari. Dalam kegiatan yang mulai berlangsung sejak awal bulan suci Ramadhan 1446 H ini, Aparatur PT Papua Barat berinisiatif menyisihkan sejumlah rezekinya untuk menyiapkan takjil yang akan dibagikan kepada beberapa masjid.“Kegiatan berbagi takjil merupakan inisiasi dari Aparatur PT Papua Barat untuk berbagi rezeki kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, khususnya di kota Manokwari. Terlebih bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling baik untuk bersedekah, sehingga semakin mendorong Aparatur PT Papua Barat untuk berlomba-lomba menebar kebaikan”, ungkap salah satu Aparatur PT Papua Barat.Dalam kegiatan berbagi takjil yang dilaksanakan pada Sabtu (15/03/2025), nampak Aparatur PT Papua Barat membagikan takjil berupa minuman dan jajanan pasar bagi umat muslim yang akan berbuka puasa di Masjid Ar Riyad Hidayatullah Arfai. Sebelumnya takjil ini telah dipersiapkan terlebih dahulu di kantor dan kemudian dibawa menuju ke lokasi pembagian.“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada segenap Aparatur PT Papua Barat yang dengan ikhlas bekerja menyediakan takjil kepada saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa. Semoga pahalanya dilipatgandakan sebagaimana yang dijanjikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an”, ujar perwakilan Masjid Ar Riyad Hidayatullah Arfai kepada Tim Dandapala. (AL)

THR ASN 2025 Capai Rp49,9 Triliun, Cair Mulai Besok 17 Maret

article | Berita | 2025-03-16 15:15:40

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengungkapkan bahwa total anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 mencapai Rp49,9 triliun. Pencairan THR akan dilakukan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri."THR ini akan diberikan tanpa pemotongan tunjangan kinerja dalam komponen THR, sehingga dipastikan akan dibayarkan 100 persen," ujar Suahasil dalam keterangannya, Jumat (14/3).Komponen THR yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Dasar perhitungan pemberian THR mengacu pada besaran gaji ASN pada Februari 2025.Adapun rincian anggaran THR 2025 adalah sebagai berikut:ASN Pusat, TNI, dan Polri sebanyak 2 juta orang dengan anggaran Rp17,7 triliunPensiunan sebanyak 3,6 juta orang dengan anggaran Rp12,4 triliun.ASN Daerah dengan anggaran Rp19,3 triliun yang bersumber dari APBN.Suahasil menegaskan bahwa seluruh persiapan pembayaran untuk ASN Pusat telah rampung. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah ditetapkan oleh Presiden, sedangkan tata cara pembayaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan."Dengan regulasi yang sudah diterbitkan, THR bisa segera dibayarkan oleh seluruh kementerian dan lembaga," tutupnya.

Laporan dari Bangkok: Ini 10 Rekomendasi UNODC Terhadap Proses Peradilan TPPO

article | Berita | 2025-03-16 15:10:34

Bangkok- Perdagangan manusia untuk tujuan mengeksploitasi korban dalam kegiatan kejahatan kriminal merupakan salah satu tren yang paling memprihatinkan di Asia Tenggara. Lalu apa rekomendasi United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) terhadap proses peradilan dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO)?Sebagaimana diketahui, fenomena di atas telah ada selama bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Tetapi sejak awal tahun 2021, skala dan cakupannya telah meningkat ke tingkat krisis. Laporan tentang korban yang dieksploitasi di tempat penampungan penipuan yang dibangun khusus di Kamboja, Republik Demokratik Rakyat Laos (PDR) dan Myanmar, serta Philipina, Malaysia, Vietnam, dan tempa tlain, terus bertambah. Korban telah diperdagangkan dari seluruh negara-negara ini dan juga dari wilayah lain, termasuk Asia Selatan, Asia Tengah, Afrika, dan Eropa. Para korban perdagangan manusia ini dipaksa untuk menipu orang di seluruh dunia, yang kemudian menarik perhatian, rasa frustrasi, dan bahkan kemarahan masyarakat internasional, yang semakin ingin melihat apayang dilakukan kawasan ASEAN untuk melindungi korban perdagangan manusia dan untuk memerangi kejahatan terorganisasi transnasional yang lebih luas di mana eksploitasi terhadap korban telah terjadi.United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)atau Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Obat-obatan Terlarang dan Kejahatan, mengundang perwakilan hakim dan jaksa dari kesembilan negara di Asia Tenggara, minus Myanmar untuk bersama-sama mendiskusikan pengalaman penegakan hukum, kendala yang dihadapi, dan solusi yang ditawarkan untuk mengurangi atau menanggulangi kejahatan tersebut. Menindaklanjuti undangan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Dewantoro dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang Dr Sayed Fauzan ditunjuk oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Ditjen Badilum MA) untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan lokakarya regional ini.Lokakarya itu digelar dalam Regional Workshop OnStrengthening Criminal Justice Response To Trafficking For Forced Criminality In Southeast Asia Region (Lokakarya Regional Tentang Penguatan Respon Peradilan Pidana Terhadap Perdagangan Manusia Untuk Kejahatan yang Dipaksa di Kawasan Asia Tenggara) pada 18-19 Februari 2025 di Bangkok, Thailand.UNODC menganalisis 15 putusan pidana yang penting dari negara-negara ASEAN dan mencoba mengkajinya dengan dasar hukum Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Kejahatan TerorganisasiTransnasional (the United Nations Convention against Transnational Organized Crime/UNTOC) dan Protokol tambahannya untuk Mencegah, Menekan, dan Menghukum Perdagangan Manusia, TerutamaPerempuan dan Anak-anak (Protokol PerdaganganManusia) atau Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children(Trafficking in Persons Protocol), serta Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak (ASEAN Convention against Trafficking in Persons, Especially Women and Children/ACTIP).Lokakarya regional ini membahas bentuk ekspolitasi siapa saja yang dimasukkan dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan perdagangan orang (TPPO) nasional; prinsip tidak menghukum korban (non-punishment principle) bagaimana cara mengidentifikasiantara korban TPPO yang dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana dengan korban TPPO yang kemudian berubah menjadi pelaku TPPO; analisis profil pelaku dan korban; klasifikasi kejahatan pelaku di berbagai negara dengan cara membuktikan actus reus dan mens reaTPPO; bagaimana cara membedakan antara perdagangan manusia dengan migrasi tenaga kerja; dan penggunaan kontrak perjanjian kerja oleh pelaku untukmenjerat korban TPPO agar tidak melaporkan TPPO. Lokakarya ini menginginkan bagaimana caranya para penegak hukum peradilan pidana dapat mengungkap pelaku yang mempunyai derajat paling tinggi dalammelakukan TPPO; perlunya Teknik investigasi khusus seperti penggunaan informan, penyadapan atau operasi penyamaran untuk mengungkap TPPO dalam kejahatan yang terorganisasi. Dalam menganalisa kasus, Lokakarya ini mengajarkan agar pengadilan di ASEAN tidak hanya mendasarkan pembuktian atas keterangan saksi karena adanya keraguan akan kebenaran keterangan saksi dan inkonsistensi kesaksian korban. Perlunya analisis mendalam terhadap bukti dokumen dan bukti fisik. Pengadilan diharapkan menjelaskan bagaimana alasan yang memberatkan dan alasan yang meringankan dapat berkorelasi jelas terhadap jenis dan jumlah pengenaan pidana bagi terdakwa. Dalam kasus di mana terdakwanya diminta membayar restitusi atau kompensasi, tindakan harus diambil untuk memastikan bahwa aset pelaku dicari sehingga korban perdagangan manusia dapat diberi kompensasi yang sesuai. Jika hal ini tidak memungkinkan, maka harus jelas bagaimana kompensasi dan restitusiakan diperoleh. Jika orang-orang yang didakwamelakukan tindak pidana perdagangan manusia memiliki sedikit aset, jaksa harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa mereka tidak hanya mengejar pelaku utama yang terlibat, namun juga mengejar mereka yang telah memperoleh keuntungan paling signifikan dari eksploitasi korban. Dok. PenulisDalam kasus seperti itu, jaksa harus memeriksa teori dan ruang lingkup kasus mereka untuk memastikan bahwa hal itu mencakup melampaui keraguan yang wajar dari seluruh pelaku kejahatan inti, sehingga aset para pelaku tersebut dapat dicari.Di beberapa negara ASEAN, korban TPPO tidak dapat diajak bekerja sama untuk mengungkap siapa pelaku sesungguhnya karena ada ancaman tuntutanhukum SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yang menimbulkan kekhawatiran khusus bagi negara-negara yang mencoba untuk membawa penjahat level tinggi ke pengadilan dan menegakkan prinsip non-hukuman bagi korban. Terakhir, Lokakarya ini menekankan perdagangan manusia, sebagai kejahatan terorganisasi transnasional, melibatkan bukti lintas berbagai yurisdiksi. Pelaku memanfaatkan ketidakmampuan atau keengganan negara untuk bekerjasama agar dapat menikmati impunitas. Meskipun beberapa negara memiliki yurisdiksi atas perdagangan manusia yang terjadi di negara tujuan yang disebutkan dalam kasus-kasus yang dianalisis, kasus-kasus ini tidak mencerminkan upaya negara untuk bekerja sama dalam membawa pelaku yang berkuasa ke pengadilan. Negara-negara harus mempertimbangkan cara menjalankan yurisdiksi ekstrateritorial mereka atas para pelaku perdagangan manusia untuk menangkap penjahat terorganisasi di seluruh rantai perdagangan manusia dan hingga ke tingkat paling senior di negara tujuan yang paling banyak mendapat keuntungan dari perdagangan manusia dalam operasi penipuan, termasuk melalui penggunaan bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi.Di akhir kegiatan, UNODC merekomendasikan kepada setiap perwakilan dalam melakukan proses peradilan pidana terhadap kasus TPPO untuk kejahatan paksa, untuk:Menafsirkan dan menerapkan peraturan perundang-undangan dalam negeri sesuai dengan hukum regional dan internasional.Menjelaskan bagaimana unsur fisik dan mental dari'perdagangan manusia' telah terbukti melampaui keraguan yang wajar.Menjelaskan bentuk eksploitasi yang menjadi tujuan perdagangan manusia.Menjelaskan bagaimana unsur-unsur 'partisipasi dalam kejahatan terorganisir' telah terbukti.Memperjelas bagaimana prinsip non-hukuman telah ditafsirkan dan diterapkan.Memberikan hukuman yang mempertimbangkan beratnya pelanggaran.Menjelaskan bagaimana perintah restitusi dan kompensasi telah dihitung dan ditegakkan.Mengumpulkan dan menggunakan bukti untuk mengejar pelaku kejahatan pada tingkat tertinggi organisasi. Melakukan penuntutan terhadap setiap subjek hukum yang terlibat dalam perdagangan orang untuk melakukan tindak pidana.Bekerjasama secara internasional dalam melawan kasus perdagangan manusia lintas negara

Dari Kita Untuk Kita, PN Jeneponto Mengadakan Buka Puasa Bersama

article | Berita | 2025-03-15 19:15:46

Jeneponto – Dalam semangat bulan suci Ramadhan, Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto menyelenggarakan acara berbuka puasa bersama yang dihadiri oleh KPN, WKPN, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur PN Jeneponto. Acara yang berlangsung pada hari Jumat, tanggal 14 Maret 2025 ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, menguatkan kebersamaan, serta meningkatkan semangat kerja di lingkungan pengadilan. Dengan tema “Bersama Menggapai Berkah Ramadhan, Membangun Energi Positif untuk Meningkatkan Kualitas SDM Pengadilan Negeri Jeneponto", acara ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempererat dan memperkuat rasa solidaritas sekaligus untuk memotivasi seluruh jajaran pengadilan dalam melaksanakan tupoksinya;Melalui sambutannya, Ketua PN Jeneponto Andi Naimmi Masrura Arifin, menyampaikan pentingnya momen buka puasa bersama untuk menjaga kekompakan dan hubungan baik antar sesama pegawai. "Acara buka puasa bersama ini menjadi sangat istimewa karena terlaksana berkat partisipasi aktif dari seluruh pegawai. Hebatnya, acara ini terselenggara dari dana kita bersama, dari kita untuk kita," ujar Ketua PN Jeneponto dengan penuh semangat.Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Ustadz Sulaeman Tompo. Dalam Tausiyah yang penuh makna, Ustadz tersebut mengingatkan seluruh pegawai PN Jeneponto tentang pentingnya kesabaran, keikhlasan, serta saling mendukung dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan pribadi. Pesan ini sangat relevan dengan tema giat kali ini yang menekankan pentingnya memperkuat kebersamaan dan semangat positif dalam upaya meningkatkan kualitas diri masing-masing. Sebab, bagaimanapun kita sebagai manusia tentu ada rasa saling membutuhkan.Acara dilanjutkan dengan buka puasa bersama. Seluruh peserta menyantap hidangan berbuka dengan gembira, menunjukkan suasana yang hangat. Tawa dan canda antara karyawan menambah suasana yang akrab dan menyenangkan. Ini bukan hanya acara ibadah tetapi juga kesempatan untuk mempererat hubungan rekan kerja. PN Jeneponto berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kerja yang produktif dan positif. Harapannya, acara buka puasa bersama ini akan dijadikan tradisi tahunan untuk menjaga silaturahmi antar pegawai, sekaligus memperkuat ikatan solidaritas dalam menjalankan tupoksi berdasarkan nilai-nilai integritas.

Pererat Tali Silahturahmi, PT Palembang Adakan Buka Bersama

article | Berita | 2025-03-15 18:00:56

Palembang – Dalam rangka mempererat tali silahturahmi sekaligus memeriahkan bulan suci Ramadhan, PT Palembang mengadakan kegiatan Buka Bersama Ramadhan 1446 H bersama seluruh jajaran PT Palembang pada Jumat (14/03/2025), bertempat di Rumah Dinas Ketua PT Palembang.Kegiatan diawali sambutan dari Ketua PT Palembang, Nugroho Setiadji, lalu dilanjutkan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an dan Tausiyah yang disampaikan oleh Ustadz Tarmizi Thayeb. Dalam kegiatan ini, jajaran PT Palembang juga memberikan santunan untuk anak-anak panti asuhan, yang diikuti dengan acara buka bersama dan shalat maghrib berjamaah. Dok. PT PalembangDari pantauan Tim Dandapala, seluruh aparatur PT Palembang bersemangat mengikuti kegiatan ini. Antusiasme tersebut terlihat di sebuah sudut tempat acara, bergerombol para pegawai yang sedang bergotong royong membakar ikan, yang menjadi salah satu menu utama dalam kegiatan tersebut. (AL)

Wujudkan Kepedulian, PN Selong Bagikan Takjil

article | Berita | 2025-03-15 16:40:10

Selong – Menginjak hari ke-15 Ramadhan 1446 H, Pengadilan Negeri Selong (PN Selong) tak ingin tertinggal menggapai keberkahan di Bulan Ramadhan. Pimpinan, hakim dan seluruh aparatur PN Selong pada Jumat (14/3/2025) turun ke Jalan membagikan takjil menjelang berbuka puasa. Lokasi pembagian takjil berada di depan dan sekitar Gedung PN Selong, Jalan Prof Soepomo, Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.“Sekitar Jam 17.00 WITA tepatnya Kita bagikan takjil, depan PN Selong. Dengan sasaran pengguna jalan”, cerita Ketua Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ida Bagus Oka Saputra. Ia berujar kegiatan berbagi takjil, bagi PN Selong merupakan wujud kepedulian sesama. “Terutama bagi kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa” tambahnya.“Kegiatannya seru meskipun Kita puasa-puasa. Kita berharap kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang masih beraktivitas untuk sekedar berbuka puasa”, ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong, Ikbal Muhammad. Adapun disamping untuk membantu sesama, diharapkan kegiatan ini juga dapat membangun silaturahmi dan meningkatkan ukhuwah islamiyah.Seusai melaksanakan pembagian takjil, kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan tausyiah oleh tokoh agama setempat. Kemudian kegiatan disambung agenda berbuka puasa bersama dan shalat maghrib berjamaah. Diketahui, kegiatan positif ini telah menjadi kegiatan rutin tahunan yang dilakukan PN Selong. (ZM)

FKDP Kupas Kontroversi Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Nasional

article | Berita | 2025-03-15 16:05:55

Jakarta- Kontroversi mengenai Pasal Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden kembali mencuat. Hal itu terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Tindak Pidana Penghinaan Presiden Pasal 217-240 KUHP Nasional. Diskusi ini diinisiasi oleh Forum Kajian Dunia Peradilan(FKDP) sebuah kelompok diskusi yang digagas oleh para hakim di daerah. Diskusi yang ke-35 kali ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman hakim, praktisi hukum, dan masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaatau kerap disebut sebagai “KUHP Nasional” yang akan diberlakukan pada tahun 2026."FGD ini bukan sekadar diskusi satu arah, melainkan diskusi interaktifyang melibatkan seluruh peserta," kata Sekretaris FKDP, Aulia Ali Reza dalam sambutannya.Pada FGD kali ini, Galuh Wahyu Kumalasari (Hakim PN Tais) bertindak sebagai moderator, sementara Dzakky Hussein (Hakim PN Sarolangun) menjadi pemantik diskusi.Sejarah dan Kontroversi Pasal Penghinaan PresidenDalam KUHP lama, pasal penghinaan terhadapPresiden sebelumnya diatur dalam Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP. Namun, ketentuan ini kemudian dibatalkanoleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006, dengan alasan bertentangan denganUUD 1945.Sejarah mencatat bahwa ada tiga Presiden Indonesia pernah bersinggungan dengan pasal penghinaanPresiden yaitu Megawati Soekarnoputri, Susilo BambangYudhoyono, dan Joko Widodo. Menariknya, pada era Presiden Joko Widodo, pasal penghinaan Presiden telah dihapus, tetapi kasus serupa masih ditindak dengan Pasal310 KUHP tentang penghinaan umum serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Pro dan Kontra Pasal Penghinaan PresidenDiskusi berkembang dengan pertanyaan pemantikmengenai urgensi pengaturan kembali pasal penghinaanPresiden dalam KUHP Nasional. Padahal KUHP Nasional telah mengatur Pasal Penghinaan yang bersifat umum.Dzakky Hussein kemudian memaparkan pro dankontra atas munculnya kembali pasal ini. Sejumlah negaracenderung menghapus pasal penghinaan kepala negarakarena dianggap bertentangan dengan kebebasan berpendapat. Namun, di beberapa negara, pasal serupatetap dipertahankan sebagai bagian dari perlindunganterhadap martabat negara.Bagus Sujatmiko (Hakim PN Larantuka) menyorotibahwa konsep penghinaan terhadap raja dalam sistemmonarki tidak bisa serta-merta disamakan denganpenghinaan terhadap Presiden dalam sistem demokrasi. Ia merujuk pada putusan Haris Azhar dan Fatia, yang melahirkan kaidah bahwa “Pejabat publik harus siap dikritik”. Selain itu, ada pula putusan lain yang menegaskan kaidah hukum bahwa pasal penghinaantidak dapat diterapkan jika pernyataan yang disampaikanmerupakan kebenaran atau hasil sebuah penelitian.Penerapannya harus objektif atau patokannya pasal iniharus diterapkan pada hal-hal yang menyasar pribadi, fisikatau bahkan mengenai rasnya.Perbandingan dengan Negara LainDari perspektif internasional, Andi Ahsanal Zamakhsyari (Hakim PN Unaaha) yang tengahmenempuh studi di Turki membandingkan bagaimananegara tersebut mengatur pasal penghinaan terhadapkepala negara. Di Turki, penghinaan terhadap Kepala Negara merupakan tindak pidana berat karena Kepala Negara dianggap sebagai simbol martabat negara.Mayoritas negara yang mempertahankan pasalpenghinaan kepala negara adalah negara yang memilikilatar belakang sistem pemerintahan monarki. Sebaliknya, di negara-negara demokratis, pasal ini kerap menuai kritik karena kepala negara dianggap sebagai pejabat publikyang harus siap menerima aspirasi.Tantangan Penegakan HukumSebagai penutup, diskusi ini menyimpulkan bahwapenerapan Pasal Penghinaan Presiden yang termuat dalam Pasal 217 sampai dengan Pasal 240 KUHP Nasional menuntut aparat penegak hukum untuk cermat membedakan antara penghinaan yang menyerang kehormatan pribadi dengan kritik yang dilakukan untukkepentingan umum.

PN Pasaman Barat Public Campaign Anti Penyuapan dan Launching SMAP

article | Berita | 2025-03-15 15:30:14

Pasaman Barat – Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan berbagai sosialisasi dengan pihak eksternal disertai public campaign anti korupsi di segala lini.Acara itu dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Perwakilan Polres Pasaman Barat, LAPAS Pasaman, LAPAS Talu, para advokat POSBAKUMADIN, dan pihak bank pada Jumat, (14/3/2025).Sinergitas Pemangku Kepentingan merupakan aspek penting dalam menjalani rutinitas, oleh karenanya momen ini adalah waktu tepat dalam meneguhkan kembali dan memberitahukan bahwa setelah peningkatan kelas dari pengadilan kelas II menjadi pengadilan kelas IB, PN Pasaman Barat berkomitmen dalam pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagaimana SK KABAWAS MA-RI Nomor: 15/BP/SK/PW1.1.1/II/2024 Tentang Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan. "Perjalanan masih panjang karena kegiatan ini baru bagian dari Kerangka SMAP yaitu perencanaan, masih ada pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut," tutur Ketua PN Pasaman Barat, Ade Satriawan. Hadir dalam acara itu Wakil Ketua PN Pasaman Barat, Doni Prianto. Dalam public campaign tersebut, dipresentasikan oleh hakim PN Pasaman Barat, Hilman Maulana Yusuf."Inna rabbaka labil-mirsad(Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi), jika kita bersih, tidak perlu risih. Manusia bisa dikelabuhi, namun tidak dengan Tuhan kita. Mari jaga integritas yang tidak mengenal “puasa ini” (tidak akan berhenti," tutur Kang Hilman.Poin-poin yang disampaikan bahwa PN Pasaman Barat telah membentuk Struktur Organisasi SMAP, menyampaikan ruang lingkup SMAP serta mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan. (asp)

Segarnya Curug Cibeureum Cianjur, Harmoni Alam yang Sejukkan Hati

article | Berita | 2025-03-15 14:00:46

Cianjur- Hari Jumat merupakan waktu yang tepat untuk meluangkan waktu sejenak dari kesibukan dan mencari ketenangan. Salah satu cara terbaik untuk mengisi akhir pekan dengan kebahagiaan dan kesehatan adalah dengan menjelajahi alam. Hal itu dirasakan saat DANPAPALA dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat, melakukan kegiatan Jumat sehat di pagi hari, (14/3/2025). Yaitu dengan jalan pagi sehat ke Curug Cibeureum.Curug Cibeureum merupakan destinasi wisata alam yang terletak di Desa Cibeureum, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dikenal dengan air terjunnya yang indah, Curug Cibeureum menawarkan suasana yang sejuk dan menenangkan. Keindahan alam yang menyelubungi tempat ini menjadikannya sebagai tujuan yang tepat untuk melepas penat setelah seminggu penuh aktivitas pekerjaan di kantor. Curug Cibeureum memiliki ketinggian sekitar 1.675 (seribu enam ratus tujuh puluh lima) KM (kilo meter) dari permukaan laut. Harga tiket Curug Cibeureum untuk satu orang sejumlah Rp18.500.Berasal dari daerah Jawa Barat khususnya di Kawasan Cibodas Puncak, Curug Cibeureum berasal dari bahasa Sunda yang memiliki dua maknya, yaitu makna pertama Ci yang artinya air dan makna kedua beureum yang artinya berwarna merah. Sehingga kata Cibeureum merupakan curug dengan air yang berwarna merah. Warna merah di sini merupakan warna semu yang dihasilkan dari tumbuhan lumut merah di sekitar tebing curug. Selain itu, Curug Cibeureum terkenal dengan curug sang petapa karena ada batu besar disalah satu batu yang ada di curug.Perjalanan menuju Curug Cibeureum bisa dimulai dengan menempuh jalur yang cukup menantang, memiliki beberapa jalur pendakian yang cocok bagi para petualang. Kalian bisa menjelajahi lebih jauh area sekitar untuk menikmati pemandangan alam yang lebih luas, dengan berjalan-jalan di hutan sekitar rute pendakian menuju ke Curug Cibeureum dengan bisa mendengar suara angin bertiup lembut, kicauan burung, dan gemericik air terjun yang memberikan harmoni alami yang menyejukkan hati. Dok. PN CianjurPerjalanan menuju Curug Cibeureum harus menempuh jarak 2,8 KM dari pintu masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dengan petunjuk berupa patok 26 HM (hektometer) setiap 100 meter dan ditempuh selama 1 jam, bersama menuju Curug Cibeureum membuat semangat kebersamaan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Cianjur sangat terasa keakraban dan kehangatan akan rasa kekeluargaan.Sebelum menempuh perjalanan menuju Curug Cibeureum, kalian bisa membeli tongkat dari batang bambu yang dapat digunakan untuk berjaga jaga jika kalian merasa tidaka kuat pada saat melakukan perjalanan sepanjang menuju Curug Cibeureum. Setelah menempuh perjalanan selama 1 (satu) jam, kalian akan menemukan pemandangan alam yang sangat indah dari Curug Cibeureum. Dari pintu gerbang, kalian akan melewati hutan tropis yang lebat dan jalan setapak yang dipenuhi pepohonan tinggi dengan tidak jarang kalian akan mendengar kicauan burung, desiran angin, berbagai jenis burung, berbagai jenis kera yang bergelantungan menambah kedamaian dan keseruan selama melakukan perjalanan. Selain itu, selama perjalanan kalian juga akan melewati telaga biru yang luasnya sekitar 500 meter dengan jarak 1,4 KM dan dapat ditempuh selama 30 menit dari pos kedatangan pintu masuk Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Di telaga biru, kalian bisa istirahat dan menikmati keindahan dari warna air kebiruan yang ada di telaga, melihat beberapa binatang khusus yang hidup di telaga biru, seperti kupu-kupu, berbagai jenis burung, dan beberapa primata khas setempat. Selama di telaga biru, kalian diperbolehkan untuk mengambil foto di saung-saung yang telah disediakan oleh pihak pengelola.Setelah melanjutkan perjalanan dari telaga biru, beberapa menit kemudian melewati jembatan beton menyerupai testur bongkahan kayu yang dibagi dua yang berada tepat di atas suatu rawa yang berarti kalian sudah berada di rawa gayonggong. Rawa gayonggong merupakan kawasan yang berada pada ketinggian 1.400 meter di atas permukaan laut atau mdpl yang terkadang menjadi tempat pengamatan berbagai jenis macam burung dan dikelilingi oleh pepohonan hijau yang menjadi ciri khas utama hutan belantara dengan latar belakang keindahan panorama dari gunung gede pangrango, kalian juga dapat berfoto pada tempat yang sudah disediakan oleh pihak pengelola. Setelah sampai di Curug Cibeureum, kalian akan langsung dibuat tersenyum senyum bahagia akibat adanya pemandangan yang sangat dirindukan selama ini karena selama seminggu memiliki kesibukan pada di dunia perkantoran. Apabila kalian ingin merasakan sensasi lebih, berenang di kolam yang masih alami di bawah Curug Cibeureum bisa menjadi salah satu pilihan seru. Kegiatan lain yang bisa dilakukan di Curug Cibeureum yaitu berendam di air terjun yang dapat memberikan sensasi relaksasi yang sangat alami dan mencipatakan kebahagiaan tersendiri. Curug Cibereuem mempunyai tiga tingkatan ketinggian air terjun yang membentuk kolam dengan ke dalaman yang bervariasi. Suasana alam yang masih asri selama perjalanan menuju Curug Cibeureum akan memberikan pengalaman tidak terlupakan oleh mata dan pikiran. Dengan suasana yang menenangkan dan banyak aktivitas menyenangkan, wisata ke Curug Cibeureum akan membuat hari Jumat kalian menjadi lebih sehat dan bahagia dengan melakukan petualangan alam yang menyegarkan ini, kalian akan kembali memiliki energi baru dan siap menjalani sisa akhir pekan dengan semangat yang lebih tinggi. Jadi, jangan ragu untuk menjadikan Curug Cibeureum sebagai destinasi wisata pilihan di hari Jumat sehat, dan nikmati waktu berkualitas di alam yang luar biasa.

Guyub Bersama PN Suka Makmue Nikmati Indahnya Silahturahmi

article | Berita | 2025-03-15 13:15:23

Nagan Raya - Keluarga Besar Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue bersama Dharmayukti Karini Intern mengadakan buka puasa bersama pada hari Jumat, 14 Maret 2025Acara berbuka bersama diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an dan Sari Tilawah, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PN Suka Makmue."Tujuan utama diadakan acara buka bersama ini dalam rangka mempererat tali silaturrahim diantar sesama keluarga besar PN Suka Makmue", ucap KPN Suma Makmue, Asraruddin Anwar dalam sambutannya.Lebih lanjut, diingatkannya agar memperbanyak rasa syukur, mendisiplinkan diri dan tidak lupa memohon ampunan dari Allah sehingga terwujud Insan yang Bertaqwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Al-Baqarah Ayat 183.Kemudian mendengarkan tausyiah oleh Al Ustadz Alfaizin yang membahas tentang puasa dan zakat sebagai bagian dari Rukun Islam.Tak luput doa bersama juga dipanjatkan menjelang waktu berbuka puasa. Terlihat senyum ceria dan kehangatan kebersamaan dari yang hadir giat tersebut.

Ironi Kusni Kasdut: Ikut Revolusi Kemerdekaan, Merampok hingga Divonis Mati

article | History Law | 2025-03-15 10:30:37

Jakarta- Hidup Ignatius Waluyo alias Kusni Kasdut sungguh ironi. Pernah berjuang merebut kemerdekaan, tapi malah berakhir dengan hukuman mati. Tubuhnya tumbang usai dieksekusi. Bagaimana kisahnya?Kusni kasdut lahir di Blitar pada 1929. Di masa kecilnya ia berkeliarandi terminal bis-kota Malang. Ia menjajakan rokok dan permen kepada para penumpang bis yang baru datang. Ibunya hidup menderita. Tinggal di daerah miskin Gang Jangkrik, Wetan Pasar, Malang.Saat ia dewasa, ia terlibat Perang Kemerdekaan (1945-1949) melawan tentara Belanda. Laki-laki yang kerap dijuluki Kancil ini adalah salah satu yang terlincah dalam mencari dana untuk revolusi."Ia berjuang di sekitar front Jawa Timur. Penderitaan akibat menjadi pejuang yang melawan militer Belanda yang kuat dan ganas pun dirasakannya. Ia pernah kena tembak di kaki dan dipenjara oleh Belanda. Semua itu dilakukannya demi Republik Indonesia," ungkap tulisan Saiful Rahim dalam biografi tentang Kusni: Perjalanan Hidup KusniKasdut (1980).Selama revolusi, pria yang kemudian dikenal dengan nama Kusni Kasdut ini menyumbang tenaga dengan cara merampok orang-orang Tionghoa dan membagikan hasil jarahannya pada mereka yang terlibat dalam revolusi."Kusni, konon, tak tahu menahu dan tak mau tahu nasib hasil jarahannya. Ia menyumbangkan puluhan juta bagi revolusi,” kata James Siegel,dalam bukunya Penjahat Gaya (Orde) Baru: Eksplorasi Kejahatan Politikdan Kejahatan (2000).Setelah revolusi usai, Kusni ingin masuk korps militer. Namun luka tembak di kaki menjadi alasan bagi pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menolaknya. Selain itu, Kusni juga tidak resmi terdaftar dalam kesatuan milisi pro-Republik.Kemudian nasib berkata lain saat itu ia tak bisa jadi tentara, tak ada pekerjaan yang bisa menghidupinya padahal ia sudah menikah. Kusni kemudian terjerumus kelembah hitam. Bersama teman-temannya, Mohamad Ali alias Bir Ali, juga Mulyadi dan Abu Bakar, mereka membikin kelompok perampok. Kusni didaulat sebagai pemimpin geng mereka.Kusni kembali merampok. Jika sebelum 1950 ia merampok demi republik, kali ini ia menjadi perampok untuk hidupnya.Hal yang membuatnya menjadi buronan polisi saat Ia merampok seorang hartawan Arab bernama Ali Badjened pada 11 Agustus 1953. Karena melakukan perlawanan dalam aksinya ia berhasil merampas hartanya dan membunuhnya.Aksi geng rampok Kusni selanjutnya yang tak terlupakan adalah perampokan Museum Nasional Indonesia alias Museum Gajah yang di Merdeka Barat, Jakarta. Letaknya tak jauh dari Kantor Kementerian Pertahanan dan tak jauh dari Istana Merdeka, tempat tinggal Presiden Sukarno.Dengan menyamar sebagai polisi dan memakai Jeep, Kusni dan gengnya memasuki museum pada 31 Mei 1961. Dalam aksinya yang mirip adegan film itu, para perampok menyandera pengunjung. Seorang petugas di museum ditembak dan komplotan Kusni berhasil kabur. Alhasil, 11 butir berlian berhasil digondol. Kusni pun jadi buronan lagi.Bergelimang hasil rampokan bukanlah hal baru bagi Kusni. Ketika hendak menjual beberapa butir berlian  di pegadaian, penjaga toko curiga dan kemudian melapor ke polisi karena ukurannya tak biasa.Kusni pun akhirnya tertangkap. Dia kemudian dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain. Pengadilan Semarang, pada 1969 menjatuhkan vonis mati kepada Kusni. Selama jeda menanti eksekusi, berkali-kali Kusni kabur dari penjara. Setidaknya 8 kali dia kabur dari penjara. Terakhir, Kusni kabur pada 10 September 1979. Namun, dia berhasil tertangkap lagi pada 17 Oktober 1979.Dokumen Proses Eksekusi (dok. Tempo)Sebelum eksekusi, Kusni sempat mengajukan grasi. Namun berdasar Surat Keputusan Presiden No. 32/G/1979 tertanggal 10 November 1979, Presiden Soeharto menolaknya. Maka, ia pun dieksekusi pada 16 Februari 1980.Revolusi 17 Agustus 1945 sempat membuat Kusni Kasdutjadi pahlawan untuk sementara waktu, tapi ia kemudian jadi buronan nomor satu. Sampai pada akhirnya hidupnya berakhir di tangan-tangan regu tembak negara.

Dirjen Badilum: Takutlah karena Allah SWT, Bukan karena CCTV

article | Berita | 2025-03-15 10:05:59

Jakarta- Teknologi CCTV bisa dipasang di segala sudut ruangan. Dari CCTV yang kelihatan atau yang disembunyikan di tempat yang tidak terduga. Tapi apakah karena itu kita jadi takut dalam bertugas?Dirjen Badilum Bambang Myanto meminta aparat pengadilan berperilaku bukan karena takut CCTV dan pengawasan oleh Badan Pengawasan MA. "Tetap lakukan yang terbaik karena pengawasan Allah SWT, di mana pun dan kapan pun. Bukan hanya takut karena ada CCTV dan lain lain," kata Bambang.Hal itu disampaikan dalam Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Ditjen Badilum, Jumat (14/3) petang. Selain Dirjen Badilum, hadir juga seluruh pejabat Dirjen Badilum. Hadir juga para Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri se-Jabodetabek.Selain buka puasa, acara juga diisi dengan ceramah oleh Ustad Adi Hidayat. Setelah itu dilanjutkan dengan memberikan santunan bagi anak yatim piatu. Bambang Myanto juga berpesan agar hakim dalam bertugas di mana pun diniatkan untuk ibadah."Di mana pun hakim berhijrah untuk bertugas," kata Bambang Myanto yang pernah menjadi Ketua PN Jaksel itu.

Lentera Ramadhan, Teladan Nabi Muhammad SAW sebagai Hakim

article | History Law | 2025-03-15 08:20:46

Ketika hakim-hakim di Indonesia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Presiden, berbeda dengan Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa Sallam. Selain sebagai nabi dan Rasul tenyata Nabi Muhammad SAW juga berprofesi sebagai hakim. “Surat Keputusan” atau SK Rasullullah sebagai hakim tercantum dalam Al-Quran Surah An-Nur [24] ayat 51: اِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِيْنَ اِذَا دُعُوْٓا اِلَى اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ اَنْ يَّقُوْلُوْا سَمِعْنَا وَاَطَعْنَاۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ۝٥١ innamâ kâna qaulal-mu'minîna idzâ du‘û ilallâhi wa rasûlihî liyaḫkuma bainahum ay yaqûlû sami‘nâ wa atha‘nâ, wa ulâ'ika humul-mufliḫûn Sesungguhnya yang merupakan ucapan orang-orang mukmin, apabila mereka diajak kepada Allah dan Rasul-Nya agar ia memutuskan (perkara) di antara mereka, hanyalah, “Kami mendengar dan kami taat.” Mereka itulah orang-orang beruntung. Dalam Tafsir Tahlili yang Dandapala kutip dari website resmi Nahdlatul Ulama atau NU, ayat ini mengandung makna bahwa Orang-orang yang benar-benar beriman apabila diajak bertahkim kepada Allah dan Rasul-Nya, mereka tunduk dan patuh menerima putusan, baik putusan itu menguntungkan atau merugikan mereka. Mereka yakin dengan sepenuh hati tidak merasa ragu sedikit pun bahwa putusan itulah yang benar, karena putusan itu adalah putusan Allah dan Rasul-Nya. Tentu putusan siapa lagi yang patut diterima dan dipercayai kebenaran dan keadilannya selain putusan Allah dan Rasul-Nya? Demikianlah sifat-sifat orang-orang yang beriman benar-benar percaya kepada Allah dan Rasul-Nya dan yakin sepenuhnya bahwa Allah Yang Maha benar dan Maha adil. Kisah Teladan Selama menjadi Hakim, Rasullah pernah memegang berbagai perkara. Diantaranya kisah seorang wanita dari keluarga terhormat yang terbukti mencuri. Ada seorang wanita bernama Fatimah al-Makhzumiyyah, putri ketua suku Al-Makhzumi, pada hari Fathu Mekah yang kedapatan mencuri. Fatimah merupakan keturanan dari salah satu keluarga terhormat di zaman itu, kebetulan juga memiliki nama yang sama dengan anak Rasullallah. Oleh sebab itu, keluarganya meminta tolong kepada Usamah Bin Zaid yang terkenal dekat dengan Nabi, untuk meringankan hukuman Fatimah. Di kemudian hari maka datanglah Usamah menemui Nabi dengan menceritakan maksud dan tujuan kedatangannya. Mendengar perkataan Usamah, berubahlah roman muka Nabi. Beliau berkata, ''Apakah engkau akan mempersoalkan ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah?'' Usamah kemudian berkata, ''Maafkan aku ya Rasul Allah.'' Setelah melihat keributan di antara para sahabat, akhirnya Rasulullah SAW berdiri di depan para sahabatnya sambil berkhutbah dengan terlebih dahulu memuji Allah karena Dialah pemilik segala pujian: ''Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum kalian semua adalah disebabkan oleh perbuatan mereka sendiri. Ketika salah seorang yang dianggap memiliki kedudukan dan jabatan yang tinggi mencuri, mereka melewatkannya atau tidak menghukumnya. Namun, ketika ada seorang yang dianggap rendah, lemah dari segi materi, ataupun orang miskin yang tidak memiliki apa-apa, dan orang-orang biasa, mereka menghukumnya. Ketahuilah, demi Zat yang jiwa Muhammad berada di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.'' (HR Bukhari, No. 4.304). Al kisah si perempuan dari keluarga terhormat itu terbukti mencuri dan oleh Rasullah diperintahkan untuk eksekusi potong tangan. Setelah pelaksanaan hukuman itu selesai, Nabi menyatakan bahwa tobatnya telah diterima oleh Allah. Lalu dalam beberapa hadist diceritakan bahwa kehidupannya menjadi lebih baik dan normal, menikah, dan bekerja seperti biasa. Di dunia Ilmu Hukum, Nabi Muhammad SAW diakui sejarah sebagai penggagas hukum yang paling besar, ia menetapkan asas hukum yang universal dan seimbang bagi seluruh umat manusia. Ilmu hukum yang Rasulullah gagas meliputi seluruh aspek kehidupan, mulai dari perlindungan hidup, harta benda, kehormatan, dan melindungi hak-hak pribadi, sosial, legal, sipil, dan beragama setiap individu. Sifat-sifat Hakim dalam Syariat Islam Dikutip dari tulisan seorang Hakim, Andi Ramdhan dari PN Melonguane. Terdapat beberapa sifat yang harus dimiliki oleh seorang Hakim menurut syariat Islam antara lain: Setiap hakim harus menyadari, Ia wajib menjaga keteguhan niatnya semata untuk ibadah kepada Allah, dengan ganjaran akan mendapatkan pahala;Hakim harus memiliki pengetahuan yang luas, sehingga dalam menjalankan tugasnya, hakim dapat memutuskan perkara dengan berlandaskan hukum. Bahkan jika suatu persoalan tidak ditemukan dalam sumber hukum atau pengaturan hukumnya tidak jelas, maka hakim diwajibkan untuk berijtihad, yakni menggali potensi untuk menemukan solusi terbaik dalam memutus perkara;Hakim harus bersikap adil dan memperlakukan sama kepada pihak yang bersengketa, baik dalam fasilitas tempat duduk, cara memandang, berbicara, dan bersikap. Hakim tidak boleh mengajari salah satunya, menertawakannya, dan mengajaknya bercanda, termasuk tidak boleh menerimanya sebagai tamu;Hakim harus menghindarkan diri dari sifat pemarah dan wajib bersikap penyabar dan berpikiran dingin, karena terkadang pihak yang dikalahkan, akan melakukan kritik terhadap keputusan yang telah dibuat. “Seorang Hakim hendaknya tidak menetapkan hukuman ketika sedang marah”;Seorang hakim wajib menghindarkan dirinya dari praktik suap, karena jika sudah terjerumus, maka keadilan tidak dapat lagi ditegakkan, orang tertindas tidak akan tertolong, kekacauan akan terjadi sehingga merusak sendi-sendi bernegara;Hakim dilarang menerima hadiah, kecuali dari saudaranya yang masih mahram atau yang sudah terbiasa memberinya hadiah sebelum menjadi hakim;Hakim harus menjalani hidup sederhana dan menjauhi gaya hidup bermewahan. Apabila hakim bergaya hidup bermewah-mewah, Ia akan cenderung berupaya untuk memenuhi segala keinginannya. Sehingga Ia akan berusaha mencari keuntungan tambahan di luar gajinya, yang berujung menjadikan Ia pribadi yang tamak;Dalam menjalankan tugasnya, Hakim harus memiliki psikologis yang bersih tidak boleh dalam keadaan gelisah, pusing, atau tertekan. Sumber refrensi: https://quran.nu.or.id/an-nur/51 https://aktualitas.id/berita/2023/11/09/kisah-rasulullah-sebagai-hakim-teradil-sekaligus-utusan-allah-swt/ https://nu.or.id/hikmah/ketika-nabi-eksekusi-maling-putri-pembesar-L3Pidhttps://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/prinsip-dasar-dan-etika-hakim-dalam-perspektif-islam/a-72arnZoJ1Zhttps://pks.id/content/ibrah-partisipasi-rasulullah-dalam-membangun-ka-bah

Semarak HUT IKAHI ke-72, Para Hakim Tinggi di Aceh Tebarkan Kebaikan di Panti Asuhan dan Pasantren

article | Berita | 2025-03-15 08:05:51

Banda Aceh. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), belasan orang Hakim Tinggi yang berasal dari Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan Mahkamah Syariah (MS) Aceh mengunjungi Panti Asuhan Muhammadiyah Banda Aceh dan Pasantren Darul Hikmah Aceh Besar.Wakil Ketua MS Aceh dalam sambutannya di Panti Asuhan Muhammadiyah Banda Aceh menyampaikan pada anak-anak panti, "kami mendoakan semoga anak-anak rajin belajar agar menjadi orang sukses dunia akhirat nantinya. Kami juga membawa sedikit bahan makanan berupa beras dan lain-lain, semoga bermanfaat" ujar Dr Basuni, Ketua II IKAHI Daerah Aceh yang juga Wakil Ketua MS Aceh. Setelah itu rombongan menuju ke Pasantren Darul Hikmah di Baitussalam Aceh Besar.  Dalam kesempatan ini, Ketua I IKAHI Daerah Aceh yang juga Wakil Ketua PT Banda Aceh menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari pihak pimpinan pasantren, seraya mendoakan agar para santri selalu tekun belajar demi masa depan  yang lebih indah."Kami berdoa semoga kalian semuanya menjadi manusia yang bermanfaat untuk mewujudkan masa depan yang lebih indah", ungkap Aziz SebayangDalam kunjungan ke Pasantren tersebut, IKAHI Daerah Aceh juga menyerahkan sejumlah bahan kebutuhan pokok, yang langsung diterima oleh Pembina Pasantren, Abu Sofyan Saleh.Selain kunjungan ke panti asuhan dan ke pasantren, HUT IKAHI ke-72 kali ini disertai dengan anjang sana ke rumah sesepuh Hakim Tinggi, yaitu Ibu Farida Hanum, mantan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ibu Rosmawardani, mantan Ketua Mahkamah Syariah Aceh.Dalam pertemuan dengan sesepuh, terjadi pertemuan mengharukan antara Farida Hanum, yang berusia 82 tahun dengan Ketua PT Banda Aceh saat ini. Ketika Farida Hanum menjabat Ketua PN Banda Aceh dulu, Nursyam adalah salah seorang Hakim PN Banda Aceh yang beliau bina, sehingga sekarang bisa berada pada posisi Ketua Pengadilan Tinggi. Acara memperingati HUT IKAHI ke-72 berjalan lancar dipandu oleh Kamaluddin, Sekretaris IKAHI Daerah Aceh.

Bismar Siregar, dari Jaksa hingga Jadi Hakim yang Bernurani

article | History Law | 2025-03-15 08:00:24

Jakarta- Pemerhati hukum tentu tidak asing lagi dengan sosok pendekar hukum bernama hakim Bismar Siregar. Tapi tahukah anda bila ia pernah menjadi jaksa sebelum jadi hakim?Bismar dikenal sebagai hakim yang memiliki karakter, yang tidak mau terkungkung oleh kekakuan hukum di atas kertas. Dalam mengadili perkara, beliau lebih mengutamakan nilai keadilan daripada kepastian hukum.Salah satu putusan hakim Bismar yang fenomenal adalah terkait perluasan makna barang dalam Pasal 378 KUHP. Singkatnya kasus tersebut sebagai berikut: Awalnya Terdakwa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul dengan perempuan yang bukan istrinya. Terdakwa pun dijatuhi dengan hukuman pidana percobaan. Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan Banding. Di Pengadilan Tinggi Bismarlah yang menangani perkara tersebut. Dalam pertimbangan putusannya, Bismar melakukan perluasan penafsiran kata “barang” dalam pasal 378 KUHP, hal tersebut termasuk juga “jasa”. Menurut Bismar, adanya hubungan senggama antara Terdakwa dan saksi korban tersebut telah menguntungkan Terdakwa, karena itu juga sudah menerima “jasa” dari saksi korban. Hakim Bismar merujuk pada bahasa Tapanuli, daerah asal terdakwa dan saksi korban, yakni bonda yang berarti barang, yang diartikan kemaluan, sehingga ketika saksi korban menyerahkan kehormatannya kepada Terdakwa, berarti sama dengan menyerahkan barang.Akhirnya Bismar mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP. Terdakwapun dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ingin mengetahui tentang riwayat hidup singkat dan perjalanan karir beliau? Berikut kami uraikan:   Bismar Siregar dilahirkan di Desa Baringin, kota Sipirok pada tanggal 15 November 1928. Beliau menempuh studi di Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan Universitas Indenesia pada tahun 1952 dan tamat pada tahun 1956. Karir Bismar di dunia peradilan dimulai dari bawah di Pengadilan Negeri hingga ke puncak Mahkamah Agung. Pada tahun 1960, Bismar bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Kemudian pada tahun 1962, Bismar dimutasikan ke Pontianak sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Hal tersebut termasuk mutasi yang luar biasa, karena beliau dimutasikan dari ibu kota kabupaten ke ibu kota provinsi. Setelah dua tahun mengabdi, Bismar dipercayakan menjadi Ketua Pengadilan Land Reform Pontianak. Kemudian pada tahun 1968, Bismar ditarik ke Mahkamah Agung menduduki jabatan sebagai Panitera Mahkamah Agung. Tiga tahun kemudian Bismar dipercayakan menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur. Setelah dipandang cukup berpengalaman di Pengadilan Negeri, Bismar dipromosikan menjadi hakim tingggi di Pengadilan Tinggi Bandung. Tak sampai satu tahun, Bismar kemudian diberikan kepercayaan yang lebih besar lagi menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Medan. Bintang Bismar semakin cemerlang. Setelah ± 1 tahun menjabat di Pengadilan Tinggi Medan, Bismar kemudian diangkat menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang merupakan puncak karier tertinggi seorang hakim. Tugasnya sebagai hakim agung dijalaninya dengan penuh tanggung jawab yang tinggi, tanpa cacat dan cela sampai ia pensiun pada tanggal 1 Desember 1985. Bismar wafat pada tanggal 19 April 2012 di rumah sakit Fatmawati dalam usia 84 tahun. Walaupun sang pendekar hukum tersebut telah tiada, namun nama beliau masih terus dikenang. Bismar Siregar Memiliki Hobi Menulis, Membaca dan MelukisMenulis adalah kegiatan rutin yang dilakukan Bismar setiap hari. Beliau telah menghasilkan belasan buku, ratusan makalah untuk ceramah, seminar, naskah pidato dan dakwah. Bismar mampu menulis tiga sampai empat buah artikel setiap malam. Namun tidak semua tulisannya dipublikasikan secara terbuka, ada yang disebarkan secara khusus bagi kalangan-kalangan tertentu antara lain: ditujukan kepada sahabat-sahabatnya, atasan dan bawahannya, penguasa, wakil-wakil rakyat di MPR/DPR dan berbagai kelompok serta organisasi di masyarakat. Adapun beberapa buku dan artikel yang telah beliau tulis antara lain: Berbagai Segi Hukum dan Perkembangannya dalam Masyarakat (1983), Bunga Rampai Karangan Tersebar Jilid 1 dan Jilid 2 (1989), Keadilan Hukum dalam Berbagai Aspek Hukum Nasional (1986) dan buku Renungan Hukum dan Iman (1990). Di samping itu Bismar juga memiliki bakat melukis. Lukisannya bercorak naturalis. Dari tangannya telah dihasilkan ratusan lukisan. Pada tahun 1997, Bismar sempat mengadakan pameran lukisan-lukisannya.Pernah Bertugas Sebagai JaksaSebelum Bismar menekuni profesinya sebagai hakim, terlebih dahulu Bismar mengabdikan dirinya sebagai jaksa. Pada tahun 1957 Bismar diangkat sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Kelas I Palembang. Setahun kemudian Bismar dipromosikan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Kelas I Makassar. Pada awal tahun 1960 Bismar dmutasikan lagi ke Kejaksaan Negeri Kelas II Ambon dalam jabatannya sebagai Jaksa biasa. Adapun penyebab Bismar dimutasi tersebut dikarenakan saat itu Bismar tidak mau melaksanakan perintah Jaksa Agung.Selama berprofesi sebagai Jaksa, Bismar merasakan bahwa profesi jaksa tidak sesuai dengan jiwanya yang selalu mengutamakan hati nuraninya. Karena di lingkungan kejaksaan dari atas ke bawah itu harus satu komando, satu prinsip. Bawahan tidak boleh menentang kebijaksanaan atasannya. Dia harus patuh tanpa reserve kepada pimpinannya, tanpa harus melihat benar atau salah. Selanjutnya pada akhir tahun 1960, Bismar mengundurkan diri dari jabatan sebagai jaksa dan beralih profesi menjadi hakim.  Sumber Referensi:1. Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu Pendekatan dari Prespektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus Hakim Bismar Siregar, Bandung, 2007.  2. https://www.datatempo.co/foto/tokohDetail/29/bismar-siregar-alm

Wajah Bersahabat PN Jayapura di Bulan Penuh Rahmat

photo | Berita | 2025-03-15 07:25:33

Jayapura - Tampilan lebih bersahabat wajah PN Jayapura selama ramadan 1446 H. Sejak hari pertama (1/3/2025), rutin melakukan kajian keagamaan dan berbagi takjil untuk masyarakat sekitar lingkungan kantor.Terlihat antusias aparatur pengadilan dan masyarakat berbaur mengikuti kegiatan keagamaan dan berbagi takjil. Kantor yang terletak di Jalan Raya Abepura, Abepura, Jayapura terlihat makin bersahabat. (SEG)

Tampilan Wajah Bersahabat PN Jayapura di Bulan Penuh Rahmat

article | Berita | 2025-03-15 07:15:15

Jayapura - Ada yang berbeda tampilan wajah PN Jayapura selama ramadan 1446 H. Sejak awal ramadan (1/3/2025), meski jam kerja usai jam 3 sore, suasana kantor tetap ramai hingga waktu berbuka tiba.“Menunggu berbuka, kajian keagamaan hingga berbagi takjil,” kata Saleman Latupono, Panmud Pidana PN Jayapura. Didapuk menjadi ketua panitia, mengisi bulan penuh rahmat dengan menampilkan wajah pengadilan bersahabat.Antusiasme aparatur begitu terlihat. “Bahu membahu, dari jadwal bertugas hingga penggalangan dana, semua terlibat,” ungkapnya kepada Dandapala, Jumat (14/3/2025).Kegiatan menarik perhatian, tidak saja pengunjung sidang tetapi juga masyarakat sekitar. Takjil yang disiapkan sendiri aparatur peradilan, ludes dalam waktu singkat. “Alhamdulilah, sudah separuh ramadan selalu habis,” jelas Saleman Lutupono.Apresiasi diberikan Derman P Nababan, Ketua PN Jayapura. “Salut, ramadan tampilan wajah pengadilan makin bersahabat,” ujarnya.Putra Siborongborong, Tapanuli Utara itu terharu dengan sikap bahu membahu aparatur PN Jayapura yang lintas agama menyiapkan pembagian takjil. “Wujud nyata toleransi, sudah tahun ketiga saya menyaksikan,” jelasnya lebih lanjut. Hakim yang telah 32 tahun bertugas tersebut, baru di PN Jayapura menemukan pembagian takjil selama ramadan. “Banyak hikmah, wajah pengadilan makin bersahabat, terlebih di bulan penuh rahmat,” kata Ketua PN Jayapura. (SEG).

Demarginalisasi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

article | Opini | 2025-03-14 18:50:35

Konstruksi korban dalam sistem peradilan pidana Indonesia pada awalnya memang mengalami marginalisasi atau peminggiran secara normatif. Marginalisasi korban dalam sistem peradilan pidana dilatarbelakangi oleh eksistensi hukum pidana materil (KUHP) dan hukum pidana formil (KUHAP) yang beraliran daad-dader-strafrecht sehingga definisi korban pun tidak diatur dalam KUHP dan KUHAP. KUHP Nasional yang diberlakukan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 jo Undang-Undang No. 73 Tahun 1958 merupakan translate dari KUHP Belanda yang dibentuk pada tahun 1881 dan diberlakukan tahun 1886 yang masih sangat kuat beraliran daad-strafrecht (fokus pada perbuatan) dan kemudian daad-daader strafrecht (fokus perbuatan dan orang) dengan paradigma retributif yang kuat sehingga hal ini menyebabkan korban tidak mendapatkan atensi dan termarginalisasi dalam sistem peradilan pidana. Sedangkan dalam konteks hukum acara pidana, sebelum eksistensi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), maka yang berlaku adalah HIR (Herzien Inlandsch Reglement) yang merupakan operasionalisasi paradigma retributif (fokus pada orang dan perbuatan) dari KUHP dengan atensi pada kecepatan penegakan hukum pidana sehingga hak-hak hukum pelaku seringkali tidak diperhatikan dan dilanggar. Kemudian keberlakuan KUHAP juga belum memberikan perhatian terhadap peran dan perlindungan terhadap korban mengingat spirit pembentukan KUHAP adalah memperkuat due process of law dalam hal ini terkait perlindungan hak-hak pelaku tindak pidana (tersangka/terdakwa/terpidana) dan akuntabilitas mekanisme kinerja penegak hukum. Fokus KUHAP adalah melindungi tersangka/terdakwa/terpidana dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum sebagaimana yang terjadi saat berlakunya HIR. Kondisi ini menyebabkan perhatian kepada hak dan perlindungan korban menjadi sangat minim dan termarginalkan. Secara historis, dinamika perkembangan korban dalam sistem peradilan pidana pada dasarnya dapat dilihat dalam tiga periodesasi hukum pidana Indonesia. Pertama, hukum pidana yang berorientasi pada pembalasan semata (retributif/absolut)/daad-strafrecht. Merupakan periodesasi di saat konsep pemasyarakatan belum dikenal dalam tata hukum Indonesia dan hukum acara pidana masih menggunakan HIR. Istilah pemasyarakatan sendiri dikenal pertama kali tahun 1963 yang dicetuskan oleh DR. Saharjo (Menteri Hukum dan Kehakiman saat itu) dalam pidato penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa di Universitas Indonesia. Secara formal konsep pemasyarakatan mulai memiliki landasan yuridis formal sejak diundangkannya UU Pemasyarakatan tahun 1995. Kedua, hukum pidana sebagai sarana mencapai tujuan-tujuan tertentu (relatif/gabungan)/daad-dader-strafrecht. Periodesasi sejak UU Pemasyarakatan mulai diterapkan. Pada periodesasi ini, sanksi pidana tidak sekadar dijadikan alat pembalasan melainkan sebagai sarana reformasi untuk memperbaiki narapidana (resosialisasi). Pemasyarakatan merupakan obat bagi orang 'sakit' yakni narapidana agar sembuh dan dapat melebur kembali ke dalam masyarakat sebagai pribadi yang baik untuk mendukung pembangunan bangsa. Dalam periodesasi kedua ini pusat perhatian dalam penegakan hukum pidana terletak pada pelaku sehingga kemudian pada tahap ini dikenal konsep mengenai individualisasi pidana. Akan tetapi, dalam realitasnya, konsep pemasyarakatan mengalami disfungsi karena faktor over capasity akibat core pemenjaraan masih menjadi arus utama penyelesaian perkara pidana. Kemudian muncul pemikiran kontemporer agar penyelesaian perkara pidana tidak semua harus dengan sanksi perampasan kemerdekaan yang terbukti tidak efektif untuk menurunkan tingkat kejahatan dan juga mengabaikan kepentingan korban. Lalu munculah pemikiran periodesasi ketiga yang mengkonstruksikan konsep pemidanaan yang meletakkan peran strategis pada kepentingan korban. Sanksi pidana diarahkan untuk kepentingan korban. Ketiga, hukum pidana yang berorientasi pada kepentingan korban. Jika pada periodesasi satu dan dua, sanksi pidana hanya berfokus pada perbuatan dan pelaku tindak pidana, pada periodesasi ketiga ini, sanksi pidana mulai memberikan perhatian terhadap korban sebagai pihak yang paling terdampak dari terjadinya tindak pidana. Lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka tahun 2006 menjadi mailstones eksistensi hukum pidana yang berorientasi pada kepentingan korban, dari sinilah melembaga konsep restitusi dan kompensasi yang berfokus pada pemulihan hak-hak dan kepentingan hukum korban yang sebelumnya terampas akibat suatu tindak pidana. Meskipun demikian, sebelum UU Perlindungan Saksi dan Korban, konsep mengenai restitusi dan kompensasi telah dikenal dalam UU Pengadilan HAM namun hanya terbatas pada tindak pidana pelanggaran HAM berat. Setelah lahirnya UU Perlindugan Saksi dan Korban, konsep restitusi dan kompensasi melembaga dalam berbagai aturan pidana khusus seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU Sistem Peradilan Anak tahun 2012 melembagakan konsep diversi dalam penyelesaian perkara anak yang merupakan pelembagaan prinsip keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara anak dengan titik tumpu pada tanggungjawab pelaku, pemenuhan hak dan kepentingan korban serta restorasi hubungan antara pelaku dan korban dengan minimalisasi pemenjaraan. Transformasi demarginalisasi korban dalam sistem peradilan pidana kemudian menjadi semakin bertumbuh dengan pembentukan peraturan-peraturan internal penegak hukum yang besifat keadilan restoratif dengan spirit keberpihakan pada korban seperti Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntuan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, hingga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana. Walaupun peraturan-peraturan internal penegak hukum tersebut masih memiliki berbagai kekurangan namun spirit untuk mengkonstruksikan korban dalam posisi centre of attention menjadi sebuah angin segar bagi perkembangan hukum pidana kedepan. Demarginalisasi korban dalam sistem peradilan pidana sendiri akan semakin kuat dengan berlakunya KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 pada 2 Januari 2026 mendatang ditambah dengan pemberlakuan revisi KUHAP yang akan mengatur secara lebih rinci hak dan perlindungan korban dalam hukum acara pidana. KUHP baru membawa tiga spirit keadilan secara integral dengan meletakkan korban sebagai salah satu subyek utama dalam operasionalisasinya yakni keadilan korektif, (bagi pelaku) keadilan rehabilitatif (bagi korban dan pelaku), dan keadilan restoratif (bagi korban). Sanksi pidana diletakkan dalam kerangka keseimbangan antara kepentingan dan tanggungjawab pelaku, perlindungan dan pemulihan korban serta pemenuhan aspek partisipatif-edukatif. Jenis-jenis sanksi pidana pun bergeser dari core utama perampasan kemerdekaan menjadi ke arah korektif, rehabilitatif, dan restitutif/restoratif. Sehingga pendekatan daad-dader-strafrecht mulai bergeser menjadi daad-dader-victim-strafrecht. Sanksi fisik yang hanya menyasar pelaku kini diseimbangkan dengan pendekatan edukatif (pidana pengawasan/rehabilitasi) serta pendekatan materil dan imateril kepada korban berupa restitusi (ganti rugi) dan rehabilitasi yang memiliki manfaat direct bagi pemulihan hak dan kepentingan korban.

Sambut HUT IKAHI Ke-72: IKAHI Cabang Idi Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

article | Berita | 2025-03-14 18:30:40

Idi- Kab. Aceh Timur. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-72 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Cabang Idi menggelar kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Raudhatul Amal yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Seuneubok Baro, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh, Jumat, 14/3/2025. “Kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian para hakim terhadap masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Sebagai bagian dari keluarga besar IKAHI, kami ingin berbagi kebahagiaan di momen peringatan HUT ke-72 ini. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak di panti asuhan ini. Selain itu juga sebagai wujud tanggung jawab sosial lembaga pengadilan terhadap masyarakat sekitar" ujar Wafa’ Ketua IKAHI Cabang Idi. Bakti sosial ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Para Anggota IKAHI Cabang Idi. IKAHI Cabang Idi telah menyerahkan berbagai bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari bagi anak-anak panti asuhan dan anak-anak yatim. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Para Anggota IKAHI Cabang Idi. Dalam kesempatan ini, IKAHI Cabang Idi menyerahkan berbagai bantuan berupa sembako dan kebutuhan sehari-hari bagi anak-anak panti asuhan. Kegiatan ini disambut baik Tengku Hakim selaku pengurus panti asuhan. “Rasa syukur dan apresiasi serta terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh IKAHI Cabang Idi. Semoga kegiatan ini kian mempererat hubungan antara aparatur pengadilan dan masyarakat dalam suasana yang lebih humanis” pungkasnya. Selain penyerahan bantuan, acara juga diisi dengan sesi bincang bersama anak-anak panti asuhan, menciptakan suasana yang penuh kehangatan dan kebersamaan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat hubungan antara para hakim dan masyarakat serta menanamkan nilai-nilai kepedulian sosial dalam lingkungan peradilan. IKAHI Cabang Idi berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. “Dengan penuh rasa hormat dan penghargaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan (PN) Negeri Idi dan Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Idi selaku para Pelindung IKAHI Cabang Idi atas dukungan, arahan, dan bimbingan yang telah diberikan sehingga kegiatan bakti sosial ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan” tutup Wafa’.

Pastikan Obyek Sengketa, PN Bale Bandung Laksanakan Pemeriksaan Setempat

photo | Berita | 2025-03-14 17:55:20

Bandung – Pada hari Jumat, (14/3/2025) Pengadilan Negeri Bale (PN) Bandung Kelas IA telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) untuk perkara perdata nomor 305/Pdt.Plw/2024/PN Blb, dengan susunan Majelis Hakim yaitu Saut Erwin Hartono A. Munthe, Renaldo M H. Tobing, dan Andi Eddy Viyata. Obyek sengketa perkara tersebut terletak di Jalan Jayagiri Lembang Bandung. Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh para pihak dan berlangsung lancar serta kondusif. Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan bagian dari hukum acara perdata yaitu pelaksanaan dari ketentuan Pasal 153 HIR jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.Pemeriksaan Setempat dilaksanakan guna memastikan obyek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya sawah, tanah pekarangan dan sebagainya) jelas mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi di lokasi obyek sengketa. “Pemeriksaan Setempat ini sangat penting guna memastikan putusan di kemudian hari dapat dieksekusi, ucap Saut Erwin selaku Ketua Majelis”. IKAW

Kedepankan Persuasif, PN Lubuk Pakam Berhasil Mediasi Gugatan Antar Warga

article | Berita | 2025-03-14 16:55:42

Lubuk Pakam - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mencatatkan lagi keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui mediasi. Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa.Perkara perdata nomor 559/Pdt.G.2024/PN Lbp tanggal 11 Maret 2025 berhasil mencapai kesepakatan damai antara para pihak setelah menjalani proses mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator, David Sidik Harinoean Simare Mare dengan didampingi salah satu calon hakim PN Lubuk Pakam yaitu Pearl Princila Br. Manurung.Proses mediasi yang berlangsung di ruang mediasi PN Lubuk Pakam ini berjalan dengan lancar dan penuh musyawarah. Dengan pendekatan persuasif serta pemahaman yang mendalam terhadap substansi perkara, Hakim Mediator berhasil memfasilitasi komunikasi yang konstruktif antara para pihak yang bersengketa. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menyampaikan apresiasi kepada Hakim Mediator atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menangani mediasi ini. "Keberhasilan mediasi ini menunjukkan efektivitas penyelesaian sengketa di luar persidangan telah sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan," kata Indrawan kepada DANDAPALA, Jumat (14/3/2025).Selain itu, Ketua PN Lubuk Pakam juga berharap agar semakin banyak perkara perdata yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, sehingga dapat mengurangi beban persidangan serta memberikan solusi yang lebih adil bagi para pihak yang bersengketa.Keberhasilan mediasi dalam perkara Nomor 559/Pdt.G/2024/PN Lbp ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain agar lebih terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui musyawarah demi mencapai keadilan yang lebih efektif dan harmonis. (IKAW)

IKAHI Tapaktuan Buka Bersama Anak Yatim dan Kampanye Anti Gratifikasi

article | Berita | 2025-03-14 15:35:45

Tapaktuan- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Tapaktuan, Aceh Selatan mengadakan acara buka puasa bersama yang dihadiri oleh para hakim yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan dan Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Acara itu dalam rangka Hari Ulang Tahun IKAHI ke - 71.“Ini juga untuk mengadakan kegiatan buka puasa bersama guna mempererat silaturahmi, persaudaraan dan jiwa korsa antar sesama hakim yang ada di Aceh Selatan,” kata salah satu Pembina IKAHI Cabang Tapaktuan, Daniel Saputra, Jumat (14/3/2025).Kegiatan yang digelar pada 12 Maret 2025 tersebut juga merupakan instruksi dari Pengurus IKAHI Pusat untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat dengan mengadakan kegiatan yang bermanfaat. Aapakah itu dalam bentuk kegiatan donor darah, bakti sosial maupun santunan kepada anak yatim dan fakir miskin yang ada di daerah masing-masing.Pada peringatan HUT IKAHI ke 71, Pengurus IKAHI Cabang Tapaktuan besepakat mengagendakan acara buka puasa bersama dengan melibatkan anak yatim yang ada di Tapaktuan dengan disertai acara santunan anak yatim.“Kegiatan ini dilakukan guna menjalin silaturahmi dengan masyarakat khususnya anak yatim dan dengan harapan do’a dari mereka dapat membawa perbaikan dunia peradilan di Indonesia khususnya di Tapaktuan di mana perubahan yang diharapkan berupa kinerja berkualitas membangun integritas melawan korupsi dengan integritas peradilan berkualitas,” ucapnya. Selanjutnya Daniel mengharapkan dukungan dari masyarakat khususnya pencari keadilan dan para aparatur penegak hukum, pemuka adat, dan para ulama khususnya untuk saling bersinergis dalam membangun Aceh Selatan ke arah yang lebih baik.“Yang berlandaskan nilai-nilai Syariat Islam yang wujud dalam keseharian masyarakat di Aceh Selatan,” harapnya.Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh Ketua IKAHI Cabang Tapaktuan, Muhammad Haris Pulungan beserta jajarannya atas terselenggaranya acara tersebut.“Dengan tidak melupakan rasa syukur atas nikmat yang Allah titipkan kepada kita semua untuk kiranya dapat memberikan manfaat bagi sesama,” kata Muhammad Haris Pulungan.Kampanye Publik Anti Gratifikasi Sementara itu, bertempat di halaman Mesjid Agung Tapaktuan, PN Tapaktuan mengadakan kegiatan berbagi takjil dan kampanye publik anti-gratifikasi dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas di lingkungan peradilan. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara pengadilan dan masyarakat serta mengedukasi warga tentang bahaya gratifikasi dalam sistem hukum.Kegiatan Pembagian takjil ini dipimping langsung Ketua PN Tapaktuan, Daniel Saputra, yang diikuti oleh Para Hakim dan seluruh Pegawai di Lingkungan PN Tapaktuan.“Hal ini sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujar Daniel.Kampanye anti-gratifikasi dilakukan melalui sosialisasi langsung serta pembagian materi edukasi yang menekankan pentingnya menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat merusak integritas lembaga peradilan serta pentingnya pengadilan sebagai pelindung masyarakat dan bukan sebagai institusi yang mencederai hukum.Langkah ini sejalan dengan komitmen PN Tapaktuan dalam membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Tingkatkan Pelayanan, PN Larantuka Sosialisasi Produk Layanan Hukum

article | Berita | 2025-03-14 15:35:18

Larantuka- Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan dan produk layanan hukum. Harapannya pelayanan keadilan kepada masyarakat semakin maksimal.Sosialisasi itu bertempat di Ruang Sidang I PN Larantuka, Jumat (14/3/2025).Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua PN Larantuka, Maria Rosdiyanti Servina Maranda didampingi oleh hakim PN Larantuka selaku narasumber. Yaitu Bagus Sujatmiko yang menyampaikan sosialisasi tentang Mediasi secara Elektronik dan Ecourt/Elitigasi dan Irfan Syahputra yang menyampaikan materi tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi, Restorative Justice, Restitusi, E-Berpadu dan Upaya Hukum Kasasi dan PK secara Elektronik.Serta Okki Saputra yang menyampaikan sosialisasi tentang Standar Layanan Informasi Publik di Pengadilan dan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan maksud untuk memenuhi salah satu program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yaitu Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH).Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, Polres Flores Timur, Rutan Larantuka, para advokat dari Pos Bantuan Hukum PN Larantuka, Bagian Hukum Sekda Pemkab Flores Timur, Kecamatan Larantuka, Kelurahan Sarotari, Kelurahan Waihali, dan Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao.

Jalin Persaudaraan, PN Jaksel Beri Bantuan ke Korban Banjir Bekasi

article | Berita | 2025-03-14 15:00:53

Bekasi- Rombongan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Adventure bergerak ke PN Bekasi untuk dropping paket bantuan sembako dari keluarga PN Jaksel. Paket itu untuk korban banjir warga PN Bekasi serta satu lokasi korban banjir warga Bekasi. “Penyampaian paket bantuan sembako untuk warga PN Bekasi tersebut secara simbolis diterima oleh Wakil Ketua PN Bekasi lalu didistribusikan langsung kepada para korban banjir,” kata humas PN Jaksel  Dr Djuyamto kepada wartawan, Jumat (24/3/2025).Kegiatan pemberian bantuan paket sembako pagi ini tersebut sebagai bentuk empati keluarga besar PN Jaksel kepada warga PN Bekasi yang terdampak banjir besar beberapa waktu lalu.Ketua PN Jaksel, Muh Arif Nuryanto juga berharap agar jalinan persaudaraan antar warga pengadilan dalam suka dan duka terus diwujudkan melalui kegiatan seperti ini.

Over Kapasitas, Temuan Wasmat PN Kayuagung pada 2 Lembaga Pemasyarakatan

article | Berita | 2025-03-14 15:00:28

Kayuagung - Memastikan tercapainya tujuan pemidanaan, PN Kayuagung laksanakan pengawasan dan pengamatan (wasmat) pada dua lembaga pemasyarakatan (LP), Jumat (14/3/2025). Dipimpin langsung Hakim Nadia Septiani, tim wasmat mendatangani LP Kayuagung dan LP Tanjung Raja.“Menjamin pelaksanaan putusan pidana yang inkracht dan melindungi hak-hak narapidana,” ujar Abu Nawas, Panitera PN Kayuagung yang turut serta dalam tim.Dalam pelaksanaannya sendiri, dilakukan dengan wawancara dan observasi yang dilakukan secara sampling terhadap narapidana. Hasil berupa data perilaku dan evaluasi terhadap pembinaan yang diberikan. “Bahan masukan dalam ketepatan penjatuhan pidana, terutama penjara,” jelas Nadia Septiani kepada Dandapala.LP Kayuagung sendiri merupakan tempat pembinaan narapidana di Kabupaten Ogan Komering Ilir. “Over kapasitas, hak-hak warga binaan menjadi prioritas,” ujar Syaikoni yang belum lama menjabat Kalapas. Tidak jauh berbeda, over kapasitas juga terjadi di LP Tanjung Raja di Kabupaten Ogan Ilir. “Terima kasih atas kunjungan wasmat PN Kayuagung,” ujar  Kepala LP, Abdul Waras.Apresiasi atas pelaksanaan wasmat diberikan oleh orang nomor satu pada kedua LP yang merupakan wilayah hukum PN Kayuagung.

Tingkatkan Ketepatan Waktu Sidang, PN Purwakarta Luncurkan Si-AKURAT

article | Berita | 2025-03-14 14:30:34

Purwakarta - Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) resmi meluncurkan aplikasi "Si-Akurat" atau Sistem Akurasi Waktu Persidangan Tercatat. Aplikasi ini guna meningkatkan ketepatan waktu dalam pelaksanaan persidangan. Ketua PN Purwakarta, Darma Indo Damanik, menjelaskan bahwa inovasi ini bertujuan memberikan kepastian jadwal sidang bagi hakim, majelis hakim, dan pencari keadilan.“Aplikasi Si-Akurat memungkinkan pengelolaan jadwal sidang secara lebih efisien dengan sistem slot yang dapat menghindari tumpang tindih jadwal dan bentrokan ruang sidang,” kata Darma Indo Damanik kepada DANDAPALA, Jumat (14/3/2025).Peluncuran aplikasi ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB Nomor 722/KPN.W11-U7/TI1.1.1/II/2025 pada 10 Februari 2025 serta buku panduan penggunaannya. “Aplikasi ini mencakup informasi penting seperti nama hakim, pergantian hakim anggota dan panitera pengganti, tanggal dan agenda sidang, nomor perkara, ruang sidang, serta jam mulai dan selesai sidang,” ujarnya.Sistem otomatis dalam aplikasi ini akan menolak penyimpanan jadwal jika slot waktu dan ruangan sudah terisi, sehingga hakim harus memilih slot lain yang masih tersedia.Darma Indo Damanik kemudian menegaskan bahwa dengan aplikasi ini, hakim dan majelis hakim bertanggung jawab terhadap jadwal yang telah ditetapkan. Jika terdapat kendala, informasi penundaan harus disampaikan sebelum persidangan agar dapat dijadwalkan ulang tanpa mengganggu jadwal sidang lainnya.“Aplikasi Si-Akurat dapat diakses melalui telepon seluler maupun komputer, sehingga hakim dapat dengan mudah mengelola jadwal sidang secara fleksibel,” beber Darma Indo Damanik.Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. Meskipun masih dalam tahap awal, aplikasi ini berpotensi untuk terus dikembangkan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan. “Selain itu, Si-Akurat memiliki fungsi berbeda dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang telah diterapkan sebelumnya oleh Mahkamah Agung,” pungkasnya.

PN Labuha Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Bersama Dharmayukti Karini

article | Berita | 2025-03-14 13:50:22

Labuha – Pengadilan Negeri (PN) Labuha terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani dengan menggelar public campaign pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 13 Maret 2025, di Jalan Raya Poros Labuha-Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.Kegiatan ini melibatkan seluruh aparatur PN Labuha dan ibu-ibu Dharmayukti Karini Cabang Labuha. Mereka membagikan brosur informasi serta takjil gratis kepada pengguna jalan dan masyarakat sekitar menjelang waktu berbuka puasa. Ketua PN Labuha, para hakim, dan seluruh pegawai turut hadir dan aktif dalam kegiatan ini.Masyarakat terlihat sangat antusias menerima takjil dan informasi dari PN Labuha. Antusiasme ini menunjukkan bahwa kegiatan kampanye publik tersebut mampu menjalin kedekatan antara pengadilan dan masyarakat serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelayanan publik yang bersih dan transparan.Salah satu warga, Ibu Fitriani (34), menyampaikan kesannya atas kegiatan ini. “Saya sangat senang ada kegiatan seperti ini dari pengadilan. Selain dapat takjil gratis, saya jadi tahu bahwa sekarang pengadilan punya komitmen untuk bebas dari korupsi dan makin terbuka untuk masyarakat,” ujarnya.Acara ditutup dengan pelaksanaan sholat maghrib dan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sholat tarawih bersama sebagai bentuk syukur dan kebersamaan dalam bulan suci Ramadan.Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya PN Labuha dalam mendekatkan institusi peradilan kepada masyarakat serta membuktikan bahwa semangat reformasi birokrasi dijalankan dengan nyata dan penuh komitmen.

PN Kayuagung Hukum Komplotan Penjual Sabu di OKI 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,3 Miliar

article | Berita | 2025-03-14 13:30:51

Kayuagung – Komplotan penjual sabu dihukum PN Kayuagung dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 1,3 Miliar. Sebab para pelaku tersebut terbukti telah bersepakat untuk menjual Narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram.“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1,3 Miliar”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, pada hari Kamis (13/03/2025).Kasus bermula pada Selasa (24/09/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa Resmi datang ke rumah Terdakwa Taufik, yang ketika itu menyuruh Terdakwa Resmi untuk menjualkan Narkotika jenis sabu miliknya. Tawaran tersebut lalu disetujui oleh Terdakwa Resmi sehingga kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, keduanya bertemu di jalan dekat rumah Terdakwa Taufik dengan maksud untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) jie yang akan diserahkan oleh Terdakwa Taufik.“Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024, sekitar pukul 17.14 WIB, saat Terdakwa Resmi sedang berada di pondokan dalam kebun sawit bersama saudara Frengki, tiba-tiba datang pihak kepolisian yang langsung melakukan penyergapan kepada Terdakwa Resmi dan saudara Frengki. Setelah berhasil diamankan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Resmi yang kemudian menemukan Narkotika jenis sabu”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia tersebut.Pada saat dilakukan interogasi, Terdakwa Resmi kemudian mengakui jika sabu tersebut dikuasainya dengan tujuan untuk dijual kembali atas perintah dari Terdakwa Taufik. Di mana apabila semua sabu habis terjual, maka Terdakwa Resmi akan menyetorkan uang sejumlah Rp 1,8 juta kepada Terdakwa Taufik dan sisanya akan menjadi upah dari Terdakwa Resmi.“Berdasarkan pengembangan dari keterangan Terdakwa Resmi, diketahui sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Taufik. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Taufik, yang lalu juga mengakui jika Terdakwa Resmi merupakan kaki tangannya”, tutur Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Para Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan Narkotika, sedangkan penyesalan Para Terdakwa yang ditunjukkan selama persidangan dan riwayat Para Terdakwa yang belum pernah dihukum dipertimbangkan sebagai alasan-alasan yang dapat meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Para Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. Adapun terhadap putusan tersebut, baik Para Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir (AL)

PN Jakpus Mulai Adili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

article | Berita | 2025-03-14 11:35:34

Jakarta- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Meski sidang dihadiri banyak pihak, tapi sidang berjalan tertib.Sidang digelar di ruang utama Prof M Hatta Ali, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Jumat (14/3/2025). Hasto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Rois Rahmanto dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. KPK menurunkan 12 Penuntut Umum dan tim advokat Hasto diketuai Febri Diansyah. Dalam dakwannya, KPK mendakwa Hasto yaitu: KESATUHasto Kristiyanto melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang debagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi.DAN KEDUAPertamaHasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikain rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu… dst…Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.ATAUKedua Hasto Kristiyanto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masuki (DPO), telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebaagi suatu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu…. dst…Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.“Apakah terdakwa sudah mengerti?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto.“Sudah Yang Mulia,” jawab Hasto.“Apakah akan mengajukan eksepsi?” tanya ketua majelis Rois Rahmanto lagi.“Betul Yang Mulia,” jawab tim hukum Hasto, Maqdir Ismail.Rois Rahmanto menyampaikan majelis sudah padat sidang sejak Senin hingga Jumat. Maka sidang akan dilanjutkan lagi 21 Maret 2025.“Saya yakin dengan tim yang kompeten, cukup 7 hari,” kata ketua majelis Rois Rahmanto.

Tingkatkan Ketaqwaan: PN Sei Rampah Adakan Pengajian

photo | Berita | 2025-03-14 10:55:42

Sei Rampah-Kab. Serdang Bedagai. Berbagai kegiatan dilakukan untuk meningkatkan ketaqwaan selama bulan Ramadhan diantaranya melaksanakan Pengajian. “Pengajian rutin ini kita laksanakan dalam rangka meningkatkan ibadah dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Dibulan ini juga, pintu surga dibuka selebar-lebarnya, dan pintu neraka ditutup, ucap Sakral Ritonga Ketua PN Sei Rampah ketika memberikan tausiah kepada aparatur PN Sei Rampah. Pengajian ini juga diisi dengan tausiah yang dibawakan langsung oleh Ketua PN Sei Rampah. Turut dalam kegiatan tersebut seluruh aparatur PN Sei Rampah yang beragama Islam.

PN Kaimana Papua Barat Gelar Tausiyah Ramadhan ‘Nikmat Bersyukur’

article | Berita | 2025-03-14 10:15:02

Kaimana- Pengadilan Negeri (PN) Kaimana, Papua Barat, menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan rohani dan mental sewilayah hukum PT Papua Barat. Pembinaan rohani itu dalam bentuk tausiyah ramadhan yang digelar secara online.Tausiyah Ramadhan itu digelar di PN Kaimana, Jumat  (14/3/2025) pukul 09.00 WIT.  Peserta diikuti oleh satuan kerja yang berada di bawah Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yaitu PT Papua Barat, PN Kaimana, PN Fakfak, PN Sorong dan PN Manokwari.Dalam kegiatan tersebut didahului dengan pembacaan surah Yasin kemudian dilanjutkan dengan tausiyah yang diisi oleh Ustadz Rijal Setiawan SHI selaku pimpinan Pondok Pesantren Hidayatullah Kaimana dengan tema ceramah ‘Nikmat Bersyukur’.“Allah tidak akan mengijabah doa kita sebelum kita pantas untuk mendapatkannya,” kata Ustadz Rijal Setiawan SHI.Kegiatan ini mengacu pada instruksi Pembinaan Mental Rohani Bagi Hakim dan Seluruh Aparatur Peradilan yang digagas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan dalam bentuk Tausiyah Ramadhan guna untuk meningkatkan spiritual dan integritas seluruh aparatur Pengadilan sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat.Ketua PN Kaimana, Mahir Sikki  mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sangat positif yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan aparatur pengadilan. Serta dapat meningkatkan integritas dan semangat kerja pegawai di bulan Ramadhan ini.“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, baik hakim maupun seluruh aparatur pengadilan sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Papua Barat semakin bersemangat dalam melaksanakan tupoksinya sehari-hari,” ujar Mahir Sikki.

Mirisnya Tunjangan Panitera Pengganti Rp 300 Ribu, Ini Daftar Lengkapnya

article | Berita | 2025-03-14 10:10:10

Jakarta- Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto mengungkap di depan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR kesejahteraan hakim dan aparatur pengadilan masih minim. Salah satunya adalah tujuangan jabatan Panitera Pengganti sebesar Rp 300 ribuan.“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam RDP Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3) kemarin. Panitera pengganti bertugas menyiapkan persidangan, berkas hingga membuat berita acara.“Adapun Panitera Muda (Panmud) tunjangannya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk Panitera Rp 540 ribu,” ujar Bambang Myanto.Tunjangan Panitera Pengganti diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124/2022 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 24/2007 tentang Tunjangan Panitera. “Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 1.Berikut daftar lengkap tunjangannya:PANITERA PENGGANTIPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 300 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 340 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 360 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 375 ribuPengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 450 ribuPengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 460 ribuPANITERA MUDAPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 360 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 400 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 440 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 470 ribuPengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 530 ribuPengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 540 ribuWAKIL PANITERAPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 490 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 540 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 980 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 980 ribuPengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 1.260.000Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 1.260.000PANITERAPengadilan Tingkat Pertama Kelas II sebesar Rp 540 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IB sebesar Rp 980 ribuPengadilan Tingkat Pertama Kelas IA sebesar Rp 1.260.000Pengadilan Tingkat Pertama Kelas IA Khusus sebesar Rp 2.025.000Pengadilan Tingkat Banding sebesar Rp 2.025.000Pengadilan Tingkat Banding Tipe A sebesar Rp 3.250.000Selengkapnya dapat diakses melalui: https://drive.google.com/file/d/1hVEpKl9DDgjmV3uIsiEvNtbc1W0-DBlq/view?usp=sharing

Kunjungi Panti Asuhan, Rangkaian Kampanye Publik PN Tegal

photo | Berita | 2025-03-14 09:50:39

Tegal. Masih dalam rangkain kampanye publik pembangunan zona integritas, PN Tegal lakukan bakti sosial pada Kamis (13/3/2025). “Baksos kali ini ke Panti Asuhan Aisyiyah, Kota Tegal,” ujar M. Buchary Kurniata,  Ketua PN Tegal kepada Dandapala.Bantuan berupa sembako langsung diantar ke panti asuhan khusus putri yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan Tegal tersebut. Turut dalam kegiatan tersebut adalah calon-calon hakim yang sedang magang di PN Tegal. (SEG)

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berantas Korupsi, PN Tobelo Gelar Public Campaign

article | Berita | 2025-03-14 08:25:07

Tobelo-Kab. Halmahera Utara. Sebagai wujud kesungguhan dan komitmen untuk terus mengupayakan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri (PN) Tobelo menyelenggarakan Public Campaign bertempat di Jalan Siswa, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, pada Kamis (13/03/2025).Dipimpin oleh Ketua PN Tobelo, R. Muhammad Syakrani, kegiatan ini diikuti seluruh aparatur PN Tobelo, mulai dari Wakil Ketua, Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural, Para Pejabat Fungsional, serta PPNPN.Sebagai bagian dari kampanye, dilakukan pemasangan banner yang menunjukkan semangat anti korupsi, pembagian stiker bertema anti korupsi, anti kolusi, dan gratifikasi, serta pembagian brosur layanan yang menginformasikan di antaranya mengenai besaran biaya. Selain itu karena kegiatan ini dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan, dilakukan pula pembagian takjil untuk berbuka puasa kepada pengendara yang melintas.“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik korupsi, termasuk gratifikasi dan suap. Hal ini sekaligus juga menunjukkan komitmen pengadilan untuk bekerja sama dengan masyarakat dalam menjaga integritas sistem peradilan”, ungkap Muhammad Syakrani.Dalam kesempatan tersebut Ketua PN Tobelo juga menekankan pentingnya pengadilan sebagai pelindung masyarakat dan bukan sebagai institusi yang mencederai hukum. “Saya berharap bahwa kegiatan ini bisa membawa manfaat, terutama di bulan suci Ramadan, dan menjadi berkah bagi semua pihak yang terlibat”, ujarnya.Erens Malicang yang turut berpartisipasi dalam pembagian takjil, mengungkapkan apresiasi terhadap kegiatan ini. “Saya berharap agar PN Tobelo semakin berkembang dan terus berupaya memberantas kejahatan di Halmahera Utara dan seluruh Indonesia” ucapnya yang juga mahasiswa Universitas Halmahera tersebut.“Melalui acara ini, PN Tobelo menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi serta menjalin hubungan baik dengan masyarakat,” tutup Muhammad Syakrani.

Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah

article | Opini | 2025-03-14 08:10:12

Pengantar Sengketa hak milik atas tanah yang diajukan ke pengadilan seringkali mempermasalahkan antara Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan alat bukti bekas hak milik adat berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, Girik, Pipil, Kekitir atau Verponding Indonesia namun tidak terbatas pada istilah itu saja. Masyarakat yang tidak memahami secara utuh tentang pengaturan hak atas tanah seringkali menjadi sasaran dari praktik-praktik mafia tanah, akibatnya sering timbulnya sebuah SHM tanpa sumber perolehan yang jelas di atas tanah bekas milik adat yang dikuasai secara nyata turun temurun oleh masyarakat. Pertentangan tersebut seringkali diajukan sebagai sengketa di pengadilan karena terdapat benturan hak atas tanah sehingga menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat. Sangat perlu dipahami dan disebarluaskan mengenai eksistensi alat bukti bekas hak milik adat terhadap bidang tanah agar praktik-praktik mafia tanah tidak semakin terorganisir dan menciderai nilai-nilai keadilan bagi pemegang hak atas tanah yang dilindungi oleh hukum. Penyelesaian sengketa di pengadilan haruslah menyelesaikan seluruh pokok permasalahan sampai ke akar-akarnya, namun akhir-akhir ini pengadilan seringkali dihadapkan pada problematika maupun kompleksitas, terutama yang mengandung sebuah penyelundupan hukum yang terorganisir, khususnya mengenai sengketa keabsahan kepemilikan hak atas tanah. Dalam hal yang demikian, sangat diperlukan kecermatan dan kesungguhan seorang Hakim dalam mengadili sengketa hak atas tanah, agar terhindar dan tidak tergelincir dengan uraian-uraian manipulatif dalam persidangan. Oleh karena itu, perlu diketahui dan dipahami bersama dasar hukum maupun penerapan khususnya mengenai alat bukti bekas hak milik adat. Dasar Hukum Pada tanggal 02 Februari 2021, Jokowi Widodo selaku Presiden Republik Indonesia mengeluarkan sebuah peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Ketentuan Pasal 96 peraturan tersebut menyebutkan bahwa: (1) Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka alat bukti tertulis tanah bekas milik adat dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Masih dalam peraturan tersebut, Pasal 97 menyebutkan bahwa surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2021, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menerbitkan sebuah peraturan yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketentuan Pasal 76A peraturan tersebut menyebutkan bahwa: (1)  Alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perseorangan berupa Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dinyatakan tidak berlaku setelah 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah berlaku; (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir maka: a. alat bukti tertulis tanah bekas milik adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan sebagai alat pembuktian Hak Atas Tanah dan hanya sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah; dan b. status tanah tetap tanah bekas milik adat; (3) Pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mekanisme pengakuan hak. (4) Permohonan pengakuan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik dari pemohon dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang menyatakan bahwa: a.  Tanah tersebut adalah benar milik yang bersangkutan bukan milik orang lain dan statusnya merupakan tanah bekas milik adat bukan tanah Negara; b.  Tanah tersebut dikuasai secara fisik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut; c.   Penguasaan tanah dilakukan dengan iktikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah; d.  Tidak terdapat keberatan dari pihak lain atas tanah yang dimiliki dan/atau tidak dalam keadaan sengketa; e.  Tidak terdapat keberatan dari pihak Kreditur dalam hal tanah dijadikan jaminan sesuatu utang; dan f.    Bukan merupakan aset Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan tidak berada dalam kawasan hutan; (5) Unsur itikad baik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c terdiri dari kenyataan secara fisik menguasai, menggunakan, memanfaatkan dan memelihara tanah secara terus menerus dalam waktu tertentu dan/atau memperoleh dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; (6) Surat pernyataan penguasaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan ketentuan: a.   Disaksikan paling sedikit oleh 2 (dua) orang saksi dari lingkungan setempat yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan yang bersangkutan sampai derajat kedua, baik dalam kekerabatan vertikal maupun horizontal, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan benar sebagai pemilik dan yang menguasai bidang tanah tersebut; dan b. Dibuat berdasarkan keterangan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata maupun pidana apabila di kemudian hari terdapat ketidakbenaran dalam peranyataannya; (7)  Surat Pernyatan Penguasaan fisik dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Disamping apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), kedua peraturan tersebut di atas harus menjadi rujukan dan pisau analisis dalam menangani sengketa hak atas tanah yang didalamnya menyoalkan mengenai alat bukti bekas hak milik adat demi mewujudkan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari praktik buruk yang dilakukan oleh mafia tanah. Oleh karena itu, pemaknaan alat bukti bekas hak milik adat dalam sengketa hak atas tanah yaitu dinyatakan berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak 02 Februari 2021 sampai dengan 02 Februari 2026 yang wajib didaftarkan dan dinyatakan tidak berlaku apabila melewati jangka waktu tersebut tidak didaftarkan yang akibat hukumnya tidak dapat digunakan sebagai pembuktian Hak Atas Tanah sehingga hanya sebagai petunjuk dalam rangka Pendaftaran Tanah. Perlu diperhatikan dengan seksama bahwasanya terdapat perbedaan mengenai kualitas sebagai alat bukti antara Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain dengan Surat Keterangan Tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa dan lainnya yang sejenis, yaitu yang diakui eksistensinya menurut hukum sebagai alat pembuktian adalah Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan nama atau istilah lain, sedangkan Surat Keterangan Tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa dan lainnya yang sejenis hanya diakui sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah, sebagaimana yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Best Practice Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Fenomena yang terjadi di pengadilan seringkali membentuk kesadaran maupun pemahaman masyarakat mengenai suatu sengketa yang diselesaikan melalui putusan pengadilan. Banyaknya peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan minimnya literasi mengakibatkan suatu persengketaan diadili tidak membawa keadilan bagi para pencari keadilan. Dewasa ini yang menjadi persoalan bukan hanya soal menang dan kalah di pengadilan, melainkan bagaimana Hakim menerapkan hukum dalam suatu sengketa yang diajukan kepadanya. Ketidaksesuaian penerapan hukum seringkali membawa akibat yaitu turunnya trust public terhadap badan peradilan, hal ini sebuah tanda serius bahwa Hakim harus benar-benar mewujudkan asas ius curia novit pada setiap perkara yang ditanganinya. Sudah tidak asing lagi di telinga bahwa masyarakat acapkali menganggap Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya tidak dapat mengalahkan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHM/SHGB/SHGU). Sebab utama dari paradigma yang demikian adalah maksud dan tujuan dari sertipikat hak atas tanah memang untuk memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang menjadi pemegang haknya, selain itu sering kali terlewat untuk dipertimbangkan bagaimana cara perolehan dari sertipikat tersebut, apakah diperoleh secara patut menurut hukum ataukah justru dari praktik-praktik yang melawan hukum. Berbicara mengenai sumber perolehan hak atas tanah, disinilah letak isu utama dari sebuah sengketa hak atas tanah. Mengapa demikian? Bahwasanya perlu dipahami segala sesuatu yang dilindungi dan dijamin oleh hukum haruslah diperoleh dengan cara-cara yang ditentukan hukum serta tidak diperbolehkan dengan cara yang melawan hukum. Segala sesuatu yang diperoleh dengan cara melawan hukum maka membawa akibat menjadi batal demi hukum. Hakim dalam melihat pokok persengketaan keabsahan kepemilikan atas adanya pertentangan antara Petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir, Verponding Indonesia dan alat bukti bekas hak milik adat lainnya dengan Sertipikat Hak Atas Tanah harus mampu merumuskan apa yang menjadi permasalahan utamanya, peraturan mana yang berlaku, merumuskan fakta-fakta yuridis, menganalisa dengan menerapkan hukum yang berlaku dan mengambil kesimpulan untuk menjatuhkan putusan sebagai wujud penyelesaian perkara. Hakim dalam perkara perdata sebenarnya juga harus mewujudkan kebenaran materiil, namun apabila tidak dapat menemukan kebenaran materiil maka diperbolehkan untuk menjatuhkan putusan dengan dasar kebenaran formil. Sehingga maknanya bukan berarti Hakim dalam sengketa perdata tidak boleh menjatuhkan atas kebenaran materil, melainkan apabila tidak dapat tercapai maka diperbolehkan dengan basis legal formil. Hal ini sangat penting dengan kaitannya sengketa perdata yang mengandung unsur manipulatif, yakni mafia tanah seringkali sudah memiliki sertipikat hak atas tanah terhadap objek sengketa, namun secara materiil sumber perolehan haknya dilakukan dengan cara melawan hukum dengan tidak menghiraukan pemegang hak alat bukti bekas hak milik adat. Praktik terbaik penyelesaian sengketa perdata mengenai hak atas tanah harus dengan pendeketan yang komprehensif agar tidak tergelincir dengan mengedepankan legal formil semata. Dapat dikatakan bahwa alat bukti bekas hak milik adat memiliki kualitas pembuktian di atas sertipikat hak atas tanah dalam hal terungkap fakta bahwa pemegang hak dari alat bukti bekas hak milik adat memang secara nyata turun temurun menguasai dengan itikad baik dan tercatat dalam buku tanah desa setempat dimana tidak pernah ada pengalihan dari pemegang hak selaku orang yang berwenang melakukan perbuatan hukum terhadap tanah tersebut, serta pula terhadap sertipikat dari mulanya perolehan sampai dengan penerbitannya mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Sebagai contoh konkret bahwa suatu pemerintah daerah mendaftarkan sebidang tanah dan Kantor Pertanahan setempat menerbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama pemegang hak pemerintah daerah tersebut, sedangkan tanah tersebut bukanlah tanah terlantar atau tanah yang dilepaskan haknya, melainkan tanah yang dikuasai secara langsung dengan itikad baik berdasarkan alat bukti bekas hak milik adat. Dalam kasus tersebut maka terungkap sebuah kebenaran materil bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak memiliki dasar untuk mengajukan pendaftaran hak pakai terhadap tanah tersebut dikarenakan terdapat hak dari orang yang memiliki alat bukti bekas hak milik adat. Namun berbeda halnya apabila hanya memandang dari aspek legal formil, maka cenderung menerapkan hukum dengan pendekatan kekuatan dari sertipikat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Disini terlihat betapa pentingnya kehatian-hatian (prudential principle) seorang Hakim dalam memutus perkara sengketa hak atas tanah. Sekalipun dalam pengadilan perdata, seorang Hakim dilarang untuk menjatuhkan putusan atas dasar keyakinannya, namun tidak ada larangan bagi Hakim untuk menggali kebenaran yang sebenar-benarnya dari sengketa yang didadilinya demi mewujudkan keadilan yang nyata bagi pencari keadilan. Justru dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Hakim harus menggali nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat untuk mewujudkan keadilan. Pembangunan hukum nasional dalam bidang perdata hari ini sudah harus mampu menjangkau kebutuhan hukum dari seluruh lapisan masyarakat dan menutup celah bagi para mafia tanah untuk menyalahgunakan keadaan maupun kerentanan dari pemegang hak berdasarkan alat bukti bekas hak milik adat. Dengan demikian dapat diformulasikan bahwa sengketa hak atas tanah yang menyoalkan mengenai alat bukti bekas hak milik adat haruslah ditinjau secara yuridis tentang apakah masih berlaku dan berada dalam jangka waktu yang ditentukan, dikuasai secara nyata turun temurun, diperoleh dengan itikad baik dan tercatat dalam buku tanah desa/buku pajak setempat.   Kesimpulan Hakim dalam menangani sengketa perdata mengenai keabsahan kepemilikan hak atas tanah wajib mempertimbangkan sumber perolehan hak atas tanah tersebut, terutama sekali yang di dalamnya terdapat alat bukti bekas hak milik adat. Prinsip kehati-hatian (prudential principle) harus dikedepankan untuk mencegah tergelincirnya ke dalam sesat pikir dengan alih-alih legal formil sebagaimana praktik mafia tanah yang seringkali dilakukan di pengadilan. Hakim yang memiliki kewajiban mengkonstatir, mengkualifisir, mengkonstituir fakta dan hukum untuk menjatuhkan putusan, tidak dapat berpaling dari ketentuan yang diatur Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemeritah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dengan demikian, maraknya penyelundupan hukum dalam bidang pertanahan khususnya sengketa hak atas tanah yang diajukan ke pengadilan dapat teratasi dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang dijamin oleh undang-undang.

Aplikasi SIPOKAT Diluncurkan: Komitmen PT Banda Aceh Berikan Pelayan Modern dan Responsif

article | Berita | 2025-03-14 08:05:38

Banda Aceh. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh,  Nursyam, telah melaunching Aplikasi SIPOKAT di hadapan semua Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris dan semua pejabat struktural serta fungsional PT Banda Aceh, Kamis 13/3/2025. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahi, Aplikasi SPOKAT terkait dengan penyumpahan Advokat saya nyatakan diberlakukan di PT Banda Aceh", ujar Nursyam di Ruang Rapat Ketua Pengadilan Tinggi. Aplikasi SIPOKAT merupakan inovasi yang bertujuan untuk memudahkan organisasi advokat dalam mengajukan permohonan pendaftaran penyumpahan calon Advokat sebagai bentuk efektivitas dan transparansi pelayanan publik. Pendaftaran dan verifikasi berkas permohonan calon advokat yang akan disumpah dilakukan secara online malalui Aplikasi SIPOKAT. Dengan hadirnya SIPOKAT, semua tahapan administratif menjadi lebih terorganisir dan efisien. Aplikasi ini juga dapat memantau progres status pendaftaran, penginformasian jadwal penyumpahan, pengunduhan Berita Acara Sumpah, dan Permohonan Berita Acara Sumpah yang Hilang, sehingga dapat memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur. Inovasi aplikasi SIPOKAT dirancang oleh Rahmi Rimanda Staf Analisa Perkara Peradilan pada PT Banda Aceh. Adapun pengguna layanan SIPOKAT yaitu Organisasi Advokat yang telah mengantongi izin dan telah memiliki SK Kemenkumham. Implementasi pendaftaran penyumpahan Advokat melalui aplikasi SIPOKAT menunjukkan komitmen PT Banda Aceh dalam memberikan layanan publik yang modern dan responsif, selaras dengan upaya digitalisasi dalam sistem peradilan Indonesia. “Dengan adanya Aplikasi SIPOKAT ini maka proses pendaftaran, verifikasi, pelantikan dan pengambilan sumpah para Advokat semakin mudah, efisien dan transparan. Insya Allah Aplikasi SIPOKAT ini akan kami sosialisasikan kepada semua Asosiasi atau Himpunan Advokat. Hal ini penting dilakukan agar ke depannya terwujudnya pelayanan kepada Advokat yang lebih mudah dan murah.” Ungkap Dr Taqwaddin, Hakim sekaligus Humas PT Banda Aceh kepada Tim Dandapala.

1 Dekade, Dandapala Mulai Berlari Kencang Menggapai Masa Depan

article | Surat Ahmad Yani | 2025-03-14 08:00:36

Time Flies, sejak kehadiran Majalah Dandapala pada Maret 2015 hingga saat ini, maka usia Majalah Sang Penjaga Keadilan genap sudah menginjak 1 Dekade pertamanya. Seperti siklus hidup manusia, di usia 10 tahun dimana seluruh fungsi anggota tubuh telah bekerja optimal, maka begitupun Dandapala kini mulai mampu berlari kencang menggapai masa depan. Meraih asa untuk mewujudkan Visi dan Misi. Perjalanan menuju sepuluh tahun keberadaannya, format cetak kini memang mulai perlahan ditinggalkan oleh Pembaca. Pemimpin dan Tim Redaksi memutar otak, berpikir taktis, dan berani keluar dari zona nyaman untuk menghadapi tantangan di era digital. Efisiensi anggaran baru-baru ini nampaknya bak gayung bersambut. Bahkan, sebelum kebijakan tersebut digaungkan, Dandapala lebih dulu bertransformasi menjadi digital agar lebih up to date, berdaya jangkau luas, dan mendunia. Kini di tangan hakim-hakim dan aparatur peradilan yang muda-muda, energik, dan inovatif, satu persatu gagasan besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum perlahan namun pasti mulai terwujud dan menginspirasi. Tak lupa, jasa-jasa dan perjuangan Para Pendiri Dandapala, akan selalu dikenang sebagai pioneer yang melahirkan dan membesarkan Dandapala. Tongkat estafet kepada generasi selanjutnya adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan visi dan misi, sekaligus untuk menghadapi kompleksitas tantangan di masa depan. Kedepan, tantangan akan selalu ada. Begitupun solusi dan jalan keluar untuk memecahkannya juga akan selalu ada. Yang Terpenting, bagaimana komitmen dan konsistensi dari setiap punggawa Penjaga Keadilan dapat terus terasah dalam mewujudkan mimpi-mimpi Dandapala Digital sebagai Leading Sector portal berita digital pertama Lembaga Peradilan yang aktual, akurat, dan berintegritas. Mari warga Peradilan Umum di seluruh Indonesia ikut menjadi saksi sejarah bahwa apa yang diniatkan untuk kebaikan akan selalu ada jalan mewujudkannya. Salam hangat dan tetap antusias dari Tim Redaksi. (WI, LDR)

Inkrah! Vonis 14 Tahun Bui ke Pemilik Ponpes di Kasus Pencabulan Santri

article | Berita | 2025-03-13 20:10:24

Trenggalek- PN Trenggalek, Jawa Timur pada hari Kamis (27/2/2025) menyidangkan perkara pidana nomor107/Pid.Sus/2024 PN Trk atas nama Terdakwa Imam Syafi’I  dengana agenda pembacaan putusan. Vonis itu kini sudah inkrah atau berkekuatan hukim tetap.  Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dian Nur Pratiwi dengan didampingi oleh Marshias Merepaul Ginting dan ZakkyIkhsan Samad sebagai Hakim Anggota menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah memaksa Anak AC melakukan persetubuhan dan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 14 (empat belas) tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah). Majelis Hakim dalam putusannya juga membebankanTerdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak AC sejumlah Rp106.541.500,00 (seratus enam juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rupiah). Majelis Hakim dalam pertimbangannya menganggap hubungan badan yang terjadi di antara Terdakwa dan Anak Korban tidak terjadi atas keinginan bersama melainkan karena adanya relasi kuasa yang kuat. “Bahwa memperhatikan keterangan Anak Korban AC, bukti surat Laporan Psikologisnya, dan bukucatatannya tersebut maka diketahui perbuatan asusilayang dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak Korban AC bukanlah sepenuhnya didasarkan atas keinginanbersama, melainkan adanya bentuk relasi kuasa yang kuat, sehingga membuat Anak Korban AC mau, memerima, dan mengikuti perbuatan atau ajakan yang dilakukan oleh Terdkwa, hal ini dikarenakan status Terdakwa yang harus ditaati  dan dihormati (baikselaku Pemilik dan sekaligus Pengajar di tempat Anak Korban AC melangsungkan pendidikannya)”, ucap Ketua majelis yang juga Ketua PN Trenggalek pada persidangan 27 Februari 2024 tersebut. Terdakwa yang sedari awal perkara tersebutmembantah tuduhan persetubuhan tersebut oleh Majelis Hakim dianggap sebagai bantahan yang tidak berdasar karena bantahan tersebut tidak dilandasi oleh alat bukti maupun barang bukti yang cukup. Majelis Hakim juga menganggap alasan Terdakwa yang mengalami sakit hernia sehingga membuat ala tkelaminnya tidak dapat ereksi tidak dapat dibuktikan keberannya. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menganggapbukti-bukti yang terungkap dipersidangan terutama DNA yang menyatakan anak yang dilahirkan Anak Korban AC adalah anak biologis Terdakwa yang diambil dan dibuat berita acaranya di bawah sumpah jabatan tidak dapat dibantah oleh Terdakwa secara hukum. “….. terlebih telah adanya hasil pemeriksaan tes DNA (yang dibuat di bawah sumpah jabatan) sebagaimanadi atas yang menerangkan Anak yang dilahirkan oleh Anak Korban AC merupakan Anak biologis Terdakwadan adanya hasil pemeriksaan psikologi terhadapTerdakwa sebagaimana diterangkan oleh Ahli maupunbukti surat untuk itu, yang menerangkan sekalipunmemiliki konsistensi dalam keterangannya, akan tetapimemiliki cenderung tidak akurat dan tidak dapatdipercaya, karena dalam hal ini, penyangkalantersebut tidak dibuktikan oleh Terdakwa baik mengenaikondisi riwayat kesehatannya yang tidak bisa ereksi, ketidakbenaran hasil tes DNA maupun mengenaipenyangkalan-penyangkalan Terdakwa lainnya, meskipun dalam perkara a quo, Terdakwa sudahdiberikan kesempatan untuk melakukan tes DNA mandiri maupun mengajukan alat bukti baik itu suratataupun saksi yang mendukung penyangkalannya”, tegas Dian. Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat Kabupaten Trenggalek karena pelaku adalah seorang pemilik Pondok Pesantren Mambaul Hikam yang cukup dihormati. Terdakwa yang awalnya membantah seluruh dakwaan Penuntut Umum akhirnya menerima putusan MajelisHakim dengan tidak mengajukan upaya hukum banding sehingga perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025.

Ketua Komisi III DPR Miris dan Sedih Hakim Agung Gampang Banget Diperiksa Aparat

article | Berita | 2025-03-13 17:55:05

Beberapa waktu terakhir, sejumlah Hakim Agung diperiksa aparat penegak hukum. Padahal, belum tentu si hakim agung itu terlibat kasus. Hal itu membuat miris Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman karena dinilai bisa menurunkan wibawa pengadilan.Awalnya ia memaparkan ada 3 segitiga masalah yang perlu didiskusikan yaitu integritas, pengawasan dan advokasi. Yang mana ketiganya saling terkait satu sama lain. "Apabila melihat praktik di luar negeri dan di Indonesia, agak miris melihat Hakim Agung dengan mudahnya bisa dipanggil oleh aparat penegak hukum," kata Habiburokhman Dalam RDP Komisi III DPR RI dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Sekretaris Mahkamah Agung RI, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (13/5/2025).Habiburokhman menuturkan solusi. “Apakah tidak bisa dipikirkan terlebih dahulu mekanisme internal dahulu yang melibatkan ada peran advokasi dalam pemanggilan hakim agung oleh aparat penegak hukum dan seolah dibiarkan saja situasi ini selama ini," ujarnya.Padahal Ketua Mahkamah Agung dan Hakim Agung di negara-negara lain lebih terhormat dibandingkan kepala negara.“Hal ini bukan berarti dianggap untuk menghambat penegakan hukum namun mekanisme penegakan integritasnya perlu diatur mekanisme penegakan yang kuat terlebih dahulu dan pengawasannya yang kuat," ucapnya.Apabila Hakim Agung dengan mudah gampang dipanggil karena keterkaitan sedikit dengan suatu perkara apakah nantinya tidak terganggu independensinya atau mudah ditakut-takuti Hakim Agung tersebut. "Hal ini penting agar Hakim benar-benar dianggap pemberi keadilan sehingga orang pun kalau sudah sampai ke pengadilan apapun putusannya orang tersebut bisa menerima ini adalah putusan yang paling adil diberikan oleh mnausia," pungkasnya.

Mengenang Soepomo, Hakim dan Arsitek Konstitusi Indonesia

article | History Law | 2025-03-13 14:55:19

Sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tidak terlepas dari peran tokoh nasional lulusan sekolah hukum (rechtsschool) bergelar meester in de rechten, termasuk hakim dan pejabat pengadilan di era kolonial Belanda. Salah satunya Soepomo, seorang pria kelahiran Sukoharjo, 22 Januari 1903. Soepomo adalah keturunan ningrat karena orang tuanya merupakan tokoh masyarakat yang diangkat pemerintah Hindia Belanda sebagai Bupati Surakarta. Soepomo mengenyam pendidikan dasar di Europeesche Lagere School yang merupakan sekolah untuk orang eropa dan keturunan ningrat bumiputera hingga lulus tahun 1917 dengan nilai terbaik. Ia kemudian melanjutkan studi di Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) Surakarta yang setara sekolah menengah pertama hingga lulus tahun 1920. Kecerdasannya telah membuka kesempatan bagi Soepomo untuk menempuh pendidikan tinggi bidang hukum di Bataviasche Rechtsschool yang merupakan cikal bakal Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah dinyatakan lulus dari Rechtschool tahun 1923, Soepomo memilih karir sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Sragen. Pegawai pengadilan merupakan pekerjaan sangat terpandang kala itu namun hal itu tidak serta merta membuatnya terlena, Soepomo muda memilih untuk terus mengembangkan keilmuannya. Soepomo, dengan kecerdasan dan semangatnya yang tinggi dalam mendalami ilmu hukum, khususnya dalam meneliti norma dan ketentuan adat di berbagai daerah, mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Leiden, Belanda, melalui beasiswa. Selama menimba ilmu di negeri Kincir Angin, ia tidak hanya fokus pada akademiknya, tetapi juga aktif dalam pergerakan nasional. Melalui Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeniging), Soepomo turut menyuarakan ketidakadilan di Hindia Belanda dan berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. Dalam organisasi ini, ia berinteraksi dengan para intelektual Indonesia yang gigih memperjuangkan kemerdekaan, seperti Bung Hatta, Sutan Sjahrir, Ali Sastroamidjojo, dan tokoh-tokoh nasional lainnya.Universitas Leiden mengapresiasi kejeniusan Soepomo dengan menganugerahinya gelar Doktor di bidang hukum pada usia yang masih sangat muda, 24 tahun. Disertasinya yang berjudul Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (Perbaikan Sistem Agraria di Wilayah Surakarta) menjadi bukti kepiawaiannya dalam ilmu hukum. Keberhasilannya meraih gelar doktor di usia muda menjadikan Soepomo sosok yang dihormati, baik oleh Pemerintah Kolonial maupun oleh rekan-rekan sebangsanya. Penghormatan tersebut ia peroleh berkat kedalaman ilmunya serta keahliannya dalam bidang hukum.Setelah menyelesaikan pendidikannya di Belanda, Soepomo kembali ke tanah air dan melanjutkan kiprahnya di dunia peradilan. Ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 1927–1928, kemudian diperbantukan di Direktorat Justisi di Jakarta untuk meneliti hukum adat di wilayah Jawa Barat. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purworejo pada 1932–1938. Meskipun berkarier sebagai hakim dan pejabat dalam sistem peradilan kolonial, rasa kebangsaannya tetap kuat. Hal ini ia tunjukkan dengan aktif dalam organisasi pergerakan Budi Utomo, bahkan dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum organisasi tersebut pada masa bakti 1928–1930.Keahliannya di bidang hukum, serta kiprahnya dalam memperjuangkan martabat bangsa yang terjajah, mengantarkan Soepomo menjadi anggota Dokuritsu Junbi Chosa-Kai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di dalamnya, ia bergabung dengan tokoh-tokoh besar bangsa, seperti Ir. Soekarno (Presiden RI pertama), Drs. Mohammad Hatta (Wakil Presiden RI pertama), Dr. R. Kusumah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung RI pertama), Mr. Muhammad Yamin, dan tokoh nasional lainnya.Dari rapat-rapat BPUPKI inilah lahir Pancasila sebagai falsafah negara yang menjiwai konstitusi Indonesia. Selain itu, pada 11 Juli 1945, Soepomo dipercaya memimpin Panitia Perumus Konstitusi, yang merancang Undang-Undang Dasar negara. Rumusan UUD yang disusun oleh Soepomo dan timnya akhirnya disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada 18 Agustus 1945, menjadi fondasi hukum bagi negara yang baru merdeka.Setelah Indonesia merdeka, Soepomo dipercaya mengemban berbagai jabatan penting. Ia menjadi Menteri Kehakiman pertama pada 1945–1950, kemudian menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia kedua pada 1951–1954, serta dipercaya sebagai Duta Besar Indonesia untuk Inggris pada 1954–1956. Namun, pengabdiannya terhenti lebih cepat dari yang diduga. Soepomo wafat dalam usia relatif muda, 55 tahun, pada 12 September 1958. Sebagai penghormatan atas jasa dan dedikasinya bagi bangsa, Presiden Soekarno menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soepomo pada 14 Mei 1965.Sumber Tulisan Prof. Dr. Mr. Soepomo, Soegito, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Sejarah Nasional 1979/1980 https://id.wikipedia.org/wiki/Soepomohttps://arsip.ui.ac.id/blog/mr-soepomo-rektor-kedua-ui-perancang-uud-1945https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/06/155919269/biografi-soepomo-perumus-uud-1945https://www.detik.com/jateng/berita/d-7205901/profil-soepomo-pahlawan-nasional-perumus-uud-1945-dan-perjuangannya            

LASKAR BSDK: Kuota Hanya 40 Orang, Segera Daftar Sertifikasi Mediator!

article | Berita | 2025-03-13 14:30:09

Bogor – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung (MA) membuka kesempatan bagi hakim dan panitera tingkat pertama peradilan umum untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Mediator. Apa tujuannya?Yaitu dalam rangka meningkatkan keterampilan dan profesionalisme para hakim dan aparatur peradilan dalam menyelesaikan sengketa perdata secara efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan yaitu asas cepat, sederhana dan biaya ringan. Nah, pelatihan ini akan diselenggarakan pada 7 hingga 26 April 2025.Diklat ini juga menjadi kesempatan langka bagi Hakim dan Panitera untuk mendapatkan sertifikasi mediator yang diakui secara sah dan resmi yang dikeluarkan oleh MA.Pelatihan Sertifikasi Mediator merupakan salah satu keterampilan penting bagi para Hakim dan Panitera Pengganti dalam menyelesaikan perkara perdata secara lebih efektif dan damai sesuai dengan Pasal 130 HIR/154 R.Bg, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta akan memperoleh pengetahuan terkait mediasi secara komprehensif sehingga terjadi peningkatan profesionalitas dan kapabilitas dalam menjalankan tugas.dan fungsi serta akan memperoleh sertifikat resmi untuk menjadi mediator di Pengadilan.Pelatihan ini terbuka khusus bagi Hakim dan Panitera Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan kriteria berikut:1. Belum pernah mengikuti pelatihan sejenis sebelumnya.2. Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum dengan minimal pangkat/golongan III/c.3. Panitera Peradilan Umum dengan minimal pangkat/golongan III/c.4. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.5. Seleksi akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Badan Pengawasan MA-RI.Kuotanya sangat terbatas, hanya tersedia untuk 40 peserta, sehingga pastikan segera mendaftar sebelum batas peminatan yaitu pada tanggal 16 Maret 2025.Selain pelatihan sertifikasi mediator, tahun 2025 terdapat sejumlah pelatihan sertifikasi mulai dari Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi bagi Hakim Tingkat Pertama Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Niaga bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 80 orang), Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum, Militer dan TUN Seluruh Indonesia (kuota 160 orang) dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Persaingan Usaha bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia (kuota 40 orang).Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra, Taufikurrahman  atau Nanda Luqiriano sebagaimana kontak informasi yang tercantum dalam website www.laskar.bldk.mahkamahagung.go.id Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi mediator handal  dan profesional yang berkontribusi dalam penyelesaian perkara perdata secara berkeadilan! (IKAW)

Terapkan Restorative Justice, PN Paringin Vonis Salman 4 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-13 14:10:59

Paringin, Kab. Balangan - Pengadilan Negeri (PN) Paringin, Kalimantan Selatan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Salman Bin Santri (35) karena menabrak M. Aini Bin Tuhani (72) menggunakan sepeda motor hingga korban tidak sadarkan diri.“Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan”, kata ketua majelis Eri Murwati dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung PN Paringin, Kamis (13/03/2025).Kasus bermula saat korban hendak menyeberangi jalan menuju ke toko kelontong di seberang rumahnya. Salman yang saat itu mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk tiba-tiba menabrak korban hingga terpental sejauh hampir dua meter dan tidak sadarkan diri. Warga yang melihat kemudian langsung membawa korban ke Rumah Sakit Datu Kandang Haji Kabupaten Balangan untuk mendapatkan perawatan.“Akibat peristiwa tersebut Korban mengalami luka terbuka perdarahan aktif pada kepala dan luka lecet pada pergelangan tangan kiri yang mana luka tersebut dapat menimbulkan kecacatan atau mengancam jiwa.”, kata ketua majelis Eri Murwati didampingi Ruth Tria Enjelina Girsang dan Arya Mulatua sebagai hakim anggota.Selama proses persidangan, majelis hakim mengupayakan perdamaian antara terdakwa dan korban. Alhasil, korban memaafkan Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang santunan kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab. Perdamaian tersebut kemudian dikukuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian tertanggal 27 Februari 2025. “Adanya perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim sebagaimana ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024”, ungkap Eri dalam pertimbangan hukumnya.Prinsip penerapan keadilan restoratif dalam Perma 1 Tahun 2024 bukan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana melainkan untuk mendorong terciptanya pemulihan keadaan, memperhatikan kepentingan korban serta tanggung jawab Terdakwa.Terhadap vonis 4 bulan penjara tersebut, Terdakwa menyatakan menerima putusan dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

RDP DPR-MA Simpulkan Hakim di Pelosok Harus Lebih Diperhatikan

article | Berita | 2025-03-13 13:50:50

Jakarta- Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA berjalan dinamis. RDP itu bermuara pada kesimpulan agar para hakim di pelosok diperhatikan.“Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memberi perhatian kepada jabatan Hakim di wilayah dengan memprioritaskan kebijakan strategis dan alokasi anggaran pada kesejahteraan Hakim dan fasilitas pengadilan di berbagai wilayah yang mendukung peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas Hakim,” kata Ketua RDP di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).Berikut 3 kesimpulan lengkap RDP tersebut:Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk lebih memberi perhatian kepada jabatan Hakim di wilayah dengan memprioritaskan kebijakan strategis dan alokasi anggaran pada kesejahteraan Hakim dan fasilitas pengadilan di berbagai wilayah yang mendukung peningkatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas Hakim. 
Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk meningkatkan kembali sistem manajemen Sumber Daya Manusia yang menjamin independensi, akuntabilitas, dan good governance; termasuk dalam melakukan pengawasan dan menciptakan meritokrasi yang jelas dan adil dalam pengelolaan sistem mutasi, promosi, dan penempatan jabatan lainnya. 
Komisi III DPR RI meminta Sekretaris Mahkamah Agung dan Dirjen Badilum untuk meningkatkan kualitas, transparansi, dan responsivitas layanan akses peradilan dan pelayanan publik melalui peningkatan inovasi dan evaluasi berkala terhadap seluruh sistem informasi publik serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

MA Ungkap 1.829 Rumah Dinas Hakim Rusak, Ini Langkah yang Akan Diambil

article | Berita | 2025-03-13 13:30:10

Jakarta- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto mengugkapkan kondisi rumah dinas hakim saat ini. Apa langkah yang akan dilakukan?“Sebagian besar rumah dinas hakim dalam kondisi kurang layak baik dari segi insfrastruktur atau fasilitas pendudukung,” kata Sugiyanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA Kamis, di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, (13/3/2025).Tercatat kurang lebih 1.829 rumah dinas hakim dalam kondisi rusak berat maupun rusak ringan. Sekretaris MA juga menambahkan rumah dinas hakim saat ini minim pengamanan dan akses kurang strategis ke fasilitas umum. “Rumah dinas yang layak dan berada di dalam komplek yang memenuhi sistem keamanan terpadu, dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi hakim dan keluarganya”, usulnya. Atas permasalahan ini, Sekretaris MA merencanakan kesejahteraan hakim ke depan, di samping mengusulkan pengaturan tentang gaji pokok dan pensiun hakim, juga akan melakukan pembangunan flat hunian hakim.Sebelumnya, permasalahan rumah dinas hakim ini, sempat disinggung juga oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman dalam pembukaan RDP. “Mohon maaf tempat tinggalnya (rumah dinas hakim) itu kurang pas, malahan ada (singkatan) AKBP, Anak Kos Belakang Pengadilan”, ungkap Habiburokhman.Ketua Komisi III DPR RI juga menyayangkan akibat rumah dinas hakim yang kurang layak, para hakim pada akhirnya mendapat masalah kesehatan. “Bahkan ada (hakim) yang meninggal dunia,” tambah Ketua Komisi III DPR itu.Habiburokhman juga menjelaskan atas kondisi rumdin hakim saat ini, DPR akan mencarikan solusi bersama dan tidak akan membiarkan permasalahan ini terus berlanjut. Di samping mengulas rencana kesejahteraan hakim kedepan, Sekretaris MA juga menegaskan komitmen MA untuk mengupayakan pemenuhan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. “Saat ini para hakim telah menerima tunjangan jabatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024”, ungkap Habiburokhman. Di samping itu, para hakim juga telah menerima bantuan sewa rumah dinas hakim, bantuan transportasi hakim, dan jaminan kesehatan hakim.

Anggota Komisi III DPR Desak Gaji Hakim Ad Hoc Dinaikkan

article | Berita | 2025-03-13 13:05:38

Jakarta- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mendesak gaji hakim ad hoc dinaikkan. Sebab sudah 12 tahun gaji hakim ad hoc belum dilakukan penyesuaian.“Ada satu jenis hakim yaitu hakim ad hoc yang hari ini belum merasakan seperti yang mereka inginkan dari Perpes 5/2013 belum ada perubahan,” kata Nasir.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).“Padahal beban kerja mereka juga sama seperti hakim karir dan mereka (hakim karier) sudah mendapatkan penyesuaian lewat Perpres 2024,” ungkap Nasir.Nasir berharap negara memberikan perhatian kepada kesejahteraan hakim ad hoc.“Karena beban mereka, tanggung jawab mereka, mereka juga menghadapi hal yang sama di lapangan dengan hakim-hakim karier,” kata Nasir Djamil.“Oleh karena itu, kita sadar bahwa hakim adhoc/non karier juga mandat dari reformasi. Salah satu mandat reformasi dalam konteks pembaharuan di dunia peradilan,” sambung Nasir Djamil.Ia mencontohkan ada jenazah hakim ad hoc yang ada kendala dipulangkan dari tempat dinas, karena keterbatasan biaya.“Nah karena itu mudah-mudahan bisa memberitakan perhatian kepada para hakim haki ad hoc yang hari ini sangat memprihatinkan. Mereka tidak mempunyai tunjangan , mereka bertugas di Papua, ketika meninggal memulangkan jenazah juga sulit karena tidak ada biaya untuk memulangkan jenazahnya,” beber Nasir.“Oleh karena itu, soal hakim ad hoc bisa diperjuangkan,” pungkas Nasir.

Ketua Komisi III DPR : Gaji Hakim Habis, Untuk Tiket Pulang Sebulan 2 Kali

article | Berita | 2025-03-13 12:55:33

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA Kamis (13/03/2025). Dalam sesi tanya jawab, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman sempat mempertanyakan pengaturan promosi dan mutasi hakim. “Soal tour of duty Pak Dirjen, apakah bisa dicari pengaturan yang lebih baik?”, ungkapnya. Ia menerangkan secara de facto, jauhnya penempatan tugas hakim dengan kediaman keluarganya dapat saja menimbulkan masalah. “Tugas di Sulawesi, misalnya di Banggai rumahnya di Surabaya atau Jakarta. Untuk tiket aja dia pulang sebulan 2 (dua) kali, gajinya sudah habis” terangnya.  Ketua Komisi III DPR menerangkan pengalamannya bersidang di Kutai Kertanegara. “Saya pernah sidang di Kutai Kertanegara, hakimnya orang tangerang, jaksanya orang depok, Saya sendiri tinggal di Lenteng Agung”, tambahnya. Ia tak dapat membayangkan, hakim yang bertugas di Kutai Kartanegara lalu pulang setiap bulannya ke Jawa. Disebabkan Ia sendiri yang hanya 1 (satu) kali ke Kutai Kartanegara dari Jakarta, dapat merasakan lelahnya.Soal promosi mutasi hakim dan tenaga teknis ini sempat ditanyakan juga oleh Anggota DPR lain, I Wayan Sudirta.  Ia ingin mengetahui kriteria objektif dan standar operasional prosedur (SOP) promosi mutasi hakim. “Soal promosi dan mutasi hakim dan tenaga teknis ini apa yang menjadi kriteria objektif yang bisa kita lihat?” tanyanya. Wayan mempertanyakan ini dengan maksud agar masyarakat bisa mengetahui siapa saja yang telah memenuhi syarat promosi dan siapapun yang sudah waktunya demosi.Sebelumnya, dalam pemaparannya Dirjen Badilum, Bambang Myanto menerangkan promosi dan mutasi hakim dan tenaga teknis ini telah didasarkan pada kompetensi dan akuntabilitas. “Hal ini guna mewujudkan promosi dan mutasi yang terencana dan objektif, transparan, terstruktur, berkeadilan dan konsisten sehingga akan terimplikasi positif kepada kinerja hakim dan tenaga teknis”, ungkapnya. Ia pun menerangkan pola promosi dan mutasi hakim saat ini berpedoman pada SK KMA Nomor 48/KMA/SK/II/2017. Disamping itu, Dirjen Badilum juga menerangkan saat ini pada Ditjen Badilum telah memiliki banyak inovasi terkait promosi dan mutasi. Diantaranya aplikasi Lentera Plus dan Ruang Tamu Virtual. Sehingga hakim dan tenaga teknis tidak perlu datang ke Jakarta berkaitan dengan promosi dan mutasi. Cukup melalui aplikasi tersebut.

Sekretaris MA Soal Usul 1 Persen APBN untuk MA: Itu yang Sangat Kami Dambakan

article | Berita | 2025-03-13 12:40:18

Jakarta- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan 1 persen APBN untuk dialokasikan ke Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya. Lalu apa kata MA?“Itu yang sangat kami inginkan, yang sangat kami dambakan,” kata Sekretaris MA, Sugiyanto.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).“MA saat ini mendapatkan Rp 12 triliun, itu sebagian besar belanja pegawai,” ucap Sugiyanto.Bila nantinya 1 persen APBN terwujud, maka MA dan badan peradilan, akan terwujud kemandiran dulu, adil kemudian.“Ini tentunya adalah kemandirian anggaran maksudnya,” ujar Sugiyanto.Sugiyanto membandingkan dengan anggaran yang diberikan negara ke kejaksaan.“Kejaksaan Agung Rp 42 triliun, MA yang satkernya lebih banyak hanya Rp 12 triliun,” tutur Sugyanto.Sugiyanto juga mengucapkan terimakasih atas kedatangan Presiden Prabowo pada Laptah MA bulan lalu. Juga telah mengundang seluruh ketua pengadilan ke Istana Negara.“Beliau menyampaikan hakim-hakim harus sejahtera, agar memutuskan dengan adil agar hakim tidak bisa dibeli. Tidak bisa diintervensi. Kita akui bapak, masih ada satu dua hakim hakim yang perlu ditingkatkan integritasnya,” pungkas Sugiyanto.

Anggota Komisi III DPR Hinca Usul 1 Persen APBN untuk MA

article | Berita | 2025-03-13 12:20:31

Jakarta- Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan mengusulkan 1 persen APBN untuk dialokasikan ke Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya. Hal itu agar terjadi kemandirian hakim sehingga lahir keadilan.“Kira-kira kalau kita mau bicara kemandian Mahkamah Agung dan keuangan dan programnya, dari mana cari uangnya?” kata Hinca.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris MA dan Dirjen Badilum MA di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis, (13/3/2025).“Kemarin dipotong lagi yang seharusnya setahun tunjangan transportasi hakim, tinggal 6 bulan. Sisanya jalan kaki lah kita besok,” kata Hinca.Agar mandiri, maka Hinca mengusulkan kemandirian anggaran dari negara.“Nah apkah bapak/ibu setuju, bikinlah kajian untuk negara memutuskan 1 persen dari  APBN untuk MA dan badan peradilan berada di bawahnya,” cetus Hinca.Selain itu, Hinca juga menyoroti putusan pengadilan soal denda dan uang pengganti. Yaitu mencapai Rp 80 triliun lebih. “Mungkinkah pembentukan badan eksekusi negara atas seluruh putusan pengadilan yang menjadi bagian PNBP, maka ini lah yang kita kembalikan ke MA menjadi engine untuk menjalannyakannya. Jadi mandiri dulu, adil kemudian,” pungkas Hinca.Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung. Sejumlah anggota Komisi III DPR sedang mengajukan sejumlah pertanyaan dan masukan.

Komisi III DPR Dukung Anggaran Pindah Tugas Hakim Dinaikkan

article | Berita | 2025-03-13 11:50:14

Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil mendukung anggaran pindah tugas hakim dinaikkan. Sebab, apabila lama tidak dirooling dikhawatirkan akan membuat hal yang tidak diinginkan.Hal itu menanggapi paparan Dirjen Badilum Bambang Myanto.“Itu penting. Misalnya hakim-hakim terlalu lama di pengadilan, tidak hanya tingkat promosi yang harusnya naik, kalau terlalu lama, ada sesuatu yang kita hindari. Jangan terlalu lama di suatu tempat,” kata Andi Muzakkir Aqil.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3/2025). “Jadi ini suatu yang penting Pak Ketua (Ketua Komisi III DPR-red). Ini mngkin bisa dibantu untuk penambahan anggaran dalam hal mutasi,” ucap Andi Muzakkir Aqil.Meski demikian, Andi Muzakkir Aqil tetap meminta promosi dan mutasi nantinya tetap memperhatikan merit sistem.“Kita liha juga bagaimana prestasinya. Bagaimana tahap putusan-putusannya, apakah sudah memberikan kepastian hukum kepada pelaku, masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” beber Andi Muzakkir Aqil.Sebelumnya, Bambang Myanto mencontohkan saat ini ada 925 calon hakim yang akan ditempatkan di pelosok negeri. Maka dibutuhkan biaya penempatan yang tidak sedikit.“Kami harusnya membutuhkan Rp 9.250.000.000. Tapi kini hanya Rp 3 miliar saja,” tutur Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran uang pindah itu, maka ada hakim yang ditugaskan di pelosok Indonesia bertahun-tahun. Akibatnya, menimbulkan macetnya jenjang promosi dan lainnya.“Sudah lama, ada yang sudah hampir 5 tahun, 700 orang hakim lebih. Sehingga membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 miliar,” ujar Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran, maka pola promosi dan mutasi menjadi lambat. Padahal idealnya tiga tahun sudah pindah tugas.“Pergerakan hakim kita akui sangat lambat. Dengan angka Rp 7 miliar, asumsinya hanya untuk 700 hakim. Sementara hakim kita 4 ribu lebih,” beber Bambang Myanto.Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung. Sejumlah anggota Komisi III DPR sedang mengajukan sejumlah pertanyaan dan masukan.

Terkendala Biaya, Sudah 5 Tahun Ada Hakim di Pelosok Belum Pindah Tugas

article | Berita | 2025-03-13 11:35:12

Jakarta- Anggaran Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya sepenuhnya ditanggung APBN. Namun karena anggaran tidak selaras dengan beban, maka promosi dan mutasi hakim terkendala.Pindah tugas hakim itu biasa dikenal istilah TPM atau Tim Promosi dan Mutasi (TPM). Tapi kini biaya pindah berkurang sehingga promosi dan mutasi hakim juga sudah lama tidak dilakukan.“Kini hanya Rp 3 miliar. Ada pemotongan anggaran dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 3 miliar,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3/2025). Bambang Myanto mencontohkan saat ini ada 925 calon hakim yang akan ditempatkan di pelosok negeri. Maka dibutuhkan biaya penempatan yang tidak sedikit.“Kami harusnya membutuhkan Rp 9.250.000.000. Tapi kini hanya Rp 3 miliar saja,” tutur Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran uang pindah itu, maka ada hakim yang ditugaskan di pelosok Indonesia bertahun-tahun. Akibatnya, menimbulkan macetnya jenjang promosi dan lainnya.“Sudah lama, ada yang sudah hampir 5 tahun, 700 orang hakim lebih. Sehingga membutuhkan anggaran sekitar Rp 7 miliar,” ujar Bambang Myanto.Karena keterbatasan anggaran, maka pola promosi dan mutasi menjadi lambat. Padahal idealnya tiga tahun sudah pindah tugas.“Pergerakan hakim kita akui sangat lambat. Dengan angka Rp 7 miliar, asumsinya hanya untuk 700 hakim. Sementara hakim kita 4 ribu lebih,” beber Bambang Myanto.Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung. Sejumlah anggota Komisi III DPR sedang mengajukan sejumlah pertanyaan dan masukan.

Miris! Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti Hanya Rp 300 Ribu

article | Berita | 2025-03-13 10:50:25

Jakarta- Di balik kesuksesan persidangan, ada peran vital panitera pengganti (PP) yang biasa duduk di belakang meja hakim. Tapi siapa nyangka, tunjangan PP hanya Rp 300 ribu.“Tunjangan PP Rp 300 ribu,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Sekretaris dan Dirjen Badilum MA dengan DPR di Gedung Komisi III DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakpus, Kamis (12/3/2025). Panitera pengganti bertugas menyiapkan persidangan, berkas hingga membuat berita acara.“Adapun Panitera Muda (Panmud) tunjangannya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk Panitera Rp 540 ribu,” ujar Bambang Myanto.Besaran tunjangan itu sudah bertahun-tahun tidak naik. Akibat kesejahteraan panitera yang tidak mencukupi, maka banyak Sarjana Hukum (SH) yang memilih lowongan calon hakim.“Sehingga banyak yang tidak berminat (menjadi PP). Kami kekurangan 6.090 panitera. Banyak pengadilan yang tidak mempunyai PP. Banyak Panmud yang merangkap PP,” ungkap Bambang Myanto yang pernah jadi Ketua PN Jaksel.Kekurangan SDM juga terjadi di Ditjen Badilum.“Sekarang di Ditjen Badilum, personelnya 130 orang. Dua tiga tahun lalu, jumlahnya dua kali itu. Mengapa? karena tidak ada formasi untuk itu,” beber Bambang Myanto.Hingga berita ini diturunkan, RDP masih berlangsung.

Mengenang Pidato Asikin Kusumah Atmadja ‘Otonomi Kekuasaan Kehakiman’ di 1968

article | History Law | 2025-03-13 10:40:38

Jakarta- Seminar Hukum Nasional merupakan acara lima tahunan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Hukum Nasional dan dihadiri oleh pakar hukum Indonesia. Ada yang menjadi catatan penting pada seminar hukum 1968, apa itu?Dalam seminar yang berlangsung pada Desember 1968 tersebut para hakim berkesempatan untuk memaparkan ide berkaitan dengan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Seminar Hukum Nasional 1968 dianggap penting karena merupakan ruang bagi para hakim untuk memperkuat sistem pemisahan kekuasaan. Menurut catatan Daniel S. Lev dalam tulisannya “Kekuasaan Kehakiman dan Penegakan Negara Hukum, sebuah Sketsa Politik”, saat itu Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Kementerian Kehakiman berdebat dengan sengit mengenai isi pemisahan kekuasaan negara. Para pemimpin IKAHI berpegang teguh pada prinsip trias politica. Para Hakim berpendapat bahwa pembagian wewenang pengawasan terhadap pengadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan juga Kementerian Kehakiman memberikan kesempatan kepada pihak eksekutif untuk menyusupkan paksaan halus terhadap para hakim. Saat itu, Asikin Kusumah Atmadja yang merupakan ketua Ikatan Hakim Indonesia berkesempatan menyampaikan Pidato pembukaan seminar tentang “Pembentukan Otonomi Kekuasaan Kehakiman”.  Menurut Sebastiaan Pompe, dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, Asikin Kusumah Atmadja dalam pidatonya memaparkan mengenai hakikat tatanan konstitusional yang berlaku sejak zaman kemerdekaan. “Mahkamah Agung merupakan otoritas pengadilan tertinggi di negara ini, sejajar dengan eksekutif dan legislatif,” kata Asikin Kusumah Atmadja dalam pidatonya.Hakikat konstitusional tersebut menjadi angan-angan belaka jika otonomi dan independensi kekuasaan kehakiman tidak diwujudkan. Kemudian Asikin Kusumah Atmadja mengutarakan dalam pidatonya: Walaupun pemerintah Orba mengakui bahwa Pengadilan adalah lembaga tinggi, sejajar dengan MPR, Presiden sebagai mandataris MPR, [dan] DPR, (...), secara legal formal masih menggolongkan hakim-hakim Mahkamah Agung pada tingkat Sekretaris Jenderal Departemen (F.VII-F.VIII), sedang hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimasukkan sebagai pejabat Departemen Kehakiman. Dalam Peraturan Gaji Negara 1968, status khusus hakim tidak disebut-sebut. Sama sekali tidak jelas dari peraturan-peraturan tersebut bahwa hakim dalam kekuasaan kehakiman yang sangat luas mempunyai status tersendiri. Sebaliknya, undang-undang ini justru menekankan peran hakim sebagai pejabat eksekutif atau administratif dengan pangkat Penata Muda, Penata Muda Pertama, dan seterusnya. Semua ini sesungguhnya berarti bahwa status para hakim sebagai anggota kekuasaan kehakiman lebih rendah daripada Kepala Seksi di Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal atau Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman.  Menurut catatan Sebastiaan Pompe, Asikin Kusumah Atmadja hendak menunjukkan bahwa secara keseluruhan para hakim diberi pangkat lebih rendah daripada pejabat eksekutif dengan pengalaman dan jabatan setara. Walaupun saat itu ada upaya untuk meningkatkan penghasilan hakim, hal ini tidak mengurangi ketergantungan kekuasaan kehakiman pada kekuasaan eksekutif. Sebastiaan Pompe juga mencatat, dengan merujuk pada Asikin Kusumah Atmadja, saat itu terdapat kenaikan tunjangan yang sudah disetujui Departemen Keuangan, namun sampai akhir Desember 1968, hal tersebut belum terealisasi karena Badan Administrasi Kepegawaian Negara belum mengeluarkan keputusannya. Hal ini menegaskan masalah status hakim dan masalah independensi Kekuasaan Kehakiman. Asikin Kusumah Atmadja melanjutkan dalam pidatonya:Tinggal satu hal yang menjadi persoalan akhirnya: bisakah Pengadilan bebas dari campur tangan eksekutif apabila hakim adalah juga pejabat Departemen Kehakiman? Jawabannya terang “tidak”. [...] Saya beri sebuah contoh. Benar bahwa hakim ditempatkan, dimutasi, atau dipromosikan oleh Departemen Kehakiman atas permintaan Mahkamah Agung. Tetapi sejauh pengetahuan saya, praktik ini tidak didasarkan pada hukum dan tidak ada sanksi untuk itu. Betapa besar terima kasih harus kita sampaikan kepada Departemen Kehakiman karena rasa tanggung jawab luar biasa yang menuntunnya, sehingga ia tidak keberatan hanya menjadi pengelola permintaan Mahkamah Agung! [Tetapi ingat], manusia tetap manusia. Bagaimana jika suatu ketika Departemen Kehakiman menolak permintaan Mahkamah Agung? Dengan mudah ini akan menyebabkan pengangkatan dan mutasi yang bersifat politis, sebagaimana kita saksikan sebelum Gestapu dengan segala hasil buruknya. Perkenankan saya mengingatkan anda sekalian, ini masih bisa terjadi sekarang karena pada tahapan terakhir penempatan, dan lain sebagainya, para hakim menjadi tanggung jawab Menteri Kehakiman. [...] jika unsur paling penting struktur dan organisasi Pengadilan ditempatkan di dalam dan menjadi tanggung jawab Departemen Kehakiman, pelaksanaannya juga akan bergantung pada departemen itu. Tetapi apakah memang tujuan struktur dan organisasi ini menjadikan Pengadilan bebas dari segala campur tangan departemen ...?Prof. Z. Asikin Kusumah Atmadja, S.H., anak Ketua Mahkamah Agung Pertama Kusumah Atmadja, merupakan Ketua IKAHI hasil kongres III IKAHI di Tugu, Bogor pada tahun 1964. Menurut catatan Sebastiaan Pompe, kongres yang saat itu diadakan di Tugu, Bogor, dekat dengan istana kepresidenan, sebenarnya memiliki tujuan untuk memobilisasi Pengadilan untuk mendukung revolusi eksekutif. Namun, para hakim saat itu tidak menyerah dan akhirnya berhasil memilih Asikin Kusumah Atmadja. Ia dikenal sangat independen, sosok kuat, tegas, dan teguh komitmen pada nilai-nilai independesi kekuasaan kehakiman. Sebagai penggambaran karakter Asikin Kusumah Atmadja, terdapat ungkapan puitis dalam Jurnal IKAHI Varia Peradilan edisi ke-4:Siapa yang akan memimpin Ikahi?Inilah jawaban yang harus dijawab,oleh mereka yang berkumpul di aula kecil ini,Dan Sri Widoyati memberikan saran,dengan caranya yang lugas:Dia harus progresif dan revolusioner,dengan integritas dan tanpa cela revolusi,kesetiaan harus mengaliri nadinya,inilah sosok yang kita cari,inilah karakter yang kita butuhkan.Dan bersama dengan kokok pertama ayam jantan di lembah,Ikahi mendapatkan orang yang dicarinya:Asikin Kusumah Atmadja,orang berkarakter, dengan leluhur cemerlang,dalam revolusi, hukum dan keadilan.Kawan-kawan, teguhlah!

Terdampak Pembangunan Jalan Tol Betung – Jambi, 19 Warga Ajukan Keberatan ke PN Sekayu.

article | Berita | 2025-03-13 10:25:11

Sekayu. Tak terima atas hasil penetapan nilai harga ganti rugi pembangunan jalan tol Betung (Sp Sekayu) – Tempino, Jambi, 19 warga ajukan keberatan ke PN Sekayu. Melalui kuasa hukumnya, gugatan warga Desa Tanjung Kerang, Babat Supat, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan teregister Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Sky.Sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Sekayu, duduk sebagai Tergugat adalah Kementrian PUPR. Selain itu ditarik juga sebagai Tergugat II dan III Kepala BPN Musi Banyuasin dan KJPP Febriman Siregar.Ke 19 warga yaitu Musdalipah, dkk mendalilkan penilaian harga tanah dan tanam tumbuh yang ditetapkan tidak mencerminkan keadilan. Dalam keberatan juga disampaikan pembanding berupa ganti kerugian pembangunan Jalan Tol Indralaya – Muara Enim. Terhadap hal tersebut, Musdalipah dkk meminta pengantian Rp.120.000,- untuk setiap meter tanah. Selain itu, penggantian tanam tumbuh untuk setiap pohon berupa sawit Rp.1.250.000,-  karet Rp.800.000,- kayu ulen, pinang dan sejenisnya Rp.500.000,-Setelah melalui persidangan yang marathon, keberatan warga ditolak oleh PN Sekayu. “Menolak keberatan ganti kerugian para pemohon,” bunyi amar putusan. Dibacakan majelis hakim yang diketuai Edo Juniansyah dengan anggota Arief Herdiyanto K dan Gerry Putra S pada Senin (9/12/2024)Sebagaimana diketahui, dalam Perma 3 Tahun 2016 perkara keberatan tersebut termasuk yang dibatasi jangka waktu penyelesaiannya.Tidak terima terhadap putusan PN Sekayu, Musdalipah dkk mengajukan upaya hukum kasasi. “Berkas perkara sejak (19/1/2025) telah dikirim ke Mahkamah Agung,” terbaca dalam laman SIPP PN Sekayu. (SEG)

Terapkan Penuh Register Elektronik, PN Kayuagung Tutup Register Manual

article | Berita | 2025-03-13 10:00:33

Kayuagung – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum melalui surat Nomor : 223/DJU/TI1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 telah menginstruksikan mulai tahun 2025, kepada Pengadilan Negeri (PN) yang telah diberikan izin register elektronik tahap I, maka diberikan izin pelaksanaan register elektronik secara penuh (tahap II).Menindaklanjuti surat tersebut, PN Kayuagung pada Rabu (12/03/2025) telah melakukan penutupan pada seluruh buku register manual yang ada di PN Kayuagung. Saat diwawancarai oleh Tim Dandapala, Panitera PN Kayuagung Abunawas menjelaskan bahwa sebelumnya sejak Maret 2019, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah menginstruksikan penerapan register elektronik pada Pengadilan Negeri dengan beban perkara dibawah 200. Sementara untuk satuan kerja lainnya dapat diberikan izin penerapan tahap I setelah memenuhi standar nilai minimal. Di mana kewajiban mengisi register manual hanya diperuntukan bagi register induk setiap jenis perkara.“Adapun setelah memenuhi standar nilai minimal yang ditetapkan, PN Kayuagung termasuk salah satu satuan kerja di lingkungan Peradilan Umum yang kemudian terpilih dan dipercaya oleh Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI untuk mengimplementasikan Register Elektronik tahap I”, jelas Abunawas kepada Tim Dandapala.Untuk megimplementasikan instruksi yang dimaksud dalam surat tersebut, maka sebelum beralih menggunakan register elektronik secara penuh, PN Kayuagung terlebih dahulu melakukan penutupan buku register baik yang ada di Kepaniteraan Pidana maupun Perdata. “Setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Pimpinan dan Pengadilan Tinggi, kami langsung menindaklanjuti instruksi tersebut dengan menutup semua register manual yang ada di PN Kayuagung”, lanjut Abunawas.Kemudian pria yang akrab dipanggil dengan nama Abu tersebut juga menjelaskan adanya sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh PN Kayuagung setelah mengimplementasikan secara penuh register elektronik. “Tentunya satuan kerja harus memastikan kebenaran dan keakuratan data perkara yang terdapat dalam SIPP”, ucapnya.“Diharapkan dengan diterapkannya secara penuh register elektronik, dapat mempermudah tata kelola administrasi perkara di PN Kayuagung sehingga dapat lebih efektif, efisien, dan modern”, ungkap Abunawas sebelum mengakhiri wawancaranya. (AL)

Cekik Istri Karena Judi Online, PN Sumedang Hukum Hilman 15 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-13 09:15:11

Sumedang – PN Sumedang menjatuhkan hukuman penjara selama 15 Tahun kepada Hilman Saepurrohman Bin Nana Rohana. Sebab pria berusia 36 tahun tersebut terbukti telah melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan istrinya meninggal dunia.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Meniek Emelinna Latuputty dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Sumedang, Jalan Raya Sumedang-Cirebon Km. 04 Nomor 52, Sumedang, pada hari Rabu (12/03/2025).Kasus bermula pada Kamis (05/09/2024), Korban menelpon Terdakwa dan menanyakan soal sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan untuk judi online dan sudah jatuh tempo. Kemudian pada saat Terdakwa pulang ke rumah, Terdakwa melihat Korban sedang tidur di kamar, sehingga Terdakwa pun tidur di kamar sebelah. Selanjutnya sekitar siang hari, Korban membangunkan Terdakwa dan kembali membicarakan soal sepeda motor sambil marah-marah lalu setelah itu Korban pergi ke rumah orang tuanya.“Sekitar pukul 15.00 WIB, Korban kembali lagi ke rumah dan langsung menghampiri Terdakwa. Kemudian terjadilah cek cok mulut dan saat itu Korban sempat memukul muka kanan Terdakwa, namun Terdakwa tidak membalas pukulan dari Korban”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yusrizal dan Zulfikar Berlian tersebut.Pada saat Korban masuk ke dalam kamar, Terdakwa kemudian mengikuti Korban untuk melampiaskan kemarahannya karena telah memarahi Terdakwa. Pada saat sudah berada di dalam kamar Terdakwa mendorong Korban hingga jatuh terlentang di atas Kasur, selanjutnya Terdakwa mencekik leher Korban selama sekitar 3 menit dengan menggunakan tangan. Pada saat Korban akan berteriak Terdakwa menutup mulut Korban dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, begitu juga saat kakinya akan mencoba melepaskan diri Terdakwa menindihnya dengan kaki kanan Terdakwa hingga Korban tidak bisa bergerak dan tidak sadarkan diri.“Setelah Korban tidak bergerak, selanjutnya Terdakwa mengambil kalung emas dengan berat 10  gram saat korban dalam keadaan pingsan untuk menebus sepeda motor yang telah Terdakwa gadaikan. Emas tersebut kemudian Terdakwa jual dengan harga Rp10.000.000,00 kepada toko Mas Sahabat yang berada di daerah Tanjungsari”, lanjut Majelis Hakim.Selanjutnya pada hari Jumat (06/09/2024) sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa masuk ke kamar untuk mengajak Korban untuk sholat subuh, tetapi wajah korban terlihat tampak pucat dan kakinya terasa dingin. Setelah mengetahui keadaan korban, kemudian Terdakwa merasa panik selanjutnya memutuskan untuk pergi dari rumah. Sampai kemudian korban ditemukan oleh saksi Itoh Binti Warya dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan ditutupi selimut.“Bahwa kondisi Korban pada saat diketemukan oleh para saksi yaitu dari mulut mengeluarkan busa, hidungnya ada keluar darah, serta tempat tidur terdapat bekas darah dan cairan yang sudah mengering. Adapun kemudian dari hasil autopsi diketahui penyebab dari kematian Korban akibat dicekik”, ungkap Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Lebih lanjut, Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan perbuatan Terdakwa dianggap sebagai perbuatan yang keji dan Terdakwa juga telah mengambil emas milik Korban sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara Majelis Hakim menilai tidak ada alasan-alasan yang dapat meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan yang turut dihadiri oleh Penuntut Umum tersebut. (ZIB, AL)

Ini Daftar Lengkap Biaya Sewa Rumah/Transportasi Hakim di Seluruh Kab/Kota di Indonesia

article | Berita | 2025-03-13 09:00:20

Jakarta-  Hakim dan Hakim Ad Hoc di seluruh Indonesia mendapatkan bantuan sewa rumah dan transportasi dengan besaran berbeda-beda tiap kabupaten/kota di Indonesia. Berapa besarannya?Hal itu tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025. Isinya yaitu tentang bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim dan hakim adhoc.“Bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintan kepada MA belum cukup untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim dan hakim ad hoc di lingkungan MA dan badn peradilan yang berada di bawahnya, sehingga kepada hakim tersebut diberikan bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi,” demikian SK Sekma yang dikutip DANDAPALA, Kamis (13/3/2025).SK Sekma itu ditandatangani Sekretris MA Sugiyanto pada 10 Maret 2025. Berikut daftar lengkapnya:https://drive.google.com/file/d/1yA57Zs9rxvLD1IOFhx6QUG-VL4e8a0Vp/view?usp=drive_link

Keren! PN Praya Bagi Takjil Gratis Sambil Kampanye Anti Korupsi

photo | Berita | 2025-03-13 08:10:10

Lombok Tengah – Seluruh aparatur Pengadilan Negeri (PN) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan kegiatan Public Campaign dalam rangkaian pembangunan Zona Integritas untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Juga upaya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kegiatan itu digelar pada Senin (10/2/2025). Dalam kegiatan ini, Ketua PN Praya, Ika Dhianawati memberikan arahan kepada seluruh aparatur PN Praya."Kita harus bersungguh-sungguh membangun zona integritas pada satuan kerja yang kita banggakan ini, agar predikat WBK yang sudah kita peroleh tetap dapat dipertahankan dan selanjutnya mampu meraih predikat WBBM," kata Ika.Kegiatan Public Campaign ini dilaksanakan di depan kantor PN Praya dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat sekitar maupun pengendara motor yang melintas. Terlihat antusiasme masyarakat untuk mengunjungi para pegawai PN Praya yang sedang membagikan takjil tersebut dan ingin mengetahui lebih lanjut maksud dari pembangunan zona integritas di PN Praya. Selanjutnya, Wakil Ketua PN Praya  Moh. Hidayatullah menyampaikan bahwa segenap keluarga besar PN Praya berkomitmen mewujudkan zona integritas."Jadi kami harap bapak dan ibu sekalian tidak perlu khawatir terhadap layanan yang ada pada kantor kami karena bebas dari segala praktik percaloan," kata Moh. Hidayatullah.Di samping itu, dalam kegiatan ini juga dibagikansticker maupun barcode tentang tata cara atau panduan penggunaan aplikasi Eraterang bagi masyarakat. Harapannya, masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dapat mengenali dan menggunakan secara optimal layanan-layanan yang ada di PN Praya.

PN Makassar Selipkan Pesan Antikorupsi di Menu Takjil Gratis

article | Berita | 2025-03-12 20:10:43

Makassar- Pembagian takjil merupakan salah satu kegiatan rutin yang telah dilaksanakan PN Makassar, Sulawesi Salatan (Sulsel) setiap tahunnya. Bedanya, kali ini diselipi kampanye antikorupsi. Keren kan? Ada yang unik dari pembagian takjil PN Makassar kepada masyarakat sekitar yang melintas pada hari Rabu, (12/3/2025) kali ini. Pada dos bagian depan takjil tersebut ditempeli seruan dukungan kepada PN Makassar dalam mewujudkan zona integritas sebagai bentuk pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan.Ide stiker yang menginspirasi itu berasal dari Para Calon Hakim yang sedang magang pada PN Makassar.Pembagian takjil kepada masyarakat dipimpin langsung oleh Ketua PN Makassar I Wayan Gede Rumega bersama Wakil Ketua MH. Pandji, Para Cakim, dan beberapa staf.

Ikhtiar PN Praya Mempertahankan Predikat WBK dan Meraih WBBM

article | Berita | 2025-03-12 20:00:43

Lombok Tengah – Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 seluruh aparatur Pengadilan Negeri Praya berkomitmen melaksanakan kegiatan Public Campaign dalam rangkaian pembangunan Zona Integritas untuk mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta upaya untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Dalam kegiatan ini, Ika Dhianawati selaku Ketua Pengadilan Negeri Praya memberikan arahan kepada seluruh aparatur bahwa “Kita harus bersungguh-sungguh membangun zona integritas pada satuan kerja yang kita banggakan ini, agar predikat WBK yang sudah kita peroleh tetap dapat dipertahankan dan selanjutnya mampu meraih predikat WBBM”.Kegiatan Public Campaign ini dilaksanakan di depan kantor PN Praya dengan membagikan takjil gratis kepada masyarakat sekitar maupun pengendara motor yang melintas. Terlihat antusiasme masyarakat untuk mengunjungi para pegawai PN Praya yang sedang membagikan takjil tersebut dan ingin mengetahui lebih lanjut maksud dari pembangunan zona integritas di PN Praya. Selanjutnya, Moh. Hidayatullah selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa “Kami segenap keluarga besar PN Praya berkomitmen mewujudkan zona integritas, jadi kami harap bapak dan ibu sekalian tidak perlu khawatir terhadap layanan yang ada pada kantor kami karena bebas dari segala praktik percaloan”.Disamping itu, dalam kegiatan ini juga dibagikan sticker maupun barcode tentang tata cara atau panduan penggunaan aplikasi Eraterang bagi masyarakat. Harapannya, masyarakat Kabupaten Lombok Tengah dapat mengenali dan menggunakan secara optimal layanan-layanan yang ada di PN Praya.

PN Kolaka Berhasil Damaikan Dua Perkara Gugatan Dalam Sehari, Apa Saja?

article | Berita | 2025-03-12 18:00:31

Kolaka - Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil damaikan dua perkara gugatan dalam sehari. Perkara dengan nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka dan 8/Pdt.G/2025/PN Kka itu selesai melalui jalur damai dengan dikuatkan oleh putusan yang dibacakan di ruang sidang PN Kolaka, Jalan Pemuda No.175 Kabupaten Kolaka, pada Rabu (12/03/2025).Pada perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Kka itu, Muh. Faisal Manomang menggugat PT. Akar Mas Internasional atas perbuatan wanprestasi. Sengketa itu timbul Akta Pernyataan Nomor 4 tanggal 4 September 2009 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir, S.H., M.H. Menjembatani kepentingan para pihak, Musafir selaku ketua majelis kemudian menunjuk Noula Maria Magdalena Pangemanan sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi, Muh. Faisal Manomang dan PT. Akar Mas Internasional sepakat untuk berdamai. Berdasarkan Akta Perdamaian tanggal 10 Maret 2025 yang disepakati keduanya, PT. Akar Mas Internasional sanggup membayar uang damai sejumlah 5 miliar rupiah kepada Muh. Faisal Manomang secara bertahap, ungkap Musafir selaku ketua majelis.Hakim Musafir (keempat kiri) saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian Perkara Nomor 8/Pdt.G/2025/PN KkaTidak hanya itu, perkara nomor 8/Pdt.G/2025/PN Kka juga berakhir damai. Duduk perkara tersebut bermula saat Juliana yang merupakan anak bungsu menggugat para saudara kandungnya: Meilissa, Since Tayo, Fellys, Octavika dan Felmin terkait pembagian harta warisan berupa tanah seluas 375 meter persegi peninggalan orang tuanya bernama Lai Ka Hian. Menengahi kepentingan keduanya, Awaluddin Hendra Aprilana selaku ketua majelis kemudian menunjuk Musafir sebagai mediator perkara tersebut.Dalam proses mediasi perkara tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan ketentuan agar sertifikat tanah tersebut dipecah menjadi dua. Para pihak sepakat bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02052 adalah milik Meilissa (Tergugat) sedangkan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 02050 adalah milik Since Tayo (Turut Tergugat I) yang dikelola bersama-sama Juliana (Penggugat) dan saudaranya yang lain, ungkap Musafir.Keberhasilan PN Kolaka dalam mendamaikan perkara perdata tersebut menjadi salah satu contoh komitmen Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dalam mewujudkan pelayanan hukum terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Melalui mediasi, para pihak dapat memperoleh keadilan tanpa harus menempuh prosedur pemeriksaan yang kompleks dan lama.

Ketua MA Ambil Sumpah Ketua Muda MA Bidang Perdata dan Militer

article | Berita | 2025-03-12 18:00:12

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengambil sumpah dan melantik hakim agung I Gusti Agung Sumanantha sebagai Ketua Muda Kamar Perdata MA dan Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao sebagai Ketua Muda Kamar Militer MA. Sumanatha memasuki periode kedua.Ikut dilantik juga Dr Sugiyanto sebagai Hakim Ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial tingkat Kasasi, dan Anshori sebagai Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat Kasasi. Pelantikan dilakukan di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA, Rabu (12/3/2025).Agenda pertama yaitu pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Ketua Muda Kamar Perdata dan Ketua Muda Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Sugiyanto. Kemudian, pengambilan sumpah jabatan yang langsung dipimpin oleh Ketua MA. Setelah melakukan pengambilan sumpah jabatan, Ketua Muda MA Perdata dan Ketua Muda Kamar Militer MA menandatangani berita acara pelantikandan pakta integritas yang kemudian dilanjutkan denganpenyematan kalung jabatan kepada Ketua Muda Kamar Perdata dan Kepada Ketua Muda Kamar Militer oleh Ketua MA.Agenda selanjutnya yaitu pengambilan sumpah dan pelantikan H. Anshori, S.H., M.H. sebagai Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat Kasasi dan Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. sebahai Hakim Ad hoc Perselisihan Hubungan Industrial. Kemudian, setelah dilantik para Hakim Ad Hoc tersebut menandatangani berita acara pelantikan dan pakta integritas yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan tanda jabatan oleh Ketua  MA kepada para Hakim Ad Hoc.Diangkat kembaliI Gusti Agung Sumanantha merupakan Ketua Muda Kamar Perdata sejak 21 Februari 2020 sampai dengan 21 Februari 2025. Kemudian diangkat kembali oleh Presiden Republik Indonesia terhitung sejak tanggal 12 Maret2025. Sementara itu, Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao, S.H., M.H. menggantikan Ketua Muda Kamar Militer sebelumnya yaitu Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H. yang sudah purna bakti pada tanggal 20 Februari 2025. Selain itu, para Hakim Adhoc yang dilantik merupakan Hakim Adhoc yang sudah memasuki periode kedua jabatan Hakim Ad Hoc. Sebelum berkarier di Tingkat Mahkamah Agung (Kasasi), Dr. Sugiyanto, S.H., M.H. merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, sementara itu, H. Anshori, S.H., M.H. merupakan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. 

Wujudkan Zona Integritas, PN Tegal Gelar Kampanye Publik

photo | Berita | 2025-03-12 16:30:46

Tegal. Dalam rangka pembangunan zona integritas, PN Tegal gelar kampanye publik pada Rabu (12/3/2025). “Kegiatan hari ini salah satu rangkaian mewujudkan peradilan agung,” ujar M. Buchary Kurniata,  Ketua PN Tegal kepada Dandapala.Kegiatan sendiri dilaksanakan di depan kantor yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo SM 9, Tegal, Jawa Tengah. Tampak seluruh aparatur, termasuk Wakil Ketua, Mery Donna Pasaribu bersama hakim-hakim bersemangat membagikan stiker anti gratifikasi. Selain itu terbentang pula spanduk anti korupsi, karena bertepatan dengan bulan Ramadhan, dilakukan pula pembagian takjik kepada masyarakat yang melintas.

Kasus Perusakan Kotak Suara Pilwalkot Sungai Penuh Dilimpahkan ke Pengadilan

article | Berita | 2025-03-12 16:30:33

Sungai Penuh – Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi, secara resmi menerima pelimpahan 13 berkas perkara terkait tindak pidana pemilu yaitu sehubungan dengan kotak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Sungai Penuh.Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungai Penuh, sidang perdana akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025, dengan Ketua PN Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Insya, sebagai hakim ketua Majelis.Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa, yakni JH, PH, HH, AI, IP, HG, YP, EP, EG, JH, dan DK. Diantaranya mereka diduga terlibat dalam insiden-insiden terkait perusakan kotak suara di beberapa TPS, termasuk perobekan kotak suara di TPS 01 Koto Limau Manis, TPS 001 dan TPS 002 Desa Sungai Liuk, serta pembakaran kotak suara di TPS 02 Desa Renah Kayu Embun.  Semua peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 November 2024, bertepatan dengan proses penghitungan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh.Pasca kejadian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap para tersangka yang diduga terlibat yang sampai saat ini telah ditahan di rumah tahanan negara dan telah pula didakwa oleh Jaksa Penunutut Umum dengan sejumlah Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 187 ayat (1), Pasal 406 ayat (1), Pasal 160 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan erat dengan jalannya proses demokrasi di Kota Sungai Penuh. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar persidangan berlangsung transparan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.Guna mengantisipasi potensi gangguan selama persidangan, Pengadilan Negeri Sungai Penuh telah bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak keamanan lainnya untuk memperketat pengamanan. Sementara itu, masyarakat diharapkan dapat mengawal jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

MA Keluarkan SK Biaya Sewa Rumah-Transportasi Hakim, Berapa Besarannya?

article | Berita | 2025-03-12 16:00:47

Jakarta- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) menandatangani Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025. Isinya yaitu tentang bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi hakim dan hakim adhoc.“Bahwa anggaran yang dialokasikan pemerintan kepada MA belum cukup untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan fasilitas rumah negara dan transportasi bagi hakim dan hakim ad hoc di lingkungan MA dan badn peradilan yang berada di bawahnya, sehingga kepada hakim tersebut diberikan bantuan biaya sewa rumah dinas dan transportasi,” demikian SK Sekma yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3/2025).SK Sekma itu ditandatangani Sekretaris MA Sugiyanto pada 10 Maret 2025. Di antaranya untuk DKI Jakarta, maka sewa rumah sebesar Rp 2.790.000/bulan dan transportasi Rp 58.000/hariAdapun Kota Bandung besaran sewa rumah Rp 1.800.000/bulan dengan transportasi Rp 45 ribu/hari. Sedangkan Kota Semarang besaran sewa rumah Rp 1.620.00 dengan transportasi Rp 59 ribu/hari.Bagaiamana dengan kota terbesar kedua di Indonesia, Surabaya? Hakim-hakim ad hoc mendapat bantuan sewa rumah sebesar Rp 1.620.000/bulan dengan biaya transportasi Rp 56.000/bulan.Adapun di Kota Medan sewa rumah diberi bantuan Rp 1.440.000/bulan dan transportasi Rp 45.000/hari. Sedangkan di Makassar, sewa rumah sebesar Rp 1.620.000 dengan transportasi Rp 70 ribu/hari.Berikut SK tersebut, dapat diunduh di sini: Keputusan Nomor 853/SEK/SK/KP5/III/2025

Pengajian Ramadan PN Pekalongan: Ini 4 Golongan Manusia yang Dirindukan Surga

article | Berita | 2025-03-12 15:45:54

Pekalongan- Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) menggelar acara ‘Pengajian dan Iftar Keluarga Besar’ dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan.  Kiai Haji Muhammad Yaskur Mastur menyampaikan 4 golongan manusia yang dirindukan surga. Siapa saja?Kegiatan itu berlangsung di Bertempat di Ruang Sidang Utama (Ruang Kartika) pada hari Selasa, 11 Maret 2025 atau bertepatan dengan 11 Ramadhan 1446 H. Kegiatan itu ini dihadiri oleh seluruh aparatur PN Pekalongan, termasuk wakil ketua, para hakim, calon hakim, Panitera, Sekretaris, pegawai kepaniteraan, pegawai kesekretariatan, serta PPNPN. Acara dimulai pukul 16.30 WIB dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua PN Pekalongan, Karsena.Dalam sambutannya, Karsena menyampaikan pentingnya menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum meningkatkan ibadah serta mempererat kebersamaan antar-aparatur pengadilan.  Puncak acara adalah pengajian yang disampaikan oleh KH. Muhammad Yaskur Mastur, yang mengangkat tema "Tiga Fase Keutamaan Ramadhan". Beliau menjelaskan bahwa Ramadhan terbagi menjadi tiga fase utama, yaitu:  Fase pertama sebagai “bulan penuh Rahmat”, di mana Allah SWT melimpahkan kasih sayang kepada hamba-Nya.  Fase kedua sebagai “bulan ampunan”, yang menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memohon pengampunan atas segala dosa.  Fase ketiga sebagai “bulan pembebasan dari api neraka”, di mana Allah SWT memberikan kebebasan dari api neraka bagi mereka yang beribadah dengan sungguh-sungguh mengharap keridahaan Allah SWT.  Beliau juga menekankan manfaat puasa, baik dari sisi spiritual maupun kesehatan. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Berpuasalah kamu maka kamu akan sehat." Hal ini senada dengan pendapat para ahli medis yang menyebutkan bahwa puasa dapat membantu membersihkan tubuh dari zat-zat negative yang ada dalam darah maupaun kotoran-kotoran yang menempel pada organ dalam manusia. Lebih lanjut, KH. Muhammad Yaskur Mastur menyampaikan bahwa ada empat golongan manusia yang dirindukan oleh surga, siapa sajakah itu? Beliau menyebutkan ada 4 (empat golongan) yaitu:  Orang yang gemar membaca Al-Qur’an, karena mereka termasuk keluarga besar Allah SWT di dunia.  Orang yang menjaga lisannya, terutama di era media sosial, di mana lisan dan tulisan bisa menjadi ladang pahala atau justru mendatangkan dosa.  Orang yang peduli terhadap sesama, seperti membantu fakir miskin dan anak yatim.  Orang yang berpuasa dengan sungguh-sungguh di bulan suci Ramadhan, karena mereka akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.  Setelah pengajian selesai, acara dilanjutkan dengan doa bersama, lalu ditutup dengan kegiatan berbagi takjil. Saat adzan magrib berkumandang, seluruh peserta melaksanakan sholat magrib berjamaah di Mushola Al Mizan, PN Pekalongan sebelum menikmati iftar bersama.   Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang ibadah dan pembelajaran, tetapi juga mempererat tali silaturahmi di lingkungan PN Pekalongan. Dengan semangat bulan Ramadhan, diharapkan kebersamaan dan kepedulian sosial semakin meningkat di tengah keluarga besar pengadilan. Semoga Ramadhan ini membawa berkah bagi insan aparatur PN Pekalongan secara pribadi maupun kepada instansi PN Pekalongan secara institusi. Amiin.

Lecehkan Penari, Bendahara Paguyuban Seni di Sumsel Dipenjara 18 Bulan

article | Berita | 2025-03-12 15:30:07

Kayuagung – Hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tri Hadiritanto. Vonis ini dikenakan lantaran Tri yang juga menjabat sebagai Bendahara pada Paguyuban Seni Kuda Lumping Budaya Turonggo Utomo tersebut, terbukti telah melecehkan penari jaranan di paguyubannya tersebut.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan memaksa orang itu untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”, ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).Kasus bermula pada sekitar tahun 2022, ketika anak korban yang sedang mengambil kopi di dapur mess paguyuban bertemu dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mendekati Anak Korban dan mencium pipi kanan Anak Korban sebanyak 1 kali sambil berkata “gemes”.“Perbuatan tersebut selanjutnya dilakukan oleh Terdakwa kepada Anak korban sebanyak beberapa kali pada waktu yang berbeda-beda. Sampai kemudian pada tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 21.30 WIB, Terdakwa mengajak Anak korban pergi untuk membeli minuman. Di mana pada saat diperjalanan Terdakwa sempat menghentikan sepeda motor lalu mencium pipi dan mengelus paha Anak korban”, tutur majelis hakim.Sesampainya di warung, Terdakwa membelikan Anak korban snack dan permen dan pulang menuju mess. Adapun pada saat diperjalanan pulang tersebut, Terdakwa terus memegang dan mengelus paha kiri Anak korban serta memintanya untuk tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua Anak korban. Namun sesampainya di mess, Anak korban yang ketakutan menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibu kandungnya.Dalam putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa menyebabkan Anak korban menjadi trauma dan harus pindah sekolah sebagai alasan yang memperberat pemidanaan terhadap Terdakwa, sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan perbuatan Terdakwa yang tidak menyebabkan bekas fisik yang dapat merusak masa depan Anak Korban menjadi alasan yang meringankan perbuatannya tersebut.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, terlihat tertib mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kasus Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Hukuman Yoory Corneles Diperberat

article | Berita | 2025-03-12 15:15:48

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayar mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 31 miliar. Adapun pidana pokoknya tetap yaitu 5 tahun penjara.Hal itu terkait kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 Pulo Gebang, Jakarta Timur.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Anthon Saragih dan Sugeng Riyono. Anthon adalah hakim ad hoc tipikor.“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp31.175.089.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunjai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis pada Selasa (11/3) kemarin.Berikut pertimbangan memperberat hukuman uang pengganti itu:Menimbang bahwa telah terbukti bahwa Terdakwa telah memerima uang dari PT Adonara Propertindo melalui saksi Tommy Adrian sejumlah Rp 31.175.089.000,.Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam memori bandingnya setelah dipelajari dan dicermati,khususnya tentang pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa ,Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan sependapat dengan Penuntut Umum karena ternyata pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama kurang cermat dalam menilai fakta hukum atas keterangan saksi Henry Petrus yang menerangkan telah mengembalikan uang pemberian dari Tommy Adrian atas perintah Terdakwa ,namun keterangan tersebut tidak dikonfirmasikan dengan saksi Anton Adi Saputro dan saksi Yandi,sehingga keterangan saksi Henry Petrus harus dikesampingkan oleh karena itu maka jumlah uang pengganti sebagai pidana tambahan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama harus diubah sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya yakni sejumlah yang dimintakan oleh Penuntut Umum; Menimbang bahwa salah satu tujuan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengembalian kekayaan negara yang telah diambil secara melawan hukum oleh Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Penuntut Umum bahwa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa harus diubah sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan yakni sejumlah Rp 31.175.089.000.

PN Kayuagung Hukum Supriyanto 7 Tahun Penjara Gegara Terima Titipan Sabu

article | Berita | 2025-03-12 14:45:39

Kayuagung – Lantaran menerima titipan sabu dari temannya, Supriyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Pidana tersebut dikenakan terhadap Supriyanto, sebab pria berusia 54 Tahun tersebut terbukti menjadi perantara atas sabu yang ditemukan pihak kepolisian padanya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,” ucap majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/03/2025).“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sambungnya.Kasus dimulai pada Kamis (1/8/2024), Terdakwa didatangi oleh saudara Kuncoro yang menawari Terdakwa untuk menjual sabu. Ajakan tersebut kemudian Terdakwa tolak dengan alasan sebelumnya Terdakwa sudah pernah mencoba menjual narkotika jenis sabu milik saudara Yudi tetapi tidak laku terjual. Malam harinya, saudara Kuncoro menghubungi Terdakwa, di mana keduanya lalu berjanji untuk bertemu di sebuah warung kosong. Sesampainya di tempat yang dijanjikan, Terdakwa melihat sudah ada saudara Kuncoro beserta 1 orang temannya yang tidak Terdakwa kenal. Di warung tersebut saudara Kuncoro kembali menawarkan kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu, namun Terdakwa kembali menolaknya karena tidak memiliki uang.“Selanjutnya saudara Kuncoro meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan Narkotika jenis sabu miliknya, sehingga saudara Kuncoro akhirnya memasukkan sabu ke dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa. Pada saat itu Terdakwa menerima saja sabu yang dimasukkan oleh saudara Kuncoro ke dalam celana yang Terdakwa pakai, namun Terdakwa berencana akan menghubungi saudara Mugiharno yang biasa Terdakwa minta untuk menjualkan Narkotika jenis sabu”, ungkap majelis hakim.Beberapa saat kemudian pihak kepolisian mendatangi warung tempat Terdakwa dan saudara Kuncoro bertemu. Terdakwa, saudara Kuncoro, dan 1 satu orang lainnya pun langsung melarikan diri. Namun Terdakwa yang tersudut di dinding berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.“Pada saat pihak kepolisian hendak memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa, tangan Terdakwa sempat menepis tangan anggota kepolisian yang memeriksanya sehingga membuat anggota kepolisian tersebut merasa curiga. Kemudian anggota kepolisian tersebut tetap berusaha memeriksa saku celana sebelah kiri Terdakwa dan berhasil menemukan gumpalan tisu yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 4 gram,” lanjut majelis hakim.Dalam putusan tersebut, majelis hakim sekaligus mempertimbangan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang sebelumnya dalam nota pembelaannya menyatakan perbuatan Terdakwa tersebut justru memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Adapun pembelaan tersebut dinilai tidak berdasar oleh Majelis Hakim dikarenakan penguasaan sabu yang ditemukan pada Terdakwa tersebut dianggap bukan hanya dimaksudkan untuk disimpan, tetapi ditujukan untuk dijual kembali dengan cara Terdakwa menyuruh saudara Mugiharno untuk menjualnya.Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan alasan yang memperberat perbuatan Terdakwa karena perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/penyalahgunaan narkotika. Sedangkan untuk alasan yang meringankan, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi penasihat hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kasasi Ditolak, Perampok di OKI Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-12 14:15:47

Kayuagung- Upaya hukum kasasi Hajidin bin Denan (47) ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, pelaku perampokan di Ogan Komering Ilir (OKI itu tetap dihukum 7 tahun penjara. “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa HAJIDIN bin DENAN tersebut,” bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dalam laman SIPP PN Kayuagung, Rabu (12/3/2025).Hajidin adalah pedagang sayur keliling dari Desa Gedung Rejo, Belitang, Ogan Komering Ulu Timur. Dihadapkan di persidangan PN Kayuagung dengan dakwaan terlibat perampokan di rumah Wagirin, Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selama disidangkan, menjadi perhatian publik. Selain karena peristiwa perampokannya,  juga Hajidin bin Denan dengan penasihat hukumnya selalu menyatakan sebagai korban salah tangkap dalam proses penyidikan. Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap Hajidin karena terbukti melalukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan. “Ditemukan sidik jari pada tempat kejadian yang identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin,” bunyi pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.Tak terima dengan putusan PN Kayuagung, Hajidin bin Denan dan tim penasihat hukumnya menolak dan mengajukan upaya hukum banding. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 225/Pid.B/2024/PNKag tanggal 10 September 2024,” bunyi amar putusan banding PT Palembang.Terhadap putusan banding, kembali Hajidin bin Denan melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasas. Pengiriman berkas sendiri telah dilakukan secara elektronik sehingga tanggal dikirim pengadilan pengaju dengan penerimaan di MA pada hari yang sama.Tidak sampai satu bulan sejak diregister, Majelis Hakim Agung yang ditunjuk telah membacakan putusan kasasi terhadap perkara Hajidin bin Denan.Salah satu yang menarik dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Prof. Surya Jaya dengan anggota Sugeng Sutrisno dan Ainal Mardhiah adalah pertimbangan mengenai alat bukti ilmiah. Selangkapnya sebagai berikut: “Bahwa alat bukti scientific evidence tidak dapat dibantah kebenarannya sebagaimana dalam perkara a quo karena bukti scientific evidence tersebut diambil dengan menggunakan metode/proses ilmiah yang benar, kecuali Terdakwa dapat membuktikan bahwa pengambilan bukti scientific evidence berupa pengambilan sidik jari Terdakwa tidak sesuai dengan kaidah ilmiah maka bukti scientific evidence tersebut baru dipertanyakan kebenarannya.”Putusan kasasi tersebut telah diberitahukan oleh PN Kayuagung baik kepada Hajidin bin Denan maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Kayuagung pada Selasa (11/3/2025).

Jadwal Buka Puasa Rabu 12 Maret 2025 di Medan, Jakarta, Makassar, Surabaya, Jayapura

article | Berita | 2025-03-12 14:00:19

Jakarta- Allah SWT mewajibkan ibadah puasa bagi orang-orang yang beriman. Ibadah ini menjadi ibadah terpanjang sebab dilakukan satu bulan penuh. Berikut jadwal waktu imsak-shalat Rabu, 12 Maret 2025, yang dikutip DANDAPALA dari wesbite Muhammadiyah:JAYAPURAImsak 04:26Subuh 04:36Terbit 05:40Duha 06:07Zuhur 11:48Ashar 14:50Maghrib 17:54Isya 19:01MAKASSARImsak 04:50Subuh 05:00Terbit 06:05Duha 06:31Zuhur 12:13Ashar 15:18Maghrib 18:19Isya 19:27SURABAYAImsak 04:16Subuh 04:26Terbit 05:31Duha 05:58Zuhur 11:40Ashar 14:48Maghrib 17:46Isya 18:55JAKARTAImsak 04:40Subuh 04:50Terbit 05:56Duha 06:21Zuhur 12:04Ashar 15:10Maghrib 18:09Isya 19:18MEDANImsak 05:15Subuh 05:25Terbit 06:30Duha 06:56Zuhur 12:36Ashar 15:47Maghrib 18:40Isya 19:48

Meriahkan HUT IKAHI, PN Prabumulih Selenggarakan Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-12 13:30:25

Prabumulih – Menyongsong HUT IKAHI ke-72 yang jatuh pada tanggal 20 Maret 2025, PN Prabumulih menyelenggarakan Bakti Sosial pada Jumat (07/03/2025), bertempat di Yayasan Kita Setara (Yakitara) Kota Prabumulih. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Prabumulih, R.A. Asriningrum Kusumawardhani dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, dan seluruh aparatur PN Prabumulih.Dalam kegiatan yang mengusung tema “Hakim berintegritas, Peradilan Berkualitas”, Ketua PN Prabumulih bersama dengan jajarannya membagikan sejumlah bantuan sebagai bentuk kepedulian PN Prabumulih terhadap masyarakat yang kurang mampu.“Perayaan HUT IKAHI ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas serta dedikasi para hakim dalam menjaga marwah peradilan di Indonesia, yang kemudian salah satunya diwujudkan oleh PN Prabumulih melalui kegiatan Bakti Sosial”, ucap Ketua PN Prabumulih, R.A. Asriningrum Kusumawardhani.Pada kesempatan tersebut, Ketua PN Prabumulih menyampaikan bantuan berupa bahan-bahan pokok kepada perwakilan Yayasan Kita Setara (Yakitara) Kota Prabumulih. “Dipilihnya Yayasan Kita Setara (Yakitara) karena sejalan dengan tujuan PN Prabumulih yang berfokus untuk menciptakan akses keadilan yang lebih inklusif dan pelayanan yang lebih ramah bagi kelompok retan. Kebetulan HUT IKAHI bertepatan dengan bulan Ramadahan, maka dipilihlah kegiatan Bakti Sosial”, ungkap wanita yang akrab dipanggil Ningrum tersebut.Menutup wawancaranya kepada Tim Dandapala Ketua PN Prabumulih mengharapkan melalui pelaksanaan kegiatan Bakti Sosial ini dapat semakin mempererat tali silahturahmi dan persaudaraan antara warga peradilan dengan masyarakat Kota Prabumulih. (AL)

Paharuddin Dituntut Penjara Seumur Hidup di Kasus 6,7 Kg Sabu

article | Berita | 2025-03-12 13:25:31

Makassar- Mantan pegawai di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Paharuddin (55) dituntut penjara seumur hidup. Hal itu terkait peredaran 6,7 kg sabu jaringan internasional.Tuntutan seumur hidup dibacakan oleh Penuntut Umum dalam sidang pada Rabu (12/3) kemarin di ruang siding Ali Said pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali penundaan disebabkan oleh belum turunnya rentut dari Kejaksaan Agung. Dalam penuntutannya, Jaksa Penuntut Umum membacakan barang bukti Terdakwa berupa 14  kaleng yang berisi diduga shabu-shabu dengan berat awal keseluruhan 6.735,8808 gram.Terdakwa merupakan eks pegawai di Makassar dan telah pensiun dini. Di hadapan persidangan secara online, oleh majelis hakim yang diketuai Rahman Karim,  Penasihat Hukum Terdakwa mohon diberikan waktu untuk mengajukan pledoi karena tuntutan tersebut dianggap terlalu berat dijalani oleh Terdakwa yang telah berusia 55 tahun. (ASP, RS)

Konsumsi Sabu, Polisi Di Kota Banjar Dibui 1 Tahun

article | Berita | 2025-03-12 13:00:50

Kota Banjar- Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun kepada Rajan (44). Terdakwa terbukti menyalagunakan narkotika golongan I jenis sabu. Diketahui, Rajan merupakan polisi aktif yang sempat bertugas sebagai Kanit Narkoba Polres Banjar.“Menyatakan Terdakwa Rajan Haryanto bin Lambin Marsono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan tunggal”, ucap ketua majelis Kornelius B. Sianturi dengan didampingi hakim anggota Zaimi Multazim dan Hanifa Feri Kurnia di ruang sidang PN Banjar, Selasa (11/3/2025).Kasus bermula saat Terdakwa hendak mengembalikan mobil kepada kedua temannya pada Selasa (06/03/2024) sekitar jam 18.00 WIB. Tiba di rumah temannya, kedua teman Terdakwa yang sedang asyik menikmati sabu kemudian mengajak Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama. Atas ajakan temannya tersebut, Terdakwa tidak menolak. Lalu Terdakwa menggunakan sabu tersebut bersama-sama secara bergiliran menggunakan bong yang terbuat dari botol bekas C1000. Dalam persidangan Terdakwa sempat membantah penggunaan sabu ini. Namun Majelis dengan mendasarkan pada alat bukti lainnya yaitu keterangan Para Saksi dan hasil test urin, sehingga Majelis meyakini Terdakwa telah bersalah menyalahgunakan sabu sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum. Dalam pertimbangannya, Majelis mempertimbangkan keadaan memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa bertentangan dengan prinsip Tribrata Polri. Selain itu, keadaan memberatkan bagi Terdakwa yaitu Terdakwa merupakan aparat penegak hukum. “Sedangkan keadaan yang meringankan bagi Terdakwa Nihil”, tambah ketua Majelis.Atas putusan itu, Terdakwa menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (ZM FAC)

Merangkai Paramater Pembuktian Sederhana dalam Pemeriksaan Singkat: Dari Asas Contante Justice hingga Beban Kerja Hakim

article | Opini | 2025-03-12 12:30:03

Selasa, 26 Maret 2024 Penulis mengikuti sidang perkara pencurian. Singkatnya, Terdakwa mencuri handphone korban pada saat korban tertidur di Masjid lalu tertangkap tangan oleh korban melalui pelacakan handphone. Oleh Penuntut Umum perkara dilimpahkan dengan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) sehingga pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim. Hakim Ketua menanyakan kepada Penuntut Umum alasan perkara tidak dilimpahkan dengan acara cepat lalu Penuntut Umum menyampaikan nilai handphone yang dicuri sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Artinya lebih Rp200.000,- (dua ratus ribu) dari ketentuan acara pemeriksaan cepat KUHAP yang sebesar  Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Pada pemeriksaan, Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara.Kasus kedua, perkara membawa senjata tajam. Saat razia pihak kepolisian, Terdakwa tertangkap tangan membawa pisau dengan panjang sekitar 26 (dua puluh enam) cm. Oleh Penuntut Umum perkara dilimpahkan dengan Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) sehingga pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim. Pada saat persidangan, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian bahwa Terdakwa mengakui alasan membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai mekanik di bengkel motor. Penuntut umum lalu menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.Pada konteks perwujudan peradilan cepat dan sederhana, perkara-perkara diatas menimbulkan problematika hukum yang perlu didiskusikan bersama untuk menjadi bahan kebijakan Mahkamah Agung untuk menerbitkan SEMA atau Rancangan PERMA (RPERMA). Pertama, mengapa pemeriksaan tidak dilakukan melalui acara singkat? Kedua, mengapa pemeriksaan tersebut tidak disidangkan dengan Hakim Tunggal guna mengurangi beban kerja Hakim? Ketiga, dari sisi keadilan hukum sekaligus pendekatan KUHP baru, apakah Terdakwa dalam kasus pencurian tersebut dapat dihukum setinggi-tingginya 3 (tiga) bulan kurungan? Mengingat kerugiannya hanya lebih Rp200.000,- (dua ratus ribu) dari ketentuan acara pemeriksaan cepat KUHAP yang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Mengenai permasalahan ketiga, telah disinggung oleh Penulis pada Artikel Opini Majalah Dandapala Volume IX/Edisi 51 Januari-Februari 2023. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP pada saat ini memang perlu kembali disesuaikan (2024) karena aturan tersebut sudah berlaku 12 (dua belas) tahun. Mahkamah Agung melakukan perhitungan dengan pendekatan harga emas tahun 1960 (Rp50,51,-/gram) dengan harga emas tahun 2012 (Rp509.000,-/gram) sehingga terdapat kenaikan sebesar 10.000 (sepuluh ribu) lipat. Pada saat ini, apabila menggunakan metode pendekatan harga emas maka harga emas tahun 2024 (Rp1.150.000,-/gram) atau sekitar dua kali lipat dari tahun 2012. Oleh sebab itu, kategori kerugian pada tindak pidana ringan dapat disesuaikan menjadi Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) atau diselesaikan melalui Perma 1/2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.Permasalahan pertama dan kedua terletak pada hukum acara yang diatur KUHAP yang hanya memberikan wewenang kepada Penuntut Umum untuk menentukan jenis acara pemeriksaan (Biasa atau Singkat). Konsekuensinya, apabila Penuntut Umum berpandangan perkara tersebut tidak dapat dibuktikan dengan sederhana maka perkara akan dilimpahkan dengan acara biasa sehingga Ketua Pengadilan Negeri wajib menunjuk hakim dengan komposisi Majelis untuk memeriksa perkara tersebut. Akan tetapi perlu disadari, KUHAP sendiri tidak memberikan parameter “Pembuktian yang Sederhana” yang berakibat hampir seluruh perkara oleh Penuntut Umum dilimpahkan dengan acara biasa walaupun perkara tersebut (apabila dikaji) dapat diperiksa secara singkat dengan hakim tunggal. Kondisi tersebut tergambarkan dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Periode 2020-2023: PERBANDINGAN JENIS PERKARA BIASA DAN SINGKAT BERDASARKAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG PERIODE 2020-2023 TAHUN JUMLAH PERKARA PIDANA BIASA JUMLAH PERKARA PIDANA SINGKAT PERSENTASE PERBANDINGAN PIDANA BIASA DENGAN PIDANA SINGKAT 2020 134.344** 454 0,336% * 2021 123.352** 190 0,1537% * 2022 119.109** 100 0,839% * 2023 117.773** 57 0,0484% *   *PERSENTASE PERKARA PIDANA SINGKAT DIBAWAH 1% DIBANDINGKAN PERKARA PIDANA BIASA **5 (LIMA) PERKARA MENDOMINASI ANTARA LAIN TINDAK PIDANA NARKOTIKA, PENCURIAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGGELAPAN, PENGANIAYAAN YANG JIKA DITELITI DAPAT DISELESAIKAN MELALUI ACARA SINGKAT Kondisi diatas memberikan beban kerja lebih kepada para hakim karena rata-rata beban per hakim adalah jumlah rasio perkara bagi setiap hakim dikalikan 3 (tiga). Karena persidangan dilakukan dengan majelis, setiap perkara didistribusikan kepada tiga orang hakim. Bandingkan dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak. UU tersebut memberikan wewenang pada Ketua Pengadilan Negeri untuk menilai sulit tidaknya pembuktian sehingga suatu perkara dapat ditangani oleh Hakim Tunggal atau Majelis. Penerapan Hakim Tunggal juga pernah diterapkan berdasarkan SEMA 4/1984 tentang Sidang-Sidang dengan Hakim Tunggal yaitu pemberian izin sidang dengan hakim tunggal kecuali perkara tindak pidana ekonomi, tindak pidana subversi dan tindak pidana yang menarik perhatian publik;Perbandingan kondisi tersebut mendorong penulis mengkaji parameter “Pembuktian yang Sederhana”. Melalui metode kajian 200 (dua ratus) putusan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi Surabaya, perbandingan dengan RKUHAP dan perbandingan peraturan dengan negara lain, maka didapat parameter sebagai berikut:Jenis perkara mayoritas atau mendominasi di suatu daerah (seperti perkara senjata tajam, pencurian, penganiayaan, penipuan, pengedaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan, kecuali narkotika). Tiap daerah mempunyai jenis perkara mayoritas, misalnya di Pengadilan Tinggi Surabaya adalah perkara tindak pidana kesehatan (sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan secara ilegal) dan perjudian sedangkan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin adalah perkara senjata tajam dan penganiayaan;Putusan terhadap perkara-perkara tersebut, rata-rata dibawah 2 (dua) tahun atau pidana bersyarat. Bandingkan dengan syarat Pemeriksaan Singkat pada RKUHAP yaitu Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun;Terdakwa mengakui perbuatannya atau tertangkap tangan;Perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari 1,5 (satu setengah) bulan;Dakwaan tunggal atau alternatif;Keterangan Saksi dan/atau Korban cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah jika disertai dengan 1 (satu) alat bukti sah lainnya (Pengakuan dari Keterangan Terdakwa) dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi. Artinya, jumlah Saksi yang diperiksa tidak lebih dari 2-3 (tiga) orang;Jenis Perkara tersebut rata-rata (secara persentase) tidak diajukan upaya hukum;Bukan perkara yang menarik perhatian publik;Parameter tersebut dapat dituangkan dalam SEMA atau lebih teknis dapat diatur pada RPERMA tentang Pedoman Acara Singkat. Apa filosofinya? Kata “Sederhana” hanya ditemukan pada Pemeriksaan Acara Singkat padahal “Sederhana” merupakan asas utama dalam pemeriksaan akan tetapi tidak ada pasal pengaturan yang mewujudkan asas tersebut lebih konkret. Asas peradilan sederhana diatur secara tegas dan lebih jelas dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Kata “sederhana” yang berada di paling depan dibandingkan frasa “cepat” dan “biaya ringan” menjadi penekanan bahwa alur proses peradilan mengarah pada prinsip kerja yang efektif dan efisien dengan tidak mengesampingkan ketelitian dan kecermatan dalam mencari kebenaran dan keadilan.Bagaimana teknis pengaturannya? Pada RPERMA, diatur tiap pengadilan memberikan laporan kepada Pengadilan Tinggi terkait perkara-perkara yang mendominasi daerah tersebut dan memenuhi parameter diatas, lalu Pengadilan Tinggi memberikan persetujuan bahwa terhadap perkara-perkara tersebut dapat diadili dengan Hakim Tunggal. Ketua Pengadilan Negeri dalam menunjuk Hakim Tunggal, juga memperhatikan pengalaman hakim tersebut khususnya dalam memeriksa kasus serupa. Pemeriksaan dapat menyesuaikan, artinya Hakim dapat berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri, apabila khusus dalam pembuktian saksi memerlukan pemeriksaan secara majelis, sedangkan terkait dakwaan, tuntutan, pembelaan dan putusan tetap dilakukan oleh hakim tunggal. Pemeriksaan juga memperhatikan pengakuan Terdakwa setelah pembacaan dakwaan. Pasal 199 RKUHAP menentukan, “Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat.”  Terakhir, diatur juga mengenai proses pembuktian dan format putusan yang lebih sederhana. Berdasarkan parameter diatas, maka penerapan pemeriksaan acara singkat sebagai penerapan asas contante justice dapat berkorelasi positif secara faktual dengan beban kerja hakim di Indonesia, karena pemeriksaan acara tersebut dapat dilakukan dengan hakim tunggal bukan majelis. Oleh sebab itu, Penulis berharap bahwa RPERMA dapat memberikan dampak positif dan langkah yang tepat untuk mengurangi beban kerja hakim khususnya dalam pemeriksaan dan pembuatan putusan, mengurangi antrian atau penundaan sidang di Pengadilan kelas IB / IA karena seringkali salah satu hakim yang memeriksa sedang berhalangan atau memeriksa perkara lain. Terakhir, RPERMA dapat menjadi salah satu jalan konkret perwujudan asas utama dalam peradilan yaitu Cepat dan Sederhana. (FAC Rd, LDR)*Calon Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo

Ketua PT Bengkulu Sebut KUHP Belanda Bertumpu Balas Dendam, Tepat Diganti

article | Berita | 2025-03-12 11:10:12

Bengkulu- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Dr Lilik Mulyadi menyatakan KUHP Belanda bertumpu balas dendam. Oleh sebab itu sudah tepat KUHP Nasional menggantiannya dan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026.“KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht (Wvs) Belanda merupakan produk hukum kolonial yang masih bertumpu pada filosofi retributif atau lex talionis (balas dendam). Padahal, paradigma hukum pidana modern sudah mengarah pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Oleh karena itu, pembaruan KUHP menjadi suatu kebutuhan mendesak,” kata Lilik Mulyadi.Hal itu disampaikan dalam diskusi virtual yang berlangsung melalui zoom meeting dan kanal Youtube PT Bengkulu, Rabu (12/3/2025). Lilik memberikan pemaparan mendalam mengenai aspek krusial, implementatif, dan kebaruan yang terkandung dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Diskusi ini menyoroti urgensi pembaruan hukum pidana nasional, misi pembaruan yang diusung oleh KUHP baru, serta dampaknya terhadap kualitas putusan hakim di Indonesia.“Selain itu, KUHP lama dianggap tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan Indonesia,” ucap Lilik.Tidak adanya terjemahan resmi dari KUHP lama juga menjadi masalah dalam penerapannya. Lilik menekankan bahwa ketidaksamaan terjemahan yang digunakan oleh para ahli hukum seperti Moeljatno, Andi Hamzah, dan Soesilo kerap menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik peradilan.Misi Pembaruan Hukum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP baru membawa lima misi utama, yakni:Dekolonialisasi – Menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi hukum pidana lama dengan mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Selain itu, UU ini juga mengatur standar pemidanaan yang lebih humanis serta alternatif sanksi yang lebih variatif.Demokratisasi – Menyesuaikan rumusan pasal dalam RKUHP dengan konstitusi serta mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian pasal-pasal KUHP lama.Konsolidasi – Penyusunan ulang ketentuan pidana secara menyeluruh dengan sistem rekodifikasi terbuka-terbatas.Harmonisasi – Menyesuaikan KUHP dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, termasuk memperhatikan hukum yang hidup di masyarakat (living law).Modernisasi – Menggeser filosofi pemidanaan dari sekadar pembalasan klasik (daad-strafrecht) menjadi pendekatan yang lebih integratif, yang mempertimbangkan aspek perbuatan, pelaku, dan korban.Putusan Hakim Berkualitas sebagai Mahkota PeradilanLebih lanjut, Dr. Lilik Mulyadi menekankan pentingnya kualitas putusan hakim dalam menegakkan keadilan. Ia mengibaratkan putusan hakim sebagai ‘mahkota’ peradilan yang menjadi puncak bagi terdakwa sekaligus refleksi integritas dan kompetensi hakim. Bagi terdakwa, putusan hakim menentukan status hukum mereka serta menjadi dasar untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sementara bagi hakim, putusan merupakan cerminan penguasaan hukum, fakta, nilai keadilan, serta moralitas hakim itu sendiri.Dalam konteks ini, Lilik menekankan beberapa prinsip utama dalam penyusunan putusan yang berkualitas:Asas Incriminalibus Probationes Bedent Exxe Lusse Clariores – Dalam hukum pidana, pembuktian harus dilakukan dengan sangat jelas dan terang.Ketelitian dan Kehati-hatian – Putusan harus dibuat dengan penuh pertimbangan agar tidak terjadi kesalahan baik secara formal maupun materiil.Kepastian Hukum – Putusan hakim dianggap benar dan harus dilaksanakan sebelum dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi (res judicata pro veritate habetur).Otoritas Hakim – Hakim tidak perlu menjelaskan isi putusannya secara pribadi di luar persidangan (judicium semper pro veritate acciputir).Finalitas Putusan – Perkara harus ada akhirnya, sehingga tidak boleh ada ketidakpastian hukum yang berkepanjangan (litis finiri oportet).Dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan sistem peradilan pidana Indonesia semakin sesuai dengan nilai-nilai nasional dan perkembangan hukum global. Reformasi ini bukan hanya tentang perubahan aturan, tetapi juga tentang pembentukan sistem peradilan yang lebih berkeadilan.Hingga berita ini diturunkan, sosialisasi masih berlangsung yang akan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. (IKAW/ASP/FAC)

Kasus Investasi Ternak Lele Bodong, PN Sungai Penuh Vonis Agus 2 Tahun Bui

article | Berita | 2025-03-12 11:05:32

Sungai Penuh - Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh, Jambi menjatuhkan pidana penjara kepada Agus Wijaya selama 2 tahun penjara. Agus terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam kasus investasi bodong.Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Sungai Penuh oleh majelis hakim yang diketuai Rafi Maulana dengan hakim anggota Satya Frida Lestari dan Wening Indradi. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Agus Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara berlanjut melakukan penipuan. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur ketua majelis hakim.Kasus bermula pada bulan Desember 2019, di mana terdakwa bersama-sama dengan beberapa rekannya yang tergabung pada PT. DHD MITRA INDOTAMA, PT. DHD FARM GLOBAL INDONESIA dan KOPERASI DARSA HAKAM DARUSSALAM FARM INDONESIA (KDHDFI) yang bergerak dalam bidang kemitraan pembudidayaan ikan lele melakukan rangkaian kebohongan atau tipu muslihat untuk mendapatkan keuntungan dari calon mitra dengan cara membuat penawaran usaha kemitraan tersebut melalui media iklan di internet yang pada intinya menawarkan kemitraan pembudidayaan ikan lele dengan cara apabila ada yang berminat untuk menjadi mitra maka dapat menyerahkan modal sebesar Rp 10 juta per paket dan nantinya mitra tersebut akan mendapatkan hasil panen lele sebesar Rp 960.000 per 40 hari dibayarkan sebanyak 8 kali setahun untuk waktu selama 5 tahun berjalan. “Bahwa sejak tahun 2019 Sampai dengan tahun 2021 ada masyarakat yang mendatangi terdakwa di kantor terdakwa dan terdakwa memberikan penjelasan dengan rangkaian kebohongan sebagaimana yang telah diiklan kan melalui media internet (Online) dengan tujuan untuk meyakinkan orang tersebut supaya mau ikut menjadi mitra dan orang tersebut tertarik untuk menjadi mitra dan menyerahkan uang sebagai modal kemitraan kepada terdakwa yang dibayarkan secara tunai di kantor terdakwa di Desa Koto Lebu Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh dan juga ada yang dibayarkan melalui transfer ke Rekening,” sebut Majelis Hakim.Lebih lanjut, Majelis Hakim menyoroti pula keadaan keuangan PT. DHD MITRA INDOTAMA, PT. DHD FARM GLOBAL INDONESIA dan KOPERASI DARSA HAKAM DARUSSALAM FARM INDONESIA yang sudah tidak sehat dan sudah tidak mampu membayar mitra-mitra akan tetapi Terdakwa masih terus menerus melakukan penerimaan calon Mitra lain untuk menaruh uang kepadanya, tanpa menjelaskan resiko-resiko dan hanya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. “Atas dasar hal tersebut, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan dengan kerugian korban yang melapor mencapai kurang lebih Rp 750 juta,” tegas majelis hakim.Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa selain dari memberikan efek jera, putusan ini juga ditulis untuk memberikan pelajaran bermanfaat bagi Terdakwa sendiri maupun masyarakat lain agar tidak mudah tergiur dalam investasi apapun tanpa background checking dan analisis investasi. Hal ini penting untuk menghindarkan Masyarakat dari tingginya penawaran investasi bodong yang beredar. “Keadaan yang memberatkan bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat banyak-banyaknya kasus Investasi Bodong di Indonesia yang semestinya dijadikan pembelajaran untuk Terdakwa dan Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya,” tegas Majelis Hakim.Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima dan putusan telah berkekuatan hukum tetap. (AAR)

PN Rantau Targetkan 3 Kali Khatam Al-Quran Ramadhan Ini

article | Berita | 2025-03-12 11:00:52

Rantau - Pada Ramadhan tahun ini Pengadilan Negeri Rantau (PN Rantau) mencanangkan Program Khataman Al-Quran.  Program khataman ini serupa program “one day one juz” dimana masing-masing aparatur akan mendapatkan tugas membaca Al-Quran setiap juznya.  Terinspirasi dari Ayat Al-Quran yang pertama kali turun, yang memuat perintah ‘iqro’ (membaca), diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan keimanan dan menambahkan keilmuan Al-Quran.  “Kegiatan dimulai dari awal ramadhan. Kita targetkan khataman 3 kali di Bulan Ramadhan ini”, ungkap Ketua Pengadilan Negeri Rantau, Achmad Iyud Nugraha.  Ketua PN Rantau menekankan pentingnya kegiatan rohani ini di satuan kerjanya. Ia berharap dengan diawali membaca Al-Quran, kemudian para peserta akan mengamalkan hasil bacaannya tersebut pada kehidupan sehari-hari. “InsyaAllah dengan membaca Al-Quran, bisa mendapatkan khazanah keilmuan Al-Quran”, terang Ketua PN Rantau.Program khataman Al-Quran ini dikoordinir oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rantau. Guna kelancaran program, telah dibuatkan grup whatsapp khusus. Jadi, setelah peserta selesai membaca Al-Quran sesuai pembagiannya, maka peserta akan melaporkan setorannya melalui grup whatsapp. Kemudian admin akan mencatatnya dengan memberikan tanda khusus. “Harapannya kegiatan Khataman Al-Quran ini, dapat berlanjut setelah Ramadhan”, tambah Ketua PN Rantau. Disamping menyelenggarakan program Khataman Al-Quran, PN Rantau pada Selasa (11/3/2025) ini juga mengadakan kegiatan berbagi takjil. Adapun sasaran pembagian takjil yaitu masyarakat kurang mampu yang berada di dekat PN Rantau. Kemudian usai pembagian takjil, kegiatan akan dilanjutkan dengan pengisian tausyiah, berbuka puasa bersama dan diakhiri dengan kegiatan shalat isya berjamaah. Program kegiatan ramadhan ini diadakan lebih awal dari rencana, dikarenakan mengantisipasi adanya WFA sebagaimana telah dicanangkan oleh Pemerintah

Bagi Takjil Gratis, PN Donggala Kampanye Integritas: Jangan Beri Kami Suap!

article | Berita | 2025-03-12 11:00:18

Donggala- Tugu Adipura Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) berubah menjadi semarak. Tak seperti biasanya, keramaian dan kemeriahan terjadi menjelang momen berbuka puasa. Ada apa?Ternyata karena para Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri (PN) Donggala menyelenggarakan kampanye publik Zona Integritas di halaman Tugu Adipura, Kelurahan Tanjung Batu, Banawa, Kabupaten Donggala pada hari Jumat (7/3).Yang menarik, tak hanya berkampanye, para Hakim dan Aparatur PN Donggala mengawali kampanye dengan melaksanakan pembagian takjil gratis kepada masyarakat yang melintas di sekitar Tugu Adipura. “Momentum ramadhan kami maknai juga dengan semangat berbagi kepada Masyarakat,” tutur Niko Hendra Saragih, Ketua PN Donggala, saat membuka kegiatan.Seperti diketahui, bahwa sejak tahun 2019, PN Donggala telah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Di dalamnya, terdapat sejumlah program dan inovasi yang mendukung pelaksanaan zona integritas tersebut, misalnya dengan adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja Hakim dan Aparatur Peradilan, penataan organisasi, SDM dan SOP/Tata Laksana peradilan, penguatan manajemen pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di PN Donggala.Kegiatan kampanye Zona Integritas PN Donggala disambut dengan begitu antusias oleh warga masyarakat yang sedang melintas sekitar Tugu Adipura. Dalam kegiatan yang berlangsung secara simbolik ini, Hakim dan Aparatur PN Donggala membagikan stiker dan kalender 2025 yang disertai dengan tampilan beragam layanan aplikasi yang selama ini telah diluncurkan oleh PN Donggala untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan peradilan.Dalam sambutannya, Niko Hendra Saragih menyampaikan secara terbuka tentang komitmen PN Donggala mewujudkan Zona Integritas. “Kami tegaskan, bahwa kami tidak menerima dan meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam mengadili perkara, serta berkomitmen untuk mewujudkan peradilan yang bersih tanpa KKN,” tuturnya. Lebih lanjut, Niko Hendra Saragih menyampaikan sejumlah inovasi yang selama ini telah diluncurkan oleh Pengadilan Negeri Donggala. “Sejumlah inovasi telah kami luncurkan untuk memastikan bahwa layanan PN Donggala dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, seperti aplikasi E-P3PK, PN Donggala JOS, PAK SANDI, BU SANTI, BRODI, PETRA, dan sebagainya,” lanjutnya.Yang tak kalah menarik, terlihat dalam kampanye publik ini adalah kehadiran beberapa simbol alat peraga yang berisikan kampanye anti korupsi seperti misalnya alat peraga yang bertuliskan slogan “PENGADILAN KITA BEBAS KORUPSI”, “JANGAN BERI KAMI SUAP, SOGOKAN, DAN TIP” dan juga “ANTI PUNGLI-PUNGLI CLUB”. “Pada intinya, apabila terdapat Hakim dan Aparatur PN Donggala yang melakukan perbuatan tercela dan meminta imbalan mengurus perkara, agar melaporkan kepada kami. Jangan takut dan ragu, kami akan melindungi identitasi pelapor. Bantu kami mewujudkan peradilan yang bersih,” tutupnya.

Cair! THR Dan Gaji 13 Tahun 2025 ASN Dan Hakim

article | Berita | 2025-03-12 09:20:40

Jakarta – Presiden Prabowo mengumumkan langsung pemberian THR dan Gaji 13 bagi ASN dan Hakim malam ini Selasa (11/3/2025).  “THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, Para Hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima”, ungkap Presiden sebagaimana disiarkan langsung melalui Kanal Youtube Sekretariat Presiden.THR dan Gaji 13 ini akan diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja 100%. Sedangkan untuk pensiunan akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Penting dicatat pula, THR ini akan dibagikan kepada seluruh aparatur negara 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dimulai sejak hari Senin (17/03/2025). Sedangkan Gaji 13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada Bulan Juni 2025.  “Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan mudik dan libur lebaran”, tambah Presiden. Sebagaimana diketahui, pengumuman THR dan Gaji 13 aparatur negara ini telah diteken Presiden dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.  Beleid, tersebut tentu menjadi kabar bahagia bagi Aparatur Mahkamah Agung dan Hakim seluruh Indonesia.Pengumuman Presiden ini menepis kesimpangsiuran informasi pemberian THR dan Gaji ke-13 di tengah efesiensi yang dilakukan di tubuh lembaga negara dan instansi pemerintah. Pada akhir pengumuman, Presiden tak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparatur negara dan hakim. “Terima kasih kepada seluruh aparatur negara, hakim, prajurit TNI dan Polri dimanapun sedang bertugas”, ucap Presiden.

Efesiensi, MA Setop Sewa Hiace Commuter Pengadilan Tinggi

article | Berita | 2025-03-11 18:00:14

Jakarta- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengambil langkah strategis dalam efisiensi belanja negara. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengadaan sewa kendaraan dinas bagi empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Sebagaimana dikutip DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), kebijakan ini ditandatangani Seketaris MA Sugiyanto. Hal itu merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan anggaran yang lebih efisien, MA mengeluarkan beberapa kebijakan utama terkait pengadaan kendaraan dinas, di antaranya:Penghentian pengadaan sewa Microbus Toyota Hi Ace Commuter bagi seluruh satuan kerja pengadilan tingkat banding.Evaluasi kembali satuan kerja yang mendapatkan kendaraan dinas sewa, dengan mempertimbangkan jumlah dan kondisi aset Barang Milik Negara (BMN) yang sudah dimiliki.Penggantian pengadaan kendaraan dinas sewa dengan mekanisme pengadaan BMN secara bertahap, sehingga anggaran dapat lebih terkendali dan berkelanjutan.Evaluasi peruntukan kendaraan dinas bagi satuan kerja yang sudah memperoleh kendaraan dari pengadaan BMN maupun hibah, guna memastikan optimalisasi penggunaan aset yang ada.Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam melakukan pengelolaan anggaran yang lebih akuntabel dan efisien, serta memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas di lingkungan peradilan benar-benar sesuai dengan kebutuhan operasional yang ada. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anggaran negara dapat dialokasikan lebih tepat sasaran tanpa mengurangi efektivitas layanan peradilan kepada masyarakat. MA juga menekankan bahwa evaluasi terhadap kendaraan dinas yang sudah ada akan terus dilakukan guna memastikan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak mengganggu kelancaran tugas dan fungsi peradilan di seluruh Indonesia. “Seluruh satuan kerja diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan kebijakan ini dan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia demi pelayanan peradilan yang lebih baik,” ujarnya.

Kode Etik Hakim dalam Perspektif Tiga Kerangka Dasar Agama Hindu

article | Opini | 2025-03-11 17:00:33

PengantarSeorang hakim bukan hanya sekadar profesi Yang Mulia, tetapi sebuah amanah moral dan spiritual yang mengemban tugas suci dalam menegakkan keadilan. Di dalam sistem hukum modern, hakim terikat oleh kode etik yang mengatur integritas, independensi, hingga profesionalitasnya. Namun, jika kita melihat lebih dalam melalui perspektif agama Hindu, konsep etika hakim dapat diperkaya dengan tiga kerangka dasar agama Hindu, yaitu Tattwa (filsafat kebenaran), Etika (susila dan moralitas), dan Upacara (ritual dan pengabdian).Dalam agama Hindu, tugas seorang hakim dapat disamakan dengan peran seorang Dharmaraja, yang bertugas menegakkan hukum berdasarkan dharma (kebenaran dan keadilan). Seperti yang dicontohkan dalam kisah Raja Yudhistira dalam Mahabharata, seorang pemimpin harus menjunjung tinggi kebenaran dan tidak terpengaruh oleh kepentingan duniawi. Hakim yang bertindak sesuai dengan prinsip agama Hindu tidak hanya melaksanakan hukum positif, tetapi juga menyeimbangkan hukum dengan kebijaksanaan dan nilai-nilai dharma.Pembahasan1. Tattwa: Hakim dan Hakikat KebenaranDalam agama Hindu, Tattwa merupakan dasar filsafat yang mengajarkan tentang hakikat kebenaran dan realitas. Dalam konteks profesi hakim, hal ini berarti seorang hakim harus mampu memahami esensi dari keadilan itu sendiri. Bhagavad Gita (Bab 4. Sloka 7-8) menegaskan bahwa Tuhan akan selalu hadir untuk menegakkan dharma dan melenyapkan adharma (ketidakadilan). Dengan demikian, seorang hakim dalam perspektif agama Hindu harus memiliki kesadaran spiritual bahwa setiap keputusan yang ia buat harus berlandaskan pada kebenaran sejati, bukan sekadar aturan hukum tertulis.Dalam sistem peradilan modern, seorang hakim sering dihadapkan pada dilema antara hukum positif dan nilai keadilan yang lebih tinggi. Agama Hindu mengajarkan bahwa kebenaran tidak hanya bersifat legalistik, tetapi juga moral dan kosmis. Oleh karena itu, seorang hakim yang memahami Tattwa akan selalu mencari keseimbangan antara aturan dan hati nurani dalam menjatuhkan putusan.2. Susila: Kode Etik Hakim dan Moralitas Agama HinduKonsep Etika dan Susila dalam agama Hindu mengacu pada standar moral yang harus dijalankan oleh setiap individu, terutama mereka yang memegang posisi penting dalam masyarakat. Seorang hakim dituntut untuk memiliki karakter yang jujur (Satya), tidak memihak (Nyaya), tanpa kekerasan (Ahimsa), dan penuh kebijaksanaan (Viveka).Dalam Manusmṛti atau dikenal dengan Manawa Dharmasastra, kitab hukum agama Hindu tertua, disebutkan bahwa seorang hakim atau raja yang memutuskan perkara dengan tidak adil akan mengalami penderitaan dalam kehidupannya maupun setelah kematian. Sloka VIII-18 dalam Manawa Dharmasastra menyebutkan: “Keputusan yang salah karena ketidakadilan oleh hakim, seperempat bagian dari kesalahan menimpa yang melakukan kejahatan, seperempat bagian kepada yang memberikan kesaksian palsu, seperempat bagian kepada semua hakim, seperempat bagian kepada raja (kepala negara)”. Ini selaras dengan prinsip kode etik hakim yang menekankan pentingnya kejujuran, integritas, berdisiplin tinggi dan profesional agar hakim terhindar dari kesalahan dalam mengambil putusan.Jika dikaitkan dengan profesi hakim saat ini, prinsip Etika menegaskan bahwa seorang hakim tidak boleh: 1) Memihak dalam suatu perkara karena tekanan politik atau ekonomi; 2) Menerima suap atau gratifikasi yang dapat memengaruhi putusan; dan 3) Menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Seorang hakim yang berpegang pada Etika akan menjadikan pekerjaannya sebagai sebuah laku spiritual, di mana setiap keputusan yang dibuat adalah bentuk persembahan kepada kebenaran itu sendiri.3. Upacara: Ritual dan Pengabdian sebagai HakimBagian terakhir dari tiga kerangka agama Hindu adalah Upacara, yang mencerminkan bentuk pengabdian dan ritual dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks hakim, Upacara bisa dimaknai sebagai disiplin, dedikasi, dan keterikatan pada tugas dengan penuh kesadaran.Dalam tradisi agama Hindu, seorang pemimpin yang menjalankan tugasnya dengan benar dianggap sedang melakukan Yadnya, yaitu pengorbanan suci tulus ikhlas untuk kesejahteraan banyak orang. Seorang hakim yang menjunjung tinggi kode etik dan menjalankan tugasnya tanpa pamrih juga dapat dikategorikan sebagai Yadnya dalam bentuk keadilan.Pengabdian seorang hakim tidak hanya terbatas pada ruang sidang, tetapi juga dalam kehidupan pribadinya. Dalam Bhagavad Gita (Bab 3 Sloka 21), yang menyebutkan “Perbuatan apapun yang dilakukan orang besar, akan diikuti oleh orang awam. Standar apa pun yang ditetapkan dengan perbuatannya sebagai teladan, diikuti oleh seluruh dunia”. Laksana Krisna mengajarkan bahwa seorang pemimpin harus menjadi contoh moral bagi masyarakatnya. Oleh karena itu, seorang hakim dalam perspektif agama Hindu harus menjaga kehormatannya, baik dalam tugasnya maupun dalam kehidupan pribadinya. Sebuah putusan hukum yang dibuat dengan kesadaran spiritual akan membawa dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan perkara.KesimpulanKode etik hakim dalam perspektif agama Hindu bukan sekadar seperangkat aturan yang mengatur perilaku profesional, tetapi merupakan bagian dari jalan Dharma yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran. Melalui Tattwa, seorang hakim memahami bahwa hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga memiliki makna spiritual yang lebih dalam. Dengan Etika, hakim menjunjung tinggi moralitas dan tidak terjebak hanya dalam kepentingan duniawi. Sementara Upacara menegaskan bahwa profesi ini adalah bentuk pengabdian yang harus dijalankan dengan disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.Dalam dunia yang semakin kompleks dan dinamis, nilai-nilai agama Hindu ini dapat menjadi pedoman bagi para hakim untuk tetap berada di jalur kebenaran dan keadilan. Seorang hakim yang bekerja dengan kesadaran Dharma bukan hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga keseimbangan moral dan spiritual dalam masyarakat. Dengan demikian, keadilan yang ditegakkan bukan hanya berlaku di dunia ini, tetapi juga sejalan dengan hukum kosmis yang mengatur semesta. IKAW

Di Hong Kong, Tidak Berdiri Saat Hakim Datang Bisa Kena Pidana

article | Berita | 2025-03-11 15:10:31

Jakarta- KUHP Nasional akan efektif diberlakukan pada 2 Januari 2026. Salah satunya adalah delik penghinaan kepada peradilan (Contempt of Court) yang belum dikenal dalam KUHP saat ini.“Ada, di KUHP Nasional sudah ada delik contempt of court,” kata Prof Eddy Hiariej.Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan seorang hakim dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 5 di Gedung Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Acara PERISAI kali itu mengambil tema ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’. Pasal yang dimaksud yaitu Pasal 280 ayat 1 KUHP Nasional:Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, atau persidangan dalam sidang pengadilan; atau tanpa izin pengadilan memublikasikan proses persidangan secara langsung. Lalu Prof Eddy bercerita bila pengaturan di Hong Kong, China untuk menghormati jalannya persidangan sangat bagus dan berwibawa. Ia menceritakan bila di Hong Kong, seorang pengunjung sidang bisa dipidana karena tidak berdiri saat hakim datang. Karena dianggap sebagai penghinaan kepada pengadilan (contempt of court).“Ada yang dihukum 7 hari penjara hanya karena tidak berdiri saat hakim datang,” kisah Eddy.Makanya Wamenkum itu cukup terusik ada pengacara yang malah naik meja dan berdiri beberapa waktu lalu. Kasus di PN Jakarta Utara itu kini sedang diproses di Mabes Polri dengan dua pengacara sebagai pihak yang dilaporkan pengadilan.“Semoga dengan KUHP baru nanti tidak ada lagi pengacara naik meja,” ujar Eddy.

Wamenkum Eddy Hiariej: Tugas Hakim Terjemahkan Pasal 53 KUHAP Nasional

article | Berita | 2025-03-11 14:45:00

Jakarta- Pemberlakuan KUHP Nasional sudah di depan mata untuk menggusur KUHP peninggalan penjajah Belanda. KUHP Nasional itu butuh operasional dari semua pihak, baik pemerintah maupun yudikatif sendiri.Salah satunya penerapan pasal 53 KUHP Nasional yang berbunyi:Pedoman PemidanaanDalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.Rencananya, KUHP Nasional akan diberlakukan 7 bulan lagi atau pada 2 Januari 2026. Lalu bagaimana menerapkan Pasal 53 itu? Wamenkum Prof Eddy Hiariej menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab yudikatif.“Bagaimana dengan pasal 53? Apa paremeter keadilan? Ini lah profesi hakim sebagai profesi yang mulia. Intiusi hakim lah yang menentukan,” kata Prof Eddy Hiariej.Hal itu disampaikan dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 5 di Gedung Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025). Acara PERISAI kali itu mengambil tema ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’. “Paling tidak ada pedoman pemidanaan yang dipakai hakim untuk menentukan apakah dia akan menjatuhkan pidana, ataukah tindakan,” lanjut Prof Eddy yang juga Guru Besar UGM itu.Acara PERISAI itu dibanjiri berbagai pertanyaan dari ratusan hakim yang mengikuti secara online dari seluruh Indonesia. Salah satunya menjawab pertanyaan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang, Lampung, Puji Harian yang menyoroti restorasi justice (RJ) di KUHP Nasional.“Memang tidak ada keseregaman RJ di seluruh dunia. Ada yang mirip antara di Arab Saudi yaitu di Belgia. Itu mau perkara apapun, mau ringan berat ada RJ. Di Belgia, peran jaksa sangat berperan. Jika nilai keadilan yang diperoleh RJ semakin tinggi, maka tuntutan semakin rendah,” kata Prof Eddy.“Bagaimana Indonesia? sepertinya akan bermuara pada maksimum ancaman delik. Kalau ancaman delik tidak lebih dari 7 tahun penjara, maka bisa diajukan RJ,” sambung Prof Eddy.

Melihat Tradisi Tadarus Di PN Sampang dan Filosofi Gelas Kosong

article | Berita | 2025-03-11 13:40:19

Selain dikenal sebagai bulan puasa, Ramadhan juga dikenal sebagai bulan turunnya Al-Qur’an. Al-Quran merupakan kitab suci, pedoman hidup Umat Muslim. Salah satu tradisi yang erat kaitannya dengan bulan suci ini yaitu bertadarus Al-Qur’an dimana kegiatan ini meliputi belajar atau membaca Al-Qur’an bersama-sama. Aktivitasnya pun tidak sekedar membaca, tetapi juga saling berdiskusi, mempelajari tafsir dan makna ayat-ayat yang dibaca.Sebagaimana diketahui, tadarus Al-Qur’an ini telah tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Islam sejak zaman Rasulullah SAW. Bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri yang mempelopori tradisi tersebut.  Pada masa itu, Rasulullah SAW sering membaca Al-Qur’an bersama para Sahabat. Namun tidak hanya sebatas membaca, Rasullullah SAW juga menjelaskan maknanya kepada para sahabat. Hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman para sahabat sehingga para sahabat mengamalkan Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari. Tak ingin melewati keberkahan Bulan Ramadhan, Pengadilan Negeri Sampang (PN Sampang) sejak 1 Ramadhan sampai dengan 20 Ramadhan 1446 H mengadakan kegiatan positif bertadarus Al-Quran. Kegiatan ini dipelopori oleh Wakil Ketua PN Sampang, Ahmad Adib, dengan tujuan untuk meningkatkan keimanan. “Dengan tadarusan (juga) dapat mengisi waktu berbuka puasa”, ungkap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) PN Sampang, Abdul Aziz dan Moh. Wadud saat ditemui Tim Dandapala. Abdul Aziz dan Moh. Wadud juga menuturkan kegiatan ini sangat baik dilakukan setiap bulan Ramadhan dan apabila dirutinkan akan meningkatkan keilmuan dalam membaca Al quran. Penuturan Abdul Aziz dan Moh. Wadud ini dapat dianalogikan seperti filosofi “gelas kosong”. Maksudnya, sebagaimana seseorang yang telah dikosongkan pikirannya dan dalam posisi siap untuk belajar. Selanjutnya seseorang tersebut akan lebih mudah untuk diisi oleh pemahaman-pemahaman atau ilmu yang bermanfaat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menularkan kepada satker lainnya sehingga satker-satker berlomba dalam fastabiqul khairat. (EES)

Divonis Bebas, Tukang Ojek Gugat Jaksa-Polisi Rp 731 Juta

article | Berita | 2025-03-11 13:30:29

Parepare-PN Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) memembebaskan tukang ojek  Andi Jamil dari tuduhan pencabulan. Putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA). Sebagai gantinya, Andi Jamil melayangkan gugatan terhadap jaksa, polisi dan Menteri Keuangan.Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Selasa (11/3/2025), gugatan itu terdaftar dalam register Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre. Andi melayangkan gugatan ke Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Menuntut para termohon untuk membayar ganti rugi materiel dan imateriel sejumlah Rp 731.080.000,00,” bunyi petitum Andi Jamil.Gugatan praperadilan bermula ketika Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2024. Meskipun telah menyangkal, namun berkas perkara pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek ini terus bergulir hingga ke PN Parepare. Setelah menjalani proses pemeriksaan selama sekitar tiga bulan, majelis hakim yang beranggotakan Mochamad Rizqi Nurridlo, Restu Permadi, dan Risang Aji Pradana menilai seluruh dakwaan penuntut umum tidak terbukti. Dalam pertimbangannya, PN Parepare menyimpulkan bahwa Andi Jamil sedang tidak sedang berada di lokasi pada saat kejadian. Alih-alih, terdakwa ketika itu justru tengah pergi ke Pasar Lakessi, kemudian mengantarkan pesanan ke Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat.Tak terima dengan putusan tersebut, penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum. Namun, kasasi penuntut umum dimentahkan oleh Mahkamah Agung yang menguatkan putusan bebas PN Parepare. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat Andi Jamil memiliki alibi yang kuat pada saat kejadian, yakni tengah mengantar pesanan ojek. Di samping itu, dakwaan penuntut umum tidak didukung dengan kesimpulan hasil visum et repertum yang justru menyatakan kondisi selaput dara korban dalam keadaan utuh. “Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi,” ucap hakim ketua majelis pada tanggal 19 September 2024.Bermodalkan putusan kasasi Nomor 6280 K/Pid.Sus/2024 tersebut, Andi Jamil kemudian mengajukan gugatan praperadilan sejumlah Rp 731 juta atas penangkapan dan penahanan yang telah ia jalani selama 168 hari. Setelah mendengar permohonan pemohon, hakim Mochamad Rizqi Nurridlo yang ditunjuk untuk menangani perkara ini kemudian menunda persidangan. Menurut jadwal, sidang ditunda untuk memberikan kesempatan pengadilan memanggil termohon yang belum hadir.

PN Lhoksukon, Berbagi Kebaikan dan Kokohkan Integritas

article | Berita | 2025-03-11 12:05:35

Lhoksukon-Ramadhan merupakan bulan istimewa bagi umat Islam, bayak cara yang dapat dilakukan untuk meraih keberkahan di bulan Ramadhan.Selain sebagai bulan puasa, keutamaan bulan Ramadhan juga tercermin dalam banyaknya kesempatan untuk mendapatkan pahala berlipat ganda. Allah SWT membuka pintu surga selebar-lebarnya dan menutup pintu neraka selama bulan ini.Dalam semangat Ramadhan, Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh, menggelar aksi kepedulian sosial sekaligus melaksanakan kampanye anti korupsi.Ketua PN Lhoksukon, Ngatemin, menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar aksi sosial, tetapi juga upaya nyata dalam mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat.Aksi sosial ini berupa pembagian takjil dan sembako kepada masyarakat serta pengguna jalan di Kota Lhoksukon, yang telah dilaksanakan pada Senin (10/3/2025).  Kegiatan ini melibatkan Ibu-ibu Darmayukti Karini, para hakim, serta pegawai PN Lhoksukon sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat."Kami ingin memastikan bahwa pengadilan tidak hanya hadir sebagai institusi hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan manfaat langsung. Zona Integritas adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, serta profesionalisme dalam setiap aspek peradilan," ujar Ngatemin.Tak hanya berbagi, PN Lhoksukon juga memanfaatkan momentum Ramadhan ini untuk menggelar kampanye publik guna memperkuat komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI), sebuah inisiatif strategis yang dicanangkan pemerintah untuk mewujudkan institusi peradilan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.Sebagai penutup, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara para hakim dan pegawai ASN di lingkungan PN Lhoksukon. Acara ini juga diwarnai dengan penyerahan santunan kepada anak yatim sebagai bentuk kepedulian sosial, sebelum ditutup dengan shalat Isya dan Tarawih berjamaah.

Tak Terima Adik Ipar Diperas, Andi Sahiran Habisi Nyawa Hebran

article | Berita | 2025-03-11 12:00:08

Lahat- Andi Sahiran tega hilangkan nyawa Hebran Kusnadi (23) gegara tidak terima adik iparnya diperas. Atas perbuatannya tersebut, Andi Sahiran dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).“Menyatakan terbukti melakukan pembunuhan, dan menjatuhkan pidana penjara 12 tahun,” ucap majelis hakim yang dipimpin Maurit M Ricardo didampingi anggota A. Ishak Kurniawan dan M Chozin Abu Sait sebagaimana dikutip dalam laman SIPP PN Lahat, Selasa (11/3/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa Andi Sahiran mendapat cerita dari Deni Ayu Lestari yang diperas akan disebarkan foto bugilnya oleh orang yang diduga korban. Tanpa panjang lebar, Terdakwa bersama dengan  Dedi (DPO) mendatangi korban di tempat kerjanya di PT Kendi Arindo Inplasmen Produksi Arang, Desa Lampar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Setelah terlibat cekcok, kemudian terdakwa menusuk korban dengan pisau mengenai leher hingga menimbulkan luka robek di tenggorkan.Atas perbuatannya, Terdakwa Andi Sahiran diajukan dan diminta pertanggungjawaban di PN Lahat. Tidak tanggung-tanggung, JPU menyusun dakwaan secara berlapis dari Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana hingga Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana.Setelah beberapa mengalami penundaan, akhirnya JPU mengajukan tuntutan. “Menyatakan terbukti pembunuhan berencana dan menuntut 10 tahun penjara,” bunyi tuntutan JPU yang disampaikan di persidangan yang terbuka untuk umum (6/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Lahat.Meskipun majelis hakim PN Lahat berpendapat pasal pembunuhan berencana tidak terbukti dan yang terbukti adalah pembunuhan, tetap menjatuhkan pidana selama 12 tahun, lebih berat dari tuntutan.Terhadap putusan tersebut, JPU mengajukan banding. “Pasal yang terbukti dalam putusan berbeda dengan tuntutan yang kami ajukan,” jelas JPU, Yusman Liyanto, SH.Perkara tersebut, saat ini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang. (SEG)

Tok! MA Perberat Hukuman Anak Buah Eks Menteri Yasin Limpo

article | Berita | 2025-03-11 11:50:47

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman anak buah mantan Menteri Pertanian Yasin Limpo, Muhammad Hatta. Hukuman mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) itu diperberat dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara.“Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi amar yang dilansir website MA, Selasa (11/3/3025).Muhammad Hatta dinyatakan terbukti melakukan pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi.“Panitera pengganti Diah Rahmawati,” bunyi info perkara itu.Adapun untuk Yasin Limpo dihukum 12 tahun penjara. MA juga menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah USD 30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.

PN Bajawa Menginspirasi: Saatnya Pelajar Bergerak Melawan Korupsi!

photo | Berita | 2025-03-11 11:10:14

Bajawa-Kabupaten Ngada. Pengadilan Negeri Bajawa menggelar public campaign yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2025 ini dibawah pimpinan, Ni Luh Putu Partiwi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II memutuskan pelaksanaan public campaign menyasar sekolah, dimulai dari SMA Negeri 1 Bajawa, pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025. Kegiatan ini dikoordinir oleh Hakim, Yoseph Soa Seda, S.H., beserta tim memberikan sosialisasi tentang apa itu zona integritas yang dibangun oleh Pengadilan Negeri Bajawa, bagaimana penerapannya, apa saja nilai-nilai anti korupsi, hingga pengenalan jabatan Hakim dan aparatur peradilan beserta tugas dan fungsinya serta tak lupa juga dipaparkan tentang layanan-layanan hukum yang bisa diperoleh di Pengadilan Negeri Bajawa. Harapannya kedepan akan tumbuh tunas-tunas integritas dari para pelajar untuk bergerak bersama melawan korupsi serta menumbuhkan pemahaman dasar tentang dunia peradilan dan menumbuhkan minat kedepan agar putra putri terbaik daerah menjadi Hakim dan aparatur peradilan di Indonesia.Kegiatan ini mendapatkan feedback positif dari pihak sekolah, terutama para siswa yang mendapatkan pengetahuan dan pemahaman baru tentang tugas dan fungsi Hakim serta aparatur peradilan. “Semoga kedepannya akan ada kegiatan sosialisasi lagi tentang bullying dan isu lainnya”, ucap salah seorang siswa. Kegiatan public campaign pembangunan zona integritas ke sekolah dapat menjadi alternatif metode campaign yang efektif karena para siswa merupakan generasi penerus bangsa yang potensial baik sebagai tunas integritas yang akan menjadi Hakim dan aparatur peradilan di masa depan, sekaligus sebagai social control dalam dunia peradilan. Di sisi lain, kegiatan ini juga sangat efisien baik dari aspek waktu hingga anggaran. “Jadi metode ini kami pilih juga untuk menyiasati efisiensi anggaran dan giat kali ini tanpa mengeluarkan uang sepeserpun namun sangat efektif guna memberikan pemahaman soal zona integritas serta pemahaman dasar tentang dunia peradilan kepada adik-adik kita”, tambah I Kadek Apdila Wirawan, S.H. yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pembangunan Zona Integritas di PN Bajawa. IKAW

PN Lhoksukon, Berbagi Takjil dan Memperkuat Zona Integritas

photo | Berita | 2025-03-11 11:00:49

Lhoksukon-Aksi sosial berupa pembagian takjil dan sembako kepada masyarakat serta pengguna jalan, sekaligus kampanye publik guna memperkuat komitmen terhadap pembangunan Zona Integritas (ZI), yang telah dilaksanakan pada Senin (10/3/2025).  Kegiatan ini melibatkan Ibu-ibu Darmayukti Karini, para hakim, serta pegawai PN Lhoksukon sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat

Keadilan di Era Digital Nurani di Tengah Kemajuan Teknologi

article | Opini | 2025-03-11 11:00:43

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia. Langkah monumental diluncurkan oleh Mahkamah Agung RI berupa implementasi sistem e-Court dan e-Litigation sebagai upaya progresif dalam modernisasi peradilan. Selain itu, Mahkamah Agung RI juga menerapkan berbagai macam inovasi yang mengandalkan teknologi-informasi untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, akuntabilitas serta efektivitas dan efisiensi kinerjanya.Era digital saat ini, Hakim sebagai aparatur inti dari peradilan dituntut memiliki akses dan kompetensi terhadap berbagai macam tools (alat) teknologi-informasi. Sistem kecerdasan buatan atau masyhur disebut dengan Artificial Intelligence (AI) salah satunya.Implementasi teknologi AI dalam sistem peradilan di Indonesia diharapkan bisa diterapkan untuk membantu proses analisis perkara dan hukumnya. Analisis yurisprudensi, deteksi terhadap pola dalam perkara-perkara yang sama, dan automasi tugas-tugas administratif peradilan bahkan prediksi putusan pengadilan. Lawrence M. Friedman dalam bukunya yang berjudul The Legal System: A Social Science Perspective, mengemukakan tentang komponen sistem hukum. Substansi hukum menjadi salah satunya yang mencakup penerapan isi, aturan, norma, dan prinsip-prinsip hukum berikut pertimbangan nurani dalam proses peradilan, khususnya sebuah putusan merupakan bagian penting dari peran Hakim. Hal itu tidak mungkin digantikan oleh siapa pun, apalagi sebuah mesin bahkan super-computer sekalipun.Putusan seorang Hakim tidak bisa didasarkan pada analisis komputasi algoritma semata, mengingat kompleksitas faktor sosial, budaya, dan kemanusiaan yang pasti melekat erat dalam setiap perkara. Oleh karena itu, di tengah kemudahan yang ditawarkan teknologi tersebut, muncul beberapa pertanyaan krusial bagi seorang Hakim yang juga seorang manusia tentang bagaimana mendudukkan peran teknologi AI dalam dunia peradilan khususnya bagi Hakim, peran nurani seorang Hakim dalam menyusun pertimbangan putusan khususnya di era serba digital ini, dan menyeimbangkan penggunaan teknologi AI dengan hati nurani dalam menyusun pertimbangan hukum suatu putusan. Peran Teknologi AI dalam Pertimbangan Hukum Putusan HakimTeknologi telah menghadirkan dimensi baru dalam proses pertimbangan hukum oleh para Hakim di Indonesia. Menurut Aharon Barak dalam bukunya Judicial Discretion, pertimbangan hukum Hakim merupakan kewenangan yang diberikan kepada Hakim untuk membuat pilihan diantara sejumlah alternatif yang masing-masing sah secara hukum. Dalam konteks era digital, teknologi berperan sebagai tools (alat) pendukung yang dapat memperkaya wawasan dan perspektif Hakim dalam menganalisis perkara.Richard Susskind dalam karyanya Online Courts and the Future of Justice, mengemukakan bahwa teknologi dalam peradilan modern berfungsi dalam tiga dimensi:Sebagai support system untuk analisis hukum;Sebagai basis data untuk penelusuran yurisprudensi; danSebagai alat prediktif untuk mengidentifikasi pola putusan.Penulis sendiri sudah mencoba memanfaatkan kemampuan teknologi AI untuk mengolah data berupa teks atau skrip dalam Berita Acara Sidang, menganalisis sebuah dakwaan, gugatan, dan permohonan. Selain itu, penulis pernah mencoba menganalisis konsistensi penerapan hukum dalam sebuah putusan, memahami pola-pola dalam perkara serupa, dan mencoba merumuskan fakta-fakta hukum dalam sebuah putusan.Sistem kecerdasan buatan benar-benar memudahkan manajemen dokumen elektronik juga memudahkan Hakim dalam mengorganisir berkas-berkas perkara, memungkinkan akses cepat terhadap informasi yang diperlukan dalam proses pengambilan pertimbangan dalam sebuah putusan.Hal ini sejalan dengan pendapat Richard Susskind dalam karyanya tentang Transformasi Hukum Di Era Digital yang menegaskan bahwa teknologi tidak hanya mengubah cara kerja praktisi hukum, tetapi juga mempengaruhi substansi dari praktik hukum itu sendiri. Namun dalam hal ini penulis menyadari bahwa ketergantungan berlebihan pada teknologi AI ini juga dapat menimbulkan tantangan dan risiko pengabaian terhadap aspek-aspek kualitatif yang tidak dapat diukur secara digital dan bahkan berpotensi munculnya dehumanisasi dalam peran seorang Hakim. Peran Nurani dalam Pertimbangan Hukum Putusan Hakim di Era DigitalManusia sebagai makhluk ciptaan Allah yang digelari sebagai aḥsani taqwīm (QS. at-Tin: 4 ) yang bermakna sebaik-baik bentuk dibekali nurani yang secara otentik menunjukkan jati diri dan potensi kebaikannya. Dalam penciptaannya, manusia diberi kemampuan akal dan hati untuk membedakan antara yang benar dan salah, yang baik dan buruk. Nurani ini merupakan instrumen penting dari fitrah manusia (kecenderungan pada kebaikan), yang membimbingnya untuk menjalankan peran kekhalifahan di muka bumi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab.Dalam konteks peran atau profesi seorang Hakim, nurani menjadi kompas moral yang tidak tergantikan khususnya dalam proses pengambilan keputusan. Sebagaimana dikemukakan oleh Bismar Siregar dalam karyanya yang berjudul Hati Nurani Hakim dan Putusannya, "Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat dengan menggunakan hati nurani." Sementara itu, J.A. Pontier (2008: 94) berpendapat, nurani hakim berperan sebagai ultimate guidance yang memungkinkannya untuk melihat kearifan dan kebijaksanaan di balik formalitas hukum dan menemukan keadilan yang substantif.Di era digital yang sarat dengan kemajuan teknologi terutama AI atau kecerdasan buatan tersebut, peran nurani menjadi semakin vital sebagai penyeimbang dari kecenderungan mekanistik layaknya sistem komputer dan mesin-mesin industri. Seperti halnya yang diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo, "Hukum bukan hanya urusan logika dan pasal-pasal peraturan, tetapi juga urusan nurani dan kepekaan sosial (2009: 67). Hal ini sejalan dengan pandangan Artidjo Alkostar yang menegaskan bahwa, "putusan hakim harus mencerminkan perpaduan antara penalaran hukum (legal reasoning) dan kepekaan nurani (conscience sensitivity)” (Varia Peradilan 2009: Vol 48).Peran nurani dalam pertimbangan hukum putusan hakim di era digital merupakan aspek fundamental yang tidak tergantikan oleh kemajuan teknologi secanggih apa pun. Nurani, sebagai anugerah Ilahi yang melekat dalam fitrah manusia termasuk seorang hakim, menjadi instrumen vital dalam mewujudkan keadilan substantif yang melampaui sekadar kalkulasi algoritmik. Harmonisasi Teknologi AI dan Nurani dalam Pertimbangan Hukum Putusan HakimDalam rangka mencapai keseimbangan pemanfaatan antara teknologi dan nurani dalam pertimbangan hukum putusan Hakim, diperlukan berbagai langkah strategis dan sistematis. Menurut Ethan Katsh (Digital Justice: Technology and the Internet of Disputes: 2017), terdapat tiga aspek fundamental yang harus diperhatikan, peningkatan kapasitas hakim dalam literasi digital, pengembangan framework etis penggunaan teknologi, dan evaluasi berkala terhadap dampak implementasi teknologi dalam sistem peradilan.Dalam praktik penggunaan teknologi khususnya AI di pengadilan Eropa, Komisi Efisiensi Kehakiman (CEPEJ) dari Dewan Eropa telah mengembangkan lima prinsip etis fundamental yang diadopsi pada Desember 2018. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:Penghormatan terhadap hak-hak fundamental, yang menekankan bahwa desain dan implementasi layanan AI harus sejalan dengan hak-hak dasar seperti privasi dan peradilan yang adil;Perlakuan yang setara, yang mengharuskan penghindaran diskriminasi antar individu atau kelompok;Keamanan data, yang mewajibkan penggunaan sumber dan data tersertifikasi dalam lingkungan teknologi yang aman;Transparansi, yang mengharuskan metode pemrosesan data dapat diaudit dan diakses publik; danKontrol pengguna atas AI, yang menegaskan bahwa algoritma tidak boleh bersifat preskriptif dan pengguna harus memiliki kemampuan untuk menyimpang dari hasil algoritma.Hal di atas mengindikasikan bahwa peran nurani seorang Hakim tetap diperlukan dalam menilai hasil analisis atau rekomendasi dari AI untuk memastikan bahwa teknologi hanya berfungsi sebagai alat bantu dan bukan sebagai pengganti keputusan akhir yang tetap berada di tangan manusia. Sejalan dengan pendapat Dory Reiling (dikutip dari artikel Sobandi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Paradigma Disrupsi Dalam Dunia Peradilan Indonesia: 2023) “Artificial Intelligence (AI) mampu membantu individu, pihak yang berperkara, dan hakim dalam mengatur informasi namun AI tidak dapat menggantikan peran hakim karena hakikatnya AI hanya dapat membantu dalam memberikan nasehat dan saran saja.” Dengan demikian teknologi AI idealnya diposisikan sebagai "alat bantu” atau “pendamping" yang membantu Hakim dalam memahami dan mengolah data secara lebih efisien, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kemanusiaan yang mendasari hukum.Selain itu, perlu adanya pengawasan terhadap hasil analisis yang dikerjakan oleh teknologi AI untuk mencegah ketergantungan penuh pada teknologi yang berpotensi mengandung bias atau keterbatasan tertentu yang mungkin tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan. Dengan demikian, pemanfaatan AI dalam proses hukum dapat tetap menghormati tanggung jawab moral dan nurani yang melekat pada peran seorang Hakim.Keseimbangan pemanfaatan teknologi AI dan nurani manusia diharapkan akan memudahkan kinerja Hakim khususnya dalam membuat pertimbangan hukum sebuah putusan pada setiap perkara. Namun demikian, perlu digaris bawahi bahwa pemanfaatan teknologi tidak boleh mengesampingkan nurani. Mengutip ungkapan populis dari Satjipto Rahardjo (Membedah Hukum Progresif: 2008), "Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Hukum bertugas melayani manusia, bukan manusia yang harus melayani hukum". Oleh karena itu, jika penulis boleh berpendapat dengan mengutip ungkapan Prof. Tjip di atas, “Teknologi juga adalah untuk manusia, bukan sebaliknya. Teknologi bertugas melayani manusia, bukan manusia yang harus melayani teknologi”. Jika hal tersebut—manusia (Hakim) melayani teknologi—sampai terjadi, maka yang akan timbul justru dehumanisasi keadilan. Integrasi teknologi AI dalam sistem peradilan di Indonesia perlu diimbangi dengan tetap menjaga peran nurani manusia, khususnya bagi seorang Hakim dalam membuat keputusan yang adil dan bijaksana. Hakim bukan hanya sekadar corong undang-undang, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan yang berperan penting dalam melindungi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat luas. Keputusan akhir harus tetap berada di tangan Hakim, sementara teknologi digunakan sebagai alat bantu untuk memberikan informasi atau analisis pendukung, bukan sebagai pengganti pertimbangan nurani seorang manusia. Dengan cara ini, penulis berpendapat keadilan digital dan substansial dapat tercapai dengan tidak hanya mengedepankan efisiensi kinerja tetapi juga tetap mengedepankan aspek kemanusiaan yang esensial dalam hukum. (LDR,SEG)

MA Tolak Kasasi Selebgram Rea Wiradinata di Kasus Pailit

article | Berita | 2025-03-11 10:15:11

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan selebgram Rea Nurul Rizkia Wiradinata alias Rea Wiradinata. Di mana Rea digugat pailit oleh pengacara Arif Budiman.“Tolak kasasi,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Selasa (11/3/2025).Duduk sebagai ketua majelis Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Sedangkan panitera pengganti Unggul Prayudho Satriyo.“Tanggal putusan 6 Maret 2025,” demikian keterangan info perkara itu.Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Rea, maka berlaku putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Di mana putusan PN Jakpus itu berbunyi:Menyatakan Debitor Rea Nurul Rizkia Wiradinata pailit;Menunjuk saudara Yusuf Pranowo, S.H., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;Mengangkat :Janter Manurung, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-935 dari AH.04.03-2021 , beralamat dan berkedudukan di Komplek Billy Moon, Jl. Januar Raya 1, Blok CK 1 No. 15B, Kel. Pondok Kelapa, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta; danFajrin Muflihun, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-94.AH.04.05-2024 tanggal 11 Juni 2024, yang berkantor pada Fajrin & Associates, beralamat di Graha Mampang Lantai 3 Unit 308, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 100, Jakarta Selatan; Kurator.Menetapkan biaya penundaan kewajiban pembayaran utang dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;Menghukum Debitor untuk membayar biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang ditetapkan sejumlah Rp. 10.120.000,00 (sepuluh juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Libatkan Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia! Pemerintah Perkuat Sinergi Penegakan Hukum TPPU Berbasis Risiko

article | Berita | 2025-03-11 10:05:05

Jakarta, Dandapala Digital – Dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang berbagai instansi terkait untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional, termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Rapat ini dilangsungkan pada hari Selasa, 11 Maret 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA) dalam upaya pemberantasan pencucian uang.Rapat koordinasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memperkuat Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Salah satu referensi utama dalam pertemuan ini adalah National Risk Assessment on Money Laundering (NRA on ML) 2021, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan siber merupakan tindak pidana asal dengan risiko tinggi dalam skema pencucian uang.Dalam dokumen NRA 2021, pemerintah menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap sektor-sektor dengan risiko tinggi. Program Asta Cita 7 yang telah dicanangkan oleh Presiden RI juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, dan transparansi merupakan prioritas nasional. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum terhadap TPPU menjadi bagian dari strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut.Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas tantangan utama dalam penerapan pendekatan follow the money, yaitu perampasan aset melalui jaringan internasional yang masih menghadapi kendala regulasi dan birokrasi. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kerja sama erat antara aparat penegak hukum, institusi keuangan, dan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri. IKAW

Perdalam KUHP Baru, PERISAI Hadirkan Prof Eddy Hiariej dan Prof Topo Santoso

article | Berita | 2025-03-11 09:55:49

Jakarta- Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI Badilum) Episode 5 digelar dengan tema KUHP baru. Hadir sebagai narsumber Guru Besar UGM Prof Eddy Hiariej dan Guru Besar UI Prof Topo Santoso.Prof Topo awalnya mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan KUHP baru. Namun di last minutes, Prof Topo Santoso ditelepon Prof Eddy yang kala itu sudah jadi Wakil Menteri Hukum.“Mas Topo ikut ya. Kita masih perlu sosialisasi ke Indonesia,” kata Prof Topo di Gedung Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).Acara PERISAI kali itu mengambil tema ‘Implikasi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’. Sebelum kedua narasumber menyampaikan makalahnya, acara dibuka oleh Dirjen Badilum Bambang Myanto. Sehari sebelumnya, PERISAI juga dgelar pada Senin (10/3) kemarin dengan mengundang nara sumber tunggal Anggota Dewan Pengawas KPK, Sumpeno. Prof Topo menyampaikan acara ini penting karena KUHP baru banyak memberikan rambu-rambu ke hakim, terutama Buku I.“Banyak buku 1 ke hakim, pedoman pemidanaan, pedoman untuk tidak menjatuhkan pidana penjara dan lain-lain,” ujar Prof Topo.Hingga berita ini diturunkan, PERISAI 5 masih berlangsung.

Sastromoeljono: Tim Pengacara Bung Karno, Hakim, hingga Pejuang Kemerdekaan

article | Berita | 2025-03-11 09:50:37

Jakarta- Pada saat Bung Karno didakwa oleh penjajah Belanda, ia dibela oleh sejumlah advokat, salah satunya Sastromoeljono. Tapi jarang diketahui bila Sastromoeljono juga pernah menjadi hakim.Hal itu sebagaimana DANDAPALA kutip dari Buku ‘Tokoh-Tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia’,  Selasa (11/3/2025). Di mana Sastromoeljono dilahirkan di Kudus pada 16 Oktober 1898. Sebagai anak priyayi, Sastromoeljono mendapatkan akses lebih dibanding rakyat kebanyakan. Ia memanfaatkan hal tersebut untuk sekolah dan berjuang memerdekaan Indonesia. Yaitu dengan sekolah di Europese Lagere School tahun 1912 dan dilanjutjan ke Rechtshool di Jakarta yang diselesaikan pada 1918. Lalu Sastromoeljono menjadi pegawai di Kantor Agraria di Pekalongan dan Fiscal Griferf Batavia (Jakarta sekarang).Selepas itu, ia berangkat ke Belanda untuk mendapatkan gelar Mr alias Meester en de Rechteen. Kuliah di negeri penjajah ia selesaikan pada 1922. Di Belanda, ia aktif dalam berorganisasi untuk memerdekakan Indonesia yaitu pengurus Perhimpoenan Indonesia di Gravenhage, Belanda.Sepulangnya ke Indonesia, Sastromoeljono menjadi advokat selama 16 tahun lamanya. Ia juga akif sebagai pengurus advokat di Semarang (1937-1940) dan Boedi Oetomo.“Jabatan yang paling menonjol ialah ketika menjadi pembela Ir Sukarno dan kawan-kawan di depan Pengadilan Bandung pada tahun 1930,” tulis buku di halaman 143 itu.Sastromoeljono membela Bung Karno bersama 2 pengacara lainnya, yaitu Sartono dan M Iskaq. Ikut diadili juga selain Soekarno yaitu Maskoen, Soepriadinata dan Gatot Mangkoepradja.Di mana Bung Karno dkk diadili karena aktivitasnya dalam membela bangsa Indonesia untuk merdeka. Tapi karena intervensi kekuasaan, pembelaan Sastromoeljono dkk dimentahkan dan Bung Karno dihukum 4 tahun penjara.Kembali lagi ke Sastromoeljono. Menjelang kedatangan penjajah Jepang, Sastromoeljono menjabat kepala kantor dari Direktorat Kabinet van den GG. Saat pendudukan Jepan, Sastromoeljono ditunjuk menjadi hakim.“Ia menjadi hakim Pengadilan Jakarta (29 April 1942), kemudian hakim Pengadilan Tingkat Tinggi (27 September 1942), hakim Pengadilan Tertinggi (3 April 1943),” demikian dikisahkan.Akhirnya, Sastromoeljono bergabung ke dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, Sastromoeljono pernah dipercaya menjadi Wali Kota Jakarta pada masa Republik Indonesia Serikat. Sastromoeljono wafat pada 28 Juni 1956.

PN Banjar Mulai Tempati Gedung Baru Hari Ini, Langsung Sidangkan Perkara

article | Berita | 2025-03-10 21:00:20

Kota Banjar- Terhitung hari ini, Senin (10/3/2025) Pengadilan Negeri Banjar mulai memberikan pelayanan di gedung barunya yang beralamat di Jalan Gerilya, Desa Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar. Sebelum memiliki gedung baru, PN Banjar masih menempati gedung pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Banjar. Pantauan Tim Dandapala, meskipun baru dimulai hari ini memberikan pelayanan, tetapi sebanyak 8 (delapan) perkara sudah mulai disidangkan di gedung baru PN Banjar.Atas hadirnya Gedung Baru PN Banjar, Walikota Banjar, Sudarsono mengucapkan selamat dan mengapresiasi atas pembukaan gedung baru PN Banjar tersebut. “Semoga di tempat yang baru ini menjadi awal dari kesuksesan yang lebih besar dan bermanfaat buat masyarakat Kota Banjar”, tambahnya.Ditemui terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Herman Siregar menuturkan rasa syukurnya atas pembukaan pelayanan di Gedung Baru PN Banjar.  “Alhamdulillah, terima kasih banyak atas kontribusi dari seluruh pihak sehingga gedung baru PN Banjar dapat digunakan untuk pelayanan hari ini”.  Ketua Pengadilan Negeri Banjar menambahkan kehadiran gedung baru ini akan menambah semangat aparatur dalam mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.  Sebelum secara resmi membuka pelayanan kepada masyarakat di gedung baru, Pengadilan Negeri Banjar sempat melaksanakan beberapa kegiatan. Diantaranya kegiatan pengajian tadarus Al-Quran bersama, pengisian tausyiah oleh Pimpinan Pondok Pesantren LPKS Ia’natush Shibyan Pangandaran dan makan bersama dengan para santrinya.Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Banjar berdiri pada tahun 2018. Pada saat itu PN Banjar diresmikan bersama 84 pengadilan negeri lainnya oleh Ketua Mahkamah Agung. Dalam perjalanannya, sejak mulai berdiri hingga memiliki gedung tersendiri, PN Banjar telah berpindah-pindah gedung sebanyak 3 (tiga) kali. Status gedungnya pun berbeda-beda. Ada yang berstatus sewa dan ada juga yang berstatus pinjam pakai dengan pemerintah daerah setempat. 

Tandatangani MoU dengan SAPDA, Wujud Komitmen PN Mungkid Ciptakan Akses Keadilan Inklusif

article | Berita | 2025-03-10 15:50:52

Kabupaten Magelang – Berfokus pada penguatan kerja sama dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, serta anak di lingkungan peradilan, PN Mungkid melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA), pada Jumat (07/03/2025) di Ruang Sidang Utama PN Mungkid.Acara ini dihadiri oleh Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, perwakilan dari SAPDA, Wakil Ketua PN Mungkid, Tri Margono, para hakim, serta aparatur PN Mungkid. Di sela-sela acara, Tim Dandapala berkesempatan mewawancarai Ketua PN Mungkid yang dalam kesempatan tersebut menyampaikan “Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta akses keadilan yang lebih inklusif serta pelayanan yang lebih ramah bagi kelompok retan”, ungkapnya. SAPDA merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang upaya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan, penyandang disabilitas, serta anak. Berdiri sejak tahun 2005, LSM ini mempunyai visi untuk mewujudkan keadilan, kebebasan, kesejahteraan dan kesetaraan untuk pemenuhan dan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas dan anak di dalam masyarakat inklusif atas dasar persamaan Hak Asasi Manusia. Hal mana sejalan dengan misi PN Mungkid yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Penandatanganan MoU ini juga merupakan komitmen bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan berbagai program yang mendukung aksesibilitas hukum bagi perempuan, difabel, dan anak, termasuk penyediaan fasilitas yang lebih ramah disabilitas, serta pelatihan bagi aparatur pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. “Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat”, pungkas Ita. (AL)

Bawa Badik, Begal Payudara Ini Divonis 18 Bulan Penjara oleh PN Sinjai

article | Berita | 2025-03-10 15:35:36

Sinjai- Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Danial (34). Terdakwa terbukti melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban AK dan tanpa hak membawa senjata penikam.“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata penikam’ sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua”, ucap ketua majelis Yunus dengan didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan edyana Adri Asdiwati di ruang sidang Cakra PN Sinjai, Senin (10/3/2025).Kasus bermula saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA. Tiba-tiba dari belakang terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudara korban. Secepat kilat, Danial kabur dengan kecepatan tinggi.Ketika Terdakwa hendak berbelok tiba-tiba bertabrakan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan ia terjatuh dan badik yang disimpan dalam jok motornya ikut terlempar. Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polsek setempat. “Dari pengakuan Terdakwa, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban yang berbeda-beda,” ungkap Yunus dalam putusannya.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban. Selain itu, majelis juga menilai bahwa perbuatan Terdakwa yang membawa sebilah badik dalam melakukan aksinya menunjukkan bahwa Terdakwa merupakan orang yang berbahaya sehingga patut untuk dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Hadapi Libur Nyepi-Idul Fitri, Sekma Terapkan WFH-WFO

article | Berita | 2025-03-10 15:05:30

Jakarta- Menghadapi libur Nyepi dan Idul Fitri, Sekretaris Mahkamah Agung (Sesma) menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Worrk From Office (WFO) di lingkungan MA.“Pelaksanaan tugas kedinasan pada tanggal 24 s.d. 27 Maret 2025 dapat dilakukan fleksibel secara lokasi, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal,” demikian bunyi surat Sesma Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Senin (10/3/2025).Pemberlakukan WFH-WFO itu dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja dan menjamin terselenggaranya pelayanan publik. Serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat pada masa libur nasional, dan cuti bersama.“Dan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025,” bebernya.Pimpinan satuan kerja melakukan pembagian dan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah/tempat tinggal dengan mempertimbangkan:Jumlah pegawai Karakteristik dan urgensi tugas/pekerjaan; Kemampuan SDM dalam bekerja secara mandiri, berkomunikasi efektif dengan atasan dan rekan kerja serta responsif terhadap instruksi penugasan; Kemampuan penerapan teknologi informasi secara optimal saat bekerja dari rumah/tempat tinggal. 
“Atasan langsung melakukan monitoring kepada bawahannya untuk memastikan pencapaian target kinerja yang telah ditentukan,” bebernya.
Pemberian cuti tahunan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai pada masing- masing satuan kerja. 
“Pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan penyesuaian tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan peradilan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Gelar Public Campaign, PN Mungkid Ajak Masyarakat Berantas Korupsi

article | Berita | 2025-03-10 15:05:23

Kabupaten Magelang – Mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Zona Integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”, PN Mungkid menggelar kegiatan Public Campaign Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas dan Anti Korupsi Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), pada Jumat (28/02/2025) di Lapangan Drh. Soepardi, Mungkid, Kabupaten Magelang.Kegiatan yang dipimpin oleh Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih, Wakil Ketua PN Mungkid, Tri Margono, Hakim dan Aparatur PN Mungkid ini ditujukan untuk mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di PN Mungkid yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, dan bebas dari penyimpangan.“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta mereka dalam mendukung terciptanya lingkungan bebas dari korupsi dan gratifikasi, serta birokrasi yang bersih dan transparan”, ungkap Ita.Lebih lanjut, Ita juga menjelaskan bahwa pembangunan zona integritas merupakan salah satu program dari Mahkamah Agung yang dilaksanakan di seluruh Pengadilan Negeri untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Adapun yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini adalah seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Magelang.Dalam kesempatan tersebut, Juru Bicara Tim Pembangunan Zona Integritas PN Mungkid, Mulyono menambahkan “Kegiatan Public Campaign ini merupakan program setiap tahun. Untuk sosialisasi kali ini dilaksanakan dengan pembagian stiker dan jumat berkah”, ujarnya.Melalui kegiatan Public Campaign ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat untuk memberantas korupsi. Di mana dengan terciptanya lingkungan bebas dari korupsi dan birokrasi yang bersih serta transparan, PN Mungkid dapat meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang menjadi bukti nyata dalam pelayanan hukum yang adil dan tanpa adanya praktik korupsi.“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini, serta dukungannya dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik”, ucap Ita menutup wawancaranya kepada Tim Dandapala. (AL)

Dirjen Badilum Pun Tak Bisa Pindahkan Hakim Ponakannya Sendiri ke Jawa

article | Berita | 2025-03-10 13:00:12

Jakarta- Salah satu anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM) hakim adalah Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA), Bambang Myanto. Tapi Bambang Myanto tidak memanfaatkan posisinya untuk melobi, bahkan untuk keluarganya sendiri.Awalnya Bambang Myanto bercerita 130 hakim rangking pertama akan masuk ke Jawa untuk didekatkan dengan keluarganya. Tapi kerabatnya sendiri belum bisa masuk Jawa.“Belum bisa masuk Jawa karena rankingnya di atas 130,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim.Atas sikapnya itu, Bambang Myanto pernah disindir keluarganya kok tidak bisa membantu keluarga sendiri. Namun Bambang Myanto memberikan penjelasan sehingga keluarganya memahaminya. Yaitu menjalankan tugas sesuai aturan yang ada.“Jangan mereka saja yang diharus dipahami, tapi kita juga harus dipahami,” ujar Bambang Myanto.Bambang Myanto mewanti-wanti calon hakim/hakim agar memegang teguh kode etik hakim. Baginya, integritas adalah prinsip yang tidak bisa ditawar. Menjaga integritas tidak seperti anak sekolah yaitu ada soal 100, salah satu nilainya 99. Tapi kalau integritas, ada 1000 variabel, salah satu maka nilainya 0.“Pegang aturan betul-betul. Lakukan dengan baik. Kalau bapak ibu orang baik, saya yakin bapak ibunya juga orang baik semua,” ujar Bambang Myanto.Secara tersirat, Bambang Myanto juga menjawab pertanyaan calon hakim yang enggan ditempatkan di daerah asal. Alasannya khawatir nantinya tidak bisa menjaga integritas karena menyidangkan orang-orang yang dikenalnya.“Integritas itu harga mati. Kalau nggak mau, ya jangan mau disumpah,” pungkas Bambang Myanto.

Kisah Anggota Dewas KPK Adili Perkara Teman yang Kerap Makan Siang Bersama

article | Berita | 2025-03-10 12:10:27

Jakarta- Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Sumpeno memiliki latar belakang hakim. Saat menjadi hakim, ia pernah mengadili perkara yang pihaknya adalah teman sendiri. Bahkan cukup akrab. Bagaimana kisahnya?Sumpeno mengaku pernah mengadili perkara perdata di mana pengacara penggugat adalah teman akrabnya. Di mana awal kenal, temannya bukanlah pengacara. Temannya baru jadi pengacara belakangan hari.“Saya tahu persis saya tidak bisa mengajukan pengunduran diri karena tidak punya hubungan keluarga/semenda,” kata Sumpeno. Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Dirjen Badilum Bambang Myanto, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim dari seluruh Indonesia.Penggugat berharap agar 4 anak jatuh ke penggugat semua. Berdasarkan rapat majelis hakim, Sumpeno dkk memutuskan 2 anak diasuh pihak penggugat dan 2 anak diasuh pihak tergugat. Atas hal itu, teman Sumpeno yang menjadi pengacara kecewa dan marah.“Selama mengadili, saya tidak berkomuikasi lagi dengan kawan yang jadi pengacara tersebut,” tutur Sumpeno.Setelah putusan diketok, Sumpeno bertemu dengan kawannya beberapa waktu setelahnya. Kawannya masih marah.“Kalau kawan tidak bisa bertemu ya nggak papa,” kata Sumpeno menuturkan keluhan temannya.Sebagai pimpinan pengadilan, Sumpeno akrab dengan muspida, seperti Wali Kota atau Kepala BPN. Bahkan kerap makan siang bersama. Belakangan, si Wali Kota yang sudah pensiun mengajukan perkara perdata dengan posisi sebagai pihak penggugat. Mantan wali kota itu aktif menghubungi Sumpeno. Namun Sumpeno menutup seluruh akses komunikasi. “Saya sampaikan kepada beliau jangan mengubungi saya lagi, dan jangan diintervensi,” kata Sumpeno.Tapi Sumpeno mengadili sesuai fakta sidang saja. Gugatan mantan wali kota ditolak karena bukti tidak kuat. Mantan wali kota itu pun marah lewat WhatsApp. “Saya disindir-sindir dengan dikirimi video negatif soal pengadilan dan foto-foto yang memojokkan pengadilan,” tutur Sumpeno.Pengalamannya itu diceritakan Sumpeno agar calon hakim bisa menjaga integritas, meski mengadili teman sendiri.“Ini menunjukan saya tidak bisa diintervensi, meski salah satu pihak kenal baik dengan saya,” pungkas Sumpeno.

Jadwal Buka Puasa Senin 10 Maret 2025 di Jayapura, Makassar, Jakarta, Medan

article | Berita | 2025-03-10 12:00:22

Jakarta- Tidak terasa, ibadah puasa sudah memasuki hari ke-10. Bagi pembaca DANDAPALA yang sedang menjalankan ibadah puasa, semoga terus semakin menebalkan ibadah.Berikut jadwal waktu imsak-shalat Senin, 10 Maret 2025, yang dikutip DANDAPALA dari wesbite Muhammadiyah:JAYAPURAImsak 04:26Subuh 04:36Terbit 05:40Duha 06:07Zuhur 11:49Ashar 14:52Maghrib 17:54Isya 19:02MAKASSARImsak 04:50Subuh 05:00Terbit 06:06Duha 06:31Zuhur 12:14Ashar 15:17Maghrib 18:19Isya 19:28SURABAYAImsak 04:16Subuh 04:26Terbit 05:31Duha 05:58Zuhur 11:41Ashar 14:48Maghrib 17:47Isya 18:56JAKARTAImsak 04:40Subuh 04:50Terbit 05:56Duha 06:22Zuhur 12:04Ashar 15:09Maghrib 18:10Isya 19:19MEDANImsak 05:16Subuh 05:26Terbit 06:31Duha 06:57Zuhur 12:37Ashar 15:49Maghrib 18:40Isya 19:48

Dirjen Badilum: Hakim Jangan Modal Ilmu Hukum Saja, Hormati Rekan

article | Berita | 2025-03-10 10:15:40

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) H Bambang Myanto meminta calon hakim agar tidak bermodal ilmu hukum semata. Tetapi juga perlu dibekali dengan kemampuan manajemen hingga etika yang baik.“Bapak ibu kader-kader hakim masa depan. Tidak cukup ilmu hakim saja sebagai seorang calon pemimpin. Tidak cukup!” kata H Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900 hakim/calon hakim.“Bapak ibu harus dibekali manajemen. Manajemen umum, manajemen perkara. Sebagai pemimpin harus bisa menginspirasi jajaran di bawah bapak ibu semua,” ujar Bambang Myanto yang pernah menjadi Ketua PN Jaksel itu.Sebagai hakim diminta jangan apatis, tapi memahami situasi yang ada di lingkungan peradilan.“Bisa menjamin kantor bisa berjalan dengan baik dan nyaman. Juga komunikasi dengan lembaga lain,” ucap Bambang Myanto. “Kalau bekalnya ilmu hukum saja dan kecanggihan tenologi informasi, ya kan susah memimpin lembaga nanti,” sambung Bambang Myanto menegaskan.Oleh sebab itu, calon hakim diharapkan bisa menjadi bagian dari komponen perubahan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MA sedang melakukan perubahan yang besar. Bambang Myanto minta hakim jangan hanya datang, sidang dan pulang.“Sehingga kalau bapak ibu ingin MA lebih baik, maka harus aktif, jangan apatis,” ungkap Bambang Myanto.Selain memiliki manajemen kepemimpinan, Bambang Myanto juga berharap para calon hakim memiliki kepekaan dengan rekan kerja. Baik yang lebih senior atau pun yang lebih rendah.“Menghormati senior, rekan, bina seakrab mungkin. Jangan merasa saya paling pandai, saya paling pinter,” ucap Bambang Myanto.Bambang Myanto juga berpesan agar cepat menyesuaikan diri di tempat kerja. Harus pandai bergaul dengan masyarakat. Dan menjadikan tempat kerja baru sebagai keluarga baru sehingga nyaman bekerja dan betah.“Tidak tiap hari ngeluh, tiap hari ingin pulang-ingin pulang,” kata Bambang Myanto.Termasuk juga kepada honorer/cleaning servis. Bambang Myanto mencontohkan dirinya saat berdinas di Sumatera Barat. Ada honorer bergelar datuk. “Datuk itu pimpinan suatu kaum, begitu kita kenal, dia dihormati sekali oleh masyarakat. Artinya apa? Ketika kita bisa bergaul dengan baik, maka bapak ibu akan nyaman,” kata Bambang Myanto berpesan.Terakhir, Bambang Myanto berpesan agar para calon hakim siap menjadi patriot keadilan dan bukan menjadi sumber masalah.“Jadilan partriot-patriot keadilan. Saudara ditunggu negara, pejuang keadilan. Kalau ada satu dua yang kemudian bermasalah, artinya mereka sendiri yang mencari masalah. Bapak ibu jadilah patriot keadilan, tetap teguh. Hakim juga harus memiliki kebijaksanaan untuk menerapkannya dengan adil,” pungkas Bambang Myanto.

Sst…Dirjen Badilum Spill Syarat Lokasi Penempatan Calon Hakim

article | Berita | 2025-03-10 09:40:15

Jakarta- Setelah lolos menjadi calon hakim, dag dig dug selanjutnya adalah lokasi penempatan. Sebab, penempatan pertama biasanya disebar ke seluruh pelosok Indonesia. Di mana saya akan ditempatkan? Apakah di Indonesia timur? Apakah ada minimarket? Bagaimana kalau mudik, jauh-dekat? Nah, Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) H Bambang Myanto SH MH memberikan spill syarat lokasi penempatan cakim.“Kita yang sedang usahakan adalah menempatkan sesuai dengan karakteristik masing-masing hakim. Banyak faktor, termasuk asal daerah, mudah-mudahan kami bisa mencarikan jalan, dan ini bisa jalan,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (PERISAI BADILUM), Senin (10/3/2025). Hadir dalam acara itu narasumber Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Sumpeno dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis), Hassanudin. PERISAI BADILUM diikuti secara online dari 900-an hakim/calon hakim.Selain karakter seorang hakim, pertimbangan penempatan lainnya adalah biaya dari negara. Awalnya biaya promosi mutasi Rp 15 miliar. Lalu kini tersisa Rp 3 miliar.“Apakah kami bisa ditempatkan? Bisa! Yang jelas pasti ditempatkan,” kata Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang Myanto juga menekankan agar calon hakim harus siap menjadi calon pemimpin. Bambang Myanto juga meminta calon hakim agar teguh memegang tugas pokok hakim, yaitu:memeriksa, mengadili, menyelesaikan perkara.menyusun putusan dan menunagkan pertimbangan hukum yang jelas pada setiap putusannya.menjaga kemandirianmenegakan hukumBambang Myanto juga mengingatkan calon hakim agar tetap memegang teguh kode etik hakim.“Kesan memihak saja tidak boleh,” ucap mantan Ketua PN Jaksel itu.

Mengenal Sri Widoyati, Hakim Agung Perempuan Pertama di Indonesia

article | History Law | 2025-03-10 09:35:27

Jakarta- Amerika Serikat baru memiliki hakim agung perempuan di tahun 1981. Sedangkan Indonesia sudah memiliki tahun 1968. Siapa srikandi pengadilan itu?Sejarah mencatat, terdapat perempuan yang menjabat sebagai Hakim Agung RI, sejak Agustus 1968. Sosok tersebut, Sri Widoyati Wiratmo Soekito yang lahir di Kendal, tanggal 29 September 1929. Sri Widoyati Wiratmo menamatkan pendidikan Sarjana Hukumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, April 1955. Pernah menjabat sebagai hakim tingkat pertama di beberapa Pengadilan, antara lain Pengadilan Negeri Demak, Kendal, Purwodadi, Salatiga dan Semarang. Sebagai sosok hakim perempuan yang dikenal jenius, Sri Widoyati Wiratmo dipercaya menjabat sebagai pimpinan Pengadilan Negeri, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Jepara dan Semarang. Kehebatannya memimpin pengadilan tingkat pertama, membawanya promosi menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 1962 sampai dengan 1968. Selanjutnya tahun 1968, Sri Widoyati Wiratmo diangkat menjadi Hakim Agung perempuan pertama di Indonesia. Pengangkatannyaa sebagai Hakim Agung RI perempuan, mengalahkan negara maju dan adidaya yang baru memiliki Hakim Agung perempuan di medio tahun 1980an, ambil contoh Amerika Serikat mengangkat Sandra Day O’Connor sebagai Hakim Agung perempuan pada tahun 1981. Sri Widoyati Wiratmo selain memiliki pengetahuan hukum yang cemerang, dirinya dikenal juga sebagai hakim yang menjaga integritasnya. Bahkan hasil riset seorang peneliti hukum asal Belanda Sebastian Pompe, bahwa Sri Widoyati Wiratmo adalah hakim perempuan yang hidupnya sederhana dan menolak untuk memperkaya diri, untuk menjaga kedudukan serta kewibawaan Mahkamah Agung RI. Demikian juga apresiasi lahir dari advokat senior Adnan Buyung Nasution yang memberikan testimoni bahwa Sri Widoyati Wiratmo adalah seorang pejuang hukum dan keadilan yang pernah dimiliki Indonesia. Karirnya sebagai hakim, tidak menyurutkan keaktifannya dalam berbagai organisasi profesi dan sarjana, antara lain menjadi pengurus pusat Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), tahun 1963-1964, pengurus pusat Ikatan Sarjana Wanita Indonesia (ISWI). Di internal organisasi Mahkamah Agung RI, di mana Sri Widoyati Wiratmo pernah didapuk sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) cabang  Jakarta Raya tahun 1966-1967 dan Ketua Sekretariat Bersama Pengabdi  Hukum Tahun 1967-1971. Demikian juga, semasa hidupnya Sri Widoyati Wiratmo aktif dalam mendorong pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU Hak Cipta, UU Perkawinan dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu, bersama sarjana dan tokoh hukum lainnya menginisiasi pembentukan Universitas Semarang tahun 1956.  Hakim Agung perempuan pertama di Indonesia dimaksud, juga aktif memprakasai dan mengadvokasi perempuan Indonesia untuk berkarya dalam bentuk menulis berbagai karya sasta, yang kemudian dirangkum dalam satu buku berjudul Anak dan Wanita dalam Hukum yang diterbitkan LP3ES. Sosok perempuan hebat tersebut, wafat tanggal 20 Februari 1982, saat berjuang melawan penyakit kanker yang dideritanya dari tahun 1980.Sumber referensi :1.https://id.m.wikipedia.org/wiki/Sri_Widoyati2. https://www.hukumonline.com/berita/a/ia-yang-pertama-perempuan--terlupakan--menyimpan-pujian-lt640f1bf6221d1/3. https://www.hukumonline.com/berita/a/3-kisah-pilihan-hakim-agung-dan-hakim-konstitusi-inspiratif-lt6596592e06952/?page=24. https://www.kompas.id/artikel/kepemimpinan-hakim-perempuan

PT Banda Aceh adakan Tausiyah Ramadhan hadirkan Dewan Pakar ICMI Aceh

article | Berita | 2025-03-10 08:30:40

Banda Aceh -Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam rangka memuliakan bulan suci Ramadhan melakukan acara tausyiah atau ceramah agama pada setiap pagi jumat.Nursyam, Ketua PT Banda Aceh menyatakan dalam kata sambutannya bahwa acara tausiyah jumatan seperti ini penting dilaksanakan agar semua kita saling mengingatkan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta meningkatkan integritas dan kualitas kita dalam melayani masyarakat.Acara Tausiyah Ramadhan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh Jln Sultan Alaidin Mahmudsyah Banda Aceh pada Jumat 7 Maret 2025 yang dihadiri oleh semua Hakim Tinggi dan seluruh pegawai PT Banda Aceh serta diikuti secara zoom oleh seluruh warga pengadilan negeri se Provnsi Aceh.Tausyiah Ramadhan disampaikan oleh Anggota Dewan Pakar ICMI Aceh, Prof H Mustanir Yahya, Guru Besar Kimia Organik di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.Prof Mustanir menguraikan pentingnya kita berpuasa baik untuk kesehatan fisik maupun bagi kemaslahatan kemampuan berpikir.Dalam Alquran ditegaskan secara nyata perintah mengerjakan puasa sebagaimana Firman Allah dalam Surat Albaqarah ayat 183, "wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa". Dalam uraiannya, Prof Mustanir mengaitkan perintah puasa dalam Alquran dengan bukti science atau bukti-bukti ilmiah kemanfaatannya. "Sudah banyak sekali hasil penelitian para ilmuwan tentang manfaat berpuasa bagi kemampuan fisik dan mental manusia". Demikian ujar mantan Dekan Fakultas MIPA yang juga lulusan Program Doktor di Kyushu University Jepang.

Melihat Suasana Kekeluargaan Buka Puasa Bersama di Masjid Mahkamah Agung

photo | Berita | 2025-03-09 20:25:06

Jakarta- Setiap bulan Ramadhan menjadi momen yang spesial untuk setiap orang. Termasuk untuk para pegawai Mahkamah Agung (MA), terutama mereka yang setiap hari bertugas menjaga keamanan dan kerapian gedung Medan Merdeka Utara. Selama Ramadhan ternyata Masjid Al Mahkamah, menyediakan menu buka bersama gratis untuk para pegawai MA, termasuk petugas keamanan, kebersihan hingga teknisi.Menunya sederhana, ada takjil berupa teh manis, kurma, gorengan dan nasi lontong. Namun yang membuat spesial adalah kebersamaannya. Tjasja salah satu sekuriti menyampaikan, menu buka puasa ini sangat membantu dirinya. Karena tugas menjaga keamanan ia harus senantiasa standby di kantor tidak bisa pulang ke rumah. Baginya buka puasa bersama ini menghadirkan suasana rumah dan kekeluargaan. Pengurus masjid AL Mahkamah, ustad Salman dan Ustad Muamar menjelaskan kegiatan ini sudah berlangsung lama. Menurutnya kegiatan ini sudah ada sejak masjid Al Mahkamah berdiri yakni tahun 2019 lalu.Setelah berbuka bersama, kegiatan dilanjutkan dengan shalat Magrib, Isya dan Terawih berjamaah. Selain menu takjil juga disediakan menu nasi untuk para jemaah yang hadir. Salman juga menjelaskan kegiatan ini didanai oleh kas Masjid yang bersumber dari infaq sadaqah jemaah masjid Al Mahkamah. Selama ramadhan masjid Al Mahkamah juga menyediakan menu sahur gratis. Serta di 10 malam terakhir Ramadhan, juga diadakan kegiatan i’tikaf bersama para jemaah yang diisi oleh ustad-ustad yang berasal dari MUI, NU dan Kemenag. (Bagus Sujatmiko)

Meriahkan Ramadhan, PN Rembang Bagikan Makanan Gratis

article | Berita | 2025-03-09 19:00:57

Rembang - Menyambut bulan Ramadhan sekaligus memupuk rasa kepedulian, PN Rembang mengadakan kegiatan Mahkamah Agung Peduli dengan membagikan makanan saat sahur dan takjil saat berbuka. Kegiatan yang diawali sejak Senin (03/03/2025) ini, dimulai dengan aksi berbagi takjil dan makan sahur kepada para pengguna jalan yang melintas di sekitar Kabupaten Rembang. “Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengadilan tidak hanya berperan dalam penegakkan hukum, tetapi juga memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan ini”, ungkap Ketua PN Rembang, Liena kepada Tim Dandapala. Di sela-sela membagikan makanan, para aparatur PN Rembang yang bertugas untuk membagikan makanan, juga menyempatkan diri untuk berbincang dengan warga dan mendengarkan keluh kesah serta memberikan motivasi kepada para warga tersebut supaya tetap semangat menjalani ibadah puasa.Aparatur PN Rembang membagikan Takjil kepada warga yang melintas (Dok. PN Rembang)Aksi sosial ini mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya Pak Suradi, seorang tukang becak yang kerap mangkal di kawasan alun-alun, “Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih. Ini sangat membantu kami yang bekerja malam dan sering kesulitan mencari sahur, " ujarnya.“Rencananya kegiatan ini akan diselenggarakan selama Ramadhan dengan jangkauan yang lebih luas lagi, sehingga semakin banyak warga yang merasakan manfaatnya”, lanjut Liena.Sebelum menutup wawancaranya dengan Tim Dandapala, Liena sempat menyampaikan harapannya akan kegiatan ini, “Saya berharap nilai gotong royong dan kepedulian sosial terus tumbuh di tengah masyarakat, menciptakan suasana Ramadan yang lebih penuh makna”, tuturnya (AL)

Tingkatkan Pemahaman Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, PN Mungkid Sosialisasi Perma 3/2017

article | Berita | 2025-03-09 18:00:07

Magelang- Dalam rangka menciptakan sistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu perempuan, PN Mungkid menyelenggarakan sosialisasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum bertempat di PN Mungkid pada Jumat (07/03/2025). Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Ketua PN Mungkid, Ita Widyaningsih dengan didampingi Hakim PN Mungkid, Aldarada Putra.Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada hakim dan aparatur dalam mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.“Diharapkan melalui sosialisasi ini, dapat menciptakan lingkungan hukum yang lebih ramah dan mendukung bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum”, harap Ita kepada Tim Dandapala. (AL)

Analogi Dalam Putusan Pidana, Apakah Terobosan Atau Kemunduran Hukum ?

article | Opini | 2025-03-09 16:00:39

Putusan hakim merupakan mahkotanya hakim. Putusan hakim adalah produk kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh hakim sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa atau perkara di tingkat pengadilan. Hakim wajib menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit) dan kemanfaatan (zwachmatigheit). Selain itu, dalam membuat putusan, hakim juga dituntut memiliki kemampuan intelektual, moral, dan integritas yang tinggi.Masyarakat pencari keadilan (Yustitiabelen) berharap bahwa pengadilan menjadi pihak yang netral dan mampu bersikap independen, sehingga menghasilkan putusan-putusan yang mencerminkan keadilan dan profesional. Putusan hakim harus disertai dengan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan. Dalam bahasa hukum, pertimbangan yang memuat alasan-alasan faktual dan dasar hukum dari putusan itu disebut motivering.Putusan pengadilan juga harus memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.Selain itu,pertimbangan hendaknya memuat aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis. Selanjutnya penulis menyampaikan opininya tentang bagaimana pertimbangan putusan hakim yang ideal dalam berbagai perspektif perkara yang beragam. Contoh saja Hakim legendaris Bismar Siregar pernah menggunakan penafsiran analogi dalam putusannya. Pada saat itu terdakwa MR Sidabutar terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Amar putusan Bismar juga menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, yang berarti 10 kali lipat dari vonis hakim tingkat pertama. Yang membuat putusan Bismar mencuat adalah analogi alat kelamin perempuan sebagai barang, atau bonda dalam bahasa Tapanuli.Sidharta berpendapat agar suatu putusan dikatakan baik harus diterima di empat komunitas, yaitu komunitas peradilan, komunitas ahli hukum, komunitas masyarakat umum, dan komunitas para pihak. Faktanya, tak semua komunitas itu menerima putusan Bismar. MA bahkan kemudian membatalkannya.Dalam ilmu penafsiran hukum, mengisi kekosongan hukum atau ketidakjelasan suatu peraturan perundangan-undangan dikenal dengan konstruksi hukum dan interpretasi (penafsiran). Konstruksi (rekayasa) Hukum adalah cara mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan dengan asas-asas dan sendi-sendi hukum. Konstruksi (rekayasa hukum) terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu analogi (abstraksi), determinasi (penghalusan hukum) dan argumentasi a contrario.Akan tetapi dalam melakukan konstruksi hukum dan interpretasi hukum tersebut  perlu diperhatikan kepastian hukum yang berdasarkan kepada hukum tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak menjadi perluasan makna dalam konteks undang-undang sehingga bisa menjadikan putusan hakim berlandaskan pada pemikiran subyektif  saja.Menariknya bagaimana putusan Pengadilan itu untuk dikaji, apakah yang dilakukan hakim itu termasuk penafsiran atau perluasan, karena dalam penafsiran dan penemuan hukum tetap ada batasan-batasannya.Putusan pada dasarnya merupakan proses ilmiah Majelis Hakim sebagai poros utamanya. Majelis Hakim memegang peranan sentral dalam membuat putusan atas memutus sengketa yang sedang ditanganinya. Implementasi hukum dalam putusan Majelis Hakim mengacu pada kerangka pikir tertentu yang dibangun secara sistematik. Doktrin atau teori hukum (legal theory) memegang peranan penting dalam membimbing  Majelis Hakim menyusun putusan yang berkualitas dan mampu mengakomodir tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam suatu putusan Majelis Hakim harus mengemukakan analisis, argumentasi, pendapat, kesimpulan hukum, dan harus pula memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.Dalam mengambil putusan, masing-masing Hakim mempunyai hak yang sama dalam melakukan tiga tahap yang mesti dilakukan Hakim untuk memperoleh putusan yang baik dan benar. Pertama, tahap konstatir. Mengonstatir peristiwa hukum yang diajukan oleh para pihak kepadanya dengan melihat, mengakui atau membenarkan telah terjadinya peristiwa yang telah diajukan tersebut. Mengkonstatir berarti bahwa Hakim melihat, mengetahui, membenarkan, telah terjadinya peristiwa, harus pasti bukan dugaan, yang didasarkan alat bukti pembuktian.Proses pembuktian dimulai meletakkan beban bukti yang tepat, kepada siapa beban bukti ditimpakan. Menilai alat bukti yang diajukan, apakah alat bukti tersebut memenuhi syarat formil, syarat materil, memenuhi batas minimal bukti serta mempunyai nilai kekuatan pembuktian.Menentukan terbukti atau tidak/dalil peristiwa yang diajukan. Bagi Hakim yang penting fakta peristiwa, bukan hukumnya. Pembuktian adalah ruh bagi putusan Hakim.Kedua, tahap kualifisir. Mengkualifisir peristiwa hukum yang diajukan pihak-pihak kepadanya. Peristiwa yang telah dikonstatirnya itu sebagai peristiwa yang benar-benar terjadi harus dikualifisir. Mengkualifisir berarti menilai peristiwa yang dianggap benar-benar terjadi itu termasuk hubungan hukum mana dan hukum apa, dengan kata lain harus ditemukan hubungan hukumnya bagi peristiwa yang telah dikonstatir ituKetiga, tahap konstituir. Mengkonstituir, yaitu menetapkan hukumnya atau memberikan keadilan kepada para pihak yang berperkara.Berdasarkan uraian di atas, jika tahap yang harus dilalui seorang Hakim untuk membuat putusan di atas (konstatir, kualifisir dan konstituir) dijadikan alat ukur untuk menilai pertimbangan hukum suatu putusan, maka dapat disimpulkan apabila Hakim tidak melakukan salah satu proses dari tahapan tersebut atau gagal melakukan, misalnya Hakim tidak berhasil melakukan tahap konstatir,  karena tidak menetapkan beban pembuktian dan tidak menilai alat bukti, atau tidak berhasil melakukan tahap kualifisir, karena tidak menyimpulkan mana fakta hukum yang terbukti dan apa saja dasar hukum yang berkaitan dengan pokok perkara. Ketidak berhasilan pada dua tahap sebelumnya di atas, sangat berpotensi mengakibatkan ketidak berhasilan dalam dalam menjatuhkan putusan yang merupakan tahap konstituir ini.Bahwa Sudikno memberikan tiga acuan untuk menyelesaikan perkara yang ditangani hakim hal ini sebagai rujukan mereka dalam mengadili dan memutus perkara, diantaranya adalah yurisprudensi, landmark Decision, dan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung.KesimpulanMayoritas para ahli ilmu hukum menentang analogi, hanya beberapa gelintir saja yang berani terang-terangan menerimanya,Penulis tidak sepakat dengan larangan menggunakan analogi, tetapi membenarkan analogi dengan catatan hakimnya harus kompeten dan berintegritas seperti Bismar Siregar yang tujuan untuk menemukan hukum (recht vinding). Jika hakimnya memang tidak mampu untuk beranalogi, maka ia masih bisa menggunakan interpretasi untuk menemukan hukumnya tanpa memperluas tafsirannya.Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam suatu putusan Majelis Hakim harus mengemukakan analisis, argumentasi, pendapat, kesimpulan hukum, dan harus pula memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. (FAC)Literatur:C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia Jilid I Pengantar Ilmu Hukum (Semester Ganjil), Balai Pustaka, Jakarta, 1992.Mochtar Kusumaatmadja dan Arip B. Shidarta, Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, 2009. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996. *Eliyas Eko Setyo (Hakim PN Sampang)

Terbukti Aniaya Sesama, 5 Penghuni Rutan Palembang Diganjar 12 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-09 15:00:19

Palembang. Terbukti melakukan kekerasan sehingga menyebabkan mati, 5 penghuni Rutan Kelas I Palembang diganjar 12 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa M. Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan dan Andika Rahmadita terbukti melakukan kekerasan menyebabkan orang mati dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing 12 tahun,” demikian amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.Pidana dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai R. Zaenal Arief dengan anggota Patti Arimbi dan Oloan Hutabarat karena kelima terdakwa secara bergantian menganiaya Irohmin bin Balian hingga meninggal dunia. Baik korban maupun kelima terdakwa adalah sesama penghuni kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang. Kejadian bermula, ketika Terdakwa M Yusuf pada Rabu (7/8/2024) marah karena mengetahui jarum tato miliknya telah dihilangkan oleh korban. Seketika Terdakwa Andika Rahmadita langsung menukul kepala korban, disusul Terdakwa Arjuna mendorong hingga korban terjatuh dan diikuti Terdakwa M Yusuf, Wahyu Andrean dan Hendra Gunwan bergantian memukul korban hingga tidak sadarkan diri. Pagi harinya, melihat korban yang sudah tidak bergerak, Terdakwa Arjuna meminta tolong petugas Rutan. Korban Irohmin sempat dibawa ke Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang akan tetapi nyawanya tidak tertolong. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara selama 13 tahun. “Perbuatan kelima terdakwa memenuhi unsur alternatif ketiga yaitu Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,” bunyi pertimbangan putusan yang dibacakan di kantor yang terletak di Jalan Kapten A. Rivai 16, Kota Palembang. Terhadap putusan tersebut, kelima terdakwa maupun JPU, Yetty Febri Andini, S.H menyatakan menerima. (SEG).

Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan

article | Berita | 2025-03-09 13:50:16

Kayuagung - Hukuman pidana penjara selama 10 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Bastomi Alias Anum Bin Surya, sebab Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir truk pengangkut kelapa sawit tersebut terbukti telah mengambil handphone milik saksi Putra Rian Perdana.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 10 bulan” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/03/2025).Kasus ini berawal ketika saksi Putra Rian Perdana yang bekerja di lapak kelapa sawit milik saksi Rio Anggara, tertidur di pondok dengan posisi handphone tergeletak di sampingnya. Beberapa saat kemudian, Terdakwa yang sedang membawa mobil truk berisi buah kelapa sawit datang ke lapak tersebut dengan maksud hendak menjual buah kelapa sawit yang dibawanya.“Setibanya di lapak kelapa sawit, Terdakwa melihat saksi Putra Rian Perdana sedang tidur di dalam lapak. Saat hendak membangunkan saksi Putra Rian Perdana, Terdakwa melihat ada sebuah handphone yang diletakkan di samping saksi Putra Rian Perdana yang sedang tidur. Kemudian Terdakwa langsung mengambil handphone tersebut dan meletakannya di dalam mobil truk yang Terdakwa bawa”, ungkap Majelis Hakim.Setelah mengambil handphone tersebut, Terdakwa membangunkan saksi Putra Rian Perdana dan memintanya untuk menimbang buah kelapa sawit yang Terdakwa bawa. Selesai menimbang, Terdakwa kemudian pergi dari lapak sambil membawa handphone milik korban. “Selanjutnya saksi Putra Rian Perdana yang menyadari handphonenya telah hilang kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Pihak kepolisian lalu melacak keberadaan handphone tersebut dan menemukannya berada di rumah Terdakwa. Saat dilakukan penangkapan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menerangkan jika handphone tersebut dipergunakan oleh dirinya sendiri”, tutur Majelis Hakim atas perkara yang diregistrasi dengan nomor 39/Pid.B/2025/PN Kag ini.Dalam penjatuhan pemidanaan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut dianggap meresahkan masyarakat sehingga menjadi alasan yang memperberat penjatuhan pidana. Di sisi lain, Majelis Hakim juga menilai masih diketemukannya barang bukti berupa handphone, sikap Terdakwa yang menyesali perbuatan tersebut dan riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan pemidanaan, hingga Majelis kemudian menjatuhkan masa pemidanaan yang lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa secara tertib dan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum, I Dewa Komang Ariadi.Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

PT Palembang Tetap Hukum Eks Bendahara Pengurus Koperasi Rp 2,6 Miliar

article | Berita | 2025-03-09 13:45:28

Palembang – PT Palembang menghukum Saeroji, eks Bendahara KUD Serba Usaha terbukti menggunakan uang kas koperasi dan dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 2,6 miliar. Hukum tersebut dijatuhkan, lantaran Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.Dalam putusan yang diregistrasi dengan nomor 8/PDT/2025/PT PLG tersebut, Majelis Hakim PT Palembang yang terdiri dari Badrun Zaini sebagai Ketua Majelis dengan anggota Sabarulina Br Ginting dan Pandu Budiono, memutus dengan amar sebagai berikut: Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut.Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 26/Pdt.G/2024/PN Kag, tanggal 6 Januari 2025, yang dimohonkan banding.Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).Kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan. KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2024/PN Kag dengan susunan Majelis Hakim yaitu Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati masing-masing sebagai Anggota Majelis. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa kerugian uang kas sejumlah Rp 2,6 Miliar dan kerugian akibat tidak tersedianya pupuk sejumlah Rp 5,5 Miliar.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset yang dijaminkan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat.Menyatakan aset yang dijaminan Tergugat kepada Penggugat sebagai milik Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1 Miliar.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan.Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.Saat persidangan di PN Kayuagung, Saeroji yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan adanya paksaan dari Koperasi saat Tergugat menandatangani surat pernyataan tanggal 14 November 2020 terkait penggunaan uang tersebut. Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Saeroji selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 2,6 Miliar untuk kepentingan pribadinya dianggap bertentangan Undang-Undang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya. Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik: Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat. Dalam pokok perkara Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah yang telah menggunakan sejumlah dana kas koperasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian uang kas Penggugat sejumlah Rp2.663.779.174,00 (dua milyar enam ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat sesaat setelah putusan diucapkan;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp372.000,00 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Atas putusan ini, Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum Banding ke PT Palembang pada tanggal 14 Januari 2025, yang kemudian diputus oleh PT Palembang tanggal 6 Maret 2025. (AL)

Vigilantisme dalam Kejahatan Jalanan Klitih

article | Opini | 2025-03-09 12:15:03

Kejahatan jalanan klitih bagi sebagian orang adalah hal yang sangat familiar. Namun, tidak sedikit pula orang yang tidak mengetahui apa itu kejahatan jalanan klitih. Kejahatan jalanan klitih merupakan kejahatan jalanan yang marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta bahkan sudah mulai berkembang ke daerah lain. Terdapat empat ciri khas kejahatan jalanan klitih yaitu adanya penganiayaan fisik, dilakukan secara berkelompok, tanpa motif yang jelas, dan korban bersifat acak (Sarmini, Kurniyatuti, & Sukartiningsih, 2018; Sarwono, 2019; Winarno, 2020; Zainuri, Yanto, & Hartanti, 2020; Dwitama, Liestyasari, & Pranawa, 2021; Harahap & Sulhin, 2022). Sesuai dengan namanya sebagai kejahatan jalanan, klitih merupakan kejahatan yang dilakukan di jalan. Klitih sendiri mengalami pergeseran makna dari yang semula berarti berjalan-jalan di sore hari menjadi tindakan yang memuat unsur pidana dengan adanya kejahatan. Hal ini yang mendasari himbauan untuk tidak lagi menyebut klitih pada kejahatan yang terjadi di jalanan oleh sekelompok orang tersebut. Kini klitih disebut dengan kejahatan jalanan. Sesuai dengan tindak pidananya, kejahatan jalanan klitih dapat termasuk ke penganiayaan, pengeroyokan, maupun tindak pidana senjata api atau benda tajam. Hal yang membedakan kejahatan jalanan klitih dengan kejahatan lainnya adalah kejahatan tersebut dilakukan di jalan. Dalam tulisan ini, klitih disebut dengan kejahatan jalanan klitih untuk mengerucutkan klitih sebagai sebuah tindak kejahatan.Pada tahun 2023 terdapat 84 laporan kasus kejahatan jalanan klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan data dari Kepolisian Daerah Yogyakarta. Dari 84 kasus tersebut terdapat 71 pelaku dewasa dan 76 pelaku anak. Kejahatan jalanan klitih kerap disangkutkan dengan geng sekolah. Akan tetapi, kejahatan jalanan klitih berbeda dengan tawuran antar geng sekolah. Korban dari kejahatan jalanan klitih tidak ditentukan targetnya. Kondisi ini menyebabkan siapa saja dapat menjadi korban kejahatan jalanan klitih. Anak-anak, dewasa, laki-laki, atau perempuan semuanya memiliki kemungkinan yang sama untuk menjadi korban kejahatan jalanan klitih. Bahkan kejahatan jalanan klitih yang semula sering terjadi di malam hari pun kini dapat terjadi di siang hari. Berita kejahatan jalanan klitih cukup sering dimuat dalam akun media sosial seperti di Instagram @merapi_uncover atau grup komunitas Facebook seperti Info Cegatan Jogja. Info kejahatan jalanan klitih disampaikan oleh anggota dari komunitas media sosial. Dari info di media sosial tersebut dapat diketahui bahwa penganiayaan fisik yang dilakukan oleh pelaku kejahatan jalanan klitih dilakukan dengan melukai korbannya menggunakan senjata tajam seperti pedang, celurit, pisau, pecahan botol, bahkan gir sepeda motor. Dengan persiapan senjata tajam seperti itu, dapat dikatakan bahwa pelaku kejahatan jalanan klitih memang telah memiliki niat untuk melakukan kejahatan. Tidak hanya menyebabkan korbannya terluka, terdapat pula korban kejahatan jalanan klitih yang meninggal dunia. Kejahatan jalanan klitih sudah ada sejak lama di Daerah Istimewa Yogyakarta dan semakin meresahkan.Setiap unggahan yang memuat berita tertangkapnya pelaku kejahatan jalanan klitih oleh warga, sering terdapat komentar dengan emosi marah dan menginginkan pelaku kejahatan jalanan klitih tersebut untuk dihajar saja. Vigilantisme atau tindakan main hakim sendiri muncul ketika terdapat keyakinan bahwa hanya dengan bersikap main hakim sendiri maka masyarakat akan terlindungi (Spencer, 2020). Masyarakat meyakini dengan memperlakukan pelaku kejahatan jalanan klitih sama seperti apa yang pelaku lakukan terhadap korbannya akan menimbulkan trauma sehingga pelaku akan jera. Belum terdapat data yang menunjukkan bahwa pelaku kejahatan jalanan klitih tidak mengulangi perbuatannya setelah “dihajar” oleh masyarakat. Akan tetapi, keinginan untuk main hakim sendiri tentu saja tidak sesuai dengan hukum di Indonesia. Lantas mengapa masyarakat ingin melakukan tindakan main hakim sendiri untuk mengatasi pelaku kejahatan jalanan klitih?Keinginan masyarakat untuk melakukan tindakan vigilantisme pada pelaku kejahatan jalanan klitih menjadi pertanda bahwa terdapat keraguan masyarakat pada Aparat Penegak Hukum dalam menangani pelaku kejahatan jalanan klitih. Kondisi ini ditunjukkan dengan komentar-komentar masyarakat di media sosial terkait kejahatan jalanan klitih. Terdapat pula komentar masyarakat yang menginginkan pelaku kejahatan jalanan klitih untuk dihukum hingga jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Keinginan masyarakat atas hukuman yang membuat jera pelaku kejahatan jalanan klitih tersebut dianggap belum dipenuhi oleh Aparat Penegak Hukum sehingga mereka meyakini cara membuat pelaku kejahatan jalanan klitih agar jera adalah dengan balas memberikan kekerasan fisik. Kondisi ini apabila tidak ditangani dengan serius, tentu dapat mendorong terjadinya chaos di masyarakat.Tidak peduli apakah vigilantisme bermanfaat dalam membuat pelaku kejahatan jalanan klitih jera atau tidak, sebagai negara hukum, vigilantisme tentu tidak dibenarkan. Tanggung jawab penyelesaian kasus kejahatan jalanan klitih tentu saja tidak hanya dibebankan pada Aparat Penegak Hukum. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga bertanggung jawab dalam menghentikan kasus kejahatan jalanan klitih. Dibutuhkan kolaborasi lembaga eksekutif sebagai pelaksana upaya preventif dan lembaga yudikatif sebagai pihak yang mengadili pelaku kejahatan jalanan klitih. (FAC)*Alfi Pangestuti (Operator – Penata Layanan Operasional Pengadilan Negeri Purwokerto)Referensi:Dwitama, M. R., Liestyasari, S. I., & Pranawa, S. (2021). Pola Interaksi Geng "Klitih" di Yogyakarta. Jurnal Studi Masyarakat dan Pendidikan Volume 5, Nomor 1, 1-10.Harahap, C. B., & Sulhin, I. (2022). Pengendalian Kejahatan pada Sub-Kebudayaan Geng Klitih (Dalam Paradigma Kriminologi Budaya). Deviance Jurnal Kriminologi, 86-102.Sarmini, Kurniyatuti, N., & Sukartiningsih, S. (2018). Klithih: Invisible Crime by Teenagers. Advances in Social Science, Education and Humanities Research Vol. 226, 1578-1582.Sarwono, R. B. (2019). Menelisik Dorongan Agresi Para Pelajar Pelaku "Klithih" di Yogyakarta. Solution, Journal of Conseling and Personal Development Vol. 1 No. 1, 58-70.Spencer, L. (2020). The Role of Identify in Vigilantism & State Involvement: Explored in Khayelitsha, South Africa. Australian Review of African Studies, 123-146.Winarno, E. (2020). Klithih: Manifestasi Penyimpangan Agresivitas Remaja. Media Informasi Penelitian Kesejahteraan Sosial Vo. 44 No. 1, 21-38.Zainuri, Yanto, & Hartanti. (2020). Tinjauan Kriminologis terhadap Kejahatan Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak (Klithih) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kajian Hasil Penelitian Hukum 3 (2), 351-365.

Jual Sabu, PN Kayuagung Vonis Residivis Narkotika 6 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-09 11:30:20

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar Rupiah terhadap Hendri KA Agung. Pidana tersebut dijatuhkan sebab pria yang dikenal dengan nama Gulu Seket tersebut terbukti melakukan penjualan Narkotika jenis sabu.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti tersebut dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (04/03/2025).Kasus bermula pada tanggal 13 September 2024, Terdakwa didatangi oleh saudara Ismail yang menawari untuk membelikan sabu. Terdakwa yang menyetujui tawaran tersebut kemudian menyerahkan uang sejumlah 350 Ribu Rupiah kepada saudara Ismail untuk dibelikan sabu seberat 1 jie. “Setelah menerima sabu dari orang suruhan saudara Ismail, Terdakwa kemudian membagi 1 bungkus plastik sedang berisi sabu tersebut menjadi 4 bungkus plastik bening kecil dengan menggunakan sedotan plastik berbentuk sendok, yang nantinya akan Terdakwa jual sebesar 50 Ribu Rupiah per paketnya”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Tidak berselang lama, datang saudara Ibrahim yang hendak membeli sabu sebanyak 35 Ribu Rupiah kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil sisa sabu yang ada dari 1 bungkus plastik sedang berisi sabu yang diperolehnya dari saudara Ismail.Selanjutnya sabu tersebut dimasukan ke dalam plastik dengan jumlah sesuai permintaan saudara Ibrahim tersebut. Selesai melayani pembeli, Terdakwa menyimpan 5 bungkus sabu yang telah dibaginya di atas balok kayu yang terdapat di samping rumah. Beberapa saat setelahnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah Terdakwa dan menemukan uang hasil penjualan sabu sejumlah 35 Ribu Rupiah dan 5 bungkus sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan.“Dari proses pemeriksaan, diketahui jika Terdakwa merupakan residivis perkara Narkotika sehingga hal ini menjadi pertimbangan yang akan memberatkan perbuatan Terdakwa. Namun Majelis Hakim juga mempertimbangkan jumlah sabu yang ditemukan tergolong relatif kecil dan penyesalan yang ditunjukan Terdakwa selama persidangan sebagai alasan-alasan yang akan meringankan pemidanaan terhadap Terdakwa”, tutur Majelis Hakim.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Andi Wijaya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Tinjauan Etis Pergaulan Seorang Hakim dan Jaminan Keamanan Bagi Dirinya

article | Opini | 2025-03-09 09:30:05

Profesi hakim di Indonesia kini tengah menghadapi tantangan kompleks yang menarik untuk dikaji secara mendalam. Di satu sisi, seorang hakim dituntut untuk menjaga integritas dan independensi melalui pembatasan pergaulan yang diatur dalam Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun di sisi lain, mereka tetap manusia yang memiliki kebutuhan bersosialisasi dan hak atas rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Pertanyaannya, bagaimana menyeimbangkan kedua aspek ini tanpa mengorbankan salah satunya?Realitas menunjukkan bahwa hakim di Indonesia kerap menghadapi dilema dalam konteks pergaulan sosial. Sebagai pejabat publik yang memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan keadilan, setiap gerak-gerik para hakim pasti senantiasa akan menjadi sorotan publik. KEPPH yang menjadi pedoman etis bagi hakim memang telah mengatur secara rigid batasan-batasan dalam pergaulan, mulai dari pertemanan hingga hubungan profesional. Namun implementasinya tidaklah sesederhana yang tertulis di atas kertas.Perkembangan teknologi informasi juga tampaknya membuat rumit situasi ini. Media sosial dan kemudahan komunikasi modern membuat batas-batas pergaulan pertemanan menjadi kabur. Seorang hakim bisa saja tanpa sengaja terlibat dalam percakapan atau interaksi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Belum lagi tantangan dalam memisahkan antara kehidupan profesional dan personal, yang kini semakin tipis batasnya.Paradigma "silent corps" yang masih mengakar dalam kultur peradilan Indonesia tersebut dipandang sudah usang dan tidak relevan dengan dinamika sosial kontemporer. Konsep yang menghendaki hakim untuk ‘diam’ dan meminimalisasi interaksi sosial ini pada praktiknya justru kontraproduktif dengan kebutuhan adaptasi terhadap kompleksitas permasalahan hukum modern. Ketika masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dari lembaga peradilan, sikap "membisu" justru dapat menimbulkan kesenjangan pemahaman dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.Lebih lanjut, doktrin silent corps yang cenderung mengisolasi hakim dari realitas sosial sesungguhnya bertentangan dengan kebutuhan hakim untuk memahami dinamika masyarakat secara komprehensif. Bagaimana mungkin seorang hakim dapat menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat jika ia terisolasi dari realitas sosial itu sendiri? Paradigma ini juga paradoks dengan kebutuhan hakim untuk membangun sistem deteksi dini terhadap ancaman keamanan yang justru mengharuskan dirinya untuk membangun jejaring sosial yang sehat.Di era keterbukaan informasi dan media sosial, konsep silent corps perlu ditafsirkan ulang secara lebih kontekstual. Yang dibutuhkan bukanlah keheningan total, melainkan kearifan dalam berkomunikasi dan berinteraksi di kehidupan sosial. Hakim modern dituntut untuk mampu mengelola pergaulan sosial secara proporsional, bukan menghindarinya sama sekali. Mereka perlu mengembangkan kemampuan untuk membedakan antara keterbukaan yang konstruktif dan pergaulan yang berpotensi mengganggu independensi.Berbicara tentang keamanan, fenomena ancaman terhadap hakim bukanlah hal baru di Indonesia. Beberapa kasus intimidasi, ancaman fisik, hingga teror terhadap hakim dan keluarganya telah menciptakan kekhawatiran yang valid. Kondisi ini tentu berpengaruh signifikan terhadap independensi dan objektivitas hakim dalam pengambilan putusan. Seorang hakim yang merasa terancam, secara sadar atau tidak, pasti akan terpengaruh dalam mengambil keputusan.Menariknya, pergaulan dan keamanan hakim sesungguhnya memiliki hubungan yang bersifat paradoksal. Di satu sisi, pembatasan pergaulan yang terlalu ketat dan kaku bisa mengisolasi hakim dari manajemen risiko pekerjaannya melalui sistem peringatan dini yang berbasis pada komunitas masyarakat. Padahal, jaringan sosial yang sehat justru dapat menjadi salah satu instrumen untuk memitigasi ancaman-ancaman potensial terhadap pribadi maupun jabatannya. Di sisi lain, pergaulan yang terlalu longgar dapat membuka celah kebocoran informasi sensitif dan manipulasi yang mengancam keamanan hakim itu sendiri.Lantas, bagaimana solusi yang dapat ditawarkan? Pertama, penulis merasa perlu ada reformulasi sebuah kebijakan yang mengakomodasi keseimbangan antara pembatasan pergaulan dan jaminan keamanan. Kode etik hakim perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan konteks kekinian, terutama terkait pergaulan di era digital. Sistem perlindungan keamanan bagi hakim juga perlu segera direalisasikan dengan mengadopsi teknologi dan protokol keamanan terkini.Kedua, penulis menilai perlu adanya penguatan kapasitas bagi para hakim itu sendiri melalui pelatihan manajemen risiko dan protokol keamanan bagi hakim secara berkala. Para hakim perlu dibekali kemampuan untuk mengenali potensi ancaman sejak dini, sekaligus memahami cara mengelola pergaulan yang aman, sehat tanpa mengorbankan fungsi etis jabatan maupun sosialnya.Ketiga, penulis berpendapat perlu adanya pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai stakeholder. Keamanan hakim bukanlah tanggung jawab institusi peradilan semata, melainkan membutuhkan dukungan dari aparat keamanan, pemerintah, hingga masyarakat sipil dalam hal ini adalah Forkopimda. Sistem pengamanan partisipatif yang melibatkan Forkopimda dapat digalakkan demi memberikan perlindungan keamanan bagi hakim, namun dengan tetap menjaga independensi peradilan.Akhirnya, harus dipahami bahwa pergaulan hakim dalam tinjauan etis demi jaminan keamanan pribadi maupun jabatannya bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya, seperti dua sisi mata uang, yang justru harus dilihat sebagai elemen yang saling melengkapi dalam menciptakan sistem peradilan yang sehat. Pembatasan pergaulan seharusnya tidak mengorbankan aspek keamanan, dan sebaliknya, jaminan keamanan tidak boleh membatasi secara berlebihan hak hakim untuk bersosialisasi secara wajar.Tantangan ke depan adalah menemukan titik keseimbangan yang tepat antara kedua aspek tersebut. Diperlukan komitmen bersama terutama para pimpinan Mahkamah Agung RI untuk menciptakan ekosistem yang mendukung hakim dalam menjalankan tugasnya secara independen, namun tetap terlindungi keamanan dan keselamatannya. Hanya dengan demikian, menurut penulis, marwah dan wibawa peradilan dapat terjaga, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya rasa takut terhadap apa pun. (FAC)*John Malvino Seda Noa Wea (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau)

Tok! PN Medan Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan

article | Berita | 2025-03-08 16:30:50

Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatukan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41) di kasus pidana memproduksi secara ilegal narkotika  Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Sabtu (8/3/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati dengan anggota   M. Nazir dan Efrata Happy Tarigan.Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum mati  terdakwa dalam putusan yang cibacakan pada 6 Maret 2025 itu:Terdakwa melakukan produksi narkotika jenis ekstasi pada tempat tinggal terdakwa di Medan. Terdakwa mendapatkan bahan baku dan alat produksi ekstasi tersebut dari membelinya secara online, kecuali alat cetak tablet yang dibeli langsung di toko mesin daerah Medan. Terdakwa tidak mempunyai perizinan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi dan terdakwa belajar melakukan produksi ekstasi tersebut secara otodidak.Sekitar 2 (dua) bulan kemudian pil ekstasi tersebut sudah jadi dan dicetak dengan mesin yang dapat mencetak dalam waktu 5 (lima) detik per pil.Dalam pertimbangan putusan tersebut, terdakwa menjual kepada Saksi Mhd. Syahrul Savawi sebanyak 100 butir ekstasi termasuk H5 dengan harga Rp90.000/butir, sedangkan Saksi Hilda Dame Ulina Pangaribuan sebanyak 100 (seratus) butir ekstasi termasuk H5 dengan harga Rp150.000/butir.  Lebih lanjut, terdakwa melakukan penjualan narkotika di sekitar Medan dan Siantar dengan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari penjualan pil ekstasi tersebut kurang lebih ratusan juta.Terdakwa  ditangkap 11 Juni 2024 di halaman depan ruko tempat tinggalnya dan ditemukan 100 (seratus) butir ekstasi dan 5 (lima) papan yang terdiri dari 50 butir erimin five (H5) milik Terdakwa yang akan dikirimkan ke kota Siantar.

IKAHI Cabang Dumai Berbagi

photo | Berita | 2025-03-08 13:45:05

Dumai- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-72, IKAHI Cabang Dumai Telah Melaksanakan Bakti Sosial (Baksos) pada tanggal 28/2/2025. Baksos ini dilaksanakan di Panti Asuhan Annur Simpang Tetap Darul Ihsan, Kecamatan Dumai Barat dan Panti Asuhan Al-Barkah Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan.

Arsip Pengadilan 1932 : Cikal Bakal Lahirnya Fidusia Di Indonesia

article | History Law | 2025-03-08 12:20:14

Dalam sejarah perkembangannya di Indonesia, jauh sebelum adanya Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan fidusia, eksistensi dari lembaga fidusia telah diakui. Ini berangkat dari adanya perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat, misalnya adanya kebutuhan yang mendesak dari para pedagang, pengusaha kecil dan pengecer yang mengingingkan fasilitas kredit untuk memenuhi kebutuhan usahanya. Namun adanya kebutuhan tersebut, haruslah juga diimbangi dengan adanya jaminan bagi kreditur yang akan memberikan pinjaman modal. Dalam kondisi seperti itu pada masa itu, lembaga hipotik tidak menjadi pilihan yang tepat, dikarenakan kebanyakan dari mereka tidak memiliki tanah sebagai jaminan.Pada masa pemerintahan Hindia Belanda waktu itu, ada lembaga hukum yang disebut dengan Voorraad Pand yang dibentuk untuk menampung kebutuhan fidusia. Akan tetapi dalam praktiknya kurang populer, dikarenakan kepemilikan dari debitur terhadap benda objek jaminan sangat kuat. Dalam sejarah hukum di negara kita, lembaga fidusia pertama yang diakui oleh yurisprudensi di zaman Hindia Belanda adalah melalui putusan Hooggerechtshof (HGH) tanggal 18 Agustus 1932.Duduk perkaranya secara singkat sebagai berikut:Pedro Clygnett selanjutnya disebut Clygnett meminjam uang dari Bataafse Petrolium Maatschappy selanjutnya disebut: B.P.M. dan sebagai jaminan ia telah menyerahkan hak miliknya atas sebuah mobil. Mobil tersebut tetap ada dalam penguasaan Clygnett, tetapi selanjutnya bukan sebagai pemilik tetapi sebagai peminjam pakai. Jadi ada penyerahan secara constitutum possessorium. Dalam perjanjian disepakati, bahwa pinjam pakai itu akan diakhiri antara lain, kalau Clygnett wanprestasi dan dalam hal demikian Clygnett wajib untuk menyerahkan mobil tersebut kepada B.P.M. Ketika Clygnett benar-benar wanprestasi, maka pihak B.P.M. mengakhiri perjanjian pinjam pakai tersebut di atas dan menuntut penyerahan mobil jaminan, yang ditolak oleh pihak Clygnett dengan mengemukakan sebagai alasan, bahwa mobil tersebut bukan milik B.P.M. dan perjanjian yang ditutup antara mereka adalah perjanjian gadai. Karena mobil jaminan tetap dibiarkan dalam penguasaan dirinya, maka perjanjian gadai itu adalah batal. Ketika perkara itu sampai pada Hooggerechtshof Batavia, maka HGH menolak alasan Clygnett dan mengatakan, bahwa perjanjian penjaminan Itu adalah suatu penyerahan hak milik secara kepercayaan atau fidusia yang sah. Sejak keputusan tersebut, fidusia mendapatkan pengakuannya secara jelas dalam yurisprudensi di Indonesia.Sejak ada putusan B.P.M. tersebut, semakin banyak putusan pengadilan baik pada Mahkamah Agung di zaman Hindia Belanda (HGH) maupun Mahkamah Agung dan juga pengadilan di bawahnya di zaman Indonesia merdeka yang telah mengikuti putusan B.P.M. tersebut. Berikut beberapa putusan pengadilan yang telah mengakui adanya lembaga fidusia yaitu:Lembaga fidusia hanya diperuntukkan terhadap benda bergerak (Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 158/1950/Pdt tanggal 22 Maret 1951 dalam perkara antara Algemene Volkscrediet Bank di Semarang melawan The Gwan Gee dan Marpuah).Membenarkan pengikatan fidusia sepanjang mengenai percetakan dan gedung perkantoran (Putusan Mahkamah Agung No. 372/K/Sip/1970 tanggal 1 September 1971 dalam perkara antara BNI Unit Semarang melawan Lo Ding Siang).Menegaskan bahwa kreditur pemilik fidusia (atas besi beton dan semen) bukanlah pemilik yang sebenarnya, tetapi hanya sebagai pemegang jaminan utang saja, sehingga jika utang tidak dibayar, pihak kreditur tidak dapat langsung memiliki benda tersebut (Putusan Mahkamah Agung No. 1500 K/Sip/1978, tanggal 2 Februari 1980).Bahwa dalam praktik sehari-hari lembaga fidusia ternyata telah memberikan peranan penting dalam perkembangan perekonomian, terutama dalam menjamin pemberian kredit yang ada. Dalam pelaksanaannya, fidusia tidak hanya dipergunakan untuk menjamin kredit-kredit, melainkan juga untuk menjamin pelunasan suatu jual beli yang dilakukan tidak secara tunai.Walupun lembaga fidusia telah menjadi jalan keluar sebagai jaminan kredit berupa benda bergerak di samping gadai, tetapi dalam pelaksanaannya masih menimbulkan persoalan yang baru, misalnya: terhadap jaminan fidusia yang tidak didaftarkan, terdapat celah bagi pemberi fidusia untuk menjaminkan benda yang telah dibebani fidusia tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia. Selain itu pada umumnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia hanya terbatas pada benda bergerak yang terdiri dari benda dalam persediaan (inventory), benda dagangan, piutang, peralatan mesin dan kendaraan bermotor. Sementara berdasarkan perkembangan yang ada, objek jaminan fidusia bisa saja meliputi pada benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Dengan adanya persoalan tersebut, maka dibentuklah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Adanya cikal bakal pengaturan lembaga fidusia di negara kita yang berawal dari yurisrudensi, menunjukkan kalau eksistensi putusan hakim dapat menjadi jalan keluar dalam mengisi kekosongan hukum. Sehingga tidak selamanya hukum harus jauh tertinggal dari perkembangan masyarakat.   Sumber Referensi:Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, J. Satrio, S.H, Bandung, 2005Tinjauan Sejarah Lembaga Fidusia di Indonesia, Andhika Desy Fluitahttps://www.kompas.com/stori/image/2023/10/03/170000479/kebijakan-jalan-tengah

3 Terdakwa Pembacokan Pendukung Calon Bupati Sampang Menjalani Sidang Perdana Di PN Sampang

article | Berita | 2025-03-08 10:30:39

Sampang - Selasa (4/3/25) PN Sampang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Jimmy Sugito Putra dengan tiga terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung di Gedung PN Sampang berkantor di JL. Jaksa Agung Suprapto, No. 74, Sampang.Perkara tersebut teregister nomor 39/Pid.B/2025/PN Spg yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo dengan didampingi oleh Adji Prakoso dan M. Hendra Cordova Masputra sebagai hakim anggota.Hakim Ketua Eliyas Eko Setyo membuka sidang dengan dilaksanakan secara terbuka untuk umum. Identitas ketiganya sebelum pembacaan surat dakwaan JPU diperiksa satu persatu. Ketiga terdakwa dalam perkara tersebut bernama Fendi Sranum, Abdur Rohman, Muhammad SuaidiDi sela persidangan Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, agenda sidang perkara pembunuhan Jimmy tersebut memasuki sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.”Ketiganya didakwa dakwaan kumulatif. Pertama yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dan kedua yakni UU Darurat pasal 2 ayat 1 tentang larangan kepemilikan senjata tajam,” katanya.Farid selaku penasihat hukum korban mengatakan, keluarga korban turut hadir pada sidang pembacaan dakwaan ini. Pihaknya menegaskan, kasus pembunuhan terhadap korban harus benar-benar diusut tuntas.”Kami berharap majelis hakim jeli untuk memeriksa, mempertimbangkan dan memutuskan perkara ini. Harus tegak lurus dan profesional,” pungkasnya.Majelis hakim dalam persidangan tersebut mengagendakan sidang berikut ialah pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. 

Arsip Pengadilan 1974: Korupsi Rp 13 Juta Dihukum 5 Tahun Penjara

article | History Law | 2025-03-08 10:00:36

Jakarta- Korupsi dilakukan dengan berbagai modus dan di berbagai sektor. Nilainya korupsinya pun bervariatif. Salah satunya yang terjadi pada tahun 1974 yang terjadi di Dinas Pendidikan Agama  Kabupaten Liot, Muara Enim. Bagaimana ceritanya?Kasus Asnawi tertuang dalam arsip pengadilan yang dikutip DANDAPALA dari website direktori Putusan MA, Jumat (7/3/2025). Di kasus itu, duduk 5 orang sebagai terdakwa yaitu:1. Kepala Dinas Pendidikan Agama Kabupaten Liot, Muara Enim, Asnawi.2. Bendahara Dinas Pendidikan Agama, Muchsin.3. Pemilik pendidikan, Imron.4. Pemilik pendidikan, Djupni.5. Pegawai Dinas Pendidikan Agama, Sjaifuddin.Didakwakan kasus itu bila peristiwa itu terjadi pada tahun 1968-1970. Mereka membuat rapel gajian untuk 334 orang guru agama. Lalu dimintakan uang ke Kantor BKN Palembang sebanyak Rp 13,5 juta. Ternyata, sejumlah nama-nama guru agama itu fiktif. Kalaupun tidak fiktif, ada juga yang uangnya tidak sampai ke para guru agama. Atas perbuatannya, kelimanya dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hakim. Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim menjatuhkan hukuman sebagai berikut:1. Asnawi dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsidair 1 1 tahun kurungan.2. Muchsin dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsidair 1 tahun kurungan.3. Imron dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.4. Djupni dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.5. Sjaifuddin dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.Pada 18 Februari 1971, putusan itu diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi:1. Asnawi divonis bebas.2. Muchsin dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 juta subsidair 6 bulan kurungan.3. Imron divonis bebas.4. Djupni divonis bebas.5. Sjaifuddin dihukum 2 tahun penjara, denda Rp 600 ribu subsidair 10 bulan kurungan.Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi Muchsin,” demikian amar putusan yang diketok oleh ketua majelis Prof Oemar Seno Adji dengan anggota DH Lumbanradja dan Busthanul Arifin. Oemar Seno Adji belakangan terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) 1974-1982.Adapun panitera pengganti pada putusan kasasi yang diketok pada 14 Mei 1974 itu adalah Karlinah P Soebroto. Berikut alasan majelis menolak kasasi tersebut:Mengenai Keberatan ke-1:
Bahwa keberatan ini tidak dapat diterima karena Pengadilan Tinggi dalam pertimbangan dan putusannya sudah tepat. Oleh sebab itu diputuskan dan dituduhkan adalah tindak pidana korupsi yang diancam Pasal 16, 17 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 24 Tahun 1960. Sedangkan Pasal 16,17 tersebut menunjuk pada Pasal 1 ayat 1 dan b.Mengenai Keberatan ke-2:Bahwa keberatan ini juga tidak dapat diterima oleh karena Pengadilan Tinggi dalam pertimbangannya dan putusannya sudah tepat. Oleh sebab yang dijadikan dasar penuntutan dan putusan adalah pasal 16 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 24 Tahun 1960 yang tidak menunjuk bagi pemidanaannya kepada pasal 1 ayat d.Mengenai Keberatan ke-3:Bahwa keberatan ini juga tidak dapat diterima karena ancaman hukumannya adalah hukuman penjara dan/atau denda. Jadi pasal tersebut selain daripada memberikan kepada hakim untuk memilih antara hukuman tersebut, hakim dapat pula memberikan hukuman yang kumulatif sifatnya ialah hukuman badan dan denda.

Dulu Berseteru, Masuk Pengadilan Jadi Damai

article | Berita | 2025-03-08 09:30:33

Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan - Setelah melalui proses mediasi yang intensif, para pihak yang sebelumnya berseteru dalam perkara perdata Nomor 41/Pdt.G/2024/PN Skg di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang Sulawesi Selatan, akhirnya bersepakat untuk berdamai. Kesepakatan damai ini di putus dalam sidang yang digelar pada hari Kamis, 6/3/2025.Perkara ini bermula dari sengketa tanah kebun seluas 11.590 m2 yang terletak di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.  Penggugat, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli, sementara itu sebagai Tergugat, menyatakan memiliki Sertifikat Hak Milik  atas tanah tersebut.Mediasi yang difasilitasi oleh mediator Hj. Aisyah Adama, Hakim PN Sengkang berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang saling menguntungkan. Dalam perjanjian damai yang ditandatangani pada kedua belah pihak sepakat untuk menjual obyek sengketa dan membagi hasil penjualan dengan rincian 40% untuk Penggugat dan 60% untuk Tergugat.Apabila dalam jangka waktu satu tahun obyek sengketa belum terjual, maka akan dibagi secara fisik, dengan bagian barat seluas 4.636 m2 menjadi milik Penggugat dan bagian utara seluas 6.954 m2 menjadi milik Tergugat.Majelis Hakim PN Sengkang mengapresiasi kesediaan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Hakim Ketua Endah Sri Andriyati, didampingi Hakim Anggota Andi Nur Haswah, dan Muhammad Rizky Subardy, menguatkan kesepakatan perdamaian tersebut dalam akta van dading Nomor 41/Pdt.G./2024/PN Skg."Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut diatas," bunyi amar putusan tersebut.Kuasa hukum kedua belah pihak, menyambut baik putusan damai ini. Mereka berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa lainnya secara musyawarah dan mufakat.Dengan adanya putusan damai ini, diharapkan hubungan baik antara Penggugat dan Tergugat kembali terjalin, dan sengketa tanah yang telah berlangsung dapat diselesaikan secara damai.

Begini Penampakan Toga Hakim di Era Penjajahan Belanda di Indonesia

article | History Law | 2025-03-08 09:00:23

Sebelum Indonesia merdeka, pengadilan sudah berdiri. Termasuk di antaranya hakim sudah eksis. Lalu bagaimana penampakan toga hakim kala itu?Foto tampak sidang 'Landraad' di Indramayu pada tahun 1920-an yang sedang mengadili seorang penduduk pribumi yang diketuai oleh Regent van Indramajoe. Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan (Ketua PN dan Wakil Ketua PN), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita.Toga atau jubah untuk hakim adalah atribut wajib yang harus dikenakan hakim selama proses pengadilan. Di Indonesia sendiri, aturan mengenai atribut hakim ini bahkan sudah tertulis dalam undang-undang.Jubah hakim adalah salah satu perlengkapan wajib dalam pengadilan yang memiliki aturan tersendiri. Jika sekarang warna jubah hakim identik dengan merah dan hitam. Pada masa lalu, di masa kolonial Hindia Belanda, pengadilan negeri bernama landraad ("dewan negeri"). Warna jubah hakim didominasi berwarna Hitam. Doc. Henri Edmund Boissevain, hakim Bangil pada tahun 1924Setelah Indonesia merdeka, istilah Landraad diganti dengan istilah Pengadilan Negeri atribut toga hakim tetap berwana hitam di seluruh pakaiannya masih dikenakan hakim pada kala itu, kemudian dengan berjalannya waktu toga yang kita kenakan sekarang tertuang dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang aturan berpakaian bagi hakim dalam persidangan. Pada pasal tersebut tercantum aturan bahwa hakim beserta staff wajib memakai pakaian yang lengkap dalam persidangan, yakni toga, simare dan juga bef dan warna jubah hakim berwarna merah dan hitam untuk pengadilan negeri.

Banyak yang Belum Tahu! Ternyata Pinjol Ilegal Bisa Diberantas Pakai Aturan Zaman Belanda Ini

article | History Law | 2025-03-08 08:30:09

Jakarta- Pinjaman dengan bunga mencekik sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Kini bermetamorfosis menjadi pinjaman online (pinjol) ilegal. Lalu apakah aturan zaman Belanda terhadap praktik serupa itu masih bisa dipakai saat ini?Dalam perkembangan sosial masyarakat Indonesia saat ini, banyak masyarakat terjerat praktik lintah darat yang identik dengan pinjaman online (pinjol). Karakteristik utama dari pinjaman tersebut adalah suku bunga yang sangat tinggi dan memberatkan. Meskipun masyarakat sudah mengetahui besarnya bunga sejak awal, desakan ekonomi serta kemudahan pencairan tanpa agunan membuat banyak orang tergiur untuk mengajukan pinjaman.Praktik lintah darat atau pinjaman online (pinjol) ini sering kali berujung pada sengketa hukum yang dibawa ke pengadilan. Bunga yang tidak wajar dan jauh melebihi jumlah pinjaman pokok menyebabkan banyak peminjam kesulitan untuk melunasi utang mereka. Namun, terdapat peraturan warisan zaman kolonial Belanda yang masih berlaku hingga saat ini dan dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam menangani kasus semacam ini.Dengan menerapkan aturan tersebut, hakim dapat berperan dalam menegakkan keadilan serta melindungi masyarakat dari praktik lintah darat yang merugikan.Tim Dandapala akan menerangkan dalam berbagai fakta- fakta singkat yaitu:1. Lahir Di Tengah Paceklik Ekonomi Di Zaman KolonialPada tahun 1916 terjadi terjadi depresi ekonomi. Wilayah Hindia–Belanda, mengalami penurunan harga hasil pertanian banyak penduduk Hindia – Belanda yang bekerja di sektor pertanian, mengalami keadaan terdesak secara ekonomi. Banyak penduduk Hindia – Belanda yang bekerja di sektor pertanian, mengalami keadaan terdesak secara ekonomi. Keadaan tersebut menimbulkan permasalahan ekonomi baru, pihak debitur (yang dirugikan) justru semakin sulit memenuhi kebutuhannya. Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Woeker Besluit sebagai instrumen hukum untuk melindungi kepentingan penduduk Hindia – Belanda. Pemanfaatan keadaan terhadap pihak lain yang berada dalam keadaan terdesak, dianggap sebagai suatu perbuatan yang tidak patut. Dalam perkembangannya Woeker Besluit dirubah menjadi Woeker Ordonnantie 1938. 2. Berisi Aturan Tentang Riba / Praktek Rentenir (Lintah Darat)Pada tahun 1938 Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Woeker Ordonnantie 1938. Woeker secara bahasa memiliki arti sebagai “riba”. ribasendiri memiliki makna keuntungan yang tidak sah, bunga yang tidak layak tingginya yang diminta dengan menyalahgunakan keadaan seseorang yang sangat membutuhkan uang.Pasal 2 : Woeker Ordonnantie 1938Ayat (1) Bilamana antara kewajiban para pihak dalam suatu perjanjian sejak permulaan terdapat perbedaan mengenai nilai yang demikian rupa dan dihubungkan dengan keadaan ketimpangan antara kewajiban-kewajiban itu melampaui kewajaran, atas permohonan pihak yang dirugikan atau juga karena jabatannya, Hakim dapat meringankan kewajiban para pihak atau menyatakan batal perjanjian itu, kecuali dapat diterima akal (itikad baik subjektif) bahwa pihak yang dirugikan telah menyadari sepenuhnya akibat perikatan yang diadakannya, kecuali dia telah bertindak tidak dalam keadaan gegabah, tidak dalam keadaan takut atau keadaan darurat.”Ayat (2) Pembuktian dengan saksi diperkenankan dalam segala hal.Ayat (3)Sebelum mengambil keputusan seperti dimaksud dalam ayat (1), Hakim membuka peluang (memberikan kesempatan) bagi para pihak untuk berbicara apa adanya (menerangkan) tentang keadaan-keadaan hingga dapat dibenarkan adanya ketimpangan-ketimpangan yang mencolok (tidak wajar/ tidak patut) antara kewajiban-kewajiban para pihak.Ayat (4) Bilamana Hakim mengambil keputusan seperti dimaksud dalam ayat (1), ia harus juga mengatur berdasarkan keadilan akibat-akibatnya bagi kedua belah pihak (berdasarkan kepatutan), dengan pengertian bahwa dalam hal pembatalan perjanjiannya, para pihak sedapat mungkin dikembalikan ke keadaan seperti semula mereka berada sebelum mengadakan perjanjian.3. Dibuat Untuk Tujuan Melindungi Masyarakat dari Bunga Selangit.Tujuan Woeker Ordonnantie Woeker Ordonnantie melindungi pihak yang secara ekonomis dan / atau Psikis lemah dari penyalahgunaan keadaan oleh pihak lawan janjinya.  Dalam arti Kelemahan Ekonomis tersebut berupa Terdesak secara ekonomi (darurat), sedangkan Kelemahan secara psikis tersebut berupa Ceroboh / gegabah dan Kekurang pengetahuan / pengalaman terhadap objek perjanjian;4. Syaratnya Ada Ketimpangan Prestasi.Penyalahgunaan keadaan yang mengakibatkan ketimpangan yang luar biasa antara prestasi dengan kontra prestasi para pihak, sehingga pelaksanaan perjanjian menjadi tidak wajar / tidak patut. Syaratnya, ketimpangan prestasi dan kontra prestasi antara para pihak, serta keadaan lemah (secara ekonomis / psikis) tersebut sudah ada pada saat perjanjian ditutup, dan keadaan tersebut harus diketahui atau sepatutnya diketahui (itikad baik subjektif) oleh lawan janjinya.5. Hakim dapat Mengurangi Jumlah Bunga Hingga Batalkan Perjanjian.a.  Hakim dalam memeriksa perkara yang terdapat ketimpangan prestasi yang luar biasa antara para pihak, harus memperhatikan ukuran kepatutan atau kelayakan dalam tiap-tiap perkara, tidak dapat diberikan pedoman secara umum.b.   Hakim harus menilai, apakah nilai prestasi dalam perjanjian tersebut masih layak untuk dikurangi, sehingga selanjutnya setelah dilakukan pengurangan nilai prestasi dalam perjanjian tersebut, perjanjian yang bersangkutan akan menjadi layak atau patut untuk tetap dilaksanakan.c.    Apabila tingkat prestasi yang timpang sedemikian besar luar biasa tersebut, sudah tidak memungkinkan untuk dikurangi lagi maka terhadap perjanjian yang demikian Hakim sepatutnya membatalkan perjanjian tersebut.d.    Hakim melalui Woeker Ordonnantie, diberikan kewenangan untuk masuk ke ranah privat, bahkan dapat melebihi apa yang dikehendaki oleh para pihak dalam perjanjian timbal balik. Tetapi untuk dapat memperoleh kewenangan tersebut, terlebih dahulu harus ada pihak yang mengajukan perkara itu ke Pengadilan.6.Masih Berlaku Hingga KiniAturan tersebut masih berlaku karena secara tegas belum dicabut oleh Pemerintah Indonesia dan pada Pasal II Aturan Peralihan U.U.D. 1945 (saat ini Pasal I Aturan Peralihan U.U.D. 1945) mengatakan : “Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.”Berdasarkan kaidah hukum aturan peralihan tersebut, maka seluruh kaidah hukum yang sudah ada dan masih ada (berlaku) pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, demi hukum menjadi bagian dari tata hukum Negara Republik Indonesia.7. Sering Dipakai Hakim, Berikut Ini Contoh Kasusnya.Ketentuan tersebut pernah digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu pada perkara nomor Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Kfm dalam menangani perkara gugatan sederhana wanprestasi yang pada pokoknya kreditur menagih hutang pada debitur yang telah jatuh tempo. Namun setelah dilihat bahwa bunga yang dibebankan terlalu tinggi. Hakim melihat hal tersebut kemudian menggunakan ketentuan Woeker-Ordonnantie  tersebut dalam memutus bunga yang sewajarnya.Dalam pertimbangan putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2024/PN Kfm yang menyatakan bahwa Hakim menilai dalam perkara aquo ada ketidakseimbangan yang sangat menyolok antara prestasi dan kontra prestasi ada penyalahgunaan atas kecerobohan, kekurang pengalaman dan keadaan terdesak pihak Tergugat dan Pihak Pengugat mendapatkan keuntungan yang luar biasa melampaui nilai prestasinya sendiri. sehinga Hakim secara arif dan bijaksana dengan berlandaskan asas kepatutan dan keadilan akan mengubah ketentuan mengenai bunga. Hakim mengubah besaran bunga berlandaskan obyektifitas dan kepatutan akan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia Rate pada bulan April 2024 yaitu pada angka 6,25% pertahun atau 0,52% perbulan.(disarikan dari FGD Bulanan Forum Kajian Dunia Peradilan pada tanggal 14 Oktober 2023)

PN Pati Dinobatkan Wilayah Bebas Dari Korupsi, Ini Bocoran Kiatnya !

article | Berita | 2025-03-08 07:30:52

Kabupaten Pati - Pengadilan Negeri Pati berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di tahun 2024. PN ini merupakan satu-satunya pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum yang meraih WBK di tahun 2024 sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 tanggal 23 Desember 2024.Informasi yang Tim DANDAPALA peroleh dari PN Pati bahwa prestasi PN Pati memperoleh predikat WBK tahun 2024 merupakan perjalanan panjang tanpa lelah, patut disyukuri sekaligus sebagai motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan secara prima kepada masyarakat.Lebih lanjut, jauh ke belakang ternyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di PN Pati telah dimulai sejak tahun 2016, tepatnya pada masa kepemimpinan Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan MA yang kala itu menjabat Ketua PN Pati. Di masa memimpin PN Pati, Sugiyanto telah melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tepatnya dilakukan pada 14 September 2016 silam.Perjuangan Pembangunan Zona Integritas PN Pati dilanjutkan oleh KPN berikutnya, Suwarno tahun 2019. Dibawah komando Suwarno, PN Pati berhasil maju dua kali sampai ke tahap Desk Evaluasi oleh Tim Evaluator KEMENPANRB. Inovasi unggulan yang dilahirkan untuk meningkatkan kualitas layanan yang berintegritas pada waktu itu adalah ASIDAH (aplikasi sita dan geledah) serta E-Feedback (Elektronik Feedback/umpan balik). Namun perjuangan kala itu harus menelan pil pahit kegagalan meraih WBK.Semangat PN Pati tidak berhenti sampai disitu. KPN berikutnya Marice Dillak terus memompa semangat perbaikan, bangkit dari kegagalan untuk meraih kesuksesan pada Pembangunan Zona Integritas di PN Pati pada tahun 2022 hingga 2023. Lahir inovasi unggulan SIPATEN (Aplikasi Pembuatan Akun E-Court Pengguna Lain) sebagai inovasi unggulan pelayanan pembuatan akun e-court pengguna lain secara online, sebagai solusi untuk terus melayani secara berintegritas di tengah anjuran jaga jarak fisik atau physical distancing di era pandemi COVID-19 maupun selepas pandemi.  Muncul pula inovasi unggulan lain untuk memupuk keimanan bertajuk come cool (siraman rohani) sehingga Hakim dan Aparatur PN Pati memiliki keimanan yang kuat agar tidak mudah tergoda untuk melakukan perbuatan tercela dan melanggar integritas. PN Pati Fresh lahir pula sebagai inovasi kegiatan menjaga kesehatan dan kebugaran. Inovasi tersebut  terinspirasi dari ungkapan “Mens sana in corpore sano”, yang berarti didalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang sehat. Dengan tubuh yang sehat maka dapat bekerja dengan optimal, dengan jiwa yang sehat maka akan sadar perbuatan mana yang termasuk dalam perbuatan tercela sehingga akan terhindar perbuatan tersebut. Tahun 2022, PN Pati untuk ketiga kalinya kembali melaju hingga tahap Desk Evaluasi oleh Tim Evaluator KEMENPANRB. Namun tahun tersebut belum menjadi tahun keberhasilan PN Pati memperoleh WBK.Memasuki tahun 2024, dibawah kepemimpinan Dr. Ahmad Syafiq, PN Pati kembali berbenah diri menyempurnakan pembangunan zona integritas masa sebelumnya. Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di PN Pati berjalan selaras dengan pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Seluruh jajaran pimpinan, hakim, ASN, PPNPN, penyedia kantin hingga petugas parkir PN Pati semakin berkomitmen untuk mewujudkan SMAP dan WBK di PN ini.Untuk mewujudkan WBK dan WBBM di PN Pati diperlukan proses perubahan melalui program, kegiatan dan inovasi di 6 (enam) area perubahan yang menjadi pengungkit dalam pembangunan Zona Integritas.Upaya dalam mewujudkan WBK sekaligus SMAP dilakukan dengan berbagai upaya preventif, detektif dan represif. Upaya preventif adalah upaya yang diarahkan untuk meminimalisir penyebab dan peluang seseorang melakukan KKN di Pengadilan Negeri Pati. Inovasi yang ada dijaga keberlanjutannya, berbagai inovasi baru lahir untuk mewujudkan Pengadilan Negeri Pati berbasis elektronik. Dengan layanan serba elektronik maka akan semakin meminimalisir pertemuan langsung antara pengguna layanan dengan petugas layanan sehingga layanan berintegritas akan selalu terjaga. Berbagai inovasi berbasis elektronik lahir seperti Permohonan Informasi Elektronik (PIE), Permohonan Eksekusi Online (PEKSO), Formulir Surat Kuasa Online (FOKUS), permohonan Waarmerking secara Online (PEWARIS), Sistem Informasi Surat (SIS), serta program interaksi dengan Masyarakat berjudul JAGONGAN PN Pati (Belajar dan Ngobrol tentang hukum dan keadilan Bersama Pengadilan Negeri Pati) melalui media sosial dan radio milik Pemerintah Daerah kabupaten Pati. Secara internal, sosialisasi kode etik dilakukan agar masing-masing memahami kode etik serta menerapkannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. Secara eksternal kampanye SMAP dan pembangunan zona integritas dilakukan untuk menggaungkan diri kepada masyarakat serta stakeholder tentang komitmen Pengadilan Negeri Pati dalam mewujudkan WBK dan SMAP sekaligus meminta dukungan masyarakat serta stakeholder dalam mewujudkan tersebut.Upaya Detektif adalah usaha yang diarahkan untuk mendeteksi terjadinya kasus-kasus korupsi dengan cepat, tepat, dan biaya murah, sehingga dapat segera  ditindaklanjuti.  Upaya detektif yang dilakukan Pengadilan Negeri Pati selain dengan melanjutkan upaya detektif melalui sarana pengaduan yang sudah ada sebelumnya juga dilakukan melalui inovasi baru bertajuk “SAPA KETUA” yang merupakan inovasi pengaduan langsung kepada nomor whatsapp Ketua Pengadilan Negeri Pati, Dr. Ahmad Syafiq.Upaya  represif  adalah  usaha  yang  diarahkan  agar  setiap perbuatan  korupsi  yang  telah  diidentifikasi  dapat  diproses  dengan  cepat,  tepat,  dan dengan  biaya  murah.  Sehingga  para  pelakunya  dapat  segera  diberikan  sanksi  sesuai peraturan perundangan  yang berlaku. Upaya  represif dalam mencegah tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pati adalah melalui Tim Pengendali Gratifikasi yang di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati serta dengan menetapkan pedoman penanganan gratifikasi pada Pengadilan Negeri Pati.Pada penghujung tahun 2024, Pengadilan Negeri Pati untuk keempat kalinya kembali melaju ke tahap Desk Evaluasi hingga akhirnya perjuangan panjang PN Pati Kelas IA akhirnya berbuah manis. Hasil final evaluasi dari tim evaluator Pembangunan Zona Integritas memberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kepada PN Pati, yang sekaligus di tahun yang sama juga mendapatkan sertifikat SMAP.Pembangunan SMAP sekaligus Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di PN Pati bukan hanya di atas kertas, namun benar-benar lahir dari niat tulus yang dipresentasikan dalam berbagai bentuk upaya nyata yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat maupun stakeholder.

Sidang PK di PN Stabat, Pemohon Hadir Secara Daring dari Beijing

article | Berita | 2025-03-07 20:55:10

Stabat- Kab. Langkat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat Sumatera Utara menggelar persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemohon Lei Hui Bin warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Berdasarkan rilis yang diterima DANDAPALA, Pemohon hadir melalui aplikasi zoom meeting yang bertempat di Ruang Rapat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing RRT dengan didampingi oleh Petugas dari Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sedangkan Majelis Hakim dan Kuasa Hukum dari Pemohon tetap berada di ruang sidang PN Stabat.PK tersebut diajukan terhadap Putusan PN Stabat Nomor 122/Pid.B/2023 tanggal 24 Mei 2023. Persidangan PK dengan register perkara Nomor 5/Pid.PK/2024/PN Stb telah dilaksanakan pada 26 Februari 2025 silam di Ruang sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja PN Stabat.Sidang PK tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Zia Ul Jannah Idris, dan didampingi hakim anggota Andriyansyah dan Sabaaro Zendrato.  Sementara Termohon PK dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Esra Mailany Sinaga dan David Ricardo Simamora. Pemohon PK juga didampingi oleh Advokad Achmad Michdan dan Iskandar Syahputra.Persidangan secara Zoom terlihat Pemohon berada di KBRI di Republik Rakyat TiongkokPemohon PK tidak dapat hadir secara langsung di PN Stabat karena sebelumnya telah dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Persidangan berlangsung dengan Kerjasama yang baik antara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dengan PN Stabat. Persidangan secara daring diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Pengadilan Secara Elektronik, meskipun belum diatur secara jelas prosedur teknisnya bagi WNA yang berada di luar negeri, lanjut rilis tersebut.PN Stabat berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel. Persidangan PK ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan dan hukum harus ditegakkan, tutup rilis tersebut.

Banjir Bekasi, PN Bekasi Salurkan Bantuan

article | Berita | 2025-03-07 18:40:08

Bekasi - Bekasi menjadi salah satu wilayah yang paling parah terdampak bencana banjir yang menerjang wilayah Jakarta dan sekitarnya. Bencana banjir yang melanda Kota Bekasi sejak Selasa (04/03/2025) telah meluluhlantakan seluruh aktivitas di kota tersebut. Dampak ini turut dirasakan oleh PN Bekasi, di mana sebagian Hakim dan Pegawainya menjadi korban yang terkena dampak banjir tersebut.Dalam rangka mewujudkan simpati dan kepedulian kepada para korban banjir Bekasi, PN Bekasi dan IKAHI Cabang Bekasi melakukan respon cepat dengan menginisiasi penggalangan dana dan bantuan untuk disalurkan bagi para korban banjir. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (06/03/2025), bertempat di Kantor Logistik dan Persedian BNPB Bekasi. Jalan TPU Padurenan, Kota Bekasi.“Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk kepedulian PN Bekasi dan IKAHI Cabang Bekasi atas bencana banjir yang melanda Kota Bekasi. Semoga bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi para korban yang terdampak”, ucap Moch. Yuli Hadi membuka kegiatan tersebut.Dalam kesempatan itu, Ketua PN Bekasi, Moch. Yuli Hadi bersama Ketua Cabang Ikahi Bekasi Riska Widiana serta para Hakim dan Pegawai PN Bekasi turut menyerahkan bantuan melalui perwakilan BNPB untuk kemudian disalurkan kepada para korban banjir. "Penyerahan bantuan kepada korban banjir Bekasi merupakan bentuk kepedulian sosial para hakim dan keluarga besar PN Bekasi atas musibah kemanusiaan yang menimpa saudara kita di kota Bekasi. Termasuk para pegawai dan honorer yang terkena dampak juga kita berikan bantuan, ungkap Ketua PN Bekasi.(AL)

Menyambut HUT IKAHI KE-72, IKAHI Cabang Stabat Adakan Bakti Sosial

article | Berita | 2025-03-07 14:40:42

Stabat- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), IKAHI Cabang Stabat melaksanakan kegiatan Bakti Sosial ke Pondok Pesantren Rabbani, yang beralamat di Jl. T.M. Sech Dusun III Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (7/3/2025).Tujuan IKAHI Cabang Stabat datang berkunjung ke Pondok Pesantren Rabbani untuk bersilaturahim dan wujud kepedulian kepada sesama dalam memperingati HUT IKAHI, ujar Kurniawan yang mewakili IKAHI Cabang Stabat ketika memberikan sabutan. Bakti Sosial ini juga dihadiri oleh Lusi Emi Kusumawati, S. H., M. H. sebagai Ketua PN Stabat, Abraham Van Vollen Hoven Ginting, S.H., M.H. Wakil Ketua PN Stabat serta Para Hakim PN Stabat. Hadir juga Ustadz Rahmadi Ar-Rasyid yang mewakili Pimpinan Pondok Pesantren Rabbani.Kurniawan juga berharap agar para santri mendoakan IKAHI Cabang Stabat diberikan kesehatan dan dimudahkan dalam menjalankan tugas. Tak lupa Ia juga berpesan agar para santri agar terus giat semangat belajar baik akademis, ilmu keagamaan, maupun dalam bersosialisasi. “Kami sampaikan terima kasih atas kedatangan serta bantuan yang diberikan oleh IKAHI Cabang Stabat. Kami juga mendoakan agar IKAHI Cabang Stabat dalam melaksanakan pekerjaan diberikan kelancaran serta senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”, Ucap Rahmadi Ar-Rasyid.Kurniawan juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Pondok Pesantren dan juga para santri yang telah menerima rombongan IKAHI Cabang Stabat dengan baik.  Pondok Pesantren Rabbani sendiri memiliki 35 santri yang berasal dari berbagai daerah seperti Aceh, Padang, dan wilayah sekitar Kabupaten Langkat.

Saatnya Kabupaten Kepulauan Meranti Punya Pengadilan Negeri Sendiri, Ini Alasannya

article | Berita | 2025-03-07 14:40:15

Meranti- Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis pada 19 Desember 2008. Sayang, hingga saat ini pengadilannya masih berada di bawah wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Padahal secara data kependudukan, wilayah, jumlah kasus dan sebagainya, Kepulauan Meranti sudah layak punya PN sendiri.Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis, yang dibentuk pada tanggal 19 Desember 2008 dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. Jumlah penduduk di Kabupaten dengan Ibukota Selatpanjang ini berjumlah sekitar 206.116 jiwa dengan luas wilayah 3.707,84 km2.Saat ini Kabupaten Kepulauan Meranti dipimpin oleh Bupati AKBP (Purn) H. Asmar telah memiliki hampir seluruh komponen lembaga penegak hukum. Didaerah tersebut telah memiliki Polres, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Agama. Sayangnya, belum ada Pengadilan Negeri di Kabupaten tersebut. Pengadilan Negeri Bengkalis masih menjadi Pengadilan Negeri induk bagi Kabupaten Kepulauan Meranti. Di Kabupaten tersebut, Pengadilan Negeri masih berbentuk zitting plaats. Setiap 2 (dua) minggu sekali, di hari Kamis dan Jumat, 1 (satu) Majelis Hakim bersama Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis bersidang di Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memberikan pelayanan hukum dan demi tegaknya keadilan di Kota Sagu ini.Berdasarkan data yang ada, jumlah perkara per tahun di Kabupaten ini sekitar 100 sampai dengan 200 perkara, dengan rincian 150 merupakan perkara pidana dan 50 adalah perkara perdata baik perdata gugatan maupun perdata permohonan. Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah memberikan hibah tanah yang telah dicek secara langsung pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Riau Bapak Asli Ginting, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bapak Bayu Soho Rahardjo, S.H., beserta Forkopimda.Selain itu, Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Pemerintah Daerah juga telah mengirimkan usulan secara resmi kepada Mahkamah Agung RI untuk dapat mempertimbangkan adanya Pengadilan Negeri di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan pertimbangan jumlah perkara yang ada setiap tahunnya dan telah adanya lembaga penegak hukum lain di Kabupaten tersebut. Dengan berbagai fakta yang ada, sudah sangat layak Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki Pengadilan Negeri sendiri, demi maksimalnya pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten ini.

Antar Puluhan Ribu Pil Ekstasi, PN Bengkalis Vonis Kurir Narkoba Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-03-07 14:30:56

Bengkalis – Vonis penjara seumur hidup dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis kepada Muhammad Syahrul Alias Syahrul Alias Arul Bin Nurizal. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Terdakwa telah terbukti menerima dan menyerahkan puluhan ribu pil ekstasi.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Bengkalis, Jalan Karimun Nomor 12, Bengkalis Kota, Kabupaten Bengkalis, Rabu (26/02/2025), Majelis Hakim yang diketuai Aldi Pangrestu tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup”.Dari data yang dirangkum oleh Tim Dandapala, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang beranggotakan Rentama P.F. Situmorang dan Tia Rusmaya ini mendasarkan pada adanya fakta bahwa aktor intelektual dalam perkara ini adalah saudara Mesri yang memiliki belasan kilogram Narkotika jenis pil ekstasi sekaligus merupakan pihak yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut ke tempat lain. Sementara Terdakwa berperan sebagai pihak yang menerima pil ekstasi dan kembali menyuruh Saksi M. Aripin untuk mengantarkan pil ekstasi tersebut, yang mana atas pekerjaannya itu Terdakwa akan mendapatkan upah dari saudara Mesri.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima belasan kilogram Narkotika Golongan I jenis MDMA dan Mefedron/pil ekstasi di tepi Pantai Penampar Bengkalis yang dilakukan lebih dari 8 (delapan) kali tersebut merupakan kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime) dan termasuk dalam peredaran narkotika yang dampaknya sangat merugikan bagi bangsa Indonesia, sehingga layak untuk dijatuhi pidana yang sangat berat.Adapun barang bukti yang telah dimusnahkan dalam perkara ini yaitu sebanyak 80.000  butir pil ekstasi dengan berat 39,1 Kilogram merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terdakwa M. Aripin Alias Arif yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Bls.“Diharapkan melalui putusan ini dapat memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, agar Kabupaten Bengkalis menjadi Kabupaten yang bebas dari Peredaran Narkotika dan generasi mudanya adalah generasi yang sehat dan terbebas dari penyalagunaan Narkotika”, jelas Jurubicara PN Bengkalis kepada Tim Dandapala.

Selamat! Hakim PN Jaksel Djuyamto Raih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS

article | Berita | 2025-03-07 14:30:48

Solo- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto meraih penghargaan sebagai alumni berprestasi dari UNS, Solo. Humas PN Jaksel itu menyelesaikan S1, S2 dan S3 dari kampus tersebut.“Bahwa sebagai apresiasi atas reputasi, dedikasi, prestasi di tingkat nasional maupun internasional, Universitas Sebelas Maret memberikan penghargaan kepada 16 alumni yang berprestasi pada tahun 2025,” demikian bunyi SK Rektor UNS, Hartono yang dikutip DANDAPALA, Jumat (7/3/2025).Penghargaan dari Rektor UNS itu setelah Rektor mendapat masukan dari fakultas masing-masing. Berikut peraih Penghargaan Alumni Berprestasi dari UNS itu:1. Hakim PN Jaksel Dr Djuyamto (Fakultas Hukum)2. Mendag Budi Santoso (FISIP)3. Wamensos Agus Jabo Priyono (FKIP)4. Direktur Operasi 1 PT Wijaya Karya, Hananto Aji (FT)5. Division Head BRI, Bunga Herlina Oktaviyanto (FE)6. VP of Human Capital Fore Kopi Indonesia, I Kadek Edwin Trisnapati (Fak Psikologi)7. Manager Area PT Newhope Indonesia Ayub Rizal (Fapet)8. Senior Data Alanyst PT Financcel Teknologi Indonesia, Arifin Satria Ajinusa (Fak Teknologi Informasi)9. Kepala Pusan Pembinaan Bahasa dan Sastra Kemendikbud, Ganjar Harimansyah (Fak Ilmu Budaya)10. Kepala BPOM Tangerang Sony Mughofir (F MIPA)11. Kepala Dinas TPHP Kalteng, Sunarti (Pertanian)12. Kepala Bapal TN Baluran Situbondo, Johan Setiawan (Pascasarjana)13. Tenaga Ahli BPNB, dr Purwadi (FK)14. Group Leader SHE PT Putra Perkasa Abadi, Asthoni Zainati (Vokasi)15. Dosen ISTTS Surabaya, Yulius Widi Nugroho (Seni Rupa dan Desain)16. Owner Toko Boneka Jaya Agung, Umi Napsiutin (Keolahragaan)Sebagaimana diketahui, Djuyamto menyelesaikan seluruh pendidikan strata 1, 2 dan 3 dari UNS. Untuk S3 ia peroleh dengan IPK 3,9 setelah mempertahankan disertasi berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. Dalam disertasinya itu, Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi. “Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025). Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. “Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan. Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto.Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati.

Menyoal Praktik Amicus Curiae dan Kebijakan Mahkamah Agung

article | Berita | 2025-03-07 10:20:25

“In criminalibus probationes bedent esse luce clariores”. Dalam perkara pidana bukti-butki harus lebih terang dari pada cahaya. Adagium ini menjelaskan bahwa untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata tetapi bukti-bukti yang yang diajukan harus jelas, terang dan akurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa adanya keraguan.Bukti dan keyakinan hakim merupakan dua unsur penting yang bersifat kumulatif dalam perkara pidana. Penuntut umum harus bisa menyajikan bukti yang menimbulkan keyakinan hakim bahwa seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana dan harus dijatuhi hukuman. Begitupun sebaliknya, terdakwa dan/atau penasihat hukumnya harus bisa menyajikan bukti dan menyakinkan hakim bahwa terdakwa tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum sehingga harus dibebaskan.Konteks pembuktian dalam perkara pidana secara universal yang berlaku di dunia khususnya di Indonesia, kewajiban untuk membuktikan kesalahan terdakwa pada dasarnya merupakan kewajiban penuntut umum. Pada sisi lain, meskipun bukan merupakan suatu kewajiban terdakwa dan/atau penasihat hukumnya juga akan membuktikan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum.Beberapa tahun belakangan, dalam praktik peradilan telah terjadi perluasan konteks pembuktian dalam perkara pidana di Indonesia. Disamping penunutut umum dan/atau terdakwa yang harus membuktikan dakwaan, muncul pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perkara yang juga ikut menyajikan “bukti-bukti” kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo. Pihak ketiga tersebut lazimnya disebut Amicus Curiae (sahabat pengadilan).Eksistensi Amicus CuriaeMunculnya praktik amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia pertama kali terjadi sekitar tahun 2008 dalam kasus Prita Mulyasari, yang diajukan pada Pengadilan Negeri Tanggerang. Praktik amicus curiae tersebut terus berlangsung setiap tahunnya. Hingga Tahun 2024 setidaknya sudah lebih dari 60 praktik amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia. Amicus Curiae tersebut diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari para akademisi hingga Non Governmental Organization (NGO) seperti ICJR, Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM), YLBHI, KontraS, ELSAM, Komnas HAM, IMDLN dan beberapa NGO lainnya. Praktik amicus curiae biasanya dilakukan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik. Sehingga apabila dicermati beberapa tahun belakangan ini semua perkara yang cukup menarik perhatian publik terdapat pengajuan amicus curiae didalamnya.Dasar HukumMaraknya praktik amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia tentunya menimbulkan suatu pertanyaan besar mengenai dasar hukum pemberlakuan praktik amicus curiae tersebut. Peraturan perundang-undangan di Indonesia pada dasarnya tidak ada satu aturanpun yang mengatur secara expressive verbis mengenai pemberlakuan amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia. Adapun aturan yang dijadikan dasar pemberlakuan amicus curiae ialah Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Akan tetapi apabila dilihat lebih mendalam Pasal a quo hanya menjadi dasar bagi hakim dalam penerimaan pengajuan amicus curiae. Tidak adanya aturan yang mengatur secara tegas dan lengkap mengenai praktik amicus curiae dalam peradilan pidana di Indonesia tersebut, tentunya membawa konsekuensi kepada praktik pengajuan amicus curiae tersebut dalam suatu perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Terdapat dua bentuk pengajuan dan dua bentuk pemeriksaan amicus curiae yang berlangsung selama ini di pengadilan.Pertama, amicus curiae menyajikan bukti-bukti kepada hakim yang memeriksa perkara dengan terlebih dahulu mengirimkan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri. Apabila Ketua Pengadilan Negeri mengizinkan, barulah amicus curiae bisa menyajikan bukti-bukti dan pendapatnya di depan persidangan. Kedua, amicus curiae menyajikan bukti-bukti dan pendapatnya melalui penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa akan memohon izin kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara bahwasanya terdapat organisasi yang bertindak sebagai amicus curiae dan ingin menyajikan bukti-bukti dan menyampaikan pendapatnya.Terhadap pengajuan amicus curiae tersebut terdapat dua sikap hakim dalam melakukan pemeriksaan. Pertama, Majelis Hakim akan memeriksa bukti dan pendapat amicus curiae tersebut dalam proses persidangan dan panitera pengganti mencatat hal tersebut dalam Berita Acara Persidangan. Lazimnya, praktik seperti ini terjadi ketika proses pembuktian dari penasihat hukum terdakwa. Kedua, Majelis Hakim akan memeriksa bukti dan pendapat amicus curiae diluar proses persidangan. Praktik seperti ini, hakim men-skors sidang terlebih dahulu untuk penyampaian pendapat amicus curiae dan membuka kembali apabila telah selesai. Praktik seperti ini konsekuensinya pada bukti dan pendapat yang disampaikan amicus curiae tidak dicatatkan dalam Berita Acara Persidangan.Proses pengajuan dan pemeriksaan amicus curiae tersebut pada dasarnya berbeda antara hakim yang satu dengan hakim yang lainnya serta antara pengadilan yang satu dengan pengadilan yang lainnya. Perbedaan tersebut tidak terlepas dari tidak adanya dasar pengaturan mengenai praktik amicus curiae tersebut dalam pengajuan bukti dan pendapatnya dalam perkara pidana.Perbedaan pengajuan dan pemeriksaan amicus curiae tersebut juga memberi kesempatan kepada pihak-pihak atau organisasi-organisasi yang bertindak sebagai amicus curiae untuk membenturkan praktik yang dilakukan oleh hakim pada pengadilan yang satu dengan praktik yang dilakukan oleh hakim pada pengadilan yang lainnya.Kebijakan Mahkamah AgungTidak terdapatnya aturan di Indonesia yang mengatur eksistensi amicus curiae dalam peradilan pidana di Indoesia mulai dari proses pengajuan hingga pemeriksaannya tentunya berdampak kepada “ketidakteraturan” pemeriksaan khususnya di pengadilan. Guna menjaga marwah pangadilan, agar seseorang atau sekelompok orang tidak begitu saja masuk kedalam proses persidangan pidana yang sedang berlangsung diperlukannya suatu aturan yang mengatur amicus curiae tersebut. Adanya aturan tentunya akan memformalkan dan menyeragamkan praktik amicus curiae dalam persidangan pidana.Kebijakan Mahkamah Agung dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) atau bahkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum merupakan suatu alternatif yang bisa digunakan untuk mengatur praktik amicus curiae dalam persidangan perkara pidana di Indonesia. Setidaknya terdapat beberapa ratio kenapa Kebijakan Mahkamah Agung dalam bentuk Perma atau Sema atau Surat Edaran Dirjen Badilum bisa digunakan sebagai alternatif untuk mengatur praktik amicus curiae dalam persidangan pidana di Indonesia.Pertama, praktik pengajuan amicus curiae dalam persidangan perkara pidana merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan. Akan terus ada pengajuan amicus curiae yang dilakukan oleh akademisi dan/atau NGO dalam perkara yang menarik perhatian publik. Sehingga dibutuhkan aturan yang sifatnya lebih praktis seperti Perma atau Sema atau Surat Edaran Dirjen Badilum untuk mengatur hal tersebut. Kedua, Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya lebih mengetahui dan menguasai praktik amicus curiae yang terjadi di ruang sidang. Ketiga, Perma atau Sema atau Surat Edaran Dirjen Badilum bisa dikeluarkan lebih cepat dibandingkan UU. Apabila menunggu KUHAP direvisi untuk dimasukkan pengaturan mengenai amicus curiae tentunya akan membutuhkan waktu yang sangat lama.Adanya Perma atau Sema atau Surat Edaran Dirjen Badilum mengenai praktik amicus curiae tersebut, tentunya akan berdampak kepada tidak akan terjadi lagi perbedaan proses pengajuan dan pemeriksaan amicus curiae. Bahkan tidak akan terjadi lagi pembenturan antara praktik yang dilakukan oleh hakim yang satu dengan hakim yang lainnya. Keteraturan praktik persidangan tentunya akan lebih terjaga dengan adanya pengaturan mengenai praktik amicus curiae tersebut.

PN Ketapang Terapkan RJ, Perusak Inventaris Perusahaan Dijatuhi Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-03-07 10:15:21

Ketapang- Kalimantan Barat. Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menerapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara pengrusakan barang milik PT. Kalimantan Agro Pusaka. Adanya perdamaian dengan pihak perusahaan menjadi alasan utama dijatuhkannya pidana bersyarat kepada Terdakwa ABDUL WAHID alias WAHID bin (Alm) SODIKIN.“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani apabila selama 3 (tiga) bulan Terdakwa dalam masa percobaan tersebut tidak melakukan tindak pidana lagi”, ucap ketua majelis Josua Natanael didampingi hakim anggota Aldilla Ananta dan Kunti Kalma Syita pada persidangan terbuka untuk umum di ruang sidang Gedung PN Ketapang, Jalan Jendral Sudirman No.19, Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (24/02/2025).Kasus ini bermula saat ABDUL WAHID mendengar keputusan perusahaan yang memperbantukan tenaga kerja dari Divisi 8 untuk memanen di Divisi 7. ABDUL WAHID yang merupakan pemanen kontrak di Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka sejak April 2024 itu merasa kebijakan tersebut akan mengurangi premi atau pendapatan para pemanen di Divisi 7.“Akibat tidak bisa menahan emosi, Terdakwa kemudian menendang kaca nako menggunakan kaki kanan hingga pecah dan membanting mesin fingerprint hingga jatuh ke lantai”, kata ketua majelis Josua Natanael. Peristiwa itu terjadi di kantor Divisi 7 Estate Sei Sepeti PT. Kalimantan Agro Pusaka pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB.Menyusul kejadian tersebut, ABDUL WAHID dan pihak perusahaan menandatangani Surat Pernyataan Bersama tertanggal 12 Januari 2025. Dalam perjanjian tersebut, ABDUL WAHID menyatakan permintaan maaf kepada perusahaan, sementara pihak perusahaan tidak menuntut ganti rugi atas tindakan pengrusakan yang dilakukan.“Sebelum surat perdamaian itu dibuat, ABDUL WAHID juga ternyata telah mengundurkan diri dari perusahaan. Selain itu, berdasarkan catatan pengadilan, ABDUL WAHID belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.” Ungkap Josua.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pidana yang adil bagi ABDUL WAHID adalah pidana bersyarat sesuai ketentuan Pasal 14a ayat (1) KUHP. Hal itu selaras dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.“Kami menerima Yang Mulia”, jawab ABDUL WAHID didampingi Penasihat Hukumnya Handiman Nainggolan sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Badilag Kini Buka Layanan Online, Permohonan Mutasi Tak Harus Menghadap Atasan

article | Berita | 2025-03-07 10:00:48

Jakarta- Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) kini membuka inovasi layanan online Media Urusan Cepat dan Handal Layanan Tenaga Teknis Secara Online (MUCHLIS-ON). Dengan aplikasi ini, para hakim dan aparatur pengadilan tidak perlu jauh-jauh menghadap bila hendak mengurus permohonan mutasi dan promosi. Sebelumnya inovasi ini juga sudah diterapkan di Ditjen Badilum."Ini terutama untuk menjaga integritas juga krn semua kegiatan terekam dengan baik," kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilag, Candra Boy Seroza kepada DANDAPALA, Jumat (7/3/2025).Aplikasi itu ditandatangani oleh Dirjen Badilag, Muchlis pada 4 Maret 2025.  "Kami membuat terobosan pelaksanaan pelayanan administrasi tenaga teknis peradilan agama termasuk promosi dan mutasi hakim untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan," ucap Candra.Disebutkan jenis layanan adalah seluruh layanan yang merupakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, meliputi:a. Layanan promosi dan mutasi,b. Layanan kenaikan pangkat,c. Layanan kenaikan gaji berkala,d. Layanan pemberhentian dan pensiun,e. Layanan penerbitan tugas belajar,f. Layanan izin pencantuman gelar,g. Layanan izin bersidang dengan hakim tunggal,h. Layanan pemberian izin penetapan jurusita,i. Layanan izin dan cuti,j. Layanan pengaduan,k. Layanan data kepegawaian, danl. Layanan konsultasi aplikasi (SIMTEPA, VISION, SIPINTAR,CCTV Online, e-Binwas, Rekam Jejak Elektronik (ETR) dan lain-lain).Sedangkan penerima layanan adalah seluruh tenaga teknis peradilan agama,meliputi:a. Pimpinan Pengadilan,b. Hakim,c. Kepaniteraan, dand. Kejurusitaan.Untuk waktu layanan adalah sesuai jam kerja, yaitu Hari Senin sampai Kamis, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.30 WIB, dengan jam istrirahat pukul 12.00 WIBsampai pukul 13.00 WIB. Hari Jumat, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB, dengan jam istrirahat pukul 11.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan selama bulan Ramadhan jam layanan akan disesuaikan.Langkah serupa juga sudah diberlakukan sebelumnya di lingkungan Ditjen Badan Peradilan Umum (Badilum). Dalam satu bulan, sedikitnya ada 100 tamu yang menggunakan konsultasi online."Dengan adanya ruang tamu virtual, maka kini tidak ada lagi tamu yang datang langsung ke Ganis Badilum. Karena semua cukup membuka siganisbadilum.mahkamahagung.go.id, pilih layanan ruang tamu virtual dan pilih waktu/slot bertamu yang masih kosong," kata Dirbinganis Ditjen Badilum, Hassanudin saat dihubungi terpisah.

Tok! Pemuda asal Nagekeo keluar dari tahanan, Kejaksaan harus perbaiki dakwaannya.

article | Berita | 2025-03-06 19:30:33

Bajawa-Pengadilan Negeri Bajawa, Nusa Tenggara Timur memutuskan membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana atas nama Terdakwa Daniel Djawa alias Dan. Dalam putusannya, hakim menilai surat dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, yakni dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.Putusan ini merupakan respons atas eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa. Salah satu poin keberatan yang diajukan adalah tidak dicantumkannya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan, padahal terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Hakim menilai dakwaan seharusnya menguraikan peran Terdakwa secara jelas agar dapat memenuhi unsur hukum yang tepat.“Dalam surat dakwaan, JPU tidak mencantumkan ketentuan mengenai delik penyertaan, baik dalam bentuk turut serta maupun pembantuan. Hal ini menjadikan dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap,” ujar Majelis Hakim dalam putusannya.Selain itu, Hakim juga menemukan inkonsistensi dalam rumusan dakwaan. JPU mendakwa Terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, namun dalam uraian dakwaan justru menguraikan unsur delik yang sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ketidaksesuaian ini dinilai dapat berpengaruh terhadap kejelasan dakwaan dan berpotensi merugikan hak-hak Terdakwa dalam pembelaannya.Penasihat hukum Terdakwa juga mengajukan keberatan terkait tidak adanya pendampingan penasihat hukum saat pemeriksaan di tingkat penyidikan. Namun, dalam putusannya, Majelis Hakim menolak keberatan ini. Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara, Terdakwa diketahui telah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyatakan memahami isi pemeriksaan tanpa keberatan. Selain itu, dalam berkas juga terlampir surat penunjukan penasihat hukum untuk mendampingi Terdakwa di tahap penyidikan.Dengan dikabulkannya keberatan terkait ketidakcermatan dakwaan, Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU. Putusan ini membuat proses persidangan terhadap Daniel Djawa tidak dapat dilanjutkan dan sesuai dengan pasal 156 ayat (3) KUHAP, dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.Selain itu, karena Terdakwa saat ini berada dalam tahanan, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan.Sementara itu, terkait permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk membebaskan Daniel Djawa dari segala dakwaan, Majelis Hakim menolak permohonan tersebut. Hakim menegaskan bahwa putusan bebas (vrijspraak) hanya dapat dijatuhkan apabila pengadilan menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara, Hakim menilai bahwa permohonan ini tidak dapat dikabulkan.Begitu pula dengan permohonan pemulihan hak Terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Majelis Hakim menyatakan bahwa pemulihan hak baru dapat diberikan apabila terdakwa dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam putusan berkekuatan hukum tetap. Karena perkara ini belum memasuki tahap pemeriksaan pokok, Hakim memutuskan untuk menolak permohonan tersebut. IKAW

Soekardjo Wirjopranoto, Dari Hakim, Pejuang Kemerdekaan hingga Dubes RI untuk PBB

article | History Law | 2025-03-06 19:25:07

Jakarta- Raden Soekardjo Wirjopranoto menjadi salah satu anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Dubes RI untuk PBB saat sidang perebutan Papua dari Belanda. Siapa nyana, Soekardjo ternyata mempunyai latar belakang hakim Landraad (Pengadilan Negeri).Hal itu sebagaimana DANDAPALA kutip dari Buku ‘Tokoh-Tokoh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia’, Jumat (6/3/2025). Buku itu diterbitkan Depdikbud tahun 1993. Soekardjo Wirjopranoto lahir pada 5 Juni 1903 dan merupakan anak mandor Staatsspoor (Jawatan Kereta Api). Masa kecil hingga besar ia habiskan di tempat kelahirannya, Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah.Sekolahnya dimulai di Europasche Lagere School (ELS) di Kota Cilacap. Ia bisa sekolah di ELS karena kakek Soekardjo Wirjopranoto adalah pegawai Keraton Surakarta. Soekardjo Wirjopranoto lalu menempuh ujian Klein Ambtenaar Examen, yaitu tamatan HIS yang ingin bekerja sebaagi pegawai pemerintah Hindia Belanda.Pada 1917, Soekardjo Wirjopranoto lulus ELS dan melanjutkan sekolah di Rechtschool di Jakarta. Soekardjo Wirjopranoto juga mahir bermain musik dan kerap mengadakan pertunjukan di sekolahnya.Pada 1923, Soekardjo Wirjopranoto selesai menempuh pendidikan di Rechtschool. Ia kembali ke kampung halamannya sebagai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.Tiga tahun setelahnya, Soekardjo Wirjopranoto pindah tugas ke PN Magelang. Namun hanya 10 hari dinas di PN Magelang. Pangkalnya, ia berselisih dengan Ketua PN Magelang yang orang Belanda. Selisih itu bermula saat Ketua PN Magelang itu menuduh Soekardjo Wirjopranoto tidak menganggukan kepala saat berpapasan. Soekardjo Wirjopranoto tidak terima dengan tuduhan itu."Kalau tuan tidak percaya, istri saya boleh dipanggil. Bahkan waktu itu istri saya bertanya, mengapa saya menghormat Tuan?" kisah Soekardjo Wirjopranoto.Akhirnya Soekardjo Wirjopranoto pidah tugas di Landraad Lumajang. Pada 1929, Soekardjo Wirjopranoto dipromosikan menjadi hakim anggota majelis (lid Van de Landraad) di Landraad Malang. “Sebagai anggota majelis hakim, Soekardjo Wirjopranoto bekerja sangat tekun dan teliti, dan walaupun pangkatnya tetap tinggi tetapi ia tidak sombong.Dalam menilai orang lain ia selalu menghubungkan dengan dirinya. Ia pun menyadari bahwa sebagai pegawai negeri, harus bekerja untuk kepentingan pemerintah kolonial, yakni pemerintah yang menjajah negerinya. “Untuk itu ia selalu memikirkan nasib rakyatnya yang sedang dijajah, bahkan dengan keadaannya sekarang ia tidak bebas bergerak. Karena itu setelah masa dinas di Pengadilan Negeri berakhir, ia mengajukan permohonan untuk ke luar dari dinas pemerintahan. Permohonannya itu dikabulkan oleh Pemerintah Hindia Belanda,” kisahnya.Usai melepas toga hakim, Soekardjo Wirjopranoto menjadi advokat dengan mendirikan kantor hukum ‘Wijnoe’. Dengan profesi baru ini, Soekardjo Wirjopranoto semakin bisa bebas bergerak membela kebenaran dengan turun langsung membela rakyat.“Kalau dulu sebagai anggota Majelis Hakim Soekardjo menjatuhkan vonis atau hukuman, maka selaku pengacara Soekardjo berdiri di hadapan hakim untuk membela rakyat yang lemah dalam mempertahankan kebenaran.”Tidak hanya sebagai advokat,  Soekardjo Wirjopranoto masuk gelanggang politik untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Ia memimpin Boedi Oetomo cabang Malang.“Pada tahun 1931 Soekardjo diangkat menjadi anggota Volksraad mewakili Boedi Oetomo. Untuk keperluan tugasnya ia bertempat tinggal di Jakarta. Sesekali ia menengok keluarganya di Malang,” kisahnya.Di Volksraad, ia bergabung di Fraksi Nasional bersama-sama Moehammad Hoesni Thamrin, R. Oto Iskandar Di Nata, R. Pandji Soeroso, Mochtar bin Prabu, Abdoel Rasjid, Jahja, Wiwoho, Soangkoepoen, dan Moehammad Noor.  Di luar Volksraad, Soekardjo juga aktif di dunia pers. Pada 1941, ia menjabat pemimpin surat kabar Berita Oemoem di Jakarta. Dalam permulaan masa pendudukan Jepang, Soekardjo menjabat pemimpin surat kabar Asia Raya. Ia juga menjabat anggota panitia Adat dan Tata Negara, di samping menjadi anggota Tjhuo Sangi-in. Pandangan Soekardjo soal kemerdekaan pers dapat dilihat dari sikapnya yaitu:. . . . . . Pers dengan pergerakan rakjat itoe , tidak boleh dipandang ringan sebagai bahasa jang satoe dengan jang lain mempoenjai perhoeboengan djalan sadja, akan tetapi didalam hakekatnja Pers dengan pergerakan rakjat itoe adalah satoe badan belaka. Maka soedahlah mendjadi kewadjiban kita kaoem pergerakan seoemoemnja oentoek berdaja oepaja sekeras-kerasnja dengan segala kekoeatan dan kepandaian jang ada pada kita oentoek melawan Oendang-Oendang jang menjempitkan kemerdekaan Pers itoe. Hanja Pers jang ada ditangan kaoem pergerakan sadja jang dapat menjoearakan soeara ‘Indonesia Merdeka’.Lewat berbagai kegiatan selepas keluar dari hakim, Soekardjo Wirjopranoto terus melakukan langkah-langkah politik agar Indonesia merdeka.  Setelah Proklamasi Kemerdekaan, ia menjadi jubir negara. Pada 1950, Soekardjo diangkat sebagai Dubes RI untuk Vatikan dan Italia. 7 Tahun setelahnya, ia menjadi Dubes RI untuk RRC dan tiga tahun setelahnya menjadi Dubes RI untuk PBB dengan agenda tunggal memasukkan Irian ke Republik Indonesia. Tugasnya itu diemban dengan sempurna hingga Papua masuk menjadi wilayah Republik pada 15 Agustus 1962.Namun dua bulan setelahnya atau 23 Oktober 1962, Sukardjo mendapat serangan jantung dan meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di TMP Kalibata, beberapa hari setelahnya.

Tok! PN Idi Vonis Mati 3 Penyelundup Sabu 180 Kg Malaysia-Indonesia

article | Berita | 2025-03-06 16:45:32

Aceh Timur- Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga Terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika di wilayah hukum Aceh Timur. Mereka terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 185.500 gram yang melibatkan jaringan internasional.Ketiga Terdakwa, yakni Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren. Mereka dinyatakan bersalah karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkotika yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Modus operandi mereka adalah Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman mengatur dari dalam Lapas Banda Aceh (Lambaro), Terdakwa Muzakir alias alias Him bin Adi berperan sebagai Tim darat, dan Terdakwa Ilyas Amren bin Amren berperan menjemput narkotika menggunakan kapal, lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh, melalui Perairan Peurelak, Aceh Timur.Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 9 buah karung goni yang didalamnya berisikan 180 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh warna kuning yang dibalut dengan plastik dan kertas karbon warna biru seberat 185.500, hp, kapal, dan unit boat, serta mobil Toyota Rush.Komplotan itu berhasil ditangkap aparat. Beberapa tersangka lainnya, termasuk Zakir, Rekan Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji dan Anggota Pak Haji masih dalam pengejaran pihak kepolisian.Dalam sidang siang ini, majelis hakim yang diketuai oleh Asra Saputra, dengan anggota Zaki Anwar, dan Reza Bastira Siregar, menjatuhkan hukuman mati dengan pertimbangan bahwa ketiga Terdakwa merupakan bagian dari jaringan narkotika Indonesia-Malaysia."Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat" ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan.Berdasarkan fakta di persidangan, Sayed Fackrul bin Sayed Usman yang berada di Lapas bersama sama dengan Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi bersama dengan Khaidir alias Pak Haji, Faisal, Zakir, si Boss dan Si Bro telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika  dengan barang bukti sebanyak 185.500,8 (seratus delapan puluh lima ribu lima ratus koma delapan) gram pada Hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB bertempat di Perairan Ujung Peureulak dengan titik koordinat 4°59’33.0”N, 97°55’08.5”E Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Perbuatan Terdakwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman dilakukan ketika sedang berada dalam Lembaga Permasyakatan Kelas IIA Banda Aceh menunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 07 September 2023, sementara Ilyas Amren bin Amren, Muzakir alias Him bin Adi baru pertama kalinya melakukan tindak pidanan narkotika. Para Terdakwa mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai salah satu otak dari penyelundupan ini.Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika yang disita akan dimusnahkan dan barang bukti lainnya di rampas untuk Negara.Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan di Aceh untuk menyelundupkan barang haram. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan memastikan bahwa para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

PN Sei Rampah Sidangkan Kasus Suami Tikam Istri saat Live Karaoke di Facebook

article | Berita | 2025-03-06 16:40:41

Sei Rampah-Kab. Serdang Bedagai -Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampai, Sumatera Utara mulai menyidangkan perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Agus Herbin Tambun yang juga berstatus sebagai suami korban. Terdakwa dijerat dakwaan subsidaritas dengan ancaman maksimal hukuman mati. Dalam sidang, Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya.“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” sebagaimana pantauan Tim DANDAPALA, pada Kamis (16/1/2025).Duduk sebagai Ketua Majelis dalam perkara tersebut Maria Christine Natalia Barus, Orsita Hanum dan Betari Karlina, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Adapun dakwaan JPU terhadap Terdakwa yaitu: Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).Sebagaimana diketahui, kasus ini viral karena pembunuhan dengan penikaman sebanyak 5 kali itu tersiarkan saat live di Facebook tepatnya di rumah korban dan Terdakwa yang beralamat di Dusun VIII Potean, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, pada Sabtu (2/11/2024). Saat kejadian, korban tengah berkaraoke sambil live di akun Facebooknya, kemudian Terdakwa berjalan dari belakang korban dan mengambil pisau serta menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban sebanyak 5 (lima) kali sehingga mengenai perut, bagian dada tangan korban. Meskipun sempat di bawa ke RS. Chevani Kota Tebing Tinggi, namun akhirnya korban menghembuskan nafas terakhir.

Vonis Terdakwa ke-11 Kasus Korupsi PT Timah Juga Diperberat PT Jakarta

article | Berita | 2025-03-06 16:35:31

Jakarta- Achmad Albani (45) menjadi terdakwa ke-11 yang diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Selaku General Manager Operation CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani dinilai terlibat dan bersalah dalam kasus korupsi PT Timah.Awalnya, Achmad Albani dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Kamis (6/3/2025).Hukuman itu diketok oleh Barita Lumban Gaol dengan anggota Efran Basuning, Tahsin, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Anthon Saragih. Margareta dan Anthon adalah hakim ad hoc tipikor. Hukuman 10 tahun penjara di atas tuntutan jaksa yang menuntut 8 tahun penjara.“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap majelis dalam sidang di PT Jakarta, Senin (3/5) lalu.Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah lainnya:1. Harvey MoeisPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabranPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.3. SupartaDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.6. Suwito Gunawan alias AwiKomisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara.7. Robert IndartoDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18  tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.8. Emil ErmindaMantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.9. Kwan Yung alias BuyungAwalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.10. Hasan Tjhie Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta  subsidair 6 bulan.

PN Teluk Kuantan Vonis Pria 6 Tahun Bui di Kasus Sabu, Draf Putusan Disusun AI

article | Berita | 2025-03-06 14:05:38

Teluk Kuantan- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, Riau, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Maralis als Buyit (30),  atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dalam menyusun draft putusan itu, majelis hakim dibantu kecerdasan buatan/Artificial intelligence (AI).“PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) kepada Maralis,” kata ketua majelis saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (6/3/2025).Sebagai informasi, putusan ini menandai sejarah baru sebagai putusan pertama di PN Teluk Kuantan yang hampir sepenuhnya disusun dengan bantuan Grok. Grok adalah kecerdasan buatan (AI) yang dikembangkan oleh xAI, dirancang untuk memberikan jawaban yang akurat dan kontekstual berdasarkan data yang diberikan, sering kali dengan pendekatan analitis dan objektif. Dalam kasus ini, Grok digunakan untuk menyusun draf putusan berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi, dan bukti, dengan Majelis Hakim berperan sebagai tim quality assurance. Mereka memverifikasi, menyempurnakan, dan memastikan kualitas dokumen putusan tersebut, serta memberikan perubahan yang penting, terutama di bagian pertimbangan unsur pasal yang digunakan.Kembali kepada kasus Maralis, Kasus ini bermula pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika Tim Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap Maralis di sebuah pondok terpencil di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat ditangkap, Maralis bersama seorang pria bernama Depri Helmizah als Idep, yang berhasil melarikan diri.“Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat 0,46 gram, timbangan digital, bong, dan dua unit telepon genggam,” ujar Jaksa Penuntut Umum Riva Cahya Limba saat membacakan dakwaan dalam perkara ini. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pondok tempat Maralis ditangkap tersebut telah lama digunakan sebagai tempat peredaran narkoba yang sulit terdeteksi oleh aparat. Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti yang ditemukan mengandung metamfetamina, yang tergolong narkotika golongan I.Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa meskipun Maralis tidak terbukti menjual atau menawarkan narkotika karena tidak ada bukti konkret yang menunjukkan ia terlibat peredaran, ia tetap setidak-tidaknya menguasai barang ilegal tersebut. Dengan demikian, Maralis terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selaras dengan tuntutan Jaksa Pentuntut Umum yang bersidang. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena mempertimbangkan dampak negatif perbuatannya terhadap upaya pemberantasan narkoba di daerah terpencil.Selain menjatuhkan hukuman kepada Maralis, Majelis Hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa sabu dan alat konsumsi narkoba, sementara telepon genggam yang disita dirampas untuk negara. Kasus ini juga membuka pertanyaan tentang jaringan yang lebih luas, termasuk keterlibatan Depri Helmizah yang masih buron, serta dugaan peran Rio Contus sebagai pemasok.Putusan ini menyoroti tantangan besar dalam pemberantasan narkoba di pedesaan, di mana pondok-pondok terpencil terkadang menjadi tempat peredaran gelap yang sulit terdeteksi. Kasus Maralis juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat serta sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.Untuk diketahui, putusan itu diketok oleh ketua majelis Timothee Kencono Malye dengan anggota Samuel Pebriyanto Marpaung dan Nurul Hasanah.

Hakim PN Sibolga Blusukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga

photo | Berita | 2025-03-06 14:00:06

Sibolga – Sumatera Utara.Hakim Wasmat PN Sibolga Fitrah Akbar Citrawan melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga (6/3/2025).  Dalam kegiatan tersebut telah dilakukan checking on the spot, observasi, dan wawancara kepada Narapidana.

Ini Kronologi Lengkap Pembacokan Hakim PA Batam Gusnahari

article | Berita | 2025-03-06 13:25:17

Batam - Hakim Pengadilan Agama Batam Gusnahari resmi membuat laporan ke SPKT Polres Kota Barelang terkait peristiwa pembacokan yang dialaminya pada Kamis (06/03/2025) pagi. Dengan didampingi Pimpinan Pengadilan Agama Batam, Hakim Gusnahari menyambangi Kantor Polresta Barelang di Jalan Sudirman No.4, Kota Batam guna membuat laporan pada Kamis siang.Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala SPKT Resor Kota Barelang, Tri Maradona dengan Nomor LP/B/109/III/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tanggal 6 Maret 2025. Berikut kronologi lengkap peristiwa pembacokan terhadap hakim Gusnahari:Pada hari Kamis, tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 07.15 WIB, Gusnahari hendak keluar dari rumahnya yang beralamat di Jalan Pintu Masuk Komplek Perumahan Cipta Garden, Kota Batam. Ia kemudian berjalan menuju mobilnya yang diparkir dekat rumahnya. Ketika Gusnahari hendak membuka pintu mobil, seorang laki-laki yang tidak dikenal tiba-tiba datang menghampirinya dan langsung melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang dan mengenai tangan kanannya. Pelaku langsung menyembunyikan parang tersebut ke dalam jaket hitam yang dipakainya dan berlari menuju temannya berpakai jaket ojek warna hijau yang sudah menunggu menggunakan sepeda motor.Gusnahari kemudian langsung berteriak meminta tolong dan warga setempat datang untuk membantunya berobat ke Rumah Sakit Badan Pengusahaan Otorita Batam. Akibat dari perbuatan pelaku, Hakim Gusnahari mengalami luka bacok di lengan kanannya.Sampai saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memburu pelaku pembacokan tersebut.

Jalankan Wasmat, PN Sibolga Blusukan Pastikan Pelaksanaan Putusan Pidana

article | Berita | 2025-03-06 13:15:21

Sibolga – Sumatera Utara Hakim Wasmat PN Sibolga melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) terhadap Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga (6/3/2025). Kegiatan tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 277 s.d. 283 KUHAP.“Kegiatan wasmat ini merupakan amanat dari KUHAP. Hakim wasmat diberikan tugas diantaranya untuk mengadakan pengawasan guna memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku Terpidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh timbal balik terhadap Terpidana selama menjalani pidananya”, ucap Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H. selaku Hakim Wasmat PN Sibolga saat menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke Lapas Sibolga.Lebih lanjut disampaikannya, selain berpedomani KUHAP kegiatan Wasmat tersebut juga untuk melaksanakan ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Wasmat.Dalam giat tersebut, Hakim Wasmat didampingi oleh Panitera Muda Pidana dan Pejabat Kepaniteraan Pidana lainnya pada PN Sibolga. Pihak Lapas Sibolga juga sangat mendukung dan menjalin kerjasama serta komunikasi dengan baik dalam kelancaran giat Wasmat ini.Dengan didampingi oleh Para Pejabat pada Lapas Sibolga, Tim Wasmat PN Sibolga  mengadakan checking on the spot untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, melakukan observasi terhadap keadaan, suasana, kegiatan-kegiatan yang berlangsung di dalam lingkungan Lapas, hingga mengadakan wawancara dengan para petugas Lapas maupun warga binaan (Terpidana).“Sesuai dengan ketentuan KUHAP dan SEMA, kami melakukan checking on the spot, observasi, dan wawancara khususnya untuk menilai apakah keadaan lembaga pemasyarakatan tersebut sudah memenuhi pengertian bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia, kemudian untuk mengamati dengan mata kepala sendiri perilaku Terpidana sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan kepadanya”, ucap Hakim Wasmat sembari melakukan giatnya.Hakim Wasmat PN Sibolga juga berpesan untuk menerapkan secara tertib dan konsisten ketentuan Wasmat dalam KUHAP dan SEMA, khususnya Pasal 278 KUHAP mengenai tugas Jaksa dalam mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditandatangani oleh Jaksa, Kepala Lapas dan Terpidana kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya dalam register pengawasan dan pengamatan.Lebih lanjut pesannya sebagaimana ketentuan Pasal 281 KUHAP kepada Kepala Lembaga pemasyarakatan untuk menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.Kegiatan Wasmat kali ini berjalan dengan tertib dan lancar. Kegiatan Wasmat berikutnya ke Lapas akan dijadwalkan minimal 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan KUHAP dan SEMA terkait. 

Breaking News! Hakim PA Batam Ditusuk Dua Orang Tak Dikenal

article | Berita | 2025-03-06 10:20:12

Batam - Hakim Pengadilan Agama (PA) Batam, Gusnahari ditusuk orang tak dikenal, Kamis (6/3) pagi ini.Dilansir dari keterangan Sekretaris Bidang Advokasi Hakim Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Dr. Djuyamto, yang bersangkutan ditusuk oleh orang tidak dikenal menggunakan senjata tajam dan mengenai tangan hingga luka."Pelaku diduga berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor dan menggunakan helm." ungkap Dr. DjuyamtoHakim ditusuk saat berjalan ke parkiran mobil yg berjarak cukup jauh dari rumahnya karena di saat bersamaan di dekat rumahnya ada warga yang meninggal.Saat ini korban sedang dirawat di Puskesmas dan pihak berwenang sedang melakukan oleh TKP guna menemukan pelaku.Saat dikonfirmasi, pihak berwenang belum bisa memastikan motif penusukan dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Operasi Kikis, Ini 7 Langkah Ketua MA Mudjono Kurangi Tunggakan Perkara

article | History Law | 2025-03-06 09:55:04

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam laporan tahunan 2025 melaporkan bahwa dari jumlah keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju yaitu 31.162 perkara, sebanyak 30.070 perkara diantaranya diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan atau 96,50%. Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18% dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32%. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung. Keberhasilan Mahkamah Agung saat ini merupakan buah dari jalan panjang upaya Mahkamah Agung dalam menyelesaikan tunggakan perkara.Bila kembali ke sejarah, sebenarnya pada awal tahun 1980an, Mahkamah Agung mengalami tunggakan perkara sebesar 10.425 perkara. Menurut catatan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dalam bukunya Pembatasan Perkara: Strategi Mendorong Peradilan Cepat, Murah, Efisien dan Berkualitas, jumlah tersebut merupakan peningkatan tunggakan perkara 3 kali lipat, dimana di akhir tahun 1970an, tunggakan perkara masih sekitar 2.914 perkara.Atas permasalahan tunggakan perkara tersebut, Ketua Mahkamah Agung Mudjono yang baru menjabat saat itu, mengatakan kepada Majalah Tempo edisi 1 Agustus 1981, “ayam mengeram boleh ditunggu. Tapi bila perkara mengeram, sampai kapan boleh ditunggu?.” Mudjono, yang berlatar belakang militer, sampai menyatakan bahwa jika diperkenankan, Ia akan membawa tank dan buldoser untuk membereskan tunggakan perkara di Mahkamah Agung.Menurut Sebastiaan Pompe dalam bukunya Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung menuliskan bahwa permasalahan tunggakan perkara tersebut mendorong Mudjono yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung sejak 18 Februari 1981 hingga 14 April 1984, membuat terobosan yang dinamakan sebagai Operasi Kikis, atau OPSKIS. Dalam perspektif OPSKIS, beban kerja, terutama tunggakan perkara, harus diatasi dengan peningkatan jumlah personel dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 mengenai organisasi internal Mahkamah Agung. OPSKIS terdiri dari tiga perubahan besar: peningkatan jumlah hakim Mahkamah Agung hingga tiga kali lipat, pembuatan struktur hierarkis dan pembentukan struktur baru pembidangan berdasarkan garis-garis yurisdiksional.Secara rinci, Sebastiaan Pompe mencatat terobosan Operasi Kikis Mudjono sebagai berikut:Pertama, penambahan jumlah hakim agung. Saat awal Mudjono menjabat, Hakim Agung saat itu masih berjumlah 17 hakim agung. Kemudian setelah 15 bulan menjabat, jumlah hakim agung bertambah menjadi 24 hakim agung. Penambahan hakim agung ini belum mengubah secara signifikan kondisi tunggakan perkara di MA. Mudjono kembali menginginkan penambahan jumlah hakim agung. Sebelum genap 1 tahun Ia menjabat, jumlah hakim agung kembali bertambah menjadi 51 Hakim Agung.Kedua, membuat jabatan Ketua Muda. Mudjono meresmikan jabatan ketua muda untuk mendelegasikan tugas dan kewenangan Ketua Mahkamah Agung. Untuk menangani tunggakan perkara, 3 ketua muda ditunjuk khusus untuk menangani: satu untuk hukum perdata tertulis, satu untuk hukum perdata tak tertulis (adat), dan satu untuk hukum pidana.Ketiga, membuat konsep Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno. Kepemimpinan kolegial Mahkamah Agung membuat rapat mingguan dalam sebuah “rapat pimpinan” (Rapim). Rapat pimpinan yang terdiri dari ketua Mahkamah Agung, wakil ketua, dan enam ketua muda merupakan organisasi pembuat kebijakan paling penting di Mahkamah Agung. Selain fungsi manajemen, rapim juga dibuat untuk memastikan penerapan undang-undang dengan seragam. Sedangkan rapat pleno dapat dibuat jika terdapat perdebatan diantara para ketua dan para ketua tersebut dapat membawa masalah penting ke sidang pleno untuk diperdebatkan.Keempat, pembuatan Tim dan Bidang. Penambahan jumlah Hakim Agung pada tahun 1982 memungkinkan Mudjono merekonstruksi tim penanganan perkara Mahkamah Agung. Para hakim dibagi menjadi ke dalam delapan tim, dipimpin oleh semua ketua. Nama tim tersebut diurutkan sesuai abjad dari A sampai H yaitu: Alap-alap, Buraq, Cendrawasih, Dadali, Elang, Falcon, Garuda, Hantu, masing-masing huruf mewakili nama burung Indonesia . Kemudian tim tersebut dibagi lagi ke dalam bidang-bidang, masing-masing satu untuk ketua dan wakil ketua, dan satu atau dua untuk masing-masing ketua muda.  Kelima, membuat Sistem Kuota. Tujuan utama pembaruan Opskis yang dibuat oleh Mudjono adalah penyelesaian tunggakan perkara. Program ini juga memberlakukan kuota minimum per bulan untuk masing-masing bidang. Perkara-perkara dibagikan kepada masing-masing tim tanpa memperhitungkan pengembangan keahlian hukum masing-masing. Perkara pidana biasanya dianggap perkara yang mudah dan merupakan cara untuk mencapai target yang tinggi. Hakim agung yang memiliki keahlian perdata banyak menerima perkara perdata, meskipun juga menangani perkara pidana. Spesialisasi hakim agung saat itu hanya berlaku untuk sejumlah kecil perkara agama dan militer, tidak untuk perkara perdata dan pidana yang merupakan beban kerja Mahkamah Agung.Keenam, membuat sistem pengawasan yaitu Hakim Pengawas Mahkamah Agung untuk daerah. Hakim Agung baru yang diangkat pada 1981 ditunjuk menjadi pengawas Pengadilan Tinggi. Para hakim agung yang ditunjuk sebagai pengawas secara berkala akan mengunjungi daerah kerja, dengan perjalanan yang dibiayai pemerintah. Hakim pengawas daerah tersebut merupakan hal penting dan berpengaruh bagi pimpinan Mahkamah Agung dalam urusan manajemen sumber daya manusia.Ketujuh, mengenalkan konsep asisten Hakim Agung dan pembatasan waktu penanganan perkara. Para hakim agung untuk menyelesaikan perkara dibantu para asisten hakim agung. Para asisten tersebut dipersiapkan untuk menangani administrasi maupun teknis peradilan dan diangkat dari hakim-hakim di daerah. Mudjono juga membuat target dan pembatasan waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung. Target penanganan perkara adalah lima puluh perkara yang dikerjakan setiap tim per bulan.  Sedangkan jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung adalah 1 bulan.Operasi Kikis Mudjono ini cukup efektif karena pada akhir jabatan Mudjono tunggakan perkara di MA hampir tidak ada. Selain karena kontribusi dari program OPSKIS, Mudjono sendiri merupakan pribadi yang tekun bekerja. Dalam obituarinya di Majalah Tempo 21 April 1984, Mudjono kerap masih bergelut dengan pekerjaannya sampai dini hari dan paginya pada pukul 07.00 secara mengejutkan Ia sudah ada kembali di ruangannya. Pada tahun 1984, Mudjono melaporkan kepada Presiden bahwa tunggakan perkara di Mahkamah Agung sudah diselesaikan. Ia meninggal dunia beberapa pekan kemudian tepatnya pada 14 April 1984. 

5 Fakta yang Jarang Diketahui dari Wakil Ketua MA R Satochid Kartanegara

article | History Law | 2025-03-06 09:25:10

Jakarta- Meski tidak setenar tokoh politik kemerdekaan, nama R Satochid Kartanegara cukup melegenda di kalangan praktisi hukum, khususnya dunia peradilan. Satochid Kartanegara yang menduduki puncak karier sebagi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) itu ternyata memiliki sejumlah fakta yang jarang diketahui nan patut dijadikan keteladanan.Berikut 5 fakta seputar Satochid Kartanegara sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Kamis (6/3/2025). Fakta ini dikumpulkan dari buku ‘Prof Dr Satochid Kartanegara SH: Hasil Karya dan Pengabdiannya’ yang ditulis Poliman. Buku ini diterbitkan oleh Depdikbud, Juni 1981.:1. SederhanaSatochid lahir pada 21 Januari 1899. Ayahnya seorang Bupati Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) kala itu, Kadis Kartanegara. Namun, saat Satochid berusia 3 tahun, ayahnya wafat di usia 40 tahun.Selapas ayahnya wafat, Satochid diboyong ibunya ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Untuk kehidupan sehari-hari, kehidupan Satochid dan saudara-saudaranya, dibantu pamannya, Pangeran Ganda Subroto.Sejak kecil, Satochid terbiasa hidup priyatin. Seperti saat kuliah di Leiden, Belanda, Satochid serius belajar dan tidak sempat untuk menikmati wisata di seputaran Belanda. Alhasil, Satochid sangat berhemat dan serius kuliah.“Satochid tak pernah beliau berpesta-pesta maupun pergi berlibur ke negeri tetangga seperti halnya yang dilakukan oleh kawan-kawan Indonesia lainnya.”Tabungannya sebagai hakim hanya cukup membeli kapal untuk berangkat ke Belanda. “Lima tahun menjadi hakim, tabungannya hanya cukup membeli ongkos naik kapal ke Belanda,” kisahnya.2. Tetap HumbleMeski anak priyadi dan dibesarkan di lingkungan bangsawan, Satochid menjadi lelaki yang tetap humble/rendah hati. Sejak kecil, ia gemar melucu dengan teman-temannya, jujur dan sopan kepada siapa pun. Begitu juga saat beranjak dewasa.“Karena sifatnya yang tidak rendah diri dan terpuji kepada orang-orang Belanda, Satochid juga dapat menyamai kepandaian orang-orang Belanda dalam bidang ilmu pengetahun,” ujarnya.Setelah menjadi hakim agung dan mengajar di Universitas Indonesia (UI), ia juga dekat dengan para mahasiswanya. “R Satochid Kartanegara mudah dikenal dan cepat akarab dengan mahasiswa-mahasiswanya. Pelajaran yang beliau berikan mudah pula dimengerti, sehingga pelajaran yang beliau berikan itu berjalan dengan lancar.”3. Hakim Tiga ZamanSatochid menjadi salah satu hakim yang hidup di tiga zaman. Pertama zaman penjajahan Belanda, kedua zaman penjajahan Jepang dan ketiga zaman Kemerdekaan. Pengalaman lintas zaman itu membuatnya banyak makan asam garam dalam menggeluti hukum. Di zaman penjajahan Belanda, ia berdinas di Landraad Purbalingga, Surabaya, Malang dan Yogyakarta. Ia juga pernah menjadi Ketua Landraad Jakarta dan Landraad Pontianak. Di zaman penjajah Jepang menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dan di zaman kemerdekaan menjadi hakim agung/Wakil Ketua MA.“Setelah Bapak Kusumah Atmaja meninggal dunia, Satochid diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung,” kisahnya.4. Teguh Menjaga IntegritasKeteladanan yang patut dicontoh lainnya adalah Satochid teguh menjaga integritasnya. Salah satunya saat ia menjadi Kepala Landraad (Pengadilan Negeri) Pontianak di zaman Belanda. Padahal dengan jabatan tersebut di era Belanda, peluang melakukan perbuatan koruptif sangatlah besar.Selama menjadi hakim, Satochid tidak luput dari cobaan dan godaan yang dapat dianggap menyelewengkan hukum. Seperti ditawari uang sogok, uang semir dan lain sebagainya.“Seorang tetangga telah mengirimkan makanan kepada ibu Satochid Kartanegara. Satochid saat tiba di rumah pulang dari kerja, dan mengerti dari mana datangnya kiriman itu, seketika itu pula memerintahkan istrinya untuk memulangkannya,” tulisnya.Istrinya pada waktu itu pula tidak tahu maksud dari suaminya. “Tetapi kemudian diketetahui duduk persoalannya, karena tetangga yang memberikan makanan adalah orang yang sedang kena perkara. Kebetulan Satochid yang akan memutuskan perkaranya di Pengadilan,” kisahnya.5. Akademisi UlungSatochid kerap ditawari masuk dunia politik oleh teman-temannya. Namun ia menolak secara halus dan memilih aktif mengajar di luar pekerjaanya di Mahkamah Agung.Satochid akif mengajar di berbagai kampus. Dengan belajar langsung ke Belanda awal abad ke-20, membuatnya menjadi ahli pidana dan ahli hukum acara pidana yang sangat mumpuni. Baik secara teori dan praktik.Satochid menjadi guru besar di bidang hukum di Universitas Indonesia dan PTIK. Selain juga aktif di berbagai kampus seperti Ketua Dewan Pengurus Universitas Krisnadwipayana dan Universitas Tarumanegara.Satochid tidak sempat membuat buku karena kesibukannya. Alasan lain, ia enggan membuat buku karena khawatir mahasiswanya tidak aktif kuliah lagi. Namun mahasiswanya berinisiatif mengumpulkan berbagai seri kumpulan kuliahnya menjadi buku dan kini menjadi buku bacaan wajib mahasiswa yang mengambil hukum pidana.Satochid juga ikut menggagas agar KUHP diperbaharui dan baru terwujud dengan lahirnya UU Nomor 1/2023, jauh setelah Satochid wafat pada 1971.

PT Jateng Adakan Pembekalan Pengawasan Daerah Secara Online

article | Berita | 2025-03-06 09:00:13

Semarang- Pembekalan Pengawasan Daerah secara online dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tegah (Jateng) Mochamad Hatta. Hal itu menyikapi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025“Efisiensi ini memang berdampak kepada rutinitas kita dalam melakukan kunjungan pengawasan ke daerah. Namun saya minta agar kita tidak menyikapi efisiensi ini sebagai bencana. Justru di saat seperti inilah kita harus mampu berinovasi dan melakukan yang terbaik,” kata Hatta dalam pembukaan acara,  Rabu (5/3/2025) kemarin.Acara itu digelar di Aula PT Jateng. Hatta didampingi oleh Wakil Ketua PT Jawa Tengah, Dr Yapi serta dihadiri oleh para hakim tinggi PT Jateng dan aparatur lainnya. Hatta menyampaikan, di era teknologi saat ini kegiatan pengawasan sangat mungkin untuk dilakukan dari jarak jauh, khususnya melalui berbagai sistem informasi pengadilan yang telah populer digunakan seperti SIPP, MIS, e-Court, e-BERPADU, hingga meninjau keadaan satker di bawah melalui CCTV online. “Untuk melengkapi kemampuan dan pengetahuan kita dalam penggunaan aplikasi di bidaing teknis, kita sudah mengundang Tim IT dari Badilum, mas Puji Wiyono sebagai narasumber kita,” terang Hatta.Dalam pembekalan ini, selain mengingatkan kembali mengenai penggunaan aplikasi di bidang teknis, sebagai reminder Puji juga tak lupa mengulas kembali poin tertentu yang penting untuk diperhatikan dalam hal melakukan pengawasan. Terlebih terhadap hal yang menyangkut dalam penilaian dalam aplikasi EIS, karena merupakan bagian penilaian dalam AMPUH. Acara berjalan dengan lancar, antusiasme yang luar biasa ditunjukan oleh para peserta, khususnya para hakim tinggi PT Jateng yang nantinya akan melaksanakan Pengawasan Daerah secara online. Antusiasme tersebut muncul melalui penerapan kode etik berperilaku rendah hati, yang menekankan agar hakim membuka diri untuk terus belajar. Melalui pembekalan yang diadakan ini diharapkan Pengawasan Daerah yang akan dilakukan secara online dapat terlaksana dengan baik dan tetap memberikan manfaat kepada satuan kerja di bawah PT Jawa Tengah. (CH)

Prof Binsar Gultom Minta Segera Dibentuk UU Pelaksanaan Pidana Mati

article | Berita | 2025-03-05 16:50:07

Jakarta- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Tapi ternyata sampai sekarang pemerintah belum membentuk peraturan soal tata cara pelaksanaan pidana mati. Padahal, hal itu telah diatur secara eksplisit dalam pasal 102 KUHP baru yang mengatakan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dalam undang-undang. “Tanpa pengaturan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pelaksanaan pidana mati tersebut akan menyulitkan bagi para aparat penegak hukum (polisi, jaksa/KPK dan hakim) di dalam melaksanakan pidana mati seperti telah diatur dalam pasal 100 sd pasal 101 KUHP,”  kata Prof Binsar Gultom saat berbincang dengan DANDAPALA , Rabu (5/3/2025).Prof Binsar Gultom selaku Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyoroti ketentuan pasal 100 ayat (1) KUHP yang mensyaratkan penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun harus memperhatikan ‘adanya penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri terdakwa’. “Bagaimana mungkin hakim bisa memastikan persyaratan itu terpenuhi, jika hanya diketahui hakim sekejap dalam proses persidangan berlangsung disaat pemeriksaan terdakwa?,” ungkapnya.Menurut Prof Binsar Gultom selaku dosen di berbagai kampus ini, ketentuan ayat (1) tersebut lebih tepat ditempatkan pada pasal 100 ayat (4) KUHP, yang telah menegaskan jika masa percobaan selama 10 tahun terdakwa telah menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati berubah menjadi ‘pidana seumur hidup’ dengan keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Pada tahapan proses ini berarti status pelaku bukan lagi sebagai terdakwa di persidangan, tetapi sudah berstatus terpidana yang menjadi domain pembinaan dari Pemerintah c/q Lembaga Pemasyarakatan. Karena itu menurut Guru Besar pada Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini meminta kepada Pemerintah agar ketentuan Pasal 100 ayat (1) diatas segera ‘direvisi’ dan tak perlu dibebankan kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan syarat seperti tersebut di atas. “Biarlah kebebasan (independensi) tersebut diberikan kepada hakim untuk memutus perkara seperti telah dijamin oleh Konstitusi UUD 1945. Toh di dalam ketentuan pasal 100 ayat (6) KUHP telah ditegaskan, jika terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji dan tak ada harapan untuk diperbaiki selama masa percobaan 10 tahun, maka pidana mati secara mutatis-mutandis akan dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung,” ungkap mantan hakim pemutus kopi maut bersianida ini.Namun  menjadi aneh lagi, tatkala permohonan grasi terpidana mati ditolak oleh Presiden dan pidana mati tersebut tidak dilaksanakan pihak pengeksekusi selama 10 tahun. Maka pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden (vide pasal 101 KUHP). “Mandeknya pelaksanaan eksekusi hingga 10 tahun ternyata tidak diatur secara tegas di dalam penjelasan ketentuan ini,” urai Binsar.Akan tetapi menurut Prof Binsar Gultom selaku pengajar di USU Medan dan UKI Jakarta ini mengharapkan dapat dijelaskan nanti secara tegas di dalam tata cara pelaksanaan pidana mati yang akan diatur tersendiri di dalam UU.*Prof Binsar Gultom - Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta-Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang 

Anulir Vonis Bebas, MA Hukum Kepala Bappeda Yapen 6 Tahun Bui Gegara Korupsi

article | Berita | 2025-03-05 13:55:41

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Kepala Bappeda Kabupaten Yapen, Rony Theo Ayorbaba (51) dalam kasus korupsi. MA mengubah hukuman Ronny menjadi hukuman 6 tahun penjara.Kasus yang menjerat Ronny yaitu terjadi pada 2013-2016. Saat itu Ronny adalah Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Yapen. Dalam kepemimpinannya, terdapat kebocoran anggaran terkait sejumlah fasilitas pendidikan.  Alhasil, Ronny diproses secara hukum.Pada 4 April 2024, Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menyatakan Rony tidak bersalah dan membebaskan Ronny. Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (5/3/2025).Putusan itu diketok oleh hakim agung Prim Haryadi selaku ketua majelis serta hakim ad hoc Arizon Mega Jaya dan hakim agung Prof Yanto selaku hakim anggota.  Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.583.133.800.“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan itu.Berikut alasan MA mengubah hukuman Rony:Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2013 sampai dengan awal Tahun 2016, dan juga menjabat selaku Pengguna Anggaran dan penanggungjawab pada kegiatan Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ), tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas dana yang telah dikeluarkan dalam kegiatan PSKGJ Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015, sehingga terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan kegiatan mahasiswa PSKGJ seperti Pembayaran Pelatihan Komputer, Pembayaran PPL, dan Pembayaran KKN, dimana kegiatan-kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan untuk mahasiswa PSKGJ (fiktif). Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Saksi Julius Renmaur selaku Bendahara kegiatan PSKGJ yang tidak sesuai dengan fakta penggunaan yang sebenarnya, dan hal tersebut juga diketahui oleh Terdakwa; Bahwa terdapat permintaan dana yang tidak sesuai disebabkan karena tidak adanya perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kepulauan Yapen dengan Universita Negeri Manado (UNIMA) yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak serta rincian anggaran biaya yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga pihak PSKGJ UNIMA meminta dana tanpa adanya standar biaya yang disepakati bersama, yang menjadikan mudah dilakukan manipulasi dan penyimpangan; Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi Julius Renmaur selaku Bendahara Kegiatan PSKGJ dan Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd., selaku Direktur Eksekutif PSKGJ UNIMA dalam kegiatan PSKGJ pada Tahun 2011-2015, yang telah merekayasa kegiatan dan menggelembungkan harga satuan kegiatan dan jumlah mahasiswa, telah mengakibatkan sejumlah 263 mahasiswa PSKGJ tersebut belum diberikan ijazah dan transkrip nilai dari UNIMA sesuai keterangan Saksi Prof. Dr. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene selaku Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tahun 2016, dikarenakan tidak adanya surat persetujuan ujian akhir komprehensif oleh Pembantu Rektor I atas nama Rektor yang menjadi dasar pelaksanaan ujian akhir mahasiswa, sehingga pada tahun 2019 dilaksanakan ujian ulang komprehensif dengan anggaran sebesar Rp 810.073.800, setelah dipotong pajak, setelah ujian tersebut 263 mahasiswa PSKGJ tersebut mendapat ijazah dan Transkrip Nilai pada Tahun 2020 dan Tahun 2021Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua tanggal 19 Oktober 2021, jumlah kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp6.073.711.300,00 (enam miliar delapan ratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah)Bahwa meskipun yang menyatakan adanya kerugian negara adalah BPKP, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 31/PUU-X/2012 berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, sehingga berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut BPKP dapat menghitung kerugian keuangan negara; Bahwa selanjutnya dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang mendeclare kerugian keuangan negara, namun instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daeral tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan Negara, dan dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara; Bahwa dengan mempertimbangkan fakta bahwa terdapat uang yang penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd., sebagai Direktur Pelaksana/Eksekutif Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) maupun oleh Saksi Julius Renmaur sebagai bendahara kegiatan 
Program Sarjana Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan (PSKGJ) pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Yapen periode tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 pada Kerja Sama Pengembangan Bidang Pendidikan, Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua Antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Dengan Universitas Negeri Manado Tahun Anggaran 2011 – 2016, yang disetujui oleh Terdakwa, mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, maka secara materiil perbuatan Terdakwa merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan atau sarana yang pada dirinya, sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum; Bahwa terkait dengan pidana tambahan uang pengganti berdasarkan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi maka berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Apabila harta benda yang diperoleh masing-masing Terdakwa tidak diketahui secara pasti jumlahnya, uang pengganti dapat dijatuhkan secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing Terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya;Bahwa oleh karena itu terhadap Terdakwa sepatutnya dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1.583.133.800,00 (satu miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dari kerugian Negara sebesar Rp6.073.711.300,00 (enam miliar tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sebelas ribu tiga ratus rupiah), sedangkan sisanya dibebankan secara proporsional kepada Saksi Prof. Dr. Maria Josephtine Wantah, M.Pd. dan Saksi Julius Renmaur.

Mengakselerasi Penerapan Register Elektronik

article | Surat Ahmad Yani | 2025-03-05 13:50:15

Penerapan register elektronik di satuan kerja pada lingkungan peradilan umum terus bergulir. Sebagai bentuk implementasi Perma 3 Tahun 2018 mengenai Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, register elektronik telah menjadi sarana percepatan pengelolaan pengadilan yang efektif, efisien dan modern.Karenanya, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mendorong satuan kerja pengadilan di bawahnya dalam penerapan register elektronik. Tentu untuk menggantikan pengisian register perkara yang telah sejak lama diterapkan secara manual.Administrasi perkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) memudahkan memetakan potensi penerapannya berdasar volume dan beban perkara yang ditangani setiap satuan kerja. Melalui aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) standar nilai minimal bagi pemberitan izin penerapan telah ditentukan.Berdasarkan hal itu pula, sejak Maret 2019, satuan kerja dengan beban perkara dibawah 200 ditetapkan menerapkan register elektronik. Sedangkan satuan kerja lainnya diberikan izin penerapan tahap I setelah memenuhi standar nilai minimal. Pada tahap ini kewajiban mengisi register manual, hanya untuk register induk setiap jenis perkara.Awal tahun 2025, setelah melakukan monitoring dan evaluasi, implementasi pemberian izin tahap I telah berjalan dengan baik. Karenanya, mulai tahun 2025 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum kembali memberikan izin pelaksanaan secara penuh (tahap II) kepada 248 satuan kerja. Dalam Surat bernomor 223/DJU/TI.1/II/2025 tanggal 28 Pebruari 2025, selain daftar satuan kerja yang berhak menerapkan register elektronik secara penuh, juga memberikan kewajiban kepada Pengadilan Tinggi melalui satuan tugas melakukan monitoring dan evaluasi.Kewajiban tersebut diantaranya monitoring dan evaluasi setiap bulan. Detail bentuk dan format kegiatan tercantum lampiran surat. Dari sisi keamanan penerapan register elektronik, maka untuk back up database, back up aplikasi SIPP, serta sinkron database SIPP ke Mahkamah Agung juga diatur detail dalam surat dimaksud.Hakim Tinggi Pengawas Daerah dan Hakim Tinggi pada Badan Pengawasan dalam melakukan pemeriksaan satuan kerja, juga harus menakomodir kebijakan terkait dengan pelaksanaan register elektronik sehingga implementasinya berjalan sesuai dengan izin yang diberikan.Selamat tinggal register manual, saatnya register elektronik mengambil peran. (SEG)

Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana Perbuatan Berlanjut (Vorgezette Handling)Yang Diajukan Penuntutan Secara Terpisah

article | Opini | 2025-03-05 13:00:58

Ne Bis In Idem merupakan asas hukum, yang mana orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap, dan mengenai prinsip ini telah diatur dalam Pasal 76 ayat (1) KUHP. Adapun dasar pikiran atau ratio dari asas ini adalah: a. untuk menjaga martabat pengadilan (untuk tidak memerosotkan kewibawaan negara); b. untuk rasa kepastian bagi terdakwa yang telah mendapat keputusan (Barda Nawawi Arief: 2012:97).Penerapan Ne Bis In Idem dalam praktik peradilan mengacu pada beberapa syarat. Pertama, harus ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, baik berupa putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtvervolging), maupun putusan pemidanaan (veroordeling) yang telah melalui tahapan pemeriksaan pokok perkara. Kedua, orang yang diadili dalam perkara sebelumnya haruslah pihak yang sama dengan perkara yang diajukan kembali. Ketiga, perbuatan yang dituntut harus identik dengan perbuatan yang telah diputus sebelumnya.Perlu diketahui, Ne Bis In Idem dalam perkara pidana juga dapat terjadi dalam hal apabila perkara yang termasuk dalam kategori perbuatan berlanjut (Vorgezette Handling) namun penuntutan diajukan secara terpisah, sedangkan dari salah satu perkara tersebut telah ada yang diputus oleh Hakim dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Perbuatan berlanjut (Vorgezette Handling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) itu sendiri merupakan salah satu bentuk perbarengan tindak pidana (concursus). Dalam konteks perbuatan berlanjut, penerapan asas Ne Bis In Idem menjadi semakin kompleks. Pasal 64 ayat (1) KUHP mengatur bahwa jika seseorang melakukan beberapa perbuatan yang memiliki keterkaitan erat sehingga harus dianggap sebagai satu kesatuan, maka perbuatan tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan berlanjut berbeda dengan perbarengan perbuatan (concursus realis) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP. Adapun dalam perbuatan berlanjut, sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi, yaitu hanya dikenakan satu aturan pidana dengan ancaman pidana terberat dari perbuatan yang dilakukan. Sementara itu, dalam concursus realis sistem pemidanaannya adalah absorbsi yang dipertajam, di mana ancaman hukuman tertinggi masih dapat ditambah sepertiga dari maksimum pidana yang berlaku.Perbedaan antara perbuatan berlanjut dan perbarengan perbuatan kerap menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan. Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah ketika perkara yang seharusnya dituntut sebagai satu kesatuan dalam perbuatan berlanjut justru diajukan secara terpisah. Hal ini dapat mengakibatkan terdakwa menghadapi tuntutan ganda untuk perbuatan yang secara substansi merupakan satu rangkaian tindak pidana, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta bertentangan dengan asas Ne Bis In Idem. Sekilas antara perbuatan berlanjut (vorgezette handling) sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan perbarengan perbuatan (concursus realis) sebagaimana diatur dalam Pasal 65 KUHP memang terdapat kemiripan karakteristik yaitu berkaitan dengan ciri “perbarengan beberapa perbuatan”. Namun, perlu menjadi catatan bahwa salah satu karakteristik dalam perbuatan berlanjut adalah perbuatan-perbuatan itu haruslah ada hubungan sedemikian rupa. Terkait dengan “hubungan sedemikian rupa”, MvT telah memberikan tiga kriteria, yaitu: 1. Harus ada suatu keputusan kehendak, 2. Masing-masing perbuatan harus sejenis, dan 3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.Menilik dari praktik putusan pengadilan, terdapat beberapa putusan pidana baik itu putusan pada tingkat judex fakti dan putusan pada tingkat judex juris berkaitan dengan Ne Bis In Idem dalam perbuatan berlanjut (vorgezette handling) yang diajukan penuntutan secara terpisah, di antaranya:1. Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 6/Pid.B/2012/PN Pky;Putusan ini merupakan putusan perkara tindak pidana pencurian, yang mana terdakwa melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian pada tanggal 15 Januari 2012 dan 16 Januari 2012, atas tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 16 Januari 2012 terhadap terdakwa telah diputus dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Nomor Nomor 5/Pid.B/2012/PN Pky, namun kemudian perkara serupa kembali diajukan oleh penuntut umum yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 15 Januari 2012. Dalam putusannya Majelis Hakim secara Ex Officio mempertimbangkan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kategori perbuatan berlanjut dari tindak pidana yang sebelumnya pernah diputus dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga dalam putusannya kemudian Majelis Hakim menyatakan Penuntutan Penuntut Umum gugur/hapus karena Ne Bis In Idem;2. Putusan Pidana Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 9/Pid.B/2012/PN Pky;Putusan ini merupakan putusan perkara tindak pidana pencurian, yang mana terdakwa melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian pada tanggal 25 Januari 2012 dan 30 Januari 2012, atas tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2012 terhadap terdakwa telah diputus dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Nomor 8/Pid.B/2012/PN Pky. Kemudian perkara serupa kembali diajukan oleh penuntut umum yaitu berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 30 Januari 2012.  Oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara yang diajukan kembali tersebut adalah pada pokoknya adalah perbuatan yang sama sebagai rangkaian perbuatan berlanjut dari perkara yang pernah diputus, secara Ex Officio dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menyatakan Penuntutan Penuntut Umum gugur/ hapus karena Ne Bis In Idem;3. Putusan Pidana Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 2/Pid.B/2019/PN Spn;Putusan ini merupakan putusan perkara tindak pidana pencurian, yang mana terdakwa melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian dari kurun waktu 20 Maret 2018 sampai dengan 27 Maret 2018, atas tindak pidana yang dilakukan pada tanggal 20 Maret sampai dengan 27 Maret 2018 tersebut terhadap terdakwa telah diputus dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Nomor 58/Pid.B/2018/PN Spn. Kemudian penuntutan terhadap terdakwa kembali diajukan berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang juga dilakukan oleh terdakwa pada tanggal 20 Maret 2018. Oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara yang diajukan kembali tersebut adalah pada pokoknya adalah perbuatan yang sama sebagai rangkaian perbuatan berlanjut dari perkara yang pernah diputus, secara Ex Officio dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena Ne Bis In Idem;4. Putusan Pidana Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 7/Pid.Sus/2024/PN Pts;Putusan ini merupakan putusan perkara pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mana terdakwa pada kurun waktu bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Agustus tahun 2023, telah melakukan tindak pidana melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia secara perseorangan tanpa izin dari pihak berwenang, atas perbuatan yang dilakukan pada bulan Agustus 2023 tersebut terdakwa telah diputus dalam putusan perkara Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Pts dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian Penuntut Umum kembali mengajukan terdakwa dalam persidangan sehubungan dengan perkara yang serupa terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan pada bulan Juni 2023. Atas hal tersebut kemudian dalam putusannya Majelis Hakim secara Ex Officio mengkualifikasikan bahwa perkara yang diajukan kembali tersebut adalah merupakan rangkaian perbuatan berlanjut dari tindak pidana yang sebelumnya pernah diadili dan diputus dalam putusan perkara Nomor 74/Pid.Sus/2023/PN Pts. Sehingga dalam putusannya, kemudian Majelis Hakim menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena Ne Bis In Idem. Terhadap putusan tersebut telah dilakukan upaya hukum banding dan pada tingkat banding putusan tingkat pertama telah dikuatkan sebagaimana putusan nomor 142/Pid.Sus/2024/PT Ptk, kemudian pada tingkat kasasi/judex juris melalui putusan Nomor 6975 K/Pid.Sus/2024 Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan pertimbangan yang pada pokoknya putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang;Dengan melihat berbagai putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa apabila seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masuk dalam kategori perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP, maka penuntutan seharusnya dilakukan secara bersamaan dalam satu perkara. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan penerapan hukuman yang berlebihan serta memberikan perlindungan hukum bagi terdakwa dari risiko tuntutan ganda. Pemahaman yang lebih mendalam mengenai konsep perbuatan berlanjut dan perbedaannya dengan concursus realis menjadi kunci dalam menegakkan keadilan. Oleh karena itu, dalam setiap proses penuntutan, aparat penegak hukum perlu menelaah secara cermat hubungan antara setiap perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan, hak-hak terdakwa tetap terlindungi, dan prinsip Ne Bis In Idem dapat diterapkan secara konsisten sesuai dengan asas kepastian hukum.

Tok! PN Cianjur Hukum Kakek 13 Tahun Penjara karena Cabuli 3 Anak

article | Berita | 2025-03-05 12:10:33

Cianjur-Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 1 miliar terhadap MR (65). Hukuman tersebut dijatuhkan sebab dia terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak yang usianya di bawah 7 tahun.“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ‘Membujuk Anak Melakukan Perbuatan Cabul Yang Menimbulkan Korban Lebih Dari 1 (satu) Orang’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap ketua majelis Fitria Septriana dalam sidang di Ruang Cakra, Gedung PN Cianjur, Jalan Dr. Muwardi Nomor 174 Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur (5/3/2025).Kasus bermula ketika ketiga anak korban tersebut sedang bermain bersama di depan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengajak masing-masing anak korban tersebut masuk ke dalam rumah Terdakwa dan akhirnya dengan iming-iming uang diajak ke dalam kamar secara bergantian. Saat berada di dalam kamar, Terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana dalam dan memegang alat kelamin anak korban, hingga akhirnya memasukan jarinya ke dalam alat kelamin anak korban. Setelah itu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada masing-masing anak korban tersebut.“Kasus tersebut terungkap, setelah teman dari ketiga anak korban tersebut, menceritakan perbuatan Terdakwa kepada salah satu saksi, sehingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil visum yang ada menunjukkan kalau pada masing-masing selaput dara ketiga anak korban tersebut ditemukan robekan,” ucap Fitria Septriana yang didampingi hakim anggota Noema Dia Anggraini dan Raja Bonar Wansi Siregar.  Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keterangan ketiga anak korban bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk keterangan Terdakwa, yang didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti.  Terkait penjatuhan vonis, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan ketiga anak korban menjadi keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa. Sedangkan sikap Terdakwa yang mengakui terus terang perbuatannya, menjadi keadaan yang meringankan.   Selama persidangan berlangsung, Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya. Dalam sidang pembacaan putusan, turut dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Cianjur.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut.

PN Donggala Vonis Pemalsu SIM 17 bulan Penjara

article | Berita | 2025-03-05 12:10:05

Kabupaten Donggala - PN Donggala menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan (17 bulan) kepada seorang laki-laki yang terbukti melakukan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).Putusan diketok dalam sidang terbuka untuk umum digelar di Gedung PN Donggala, Jalan Vatubala No. 4, Donggala, Selasa (07/01/20215). Majelis Hakim yang diketuai Niko Hendra Saragih tersebut menyatakan Terdakwa Supriono alias Donal tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan perbarengan beberapa perbuatan.Dikutip dalam putusan tersebut, kasus bermula pada Juni 2024, Terdakwa yang juga berprofesi sebagai Sopir menawarkan kepada teman-temannya untuk dibuatkan SIM tembak (istilah di masyarakat) dan setelah sejumlah teman Terdakwa menyatakan minatnya, Terdakwa mengedit foto SIM menggunakan handphone Terdakwa dengan cara menghapus identitas dan foto yang ada di dalam SIM tersebut sehingga foto dalam SIM terlihat seperti blangko SIM kosong dan kemudian memasukkan foto para peminat ke dalam blangko tersebut.Lebih lanjut, Terdakwa mengedit SIM Palsu, Terdakwa berangkat ke Percetakan GRAFIKA ADVERTISING di Jalan Kartini Kota Palu, untuk mencetak SIM tersebut kemudian membayarkan jasa pencetakan SIM tersebut dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per lembarnya."Keuntungan yang diperoleh Terdakwa dari proses pembuatan SIM Palsu, yaitu kurang lebih Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Terdakwa memberikan harga dalam pembuatan SIM palsu kepada teman-teman Terdakwa yang membeli SIM palsu tersebut yakni untuk SIM C dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), SIM Bl dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan untuk SIM BlI mulai harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah),” sebut Majelis Hakim yang beranggotakan Miranti Putri Pratiwi dan Danang Prabowo Jati.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa sangat meresahkan Masyarakat. Selain itu, disebutkan pula bahwa perbuatan Terdakwa merugikan Negara dengan peredaran SIM palsu yang tidak sesuai dengan standar dan uji kelayakan sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang dan terhadap penggunaan SIM palsu tersebut apabila digunakan untuk mencari pekerjaan yang bahwa ternyata pengguna SIM palsu tersebut tidak memenuhi kompetensi sehingga dapat menimbulkan dampak negatif pula terhadap pemberi kerja.Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima dan Putusan telah berkekuatan hukum tetap. (AAR)

Kisah Ketua MA Prof Sunarto Kembalikan Parsel dari Pemda

article | Berita | 2025-03-05 10:30:35

Jakarta- Kewajiban mengembalikan gratifikasi baru diatur tahun 2001 dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Namun jauh sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto telah terbiasa mengembalikan pemberian yang berbau aroma koruptif itu. Bagaimana kisahnya?Keteledanan itu bermula saat Prof Sunarto lulus kuliah pada 1984. Selepas meraih Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu ia mendaftar menjadi hakim dan diterima dengan berdinas sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Pada 1987, Prof Sunarto resmi menjadi hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua. Kala itu, gaji hakim berkisar Rp 150 ribu dengan tiket pesawat Rp 1 jutaan sekali jalan.Nah, saat berdinas di PN Merauke itu, Prof Sunarto mendapatkan parsel natal dari Pemda setempat.“Di tengah rintikan gerimis, beliau meminjam sepeda motor pegawai PN Merauke untuk mengembalikan parsel tersebut,” kisah seorang sumber DANDAPALA, Rabu (5/3/2025).Esok harinya jajaran Forum Komunikasai Pimpindan Daerah (Forkopimda) heboh mendengar kabar pengembalian parsel tersebut. “Hal yang tabu mengingat pada saat itu kita belum mengenal code of conduct,” tuturnya.Di mana kode etik hakim secara universal baru disusun tahun 2002 di India dengan lahirnya ‘The Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002’. Sedangkan kewajiban mengembalikan gratifikasi baru tertuang dalam UU Nomor 20/2001 yang ditandatangani pada 21 November 2001 oleh Presiden Megawati. Yaitu:Pasal 12 B 
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian  bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima  gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. 
2Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 
12CKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal menerima laporan wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara. Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat bertugas di PN Merauke cobaan demi cobaan terus datang. Salah satunya kabar duka bila ibu kandungnya wafat. Dengan gaji Rp 150 ribuan, tiket pesawat tidak terbeli dan transportasi kapal laut butuh waktu perjalanan sebulan lamanya. Prof Sunarto akhirnya hanya bisa salat ghaib dari Merauke mendoakan kepergian ibunya.“At that time, mudah saja sebenarnya beliau minta fasilitas dari Forkopimda. Tapi beliau kekeuh khawatir di kemudian hari pemda akan menjadi pihak berperkara di pengadilan,” ucapnya.Meski dengan penuh keterbatasan, dinas di ujung timur Indonesia diselami Prof Sunarto dengan tulus. Hingga akhirnya Prof Sunarto mendapatkan promosi dekat dengan keluarga yaitu di PN Blora pada 1992 dan 6 tahun selanjutnya dinas di PN Pasuruan. Pada 2003 Prof Sunarto dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Pasuruan dan dalam tahun yang sama menjadi Ketua PN Trenggalek.Menginjak tahun 2005, Guru Besar Unair itu mulai menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo. Setahun setelahnya menjadi hakim tinggi di Badan Pengawasan (Bawas) MA.Setelah melalu proses yang panjang, Prof Sunarto menjadi hakim agung pada 2015. Hingga puncaknya menjadi Ketua MA pada Oktober 2024 kemarin.

Ketua PT Makassar: Hakim Harus Teliti!

article | Pembinaan | 2025-03-04 20:00:18

Parepare- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Dr Zainuddin melaksanakan kegiatan pembinaan di Pengadilan Negeri (PN) Parepare. Dalam kunjungan tersebut, beliau menekankan beberapa petunjuk terkait pelaksanaan tugas peradilan dan administrasi perkara.Salah satu penekanan utama yang dibahas Dr Zainuddin adalah kewajiban bagi hakim untuk melaporkan setiap putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan putusan provisi kepada ketua pengadilan negeri setempat. Hal ini sangat penting karena ketua pengadilan negeri nantinya harus berkoordinasi dengan ketua pengadilan tinggi terkait teknis pelaksanaan putusan tersebut. “Apabila ketentuan ini tidak dipatuhi, maka hakim yang bersangkutan dapat dikenai sanksi teguran karena melanggar SEMA Nomor 3 Tahun 2000,” kata Dr Zainuddin dalam pembinannya, Senin (3/3/2025).Dalam aspek administrasi perkara, hakim harus lebih cermat ketika menulis tanggal dalam putusan. Temuan yang pernah tercatat di PT Makassar misalnya berupa pencantuman tanggal putusan yang mendahului tanggal musyawarah. Di samping itu, ada pula tanggal musyawarah yang jatuh bertepatan di hari libur, sehingga berdampak pada validitas putusan. Hakim juga harus teliti memastikan kesesuaian antara jumlah saksi yang tercantum dalam berita acara dengan jumlah saksi yang termuat dalam putusan. Sebagai dokumen autentik, berita acara memiliki fungsi yang krusial dalam mencatat jalannya perkara, serta merupakan dasar bagi hakim untuk menyusun fakta persidanganDr Zainuddin selanjutnya mengingatkan supaya hakim mematuhi jangka waktu penyelesaian perkara dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014. Menurut beleid ini, pengadilan tingkat pertama wajib menuntaskan perkara dalam durasi lima bulan, sedangkan jangka waktu penyelesaian untuk pengadilan tingkat banding adalah tiga bulan. “Namun, pengadilan negeri juga perlu memperhatikan hak terdakwa untuk mempelajari putusan selama tujuh hari. Apabila penyelesaian perkara mendekati batas maksimal, maka durasi penanganan berkas di pengadilan tingkat banding akan berkurang,” papar Dr Zainuddin.Menjawab isu terkait uang makan tahanan di PN Parepare yang terdampak efisiensi anggaran, Dr Zainuddin meminta agar ketua dan sekretaris segera bersurat ke PT Makassar. Nantinya, PT Makassar selaku voorpost (gerbang depan) yang akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran satuan kerja. Hal ini bertujuan agar hak dan kebutuhan dasar para tahanan tetap terpenuhi di tengah kebijakan penghematan pemerintah.Di akhir pembinaan, Dr Zainuddin memberikan apresiasi terhadap kebersihan dan kerapian lingkungan kantor. Beliau pun berharap pembinaan singkat ini dapat meningkatkan kinerja serta ketertiban administrasi di Pengadilan Negeri Parepare.

Ketua PN Purwokerto Sebut Judol-Pinjol Ilegal Jadi Sumber Masalah Sosial

article | Berita | 2025-03-04 18:05:19

Purwokerto- Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng) menggelar sosialisasi ‘Pencegahan Perjudian Online Dan Pinjaman Online Ilegal’. Hal itu guna mencegah penyebaran perjudian online dan pinjaman online ilegal.“Bak penyelamat di tengah kebuntuan ekonomi, pada kenyataannya perjudian online dan pinjaman online ilegal justru menjadi salah satu indikator dari ragamnya masalah sosial yang timbul di tengah masyarakat,” kata Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring.Hal itu disampaikan dalam sambutannya di Ruang Command Center PN Purwokerto, Selasa (4/3/2025). Eddy didampingi Wakil Ketua PN Purwokerto, Muslim Setiawan. Hadir juga pimpinan dan aparatur PN Purwokerto, Plt Sekretaris Diskominfo Pemda Banyumas dan jajaran, serta Kepala OJK Purwokerto dan jajaran. Sosialisasi juga turut dihadiri oleh unsur masyarakat yang terdiri dari advokat dan mahasiswa/mahasiswi dari beberapa universitas sekitar Purwokerto. “Sehingga tak jarang, ekstraksi dari kegiatan terlarang tersebut menghasilkan perbuatan tindak pidana yang perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Eddy.Tak hanya kalangan masyarakat, Eddy turut menyampaikan bahwa perjudian online saat ini sudah masuk dalam tahap darurat. Karena berdasarkan pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng), Mochamad Hatta dan himbauan tegas dari Dirjen Badilum, telah banyak website-website resmi dari instansi kementerian/lembaga pemerintahan yang disisipi oleh tautan perjudian online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. “Jadi sebagai tindakan preventif kami berpendapat perlu untuk mengadakan sosialisasi ini dengan menggandeng Diskominfo Pemda Banyumas dan OJK Purwokerto”, jelas Eddy Daulatta Sembiring.Senada dengan yang disampaikan Ketua PN Purwokerto, Kepala OJK Purwokerto dalam sambutannya juga menyampaikan betapa pentingnya literasi mengenai moda transaksi keuangan online, sehingga untuk itu pihaknya berterima kasih kepada PN Purwokerto karena sudah menggandeng OJK Purwokerto untuk memberikan materi dalam giat sosialisasi kali ini. “Acara ini sangat penting, karena data menunjukan bahwa hanya sekitar 60 persen saja masyarakat yang memahami terkait moda transaksi keuangan online, berbanding terbalik dengan penggunanya yang sudah lebih dari 70 persen. Sebenarnya ini merupakan salah satu tugas kami untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, namun demikian tim edukasi kami tidak banyak, hanya ada 3 (tiga) yang membawahi Purwokerto, Banjarnegara, dan Purbalingga. Jadi kami sangat berterima kasih kepada Ketua PN Purwokerto yang telah menggandeng kami,” kata Ketua OJK Purwokerto, Haramain Billady.Di sela-sela penyampaian materi, Plt. Sekretaris Dinas Kominfo Pemda Banyumas, Imam Munsyarif mewakili Dinas Kominfo Pemda Banyumas juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada PN Purwokerto karena telah menggandeng pihaknya dalam sosialiasi ini. “Salah satu tugas kami adalah memonitor saluran-saluran yang terindikasi judol, untuk selanjutnya kami laporkan kepada pusat. Untuk itu pada kesempatan kali ini kami berterima kasih karena sudah diajak untuk memberikan sedikit materi tentang judi online, jadi saat ini saya juga bisa mengajak kepada bapak/ibu sekalian untuk boleh melaporkan dalam hal menemukan saluran-saluran demikian,” ungkap Imam Munsyarif.Seusai penyampaian materi, tak lupa pula dibuka saluran tanya jawab. Pertanyaan diajukan secara bergantian baik dari aparatur pengadilan, advokat, hingga mahasiswa, yang kemudian dijawab satu persatu. Acara sosialisasi ditutup dengan sebelumnya dilakukan penyerahan cendera mata berupa tabung minum berlabel “PN Purwokerto-DERAP” oleh Ketua PN Purwokerto kepada setiap peserta yang telah bertanya, serta penyerahan cendera mata berupa plakat oleh Ketua PN Purwokerto kepada Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Otoritas Jasa Keuangan Purwokerto.

Cabuli Pasiennya, Tukang Urut Dihukum 2 Tahun dan Denda 50 Juta Rupiah

article | Berita | 2025-03-04 13:30:23

Kayuagung – Majelis Hakim PN Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta terhadap M. Zarub bin M. Jamil. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab pria yang berprofesi sebagai tukang urut tersebut terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya.“Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan dengan penyesatan melakukan perbuatan cabul dengannya, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (27/02/2025).Kasus bermula ketika korban mendapatkan cerita dari temannya mengenai Terdakwa yang dapat memijat untuk menyembuhkan orang sakit dan mendapatkan keturunan. Tertarik dengan cerita tersebut, korban kemudian mendatangi rumah Terdakwa. Pada saat itu korban kemudian dipijat oleh Terdakwa di ruang tamu rumahnya.“Pada saat sedang dipijat oleh Terdakwa tersebut, korban merasa Terdakwa telah meremas payudara dan memasukkan jarinya ke alat kelamin, sehingga korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada temannya lalu melakukan visum. Di mana dari hasil visum diketahui adanya luka lecet pada alat kelamin korban,” tutur Ketua Majelis Hakim, Eva Rachmawaty, dengan didampingi Hakim Anggota, Indah Wijayati dan Nadia Septianie.Pada saat persidangan Terdakwa membantah tuduhan kepadanya, di mana dalam keterangannya Terdakwa menyatakan tidak melakukan hal tersebut dan hanya mengurut bagian perut dan punggung korban saja. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai keterangan saksi korban yang bersesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya serta didukung dengan bukti surat berupa visum dan barang bukti tersebut telah memenuhi ketentuan pembuktian yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sedangkan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan Terdakwa dinilai tidak dapat menerangkan peristiwa yang terjadi pada hari kejadian, dikarenakan saksi-saksi tersebut tidak mengetahui mengenai kejadian yang dituduhkan kepada Terdakwa.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan saksi korban mengalami trauma dan Terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PN Kayuagung Hukum Ibu Rumah Tangga Penjual Sabu 7 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-03-04 13:25:20

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda 1 Miliar Rupiah kepada seorang Ibu Rumah Tangga pelaku penjual Narkotika jenis sabu. Hukuman tersebut dikenakan karena Terdakwa telah terbukti menjual sabu seberat 3,170 gram pada penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Selasa (04/03/2025), Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar Rupiah”.Kasus bermula pada bulan Agustus tahun 2024, Terdakwa yang juga berprofesi sebagai Pegawai Rumah Makan menelepon saudara Endang untuk meminta diantarkan sabu dengan harga 850 ribu Rupiah. Selanjutnya Terdakwa menerima sabu pesanannya tersebut dari orang suruhan saudara Endang. Setelah mendapatkan pesanannya, 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) bungkus yang kemudian disimpan di dalam tas dan bola lampu.“Selanjutnya Terdakwa sempat menjual sabu tersebut dengan cara pembeli datang langsung menemui Terdakwa di kontrakannya. Beberapa hari kemudian Terdakwa kembali memesan sabu kepada saudara Endang dengan harga yang sama. Di mana saat itu sabu tersebut belum sempat Terdakwa bagi dan langsung disimpan di dalam bola lampu,” Ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Malam harinya ketika Terdakwa sedang berada di rumah, pihak kepolisian melakukan penggrebekan dan menemukan 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam tas dan bola lampu. “Adapun maksud dan tujuan Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali. Di mana apabila Narkotika tersebut berhasil terjual semua, maka Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah),” ungkap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran atau penyalahgunaan narkotika sehingga menjadi salah satu keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana. Sementara riwayat Terdakwa yang belum pernah dihukum dan dinilai menyesali perbuatannya dianggap sebagai keadaan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Kisah Mantan Wakil Ketua MA yang Kembalikan Makanan dari Tetangga

article | Berita | 2025-03-04 12:35:19

Jakarta- Pada zaman dulu, aturan gratifikasi belumlah dikenal seperti sekarang ini. Namun kisah para hakim menegakkan kode etik guna menghindari konflik kepentingan sudah banyak ditemui. Salah satunya dari kisah Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) R Satochid Kartanegara.Kisah itu dikutip dari DANDAPALA, Selasa (4/3/2025) dari buku ‘Prof Dr Satochid Kartanegara SH: Hasil Karya dan Pengabdiannya’ yang ditulis Poliman. Buku ini diterbitkan oleh Depdikbud, Juni 1981.Satochid lahir pada 21 Januari 1899. Ia merupakan putra bungsu Bupati Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng) kala itu, Kadis Kartanegara. Namun, saat Satochid berusia 3 tahun, ayahnya wafat di usia 40 tahun.Selapas ayahnya wafat, Satochid diboyong ibunya ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah. Di tanah yang dialiri Sungai Serayu itu, kehidupan sehari-hari ibu dan Satochid dibantu pamannya, Pangeran Ganda Subroto.Satochid akhirnya mendapatkan pendidikan yang layak yaitu ke Kwartjes School. Satochid lalu dimasukkan ke Europese Lagere School (ELS) di usia 8 tahun selama 3 tahun. Hanya anak-anak pribumi yang ditetapkan oleh Gubernur Jendera Hindia Belanda yang bisa sekolah di ELS.“Walaupun Satochid tergolong putra bangsawan, tetapi tidak angkuh dan sombong. Oleh karena itu ia mendapat banyak kawan. Ia bergaul dan bermain-main dengan siapa saja,” tulis Poliman.Karena dari kecil sudah menggunakan bahasa Belanda bersama pamannya, ia mudah menyelesaikan sekolah di ELS dengan nilai yang memuaskan. Alhasil, ia melanjutkan sekolah ke Rechtsschool selama 3 tahun dan dilanjutkan boven-bouw 3 tahun juga.  Rechtsschool  merupakan sekolah hukum yang didirikan penjajah Belanda yang dididik menjadi ahli hukum agar kelak menjadi hakim/jaksa.“Karena sifatnya yang tidak rendah diri dan terpuji kepada orang-orang Belanda, Satochid juga dapat menyamai kepandaian orang-orang Belanda dalam bidang ilmu pengetahun,” ujarnya.Selepas lulus dari Rechtsschool, ia menjadi pegawai di Landraad (Pengadilan Negeri) Jakarta. Ia magang selama 5 tahun sebagai pembantu hakim Belanda. Setelah itu, barulah ia menjadi hakim dan berdinas di  Probolinggo, Malang dan Yogyakarta.Cita-citanya tidak sampai di situ karena ia ingin kuliah lagi ke Belanda untuk menambah ilmu hukumnya.“Lima tahun menjadi hakim, tabungannya hanya cukup membeli ongkos naik kapal ke Belanda,” kisahnya.Alhasil, biaya belajarnya di Leiden, Belanda ditanggung oleh kedua saudara kandungnya, Sarengat dan Supangat. Alhasil, Satochid sangat berhemat dan serius kuliah.“Satochid tak pernah beliau berpesta-pesta maupun pergi berlibur ke negeri tetangga seperti halnya yang dilakukan oleh kawan-kawan Indonesia lainnya.”Di Belanda, Satochid bergabung dengan organisasi yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Salah satunya Perhimpinan Indonesia. Namun, Satochid tidak terlibat aktif dalam gerakan politiknya, hanya sebagia anggota pasif.Atas ketekunannya, cukup 1 tahun bagi Satochid untuk menyelesaikan pendidikan di Leiden dan memperoleh gelar Sarjana Hukum. Sepulangnya ke Hindia Belanda, Satochid menjadi hakim di Landraad di Pamekasan, Nganjuk, Jakarta, dan Pontianak. Bahkan ia dipercaya sebagai Ketua Landraad Jakarta dan Ketua Landraad Pontianak.Setelah itu, Satochid kembali ke Jawa dengan pindah tugas ke Ngawi dan Madiun. Saat dinas di Madiun, pemerintah Belanda runtuh setelah Jepang menyerbu Hindia Belanda.“Karena Jepang dapat bertindak sewenang-wenang terhadap siapa saja yang dicurigai, maka Satochid sangat hati-hati dalam melaksanakan pekerjaannya yang setiap harinya berhadapan dengan orang Jepang,” tuturnya.Di era Jepang, Satochid diberi jabatan sebagai Hakim Tinggi di Jakarta. Seiring pergolakan perlawanan melawan penjajah, Satochid akhirnya ikut berjuang dalam menegakkan kemerdekaan. Setelah kemerdekaan, Kusumah Atmaja menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pertama. Satochid pun diminta bergabung.“Setelah Bapak Kusumah Atmaja meninggal dunia, Satochid diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung,” kisahnya.Keteladan Dalam Menjaga IntegritasSelama menjadi hakim agung/Wakil Ketua MA banyak keteladanan yang bisa dipetik bersama. Salah satunya saat harus mengadili temannya, Jodi Gondokusumo (Mantan Menteri Kehakiman). “Beliau mendapat agar menolak untuk mengadili teman dekatnya. Tetapi karena menjunjung tinggi kode etik kehakiman dan kekerasan hatinya memang sudah menjadi sifat beliau, maka beliau menjalankan tugas itu dengan tidak mau mengingkari sumpah jabatannya. Pekerjaan itu beliau anggap wajar dan beliau tetap dengan tidak memandang bulu,  baik lawan maupun kawan sendiri,” kisahnya.Selama menjadi hakim, Satochid tidak luput dari cobaan dan godaan yang dapat dianggap menyelewengkan hukum. Seperti ditawari uang sogok, uang semir dan lain sebagainya. Seperti saat ia menjadi Ketua Pengadilan Pontianak.“Seorang tetangga telah mengirimkan makanan kepada ibu Satochid Kartanegara. Satochid saat tiba di rumah pulang dari kerja, dan mengerti dari mana datangnya kiriman itu, seketika itu pula memerintahkan istrinya untuk memulangkannya,” tulisnya.Istrinya pada waktu itu pula tidak tahu maksud dari suaminya. “Tetapi kemudian diketetahui duduk persoalannya, karena tetangga yang memberikan makanan adalah orang yang sedang kena perkara. Kebetulan Satochid yang akan memutuskan perkaranya di Pengadilan,” kisahnya.Satochid akhirnya pensiun pada 1965 dan wafat pada 1971. Selain sebagai hakim, Satochid juga akif mengajar di berbagai kampus. Satochid juga ikut menggagas agar KUHP diperbaharui dan baru terwujud dengan lahirnya UU Nomor 1/2023.

PN Bandung Vonis 16 Bulan Penjara Dirut RSUD di Kasus Korupsi Insentif Covid

article | Berita | 2025-03-03 14:50:43

Bandung- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman kepada Dirut RSUD Pelabuhanratu, Sukabumi, dr Damayanti Pramasari (52), 16 bulan penjara di kasus korupsi insentif Covid-19. Ikut pula dihukum dua pejabat RSUD Pelabuhanratu, lainnya.Dua pejabat lainnya itu adalah mantan Kabid Pelayanan RSUD Pelabuhanratu, Saeful Ramdhan (59), dan Kepala Seksi Pelayanan Medis RSUD Pelabuhanratu, dr Whisnu Budiharyanto (46).“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dr Damayanti Pramasari, Mars binti Juni Santrimo dengan pidana penjara selama 1 tahun, 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (33/3/2025).Adapun Saeful Ramdhan dihukum 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan. Sedangkan dr Whisnu Budiharyanto diukum 1 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan.“Menghukum Terdakwa II Saeful Ramdhan SKM bin Madsoleh (Alm) dan Terdakwa III dr Whisnu Budiharyanto Bin Sudaryanto untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 135.866.383,5, paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” urainya.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Alex Tahi Pasaribu dengan anggota Cecep Dudi dan Arwin Kusmanta. Cecep dan Arwin adalah hakim ad hoc tipikor.Berikut sebagian alasan majelis hakim menghukum para terdakwa dalam putusan yang cibacakan pada 25 Februari 2025 itu:Menimbang, bahwa dana insentif yang telah diterima oleh Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 sebanyak 137 orang Tenaga Kesehatan dengan sejumlah Rp 3,449 miliar. Selanjutnya Saksi Herlan Cristoval meminta kembali uang yang telah diterima tersebut kepada masing-masing tenaga kesehatan (penerima) melalui bidang pelayanan dan masing-masing kepala ruangan/instalasi dengan cara saksi Herlan Cristoval memberitahukan kepada tenaga kesehatan yang tidak menangani Covid-19 bahwa dana insentif sudah cair dan Saksi Herlan Cristoval meminta untuk mengembalikan dana insentif tersebut sesuai jumlah yang diterima dengan cara pengembalian melalui saksi Herlan Cristoval sendiri, maupun menyuruh Saksi Andri Suryadinata.Setelah masing-masing penerima dana insetif mengembalikan, lalu saksi Herlan Cristoval memberi imbalan kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak menangani covid-19 sejumlah Rp 150 ribu sampai dengan sejumlah Rp 1 juta setiap pencairan dana insentif sebagai jasa titipan.Menimbang, bahwa hasil pengumpulan uang insentif Covid-19 dari Tenaga Kesehatan yang tidak menangani Covid-19 yang dilakukan oleh saksi Herlan Cristoval, saksi Ai Yanti Sariyanti, saksi Feri Budiman, dan saksi Lilis Indrawati serta kepala ruangan atas perintah Terdakwa I dr Damayanti selaku Direktur RSUD dan Terdakwa II Saeful Ramadhan.  selaku Kabid Pelayanan dengan sejumlah Rp 3.449.000.000 dibagikan dan digunakan untuk tenaga kesehatan dan non Tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu, konsumsi, sumbangan, kepentingan sehari-hari Para Terdakwa I. II. dan III dan yang lain-lain. Sedangkan jumlah kelebihan pembayaran dana insentif dari 70 orang tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19 sejumlah Rp 1.951.550.763 dibagikan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tenaga kesehatan, selain itu uang kelebihan pembayaran bagi tenaga kesehatan dipotong 8% atas perintah Terdakwa I dr Damayanti melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah Rp 127.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan uang pemotongan 8% tersebut diberikan kepada non tenaga kesehatan di masing-masing instalasi/ruangan.Para terdakwa mempunyai peran yang menentukan untuk selesainya perbuatan tidak pidana korupsi sehingga atas dasar hal tersebut, dari jumlah kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.400.550.763 dikurangi dengan uang yang telah disita sejumlah Rp 4.857.085.229 maka kerugian keuangan negara tersebut menjadi sejumlah Rp 543.465.534 dan menjadi tanggungjawab para pelaku tindak pidana korupsi tersebut.Proses pencairan dan penggunaan dana insentif Covid-19 bagi tenaga Kesehatan pada UPTD RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Tahun 2020 dan Tahun 2021 telah bekerja sama melakukan perbuatan melawan hukum serta ada hubungan yang erat antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lainnya, sehingga perbuatan tersebut telah memenuhi kualifikasi unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Menelisik Hak Nafkah Anak Setelah Perceraian

article | Opini | 2025-03-03 13:20:29

Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan perkawinan antara suami dan istri, tetapi juga membawa implikasi hukum yang signifikan, terutama dalam pemenuhan hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah kewajiban nafkah anak yang harus tetap dipenuhi oleh ayah pasca-perceraian. Sayangnya, dalam praktiknya banyak mantan suami yang mengabaikan kewajiban ini, sehingga ibu atau wali anak terpaksa mengajukan gugatan nafkah anak di Pengadilan Negeri untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi.Konstitusi dan berbagai peraturan nasional telah menegaskan hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup. Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, menegaskan dalam Pasal 26 ayat (1) bahwa orang tua tetap bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan kesejahteraan anak meskipun telah bercerai. Bahkan, dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia, disebutkan bahwa setiap anak berhak atas standar kehidupan yang layak, termasuk makanan, tempat tinggal, serta pendidikan yang memadai meskipun orangtuanya bercerai.Kewajiban orang tua untuk (ayah) tetap memberikan nafkah kepada anak pasca perceraian juga ditegaskan dalam Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa ayah tetap berkewajiban menanggung pemeliharaan dan pendidikan anak sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memperkuat bahwa orang tua, meskipun telah bercerai, tetap wajib memberikan nafkah kepada anak-anaknya. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, ibu atau wali anak dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri agar hak anak tetap terlindungi.Dalam konteks hukum acara, gugatan nafkah anak dapat diajukan baik bersamaan dengan gugatan perceraian maupun sebagai gugatan terpisah jika perceraian telah diputus tetapi ayah tidak menjalankan kewajibannya. Meskipun tidak ada aturan tegas mengenai waktu pengajuan gugatan nafkah anak, yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1020/K/Pdt/1986 tanggal 29 September 1987 menyatakan bahwa tuntutan biaya nafkah harus diajukan secara tersendiri, dan tidak dapat digabung dengan gugatan perceraian.Proses pengajuan gugatan nafkah anak dimulai dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri yang berwenang, dengan menyertakan dokumen pendukung seperti salinan putusan cerai, akta kelahiran anak, dan bukti pengeluaran biaya hidup anak maupun bukti penghasilan ayah. Setelah itu, pengadilan akan melakukan pemanggilan para pihak, yang kemudian dilanjutkan dengan proses mediasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Jika mediasi gagal, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi untuk menentukan besaran nafkah yang harus dibayar oleh ayah sesuai dengan kemampuannya. Jika ayah tidak mematuhi putusan secara sukarela, pengadilan dapat melakukan eksekusi berdasarkan permohonan ibu atau wali anak dengan menyita aset atau memerintahkan pemotongan gaji.Bagi ayah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat mekanisme khusus untuk menjamin pembayaran nafkah anak pasca perceraian. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menyatakan bahwa seorang PNS pria yang bercerai wajib menyerahkan 1/3 dari gajinya kepada mantan istri dan anaknya. Demikian pula, aturan serupa berlaku bagi anggota Polri dan TNI melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2017. Dalam Permenpan Nomor 54 Tahun 2018 mewajibkan pranata keuangan (bendahara) melakukan pemotongan hak keuangan PNS yang bercerai supaya terpenuhinya kewajiban nafkah anak sesuai putusan Pengadilan.Bebrapa contoh putusan Pengadilan Negeri yang mengabulkan nafkah anak dengan pertiimbangan Majelis Hakim sebagai berikut:1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 219/Pdt.G/2013/PN Jkt-Sel, dalam amar Putusan, Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar biaya nafkah anak-anak, biaya pendidikan, kesehatan secara terus menertus kepada anak-anaka sebesar lima juta rupiah secara tunai setiap bulannya melalui Penggugat setiap tanggal 01 terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap samapai anak tersebut dewasa dan telah menyelesaikan pendidikan setinggi-tingginya setingkat Universitas. Adapun pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan besaran biaya nafkah anak dalam perkara dari tuntutan Penggugat sebesar sepuluh juta rupiah menjadi lima juta rupiah ini menyesuaikan dengan penghasilan Tergugat dengan mempertimbangkan kepantasan dan rasa keadilan berdasarkan bukti-bukti surat yang dihadirkan Tergugat seperti Fotocopi slip gaji, Fotokopi harta benda milik Tergugat maupun kewajiban pinjaman Bank yang ditanggung oleh Tergugat.2. Putusan Pengadilan Negeri Putussibau Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Pts, dalam amar Putusan, Majelis Hakim memerintahkan kepada Tergugat melalui bendahara kantor Tergugat bekerja untuk melakukan pembagian besaran gaji Tergugat pada setiap bulannya kepada Penggugat sebesar 1/3 (sepertiga) besaran gaji pada tiap bulannya dan anak-anak hasil pernikahan Penggugat dan Tergugat sebesar 1/3 (sepertiga) besaran gaji pada tiap bulannya. Adapun pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang berlaku pemotongan 1/3 (sepertiga) bagian penghasilan PNS yang bercerai oleh bendahara untuk diberikan sebagai nafkah anak.Meskipun berbagai regulasi telah mengatur dengan jelas kewajiban nafkah anak, dalam praktik masih terdapat kendala seperti ketidakpatuhan mantan suami terhadap putusan pengadilan, kesulitan eksekusi bagi ayah yang bekerja di sektor informal dan penghasilan tetap yang tidak mudah untuk ditelusuri, serta kurangnya kesadaran hukum di masyarakat untuk memperjuankan hak nafkah anak melalui jalur hukum. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan kebijakan, termasuk penerapan sanksi pidana bagi ayah yang lalai membayar nafkah, seperti yang diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 49 Huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengancam pidana bagi pelaku penelantaran anak. Sebagai langkah lanjutan, pemerintah perlu memperkuat mekanisme pemotongan gaji bagi PNS yang bercerai oleh bendahara, mengoptimalkan prosedur persidangan dengan memanfaatkan teknologi digital (E-Litigasi, Mediasi Online, pemeriksaan Saksi secara online dsb), serta meningkatkan edukasi hukum bagi masyarakat agar para ibu dan wali anak lebih memahami hak mereka dalam menuntut nafkah anak. Dapat juga dirumuskan bentuk sanksi pemblokiran layanan publik, kependudukan dan perbankan sebagaimana pendapat Prof. Amran Suadi. Dengan berbagai perbaikan ini, diharapkan hak-hak anak tetap terlindungi dan pemenuhan nafkah anak pasca perceraian dapat lebih efektif ditegakkan sesuai dengan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menjunjung prinsip keadilan.

PT Jakarta Perberat Vonis Terdakwa Ke-10 Kasus Korupsi PT Timah, Ini Daftarnya

article | Berita | 2025-03-03 10:20:30

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa ke-10 di kasus korupsi PT Timah yang mencapai triliunan rupiah yaitu Hasan Tjhie. Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Tjhie dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (3/3/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Nelson Pasaribu dengan anggota Dr Multining Syah Ely Mariani, Edi Hasmi, Gatut Sulstyo dan Hotma Maya Marbun. Putusan itu diketok pada 27 Februari 2025. Berikut alasan majelis hakim memperberat hukuman Hasan Tjhie:
Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sebesar Rp. 300.603.263.938.131.114,00 (tiga ratus trilyun enam ratus tiga milyar dua ratus enam puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh satu rupiah seratus empat belas sen) ; Perbuatan Terdakwa Hasan Tjhie menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat masif dan sangat parah baik dikawasan hutan maupun dikawasan non hutan diwilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah TbK selama periode tahun 2015 sampai dengan 2022 sehingga merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitarnya; Dihubungkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 5 (lima) tahun dalam putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo, dipandang tidak proporsional, belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera terhadap Terdakwa, oleh karena itu menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Hasan Tjhieharus diubah dan dijatuhi pidana secara rasionalitas demi terwujudnya tujuan pemidanaan yang dapat melindungi masyarakat dan sekaligus mengandung aspek perbaikan perilaku Terdakwa di kemudian hari.Berikut total 10 terdakwa kasus korupsi PT Timah:1. Harvey MoeisPengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara (sebelumnya 6,5 tahun penjara), denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, subsider 8 bulan. Dan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar, bila tidak membayar diganti penjara 10 tahun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabranPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345, bila tidak membayar diganti penjara selama 6 tahun.3. SupartaDirektur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta diperberat hukumannya dari 8 tahun menjadi 19 tahun penjara,  denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan, dan pidana uang pengganti Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen). Bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim dari 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara dalalu diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair selama 3 bulan.6. Suwito Gunawan alias AwiKomisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar subsidair 6 bulan. Awi juga diwajibk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen, bila tidak membayar diganti 8 tahun penjara. 7. Robert IndartoDirektur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 18  tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen) yang bila tidak membayar diganti 10 tahun penjara.8. Emil ErmindaMantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan danuang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah), yang bila tidak dibayar diganti penjara 6 tahun.9. Kwan Yung alias BuyungAwalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu menjadi 10 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta subsidair 6 bulan.10. Hasan Tjhie Hukuman Dirut CV Venus Inti Perkara itu diperberat dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 750 juta  subsidair 6 bulan.

Kedepankan Cara Humanis, PN Sinjai Berhasil Eksekusi Tanah dan Bangunan

article | Berita | 2025-03-01 21:30:36

Di bawah kepemimpinan Anthonie Spilkam Mona, PN Sinjai berhasil melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai pada Kamis (27/02/2025). Dari data yang dirangkum Tim Dandapala, perkara eksekusi ini bermula pada tanggal 22 April 2024, PN Sinjai meregistrasi pendaftaran permohonan eksekusi dengan nomor Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Snj jo. 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang diajukan oleh Andi Harun yang juga merupakan Wali Kota Samarinda. Setelah melalui proses teguran (aanmaning) kepada pihak termohon, eksekusi secara sukarela tetap sulit untuk ditempuh sehingga terlebih dahulu dilakukan konstatering dan sita eksekusi.Selanjutnya proses eksekusi bergulir dengan dikeluarkannya penetapan pelaksanaan eksekusi pada tanggal 8 Juli 2024, namun belum siapnya pengamanan dari pihak kepolisian dan adanya permohonan dari pihak termohon eksekusi agar Pengadilan menunggu putusan Peninjauan Kembali yang telah diajukan pada tanggal 11 Juli 2024 menjadi kendala yang menghambat proses eksekusi ini.Pada tanggal 28 November 2024, permohonan PK yang diajukan oleh termohon eksekusi dinyatakan ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Pengadilan untuk tidak melaksanakan eksekusi. Sebelum eksekusi dilaksanakan, Ketua PN Sinjai sempat berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Akan tetapi proses eksekusi tidak jadi dilaksanakan secara sukarela karena pihak keluarga termohon tidak terima dan menganggap bahwa objek sengketa merupakan warisan keluarga. Demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan khususnya bagi pihak pemohon eksekusi, Ketua PN Sinjai dengan mendasarkan pada Putusan PK tersebut memutuskan supaya eksekusi segera dilaksanakan. “Keberhasilan eksekusi hari ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Pengadilan, pihak Pemohon dan Termohon eksekusi beserta rekan-rekan dari Pihak Kepolisian Polres Sinjai dan Brimob dari Kabupaten Bone,” jelas Anthonie kepada Tim Dandapala.Adapun bunyi amar putusan perkara Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Snj yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi Nomor 88/PDT/2022/PT MKS dan putusan kasasi Nomor 4697 K/Pdt/2023 serta putusan PK Nomor 1168 PK/PDT/2024 yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi yaitu “Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan, mengosongkan tanah dan rumah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat”. (Yunus, AL)

Gotong Royong dengan Mahasiswa, PN Sinjai Ubah Gudang Jadi Aula

article | Berita | 2025-03-01 21:30:06

Berkat kerja sama yang baik antara PN Sinjai dengan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sinjai yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Karya Profesi (KKK-P) sejak tanggal 2 Januari 2025, PN Sinjai berhasil menyulap Gudang menjadi sebuah Aula. Tepat pada Jumat (28/02/2025), secara sederhana dan penuh hikmat, Ketua PN Sinjai, Anthonie Spilkam Mona dengan didampingi oleh Wakil Ketua PN Sinjai, Suci Astri Pramawati meresmikan Aula Pertemuan yang diberi nama Aula Harifin A. Tumpa. Kegiatan ini ditandai dengan pemotongan pita oleh Ketua PN Sinjai dan dihadiri baik oleh Hakim maupun Aparatur PN Sinjai, beserta Dosen Pembimbing Mahasiswa. “Pemeliharaan Gedung menjadi program rutin Pengadilan yang mana dalam waktu bersamaan juga menjadi program kerja adik-adik Mahasiswa KKK-P dari UMSi, sehingga keterbatasan anggaran bukanlah menjadi penghalang untuk tetap berkarya,” tegas Anthonie. Aula ini rencanany akan dipergunakan dalam kegiatan seperti rapat bulanan, acara pelantikan atau perpisahan maupun acara kedinasan lainnya sehingga tidak perlu lagi menggunakan ruang sidang dan mengganggu jalannya persidangan. “Ada cerita tersembunyi dibalik pemilihan nama “Harifin A. Tumpa”. Nama tersebut dipilih karena beliau adalah Mantan Ketua Mahkamah Agung periode tahun 2009-2012 dan merupakan putra terbaik Sulawesi Selatan yang menjadi bagian wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinjai,” ungkap pria yang mengawali karirnya sebagai Hakim di PN Raha ini. (Yunus, AL)

Arsip Pengadilan 1922: Malam-malam Napi Dikeluarkan Kalapas untuk Mencuri

article | History Law | 2025-03-01 17:30:45

Jakarta- Landraad, kini Pengadilan Negeri, menjadi salah satu saksi sejarah Indonesia pra kemerdekaan. Salah satunya soal kasus pencurian yang ternyata dilakukan oleh napi yang sedang mendekam di dalam penjara. Kok bisa?Hal ini terungkap dalam buku 'Kebebasan Hakim-Analisis Kritis Terhadap Peran Hakim dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman' karya Arbijoto seperti dikutip DANDAPALA, Sabtu (1/3/2025). Hakim agung 1998-2006 ini menceritakan kasus pencurian di Trenggalek, Jawa Timur (Jatim) yang diadili di Landraad setempat pada 1922.Dalam persidangan era kolonial ini, seorang saksi korban memberikan keterangan di bawah sumpah yaitu melihat pelaku mencuri di rumahnya. Kesaksiannya itu disampaikan di bawah sumpah Al Quran.Saksi korban mengaku melihat dengan jelas karena lampu petromak sangat terang. Apalagi, si pelaku juga teman satu desa pemilik rumah sehingga ingat muka pencuri tersebut.Tapi apa alibi terdakwa atas kesaksian itu?"Terdakwa lalu mengajukan alibi bahwa pada malam terjadinya pencurian, dia sedang berada di penjara Trenggalek," cerita Arbijoto dalam bukunya.Setelah dicek di sana-sini, pengakuan pencuri ini benar adanya. Menurut catatan jaksa setempat, pelaku saat kejadian sedang di dalam penjara karena sedang menjalani masa hukuman untuk kasus lain.Akhirnya, alibi terdakwa itu diamini oleh majelis hakim. Akhirnya sang pencuri divonis bebas. Lalu bagaimana dengan saksi korban/pemilik rumah? Apes! Si saksi korban giliran duduk di kursi pesakitan dengan delik 'sumpah palsu'.Atas fakta yang bertentangan itu maka majelis hakim yang harus membongkar apakah kesaksian korban yang benar atau alibi pencuri yang salah. Setelah melalui persidangan pelik, dalam sidang  kasus ’sumpah palsu' terungkap fakta yang menggemparkan.Ternyata di pencuri dikeluarkan malam-malam oleh Kepala Penjara untuk mencuri."Terdakwa pencurian pada malam kejadian sengaja dikeluarkan oleh Kepala Penjara dengan suatu perjanjian bahwa pada jam 20.00 WIB hingga jam 05.00 WIB, terdakwa diperkenankan keluar rumah penjara untuk menjalankan pencurian yang hasilnya dibagi di antara kedua orang itu," kisah Arbijoto.Akhirnya si pencuri tidak jadi bebas, dan pemilik rumah lolos dari tuduhan sumpah palsu. Sementara Kepala Penjara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Arsip 1986: Kartu Advokat Adnan Buyung Nasution Dibekukan Gegara Protes Sidang

article | History Law | 2025-02-28 16:40:06

Jakarta- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution pernah dibekukan kartu advokatnya oleh pengadilan pada 1986. Pangkalnya, ia protes saat hakim sedang membacakan putusan. Bagaimana kisahnya?Kasus ini berawal ketika Adnan Buyung Nasution menjadi pembela terdakwa kasus subversi HR Dharsono. Di mana HR Dharsono yang merupakan seorang militer yang dituduh berkomplot dengan AM Fatwa yang melakukan pemboman gedung BCA di Jakarta. Latar belakang Dharsono yang cukup mentereng yakni mantan Panglima Kodam Siliwangi, Sekjen ASEAN dan Anggota Petisi 50 membuat kasus ini sempat menjadi perhatian seantero negeri.Sejak 8 Januari 1986 pagi, gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sudah ramai dengan simpatisan Dharsono. Suasana ruang sidang juga dipadati media dan pendukung Darsono. Agenda hari itu adalah pembacaan putusan hakim dengan susunan majelis, Soedijono, sebagai hakim ketua, Ali Budiarto dan Achmad Intan,m sebagai hakim anggota. Pada saat Majelis Hakim membacakan putusan, Buyung tiba-tiba merasa tersinggung dengan uraian hakim di dalam pertimbangan putusan yang menyebutkan Buyung tidak etis. Serta merta Adnan Buyung berdiri dan menyambar pengeras suara. “Saya protes kata-kata Majelis itu – siapa yang tidak etis?”. Mendengar protes Buyung seketika massa yang ada di dalam ruang sidang menjadi semakin ricuh meneriaki hakim. Melihat kondisi yang semakin tidak kondusif akhirnya hakim ketua Soedijono menghentikan pembacaan putusan dan menskor sidang saat itu. Perlu pembaca ketahui bahwa ruang sidang yang terletak di lantai tiga PN Jakpus itu sudah dipadati ratusan orang. Dharsono yang juga anggota petisi 50, menjadi magnet bagi para aktivis anti Orba dan mantan pejabat penting untuk hadir di ruang sidang. Di antaranya ada Ali Sadikin (mantab Gubernur Jakarta), Hoegeng Iman Santoso (Mantan Kapolri) dan anggota petisi 50 lainnya. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, masuklah para petugas kepolisian untuk mengamankan suasana. Melihat hal ini kemudian Buyung mengusir polisi dengan mengatakan. “Ruangan ini wewenang hakim, bukan polisi. Polisi keluar!”.Kejadian ini kemudian oleh Soedijono dilaporkan kepada Ketua PN Jakpus. Seobandi yang kemudian diteruskan kepada induk badan peradilan yang waktu itu adalah Departemen Kehakiman. Merespon kejadian ini, pada 11 Mei 1986, Ismail Saleh selaku Menteri Kehakiman mengeluarkan Surat Keputusan pembekuan atau pencabutan izin sementara Adnan Buyung Nasution sebagai pengacara. Pencabutan izin ini berlaku selama satu tahun yang membuat Buyung tidak bisa beracara di seluruh pengadilan yang ada di Indonesia. Di dalam konsiderannya Adnan Buyung dianggap telah menghina atau merendahkan martabat lembaga peradilan. Selain itu Menkeh dalam jumpa pers juga menyatakan “Menteri Kehakiman yang mengangkat (sumpah) dan memberhentikan advokat, jadi yang berwenang menjatuhkan tindak administrasi adalah Menteri Kehakiman”.Tidak tinggal diam Adnan Buyung sempat menggugat SK Menteri Kehakiman tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Buyung mendalilkan perbuatan Menkeh Ismail Saleh merupakan perbuatan melawan hukum karena tidak berdasar. Oleh sebab itu Buyung meminta agar Menkeh dinyatakan PMH, membayar ganti rugi sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan merehabilitasi nama baik serta kehormatan Buyung sebagai advokat. Dalam perkara gugatan ini Menkeh diwakili oleh dua pengacara yang juga guru besar yakni Prof Oemar Senoadji dan Prof Sudargo Gautama. Menurut dua begawan hukum ini, tindakan Menkeh Ismail Saleh sudah benar. Keputusan Menkeh masih dalam kewenangannya dalam mengawasi penasihat hukum(advokat). Wewenang ini lahir dari UU Mahkamah Agung dan Peradilan Umum yang identik dengan pengawasan advokat yang sudah ada sejak era Rechtelijke Organisatie yang berlaku di Indonesia sejak 1 Mei 1848. Selain itu kasus Adnan Buyung ini tidak termasuk perkara pidana ataupun perdata, melainkan perkara administratif. Majelis Hakim yang saat itu diketuai Sakir Ardiwinata serta hakim anggota Reni Retnowati dan LO Siahaan dalam putusan menyatakan bahwa skorsing Buyung sudah dilakukan dengan proses administrasi yang baik. Hal ini sebab sudah melalui proses panjang termasuk meminta keterangan dari Organisasi Advokat IKADIN. Perlu diketahui bahwa sebelumnya Dewan Kehormatan IKADIN juga sudah menyatakan bahwa perbuatan Buyung melanggar kode etik advokat. Pada akhirnya gugatan Buyung dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim dan ia dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 47.500,00(empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

Breaking News! MA Perberat Vonis Eks Dirut Pertamina Karen Jadi 13 Tahun Bui

article | Berita | 2025-02-28 11:30:39

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi. Karen sebelumnya dihukum 9 tahun penjara dan kini diperberat jadi 13 tahun penjara.“Terbukti pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Jo Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (28/2/2025).Karen diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan hakim agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih. Untuk diketahui, Dwiarso sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pengawasan dan Sinintha adalah hakim ad hoc tingkat kasasi.“Denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putus majelis pagi ini.Sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Karena terbukti korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair. Hakim mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan LNG itu sebesar USD 113.839.186,60. Hakim mengatakan pembayaran uang pengganti itu adalah tanggung jawab Corpus Christi Liquefaction LLC.Putusan itu dikuatkan di tingkat banding.

PN Donggala Kolaborasi BI Sulteng Soal Keasilan Rupiah hingga QRIS

article | Berita | 2025-02-28 11:20:11

Donggala- Budaya kerja profesional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan pelayanan yang prima bagi para pencari keadilan.  Semakin profesional Hakim dan Aparatur Peradilan, semakin mengokohkan peran dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Selain Hakim, supporting unit merupakan elemen penting di Lembaga peradilan yang turut berkontribusi dalam pelayanan yang prima. Bendahara, Kasir, maupun PTSP Pengadilan sebagai supporting unit merupakan elemen penting dalam mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat maupun kepada insan internal peradilan. Dalam kesehariannya, tugas dan fungsi Bendahara, Kasir, maupun PTSP Pengadilan kerap kali bersentuhan dengan penerimaan uang rupiah, baik yang sifatnya biaya panjar perkara, PNBP, maupun pengeluaran/pembiayaan DIPA dan kebutuhan satuan kerja (Satker). Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman para Hakim dan Aparatur Peradilan terhadap keaslian uang rupiah, Pengadilan Negeri (PN) Donggala dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah (BI Sulteng) menjalin kolaborasi. Hal tersebut ditandai dengan terlaksananya ‘Sosialisasi Keaslian Uang Rupiah, QRIS, dan Kebanksentralan’ yang bertempat di Aula PN Donggala, pada Selasa 25 Februari 2025Dalam sambutannya, Ketua PN Donggala, Sulteng, Niko Hendra Saragih menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas terlaksanakanya kolaborasi ini. Ia menyebutkan bahwa budaya kerja profesionalitas bagi Aparatur Peradilan adalah hal yang harus terus menerus dipupuk dan ditingkatkan. “Kita menyambut baik kolaborasi ini. Kami percaya bahwa ilmu dan pemahaman yang diberikan oleh Bank Indonesia mengenai ciri dan keaslian uang rupiah akan membantu kami meningkatkan profesionalitas Aparatur Pengadilan, khususnya bagi Bendahara, Kasir, maupun PTSP Pengadilan yang sehari-hari bersentuhan dengan bidang keuangan satker,” tutur Niko, yang menjabat sebagai Ketua PN Donggala sejak bulan Desember 2023. Dalam paparannya, narasumber dari BI Sulteng, Faryd Mardiansyah menjelaskan ciri-ciri keaslian uang rupiah. Termasuk bagaimana masyarakat seharusnya memperlakukan uang rupiah dengan baik dan bijak. “Rupiah adalah simbol kedaulatan bangsa. Rupiah harus kita jaga dan kita perlakukan dengan bijak,” sebutnya. Lebih lanjut, Faryd menegaskan bahwa Bank Indonesia turut serta dalam pencegahan peredaran uang palsu atau uang yang diragukan keasliannya yang kini semakin marak di masyarakat. “Kami meminta kepada Bapak dan Ibu segenap Aparatur Peradilan apabila menemukan uang rupiah yang diragukan keasliannya untuk melaporkan kepada Bank Indonesia untuk ditindaklanjuti,” tutur Faryd.Dengan terlaksananya ‘Sosialisasi Keaslian Uang Rupiah, QRIS, dan Kebanksentralan’ ini diharapkan semakin meningkatnya profesionalisme Aparatur PN Donggala dalam menjalankan tugas dan fungsinya melayani masyarakat.

Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

article | Berita | 2025-02-28 10:00:38

Teluk Kuantan-Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil menangani perkara kejahatan lalu lintas berdasarkan keadilan restorative. Korban  yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia akibat ditabrak truk yang dibawa pelaku rem blong.Kasus itu terdaftar dalam perkara nomor 198/Pid.Sus/2024/PN Tlk. Sidang putusan dilaksanakan di ruang sidang pidana PN Teluk Kuantan pada (26/2/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa Vernandes Sidabutar sedang mengemudikan truck tronton Nopol BM 8432 FU dengan muatan kosong dari arah Teluk Kuantan menuju arah Kiliran Jao / Lubuk Jambi. Sedangkan di depan mobil yang terdakwa kemudikan, terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol BM 5555 KU yang dikemudikan oleh saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati. Beberapa saat kemudian, datang dari arah yang berlawanan sebuah mobil truk tronton warna hijau yang sedang melaju dengan posisi berada di marka garis putih panjang sebagai pembatas kedua jalur yang berlawanan tersebut. Melihat kondisi mobil truk tronton warna hijau dari arah berlawanan yang berada di tengah tersebut membuat saudari Kurnia Tika Sari memperlambat kecepatan sepeda motor yang dikemudikan. Mengetahui kecepatan sepeda motor yang saudari Kurnia Tika Sari  kemudikan melambat, terdakwa lalu menginjak rem dengan maksud mengurangi kecepatan mobil truk yang terdakwa kemudikan. Namun ternyata rem mobil truk tersebut tidak berfungsi.Setelah mengetahui bahwa rem mobil truk tidak berfungsi, terdakwa juga tidak membunyikan klakson mobil truk sebagai pemberi isyarat, sehingga akhirnya mobil truk yang terdakwa kemudikan menabrak bagian belakang sepeda motor saudari Kurnia Tika Sari kemudikan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut oleng ke arah jalur mobil truk hijau sebelumnya.Sedangkan saudari Kurnia Tika Sari bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia dan Saudari Marjulismawati terhempas dan jatuh di aspal jalan. Akibat kejadian tersebut membuat Saudari Marjulismawati meninggal dunia sedangkan saudari Kurnia Tika Sari  bersama saudari Raisya Etika Tri Oktavia mengalami luk-luka yang membuat halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari.Atas kejadian itu, aparat melakukan proses hukum dan kasus pun bergulir ke pengadilan.PN Teluk Kuantan menilai perkara itu memenuhi kategori perkara yang dapat diadili berdasarkan Keadilan Restoratif yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e Perma Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya majelis hakim yang diketuai Agung Rifqi Pratama dan hakim anggota Yosep Butar Butar dan Faiq Irfan Rofii menanyakan dalam pemeriksaan saksi apakah dalam perkara tersebut sudah ada perdamaian. “Ternyata menurut keluarga korban yang menjadi saksi dalam perkara tersebut telah ada perdamaian antara keluarga korban dengan Terdakwa. Selain itu keluarga korban sudah menerima pula uang santunan dan biaya pengobantan sebesar Rp 42 juta,” demikian keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (28/2/2025).Perkembangan terakhir Kurnia Tika Sari sudah kembali ke rumah namun tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Sedangkan Raisya Etika Oktavia sudah sembuh. Memperhatikan fakta hukum tersebut, majelis hakim dalam memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa.“Adapun Majelis Hakim  menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6  bulan serta denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan. Baik Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut,” pungkasnya.

Pakai Hukum Adat Aceh, PN Bireuen Berhasil Damaikan Kasus Penghinaan

article | Berita | 2025-02-28 09:35:41

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh berhasil mendamaikan kasus penghinaan menggunakan hukum adat Aceh yaitu prosesi adat Pesijeuk. Bagaimana kisahnya?Sidang itu dipimpin majelis ketua Rangga Lukita Desnata dengan anggota Fuady Primaharsa, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur. Majelis menggelar prosesi adat Pesijeuk.“Sidang digelar pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2025 di ruang sidang utama PN Bireuen,” demikian keterangan pers PN Bireuen yang diterima DANDAPALA, Jumat (28/2/2025).Pesijeuk dipimpin oleh seorang Tengku (ulama) dan dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat. “Pesijeuk ini merupakan adat Aceh, salah satunya diselenggarakan sebagai pengukuhan adanya perdamaian antara Terdakwa dengan Korban,” ujarnya.Terdakwa yang merupakan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) memohon maaf kepada korban atas kesalahannya, dan berjanji akan melindungi Korban seperti orang tuanya sendiri. Sebaliknya Korban yang merupakan Pendamping Desa dari Kecamatan juga akan membimbing Terdakwa seperti anaknya sendiri. “Melalui Pesijeuk ini dendam antara kedua belah pihak menjadi sirna, jalinan persaudaraan yang sudah terputus tersambung kembali, dan memulihkan kerugian yang diderita korban dan masyarakat,” ucapnya.“Perdamaian ini dapat tercapai berkat pertolongan Allah SWT yang melembutkan hati kedua belah pihak,” sambungnya.Majelis Hakim dengan dibantu oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa hanya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak agar ke depannya dapat hidup dengan harmonis. Apalagi Terdakwa dan Korban merupakan unsur pemerintahan Gampong yang harus bahu membahu dalam melayani masyarakat setempat.“Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim meminta Terdakwa dan Korban untuk menyampaikan apa yang menjadi keinginannya masing-masing, supaya permasalahan antara Terdakwa dengan Korban dapat selesai dengan tuntas tanpa menyisahkan dendam,” tuturnya.Terdakwa menyatakan dirinya sangat ingin berdamai dengan Korban, hanya saja persyaratan sangat berat. Korban meminta Terdakwa untuk memuat permintaan maaf dan pengakuan bersalahnya di dalam media masa berskala nasional. Menanggapi hal itu Korban menyatakan bahwa syarat tersebut diajukan karena Terdakwa sesumbar dapat memenuhi apa saja yang dimintakan korban. Majelis Hakim kemudian menjelaskan bahwa permasalahan antara Korban dengan Terdakwa ini bukanlah permasalahan berskala nasional, melainkan hanya berskala lokal tepatnya di Desa Keude Alue Rheung, Kecamatan Peudada, sehingga apabila Korban tetap menginginkan permintaan maaf Terdakwa dimuat di media massa maka yang lebih pas adalah media massa lokal, bukan media massa nasional, berdasarkan rilis yang diterima Tim Dandapala. “Korban lalu mengganti persyaratannya dengan meminta seekor Lembu, sesuai dengan apa yang diucapkan Terdakwa di kantor Polisi sebelumnya,” kisahnya.Terhadap hal itu Terdakwa menyatakan tidak dapat menyanggupinya sembari menjelaskan bahwa ucapannya di kantor kepolisian tersebut hanyalah sesumbar belaka. Terdakwa kemudian menyatakan hanya sanggup untuk menebus kesalahannya dengan seekor Kambing atau uang sejumlah Rp 2 juta. “Hal mana tawaran Terdakwa tersebut ditolak oleh Korban,” jelasnya.Dalam persidangan  tersebut Majelis Hakim kemudian menanyakan kepada Korban mengenai hal apa saja selain permintaanya tersebut yang dapat memulihkan rasa sakit hati dan kerugian yang dideritanya. Korban lalu menjawab bahwa sebenarnya dirinya tidak menginginkan uang dari Terdakwa, melainkan hanya menginginkan permintaan maaf dengan tulus dan mengumumkannya di Facebook, sebab Terdakwa pernah memfitnah korban di Facebook. Selain itu Korban meminta Terdakwa memberikan uang yang disanggupinya untuk diberikan kepada Korban sejumlah Rp 2 juta tersebut untuk diberikan ke Masjid di Gampong setempat.Terhadap syarat yang dikemukan Terdakwa tersebut Majelis Hakim menanyakan kesediaan Terdakwa untuk melakukannya. Terdakwa menjawab bahwa dirinya bersedia untuk melakukannya. Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan tentang kesediaan Terdakwa untuk mengumumkan permintaan maafnya di hadapan Jemaah Sholat, memajang permintaan maafnya secara tertulis kantor Keuchik dan Kantor Camat, serta memberi makan anak Yatim dengan alasan perbuatan Terdakwa bukan hanya merugikan Korban tetapi juga telah merusak keharmonisan di masyarakat. Atas pertanyaan Majelis Hakim tersebut Terdakwa mengatakan bahwa dirinya sanggup untuk melakukannya.“Terdakwa kemudian menunaikan apa yang telah disepakatinya dan memberikan bukti-buktinya kepada Hakim, sehingga prosesi adat pesijeuk ini dapat dilakukan,” katanya.Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim menyampaikan bahwa perdamaian antara Terdakwa dengan Korban ini merupakan perwujudan dari restorative justice (keadilan restorasi) yang mengedepankan pemulihan dan keharmonisan di masyarakat ketimbang pembalasan sebagaimana tercantum pada Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.“Dan oleh sebab itu Majelis Hakim akan menjadikan perdamaian ini sebagai faktor yang sangat menentukan dalam menjatuhkan putusan,” pungkas rilis tersebut.

Arsip Pengadilan Den Haag 1928: Gemuruh Pledoi Bung Hatta Indonesie Vrij

article | History Law | 2025-02-28 09:20:28

Jakarta- Sebentar lagi umat muslim di dunia akan memasuki bulan Ramadhan. Muslim memaknai Ramadhan sebagai bulan penuh keberkahan dan pengampunan dari sang pencipta. Namun Ramadhan bagi masyarakat Indonesia, tidak hanya dikenal sebagai moment yang dirayakan umat Islam, akan tetapi banyak sejarah Indonesia lahir pada bulan tersebut,.Sebagai contoh Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tepat bersamaan dengan Ramadhan, 1364 Hijriah. Demikian juga upaya mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari agresi militer Belanda ke 1 di tahun 1947, tepat pada bulan Ramadhan 1366 Hijriah.Selain dua peristiwa tersebut, ada satu catatan sejarah nasional yang lahir bersamaan dengan bulan Ramadhan. Tinta sejarah bangsa Indonesia tersebut, berupa penyampaian cita-cita Indonesia Merdeka oleh cendikiawan muda Bumiputra di ruang sidang Pengadilan Den Haag, Belanda, tahun 1928. Bahkan cita-cita tentang tanah nusantara yang merdeka, menjadi sorotan dunia karena disampaikan pada persidangan yang terbuka oleh terpelajar yang didakwakan melakukan perbuatan makar, terlibat dalam organisasi terlarang dan penghasutan terhadap Kerajaan Belanda. Intelektual muda yang lantang menyampaikan tanah Indonesia yang merdeka di ruang sidang Pengadilan Den Haag tersebut adalah Drs. Mohammad Hatta (kelak menjadi Wakil Presiden RI pertama) seorang pelajar Bumiputera yang saat itu menempuh pendidikan di negeri Kincir Angin. Aktivitasnya sebagai pengurus Perhimpunan Indonesia (Indonesische Vereeeniging) di Belanda bersama dengan Mr. Ali Sastroamidjojo (kelak salah satu Perdana Menteri RI), Mr. Mohammad Nazir Pamoentjak (kelak duta besar Indonesia untuk beberapa negara asing), Sutan Sjahrir (kelak Perdana Menteri RI Pertama), Iwa Koesoema Soemantri (menteri era orde lama dan Rektor pertama Unpad)  dan beberapa tokoh nasional lainnya. Selain menyelesaikan pendidikannya, Mohammad Hatta aktif melakukan pergerakan dan penyuaraan kemerdekaan Indonesia, dengan melakukan kritik terhadap kolonialisme di tanah Hindia Belanda serta menerangkan kondisi rakyat tanah jajahan yang menderita akibat perbuatan semena-mena penjajah Belanda, kritiknya disampaikan baik secara lisan dalam berbagai forum atau pertemuan yang dihadirinya maupun melalui tulisan di berbagai media kabar internasional dalam beberapa Bahasa, membuatnya berurusan dengan penegak hukum di negeri Belanda. Salah satu tulisannya, yang memberikan tamparan kepada penjajah dan membuka mata dunia terhadap kolonialisme di Belanda yakni mengenai ketidakadilan penetapan harga sewa tanah rakyat bumiputera yang digunakan untuk perkebunan milik orang Belanda. Tulisannya tersebut dimuat Majalah Hindia Poetra, tahun 1923.Puncaknya Mohammad Hatta menjadi orator dalam pertemuan Konfrensi Wanita Internasional untuk Perdamaian dan Kebebasan, di Kota Gland Swiss. Mohammad Hatta memaparkan orasi menggunakan bahasa Prancis dengan judul L ‘Indonesie et son Probleme de I’ Independence (Indonesia dan Problematika Kemerdekaan). Penyampaian orasi tersebut, berdampingan dengan Pandit Jawaharlal Nehru tokoh nasional India (kelak menjadi Perdana Menteri India) Tahun 1947. Tepat setelah pulang dari Konfrensi Wanita Internasional dimaksud, Mohammad Hatta ditangkap bersama dengan Ali Sastroamidjojo, Nazir Pamoentjak dan Abdul Majid Djojodiningrah, selanjutnya ditahan oleh Kepolisian Kerajaan Belanda.Mohammad Hatta dan rekan-rekannya, akhirnya dihadapkan pertama ke persidangan di Pengadilan Den Haag, Belanda tanggal 8 Maret 1928 bertepatan dengan bulan Ramadhan. Dalam persidangan tersebut, Mohammad Hatta didampingi oleh Mr. Duys seorang pengacara yang juga anggota DPR Belanda dari Partai Buruh Sosial Demokrat Mr. Mobach dan Mr. Weber.Dalam persidangan tersebut, Mohammad Hatta dituntut 3 tahun penjara oleh Penuntut Umum (opsir justisi). Terhadap tuntutan tersebut, di mana Mohammad Hatta menyampaikan nota pembelaan dengan judul Indonesie Vrij (Indonesia Merdeka). Pembelaan tersebut, bukan hanya berisikan kemarahan atas penjajahan Belanda, akan tetapi memaparkan perjuangan rakyat Hindia Belanda untuk menggapai kemerdekaannya. Demikian juga Mohammad Hatta, menyakini cepat atau lambat bangsa Indonesia yang terjajah akan merebut kemerdekaanya karena itulah hukum sejarah dunia. Selain itu, disampaikan bahwa yang dilakukan Mohammad Hatta bukanlah tindakan kriminal, melainkan untuk membela keyakinan dan cita-cita tentang negeri Indonesia yang merdeka dan diakhir pembelaannya Hatta menyampaikan kata-kata Rene de Clerq yang fenomenal “Hanya satu tanah yang dapat disebut tanah airku, ia berkembang dengan usaha dan usaha itu adalah usahaku”. Setelah menyampaikan pembelaannya, dimana Tim Penasihat Hukum menyampaikan kembali pembelaan dari segi hukumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kerajaan Belanda.Persidangan dan pembelaan Mohammad Hatta tersebut, membukakan mata dunia akan cita-cita dan perjuangan suatu bangsa jajahan yang terletak di ujung Asia meraih kemerdekaan. Satu hari sebelum hari raya Idul Fitri tanggal 22 Maret 1928, Mohammad Hatta dan tiga orang sahabatnya divonis bebas dari dakwaan makar, terlibat dalam organisasi terlarang dan penghasutan terhadap Kerajaan Belanda. Putusan bebas atas Mohammad Hatta tersebut, merupakan bentuk penghargaan atas kebebasan berpendapat dan beraktivitas atau berorganisasi secara bebas sebagaimana Konstitusi Kerajaan Belanda. Namun kebebasan berpendapat tersebut, tidak ada di negeri-negeri jajahan Belanda, seperti Indonesia. Contohnya 2 tahun setelah peristiwa persidangan Mohammad Hatta, dkk di Den Haag, Belanda, Ir Soekarno dihadapkan ke persidangan pada tahun 1930. Dalam persidangan tersebut, dikenal pembelaan Ir. Soekarno yang menggelegar, berjudul Indonesia Menggugat. Demikian juga, Mohammad Hatta setelah pulang dari Belanda ditangkap oleh Kepolisian Hindia Belanda, tahun 1934 dan menjalani pembuangan bersama Sutan Sjahrir di Boven Digul, Papua.

Dirjen Menyapa : Marhaban Ya Ramadan, Saatnya Pertebal Integritas

article | Dirjen Menyapa | 2025-02-27 17:00:44

Dalam hitungan hari, ummat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan ibadah suci puasa Ramadan 1446 H. Sebagai insan pengadilan, Ramadan menjadi momentum guna mencapai tingkat keimanan maksimal, khususnya dalam mempertebal integritas.Selama satu bulan penuh, kaum Muslimin akan menjalankan ibadah terpanjang dan terlama. Menjalankan puasa dari matahari terbit hingga matahari terbenam. Belum lagi ditambah ibadah sunah lainnya, seperti salat tarawih. Lalu ditutup dengan zakat dan diakhiri dengan salat sunah Idul Fitri di akhir Ramadan. Bisa jadi, puasa Ramadan merupakan ritual keagamaan wajib terlama di antara ummat beragama lainnya.Ibadah puasa sangat senafas dengan nilai-nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang menjadi urat nadi hakim seperti nilai-nilai kejujuran dan integritas. Apalagi, ibadah puasa adalah ibadah yang hanya dirinya dan Allah SWT yang tahu semata. Orang bisa berbohong ke temannya bahwa dirinya mengaku sedang berpuasa. Tapi di belakang minum/makan. Nilai ini bila diselami dengan sangat mendalam, maka bisa menginternalisasi bagi seorang hakim dalam bertindak sehari-hari.Sebagai muslim diharapkan tidak menjalankan ibadah Ramadan secara formal prosedural, tetapi juga substantif. Sebab bila hanya menjalankan prosedur, maka hanya mendapatkan lapar dan dahaga semata. Hal itu sesuai hadist Nabi:“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath Thobroniy dalam Al Kabir dan sanadnya tidak mengapa. Syaikh Al Albani dalam Shohih At Targib wa At Tarhib no. 1084 mengatakan bahwa hadits ini shohih ligoirihi –yaitu shohih dilihat dari jalur lainnya).Bila warga peradilan sudah bisa melaksanakan puasa secara formal dan substantif, maka integritas akan timbul dengan sendirinya. Kita berintegritas bukan karena takut kepada KPK, takut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), takut kepada media massa, atau malah ingin populer. Tetapi memang tumbuh dari hati sanubari yaitu takut kepada Allah SWT.Apalagi dalam setiap putusan yang kita buat, kita selalu menggunakan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Maka sudah sepantasnya para hakim harus memancarkan sinar-sinar Ketuhanan dalam putusan tersebut. Untuk mencapai tingkatan tersebut, mendekatkan diri kepada Allah SWT selama bulan suci Ramadan adalah momentum yang sangat tepat.Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada seluruh warga pengadilan agar menjadikan bulan Ramadan menjadi ladang mencari amal sebanyak-banyaknya. Baik hablum minallah dan hablum minannas. Hablum minallah dengan meramaikan masjid/musola pengadilan seperti memperbanyak ibadah di sela-sela pekerjaan rutin. Juga memperbanyak salat sunah, membaca Alquran atau itikaf. Namun kita juga tidak boleh lupa sebagai manusia sebagai makhluk sosial (hablum minannas). Sehingga kita juga harus aktif menyisihkan sedikit rezeki untuk yatim piatu di sekitar pengadilan, buka puasa bersama orang yang kekurangan dan amalan lainnya. Atau dengan tenaga kita yaitu menjadi panitia Ramadan.Sekali lagi, selamat menyambut bulan suci Ramadan 1446 H bagi yang menjalankannya. Marhaban ya Ramadan….Salam DANDAPALADirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Ketua MA Luncurkan Buku Panduan Penyelesaian Sengketa Hak Cipta

article | Berita | 2025-02-27 16:35:11

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meluncurkan buku panduan penyelesaian sengketa hak cipta. Buku ini hasil kerjasama MA dengan Japan International Cooperation Agency (JICA)"Buku yang diluncurkan hari ini termasuk kategori buku pedoman tentang Hak Cipta," kata Prof Sunarto dalam sambutannya saat peluncuran buku di Jakarta, Kamis (27/2/2025).Kerjasama MA dengan JICA itu meliputi beberapa kegiatan. Yaitu pembuatan kurikulum pelatihan, pelaksanaan pelatihan untuk Para Hakim seluruh Indonesia, pembuatan buku kasus (case book), danpembuatan buku pedoman (guide book). Buku pedoman merupakan salah satu sumber informasi dan instruksi yang disajikan secara sistematis dan terstruktur, serta berfungsi membantu pengguna untuk memahami dan menerapkan suatu materi."Dalam fungsi yang sudah kita ketahui secara umum, buku pedoman dapat juga digunakan sebagai referensi cepat karenamenyediakan informasi yang terkonsolidasi dalam satu tempat, tanpa harus membuka buku atau dokumen panjang yang memerlukan waktu lebih lama," ujar Prof Sunarto.Buku tersebut disusun atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan JICA dalam Proyek Mekanisme PenyelesaianSengketa yang Efisien dan Adil serta Pengembangan Kapasitas Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Untuk Meningkatkan Dunia Usaha. Atau yang biasa disebut dengan istilah “Project For Efficient and Fair Disputes Resolution Mechanism and Legislative Drafting Capacity Development For Improving Business Environment.”Buku Pedoman tentang Hak Cipta ini merupakan kelanjutan dari Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual yang pertama tentang Merek, yang telah diterbitkan pada bulan Januari tahun 2024 yang lalu. "Perbedaan antara Buku I dengan Buku II terletak pada subsantsi materi buku, dimana dalam Buku I berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Merek, sedangkan dalam Buku II berisi Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta," urai Prof Sunarto.Buku II Pedoman Penyelesaian Perkara Hak Cipta ini berisi penjelasan sembilan ketentuan yang mengatur tentang: Sumber Hukum Hak Cipta dan Hak Terkait, Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, Perjanjian-perjanjian Internasional Berkaitan dengan Hak Cipta dan Hak Terkait yang telah Diratifikasi, Organisasi Dunia yang Berperan Pentingdalam Perkembangan Perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait, Prinsip-prinsip Dasar Hak Cipta dan Hak Terkait, Subjek, Objek, Jangka Waktu, Hak Moral, Hak Ekonomi, Pencatatan, Pengalihan dan Bentuk Pelanggaran Hak Cipta dan Hak Terkait, Lisensi, Lembaga Manajemen Kolektif, danJenis Sengketa Hak Cipta dan Hak Terkait serta Tata Cara Penyelesaian dan Upaya Hukumnya."Selain substansi materi sebagaimana disebutkan tersebut, dalam buku ini juga dilengkapi dengan lampiran berupa Undang- Undang Hak Cipta, dengan tujuan agar dapat menuntun dan memudahkan Para Hakim Niaga dalam menyelesaikan perkara Hak Cipta," kata Prof Sunarto.Dalam kesempatan itu, Panitera Muda Perdata Khusus MA, Ahmad Ardiansa Patria menyampaikan penyusunan buku ini dilaksanakan melalui beberapa kali pertemuan yang diisi dengan diskusi panjang guna membahas materi berkaitan dengan Hak Cipta.Dalam diskusi tersebut dilakukan di MA. maupun di luar kantor MA, dalam bentuk Focus Group Discussion. Diskusi tersebut yang dilakukan dalam banyak kesempatan telah dihadiri oleh sejumlah hakim agung dan pejabat serta staf MA."Selain itu penyusunan buku ini juga telah mendapat masukan berharga dari Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan, Yang Mulia Ketua Kamar Perdata dan Yang Mulia Ketua Kamar Pengawasan serta Yang Mulia Para Hakim Agung Kamar Perdata, serta Para Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Perdata Umum, dan Panitera Muda Pidana Khusus dan Pidana Umum yang memungkinkan terwujudnya buku ini," tuturnya. Dengan selesainya penyusunan Buku Pedoman Hak Kekayaan Intelektual tentang Hak Cipta, diharapkan telah memenuhi harapan akan adanya buku pedoman yang komprehensif dan memuat perkembangan terakhir serta dapat dipergunakan sebagai pedoman penyelesaian perkara hak cipta. "Namun langkah baik ini diharapkan tetap berlanjut dengan penyusunan Buku pedoman lainnya di bidang Hak Kekayaan Intelektual," harapnya.

Dukung Efisiensi Anggaran: Ketua PT Banda Aceh Instruksikan Aparatur Hemat Listrik

article | Berita | 2025-02-27 16:30:06

Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, mengharapkan kepada semua Hakim Tinggi maupun pegawai di PT Banda Aceh agar menghemat pemakaian listrik."Semua ruang kerja Hakim Tinggi memiliki jendela dan relatif terang. Sehingga, saran saya agar semua Hakim Tinggi dan juga pegawai yang kamar kerjanya memiliki jendela dan menghadap keluar bisa membuka jendela dan mengurangi pemakaian lampu penerangan. Hal ini penting kita lakukan dalam rangka menjalani kehidupan yang ramah lingkungan sekaligus dalam rangka mematuhi kebijakan efisiensi anggaran," ungkap Ketua PT Banda Aceh. Pernyataan harpan di atas disampaikan oleh Ketua PT Banda Aceh Nursyam Misran, dalam Rapat Bulanan Februari PT Banda Aceh yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama pada tanggal 27 Februari 2025.Ketua PT  Banda Aceh juga mengharapkan agar rapat bulanan ini rutin dilakukan pada setiap akhir bulan. Rapat bulanan pada Bulan Februari 2025 PT Banda Aceh dipimpin langsung oleh Ketua PT, Wakil Ketua PT, Panitera dan Sekretaris yang dihadiri oleh semua Hakim Tinggi, semua Panitera Muda, Panitera Pengganti, para Kepala Bagian, Kasubbag, serta semua pegawai.Dalam rapat bulanan ini semua bidang kerja, baik para Panitera Muda maupun para Kasubbag menyampaikan laporan kerja bulanan, permasalahan temuan yang dihadapi, merencanakan kegiatan bulan berikutnya, serta arahan solusi dari pimpinan terkait permasalahan yang ditemukan pada setiap bidang kerja.

Patriotismenya Hakim di NTT, Blusukan Naik Motor Tembus Hutan untuk Sidang

article | Berita | 2025-02-27 14:55:21

Larantuka- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bagus Sujatmiko melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS). Sidang ini berkaitan dengan perkara permohonan pengangkatan anak. Ternyata perjuangannya tidak mudah menuju lokasi!“Uniknya, lokasi PS yang cukup sulit membuat hakim harus menggunakan sepeda motor untuk dapat sampai di lokasi,” demikian bunyi keterangan pers Humas PN Larantuka, Kamis (27/2/2025).Hakim Bagus Sujatmiko harus blusukan menembus hutan dan pesisir pantai utara Flores Timur pada Kamis (27/2) pagi ini. Sebab, lokasi berjarak sekitar 30 Km dari kantor pengadilan.“Kami memutuskan untuk menggunakan sepeda motor agar perjalan lebih mudah. Selain itu kita juga tidak ingin memberatkan pemohon untuk membayar biaya PS, jadi kita menggunakan kendaraan seadanya untuk bisa sampai di lokasi. Lebih baik uangnya digunakan untuk kepentingan pemohon dan anaknya,” kata Bagus Sujatmiko.PS ini merupakan komitmen dari pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum prima kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Permohonan ini berawal atas kehendak MD yang ingin mengangkat anak perempuan berusia empat tahun. Sang anak sudah ia besarkan sejak lahir, sebab ibu kandungnya yang masih berusia belia hamil di luar nikah. Akhirnya sang anak dititipkan kepada Pemohon dan suaminya. Untuk memenuhi ketentuan pengangkatan anak terutama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983, hakim memutuskan perlu dilakukan pemeriksaan setempat, di mana calon anak angkat berada.Tujuan utama pemeriksaan setempat kali ini adalah melihat lingkungan calon anak angkat. Memastikan ia memiliki tempat tinggal yang layak. Lingkungan yang baik baginya, lebih penting lagi hakim bisa melihat bagaimana kondisi anak sehari-hari di rumahnya. Selama pemeriksaan hakim sempat melihat ruang tidur anak, tempat ia biasa bermain dan hakim juga berbincang-bincang dengan sang anak. Hal ini dilakukan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak. Lokasi anak berada di desa Ile Padung yang aksesnya sedikit menantang. Harus melewati hutan Kawaliwu kemudian menelusuri pantai utara Flores Timur yang jalannya sempit. “Perlu kita ketahui juga bahwa rumah warga desa Ile Padung cukup berjarak satu sama lain. Sehingga jalan aksesnya tidak begitu baik. Bahkan untuk sampai ke rumah pemohon hanya bisa dilalui dengan sepeda motor dilanjutkan berjalan kaki melewati hutan,” paparnya.Setelah selesai, hakim Bagus Sujatmiko bersama rombongan, Panitera Pengganti Lodovikus Fernandez, Juru Sita Pengganti Iskandar Badu dan petugas dari Dinas Sosial Sulaeman Patiradja, kembali pulang menyusuri lagi sisa-sisa reruntuhan desa Ile Padung-Lewolema. Sedikit kisah dari Desa Ile Padung, bahwa desa ini pernah terkena bencana tsunami tahun 1992 lalu. Bencana ini membuat sejumlah jalan rusak dan sebagian pemukiman di desa hingga sekarang terendam di bawah laut.

Melihat Patriotisme Hakim di NTT Naik Motor Blusukan Tembus Hutan untuk Sidang

photo | Berita | 2025-02-27 14:45:15

Larantuka- Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Bagus Sujatmiko melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (PS). Sidang ini berkaitan dengan perkara permohonan pengangkatan anak. Ternyata perjuangannya tidak mudah menuju lokasi!“Uniknya, lokasi PS yang cukup sulit membuat hakim harus menggunakan sepeda motor untuk dapat sampai di lokasi,” demikian bunyi keterangan pers Humas PN Larantuka, Kamis (27/2/2025).Hakim Bagus Sujatmiko harus blusukan menembus hutan dan pesisir pantai utara Flores Timur pada Kamis (27/2) pagi ini. Sebab, lokasi berjarak sekitar 30 Km dari kantor pengadilan.“Kami memutuskan untuk menggunakan sepeda motor agar perjalan lebih mudah. Selain itu kita juga tidak ingin memberatkan pemohon untuk membayar biaya PS, jadi kita menggunakan kendaraan seadanya untuk bisa sampai di lokasi. Lebih baik uangnya digunakan untuk kepentingan pemohon dan anaknya,” kata Bagus Sujatmiko.PS ini merupakan komitmen dari pengadilan untuk memberikan pelayanan hukum prima kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Permohonan ini berawal atas kehendak MD yang ingin mengangkat anak perempuan berusia empat tahun. Sang anak sudah ia besarkan sejak lahir, sebab ibu kandungnya yang masih berusia belia hamil di luar nikah. Akhirnya sang anak dititipkan kepada Pemohon dan suaminya. Untuk memenuhi ketentuan pengangkatan anak terutama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983, hakim memutuskan perlu dilakukan pemeriksaan setempat, di mana calon anak angkat berada.

Modernisasi Layanan, PN Bitung Monev Penerapan Peradilan Pidana Elektronik

article | Berita | 2025-02-27 13:10:50

Bitung - Pengadilan Negeri Bitung lakukan monitoring dan evaluasi penerapan peradilan pidana elektronik. Kegiatan berlansung pada Rabu (26/2/2025) di ruang sidang utama kantor pengadilan yang terletak di Jalan Dr. Sam Ratulangi 58, Kota Bitung, Sulawesi Utara.Peradilan pidana elektronik sendiri, diinisiasi oleh Mahkamah Agung sejak 2022. Dengan elektronik berkas perkara pidana terpadi atau disingkat e-Berpadu telah memadukan administrasi perkara secara elektronik dengan digitalisasi berkas perkara pidana.“Melibatkan seluruh stakeholder, baik internal pengadilan, penyidik tingkat Polres dan Polsek serta lembaga pemasyarakatan,” ujar Johanis Dairo Malo, Ketua PN Bitung. Selain itu, sebagai pengadilan perikanan, hadir pula Ditpolairud Polda Sulawesi Utara, Polairud Bitung, Satrol Lantamal VIII Bitung, Lanal Tahuna, Lanal Melonguane, Imigrasi Bitung, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara menjadikan ajang sinergitas tersendiri. “E-Berpadu sudah versi 4.0.0., memungkinkan upaya hukum juga dilakukan secara elektronik,” ujar Ketua PN Bitung lebih lanjut. Selain itu, kegiatan juga dimanfaatkan untuk menerima masukan dalam pemanfaatan pelaksanaan modernisasi layanan peradilan. Luasnya wilayah hukum PN Bitung dengan mayoritas kepulauan, keberadaan modernisasi layanan terutama e-Berpadu semakin mendukung sinergitas yang telah terbangun. “Terlebih di era efisiensi, tentu optimalisasi pemanfaatan akan terwujud dengan penyamaan persepsi yang menjadi maksud acara ini,” tutup Johanis Dairo Malo kepada Dandapala.com. (SEG)

MA Mulai Adili PK Kedua Jessica Si Terpidana Pembunuh Mirna

article | Berita | 2025-02-27 12:40:52

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili Peninjauan Kembali (PK) kedua Jessica Kumala Wongso. Di man Jessica adalah terpidana 20 tahun penjara karena pembunuh Mirna Salihin menggunakan kopi yang diberi sianida.Berdasarkan website MA yang dikutip DANDAPALA, Rabu (27/2/2025), PK kedua Jessica itu terdaftar dengan nomor 777/Pid.B/2016/PN JKT.PST. Sedangkan No Surat Pengantar 128/PAN.PN/W10-U1/HN.02.II.2025.PK kedua ini diadili oleh ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Prof Yanto dan Dr Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Adapun panitera pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.Tertulis berkas perkara sudah didistribusikan ke majelis kasasi untuk diperiksa pada 21 Februari 2025.Perjalanan Kasus: Terbukti Membunuh MirnaKasus bermula saat Mirna meninggal dunia tidak berapa lama setelah ngopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.  Jessica dan Mirna merupakan teman dekat. Kematian Mirna mengarahkan polisi kepada Jessica. Polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan tunggal.Atas hal itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Majelis menyatakan Jessica membunuh Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna.Atas vonis itu, Jessica mengajukan permohonan banding. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi diajukan Jessica, tapi tetap ditolak MA pada 21 Juni 2017.Jessica langsung mengajukan PK tak lama berselang ia masuk bui. Akhirnya, PK pertama Jessica ditolak MA pada Desember 2018. Kala itu, perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu diadili oleh hakim agung Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.Kini, Jessica kembali mengajukan PK kedua setelah mendapatkan status bebas bersyarat pada 18 Agustus 2024 usai menjalani hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih.

Arsip Pengadilan 2010: Korupsi BBM Rp 6 M, Kepala Depot Pertamina Dibui 4 Tahun

article | History Law | 2025-02-27 12:10:46

Jakarta- Kepala Depot PT Pertamina Persero Maos Cilacap Pertamina UPMS IV Budi Darmawan dihukum 4 tahun penjara karena korupsi. Modusnya yaitu mengalihkan BBM subsidi sehingga negara merugi Rp 6,6 miliar.Hal itu tertuang dalam salinan putusan kasasi Nomor 1683 K/Pid.Sus/2009 yang dikutip DANDAPALA, Kamis (27/2/2025). Kasus itu terjadi pada 2001 saat ia menjadi Kepala depot Pertamina Sorong.Di mana seharusnya BBM disalurkan ke PT Satria Saka Perdana yang akan diteruskan ke 41 kapal nelayan. Namun kenyatannya disalurkan ke Kapal MT Top dan MT Yoto. “Bahwa kegiatan mengalihkan BBM Solar ke kapal-kapal asing yang dilakukan oleh Yoseph Renyut dan Yudistira, diketahui dengan Terdakwa yang pada saat itu menduduki jabatan sebagai Kepala Depot Pertamina Sorong, tetapi Terdakwa tidak mencegah atau tindakan bahkan Terdakwa sempat mengawasi penyaluran BBM Solar bersama dengan Agus Putranto Gambar selaku Petugas Pengawas penerimaan, penimbunan dan penya- luran, selain itu Terdakwa meminta agar proses bungker tersebut dialihkan ke kapal MT Yoto dan kapal MT Top,” demikian urai Penuntut Umum dalam dakwannya.Akibatnya, negara merugi hingga Rp 6,6 miliar sebagaimana audit BPKP Papua pada 24 Oktober 2005. Atas perbuatannya, Budi Darmawan diproses hingga pengadilan.Pada 6 Agustus 2007, Budi Darmawan dinyatakan bersalah berbuat korupsi dan dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan subsidair 6 bulan kurungan. Putusan itu dikuatan di tingkat banding pada 2 April 2008. Masih tidak terima, Budi Darmawan mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut,” demikain bunyi amar kasasi yang diketok oleh ketua majelis Mansyur Kartayasa dengan anggota Imam Harijadi dan Timur Manurung pada 22 Juni 2010.Mengapa MA menolak kasasi Budi? MA beralasan, argumen kasasi tidak dapat dibenarkan judex facti tidak salah menerapkan hukum karena sudah tepat dalam pertimbangan hukum dan putusannya. ‘Terdakwa selaku Kepala Depot Pertamina telah melakukan korupsi dalam penyaluran BBM ke kepal MT Yoto dan MT. Top padahal seharusnya ke kapal-kapal nelayan milik PT Satria sebanyak 41 kapal,” ucap majelis dengan panitera pengganti Emilia Djajasubagia.

PN Pekalongan: Tahun 1920 Landraad, Kini Pengadilan Plus Cagar Budaya

article | History Law | 2025-02-27 09:45:01

Pekalongan - Landraad adalah lembaga peradilan yang didirikan oleh pemerintah kolonial Belanda di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) pada abad ke-19. Lembaga ini berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama yang menangani perkara perdata dan pidana bagi penduduk pribumi serta golongan Timur Asing (seperti Tionghoa, Arab, dan India). Landraad diperkenalkan sebagai bagian dari sistem hukum kolonial yang membedakan antara hukum untuk orang Eropa dan hukum untuk pribumi.Sebelum Landraad dibentuk, peradilan di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum adat dan sistem peradilan kerajaan. Namun, setelah Belanda menguasai wilayah ini, mereka menerapkan sistem hukum yang menyerupai hukum di Eropa, tetapi tetap mempertimbangkan keberadaan hukum adat. Oleh karena itu, Landraad menjadi perwujudan dari peradilan modern yang berusaha mengintegrasikan hukum Belanda dengan hukum lokal. Landraad berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama bagi masyarakat pribumi dan non-Eropa, sedangkan orang Eropa tunduk pada Raad van Justitie (Pengadilan Negeri untuk orang Eropa). Dalam persidangan di Landraad, hakim ketua biasanya adalah seorang Belanda, sementara hakim anggota lainnya bisa berasal dari kalangan pribumi yang memahami hukum adat setempat. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, sistem peradilan kolonial mulai dihapuskan dan digantikan dengan sistem hukum nasional. Landraad resmi dihapuskan pada tahun 1946 melalui perubahan sistem peradilan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan. Peran Landraad kemudian digantikan oleh Pengadilan Negeri, yang berlaku untuk semua golongan penduduk tanpa diskriminasi ras atau status sosial.Landraad merupakan bagian dari sejarah peradilan Indonesia yang menggambarkan bagaimana hukum kolonial diterapkan di Hindia Belanda. Di Jawa Tengah, banyak Landraad yang kemudian bertransformasi menjadi Pengadilan Negeri (PN) yang masih beroperasi hingga kini terutama di Pekalongan. Meskipun sistemnya telah dihapus, warisan sejarah Landraad tetap terasa, terutama melalui bangunan cagar budaya yang dulunya merupakan pengadilan kolonial.Bangunan Cagar Budaya adalah bangunan yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, atau estetika yang penting dan dilindungi oleh undang-undang. Bangunan ini merupakan bagian dari Cagar Budaya, yang mencakup benda, struktur, situs, atau kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan kebudayaan suatu bangsa.Di Indonesia, status cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyebutkan bahwa bangunan cagar budaya harus dijaga kelestariannya dan tidak boleh diubah atau dihancurkan sembarangan.Sebuah bangunan dapat dikategorikan sebagai cagar budaya jika memenuhi beberapa kriteria berikut:1. Berusia minimal 50 tahun atau memiliki nilai penting dalam sejarah.2. Mempunyai arti khusus dalam perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, atau sosial.3. Memiliki keunikan arsitektur atau teknik konstruksi yang mencerminkan suatu periode tertentu.4. Berhubungan dengan peristiwa atau tokoh penting dalam sejarah.PN PekalonganSalah satunya PN Pekalongan yang memiliki sejarah panjang bermula sejak masa penjajahan Belanda. Berdiri pada tahun 1920 dengan nama Landraad, pengadilan ini menjadi salah satu lembaga peradilan yang menangani berbagai perkara di wilayah Pekalongan pada masa kolonial. Seiring berjalannya waktu, lembaga ini mengalami berbagai perkembangan hingga akhirnya menjadi PN Pekalongan seperti yang dikenal saat ini. Gedung pengadilan ini berdiri di atas lahan seluas 6.175 m², yang berlokasi di Jalan Cendrawasih No. 2, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.Foto Pengadilan Negeri Pekalongan Tahun 1983Sebagai salah satu bangunan peninggalan kolonial Belanda, gedung PN Pekalongan telah mengalami berbagai perubahan dan renovasi. Meskipun demikian, statusnya sebagai bangunan cagar budaya membuat bagian utama gedung tetap dipertahankan tanpa perubahan atau penambahan. Untuk mendukung operasional pengadilan yang semakin berkembang, dilakukan penambahan dua bangunan baru berupa ruang sidang di bagian barat dan timur. Saat ini, pengadilan ini memiliki empat ruang sidang utama serta satu ruang sidang khusus untuk anak, yang dirancang untuk memberikan fasilitas yang lebih baik dalam proses peradilan.Dalam sistem peradilan di Indonesia, PN Pekalongan kini dikategorikan sebagai Pengadilan Negeri Klas IB. Pengadilan ini memiliki cakupan wilayah hukum yang meliputi dua daerah administratif, yaitu Kota Pekalongan dan Kabupaten Pekalongan. Dengan cakupan wilayah yang cukup luas, pengadilan ini memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan peradilan bagi masyarakat di wilayahnya.Seiring dengan perkembangan zaman, PN Pekalongan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan peradilan. Meskipun bangunan utamanya tetap dipertahankan sebagai cagar budaya, pengadilan ini terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem peradilan modern. Dengan tetap menjaga nilai historisnya sekaligus mengembangkan sistem yang lebih efisien, PN Pekalongan diharapkan dapat terus memberikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga warisan sejarah yang telah ada sejak zaman kolonial.

Perubahan Data Paspor : Haruskah Dengan Penetapan Pengadilan?

article | Berita | 2025-02-27 09:00:42

Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pejabat berwenang yang menjadi salah satu persyaratan bagi seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke negara lain, lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor berisi informasi tentang identitas pemegang paspor yang terdiri dari foto, nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, instansi yang menerbitkan, tanda tangan pemegang paspor dan informasi lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian paspor terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Sedangkan untuk mengajukan penerbitan paspor, seorang warga negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor) Permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan persyaratan sebagai berikut; a) kartu tanda penduduk b) kartu keluarga c) akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis d) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan f) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa. Setelah diajukan permohonan paspor oleh pemohon, permohonan akan diperiksa kelengkapan berkasnya oleh petugas dan diproses pembuatan serta penerbitannya setelah memenuhi semua persyaratan. Namun adakalanya, setelah paspor (biasa) terbit terdapat perbedaan data yang tercantum pada paspor pemohon dan dokumen kependudukan lainnya yang dimiliki oleh pemohon. Sehingga terhadap perbedaan data tersebut diperlukan perubahan, yang mana terhadap perubahan tersebut seringkali membuat masyarakat bingung, apakah perubahan data dilakukan oleh instansi yang menerbitkan paspor ataukah memerlukan penetapan Pengadilan. Kewenangan Pengadilan Negeri dalam Perkara PermohonanKewenangan Pengadilan Negeri secara umum diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, “Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama”. Sedangkan kewenangan Pengadilan Negeri terkait perkara permohonan diatur lebih lanjut dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Edisi 2007 Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2012 (disingkat Buku II), adapun jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri antara lain: a) Permohonan pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa, b) Permohonan pengangkatan pengampuan bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi, c) Permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi), d) Permohonan dispensasi nikah bagi pria yang belum mendapai umur 19 tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 tahun, e) Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun, f) Permohonan pembatalan perkawinan, g) Permohonan pengangkatan anak, h) Permohonan untuk memperbaiki kesalahan dalan akta catatan sipil, i) Permohonan untuk menunjuk seorang atau beberapa orang wasit oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa), j) Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan tidak hadir atau dinyatakan meninggal dunia, dan k) Permohonan agar ditetapkan sebagai wali/kuasa untuk menjual harta warisan. Selain itu pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Administrasi Kependudukan) terkait pencatatan peristiwa penting lainnya. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, peristiwa penting lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.Ketentuan Terkait Perubahan Data pada PasporBerdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UU Keimigrasian paspor terdiri atas ; a) paspor diplomatik b) paspor dinas dan c) paspor biasa, adapun perubahan data paspor yang dimaksud disini terkait dengan perubahan paspor biasa. Apabila dilihat peraturan terkait perubahan data paspor dapat ditemukan pada Pasal 24 ayat (1) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyebutkan “Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi”. Dari pasal tersebut dapat diketahui apabila terjadi perubahan data pemegang paspor, maka penggantian paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi. Lebih lanjut terkait prosedur perubahan data paspor diatur pada Pasal 24 ayat (2) “Prosedur perubahan data Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui tahapan: a) pengajuan permohonan penggantian paspor; b) penelaahan pejabat imigrasi; c) persetujuan Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi; d) persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan e) penerbitan paspor”.Praktik di PengadilanBerdasarkan praktik pengadilan, terdapat Penetapan yang mengabulkan permohonan perubahan data paspor, menyatakan permohonan perubahan data paspor tidak dapat diterima dan menolak permohonan perubahan data paspor. Sebagai contoh, untuk penetapan yang mengabulkan permohonan data paspor Penetapan Nomor 264/Pdt.P/2023/PN Blb. Dalam pertimbangannya, Hakim mengacu pada Pasal 24 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dalam pasal tersebut diatur soal prosedur perubahan data di paspor biasa. Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau perubahan alamat dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi. Selain itu dalam tata persyaratan perubahan data paspor ada 7 poin yakni ; 1) mengajukan Surat Permohonan mengenai ganti/tambah nama tersebut kepada Konsulat Jenderal RI, 2) Paspor RI, 3) Mengisi formulir Perdim 14, 4) 2 (dua) buah foto ukuran 2×2 inci 5) Menyerahkan copy Akte Kelahiran (jika ingin menambahkan nama orangtua), 6) Menyerahkan copy Surat Nikah (jika ingin menambahkan nama suami) dan 7) menyerahkan copy Surat Keterangan Ganti Nama dari pengadilan di Indonesia (jika ingin mengganti dengan nama lain). Adapun pada poin 7 tersebut, Penetapan Pengadilan perihal ganti nama dijadikan salah satu syarat dalam perubahan data paspor kepada kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Kemudian dapat juga dilihat Penetapan Nomor 179/Pdt.P/2018/PN Srg, dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan Pasal 10 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Selain itu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan bertujuan memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk dan warga negara Indonesia. Sedangkan untuk Penetapan yang menyatakan permohonan perubahan data pada paspor tidak dapat diterima dapat dilihat pada Penetapan Nomor 641/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr. dalam pertimbangan hukumnya termuat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 telah diatur tentang tata cara dan persyaratan pemberian, pembatalan dan pencabutan serta penggantian dokumen perjalanan yang dilakukan oleh Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk. Serta mengacu pada ketentuan pasal 24 Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Pengadilan untuk memberikan ijin kepada seseorang untuk melakukan perubahan identitas pada paspor, maka pengadilan harus menyatakan diri tidak berwenang. Selain itu ada juga Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Bon dengan pertimbangan mengacu Pasal 24 ayat (1) Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, bahwa apabila terjadi perubahan data pemegang paspor meliputi perubahan nama atau perubahan alamat, pemohon dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi. Adapun prosedur dan tahapan mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Permenkumham tersebut. Selain itu masih dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menilai perubahan nama di paspor tidak dapat disamakan dengan perubahan nama/ganti nama dalam persyaratan dokumen Pasal 4 ayat (1) huruf f Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang mensyaratkan penetapan ganti nama, dimana perubahan nama dalam pasal tersebut terkait perubahan nama dalam dokumen kependudukan, yangmana berdasarkan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.Adapun untuk permohonan perubahan data paspor yang menolak dapat ditemukan pada Penetapan Nomor 20/Pdt.P/2023/PN Tjt terkait permohonan perubahan tempat tanggal lahir pemohon dan Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2025/PN Tjt terkait perubahan nama pemohon. Dalam pertimbangannya Hakim menyebutkan ketentuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan terkait jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Negeri, yangmana permohonan perubahan data paspor tidak termasuk di dalamnya. Kemudian juga menyebutkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, yangmana pada pasal tersebut dapat diketahui apabila terjadi perubahan data pemegang paspor meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, maka penggantian paspor biasa diajukan kepada pejabat yang berwenang yakni Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi. Berdasarkan hal tersebut, diperoleh informasi bahwa ada Penetapan Hakim yang mengabulkan permohonan perubahan nama pada paspor, Penetapan Hakim yang menyatakan permohonan perubahan data pada paspor tidak dapat diterima dan menolak permohonan perubahan data pada paspor dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas. Adanya perbedaan tersebut merupakan bentuk independensi Hakim dalam memutus perkara, yang telah dijelaskan lengkap dalam pertimbangan hukumnya. Franken ahli hukum Belanda, sebagaimana dikutip J. Djohansjah, menyatakan bahwa independensi kekuasaan kehakiman dapat dibedakan menjadi empat bentuk, yaitu 1) Independensi konstitusional (Constitutionele onafhankelijkheid); 2) Independensi fungsional (Zakelijke of functionele onafhankelijkheid); 3) Independensi personal hakim (Persoonlijke of rechtspositionele onafhankelijkheid); dan 4) Independensi praktis yang nyata (Praktische of feitelijke onafhankelijkheid). Independensi konstitusional (Constitutionele onafhankelijkheid) adalah independensi yang dihubungkan dengan doktrin Trias Politika dengan system pembagian kekuasaan menurut Montesquieu. Independensi fungsional (Zakelijke of functionele onafhankelijkheid) berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh hakim ketika menghadapi suatu sengketa dan harus memberikan suatu putusan. Sedangkan Independensi personal hakim (Persoonlijke of rechtspositionele onafhankelijkheid) adalah mengenai kebebasan hakim secara individu ketika berhadapan dengan suatu sengketa. ndependensi praktis yang nyata (Praktische of feitelijke onafhankelijkheid) adalah independensi hakim untuk tidak berpihak (imparsial). Pertimbangan dalam putusan Hakim merupakan salah satu bentuk independensi fungsional yang berkaitan dengan kebebasannya dalam memutus perkara karena dihadapkan dengan adanya suatu permasalahan.PenutupApabila mengacu kepada jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sebagaimana tercantum pada Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan dan ketentuan PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor maupun sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 UU Administrasi Kependudukan. Maka permohonan perubahan nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin pada paspor tidak termasuk di dalamnya. Dari pasal 24 ayat (1) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, dapat diketahui apabila terjadi perubahan data pemegang paspor berupa nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, maka penggantian paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi. Lebih lanjut terkait prosedur perubahan data paspor diatur pada Pasal 24 ayat (2) PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Namun demikian praktiknya di Pengadilan ada Penetapan yang mengabulkan permohonan perubahan data paspor, menyatakan permohonan perubahan data paspor tidak dapat diterima dan menolak permohonan perubahan data paspor.Dengan adanya peraturan terkait perubahan data paspor tersebut, permohonan perubahan nama pada paspor cukup melalui instansi sebagaimana disebut dalam PERMENKUM HAM tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Sebagaimana dalam peribahasa latin, interpretatio cessat in claris, jika redaksi undang-undang sudah terang-benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Hal itu untuk memberikan kemudahan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan perubahan data pada paspor. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk berperkara di Pengadilan guna memperoleh Penetapan sebagai salah satu syarat mengajukan perubahan data paspor. Masyarakat tinggal mengajukan perubahan data paspor kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi melalui prosedur yang telah diatur.

Arsip Pengadilan 1928: 7 Fakta Sadisnya Pembunuhan 7 Orang Sekeluarga di NTT

article | History Law | 2025-02-26 20:50:37

Larantuka- 97 tahun lalu, terjadi kasus pembunuhan sadis nan biadab pernah terjadi di Larantuka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu keluarga yang berjumlah 5 orang dibunuh secara kejam oleh satu orang. Arsip pengadilan menceritakan secara detail.Berikut 5 fakta yang dikutip dari salinan putusan pengadilan sebagaimana dihimpun DANDAPALA, Rabu (26/2/2025):1. Raja di Flores Timur Jadi HakimSaat itu Larantuka masih dipimpin oleh seorang raja yang bernama A.B.de Rozari dan pengadilan di bawah pemerintahan Belanda baru saja terbentuk, setidaknya beberapa tahun sebelumnya. Kisah ini diambil dari arsip berkas perkara dari Pengadilan Negeri Larantuka yang bersampul “No. 23/1928  Raad Van Landshoofden te Larantoeka”.  Di beberapa buku sejarah tentang kota Larantuka salah satunya yang ditulis oleh Felix Fernandez (Bupati Flores Timur 2000-2005), pengadilan di Larantuka dikenal dengan nama pengadilan Swapradja. Sewaktu Belanda datang pengadilan ini diberi nama Raad Van Landshoofden atau RVL. Uniknya di tempat lain, contohnya di Kalimantan RVL ini oleh pemerintah Hindia Belanda dikhususkan untuk mereka bangsa timur asing atau Tionghoa.Kenapa Felix menjelaskan bahwa pengadilan sebagai swapradja ? karena waktu itu hakim-hakim yang bertugas adalah para raja yang menguasi wilayah Kabupaten Flores Timur. Kita kembali kepada kasus No. 23/1928, duduk sebagai majelis hakim:Voorzitter: A.B.de Rozari radja van LarantoekaLeden: Kapitan Poera radja van TrongGorang Solang kapitan van Lewo ToloAdviseur: Bapa Ana kapitan van AdoenaraLeider: W.J.Houwing fd Controleur van Oost Flores2. Didakwa Membunuh 7 Orang SekeluargaBelang Tewololong dkk dituduh dengan Pasal 340 WvS. Yaitu pada suatu hari sekitar pukul 08.00 pagi dalam bulan Februari tahun 1927, tanggal pastinya sudah tidak diingat lagi, dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya telah menghilangkan nyawa Doea Basa dan istrinya, Somi Nogo, serta tiga anaknya yang bernama Kasihan Doea, Dai Doea, dan Ola Does, yang berada di ladang milik Doea Basa di bagian Kampung Lemaniat, Gemeente, dan landschap Adonara. Selain itu, terdakwa juga membunuh dua anak lainnya, yakni Killa Doea dan Lesoe Doea, di dekat pohon-pohon nira milik Doea Basa di sekitar ladangnya, yang juga terletak di bagian Kampung Lamaniat, Gemeente, Adonara.3. Alasan Membunuh: Sihir (Soeanggi)Di muka persidangan diperiksa lima orang saksi yang bernama Saksi Waleng Boli, Saksi Bastian Dian, Saksi Mello Fernandez dan Saksi Kopong Barek. Dari pemeriksaan hakim menyimpulkan telah memperoleh fakta hukum:Terdakwa Belang Tewololong pada suatu pagi di bulan Februari 1927, pada tanggal yang tidak lagi diketahui, telah memanggil anggota keluarganya, yaitu Bala Tewololong, Hering Tewololong, Bela Sengadji, dan Kene Ola Laba, ke rumah kecilnya di luar kampung Lamaniat. Di sana, ia memberi tahu mereka bahwa Doca Basa beserta istri dan anak-anaknya pasti menjadi penyebab kematian istrinya. Hal ini karena pada pagi hari saat istrinya mengalami persalinan yang sangat sulit, Terdakwa Belang Tewololong telah menampar wajah Somi Nogo karena ia telah mencuri jagungnya. Dengan kata lain, Terdakwa percara bahwa istrinya telah disihir (Soeanggi) oleh keluarga Somi Nogo tersebut, sehingga istrinya meninggal dunia tiga hari setelah melahirkan.Setelah kejadian itu, Belang Tewololong membujuk para terdakwa lainnya untuk membunuh seluruh keluarga Soeanggi tersebut. Para terdakwa lainnya, yang percaya bahwa keluarga itu adalah penyebabnya, menerima usul tersebut dan bersama Belang Tewololong pergi ke rumah ladang Doca Basa, masing-masing membawa parang. 4. Pembunuhan yang Sadis Nan BiadabSesampainya di lokasi kejadian, Belang Tewololong dan Bala Sengadji memasuki rumah ladang Doca Basa, sementara Bala Tewololong, Hering Tewololong, dan Kene Ola Laba berjaga di luar rumah.Setelah masuk, Belang Tewololong langsung menebas leher Somi Nogo dengan parangnya hingga hampir putus, sehingga wanita tersebut langsung meninggal dunia. Pada saat yang bersamaan, Bala Sengadji menebas leher Doca Basa dengan parangnya hingga kepalanya terpenggal sepenuhnya.Sementara itu, tiga anak kecil yang juga berada di dalam rumah melarikan diri ke luar. Namun, Hering Tewololong mengejar dan langsung menebas punggung anak bernama Kasihan Doea, sehingga anak tersebut langsung tewas. Pada saat yang sama, Bala Tewololong menebas leher anak bernama Emi Doea, yang juga langsung meninggal dunia. Kene Ola Laba menebas leher anak bernama Ola Doea hingga kepalanya terpenggal.Terdakwa mengetahui bahwa Doca Basa memiliki lima orang anak, sehingga mereka mencari dua anak lainnya. Akhirnya, mereka menemukan kedua anak tersebut di dekat pohon-pohon milik Doca Basa. Hering Tewololong, yang paling cepat berlari untuk menangkap salah satu anak, menebas punggung anak bernama Kia Doea hingga anak itu langsung meninggal. Secara bersamaan, Bala Sengadji menebas pinggul kiri anak bernama Lesos Doen hingga mengenai tulang belakangnya, menyebabkan anak tersebut langsung tewas.5. Korban Dimakamkan PelakuLima hari kemudian, para terdakwa menguburkan mayat-mayat tersebut. Jasad Doca Basa, Somi Nogo, Kasihan Doea, Emi Doea, dan Ola Doea dikuburkan dalam satu lubang di dekat rumah ladang mereka, sedangkan Kia Doea dan Lesos Doea dikuburkan di lubang lain di dekat pohon-pohon milik Doca Basa.6. Pertimbangan HakimMenimbang bahwa dari pengakuan para terdakwa dapat dipastikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perbuatan ini tergolong sebagai pembunuhan. Namun, sebagai faktor yang meringankan, harus diperhitungkan keyakinan kuat para terdakwa terhadap keberadaan Soeanggi (sihir), sebagaimana diyakini oleh seluruh penduduk di pulau-pulau ini.7. Amar PutusanBerdasarkan adat yang berlaku, dalam kasus seperti ini, para terdakwa sebenarnya tidak akan dituntut atas pembunuhan terhadap Soeanggi (sihir), tetapi atas pelanggaran terhadap adat. Sebab, adat telah menetapkan bahwa Soeanggi (sihir) harus dipindahkan ke pulau lain dalam wilayah ini, bukan dibunuh. Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman pengasingan seumur hidup ke pulau lain dalam wilayah ini.

Susul Budi Said, Vonis Eks GM Antam Diperberat dari 4 Jadi 16 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-26 20:15:39

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan GM UBPP Antam Pulogadung, Abdul Hadi Aviciena (52) dari 4 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Abdul Hadi Aviciena terbukti bersama-sama konglomerat Budi Said membobol Antam hingga Rp 1 triliun lebih.Awalnya, Abdul Hadi Aviciena hanya dihukum 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lalu ia diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Hotma dan Margareta adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menetapkan masa penahanan yang telahdi jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis yang dibacakan pada Selasa (25/5) kemarin. 
Alasan PT Jakarta memperberat yaitu karena pada kurun waktu tahun 2018 Terdakwa menjabat sebagai General Manajer PT Antam Tbk Unit Bisnis Logam Mulia, namun sebagai General Manajer Terdakwa tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku sehingga kerugian negara semakin bertambah, dengan adanya gugatan perdata yang diajukan oleh Budi Said yang seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban untuk menyerahkan emas kepada Budi Said sebanyak 1.136 kilogram.“Atau seolah-olah Budi Said masih memiliki hak untuk memperoleh penerimaan emas dari PT Antam Tbk sebanyak 1.136 kilogram,” beber Artha Theresia dkk.Berikut pertimbangan lain mengapa PT Jakarta memperberat hukuman Abdul Hadi Aviciena:Sebagaimana dalam fakta persidangan terbukti bahwa kesalahan dan peranan Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam perbuatan melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 bersama-sama Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, Misdianto, Budi Said dan Eksi Anggraeni dengan memberikan peluang yang sangat besar kepada Budi Said untuk menyetujui permintaan Budi Said yang disampaikan hanya melalui telepon oleh Eksi Anggreani untuk memenuhi permintaan emas sebanyak 100 kilogram yang dilakukan dengan menyalahi prosedur, yang seharusnya permintaan opname emas oleh BELM Surabaya 01 diawali dengan adanya permintaan yang dilakukan oleh saksi Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala Butik BELM Surabaya 01 yang diajukan melalui sistem ke Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam di Pulo Gadung melalui Manager Retail yang dijabat oleh Saksi Nuning Septi Wahyuningtyas; Menimbang bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa dilakukan berdasarkan permintaan secara tidak sah dan menyalahi prosedur yang dengan sepengetahuan Terdakwa telah mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram dan telah diterima oleh Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni melalui Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01, padahal senyatanya berdasarkan faktur resmi yang telah diterbitkan oleh BELM Surabaya 01, menyatakan bahwa pembayaran yang telah dilakukan oleh Budi Said sejumlah Rp 25.251.979.000,00 (dua puluh lima miliar dua ratus lima puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu Rupiah) adalah untuk pembayaran emas sejumlah 41,865 kilogram, sehingga Budi Said telah menerima kelebihan emas sejumlah 58,135 kilogram yang tidak dibayar oleh Budi Said kepada BELM Surabaya 01; Menimbang bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama dengan Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto adalah sangat besar dimana telah terdapat kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram atau senilai Rp 92.257.257.820,00 (sembilan puluh dua miliar dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana juga tertuang (diperkuat) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penjualan Emas Pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S- 415/D5/01/2024 tanggal 26 April 2024.Sebelumnya, hukuman Budi Said juga diperberat PT Jakarta yaitu dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Tidak hanya itu, Budi Said juga wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun lebih.

Tok! PT Jakarta Perberat Vonis Eks Dirkeu PT Timah Menyusul Harvey Moeis

article | Berita | 2025-02-26 18:25:35

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat lagi 4 terdakwa kasus korupsi PT Timah. Sebelumnya, 5 terdakwa sudah diperberat terlebih dahulu hukumannya, termasuk Harvey Moeis.1 . Suwito Gunawan alias AwiTerdakwa pertama yang diperberat adalah Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi (66). Di tingkat pertama, Awi dihukum 8 tahun penjara saja. Oleh PT Jakarta, hukuman Awi diperberat.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).Putusan itu diketok ileh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Sri Andini, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.200.704.628.766,06 (dua triliun dua ratus miliar tujuh ratus empat juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah enam sen),” putus majelis pada siang ini.Jika Awi tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Awi yang telah disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti dengan aset/aarta yang telah disita, bila jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan melalui aset/harta tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar,” ujar majelis dengan bulat.Apa alasan PT Jakarta memperberat hukuman Awi?“Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan mengenai lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehubungan dengan keberatan Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 8 tahun karena dipandang sangat ringan, sangat tidak logis, menyentak dan melukai rasa keadilan masyarakat serta tidak memberikan efek jera,” ucap majelis.2. Robert Indarto Terdakwa kedua yang diperberat hukumannya adalah  Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (52). Di tingkat pertama, Robert dihukum 8 tahun penjara. Oleh PT Jakarta, hukumannya dilipatgandakan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 18  tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap majelis yang diketuai Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Tahsin, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Robert untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.920.273.791.788,36 (satu trilyun sembilan ratus dua puluh milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah tiga puluh enam sen).“Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban membayar uang pengganti,” beber majelis.3. Emil ErmindaTerdakwa ketiga yang diperberat hukumannya adalah Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Erminda (56). Awalnya ia dihukum 8 tahun penjara. Tapi kemudian diperberat di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emil Ermindra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” papar majelis.Duduk sebagai ketua majelis Sri Andini dengan anggota Barita Lumban Gaol, Nelson Pasaribu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Anthon dan Hotma adalah hakim ad hoc tipikor tingkat banding.“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Emil Ermindra untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345,00 (empat ratus sembilan puluh tiga milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus empat ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah),” ungkap majelis.Dengan ketentuan jika Emil tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Emil tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ucap majelis.4. Kwan Yung alias BuyungTerdakwa keempat yang merasakan palu godam hakim tinggi PT Jakarta adalah Kwan Yung alias Buyung. Awalnya Buyung hanya dihukum 5 tahun penjara. PT Jakarta kemudian melipatgandakan hukuman itu.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ucap majelis siang ini.Duduk sebagai ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Efran Basuning, Barita Lumban Gaol, Antho Saragih dan Gatut Sulistyo.Adapun 5 yang sudah dihukum PT Jakarta di kasus tersebut yaitu:1. Harvey MoeisSuami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan ;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabran iPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.3. SupartaAwalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;2Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih. Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara lalu diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. 5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

PN Sei Rampah Donorkan 14 Kantong Darah

photo | Berita | 2025-02-26 18:20:09

Sei Rampah -Kab. Serdang Bedagai. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menggelar kegiatan sosial donor darah di Aula PN Sei Rampah, pada Rabu 26/02/2025. Kegiatan ini bekerjasana dengan RSUD Sultan Sulaiman Sergai. Kegiatan donor darah ini berhasil mengumpulkan 14 Kantong Darah. Donor ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Para Hakim, aparatur PN Sei Rampah serta Hakim Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah.

Peduli Kesehatan: PN Sei Rampah Laksanakan Donor Darah

article | Berita | 2025-02-26 18:15:33

Sei Rampah-Kab. Serdang Bedagai Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menggelar kegiatan sosial donor darah di Aula PN Sei Rampah, pada Rabu 26/02/2025. Kegiatan ini bekerjasana dengan RSUD Sultan Sulaiman Sergai."Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada semua pihak, termasuk tim medis dan rekan-rekan media yang telah hadir dan berpartisipasi. Semoga kerja sama seperti ini terus berlanjut dan semakin banyak memberikan manfaat bagi sesama," ujar M. Sacral Ritonga yang juga menjabat sebagai Ketua PN Sei Rampah.Ketua PN Sei Rampah, M. Sacral Ritonga didampingi Wakil Ketua Maria Christie N. Barus, Ketua Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah Devi Oktari, turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan acara ini. Kegiatan donor darah ini juga diikuti oleh aparatur PN Sei Rampah, serta Hakim PA Sei Rampah dan awak media."Setiap tetes darah yang disumbangkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. Semoga ini menjadi amal kebaikan bagi kita semua," tambah Ketua PN Sei Rampah yang juga ikut mendonorkan darahnya. Ia juga berharap kegiatan donor darah ini dapat menjadi agenda rutin yang lebih luas cakupannya.Selain darah yang didonorkan akan sangat berguna bagi penerima donor, tentunya kita sebagai pendonor juga mendapatkan banyak manfaat positif bagi kesehatan tubuh, lebih dari itu sebagai bentuk kepedulian PN Sei Rampah dari sisi sosial dan kesehatan untuk masyarakat Serdang Bedagai, ujar Maria yang menjabat sebagai Wakil Ketua PN Sei Rampah.Dalam kesempatan tersebut, M. Sachral Ritonga juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung kegiatan donor darah, diharapkan dapat menjadi agenda rutin yang semakin banyak diikuti masyarakat.

PN Palembang Vonis Mati 3 Pembunuh yang Mengecor Semen Mayat Korban

article | Berita | 2025-02-26 11:55:21

Palembang- Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan hukuman mati kepada tiga pembunuh Anton Eka Saputra yang mayat korban dicor semen. Mereka adalah Kelpfio Firmansyah, Antoni dan Pongki Saputra.“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Mati,” demikian amar yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (26/2/2025).Hukuman mati itu diketok oleh ketua majelis Zaenal Arief dengan anggota Eduward dan Agung Ciptoadi. Adapun panitera pengganti Bambang Sugeng Riyadi.Putusan itu diketok pada Selasa (25/2) kemarin. Majelis menyatakan ketiganya terbukti membunuh korban Anton Eka Saputra pada 8 Juni 2024. Setelah korban mati, mayatnya dicor semen.“Terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan besi kunci pas, menarik kabel seling ke leher korban, menyiapkan bahan material untuk menimbun korban, menimbun korban dengan menggunakan material semen dan pasir dengan cara dicor,” papar majelis.Majelis hakim menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, hal yang memberatkan yaitu Terdakwa menimbun korban Anton Eka Saputra yang sudah meninggal dengan menggunakan material semen dan pasir dengan tujuan untuk menyembunyikan perbuatan pidana yang telah dilakukan karena pada hakikatnya seseorang yang sudah meninggal dunia harus juga diperlakukan dengan baik dengan tetap diberi rasa hormat dan martabatnya sebagai manusia tetap dijaga.“Maka menurut majelis hakim perbuatan Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama, moralitas, kesusilaan dan hukum,” beber majelis.Bahkan setelah korban meninggal dunia, Terdakwa mengambil barang/benda dan uang milik korban Anton Eka Saputra untuk keuntungan pribadi bagi Terdakwa. “Kemudian keadaan yang memberatkan lainnya seperti Perbuatan Terdakwa membunuh Korban Anton Eka Saputra dengan cara sadis dan keji di mana korban Anton Eka Saputra merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki istri dan anak dan perbuatan terdakwa tentunya sangat meresahkan masyarakat,” tegas majelis hakim.

Diwarnai Aksi Pendukung, Sidang PN Sumedang Akhirnya Berjalan Lancar

article | Berita | 2025-02-26 11:50:09

Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang, Jawa Barat (Jabar) menggelar sidang perdata yang cukup menarik perhatian publik. Sebelum sidang dimulai, majelis mengingatkan para pihak jangan coba-coba menyuap agar menang perkara.Sidang yang dimaksud digelar pada Selasa (25/2) kemarin. Sejak pagi ratusan personil Polres Sumedang telah berjaga di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumedang Hal itu dikarenakan info yang diterima akan hadir massa yang akan hadir dari pihak penggugat lebih.Yaitu 500 orang dari LSM GMBI Distrik dan Wilter se Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan dari pihak tergugat juga akan menurunkan massa juga lebih dari 500 orang. Sehingga pihak pengadilan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.  Adapun masa yang hadir di PN Sumedang untuk menyaksikan persidangan dengan nomor perkara  42/Pdt.G/2024/PN Smd dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Duduk sebagai majelis hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian dengan dibantu oleh Elih Sopian selaku Panitera Pengganti.“Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan setiap orang yang ingin menyaksikan persidangan perkara tersebut wajib menyerahkan identitas dan didata oleh petugas PTSP dan menggunakan tanda pengenal,” kata Desca Wisnubrata.Dan terhadap masa yang tidak memiliki identitas dilarang masuk ke dalam ruang persidangan. Dan untuk menjaga kondusifitas persidangan maka massa yang boleh masuk hanya sejumlah kursi yang ada di dalam persidangan dan menunggu di ruang tunggu sidang PN Sumedang dan sebagian massa berada di sekitar wilayah PN Sumedang.Jalannya PersidanganPersidangan dibuka oleh Meniek Emelinna Latuputty selaku ketua majelis dengan terlebih dahulu memeriksa kehadiran para pihak. Setelah ketua majelis membuka sidang kesempatan diberikan kepada Zulfikar Berlian selaku hakim anggota untuk menghimbau kepada para pihak dan pengunjung untuk bersikap sopan dan tidak provokatif selama proses persidangan. Zulfikar juga mengimbau kepada para pihak jangan mencoba melakukan suap atau gratifikasi untuk memenangkan perkara.“Dan melaporkan jika ada oknum pengadilan yang menjual nama majelis maupun pimpinan pengadilan untuk memenangkan perkara jika ada pihak pengadilan tidak segan untuk melaporkan dan memproses kepihak berwajib,” kata Zulfikar.Dalam persidangan Penggugat mengajukan 5 orang saksi. Namun majelis hakim menolak 1 saksi dikarenakan masih adanya hubungan yaitu merupakan istri sah dari penggugat I. Namun pihak penggugat meminta majelis hakim untuk tetap memeriksa dikarenakan posisi saksi adalah anggota dari yayasan LSM GMBI bukan sebagai istri dari Penggugat selaku ketua umum.“Namun Majelis Hakim tetap menolak dan membacakan pasal 145 HIR sehingga pihak Penggugat menerima dan tidak terjadi kericuhan pada saat saksi ditolak,” kata Desca.Persidangan berjalan sangat lancar. Tetapi pada saat pemeriksaan saksi kedua sempat terjadi ketegangan antara kuasa penggugat dan Tergugat. Tapi dengan ketegasannya, Meniek Emelinna Latuputty selaku srikandi yang memimipin sidang ketegangan tersebut bisa ditenangkan.Selama proses persidangan dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.15 WIB berjalan dengan kondusif. Di mana masa membubarkan diri dengan tertib. Baik yang ada di PN Sumedang dan di sekitar PN Sumedang. Sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Maret 2025 dengan mendengarkan saksi dari Penggugat sebanyak 5 orang tukas Desca. (ZIB)

Robohnya Dinding Pagar PN Pagaralam

photo | Berita | 2025-02-26 09:05:16

Pagaralam - Hujan deras yang melanda wilayah Kota Pagaralam menyebabkan dinding pagar kantor PN Pagaralam roboh pada Selasa (25/2/2025).  “Sekitar 10 meter pagar dinding samping dan belakang roboh, “ jelas Andi Wilham, Ketua PN Pagaralam.Bangunan yang terletak di Komplek Perkantoran Gunung Gere Kota Pagaralam, Sumsel merupakan perbukitan yang rawan longsor. “Pelayanan tidak terganggu, tanaman warga yang tertimpa runtuhan pagar telah terselesaikan, dan mitigasi resiko kami tingkatan,” jelas Ketua yang sudah tiga tahun berdinas di PN Pagaralam. (SEG)

MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Aspal Jalan Kadis PUPR dari Aceh

article | Berita | 2025-02-26 08:55:35

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) kembal melipatgandakan vonis terdakwa korupi di tingkat kasasi. Kali ini hukuman yang dilipatgandakan adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemkab Sumeulue periode 2020, Ibrahim Hasbuh (62).Hal itu tertuang dalam putusan kasasi Nomor 6796 K/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Rabu (26/2/2025). Disebutkan kasus bermula saat terdapat paket pekerjaan pengaspalan Jalan SP Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue tahun anggaran 2019.Ternyata, terjadi kebocoran anggaran di sana-sini sehingga Ibrahim Hasbuh selaku Kadis PUPR dimintai pertanggungjawaban di mata hukum. Kasus bergulir ke pengadilan.Pada 13 Juni 2022, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Banda Aceh menyatakan Ibrahim Hasbuh bersalah melakukan tindak pidana korupsi. PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Ibrahim Hasbuh. Selain ittu Ibrahim Hasbuh juga didenda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 23 Agustus 2022. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi dan dikabulkan.  MA melipatgandakan hukuman Ibrahim Hasbuh dari 1 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 20/Pid.Sus/Tipikor/2022/PT BNA tanggal 23 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 14/Pid.Sus- TPK/2022/PN tanggal 13 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” demikinian bunyi putusan tersebut.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Dr Prim Haryadi dan hakim ad hoc tipikor Dr Sinintha Yuliansih Sibarani. Adapun panitera pengganti  Bayuardi.“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,” ucap majelis.Lalu apa alasan Surya Jaya dkk melipatgandakan huukuman Ibrahim Hasbuh?Berikut alasan majelis kasasi itu:Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Terdakwa adalah pengguna Anggaran pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue Provinsi Aceh tanggal 21 Januari 2020.Bahwa pada Tahun Anggaran 2019 terdapat paket pekerjaan pengaspalan Jalan SP Batu Ragi-Jalan Arah Simpang Patriot pada Dinas PUPR Kabupaten Simelue dengan pagu anggaran Rp12.841.500.000,00 (dua belas miliar delapan ratus empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);Bahwa kemudian dilakukan lelang dengan pemenang adalah PT. Intan Meutuah Jaya dan kemudian ditandatangani kontrak dengan nilai Rp12.826.492.000,00 (dua belas miliar delapan ratus dua puluh enam juta empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) antara Saksi bereuh Firdaus sebagai PPK dan Ikhsan ST selaku Kuasa Direksi PT. Intan Meutuah Jaya;Bahwa hingga berakhirnya masa kontrak selama 65 (enam puluh lima) hari dan ditambah perpanjangan waktu selama 50 (lima puluh) hari ternyata pihak pelaksana belum juga selesai melaksanakan pekerjaannya; Bahwa pada tanggal 19 Februari 2020 pekerjaan yang diselesaikan baru mencapai 65% (enam puluh lima persen) pembayaran yang dilakukan terhadap PT. Intan Meutuah Jaya telah dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);Bahwa berdasarkan hasil perhitungan konsultan, laporan PPK dan laporan PPTK semua menyatakan progres pekerjaan sudah 100% (seratus persen);Bahwa berdasarkan hasil audit forensik Engineering yang dilakukan oleh Politeknik negeri Lhokseumawe terdapat beberapa pekerjaan yang kurang volume dan terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan yaitu: Tebal aspal tidak sesuai dengan yang tertera pada dokumen MC-akhir dan AS Built Drawing; Volume pekerjaan laston lapis dan lapisan resap pengikat aspal cair tidak sesuai dengan yang tertera pada kontrak; Item lapisan fondasi agregat kelas B pada pekerjaan perkerasan dan bahu tidak dilaksanakan; Item lapisan pondasi agregat kelas A pada pekerjaan perkerasan berbutir tidak memenuhi persyaratan seperti tercantum dalam spesifikasi; Bahwa berdasarkan hasi perhitungan ahli terdapat kerugian negara sebesar Rp2.921.186.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah); Bahwa judex facti sudah tepat menerapkan ketentuan Pasal 3, karena terdakwa selaku pengguna anggaran sekaligus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan subjek hukum yang memiliki kewenangan yang berasal dari kedudukan atau jabatannya tersebut;  Bahwa dalam perkara a quo dengan kedudukan dan kewenangan yang dimiliki selaku pengguna anggaran di Dinas PUPR Kabupaten Simelue telah bertindak dan berbuat melakukan penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya itu;Bahwa Terdakwa dalam kedudukannya sebagai pengguna anggaran tidak melakukan tugas dan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga terjadi perbuatan penyalahgunaan kewenangan berupa pekerjaan progresnya baru berjalan 65% (enam puluh lima persen) namun sudah dibayarkan 95% (sembilan puluh lima persen) sehingga mengakibatkan kerugian Negara; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Bahwa namun demikian pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa perlu diperbaiki karena terdapat keadaan memberatkan yang belum dipertimbangkan judex facti dalam menjatuhkan pidana dalam perkara a quo yaitu bahwa dari segi nilai kerugian negara yang mencapai Rp2.921.186.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) maupun dari peranan Terdakwa dalam terjadinya perkara a quo serta dampak yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sehingga beralasan hukum kepada Terdakwa dijatuhkan pidana yang lebih berat dari pidana yang dijatuhkan judex facti tersebut;

KPT Palembang ambil sumpah 29 Advokat di PN Kayuagung

photo | Berita | 2025-02-25 19:00:00

Kayuagung - Ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat dan SK KMA Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, mewajibkan bagi Advokat untuk bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah hukumnya. Melaksanakan ketentuan tersebut, pada Selasa (25/02/25), PT Palembang menggelar penyumpahan  Advokat di Gedung PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.Dalam kesempatan tersebut, KPT Palembang, Nugroho Setiadji mengambil sumpah secara langsung 29 Advokat yang berasal dari wilayah Sumatera Selatan dengan didampingi saksi-saksi yaitu Hakim Tinggi PT Palembang, Nirmala Dewita dan Badrun Zaini. Kegiatan ini berlangsung dengan hikmat dan lancar, yang kemudian ditutup dengan foto bersama para Advokat yang telah diambil sumpahnya. (AL)

Mengenal Kusumah Atmaja Ketua MA Pertama yang Disegani Presiden Soekarno

article | History Law | 2025-02-25 12:45:47

Jakarta- Jika kita berjalan di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), tampak sebuah patung yang seolah menjadi simbol MA. Banyak yang mengetahui patung tersebut adalah Ketua MA pertama, Prof Dr Kusumah Atmaja SH. Namun banyak yang tidak mengetahui keteladanannya. Kusumah Atmaja lahir di Purwakarta, 8 September 1898 dan meninggal di Jakarta, 11 Agustus 1952. Kusumah Atmaja memperoleh gelar diploma dari Rechtsschool pada tahun 1913. Kariernya di dunia pengadilan dimulai sebagai pegawai yang diperbantukan pada Pengadilan di Bogor (1919). Pada tahun 1919, Kusumah Atmaja melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda dan mendapat gelar Doctor in de recht geleerheid pada tahun 1922. Kembali ke Hindia Belanda, beliau dipercaya menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Batavia dan setelahnya diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu. Pada masa penjajahan Jepang, Kusumah Atmaja pernah menjabat Ketua Tihoo Hooin (Pengadilan Negeri) di Semarang, Hakim Pengadilan Tinggi Padang dan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Kusumah Atmaja kemudian menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung, selama 7 tahun, sejak tahun 1945 sampai wafat pada tahun 1952. (Lembaga Kajian dan Independensi Peradilan, 2016)Tantangan Selama Jadi Ketua MAKusumah Atmaja selaku Ketua MA pertama menghadapi tantangan-tantangan zaman Revolusi. Di mana masih belum ada kejelasan tugas dan kewenangan MA. Namun demikian, keteguhan hati Kusumah Atmaja dalam memegang prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman, membuat Presiden Soekarno segan kepadanya. Daniel S. Lev dalam wawancara dengan Tempo pada November 1989, mengatakan bahwa akan sulit menemukan kembali figur seperti Kusumah Atmaja di dunia pengadilan.Sebastiaan Pompe, Penulis Buku Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, mencatat sebuah insiden pada tahun 1951 ketika Kusumah Atmaja, dalam sebuah jamuan resmi kenegaraan, tidak diberi tempat duduk sesuai dengan posisinya. Sebagai pemegang prinsip tentang pentingnya martabat kelembagaan MA, Kusumah Atmaja marah dan mengancam akan meninggalkan jamuan jika tidak diberi tempat sesuai dengan martabat jabatannya, yaitu tepat di sebelah Presiden.   Sebastiaan Pompe memandang insiden ini penting untuk para hakim dalam berjuang untuk mendapatkan perlakuan hormat bagi jabatan mereka. Pada saat awal kemerdekaan tersebut, para pemimpin politik Indonesia tidak menerima begitu saja kedudukan dan peran MA dan dalam kenyataannya MA mendapat sikap diremehkan.  Dalam penanganan perkara, MA mendapat tekanan dari Presiden yaitu pada perkara percobaan kudeta Sudarsono dan penculikan Perdana Menteri Sjahrir pada 26 Juni 1946 di Solo. Berdasarkan penelusuran Tempo dan Sebastiaan Pompe, percobaan kudeta tersebut gagal dan tokoh-tokohnya yang terlibat diadili. Beberapa Terdakwa memiliki hubungan dekat dengan Presiden Soekarno dan ada dugaan bahwa Soekarno menekan agar MA bersikap lunak. Meskipun demikian, Ketua MA Kusumah Atmaja menentang tekanan ini, serta mengancam akan mundur dari jabatannya kalau Soekarno berkeras. Bahkan dalam tiga pertimbangan putusannya, Kusumah Atmaja merasa perlu menekankan dengan tegas bahwa MA adalah lembaga mandiri yang harus tetap bebas dari campur tangan politik.  Akhirnya pada 27 Mei 1984, Kusumah Atmaja memvonis 18 bulan penjara untuk Sudarsono dan kawan-kawan. Dari sisi internal MA, Kusumah Atmaja menghadapi tantangan tuduhan korupsi. MA nyaris memecat salah seorang Hakim Agung pada awal 1950-an, ketika terdapat dugaan kuat bahwa salah seorang Hakim Agung terlibat korupsi. Meskipun baru dugaan korupsi saja, hal tersebut sudah cukup membuat Kusumah Atmaja untuk membentuk sebuah tim komite, yang menyertakan pihak luar, untuk menyelidiki masalah tersebut. Dalam pandangannya, integritas kelembagaan sedemikian penting hingga harus ditopang dengan pengawasan publik. Dugaan korupsi tersebut timbul karena perkara penyelundupan yang ditangani Hakim Agung tersebut, di mana ia diperkirakan memberi saran kepada presiden menyangkut amnesti. Kusumah Atmaja sangat keras dan tegas dalam menangani korupsi dan menegaskan bahwa semua hakim agung harus mutlak bersih. Ia melarang Hakim Agung tersebut memasuki gedung Mahkamah Agung dan melarangnya bertugas sebagai hakim sampai masalahnya selesai. Hakim Agung tersebut pun akhirnya hanya berdiam di rumah, dan tidak bekerja. Namun akhirnya, kasus dugaan korupsi Hakim Agung tersebut menguap, terutama karena Ketua MA Kusumah Atmaja, yang menangani masalah itu dengan tegas, keburu wafat.Prinsip integritas dan independensi ini dipegang teguh oleh Kusumah Atmaja meskipun dihimpit persoalan ekonomi. Dalam catatan Sebastiaan Pompe, Kusumah Atmaja, pada tahun 1949 digambarkan sangat miskin dan hanya bisa bertahan dengan menjual harta benda miliknya. Hal ini diperkuat oleh George McTurnan Kahin dalam bukunya Nasionalisme dan Revolusi di Indonesia. George McTurnan Kahin menyatakan bahwa meskipun Ketua MA Kusumah Atmaja, memperoleh gaji pegawai negeri sipil tertinggi, salah satu anaknya mulai menjadi buta karena kekurangan gizi akibat ketidakmampuan sang ayah membeli makanan yang cukup untuk keluarganya.

PN Bengkulu Vonis Eks Kadis Koperasi 28 Bulan Bui di Kasus Korupsi Pasar

article | Berita | 2025-02-25 11:10:36

Bengkulu- Pengadian Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan hukuman kepada 6 orang terdakwa korupsi pembangunan pasar inpres. Satu di antaranya adalah Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur, Agusman Efendi (50) selama 2 tahun dan 4 bulan penjara.Kasus bermula saat Pemda Kaur berencana membangun pasar pada 2021. Ternyata proyek itu mengalami kebocoran anggaran di sana sini. Alhasil, Agusman dkk diadil dalam perkara tersebut.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari Salinan Putusan PN Bengkulu sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Aguz Hamzah dengan anggota Muhammad Fauzi dan Ramayani Darwis. Kedua hakim anggota itu adalah hakim ad hoc.“Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif. Menetapkan Terdakwa Agusman Effendi Bin Abdul Latif untuk tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis hakim dalam sidang pada Senin (24/2) kemarin.Majelis tersebut juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sejumlah Rp 181 juta. Namun Terdakwa telah menitipkan uang pada Kejaksaan Negeri Kaur sejumlah Rp 181 juta yang akan disita untuk Negara dan diperhitugkan sebagai uang pengganti.“Sehingga Majelis Hakim menetapkan Terdakwa tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti,” ujar majelis.Selain Agusman, berikut nama terdakwa lain di kasus itu:Direktur CV SYB, Meldan Efendi dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 80.400.000.Peminjam perusahaan VC SYB, Saudarmadi Agus dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan Uang Pengganti Rp 487 juta.Anggota Polda UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 40 juta.Peminjam CV TJK, Indrayoto dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Uang Pengganti Rp 138.481.847.Wakil Direktur CV TP, Rustam Effendi, dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan dan Uang Pengganti Rp 147.730.000.

ARUNIKA Vol. 1 Sudah Terbit !

article | Berita | 2025-02-25 09:30:40

Di akhir minggu bulan Februari 2025, akhirnya website Arunika resmi beroperasi dan bisa diakses para pembaca (https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/). Sebelumnya karena terkendala perpindahan server, publikasi artikel ARUNIKA sempat terlambat. Saat ini dari sekitar 60 (enam puluh) artikel yang diterima sejak November – Desember 2024 lalu, sudah terpilih sebanyak 32 (tiga puluh dua) artikel. Adapun penulisnya mulai dari para Ketua, Wakil Ketua Pengadilan, Hakim, Calon Hakim hingga panitera dan CPNS di lingkungan peradilan umum.ARUNIKA adalah program yang digagas oleh H. Bambang Myanto, S.H., M.H. - Direktur Jendral Badan Peradilan Umum dan Hasanudin S.H., M.H. – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum. ARUNIKA sendiri adalah bagian dari rumah besar inovasi badilum yang diberi nama SIGANIS atau “Sistem Pembinaan Tenaga Teknis”. Rumah besar inovasi ini berisi banyak program yang tujuan utamanya adalah melakukan pembinaan dan assesmen objektif terhadap tenaga teknis yang ada dibawah Badilum. Mulai dari dengan mendorong budaya diskusi hingga minat menulis, SIGANIS memberi opsi kepada aparaturnya untuk mengembangkan minat dan bakatnya. Dalam hal ini ARUNIKA atau “Artikel Hukum Hakim Nusantara” adalah program yang mendorong minat menulis dan membaca bagi para aparatur peradilan.Untuk mengapresiasi para penulis artikel terpilih, Badilum akan menyediakan sertifikat, Surat Keputusan apresiasi dari Dirjen Badilum, hingga buku cetak kumpulan tulisan ARUNIKA Vol.1 yang akan dikirimkan kepada para penulis. Selain itu sebagai bagian dari rumah besar inovasi SIGANIS, capaian para penulis ini juga akan tercatat sebagai sebuah prestasi yang diperhitungkan dalam program SIGANIS lainnya. Sehingga bagi para penulis ARUNIKA, bukan hanya berhasil membagikan idenya dalam tulisan sebagai amal Jariyah. Namun, juga memberi manfaat pribadi bagi dirinya dari segi penilaian kinerja sebagai aparatur peradilan di bawah Badilum. Segenap Tim ARUNIKA dan SIGANIS Badilum mengucapkan terima kasih kepada para penulis yang sudah berpartisipasi dalam ARUNIKA Volume1. Tunggu pengumuman berikutnya, ARUNIKA Volume 2 akan segera mengudara !  (oleh: Tim Pokja 1 Siganis)

Hakim di Era AI: Menuju Badan Peradilan Yang Agung dan Modern Indonesia

article | Opini | 2025-02-25 09:25:17

Teknologi Artificial Intelligence (AI) atau dalam KBBI disebut sebagai Akal Imitasi, kini telah merambah sistem peradilan global. Sebagai seorang Hakim di lingkungan Badan Peradilan Umum Indonesia, kami mengamati bagaimana Estonia telah menerapkan inovasi berupa "AI Judge" untuk menangani perkara-perkara perdata kecil, sementara itu Tiongkok juga berhasil mengimplementasikan "Smart Court" dalam membantu proses pengambilan keputusan di pengadilannya. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu teknologi domestik, melainkan telah menjadi realitas yang mengubah paradigma cara kerja sistem peradilan modern secara global.Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam pidato Laporan Tahunan 2024 Ketua Mahkamah Agung RI, YM Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mencatat lebih dari 30.000 perkara yang harus ditangani setiap tahunnya. Beban kerja yang tinggi ini belum termasuk jumlah perkara-perkara di tingkat pertama dan banding. Warga peradilan khususnya para Hakim di Indonesia harus melihat peluang dan potensi besar penggunaan AI untuk membantu mengatasi penumpukan perkara tersebut. Namun, perlu disadari bahwa penggunaan AI dalam pengambilan keputusan hukum membutuhkan pertimbangan yang matang karena menyangkut nasib para pencari keadilan.Program transformasi digital peradilan oleh Mahkamah Agung RI melalui e-Court dan e-Litigation, telah membuka peluang integrasi AI di masa depan. Para Hakim harus siap menghadapi tantangan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi AI dalam meningkatkan efisiensi kinerja, tanpa harus mengalienasi aspek kemanusiaan. Setiap perkara yang masuk ke pengadilan terdapat wajah-wajah para pencari keadilan (justicia bellen) yang datang dengan harapan. Mereka bukan sekadar nomor perkara atau data yang bisa diproses algoritma—mereka adalah manusia dengan berbagai kisah dan konteks yang unik. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar tentang sejauh mana teknologi AI dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan hukum, serta batasan-batasan yang diperlukan untuk memastikan keadilan substantif tetap tegak dan berpihak pada kemanusiaan.Sistem peradilan Indonesia memang telah mengalami perubahan signifikan semenjak implementasi e-Court dan e-Litigation. Sebagai Hakim yang mengalami langsung transformasi digital ini, kami melihat bagaimana teknologi telah membantu mempercepat proses administrasi perkara yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari menjadi lebih sangkil dan mangkus (efektif dan efisien). Perlu disadari bersama bahwa efektivitas dan efisiensi dalam administrasi peradilan sangat krusial dalam memberikan akses keadilan yang lebih baik.Teknologi AI diharapkan dapat membuka peluang baru dalam pengelolaan dan analisis yurisprudensi secara lebih efektif. Di Indonesia sendiri, Direktori Putusan Mahkamah Agung telah menerapkan sistem pencarian yang memungkinkan pencarian putusan berdasarkan kata kunci tertentu, meskipun menurut penulis masih perlu pengembangan lebih lanjut untuk mengintegrasikan kemampuan AI dalam menganalisis putusan. Teknologi AI berpotensi membantu mengidentifikasi pola-pola pertimbangan hukum, meningkatkan kemudahan akses terhadap informasi putusan, dan untuk mendorong konsistensi putusan dalam kasus-kasus yang memiliki corak serupa sebagaimana amanat yang dituangkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan  2010-2035 Mahkamah Agung RI.Namun, di tengah berbagai potensi tersebut, aspek yang perlu digaris bawahi adalah batasan-batasan hukum dan etis dalam penggunaan AI pada sistem peradilan di Indonesia. Keseimbangan antara pemanfaatan teknologi untuk efisiensi dan penegakan keadilan substantif menjadi pertaruhan penting dalam upaya modernisasi peradilan. Realitas ini membawa kita pada serangkaian risiko dan tantangan yang harus dihadapi dalam mengintegrasikan AI ke dalam sistem peradilan Indonesia.Pengalaman sebagai Hakim dalam mengadopsi berbagai teknologi baru di pengadilan telah memberikan pembelajaran berharga tentang risiko dan tantangan yang harus dihadapi. Setidaknya, teknologi AI, menurut penulis, membawa tiga aspek krusial yang memerlukan perhatian khusus. Pertama aspek teknis, kedua aspek hukum, dan ketiga aspek etis. Ketiga aspek ini saling berkaitan erat dalam praktik peradilan sehari-hari.Bias dalam algoritma menjadi persoalan teknis yang mungkin akan kami hadapi di lapangan. Database berupa dokumen putusan pengadilan yang menjadi basis pembelajaran bagi kami dalam menggunakan AI sering kali mencerminkan kondisi sosial tertentu yang tidak sama. Putusan-putusan perceraian di wilayah perkotaan, misalnya, memiliki konteks yang sangat berbeda dengan dinamika hukum keluarga di masyarakat adat daerah. Ketergantungan pada teknologi juga menciptakan kerentanan baru dalam sistem peradilan, terutama dalam hal keamanan data para pencari keadilan.Tidak hanya itu, sistem peradilan Indonesia juga menghadapi tantangan serius dalam aspek pertanggungjawaban hukum ketika AI mulai diintegrasikan dalam proses pengadilan. Sebagai Hakim, kami harus memastikan bahwa setiap putusan tetap mencerminkan independensi dan imparsialitas peradilan, terlepas dari bantuan teknologi yang digunakan. Sudah saatnya para Hakim mendiskusikan ini untuk menyoroti perlunya keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan prinsip-prinsip fundamental peradilan yang harus tetap terjaga.Di balik semua tantangan teknis dan hukum tersebut, aspek kemanusiaan dalam penegakan keadilan juga tidak boleh luntur oleh mekanisasi proses peradilan. Ragam macam perkara yang kami tangani, seperti sengketa hak asuh anak dalam perceraian maupun sengketa hak atas tanah, memiliki kandungan dimensi emosional dan dampak sosial yang tidak dapat sepenuhnya diterjemahkan ke dalam bahasa algoritma. Keadilan substantif sering kali terletak pada kepekaan nurani terhadap konteks sosio-kultural khas Indonesia. Sebab Hakim manusia sebagai pemegang palu putusan Hakim, tidak akan tergantikan AI selama memegang teguh etika, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, YM Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., dalam acara Talkshow Kampung Hukum Mahkamah Agung Tahun 2024 (Selasa, 18/2/2024) yang lalu.Dari sisi substantif, tidak semua jenis perkara dapat diserahkan pada bantuan AI. Perkara-perkara seperti Gugatan Sederhana mungkin dapat memanfaatkan AI untuk membantu proses administrasi dan analisis awal (dismissal process). Namun, perkara-perkara yang kompleks seperti Tindak Pidana Korupsi atau kejahatan terorganisir lainnya membutuhkan pertimbangan mendalam yang hanya dapat dilakukan oleh Hakim. AI hanya dapat dilibatkan dalam tahapan-tahapan tertentu seperti pengecekan kelengkapan berkas atau penjadwalan sidang.Berhadapan dengan berbagai tantangan tersebut, penulis berpendapat sudah saatnya sistem hukum di Indonesia memerlukan kerangka regulasi yang komprehensif untuk mengatur penggunaan AI. Upaya merumuskan batasan yang mencakup aspek substantif dan prosedural perlu diatur secara sistematis dan jelas sebagai langkah penting dalam memastikan teknologi tetap menjadi alat bantu yang efektif bagi penegakan hukum dan keadilan.Mahkamah Agung RI dapat berkolaborasi dengan Kementerian terkait, untuk menyusun kerangka regulasi yang jelas dan komprehensif guna mengatur penggunaan AI dalam sistem peradilan di Indonesia. Seperti contoh dalam implementasi e-Court dan e-Litigation, standardisasi mutu menjadi fondasi penting dalam mengadopsi teknologi baru. Standar pengembangan AI untuk peradilan harus mencakup tidak hanya aspek teknologi, tetapi juga prinsip-prinsip perlindungan hak para pencari keadilan terlebih pasca terbitnya UU Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2022 silam.Protokol keamanan data dan mekanisme audit algoritma menjadi komponen yang tak kalah krusial dalam kerangka regulasi ini. Sebagai Hakim di pengadilan, kami memahami betapa sensitifnya data para pihak yang berperkara dan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan. Standar keamanan yang ketat harus diterapkan untuk melindungi tidak hanya data pribadi, tetapi juga kredibilitas putusan Hakim.Pengembangan infrastruktur pendukung lainnya juga menjadi prasyarat keberhasilan implementasi AI. Para Hakim dan pegawai peradilan nantinya harus membutuhkan pelatihan khusus untuk memahami dan mengoperasikan sistem teknologi berbasis AI. Sistem monitoring dan evaluasi secara berkala dan responsif juga harus dibangun untuk menjaga akuntabilitas penggunaan teknologi di lingkungan peradilan. Semua hajat ini hanya bisa dilaksanakan bila seluruh stakeholder terkait saling berkolaborasi untuk mengisi demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan modern.Implementasi AI dalam sistem peradilan Indonesia diharapkan membuka babak baru dalam upaya modernisasi pengadilan. Keberhasilan inisiatif ini akan ditentukan oleh kemampuan kita dalam menyeimbangkan inovasi teknologi tanpa mengesampingkan nurani demi tegaknya keadilan yang sejati. Pada akhirnya, secanggih apa pun teknologi tidak akan pernah bisa menggantikan peran Hakim dalam memberikan pertimbangan dan pengambilan keputusan.

Kali Pertama Ditjen Badilum Gelar Bimtek Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dengan Blended Learning (BLC)

article | Berita | 2025-02-25 07:45:12

Semarang- Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) menggelar Bimtek Perempuan Berhadapan dengan Hukum,Bimtek ini di awali dengan Blended Learning pada Badilum Learning Center (BLC). Bimtek ini merupakan Program Nasional Pemerintah tahun 2025."Yang menjadi komponen penilaian bimtek, yaitu quiz, kedisiplinan, keaktifan, tes kompetensi," kata Dirjen Badilum, Bambang Myanto kepada DANDAPALA,  Senin (24/2/2025).Bimtek kali ini digelar pada 24-26 Februari 2025 di Semarang. Pesertanya adalah hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dan PT Yogyakarta.  Total peserta sebanyak 107 orang."Program BLC menjadi relevan dengan adanya efisiensi anggaran 2025," ujarnya.Hadir dalam forum tersebut Dirbinganis Ditjen Badilum Hasanuddin. Juga Ketua PT Jateng, M Hatta."Ke depan bimtek akan diadakan full online, dengan berbagai materi Terkini," pungkasnya.

Pakai Kas Tanpa Persetujuan Anggota, Eks Ketua Koperasi Dihukum Rp 5,7 M

article | Berita | 2025-02-24 15:55:58

Kayuagung – PN Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumel), memutuskan mantan Ketua KUD Serba Usaha, Wiyono, terbukti menggunakan uang kas koperasi tanpa persetujuan anggota. Oleh sebab itu, ia dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 5,7 miliar.Hal itu tertuang dalam putusan perkara bernomor 34/Pdt.G/2024/PN Kag. Majelis hakim menyatakan bahwa Wiyono selaku Ketua KUD Serba Usaha periode 2009-2014 telah menggunakan uang kas milik koperasi tanpa melalui persetujuan Rapat Anggota.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Senin (24/2/2025), kasus bermula saat Badan Pengawas Koperasi memberikan peringatan kepada Para Pengurus Koperasi periode 2009-2014 karena tidak melaksanakan Rapat Anggota sejak tahun 2018. Sampai kemudian di tahun 2020, Koperasi menyelenggarakan Pra-Rapat Anggota Tahunan dan menemukan adanya uang kas sejumlah Rp 10,9 Miliar yang tidak diketemukan. KUD Serba Usaha selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Kayuagung yang kemudian terdaftar dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2024/PN Kag. Berikut petitum yang diajukan oleh Koperasi atas gugatannya tersebut:Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian Penggugat berupa kerugian uang kas sejumlah Rp 5,7 Miliar dan kerugian akibat tidak tersedianya pupuk sejumlah Rp 5,5 Miliar.Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli kebun sawit dan tanah pekarangan antara Tergugat dengan Para Turut Tergugat.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh aset yang dijaminkan dan diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat.Menyatakan aset yang dijaminan Tergugat kepada Penggugat sebagai milik Penggugat.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 1 Miliar.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu.Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan.Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan.Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.Saat persidangan, Wiyono yang diwakili kuasa hukumnya menyampaikan bantahan atas gugatan tersebut dengan menyatakan jika penggunaan uang kas koperasi sejumlah Rp 5,7 Miliar tersebut dipergunakan untuk pengajuan dana hibah peremajaan kebun sawit yang merupakan pelaksanaan dari Rencana Kerja Tahun 2018.Setelah melalui proses persidangan, PN Kayuagung mengabulkan sebagian atas gugatan Penggugat tersebut. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Wiyono selaku Tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya tersebut, sehingga perbuatannya yang telah menggunakan uang Koperasi sejumlah Rp 5,7 Miliar tersebut bertentangan UU Perkoperasian dan Anggaran Dasar KUD Serba Usaha. Lebih lanjut Majelis Hakim juga mempertimbangkan jika tindakan Tergugat telah menimbulkan kerugian bagi Koperasi dan karenanya berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU Perkoperasian, Tergugat berkewajiban menanggung kerugian atas perbuatannya. Berikut amar putusan yang diputus oleh Majelis Hakim melalui persidangan secara elektronik:Mengadili dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat.Dalam pokok perkaraMengabulkan gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah yang telah menggunakan sejumlah dana kas koperasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kerugian uang kas Penggugat sejumlah Rp5.729.385.011,00 (lima milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh lima ribu sebelas rupiah) secara lunas, penuh dan seketika serta sekaligus kepada Penggugat sesaat setelah putusan diucapkan;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Perkara ini mulai terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 24 September 2024 dan sidang pembacaan putusan diselenggarakan tanggal 24 Februari 2025. (AL)

Apa Itu Uang Pengganti Rp 1 T yang Dijatuhkan ke Terdakwa Korupsi Budi Said?

article | Berita | 2025-02-24 10:30:02

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman konglomerat Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara karena membobol Antam. Selain itu, Budi Said juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1 triliun. Lalu apa itu Uang Pengganti?Sebagaimana dikutip dari salinan Putusan PT Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dikutip DANDAPALA, Senin (24/2/2025), berikut amar yang dijatuhkan Budi Said:- Menyatakan Terdakwa BUDI SAID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua Primair. - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SAID oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa sebanyak 58,841Kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 (tiga puluh lima miliar lima ratus dua puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh dua koma sembilan puluh sembilan rupiah),  1.136 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00 (satu triliun tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas ANTAM per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)) tahun Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono dan Budi Said dibela oleh advokat Hotma Paris Hutapea.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. Lalu Apa itu Uang Pengganti?Uang Pengganti adalah jenis pidana tambahan yang bersifat khusus (tidak diatur dalam KUH)) yaitu diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi.Adapun tujuan pidana uang pengganti adalah untuk memulihkan keuangan negara yang terdampak tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, pengaturan Uang Pengganti diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5/2014 tentang PIdana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.Apakah Uang Pengganti Bisa Diakumulatif dengan Pidana Pokok?
Tidak. Contoh, bila pidana pokok terdakwa dihukum 16 tahun dan pidana tambahan Uang Pengganti diganti 10 tahun penjara, maka tidak bisa total hukuman terdakwa selama 26 tahun penjara.Berapa lama penjara pengganti dalam Uang Pengganti?Bila terdakwa tidak mau membayar uang pengganti maka hartanya dilelang. Tapi bila uangnya hasil lelang tidak cukup, maka diganti penjara.Nah, lama penjara tidak boleh melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya. Hal itu diatur dalam Pasal 18 ayat 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan Contoh:Terdakwa dalam pidana pokoknya dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor yang mana ancaman maksimal hukuman adalah 20 tahun penjara. Oleh sebab itu, di terdakwa bisa dikenakan penjara pengganti maksimal 20 tahun penjara juga.Apakah Uang Pengganti Dapat Dijatuhkan Tanggung Renteng?Tidak. Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama dan diadili secara berbarengan, maka pidana tambahan uang pengganti tidak dapat dijatuhkan secara tanggung renteng. Bagaimana Bila Tidak Diketahui dengan Pasti Jumlah Harta Benda yang Diperoleh Masing-masing Terdakwa?Uang pengganti secara proporsional dan objektif sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi yang dilakukannya.Bagaimana Bila Harta Benda Dialihkan ke Orang Lain?Dalam berbagai kasus, ada terdakwa korupsi yang menggeser uang hasil korupsi ke orang lain.  Maka, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap  pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana tindak korupsi, maupun tindak pidana lainnya, seperti pencucian uang.Apakah Korporasi Dapat Dijatuhi Uang Pengganti?Ya, dapat. Apakah korporasi yang dijatuhi Uang Pengganti, dapat dijatuhi penjara pengganti atas uang pengganti?
 Tidak dapat

4 Fakta Sejarah Mahkamah Agung Yang Tidak Banyak Diketahui Orang

article | History Law | 2025-02-23 17:45:18

Sebelum merdeka, negara kita dijajah oleh Jepang. Pada zaman pendudukan Jepang lembaga yudikatif dikenal dengan nama Badan Kehakiman Tertinggi yang disebut Saikoo Hooin, yang kemudian dihapuskan pada tahun 1944 dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 1944, sehingga segala tugasnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).Gambar Osamu Seirei (Undang-Undang) Nomor 2 tahun 1944Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, yang diikuti dengan diundangkannya konstitusi negara kita yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia 1945, eksistensi dari lembaga yudikatif di negara kita semakin kuat. Salah satu lembaga negara yang diatur secara khusus dalam UUD adalah Mahkamah Agung. Melalui pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Agung langsung diberikan kewenangan sebagai pemegang kekuasan kehakiman tertinggi. Sebagai sebuah negara yang baru merdeka, tempat kedudukan dari Mahkamah Agung selanjutnya diatur oleh Pemerintah melalui Penetapan Pemerintah Nomor 9/S.D. Tahun 1946 yang isinya menunjuk Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia.Gambar: Gedung Mahkamah Agung tahun 1946, gedung bersejarah terletak di Jalan Lapangan Banteng Timur 1 JakartaSebagai sebuah lembaga negara yang sudah lama berdiri, terdapat 4 fakta sejarah Mahkamah Agung yang tidak diketahui banyak orang. Ingin tahu faktanya? Berikut kami uraikan:1.   Mahkamah Agung Pernah Berkedudukan di YogyakartaOleh karena situasi Jakarta yang tidak aman pasca proklamasi kemerdekaan Indonesia, maka pada tahun 1946 ibu kota Republik Indonesia pindah ke Yogyakarta. Dengan berpindahnya ibu kota negara tersebut, maka kedudukan Mahkamah Agung ikut berpindah ke Yogyakarta sejak bulan Juli 1946 dan kembali lagi ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950.2.   Pernah Ada 2 Pengadilan Tertinggi di Indonesia          Pada tanggal 12 Desember 1947 Pemerintah Belanda Federal mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hooggerechtshof yang beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta di samping istana Gubernur Jenderal yang sekarang adalah gedung Kementerian Keuangan. Pada saat yang bersamaan pula, Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan telah dipulihkannya kembali kedaulatan Republik Indonesia atas seluruh wilayah Indonesia (kecuali Irian Barat), maka pekerjaan Hooggerechtshof, diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai satu-satunya Badan Peradilan Tertinggi. Pada tanggal 1 Januari 1950, para anggota Hooggerechtshof dan Procureur General meletakkan jabatan masing-masing dan menyerahkan pekerjaannya termasuk gedung dan personil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang saat itu dipimpin oleh Dr. Mr. Kusumah Atmadja.Gambar: Lukisan Gedung Hooggerechtshof Hindia Belanda, berdampingan dengan Istana Gubernur Jenderal di Batavia, 1828.3.   Kejaksaan Agung Pernah Berada Satu Atap Dengan Mahkamah Agung di bawah Departemen KehakimanPada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya menetapkan pembentukan 12 (dua belas) Departemen di Republik Indonesia termasuk di dalamnya Departemen Kehakiman. Adapun tugas yang diemban oleh Departemen Kehakiman mencakup hal-hal mengenai Pengadilan, Penjara, Kejaksaan dan Kadaster.Dengan kewenangan yang luas, yang dimiliki Departemen Kehakiman tersebut, menjadikan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung saat itu berada satu atap di bawah Departemen Kehakiman. Tak heran jika dulu Kejaksaan Agung disebut dengan Kejaksaan Agung pada Mahkamah Agung dan Kejaksaan Negeri disebut dengan Kejaksaan Pengadilan NegeriNamun dengan lahirnya Undang-Undang No. 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia, maka Kejaksaan Agung memisahkan diri dari Mahkamah Agung.4.   Para Pejabat Mahkamah Agung Dulu Diberikan Pangkat TitulerBerdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1946 Tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota-Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara Dan Panitera Mahkamah Tentara, para pejabat Mahkamah Agung saat itu diberikan pangkat militer tituler. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara. Adapun yang dimaksud dengan pangkat titular adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan.Gambar: Dr. Mr. Kusumah Atmadja (Ketua Mahkamah Agung Pertama) Sumber Referensi:Mahkamah Agung RI, Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1986https://id.wikipedia.org/wiki/Mahkamah_Agung_Republik_Indonesiahttps://kc.umn.ac.id/id/eprint/21204/4/BAB_II.pdfhttps://id.wikipedia.org/wiki/Titulerhttps://dandapala.com/article/detail/pengadilan-era-kolonial-belanda-dari-landraad-sampai-hooggerechtshof

Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat: Ancaman atau Perlindungan terhadap Profesi Advokat?

article | Opini | 2025-02-23 14:40:45

Beberapa waktu lalu, peradilan di Indonesia digemparkan oleh insiden kericuhan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Razman Nasution sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kericuhan terjadi saat Razman meluapkan emosinya dan berusaha menghampiri Hotman Paris, yang saat itu memberikan kesaksian. Ketegangan semakin memuncak ketika salah satu anggota tim kuasa hukum Razman bernama M. Firdaus Oiwobo naik ke atas meja persidangan, menginjaknya, dan melontarkan kata-kata kasar. Kejadian tersebut terekam kamera media dan kemudian viral di media sosial.Mahkamah Agung (MA) dalam konferensi pers menanggapi insiden tersebut dengan tegas. MA mengecam keras kericuhan yang terjadi dalam persidangan karena tindakan tersebut dinilai tidak pantas dan tidak tertib. Lebih lanjut, MA menyatakan bahwa peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court. MA menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi, siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik secara pidana maupun etik.Menindak lanjuti hal tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Kemudian selanjutnya pada 11 Februari 2025, Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan penetapan untuk membekukan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo. Tindakan Pembekuan BAS Advokat tersebut tidak dilakukan secara gegabah oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, pada 8 Februari 2025, KAI merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat M. Firdaus Oiwobo. Dukungan juga datang dari organisasi advokat PERADIN pada 13 Februari 2025. PERADIN adalah organisasi advokat yang menaungi Razman Arif Nasution, menyatakan dalam suratnya bahwa penindakan tersebut bagian dari penindakan tata tertib dan pembebanan etika bagi advokat sudah tepat dan benar oleh karenanya dengan ini mengucapkan ribuan terimakasih. Keputusan pembekuan BAS Advokat tersebut kemudian menimbulkan diskursus mengenai keabsahan serta dampaknya terhadap profesi advokat secara keseluruhan. Hal ini menarik untuk dikaji secara mendalam dalam dinamika hukum di Indonesia.Kekuatan Hukum Sumpah AdvokatSumpah advokat merupakan salah satu tahapan wajib bagi seseorang yang ingin menjalankan profesi sebagai advokat di Indonesia. Pelaksanaan sumpah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan harus dilakukan di hadapan pengadilan tinggi.  Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menyebutkan bahwa sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. Pasal tersebut dalam perkembangannya kemudian diubah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa frasa "di sidang terbuka Pengadilan Tinggi" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa Pengadilan Tinggi wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat tertentu seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Maka implikasi hukumnya, sumpah advokat adalah syarat seorang Advokat dapat menjalankan profesinya yang dibuktikan dengan BAS.Mewujudkan Tujuan HukumGustav Radburch dalam Introduction to Jurisprudence seperti yang dikutip Satjipto Rahardjo bukunya Ilmu Hukum menyebutkan setidaknya terdapat 3 (tiga) tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Apabila hukum yang ada di masyarakat telah memenuhi ketiga unsur tersebut maka dapat dikatakan tujuan hukum telah tercapai. Ketiganya bersinergi untuk menciptakan hukum yang ideal.Jika dikaji dari perspektif kepastian hukum, memang sampai saat ini belum ada aturan hukum yang tegas yang menyatakan adanya aturan terkait pembekuan BAS Advokat sehingga menimbulkan konsekuensi kepada Advokat untuk menjalankan profesinya. Namun, jika dikaji dalam kerangka hukum yang lebih luas, dalam hal ini Negara juga sudah mengatur mengenai hal tersebut. Sila kedua Pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini berkesinambungan juga dengan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman (UU Pokok Kekuasaan Kehakiman) Pasal 2 ayat (2) Peradilan Negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.Perbuatan membuat kegaduhan di ruang persidangan dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang tidak beradab dan juga MA yang bertanggungjawab dalam terselengaranya peradilan Negara mempunyai kewenangan terhadap menerapkan dan juga menegakkan hal tersebut. Ini memberikan konsekuensi logis bahwa MA mempunyai hak untuk menegakkan sanksi kepada siapapun yang melakukan perbuatan yang tidak beradab dalam peradilan Negara khususnya dalam persidangan. Kemudian disebutkan pula pada Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal senada juga dijumpai dalam Pasal 218 jo. 232 ayat (2) dan (3) KUHAP yang menyebutkan bahwa setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.Peristiwa contempt of court tersebut adalah tindakan yang mengakibatkan hambatan dan rintangan dengan cara tidak menunjukan sikap hormat dan bahkan menganggu jalannya persidangan sehingga peradilan yang sederhana cepat, dan biaya ringan tidak tercapai. Aturan hukum tersebut kemudian juga menjadi pertimbangan dan kewenangan MA dalam menerbitkan penetapan pembekuan BAS Advokat kedua oknum tersebut. Jika dikaji perspektif Hukum Admistrasi Negara terdapat asas contrarius actus,  yang dapat diartikan bahwa Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), juga berwenang untuk membekukan, mencabut dan membatalkannya keputusan tersebut. Sepanjang tidak ada pembatasan sampai kapan Badan atau pejabat dapat membekukan, mencabut atau membatalkannya maka boleh dilakukan asalkan sesuai prosedur dan substansi. Sehingga dari asas tersebut dapat disimpulkan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi jelas berwenang untuk menerbitkan penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat. Dikutip dari artikel di dandapala.com penulis Dr Tri Cahya Indra Permana yang berjudul Keabsahan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Implikasinya.Jika dikaji dari perspektif kemanfaatan hukum, penerbitan penetapan pembekuan BAS Advokat tersebut juga mendapat dukungan masif dari profesi advokat sendiri. Selain yang telah dijelaskan di atas bahwa organisasi advokat PERADIN yang merekomendasikan yang notabene juga adalah organisasi dimana salah satu oknum advokat tersebut bernaung. Beberapa waktu lalu puluhan advokat juga berbondong-bondong ke pengadilan memberikan dukungan simbolik untuk pembekuan BAS advokat tersebut. Hal ini dapat terlihat dari fenomena para Advokat se Banyumas Raya yang memberikan dukungan kepada insan peradilan dengan melakukan aksi keprihatinan di halaman Pengadilan Negeri Purwokerto.Dikutip dari dandapala.com pada tanggal 13 Februari 2025, puluhan advokat dari berbagai organisasi di Banyumas, Jawa Tengah, menggelar aksi dukungan moral di depan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Mereka menyampaikan aspirasi agar Mahkamah Agung dan institusi terkait mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melecehkan simbol-simbol keadilan negara. Advokat adalah profesi yang mulia dan harus menjaga integritas serta kewibawaan peradilan.Dalam dinamika sosial media juga terlihat banyak komentar positif juga terkait pembekuan BAS Advokat tersebut. Dalam hal ini kepentingan masyarakat adalah memiliki penegak hukum yang menjunjung tinggi adab dan moralitas. Penindakan tegas terhadap oknum advokat tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sehingga tidak dapat dimungkinkan oknum advokat yang tidak bermoral beraktivitas dunia peradilan.Jika dikaji dari perspektif keadilan dan moralitas, keadilan bukan hanya konsep yuridis, melainkan pada hakikatnya merupakan konsep etis dan moral. Sebagai konsep moral, keadilan bertujuan mengusahakan perbaikan bagi semua orang. Menurut Sidharta dalam bukunya Aliran Hukum Kodrat, moralitas merupakan keseluruhan norma, nilai, dan sikap yang dianut oleh seseorang atau masyarakat, sedangkan moral adalah dasar untuk menentukan benar atau salah atas tindakan manusia.Hal ini kemudian dapat dikorelasikan dalam penyumpahan di Pengadilan Tinggi, advokat melafalkan sumpah advokat yang antara lain berbunyi:"Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta ahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat;."Dari pengertian tentang keadilan dan moralitas yang dikaitkan dengan pelafalan sumpah advokat, terkandung makna bahwa advokat harus menegakkan moralitas serta menjaga tingkah laku dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, jika dihubungkan dengan peristiwa penghinaan terhadap pengadilan/ contempt of court tersebut, tindakan tersebut adalah perbuatan yang tidak bermoral dan mencederai sumpah yang telah dilafalkan oleh advokat itu sendiri. Hal ini menjadi dasar pijakan bagi Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Tinggi untuk menjatuhkan sanksi berupa pembekuan BAS Advokat sebagai bentuk perwujudan asas keadilan dan menjaga nilai moralitas dalam peradilan khususnya dalam persidangan.Dapat disimpulkan bahwa, jika dikaji dari ketiga asas hukum, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat tersebut telah memenuhi ketiga unsur tersebut. Dalam hal ini, perlu dimaknai bahwa langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung sudah tepat dan terukur sehingga perlu diapresiasi bersama.Pembekuan BAS Bukanlah Ancaman Terhadap Independensi AdvokatAdvokat sebagai penegak hukum yang memiliki peran penting dalam sistem peradilan harus independen dan bebas dari intervensi. Jika dikaji secara ontologis yang tertera dalam bagian konsideran pertimbangan UU Advokat bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi  Advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum. Dengan adanya independensi, maka advokat dapat membela masyarakat (public defender) dan memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa rasa takut, campur tangan, dan tekanan dari pihak manapun juga. Kebebasan profesi advokat (independence of the legal profession) merupakan syarat mutlak terciptanya suatu peradilan bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) dengan tetap bertanggungjawab terhadap etik profesi. Namun seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa independensi tersebut kemudian tentunya harus berdasarkan etika dan profesi yang berlaku. Dengan dibuktikan adanya surat dari organisasi advokat yang menyatakan bahwa kedua oknum advokat telah melanggar etik. Pernyataan tersebut juga sesuai dengan kewenangan dari organisasi advokat pada Pasal 9 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.Dalam kerangka ini perlu dimaknai bahwa independensi tersebut tentunya dibatasi dengan etika profesi sehingga Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Tinggi atas hal tersebut mempunyai wewenang dan tanggung jawab moral untuk menegakkan hal tersebut sesuai dengan sumpah advokat yang dilafalkan di Pengadilan Tinggi. Selain itu juga hal tersebut juga dimaknai bahwa penetapan pembekuan BAS Advokat oleh Pengadilan Tinggi tersebut bukanlah tindakan yang sewenang-wenang yang dapat mengancam independensi advokat. Sehingga tentunya para Advokat tidak perlu khawatir selama menjalankan etika profesi yang berlaku sesuai sumpah advokat. Justru jika disikapi secara arif dan bijaksana ini tentunya hal ini dapat memberikan perlindungan bagi para advokat yang senantiasa menegakan moral dan etika. Hal tersebut karena memberikan rasa aman kepada advokat yang sedang beracara karena akan memungkinkan untuk tidak bertemu atau berhadapan dengan advokat yang tidak bermoral dan tidak beradab sehingga kedepan akan meminimalisir dampak kerugian yang terjadi.Demi mewujudkan Cita Luhur Negara dan KeadilanTentunya hal ini dapat dimaknai secara positif bahwa bagian dari mewujudkan cita luhur dari Advokat yaitu profesi terhormat (officium Nobile). Dinamika terkait multibar organisasi advokat yang kemudian menciptakan celah hukum bagi para advokat yang sudah dihukum dan dikeluarkan oleh Organisasi Advokat namun karena masih banyak pilihan organisasi advokat yang lain. Hal tersebut kemudian Oknum advokat masih dapat menjalankan profesinya karena berpindah organisasi advokat yang lain. Celah hukum tersebut akhirnya mencederai peradaban hukum yang perlu dibangun bersama. Meskipun begitu, dalam pembekuan BAS Advokat juga tetap memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (UPB), yaitu setidak-tidaknya menerapkan asas kecermatan, asas kehati-hatian dan asas kemanfaatan. Sehingga sudah selayaknya terhadap Advokat yang melanggar sumpah Advokat dan/atau melakukan contempt of court dilakukan Pembekuan BAS Advokat oleh Pengadilan Tinggi tentunya dapat menjadi solusi atas kebuntuan permasalahan tersebut. Dalam salah satu isi sumpahnya, advokat wajib menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat. Dengan demikian, dalam hal ditemukannya adanya pelanggaran sumpah dan jabatan Advokat dalam proses persidangan atau perbuatan advokat yang merendahkan marwah dan wibawa peradilan atau perbuatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan yang mengakibatkan terganggunya rasa aman bagi hakim, aparatur pengadilan dan masyarakat pencari keadilan atau perbuatan yang menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan atau perbuatan tercela lainnya yang merendahkan marwah dan wibawa peradilan, maka sanksi Pembekuan BAS Advokat dapat diterapkan.Jika disimpulkan bahwa penetapan pembekuan BAS advokat selain telah memenuhi nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagai perwujudan tujuan hukum, perlu juga dimaknai bahwa pembekuan BAS bukanlah tindakan sewenang-wenang yang mengancam independensi advokat, melainkan bentuk perlindungan bagi advokat yang telah menjunjung etika profesi advokat. Sehingga tentunya para advokat di Indonesia tidak perlu khawatir selama menjalankan etika profesi yang berlaku sesuai sumpah advokat yang diucapkan di Pengadilan Tinggi.  Peristiwa ini menjadi momen penting bagi dunia peradilan bahwa penghinaan terhadap pengadilan bukan hanya merendahkan wibawa lembaga peradilan, tetapi juga mencederai nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi oleh Bangsa dan Negara yang kita cintai.

Kapusdiklat-Dirbinganis Uji Cakim di Bandar Lampung Materinya Bikin Gemeter!

article | Berita | 2025-02-22 10:50:32

Bandar Lampung-  Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung mendapat kunjungan Kapusdiklat Teknis Dr Syamsul Arief dan Direktur Pembinaan Teknis Ditjen Badilum MA Hassanudin SH MH. Keduanya datang khusus menguji 9 calon hakim dengan materi ujian yang cukup berat. Ujian itu digelar pada Jumat (21/2) kemarin. Materi yang diujikan yaitu penguasaan materi-materi pengetahuan. Baik administrasi, teori, asas hukum materiil dan formil serta pengetahuan praktik teknis yudisial calon-calon hakim yang berjumlah 9 orang. Ujian tersebut dilaksanakan dengan teknik wawancara satu persatu menggunakan dua ruang terpisah dengan masing-masing penguji adalah Dr Syamsul dan Hassanudin. "Setelah pelaksanaan ujian komprehensif bagi cakim ini bukanlah tahap akhir dari penilaian calon hakim di seluruh Indonesia oleh karena cakim masih akan menjalani Magang Masa Tunggu," kata Syamsul Arief kepada DANDAPALA, Sabtu (22/2/2025).Tidak hanya itu, juga masih berkewajiban mempelajari, membuat resume dan anotasi segala bentuk dan substansi putusan-putusan hakim yang khas ada pada direktori putusan MA guna peningkatan pengetahuan dan profesionalisme cakim tersebut."Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK MA memastikan bahwa PPCH 2024/2025 akan menghasilkan hakim-hakim masa depan yang cerdas berintegritas. Hakim-hakim masa depan yang memiliki kecerdasan akal, tangguh mentalnya, teguh pendiriannya, bertekad dan bersungguh pada usaha memperbaiki terus menerus akhlak dan integritas serta berpihak pada penegakan hukum dan kebenaran demi kemanusiaan dan keadilan,” ucap Dr Syamsul.Sementata itu, Hassanudin menilai pendidikan Calon Hakim gelombang ini luar biasa bersemangat dengan modul-modul pendidikan yang berisi tema-tema yang sangat bagus tentang hukum materil, hukum formil, filsafat hukum, kode etik dan materi-materi peningkatan integritas dan kekuatan raga bagi Cakim. Sehingga  hal itu pasti berguna ketika cakim kelak telah bertugas menjadi hakim di pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. "Saya optimis dan percaya setidaknya dari siswa-siswa Cakim yang saya uji seluruhnya memiliki kecerdasan pada penguasaan  teori, asas hukum materiil, hukum formil dan sikap-sikap yang bisa saya nilai menujukan etika dan integritas yang baik. Ditjen Binganis akan mengawal mereka terus dalam pembinaan teknis jika kelak mereka dinyatakan lulus dan diangkat sebagai hakim,” ucap Hassanudin yang muda, cerdas dan sederhana itu.Rencananya 1456 siswa Calon Hakim Terpadu 2024/2025 ini akan berakhir pada bulan Mei/Juni dengan ditandai pelaksanaan wisuda Cakim di Gedung MA  oleh Ketua MA dengan dihadiri oleh Presiden selaku Kepala Negara. "Doakan semoga rencana ini berjalan lancar dan ini akan menjadi sejarah pertama bagi MA melalui Ketua MA melantik dan menyumpah hakim-hakim baru di hadapan Presiden sebagai Kepala Negara,” ucap Dr Syamsul Arief.“Ini akan jadi tonggak sejarah dimulainya era optimisme MA melahirkan hakim-hakim yang Cadas: cerdas, berintegritas, profesional. Adaptif pada perkembangan teknologi modern. Ini adalah ‘revolusi akal dan integritas peradilan Indonesia’,” tambah Dr Syamsul pada sambutan penutup ujian akhir yang juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Tanjung Karang itu. Pada penutupan yang dihadiri Ketua/Wakil Ketua PN Tanjung Karang, para hakim, calon hakim dan pegawai pengadilan tersebut, Hassanudin mengenang pernah bertugas di PN Gunung Sugih Lampung Tengah. Sehingga merasa seperti kembali ke kampung dan mengenang masa tugasnya. Hassanuddin jiga memberikan apresiasi atas kebersihan kantor dan semangat para calon hakim yang diharapkan tetap terus menggali ilmu dan meningkatkan kompetensinya.

Wakil Ketua MA Resmikan Bagir Manan Sport Center di BSDK Bogor

article | Berita | 2025-02-22 10:45:27

Bogor-Bagir Manan Sport Center yang berada di kawasan Badan Strategi dan Kebijakan Mahkamah Agung (BSDK MA) diresmikan Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Suharto. Hadir juga sejumlah pejabat penting MA. "Ke depannya pembangunan ini bersifat memberikan manfaat  bagi seluruh kalangan," kata Suharto dalam sambutan peresmian Bagir Manan Sport Center, Jumat (21/2/2025).Hadir juga Wakil Ketua MA periode 2009-2016 Dr Ahmad Kamil, para Ketua Kamar dan para Hakim Agung serta Para Pejabat Eselon I dan II serta para Pemain Tenis Eselon I MA bertempat di BSDK. Selain kegiatan peresmian juga digelar turnamen tenis yang berlangsung pada 21-22 Februari 2025. Didahului dengan Turnamen Exbisi Tenis antar Pimpinan MA dan Satker Eselon I MA. Peresmian Bagir Manan Sport Center ini diharapkan menjadi indikasi perubahan bahwa bsdk MA mengalami peningkatan yang signifikan sebagaimna tagline BSDK saat ini yaitu 'BSDK bisa kelas dunia'. Bagir Manan Sport Center adalah area untuk fasilitas olahraga yang ada di BSDK yang terdiri dari Lapangan Tenis, Gedung Badminton dan Gym Center yang diharapkan dapat memfasilitasi kegiatan olahraga bagi para peserta pelatihan dalam menjaga kebugaran dan stamina masing-masing personil serta dapat juga digunakan untuk kepentingan PTWP ke depannya. Kepala BSDK, Bambang Hery Mulyono menyampaikan sambutan terkait rencana fasilitas kedepannya akan dibangun kolam renang untuk melengkapi fasilitas oleharaga di area Bagir Manan Sport Center."Sehingga diharapkan semakin menunjang setiap pelaksanaan kegiatan baik yang bersifat nasional maupun internasional," ucap Bambang. Dalam sambutan Ketua PTWP, Prim Haryadi menyampaikan ucapan terimakasih kepada BSDK karena sudah menyediakan fasilitas pendukung kegiatan PTWP.

Mengenang Pledoi Indonesia Menggugat 1930 Bukti Kesakralan Ruang Sidang Pengadilan

article | History Law | 2025-02-22 09:00:55

Rakyat Indonesia kembali dihentakan dengan pemberitaan dari ruang persidangan. Pemberitaan tersebut adalah ketika dua oknum advokat mencaci maki hakim dengan sebutan koruptor di depan persidangan dan ada oknum advokat yang naik keatas meja sidang sambil mencaci maki lawan sidangnya. Kemudian merespon hal tersebut Mahkamah Agung menyatakan sebagai tindakan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan atau contempt of court.Jika kita menilik kembali ke dalam sejarah Bangsa Indonesia, bahwa pernah ada suatu sidang yang kemudian dicatat sejarah sebagai persidangan yang fenomenal. Persidangan tersebut yang akan merubah sejarah bangsa Indonesia selama beratus- ratus tahun setelah dijajah Belanda. Dengan tensi yang jauh lebih luar biasa, sidang ini ini menjadi perhatian seantero negeri, namun Soekarno dan pembelanya tidak pernah menunjukkan rasa tidak hormat kepada hakim atau bahkan naik ke atas meja persidangan. Persidangan ini menjadi momentum perjuangan bangsa Indonesia yang beralih dari perjuangan fisik yang sarat akan kekerasan menjadi perjuangan intelektual yang mengedepankan argumen hukum dan intelektualitas.Pada 02 Desember 1930, Ir. Soekarno membacakan pidato pembelaan berjudul Indonesia Menggugat di hadapan pengadilan kolonial Belanda (Landraad te Bandung). Pidato ini merupakan bentuk perlawanan intelektual terhadap tuduhan pemerintah Hindia Belanda yang menudingnya berupaya menggulingkan pemerintahan kolonial. Sebelumnya, Soekarno telah ditahan selama delapan bulan di Penjara Banceuy, Bandung, sebelum akhirnya disidangkan di Gedung Landraad.Naskah pidato Indonesia Menggugat ditulis Soekarno selama dalam tahanan. Dalam buku otobiografinya, Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia, yang ditulis bersama Cindy Adams, Soekarno mengisahkan bahwa ia menulis pidato tersebut di atas kertas dengan beralaskan kaleng tempat buang air kecil di dalam selnya. Pidato ini kemudian menjadi salah satu dokumen perjuangan yang menggambarkan ketidakadilan kolonialisme dan menyuarakan semangat nasionalisme.Persidangan dan Tuduhan Pemerintah KolonialGambar: Ruang sidang tempat Ir. Soekarno membacakan pledoinyaSoekarno diadili bersama tiga rekannya dari Perserikatan Nasional Indonesia (PNI), yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun Sumadireja, dan Supriadinata. Mereka dituduh menyebarkan kebencian serta mengancam stabilitas pemerintahan kolonial. Persidangan ini menarik perhatian luas, bahkan berita tentang rencana pengadilan terhadap Soekarno telah dimuat di berbagai surat kabar pada 16 Juni 1930.Dalam sidang tersebut, Soekarno dan rekan-rekannya didampingi oleh pengacara-pengacara terkemuka saat itu, di antaranya Mr. Sartono, Mr. Sastro Mulyono dari Tegal, Mr. Suyudi dari Yogyakarta, dan Idi Prawiradiputra dari Garut, yang juga anggota Volksraad. Pledoi Indonesia Menggugat yang dibacakan Soekarno mengguncang pemerintah Hindia Belanda karena mengungkap kebobrokan sistem kolonialisme yang menindas rakyat Indonesia.Belanda, yang diwakili oleh jaksa R. Soemadisoerja, menggunakan Pasal 169 bis dan Pasal 153 bis Wetboek van Strafrecht, yang dikenal dengan haatzai artikelen (penyebaran kebencian terhadap penguasa) untuk menjerat Soekarno dan rekan-rekannya. Mereka dianggap telah menghasut masyarakat melalui pemberitaan dan propaganda di Fikiran Ra’jat, untuk melakukan pemberontakan terhadap pemerintah kolonial. Setelah drama pengadilan Soekarno yang fenomenal, bisa dikatakan Landraad tidak lagi menyidangkan tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia.Gambar: Potongan Koran Utrechtsch provinciaal en stedelijk dagblad kasus penangkapan Ir. Soekarno diberitakan sampai ke negeri Belanda, 04 Desember 1930 Pada 22 Desember 1930, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mr. R. Siegerbeek van Heukelom menjatuhkan hukuman: Soekarno: 4 tahun penjara, Gatot Mangkupraja: 2 tahun penjara, Maskun Sumadireja: 1 tahun 8 bulan penjara dan Supriadinata: 1 tahun 3 bulan penjara (dipotong masa tahanan). Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah kolonial berusaha membungkam gerakan nasionalisme yang semakin berkembang di Indonesia.Gambar: Masyarakat Bandung Memadati Gedung Landraad pada saat pembacaan putusan Ir. SoekarnoSebagai PengingatGedung Landraad, tempat persidangan Soekarno berlangsung, kini dikenal sebagai Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Bangunan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 5, Bandung, ini awalnya merupakan rumah tinggal warga Belanda yang dibangun pada 1907. Sejak 1917, bangunan ini dialihfungsikan sebagai pengadilan kolonial (Landraad) dan menjadi tempat persidangan bagi para pejuang kemerdekaan Indonesia. Saat ini, Gedung Indonesia Menggugat telah menjadi tempat wisata sejarah yang terbuka untuk umum. Dengan arsitektur khas indis dan halaman yang luas serta pohon beringin rindang, gedung ini tetap terawat dan menjadi simbol perjuangan bangsa Indonesia.Gambar: Kondisi Terkini Gedung Indonesia Menggugat, Dok. Kelihat.com Pidato Indonesia Menggugat merupakan warisan intelektual dan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan. Gedung Indonesia Menggugat menjadi saksi bisu keberanian Soekarno dalam memperjuangkan kemerdekaan melalui jalur hukum.  Selain itu pula Bangsa Indonesia dapat mengingat kembali bahwa persidangan adalah suatu prosesi yang sakral. Dalam situasi yang sakral tersebut tentunya tindakan penghinaan terhadap persidangan (contempt of court) menjadi suatu yang sangat dilarang. Dalam persidangan tersebut Bangsa Indonesia dapat belajar tentang bagaimana menghormati nilai keadilan dan kepada Bangsa itu sendiri.Hingga kini, pledoi ini tetap relevan sebagai inspirasi bagi generasi penerus dalam memahami kesakralan ruang sidang, nilai-nilai nasionalisme dan keadilan.Berikut Isi pledoi Soekarno yang berjudul “Indonesië Klaagt Aan” atau Indonesia Menggugat (1930):Pengadilan menuduh kami telah menjalankan kejahatan. Kenapa? Dengan apa kami menjalankan kejahatan, tuan-tuan hakim yang terhormat? Dengan pedang? Dengan bedil? Dengan bom?Senjata kami adalah rencana, rencana untuk mempersamakan pemungutan pajak, sehingga rakyat Marhaen yang mempunyai penghasilan maksimum 60 rupiah setahun tidak dibebani pajak yang sama dengan orang kulit putih yang mempunyai penghasilan minimum 9.000 setahun.Tujuan kami adalah exorbitante rechten, hak-hak luar biasa dari Gubernur Jendral, yang singkatnya secara peri kemanusiaan tidak lain daripada pengacauan yang dihalalkan.Satu-satunya dinamit yang pernah kami tanamkan adalah suara jeritan penderitaan kami. Medan perjuangan kami tak lain daripada gedung-gedung pertemuan dan surat-surat kabar umum.Tidak pernah kami melanggar batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak pernah kami mencoba membentuk pasukan serdadu-serdadu rahasia, yang berusaha atas dasar nihilisme.Kami punya modus operandi ialah untuk menyusun dan menggerakkan kekuatan kami dalam cara-cara yang legal.Ya, kami memang kaum revolusioner. Kata 'revolusioner' dalam pengertian kami berarti 'radikal', mau mengadakan perubahan dengan lekas. Istilah itu harus diartikan sebagai kebalikan kata 'sabar', kebalikan kata 'sedang'.Tuan-tuan Hakim yang terhormat, sedangkan seekor cacing kalau ia disakiti, dia akan menggeliat dan berbalik-balik. Begitu pun kami. Tidak berbeda daripada itu.Kami mengetahui, bahwa kemerdekaan memerlukan waktu untuk mencapainya. Kami mengetahui bahwa kemerdekaan itu tidak akan tercapai dalam satu helaan napas saja. Akan tetapi, kami masih saja dituduh, dikatakan 'menyusun suatu komplotan untuk mengadakan revolusi berdarah dan terluka, agar kami dapat merebut kemerdekaan penuh di tahun 30'.Jikalau ini memang benar, penggeledahan massal yang tuan-tuan lakukan terhadap rumah-rumah kami akan membuktikan satu tempat persembunyian senjata-senjata gelap. Tapi, tidak sebilah pisau pun yang dapat diketemukan.Golok. Bom. Dinamit. Keterlaluan! Seperti tidak ada sendjata yang lebih tajam lagi daripada golok, bom, dan dinamit itu. Semangat perjuangan rakyat yang berkobar-kobar akan dapat menghancurkan manusia lebih cepat daripada ribuan armada perang yang dipersenjatai lengkap.Suatu negara dapat berdiri tanpa tank dan meriam. Akan tetapi, suatu bangsa tidak mungkin bertahan tanpa kepercayaan. Ya, kepercayaan, dan itulah jang kami punyai. Itulah senjata rahasia kami.Baiklah, tentu orang akan bertanya, 'Akan tetapi sekalipun demikian, bukankah kemerdekaan yang engkau perjuangkan itu pada suatu saat akan direbut dengan pemberontakan bersenjata?'Saya akan mendjawab: Tuan-tuan Hakim yang terhormat, dengan segala kejujuran hati kami tidak tahu bagaimana atau dengan apakah langkah terakhir itu akan dilakukan. Mungkin juga Negeri Belanda akhirnya mengerti, bahwa lebih baik mengakhiri kolonialisme secara damai.Mungkin djuga kapitalisme Barat akan runtuh. Mungkin juga, seperti sudah sering saja ucapkan, Jepang akan membantu kami. Imperialisme bercokol di tangan bangsa kulit kuning maupun di tangan bangsa kulit putih.Sudah jelas bagi kita akan kerakusan kerajaan Jepang dengan menaklukkan semenanjung Korea dan menjalankan pengawasan atas Manchuria dan pulau-pulau di Lautan Pasifik.Pada suatu saat yang tidak lama lagi Asia akan berada dalam bahaya penyembelihan besar-besaran dari Jepang. Saya hanya mengatakan, bahwa ini adalah keyakinan saya jikalau ekor daripada naga raksasa itu sudah memukul-mukul ke kiri dan ke kanan, maka Pemerintah Kolonial tidak akan sanggup menahannya.Oleh karena itu, siapakah yang dapat menentukan terlebih dulu rencana kemerdekaan dari negeri kami.Jikalau kita tidak tahu apa yang akan terjadi dalam masa yang akan datang. Yang saya ketahui, bahwa pemimpin-pemimpin P.N.I. adalah pencinta perdamaian dan ketertiban.Kami berjuang dengan kejujuran seorang satria. Kami tidak menginginkan pertumpahan darah. Kami hanya menghendaki kesempatan untuk membangun harga diri daripada rakyat kami.Saya menolak tuduhan mengadakan rencana rahasia untuk mengadakan suatu pemberontakan bersenjata.Sungguhpun begitu, jikalau sudah menjadi Kehendak Yang Maha-Kuasa bahwa gerakan yang saya pimpin akan memperoleh kemajuan yang lebih pesat dengan penderitaan saya daripada dengan kebebasan saya, maka saya menyerahkan diri dengan pengabdian yang setinggi-tingginya ke hadapan Ibu lndonesia dan mudah-mudahan ia menerima nasib saya sebagai pengorbanan yang harum-semerbak di atas pangkuan persadanya.Tuan-tuan Hakim yang terhormat, dengan hati yang berdebar-debar saya bersama-sama dengan rakyat dari bangsa ini siap sedia mendengarkan putusan tuan-tuan Hakim!Gambar: Ir. Soekarno Berfoto di Depan Landraad BandungReferensi:Soekarno dan Adams, Cindy. 2018. Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Bung Karno.https://www.kompas.com/stori/read/2022/08/08/193919879/isi-pidato-indonesia-menggugat?page=all.https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/tegas-ma-kecam-kegaduhan-di-sidang-pn-jakarta-utara-0bbhttps://www.hukumonline.com/berita/a/jejak-pledoi-fenomenal-bung-karnohttps://www.detik.com/jabar/budaya/d-6972096/bung-karno-dan-sakralnya-perjuangan-di-gedungindonesia-menggugathttps://www.delpher.nl/nl/kranten/viewquery=landraad+bandung+soekarno&coll=ddd&identifier=MMUTRA04:253234112:mpeg21:p00010&resultsidentifier=MMUTRA04:253234112:mpeg21:a00111&rowid=4

Mencapai Tipping Point dan Mendorong Perubahan di Pengadilan

article | Opini | 2025-02-21 20:55:35

Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu buku yang menarik untuk dibahas ketika berbicara mengenai perubahan sosial adalah buku Malcolm Gladwell yang berjudul Tipping Point. Di dalam buku tersebut Gladwell menjelaskan dengan ringkas dan sistematis bagaimana mendorong suatu perubahan di dalam suatu komunitas dengan waktu yang relatif cepat dan berdampak secara signifikan menuju ke arah yang lebih baik. Buku ini menjelaskan bahwa pada prinsipnya ada 3 aspek yang dibutuhkan untuk mencapai apa yang disebut sebagai Tipping Point. Tipping Point di dalam buku Gladwell adalah suatu kondisi yang mana suatu perubahan terjadi dengan sangat cepat. Perubahan yang terjadi bukan suatu kebetulan namun dipengaruhi oleh 3 hal yang sangat menentukan.Pertama, Law of the Few. Dalam hal ini, Galdwell menjelaskan bahwa inisiasi perubahan lahir dari orang-orang yang sedikit. Hal ini sejalan dengan pandangan Arnold Toynbee tentang Creative Minorities yang pada prinsipnya menjelaskan bahwa orang-orang yang sedikit atau minoritas di dalam suatu komunitas yang mempunyai kemampuan atau kapabilitas di atas rata-rata dapat mendorong terciptanya perubahan sosial dengan lebih cepat. Hal ini didasarkan pada tesis dari Gladwell sendiri bahwa 80 % suatu pekerjaan pada faktanya bisa diselesaikan oleh 20% orang yang mempunyai kemampuan di atas rata-rata. Tesis ini didasarkan pada prinsip efisiensi Pareto.Menurut Gladwell, orang-orang di atas rata-rata ini harus membagi perannya menjadi 3 yaitu: (1) Penghubung (Connector); (2) Mavens; (3) Salesman/Persuaders. Penghubung (connector) pada umumnya merupakan orang-orang yang mempunyai banyak teman di berbagai circle pertemanan. Selain itu, pada umumnya seorang penghubung itu mempunyai kepercayaan diri yang kuat dan supel dalam pergaulan sehingga mempunyai banyak teman. Selanjutnya, Mavens pada umumnya adalah orang-orang yang suka mengumpulkan informasi dan menyebarluaskannya ke khalayak umum. Bisa dikatakan orang dengan karakter mavens adalah orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan suka dengan gagasan-gagasan baru yang inovatif. Selain itu, orang dengan karakter Mavens pada umumnya senang menyelesaikan suatu permasalahan. Sementara itu, Salesman/Persuaders adalah orang dengan karakter yang senang bernegosiasi untuk mempengaruhi dan meyakinkan orang lain.Kemudian, faktor kedua untuk mendorong suatu perubahan adalah Stickiness Factor atau faktor pelekat. Di dalam buku ini Gladwell menjelaskan bahwa gagasan atau ide akan mempunyai faktor pelekat apabila ide tersebut mudah diingat, menyentuh secara psikologis atau emosional, dapat diterapkan, dan mempunyai hook. Gladwell mencontohkan di dalam bukunya bagaimana serial anak-anak di Amerika Serikat yaitu Sesame Street dan Blue’s Clues mempengaruhi anak-anak di Amerika Serikat pada masanya.Selanjutnya yang ketiga adalah Power of Context. Menurut Gladwell dalam mendorong perubahan lingkungan atau konteks yang mendukung sangat mempengaruhi bagaimana cepat atau lambatnya perubahan tersebut. Lingkungan eksternal sangat mempengaruhi bagaimana tingkah laku seseorang berubah. Apabila lingkungan eksternal mendorong terciptanya suatu perubahan ke arah yang lebih baik, maka tingkah laku orang-orang yang berada di dalam lingkungan tersebut akan menyesuaikan ke arah yang lebih baik.Pengadilan yang bersih dan bermartabat            Sebagai seseorang yang bekerja di pengadilan, penulis melihat pengadilan bisa menjadi institusi yang bersih dan bermartabat apabila menerapkan 3 hal ini. Pertama, pimpinan pengadilan harus menjadi teladan baik di pusat ataupun di daerah dalam menjaga kualitas dan integritas. Keteladanan ini harus dimulai dari atas bukan dari bawah. Sebagai pimpinan institusi keteladanan yang baik secara tidak langsung akan menyebarkan pengaruh yang baik kepada para jajaran di bawahnya. Para pimpinan harus menjadi the few sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Gladwell yang mampu menginspirasi para jajaran di bawahnya. Oleh sebab itu, tidak mungkin mengeluarkan kebijakan untuk menjaga integritas tanpa disertai dengan keteladanan dari para pimpinan untuk menjaga integritas. Selain itu, proses pemilihan pimpinan pengadilan harus mampu menempatkan orang-orang yang mampu menjaga integritasnya menjadi pimpinan pengadilan. Hal ini dikarenakan pimpinan pengadilan adalah motor apabila pengadilan tersebut ingin menjadi bersih.Kedua, menciptakan lingkungan yang anti-suap dan gratifikasi baik di pengadilan maupun di lingkungan Mahkamah Agung. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Gladwell bahwa context atau lingkungan sangat berpengaruh dalam mendorong suatu perubahan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mendorong terciptanya lingkungan yang anti suap dan gratifikasi adalah dengan memberikan hukuman yang tegas bagi aparatur pengadilan yang melakukan tindak pidana suap atau gratifikasi. Upaya ini harus dilakukan tanpa pandang bulu tidak melihat latar belakang atau hubungan saudara.            Kemudian, yang ketiga adalah memberikan insentif bagi para aparatur pengadilan yang menjaga integritasnya dengan baik. Para aparatur pengadilan yang mampu menjaga integritasnya harus diapresiasi oleh institusi. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Gladwell bahwa dibutuhkan faktor pelekat untuk mendorong suatu perubahan ke arah yang lebih baik. Apresiasi atau insentif dapat menjadi faktor pelekat kepada para aparatur pengadilan untuk terus menjaga integritasnya yang nantinya apabila jumlah aparatur pengadilan yang bersih menjadi banyak dan dominan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan menjadikan pengadilan sebagai institusi yang bersih dan bermartabat.  

Dialog Badilum-FCFOA Tegaskan Kepentingan Terbaik Anak di Kasus Perceraian

article | Berita | 2025-02-21 19:10:19

Jakarta- Dalam kasus perceraian, kepentingan anak menjadi hal yang harus paling diutamakan. Hal itu menjadi point penting dalam Dialog Yudisial antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) dengan hakim dari Federal Circuit Family Court of Australia (FCFOA).Dialog Yudisial itu bertajuk ‘Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Dalam Perkara Perceraian’ yang digelar secara daring dan luring di kantor Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (21/2/2025).Dialog yudisial dibuka oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto yang menyampaikan urgensi perkembangan hukum dan pengawasan pelaksanaan praktik peradilan yang tertib administrasi, khususnya berkaitan dengan penanganan perkara yang ada aspek anak-anak. “Dalam hal ini, putusan sebagai produk hukum harus memuat anonimisasi apabila ada pihak terkait yang masih dalam usia anak dan memuat pertimbangan berkaitan dengan anak. Hal itu juga dikaji melalui inovasi aplikasi Dirjen Badilum yaitu Satu Jari,” kata Bambang Myanto.Adapun Yang Mulia Wakil Ketua FCFCOA, Partizia Mercuri menyampaikan pidato kunci (keynote speech) mengenai praktik peradilan untuk perkara perceraian dengan memperhatikan kepentingan ana. Seperti peran aktif hakim untuk mempertimbangkan kondisi psikologis anak hasil perkawinan adanya pengacara anak secara mandiri yang bertugas untuk menggali kepentingan anak dan menyuarakan kepentingan anak dalam persidangan perkara perceraian.“Serta adanya pendamping psikologis bagi anak untuk memberikan pendapat perkembangan psikologis anak,” papar Partizia Mercuri.Selain itu, Bambang Myanto menekankan dasar hukum prioritas kepentingan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019. Mahkamah Agung menekankan pentingnya hak hidup dan hak tumbuh kembang bagi anak. “Akan tetapi, iklim keluarga Indonesia semakin memprihatinkan dengan naiknya tren masuknya perkara perceraian di mana pada tahun 2019 hanya ada sekitar 282 perkara, namun pada tahun 2020 ada 1237 perkara perceraian yang masuk,” urai Bambang Myanto.Hal tersebut juga disebabkan faktor maraknya perkawinan anak atau yang belum cukup umur.“Terlebih secara kebiasaan atau adat juga mendorong faktor sosiologis maupun psikologis sehingga anak mau tidak mau harus menikah meskipun belum cukup umur,” ungkap Bambang Myanto.Hadir dalam dialog itu Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPA, Dr Pribudiarto Nuur Sitepu yang menyampaikan pentingnya peradilan dalam memperhatikan mental health dari anak. Perlu juga ada penilaian kesiapan dan kelayakan anak untuk melangsungkan perkawinan dengan melalui asesmen. “Asesmen dapat dilakukan oleh Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Pada akhirnya, Kementerian PPA merekomendasikan orang tua anak untuk menunda perselisihan perceraian hingga anak mencapai usia dewasa untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Pribudiarto Nuur Sitepu. Sedangkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Dr Dahlan menekankan mengenai penting diperhatikannya batas usia minimal perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yaitu usia 19 tahun. Dan penanganan anak juga harus dilakukan secara imbang untuk semua, termasuk juga untuk anak dengan kondisi luar biasa. “Hakim harus memeriksa apakah ada pendapingan, penerjemah, hingga untuk mengetahui hambatan anak dalam memberikan keterangan,” tutur Dahlan.Dengan selesainya dialog yudisial dengan proses berbagi pengalaman antara Indonesia dan Australia, diharapkan praktik peradilan menjadi lebih baik khususnya dalam mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui fasilitasi dari pengadilan. Masa depan anak masih dapat ditentukan dengan perlindungan kepentingan terbaik bagi anak. (NP)

Pastikan Objek Sengketa, PN Kayuagung Gelar Pemeriksaan Setempat Sengketa di Lahan Kebun Sawit

photo | Berita | 2025-02-21 19:00:24

Kayuagung - Untuk memastikan objek sengketa sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, PN Kayuagung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Gugatan Nomor 40/Pdt.G/2024/PN Kag antara PT. Tania Selatan melawan Ahli Waris Matzen dan kawan-kawan, pada Jumat (21/02/2025). Pemeriksaan yang dilaksanakan di Desa Cipta Sari Blok 108 dan Blok 110, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ini, dihadiri oleh cukup banyak massa yang berasal dari kedua belah pihak. Namun meskipun tergolong ramai, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua, serta Eva Rachmawaty dan Nadia Septianie sebagai Hakim Anggota tersebut dapat mengendalikan jalannya persidangan, sehingga pemeriksaan setempat dapat berjalan dengan tertib dan lancar. (AL)

PN Singkawang Berhasil Mediasi Sengketa Perdata Warga

article | Berita | 2025-02-21 14:25:54

Singkawang- Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), berhasil melaksanakan mediasi sengketa gugatan antar warga. Gugatan itu terdaftar pada perkara Nomor 128/Pdt.G/2024/PN Skw."Dalam proses mediasi ini yang menjadi mediator adalah Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H," kata juru bicara PN Singkawang, Erwan dalam keterangannya, Sabtu (22/2/2025).Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan."Melalui beberapa pertemuan dan itikad baik Para Pihak dalam melaksanakan Mediasi tersebut, maka persengketaan antara Pengugat dan Para Tergugat tersebut dapat diselesaikan secara damai," ujar Erwan.Selanjutnya kesepakatan perdamaian tersebut atas kesepakatan Para Pihak akan dikuatkan dalam Akta Perdamaian."Yang akan dibacakan Majelis Hakim pada persidangan yang dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025," ujar Erwan.

PN Nanga Bulik Terapkan RJ Perkara Pencurian, Ini Alasannya!

article | Berita | 2025-02-21 10:20:10

Lamandau - Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik terapkan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara pencurian. Adanya perdamaian dengan korban, menjadi alasan dijatuhkannya pidana bersyarat kepada Terdakwa Nur Sokhib dan Feris Sofyan.“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir”, ucap Ketua Majelis Denny Budi Kusuma didampingi Hakim Anggota Rendi Abednego Sinaga dan Mohammad Pandi Alam pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (20/02/2025).Perkara yang teregister nomor 2/Pid.B/2025/PN Ngb., tersebut bermula dari kedua terdakwa ditangkap massa saat hendak membawa lari motor korban. Meski berhasil diamankan, motor korban mengalami kerusakan karena terjatuh.“… perbuatan Para Terdakwa memenuhi unsur pasal sehingga harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.” kata Ketua Majelis dalam sidang di gedung PN Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Sedangkan Para Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.Penerapan RJ sendiri sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2024. “Menyelaraskan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku,” dikutip dari putusan yang dijadikan dasar Majelis Hakim mendorong komunikasi konstruktif hingga tercapai perdamaian.Lebih lanjut, dilansir dari pertimbangan putusan, fakta mengenai nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah sebagaimana Pasal 6 Perma 1/2024) dan kedua terdakwa telah membenarkan dakwaan menjadi alasan kuat dijalankan RJ dalam perkara tersebut.“Para Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dengan mengganti kerugian yang dialami korban dan telah saling memaafkan,” ujar Majelis Hakim. “Dalam RJ, pidana penjara merupakan upaya terakhir, terjadinya perdamaian menghindarkan penerapan perampasan kemerdekaan terhadap kedua terdakwa,” tegas Majelis Hakim.“Kami menerima Yang Mulia,” jawab kedua terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

PT Jakarta Perberat Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun Bui dan UP Rp 1 Triliun!

article | Berita | 2025-02-21 10:10:32

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi Budi Said dari 15 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara. Budi Said dihukum terkait kasus korupsi emas Antam yang mencapai kerugian negara sampai Rp 1 triliun.Kasus bermula saat Budi Said melakukan pembelian emas Antam berton-ton pada 2017-2018  lalu. Ternyata terjadi main mata antara Budi Said dengan pejabat Antam sehingga emas Antam bobol dengan nilai Rp 1 triliun lebih. Kasus ini lalu bergulir ke pengadilan.Pada 27 Desember 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Budi Said dan Uang Pengganti Rp 35 miliar. Atas kasus itu, jaksa mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (21/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun. Adapun panitera pengganti Fajar Sonny Sukmono.  Putusan 16 tahun penjara itu selaras dengan tuntutan jaksa. Adapun Budi Said dibela oleh advokat Hotman Paris Hutapea.Majelis juga menghukum Budi Said agar membayar Uang Pengganti (UP) Rp 1 triliun lebih atau tepatnya Rp1.073.786.839.584. Apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” putus majelis dalam sidang pada Kamis (20/2) kemarin.Prof Herri Swantoro dkk menolak argumen kubu Budi Said yang menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Sebab menurut majelis banding, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air serta sumber-sumber alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga jika dalam pengelolaannya terdapat pelanggaran-pelanggaran aturan, maka Negara bertanggung-jawab menuntut pengembaliannya untuk memulihkan baik secara perdata maupun pidana.“Dan berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Keuangan Negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN/BUMD, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara,” tegas majelis.

Tok! PT Kepri Perbarat Vonis 5 Gembong Narkoba Jadi Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-02-21 08:55:12

Tanjung Pinang- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) memperberat hukuman 5 gembong narkoba dari 17 tahun penjara menjadi penjara seumur hidup terkait peredaran 20 kg sabu. Mereka adalah Dedy Saputra, Herman Susilo, July Eka Saputra, Amrizal, dan Yusra. Mereka ditangkap dalam rentetan operasi yang terpisah. Herman ditangkap di warung sate di Palembang pada 24 Maret 2024. Dari Herman, lalu ditangkap Dedy di sebuah hotel di Letjen Suprapto, Batam. Sedangkan July Eka Saputra ditangkap di sebuah kedai donat di Palembang.  Disusul Yusra ditangkap di area parkir mal di Jakarta Barat pada 26 Maret 2024. Dua lainnya ikut dibekuk juga. Dari komplotan itu didapati barang bukti mencapai 20 kg sabu.Kelimanya lalu diadili dengan berkas terpisah. Pada 20 Desember 2024, Pengadian Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada:Herman Susilo dihukum 17 tahun penjara.Yusra dihukum 17 tahun penjara.Dedy Saputra dihukum 17 tahun penjara.July Eka Saputra dihukum 17 tahun penjara.Amrizal dihukum 17 tahun penjara. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan. Kelima terdakwa dihukum penjara seumur hidup.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri) yang dikutip DANDAPALA, Jumat (21/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Hapsoro Restu Widodo. Sedangkan anggota majelis yaitu Bagus Irawan dan Priyanto. Adapun panitera pengganti Marni Hafti.“Jumlah narkotika jenis shabu (metamfetamina) yang siap diedarkan oleh Terdakwa dan kawan-kawan sangat banyak yaitu 20.593,53 (dua puluh ribu lima ratus sembilan puluh tiga koma lima puluh tiga) gram. Hal tersebut sangat membahayakan mental dan kesehatan bangsa Indonesia. Sehingga terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, majelis hakim pengadilan tingkat banding memandang bahwa pidana penjara selama 17 tahun adalah terlalu ringan sehingga pidana tersebut harus ditambah,” ujar majelis hakim.PT Kepri tidak menjatuhkan hukuman mati sesuai tuntutan jaksa karena masih ada satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DP0) yang bernama Pon sehingga tidak adil kalau kelimanya dihukum mati. Sebab, bila kelimanya divonis mati, maka akan memutus mata rantai untuk mengejar Pon.“Oleh karena pengendali peredaran narkotika dalam perkara aquo yaitu seseorang yang bernama PON statusnya masih dalam pencarian (DPO), sehingga mata rantai sindikat peredaran narkotika dalam perkara aquo belum terungkap dengan tuntas. Dengan demikian maka adalah adil apabila terhadap Terdakwa tidak dijatuhi pidana mati melainkan penjara seumur hidup,” tutur majelis dalam sidang pada Rabu (19/2) kemarin.Saat dihubungi DANDAPALA secara terpisah, humas PT Kepri, Bagus Irawan menyatakan putusan tersebut bukti keseriusan pengadilan dalam pemberantasan narkoba. Apalagi para pelaku adalah sindikat narkoba jaringan internasional.“Putusan ini mencerminkan keseriusan kami dalam menangani kejahatan narkoba, yang tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga mengancam stabilitas dan keamanan nasional,” kata Bagus Irawan.

Tingkatkan Kualitas Tenaga Teknis, Dirganis Jelaskan Berbagai Inovasi

article | Berita | 2025-02-20 19:15:47

Jakarta - Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Peradilan Umum (Dirganis Badilum) menyambut hangat KPT, KPN Kelas I A khusus, KPN Kelas I A dan KPN Kelas I B yang menyambangi lantai 5 Ruang Kerja Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Ganis) pada Kamis, 20 Februari 2025.Dirbinganis memperkenalkan terdapat 4 (empat) sub direktorat dibawah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis diantaranya, Sub Direktorat Mutasi Hakim, Sub Direktorat Panitera dan Jurusita, Sub Direktorat Pengembangan Tenaga Teknis dan Sub Direktorat Data dan Evaluasi.Di era 4.0 Ganis semakin terdepan dengan membuat inovasi untuk menunjang layanan kepada  Bapak Ibu Hakim Panitera dan jurusita. Diantaranya, Ruang Tamu Virtual, Ganispedia, Arjunika, Dimensi, Badilum Learning Centre (BLC), e-Eksaminasi dan Perisai Badilum.Bapak Ibu di Pengadilan Negeri tidak perlu datang ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum cukup membuat janji temu pada Ruang Tamu Virtual dan setiap sesi akan disediakan 15 (lima belas) menit per orang. Dan bahkan Dirbinganis menjelaskan sudah tidak lagi menerima tamu cukup melalui Ruang Tamu Virtual saja.Untuk Badilum Learning Center (BLC) akan dipakai pada Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Semarang pada 24-26 Februari 2025. Semua peserta akan belajar melalui e-learning BLC.Para KPT menyambut dengan antusias inovasi dari siganis bahkan menanyakan apakah bisa di replikasi di PT dan PN.Dirbinganis menjelaskan bahwa dapat direplikasi cukup hanya dengan menggunakan akun zoom untuk Ruang Tamu Virtual dan dapat digunakan di PTSP PT maupun PN. KPT juga menyarankan agar TPM itu mendekatkan suami istri yang sesuai dengan instruksi KMA maka dari itu KPT berharap inovasi juga terdapat di bagian mutasi agar langsung terlihat suami istri. 

Kampung Hukum 2025: Kenalkan Oki, Pralan MA yang Jago Barista !

article | Berita | 2025-02-20 16:55:54

Jakarta- Di sudut Kampung Hukum 2025, puluhan pengunjung selalu antri kopi racikan Oki, demikian ia biasa disapa. Memakai baju barista, tangan Oki ciamik menyeduh kopi manual. Tapi tahukan anda pemilik nama lengkap Okiawan Waseso itu ternyata barista jadi-jadian? Sssttt ternyata Oki sehari-hari adalah Pranata Pengadilan (pralan) di Mahkamah Agung (MA)."Sehari-hari saya bertugas sebagai operator (Pralan) pada Yang Mulia hakim agung Dr H Imron Rosyadi SH MH,” kata Oki saat berbincang dengan DANDAPALA, di lokasi Kampung Hukum 2025 di kawasan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat. Oki mengawai karir pertama sebagai CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Papua Tengah pada September 2014. Kemudian diangkat sebagai PNS pada tahun 2015 sebagai Staf Panmud Hukum di pengadilan yang sama.“Selanjutnya sejak April 2021 saya mendapatkan kesempatan untuk berkarir di MA sebagai Analis Perkara Peradilan pada Yang Mulia Dr Drs HA Mukti Arto SH MHum,” kisah Oki.Ayah 2 anak itu mulai belajar kopi ini ketika masih berdinas di Nabire. Kala itu ia sering pergi ke warung kopi (café) milik temannya untuk mengusir rasa jenuh dan mengobati rindu akan kampung halamannya di Kota Bekasi. “Saya menggunakan metode seduh secara manual (manual brew) antara lain V60, Aeropress, Rokpresso, Vietnam Drip, Mokapot, dan sebagainya,” kisah pria yang hobi naik sepeda gowes itu.Secara serius, Oki pernah mengikuti kursus pelatihan barista.“Selama 20 hari yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi Tahun 2023,” tutur Oki.Menurut Kementerian Pertanian untuk 2022-2025, Indonesia adalah produsen kopi terbesar keempat di dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia, dengan produksi sekitar 789.000 ton per tahun. Dari total produksi, 150.000 ton adalah arabika, sementara 600.000 ton lainnya robusta. “Varietas kopi lokal Indonesia tidak kalah saing dengan kopi dari luar negeri, “ kisah Oki mulai bercerita soal dunia minuman ‘gelap’ dengan asik membuat seduhan kopi.Keunikan kopi Indonesia terletak pada ragam cita rasanya yang mencerminkan karakteristik geografis dan tradisi lokal. Kopi Aceh Gayo memiliki aroma gula merah, cokelat pekat, dan jeruk citrus. Mandailing menawarkan rasa karamel manis dan rempah. Java Preanger menghadirkan rasa jeruk citrus segar. Temanggung dikenal dengan rasa tanah dan karamel. Kintamani dari Bali memadukan cokelat, kacang, dan lemon. Toraja kaya akan aroma gula merah, cokelat susu, dan lembut. Kopi Wamena, Papua yang manis alami dengan keasaman rendah serta Kopi Mamasa yang sedang naik daun karena mempunyai citra rasa kopi aroma asam seperti belimbing dan kayu manis. “Ragam cita rasa ini menjadikan kopi Indonesia unggul di pasar global, sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu produsen kopi terkemuka di dunia,” kisah pria yang hobi naik gunung itu. Budaya meminum kopi ini sudah mengakar kuat dalam benak masyarakat kita. Sehingga berbicara soal kopi bukan hanya soal minuman saja tetapi juga bisa menjadi ruang diskusi santai atau upaya diplomasi untuk meraih simpati. Kita sering mendengar adanya istilah ‘coffee morning’ di tempat kerja kita, istilah tersebut merupakan ruang diskusi santai antara pimpinan dengan anak buahnya untuk menemukan solusi di mana dalam ruang diskusi informal seperti ini lebih efektif dan masif dalam menyerap aspirasi. "Kopi menjadi penghubung teman atau sahabat, membuat semakin akrab hingga salah satu sahabat sakit yang lain ikut berdarah,” tutur Oki yang juga kerap gowes ke kantornya dari Bekasi.Kopi juga memberikan arti filosofi kehidupan kepada kita bahwa hidup itu ibarat minum kopi, kadang rasanya pahit yang dapat dinikmati. Namun, dari rasa pahit itu yang membuat mata kita terbuka. Begitulah kehidupan ada kalanya ujian tetapi juga kita jalani dengan kesabaran maka kita akan ikhlas menjalaninya.“Sabar itu seperti minum secangkir kopi. Pahit di pangkal dan manis di penghujung nikmat terasa,” ujar Oki berbagi pesan di balik menyeruput kopi.Alhasil, Oki kini sudah meninggalkan kopi saset.“Kopi dan waktu selalu mengajarkan bahwa berjuang tak secepat menikmati hasil,” pungkas yang juga alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto itu.

Manifesto Kepemimpinan Mahkamah Agung sebagai Komitmen Mewujudkan Peradilan Hijau: Tetra Policy

article | Opini | 2025-02-20 16:40:29

PendahuluanMahkamah Agung memiliki peran strategis dalam membentuk arah dan kebijakan sistem peradilan di Indonesia. Sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam sistem peradilan, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan inklusif. Dalam konteks yang lebih luas, perubahan paradigma global yang menekankan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup menjadikan isu ini bagian integral dari fungsi dan tanggung jawab peradilan.Pada saat yang sama, Indonesia menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks, termasuk deforestasi, pencemaran air dan udara, serta perubahan iklim. Dalam banyak kasus, akar permasalahannya terletak pada lemahnya penegakan hukum lingkungan, minimnya kapasitas kelembagaan, dan ketidakadilan ekologis yang dirasakan oleh masyarakat, terutama kelompok rentan. Hal ini mendorong perlunya sistem peradilan yang tidak hanya tegas terhadap pelanggaran hukum lingkungan tetapi juga proaktif dalam mengadvokasi keberlanjutan.Sebagai wujud respons terhadap tantangan tersebut, Mahkamah Agung seyogyanya sebagai bentuk kepemimpinan hijau juga melakukan kebijakan untuk memastikan, bahwa peradilan merupakan peradilan hijau dalam arti mendukung adanya penegakan hukum lingkungan yang substantif. Oleh sebab itu, dalam tulisan ini akan dianalisis kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Mahkamah Agung untuk memastikan adanya hal tersebut.Tantangan Lingkungan dan Kesenjangan Penegakan HukumIndonesia memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, tetapi juga termasuk salah satu negara dengan tingkat deforestasi dan pencemaran lingkungan tertinggi. Berdasarkan data, sekitar 1,47 juta hektare hutan Indonesia hilang setiap tahunnya akibat pembalakan liar dan alih fungsi lahan. Pencemaran sungai dan laut, terutama oleh limbah industri dan plastik, semakin memperparah kondisi ekosistem. Dampak kerusakan ini tidak hanya dirasakan oleh lingkungan, tetapi juga oleh masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan mereka.Namun, sistem hukum yang ada sering kali belum cukup responsif untuk menghadapi persoalan ini. Beberapa tantangan utama yang dihadapi sistem peradilan antara lain:Kurangnya Kapasitas dan Keahlian SpesifikBanyak aparat penegak hukum, termasuk hakim, yang belum memiliki pemahaman mendalam tentang isu lingkungan. Akibatnya, banyak kasus lingkungan yang tidak ditangani dengan optimal atau menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan ekologis.Minimnya Penegakan Hukum yang EfektifPelanggaran hukum lingkungan sering kali tidak mendapatkan sanksi yang sepadan. Banyak pelaku kejahatan lingkungan, seperti korporasi besar, berhasil menghindari tanggung jawab hukum melalui celah-celah regulasi atau praktik korupsi.Ragam Penafsiran Penegakan HukumTerdapat ragam penafsiran atas norma-norma hukum lingkungan yang ada. Hal ini, karena masih terdapat beberapa aturan yang multitafsir satu dengan yang lain.Komitmen Mahkamah Agung: Menuju Peradilan HijauDalam manifesto kepemimpinannya, Mahkamah Agung menggarisbawahi pentingnya transformasi sistem peradilan untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. Konsep peradilan hijau yang diusung bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang:Responsif terhadap Isu LingkunganSistem peradilan harus dapat merespons isu-isu lingkungan secara cepat dan efektif, memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum lingkungan mendapatkan penanganan yang serius.Berbasis pada Prinsip KeberlanjutanPutusan-putusan pengadilan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan, masyarakat, dan generasi mendatang.Menghormati Hak Ekologis MasyarakatHak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat harus diakui dan dilindungi secara hukum.Atas dasar tersebut, Mahkamah Agung sebagai upaya “menghijaukan” pengadilan mengambil beberapa kebijakan yang mendukung penegakan hukum lingkungan secara substantif antara lain:Pendidikan dan Pelatihan BerkelanjutanMahkamah Agung menekankan pentingnya peningkatan kapasitas hakim dan aparat peradilan lainnya melalui pelatihan khusus di bidang hukum lingkungan. Pendidikan ini akan mencakup pemahaman tentang isu perubahan iklim, kejahatan lingkungan lintas batas, serta mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan yang efektif.Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 (Perma 1/2023) tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dalam Pasal 4  ayat (3) ditegaskan “Perkara lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadili oleh majelis Hakim Lingkungan Hidup atau minimal salah seorang hakim majelis yang merupakan Hakim Lingkungan Hidup. Selanjutnya, dalam ayat (4) disebutkan  “Dalam hal belum ada Hakim Lingkungan Hidup, ketua/wakil ketua atau kepala/wakil kepala pengadilan karena jabatannya berwenang untuk mengadili perkara lingkungan hidup atau menunjuk hakim senior untuk mengadili perkara lingkungan hidup.”Sebelum lahirnya Perma 1/2023 tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup. Sertifikasi hakim lingkungan hidup bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup di pengadilan sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup serta pemenuhan rasa keadilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup tersebut. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh hakim, sebagaimana Pasal 6 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 tentang Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup tersebut: a. Persyaratan administrasi; b. Persyaratan kompetensi; c. Mengikuti pelatihan; d. Dinyatakan lulus oleh Tim SeleksiPenguatan Kerangka RegulasiMelalui kerja sama dengan legislator dan pemangku kepentingan lainnya, Mahkamah Agung perlu mendorong revisi atau penyempurnaan regulasi yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan. Hal ini mencakup peningkatan sanksi bagi pelanggaran hukum lingkungan serta penguatan mekanisme perlindungan bagi masyarakat terdampak.Aturan terbaru yang dibuat oleh Mahkamah Agung adalah Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (Perma 1/2023) tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Perma ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara lingkungan hidup agar dapat menghasilkan putusan yang mewujudkan pembangunan berkelanjutan, memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang hak lingkungan hidup, dan menjamin terwujudnya keadilan lingkungan hidup serta keadilan iklim, sebagaimana disebutkan dalam konsideran Perma ini. Mencakup pedoman untuk mengadili perkara lingkungan hidup di pengadilan, baik dalam lingkup peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara.Meskipun perlindungan terhadap korban/pemerhati lingkungan hidup telah diatur dalam Pasal 66 UU PPLH namun gugatan maupun laporan polisi terus terjadi. Berbagai modus yang digunakan SLAPP-er untuk melawan korban/pegiat lingkungan hidup, yaitu gugatan Perbuatan Melanggar  Hukum (Pasal 1365 BW) dan Penghinaan (Pasal 310 KUHP) dan pasal-pasal lain. Hal itu dimaksudkan untuk membungkam partisipasi masyarakat dan menimbulkan rasa takut agar masyarakat tidak lagi menyatakan  keberatan/mengkritisi/membuat pengaduan atas kegiatan usaha mereka yang diduga/telah menimbulkan pencemaran lingkungan. Karenanya perlindungan hukum perdata dan pidana terhadap pejuang hak atas lingkungan hidup telah diatur dalam ketentuan Perma 1/2023.  Perlindungan hukum perdata diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana ketentuan Pasal 48 sampai dengan Pasal 51 Perma 1/2023. Demikian juga, perlindungan hukum terhadap pejuang hak-hak atas lingkungan hidup yang menjadi terdakwa di depan persidangan diatur dalam ketentuan Pasal 76 sampai dengan Pasal 78 Perma 1/2023.Pasal 76 ayat (4) Perma 1/2023 disebutkan dalam hal terdakwa dan/atau penasihat hukum dapat membuktikan bahwa Terdakwa adalah pejuang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah mendengar tanggapan dari penuntut umum, hakim mengambil putusan akhir yang amarnya menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima tanpa harus memeriksa pokok perkara. Dalam ayat (5) disebutkan, terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum kasasi.Pasal 77 Perma 1/2023, menyebutkan “Dalam hal setelah memeriksa pokok perkara, Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan yang didakwakan penuntut umum terbukti, tetapi terdakwa terbukti pula sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.”Perma 1/2023 telah memberikan arahan, bahwa tanggapan dalam eksepsi atau pembelaan tentang gugatan penggugat dan/atau pelaporan tindak pidana dari pelapor adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) dapat diajukan baik dalam provisi, eksepsi maupun gugatan rekonvensi (perdata) dan/atau pembelaan dalam perkara pidana. Sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action). Perma ini lahir, untuk menyahuti ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Bagaimana tata cara penggugat dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan/atau tuntutan pelaksanaan tindakan tertentu yang bertujuan untuk memperoleh hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Menerbitkan Landmark Decision sebagai PercontohanMahkamah Agung menerbitkan landmark decision terkait lingkungan hidup sebagai percontohan bagi hakim-hakim dalam mengambil sikap terkait sengketa lingkungan. Hal ini, misal dapat dilihat di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022 yang merupakan landmark decision pilihan Mahkamah Agung di Laporan Tahun 2023. Di dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3700 K/Pid.Sus-LH/2022 kaidah hukumnya: “Kondisi penempatan limbah B3 yang sudah diperbaiki saat sebelum pemeriksaan setempat tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana, namun hanya menjadi pertimbangan untuk meringankan perbuatan Terdakwa.” Hal ini muncul karena adanya dualisme mengenai status pemidanaan terdakwa ketika penempatan limbah B3 sudah diperbaiki saat akan pemeriksaan setempat. Melalui kaidah hukum ini, dapat dipahami, bahwa meskipun penempatan limbah B3 yang sudah diperbaiki saat sebelum pemeriksaan setempat tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana.Kolaborasi dengan Pemangku KepentinganMahkamah Agung akan membangun kemitraan dengan pemerintah, lembaga internasional, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat implementasi hukum lingkungan. Kolaborasi ini juga akan mencakup pertukaran pengetahuan dan praktik terbaik dari negara lain yang telah sukses menerapkan peradilan hijau. Hal ini, misal dapat dilaksanakannya konvergensi internasional yang terselenggara atas kerja sama Mahkamah Agung dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) serta didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia di Jakarta.Melalui manifesto kepemimpinannya, 4 (empat kebijakan ini bisa dianggap sebagai Tetra Policy Mahkamah Agung sebagai Komitmen Mewujudkan Peradilan Hijau. 4 (empat) kebijakan ini adalah kerangka strategis yang bertujuan untuk mewujudkan peradilan hijau. Manifesto ini mencerminkan komitmen institusional untuk menjadikan Mahkamah Agung sebagai motor penggerak reformasi peradilan dalam mendukung keadilan lingkungan yang berkelanjutan. PenutupManifesto ini diharapkan dapat menjadi pendorong perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan mengadopsi Tetra Policy ini, Mahkamah Agung tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin global dalam perlindungan lingkungan. Kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung yang visioner akan menjadi landasan bagi terciptanya keadilan ekologis yang berkelanjutan. Pada akhirnya, manifesto ini mencerminkan komitmen nyata untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi alat untuk menegakkan keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi bumi dan seluruh ekosistemnya.

Saat Ketua Pengadilan Ramai-ramai Kunjungi Ditjen Badilum yang Penuh Inovasi

article | Berita | 2025-02-20 15:15:35

Jakarta - Gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA) tampak ramai siang ini. Bukan tanpa alasan, seluruh pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum, mulai tingkat banding dan pertama melakukan lawatan ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum).Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Bambang Myanto menerima secara langsung  kunjungan para pimpinan pengadilan tersebut, di Kantor Ditjen Badilum, Jalan Ahmad Yani, Jakpus, Kamis (20/2/2025).Para pimpinan pengadilan melakukan room tour ke masing-masing ruang kerja di lingkungan Ditjen Badilum. Kegiatan room tour dilakukan dengan maksud mengetahui sarana dan prasarana serta kebijakan-kebijakan terbaru Dirjen Badilum.Pada kegiatan tersebut, Ditjen Badilum memperkenalkan inovasi Ruang Tamu Virtual. Melalui aplikasi ini, para hakim yang bertugas jauh tidak perlu datang ke Ditjen Badilum hanya untuk meminta mutasi, cukup melalui aplikasi ruang tamu virtual di tempat kerja sehingga hemat biaya dan tenaga.Menurutnya, inovasi ini dirancang agar memudahkan pelayanan Ditjen Badilum kepada para hakim di daerah.“Inovasi Ruang Tamu Virtual dibentuk agar memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Dirjen Badilum Bambang Myanto di hadapan para Ketua Pengadilan Tinggi ketika memperkenalkan Ruang Tamu Virtual yang tersedia di PTSP Ditjen Badilum. Selain itu, para pimpinan pengadilan memperoleh penjelasan terkait aplikasi SATU JARI. “Melalui aplikasi ini kami mengetahui informasi profil hakim mulai saat ia dilantik sampai saat ini. Dari majelis hakimnya, jumlah perkara yang telah diadili, hingga riwayat mutasi,” ungkapnya.Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sukamakmue, Nagan Raya, Aceh, Asraruddin Anwar sangat senang dan mengapresiasi kegiatan kunjungan ini, ujarnya kepada Tim Dandapala.“Saya sangat senang karena bisa mengetahui sarana dan prasarana serta kebijakan-kebijakan terbaru Ditjen Badilum,” ungkap Asraruddin Anwar.Kegiatan room tour diakhiri dengan silaturahmi Dirjen Badilum kepada seluruh peserta kunjungan.

Terbakar Cemburu, Pelaku Pembacokan Diganjar Penjara 1 Tahun 6 Bulan

article | Berita | 2025-02-20 13:25:14

Kayuagung – Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Romansyah alias Ucu Sambe bin Hasanudin. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Romansyah bersama rekan-rekannya terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Roni. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tutur Majelis Hakim yang dipimpin Agung Nugroho Suryo Sulistio sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (19/10/2025).Kasus bermula ketika saksi Roni sering kali menelepon dan mengajak istri Romansyah bertemu di luar rumah. Emosi Romansyah semakin tersulut setelah melihat saksi Roni mengajak istrinya untuk menginap di hotel. Terbakar cemburu, Romansyah bersama dengan teman-temannya kemudian mendatangi saksi Roni di rumah saudara Yakkup.“Terdakwa dan rekan-rekannya mendatangi rumah saudara Yakkup, di mana kemudian Terdakwa melihat saksi Roni juga sedang berada di sana. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa kembali ke rumah mengambil golok dan mengejar saksi Roni yang berusaha melarikan diri. Saat melarikan diri, saksi Roni terjatuh dan Terdakwa bersama rekan-rekannya kemudian langsung membacok dan menendang tubuh saksi Roni,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Perbuatan Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap saksi Roni tersebut, kemudian mengakibatkan saksi Roni mengalami sejumlah luka sayat dan luka bacok di kepala sebagaimana Visum et repertum Nomor 04/RM/VR/YMC/XI/2024 tanggal 20 September  2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Yukum Medical Centre, sehingga menyebabkan saksi Roni harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.“Selain membacok dan menendang korban, rekan-rekan Terdakwa ketika itu juga merusak mobil Toyota Rush milik korban dengan menggunakan senjata tajam. Perbuatan tersebut tidak hanya mengakibatkan luka pada tubuh korban, tetapi juga mengakibatkan adanya sejumlah kerugian yang diderita oleh korban yang disebabkan kerusakan mobilnya tersebut,” ungkap Majelis Hakim.Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan korban mengalami luka dan kerugian akibat rusaknya mobil korban, serta belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Romansyah. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan tindakan Romansyah juga dipicu oleh perbuatan korban yang telah menganggu istrinya.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, di mana selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Dirjen Badilum: Hakim Berintegritas Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

article | Berita | 2025-02-20 12:00:07

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto SH MH menyatakan hakim haruslah berintegritas. Sebab, hakim berintegritas bukanlah pilihan tetapi keharusan.Hal itu disampaiikan saat menerima kunjungan para pimpinan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri seluruh Indonesia di aula lantai 12 gedung Sekretariat Mahkamah Agung (MA), Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusa, Kamis (20/2/2025). Pertemuan itu bertepatan dengan momen Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024. Dalam sambutannya, Dirjen Badilum menyatakan bahwa kegiatan ini bukanlah pembinaan. “Saya melihat Bapak dan Ibu sedang di Jakarta oleh karenanya saya undang untuk hadir di Ditjen Badilum,” ungkap Bambang Myanto.Dalam pertemuan itu, Dirjen Badilum Bambang Myanto didampingi Sesditjen Kurnia Arry Soelaksono, Dirbinganis Hasanudin dan DirPAPU Zahlisa Vitalita. Pertamuan yang di gagas Ditjen Badilum ini dalam rangka untuk mengenalkan lebih jauh Ditjen Badilum kepada para pimpinan Pengadilan. Dalam sambutannya Dirjen Badilum menyampaikan jumlah tenaga teknis yang ada di Ditjen Badilum. Selain itu, Dirjen Badilum juga menyampaikan pada tahun 2025 juga terjadi pemotongan anggaran yang semula Rp55 miliar, menjadi Rp26 miliar. Termasuk di antaranya anggaran mutasi promosi tenaga teknis menjadi Rp3,1 miliar dari kebutuhan semula Rp17 miliar.Dalam pertemuan ini juga, Dirjen Badilum tetap mengingatkan kepada para pimpinan untuk menjaga integritas. "Ketika sudah menjadi Hakim maka integritas tidak bisa ditawar, integritas bukan pilihan tapi kewajiban,” ujar Dirjen Badilum.Bambang berharap para ketua pengadilan untuk memastikan integritas para hakim di satuan kerjanya masing-masing. “Itu merupakan tanggung jawab Bapak Ibu semua, bukan pilihan sehingga tidak ada cerita lagi peristiwa yang mencederai lembaga kita,” tegasnya.Selain itu, Dirjen Badilum juga berpesan agar setiap perkara yang menarik perhatian publik agar cepat tanggap. “Silakan koordinasikan dengan aparat keamanan setempat, pemda, dan unsur lainnya termasuk konsultasi dengan Pengadilan Tinggi,” ungkap mantan Ketua PN Jaksel tersebut.Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dandapala, saat ini Peradilan Umum menaungi 416 satuan kerja yang terdiri dari 4.612 hakim, 409 panitera, 2.639 panitera pengganti, 738 jurusita dan jurusita pengganti.

PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

article | Berita | 2025-02-20 11:50:12

Kuantan Singingi- Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Riau berhasil membuat kesepakatan diversi dalam perkara percobaan pencurian oleh Anak Pelaku. Bagaimana ceritanya?Sebagaimana informasi yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (20/2/2025), perkara itu diadili dalam perkara nomor 04/Pid.Sus-Anak/2025/PN Tlk. Diversi itu berhasil yang dilaksanakan di ruang mediasi PN Teluk Kuantan pada hari Senin (17/2) lalu. Diversi tersebut difasilitasi oleh Samuel Pebrianto Marpaung, yang juga hakim anak, dan dihadiri oleh anak pelaku/ orang tua anak pelaku, korban, Penuntut Umum (PU) dan Pembimbing Kemasyarakatan. Kasus tersebut bermula pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, ketika Anak Pelaku diajak oleh temannya Anak Pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban. Di mana Anak Pelaku berperan untuk menjaga dan mengawasi keadaan sekitar, sementara teman Anak Pelaku bertugas untuk masuk dan mengambil barang-barang di rumah korban. Lalu teman Anak Pelaku membuka jendela rumah korban dan memasukkan tangan kanannya melalui jendela untuk mencapai gagang pintu. Karena kesulitan mencapai gagang pintu dan teman Anak Pelaku hendak mengeluarkan tangannya dari jendela, tiba-tiba Anak Pelaku mendengar teriakan ‘maling’ yang menyebabkan Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku berusaha melarikan diri. Namun tidak berhasil karena sudah berkumpul warga di rumah Korban. Kemudian Anak Pelaku dan teman Anak Pelaku dibawa ke Polres Kuantan Singingi. Selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada 12 Februari 2025. Kemudian Ketua PN Teluk Kuantan Subiar Teguh  menetapkan hakim anak yang menangani perkara anak tersebut. Dalam menangani perkara anak yang memenuhi kategori diversi, Hakim Anak wajib mengupayakan diversi paling lama 30 hari. Adapun kategori perkara anak yang dapat dilakukan diversi sebagaimana diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Oleh karena perkara tersebut memenuhi syarat diversi maka, Hakim Anak selaku Fasilitator Diversi melaksanakan musyawarah diversi dengan melibatkan Anak Pelaku dan orang tua Anak Pelaku, Korban, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Adapun pokok hasil kesepakatan diversi tersebut yaitu perdamaian dengan tanpa ganti kerugian dan penyerahan kembali Anak Pelaku kepada orang tua dengan syarat sebagai berikut. Anak Pelaku telah menyadari perbuatannya adalah perbuatan salah dan bersedia meminta maaf kepada korban dan keluarga korban. Anak Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dengan menggiatkan diri dengan ibadah maupun kegiatan rohani lainnya, menghindari pergaulan dengan lingkungan yang tidak baik, tidak mendekati lingkungan dengan kebiasaan yang tidak baik. Selain itu Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua untuk diawasi dan didik serta selama 3 (tiga) bulan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.  Sementara Korban telah memaafkan perbuatan Anak Pelaku tanpa meminta ganti kerugian dengan memperingatkan kepada Anak Pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan Anak Pelaku dikembalikan kepada orang tua Anak dengan harapan orang tua Anak Pelaku mengawasi perilaku Anak  Pelaku.Dengan adanya keberhasilan diversi tersebut maka telah memenuhi salah satu program kerja PN Teluk Kuantan tahun 2025 dalam menghadapi tantangan efisiensi anggaran. Hal ini cukup beralasan karena bermanfaat pada penghematan anggaran penanganan perkara (DIPA 03) pada PN Teluk Kuantan seperti tidak perlu mengeluarkan uang makan tahanan, ATK dan sebagainya. Selain itu hal ini berefek juga pada percepatan penyelesaian perkara pidana.

Ketua MA: Promosi Berbasis Kapabilitas-Integritas, Tak Semata Senioritas

article | Berita | 2025-02-20 10:10:15

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan dirinya akan membenahi sistem promosi jabatan di lingkungan yudikatif. Di eranya, promosi dan mutasi akan berbasis kapabilitas dan integritas.“Kapabilitas merupakan kemampuan untuk mengerjakan tugas dengan menggunakan sumber daya yang dimiliki, termasuk keterampilan, pengetahuan, dan proses yang ada di dalamnya,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam Pembinaan Bagi Keua Pengadian Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Pembinaan itu diselenggarakan di Balairung Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (19/2/2025) malam.Hubungan kapabilitas dalam pengisian jabatan sangat penting. Karena kapabilitas mencerminkan seberapa baik seseorang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam jabatan yang diembannya.  Promosi jabatan berbasis kapabilitas dapat mendatangkan dampak positif antara lain: Kinerja yang lebih baik, pengisian jabatan yang sesuai dengan kapabilitas akan meningkatkan kinerja individu dalam menjalankan tugasnya dan berkontribusi pada pencapaian tujuan organisasi. Pengembangan karir, individu yang ditempatkan dalam jabatan sesuai dengan kapabilitas akan memiliki kesempatan untuk berkembang lebih lanjut dan memajukan karir. Meminimalisir tingkat bongkar pasang (turnover), Penempatan yang tepat berdasarkan kapabilitas akan meningkatkan kepuasan kerja dan komitmen terhadap organisasi, yang dapat mengurangi tingkat turnover. 
“Selain kapabilitas, pengisian jabatan juga akan dilakukan berbasis integritas. Salah satu indikator yang paling sering disebutkan sebagai representasi sifat orang yang berintegritas adalah kejujuran,” tutur Prof Sunarto.Pribadi yang berintegritas selalu berpegang kepada kejujuran, memiliki akuntabilitas, dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara moral, sosial dan yuridis. Sedangkan orang yang mengalami krisis integritas akan dihantui oleh rasa was-was, rasa bersalah, dan/atau penyesalan. “Meskipun senioritas bisa menjadi salah satu faktor yang menunjukkan pengalaman, namun tidak menjamin kualitas kepemimpinan atau kesiapan untuk memimpin,” ucap Prof Sunarto.“Oleh sebab itu, promosi jabatan berbasis kapabilitas dan integritas memberikan peluang yang lebih besar untuk memiliki pemimpin yang efektif dan adil,” sambung Prof Sunarto.Untuk diketahui, pembinaan tersebut merupakan rangkaian kegiatan tahunan di MA yaitu Sidang Istimewa Laporan Tahunan dan Kampung Hukum. Hadir dalam Laptah Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (19/2) kemarin.

Ketua MA Minta Pengumpulan Dana yang Tak Tersedia di Anggaran Resmi Disetop

article | Berita | 2025-02-20 09:30:45

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meminta seluruh jajaran pengadilan menegakkan integritas tanpa kompromi. Salah satuya menyetop berbagai pengumpulan dana yang tidak tersedia di anggaran resmi.“Saya ingin mengingatkan kembali bahwa Pengadilan Tingkat Banding merupakan kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung dalam fungsi pengawasan dan pembinaan,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam Pembinaan Bagi Keua Pengadian Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. Pembinaan itu diselenggarakan di Balairung Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (19/2/2025) malam.Kewenangan tersebut, kata Prof Sunarto, berbanding lurus dengan harapan agar pimpinan pengadilan tingkat banding dapat menjadi role model bagi hakim dan aparatur yang berada di bawahnya. “Para ketua pengadilan perlu mengingat sebuah ungkapan dalam bahasa Belanda yang berbunyi “Een Leidersweg is een lijdensweg. Leiden is lijden.” Jalan memimpin bukan jalan yang mudah. Memimpin itu terkadang menderita,” ucap Prof Sunarto yang juga Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.Kalimat yang disitir Prof Sunarto diucapkan Kasman Singodimedjo kepada Haji Agus Salim yang dikenal sebagai sosok paling sederhana.  Pepatah tersebut memiliki makna kesederhanaan hidup dan mengajarkan kita bahwa menjadi pimpinan tidak selalu identik dengan fasilitas mewah, karena ada kalanya pimpinan harus berada di garis terdepan menjadi contoh bagi hakim dan aparatur di bawahnya. “Oleh karenanya, saya berpesan kepada kita semua baik yang berada di Mahkamah Agung maupun di Pengadilan Tingkat Banding, yang akan melaksanakan tugas kunjungan kerja untuk tidak membebani satuan kerja yang dituju,” tegas Prof Sunarto.“Hal ini dalam rangka menutup celah yang berpotensi dimasuki perilaku korupsi melalui pengumpulan dan penggunaan dana yang tidak tersedia dalam anggaran resmi,” sambung mantan Kepala Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.

Cabuli 3 Santriwati, Pimpinan Pondok Pesanten Dipandeglang Dihukum 11 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-19 18:30:07

Pandeglang, Banten – Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis pidana kepada KH. Ahmad Odih Zubaedi (52), Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Pandeglang, karena telah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap 3 (tiga) orang santriwati.Perkara ini sejak awal telah menyita perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Pandeglang yang dikenal sebagai “Kota Sejuta Santri, Seribu Ulama”. Terlebih baik dari pihak korban dan pihak Terdakwa memiliki massa pendukung sendiri yang saling bersebrangan.Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa secara berulang dalan kurun waktu 2019 – 2023. Dengan modus Relasi Kuasa yang dimiliki, Terdakwa melakukan praktek pengobatan terhadap 3 santriwati yang mengalami sakit. Selanjutnya Terdakwa memanggil santriwati ke rumah Terdakwa dengan dalih akan melakukan pengobatan, namun hal tersebut dilakukan dengan cara-cara yang tidak pantas.Terdakwa yang merupakan seorang pendidik/ustadz dan pemimpin pondok pesantren yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri dan masyarakat, telah mencoreng marwah uztadz/ulama/pemuka agama dan pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang, dan Terdakwa berbelit tidak mengakui perbuatannya adalah keadaan yang memberatkan bagi Terdakwa.Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Febriyana Elisabet, S.H., M.H. dan Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.” Kata Handy Reformen Kacaribu di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H., PN Pandeglang, pada hari Rabu (19/02/2025).Gedung Pengadilan dipadati oleh oleh massa pendukung dari pihak Terdakwa dan pihak Korban, kendati demikian pembacaan putusan dapat berlangsung dengan tertib tanpa kendala apapun berkat bantuan pengamanan dari personil Pengadilan dan Polres Pandeglang.

Ketua MA: Integritas Pribadi Ciptakan Peradilan yang Berkualitas

article | Berita | 2025-02-19 16:30:42

Acara Laporan Tahunan (Laptah) Mahkamah Agung RI (MA RI) kali ini digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025) diihadapan Presiden RI Jenderal Prabowo Subianto bersama para Kabinet Merah Putih dan para Duta Besar Negara Sahabat. Presiden Prabowo diapit Ketua MA Prof Sunarto dan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suharto.Presiden Prabowo foto bersama dengan Ketua MA dan Jajaran Pimpinan serta Hakim AgungDalam pidatonya, Prof. Sunarto menyampaikan  Laporan Tahunan 2024 merupakan bentuk pertanggungjawaban MA dan Badan Peradilan di Bawahnya sebagai lembaga yudikatif, kepada seluruh pencari keadilan yang didalamnya terdapat Capaian kinerja MA dan Badan Peradilan dibawahnya merupakan  tantangan yang dihadapi.Karena itu Lembaga Yudikatif terus melakukan inovasi dengan kerja keras sepanjang tahun 2024.Sepanjang tahun 2024 lembaganya mengadili  sebanyak 31.138 perkara. Dengan jumlah hakim agung yang ada, maka tiap hakim agung berhasil mengadili 2.076 berkas perkara per-tahun, ungkap Sunarto.Laporan Tahun 2025 menjadi momen istimewa bagi para hakim seluruh Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menyatakan keprihatinannya terhadap kehidupan para hakim di Indonesia yang masih  tinggal di rumah kost, dan kenderaan yang tidak ada.Dirinya berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan hidup para pengadil. “Kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” kata Prabowo Subianto diikuti tepuk tangan riuh para hakim dan Para hadirin yang hadir dari penjuru Indonesia memenuhi gedung MA tersebut.Peningkatan kesejahteraan tentu harus diimbangi dengan peningkatan integritas. Sunarto menyampaikan pesan kepada seluruh warga peradilan, Pribadi berintegritas menciptakan peradilan berkualitas, peradilan berkualitas menciptakan keadilan, pungkasnya.***

Pimpinan MA-Para Ketua Pengadilan Diundang Presiden ke Istana Negara Besok, Ada Apa?

article | Berita | 2025-02-19 16:20:27

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto dalam sambutan Laporan Tahunan Mahkamah Agung tahun 2025 menyebut kualitas hidup hakim-hakim.  harus yang terbaik. Ketua Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr H Yasardin membenarkannya."Seharusnya gaji hakim itu lebih tinggi dari gaji para PNS dan pejabat lainnya, begitupun di negara-negara lainnya, bahkan di negera-negara kecil sekalipun," ujar Dr H Yasardin kepada Tim Dandapala saat ditemui di stand IKAHI dalam Pameran Kampung Hukum di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Rabu (19/2/2025).Mengenai pertemuan besok, Ketum IKAHI membenarkan informasi Presiden Prabowo mengundang Pimpinan MA dan Para Ketua Pengadilan untuk menemuinya di Istana Negara, Kamis (20/2) esok.Di momen Laptah 2025 yang mengusung Tema Hakim Berintegritas Peradilan Berkualitas ini juga, Ia mengingatkan agar para Hakim untuk tidak bosan-bosannya menjaga integritas di manapun berada. Kami juga mengetahui kesulitan teman-teman di daerah, karena kita juga mengalami hal tersebut. "Oleh karena itu, kami berharap Para Hakim tetap menjaga integritas, lebih baik kita 'desak pemerintah', tentu kita desaknya dengan cara berdialog dengan pemerintah, dengan cara-cara berilmiah," ujar Dr. H. Yasardin yang juga Ketua Kamar Agama MA. "Seperti yang disampaikan oleh KMA Prof sunarto, kita tetap menjaga integritas, sehingga dalam memperjuangkan kualitas hidup dan kesejahteraan para Hakim kita berdialog dan mendesak pemerintah dengan cara positif, pendekatan ilmiah dan fakta-fakta ril terhadap kondisi Hakim di Indonesia," ujarnya.Mengenai pertemuan, salah satu agenda pertemuan besok juga membicarakan kesejahteraan para Hakim. "Apa yang kita minta dengan pemerintah itu hal yg wajar dan dijamin oleh UU, karena negara menjamin kesejahteraan Hakim," tutur Dr Yasardin. "Dalam dialog besok akan kita sampaikan apa yang menjadi permasalahan kita. Pak Presiden juga mendapat kan informasi jika ada Hakim yang meninggal di Kos, dan permasalahan lainnya," sambung Yasardin. IKAHI juga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian sangat serius terhadap tugas-tugas Hakim. "Kita juga harus bersyukur Presiden Prabowo memberikan perhatian lebih, karena baru kali ini Laptah MA Presiden Tegas menyatakan bahwa kesejahteraan Hakim harus ditingkatkan dan harus dilaksanakan," pungkas Ketua Kamar Agama itu.

Tampil Perdana, PP IKAHI Ramaikan Pameran Kampung Hukum 2025

article | Berita | 2025-02-19 15:30:42

Jakarta- Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) tampil memeriahkan Pameran Kampung Hukum 2025. "Ini adalah kali pertama kami (PP IKAHI, - Red) mengisi booth pada kegiatan ini, dan ternyata para pengunjung sangat excited terhadap profesi hakim," ungkap pengurus PP IKAHI, Retno Nawangsih di lokasi Kampung Hukum 2025 kepada DANDAPALA, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Rabu (19/2/2025) .Sebelumnya, Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Kampung Hukum 2025 yang merupakan satu rangkaian kegiatan dengan pembacaan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2024 bertemakan "dengan integritas, peradilan berkualitas".Kegiatan yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari ini berjalan begitu meriah. 28 (dua puluh delapan) instansi terdiri dari unit organisasi internal MA dan eksternal MA hadir menyuguhkan berbagai informasi tentang program dan kebijakan terbaru serta yang tidak kalah menarik, doorprize bagi para pengunjung.Dalam kesempatan kali ini, Tim Dandapala berkunjung ke stand PP IKAHI. Sambutan hangat tampak dari wajah Retno kepada para pengunjunh booth. Kami hadir dalam kegiatan Kampung Hukum 2025 untuk memberikan informasi seputar kebijakan PP IKAHI, Layanan Mandiri InHealth, souvenir dan kebutuhan para hakim seperti batik, buku, Terlihat beberapa buku karangan para hakim seIndonesia pada stand PP IKAHI. Kami ingin menunjukan bahwa para hakim seIndonesia aktif menerbitkan buku-buku hukum yang bermanfaat bagi perkembangan khazanah keilmuan, ungkap Retno.Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP IKAHI Yasardin mengungkapkan bahwa PP IKAHI akan selalu hadir memenuhi kebutuhan anggotanya. "Dengan adanya stand ini, PP IKAHI berkomitmen untuk memberikan kebutuhan para anggotanya,"kata Yasardin.

Pesan Integritas Ketua MA Sampai ke Pengadilan di Indonesia Timur

article | Berita | 2025-02-19 15:20:43

Jakarta- Masih dalam pergelaran sidang istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI, pesan Ketua MA Prof Sunarto terkait Integritas sebagai fondasi mewujudkan peradilan berkualitas sampai langsung dalam sanubari setiap insan Hakim dan Aparatur Peradilan di Wilayah Indonesia Timur khususnya se Wilayah Papua.Seperti yang disampaikan oleh Ketua PN Timika, Putu Mahendra. "Jika seluruh hakim dan aparatur peradilan di wilayah Papua berkomitmen untuk menanamkan integritas dalam sanubari dan menerapkannya sepenuh hati, sehingga apa yang ditegaskan oleh Ketua MA kami sambut dengan penuh komitmen," ungkapnya.Lebih dari itu, menanggapi statement Presiden Prabowo mengenai komitmenya untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidup para hakim. "Kami hakim di Indonesia Timur sangat mengapresiasi dan bersyukur atas perhatian dari Presiden terhadap insan pengadil, karena memang faktanya kami di Indonesia Timur memang harus menyesuaikan dengan perbedaan harga dan tingginya biaya kebutuhan hidup ditempat kami bertugas," tuturnya.Mengakhiri sesi wawancara, Putu Mahendra mewakili rekan-rekan Pimpinan Pengadilan di Wilayah Papua menyampaikan terima kasih dan rasa syukur atas peningkatan kesejahteraan yang telah diperjuangkan bersama. "Baik oleh rekan-rekan hakim maupun Pimpinan Mahkamah Agung beberapa bulan lalu," pungkasnya.

Presiden Prabowo: Saya Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Hakim

article | Berita | 2025-02-19 11:40:22

Jakarta - Gemuruh tepuk tangan dari Peserta Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2025, "Saya Presiden bertekad dengan legislatif akan berusaha memperbaiki kualitas hidup para Hakim Indonesia," ungkap Prabowo saat memberikan sambutan pada acara Laptah MA Rabu 19/02/2025.Dalam kesempatan itu, Prabowo juga mengapresiasi kinerja MA dan Badan Peradilan di Bawahnya yang telah berjuang menegakkan hukum dan keadilan karena keadilan itu merupakan tuntutan warga negara.Dalam sambutannya, Prabowo menyampaikan merasa terhormat mendapat undangan dari Pimpinan MA bisa hadir dalam acara Laptah ini. Prabowo mengakui baru sekarang menyadari dan mengerti betapa beratnya beban dan tanggung jawab para hakim Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan, tegasnya.Prabowo telah mendengar secara fakta bahwa para hakim di seluruh Indonesia masih banyak yang mengontrak rumah atau kost dan tidak punya kendaraan, ini merupakan tantangan buat saya selaku Presiden seraya menunjuk mana Ibu Menteri Keuangan untuk memperhatikan hal ini, tegasnya lagi.Karena itu keadilan adalah merupakan tuntuan warga negara yang harus diperhatikan oleh para hakim Indonesia dalam mengadili perkara. Dan saya bertekad bekerjasama dengan Yudikatif untuk memperbaiki kualitas hidup para pengadil, tegas Prabowo.Negara yang berhasil tergantung kepada sistem hukum yang berlaku di negara tersebut. Suatu negara tanpa sistem hukum, maka negara itu akan gagal. Kelangsungan hidup bangsa tergantung apakah negara bisa menegakan hukum dan keadilan, karena jaminan keadilan tak hanya hak warga negara, tapi menjadi tuntutan warga negara.

Presiden Prabowo: Kualitas Hidup Hakim Kita harus yang Terbaik!

article | Berita | 2025-02-19 11:10:28

Jakarta- Presiden Prabowo Subianto menyatakan kualitas hakim Indonesia harus yang terbaik. Prabowo mengakui dirinya mendengar banyak hakim masih yang ngekos.“Kualitas hidup hakim-hakim kita harus yang terbaik,” kata Prabowo Subianto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). “Saya juga dapat laporan hakim kita tidak punya rumah dinas. Banyak hakim kita masih kos. ini tidak boleh terjadi. Ada menteri keuangan nggak di sini?” kata Prabowo lagi.Prabowo menyatakan dirinya mengucapkan terima kasih kepada para hakim yang telah bekerja maksimal. Ia mengakui baru dalam acara Laptah ini mengetahui beratnya beban seorang hakim.“Saya mengakui, baru sekarang saya sunguh-sungguh sadar dan mengerti betapa berat beban bapak ibu ibu para hakim,” kata Prabowo yang disambut tepuk tangan para hakim yang hadir di MA.“Maaf saya semumur hidup saya memang saya berada di sektor pelaksana, saya pelaku. Kadang-kadang kami pelaku, kami menganggap bahwa hukum adalah sesuatu yang mudah untuk ditegakkan. Mudah untuk dijalankan. Terimakasih undangan ini. Saya merasa saya yang paling belajar hari ini,” pungkas Prabowo.

Tok! MA Jatuhkan Vonis Uang Pengganti-Denda Capai Rp 87 Triliun di 2024

article | Berita | 2025-02-19 11:05:21

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya memiliki peran cukup besar dalam pemulihan aset dalam perkara korupsi yaitu Uang Pengganti. Selain itu, juga denda yang dibebankan ke terpidana agar dibayarkan ke negara.“Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam mengadili perkara pidana, pidana khusus, dan pidana militer, selain menjatuhkan pidana, juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan uang pengganti,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).Nah, sepanjang 2024 kemarin, MA dan pengadilan di bawahnya menjatuhkan pidana denda dan uang pengganti mencapai Rp 87 triliun. Uang Pengganti adalah uang yang harus dibayarkan terdakwa ke negara dalam kasus korupsi.“Sepanjang tahun 2024 denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 87.252.033.728.063,00 (delapan puluh tujuh triliun dua ratus lima puluh dua miliar tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu enam puluh tiga rupiah),” urai Sunarto.Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memberikan kontribusi bagi penerimaan keuangan negara yang berasal dari penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak tahun 2024.“Senilai Rp 75.143.960.113,00 (tujuh puluh lima miliar seratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh ribu seratus tiga belas rupiah),” pungkas Prof Sunarto.

MA Ketok Kasus Pajak yang Harus Dibayar ke Negara Rp 15 Triliun!

article | Berita | 2025-02-19 11:00:28

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) secara serius membangun negara di bidang sektor yudikatif. Salah satunya mengadili secara adil dalam kasus perpajakan. “Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali perkara pajak, telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 15.140.928.659.410,20 (lima belas triliun seratus empat puluh miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah dua puluh sen),” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). “Dan USD 85.926.370,31 (delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dolar tiga puluh satu sen dolar amerika),” ujar Prof Sunarto.Tampak hadir Presiden Prabowo Subianto yang mengenakan jas warna cream. Selain itu hadir juga perwakilan negara sahabat dan Ketua MA negara sahavat/yang mewakili. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai. Tampak pula sejumlah anggota dewan. Selain itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula Jaksa Agung, Kapolri.Selain itu hadir juga perwakilan negara sahabat dan Ketua MA negara sahabat/yang mewakili. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai. Tampak pula sejumlah anggota dewan. Selain itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula Jaksa Agung, Kapolri.Laptah ini juga dihadiri seluruh Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat pertama. Di luar agenda Laptah, juga diramaikan dengan acara Kampung Hukum yang digelar sejak Selasa (19/) kemarin.

Tertinggi Dalam Sejarah! 96 Persen Minutasi Putusan MA 2024 Tepat Waktu

article | Berita | 2025-02-19 10:35:43

Setiap tahun, Mahkamah Agung (MA) terus menaikkan produktifitas kinerjanya. Salah satunya adalah soal minutasi putusan yang mencapai 30 ribuan perkara di 2024. “Dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, dari jumlah 30.908 perkara yang diputus pada tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17% diputus kurang dari 3 bulan. Angka ketepatan waktu memutus perkara ini, meningkat 0,28% dari tahun 2023 yang berjumlah 98,89%,” kata Ketua MA Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).Kemudian dari sisi penyelesaian perkara, MA telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64% dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. “Dari keseluruhan perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju tersebut, sebanyak 30.070 perkara diselesaikan dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan atau 96,50%. Ketepatan waktu minutasi perkara tahun 2024 meningkat 6,18% dari tahun 2023 yang berjumlah 90,32%. Capaian ini menjadi yang tertinggi dalam sejarah Mahkamah Agung,” ucap Prof Sunarto yang pernah menjadi Kepala Badan Pengawasan itu.

Ketua MA: Satu Hakim Agung Berhasil Adili 2.076 Berkas Perkara Per Tahun

article | Berita | 2025-02-19 10:30:57

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan sepanjang tahun 2024 lembaganya mengadili sebanyak 31.138 perkara. Dengan jumlah hakim agung yang ada, maka tiap hakim agung berhasil adili 2.076 berkas perkara per tahun.“Beban perkara yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2024 adalah sebanyak 31.138, terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).“Jumlah tersebut meningkat 13,18% dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.512 perkara,” sambung Prof Sunarto.Beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) penanganan perkara selain oleh hakim agung juga oleh hakim ad hoc yang berjumlah 9 orang terdiri dari 4 hakim ad aoc Tipikor dan 5 hakim ad hoc PHI.“Sehingga rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” ucap Prof Sunarto yang juga Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.Sepanjang tahun 2024, kata Prof Sunarto, MA berhasil memutus perkara sebanyak 30.908. Jumlah ini meningkat 12,95% dibandingkan dengan tahun 2023 yang memutus sebanyak 27.365 perkara. Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26%.  Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari 1%, atau hanya berjumlah 0,74%. “Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99% dan sisa di bawah 1% selama lima tahun berturut-turut sebagaimana dilihat dalam tayangan,” urai Prof Sunarto.

Dipimpin Ketua MA, Laptah MA 2024 Dihadiri Presiden Prabowo Subianto

article | Berita | 2025-02-19 10:20:29

Jakarta- Presiden Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) 2024. Sidang Istimewa itu dipimpin langsung oleh Ketua MA Prof Sunarto.Acara itu digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025). Presidan Prabowo Subianto datang memasuki Balairung MA pukul 10.00 WIB. Presiden diapit Ketua MA Prof Sunarto dan Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial, Suharto. Tampak Presiden Prabowo Subianto mengenakan jas warna cream. Selain itu hadir juga perwakilan negara sahabat dan Ketua MA negara sahavat/yang mewakili. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai. Tampak pula sejumlah anggota dewan. Selain itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula Jaksa Agung, Kapolri.Laptah ini juga dihadiri seluruh Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat pertama. Di luat agenda Laptah, juga diramaikan dengan acara Kampung Hukum yang digelar sejak Selasa (19/) kemarin.

Terbukti Malpraktek, Bidan Zainab Divonis 4 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-19 07:55:46

Prabumulih. Terbukti Malpraktek, Zainab binti Wahyudin (51) divonis 4 tahun penjara. Pidana tersebut dijatuhkan Majelis Hakim PN Prabumulih karena dipersidangan terbukti perbuatan terdakwa sebagai bidan memenuhi unsur Pasal 441 Ayat 2 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 439 UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang didakwakan Penuntut Umum.“Menyatakan Zainab binti Wahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan SIP,” bunyi amar putusan dikutip dari laman SIPP PN Prabumulih.Kasus bermula saat beredar video viral seorang perempuan berjas menyerupai jas snelli dokter berwarna putih sedang mengobati pasien perempuan dengan cara menyuntik. Diberitakan bahwa akibat tindakan tersebut telah menyebabkan kematian terhadap pasien. Sosok perempuan dalam video yang viral adalah Zainab, seorang bidan yang telah berpraktek sebagai bidan sejak 2005. Tempat praktek sendiri berada di Jalan Srikandi, RT13, RW13, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Selain berpraktek sebagai bidan, terdakwa juga merupakan PNS dan sejak 25/5/2022 menjabat Lurah Sindur, Kota Prabumulih. Beredarnya video viral menyebabkan terdakwa telah diberhentikan dari jabatan lurah pada 7/4/2024 oleh Walikota Prabumulih. Dalam persidangan terungkap, Terdakwa sejak buka praktek, Surat Tanda Registrasi Bidan sudah habis masa berlakunya sejak 28/1/2017 bahkan untuk Surat Izin Bidan telah kadaluarsa 26/7/2010. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Hakim Ketua R.A. Asriningrum Kusumawardhani didampingi Hakim Anggota Sugiri Wiryandono dan Rasalhaque Ramadan Putra dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Selasa (27/8/2024).Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membawa citra buruk bagi tenaga keseharan. Sedangkan sikap kooperatif, mengakui dan menyesali menjadi alasan meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.Terhadap putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU pada Kejaksaan Negeri Prabumulih menyatakan menerima dengan baik. (SEG) 

Hakim Manusia Tidak Tergantikan Artificial Intellegence (AI)

article | Berita | 2025-02-18 19:55:06

Talkshow Kampung Hukum Mahkamah Agung tahun ini  menjadi menarik setelah salah satu narasumber Prof.Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta menjelaskan materi pokok dalam  diskusi bertema Peradilan Integritas melalui Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI). Dalam paparannya, Prof Herri menyampaikan capaian dan tantangan Mahkamah Agung dalam transformasi peradilan berbasis teknologi informasi dan secara khusus menguraikan signifikansi pemanfaatan AI untuk mewujudkan peradilan yang berintegritas. Mantan Direktur Jenderal Badium periode 2014-2019 yang memiliki segudang pengalaman dan penghargaan sebagai role model pimpinan pengadilan tinggi telah memberikan best practices pemanfaatan AI oleh judiciary dari negara lain seperti Estonia, China dan Amerika Serikat. Ditambahkan narasumber lain Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Dekan III Universitas Jember memberikan perspektif dunia akademis terhadap pemanfaatan AI dalam dunia peradilan. Dia menekankan pentingnya penggunaan AI harus menjamin terpenuhinya kesetaraan hukum sebagai bagian penting pemenuhan hak asasi manusia. Mitigasi risiko yang komprehensif juga diperlukan agar pemanfaatan AI dapat meningkatkan trust  masyarakat terhadap dunia peradilan.Pada saat sesi tanya jawab peserta dari Mahasiswa Universitas Jayabaya, Universitas Tarumanegara dan Universitas Esa Unggul Jakarta mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan yang kritikal kepada narasumber. Salah satu yang menarik adalah kompatibilitas artificial intelligence terhadap isu penegakan hukum terhadap restorative justice dan sejauh mana sanksi yang dapat diterapkan jika hasil pemanfaatan AI tidak diikuti oleh badan peradilan.(Salah satu penanya Mahasiswi Univ Tarumanegara)Menanggapi pertanyaan dari mahasiswa tersebut, KPT Jakarta menegaskan bahwa Mahkamah Agung menghadirkan Ecourt dan E-Berpadu semata-mata untuk meuwujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain itu, terkait pertanyaan kenapa Mahkamah Agung mendukung adanya kebijakan Justice Collaborator (JC). Hal tersebut untuk dapat menekan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan, sehingga baik dari Penyidik Kepolisian, Penuntut Umum, maupun Aparatur Peradilan dapat menjadi JC. Pun demikian terkait pemanfaatan AI, baik Prof Herri Swantoro maupun Dr Ermanto sepakat  bahwa besarnya peluang pemanfaatan AI bukan tanpa resiko. Mitigasi resiko dengan menjamin HAM, kepentingan hukum dan kesetaraan meniscayakan pengembangan AI harus berlandaskan etika. Hakim manusia sebagai pemegang palu putusan hakim, tidak akan tergantikan AI selama memegang teguh etika. Dan dengan integritas, peradilan berkualitas, sebagaimana tema yang diangkat MA pada acara laporan tahunan kali ini, pungkas Kedua Pemateri pada Selasa 18/2-2025.

Pamerkan Keunggulan Satker Di Daerah, Ditjen Badilum Ramaikan Pameran Kampung Hukum

article | Berita | 2025-02-18 17:25:12

Jakarta - Padat akan pengunjung, hal itulah yang terlihat di stand yang dipamerkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum). Sejak resmi dibuka Kampung Hukum oleh Ketua MA Prof. Sunarto, stand Ditjen Badilum tidak pernah sepi dari pengunjung. Dengan konsep video mengenai inovasi unggulan dari Ditjen Badilum, PN Jakarta Pusat, PN Wonosari, dan PN Pelaihari disertai dengan brosur/leaflet dan pengayaan mengenai aplikasi dari masing-masing inovasi unggulan tersebut.Badilum sendiri menampilkan Lentera, Eraterang, Satu Jari, Perkusi, Ampuh. Sementara PN Jakarta Pusat menampilkan e-SIPPA (Sistem Informasi Permohonan Elektronik Penyumpahan Advokat). Begitupun PN Wonosari menampilkan Sabila (Sahabat Disabilitas). Tak kalah ketinggalan juga inovasi PN Pelaihari dengan nama Kijang Mas Tala (Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Permasalahan Bidang Tanah eks Transmigrasi di wilayah Kabupaten Tanah Laut), Pilanduk Langkar (Program Inovasi Sidang di luar Gedung Pengadilan Dalam Rangka Layanan Kependudukan Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut dengan Pengadilan Negeri Pelaihari), Forum Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak dan Perempuan, dan Wisata Edukasi. Berdasarkan informasi yang diterima Tim Dandapala, dipilihnya inovasi dari berbagai pengadilan negeri dikarenakan inovasi tersebut benar-benar dirasakan masyarakat dan dapat dijadikan contoh bagi pengadilan negeri se-Indonesia. Inovasi Kijang Mas Tala salah satu contohnya, didukung dengan aplikasi ISDN (Integrated Services of District Court and National Land Agency) sehingga proses pelaporan putusan dan balik nama SHM dilakukan melalui aplikasi tersebut. Inovasi Pilanduk Langkar didukung dengan aplikasi Pelangi sehingga proses pengajuan permohonan, pembuatan akun Pengguna Lain, pelaporan penetapan dilakukan melalui aplikasi tersebut. "Selain apliaksi 1 jari, Ditjen Badilum juga menampilkan inovasi pelayanan yang ada daerah. Misalnya wonosari yang merupakan pengadilan ramah bagi difabel, sehingga menjadi acuan secara nasional, sehingga mewujudkan visi menjadi lembaga pengadilan yg inklusif," ujar Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono

BSDK MA-RI Usung Tema “BSDK Bisa Kelas Dunia” dalam Pameran Kampung Hukum 2025

article | Berita | 2025-02-18 16:10:56

Jakarta - Masih dalam pergelaran Pameran Kampung Hukum Tahun 2025, BSDK MA RI mengusung tema “BSDK Bisa Kelas Dunia”, hal tersebut sejalan dengan kebijakan Go Green dan Penyelenggaraan berbagai Pelatihan bertaraf Internasional sebagai highlight utama dalam booth/stand pamerannya kali ini.Sekretaris BSDK, Ach Jufri menyampaikan bahwa tema tersebut diusung karena BSDK banyak sekali melakukan inovasi yang bersentuhan langsung dengan pelestarian lingkungan. Mulai dari pengolahan sampah menjadi pupuk kompos organik, pengolahan air layak minum mandiri, hingga pemasangan Solar Panel pada atap bangunan BSDK, ungkapnya.Lebih dari itu, dalam Pameran Kampung Hukum Kali ini juga dihadirkan sentuhan pembeda dari booth/stand pameran yang lain yakni dengan adanya sentuhan teknologi Artificial Intelligence (Open AI), sebab BSDK menghadirkan layar interaktif yang menampilkan foto Kepala BSDK dan Para Pejabat Eselon II yang lain yang dapat diajak tanya jawab secara real time bak seperti di film-film layar lebar. Tidak hanya berhenti disitu, hadir juga inovasi berupa Virtual Tour dengan pemanfaat perangkat Video Reality (VR) serta Virtual Moot Court dari hasil kerjasama dengan Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) guna menyajikan pengalaman bagi pengunjung untuk menjelajahi gambaran ruang sidang dan persidangan di peradilan umum secara virtual.Sementara itu, Kepala BSDK, Bambang H Mulyono menegaskan bahwa BSDK telah teruji dalam menyelenggarakan berbagai pelatihan berskala internasional dan hal tersebut telah mendapat apresiasi dari Negara-Negara Se Asia Pasifik hingga Eropa. Maka dari itu BSDK juga telah membangun Monumen Globe sebagai bukti bahwa BSDK bisa kelas Dunia. BHM sapaan akrab Kepala BSDK tersebut juga menyampaikan bahwa dengan sederet inovasi yang dihadirkan dalam pameran kali ini dapat memberikan gambaran kepada para pengunjung terhadap perkembangan yang telah diwujudkan BSDK selama ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalitas hakim dan aparatur peradilan.Mengakhiri wawancara, BHM juga menegaskan bahwa di era efisiensi anggaran sekarang ini semua lembaga pemerintahan harus pandai memanfaatkan potensi alam dan lingkungan yang ada untuk menjaga kelestarian alam sekaligus menerapkan pola hidup go green yang efektif dan efisien. (WI, LDR)

Ketua MA Buka Kampung Hukum 2025: Integritas, Kunci Peradilan Berkualitas

article | Berita | 2025-02-18 12:25:42

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto membuka Kampung Hukum 2025. Tapi sobat Dandafellas, tahukah kamu apa itu Kampung Hukum? Kampung Hukum merupakan  rangkaian kegiatan pameran dari Satuan Kerja Eselon I Mahakamah Agung (MA) dan juga mitra kerja MA yang digelar selama pelaksanaan Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA yang bertujuan untuk mensosialisasikan produk-produk hukum kepada publik melalui metode yang interaktif dan edukatif. Sobat Dandafellas, di tahun ini  Kampung Hukum kembali hadir pada Selasa-Rabu, 18-19 Februari 2025 mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kali ini bertempat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Berbagai ragam acara menarik dapat disaksikan di Kampung Hukum. Kampung Hukum 2025 ini menyuguhkan beragam acara di antaranya talkshow, band performance, paduan suara, traditional dance, door prize menarik. Serta menampilkan program-program unggulan masing-masing stand. Tahun ini Kampung Hukum mengusung tema ‘Dengan Integritas Peradilan Berkualitas’. “Hanya dengan berintegritas maka akan dicapai lembaga peradilan yang berkualitas,  sebaliknya pun kualitas lembaga peradilan akan terwujud dengan adanya integritas dari sanubari setiap hakim dan aparatur peradilannya,” ujar Ketua MA Prof Sunarto dalam sambutan pembukaan kampung Hukum 2025.Pameran Kampung Hukum 2025 yang diikuti oleh 28 stand, baik dari MA sendiri maupun dari berbagai instansi dan lembaga negara lainnya. Pameran tahunan ini telah berlangsung sejak tahun 2008 ini, dengan tujuan  untuk memberikan akses dan informasi secara langsung terkait apa itu MA, tugas dan fungsinya, kebijaknnya atau produk dan informasi lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sobat Dandafellas, tunggu apa lagi!Mari kita ramaikan Kampung Hukum 2025.

Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië, Pendahulu Mahkamah Agung pada Masa Kolonial Belanda

article | History Law | 2025-02-18 07:25:19

Pranata hukum tidaklah dapat dilepaskan dari sejarah. Ia tidak berdiri di ruang kosong, melainkan beranjak secara berkesinambungan dari konstelasi normatif sebelumnya. Demikian halnya sistem hukum Indonesia mewarisi karakteristik dari sistem hukum kontinental yang diterapkan pemerintah kolonial Belanda. Baik kodifikasi hukum semacam Wetboek van Strafrecht, Burgerlijk Wetboek, maupun berbagai konsep yang akrab di telinga, seperti onrechtmatige daad, atau derden verzet, berasal dari khazanah hukum Belanda yang telah disesuaikan dalam tatanan hukum Indonesia.  Bagi pengemban profesi hukum, Hoge Raad atau Mahkamah Agung Belanda, juga tidaklah asing. Putusannya yang dikenal sebagai Arrest kerap dijadikan referensi. Begitu pun pimpinan Mahkamah Agung melakukan studi ke Hoge Raad Belanda untuk mempelajari sistem kamar di pucuk lembaga peradilan Belanda ini. Namun demikian, ada padanan Hoge Raad yang dulu pada masa kolonial pernah ada di Indonesia yang jarang terdengar gaungnya, yakni Hooggerechtshof van Nederlandsch-Indië. Pertama kali menjalankan fungsinya pada 1 Februari 1819, Hooggerechtshof menjadi lembaga peradilan tertinggi di Hindia Belanda sampai dengan kedatangan Jepang di Indonesia pada Maret 1942. Bagaimanakah cikal bakal lembaga ini dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari riwayat keberadaannya di nusantara?Berawal dari Upaya Mewujudkan Kemandirian PeradilanAlkisah, pada akhir abad ke-18, Vereenigde Oost-indische Compagnie (VOC), yang menguasai wilayah nusantara selama hampir dua abad, menjadi ambyar karena merugi. Perang yang berkepanjangan dan korupsi mengakibatkan kinerjanya centang perenang. (Anne Doedens & Liek Mulder, De Memoires van Hendrik Breton ofwel de Duistere Zijde van de VOC, De Prom, Amsterdam, 2003, hlm. 24-27). Meskipun sempat adikuasa di awal berdirinya, maskapai multinasional pertama di dunia ini harus dibubarkan sehingga segala asetnya diambil negara Belanda, termasuk fungsi pemerintahan di nusantara. Urusan peradilan yang dijalankan VOC juga setali tiga uang. Sebagai maskapai dagang, penerapan hukum disesuaikan untuk memenuhi kepentingan dagang (J.La Bree, De Rechterlijke Organisatie en Rechtsbedeeleing te Batavia in de XVIIe Eeuw, Nijgh & Van Ditmar N.V., Rotterdam, 1951, hlm. 73). Meskipun terdapat prekursor lembaga peradilan seperti Raad van Justitie, Gubernur Jenderal tetap memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu mendirikan dewan peradilan tersendiri. Pada tahun 1609, Gubernur Jenderal bahkan memperoleh kewenangan mengurusi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif sehingga pemisahan kekuasaan praktis tidak dikenal pada era VOC (N.S. Efthymiou, De Organisatie van Regelgeving voor Nederlands Oost-Indië: Stelsels en Opvattingen (1602-1942), disertasi, Universiteit van Amsterdam, 2005, hlm. 51). Setelah VOC gulung tikar pada tahun 1795, pemerintah Belanda mengambil langkah untuk memperbaiki keadaan. Pembahasan mengenai lembaga kehakiman turut menjadi perdebatan penting. Dirk van Hogendorp, seorang mantan pejabat tinggi kolonial, dalam laporannya pada 1799, menuliskan bahwa untuk mewujudkan peradilan yang baik, dibutuhkan hakim yang melalui penggajian yang layak akan menjadi benar-benar terbebas dari pemerintah (Kees Briët, Het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië 1819-1848, Potret van een Vergeten Rechtscollege, Amsterdam University Press B.V., Amsterdam, 2015, hlm. 27-28).Usulan tersebut memantik diskusi hangat perihal lembaga kehakiman yang mandiri. Menarik bahwa lebih dari dua ratus tahun yang lalu, konsep independensi peradilan sudah digodok bahkan dalam tatanan kolonial sekali pun. Saat itu, komisi untuk mereformasi peradilan menyebutkan bahwa lembaga peradilan harus diatur secara terhormat sehingga pemerintah tidak dapat memengaruhinya (Kees Briët, 2015, hlm. 33).Demikian halnya dengan Hooggerechtshof, sebagai pucuk lembaga kehakiman, ia harus mendapatkan kepercayaan paripurna (absoluut vertrouwen) dari seluruh penduduk Hindia Belanda. Dalam kiasan puitis, perancang reformasi bahkan menuliskan: “Het moest met één woord, het Palladium der Gerechtigheid [zijn], in dat gedeelte der waereld”. (Dalam satu kata, lembaga ini harus menjadi Garda Keadilan di bagian dunia tersebut, Kees Briët, 2015, hlm. 35). Namun demikian, upaya reformasi terhenti pada tahun 1811 karena Belanda harus memberikan kekuasaannya kepada Inggris. Akan tetapi, keberadaan Inggris di nusantara hanya seumur jagung karena pada tahun 1814, kekuasaan dikembalikan lagi kepada Belanda yang menunjuk Komisaris Jenderal untuk merancang reformasi peradilan. Sayangnya, meskipun konstitusi Belanda tahun 1815 mencantumkan kekuasaan kehakiman yang merdeka, Komisaris Jenderal berpendapat bahwa independensi kekuasaan yudikatif tidak perlu diterapkan secara ketat di Hindia Belanda. Adapun kekuasaan kehakiman yang terlalu merdeka justru akan mencederai wibawa pemerintah kolonial di mata kawula pribumi (Kees Briët, 2015, hlm. 316). Prinsip ini dijadikan acuan dalam pendirian Hooggerechtshof sebagai lembaga kehakiman tertinggi di Hindia Belanda yang pada akhirnya ditetapkan oleh Komisaris Jenderal dalam keputusannya (Besluiten) tanggal 10 Januari 1819. Salah satu bentuk campur tangan pemerintah terhadap lembaga peradilan salah satunya terlihat dari kewenangan Gubernur Jenderal untuk memindahkan atau memberhentikan hakim apabila dianggapnya perlu (Kees Briët, 2015, hlm. 105). Prinsip ini terus dianut hingga dicantumkan dalam Staatsblad Nomor 23 tahun 1847 tentang Reglement op de Regterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie, yang menjadi landasan kekuasaan kehakiman di Hindia Belanda hingga Belanda pada akhirnya menyerahkan kekuasaan di Indonesia kepada Jepang pada tahun 1942.Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Tertinggi di Hindia BelandaPada awal berdirinya, Hooggerechtshof memiliki fungsi utama sebagai lembaga peradilan tertinggi, dan pengawas pelaksanaan peradilan yang baik. Fungsi sebagai pengadilan tertinggi, yang salah satunya disebut sebagai Revisie, memberikan kewenangan untuk mengurangi, atau membatalkan pemidanaan yang diputus pengadilan di bawahnya. Adapun fungsi ini sejatinya ditujukan sebagai sarana untuk memoderasi (verzachtend middel) penerapan hukum yang amburadul oleh pegawai administratif Belanda (Thermorshuizen-Arts Revisie en Herziening, De Continuïteit in de Indonesische Rechtspleging, Bijdragen tot de Taal, Land, en Volkenkunde, 150, (1994), hlm. 341).Meskipun independensi peradilan tidak diterapkan konsekuen, pada perkembangannya prinsip ini tetap diusahakan untuk diimplementasikan. Pada tahun 1869, Menteri Koloni Belanda mengupayakan agar kewenangan pemerintah dalam peradilan pribumi diserahkan sepenuhnya kepada hakim profesional (C. Fasseur, De Indologen, Ambtenaren voor de Oost, 1825-1950, Uitgeverij Bert Bakker, Amsterdam, 1993, hlm. 240-241). Namun, sedikitnya petugas kehakiman yang memiliki kompetensi hukum membuat prinsip ini tidak dapat diterapkan. Pada tahun 1879 hanya terdapat tiga puluh sembilan sarjana hukum pada pengadilan pribumi. (C. Fasseur, 1993, hlm. 241). Dengan kata lain, pegawai administratif kolonial tetap memegang kendali dalam urusan peradilan.Dalam iklim semacam itu, keadaan ini tidak berarti kekuasaan kehakiman selalu diwarnai intervensi. Pada praktiknya, hakim Hooggerechtshof menjalankan fungsi yudisialnya dengan idealismenya tersendiri yang membuatnya bertentangan dengan kekuasaan kolonial (Thermorshuizen-Arts, 1994, hlm. 339). Hooggerechtshof kerap menggunakan kewenangannya untuk melindungi penduduk pribumi dari penerapan hukum yang tidak layak oleh pegawai pemerintah. Uniknya, sikap hakim kolonial semacam ini membuat geram pengambil kebijakan di Belanda sehingga muncul usulan di Parlemen Belanda untuk membubarkan badan peradilan ini (R.H.T. Jansen, Het Hof is Dood, Leve het Hof! Over de Ontbinding en de Heroprichting van het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië (1901), Rechtsgeleerd Magazijn Themis, 185, 1, (2024), hlm.12). Lebih unik lagi, usulan ini diterima Parlemen Belanda sehingga Hooggerechtshof memang dibubarkan pada tanggal 24 Agustus 1901, tetapi didirikan kembali pada hari yang sama dengan pengurangan jumlah hakim dan pegawainya.Pengawas Pelaksanaan Peradilan Ada satu fungsi unik Hooggerechtshof yang bahkan tidak dikenal di Hoge Raad Belanda, yakni pengawasan dengan surat edaran. Pasal 157 Staatsblad Nomor 23 tahun 1847 tentang Reglement op de Regterlijke Organisatie memberikan fungsi pengawasan terhadap setiap bentuk peradilan kolonial melalui edaran (rondgaande brieven) yang disebut circulaire. Surat edaran ini dapat mencakup petunjuk dalam mengisi kekosongan hukum, ataupun penafsiran kaidah hukum tertentu. Berbeda dengan Hoge Raad di Belanda, karakteristik peradilan di Hindia Belanda menuntut adanya kontrol yang lebih ketat dari Hooggerechtshof terhadap pengadilan yang lebih rendah (PH. Kleintjes, Staatsinstellingen van Nederlandsch-Indië, De Bussy, Amsterdam, 1933, hlm. 273). Kewenangan pengawasan ini memainkan peran penting hingga disebut sebagai “wetgeving per circulaire”, atau pembentukan undang-undang melalui surat edaran (Thermorshuizen-Arts, 1994, hlm. 338). Keberadaan circulaire sesungguhnya serupa dengan kewenangan Mahkamah Agung saat ini dalam memberikan pengaturan atau petunjuk terhadap hal yang diperlukan untuk kelancaran jalannya peradilan dalam berbagai SEMA dan PERMA. Thermorshuizen-Arts menyebut kewenangan semacam ini merupakan sebuah kewenangan yang bahkan tidak akan berani dimimpikan sekalipun oleh Hoge Raad Belanda (waarvan de Nederlandse Hoge Raad niet zou durven dromen, Thermorshuizen-Arts, 1994, hlm. 336).Gedung lama Hooggerechtshof yang sempat ditempati Mahkamah Agung (1980)Sumber: collectie.wereldmuseum.nlLembaga Kehakiman yang TerlupakanHooggerechtshof terus menjalankan fungsinya hingga Belanda angkat kaki dari Indonesia setelah kalah dari Jepang pada tahun 1942. Setelah perang dunia usai, Belanda, yang berusaha menancapkan kembali kukunya di nusantara, sempat mendirikan kembali lembaga ini pada tahun 1947 (Hanneke van Katwijk & Albert Dekker, Nederlands-Indische Jurisprudentie, Register op de Geannoteerde Rechtspraak in het Indisch Tijdschrift van het Recht en de Mededelingen van het Documentatiebureau voor Overzees Recht, KITLV Uitgeverij, Leiden, 1993, hlm. 24). Namun, penyerahan kedaulatan kepada Indonesia pada tahun 1949 menjadi penanda definitif berakhirnya riwayat keberadaan Hooggerechtshof sebagai badan peradilan tertinggi kolonial di Indonesia.Demikian sejarah singkat pendahulu Mahkamah Agung ini. Pada hakikatnya, Hooggerechtshof dapat dibilang lahir sebagai bentuk upaya memisahkan kekuasaan eksekutif dari kekuasaan kehakiman di masa kolonial. Penelaahan terhadap sejarahnya mengajarkan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman merupakan prinsip universal yang tidak lekang oleh waktu, bahkan dalam konteks kolonial sekalipun. Meskipun prinsip ini tidak berhasil diwujudkan sepenuhnya, namun Hooggerechtshof tetap berupaya mewujudkan fungsinya sebagai pucuk lembaga peradilan yang bebas dari campur tangan pemerintah. Dengan cara demikian, Hooggerechtshof sejatinya telah memberikan warna tersendiri dalam khazanah sejarah hukum Indonesia yang masih sedikit diketahui orang. Penelusuran lebih lanjut terhadap sejarah lembaga ini, sesungguhnya menarik, namun masih kurang dilakukan. Sayangnya, putusan atau pun arsip yang berhubungan dengan Hooggerechtshof yang mungkin masih tersimpan di Jakarta sudah musnah dimakan rayap (Kees Briët, 2015, hlm. 17). Sebagaimana yang disebut Kees Briët,  Hooggerechtshof tidak lain adalah sebuah lembaga kehakiman yang terlupakan (vergeten rechtscollege).Gedung Hooggerechtshof saat ini menjadi bagian dari kompleks Kementerian Keuangan di Lapangan Banteng (2023)Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/Daftar Referensi: Anne Doedens & Liek Mulder, De Memoires van Hendrik Breton ofwel de Duistere Zijde van de VOC, De Prom, Amsterdam, 2003.C. Fasseur, De Indologen, Ambtenaren voor de Oost, 1825-1950, Uitgeverij Bert Bakker, Amsterdam, 1993.H.T. Jansen, Het Hof is Dood, Leve het Hof! Over de Ontbinding en de Heroprichting van het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië (1901), Rechtsgeleerd Magazijn Themis, 185, 1, (2024).Hanneke van Katwijk & Albert Dekker, Nederlands-Indische Jurisprudentie, Register op de Geannoteerde Rechtspraak in het Indisch Tijdschrift van het Recht en de Mededelingen van het Documentatiebureau voor Overzees Recht, KITLV Uitgeverij, Leiden, 1993.J. La Bree, De Rechterlijke Organisatie en Rechtsbedeeleing te Batavia in de XVIIe Eeuw, Nijgh & Van Ditmar N.V., Rotterdam, 1951.Kees Briët, Het Hooggerechtshof van Nederlands-Indië 1819-1848, Potret van een Vergeten Rechtscollege

Tes Urin Negatif Narkotika, Bisakah Dipenjara di Bawah Minimum Khusus?

article | Opini | 2025-02-17 15:45:09

Penerapan pidana penjara di bawah minimum khusus dalam perkara narkotika dimungkinkan bagi Terdakwa yang terbukti sebagai Penyalah Guna, meskipun Penuntut Umum tidak mendakwakan Pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Sebagai pedoman, Hakim dapat merujuk pada SEMA Nomor 3/2015 dan SEMA Nomor 1/2017 yang mengatur bahwa penerapan pidana di bawah minimum khusus dapat dilakukan dengan memperhatikan kriteria penting: terdakwa terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, barang bukti yang ditemukan jumlahnya relatif kecil, dan dalam hal tertangkap tidak sedang memakai narkotika namun ditemukan barang bukti kecil serta hasil tes urine positif. Ketentuan ini menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara narkotika dengan memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan.Perkembangan terbaru, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3/2023 memberikan rumusan yang lebih komprehensif. Adapun dalam salah satu poin rumusan SEMA Nomor 3/2023 menyebutkan dalam hal Terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan barang bukti sesuai ketentuan SEMA Nomor 4/2010 jo. SEMA Nomor 3/2015 jo. SEMA Nomor 1/2017, hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus. Namun demikian, pidana dendanya tetap harus sesuai dengan ancaman dalam pasal tersebut. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum namun tetap dalam koridor kepastian hukum.Persoalan menarik muncul ketika hasil tes urine terdakwa negatif, sementara fakta persidangan justru menunjukkan bahwa maksud terdakwa membeli, memiliki, dan menguasai narkotika adalah untuk dipakai sendiri. Dalam praktik peradilan, Penuntut Umum seringkali hanya mendakwakan Pasal 112 atau 114 tanpa mendakwakan Pasal 127 ayat (1) huruf a, meskipun barang bukti yang ditemukan relatif kecil dan tidak ditemukan bukti adanya tujuan pengedaran. Alasan utama Penuntut Umum tidak mendakwakan pasal penyalah guna narkotika adalah karena hasil tes urine terdakwa yang negatif, meskipun indikasi-indikasi lain mengarah pada penyalahgunaan untuk diri sendiri.Mahkamah Agung telah memberikan beberapa preseden penting melalui putusannya. Putusan MA Nomor 1386 K/Pid.Sus/2011 tanggal 3 Agustus 2011 menjadi tonggak penting karena memutus perkara narkotika yang pada tingkat penyidikan tidak dilakukan tes urine terhadap Terdakwa. Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena tindakan penguasaan atau kepemilikan narkotika oleh Terdakwa dalam jumlah relatif kecil dan ditujukan untuk digunakan sendiri, maka lebih tepat diterapkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.Putusan lain yang menerapkan pidana penjara dengan menyimpagi pidana penjara minimum khusus meskipun tes urine terdakwa negatif dapat dilihat dalam Putusan PN Putussibau Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Pts dan Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Pts yang keduanya dikuatkan hingga tingkat kasasi. Kedua putusan ini memperlihatkan bahwa penerapan pidana penjara di bawah minimum khusus dapat diterapkan meski hasil tes urine negatif, sepanjang dalam persidangan benar terbukti bahwa narkotika yang dimiliki terdakwa relatif kecil sesuai SEMA Nomor 7/2009 jo. SEMA Nomor 4/2010, tujuannya untuk dipakai sendiri, dan tidak ada bukti keterlibatan dalam peredaran narkotika. Putusan-putusan ini memperkuat prinsip bahwa penegakan hukum harus memperhatikan aspek keadilan substantif, tidak semata-mata pada aspek formal prosedural.Dalam mempertimbangkan hasil tes urine negatif, Hakim harus benar-benar menilai secara kasuistis berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Realitas di lapangan menunjukkan bahwa seringkali terdakwa ditangkap pada saat baru menerima pesanan narkotika dan belum sempat memakainya, atau jangka waktu pemakaian sebelumnya sudah terlampau lama sehingga hasil tes urine menjadi negatif. Oleh karena itu, demi terciptanya kebenaran materiil dan mengedepankan asas keadilan hukum faktor waktu dan kondisi penangkapan ini juga sepatutnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai status terdakwa sebagai penyalah guna.SEMA Nomor 3/2023 memberikan angin segar dalam perkembangan hukum perkara narkotika dengan tidak lagi menjadikan hasil tes urine positif sebagai syarat untuk dapat menerapkan pidana penjara menyimpangi minimum khusus. Namun demikian, hakim tetap wajib mempertimbangkan jumlah barang bukti sesuai ketentuan SEMA yang berlaku. Hal ini mencerminkan evolusi pemikiran hukum yang lebih progresif dalam memandang perkara narkotika, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang tidak semata-mata mengedepankan aspek pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek pembinaan dan pemulihan bagi pelaku tindak pidana narkotika, khususnya bagi mereka yang terbukti sebagai penyalah guna.

PT Jakarta: Harvey Moeis Harus Dituntut Lagi dengan Pidana Lingkungan!

article | Berita | 2025-02-17 14:50:15

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga berpendapat Harvey Moeis perlu diadili lagi dengan perkara baru yaitu kasus lingkungan.Pertimbangan itu tertuang dalam salinan putusan lengkap perkara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI sebagaimana dikutup DANDAPALA, Senin (17/2/2025). Dalam pertimbangannya, PT Jakarta melihat tentang kerugian keuangan negara tersebut terbagi dalam 2 kluster/kelompok.Kluster IPertama adalah kerugian berupa pembayaran atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman sebesar Rp 3.023.880.421.362,9. Pembayaran kompensasi/pembelian biji timah penambangan darat sebesar Rp26.648.625.701.519. Sehingga berjumlah Rp 29.672.506.122.882.Menimbang bahwa fakta hukum dipersidangan menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi dalam kegiatan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d tahun 2022.Kluster IIMenimbang bahwa kerugian keuangan negara yang kedua adalah kerugian keuangan negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal sebesar Rp 271.069.688.018.700 yang meliputi kerugian ekologi Rp 183.703.234.398.100, kerugian ekologi lingkungan sebesar Rp 75.479.370.880.000 dan biaya pemulihan atas kerusakan tersebut sebesar Rp 11.887.082.740.600.“Sehingga jumlah kerugian keuangan negara dari kedua kluster tersebut sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” ucap majelis yang diketuai Teguh Harianto.Nah, PT Jakarta dalam perkara a quo hanya memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 s/d Tahun 2022. Meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 271.069.688.018.700.Adapun kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru).“Dan harus dimintakan pertanggung jawaban dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis. Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara Tindak Pidana Korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” beber majelis.“Oleh karena itu pembayaran/pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi aquo,” sambung majelis.Nah dalam perkara korupsi dan pencucian uang itu, PT Jakarta sepakat menambah hukuman Harvey Moeis.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliat dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap majelis pada Kamis (13/2) kemarin.

Kasus Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Warga Kembali Menang di PT Jakarta

article | Berita | 2025-02-17 13:30:51

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan memenangkan warga Tanah Merah, Jakarta Utara yang terdampak kebakaran depo Pertamina Plumpang. Sebelumnya, warga juga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Kasus bermula saat terjadik kebakaran besar di kawasan Depo Pertamina Plumpang terajadi di Jalan Tanah Merah Bawah RT 012 RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Jumat 3 Maret 2023 lalu. Korban tewas akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang mencapai belasan orang. Atas kejadian itu, sebanyak puluhan warga mengajukan gugatan terhadap Pertamina Patra Niaga ke PN Jaksel.Pada 12 September 2024, majelis hakim yang diketuai Djuyamto memutuskan Pertamina Patra Niaga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat. Oleh sebab itu, Pertamina Patra Niaga dihukum membayar kerugian materiil secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dan immateril Rp 22 miliar.Pertamina Patra Niaga tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 976/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 12 September 2024 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan ganti rugi immaterial,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Senin (17/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Budi Hapsari dan Sutarto. Oleh ketiganya, Pertamina Patra Niaga dihukum ganti rugi materil total keseluruhan sebesar Rp 1.119.267.384 dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp7.420.000,00 (tujuh juta empat ratus dua puluh ribu Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp18.165.000,00 (delapan belas juta seratus enam puluh lima ribu Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp22.350.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp143.500.000,00 (seratus empat puluh tiga juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp7.280.000,00 (tujuh juta dua ratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp21.830.000,00 (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh ribu Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp26.500.000,00 (dua puluh enam juta lima ratus ribu Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp27.415.000,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus lima belas ribu Rupiah);Penggugat XXIX Hj.Nurdayati, sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp14.839.000,00 (empat belas juta delapan ratus tigapuluh sembilan ribu Rupiah);Penggugat XXXI Ipeh Kunaepah, sejumlah Rp150.200.000,00 (seratus lima puluh juta dua ratus ribu Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br Siahaan, sejumlah Rp34.981.359,00 (tiga puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh sembilan Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp37.404.000.00 (tigapuluh tujuh juta empat ratus empat ribu Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp18.637.000,00 (delapan belas juta enam ratus tiga puluh tuju ribu Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah sejumlah Rp14.284.000,00 (empat belas juta dua ratus delapan puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XXXIX jariyah, sejumlah Rp22.744.600,00 (dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh empat ribu Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp68.838.525,00 (enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus dua puluh lima Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp11.793.000,00 (sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp6.180.000,00 (enam juta seratus delapan puluh ribu Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp26.010.000,00 (dua puluh enam juta sepuluh ribu Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp19.750.000,00 (Sembilan belas juta tuju ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp16.850.000,00 (enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp82.556.000,00 (delapan puluh dua juta lima ratus lima puluh enam ribu Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar kerugian immaterial secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan total keseluruhan sejumlah Rp3.800.000.000,” ucap majelis tinggi.Kerugian immateril itu diberikan dengan perincian sebagai berikut:Penggugat I Sudiyati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat II Samua, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat III Diana Maelani, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IV Ari Eko Prasetyo, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat V Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VI Iis Fujiati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VII Acep Hidayat, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat VIII Junnah, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat IX Mukimin, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat X Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris dari M Suheri Irawan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XI Ria Putri Amelia selaku Ahli Waris Raffasya Zayid Athallah, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);Penggugat XII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Sumiati, sejumlah Rp Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIII Rika Bhayangkari selaku Ahli Waris dari Rido Romadona, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIV Marwan, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XV Abdul Anggi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVI Dadang Iskandar, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVII Dindin Kusnadi, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XVIII Husnol Beki, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XIX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Dayu Nurmawa, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XX Imama Nafia selaku Ahli Waris dari Hardito, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXII Warniti, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIII Silem, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXIV Sanum, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXV Achmad Sukur, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVI Rolah Inding, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVII Iis Ernayati, sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah);Penggugat XXVIII Ratono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XXIX Hj. Nurdayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXX Hosniyeh, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXI Ipah Kunaepah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXII Misnawi, sejumlah Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIII Ompon Br. Siahaan, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIV Sattu, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXV Sutrisno, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVI Akdy Sumanto, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVII Catim, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXVIII Fatmah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XXXIX Jariyah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XL Jongsan Situmorang, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLI Kelik Mujiono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLII Maemunah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIII Mita Ayu Diniati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLIV Mohammad Rais, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLV Nurhayati, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Penggugat XLVI Puji Tri Hartono, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);Penggugat XLVII Roipah, sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah);“Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditentukan sejumlah Rp150.000,” beber majelis dalam sidang pada 6 Januari 2025. Atas vonis Nomor 1470/PDT/2024/PT DKI itu, warga mengajukan kasasi.

Terjadi Perdamaian Selama Persidangan, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

article | Berita | 2025-02-17 13:30:07

Larantuka -  17 Februari 2025 telah dibacakan putusan terhadap perkara Praperadilan Nomor 1/Pid.Prap/2025/PN Lrt atas nama Pemohon Daniel Geofandi Fernandez oleh hakim tunggal Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. Kasus ini bermula pada tanggal 5 Januari 2025 ketika Pemohon Praperadilan terlibat cekcok dan memukul korban atas nama Mikhael Kanisius. Atas kejadian ini korban langsung melaporkan Pemohon ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Flores Timur. Pihak Polres yang bertindak cepat kemudian langsung memproses laporan dengan melakukan wawancara saksi-saksi hingga meminta bukti visum. Setelah itu sekitar pukul 22.00 WITA polisi melakukan penangkapan terhadap Pemohon di rumahnya.Hal ini kemudian yang oleh pihak keluarga Pemohon merasa janggal, sebab semua proses terasa sangat cepat. Bahkan dari dijemput hampir tengah malam, hingga gugatan ini dibacakan pada tanggal 10 Februari 2025 lalu, pihak Pemohon dan keluarga merasa tidak pernah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Sehubungan hal ini hakim kemudian telah mempelajari dan memeriksa setidaknya belasan alat bukti surat dari pemohon dan termohon serta ditambah dua orang saksi. Pada sidang pertama berpedoman dengan Pasal 82 ayat (1) KUHAP, hakim juga sudah meminta keterangan para pihak. Dimana terungkap dugaan telah terjadi perdamaian. Oleh karena itu Hakim secara ex-officio meminta kepada Termohon agar menghadirkan pula korban di persidangan pembuktian pada tanggal 12 Februari 2025.Setelah dipelajari semua bukti-bukti, ternyata kasus ini didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang saat ini umumnya diselesaikan secara keadilan restoratif. Saat diperiksa di persidangan pun korban menyatakan sudah ikhlas memaafkan Pemohon dan tidak ingin lagi kasus ini dilanjutkan. Setali tiga uang, selama ini pihak kepolisian juga menunggu-nunggu pihak korban untuk mencabut laporannya. Sayangnya, hingga gugatan praperadilan ini sampai ke tangan polisi, pihak korban tidak kunjung datang. Ternyata hal inilah yang menjadi kendala utama pihak polisi menghentikan kasus ini dengan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Terungkap, bukan karena korban tidak mau memaafkan atau karena beratnya tindak pidana namun hanya terkendala masalah administratif. Belakangan juga terungkap kenapa korban tidak kunjung mencabut laporannya, karena korban tidak paham jika dia harus mencabut laporannya setelah terjadi perdamaian. Menurut Hakim Praperadilan a quo, hal ini harus segera disikapi, sebab Pemohon dengan segala kondisinya sudah berhak menempuh proses keadilan restoratif berdasarkan Perkap 8/2021.Dalam pertimbangannya hakim menegaskan “sesungguhnya hal-hal yang bersifat administrasi tidak dapat mengurangi hak-hak seorang warga negara yang secara syarat materiil maupun formiil dirinya sudah berhak (memenuhi syarat RJ sesuai Perkap 8/2021). Apalagi di dalam penegakan hukum pidana hal-hal yang hendak dicapai adalah kebenaran secara materiil atau keberanan yang betul-betul diyakini terjadi”. Apa yang dialami oleh Pemohon hemat Hakim adalah sebuah penundaan keadilan yang bisa berujung sangat merugikan. Sejak semula seharusnya kasus ini sudah dihentikan, namun karena keraguan polisi pada masalah administrasi akhirnya Pemohon harus terkatung-katung nasibnya di dalam sel tahanan.Menutup pertimbangannya Hakim menegaskan “bahwa memperhatikan analisa hukum dan fakta-fakta yang sudah diuraikan di atas maka sudah sepantasnya proses penyidikan dalam perkara ini tidak dilanjutkan karena adanya perdamaian di antara kedua belah pihak. Dengan menghentikan penyidikan tentu penetapan tersangka terhadap Pemohon juga tidak berlaku atau hilang status tersangkanya, menunda proses ini sama saja dengan mengbaikan keadilan bagi Pemohon maupun korban yang sudah saling berdamai, justice delayed is justice denied. Sebab jika dilanjutkanpun proses penuntutan maka perkara ini juga akan berakhir sama dengan mekanisme keadilan restrotatif yang ada pada kejaksaan”.Atas hal ini kemudian hakim mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon dengan alasan utama telah terjadinya keadilan restoratif dan membebaskan pemohon seketika dari tahanan setelah putusan diucapkan (Humas PN Larantuka).

Serat Kalatidha Pada Peradilan Indonesia

article | Opini | 2025-02-17 13:25:11

Program acara yang digagas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yakni perisai pada episode yang ketiga mengajukan tema Kinerja berkualitas dengan Integritas. Tema ini disampaikan dalam  upaya dari peradilan khususnya peradilan umum  untuk kembali mendapatkan kepercayaan publik yang sedikit terganggu dengan  adanya pimpinan pengadilan dan beberapa hakim serta staf pengadilan  yang  saat ini menjalani pesakitan maupun yang telah dijatuhi sanksi etik karena dianggap telah tersangkut perkara gratifikasi . Penjatuhan hukuman disiplin sepanjang tahun 2024  dilingkungan peradilan umum  yakni untuk hakim ada 84 hukuman disiplin dengan perincian 21 hukuman disiplin berat, sedang 9  dan 54 sanksi ringan, sedangkan untuk panitera ada 65  yakni berat 18, sedang 10 dan ringan 37. Bertitik tolak dari program perisai maka tidaklah salah kalau kita merenungi apa yang diramalkan oleh seorang pujangga jawa pada abad 18 yakni raden ronggo warsito dengan karyanya yakni serat kalatidha . Serat Kalatidha  ditulis sang pujangga kurang lebih seabad yang lalu, yakni pada masa pemerintahan Paku Buwono IX (1862 - 1893 M).  Serat Kalatidha merupakan refleksi atas kondisi kerajaan pada masa itu, akan  tetapi jika kita  renungi dan resapi, maka akan sesuai juga dengan kondisi  sekarang  Serat Kalatidha merupakan ramalan akan datangnya suatu zaman. Yang mana sang pujangga  telah memprediksikannya sebab ia dikenal  sebagai ngerti sadurunge winarah, mengerti apa yang akan terjadi kelak yang biasanya ramalan itu dikemukakan secara terang-terangan maupun symbol dan dunia nyata pernyataan itu memang terjadi. Berikut ini adalah cuplikan serat Kalatidha “ Mangkya darajating praja, kawuryan wus sunyaturi, rurah pangrehing ukara, karana tanpa palupi, atilar silastuti, sujana sarjana kelu, kalulun kalatida, tidhem tandhaning dumadi, ardayengrat dene karoban rubeda “Dan jika kita artikan akan seperti ini “ Kondisi  negara  kita saat ini  sudah semakin mengalami kemunduran,  situasi  bangsa makin parah, karena sudah tak ada seseorang yang dapat dijadikan panutan, hal tersebut dikarenkan sudah banyak yang meninggalkan petuah-petuah/ aturan-aturan lama yang baik yang luhur yang dimiliki bangsa ini. Diperparah dengan golongan  cerdik cendekiawan terbawa arus kalatidha (zaman yang penuh keragu-raguan), sehingga  keadaan menjadi  mencekam dan dunia penuh dengan kerepotan”Demikian  sepenggal  gambaran dari sang pujangga Ronggowarsito  terkait dengan kondisi tata negara yang telah rusak. Para pemimpin tak mampu meneladani rakyatnya dengan perbuatan-perbuatan bermoral. "Karana tanpa palupi", begitu tulis Ronggowarsito.  Jika kita renungi dan resapi,  maka sekarang ini sudah tidak ada lagi yang bisa diikuti. Negeri ini nyaris kehabisan pemimpin yang bisa dijadikan teladan. Tentu teladan di sini merupakan sesuatu yang baik dan layak ditiru. Mengapa tak bisa diteladani? Karena para pemimpin itu, "atilar silatusti", meninggalkan tradisi. Di sini tradisi dimaksud lebih kepada etika. Sejatinya etika itu merupakan rambu-rambu untuk menuju hidup yang lebih baik, tetapi rambu-rambu itu ditinggalkan sehingga hidup ini jadi "rusak". Dunia dilanda kerepotan lantaran kerusakan itu.( Toto Tis Suparto : 2021)Karna Tanpa Palupi Mahkamah Agung dan Lembaga peradilan sebagai salah satu gerbang terakhir para pencari keadilan  tentunya harus menjadi garda terdepan dalam perubahan kearah yang lebih baik. Dalam Upaya memperbaiki kondisi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, Ketua Mahkamah Agung  telah memulai dengan langkah yang baik dengan menerapkan kebijakan ketika beliau diangkat menjadi Nahkoda tertinggi di Lembaga Peradilan  diantaranya melalui statemen beliau  bahwa Ketua Mahkamah Agung akan menerapkan demosi jika ada jamuan  ketika  ada kunjungan ke daerah dan tanpa perlu VIP Room dibandara  bagi Pimpinan maupun Hakim Agung.Langkah dan upaya Ketua Mahkamah Agung perlu kita maknai sebagai pengejawantahan dari ingin memberikan contoh atau teladan pada tataran dibawahnya dan sebagai langka antisipatif untuk mengantisipasi gambaran yang dikemukakan oleh sang Pujangga yakni “Karna tanpa Palupi “ dan jika kita kaitkan dengan sosok pemimpin bahwa seorang pemimpin yang kebanyakan minta dilayani maka ini merupakan  anti tesisnya adagium terdahulu karena hal ini mencerminkan jiwa seorang pemimpin yang melayani. Pimpinan Mahkamah Agung telah memberikan suatu contoh perilaku  kesederhanaan yang baik dan  untuk itu patutlah dan layak untuk  ditiru dan diikuti oleh seluruh insan peradilan.Menurut Greenleaf, seorang pemimpin yang baik  bukanlah  orang yang otoriter dan beranggapan bahwa aktivitas  kantor akan lamcar jika berada  ditangan pemimpin. Sebaliknya  pemimpin adalah orang yang punya semangat untuk berkontribusi  dan melayani  orang-orang yang dipimpinnya yakni pegawai, pengguna layanan atau siapa saja yang berinteraksi dengannya. Servant Leader tidak akan bertanya, “apa yang perlu dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri  tetapi apa yang perlu dilakukan agar menguntungkan kita dan banyak orang ?”.Orientasi berpikir dan bertindak adalah orang lain bukan dirinya sendiri dan untuk itu kita harus berpikiran bahwa semua insan peradilan adalah pemimpin, yakni seseorang  yang mempunyai perilaku perilaku positif  dan menginsipirasi  orang lain, membawa  pengaruh postof  serta dapat menjadi panutan dan teladan (Louis Sastrawijaya; 2022).Atilar silatustiSalah satu hal tradisi yang baik dan luhur  yang dimiliki oleh bangsa Indonesia adalah tradisi atau petuah-petuah luhur  atau etika yang sarat makna sebagai bangsa yang mempunyai adat ketimuran yang tinggi. Etika yang dimaksud  antara lain  budaya malu dan  tenggang rasa yang tinggi, serta selalu mementingkan kepentingan orang banyak. Sebelum membahas mengenai tradisi yang baik dan luhur patutlah kita merenungi arti makna atau  purpose yakni memaknai sebuah pekerjaan, tentunya pekerjaan yang kita emban saat ini sebagai insan peradilan yang kita jalani saat ini, dunia dimana masyarakat yang kita layani adalah masyarakat yang mencari keadilan.Jika kita renungkan bahwa kita adalah manusia-manusia yang dipilih Tuhan untuk bekerja di Peradilan tentunya Tuhan memilih kita dari sekian banyak orang  dan kenapa kita dipilih tentunya harapannya agar kita dapat bermanfaat khususnya  bagi masyarakat pencari keadilan.Setelah menngerti makna atau tujuan tadi jika kita kaitkan dengan nilai nilai  leluhur bangsa kita  yakni budaya malu maka akan berdampak sangat positif, bahwa kita seharusnya malu jika bekerja tanpa integritas karena pengertian integritas itu sendiri adalah konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan  dalam menjunjung tinggi nilai nilai luhur dan keyakinan.Budaya malu yang lain yang seharusnya ada pada diri kita aparatur peradilan yakni  malu terlambat masuk kantor, malu tidak masuk kerja tanpa alasan. Pulang kerja sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan, bekerja tanpa pertanggungjawaban, dan tidak amanah.Fondasi utama dalam melayani adalah  prioritas pada orang lain, maka orang yang bekerja didunia peradilan jika sudah mengerti apa yang menjadi makna pekerjaan kita  tentunya akan mempunyai  tujuan dalam bekerja sebagai  orang-orang yang mendapatkan amanat untuk melayani masyarakat pencari keadilan  dan pondasi utama  dalam melayani  adalah memberikam kontribusi kepada orang lain.  Joel Oesteen dalam bukunya Your Best Life Now yang isinya adalah tentang kunci rahasia agar seseorang dapat mengalami kegembiraan dan kebahagiaan setiap hari  yaitu dengan menjadi seorang pemberi, tidak hanya mementingkan diri sendiri tetapi selalu memberikan kontribusi kepada orang lain.Hal tersebut kadang sangatlah berat  karena pada kebanyakan yang terjadi pada semua orang menghadapi godaaan umtuk mementingkan diri sendiri sebagaimana dicontohkan kepada kolega yang tersandung kasus pidana maupun pelanggaran kode etik lainnya  dan tentunya ini sangat bertentangan dengan nilai nilai luhur bangsa kita yang cenderung mementingkan orang lain seperti kegiatan kerja bakti  dan  hal hal baik lainnya.Aplikasi  dalam hal berkontribusi kepada orang lain yakni dengan memberikan service excellent atau pelayanan prima, artinya fokus kita tidak memberikan pelayanan asala-asalan tetapi memberikan pelayanan melalui kecepatan, ketepatan, kenyamanan, kemudahan  dan berbagai manfaat lain yang dapat dirasakan oleh pengguna layanan pengadilan. Dengan begitu kepercayaan masyarakat pencari keadilan akan merasa terlayani dan berimpilikasi pada meningkatnya kepercayaan kepada lembaga.Kinerja yang berkualitas tidak secara otomatis dan natural terbentuk, melainkan hasil dari upaya yang cerdas dan berintegritas, inovatif, sistematis dan terus menerur (Bambang Myanto:2025). Apa yang disampaikan oleh pak Dirjen perlu kita renungkan  dan jangan lupa kita petuah dari sang pujangga ternama Ronggowarsito yang memberikan nasehat  dari satu bait akhir tembang sinom Serat Kalatida, “Sak begjabegjaning kang lali, luwih begja kang eling lan waspada!” (seberuntung- beruntungnya orang yang lalai, lebih beruntung orang yang tetap ingat dan waspada). Eling lan waspada  dapat dibahasakan menjadi mawas diri.  Eling lan waspada pada dimensi kemanusiaan berupa kesadaran atas potensi kekuatan dan kelemahan manusia.  Eling lan waspada pada dimensi Ketuhanan, berupa kesadaran atas Sangkan Paraning Dumadi, sebuah perjalanan anak manusia dari akan kembali kepada Sang Causa Prima, Tuhan Maha Esa.  Marilah mulai menjadi pribadi mawas diri yang mempunyai pengetahuan untuk mengekspresikan dirinya sebagai manusia dan ke arah mana dirinya akan dibawa, sesuai dengan pengetahuan, sesuai yang dikehendaki Penciptanya.Mari kita perbaiki niat kita dalam bekerja bukan untuk mementingkan diri sendiri akan tetapi dapat selalu berkontribusi kepada orang lain  selalu menjadi pribadi yang mawas diri.

Hakim se-Asean Bahas Keadilan Lingkungan dan Ketahanan Iklim di Jakarta

article | Berita | 2025-02-17 13:20:58

Jakarta - Dialog Yudisial Regional ke-2 tentang Keadilan Lingkungan dan Ketahanan Iklim di ASEAN  yang diselenggarakan oleh The Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI) bekerja sama dengan International Commission of Jurists (ICJ). Acra dialog ini dimulai sejak Senin 17/2/23 sampai dengan Selasa. Kegiatan ini diikuti 35 ahli hukum, hakim, dan pemangku kepentingan dari negara-negara anggota ASEAN. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Perwakilan Mahkamah Agung (MA) Bambang Hery Mulyono sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Dr. Sriti Hesti Astuti, Hakim Yustisial dari BSDK dan Maria CN Barus, (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah), organisasi regional, dan lembaga hukum lingkungan hidup. Salah satu alasan pertemuan ini adalah Negara-negara ASEAN menghadapi tantangan lingkungan hidup yang semakin besar dan menuntut kerangka hukum yang kuat dan sistem peradilan yang tangguh untuk mengatasinya secara efektif. Perubahan iklim, penggundulan hutan, polusi air dan udara, hilangnya keanekaragaman hayati, dan permasalahan lingkungan lintas batas lainnya semakin mengarah pada perselisihan hukum, sehingga memerlukan solusi hukum yang kuat dan inovatif. Meskipun beberapa negara, seperti Indonesia dan Filipina, sudah memiliki peraturan prosedur lingkungan hidup yang sudah maju, negara-negara lain, seperti Kamboja dan Laos, masih dalam tahap awal mengembangkan pendekatan yang disesuaikan dengan kebutuhan. Di tingkat regional, Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (AICHR) sedang menyusun Deklarasi Hak Lingkungan (AERD), yang mencerminkan semakin besarnya penekanan pada hak lingkungan hidup. Perkembangan ini semakin diperkuat dengan resolusi Majelis Umum PBB tahun 2022 yang menegaskan hak atas lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. Namun, bahkan inovasi hukum yang paling menonjol di Asia Tenggara pun masih mempunyai kesenjangan.Misalnya, Peraturan Prosedur Kasus Lingkungan (RPEC) di Filipina, yang diadopsi pada tahun 2010, dirancang untuk mengatasi kerusakan lingkungan berskala besar dan memberdayakan pengadilan untuk memantau kepatuhan terhadap keputusan lingkungan hidup. Namun, penerapannya pada kasus-kasus terkait iklim serta dampaknya yang bersifat gender dan diskriminatif masih terbatas. Dengan adanya revisi yang sedang berlangsung, RPEC menawarkan peluang unik untuk berfungsi sebagai model regional untuk inovasi prosedural, yang dapat disesuaikan dengan negara-negara ASEAN lainnya. Institut Hak Asasi Manusia dan Hukum Kemanusiaan (RWI) Raoul Wallenberg dan Komisi Ahli Hukum Internasional (ICJ) bersama-sama mendukung Mahkamah Agung Filipina dalam menyelaraskan RPEC dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Berdasarkan keberhasilan inisiatif ini, inisiatif ini kini dimanfaatkan sebagai model untuk diadopsi secara regional, menginspirasi negara-negara Asia Tenggara lainnya untuk menyempurnakan kebijakan lingkungan hidup dan kerangka hukum mereka serta memajukan pendekatan tata kelola lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan di seluruh wilayah.Tak kalah ketinggalan, dalam kesempat ini tim dari Indonesia akan memaparkan presentasi di hadapan peserta terkait dengan materi “Case Law Mapping and Comparative Analysis”, dengan tujuan diskusi tentang pemetaan dan analisis perbandingan kasus hukum dari berbagai negara khususnya ASEAN.Diskusi ini diharapkan kesamaan persepsi dan kesepakatan bersama untuk menangani kasus hukum di wilayah regional bahkan internasional. "kegiatan diskusi ini sangat bermanfaat dimana gap antara negara-negara ASEAN dalam penanganan kasus hukum lingkungan ternyata tidak lagi dipandang sebagai kelemahan, melainkan suatu kekuatan yang perlu dijembatani. Diversiti adalah kekayaan ilmu yang membuat negara-negara antar ASEAN memperkaya langkah penanganan kasus lingkungan dengan saling melengkapi satu dengan yang lainnya," ujar Maria CN Barus kepada Tim Dandapala. Diskusi ini juga diharapkan akan segera diterbitkan Buku Panduan ASEAN dalam hal penanganan kasus lingkungan.

Selain Harvey Moeis, Ini Total 5 Vonis Terdakwa Kasus Timah yang Diperberat

article | Berita | 2025-02-17 10:00:36

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Hukuman itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 12 tahun. Selain itu, juga sejumlah terdakwa lainnya diperberat. Siapa saja?Berikut daftar hukuman yang diperberat PT Jakarta tersebut sebagaimana DANDAPALA rangkum dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (17/2/2025):1. Harvey MoeisSuami Sandra Dewi itu awalnya dihukum 6,5 tahun penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat menjadi 20 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 tahun penjara. Berikut amar putusan yang diterima Harvey Moeis:Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 20  tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan ;Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun ;Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.2. Mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi TabraniPengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memperberat hukuman mantan Dirut PT Timah Tbk dari 8 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Berikut amar lengkap putusan PT Jakarta terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MOCHTAR RIZA PAHLEVI TABRANI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Catur Iriantoro dengan anggota Sri Andini, Istiningsih Rahayu, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.3. SupartaAwalnya, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;Membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Hukuman itu diketok oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan dan Anthon Saragih.Vonis Suparta juga jauh dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 14 tahun penjara.4. Helena LimPT Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer Helena Lim. Awalnya Helena Lim hanya dihukum 5 tahun penjara dan aset yang dirampas dikembalikan ke Helena Lim. Aset itu berupa rumah, perhiasan hingga sejumlah tas mewah. Di tingkat banding, hukuman Helena diperberat yaitu menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, PT Jakarta juga menjatuhkan hukuman Uang Pengganti kepada Helena sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti 5 tahun penjara. Adapun aset yang dirampas yaitu:Berikut aset Helena Lim yang dirampas:Tanah dan Bangunan:1. Satu tanah dan bangunan sesuai sertifikat nomor 6698 di Pluit atas nama Helena.2. Satu bidang tanah dan bangunan sesuai sertifikat hak milik nomor 9531 atas nama Helena.Jam Tangan:1. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 800 juta.2. Satu unit jam tangan merek Richard Mille, seharga Rp 1,3 miliar.Emas dan Perhiasan:1. Sepasang emas logam mulia 15 karat (berat 6,03 gram) bermata 2 butir berlian, seharga Rp 300 juta.2. Cincin seharga Rp 30 juta.3. Cincin seharga Rp 10 juta.4. Sepasang anting seharga Rp 30 juta.5. Dua selih giwang seharga Rp 3 juta.6. Satu anting seharga Rp 5 juta.7. Satu cincin seharga Rp 10 juta.8. Satu cincin bukan emas (tidak ada harganya).9. Satu anting dengan berat 3,33 gram (tidak ada harganya).10. Liontin dengan berat 14,78 gram, seharga Rp 30 juta.11. Sepasang anting seharga Rp 40 juta.12. Satu cincin seharga Rp 10 juta.13. Satu kalung seharga Rp 250 juta.14. Satu kalung seharga Rp 150 juta.15. Satu kalung seharga Rp 40 juta.16. Satu kalung seharga Rp 50 juta.17. Satu kalung seharga Rp 25 juta.18. Satu kalung seharga Rp 300 juta.19. Satu kalung seharga Rp 8 juta.20. Satu kalung seharga Rp 30 juta.21. Satu kalung 2,46 gram (tidak ada harganya).22. Satu kalung seharga Rp 2 juta.23. Satu gelang seharga Rp 160 juta.24. Satu kalung seharga Rp 80 juta.25. Satu liontin seharga Rp 20 juta.26. Satu gelang seharga Rp 30 juta.27. Satu gelang seharga Rp 30 juta.28. Satu gelang seharga Rp 30 juta.29. Satu gelang emas, seharga Rp 8 juta.30. Satu gelang seharga Rp 25 juta.31. Satu gelang seharga Rp 150 juta.32. Satu gelang seharga Rp 7 juta.33. Satu gelang seharga Rp 7 juta.34. Satu gelang seharga Rp 30 juta.35. Satu gelang seharga Rp 20 juta.36. Satu gelang seharga Rp 100 juta.37. Liontin (berat 13 gram, tidak ada harganya).38. Liontin (berat 24,9 gram, tidak ada harganya).39. Satu gelang seharga Rp 35 juta.40. Satu kalung seharga Rp 120 juta.41. Satu gelang seharga Rp 90 juta.42. Satu gelang seharga Rp 30 juta.Tas:1. Satu unit tas Hermes, seharga Rp 50 juta.2. Satu tas Chanel, seharga Rp 80 juta.3. Satu tas Chanel, seharga Rp 50 juta.4. Satu tas Dior, seharga Rp 15 juta.5. Satu tas Hermes, seharga Rp 90 juta.6. Satu tas Hermes, seharga Rp 80 juta.5. Reza AndriansyahDirektur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah, awalnya dihukum 5 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta diperberat menjadi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Sri Andini dengan anggota majelis hakim Istiningsih Rahayu, Budi Susilo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Hotma Maya Marbun. Sedangkan panitera pengganti Tri Sulistiono.Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut hanya 8 tahun penjara.

Terbukti Curangi Takaran, Manajer SPBU Diganjar 3 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-02-16 10:50:35

Bandung - Terbukti curangi takaran, Benny Darius Immanuel Siwu (53) diganjar 3 bulan penjara. Selain itu, manajer sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Barat tersebut juga dihukum membayar denda satu juta rupiah. Putusan dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung pada Selasa (11/02/2025).“Terbukti bersalah memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang, alat-alat ukur, takar atau timbang yang diubah atau ditambah dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diperlakukan sebagai tidak ditera atau tidak ditera ulang,” ucap Hakim Ketua Lingga Setiawan didampingi Hakim Anggota Yogi Arsono dan Mooris M. Sihombing.Kasus sendiri bermula ketika tim pengawas dari Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan melakukan pengawasan di SPBU sepanjang jalan tol Jakarta Cikampek menemukan adanya indikasi kecurangan pada alat pengisian bahan bakar minyak. Pada SPBU di wilayah Karawang didapati dari 8 (delapan) pompa ukur BBM dengan 17 (tujuh belas) nozzle terdapat alat berupa alat tambahan berupa switch kalibrasi dan papan rangkaian elektronik/Printed Circuit Board (PCB) pada 3 (tiga) pompa ukur dengan 6 (enam) nozzle untuk pengisian BBM pertalite, pertamax maupun solar.Terhadap penambahan alat yang tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan yang berpotensi merugikan konsumen, Benny Darius Immanuel Siwu (53) sebagai manajer SPBU di Karawang tersebut diminta pertanggungjawaban di meja hijau PN Bandung.“Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada PN Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka PN Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, meski tempat kejadian merupakan wilayah hukum PN Karawang,” bunyi dakwaan yang dikutp dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.Putusan terhadap manajer SPBU yang terbukti curangi takaran jauh lebih tinggi dari tuntutan JPU berupa pidana denda satu juta rupiah. “Perbuatan terdakwa merupakan bentuk kecurangan (fraud) dengan penyalahgunaan alat yang mengakibatkan kerugian pada konsumen,” ujar Majelis Hakim sehingga kemudian selain pidana denda juga menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.Benny Darius Immanuel Siwu (53) nampak terkejut mendengar putusan dan langsung mengajukan banding. Sedangkan JPU pada Kejaksaan Negeri Bandung menyatakan pikir-pikir. (SEG)

Melibatkan SKPD Pemkab. Tanah Laut, Cara PN Pelaihari Bangun Zona Integritas

article | Berita | 2025-02-16 07:40:35

Bagi PN Pelaihari, dalam konteks pembangunan Zona Integritas (ZI), kampanye publik dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang bertujuan untuk memberitahukan dan mengajak masyarakat, untuk ikut serta mengawasi dan mengawal kinerja pembangunan ZI dari suatu satuan kerja pemerintahan hingga meraih predikat WBK maupun predikat WBBM. Kampanye publik dijadikan rencana kerja yang harus dibuat oleh suatu satuan kerja, salah satunya terkait pengendalian gratifikasi.Tatkala biasanya kampanye publik pengendalian gratifikasi dilakukan dengan turun ke jalan dan membagikan stiker kepada pengguna jalan, kini PN Pelaihari menghadirkan cara yang sedikit berbeda. Terlihat pada tanggal 24 Januari 2025, PN Pelaihari melaksanakan kampanye publik saat uji coba sidang terhadap permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat dan sidang pengesahan anak yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan. Kegiatan tersebut berlokasi di Pojok Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut.Uji coba sidang tersebut merupakan pengembangan kolaborasi layanan terintegrasi yang dilaksanakan oleh PN Pelaihari dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut yang diberi nama “Pilanduk Langkar” (Program Inovasi Sidang di Luar Gedung Pengadilan Dalam Rangka Layanan Kependudukan Kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut Dengan Pengadilan Negeri Pelaihari).Sebelumnya tahun 2024 kolaborasi tersebut telah mengakomodir sidang di luar gedung pengadilan terhadap permohonan perubahan nama, permohonan perbaikan kesalahan data dalam dokumen kependudukan, dan permohonan pencatatan akta kematian yang terlambat.Pada giat tersebut, selain membagikan stiker anti gratifikasi kepada pengunjung sidang dan pengguna layanan Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Laut, PN Pelaihari juga melaksanakan kampanye publik dengan cara memaparkan rencana kerja dan rencana kolaborasi layanan, antara PN Pelaihari dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Antusias hadir dalam giat tersebut Para Asisten Pj. Bupati, Para Kepala SKPD, Camat, Lurah  di Lingkungan Pemda Tanah Laut.“Kampanye publik ini kami lakukan di hadapan SKPD Pemda Tanah Laut agar mengetahui rencana kerja PN Pelaihari dan rencana kolaborasi layanan kami ke depan. Harapannya Para SKPD tersebut saling kolaborasi dan mendukung membangun sistem layanan yang tidak korup, anti gratifikasi, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berdaya guna bagi masyarakat Kabupaten Tanah Laut”, ucap Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Ali Sobirin, S.H., M.H. kepada Tim Dandapala.Lebih lanjut diharapannya, tercipta budaya anti gratifikasi, karena sejatinya budaya anti gratifikasi terbentuk dengan sinergi lima komponen yang terdiri dari pegawai negeri dan penyelenggara negara, lembaga pemerintah, masyarakat, pihak swasta, serta organisasi masyarakat sipil. Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Nugroho Prasetyo Hendro, S.H., M.H. juga menuturkan bahwa, “Kampanye publik ini kami lakukan berbarengan dengan uji coba sidang terhadap permohonan pencatatan perkawinan yang terlambat dan sidang pengesahan anak tersebut agar masyarakat juga dapat merasakan manfaat kolaborasi layanan dari PN Pelaihari yang selama ini telah terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, dan dirasakan manfaatnya. (Sofyan Deny Saputro-Kontributor Daerah)

Ketua PT Banda Aceh Ingatkan Pentingnya Sidang Lapangan, Hakim Tinggi Usul Pakai Drone

article | Berita | 2025-02-15 11:00:05

Kota Banda Aceh- Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) se-Aceh atas pentingnya sidang lapangan. “Ya, sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) terhadap perkara yang sedang ditangani majelis hakim, baik perkara pidana maupun perdata,” Nursyam menyampaikan hal ini dalam rapat pembinaan teknis dengan Hakim Tinggi PT Banda Aceh dan seluruh Ketua KPN seluruh Aceh, dan Panitera PT Banda Aceh yang di di ruang rapat KPT Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (13/2/2025). Rapat ini digelar seusai acara peusijuek dan syukuran penempatan gedung baru PT Banda Aceh di lokasi lama, Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah Nomor 10 Banda Aceh, kemarin. Nursyam mengatakan pentingnya PS itu maksudnya untuk memastikan objek perkara yang disengketakan, sehingga hal ini akan memudahkan dalam proses eksekusi.Seperti diketahui sidang lapangan atau pemeriksaan setempat adalah sidang yang dilakukan di luar gedung pengadilan untuk memeriksa objek sengketa. Sidang ini juga disebut descente."Makanya, tolong PS itu dilakukan secara benar dan tepat dengan menggambarkan serta menarasikan secara akurat hasil PS itu.Hal ini penting, agar putusan hakim atau putusan pengadilan benar-benar adil secara substanstial serta dapat dieksekusi," tegas Nursyam yang baru sebulan dilantik sebagai KPT Banda Aceh.Hakim Tinggi PT Banda Aceh, Makaroda Hafat, menambahkan PS bisa didukung dengan menggunakan teknologi drone.Misalnya untuk objek sengketa yang luasnya mencapai ribuan hektar."Oleh karena itu, saya mengusulkan agar PN memiliki perangkat drone yang hasil penginderaan tersebut (video dan foto) dapat menjadi barang bukti elektronik," usulnya.Selain soal sidang lapangan atau pemeriksaan setempat, berbagai persoalan lain juga ikut didialogkan dalam pertemuan ini, sehingga direspons oleh para hakim tinggi dan diberi arahan penegasan oleh KPT Banda Aceh.

Tempati Gedung Baru, PT Banda Aceh Adakan Peusijuek

article | Berita | 2025-02-15 10:55:14

Kota Banda Aceh- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh melakukan acara peusijuek dan syukuran penempatan gedung baru. Majelis hakim tinggi sudah menempati gedung baru tersebut sejak 5 Januari 2025. Acara peusijuek dan syukuran gedung baru ini dihadiri Gubernur Aceh yang diwakili Karo Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, Plt Kajati Aceh, Muhibbuddin, unsur Forkopimda Plus, dan para Ketua PN se Aceh.Selama pembangunan gedung baru 2023-2024, hakim tinggi serta seluruh aparatur PT Banda Aceh berkantor di Gedung Balai Tgk Chik di Tiro atau lebih dikenal dengan sebutan Gedung Sosial.Prosesi peusijuek dilakukan oleh Dr Tgk H Tarmizi Daud MAg, Wakil Ketua ICMI Aceh sekaligus memberi ceramah agama pada akhir acara.Sebelum dipeusijuek, gedung baru yang dibangun dengan sumber APBN sudah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof M Syarifuddin pada 5 September 2024. Kegiatan itu dilakukan secara daring bersamaan dengan peresmian 24 gedung pengadian baru lainnya di seluruh Indonesia. Ketua PT Banda Aceh, Nursyam saat memberi sambutan mengaku bersyukur atas selesainya pembangunan gedung baru tersebut." Gedung Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini terlihat megah, tapi bukan tempat kami untuk bermegah-megahan. Ini tempat kami mengabdi dan memberi pelayanan," katanya.Dengan adanya sarana penunjang yang memadai ini, Nursyam berharap masyarakat semakin nyaman dalam mencari keadilan. "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah. Karena walaupun pembangunan gedung ini memakai APBN, tapi ada satu dua dibantu pemerintah daerah. Seperti lift," imbuhnya.Sementara Karo Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi saat membaca sambutan tertulis Gubernur Aceh mengatakan hadirnya gedung ini bukan hanya penambahan fisik semata, tapi bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat lembaga peradilan."Kita semua memahami bahwa peradilan yang kuat dan berintegritas merupakan salah satu pilar utama bangsa. Dengan adanya gedung baru ini, saya berharap semangat baru juga menyertai dalam memberi pelayanan yang lebih transparan, cepat, tepat dan profesional kepada masyarakat Aceh," kata Junaidi.Pemerintah Aceh terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Menurutnya, tanggung jawab penegakan hukum bukan dari aparat penegak hukum semata, tapi terlibat semua pihak."Insyaallah dengan kerja sama yang baik kita dapat wujudkan sisten hukum yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Aceh," tambah dia.Selain tempat menjalankan tugas yudikatif, lanjut Junaidi, gedung baru ini juga menjadi simbol dalam membangun kepercayaan masyarakat bagi lembaga peradilan ini."Oleh karena itu saya mengajak seluruh jajaran PT Banda Aceh agar menjaga profesionalisme, menjunjung tinggi kode etik peradilan dan setiap keputusan yang diambil berdasarakan azas peradilan dan tidak berpihak," tutupnyaUpacara Peusijuek disebut juga tepung tawar. Pada masyarakat Aceh upacara ini dianggap upacara tradisional simbolik dari permohonan keselamatan, ketentraman, kebahagiaan, perestuan dan saling memaafkan. Biasanya dalam pelaksanaan upacara peusijuek dihadirkan seorang Tengku (ulama) atau atau orang yang dituakan (Majelis adat) sebagai pemimpin upacara. Hal ini dilakukan karena dianggap peusijuek yang dilakukan salah satu unsur tersebut memperoleh keberkatan dan setelah selesai upacara peusijuek adakalanya diiringi dengan doa bersama yang dipimpin oleh Tengku untuk mendapat berkah dan rahmat dari Allah SWT.

Muara Enim Kebanjiran Akibat Hujan Lebat

photo | Berita | 2025-02-15 09:00:24

Muara Enim. Akibat hujan lebat Pengadilan Negeri Muara Enim kebanjiran. Tingginya curah hujan, menyebabkan aliran air ke aluran pembuangan tersendat. Akibatnya beberapa ruangan kantor yang terletak di Jalan Jenderal A. Yani No 17, Muara Enim, Sumatera Selatan terendam pada Jumat malam (14/02/2025)“Posisi bangunan kantor yang lebih rendah dari jalan tergenang air,” ujar Ari Qurniawan, Ketua PN Muara Enim. Lebih lanjut dijelaskan Sabtu paginya sudah mulai surut dan segera dibersihkan agar pelayanan kepada pencari keadilan tidak terganggu. (SEG).

Ratusan Pedagang Sayur Keliling Geruduk PN Magetan

photo | Berita | 2025-02-15 08:25:58

Magetan - Ratusan Pedagang Sayur Keliling Geruduk Pengadilan Negeri Magetan di Jalan Karya Dharma No 10 Magetan, Jawa Timur, pada Rabu (05/02/2025). Aksi massa sebagai bentuk solidaritas atas gugatan terhadap Sumarno dan Wiyono yang berprofesi sebagai pedagang sayur keliling. Dalam gugatan yang terdaftar nomor 4/Pdt.G/2025/PN Mgt tersebut Sumarno dan Wiyono digugat membayar ganti kerugian sebesar 450 juta rupiah oleh Bitner Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Desa Pesu, Magetan.“Tidak aturan yang melarang, justru membantu akses masyarakat mendapatkan pasokan bahan makanan,” ujar salah satu pedagang saat berorasi.Kegiatan berjalan dengan damai setelah diberi kesempatan berorasi dan menyampaikan aspirasi ke PN Magetan. (SEG)

Gugatan Terhadap Pedagang Sayur Keliling di PN Magetan Berakhir Damai

article | Berita | 2025-02-15 08:05:19

Magetan - Gugatan terhadap pedagang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan berakhir damai. Sumarno dan Wiyono, dua pedagang sayur keliling langsung sujud syukur setelah Majelis Hakim membacakan penetapan yang mengakhiri gugatan pada Rabu (12/02/2025).“Mengabulkan pencabutan perkara karena telah terjadi perdamaian,” ucap Hakim Ketua Rintis Candra yang didampingi Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe dan Anisa Nur Difanti di ruang sidang Candra PN Magetan, Jalan Karya Dharma No 10 Magetan, Jawa Timur.Kasus bermula dari Binter Sianturi, pemilik toko kelontong di Desa Pesu, Magetan yang merasa terganggu dengan aktifitas pedagang sayur keliling. Tidak tanggung-tanggung selain menggugat Sumarno dan Wiyono, Kepala Desa Pesu, Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) dan Ketua RT setempat karena dianggap lalai mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling serta mengakibatkan dagangan toko kelontong tidak laku.Dalam gugatannya, Binter Sianturi meminta ganti kerugian materiil sejumlah 540 juta rupiah. Selain itu juga terdapat tuntutan materiil satu milyar rupiah yang harus dibayar secara tanggung renteng.Sontak gugatan tersebut memicu solidaritas dari rekan seprofesi Sumarno dan Wiyono. Ratusan pedagang sayur keliling mengeruduk PN Magetan pada Rabu (05/02/2025). “Tidak aturan yang melarang, justru membantu akses masyarakat mendapatkan pasokan bahan makanan,” ujar salah satu pedagang saat berorasi.Kesepakatan damai terjadi setelah dua kali pertemuan mediasi di PN Magetan. Adalah Deddi Alparesi, hakim yang ditunjuk sebagai Mediator berhasil mempertemukan kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa.“Alhamdulilah, sepakat mengakhiri sengketa dengan berdamai,” ujar hakim yang juga juru bicara PN Magetan tersebut kepada Dandapala.com. Kesepakatan damai dalam proses mediasi selanjutnya dikuatkan dalam putusan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.Awan Subagyo, Kuasa Hukum pedagang sayur keliling mengapresiasi kinerja PN Magetan atas penyelesaian perkara melalui mediasi. (SEG)

Mengenal Contempt of Court

article | Opini | 2025-02-15 06:35:57

Contempt of court pada awalnya berkembang di negara Common law. Secara histroris berkembang di Kerajaan Inggris pada abad pertengahan yang mana pada saat itu terdapat anggapan bahwa raja memiliki hak seperti Tuhan. Oleh karena itu, setiap rakyat harus tunduk kepada raja dan menghormati raja. Pada saat itu contempt of court identik dengan Contempt of King karena belum ada independensi peradilan. Selanjutnya dalam perkembangannya Contempt of court mendapat tempat dalam UNCAC ( United Nations Convention Against Corruption) , Konvensi Perserikatan bangsa-Bangsa melawan Korupsi dalam Pasal 25 yang mengharuskan negara-negara anggotanya untuk mengkriminalisasi perbuatan menghalangi jalannya persidangan dan Negara Indonesia sebagai salah satu negara anggota wajib mengikuti aturan tersebut;Di Indonesia ,Istilah Contempt of Court sudah ada sejak dibentuknya UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Penghinaan terhadap peradilan diartikan sebagai perbuatan, tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan. Hal ini termuat dalam Penjelasan Umum butir 4 Alinea ke 4 UU No 14 Tahun 1985 yang menyatakan:..........Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/ atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai “Contempt of Court”.Berdasarkan penjelasan umum diatas artinya wajib dibentuknya suatu UU khusus yang mengatur lebih lanjut tentang contempt of Court ini karena memang diatur dalam UU tersebut. Selain itu mengingat betapa banyaknya penghujatan terhadap pejabat peradilan yang sejatinya materi penghujatan tersebut tidak pernah ada, sementara itu terjadi pergeseran dari norma-norma sikap dan perilaku di kalangan masyarakat , yang dapat diketahui dengan rendahnya kepercayaan masyarakat baik terhadap pejabat peradilan, maupun terhadap lembaga peradilan dalam mencederai keadilan. Lahirnya UU Contempt of Court adalah prioritas utama demi terwujudnya kekuasan kehakiman yang mandiri serta tegaknya negara hukum.Untuk itu MA sudah menggagasnya dalam program legislasi nasional tahun 2015-2019 untuk menjaga harkat martabat lembaga peradilan dari campur tangan pihak luar kekuasaan pengadilan. MA telah mengelompokan bentuk-bentuk contempt of court sebagaimana yang tertuang dalam Naskah Publikasi tersebut diatas yaitu:    Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan ( Misbehaving in Court);    Tidak mentaati perintah pengadilan ( Disobeying Court Orders);    Menyerang Integritas dan Imparsialitas pengadilan ( Scandalising The Court)    Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan ( Obstructing jJustice)    Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan ( Contempt of court) dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub Judice Rule)Pengaturan Contempt of Court di IndonesiaMeskipun UU Contempt of Court belum disahkan namun Contempt of court terdapat pengaturannya secara terbatas dalam Pasal 207 KUHP. Pasal 217 KUHP dan Pasal 224 KUHP.Pasal 207 KUHP: “ Barang siapa membuat gaduh di dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiahPasal 217 KUHPbarang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah dimuka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seibu delapan ratus rupiahPasal 224 KUHP:barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, diancam;    Dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;    Dalam Perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan;Pasal 218 KUHAPbahwa siapa wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk dalam tindak pidana maka pelaku dapat dituntut.Selanjutnya dalam KUHP baru UU Nomor 1 tahun 2023 yang akan mulai berlaku tahun depan mengatur contempt of court dalam Bab VI tentang tindak pidana terhadap proses peradilan, yang terdiri dari penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, pengrusakan gedung, ruang sidang dan alat perlengkapan persidangan dan perlindungan terhadap saksi dan korban .Adapun Pasal-Pasal dalam KUHP Baru yang berkenaan dengan Contempt of court yaitu;: Pasal 279 UU Nomor 1 Tahun 2023 ( KUHP Baru) menyatakan:    Setiap orang yang membuat gaduh di dekat Ruang Sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I;    Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IIPasal 280 KUHP baru menegaskan bahwa;    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung;    tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;    Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;    Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, mempublikasikan, proses persidangan secara langsung    Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf chanya dapat dituntut berdasarkan aduan;    Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.Pasal 281 KUHP Baru :Setiap orang yang menghalang-halangi mengintimidasi atau mempengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.BEBERAPA KASUS CONTEMPT OF COURTBeberapa kasus di Indonesia yang termasuk ke dalam tindak pidana Contempt of Court adalah :    Tahun 1980 di PN Jakarta Pusat seorang Pengacara dalam Kasus HR Dharsono melakukan contempt of court dalam pembelaanya;    Tahun 1987 Mimi Lidawati , pelapor , melempar sepatu kepada majelis Hakim karena kesal kepada Hakim sudah memberi uang namun terdakwa dihukum ringan;    Tahun 1993 Pengunjung nasabah BPR PT Surya yang mengipas-ngipas uang sepuluh ribuan dalam sidang di PN Surabaya    Tahun 1999 seorang pengacara sering meninggalkan ruang sidang tanpa persetujuan majelis hakim dan pernah mengusulkan Majelis Hakim yang - menyidangkan perkara tersebut diganti;    Tanggal 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung PN Larantuka NTT oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,;     Tanggal 23 Desember 2008 seorang Jaksa menyerang Hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah membebaskan terdakwa;    Tahun 2005 seorang Hakim ditusuk di ruang sidang - PA Sidoarjo    Pembakaran gedungi di PN Temanggung, Jawa Tengah tahun 2011,    tahun 2013 PN depok    Tahun 2013 seorang Hakim PN Gorontalo di serang saat berkendara    Tahun 2013 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.    Tahun 2015 Kasus mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, marah menantang majelis hakim dengan ucapan yang tak pantas ;    Tahun 2018 Pembakaran dan pengrusakan di PN Bantul    Tanggal 18 Juli 2019 seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membaca putusan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Pusat    Yang terbaru tanggal 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, dua orang advokat yang bertengkar mulut di ruang sidang dan salah satu anak buah dari advokat itu naik ke meja ruang sidang;KESIMPULAN DAN SARANSanksi hukum terhadap etika di peradilan harus terus disosialisasikan dan diberlakukan agar perbuatan contempt of court tidak terus berulang.Contempt of court ada dimana mana . Tidak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi juga dilakukan oleh tokoh publik dan orang yang berlatar belakang pendidikan yang baik, bahkan berlatar belakang hukum dan berprofesi di bidang hukum. Untuk itu perlu disosialisasikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menjaga kesadaran hukum dan mengedepankan etika berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi nilai nilai hukum. Perlu adanya perangkat hukum menyangkut pengamanan yang baku di ruang sidang yang melibatkan aparat hukum lainnya baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dan jaminan perlindungan yang cukup agar aparatur pengadilan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.Begitu seriusnya akibat dari tindak pidana contempt of court maka penyelesaian pembahasan Rancangan UU Contempt of Court menjadi prioritas utama demi kekuasaan kehakiman yang mandiri dan tegaknya negara hukum

Usai 16 Jam Bersitegang, PN Makassar Akhirnya Berhasil Tuntaskan Eksekusi Tanah

article | Berita | 2025-02-14 20:10:02

Makassar - Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 13 Februari 2025 telah melaksanakan eksekusi perkara perdata nomor 5/2021/PN Mks jo. 49/Pdt.G/2018/PN Mks antara Andi Baso Matutu sebagai Pemohon eksekusi melawan Drs. Saladin Hamat,M.Si.,dkk berupa tanah yang terletak di Jalan A.P. Pettarani No.11 RT02 RW04 Kel. Sinrijala Kec. Panakukang Kota Makassar. Eksekusi dilakukan sejak pagi pukul 08.00 wita sampai 22.00 wita dan berjalan lancar, aman, sukses dan tanpa ada korban jiwa.Eksekusi dikendalikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak Dr. I Wayan Gede Rumega, SH., MH. dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar Bapak R. Panji Santosa, SH., MH. Pelaksanaan di lapangan Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar Bapak Sapta Putra, S.H. bersama 5 Jurusita sempat mengalami perlawanan dari pihak Termohon. Hal ini disebabkan pihak Termohon eksekusi mengerahkan massa untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.KPT Makassar sempat meninjau langsung jalannya eksekusi bersama Komandan KODIM dan Kapolrestabes Kota Makassar. Kepada media Dandapala bapak Dr. I Wayan Gede Rumega,SH,MH Ketua Pengadilan Negeri Makasar menyatakan bahwa "eksekusi perkara ini adalah merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah melewati semua proses upaya hukum Banding, kasasi dan bahkan sampai pada PK ke 1 dan PK ke 2, sehingga eksekusi sudah 4 tahun belum dapat dilaksanakan karena adanya perlawanan dan banyaknya hambatan pengamanan, maka untuk itu Ketua Pengadilan Negeri Makassar DR. I Wayan Gede Rumega,SH,MH mengingatkan kepada petugas dilapangan Panitera dan Jurusita supaya dapat melaksanakan eksekusi dengan baik, tuntas, dan maksimal dengan tetap menjaga keselamatan dan keamanan diri jangan sekali kali berlaku arogan lakukan selalu koordinasi yang baik dengan pihak pengamanan dengan tetap berkoordinasi secara intens dgn Ketua Pengadilan Negeri apabila ada hal hal yang genting dan krusial.Pada kesempatan lain Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar R Pandji Santoso,SH,MH mengatakan bahwa "eksekusi merupakan Marwah Pengadilan dalam menegakkan Kepastian hukum dan Kemanfaatan hukum sehingga masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik dalam rangka memenuhi hak haknya yang dilindungi oleh hukum".Beliau juga meminta kepada Panitera dan Jurusita dilapangan harus tetap menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan harus melaksanakan setiap tahapan-tahapan eksekusi.

KPT : DYK Memiliki Peran Strategis Mendorong Optimalisasi Kinerja Para Suami

article | Berita | 2025-02-14 18:20:16

Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Nursyam, menegaskan bahwa Dharmayukti Karini (DYK) memiliki peran strategis, baik dalam menunjang kinerja para suami maupun sebagai ajang silaturahim untuk memperkuat ukhuwah antara sesama perempuan warga peradilan. Mengawali acara Musda DYK, Nyonya Yessi Firmansyah didampingi Ny Suwarni Taqwaddin, Panitia penyelenggarakan menyampaikan bahwa musda VIII tahun 2025 dilaksanakan sehari penuh di Aula Gedung PT BNA ini diikuti oleh 110 peserta dari DYK Cabang se Provisni Aceh. Ikut hadir dalam acara pembukaan Musda DYK tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi, Wakil Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Hakim Tinggi PT BNA, dan Hakim Humas PT BNA. Nyonya Yessi Firmansyah menambahkan bahwa acara musda ini adalah sebagai tindak lanjut dari hasil Musyawarah Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 23 Januari 2025 lalu di Bogor. Selain itu, melalui acara Musda ini juga akan dihasilkan program-program kerja yang akan dilaksanakan dalam tahun 2025.Melalui pertemuan silaturahim ini, Ketua DYK Daerah Provinsi Aceh, Nyonya Suhesti br Sembiring Nursyam, mengharapkan agar musyawarah ini menghasilkan program-program bermanfaat dalam rangka menuju organisasi wanita yang modern. Bagi saya, organisasi yang modern, yaitu organisasi yang transparan dan akuntabel, yang dapat dipercaya serta memberi manfaat nyata bagi anggotanya. Oleh karena itu, saya mengharapkan hasil musda ini jangan muluk-muluk, tetapi disepakati program-program yang benar-benar dapat kita realisasikan dan memberi manfaat nyata dalam rangka aktualisasi DYK daerah ini. Pungkas Ketua DYK Daerah Aceh.

Cerita Dari Larantuka 1928 saat Raja Larantuka Mengasingkan Para Pembunuh “Soeanggi”

article | History Law | 2025-02-14 16:05:00

Saat itu Larantuka masih dipimpin oleh seorang raja yang bernama A.B.de Rozari dan pengadilan di bawah pemerintahan Belanda baru saja terbentuk, setidaknya beberapa tahun sebelumnya. Kisah ini diambil dari arsip berkas perkara dari Pengadilan Negeri Larantuka yang bersampul “No. 23/1928  Raad Van Landshoofden te Larantoeka”. Di beberapa buku sejarah tentang kota Larantuka salah satunya yang ditulis oleh Felix Fernandez (Bupati Flores Timur 2000-2005), pengadilan di Larantuka dikenal dengan nama pengadilan Swapradja. Sewaktu Belanda datang pengadilan ini diberi nama Raad Van Landshoofden atau RVL. Uniknya di tempat lain, contohnya di Kalimantan RVL ini oleh pemerintah Hindia Belanda dikhususkan untuk mereka bangsa timur asing atau Tionghoa.Kenapa Felix menjelaskan bahwa pengadilan sebagai swapradja ? karena waktu itu hakim-hakim yang bertugas adalah para raja yang menguasi wilayah Kabupaten Flores Timur. Kita kembali kepada kasus No. 23/1928, duduk sebagai majelis hakim:1.     Voorzitter: A.B.de Rozari radja van Larantoeka2.     Leden: Kapitan Poera radja van Trong3.     Gorang Solang kapitan van Lewo Tolo4.     Adviseur: Bapa Ana kapitan van Adoenara5.     Leider: W.J.Houwing fd Controleur van Oost Flores Dakwaan (dikutip langsung dari putusan)Para Terdakwa dituduh dengan Pasal 340 WvS, bahwa pada suatu hari sekitar pukul 08.00 pagi dalam bulan Februari tahun 1927, tanggal pastinya sudah tidak diingat lagi, dengan sengaja dan direncanakan sebelumnya telah menghilangkan nyawa Doea Basa dan istrinya, Somi Nogo, serta tiga anaknya yang bernama Kasihan Doea, Dai Doea, dan Ola Does, yang berada di ladang milik Doea Basa di bagian Kampung Lemaniat, Gemeente, dan landschap Adonara. Selain itu, terdakwa juga membunuh dua anak lainnya, yakni Killa Doea dan Lesoe Doea, di dekat pohon-pohon nira milik Doea Basa di sekitar ladangnya, yang juga terletak di bagian Kampung Lamaniat, Gemeente, Adonara. Faka Hukum Terungkap Selama PemeriksaanDi Muka persidangan diperiksa lima orang saksi yang bernama Saksi Waleng Boli, Saksi Bastian Dian, Saksi Mello Fernandez dan Saksi Kopong Barek. Dari pemeriksaan hakim menyimpulkan telah memperoleh fakta hukum:Terdakwa Belang Tewololong pada suatu pagi di bulan Februari 1927, pada tanggal yang tidak lagi diketahui, telah memanggil anggota keluarganya, yaitu Bala Tewololong, Hering Tewololong, Bela Sengadji, dan Kene Ola Laba, ke rumah kecilnya di luar kampung Lamaniat. Di sana, ia memberi tahu mereka bahwa Doca Basa beserta istri dan anak-anaknya pasti menjadi penyebab kematian istrinya. Hal ini karena pada pagi hari saat istrinya mengalami persalinan yang sangat sulit, Terdakwa Belang Tewololong telah menampar wajah Somi Nogo karena ia telah mencuri jagungnya. Dengan kata lain, Terdakwa percara bahwa istrinya telah disihir (Soeanggi) oleh keluarga Somi Nogo tersebut, sehingga istrinya meninggal dunia tiga hari setelah melahirkan.Setelah kejadian itu, Belang Tewololong membujuk para terdakwa lainnya untuk membunuh seluruh keluarga Soeanggi tersebut. Para terdakwa lainnya, yang percaya bahwa keluarga itu adalah penyebabnya, menerima usul tersebut dan bersama Belang Tewololong pergi ke rumah ladang Doca Basa, masing-masing membawa parang. Sesampainya di sana, Belang Tewololong dan Bala Sengadji memasuki rumah ladang Doca Basa, sementara Bala Tewololong, Hering Tewololong, dan Kene Ola Laba berjaga di luar rumah.Setelah masuk, Belang Tewololong langsung menebas leher Somi Nogo dengan parangnya hingga hampir putus, sehingga wanita tersebut langsung meninggal dunia. Pada saat yang bersamaan, Bala Sengadji menebas leher Doca Basa dengan parangnya hingga kepalanya terpenggal sepenuhnya.Sementara itu, tiga anak kecil yang juga berada di dalam rumah melarikan diri ke luar. Namun, Hering Tewololong mengejar dan langsung menebas punggung anak bernama Kasihan Doea, sehingga anak tersebut langsung tewas. Pada saat yang sama, Bala Tewololong menebas leher anak bernama Emi Doea, yang juga langsung meninggal dunia. Kene Ola Laba menebas leher anak bernama Ola Doea hingga kepalanya terpenggal.Terdakwa mengetahui bahwa Doca Basa memiliki lima orang anak, sehingga mereka mencari dua anak lainnya. Akhirnya, mereka menemukan kedua anak tersebut di dekat pohon-pohon milik Doca Basa. Hering Tewololong, yang paling cepat berlari untuk menangkap salah satu anak, menebas punggung anak bernama Kia Doea hingga anak itu langsung meninggal. Secara bersamaan, Bala Sengadji menebas pinggul kiri anak bernama Lesos Doen hingga mengenai tulang belakangnya, menyebabkan anak tersebut langsung tewas.Lima hari kemudian, para terdakwa menguburkan mayat-mayat tersebut. Jasad Doca Basa, Somi Nogo, Kasihan Doea, Emi Doea, dan Ola Doea dikuburkan dalam satu lubang di dekat rumah ladang mereka, sedangkan Kia Doea dan Lesos Doea dikuburkan di lubang lain di dekat pohon-pohon milik Doca Basa. PERTIMBANGAN HAKIMMenimbang bahwa dari pengakuan para terdakwa dapat dipastikan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, sehingga perbuatan ini tergolong sebagai pembunuhan. Namun, sebagai faktor yang meringankan, harus diperhitungkan keyakinan kuat para terdakwa terhadap keberadaan Soeanggi, sebagaimana diyakini oleh seluruh penduduk di pulau-pulau ini. AMAR PUTUSANBerdasarkan adat yang berlaku, dalam kasus seperti ini, para terdakwa sebenarnya tidak akan dituntut atas pembunuhan terhadap Soeanggi, tetapi atas pelanggaran terhadap adat. Sebab, adat telah menetapkan bahwa Soeanggi harus dipindahkan ke pulau lain dalam wilayah ini, bukan dibunuh. Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman pengasingan seumur hidup ke pulau lain dalam wilayah ini.

Tingkatkan Layanan Ramah Disabilitas, PN Bekasi MoU dengan HWDI

article | Berita | 2025-02-14 16:00:59

Kota Bekasi- Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat (Jabar) menandatangani Nota Kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Hal itu untuk mewujudkan nilai-nilai humanisme dan beradaptasi dengan modernisasi. MoU tersebut dilakukan pada hari Jumat  (14/2/2025) di ruang pertemuan Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H yang terletak kantor PN Bekasi, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat."PN Bekasi sebagai salah satu lembaga peradilan yang terletak di Jawa Barat terus melakukan modernisasi, baik terhadap sarana dan prasarananya juga melakukan modernisasi terhadap kemampuan dari tiap pegawainya dengan harapan dapat terus memberikan pelayanan peradilan yang prima sebagaimana nawacita Mahkamah Agung (MAa) dan Dirjen Badan Peradilan Umum serta Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebagai atasan dari PN Bekasi," demikian bunyi siaran pers yang diterima Tim DANDAPALA.Modernisasi saat ini merupakan suatu fenomena yang harus diterima dan diikuti oleh setiap lapisan masyarakat, perkembangan tekhnologi yang berkembang pesat telah memasuki seluruh lini kehidupan di masyarakat. "Meskipun modernisasi terkadang juga dituduh membentuk anggota masyarakat yang apatis, egois dan individualistis," ujarnya.Penanda tanganan MoU dilakukan oleh Moch Yudi Hadi, sebagai Ketua PN Bekasi dan Revita Alwi sebagai Ketua Umum HDWI. MoU tersebut juga disaksikan Wakil Ketua PN Bekasi beserta para Hakim dan Pegawai, serta disaksikan beberapa anggota pengurus DPP HWDI.“Ke depannya PN Bekasi dapat lebih memberikan kontribusi positif khususnya layanan pengadilan bagi kaum disabilitas”, ujar Ketua PN Bekasi.Berbagai fasilitas modern telah dipersiapkan oleh PN Bekasi dalam menyambut dan memberikan pelayanan bagi kaum disabilitas yang datang berkunjung ke PN Bekasi. Di antaranya tersedianya guiding block bagi kaum tuna netra, kursi roda dan tongkat bagi kaum disabilitas yang membutuhkannya, meja layanan prioritas di bagian PTSP bagi kaum disabilitas yang dilengkapi antara lain dengan buku layanan dengan huruf braille bagi kaum tuna netra, dan layar monitor bagi kaum tuna runggu serta toilet dan lift yang diperuntukan khusus bagi kaum disabilitas tersebut. "Selain berbagai fasilitas tersebut, PN Bekasi  juga menyiapkan personel-personel yang handal dan tanggap akan kebutuhan kaun disabilitas tersebut," ujar rilis berita tersebut.Lebih lanjut rilis tersebut menyampaikan, meskipun PN Bekasi melakukan modernisasi, hal tersebut tidak melupakan faktor humanisme yang seharusnya tetap ada. Karena memang pada pokoknya esensi lembaga peradilan sejatinya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat."Khususnya memberikan perhatian dan pelayanan prima bagi masyarakat para pencari keadilan yang memiliki berbagai atau yang termasuk kaum disabilitas," ujarnya.Ketua HDWI menyampaikan rasa terima kasih karena dengan penanda tanganan MoU ini semakin menunjukan semakin banyak instansi pemerintahan khususnya lembaga peradilan yang lebih menghargai para kaum disabilitas untuk mencari layanan peradilan yang baik.Sekilas tentang HWDIHWDI merupakan organisasi Perempuan yang pengurus dan anggotanya mayoritas adalah perempuan dengan berbagai ragam Disabilitas (fisik, sensorik, mental, intelektual), didirikan pada tanggal 9 September 1997 di Jakarta dan HWDI lahir sebagai dampak dari tuntutan global perlindungan dan pemberdayaan perempuan penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi berlapis. adapun HWDI saat ini sudah memiliki 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 130 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ramah Disabilitas, PN Bekasi dan HWDI Jalin Kolaborasi

photo | Berita | 2025-02-14 16:00:15

Kota Bekasi - Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Kelas 1 A Khusus telah menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Mou tersebut dilakukan pada hari Jumat tanggal 14 Fabruari 2025 bertempat di ruang pertemuan Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H yang terletak kantor Pengadilan Negeri Bekasi Klas IA Khusus, Jalan Pangeran Jayakarta, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berjalan Sangat Alot, PN Sungailiat Akhirnya Berhasil Diversi Kasus Anak

article | Berita | 2025-02-14 13:35:19

Sungailiat - Kamis tanggal 13 Februari 2025, Sapperijanto Hakim pada Pengadilan Negeri Sungailiat sebagai fasilitator proses diversi dalam perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. di ruang diversi Pengadilan Negeri Sungailiat dalam perkara perlindungan anak (kekerasan terhadap anak) pasal 76 F jo pasal 83 Undang-undang 35 tahun 2014 atau kedua pasal 76 c jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014.Menurut Sapperijanto yang juga Jurubicra Pengadilan Negeri Sungailiat yang menyatakan Diversi ini dilakasanakan berdasarkan Undang undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan  Perma Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.Proses diversi perkara 3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Sgl. dihadiri oleh Penuntut Umum, Bapas, Anak, Penasihat Hukum, Orang tua kandung anak, Keluarga Anak, Anak Korban dan kakek anak korban.Meskipun proses diversi berjalan dengan sangat alot dan menghabsikan waktu selama 2 (dua) jam alhamdulillah proses diversi tersebu berhasil damai dimana hal ini dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, da memulihkan keadaan seperti semula;Proses diversi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan damai dan penyerahan kewajiban dari keluarga anak kepada pihak keluarga anak korban yang disaksikan langsung oleh fasilitator. (ZIB)

PN Sumedang Melaksanakan Simulasi Keadaan Darurat Kebakaran

photo | Berita | 2025-02-14 13:30:38

Sumedang - Jumat tanggal 14 Februari 2025 Pengadilan Negeri Sumedang melaksanakan simulasi penanggulangan dan pencegahan bencana kebakaran. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Hera Polosia Destiny.Dalam kegiatan ini diberikan sosialisasi oleh Yan Yan Herdiana selaku Pelaksana Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Pada Dinas Kebakaran Kabupaten Sumedang.Menurut Desca Wisnubrata selaku Jurubicara Pengadilan Negeri Sumedang, kegiatan ini digagas oleh Tim Manajemen Resiko Pengadilan Negeri Sumedang sebagai bentuk mitigasi penanggulangan dan pencegahan kebakaran di kantor Pengadilan Negeri Sumedang. Dalam kegiatan ini selain sosialisasi, juga dilaksanakan praktik pemadaman api ringan dan Simulasi Keadaan Darurat (Fire Drill Simulation Report) selain itu pihak dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sumedang juga melakukan pengecekan terhadap apar dan sistem tanggap bencana pada Pengadilan Negeri Sumedang.Dalam simulasi keadaan darurat, dilakukan skenario kebakaran pada gedung pengadilan dimana masing-masing peserta diberikan peranan masing-masing. Simulasi ini dibuat seolah-olah ada korban yang terjebak dalam kebakaran dimana petugas diwajibkan untuk menyelamatkan korban tersebut menggunakan tandu dengan dibantu oleh petugas P3K. Kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun.Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Hakim dan pegawai pada pengadilan negeri sumedang dimana dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh aparatur pengadilan negeri sumedang dapat menangani dan melakukan pertolongan pertama jika ada bencana kebakaran. (Zulfikar Berlian)

59 Hakim Ikuti Fit and Proper Test Calon Ketua Pengadilan Negeri Kelas 2

photo | Berita | 2025-02-14 12:05:09

Semarang- Sebanyak 59 hakim di lingkungan badan peradilan umum mengikuti fit and proper test calon Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 2. Mereka mengikuti sejumlah tahapan ujian yang cukup ketat.Berdasarkan informasi yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (14/2/2025), fit and proper test digelar di Semarang, Jawa Tengah. Ujian itu digelar sejak Senin (10/2) lalu hingga hari ini. Berikut materi yang diujikan:Ujian SubstansiPresentasi Program KerjaWawancaraUntuk menggali kemampuan para peserta, sejumlah hakim senior turun gunung menguji. Berikut nama penguji dalam seleksi tersebut:H. Bambang Myanto, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung) H. Mochamad Hatta, S.H., M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Semarang)Dr. Siswandriyono, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Medan)H. Ade Komarudin, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Padang)Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah)Nawawi Pomolango, S.H.,M.H. (Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin)Muhammad Damis, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palngkaraya)Aminal Umam, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengawasan)Hasanudin, S.H., M.H. (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum)Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H. M.Hum (Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum).

Ketua PT Palembang Menutup Workshop KEPPH

article | Berita | 2025-02-14 11:10:31

Palembang - Ketua PT Palembang menutup workshop implementasi kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) di Hotel Aryaduta, Palembang pada Kamis (13/02/2025). Kegiatan sendiri diikuti oleh Hakim Tinggi dari PT maupun PTA Pelembang dan Pimpinan PN dan PA di wilayah Sumatera Selatan.“KEPPH bukan hal yang sulit untuk dihapal, tetapi pemahaman, penghayatan dan pengamalan dalam pelaksanaan tugas akan menjadi benteng mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” ujar Ketua PT Palembang, Nugroho Setiadji.Workshop yang dibuka oleh Sukma Violetta, Wakil Ketua Komisi Yudisial menghadirkan keynote speaker Jimly Assiddiqie. Peradilan etika menjadi gagasan yang dilontarkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode pertama (2003-2008).“Etika harus melandasi setiap pejabat publik, karenanya diperlukan peradilan etika sebagai puncak penanganan terhadap pelanggaran etika,” ucap guru besar ilmu hukum tata negara fakultas hukum UI. “Hakim sebagai wakil Tuhan di muka bumi, harus menjadi yang paling depan soal etika profesi ini,” ucapnya lebih lanjut.Workshop yang merupakan bagian akhir dari program pelatihan dirancang tidak saja untuk menginternalisasi KEPPH pada individu hakim tetapi juga harus dapat membangun lingkungan yang mendukung penerapannya. “Kiranya berbagai materi yang disampaikan dapat menjadi bekal kembali ke tempat tugas, kembali meneguhkan komitmen integritas dan professional dalam pelaksanaan tugas,” ucap Nugroho Setiadji menutup acara. (SEG).

Saatnya Unjuk Gigi Menampilkan Kinerja Tinggi

article | Surat Ahmad Yani | 2025-02-14 10:50:57

Tidak terasa, 2025 ini Januari sudah berlalu. Waktu berjalan begitu cepat, pula demikian kita di lembaga peradilan, juga dituntut semakin cepat, sederhana dan berbiaya ringan dalam memberikan pelayanan. Untuk menjawab tuntutan publik.Pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat pencari keadilan, harus meningkat dari waktu ke waktu. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dalam fungsinya merumuskan dan melaksanaan kebijakan pembinaan tenaga teknis maupun administrasi peradilan terus berupaya untuk itu. Tahun ini, kembali akan dilakukan penilaian kinerja dan layanan pada seluruh satuan kerja lingkungan peradilan umum, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi. “Layanan dan kinerja yang transparan serta akuntabel untuk mewujudkan pengadilan yang berintegritas,” menjadi tema yang diangkat.Tentu bukan tanpa alasan mengangkat tema tersebut. Berbagai torehan prestasi selama ini, luluh lantak gegara penyimpangan kewenangan muasal nir-integritas yang terjadi. Peningkatan layanan dan kinerja dengan transparansi dan akuntabilitas yang terjaga akan dapat merebut kembali kepercayaan publik. Kembali mengukuhkan integritas pengadilan.Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai garda depan layanan tentu layak ditam;ilkan. Melengkapi administrasi perkara berikut keuangannya. Pimpinan dalam berbagai level, baik Pimpinan Pengadilan, Panitera dan Sekretaris tentu harus dapat menjadi suri tauladan atau role model dalam bahasa kerennya. Selanjutnya peranan Hakim Tinggi Pengawas Daerah menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung. Akses keadilan terhadap masyarakat terpinggirkan juga menjadi hal yang harus ditampilkan baik posbakum, prodeo maupun sidang di luar gedung pengadilan. Dan tidak kalah pentingnya adalah Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi menjadi filter pertama dalam mengusulkan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Dalam pengumuman Nomor 23/DJU/PENG.KP3.4.4/I/2025 disebutkan tanggal 30 April 2025 menjadi tenggat waktu batas pengiriman pengusulan.Detail proses, tahapan dan hal-hal apa dan bagaimana cara penilaian akan dilakukan termuat lengkap dalam surat tertanggal 3 Pebruari 2025. Dalam penutup surat juga disebutkan bahwa Pengadilan Tinggi otomatis diikutkan dalam penilaian kinerja untuk kategori tertentu.Siap unjuk gigi menampilkan kinerja tinggi? (SEG)

Ini Penjelasan MA Soal Eksekusi Rumah di Cikarang yang Viral

article | Berita | 2025-02-13 21:05:54

Jakarta- Eksekusi pengosongan dan penyerahan pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menjadi viral. Eksekusi atas sebidang tanah milika Abdul Hamid itu menuai berbagai komentar di lini masa.Berikut penjelasan jubir Mahkamah Agung (MA) Prof Yanto dalam keterangan pers yang disampaikan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus, Kamis (13/2/2025):Eksekusi atas sebidang tanah milika Abdul Hamid itu sebagaimana tercatat dalam SHM No.325 Jatimulya(sekarang Desa Setia Mekar) Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, yang telah dipisah-pisahkan/dipecah  atau dijual menjadi Sertifikat Hak Milik No. 704/Setia Mekar, 705/Setia Mekar,  706/Setia Mekar,  707/Setia Mekarberikut Hak milik lainnya dengan luas tanah 36.030 M2. Sertifikat-sertifikat hasil pemecahan SHM No 325/Jatimulya tersebut berdasarkan amar putusan angka 9 (sembilan) telah  dibatalkan.Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi delegasi  atas putusan Nomor: 128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor : 4930 K/PDT/1998, sebagaimana surat Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 18 Maret 2020 Nomor: W11.U5/1842/HT.04.10/III/2020, dimanaPN Bekasi sebagai Pengadilan yang memberi delegasi dan PN Cikarang sebagai Pengadilan yang menerima delegasi. Dari data perkara tersebut maka proses sengketa terjadi sejak tahun 1996.Terhadap permohonan eksekusi, PN Bekasi telah melakukan aanmaning/ teguran kepada Para Termohon eksekusi, telah melakukan sita eksekusiterhadap obyek eksekusi dan telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN  Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020 yang telah diterima oleh petugas BPN bernama Said, namun tidak ada data yang menunjukkan bahwa permohonan tersebut telah ditindaklanjuti oleh BPN dengan mencatat permohonan sita eksekusi tersebut.Berdasarkan berkas pelaksanaan eksekusi delegasi, setelah menerimapermohonan delegasi dari PN Bekasi, PN Cikarang telah melakukantahapan-tahapan pelaksanaan eksekusi  delegasi sebagai berikut: Melaksanakan konstatering/pencocokan terhadap objek  eksekusi,  guna mengetahui letak pasti dan data - data yang diperlukan mengenai obyekeksekusi. Dalam konstatering tersebut PN Cikarang telah mohonbantuan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional KomplekLippo Cikarang Jalan  Daha  Blok B.4 Cibatu Cikarang Selatan, sebagaimana surat W11.U23/3124/HK.02/VIIl/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang diterima oleh Petugas BPN a.n. Reza pada tanggal 2 September 2022. Berdasarkan Berita Acara Konstatering tanggal 14  September 2022, konstatering telah dapat dilaksanakan tanpa dihadirioleh Termohon eksekusi dan BPN.  Sehingga pendapat yang menyatakan BPN tidak dilibatkan dalam proses eksekusi adalahpendapat yang salah, SOP konstatering/ pencocokan telahdilaksanakan oleh PN Cikarang dengan mengundang BPN, namun BPN tidak tidak hadir tanpa keterangan.Mengundang rapat koordinasi Polres Metro Kabupaten Bekasi  untukpelaksanaan   eksekusi  pengosongan obyek eksekusi.Memberitahukan pelaksanaan eksekusi kepada Para Termohon Eksekusidan kepada pihak-pihak  yang terdampak eksekusi serta kepadaperangkat Desa.Pengadilan Negeri Cikarang telah melaksanakan eksekusi Pengosongandan Penyerahan   sebagaimana   Berita   Acara  Eksekusi   Pengosongan   dan Penyerahan Nomor:  1/Del.Eks/2020/PN Ckr Jo.  Nomor: 41/Eks.G/2019/PN.Bks  Jo Nomor:  128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor :   4930 K/PDT/1998 pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2025.Pengadilan Negeri Cikarang telah mengirimkan hasil pelaksanaaneksekusi Pengosongan dan Penyerahan kepada PN Bekasi sebagaimanadalam surat Nomor 455 /PAN.W11.U23/HK.02/l/2025 tanggal 31 Januari 2025.Berdasarkan uraian di atas maka PN Cikarang dalam melaksanakanpermohonan eksekusi delegasi dari PN Bekasi telah sesuai denganpendoman terknis administrasi dan peradilan, serta telah sesuai denganSurat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada PengadilanNegeri.Terhadap permohonan eksekusi atas perkara Nomor:   128/PDT.G/1996/PN.BKS Jo. Nomor:   572/PDT/1997/PT.BDG Jo. Nomor:   4930 K/PDT/1998, berdasarkan register perkara PN Cikarang tidaktercatat adanya permohonan perlawanan atas  perkara tersebut, perlawananyang ada telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.Sebagai tambahan sistem pendaftaran tanah menurut Peraturan PemerintahNomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atasTanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah  dikenal dengan sistemmutlak negatif yang mengandung unsur positif, artinya sertifikat yang dikeluarkan merupakan tanda bukti hak atas tanah yang kuat, selama tidakdibuktikan sebaliknya dengan menggunakan alat pembuktian yang lain. Dalam sistem publikasi negatif negara hanya secara pasif menerima apa yang dinyatakan oleh pihak yang meminta pendaftaran, sehingga setiap saat dapat digugat oleh orang yang merasa lebih berhak atas tanah tersebut.

Korban Ibu Hamil Maafkan Terdakwa, PN Larantuka Terapkan RJ

article | Berita | 2025-02-13 19:00:17

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Larantuka dalam persidangan tanggal 06 Februari 2025 melakukan mediasi penal dengan berhasil mendamaikan pelaku pemukulan dengan korban. Kasus ini bermula ketika Korban Helena dibonceng adiknya Bertha bersepeda motor di Kota Larantuka pada hari senin 10 November 2024 melintasi daerah kecamatan Postoh, tiba-tiba Terdakwa Risal yang dalam kondisi mabuk langsung menghadang sepeda motor korban dan menendang kaki Korban. Spontan, Bertha yang membawa sepeda motor langsung tancap gas dan menuju kantor Polres Flores Timur untuk melaporkan kejadian ini.Berselang dua hari, Polisi menangkap dan menahan Terdakwa Risal pada tanggal 12 November 2024, tanpa perlawanan. Namun, kasus yang didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP ini, karena satu dan lain hal belum bisa didamaikan dengan keadilan restoratif, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.Di sidang pembuktian tanggal 06 Februari 2025, atas perintah Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, JPU menghadirkan Korban Helena dalam persidangan. Saat hadir di sidang Korban Helena sedang kondisi hamil 4 bulan sejak kejadian. Akibat ditendang oleh Terdakwa, kakinya sempat bengkak 3 hari. Korban juga memberikan keterangan, beberapa hari sebelumnya sempat ada keluarga Terdakwa yang datang ke rumah untuk memberikan Satu Botol Minyak Anak Mas dan Satu Botol Minyak Ikan paus untuk mengobati bengkak kaki Helena.Hakim Ketua melanjutkan pertanyaannya kepada Korban “apakah Korban merasa takut atau trauma atas perbuatan Terdakwa?” Helana mengaku sempat takut berkendara melintasi Kecamatan Postoh sejak kejadian itu. Lalu Hakim Ketua bertanya kepada Terdakwa apakah bisa dia menjaga dan menjamin keamanan Korban Helana jika ia berada di Postoh ?. Terdakwa lalu berjanji akan menjaga layaknya saudara, Helena maupun keluarganya yang melintasi daerah Kecamatan Postoh. Pesan hakim ketua jika hari ini korban memaafkan Terdakwa maka Terdakwa harus menjadikan Korban seperti adik atau keluarganya sendiri yang harus ia jaga dimanapun Korban berada tidak hanya ketika di Postoh.Mendengar hal ini, ternyata Korban Helena yang dalam kondisi hamil cukup terketuk hatinya. Saat ditanya kembali oleh Hakim Ketua apakah ia memaafkan Terdakwa ? Helena menjawab dengan ikhlas dia sudah bisa memaafkannya. “Saya ingin bayi yang sedang ia kandung menjadi orang yang baik, orang yang mampu memaafkan Terdakwa”, ucap Korban Helena. Akhirnya di persidangan ini baik Terdakwa maupun Korban Helena beserta keluarga mencapai perdamaian dengan dibuktikan sebuah surat pernyataan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.Majelis Hakim yang terdiri dari Bagus Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, M. Irfan Syahputra, S.H., dan Indra Septiana, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota mengetuk putusan perkara tersebut pada tanggal 13 Februari 2025. Dengan menyatakan Terdakwa Risal tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;Berdasarkan pertimbangan hukum putusan tersebut juga diterapkan Keadilan Restoratif dalam menjatuhkan pidana percobaan kepada Terdakwa sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir”, ucap Hakim Ketua saat membacakan amar kedua dan ketiga putusan tersebut. (Humas PN Larantuka)

Bahas Fenomena Judol, PN Tanjungkarang-Kampus IIB Gelar FGD

article | Berita | 2025-02-13 17:15:23

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dan Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya Bandar Lampung menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) mengangkat Tema ‘Pendekatan Hukum Terpadu untuk Menanggulangi Judi Online di Era Digital’. Semua peserta diskusi bila judi online adalah musuh bersama dan harus diberantas oleh seluruh sektor masyarakat.“Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisia Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp 283 triliun hingga kuartal III tahun 2024. Sementara itu, dana deposit pemain mencapai Rp 43 triliun,” kata Ketua PN Tanjungkarang, Salman Alfarisi saat membuka FGD tersebut, Kamis (13/2/2025).Adapun Rektor IIB Darmajaya menyatakan latar belakang diangkatnya tema ini oleh karena maraknya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus judi online bahkan melibatkan orang-orang yang ada di luar negeri. Sehingga disoroti banyak masyarakat marginal yang menjadi korban.“Mirisnya judi online malah dipromosikan oleh para influencer, sehingga penting kiranya untuk membahas pencegahan dan penanggulangannya secara hukum,” kata Rektor IIB Darmajaya.Hadir juga dalam acara ini hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Antonius Simbolon yang juga menjadi keynote speaker pada FGD ini. Adapun narasumber yaitu Dedy Wijaya Susanto dan Wini Noviarini selaku hakim PN Tanjungkarang. Juga Zulfikar Ahli dan Rionaldi Ali selaku Dosen dan Ahli IT IIB Darmajaya menjadi narasumber dalam FGD tersebut.Dalam FGD itu, Antonius Simbolon konsen membahas terkait pelaku dan korban judi online, pengaturan pidana perjudian dan judi online dalam KUHP lama, KUHP Nasional, Putusan MK dan tata cara menanggulangi perjudian tersebut.“Melalui hukum yang merupakan sarana pendorong pembaharuan masyarakat yang penekanannya diawali pada pembentukan peraturan Undang-Undang oleh lembaga legislatif yang dimaksudkan untuk menggagas konstruksi masyarakat baru, lalu kemudian dibantu oleh lembaga eksekutif untuk mengatur Peraturan Pelaksananya tersebut serta dibantu oleh penegak hukum dalam proses penerapan hukumnya tersebut,” kata Antonius Simbolon.Narasumber pertama membahas terkait sejarah dan regulasi judi dari masa ke masa serta ancaman hukuman judi online tersebut. Disebutkan juga bahwa perjudian online banyak menyasar kaum menengah ke bawah tetapi fakta saat ini seluruh lingkungan masyarakat bermain judi online. Menjadi highlight bagaimana cara pencegahan dan penanggulangan judi online agar dapat dimaksimalkan.Narasumber kedua menjelaskan terkait Aturan Pemidanaan Judi yang diatur dalam KUHP serta letak perbedaan Pasal 303 dan 303bis, UU ITE, dan KUHP Nasional beserta pidana pokok dan pidana tambahannya. Selain itu, membahas juga terkait akibat dari perbuatan judi tersebut mulai dari kemiskinan, penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga terjerat dalam TPPO. “Dibutuhkan sinergitas antar Penegak Hukum dan bangsa dalam pemberatasan judi online,” kata Wini Noviarini.Narasumber ketiga membahas terkait mengapa jumlah pelaku tindak pidana judi online semakin tinggi, upaya yang harus ditempuh dalam penanggulangan tindak pidana judi online.“Perlunya upaya alternatif dalam penanganan tindak pidana perjudian online serta bagaimana menanggulangi hyper-realitas (kesadaran palsu) terhadap pelaku judi online,” kata Zulfikar Ahli.Narasumber keempat membahas terkait sisi gelap dari judi online, realitas statistik kemenangan yang sangat kecil serta kecurangan server judi online serta membahas hasil penelitian dari psikolog Inggris terkait alasan manusia yang menyukai judi online karena penelitian menunjukkan manusia lebih cenderung menyukai ketidakpastian dan otak manusia yang melepaskan dopamine ketika bermain judi online tersebut.Kegiatan FGD ini berlangsung dengan sangat baik, para peserta sangat antusias dalam FGD, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Narasumber. Harapannya FGD ini dapat memberikan manfaat bagi para peserta seminar dalam hal edukasi bahaya dan dampak negatif judi online serta meningkatkan pemahaman hukum terkait regulasi dan pemidanaan judi online.

Tok! PN Jaksel Tidak Dapat Menerima Praperadilan Hasto Kristianto vs KPK

article | Berita | 2025-02-13 16:45:15

Jakarta- Hakim tunggal Djuyamyo menolak permohonan praperadilan Hasto Kristianto melawan KPK. Alhasil, penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan masih sah.“Mengadili. Mengabulkan eksepsi termohon Menyatakan permohonan praperadilan kabur/tidak jelas. Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (13/2/2025).Hadir dalam persidangan tersebut tim kuasa hukum Hasto, seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail dan Ronny Talampesy. Sedangkan dari KPK diwakili dari biro hukum KPK.“Membebankan biaya perkata nihil,” ujap Djuyamto.Djuyamto menilai permohonan kabur dengan alasan seharusnya gugatan praperadilan diajukan dalam dua perkara permohonan praperadilan. Karena Hasto dijadikan tersangka kasus suap dan obstruction of justice.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

Keabsahan Pembekuan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Implikasinya

article | Opini | 2025-02-13 16:30:49

Berita Acara Sumpah Advokat Razman Arif Nasution yang diterbitkan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten dibekukan. Ini adalah pembekuan sumpah advokat yang pertama kali dilakukan di Indonesia. Lalu apa dasar hukumnya?Pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 saya mendapatkan pesan di WhatsApp mengenai Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) 2 (dua) orang advokat yakni Razman Arif Nasution, S.H. yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan M. Firdaus Oiwobo, S.H. yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten karena melanggar sumpah/janji advokat pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 Februari 2025. Sependek pengetahuan saya, hal tersebut merupakan praktik hukum baru yang belum ada atau belum pernah dilakukan sebelumnya, maka saya mencoba meninjau keabsahannya dari sudut pandang hukum administrasi apakah praktik ini merupakan bid’ah dholalah atau justru hasanah. Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada pokoknya ditentukan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi : ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan dengan mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan  dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi Pejabat dalam menerbitkan keputusan, sekaligus menjadi alasan bagi warga masyarakat jika keberatan terhadap keputusan Pejabat serta menjadi dasar hukum bagi hakim dalam menguji keabsahan keputusan pejabat.Dari aspek wewenang, pertanyaan yang timbul adalah apakah Ketua Pengadilan Tinggi berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat? Pasal 4 Undang-Undang Advokat menyebutkan: “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh disidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”. Produk yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi adalah Berita Acara Sumpah. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Berita Acara Sumpah Advokat merupakan Keputusan atau bukan, maka secara praktik berita acara dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu berita acara yang hanya menggambarkan suatu peristiwa misalnya berita acara sidang, namun ada pula berita acara yang tidak hanya menggambarkan suatu peristiwa melainkan juga mengandung unsur penetapan/keputusan misalnya berita acara yang diterbitkan oleh KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah. Dalam hal ini Berita Acara Sumpah Advokat selain menggambarkan suatu peristiwa penyumpahan juga mengandung unsur penetapan/keputusan yaitu sempurnanya hak seseorang untuk menjalankan profesinya sebagai advokat.  Dari ketentuan-ketentuan tersebut dan ketentuan lain didalam Undang-Undang Advokat memang tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas memberikan wewenang bagi Ketua Pengadilan Tinggi untuk membekukan Berita Acara Sumpah Advokat, namun demikian jika ditarik ke atas, maka berdasarkan asas contrarius actus, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), berwenang pula untuk membekukan, mencabut dan membatalkannya. Sepanjang tidak ada pembatasan sampai kapan Badan atau pejabat dapat membekukan, mencabut atau membatalkannya maka boleh dilakukan asalkan sesuai prosedur dan substansi. Dengan demikian, Ketua Pengadilan Tinggi jelas berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat sebagaimana disebutkan di atas.Selanjutnya bagaimana dengan prosedur dan substansinya? Oleh karena peraturan perundang-undangan belum mengatur, maka haruslah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik setidak-tidaknya asas kecermatan, asas kehatian-hatian dan asas kemanfaatan. Jika membaca konsideran pertimbangan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut diketahui telah ada keputusan organisasi advokat yang menaunginya yang memberhentikan keduanya dari kepengurusan dan keanggotaan advokat. Hal tersebut yang mendasari diterbitkannya Penetapan Pembekuan BAS. Dalam menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan, KPT juga tidak langsung mencabut dan membatalkan BAS, malainkan membekukannya terlebih dahulu. Pembekuan biasanya diterapkan dalam kasus perizinan dalam rangka menghentikan seketika pelanggaran namun masih dalam rangka menunggu adanya fakta-fakta hukum. Hal tersebut menunjukan adanya sikap cermat dan hati-hati dari KPT. Sedangkan asas manfaat antara lain dengan menerbitkan Penetapan Pembekuan BAS bagi advokat yang melanggar sumpah/janji, maka masyarakat akan merasakan hadirnya penegak hukum dengan membawa manfaat yaitu adanya penegakan hukum dan etika bagi Advokat yang melanggar sehingga masyarakat pencari keadilan sebagai user dari advokat akan terlindungi dari perilaku buruk advokat pelanggar etika. Para advokat yang lain dan organisasi advokat juga akan menerima manfaat yaitu terlindungi marwah profesinya advokat dari advokat pelanggar etika, serta bagi Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan lebih terjaga kondusifitasnya karena pemeriksaan perkara dengan terdakwa Razman Arif Nasution masih berjalan.Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon selain berwenang untuk menerbitkan Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat juga telah menjalankan wewenang tersebut sesuai dengan prosedur dan substansi. Selanjutnya bagaimana implikasi dari pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat ? Berdasarkan asas praesumptio justae causa, maka keputusan pejabat harus dianggap benar sebelum adanya pembatalan dari pejabat yang bersangkutan, atasannya atau oleh pengadilan. Dengan demikian maka Penetapan Pembekuan BAS dapat dilaksanakan dan tidak tertunda pelaksanaannya meskipun diajukan sebagai objek gugatan.Meskipun demikian, perlu diingat bahwa pembekuan bersifat sementara sambil menunggu kepastian adanya pelanggaran etika atau bahkan pelanggaran hukum sebagaimana laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada pihak Kepolisian, karenanya kelak jika telah ada kepastian hukum atas dugaan tindak pidana kedua advokat tersebut, tentu harus disikapi lagi apakah kepada kedua advokat tersebut akan direhabilitasi atau justru sebaliknya akan dilakukan pencabutan BAS Advokat secara permanen. Saya secara pribadi mengapresiasi sikap Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon yang telah menerbitkan Penetapan Pembekuan BAS Advokat karena pernah ada seorang advokat yang telah diberhentikan oleh organisasi advokat, ternyata masih dapat bersidang lagi diseluruh Pengadilan di Indonesia karena setelah pindah organisasi advokat tidak pernah dilakukan pembekuan apalagi pencabutan BAS. Keputusan KPT Banten dan Ambon tentunya dapat dijadikan sebagai momentum bagi Mahkamah Agung untuk melakukan perbaikan dalam beberapa hal misalnya : membuat template Berita Acara Sumpah Advokat karena ternyata Berita Acara Sumpah Advokat di masing-masing Pengadilan Tinggi berbeda-beda format satu sama lain serta membuat kebijakan Mahkamah Agung yang memuat kewenangan, Prosedur dan substansi pembekuan dan pencabutan Berita Acara Sumpah Advokat agar lebih memiliki kepastian hukum.Dr Tri Cahya Indra PermanaHakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara

MA: Razman Nasution-Firdaus Tak Bisa Berpraktik Advokat di Pengadilan!

article | Berita | 2025-02-13 16:10:27

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mencabut berita acara sumpah advokat Raman Nasution. Alhasil, Razman kini tidak bisa berpraktik lagi sebagai advokat di lingkungan pengadian. Hal itu juga berlaku bagi pengacara Razman, Firdaus Oiwobo.“Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama  saudara Razman  Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” kata jubir Mahkamah Agung (MA), Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).Pembekuan berita acara sumpah advokat Razman Nasution ditetapkan Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu. Sedangkan berita acara sumpah advokat Firdaus Oiwobo oleh Ketua PT Banten. Penetapan pembekukan keduanya itu diketok pada 11 Februari 2025. “Selanjutnya Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh Pengadilan di empat Lingkungan Peradilan di bawah Mahkamah Agung,” urai Prof Yanto yang juga guru besar hukum Unissula Semarang itu.Razman dan Firdaus dinilai berdasarkan telaah pada saat persidangan  perkara  pidana  atas nama  Terdakwa  Razman  Arif   Nasution, di  Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 6 Februari 2025.“Disimpulkan terdapat perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar sumpah advokat, yaitu kewajiban untuk menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Advokat,” pungkas Prof Yanto.

Tabrak Sepeda Motor, Pelaku Lakalantas Diganjar Penjara 1 Tahun

article | Berita | 2025-02-13 16:00:18

Kayuagung – Hukuman berupa penjara 1 tahun dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung kepada Eko Pujiono. Sebab pria berusia 19 tahun tersebut terbukti telah lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan luka berat dan rusaknya kendaraan milik saksi M. Amdal Al Amin.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan kerusakan kendaraan, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (13/02/2025).Kasus bermula saat Eko yang belum mengantongi SIM mengendarai Sepeda Motor Honda Mega Pro. Setibanya di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih Km. 43, Eko hendak menyalip mobil minibus yang berjalan di depannya.“Ketika sepeda motor Terdakwa sudah berada dibelokkan ke kanan, Terdakwa tanpa melihat jalur berlawanan langsung mendahului mobil yang berada di depannya dengan posisi sepeda motor Terdakwa sudah berada di Jalur berlawanan,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia.Sebelum mendahului mobil yang berada di depan, Terdakwa tidak melihat ada kendaraan lain yang berjalan di arah berlawanan dan kemudian berinisiatif mendahului mobil yang saat itu berada di depan Terdakwa. Kemudian sepeda motor yang dikendarai Terdakwa tersebut menabrak saksi M. Amdal Al Amin yang sedang mengendarai Sepeda Motor Honda Supra GTR yang datang dari arah berlawanan.“Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi M. Amdal Al Amin mengalami sejumlah luka sebagaimana hasil Visum et repertum yaitu luka robek pada jari tengah dan manis pada tangan kanan, punggung kaki kanan, tumit kaki kanan, dan jari kaki kanan serta kerusakan pada sepeda motor saksi M. Amdal Al Amin sehingga mengalami kerugian sejumlah 6 juta rupiah,” ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah mengendarai kendaraan bermotor tanpa SIM dan dengan kecepatan tinggi tersebut menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan Terdakwa belum pernah dihukum.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa menyatakan menerima, sedangkan dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Tok! PT Ambon Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution

article | Berita | 2025-02-13 15:20:04

Ambon- Pengadilan Tinggi (PT) Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Nasution. Hal itu buntut dari kegaduhan yang dibuatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan telah dilaporkan ke Mabes Polri.“Menetapkan. Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif SH (Razman Arif Nasution SH) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” demikian bunyi penetapan yang ditantangani Ketua PT Ambon, Aroziduhu Waruwu yang dikutip DANDAPALA, Kamis (13/2/2025).Penetapan pembekukan itu diketok pada 11 Februari 2025. Dasar hukum membekukan adalah Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, di mana Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.“Bahwa telah terjadi kegaduhan oleh saudara Razman di PN Jakut pada 6 Februari 2025 yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa pengadilan,” demikian pertimbangan Aroziduhu Waruwu.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021."Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Tindak Lanjuti Permohonan, PN Kayuagung Gelar Sita Eksekusi

photo | Berita | 2025-02-13 15:08:25

Tim Kepaniteraan PN Kayuagung yang dipimpin oleh Panitera PN Kayuagung, Abunawas, melaksanakan sita eksekusi atas perkara Nomor 54/Pdt.G/2011/PN Kag pada Kamis (13/02/2025).Pelaksanaan sita eksekusi yang berlangsung di Bedeng 08 PT. BRK, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir dan dibantu oleh Tim Keamanan dari Polres Ogan Ilir tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.“Menghindari tunggakan eksekusi, kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti semua tahapan eksekusi yang diajukan ke PN Kayuagung. Apresiasi kami berikan kepada Tim Keamanan Polres Ogan Ilir atas sinergitas yang telah berjalan selama ini khususnya terkait dukungan bantuan keamanan selama proses eksekusi,” ucap Abunawas di sela-sela pelaksanaan Sita Eksekusi. (AL)

Datangi PN Purwokerto, Advokat di Banyumas Sesalkan Sikap Razman Nasution

photo | Berita | 2025-02-13 13:50:37

Purwokerto-Puluhan advokat dari berbagai organisasi di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng) menggelar aksi dukungan moral di depan Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Mereka memberikan support kepada pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) agar mewujudkan pengadilan yang agung dan bermartabat."Kami mengutuk keras tindakan yang mencederai marwah pengadilan,” kata Koordinator Aksi, advokat Djoko Susanto, Kamis (13/2/2025).Aksi itu berlatar belakang kericuhan sidang di PN Jakarta Utara (Jakut) pada Kamis (6/2) lalu. Di mana saat itu Razman Nasution jadi terdakwa, dan Hotman Paris sebagai saksi korban. Akibat kericuhan itu, PN Jakut melaporkan Razman dan Firdaus ke Mabes Polri. Selain itu, Berita Acara Sumpah keduanya juga sudah dibekukan.“Kami meminta Mahkamah Agung dan institusi terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang melecehkan simbol-simbol keadilan negara. Advokat adalah profesi yang mulia, dan kami harus menjaga integritas serta kewibawaan peradilan," tegas Djoko dalam orasinya.Para advokat itu beraksi dengan menggunakan toga penasihat hukum. Aksi itu langsung diterima Ketua PN Purwokerto, Eddy Sembiring. Sebagai simpati dukungan, perwakilan advokat memberikan dua rangkaian bunga mawar kepada Eddy. Atas demonstrasi itu, Eddy mengucapkan terima kasih atas aksi tersebut.

Tok! PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-13 12:15:29

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun penjara menjadi 20 tahun penjara. Harvey diadili dalam kasus korupsi dan pencucian uang pada tata niaga komoditas timah. "Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata ketua majalie hakim Teguh Harianto di ruang sidang PT Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Kamis (13/2/2024). Harvey juga diadili oleh hakim anggota Budi Susilo, Catur Irianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun. Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun. "Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata hakim Teguh Harianto.Setelah itu, PT Jakarta juga membacakan putusan terhadap terdakwa Helena di kasus yang sama. Helena dihukum 10 tahun penjara oleh ketua majelis Budi Susilo dengan anggota Teguh Harianto, Subachran Hardi Mulyono, Anthon Saragih dan Hotma Maya Marbun.

Kasus Kekerasan Anak, Terdakwa Beri Uang Damai ke Anak Yatim

article | Berita | 2025-02-13 11:55:39

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh kembali menggelar kasus kekerasan terhadap anak. Terdakwa meminta damai tapi uang damai yang diminta tidak sesuai dengan yang diminta keluarga korban. Lalu bagaimana langkah selanjutnya?Sidang itu digelar pada Selasa (12/2/2025) dengan Agenda mendengarkan keterangan para saksi yang digelar di ruang sidang utama PN Bireuen. Perkara tersebut terdaftar dalam Register Perkara Nomor 211/Pid. Sus/2024/PN Bir. Sidang dipimpin oleh Rangga Lukita Desnata, sebagai hakim ketua dan Fuadi Primaharsa, Rahmi Warni, sebagai anggota.Persidangan yang dimulai sejak pagi hari tersebut berjalan lancar dengan telah diupayakannya perdamaian antara terdakwa Rusdi Muhammad dengan keluarga korban dalam perkara kekerasan  terhadap anak. “Upaya perdamaian ini bertujuan untuk menghilangkan dendam dan menyambung tali persaudaran antara kedua belah pihak yang terputus, serta memulihkan kehidupan sosial kemasyarakatan di Gampong setempat, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” sebagaimana dikutip dari Juru Bicara PN Bireuen Muchsin Al Fahrasi Nur dalam rilis resminya, Kamis (13/2/2025).Dalam rangka mewujudkan perdamaian tersebut majelis hakim memanggil tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat. Yaitu Abi Sulaiman selaku pimpinan Dayah (Pondok Pesantren) di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam. Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan sesuai dengan firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah. Selanjutnya Abi Sulaiman mengatakan memang sangat berat untuk memaafkan, dan oleh sebab itu Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedia membri maaf. Apabila perdamaian dapat tercapai, Abi Sulaiman bersedia memimpin langsung prosesi peusijeuk sebagaimana lazimnya adat yang berlaku di Aceh, ujar Rilis tersebut.Rilis tersebut juga menjelaskan Terdakwa menyatakan sangat ingin berdamai dan bahkan bersedia memberikan kompensasi kepada korban sejumlah Rp 10 juta sebagai tanda pengakuan bersalah dan permintaan maafnya. Keinginan Terdakwa tersebut diterima oleh korban, akan tetapi ditolak oleh keluarga korban yang hanya bersedia berdamai apabila Terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp 78 juta sehingga perdamaian antara kedua belah pihak tidak dapat terwujud.“Majelis Hakim kemudian bertanya kepada terdakwa apakah bersedia mengganti uang kompensasi yang ditolak oleh keluarga korban tersebut dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di Dayah. Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukannya dalam rangka menebus kesalahannya. Terdakwa akan memotong 2 (dua) atau 3 (tiga) kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing untuk memberi makan Anak-anak Yatim, Santri-santri dan Jemaah Sholat Jumat di Gampong,” ujarnya.Setelah itu majelis hakim meminta terdakwa agar segera melakukannya. Dan kemudian memberitahukannya kepada Penuntut Umum supaya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan. Sebelum menutup persidangan majelis hakim berharap di antara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian.“Dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara adil dan berimbang atas segala usaha perdamaian dan permintaan maaf yang dilakukan Terdakwa dengan keengganan keluarga korban untuk menerimanya,” ujar majelis hakim sebagaimana dikutip melalui rilis.

Capaian Kinerja PT Palangkaraya Tahun 2024 Tembus di Angka 104 Persen!

article | Berita | 2025-02-13 10:30:34

Palangkaraya- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Dr Hj Diah Sulastri Dewi memimpin Sidang Pleno Laporan Tahunan (Laptah) 2024. Kurun 2024, terungkap seluruh target indikator kinerja tersebut telah berhasil dipenuhi dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 104,63 %.Laptah PT Palangkaraya pada hari Senin (10/2/2025) pukul 09.00. WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. M Syarifuddin, S.H., M.H. Pada Pidato Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan capaian kinerja tahun 2024 ini. Yang tentunya merujuk kepada rencana strategis (Renstra) periode tahun 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun 2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal tahun 2024 lalu, oleh pimpinan Pengadilan Tinggi Palangkaraya saat itu.Dalam Pidato tersebut, disampaikan bahwa PT Palangkaraya memiliki 2 sasaran strategis yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara dan dari 2 (dua) sasaran strategis itu memiliki 8 (delapan) indikator kinerja. “Mulai dari persentase perkara perdata yang diselesaikan tepat waktu, persentase perkara pidana yang diselesaikan tepat waktu dan persentase perkara pidana khusus (tipikor) yang diselesaikan tepat waktu,” kata Dr Hj Diah Sulastri Dewi dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).Beberapa capaian lainnya seperti, persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi, serta indeks persepsi pemangku kepentingan yang puas terhadap layanan peradilan. Hingga persentase salinan putusan perkara perdata yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, persentase salinan putusan perkara pidana yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu, hingga persentase salinan putusan perkara pidana khusus (tipikor) yang dikirim ke pengadilan pengaju tepat waktu.“Seluruh target indikator kinerja tersebut telah berhasil dipenuhi dengan rata-rata capaian kinerja sebesar 104,63 persen,” ujarnya.Lebih lanjut disampaikan, PT Palangka Raya dan Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.  Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mendapat predikat WBK Tahun 2020, Pengadilan Negeri Sampit memperoleh predikat WBK Tahun 2019, Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memperoleh predikat WBK tahun 2020, dan kami menerima surat penghargaan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa Apresiasi atas inisyatif ketua Pengadilan Tinggi yang melaporkan penerimaan/gratifikasi sebagaimana Pasal 6 Peratueran Komisi Pemberatasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan geratikasi.Selain itu Pada hari anti korupsi sedunia tahun 2024 tepatnya diacara penyerahan sertifikat SMAP dan penganugrahan Insan Anti Gratifikasi tahun 2024 yang bertempat Balairung gedung Mahkamah Agung terdapat satu orang aparatur Pengadilan yang menerima Anugerah Insan Anti Gratifikasi, yakni Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau (Muhamad Zakiuddin, SH.)Pada akhir pidato, Dr Hj Diah Sulastri Dewi menyampaikan bahwa selama tahun 2024 PT Palangkaraya memperoleh berbagai penghargaan. Di antara yaitu Peringkat II kategori pengadilan tinggi dalam Lomba Layanan Pengadilan/ PTSP, Terbaik III Pencapaian EIS, Predikat Unggul dalam sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh dan Peringkat II atas Penyusunan Laporan KeuanganUAPPA-W Tahun 2023. Seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga selama tahun 2024 memperoleh 25 (dua puluh lima) penghargaan.Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. memberikan apresiasi tinggi atas kinerja gemilang yang dicapai sepanjang tahun 2024. Meskipun telah meraih pencapaian yang luar biasa, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. menegaskan bahwa inovasi dan perbaikan berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama. Ia mendorong seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas layanan hukum.Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan layanan hukum, H. Edy Pratowo, S.Sos., M.M. mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap berkolaborasi dalam pengembangan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Termasuk di antaranya adalah rencana pembangunan gedung baru yang telah masuk dalam agenda pemerintah daerah.Laporan kinerja ini disampaikan dalam Sidang Pleno yang dibuka untuk umum. Dimaksudkan sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya kepada publik. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi Pengadilan Tinggi Palangkaraya untuk terus bertransformasi menuju sistem peradilan yang lebih modern, efisien, dan berintegritas.

Hari Pers Nasional, PWI Serdang Bedagai Kunjungi PN Sei Rampah

article | Berita | 2025-02-13 07:55:34

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai -Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah berkomitmen terus meningkatkan pelayanan dan keterbukaan informasi publik, salah satunya dengan memperkuat kemitraan dengan insan pers khususnya yang berada di Kab. Serdang Bedagai dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kab. Serdang Bedagai (Sergei). Demikian disampaikan Ketua PN Sei Rampah M. Sacral Ritonga, didampingi Wakil Ketua Maria Christine Natalia Barus, serta Juru Bicara Luthfan Darus saat menerima silaturahmi PWI Kab.Sergai, Selasa 11/2/2025 di gedung PN Sei Rampah. Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara insan pers dan lembaga yudikatif dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat, sekaligus kunjungan silaturahmi memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2025.Dalam Rangka HPN, rombongan PWI Sergai yang dipimpin Edi Saputra selaku Ketua, didampingi beberapa pengurus dan anggota memilih PN Sei Rampah sebagai lembaga yang dikunjungi pertama karena selama ini antara insan pers dan PWI Sergei selalu bersinergi dan mendukung keterbukaan informasi publik dibidang hukum.Dalam kesempatan tersebut Ketua PN Sei Rampah mengucapkan selamat HPN 2025 kepada seluruh Wartawan khususnya anggota PWI Sergai yang baru merayakan acara puncak HPN 2025 di Kalimantan Selatan dengan mengusung tema “Pers Mengawal Ketahanan Pangan untuk Kemandirian Bangsa”, hal ini juga sekaligus menunjukan komitmen peran strategis media dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Dirinya juga menegaskan bahwa PN Sei Rampah siap berpartisipasi dalam mendukung kerja-kerja jurnalistik yang bertujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.  “Harapan kami, kemitraan yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan ke depannya,” ujar Sacral Ritonga. Hal senada disampaikan Ketua PWI Sergai Edi Saputra dengan apresiasi atas sambutan hangat dari keluarga besar PN Sei Rampah.  dalam pertemuan tersebut disampaikan juga beberapa agenda-agenda besar yang sudah dicanangkan oleh PWI Sergei dibidang jurnalistik.Ketua PWI Sergai berharap pertemuan awal tahun 2025 ini dalam suasana HPN menjadi langkah yang baik dalam memperkuat kolaborasi di masa mendatang antara PWI Sergai dengan PN Sei Rampah. “Kami berharap kemitraan yang telah terbina dan terjalin ini dapat terus ditingkatkan, kami juga siap mendukung program kerja PN Sei Rampah, tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi jurnalistik,” pungkas Edi Saputra.Ketua PN Sei Rampah juga menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat serta menjadi jembatan informasi antara institusi hukum dan publik.  “Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman media, khususnya PWI Sergai. Ini merupakan wujud sinergitas dan hubungan baik yang telah kita bangun selama ini,” ujar Sacral Ritonga.

Komplotan Pemburu Badak Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta

article | Berita | 2025-02-12 21:20:30

Pandeglang - Banten- Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis pidana kepada enam orang terdakwa pemburu badak bercula satu di wilayah Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).Sahru diganjar pidana 12 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.  Sedangkan kelima terdakwa lainnya yaitu Atang daman Huri, Isnen, Sayudin, Karip dan Leli, masing-masing dijatuhi pidana 11 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah, Jika denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Masing-masing para terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun lebih tinggi dari pada tuntutan Penuntut Umum.Sahru, Karip dan Leli dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta memiliki dan mempergunakan senjata api jenis locok. Sedangkan Atang Daman Huri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena turut serta memiliki dan mempergunakan senjata tajam jenis golok.Keenam terdakwa juga dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena turut serta membunuh satwa yang dilindungi.Badak Jawa atau badak bercula satu merupakan salah satu jenis badak yang habitatnya saat ini hanya ada di Indonesia, dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) telah menjadi habitat terakhir Badak Jawa di dunia.Perbuatan para terdakwa yang membunuh Badak Jawa dan memperniagakan cula Badak Jawa sebagai satwa yang dilindungi dengan status sangat terancam punah (critically endangered) adalah perbuatan yang bertentangan dengan usaha pemerintah dalam menjaga dan melindungi pelestarian badak jawa dari kepunahan, serta para terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai keadaan yang memberatkan para terdakwa;Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dilakukan satu per satu kepada para terdakwa dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Rabu (12/02/2025) di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmaja, S.H. PN Pandeglang oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Handy Reformen Kacaribu, S.H., M.H., yang telah mengantongi sertifikat Hakim Lingkungan Hidup, serta Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H. dan Anna Maria Stephani Siagian, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Jangan Berkecil Hati, Hakim Indonesia

article | Opini | 2025-02-12 18:00:21

Setiap tahunnya ribuan hakim, Panitera, Jurusita, aparatur administratif peradilan dari seluruh indonesia dididik dan dilatih di badan Diklat Strategi Kebijakan Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI. Ribuan hakim dan aparatur teknis dan adminitratif kesekretariatan Peradilan Indonesia itu setiap di kelas selalu mengungkapkan keinginan untuk menjadikan peradilan dan Mahkamah Agung yang kami cintai ini menjadi lembaga yang agung. Yang mana pengadilan menghasilkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan, melalui putusan-putusan yang di dalamnya mengandung legal resoning yang cerdas, bijak dan diputus oleh jiwa-jiwa yang berintegritas.Tapi tahukah kamu kawan, bahwa sesungguhnya kami para hakim dan aparatur pengadilan di berbagai pelosok di tanah air ini setiap hari bersidang, mempertimbangkan dengan matang dan telah banyak memutus perkara-perkara dengan mempertimbangkan aspek kebenaran, kemanfaatan, kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Ada banyak putusan-putusan hakim yang secara nyata memyelesaikan konflik, mengembalikan harmoni di masyarakat dan diterima putusan tersebut sebagai putusan yang adil dan menyelesaikan masalah. Contoh misalnya banyak penetapan diversi pengadilan dan putusan pidana dengan mengembalikan pelaku pidana yang dilakukan anak kepada orangtuanya setelah orangtua pelaku memulihkan kerugian korban dan korban memaafkan pelaku. Putusan Pidana dalam kasus kekerasan dan pengerusakan barang yang mengakibatkan pertikaian sosial di mana pengadilan mampu mendamaikan para pihak berkonflik dan menjatuhkan putusan pidana yang diterima baik oleh korban, pelaku dan masyarakat. Putusan-putusan perdata terkait sengketa kepemilikan lahan yang mampu didamaikan oleh pengadilan dan putusan-putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan TUN dan Pengafilan Militer di pelosok negeri ini yang  isi putusannya berpihak pada rakyat, kemanusiaan dan keadilan. Namun demikian putusan-putusan yang mengandung kepastian, kemanfaatan dan keadilan itu memang tidak banyak diberitakan media massa sehingga tidak banyak diketahui orang. Kami menyadari bahwa jika Pengadilan menjatuhkan putusan-putusan yang adil itu, maka sesungguhnya memang tugas  dan kewajiban yang melekat pada kami sehingga kami tidak perlu pujian untuk itu.Sama halnya jika dalam putusan-putusan yang dibuat oleh kolega-kolega kami di beberapa pengadilan yang dinilai kontroversial atau dianggap tidak tepat bahkan dinilai tidak adil. Yang sesungguhnya jumlahnya hanya sedikit saja itu namun viral. Kemudian seolah-olah putusan tersebut merepresentuasikan seluruh aparatur pengadilan di Indonesia tentu saja kami perlu meluruskan hal itu.  Bahwa putusan hakim terkadang tidak selalu memuaskan keinginan semua pihak namun dalam suatu putusan perkara yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama sesungguhnya masih diberikan ruang upaya hukum pada level pengadilan diatasnya. Maka seharusnya jangan dulu cepat mengambil kesimpulan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa kami menyadari masih ada aparatur kami di peradilan yang masih belum amanah ditangkap karena memperjualbelikan putusan. Namun percayalah jumlah mereka jauh lebih sedikit dibandingkan dengan puluhan ribu aparatur peradilan  yang bekerja dengan baik, amanah dan jujur.Sahabat peradilan Indonesia jangan berkecil hati. Mari tegakkan terus keadilan. Jadikan tugas pengadilan yaitu menerima, memeriksa dan mengadili perkara itu sebagai pengabdian diri  pada komitmen kerja, kemuliaan profesi dan pada akhirnya kebanggan kita sebagai pengabdi pada kemanusiaan dan keadilan. Mari wujudkan peradilan yang agung, mari latih akal logika yang lurus. Kepastian, kemanfaatan dan keadilan yakinkan dalam tekad sungguh. Jangan takut kawan, karena kamu cadas : cerdas berintegritas. Miskin kaya tidak akan membuatmu tumbang . Susah senang  mental hakim akan selalu tenang. Ingat selalu Tuhan serap pengetahuan, lingkungan dan semesta kehidupan. Mari para hakim Indonesia jatuhkan putusan yang sesuai fakta dan bukti kebenaran, menggunakan logika dan akal sehat dalam kecerdasan hukum dan ilmu pengetahuan, serta mempertimbangkan asas kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum dengan jiwa-jiwa integritas.Inilah suara kami, suara Kader Mahkamah Agung Indonesia!Salam  Cadas: Cerdas Berintegrigritas.Syamsul Arief(Kapusdiklat Teknis Peradilan MA dan Redaktur Senior Petitum ID)

Laksanakan Pembinaan di PN Kayuagung, KPT Palembang tekankan Integritas dan Profesionalitas

article | Berita | 2025-02-12 15:15:23

Kayuagung - Untuk mendorong peningkatan kinerja dan profesionalitas pada satuan kerja di wilayah hukumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Nugroho Setiadji melakukan pembinaan di PN Kayuagung, pada Rabu (12/02/2025).“Terdapat 4 hal yang perlu ditekankan dalam pembinaan hari ini yaitu terkait kedisiplinan, kebersamaan, profesional, dan kinerja, “ ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai KPT Jambi tersebut.Sehubungan dengan kedisiplinan, KPT Palembang menghimbau kepada seluruh Aparatur PN Kayuagung untuk selalu disiplin dalam mematuhi ketentuan jam kerja sebagaimana yang diamanatkan dalam PERMA 7 Tahun 2016. “Diharapkan seluruh Aparatur PN Kayuagung mulai dari unsur yang tertinggi yaitu pimpinan sampai kepada unsur yang terendah yaitu tenaga honorer untuk selalu disiplin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tutur Kepala Badan Pengawasan periode 2016-2020 ini.Terkait profesionalitas, KPT Palembang menekankan pentingnya bagi setiap Aparatur khususnya Hakim untuk bersikap profesional dalam melakukan tugas pokok dan fungsinya. Penting bagi Hakim untuk menguasai hukum acara serta melaksanakan persidangan secara efektif dan efisien.Lebih lanjut, KPT Palembang juga menyampaikan pentingnya untuk menjaga kebersamaan. “Jangan sampat tercipta adanya kelompok-kelompok, karena pada hakikatnya suatu organisasi itu adalah satu,” tegas Role Model Pimpinan Pengadilan Tinggi tersebut.Menutup pembinaannya, KPT Palembang juga mengingatkan Aparatur PN Kayuagung untuk selalu meningkatkan kinerja dan berharap PN Kayuagung dapat menjadi salah satu satuan kerja dari PT Sumatera Selatan yang menorehkan prestasi dalam Lomba Penilaian Kinerja yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilum. Merespon pembinaan yang telah disampaikan, KPN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti menyambut baik masukan yang telah diberikan oleh KPT Palembang. “Kami sangat mengapresiasi pembinaan dan masukan-masukan yang telah disampaikan. Hal ini sangat berharga mengingat masukan tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman dari KPT Palembang selama melaksanakan tugas baik sebagai pimpinan maupun hakim. Diharapkan dengan adanya masukan-masukan tersebut dapat menjadikan kinerja PN Kayuagung menjadi lebih baik lagi,” tutup pria yang menjabat sebagai KPN Kayuagung sejak 3 Januari 2024 tersebut. (AL)

Revolusi Akal-Integritas, 1.456 Calon Hakim Indonesia Ikuti Ujian Akhir

article | Berita | 2025-02-12 13:20:52

Semarang- Pelaksanaan Pendidikan Calon Hakim Indonesia (PPCH) 2024/2025 sebanyak 1456 siswa memasuki tahap akhir dengan dilaksanakannya ujian akhir bagi calon hakim tersebut. Nantinya mereka akan diambil sumpahnya di depan Ketua Mahkamah Agung (MA). Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan MA sejak minggu pertama di bulan Februari telah melakukan ujian akhir bagi Calon Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan TUN dan Peradilan Agama. “Ujian akhir ini merupakan ujian komprehensif yang harus dilalui para Cakim Cadas (Calon Hakim Cerdas Berintegritas) meliputi penguasaan materi pengetahuan calon hakim selama pendidikan di kelas tahap I selama 1 bulan 30 hari,  penguasaan materi pengetahuan Calon Hakim selama masa Magang administrasi Tahap I selama 4 bulan 30 hari, penguasaan materi pengetahuan teknis yudisial  Tahap II di kelas selama 1 bulan 30 hari dan penguasaan materi pengetahuan magang Teknis Yudisial Tahap II,” kata Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA Dr Syamsul Arief dalam keterangannya kepada DANDAPALA, Rabu (12/2/2025).Kick off pelaksanaan ujian akhir telah dimulai pertama di Pengadilan Militer Bandung pada 5-6 Februari oleh Dr Syamsul Arief. “Selanjutnya ujian akhir ini secara bergelombang hingga bulan April nanti dilaksanakan di berbagai Pengadilan Negeri, Pengadilan TUN, Pengadilan Militer dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” ujar Dr Syamsul Arief.Pada kesempatan pelaksanaan Ujian Akhir di PN Pekalongan dan PN Ungaran Jawa Tengah (10-12/2/2025),  ikut menguji langsung Dr Syamsul Arief dan Direktur Pembinaan Teknis Ditjen Badilum MA Hassanudin. Materi yang diujikan yaitu penguasaan materi-materi pengetahuan  baik administrasi, teori, asas hukum materiil dan formil serta pengatahuan praktik teknis yudisial calon-calon hakim tersebut. Syamsul mengatakan bahwa setelah pelaksanaan ujian komprehensif bagi cakim  ini bukanlah tahap akhir dari penilaian calon hakim di seluruh Indonesia oleh karena cakim masih akan menjalani Magang Masa Tunggu (Gang Mantu). Tidak hanya itu, juga masih berkewajiban mempelajari, membuat resume dan anotasi segala bentuk dan substansi putusan-putusan hakim yang khas ada pada direktori putusan MA guna peningkatan pengetahuan dan profesionalisme cakim tersebut."Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK MA memastikan bahwa PPCH 2024/2025 akan menghasilkan hakim-hakim masa depan yang cerdas berintegritas. Hakim-hakim masa depan yang memiliki kecerdasan akal, tangguh mentalnya, teguh pendiriannya, bertekad dan bersungguh pada usaha memperbaiki terus menerus akhlak dan integritas serta berpihak pada penegakan hukum dan kebenaran demi kemanusiaan dan keadilan,” ucap Dr Syamsul, Kapusdiklat Teknis yang dikenal tajam pikirannya dan memiliki lifestyle berlari di gunung, berbeda dengan hobi-hobi hakim kebanyakan itu.Sementara itu, Hassanudin di PN Pekalongan dan PN Ungaran menilai bahwa pendidikan Calon Hakim gelombang ini luar biasa bersemangat dengan modul-modul pendidikan yang berisi tema-tema yang sangat bagus tentang hukum materil, hukum formil, filsafat hukum, kode etik dan materi-materi peningkatan integritas dan kekuatan raga bagi Cakim. Sehingga  hal itu pasti berguna ketika cakim kelak telah bertugas menjadi hakim di pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. "Saya optimis dan percaya setidaknya dari siswa-siswa Cakim yang saya uji sebagian besar memiliki kecerdasan pada penguasaan  teori, asas hukum materiil, hukum formil dan sikap-sikap yang bisa saya nilai menujukan etika dan integritas yang baik. Ditjen Binganis akan mengawal mereka terus dalam pembinaan teknis jika kelak mereka dinyatakan lulus dan diangkat sebagai hakim,” ucap Hassanudin yang muda, cerdas dan sederhana itu.Rencananya 1456 siswa Calon Hakim Terpadu 2024/2025 ini akan berakhir pada bulan Mei/Juni dengan ditandai pelaksanaan wisuda Cakim di Gedung MA  oleh Ketua MA dengan dihadiri oleh Presiden selaku Kepala Negara. Pusdiklat Teknis BSDK MA terus berkoordinasi dengan pihak/lembaga internal dan eksternal MA melalui perintah dan berkenan pimpinan MA mengupayakan pelaksanaan wisuda cakim nanti sekaligus acara penyerahan SK Pengangkatan Hakim dari Presiden dan juga acara pelantikan/pengambilan sumpah 1456 Cakim oleh Ketua MA sebagai pimpinan tertinggi pengadilan seluruh Indonesia yang menarik kewenangan delegatif Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang selama ini melantik dan menyumpah calon hakim menjadi hakim."Doakan semoga rencana ini berjalan lancar dan ini akan menjadi sejarah pertama bagi MA melalui Ketua MA melantik dan menyumpah hakim-hakim baru di hadapan Presiden sebagai Kepala Negara,” ucap Dr Syamsul Arief.“Ini akan jadi tonggak sejarah dimulainya era optimisme MA melahirkan hakim-hakim yang Cadas: cerdas, berintegritas, profesional. Adaptif pada perkembangan teknologi modern. Ini adalah ‘revolusi akal dan integritas peradilan Indonesia’,” tambah Syamsul pada sambutan penutup ujian akhir Calon Hakim di PN Ungaran Kabupaten Semarang.

Kasus Google Didenda Rp 202 Miliar Bergulir ke PN Jakpus

article | Berita | 2025-02-12 12:10:22

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mulai mengadili kasus Google vs KPPU. Di mana Google didenda oleh KPPU sebesar Rp 202 miliar karena melanggar Pasal 25 UU Nomor 5/1999.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/1/2025), perkara banding Google vs KPPU mengantongi nomor 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN Jkt.Pst.  Permohonan banding itu didaftarkan pada 7 Februari 2025 lalu.Duduk Perkara Google LLC Berdasarkan Putusan KPPU Perkara Nomor: 03/KPPU-I/2024 Siapakah Google?Google beralamat di 1600, Amphitheater Parkway, Mountain View, California, 94043, Amerika Serikat. Google merupakan korporasi Delaware yang memiliki bisnis utama sebagai mesin pencarian (search). Google LLC sepenuhnya dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Alphabet Inc. selaku perusahaan holding.Apa yang diduga dilanggar Google LLC?Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a  dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UUNomor 5 Tahun 1999).Produk apa yang diduga melanggar UU 5/1999?Google Play Billing System dalam Google Play StoreApa yang dinyatakan terbukti oleh KPPU? KPPU menyatakan Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.Apa bunyi Pasal  Pasal 25 ayat (1) huruf b  UU 5/1999?Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.
Apa hukuman yang dijatuhkan KPPU ke Google?1. Memerintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.2. Memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% (lima persen) selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.3. Menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 202.500.000.000 yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).4. Memerintahkan Terlapor untuk melaksanakan putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap5. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU/6. Memerintahkan Terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan.7. Memerintahkan Terlapor untuk membayar denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai denda, jika terlambat melakukan pembayaran denda. Apa pertimbangan KPPU menghukum Google?Terlapor memiliki penguasaan sumber daya dalam hal hosting dan distribusi (hosting and distribution), penemuan (discovery), pengembangan dan dukungan (development and support), kepatuhan (compliance), keamanan (safety), kenyamanan (convenience), kendali (control) pada sistem operasi selular berbasis Android. Selain itu, Terlapor juga memiliki kemampuan dalam mengatur kebijakan (policy) terkait jasa pendistribusian aplikasi kepada para developer yang akan mendistribusikan aplikasi dan konten digital melalui Google Play Store.Majelis Komisi menilai Terlapor memiliki posisi dominan pada pasar bersangkutan yang dibuktikan dengan kemampuan Terlapor memiliki kebebasan menerapkan service fee secara progresif atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase). Bagi developer yang penjualannya tidak lebih dari atau sampai dengan USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai penjualan dan bagi developer yang penjualannya di atas USD 1 juta per tahun dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen), tanpa khawatir kehilangan pelanggannya. Kekuatan monopoli ini tidak hanya terbatas pada kemampuannya menentukan tarif service fee, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengurangi/meniadakan tekanan persaingan. Kemampuan ini diperoleh karena Terlapor memilki network effect yang kuat di pasar, sehingga membuat Terlapor menciptakan ketergantungan dari developer kepada Google Play Store 
Bahwa Majelis Komisi menilai Terlapor tidak memiliki pesaing yang berarti dalam pasar bersangkutan. Kondisi ini ditunjukkan dengan struktur pasar sistem operasi Android, dimana Terlapor melalui Google Play Store merupakan satu-satunya toko aplikasi yang dapat di pra-instalasi pada seluruh perangkat seluler yang berbasis Android dengan menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar bersangkutan sebagaimana diuraikan pada butir 8 Tentang Hukum, hal ini meneguhkan posisi Terlapor yang tanpa khawatir kehilangan pelanggannya akibat adanya ketergantungan yang tinggi (lock in) karena adanya efek jaringan (network effect), ketergantungan (dependency), dan potensi kerugian (loss) yang dialami ketika developer beralih ke toko alternatif lain sehingga Terlapor memiliki kebebasan menerapkan kebijakan service fee atas penjualan aplikasi dan konten digital (in app purchase) kepada para developer yang penjualannya telah mencapai nilai tertentu.Bahwa Majelis Komisi menilai penguasaan Terlapor terhadap pasar bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha yang memiliki posisi dominan karena tidak mempunyai pesaing yang berarti pada pasar bersangkutan 
Dalam perkara a quo, Terlapor bekerja sama dengan pelaku usaha payment processor untuk menawarkan layanan pemrosesan pembayaran melalui Google Play Billing System. Terlapor memanfaatkan pelaku usaha lain yaitu pelaku usaha payment prosesor untuk melakukan tindakan penyalahgunaan posisi dominan. Dengan demikian, hanya pelaku usaha payment processor tersebutlah yang bisa melakukan pemrosesan pembayaran pada Google Play Store melalui metode pembayaran yang telah disediakan oleh payment processor sehingga membatasi penggunaan metode pembayaran yang lain. Perilaku membatasi pasar dibuktikan dengan tindakan Terlapor menegakkan penerapan kewajiban Google Play Billing System pada pembelian aplikasi dan konten digital yang membatasi developer tidak dapat menggunakan jasa pembayaran lain selain Google Play Billling pada aplikasi dan konten digital yang didistribusikan melalui Google Play Store sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3. angka 3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf p bagian Tentang Hukum.
Penerapan Google Play Billing System menyebabkan pelaku usaha yang menyediakan jasa pembayaran tidak bisa menyelesaikan proses pembayaran di Google Play Store sehingga tidak dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pasar bersangkutan dalam perkara a quo.Dalam perkembangannya Terlapor menyampaikan adanya alternatif penyelesaian pemrosesan pembayaran melalui program UCB. Namun Majelis Komisi belum memperoleh bukti adanya penerapan program UCB kepada seluruh developer.Dengan adanya perubahan user interface (UI) - user experience (UX) pada aplikasi developer, Majelis Komisi menilai akibat dari penerapan Google Play Billing System terjadi penyesuaian user interface dan user experience dengan sistem baru dan adanya user experince yang terganggu akibat penyesuaian tersebut sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.6. bagian Tentang Hukum.Terdapat adanya keluhan pengguna berupa kesulitan melakukan penyelesaian pemrosesan pembayaran setelah diterapkan Google Play Billing System sebagaimana telah diuraikan pada butir 9.7.1. bagian Tentang Hukum. Perilaku menghambat teknologi yang dilakukan oleh Terlapor dilakukan dengan cara menolak update aplikasi developer pada Google Play Store dan menghambat developer menggunakan alternatif teknologi penyelesaian pembayaran yang lain sebagaimana telah diuraikan pada butir 7.14.3 angka 3) huruf f dan butir 9.1.1 angka 1), angka 3) dan butir 9.3.5 angka 2) bagian Tentang Hukum. Perilaku Terlapor sebagaimana telah diuraikan butir 12.4.8. bagian Tentang Hukum merupakan bukti adanya tindakan Terlapor untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi sehubungan dengan penerapan Google Play Billing System dalam perkara a quo.

Tok! PT Jakarta Lipatgandakan Vonis Arista di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-02-12 11:05:53

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melipatgandakan vonis Direktur PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan (59) dari 4 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Arista dkk dinyatakan terbukti korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Arista Gunawan.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Arista. Selain itu, Arista juga didenda Rp 250 juta subsidair 3 bulan.Atas putusan itu, jaksa dan Arista sama-sama mengajukan banding. Ternyata, hukuman Arista dilipatgandakan di tingkat banding.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8  tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan banding tersebut yang dikutip DANDAPALA, Rabu (12/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Teguh Harianto dengan anggota Dr Multining Dyah Ely Mariani, Sri Andini, Anthon Saragih dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih. Sedangkan Panitera Pengganti yaitu R Belinda Nurhayati.Selain itu, Arista juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp 12,3 miliar. Dengan ketentuan dan diperhitungkan dari barang yang disita berupa tanah seluas 1.281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan.“Apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi kekurangan pembayaran Uang Pengganti tersebut diatas; dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap majelis.Demikian pertimbangan majelis memperberat hukuman Arista:Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Bading berpendapat bawah Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berpendapat bahwa kerugian Negara adalah sejumlah Rp 30.885.165.420 adalah keliru, karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa lembaga yang berwenang menghitung kerugian Negara adalah BPKPRI dengan audit isnvestigasinya sejumlah Rp 1.157.087.853.322,00.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding memandang penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasarkan pada hanya 2% dari Rp1.157.087.853.322 adalah keliru; Menimbang, bahwa hal ini terbukti di persidangan bahwa tidak semua pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa dan kawan-kawan selesai 100%, dan terbukti bahwa pembangunan jalur Kereta Api Besitang – Langsa tahun 2017 sampai dengan 2023 tidak dapat dioperasionalkan/dimanfaatkan sehingga Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara/Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI/Negara tidak memperoleh manfaat apapun dari kegiatan tersebut dan masih menjadi tanggung jawab dari pelaksana pekerjaan termasuk tidak semua pekerjaan konstruksi pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa dilakukan serah terima pekerjaan.Menimbang, bahwa hal tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya, adalah merupakan suatu kekeliruan dan kekhilafan yang nyata oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena tidak mendasarkan pada fakta- fakta hukum di persidangan. Majelis Hakim Tingkat Banding memandang bahwa pidana tambahan berupa pengenaan uang pengganti terhadap Terdakwa Arista Gunawan haruslah tetap dikenakan sejumlah Rp 12.336.333.484.Menimbang, bahwa semangat pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terutama bagaimana uang Negara/kerugian Negara yang dikorupsi harus kembali ke Negara, karena uang Negara adalah uang rakyat.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding juga menilai bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama mengabaikan ketentuan pasal 2 Perma Nomor 5/2014 tentang asset yang telah disita oleh Penyidik dipertimbangkan dalam menentukan jumlah Uang Pengganti.Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding melihat pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang penyitaan barang bukti berupa asset tanah seluas 1281 M2 yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (SHM No.2430) atas nama Terdakwa Arista Gunawan yang memerintahkan untuk dikembalikan kepada darimana barang tersebut disita adalah keliru/salah.

Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Pasal yang Mengancam Razman Nasution

article | Berita | 2025-02-11 20:30:40

Jakarta- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino resmi melaporkan Razman Nasution ke Mabes Polri. Hal itu buntut keributan sidang saat Razman duduk menjadi terdakwa pada Kamis (6/2) kemarin.Berdasarkan berkas yang didapat DANDAPALA, Selasa (11/2/2025), laporan Ketua PN Jakut itu mengantongi nomor STT/70/II/2025/BARESKRIM. Laporan itu diterima AKP Yudi Bintoro SH MH.Pria bernama lengkap Razman Arif Nasution dilaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum menghina suatu penguasan atau badan hukum dan membuat gaduh dalam sidang. Hal itu diatur dalam:1. Pasal 335 KUHP2. Pasal 207 KUHP3. Pasal 217 KUHPPasal 335 KUHP berbunyi:Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp4.500, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, suatu ancaman kekerasan.Pasal 207 KUHP menyatakan:Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pasal 217 KUHP berbunyi:Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021."Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Tingkatkan Kualitas, 369 Panitera PN Ikuti Uji Kompetensi

article | Berita | 2025-02-11 20:20:56

irbJakarta- Sebanyak 369 Panitera Pengadilan Negeri (PN) mengikuti uji kompetensi. Hal itu untuk meningkatkan kualitas panitera sehingga terus bisa memberikan kinerja terbaik.“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan dan kinerja Pengadilan maka dibutuhkan Monitoring dan Evaluasi secara berkala melalui Uji Kompetensi bagi para Panitera Pengadilan Negeri,” kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Dirbinganis Ditjen Badilum MA), Hasanuddin, Selasa (11/2/2025).
Hasanuddin menyatakan uji kompetensi ini dapat mengukur kemampuan individu yang masuk sebagai salah satu unsur dalam raport tenaga teknis. Seperti Fit and Proper, Pelatihan, E- Learning, Assesment, dan lain-lain.“Guna peningkatan karir yang bersangkutan,” beber Hasanuddin.Dari 369 peserta itu terdiri 13 orang dari PN Kelas IA Khusus, 51 dari PN Kelas IA, PN Kelas IB dan PN Kelas II.“Dengan adanya raport tenaga teknis dapat dipetakan tenaga teknis berdasarkan kualitas individu serta kemampuan manajerial dalam mengelola lembaga yang diharapkan penempatannya akan lebih terarah, objektif, transparan, terukur yang akan meningkatkan kinerja lembaga,” urai Hasanuddin.

Persidangan Merupakan Bagian Dari Negara Yang Harus Dihormati

article | Opini | 2025-02-11 19:00:30

Dalam sistem ketatanegaraan kita dikenal adanya 3 (tiga) cabang kekuasan (trias politica) yaitu kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (rule making function), kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang (rule application function) dan ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (rule adjudication function). Ketiga cabang kekuasaan tersebut berdiri sejajar, yang satu sama lain dapat saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances). Ini merupakan cita-cita reformasi pasca amandemen UUD 1945.Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan  peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan  peradilan  umum, lingkungan peradilan  agama, lingkungan  peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, menjalankan tugasnya melalui persidangan. Persidangan merupakan konkretisasi dari Pengadilan yang harus dihormati dan dijaga kewibawaannya. Dari segi hukum formil, Negara telah mengatur secara tegas bentuk penghormatan kepada Pengadilan. Dalam pasal 218                           Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan. Bahkan dalam Pasal 232 Undang-Undang tersebut menyebutkan “(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang. (2) Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat. (3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang diwajibkan memberi hormat.” Di dalam setiap ruangan persidangan harus dipasang lambang Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1958 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1959. Ini menunjukkan kalau persidangan yang dilaksanakan dan dipimpin oleh Hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi sebuah Negara.Akhir-akhir ini dunia peradilan kita tercoreng dengan peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang sangat menciderai kehormatan persidangan maupun Pengadilan. Peristiwa tersebut layaknya seperti fenomena gunung es, yang terlihat di atas hanya sedikit, padahal telah banyak kejadian yang terjadi sebelumnya. Adanya peristiwa tersebut kiranya menjadi urgensi bagi pembuat undang-undang dalam mengesahkan Undang-Undang Contempt Of Court, karena akan menjadi tidak efektif kalau tata cara berperilaku di persidangan telah diatur dengan baik, namun pelanggaran terhadap tata cara tersebut tidak diatur dengan tegas.  

Temui Pendemo, PN Makassar Berhasil Jelaskan Masalah ke Massa

article | Berita | 2025-02-11 18:30:29

Makassar- Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Salatan (Sulsel). Aksi itu berjalan damai. Pihak pengadilan menemui dan berdialog dengan pendemo.Berdasarkan pantauan DANDAPALA, Selasa (11/2/2025), aksi itu digelar siang ini sekitar pukul 12.30 Wita. Massa itu berasal dari Laskar Sinrijala Indonesia dan Satuan Pelajar & Mahasiswa Pemuda Pancasila Kota Makassar. Dalam orasinya pengunjuk rasa menuntut pembatalan Penetapan Nomor 05/Eks/2021/PN Mks. Aksi tersebut mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian sebagai antisipasi jika terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh pengunjuk rasa.Massa ditemui Humas PN Makassar untuk melakukan dialog. Hasilnya humas berhasil memberikan penjelasan kepada para pengunjuk rasa sehingga aksi dapat berjalan damai, tertib, dan terkendali.

Kasus Razman, Pengacara yang Naik Meja Juga Dilaporkan ke Mabes Polri

article | Berita | 2025-02-11 16:50:30

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Mabes Polri. Selain itu, pengacara yang naik meja sidang, Firdaus Oiwobo juga ikut dilaporkan.“Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).Pelaporan itu buntut Razman membuat kegaduhan saat menjalani sidang di PN Jakut, Kamis (6/2) pekan lalu. Saat itu Razman duduk sebagai terdakwa atas laporan pengacara Hotman Paris. Saat itu, setelah sidang dibuka, ketua majelis kembali akan menutup sidang karena pemeriksaan saksi memiliki muatan asusila. Razman tidak terima sidang pemeriksaan saksi ditutup. Razman lalu mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi di tengah ruang sidang. Razman terlihat adu mulut dan mengeluarkan kata-kata gaduh.Situasi tidak terkendali. Ketua majelis memilih menskorsing sidang dan meninggalkan ruang sidang. Perdebatan kembali terjadi antara Razman dan Hotman. Tiba-tiba dari meja penasihat hukum, Firdaus menaiki meja dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Firdaus adalah penasihat hukum Razman di kasus pidana itu.“Razman gebrak meja perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan. Yang lain juga dilaporkan,” ucap Efran.Proses pelaporan itu kini masih berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir juga sebagia pelapor Ketua PN Jakut, Ibrahim. Efran Basuning menyatakan pihaknya  telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.Mabes Polri dengan sigap memproses kasus itu. Ibrahim langsung di-BAP atas laporan itu sebagai pelapor.“BAP sebagai pelapor sedang berlangsung di Diskrimum Bareskrimm,” beber Efran.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021."Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

PN Jakut Resmi Laporkan Razman Nasution ke Mabes Polri!

article | Berita | 2025-02-11 14:40:45

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan terdakwa Razman Nasution ke Mabes Polri. Hal itu buntut Razman membuat kegaduhan saat menjalani sidang di PN Jakut pekan lalu.Ikut juga dilaporkan pengacara Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri.  “Razman dan Firdaus itu yang utama (dilaporkan), itu kita laporkan semua,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Efran Basuning, Selasa (11/2/2025).Proses pelaporan itu kini masih berlangsung di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Hadir juga Ketua PN Jakut, Ibrahim. Efran Basuning menyatakan pihaknya  telah membawa bukti-bukti berupa video dan kronologis kejadian berujung kericuhan tersebut.“Video-video ada kata-katanya semua lengkap, kronologis kejadiannya ada,” jelas Efran Basuning.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021.    "Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

PT Jakarta Perberat Hukuman Freddy di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-02-11 13:50:22

Jakarta- Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Freddy Gondowardojo di kasus korupsi jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Hukuman Freddy diperberat dai 4,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya  pengusaha Freddy Gondowardojo.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat)  tahun  6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Freddy juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.536.034.611,88  jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun  6 bulan.Nah di tingkat banding, hukuman Freddy diperberat.“Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA dari website Direktori Putusan MA, Selasa (11/2/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Istiningsih Rahayu dengan anggota Branthon Saragih dan Budi Susilo. Adapun panitera pengganti Djuria Simbuang.“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 64.297.134.494,” ucap majelis.Uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan berupa :1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 550 seluas 373 m2 Kota Semarang, atas nama Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 551 seluas 373 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 568 seluas 378 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 571 seluas 378 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01944 seluas 318 m2, Kota Semarang, nama pemegang hak Indriani.1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 526 seluas 684 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2670 seluas 215 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 2671 seluas 580 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3885 seluas 379 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo;1 bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3889 seluas 296 m2 Kota Semarang, nama pemegang hak Heidy Gondowardoyo.Dengan ketentuan Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan barang bukti aset yang disita tersebut belum mencukupi untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka aset yang dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan berupa :Hak Milik Nomor 36 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik atas nama Freddy Gondowardojo;Hak Milik Nomor 5718 Kelurahan Karanganyar Gemah, Kecamatan Pedurungan atas nama Indriani;Hak Guna Bangunan Nomor 3057 Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat atas nama Indriani;1. Hak Guna Bangunan Nomor 556 Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat atas nama Indriani;2. Hak Guna Bangunan Nomor 1760 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang atas nama Heidy Gondowardojo;3. Hak Milik Nomor 1761 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang atas nama Irawan Gondowardojo;4. Hak Milik Nomor 3476 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik atas nama Irawan Gondowardojodapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) tahun.

Trial by Social Media: Keadilan Sejati Vs Trending Topic

article | Opini | 2025-02-11 10:00:14

Putussibau- Sebagai seorang hakim yang berhadapan langsung dengan dinamika peradilan kontemporer, kami menyaksikan bagaimana era digital telah membawa transformasi dalam sistem peradilan kita. Fenomena trial by social media bukan lagi sekadar istilah asing. Ia telah menjadi realitas sehari-hari yang harus kami hadapi. Sebuah perkara kini tidak hanya diadili di ruang pengadilan, tetapi juga menghadapi "pengadilan" di ruang publik digital yang berlangsung secara masif dan real-time.Pergeseran dari court of law menuju court of public opinion ini mengakibatkan keresahan bagi kami. Dengan lebih dari 170 juta pengguna aktif media sosial di Indonesia, setiap langkah dalam proses peradilan kini berada di bawah pengawasan publik yang ketat. Saya teringat bagaimana kasus-kasus seperti Ferdy Sambo, Jessica-Mirna, hingga Yu Hoa, kasus tambang emas yang melibatkan WNA China, menunjukkan betapa kuatnya pengaruh narasi media sosial dalam membentuk persepsi publik, bahkan sebelum palu hakim diketuk.Di Hari Pers Nasional ini, izinkan kami berbagi kegelisahan sekaligus harapan. Bagi kami para hakim, tantangan tidak lagi sekadar tentang menimbang alat bukti dan menegakkan hukum dan keadilan. Kami kini harus berhadapan dengan berbagai bentuk tekanan digital, mulai dari doxing yang mengancam privasi keluarga, intimidasi digital yang mengganggu ketenangan jiwa, hingga kampanye terstruktur yang berusaha mempengaruhi putusan. Belum lagi tekanan psikologis saat hashtag-hashtag terkait perkara yang kami tangani menjadi trending topic.Dilema yang kami hadapi semakin kompleks ketika harus menyeimbangkan antara asas praduga tak bersalah dan tuntutan transparansi publik. Ada saat-saat di mana kami harus menjelaskan kepada keluarga mengapa komentar-komentar negatif di media sosial tidak boleh mempengaruhi objektivitas putusan, meski terkadang komentar tersebut menyakitkan dan tidak berdasar. Kebebasan pers dan ekspresi yang menjadi pilar demokrasi terkadang berbenturan dengan ketentuan contempt of court, menciptakan area abu-abu yang perlu diluruskan dengan hati-hati.Bagian yang memprihatinkan juga adalah bagaimana "bukti sosial" yang viral kerap dianggap lebih valid oleh publik dibanding pembuktian formal di pengadilan (Post-truth era). Dalam beberapa kasus yang kami tangani, publik lebih mempercayai tangkapan layar percakapan atau video viral dibandingkan dengan bukti-bukti yang telah diuji di persidangan. Tantangan ini menunjukkan pentingnya edukasi publik tentang proses hukum dan pembuktian yang sah.Sebagai respons terhadap tantangan ini, Mahkamah Agung RI sebagai lembaga yudikatif harus mengambil berbagai langkah strategis. Urgensi pembaruan regulasi contempt of court yang lebih adaptif terhadap era digital tidak bisa ditunda lagi. Regulasi ini harus mampu mengakomodasi berbagai bentuk penghinaan pengadilan di ruang digital, namun tetap menjamin kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Pengalaman menghadapi berbagai bentuk intimidasi digital membuat kami menyadari pentingnya publikasi dan edukasi lembaga dalam penanganan krisis media sosial di setiap pengadilan.Hal yang tidak kalah krusial adalah perlunya membangun kolaborasi strategis dengan platform media sosial untuk mendeteksi dan memoderasi konten yang berpotensi mengganggu proses peradilan. Upaya ini harus diimbangi dengan penguatan kapasitas internal, termasuk literasi digital dan manajemen krisis media sosial bagi para hakim. Kami menilai, hal ini bukan sekadar tentang memahami teknologi, tetapi juga tentang membangun ketahanan mental dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan digital.Di tengah kompleksitas tantangan ini, kami tetap optimis. Pengalaman menangani berbagai perkara yang menjadi sorotan publik mengajarkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan harus dibangun melalui dialog yang konstruktif. Di momentum Hari Pers Nasional ini, kami mengajak kita semuanya—para jurnalis, warganet, dan seluruh elemen masyarakat—untuk bersama-sama menjadi bagian dari solusi. Mari jadikan media sosial sebagai ruang diskusi yang sehat tentang hukum dan keadilan, bukan arena untuk trial by social media yang dapat mencederai marwah peradilan.Marilah bersama menjaga marwah peradilan di era digital dengan menjadi insan Indonesia yang cerdas dan bertanggung jawab. Karena pada akhirnya, keadilan sejati tidak pernah bisa direduksi menjadi sekadar trending topic. Ia adalah buah dari proses hukum yang sakral, independen, objektif, dan bermartabat. Pada akhirnya, kami ucapkan Selamat Hari Pers Nasional!

Wujudkan Energi Ramah Lingkungan, BSDK Bangun PLTS

photo | Berita | 2025-02-11 09:45:54

Bogor - Mahkamah Agung (MA) bekerja sama dengan PT. Agra Surya Energy resmi mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 198 kWp pada atap bangunan di Badan Strajak Diklat Kumdil (BSDK) Megamendung pada 22 Desember 2025 lalu. Pemanfaatan PLTS ini merupakan wujud komitmen MA dalam mendukung transisi energi bersih serta meningkatkan ketahanan energi nasional. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia untuk mencapai target carbon neutral pada 2060.PLTS atap yang terpasang diperkirakan dapat mengurangi emisi karbon hingga 139.270 kg CO? per tahun. Hal ini setara dengan penanaman sejumlah 5.803 pohon per tahun dan menekan penggunaan batu bara sebanyak 82,04 ton per tahun. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada energi fosil.Pengoperasian PLTS atap ini mendukung keberlanjutan lingkungan serta meningkatkan efisiensi energi bagi operasional gedung BSDK. Listrik yang dihasilkan diharapkan dapat menekan biaya operasional sekaligus mengurangi jejak karbon.Proyek ini menjadi bagian dari upaya MA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. MA berharap penggunaan PLTS ini dapat mendorong lembaga lain untuk mengadopsi energi terbarukan.Peresmian PLTS atap di BSDK diharapkan mendorong sektor publik dan swasta untuk mengadopsi energi terbarukan sebagai upaya mengurangi emisi karbon dan mendukung target net zero emission Indonesia. (SNR, WI)

PN Jakut Laporkan Razman Nasution ke Polisi Siang Ini

article | Berita | 2025-02-11 07:50:12

Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akhirnya mengambil langkah hukum terhadap Razman Nasution. Rencananya, PN Jakut akan melaporkan Razman ke kepolisian siang ini."Rencananya besok (hari ini-red)," kata humas PN Jakut, Maryono saat dihubungi DANDAPALA, Senin (10/2/2025) malam.Hal itu setelah MA memerintahkan PN Jakut melaporkan ulah Razman ke aparat. Sebab kegaduhan saat sidang dinilai telah mencederai marwah pengadilan."Kami belum tahu apakah ke polres atau polda laporannya. Tapi kemungkinan ke Polres," ucap Maryonoz.Sebelumnya, MA menyatakan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court). MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata jubir MA Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. "Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.

Sejahterakan Pegawai, Kepala BSDK MA RI Resmikan Koperasi Pegawai

photo | Berita | 2025-02-10 20:10:05

Bogor - Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (BSDK MA-RI), Bambang Hery Mulyono meresmikan Koperasi Primer BSDK Sejahtera di Komplek BSDK Megamendung Bogor pada Senin, 10 Februari 2025.Kegiatan peresmian dihadiri oleh Sekretaris BSDK, Kepala Pusdiklat Manajemen & Kepemimpinan, Hakim Yustisial, para Pejabat Struktural, para Pejabat Fungsional, Kabid Kelembagaan & Pemberdayaan Koperasi Anggi Sugihartini Sri Utami, SH., Kepala Cabang BSI Bapak Retnadi Irawan, dan Member Service Manajernya TMI Indogrosir Reynold.Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan bahwa pembangunan koperasi ini bertujuan untuk menyejahterakan pegawai BSDK. Menjadi koperasi yang bermanfaat dan mampu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi anggota koperasi dan masyarakat, ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BSDK H. Ach Jufri menyampaikan hal senada. Selain menyejahterakan pegawai BSDK, keberadaan koperasi juga diharapkan dapat membantu kebutuhan hidup para para anggota, peserta diklat dan masyarakat sekitar. Lebih penting dari itu, mencegah pegawai BSDK terjerat pinjaman online, ungkapnya berseloroh.Koperasi Primer BSDK Sejahtera memiliki bentuk simpanan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan penyertaan.Dalam susunan penasehat dan pengawas, Kepala BSDK bertindak sebagai penasehat, Sekretaris dan masing-masing Kepala Pusat pada BSDK merupakan pengawas dan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji bertindak sebagai pengawas syariah.Adapun susunan pengurus koperasi antara lain Jarkasih selaku ketua, Muhammad Yusuf sebagai wakil ketua, Ahdad dan Anjar Astriani selaku Sekretaris, dan Nurma Saofione sebagai Bendahara.Dalam susunan pelaksana usaha, Sidemen Putra bertindak selaku Manager Utama dengan dibantu 5 (lima) orang manager operasional meliputi: produksi, konsumsi, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam dan pembiayaan.Unit usaha Koperasi Primer BSDK Sejahtera mencakup usaha minimarket yang bekerjasama dengan mitra usaha, PT. Indogrosir dan usaha simpan pinjam yang bekerjasama dengan Bank BSI Cabang Ciawi.Dengan berdirinya Koperasi Primer BSDK Sejahtera, pegawai di lingkungan BSDK diharap dapat menjadi lebih mandiri dan sejahtera. (SNR, WI)

Kasus Razman, IKAHI Desak Aparat Tindak Tegas Setiap Orang yang Ganggu Sidang

article | Berita | 2025-02-10 13:55:57

Jakarta- Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan keprihatinan yang mendalam atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada tanggal 6 Februari 2025.  Di mana terdakwa Razman Nasution berbuat gaduh saat sidang dan setelahnya.IKAHI menyebut tindakan membuat kegaduhan tidak hanya mengganggu kelancaran proses peradilan, tetapi juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa. "IKAHI menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Setiap upaya untuk mengintimidasi, mengintervensi, atau memengaruhi proses peradilan, termasuk melalui tindakan premanisme dan penghinaan, adalah pelanggaran serius terhadap prinsip tersebut," kata Ketum IKAHI, Yasardin dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Hal ini bertentangan dengan hukum, keadilan, serta etika yang menjadi fondasi sistem peradilan di Indonesia "IKAHI mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia, dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," beber Yasardin.IKAHI mendukung pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh hakim Indonesia memberikan sanksi yang tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia. IKAHI menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus menjaga martabat dan kewibawaan peradilan. "Masyarakat diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas peradilan. IKAHI juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jasa para oknum advokat yang tidak profesional dan tidak menjaga kehormatan profesi advokat," urai Yasardin.IKAHI selalu mengapresiasi peran advokat sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan yang berfungsi sebagai penjaga hukum dan keadilan. IKAHI selalu berpesan kepada seluruh hakim di Indonesia untuk memberikan sikap yang penuh penghormatan kepada seluruh advokat. Advokat merupakan profesi yang mulia, yang mensyaratkan kompetensi yang tinggi, integritas moral, profesional dan idealisme yang kuat demi tegaknya hukum, keadilan, dan etika. "Komitmen bersama untuk menjaga kehormatan seluruh profesi bidang hukum merupakan hal yang sangat penting dalam perjuangan bersama membangun peradaban hukum Indonesia," pungkas Yasardin.

MA Perintahkan PN Jakut Ambil Langkah Hukum ke Razman Nasution

article | Berita | 2025-02-10 13:10:41

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk mengambil langkah hukum terhadap Razman Nasution. Sebab kegaduhan saat sidang dinilai telah mencederai marwah pengadilan."MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court)," kata jubir MA, Prof Yanto dalam keterangan pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus, Senin (10/2/2025).MA menegaskan tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik."MA akan memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH)," kata Prof Yanto."Dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambung Prof Yanto.Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP. Dan sikap tersebut juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. "Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu," tutur Prof Yanto.Terkait hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 157 KUHAP. Sehingga apabila tidak ada alasan/keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara."Bahwa dalam Pasal 3 jo. Pasal 6 ayat (3) Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang sidang," kata Prof Yanto. Ke depan, MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi."Demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi," pungkas Prof Yanto.

Jalan Keadilan Itu Bernama Harmonisasi Yurisprudensi dan SEMA Perdata

article | Opini | 2025-02-10 10:25:23

Yurisprudensi dan SEMA memiliki hubungan yang erat dalam membentuk kepastian hukum di Indonesia. Lalu bagaimana cara ‘mengawinkan’ keduanya?PendahuluanSistem peradilan di Indonesia bertumpu pada beberapa sumber hukum yang membentuk dan mengarahkan praktik hukum di pengadilan. Di antara sumber hukum tersebut, yurisprudensi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memegang peran penting dalam memberikan kepastian hukum dan keseragaman putusan pengadilan. Yurisprudensi adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan. Sementara itu, SEMA merupakan pedoman resmi yang dikeluarkan Mahkamah Agung guna memberikan arahan terhadap penerapan hukum di seluruh tingkat peradilan.Meskipun memiliki kedudukan yang berbeda dalam sistem hukum, yurisprudensi dan SEMA sering kali memiliki titik singgung dalam berbagai aspek hukum. Beberapa putusan yang telah menjadi yurisprudensi diperjelas atau diperluas cakupannya dalam SEMA, atau sebaliknya, SEMA mengkodifikasi prinsip yang telah berkembang dalam yurisprudensi. Dengan demikian, keduanya berperan dalam membentuk harmoni dalam sistem peradilan Indonesia.Artikel ini akan mengupas empat contoh spesifik di mana terdapat kesamaan prinsip antara yurisprudensi dan rumusan kamar perkara dalam SEMA, serta bagaimana titik singgung tersebut memberikan dampak pada praktik hukum di Indonesia.Prinsip Ne Bis In Idem: Perbedaan Subjek dalam Kasus yang SamaYurisprudensi Nomor Register 1226 K/Pdt/2001 menegaskan bahwa meski kedudukan subyeknya berbeda, tetapi obyek sama dengan perkara yang telah diputus terdahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan nebis in idem.SEMA Nomor 7 Tahun 2012, Sub Perdata Umum – XVII, Gugatan nebis in idem yang menentukan menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai  nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan: pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak dan status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.Dalam praktik hukum, prinsip ne bis in idem berfungsi untuk mencegah terjadinya gugatan ganda terhadap objek yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah perubahan dalam subjek gugatan dapat menghindarkan suatu perkara dari prinsip ini?Yurisprudensi menyatakan bahwa perubahan dalam subjek gugatan tidak serta-merta menggugurkan prinsip ne bis in idem apabila objek yang disengketakan tetap sama. SEMA kemudian menegaskan prinsip ini dengan memberikan panduan yang lebih rinci bahwa perubahan kecil dalam subjek merupakan ne bis in idem. Dengan demikian, titik singgung antara keduanya adalah bahwa perubahan dalam pihak yang berperkara tidak boleh menjadi celah untuk mengajukan gugatan baru terhadap objek yang telah diputus sebelumnya.Hak Asuh Anak Pasca PerceraianYurisprudensi Nomor 126 K/Pdt/2001 menetapkan bahwa bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu ibu.SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Perdata umum, 1.d. menentukan bahwa hak ibu kandung untuk mengasuh anak di bawah umur setelah terjadinya perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan mempertimbangkan juga kepentingan/keberadaan/keinginan si anak pada saat proses perceraian.Hak asuh anak merupakan aspek krusial dalam hukum keluarga yang sering kali menjadi sengketa dalam perceraian. Yurisprudensi secara umum mengakui bahwa ibu lebih pantas mendapatkan hak asuh karena kedekatan emosional dan perannya dalam kehidupan anak sejak dini. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua ibu dapat memberikan lingkungan yang optimal bagi tumbuh kembang anak.Melihat kebutuhan hukum yang lebih dinamis, SEMA memberikan fleksibilitas dengan menegaskan bahwa hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah apabila terdapat kondisi yang membuktikan bahwa anak akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik bersama ayahnya. Titik singgung antara kedua rujukan ini adalah bahwa hak asuh pada prinsipnya diberikan kepada ibu, tetapi dapat dialihkan kepada ayah dalam keadaan tertentu yang lebih menguntungkan bagi anak.Konversi Mata Uang Asing dalam Putusan PengadilanYurisprudensi Nomor 1/Yur/Pdt/2018 menyatakan bahwa Petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing harus memuat perintah Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia pada saat pembayaran dilakukan.SEMA Nomor 1 Tahun 2017, Perdata Umum, 1.e., menguatkan prinsip ini dengan menyatakan bahwa dalam hal hakim mengabulkan petitum untuk membayar sejumlah uang dalam mata uang asing, maka dalam diktum amar harus memuat pula perintah kepada Tergugat untuk melakukan konversi ke dalam mata uang rupiah sesuai “Kurs Tengah” yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada hari dan tanggal pelaksanaan pembayaran dilakukan (vide Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang).Dalam transaksi keuangan internasional yang melibatkan mata uang asing, sering kali muncul permasalahan mengenai bagaimana pembayaran dalam mata uang asing harus dilakukan dalam konteks hukum Indonesia. Yurisprudensi memberikan panduan bahwa dalam putusan yang menyangkut pembayaran dalam mata uang asing, harus ada perintah untuk mengonversikannya ke Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.SEMA kemudian mengadopsi prinsip ini dengan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dari UU Mata Uang. Dengan demikian, titik singgungnya adalah bahwa konversi ke Rupiah wajib dilakukan dalam setiap putusan yang mengharuskan pembayaran dalam mata uang asing, dan patokan kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.Kriteria Pembeli Beritikad Baik dalam Jual Beli TanahYurisprudensi Nomor 6/Yur/Pdt/2018 menetapkan bahwa apabila jual beli tanah dilakukan dihadapan PPAT dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau membeli melalui kantor lelang negara pembeli tanah harus dipandang sebagai pembeli yang beritikad.SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Perdata, 4. memberikan kriteria lebih rinci tentang apa yang dimaksud dengan pembeli beritikad baik yakni dengan melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan dan melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal yang  kaitan dengan objek Tanah yang diperjanjikan.Dalam transaksi jual beli tanah, sering kali muncul persoalan mengenai status pembeli yang dapat dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik. Yurisprudensi menyatakan bahwa pembeli yang melakukan transaksi dengan prosedur sah harus dianggap sebagai pembeli beritikad baik. Namun, SEMA menambahkan kriteria lebih lanjut, termasuk pengecekan status tanah, tidak adanya sengketa, serta verifikasi dokumen kepemilikan.Dengan demikian, titik singgung antara yurisprudensi dan SEMA adalah bahwa pembeli yang mengikuti prosedur hukum yang berlaku harus dilindungi, tetapi perlindungan tersebut hanya diberikan jika pembeli telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap status tanah yang dibelinya.KesimpulanYurisprudensi dan SEMA memiliki hubungan yang erat dalam membentuk kepastian hukum di Indonesia. Yurisprudensi sering kali menjadi pedoman awal yang kemudian diperjelas atau diperluas oleh SEMA, mencerminkan kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan fleksibilitas dalam praktik peradilan. Titik singgung utama antara keduanya adalah:Prinsip Ne Bis In Idem tetap berlaku meskipun terjadi perubahan kecil dalam subjek gugatan.Hak asuh anak pada prinsipnya diberikan kepada ibu, tetapi dapat dialihkan kepada ayah dalam keadaan tertentu.Konversi mata uang asing ke Rupiah wajib dilakukan dengan kurs tengah Bank Indonesia.Pembeli beritikad baik adalah mereka yang melakukan transaksi dengan prosedur sah dan telah melakukan uji tuntas terhadap status tanah.Dengan harmonisasi antara yurisprudensi dan SEMA, sistem peradilan Indonesia dapat terus berkembang dalam memberikan keadilan yang lebih jelas, konsisten, dan adaptif terhadap dinamika hukum yang terus berubah.

Sosok Mantan Wakil Ketua MA Andi Samsan Nganro dan Kedekatannya dengan Pers

article | Berita | 2025-02-10 10:20:32

Setiap tanggal 9 Februari diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Nah, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., mempunyai banyak pengalaman bersentuhan dengan pers.DANDAPALA digital kembali menurunkan artikel Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., dalam Majalah DANDAPALA Edisi Mei-Juni 2020. Berikut artikel utuh tersebut:Membangun Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan dengan Transparansi dan Pengawasan yang BersinergiKaku dan formal, kesan pertama yang akan muncul bagi banyak orang ketika mendengar kata “pengawasan” apalagi diimbuhi dengan kata “Ketua”, akan tetapi kesan itu akan luntur jika bertemu dan berinteraksi langsung dengan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI., Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., santun, humble, kebapakan dan sisi humanis lainnya terseruak dalam setiap tutur dan kata Hakim Agung yang berasal dari Sulawesi Selatan tersebut, itulah kesan yang ditangkap DANDAPALA ketika berkesempatan berbincang dalam beberapa kesempatan. Dr. H. Andi Samsan Nganro adalah anak pertama dari dari tiga bersaudara, ia dilahirkan 67 tahun silam di Sengkang, Kabupaten Wajo tepatnya pada 2 Januari 1953. Ia menamatkan pendidikan dasar, menengah dan atas dikota yang terkenal akan keindahan kain tenunnya. Ayahnya adalah seorang Kepala Desa, sehingga wajar pada awalnya ia tertarik dengan ilmu pemerintahan dan bercita-cita menjadi pegawai negeri. Tapi, lulus dari SMA, ia berubah pikiran dan mendaftar ke Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. ”Ilmu hukum ternyata sangat menarik karena berkaitan langsung dengan masalah yang dialami masyarakat keseharian”, ujarnya. Masuk pada tahun 1973, ia berhasil menyelesaikan studinya Strata 1-nya dalam kurun waktu lima tahun. Di akhir kuliahnya, ia sempat menjadi asisten dosen dan sempat pula berpraktik di LBH Makassar yang memungkinkannya bersentuhan langsung dengan dunia peradilan. Di LBH inilah, pria pengagum Zinedine Zidane, pemain sepak bola dari Prancis bergelut dengan berbagai jenis perkara, mulai dari perkara rakyat kecil hingga perkara kontroversial. Ia pernah membela Ketua Dewan Mahasiswa IKIP Ujungpandang yang didakwa menghina Presiden Soeharto. Perjalanan Karir: Spesialis Humas Pengalaman membantu rakyat kecil mencari keadilan yang kemudian menggerakannya mendaftar menjadi hakim dan berhasil lolos. Dimulailah karir panjang Dr. H. Andi Samsan Nganro, diawali sebagai calon hakim pada tahun 1979 di PN Ujung Pandang (sekarang PN Makassar), empat tahun kemudian tepatnya tahun 1983 diangkat menjadi Hakim dan ditempatkan di PN Soa Siu, Halmahera Tengah. Kurang lebih 3 tahun bertugas di Bumi Halmahera, Dr. H. Andi Samsan Nganro yang memiliki hoby membaca dan menulis ini mengalami tour of duty seorang Hakim, ia dipindahkan ke Pulau Kalimantan, tahun 1986 bertugas di PN Tanah Grogot, Kalimantan Timur, pengadilan yang kala itu jumlah perkaranya sedikit dan karena jarang bersidang maka ia mendapatkan waktu luang, tetapi banyaknya waktu kosong tidak membuatnya terlena dengan keadaan, ia menyikapi dengan hal positif yakni dengan menyalurkan hoby menulisnya sehingga kemampuannya tersebut terasah dengan baik. Ia aktif menulis seputar masalah hukum dan tulisannya pun masuk dalam harian-harian nasional seperti Kompas dan Suara Pembaruan. Bahkan, menjelang akhir masa tugasnya di PN Tanah Grogot, tulisannya yang berjudul Mengintip Berbagai Tantangan di Celah-Celah Tugas Peradilan Sang Hakim berhasil menyabet juara II Lomba Penulisan Ilmiah di bidang hukum yang diselenggarakan oleh Majalah Kartini dan Majalah Forum Keadilan. Selepas di PN Tanah Grogot, karier Dr. H. Andi Samsan Nganro sebagai hakim berlanjut ke PN Balikpapan (tahun 1988), ditempat inilah ia pertama kali diberi tugas tambahan sebagai humas pengadilan. Peran ini bahkan terus berlanjut ketika dia dipindahkan PN Samarinda pada tahun 1994. “Di tempat itulah saya mulai dekat dengan kalangan wartawan karena peran saya sebagai humas,′′ tuturnya. Di Kalimantan Timur juga ia dipercaya pertama kali menjadi pimpinan pengadilan, pada 22 April 1997 diangkat sebagai Wakil Ketua PN Tenggarong dan pada 18 Desember tahun yang sama naik menjadi Ketua PN Tenggarong. Dalam kurun waktu tahun 1997-2000 ia memimpin PN Tenggarong, sebelum akhirnya pada tahun 2000 dimutasikan ke Pulau Jawa tepatnya menjadi Hakim PN Jakarta Pusat dan kembali ia merangkap menjadi humas pengadilan, dan disela-sela kesibukannya ia tetap menekuni hoby lamanya yakni menulis artikel di berbagai media. Potret Dr. H. Andi Samsan Nganro ketika masih menjadi Hakim Tingkat Pertama. Sebagai pengadilan yang menjadi cermin peradilan di Indonesia, di PN Jakarta Pusat Dr. H. Andi Samsan Nganro berkutat dengan mengadili banyak perkara, beberapa diantaranya adalah perkara yang menjadi perhatian publik seperti kasus pengibaran bendera Papua Merdeka, kasus-kasus yang melibatkan orang-orang ternama saat itu seperti kasus Tommy Soeharto, Probosutedjo, dan Akbar Tandjung, dan ditempat ini pula ia dipercaya menjadi Hakim pemeriksa perkara pelanggaran HAM berat. Di PN Jakarta Pusat jugalah ia membuat putusan jika Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berhak mewakili wartawan melakukan gugatan. Tidak terlupakan putusan Dr. H. Andi Samsan Nganro yang mendapat tanggapan positif dari masyarakat adalah perkara mobil hilang di tempat parkir, perkaranya bermula seorang Ibu dan Anak berbelanja ke pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta Pusat. Mobil Toyota Kijang yang disopiri anaknya, hilang diparkiran yang dikelola PT Secure Parking Indonesia (SPI). Pengelola parkir berdalih, kehilangan mobil menjadi tanggung jawab pemilik. Hal itu sesuai dengan klausul yang terdapat dalam setiap karcis parkir “kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pemilik”. Pemilik mobil tidak terima, mereka menggugat PT SPI ke PN Jakarta Pusat. Ketua majelis hakim Dr. H. Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya pertengahan tahun 2001 itu. "Klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak dan merugikan kepentingan konsumen. Perjanjian semacam itu batal demi hukum," demikian inti sari putusannya. Putusan lain Dr. H. Andi Samsan Nganro yang menjadi tonggak perubahan hukum di Indonesia adalah dibolehkannya warga negara menggugat pemerintah karena lalai atau dikenal sebagai citizen lawsuit dalam kasus TKI Nunukan. Gugatan yang mengadopsi atau ala hukum Amerika Serikat. Dampak positifnya, warga pun ramai-ramai menggugat pemerintah seperti Ujian Nasional, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) serta banyak lagi lainnya. Atas putusan-putusannya yang menyerap rasa keadilan publik itu, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyampaikan ketika membuat putusan suatu perkara ia tidak terpaku kepada legal justice , tetapi juga mempertimbangkan moral justice. Sedangkan dalam gugatan citizen law suit dalam kasus Nunukan majelis hakim saat itu mencoba menemukan hukum yang belum diatur dengan harapan bahwa suatu saat kelak DPR selaku pembuat UU segera mengaturnya. Namun ia menyadari tidak semua putusan dapat memuaskan semua pihak sehingga terkadang mendapat sorotan negatif tetapi hal itu bukanlah masalah, sebab kalau dunia peradilan disorot masyarakat terutama media bukan berarti pihak tersebut tidak suka terhadap lembaga peradilan itu sendiri tetapi justru mencintai. “Sorotan itu senyatanya karena publik mencintai hakim, mencintai dan merindukan keadilan dari Hakim”, ujarnya bijak. “Hakim disorot karena dicintai”, ungkap Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. Begitu pula dengan profesi hakim, seringkali disorot karena pekerjaannya yang strategis hingga banyak dibicarakan berbagai lapisan masyarakat. Yang pasti Dr. H. Andi Samsan Nganro menegaskan jika integritas, kejujuran, kapabilitas, wibawa, citra dan kebanggaan sebagai lembaga peradilan, penegak hukum tepatnya hakim yang kerap juga disebut sebagai wakil Tuhan di muka bumi harus dijunjung tinggi agar tetap dihormati. Dari PN Jakarta Pusat, pada tahun 2003 Dr. H. Andi Samsan Nganro dipromosikan menjadi Ketua PN Cibinong, Bogor, dan kemudian tidak perlu waktu lama pada 2006 ia kembali ke Jakarta untuk menjadi Ketua PN Jakarta Selatan. Meskipun sebagai pimpinan Pengadilan, Dr. H. Andi Samsan Nganro beberapa kali menyidangkan perkara terutama yang menarik perhatian publik, kasus korupsi hakim Herman Allositandi dan perkara pra peradilan surat keputusan penghentian penuntutan perkara (SKP3) mantan Presiden Soeharto yang diajukan aktivis Asosiasi Penasehat Hukum dan HAM Indonesia (APHI) salah satu contohnya. Dr. H. Andi Samsan Nganro saat itu membatalkan SKP3 kasus mantan Presiden Soeharto. Ketika akan menjatuhkan putusan untuk kasus SKP3 Soeharto, selama beberapa hari Dr. H. Andi Samsan Nganro mematikan telepon genggamnya. Ia tak mau menerima telepon dari siapa pun, baik di rumah maupun di kantor. Menurutnya semua itu dilakukan karena tidak ingin kemandiriannya sebagai hakim terganggu. Di Jakarta Selatanlah Dr. H. Andi Samsan Nganro menutup karirnya sebagai hakim peradilan tingkat pertama karena selanjutnya mendapatkan  promosi sebagai Hakim Tinggi, pada tanggal 6 Desember 2007, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan. Terlihat selama berkarir di tingkat pertama, ia kerap mendapat tugas tambahan menjadi humas sehingga ia terkenal dekat dengan wartawan dan begitupula ketika sudah menjadi pimpinan pengadilan, ia terkenal tetap dekat dengan para kuli tinta tersebut. Tentang profesi wartawan, ia menyatakan jika Hakim dan wartawan punya persamaan prinsipil yakni kedua profesi ini bekerja atas dasar kemandirian. Keberpihakannya kepada pers membuat Dr. H. Andi Samsan Nganro mendapat penghargaan Suardi Tasrif Award dari AJI pada tahun 2003 silam. Meskipun kesibukannya luar biasa akan tetapi Hakim Agung Kamar Pidana ini tetap konsentrasi meningkatkan pendidikannya, pada tahun 2004 ia mendapatkan gelar Magister Hukum di Universitas Krisna Dwipayana, Jakarta dan pada tahun 2011 meriah gelar doktor pada program S3 di Unpad Bandung. Mencapai Puncak Karir Tidak perlu waktu lama Dr. H. Andi Samsan Nganro menjadi Hakim Tinggi setelah pada tahun 2008 dipindah menjadi Hakim Tinggi PT Jakarta, Mahkamah Agung kemudian mempercayakannya untuk menjabat pimpinan Pengadilan Tinggi, ia mengangkat sumpah dan dilantik sebagai Wakil Ketua PT Samarinda Pada 1 Oktober 2010. Saat menjabat menjadi Wakil Ketua PT Samarinda, Dr. H. Andi Samsan Nganro tepatnya pada tahun 2011 mendaftar menjadi Hakim Agung. Dr. H. Andi Samsan Nganro ketika fit and proper test di Komisi III DPR Pada saat proses fit and proper test di DPR, Dr. H. Andi Samsan Nganro terkenang dengan pertanyaan dari salah satu anggota Komisi III yang mempertanyakan apakah pekerjaan istrinya sebagai pengusaha tidak akan mengganggu kinerja dirinya sebagai hakim. Bagaimana ia dapat menolak pengaruh, yang mungkin datang dari para pengusaha yang menjadi teman- teman istrinya. Dan jawaban Dr. H. Andi Samsan Nganro cukup menggelitik karena istilah pengusaha yang dimaksudkannya bukanlah pengusaha seperti yang dibayangkan oleh masyarakat. "Istri saya pengusaha, tetapi bukan pengusaha yang ada di benak kita seperti harus meeting dan segala macamnya. Istri saya pedagang di Tanah Abang. Dia belanja sendiri kemudian dikirim ke keluarga atau teman-temannya di Kalimantan atau Sulawesi," kenangnya. Akhirnya setelah melalui serangkaian test yang ketat dan sulit, Dr. H. Andi Samsan Nganro dinyatakan lolos uji kelayakan dan kepatutan dengan mendapatkan 42 Suara dari DPR dan pada 29 September 2011 ia mencapai puncak karirnya sebagai hakim dengan resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu Dr. Harifin A. Tumpa, S.H., M.H. Pelantikan Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (keempat dari kiri) menjadi Hakim Agung yang dilaksanakan di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung. Menjadi Juru Bicara Pengadilan Kiprah Dr. H. Andi Samsan Nganro sebagai Hakim Agung tidak berhenti hanya menghadapi berkas perkara, MA kemudian menunjuknya sebagai Juru Bicara MA untuk menggantikan Hakim Agung Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. Pengangkatannya tertuang dalam Surat KMA Nomor 279/KMA/SK/XII/2018 yang diumumkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Menyikapi penunjukannya, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyatakan tugas juru bicara adalah mengkomunikasikan langkah dan kebijakan lembaga kepada masyarakat, meliputi regulasi, penataan manajemen, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh MA terhadap aparatur dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya. Selain itu Juru Bicara juga dapat menginformasikan capaian dan keberhasilan lembaga yang perlu diketahui oleh masyarakat. Informasi dari sumbernya diyakini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu lembaga. Selain memiliki kejelasan, akurasinya pun dapat dijamin. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru bicara, tantangannya terutama dari sisi media yang lebih cenderung pada pemberitaan yang tidak terlalu positif. Kendati demikian, ia tetap bersikap terbuka dan bekerja sama dengan media. “Bagaimanapun, kita perlu menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat dan media juga memerlukan informasi,” jelasnya. Hal lain yang dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik, adalah keadilan yang dihasilkan oleh para Hakim Agung melalui putusan-putusannya. “Agar masyarakat memahami, bagaimana keadilan itu diproses dan bagaimana konsepsinya,” sambungnya. Lebih lanjut Dr. H. Andi Samsan Nganro menyatakan jika ada orang berasumsi pengadilan pelayanannya tidak baik, maka fungsi Juru Bicara menjelaskan kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan peradilan, dalam rangka transparansi dan juga merupakan hak publik. Sehingga fungsi Juru Bicara adalah menjurubicarai, sebagai corong informasi lembaga pengadilan sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi atau misinformasi dengan mengeluarkan data yang akurat. “Informasi dari Juru Bicara bisa saja keliru akan tetapi hal ini bisa diluruskan oleh Pimpinan”, ungkapnya mengenai keuntungan adanyanya Juru Bicara. Dengan demikian ungkapnya, dengan adanya humas dan Juru Bicara, ada pihak yang dapat meluruskan jika ada sorotan negatif terhadap Lembaga. “Kalau ada berita yang merugikan Lembaga, maka tidak bisa didiamkan saja, karena itu bisa menjadi opini/kesan yang akhirnya bisa mengurangi kepercayaan kepada Lembaga peradilan. Sehingga peran juru bicara penting untuk membuat MA dan Lembaga peradian dibawahnya semakin bermarwah”, tandasnya. Dalam melaksanakan peran inilah kemudian Dr. H. Andi Samsan Nganro kerap tampil di media cetak maupun media televisi nasional untuk menjelaskan isu-isu terkait Mahkamah Agung. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. dalam kapasitas sebagai Juru Bicara MA ketika tampil dalam sebuah acara di TV Nasional. Sinergi melakukan pengawasan Ternyata kiprah Dr. H. Andi Samsan Nganro tidak hanya berhenti di situ saja, pada Februari 2020 lalu ia dilantik sebagai Ketua Kamar Pengawasan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. Posisi Ketua Kamar Pengawasan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21/P Tahun 2020. Dengan jabatan baru itu, Dr. H. Andi Samsan Nganro berwenang mengawasi 8.000 lebih hakim di seluruh Indonesia, termasuk juga mengawasi segala perilaku dan disiplin kurang lebih 23 ribu PNS di lingkungan MA. Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. (tengah) ketika menandatangani berita acata sumpah jabatan dan pelantikannya sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Terkait dengan adanya kesan tumpang tindihnya pengawasan terhadap Hakim sekarang ini, Dr. H. Andi Samsan Nganro menyampaikan jika masih diperlukannya peningkatan sinergi antara pengawasan internal dan eksternal karena politik hukum menghendaki supaya pengawasan internal yang ada pada MA bisa menjalankan tugasnya demikian juga pengawasan eksternal yang menjadi tanggung jawabab KY juga bisa berjalan sebagaimana mestinya, “Sehingga jika dua-dua berfungsi dengan baik, Lembaga peradilan bisa meraih kepercayaan publik, bisa dipercaya, dan pencari keadilan mempercayai putusan-putusan kita, karena hakimnya akan bekerja profesional, menjunjung tinggi integritasnya, sehingga proses penyelenggaranan peradilan berjalan dengan baik”, ungkapnya. Jika masih masih ada perbedaan pandangan/pendapat terkait tata cara dan hasil pengawasan maka menurut Dr. H. Andi Samsan Nganro perlu lagi duduk bersama untuk mengatasi hal tersebut, akan tetapi saat ini dan beberapa waktu kebelakang hampir dikatakan perbedaan-perbedaan yang menonjol dan signifikan antara MA dan KY sudah teratasi. Terkait pengawasan yang dilakukannya ia menggariskan dua hal yakni dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan MA selalu Hati-hati, agar jangan sampai mengganggu independensi Hakim ketika memutus perkara, tetapi disisi lain Hakim mandiri tidak berarti sebebas-bebasnya karena ada batasannya yakni akuntabilitas dan tanggung jawab, mempertanggungjawabkan putusannya, mempertanggungjawabkan penyelenggaran peradilan yang dilakukannya itu baik kepada pihak-pihak berperkara maupun kepada masyarakat umum. Kemudian ia juga menyampaikan apresiasi terhadap Pidato Perdana Ketua MA masa bakti 2020-2025 Dr. H. Syarifuddin, S.H., M.H. karena berangkat dari pengawasan yakni hakim jangan alergi dengan pengawasan, bahwa dengan memperbaiki fungsi pengawasan maka sedikit demi sedikit akan terbangun kepercayaan dari publik. Kemudian mengenai akan adanya Hakim Agung Pengawas Daerah menurutnya itu pemikiran yang relevan dengan situasi karena banyaknya keluhan dan permasalahan di daerah, sehinga hal ini bisa mendorong peningkatan pembinaan dan semakin efektifnya pengawasan. Pesan Bijak Selama kurang lebih 37 tahun berkarir sebagai Hakim maka Dr. H. Andi Samsan Nganro merasakan jika profesi hakim bukan profesi atau jabatan yang populer. Adakalanya satu pihak merasa putusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan tetapi di pihak lain dinilai pula menjauhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karenanya melaksanakan tugas sebagai hakim, harus punya kesadaran bahwa tantangan yang mungkin akan dihadapinya, terutama dari sisi pihak yang merasa tidak adil dengan putusan tersebut. Kendati demikian, jika majelis hakimnya bersikap terbuka tentu akan bisa dimengerti para pencari keadilan yang merasa dijauhi rasa keadilan itu sendiri. “Hakim disorot karena Hakim jabatan strategis, banyak kepentingan- kepentingan, orang mengharapkan dan menaruh tumpuan harapan kepada hakim, disorot artikata dia ingin melihat hakim itu jangan bercacat cela, tanpa bercacat cela karena dia tumpuan harapan, jadi kalau banyak orang menyoroti, mengkritik kita tujuannya agar hakim lebih baik” ujarnya menegaskan kembali/Dr. H. Andi Samsan Nganro berprinsip jika Hakim dilarang memutus perkara ketika mereka berada dalam salah satu dari tiga kondisi ini: marah, gembira, atau lapar. Seorang hakim yang sedang “marah” bisa menghukum orang yang tidak bersalah, sedangkan jika dalam keadaan “bergembira”, ia bisa membebaskan orang yang bersalah atau menghukum ringan penjahat kelas kakap. Adapun jika sedang ’’lapar”, ia gampang hilang kemandiriannya dengan membantu yang memberinya makan. Sebagai penutup Ia berharap ke depan peradilan di tingkat bawah semakin dipercayai publik dan pencari keadilan, “Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membangun kepercayan terhadap Lembaga peradilan, menjadi hal strategis dibangunnya kepercayaan publik terutama untuk peradilan tingkat bawah jika sebenarnya putusan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding itu sudah benar, sehingga tidak semua perkara bertumpu kepada putusan di tingkat MA, sehingga perkara tidak bertumpuk di MA”, pungkasnya. Catatan:Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., belakangan terpilih sebagai Wakil Ketua MA bidang Yudisial dalam Sidang Paripurna Khusus MA pada Rabu, 20 Januari 2021. Ia purnatugas sebagai hakim sejak Februari 2023 karena memasuki usia 70 tahun.

Memastikan AMPUH untuk Pengadilan Unggul dan Tangguh

article | Surat Ahmad Yani | 2025-02-10 10:20:14

Tidak terasa program Sertifikasi Pengadilan Unggul dan Tangguh atau AMPUH akan berulang tahun di bulan ini. Sejak mulai diberlakukan tahun lalu (13/02/2024), dari 416 satuan kerja terdapat 62 satuan kerja yang terdiri dari 20 Pengadilan Tinggi dan 42 Pengadilan Negeri telah memperoleh predikat Unggul.AMPUH merupakan kelanjutan dari program Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) Pengadilan yang telah berlangsung sejak 2014. Kebutuhan akan peningkatan sistem dan pelaksanaan yang selaras dengan kebijakan dalam peningkatan mutu layanan dan kinerja pengadilan di lingkungan peradilan umum, maka pada usia genap 10 tahun APM menjelma menjadi AMPUH.Sebagai salah satu bentuk pembinaan DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum, AMPUH mendorong peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan baik Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri. Penerapan tugas pokok dan fungsi, kinerja serta pelaksanakan pelayanan menjadi ruang lingkup penilaian dalam program AMPUH.Pedoman, lembar asesmen, formulir pendukung berupa lembar ketidaksesuaian, laporan hasil asesmen maupun standar operasional prosedur disiapkan untuk itu. Melalui Keputusan DIrektur Jenderal Badilum Nomor 142/DJU/SK.OT1.6/II/2024 tanggal 13 Pebruari 2024 segala sesuatu terkait program AMPUH dipersiapkan. Termasuk dan tidak terbatas penyediaan aplikasi si AMPUH untuk memudahkan penilaian dengan memanfaatkan teknologi informasi.Dalam penilaiannya, AMPUH bukanlah ujian yang dengan sistem kebut semalam akan dapat menghasilkan nilai baik. Sebagai sebuah siklus manajemen, langkah dan tahapan pelaksanaan harus secara konsisten dijalankan sesuai dengan urutan dan tata tertib yang telah ditentukan.Di tahun kedua penerapannya, DIrektorat Jenderal Badan Peradilan Umum melalui surat nomor 42/DJU/OT1.6/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 telah menerapkan jadwal kegiatan AMPUH Tahun 2025. Setidaknya terdapat sembilan kegiatan, dari sertifikasi asesor, pelaksanaan pengawasan antar bidang, pemenuhan dokumen, pelaksanaan asesmen baik oleh Badilum maupun Pengadilan Tinggi, pelaksanaan rapat penilaian oleh Pengadilan Tinggi dan disusul Badilum, sampai dengan penyerahan sertifikat dan pengiriman SK Nilai AMPUH untuk seluruh satuan kerja.Selain terpenuhinya standar penilaian, tidak ada berkas perkara yang hilang, ketertiban keuangan serta persoalan integritas berupa tidak ada operasi tangkap tangan maupun pungutan liar maka satuan kerja diberikan predikat sebagai berikut:  PREDIKAT PT PN IA Khusus & IA PN IB & II UNGGUL 850 – 1000 825 – 900 800 – 850 UTAMA 775 – 849 750 – 824 750 – 799 BAIK 700 – 774 700 – 749 700 – 749 CUKUP 650 – 699 650 – 699 650 – 699 Selain predikat tersebut di atas, masih terdapat satu predikat yang akan diberikan. PARIPURNA, yaitu bagi satuan kerja yang dinilai meraih predikat Unggul selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. SIap untuk unggul dan tangguh? (SEG)

Judol : Penjudi Atau Korban Penipuan?

article | Opini | 2025-02-09 10:00:26

Menurut Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, perputaran uang judi online (judol) di Indonesia pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp900 triliun. Angka ini hampir menyaingi APBN Indonesia itu sendiri. Dampak sosial yang dirasakan dari adanya judi online dapat dilihat dari meningkatnya kriminalitas, korban bunuh diri, keretakan rumah tangga serta memperlemah daya beli masyarakat. Untuk mencegah hal tersebut, Pemerintah memerintahkan Kepolisian melakukan tindakan tegas dan juga meminta semua Instansi untuk melakukan sosialisasi pelarangan di dalam Instansinya masing-masing. Alhasil, banyak kasus terbongkar yang bahkan melibatkan pihak Kementerian. Mahkamah Agung juga tidak tinggal diam dan melakukan rapat khusus untuk menanggulangi hal ini dengan cara memerintahkan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan kepada setiap Ketua Pengadilan Negeri agar mensosialisasikan pelarangan pegawai untuk bermain judi online.Perbedaan Judi Online dan Judi KonvensionalJudi online pada dasarnya berbeda dengan judi konvensional pada umumnya. Pada judi konvensional, seperti sabung ayam dan lain sebagainya, terjadi permainan untung-untungan dimana semua pihak tidak tahu siapa yang akan menang dari pertandingan tersebut. Keacakan dan ketidaktahuan hasil yang akan datang dari para pemain adalah kunci dari judi. Namun, berbeda dengan judi online. Judi online yang marak terjadi adalah permainan dari aplikasi dimana disediakan oleh mesin yang berbasis algoritma. Disini banyak pengguna aplikasi judi online tidak tahu, bahwa pada dasarnya hasil yang dimainkannya tersebut sudah ditentukan dari awal. Tidak ada variabel acak dari judi online. Mengapa Penulis berani mengatakan demikian? Mereka yang mengerti bagaimana komputer bekerja akan paham bahwa tidak ada namanya algoritma acak. Ketika programmer menyusun algoritma, algoritma itu disusun berdasarkan sistem matematika. Programmer tidak bisa membuat suatu algoritma dimana komputer dapat bekerja di luar daripada algoritma yang disusunnya sendiri. Karena pada sejatinya komputer tidak memiliki kehendak bebas (freewill). Selama peradaban dunia belum menemukan komputer quantum dan masih memakai sistem bits nol dan satu, maka kita tidak dapat menyuruh komputer untuk bekerja diluar daripada susunan perintah yang diberikan. Kalaupun ada Machine Learning, itu bukan berarti komputer tersebut memiliki kehendak bebas (freewill). Tetapi, komputer merekam pola-pola baru dari data baru yang diperintahkan oleh pembuat algoritma. Artinya, tidak ada sesuatu yang acak dan bersifat probabilistik didalam Sistem Komputer. Semuanya telah ditentukan dari awal. Semuanya Newtonian. Semuanya Predeterministik. Dan pembuat algoritma tersebut tahu apa hasil yang akan terjadi selanjutnya dari sistem yang dibuatnya sendiri. Sehingga, para pembuat game dan aplikasi judi online membuat ilusi keacakan kepada penggunanya. Karena kembali lagi ke motif ekonomi, tidak ada bandar judi online yang ingin rugi.Pelajaran dari Kasus BinomoAkan tetapi, bukankah seharusnya pemain judol mengerti hal ini? Tidakkah sebelumnya ada hal yang mirip yang pernah terjadi yakni aplikasi Binomo yang dipopulerkan oleh Indra Kenz yang sekarang menjadi Terpidana? Dimana pada aplikasi Binomo, chart-chart saham atau forex yang ditayangkan berbeda dengan chart pasar sebenarnya dan ternyata sudah ditentukan oleh pembuat algoritma Binomo itu sendiri? Tidakkah harusnya hal ini menjadi pelajaran untuk para penjudol?Efek Psikologis Judi OnlineApa yang membedakan Binomo dengan judi online adalah judi online jauh lebih canggih daripada Binomo. Pada judi online memiliki perbedaan dimana mereka tidak saja menggunakan ilusi keacakan, namun juga mempelajari bagaimana otak manusia bekerja dan juga memanfaatkan data jaringan relasi dari pemain judol, sehingga menghasilkan efek euforia dan kecanduan yang luar biasa dan pemviralan yang merambat dengan cepat. Penulis pernah menonton film dokumenter dari National Geographic Channel berjudul Brain Games. Dimana pada film dokumenter tersebut menjelaskan bahwa bunyi-bunyi tertentu dan warna-warna tertentu dapat menghasilkan kebahagian luar biasa bagi penggunanya. Ini sering dipakai pada acara kuis pada acara TV dahulu. Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan muncul lagu, cahaya dan warna-warna yang menggambarkan kegembiraan, sehingga membuat euforia lebih dalam lagi. Menurut ahli Neurosains, lampu, suara dan warna-warna tersebut akan membuat level kecanduan pemain lebih besar. Karena pemain ternyata tidak hanya ingin mendapatkan kemenangan dalam bentuk uangnya saja, tetapi dia ingin mendapatkan euforia yang tersedia yang menghasilkan dophamine di kepalanya. Ini alasan mengapa beberapa penjudi walaupun tahu dia memiliki peluang kecil untuk menang, tapi dia tetap ingin bermain karena sebenarnya dia tidak mengincar uangnya, tetapi euforianya. Ini mirip seperti efek Narkoba. Para Bandar Judol Memanfaatkan Network ScienceNetwork Science adalah ilmu yang mempelajari jaringan atau koneksi seperti Telekomunikasi, Biologi, Sosial Antropologi dan lain sebagainya. Ilmu ini sangat penting dikarenakan mampu memprediksi dengan akurat dan bahkan mempengaruhi objek yang dituju. Ini dipakai dalam banyak hal, termasuk dalam mempengaruhi calon pemilih untuk memilih pasangan Calon Presiden mana yang akan dimenangkan, seperti skandal Cambridge Analytica yang pernah bocor di Tahun 2018. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Nial Ferguson dalam film dokumenter berjudul Networld menunjukkan bahwa pengaruh jaringan dan koneksi dapat mempengaruhi manusia. Dalam penelitiannya ditemukan bahwa obesitas ternyata memiliki dampak menular. Dimana orang yang memiliki lingkaran relasi yang obesitas akan memiliki probabilitas untuk menjadi obesitas juga. Padahal obesitas bukanlah penyakit menular. Tapi, dalam penelitian itu menunjukkan obesitas dapat menular seperti penyakit karena pengaruh orang disekitarnya. Jaringan dan relasi dapat sangat mempengaruhi seseorang. Ini juga dapat dilihat pada bagaimana pengguna rokok menyebar. Orang yang tidak merokok pada awalnya akan mulai ikut-ikutan merokok dikarenakan lingkarannya juga merupakan perokok. Sehingga, sifat dapat menular kepada seseorang dikarenakan pengaruh jaringan. Ini mirip seperti apa yang tertulis dalam Hadis yang berkata “Seseorang akan mencocoki kebiasaan teman karibnya. Oleh karenanya, perhatikanlah siapa yang akan menjadi teman karib kalian”. (Hadis Abu Daud).  Juga dijelaskan dalam ayat Alkitab yang berkata “Janganlah kamu sesat: Pergaulan yang buruk merusakkan kebiasaan yang baik. Sadarlah kembali sebaik-baiknya dan jangan berbuat dosa lagi! Ada di antara kamu yang tidak mengenal Allah. Hal ini kukatakan, supaya kamu merasa malu.” (1 Korintus 15:33-34).Penggunaan Network Science juga digunakan oleh pembuat aplikasi judol dimana mereka akan melihat data para pemainnya. Dia akan melihat apakah pemain ini mempunyai jaringan yang banyak, posisi jabatan yang tinggi, rekan, anggota atau teman yang banyak dan relasi lainnya. Jikalau iya, maka pembuat aplikasi judi online akan sesekali memberikan kemenangan kepada orang-orang pada kategori tersebut. Tujuannya? Agar ketika orang tersebut menang, dia akan menceritakan ke relasinya atau mengadakan pesta atau menjamu relasinya yang banyak tersebut. Kemudian relasinya akan tertarik melihat kemenangan dan euforia yang mereka lihat, sehingga ikut bermain dan terjadilah keviralan yang efektif mempengaruhi dan menambah para pemain judi online. Kemudian, dari antara mereka yang punya jaringan yang paling banyak juga akan dibiarkan menang agar menularkan kembali euforia tersebut. Begitu terus sampai merambat bahkan sampai ke pelosok ibu Pertiwi. Ini mengapa kerugian Judol tersebut bisa mencapai 900 Triliun karena perambatannya yang luar biasa. Ini seperti Multi Level Marketing (MLM) tapi lebih efektif dikarenakan ekspresi dari pemenang tersebut adalah asli dan dilihat oleh relasinya. Sedangkan, MLM sering seperti sales yang berpura-pura dan teman-temannya mengerti kepura-puraan itu. Inilah yang membuat penularan judol tersebut begitu marak. Apalagi, relasinya kadang melihat yang menang tidak hanya satu orang saja, tetapi lebih dari satu. Lebih parahnya lagi, mereka yang punya relasi sedikit dan punya teman yang sedikit dan sering di dalam kamar sendirian, menurut ahli Psikologi, memiliki kerentanan akan depresi yang tinggi. Jika orang tersebut terkena judol, maka tingkat untuk bunuh diri sangat tinggi.  Sering orang yang seperti itulah yang dibuat kalah karena dia tidak memiliki jaringan yang banyak untuk “ditularkan”, sehingga tidak terlalu menguntungkan bagi bandar judi online. Tentu ada pemain yang diberikan kemenangan palsu agar mengira apa yang dimainkannya adalah benar-benar nyata. Disini juga bandar judol juga melihat status orang tersebut dan berapa pendapatannya. Dari pola permainannya, Bandar dapat mengetahui apakah pemain tersebut sudah kecanduan atau belum. Bahkan lebih parahnya lagi, jika pemain tersebut tidak memiliki uang, maka bandar judol dapat menawarkan Pinjol kepada dirinya. Padahal, seperti yang Penulis jelaskan sebelumnya, tidak ada algoritma acak. Semua telah ditentukan dari awal siapa yang akan menang. Pemain hanya mendapatkan ilusi keacakan belaka dari kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, untuk mencegah penyebaran judol secara masif, maka Pemerintah pun harus juga menggunakan Network Science untuk mengkampanyekan anti judi online serta penipuan dibaliknya agar penyebaran masif dari judi online dapat ditekan. Kampanyekan penipuan dibaliknya, sehingga para penjudi dan calon penjudi akan mengerti bahwa apa yang mereka mainkan bukanlah judi, tetapi penipuan sistematis.

Urgensi Prinsip Solvabilitas Bagi Hakim di Kasus Kepailitan

article | Opini | 2025-02-09 09:00:40

UU Kepailitan di Indonesia tidak memberikan perlindungan hukum preventif bagi debitor solven yang beritikad baik pada saat sebelum dijatuhkan putusan pailit. Lalu bagaimana seharusnya?Kepailitan merupakan suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan debitor yang ditujukan untuk membagi harta tersebut untuk membayar utang-utang debitor kepada para kreditornya secara pari passu atau berimbang, kecuali ada kreditor yang memiliki hak istimewa untuk didahulukan. Pailit merupakan suatu keadaan di mana debitor tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para kreditornya.Kepailitan terhadap suatu subjek hukum baik perseorangan (natuurlijke persoon, individual insolvency) maupun badan hukum atau perusahaan (rechtspersoon, corporate insolvency) dapat terjadi jika beberapa persyaratan yang dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dapat terpenuhi, antara lain minimal ada dua kreditor atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Persyaratan tersebut tanpa membedakan apakah debitor hanya sekedar tidak bersedia membayar kreditornya karena adanya alasan-alasan tertentu, misalnya jika kreditor tidak melaksanakan prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya, atau memang benar debitor sudah dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utang nya tersebut (insolven).Memperhatikan syarat kepailitan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut, sedangkan hukum kepailitan dalam hal ini sama sekali tidak melarang dan mengatur mengenai kemungkinan dipailitkannya debitor yang masih memiliki kekayaan yang masih cukup untuk membayar utang-utangnya. Hal ini dapat merugikan perusahaan yang sebenarnya masih dalam keadaan solven pada saat Pengadilan Niaga menjatuhkan putusan pailit. Kondisi tersebut bisa terjadi karena Undang-Undang Kepailitan yang berlaku di Indonesia mengatur demikian.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tersebut tidak mensyaratkan kondisi atau hal lain selain dua hal tersebut, termasuk tidak mensyaratkan solvabilitas debitor. Hal ini berarti bahwa apabila hakim hanya menggunakan parameter dua hal tersebut, maka tidak dapat disalahkan dan bahkan telah melaksanakan ketentuan undang-undang. Bahkan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengharuskan hakim untuk mengabulkan permohonan pailit tersebut.Penerapan hukum kepailitan dalam hal ini Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 oleh hakim pengadilan niaga secara legistis, tekstual dan sinkronis, dapat menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks serta menciptakan suatu ketidakadilan untuk kasus tertentu, seperti dalam kasus-kasus kepailitan terhadap debitor yang sangat solven dalam kasus kepailitan tersebut di atas. Di sinilah perlunya pembatasan untuk kasus tertentu. Oleh karena itu, solvabilitas perusahaan harus dipertimbangkan oleh hakim yang memutus permohonan pailit.Landasan Filosofis Tidak Diberlakukannya Insolvency Test di IndonesiaUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 cenderung lebih memudahkan kreditor dalam mengajukan permohonan pailit. Permohonan dengan utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta diketahui debitor memiliki dua kreditor permohonan pengajuan pailit dapat langsung diterima serta diputuskan oleh hakim. Selain itu, disertai prinsip pembuktian sederhana membuat debitor semakin mudah untuk dipailitkan. Debitor susah untuk membela diri dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Kondisi keuangan debitor tidak dipandang sebagai pertimbangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini seringkali dipandang sebagai asal mula terjadinya ketidakadilan bagi debitor karena permasalahan antara kreditor dan debitor dalam perkara kepailitan terkadang bukan disebabkan oleh alasan debitor tidak mampu membayar tapi debitor tidak mau membayar karena ada sengketa perdata mengenai pelaksanaan perjanjian antara debitor dan kreditor.Secara filosofis terjadi ketidakadilan terhadap debitor, khususnya terhadap debitor yang berada dalam keadaan keuangan sehat dan memiliki aset jauh lebih besar dari pada utangnya. Kondisi keuangan debitor yang sehat dan usaha yang prospektif tidak dapat dijadikan alasan untuk hakim menolak permohonan pailit. Dalam hukum kepailitan di Indonesia, pada umumnya terjadi hanya untuk pemenuhan unsur jumlah kreditor lebih dari satu dan keadaan gagal bayar (tidak membayar) salah satu utang yang jatuh tempo, maka keadaan tersebut dapat dimohonkan pailit, pemenuhan unsur ini seringkali tidak melihat keadaan debitor apakah solven (mampu membayar) atau insolvensi. Hal ini karena dasar diterima atau ditolaknya permohonan pailit di Indonesia hanya didasarkan pada sistem pembuktian sederhana terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) terkait pembuktian sederhana yang hanya menyandarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) terkait persyaratan dapat tidaknya debitor dipailitkan justru berisi aturan yang sangat longgar untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit karena tidak adanya pengujian apakah benar seorang debitor telah dalam keadaan tidak mampu (insolvency test). Tidak diaturnya insolvensi test untuk menentukkan kepailitan di Indonesia adalah berkaitan dengan asas actori incumbit probitio yang dianut dalam hukum pembuktian di Indonesia. Asas tersebut terdapat dalam Pasal 163 HIR yang bermakna, barangsiapa yang mendalilkan hak maka dia harus membuktikan adanya hak tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut Ricardo Simanjuntak berpendapat bahwa hukum acara perdata di Indonesia menganut asas actori incumbit probitio sehingga apabila insolvensi tes diterapkan maka pemohon pailit harus bisa membuktikan termohon pailit berada dalam keadaan insolvensi. Atas kondisi tersebut akan menjadi semakin rumit jika pemohon tidak bisa untuk mengakses laporan keuangan termohon.Tidak diaturnya insolvensi tes dalam hukum kepailitan di Indonesia erat kaitannya dengan sistem pembuktian di dalam Hukum Kepailitan Indonesia menerapkan prinsip pembuktian sederhana. Pembuktian secara sederhana lazim disebut dengan pembuktian secara sumir. Pembuktian sederhana merupakan suatu syarat absolut yang membatasi kewenangan dari pengadilan niaga dalam upaya membuktikan apakah seorang debitor yang dimohonkan pailit tersebut terbukti mempunyai sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta tidak dapatnya debitor tersebut untuk melunasi utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih tersebut. Adanya prinsip pembuktian sederhana dalam hukum kepailitan di Indonesia inilah yang menjadi alasan tidak diterapkannya insolvensi tes di Indonesia. Adanya ketentuan untuk membuktikan terlebih dahulu seorang debitor benar-benar insolvent atau yang lazim disebut insolvency test akan mengakibatkan pemohon pailit dibebani kewajiban membuktikan bahwa usaha termohon sudah kolaps, modalnya di bawah 50 persen, dan terus tergerus utang. Masalah ini akan dibuktikan di pemeriksaan awal, semacam dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara. Keberadaan insolvensi tes akan membuat pembuktian tidak lagi dapat dilakukan dengan sederhana karena masih harus dilakukan beberapa tahapan.Perlindungan Hukum Terhadap Debitor Solven Yang Beritikad BaikItikad baik dalam perkara kepailitan ini tidak hanya berupa “niat” atau “keinginan” semata tetapi niat dan keinginan tersebut diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata berupa hal-hal yang mengarah untuk melakukan pembayaran utang debitor kepada kreditor. Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi itikad baik dapat dilihat dari dua aspek yaitu; aspek subyektif dimana itikad baik tersebut masih bersifat “niat” atau “will” atau kehendak dan aspek obyektif, dimana itikad baik bersifat “act” atau “tindakan” yang dapat menimbulkan hubungan hukum.Hal yang perlu untuk diperhatikan dalam perkara kepailitan adalah adanya itikad buruk yang tidak hanya datang dari debitor tetapi juga dari kreditor. Proses kepailitan digunakan oleh kreditor yang beritikad buruk untuk mengancam debitor yang tidak mau membayar utangnya, bukan karena tidak mampu (unable) untuk membayar utangnya, bahkan yang nilai tagihannya tidak sebanding dengan nilai aset yang dimiliki termohon, karena dalam UU Kepailitan di Indonesia, tidak adanya persyaratan minimum utang yang dijadikan dasar pengajuan permohonan pailit. Salah satu tujuan hukum kepailitan seperti yang disebutkan di atas yaitu melindungi debitor yang jujur dan beritikad baik dari para kreditornya. Debitor yang dianggap masih punya prospek dan itikad baik untuk meneruskan usahanya bisa mendapatkan bantuan dana baru sehingga dapat melanjutkan perusahaannya kembali. Hal ini karena ketidakmampuan debitor membayar utang tidak selalu karena kesalahan debitor sendiri dan apabila debitor tersebut diberi kesempatan akan dapat bangkit kembali meneruskan kegiatan usahanya dan mampu membayar utang-utangnya.Debitor yang beritikad baik dalam kepailitan adalah debitor yang tidak menyalahgunakan keadaan pailit sebagai sarana untuk menguntungkan dirinya sendiri, bersedia membukakan secara jujur tentang keberadaan seluruh hartanya dan utang-utang lainnya serta kooperatif dalam mengusahakan pembayaran utang-utangnya. Oleh karena itu, meskipun digolongkan sebagai hukum kepailitan modern, pelaku bankkruptcy fraud yang dengan sengaja menggunakan peristiwa kepailitan untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain masih tetap dianggap sebagai suatu kejahatan terhadap harta benda dan dijatuhi hukuman pidana.Sampai dengan saat ini Undang-Undang Kepailitan yang berlaku tidak memberikan suatu bentuk perlindungan hukum preventif bagi debitor solven yang beritikad baik pada saat sebelum dijatuhkan putusan pailit. Perlindungan hukum secara preventif yang diberikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 hanya diberikan setelah terjadinya putusan pailit melalui sarana perdamaian. Atas kondisi tersebut asas itikad baik serta asas solvabilitas dapat menjadi landasan bagi debitor yang sebenarnya masih solven untuk memperoleh perlindungan.Hakikat penerapan asas solvabilitas adalah memberikan perlindungan hukum bagi debitor yang solven terhadap kreditor beritikad buruk yang hendak menyalah gunakan instrumen hukum kepailitan untuk keuntungan dirinya sendiri maupun keuntungan pihak lain, misalnya kreditor yang sengaja mempailitkan debitor dengan niat ingin mendapatkan aset debitor dengan harga murah melalui lelang dan lain-lain. Penggunaan instrumen hukum kepailitan untuk tujuan-tujuan yang menyimpang dari hakikat tujuan hukum kepailitan oleh pihak- pihak yang bertitikad tidak baik harus dapat dicegah dengan penataan dan penyempurnaan aturan kepailitan itu sendiri. Asas solvabiltas semestinya menjadi landasan bagi hakim pada saat hendak memutus  permohonan pailit. Sebelum memutus perkara terlebih dahulu Majelis Hakim harus melakukan penilaian terhadap usaha debitur apakah layak untuk dijatuhi pailit atau masih dapat diperbaiki. Hal ini memiliki koherensi dengan ketentuan Passal 1131 KUHPerdata yang menempatkan harta debitor yang mengalami pailit sebagai jaminan umum bagi para kreditornya, sehingga dengan demikian akan menjadi tidak relevan secara filosofis apabila debitor yang sebenarnya masih solven namun kemudian dipailitkan. Hal tersebut berkaitan erat dengan kondisi bahwa dengan adanya kepailitan apabila jumlah harta debitor lebih besar dari hutangnya maka tidak akan terjadi perebutan harta debitor oleh para kreditor karena dengan jumlah harta yang lebih besar akan menjamin semua kreditor memperoleh pelunasan. Perubahan pola pikir serta analisis dari para hakim Niaga dalam hal ini mutlak diperlukan guna memberikan perlindungan hukum bagi debitor solven yang beritikad baik. Adapun perlindungan hukum tersebut dapat dilaksanakan dengan cara bahwa hakim niaga tidak telampau kaku dalam menerapkan syarat-syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, tetapi  dalam memutus perkara kepailitan majelis hakim niaga juga wajib menggali nilai-nilai keadilan, kewajaran dan kepatutan yang ada didalam masyarakat. Keberadaan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 seyogyanya telah memberikan celah bagi Hakim Pengadilan Niaga untuk melakukan suatu terobosan hukum, yaitu dengan cara menerapkan ketentuan-ketentuan hukum tak tertulis namun dianggap mampu memberikan keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara.Jika ketentuan ini dikaitkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami, nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka oleh undang-undang Hakim dibebani tugas sebagai legislator judgé maka sesungguhnya penerapan asas solvabilitas acara pemeriksaan sederhana dalam koridor permohonan pailit masih dapat dilakukan dengan menggunakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) tanpa perlu mengubah ketentuan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Konstruksi tersebut di atas merupakan saran untuk memberikan perlindungan hukum represif bagi debitor. Dalam pembuktiannya, itikad baik debitor wajib dibuktikan oleh Hakim sepanjang terdapat penolakan dari debitor atas permohonan permyataan pailit yang diajukan kreditornya dengan alasan dirinya masih solven, sehingga selain debitor harus membuktikan solvabilitasnya, Hakim juga harus membuktikan itikad baik debitor, diukur dari perbandingan rasio utangnya dengan assetnya.KesimpulanLandasan filosofis tidak diberlakukannya insolvensi tes dalam undang-undang kepailitan di Indonesia adalah, pertama, pembuktian dalam perkara perdata di Indonesia dibebankan pada pihak yang mendalilkan adanya suatu hak. Dalam hal ini tidak mudah untuk membuktikan pihak debitor berada dalam kondisi insloven apabila debitor bukan perusahaan publik. Kedua, begitu mudahnya untuk berutang di Indonesia sehingga apabila insolvensi tes diterapkan di Indonesia akan berpotensi merugikan banyak kreditor karena pembuktiannya tidak lagi dapat dilakukan secara sederhana. Undang-Undang Kepailitan yang berlaku di Indonesia tidak memberikan suatu bentuk perlindungan hukum preventif bagi debitor solven yang beritikad baik pada saat sebelum dijatuhkan putusan pailit. Perlindungan hukum terhadap debitor solven yang beritikad baik dapat diperoleh secara represif dengan membuktikan di hadapan persidangan bahwa debitor masih dalam kondisi solven. Dalam pembuktiannya, itikad baik debitor wajib dibuktikan oleh Hakim sepanjang terdapat penolakan dari debitor atas permohonan pernyataan pailit yang diajukan kreditornya dengan alasan dirinya masih solven, sehingga selain debitor harus membuktikan solvabilitasnya, Hakim juga harus membuktikan itikad baik debitor, diukur dari perbandingan rasio utangnya dengan assetnya. (Boedi Haryantho)

Kolaborasi Pelatihan Service Excellent, PN Sumedang Komitmen Tingkatkan Pelayanan

photo | Surat Ahmad Yani | 2025-02-08 20:35:45

Sumedang- Pengadilan Negeri (PN) Sumedang pada hari jumat  7 Februari 2025 selenggarakan pelatihan Service Excellent bagi seluruh Pegawai dan petugas PTSP PN Sumedang.Juru Bicara PN Sumedang, Desca Wisnubrata adapun pelatihan yang dilakukan adalah service excellent yang diberikan langsung oleh Bank BTN Kantor Cabang Bandung dan juga dilaksanakan pelatihan pelayanan disabilitas bagi penyandang disabilitas sekaligus penandatanganan MOU dengan SLB N B Pembina Sumedang.Dimana kedua pelatihan tersebut selain menerima materi juga praktik yang dilaksanakan oleh Petugas PTSP PN Sumedang.Dalam sambutannya Hera Polosia Destiny selaku Ketua Pengadilan Negeri Sumedang berharap ilmu yang diberikan dalam kegiatan pelatihan agar diterapkan dalam mengemban tugas sehari-hari karena PTSP merupakan garda terdepan dan merupakan cerminan dari Pengadilan Negeri Sumedang. ZIB

Selamat! Jubir MA Prof Yanto Raih Gelar Profesor dari Unissula

article | Berita | 2025-02-07 21:30:44

Semarang- Juru Bicara Mahkamah Agung (Jubir MA) Yanto, baru saja dikukuhkan sebagai profesor dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah. Yanto yang saat ini menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA, merupakan seorang akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, dan olahragawan. Sebagaimana DANDAPALA kutip dari MARInews, penganugrahan guru besar itu digelar siang ini, Jumat (7/2/2025), di kampus Unisula Semarang. Untuk itu, kini, penulisan nama lengkap Juru Bicara MA itu, adalah Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.Selain itu, Prof Yanto pada 2 Desember 2023 juga meraih Rekor MURI sebagai hakim dengan lintas bidang terbanyak. Yaitu sebagai akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, dan olahragawan.Selain itu, atas jasanya dalam melestarikan seni budaya, dia juga dianugerahi gelar Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo.Mengenal Lebih Dekat Juru Bicara MAYanto lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada 21 Januari 1960. Dia adalah putra dari pasangan sederhana, Sukamto dan Lasinem, yang berprofesi sebagai pedagang. Yanto merupakan anak pertama dari tiga bersaudara.Yanto menempuh pendidikan Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di kota kelahirannya, Gunung Kidul. Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta. Sosok yang menyukai musik besutan Koes Plus ini, kemudian melanjutkan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Sedangkan untuk pendidikan doktornya, ia tempuh di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.Sejak kecil, Yanto adalah sosok yang sangat menggandrungi olahraga, saking sukanya, Yanto sering bolos sekolah demi bisa bertanding olahraga dengan lawan-lawannya. Meski sering bolos sekolah, Dr. Yanto bisa menunjukkan prestasinya di bidang olahraga. Terbukti, dia sering menjuarai berbagai turnamen olahraga, dua di antaranya yaitu bola voli dan bulu tangkis.Karena itulah, tidak salah jika cita-citanya adalah menjadi guru olahraga. Selain itu, dia terinspirasi oleh Pak Muhadi, guru olahraganya, yang selalu terlihat gagah saat mengajar olahraga. Untuk mendukung cita-citanya tersebut, Yanto yang sangat ingin menjadi guru olahraga memiliki keinginan kuat mendaftar kuliah di IKIP Karang Malang, namun karena pendaftarnya sangat banyak sehingga menimbulkan antre yang panjang hingga berhari-hari, Yanto membatalkan niatnya dan kemudian mendaftar kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata, Yogyakarta.Asal muasal Yanto berkenalan dengan dunia hukum adalah karena terinspirasi oleh kakak dari kawannya yang banyak bercerita tentang ilmu hukum. Dari situlah, Yanto kemudian mendaftar kuliah di Janabadra dan melepaskan statusnya sebagai mahasiswa Universitas Sarjanawiyata. Yanto yang saat ini diberi amanah sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung itu, sebenarnya tidak pernah terfikir bisa menjadi hakim. Ia yang berasal dari keluarga pedagang, sebelum menjadi hakim sempat menjadi editor di sebuah percetakan.Namun, seorang teman yang bernama Joko Sutrisno kemudian mengajak dan membujuknya untuk mendaftar menjadi calon hakim. Ia pun terbujuk mendaftar dan lulus.  Perjalanan Menjadi HakimBerkat ajakan Joko Sutrisno, Yanto lulus seleksi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Lalu, dia mendapatkan penugasan awal di PN Manna, Bengkulu Selatan. Yanto yang saat itu masih bujangan berangkat seorang diri menggunakan bus Putra Raflesia. Dia berangkat dari Jakarta jam 10 pagi sampai Bengkulu ke esokan paginya lagi. Sesampainya di PN Manna, dia langsung melapor Ketua PN.Namun, dia sempat tidak betah di sana, karena sepi dan tidak ada sanak saudara yang dikenalnya. Kemudian memutuskan kembali ke PN Pekalongan. Pada saat itu, dia berkesimpulan tidak apa-apa tidak menjadi hakim kalau tempat penugasannya seperti itu. Bahkan sempat berfikir akan memilih jadi pegawai saja. Tiba-tiba di suatu hari, Panitera PN Pekalongan menghampirinya dan menyampaikan betapa susahnya orang lain menjadi hakim.“Kamu sudah menjadi hakim, kok malah tidak jadi berangkat,” begitu kata panitera.Karena semangat dari panitera dan teman-teman PN Pekalongan itulah, Yanto berangkat kembali ke Manna dan melanjutkan tugas di sana hingga enam tahun lamanya. Bahkan, di kota itulah Yanto menemukan belahan hatinya. Seorang wanita cantik jelita asal Bengkulu bernama Soprianti. Yanto dan Soprianti menikah pada 1997di Bengkulu Selatan. Pernikahan yang penuh berkah dan kebahagiaan tersebut dikarunia empat anak. Yang pertama Dyah Ayu Worosukenti, kedua almarhum Aris Setiawan yang wafat saat baru berusia 40 hari, ketiga Yuristia Regina Putri, dan keempat Ratih Anggini Putri.Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung pada 2024, Yanto melanglang buana dari satu pengadilan ke pengadilan lain untuk menjalankan tugasnya sebagai pengadil. Setelah dari Manna, dia bertugas di beberapa daerah, seperti Bengkulu, Jember, Tais, Bantul, Jakarta Selatan, Sleman, dan Denpasar. Selain aktif di dunia hukum, Yanto juga aktif mengajar. Beberapa kampus tempatnya menyebarkan ilmu hukum yaitu Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Jaya Baya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, dan jurusan D-IV Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta .Dr. Yanto juga aktif menuangkan ide-ide ilmu hukumnya ke dalam buku. Di sela-sela waktu kerjanya sebagai hakim dan dosen, dia menyempatkan diri menulis buku. Ayah empat orang anak ini, juga merupakan sosok yang memiliki perhatian khusus pada musik. Dia bahkan mahir bermain gitar. Kerap mengisi waktunya dengan bernyanyi dan mencipta lagu.Saat masih sekolah, dia sangat suka dengan lagu-lagu Koes Plus dan Ahmad Albar. Beberapa lagu hasil ciptaannya yaitu, Pengabdian, Jakarta-Bali, Mars TNI Polri, Mars MA, Rindu dan Kasih Sayang.

PT Padang Gelar Bimtek Administrasi Berbasis Sistem Informasi Perkara

article | Berita | 2025-02-07 16:40:33

Padang- Pengadian Tinggi (PT) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) melakukan bimbingan teknis (bintek) Administrasi Berbasis Sistem Informasi Perkara. Bintek ini diharapkan lebih memaksimalkan kinerja bagi para pencari keadilan.Bintek itu dilakukan selama 2 hari. Yaitu pada 5 dan 6 Februari 2025 di Hotel ZHMPREMIERE Kota Padang. Hadir sebagai narasumber dalam bintek itu Ketua PT Padang, Ade Komarudin yang menyampaikan materi Perma 1 Tahun 2019 dan Perma 7 tahun 2022. Sedangkan hakim tinggi menyampaikan soal Pengawasan SIPP, EIS dan PERKUSI. Adapun Panitera Chaerul Fatah PT Padang menyampaikan soal SK KMA 363/2022 dan Banding e-Court. Juga pengelolaan keuangan perkara dan pelaporan perkara elektronik.Sementara itu, dari Badilum MA melalui Zoom menyampaikan dan menerangkan soal SIPP 5.6.6, E-Court dan Sinckonisasi & BackUp Data SIPP.

Komitmen Wujudkan Wilayah Bebas Narkotika, PN Idi Gelar Tes Skrining Seluruh Pegawai

photo | Berita | 2025-02-07 16:40:03

Idi- Aceh-Pengadilan Negeri (PN) Idi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Langsa melaksanakan Tes Skrining Narkoba Bagi Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan.Kegaiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor PN Idi dan dibuka oleh Dikdik Haryadi selaku Ketua PN Idi. ”PN Idi adalah satu dari 41 satuan kerja yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan P4GN Tahun 2025. Tes skrining narkoba sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025,” ujarnya dalam sambutan. Dikdik Haryadi juga menyampaikan Tes skrining narkoba bagi seluruh hakim dan aparatur ini memiliki 4 tujuan utama. Pertama, sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan ini akan teridentifikasi apakah ada Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Idi yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta menjaga lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kedua, sebagai penegakan disiplin dan integritas. Kegiatan ini akan meningkatkan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan tugasnya serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang akibat keterlibatan narkoba. Ketiga, sebagai upaya meningkatkan kepercayaan publik. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membangun citra positif bahwa apartur pengadilan adalah individu yang bersih dari narkoba serta menunjukkan komitmen lembaga peradilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Keempat, sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) serta bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan berwibawa.”Pengadilan Negeri Idi sebagai lembaga pertama di tahun 2025 yang melaksanakan tes skrining narkoba bagi aparaturnya. Di wiliyah kerja BNN Kota Langsa.“PN Idi benar-benar menunjukkan komitmen untuk bersih diri dari narkoba, dimana Aceh Timur sebagai entry point masuknya penyelendupan narkotika dari luar negeri melalui jalur laut dan merupakan wilayah yang rawan peredaran narkoba. Kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ketujuh pemerintahan Presiden Prabowo, yaitu reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.” Ujar Cut Maria, selaku Ketua Tim Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Langsa.Kegiatan ini diikuti oleh 31 orang yang terdiri dari Ketua, Hakim, Pegawai dan PPNPN Pengadilan Negeri Idi. Hasil pengujian seluruh sampel urine yang diuji oleh tim dari BNN Kota Langsa menunjukkan negatif penggunaan narkoba. Hasil pengujian tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai laporan pelaksanan kegiatan. Tri Purnama/Humas PN Idi.

PN Jakut Sesalkan Sidang Razman Nasution Diwarnai Keributan

article | Berita | 2025-02-07 16:35:56

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyayangkan terjadinya kegaduhan/keributan yang terjadi di dalam Ruang Sidang Utama (PN Jakut). Saat itu terdakwa Razman Nasution meluapkan emosinya sehingga terjadi kegaduhan.Kegaduhan itu terjadi pada Kamis (6/2). Keributan tersebut terjadi mulai pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 12.40 WIB sebagaimana video-video yang sudah viral di medsos."Kejadian tersebut sangat mencederai marwah lembaga peradilan," demikian keterangan pers dari Humas PN Jakut yang diterima oleh Tim DANDAPALA, Jumat (7/2/2025).Keributan tersebut bermula karena Razman menolak penetapan majelis hakim yang ingin menggelar persidangan secara tertutup. Alasannya, ada unsur asusila dalam perkara ini. Sehingga menurut Pasal 153 KUHAP, persidangan wajib dinyatakan tertutup untuk umum. “Untuk menjaga marwah peradilan,  di mana pun dalam melaksanakan tugasnya agar selalu profesional, tetap menjaga integritas, dan ikut menjaga marwah peradilan, sehingga tidak ada celah pelanggaran dalam penanganan suatu perkara yang sedang disidangkan,” urainya.“Terhadap perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang tidak terpuji yang justeru dilakukan oleh orang yang mengerti hukum di dalam ruang persidangan, baik itu pada saat persidangan berlangsung  ataupun pada saat persidangan diskors, maka kami akan mengambil sikap tegas berdasarkan ketentuan yang berlaku," sambung rilis tersebut. Terkait hal tersebut, Humas PN Jakarta Utara juga menyampaikan marwah peradilan menjadi tugas negara dan masyarakat, agar kegaduhan/keributan atau perbuatan-perbuatan ataupun hal-hal yang tidak terpuji dilakukan di dalam ruang persidangan terjadi kembali.“Kami juga berharap agar warga peradilan tetap disiplin menjalankan tugasnya sesuai tugas pokok fungsinya, sekaligus memperkuat pengamanan baik di dalam maupun di luar persidangan,” pungkasnya.

Berantas Penyalahgunaan Narkotika, PN Kayuagung Laksanakan Tes Urine

photo | Berita | 2025-02-07 16:30:27

Kayuagung - Dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), PN Kayuagung menyelenggarakan sosialisasi dan pelaksanaan tes urine pada Jumat (07/02/2025). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Aparatur PN Kayuagung tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti dan Kepala BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba oleh BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir, pelaksanaan tes urine, dan dokumentasi. (AL)

PN Sumedang: Sidang Pemeriksaan Setempat, Dikawal Ketat TNI Polri

photo | Berita | 2025-02-07 13:55:03

Sumedang- bertempat di kantor Desa Paseh, Majelis Hakim yang terdiri dari Meniek Emelinna Latuputty, Desca Wisnubrata dan Zulfikar Berlian dengan dibantu oleh Seravina Apriliany selaku Panitera Pengganti membuka persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat dalam perkara 42/Pdt.G/2024/PN Smd.Dalam rangka memastikan objek perkara atas permintaan dari Penggugat Majelis Hakim melakukan pemeriksaan setempat terhadap tanah dan bangunan di desa paseh, yang dihadiri oleh para pihak.Menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara pn sumedang pelaksanaan ps tersebut dengan pengamanan dari Polsek yang langsung di pimpin oleh Kapolsek dan Koramil yang juga langsung di pimpin oleh Danramil, hal ini dilakukan karena takut adanya gesekan antara kedua belah pihak, dimana pengamanan tersebut disiapkan oleh atas permintaan dari pihak Penggugat.Dalam pemeriksaan tersebut kondisi kondusif meskipun adanya kelompok dari kedua belah pihak namun tidak ada keributan dimana sebelum sidang kelapangan Majelis Hakim menjelas tujuan pemeriksaan setempat hanya untuk melihat objek perkara bukan menentukan siapa yang menang dan para pihak dilarang  provokatif selama proses berjalan.Setelah Majelis Hakim memeriksa seluruh titik objek pekara, selanjutnya perkara ditutup dan tunda pada tanggal 18 Februari 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi. (ZIB)

Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi

article | Opini | 2025-02-07 12:05:56

Peran akuntansi dan akuntan forensik di negara maju dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus fraud termasuk korupsi sangatlah besar. Sayangnya Indonesia belum memiliki lembaga legal untuk profesi dan juga institusi pendidikan formal untuk menghasilkan akuntan forensik yang kompeten. Menjamurnya praktik-praktik korupsi hampir di setiap lini kehidupan di Indonesia sangat ironis dengan banyaknya strategi yang telah dirumuskan oleh berbagai lembaga pemerintahan. Seperti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK maupun oleh kalangan LSM seperti MTI dan ICW. Seluruh strategi yang merupakan jurus-jurus ampuh dalam pemberantasan korupsi sepertinya belum mampu menuntaskan permasalahan korupsi yang sudah menggejala.Sulitnya memberantas korupsi di Indonesia mengingatkan pada suatu konsep yang disebut Capture Theory dari Amle O Krueger. Capture Theory  menyatakan bahwa segala sesuatunya di atas kertas secara yuridis formal adalah sah dan legal. Sayangnya pada tataran realitasnya teori ini banyak disalahgunakan untuk memuluskan kepentingan beberapa pihak. Pendekatan akuntansi forensik akan sangat membantu dalam menganalisis berbagai kasus korupsi di Indonesia khususnya yang berkaitan dengan korupsi sistemik yang dilakukan melalui konspirasi yang telah dipersiapkan dengan dukungan dokumen legal oleh para pelakunya. Berbagai kasus memperlihatkan yang diutamakan dalam mempertanggungjawabkan suatu pekerjaan adalah dalam rangka memenuhi persyaratan-persyaratan formal yang akan diminta oleh pemeriksa. Misalnya keharusan adanya kuitansi pengeluaran, daftar hadir rapat untuk pembayaran honor atau tiket pesawat terbang dan bording pass dalam kasus-kasus pertanggungjawaban belanja. Dokumen-dokumen formal yang disiapkan atau khusus disiapkan untuk mengesankan bahwa secara yuridis formal sebuah belanja adalah legal padahal didalamnya ada upaya rekayasa dengan dokumen fiktif, konspirasi pelaksanaan tender atau mark up.Dihadapkan pada korupsi yang melibatkan praktik-praktik sistemik dan melembaga seperti yang dijelaskan oleh capture theory membuat upaya dan strategi pemberantasan korupsi menjadi semakin rumit. Strategi dalam pemberantasan korupsi setidaknya harus memuat dua persyaratan yaitu adanya komitmen politik nasional untuk memberantas korupsi dan adanya sejumlah aktivitas yang dapat dilihat oleh masyarakat luas sebagai entry-point atau pintu masuk pemberantasan korupsi. Berbagai peraturan perundang-undangan sesungguhnya telah memuat komitmen politik secara resmi. Demikian pula komitmen politik rakyat secara konkrit telah dibuktikan dalam  banyak kegiatan unjuk rasa, demonstrasi, diskusi, pernyataan pendapat, analisis dan saran-saran yang dilakukan oleh berbagai unsur masyarakat yang menyatakan agar segera dihapuskannya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme). Berkaitan dengan entry-point diperlukan adanya strategi pemberantasan korupsi nasional yang disosialisasikan kepada masyarakat luas serta adanya upaya nyata untuk memperkuat lembaga-lembaga yang berkewenangan untuk pemberantasan korupsi. Berikutnya adalah tersedianya profesional dengan kompetensi memadai untuk melacak dan membuktikan suatu kejadian korupsi. Kompetensi profesional yang dilindungi oleh lembaga profesi khususnya profesi akuntan forensik belum ada dan belum digunakan dalam pengungkapan dan pemberantasan kasus korupsi di Indoensia. Artikel ini mengkaji strategi pemberantasan korupsi serta potensi dari akuntansi forensik sebagai ilmu dan akuntan forensik sebagai profesi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Artikel ini memfokuskan pembahasan pada peran akuntansi forensik dalam upaya pengungkapan dan penyelesaian kasus korupsi melalui pemutusan mata rantai model segi tiga kecurangan fraud triangle dari Donald R. Cressy.Forensik Accounting, Forensik Investigation, Forensik Audit dan Litigation Support adalah beberapa terminologi penting dalam memahami akuntnasi forensik sebagai bagian dari ilmu akuntansi yang bermanfaat dalam penyelesaian dan pencegahan tindak pidana korupsi. Beberapa terminologi ini dibahasa sebagai berikut.Forensik AccountingForensik Accounting, provides an accounting analysis that is suitable to the court which will form the basis for discussion, debate and ultimately dispute resolution.Akuntansi forensik, menyediakan suatu analisis akuntansi yang dapat digunakan dalam perdebatan di pengadilan yang merupakan basis untuk diskusi serta resolusi di pengadilan. Penerapan pendekatan-pendekatan dan analisis-analisis akuntansi dalam akuntansi forensik dirancang untuk menyediakan analisis dan bukti memeadai atas suatu asersi yang nantinya dapat dijadikan bahan untuk pengambilan berbagai keputusan di pengadilan. Forensik InvestigationThe utilization of specialized investigative skills in carrying out an inquiry conducted in such a manner that the outcome will have application to a court of law.  A Forensik Investigation may be grounded in accounting, medicine, engineering or some other discipline.Investigasi forensik pemanfaatan keterampilan khusus dalam penyelidikan untuk menyelesaikan suatu permintaan pemeriksaan yang hasilnya akan mempunyai aplikasi atau digunakan untuk kepentingan di pengadilan. Suatu penyelidikan forensik mungkin didasarkan pada akuntansi, obat kedokteran, rancang-bangun atau beberapa  disiplin lain. Prinsipnya forensik investigasi merupakan penerapan tekink-teknik auditing yang ditujukan dan dirancang khusus untuk mencari atau menemukan bukti dan pembuktian atas suatu perngungkapan keuangan yang nantinya dapat digunakan dalam proses persidangan di pengadilan.Forensik AuditAn examination of evidence regarding an assertion to determine its correspondence to established criteria carried out in a manner suitable to the court. Suatu pengujian mengenai bukti atas suatu pernyataan atau pengungkapan informasi keuangan nuntuk menentukan keterkaitannya dengan ukuran-ukuran standar yang memadai untuk kebutuhan pembuktian di pengadilan. Audit forensik lebih menekankan proses pencarian buki serta penilaian keseuaian bukti atau temuan audit tersebut dengan ukuran pembuktian yang dibutuhkan untuk proses persidangan. Audit forensik merupakan perluasan dari penerapan prosedur audit standar ke arah pengumpulan bukti untuk kebutuhan persidangan di pengadilan.Litigation Support "Litigation Support", provides assistance of an accounting nature in a matter involving existing or pending litigation.  It deals primarily with issues related to the quantification of economic damages.  A typical litigation support assignment would be calculating the economic loss resulting from a breach of contract.Litigation support menyediakan bantuan dari pengetahuan akuntansi dalam hal menyatakan ada atau menunda proses pengadilan terutama mengenai isu yang berhubugna dengan kuantifikasi dari kerusakan ekonomi.  Jenis dukungan pengadilan menyediakan dukungan menganai perhitungan kerugian ekonomi dari dilanggarnya suatu kontrak atau tugas public yang idbebankan kepada seseorang karena jabatannya.Mencari Jurus Baru Pemberantasan KorupsiAnalisis atas perbuatan-perbuatan korupsi dapat didasarkan pada berbagai pilihan pendekatan. Berdasarkan pendekatan yang dipilih, selanjutnya dapat dirumuskan strategi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tepat. Praktik korupsi dapat dilihat berdasarkan aliran prosesnya, yaitu dengan melihatnya pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi, pada posisi perbuatan korupsi terjadi dan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi. Pada posisi sebelum perbuatan korupsi terjadi upaya pencegahannya bersifat preventif. Pada posisi perbuatan korupsi terjadi upaya mengidentifikasi atau mendeteksi terjadinya korupsi bersifat detektif. Sedangkan pada posisi setelah perbuatan korupsi terjadi upaya untuk meyelesaikannya secara hukum dengan sebaik-baiknya bersifat represif. Strategi preventif harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal- hal yang menjadi penyebab timbulnya praktik korupsi. Setiap penyebab korupsi yang teridentifikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Di samping itu, perlu dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi. Strategi detektif harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang singkat dan akurat. Deteksi dini mengenai suatu tindakan korupsi dapat mempercepat pengambilan tindak lanjut dengan tepat sehingga akan menghindarkan kerugian lebih besar yang mungkin timbul. Strategi represif harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi  hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Dengan demikian, proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dilkaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya sehingga proses penanganan tersebut akan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.Akuntansi forensik dalam kontek preventif, detektik dan represif secara aksiomatik dapat mengambil peranannya dengan menyediakan pendekatan-pendektan yang efektif dalam mencegah, mengetahui atau mengungkapkan dan menyelesaikan kasus korupsi. Untuk kepentingan ini akuntansi forensik di Indoensia belum banyak digunakan karena profesi akuntansi belum menetapkan standar dari penerapan akuntansi forensik sebagai salah satu profesi akuntan.Akuntansi forensik dan profesi akuntan forensik yang di negara-negara maju mengambil peran strategik dalam pengungkapan kecurangan termasuk korupsi di Indonesia belum begitu umum peranannya. Kondisi ini tidak terlepas dari belum ditetapkannya standar untuk profesi ini dan belum dimasukannya akuntansi forensik dalam kurikulum perguruan tinggi yang menghasilkan tenaga akuntan. Pendidikan akuntan forensik merupakan sinergi dari pendidikan tinggi dan profesi akuntansi yang secara khusus dalam kurikulumnya memberikan dasar-dasar ilmu hukum khusus yang berhubungan dengan pembuktian dan alat bukti perkara.Akuntansi forensik dengan pendekatannya yang efektif dalam mengungkap dan menyediakan alat bukti tindak kejahatan korupsi di pengadilan dalam perspektif fraud triangle tentu memiliki aplikasi yang luas. Akuntansi forensik dengan profesi akuntan forensiknya dapat menghambat keyakinan dari pelaku atau calon pelaku korupsi bahwa ada peluang untuk melakukan korupsi dan tidak ada profesi atau lembaga yang akan mampu mengungkapkannya. Keyakinan bahwa tindakan-tindakan korupsi tidak akan diketahui baik dalam bentuk transactive corruption, autogenic corruption, nepotistic corruption investive corruption, exortive corruption maupun defensive corruption menjadi terbatasi karena ada profesi kompeten yang akan menginvestigasi. Dalam kontek ini akuntansi forensik berperan sebagai strategi preventif untuk mencegah tindak pidana korupsi karena ada kekawatiran dari pelaku bahwa korupsi yang dilakukan dengan mudah akan terungkap oleh para akuntan forensik.Akuntansi forensik juga dapat mengambil peranan dalam upaya pengungkapan tindak pidana korupsi atau strategi detektif. Secara sistemik prosedur-prosedur investigasi dalam audit forensik memang berbeda dari auditing pada umumnya. Audit forensik yang sejak awal memang dirancang guna mengumpulkan dan menyediakan bukti untuk kepentingan persidangan di pengadilan akan menghasilkan temuan audit yang lebih bermanfaat dibandingkan dengan audit umum yang disediakan oleh jasa profesi akuntan. Dalam kontek strategi detektif audit forensik menrapkan prosedur-prosedur investigasi unik yang memadukan kemampuan investigasi bukti keuangan dengan muatan transaksinya dengan investigasi tindakan pidana dengan muatan untuk mengobservasi niat atau modus operandi dari pelakunya.  Peran akuntansi dan akuntan forensik di negara maju dalam pengungkapan dan penyelesaian kasus fraud termasuk korupsi sangatlah besar. Sayangnya Indonesia belum memiliki lembaga legal untuk profesi dan juga institusi pendidikan formal untuk menghasilkan akuntan forensik yang kompeten. Kondisi ini tentu membutuhkan perhatian dari profesi akuntan di Indoensia khususnya dari kompartemen akuntan pendidik maupun kompartemen lainnya.Perhatian tersebut dapat berupa sumbangan kajian empiris atau konseptual mengenai bagaimana kelembagaan ideal dari profesi akuntan forensik di Indonesia dan bagaimana sistem pendidikan dan kurikulum ideal untuk menghasilkan tenaga akuntan forensik yang kompeten. Penelitian empiris juga penting dilakukan untuk menguji tipologi korupsi dan relevansi model fraud triangle yang mendorong orang melakukan tindakan korupsi di Indonesia.SimpulanAkuntansi forensik merupakan formulasi yang dapat dikembangkan sebagai strategi preventif, detektif dan persuasif melalui penerapan prosedur audit forensik dan audit investigatif yang bersifat litigation suport untuk menghasilkan temuan dan bukti yang dapat digunakan dalam proses pengambilan putusan di pengadilan.Belum tersedianya institusi yang menghasilkan tenaga akuntansi forensik dan audit forensik memerlukan upaya dari institusi penyelenggara pendidikan dalam menyediakan kurikulum yang membekali lulusan dengan kompetensi akuntansi forensik.Belum tersedianya lembaga dan standar profesi auditor dan akuntan forensik merupakan tantangan bagi profesi akuntansi di Indonesia untuk mengoptimalkan peran profesi dalam penanganan masalah nasional khususnya pengungkapan dan penanganan kasus korupsi. SaranMengacu dari pembahasan dan simpulan maka dapat disarankan hal-hal sebagai berikut.Kepada para peneliti dapat disarankan untuk melakukan penelitian empiris yang bertujuan untuk memformulasikan kelembagaan ideal dari profesi akuntan forensik di Indonesia. Kepada praktisi akademis dapat disarankan untuk merancang kurikulum pendidikan yang memungkinkan untuk dihasilkannya tenaga akuntan forensik yang kompeten. Penelitian empiris juga penting dilakukan untuk menguji tipologi korupsi dan relevansi model fraud triangle sebagai penyebab tindakan orang melakukan tindakan korupsi di Indonesia.

Respon Dugaan Pemerasan Lina Mukherjee, PN Palembang Tegaskan Komitmen Integritas

article | Berita | 2025-02-07 08:35:52

Palembang – Kasus penistaan agama yang dihadapi oleh Lina Mukherjee masih berbuntut panjang. Pasalnya perempuan yang baru menghirup udara bebas pada 20 November 2024 lalu, mengaku dimintai uang Rp 500 juta oleh oknum yang bekerja di PN Palembang. Penyataan Lina tersebut muncul pada podcast channel YouTube gt.bodyshot yang dipandu oleh Grace Tahir. Dalam podcast berdurasi 30 menit tersebut, Lina mengklaim sebelum sidang pembacaan putusan, ada oknum wanita yang mengaku dapat membantu meringankan hukuman Lina.Kasus Lina bermula saat dirinya yang seorang seleb di TikTok mengunggah konten ucap bismillah saat menyantap menu makanan berbahan daging babi, yang mana konten tersebut berujung viral di berbagai media sosial. Atas perbuatannya tersebut, Lina kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penistaan agama sampai kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke PN Palembang. “Kasus saudari Lina Mukherjee terdaftar di PN Palembang pada tanggal 14 Juli 2023 dengan Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg, dengan susunan Majelis Hakim yaitu Romi Sinatra, Pitriadi, dan Agung Ciptoadi,” ungkap Tim Juru Bicara PN Palembang dalam press release tanggal 6 Februari 2025. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, Majelis Hakim menilai perbuatan perempuan yang mempunyai nama Lina Lutfiawati tersebut terbukti melanggar ketentuan Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di mana Lina kemudian diganjar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta. "Menyatakan Terdakwa Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra dalam sidang yang digelar di Gedung PN Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Nomor 16, Palembang, Selasa (19/09/23). “Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sama dengan tuntunan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Siti Fatimah. Adapun atas putusan tersebut, Lina Mukherjee melalui Penasihat Hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang dan Kasasi ke Mahkamah Agung yang terdaftar dengan Nomor 275/PID/2023/PT PLG dan Nomor 535 K/Pid.Sus/2024,” lanjut Tim Juru Bicara PN Palembang. Kedua putusan di tingkat upaya hukum tersebut tetap menguatkan vonis Majelis Hakim PN Palembang, yang mengharuskan Lina menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Setelah menjalani dua pertiga masa pidana di Lapas Kelas II A Palembang, Lina mengajukan pembebasan bersyarat dan mendapatkan remisi, sehingga pada tanggal 20 November 2024 dinyatakan bebas bersyarat. Selepas menjalani pidananya tersebut, Lina kerap diundang oleh berbagai media massa untuk melakukan wawancara terkait pengalamannya selama di tahanan. “Sebelum sidang pembacaan putusan, ada oknum wanita yang menemui asisten saya dan menyampaikan dapat membantu mengurangi hukuman jika saya memberikan imbalan sejumlah uang,” klaim Lina saat diwawancara oleh Grace Tahir dalam sebuah podcast. Menanggapi pernyataan Lina Mukherjee yang viral di media sosial tersebut, Tim Juru Bicara PN Palembang atas persetujuan Ketua PN Palembang menyampaikan “Pernyataan Lina Mukherjee ini berpotensi menimbulkan fitnah bagi PN Palembang karena tidak disebutkan siapa wanita tersebut. Apakah benar pegawai atau hakim di PN Palembang?,” ujar Tim Juru Bicara PN Palembang. Tim Juru Bicara PN Palembang juga menegaskan bahwa PN Palembang siap menerima kritik dan masukan terkait dengan proses pelayanan peradilan menuju pelayanan yang profesional dan terbaik untuk masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas sesuai Visi dan Misi Mahkamah Agung. “Jika saudari Lina Mukherjee merasa dirugikan dan mempunyai bukti yang kuat, silahkan lapor ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung melalui aplikasi Siwas atau Komisi Yudisial,” tutup Tim Juru Bicara PN Palembang. (SEG, AL)

PN Balige Sosialisasi Perma 1/2024 dan KUHP Nasional

photo | Berita | 2025-02-06 22:20:19

Toba- Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba, Sumatera Utara (Sumut) telah melaksanakan Sosialisasi Eksternal Kebijakan Mahkamah Agung RI dan Menyongsong Berlakunya UU KUHP Nasional. Hadir dalam acara itu aparat penegak hukum, pemda dan akademisi.Acara itu dilaksanakan di ruang sidang cakra, PN Balige, Kamis (6/2/2025). Dari kepolisian hadir pewakilan dari Polres Toba dan Polres Samosir. Sedangkan dari kejaksaan yaitu Kejaksaan Negeri Toba, Kejaksaan Negeri Samosir, Cabang Kejaksaan Negeri Porsea. Adapun dari Kemenkumham hadir dari Rutan Balige dan Lapas Pangururan. Sedangkan dari akademisi/praktisi hadir Posbakum, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Simalungun. Serta dari Pemda hadir Bagian Hukum Pemkab Toba dan Bagian Hukum Pemkab Samosir.Materi pertama yaitu  Kebijakan Mahkamah Agung RI terdiri dari Restoratif Justice Perma Nomor 1 Tahun 2024, Sosialisasi Prodeo & POSBAKUM, Sosialisasi Restitusi dan Kompensasi, Pengajuan Upaya Hukum Elektronik dan Mediasi Online serta Keterbukaan Informasi Publik.Tema kedua yaitu ‘Menyongsong Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP’ dengan narasumber Arija Br Ginting dan Sandro Imanuel Sijabat (Hakim Pengadilan Negeri Balige) serta Dr Herlina Manullang (Dosen FH/Kepala Program Studi Pasca Sarjana Universitas Nomensen Medan).Dr Makmur Pakpahan SH., MH., Ketua PN Balige menegaskan bahwa tujuan dilaksanakan acara ini untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige. Dan juga untuk menyelaraskan administrasi terkait fungsi peradilan kepada aparat penegak hukum lainnya.

Pengadilan Era Kolonial Belanda dari Landraad Sampai Hooggerechtshof

article | History Law | 2025-02-06 18:35:19

Tahun 2025 ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia akan memasuki usia ke-80 tahun. Usia yang sama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia kita tercinta. Namun, sejarah menunjukkan bahwa jauh sebelum itu, sebenarnya lembaga pengadilan sudah hadir di Bumi Pertiwi. Kegiatan mengadili yang identik dengan menentukan salah-benarnya seseorang sesungguhnya sudah ada dari jaman dahulu. Sebut saja masa Kerajaan Mataram (abad ke-9 Masehi) sudah mengenal sistem peradilan seperti yang dijelaskan dalam Prasasti Jayapatra. Adapun bentuk peradilan modern yang kita kenal saat ini sebenarnya lahir di era kolonial, sekitar tahun 1800-an.Hooggerechtshof / Pengadilan Tertinggi (Kasasi)Berbagai sumber sejarah menjelaskan Indonesia mengalami masa kolonialisme sejak tahun 1596. Mulai saat itu bangsa asing seperti Belanda, Inggris, Spanyol, Portugis, Prancis hingga Jepang datang silih berganti ke Indonesia hingga 350 tahun berikutnya. Catatan tertua mengenai sistem peradilan modern di Indonesia mulai terlacak pada saat Belanda membentuk majelis pengadilan College van Scheepenen pada 24 Juni 1620. Sayangnya karena keterbatasan bukti tertulis dan saksi sejarah tidak banyak yang bisa diceritakan di masa-masa tersebut, hingga kemudian baru dapat terlacak kembali ke awal tahun 1800-an.Badan Pembinaan Hukum Nasional mencatat bahwa pada tahun 1819 telah didirikan mahkamah tertinggi Hindia Belanda yang diberi nama Hooggerechtshof. Dari penelusuran tim Dandapala, catatan ini tidak sepenuhnya keliru. Sebab sejak tahun 1811 Indonesia sempat dijajah oleh Inggris. Baru setelah adanya Konvensi London, mulai tahun 1816 secara berangsur-angsur negara-negara jajahan Hindia Belanda yang sempat diduduki oleh Inggris dikembalikan. Setelah itu pemerintah Kolonial secara bertahap menyusun kembali pemerintahannya yang lewat Staatsblad (Stb.) 1819 No. 20 mengatur kembali mengenai penerapan hukum acara pidana dan perdata di Jawa dan Madura.Dugaan mengenai mulai berfungsinya mahkamah tertinggi ini pada sekitar tahun 1819 juga diperkuat dengan fakta seputar pembangunan Istana Deandels. Gedung pertama Hooggerechtshof ini dibangun di kawasan Istana Deandels yang sekarang dikenal dengan Gedung AA Maramis. Kawasan ini mulai dibangun pada tahun 1809 dan rampung pada tahun 1828. Namun, sebelum rampungpun wilayah yang digunakan oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda Herman Willem Daendels sebagai kompleks pemerintahan ini sudah mulai beroperasi. Perlu pembaca ketahui juga bahwa Hogeraad atau lembaga pengadilan tertinggi di Belanda, secara resmi lahir pada tanggal 1 Oktober 1838. Sehingga ada pula spekulasi kedua yakni Hooggerechtshof yang berkedudukan di Nederlands(ch)-Indië lahir atau dibentuk setelah tahun 1838 tersebut.                                                                                                                                       Gambar: Kondisi gedung Hooggerechtshof masa kini, terletak di Jl. Lapangan Banteng Timur 1, Jakarta Pusat Dokumen resmi pertama yang menunjukkan eksistensi Hooggerechtshof dapat ditelusuri melalui Keputusan Gubernur Jeneral Hindia Belanda pada 3 Desember 1847 yang diberlakukan pada 1 Mei 1848 melalui Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO) atau Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili (S. 1847-23 jo. S. 1848-57). Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB) tanggal 30 April 1847 termuat dalam Staatsblad (Stb) 1847 No. 23. Pada Pasal 18 AB disebutkan bahwa semua tindakan hukum baik itu pidana ataupun perdata akan diputuskan oleh pengadilan. Kemudian lewat Pasal 1 RO, ketentuan Pasal 18 AB tersebut dipertegas mengenai bentuk-bentuk badan peradilan yang ada di bawah hooggerechtshof sebagai berikut: PribumiBangsa Eropa Hukum Perdata1.     Landgerecht2.     Districtsgerecht3.     Regentschapsgerecht4.     Landraad5.     Raad van Justitie6.     Hooggerechtshof       1.     Residentiegerecht       2.     Raad van Justitie       3 .    Hooggerechtshof Hukum PidanaIdem         1.     Landgerecht       2.     Landraad       3.     Raad van Justitie       4.     Hooggerechtshof         Secara sederhana Hooggerechtshof memiliki fungsi yang sama dengan Mahkamah Agung saat ini, yakni pengadilan tingkat akhir dan mengurusi hal-hal terkait kekuasaan kehakiman (pembinaan hakim, pengawasan/voorpost, keadministrasian dll.). Seperti Mahkamah Agung, hooggerechshoft juga hanya berjumlah satu yang berkedudukan di pusat pemerintahan yakni Batavia (Jakarta). Namun, terdapat perbedaan yang cukup mencolok dengan kewenangan Mahkamah Agung saat ini. Selain sebagai pengadilan banding dan tingkat akhir (kasasi), Hooggerechtshof juga menjadi pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang dilakukan oleh subjek hukum tertentu berdasarkan jabatannya. Contohnya kejahatan yang dilakukan oleh wakil ketua dan anggota Dewan Hindia Belanda, para anggota Volksraad (lembaga perwakilan rakyat Hindia Belanda), kepala departemen pemerintahan sipil, gubernur dan residen, termasuk juga kejahatan oleh ketua dan hakim pengadilan.  Raad Van Justitie / Pengadilan TinggiPeradilan tingkat berikutnya di bawah Hooggerechtshof ada Raad van Justitie atau RvJ. Pengadilan ini berfungsi sebagai pengadilan tingkat banding (Appelraad) di masa Hindia Belanda bagi putusan landraad dan residentiegerecht. RvJ berjumlah enam di seluruh Hinda Belanda yang terletak di Medan, Padang, Batavia, Surabaya, Semarang dan Makassar. Wilayah hukum RvJ Jakarta meliputi Jawa Barat, Lampung, Palembang, Jambi, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat. Wilayah hukum RvJ Surabaya meliputi Jawa Timur dan Madura, Bali, Lombok, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Wilayah hukum RvJ Semarang meliputi Jawa Tengah. Wilayah hukum RvJ Padang meliputi Sumatera Barat, Tapanuli, dan Bengkulu. Wilayah hukum RvJ Medan meliputi Sumatera Timur, Aceh, dan Riau. Dan wilayah hukum RvJ Makassar meliputi Sulawesi, Timor, dan Maluku. Gambar: Raad Van Justitite Padang dibangun pada 1833Gambar: Gedung Raad Van Justitie Surabaya yang dibangun pada 1891 Selain sebagai pengadilan banding, RvJ juga memiliki wewenang untuk mengadili perkara tertentu di tingkat pertama. Untuk perkara pidana RvJ berwenang menangani pada tingkat pertama tindak pidana berkaitan dengan perbudakan, pembajakan, tindak pidana yang dilakukan di luar negeri, serta beberapa tindak pidana ekonomi. Sedangkan untuk perkara perdata RvJ menangani perkara yang memiliki nilai gugatan lebih dari f500 (lima ratus gulden) atau setidak-tidaknya perkara perdata yang tidak masuk dalam wewenang Residentiegerecht. Pengadilan Tingkat PertamaUntuk kaum pribumi ada tiga jenis pengadilan tingkat pertama, baik untuk perkara pidana maupun perdata sebagai berikut:Jenis PengadilanKewenanganPidanaPerdataDistrictsgerechtPribumi sebagai Terdakwa yang diancam maksimal pidana denda f3 (tiga gulden)Mengadili perkara perdata dengan orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga di bawah f20(dua pulung gulden)RegenschapgerechtPerkara pidana dengan ancaman maksimal penjara 6 (enam) hari atau denda f3-f10 (tiga sampai dengan sepuluh gulden)perkara perdata untuk orang Indonesia asli sebagai tergugat dengan nilai harga f20-f50 (dua puluh sampai dengan lima puluh gulden)sebagai pengadilan banding untuk keputusan-keputusan DistrictsgerechtLandraadSemua perkara di luar wewenang Districtsgerecht dan Regenschapgerecht atau perkara pidana dengan ancaman denda di atas f25 (dua puluh lima gulden)Perkara dengan nilai gugatan di atas f50 (lima puluh gulden)pengadilan banding untuk perkara yang diputuskan oleh regenschapgerecht sepanjang dimungkinkan bandingGambar: lukisan perkara pidana dengan terdakwa pribumi yang diadili oleh Landraad Pati, 1865 Untuk bangsa Eropa atau yang lebih sering disebut Europese Groep, pengadilan tingkat pertama terdapat dua jenis yakni Residentiegerecht dan Landraad. Untuk Golongan Eropa yang menjadi tergugat dalam perkara perdata maka diajukan kepada Residentiegerecht, sedangkan jika mereka menjadi terdakwa dalam perkara pidana maka diajukan kepada Landraad. Terdapat beberapa kualifikasi perkara perdata yang masuk ke Residentiegerecht antara lain yang nilai gugatannya kurang dari f500 (lima ratus gulden), sengketa ketenagakerjaan, gugatan terhadap pengerusakan barang oleh hewan piaraan, dll. Perlu diperhatikan bahwa Residentiegerecht berkedudukan atau berkantor di gedung yang sama dengan Landraad. Gambar: Peresmian gedung Landraad Bandung, 1905 Kemudian terdapat lembaga pengadilan polisi atau yang disebut Landgerecht. Pengadilan ini menangani kasus dengan subjek hukum pribumi dan eropa atau tidak membeda-bedakan golongan. Berdasarkan Pasal 116 RO, jenis perkara yang ditangani adalah tindak pidana ringan atau pelanggaran dalam Buku III Wetboek van Strafrecht. Hukum acara pemeriksaannya adalah acara cepat yang diatur dalam Staatsblad 1914-317.Di luar badan peradilan yang sudah disebutkan di atas sebenarnya masih ada beberapa lembaga lain seperti Rechtspraak fer Politierol/Politierol, Raad Van Landshofden (R.V.L), ataupun Rechtbank van Omgang. Namun badan-badan peradilan ini tidak bertahan lama, ada yang kemudian dilebur dengan Residentiegerecht ataupun dengan Landraad yang saat itu jumlahnya paling banyak di seluruh wilayah Hindia Belanda.PeninggalanWalaupun sudah berlalu hampir 250 tahun silam, namun peninggalan-peninggalan pengadilan kolonial Belanda masih bisa kita rasakan sampai hari ini. Selain banyak meninggalkan gedung-gedung landraad yang menjadi cagar budaya, pengadilan era kolonial juga mewariskan budaya lain kepada kita. Seperti sistem mutasi hakim yang berwawasan nusantara sudah mulai diterapkan oleh landraad saat itu. Kisah Raden Mas Gondowinoto yang merupakan orang Indonesia pertama yang meraih gelar doktor hukum di Belanda. Setelah lulus tahun 1918, Gondowinoto kembali ke Indonesia. Penugasan pertamanya sebagai anggota Majelis Districtsgerecht Makassar (1919-1921). Kariernya naik menjadi hakim ketua pada Pengadilan Pribumi (Districtsgerecht) di Makassar. Dari Makassar, Gondowinoto kemudian di-TPM ke Kalimantan. Bahkan sistem mutasi hakim landraad juga dilakukan bak TPM kita saat ini. Dimana mutasi mereka juga diumumkan secara terbuka yang saat itu dilakukan lewat surat kabar. Contohnya kutipan Koran HET NIEUWS VAN DEN DAG tanggal 27 April 1931, yang mengumumkan mutasi A. E. H. Kouwenhoven dari Ketua Landraad Pekalongan menjadi Ketua Landraad Manado. Gambar: Potongan Koran HET NIEUWS VAN DEN DAG, Pengumuman Mutasi Hakim Landraad, 27 April 1931 Sumber Referensi:Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia (AB)Reglement of de Rechterlijke Organisatie (RO)Mahkamah Agung RI, Sejarah Berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia, 1986Sebastiaan Pompe, Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung, (Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan, 2012)Badan Pembinaan Hukum Nasional, Analisa dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Peninggalan Kolonial Belanda, 2015Daniel S. Lev, Colonial Law and The Genesis Of The Indonesian StateBlog Kanggurumalas, https://kanggurumalas.com/2015/09/08/sekilas-tentang-sejarah-struktur-lembaga-pengadilan-masa-kolonial-hindia-belanda-dan-penjajahan-jepang/https://ms.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Sistem_Kehakiman_Indonesiahttps://www.wikiwand.com/id/articles/Gedung_AA_Maramishttps://pn-surabayakota.go.id/sejarah-pengadilan/https://www.pt-makassar.go.id/tentang-pengadilan/profil-pengadilan/sejarah-pengadilanhttps://id.wikipedia.org/wiki/Landraadhttps://en.wikipedia.org/wiki/Dutch_East_Indieshttps://web.archive.org/web/20120331063401/http://www.virtueelindie.nl/index.php?pagina=virtueelindie&locatie=7&fotos=Yhttps://resources.huygens.knaw.nl/retroboeken/persoonlijkheden/#source=1&page=179&accessor=accessor_index&accessor_href=https%3A%2F%2Fresources.huygens.knaw.nl%2Fretroboeken%2Fpersoonlijkheden%2Faccessor_index%2Findex_html%3Fpage%3D179%26source%3D1%26id%3Daccessor_index&view=imagePanehttps://www.hukumindo.com/2020/10/mr-rm-gondowinoto-sarjana-hukum-pribumi.htmlhttps://www.delpher.nl/nl/kranten/view?query=landraad&coll=ddd&identifier=ddd:010229173:mpeg21:a0066&resultsidentifier=ddd:010229173:mpeg21:a0066&rowid=6

Ketua PT Banten Instruksikan Seluruh Hakim Hindari KKN

article | Berita | 2025-02-06 15:50:00

Serang- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Dr H Suharjono menginstruksikan seluruh Ketua Pengadian Negeri, hakim dan aparatur pengadilan untuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam segala bentuk. Selain itu juga diperintahkan untuk menjaga nama baik lembaga.“Para Ketua PN dan seluruh aparatur peradilan. Diinstruksikan dengan sungguh-sungguh agar para Ketua PN menjaga sungguh integritas aparatur yang menjadi tanggungjawabnya,” demikian bunyi instruksi Dr H Sarjono, Kamis (6/2/2025).Dr Suharjono mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas.“Dan kepada masing-masing aparatur peradilan untuk menjaga integritas dengan keteguhan hati yang kuat, menghindari segala bentuk KKN dan penyalahgunaan keadaan, kewenangan dan kesempatan, untuk menghindari terjadi profiling negatif aparatur peradilan, menjaga kejujuran, semangat kebaikan dan kebersihan diri,” ucapnya,Lebih lanjut, Ketua PT Banten juga mengingatkan agar setiap aparatur peradilan senantiasa berpegang pada prinsip kejujuran, semangat kebaikan, dan kebersihan diri. Dengan adanya instruksi ini, diharapkan tercipta lingkungan peradilan yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik – praktik yang dapat merusak citra hukum di mata masyarakat.Instruksi ini juga mengimbau agar setiap individu dalam sistem peradilan senantiasa menjaga etika, serta mengutamakan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Banten.Suharjono berharap bahwa seluruh jajaran peradilan di wilayah hukum PT Banten dapat menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.“Demi terwujudnya peradilan yang bersih dan berintegritas tinggi,” tegasnya.

PT Palangkaraya Perberat Hukuman Ahyar Si Terdakwa Korupsi Dana KONI

article | Berita | 2025-02-06 12:30:52

Palangkaraya- Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperberat hukuman Ketua KONI Kotawiringin Timur 2022-2027, Ahyar (52), yaitu dari 2 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Lalu bagaimana kasusnya?Hal itu tertuang dalam salinan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) yang dikutip DANDAPALA, Kamis (6/2/2025). Di mana KONI Kotawiringin Timur (Kotim) mendapatkan dana hibah dari Dinas Pemuda Olahraga APBD Kota Kotawaringin Timur tahun 2023. Dalam praktiknya terjadi penyelewengan di sana-sini. Untuk mempertanggungjawabakannya, Ahyar diadili.Pada 18 September 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menjatukan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahyar dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ahyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 826.444.997 dengan ketentuan apabila tidak membayar maka dipidana selama 1 tahun.Atas hukuman itu, penuntut umum mengajukan banding. Majelis tinggi segera melakukan pemeriksaan perkara dan menemukan sejumlah fakta hukum, yaitu Terdakwa melakukan sejumlah peran:Memerintahkan Bani Purwoko selaku Koordinator Perencanaan Anggaran untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bendahara, seperti melakukan penarikan dana hibah, pembayran dan membuat LPJ tanpa didasari Surat Penunjukan/Surat Kuasa yang sah dari Ketua dan Bendahara KONI Kab. Kotim.Menyetujui pencairan dana hibah operasional dan cabor yang tidak sesuai dengan RAB;Memerintahkan untuk melakukan pemotongan anggaran cabor;Memerintahkan untuk mentransfer dana hibah kepada pengurus cabor provinsi Kalteng;Memerintahkan untuk melakukan markup harga atas pengadaan medali PORPROV Kalteng XII tahun 2023; Memerintahkan untuk melakukan mark up harga atas pengadaan maskot PORPROV Kalteng XII tahun 2023; Memerintahkan untuk membuat LPJ fiktif cabor atas pembelian sarana dan prasarana yang pembeliannya dilakukan oleh KONI Kab. Kotim.Dengan pertimbangan itu, maka PT Palangkaraya menyatakan Ahyar bersalah dan memperberat hukuman.“Menyatakan Terdakwa Ahyar SSos tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis Dr Diah Sulastri Dewi.Adapun hakim anggota yaitu Agung Iswanto dan Dr Lily Solichul Mukminah. Sedangkan panitera pengganti Evi Ernawati. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ahyar untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7.909.898.203. Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap majelis hakim.Dalam putusannya, Dr Diah Sulastri Dewi dkk menyatakan menghitung nilai kerugian negara sendiri. Yaitu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang menjelaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan konstitusional. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. “Dalam hal tertentu hakim mendasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara,” urai Dr Diah Sulastri Dewi dkk.Nah, berdasarkan alat-alat bukti yang ditemukan di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa KONI Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran sebagai berikut:Belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 4.413.399.500.Kelebihan bayar sejumlah Rp 3.320.864.353.Belanja Tidak Wajar Rp 175.634.350.
“Sehingga total kerugian negara sejumlah Rp 7.909.898.203,” urai majelis hakim dalam putusan yang diketok pada Rabu (5/2) kemarin.

MA Kuatkan Vonis Mati Ayah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

article | Berita | 2025-02-06 10:20:36

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dan Penuntut Umum. Alhasil, Panca tetap dihukum mati karena membunuh 4 anak kandungnya. "Tolak," demikian amar singkat yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (6/2/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Hidayat Manao dan hakim agung Sutarjo. Sehari-hari Dwiarso juga sebagai Ketua Muda MA bidang Pengawasan. Adapun panitera pengganti yaitu Tahir. “Tanggal putusan 4 Februari 2025,” bunyi info singkat itu.Sebagaimana diketahui,  Panca Darmansyah membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel) pada 3 Desember 2023. Panca lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman mati.Hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro menyatakan Panca membunuh keempat anak kandung dan melakukan kekerasan fisik kepada istri dalam keadaan sadar dan direncanakan. Hakim menyatakan Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik."(Panca) membunuh keempat anak kandungnya sendiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri dalam keadaan sadar dan direncanakan," jelas hakim.Vonis mati itu dikuatkan ditingkat banding.

Permudah Sidang, PN Pare-Pare Periksa Saksi Via Daring di PN Kota Madiun

photo | Berita | 2025-02-05 21:40:27

Pare-pare - PN Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama dengan PN Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim) menyelenggarakan pemeriksaan saksi perkara perdata secara jarak jauh. Tujuannya mempermudah sidang bagi pencari keadilan. Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?Dalam persidangan tersebut, majelis hakim beserta penggugat dan tergugat tetap berada di Pengadilan Negeri (PN) Pare-Pare. Sementara satu orang saksi diperiksa dari PN Kota Madiun melalui fasilitas teknologi audiovisual. Permohonan bantuan pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian sidang perkara PN Pare-Pare Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Pre. Menurut Pasal 24 Perma Nomor 7 Tahun 2022, sidang pembuktian yang dilaksanakan melalui komunikasi audiovisual dilaksanakan dengan prasarana pengadilan. Karena saksi yang dihadirkan oleh tergugat tengah berada di Kota Madiun, maka PN Pare- Pare mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan saksi ke PN Kota Madiun. “Melalui kolaborasi ini, agenda persidangan tetap berjalan lancar, meskipun Kota Parepare dan Kota Madiun terpisah jarak ribuan kilometer,” kata Ketua PN Pare-Pare Andi Musyafir dalam keteranyannya kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Andi Musyafir juga menyampaikan pemeriksaan saksi jarak jauh ini merupakan wujud pemanfaatan teknologi dalam proses peradilan guna mewujudkan efisiensi biaya. “Dalam rangka memperlancar persidangan sesuai prosedur hukum acara, kami bekerja sama dengan PN Kota Madiun untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi secara daring. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua PN Kota Madiun atas peran aktif dan dukungan fasilitasnya,” ujar Andi Musyafir.Dihubungi terpisah, Ketua PN Kota Madiun Dr Boedi Haryantho menegaskan pihaknya selalu siap dalam membantu proses persidangan jarak jauh. “PN Kota Madiun berkomitmen untuk mendukung seluruh program inovasi yang digagas Mahkamah Agung (MA). Pintu pelayanan kami terbuka lebar untuk setiap permintaan bantuan sidang secara daring,” ucap Dr Boedi. Kelancaran pemeriksaan sidang berbasis teknologi sangat bergantung pada stabilitas jaringan internet dan kelengkapan perangkat audiovisual. Melalui kolaborasi antar satuan kerja, hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala dalam menghadirkan saksi dapat teratasi. Dengan demikian, pengadilan dapat mewujudkan asas biaya ringan dan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian. Ke depan, diharapkan MA dapat terus mengembangkan persidangan berbasis teknologi untuk mewujudkan sistem peradilan modern yang berdampak pada kemudahan akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat.

PN Jakpus Hukum Penyanyi Agnez Mo Rp 1,5 Miliar

article | Berita | 2025-02-05 19:00:57

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo sebesar Rp 1,5 miliar. Hal itu terkait gugatan yang dilayangkan pencipta lagu ‘Bilang Saja’ Arie Sapta Hernawan.Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu (5/2/2025), kasus bermula saat Arie tidak terima Agnez Mo menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa sepengetahuannya. Lagu itu dinyanyikan saat Agnez Mo melakukan konser di Surabaya, Jakarta dan Bandung.Arie kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakpus dan mengantongi nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Berikut petitum yang diajukan Arie:Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat “Bilang Saja”   pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta.Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp. 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :Konser tanggal 25 mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 26 mei 2023 di The H Club Jakarta Rp. 500.000.000,-Konser tanggal 27 mei 2023 di W Superclub Bandung Rp. 500.000.000.Menghukum Tergugat membayar secara tunai kerugian Hak Moral sebesar Rp. 1.000.000.000 kepada Penggugat.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara a quo.Setelah melalui persidangan, PN Jakpus mengabulkan gugatan tersebut. Duduk sebagai ketua majelis Marper Pandiangan dengan anggota Khusaini dan Faisal. Berikut amar putusan yang diketok majelis:Mengadili. Dalam Eksepsi. Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya.Dalam Pokok PerkaraMengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan secara komersil lagu ciptaan Penggugat ‘Bilang Saja’ pada tiga konser tanpa seizin Penggugat selaku pencipta;Menghukum Tergugat membayar denda kerugian secara tunai akibat menggunakan lagu ciptaan Penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp 1.500.000.000 kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :a. Konser tanggal 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya Rp 500.000.000. b. Konser tanggal 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta Rp.500.000.000. c. Konser tanggal 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung Rp 500.000.000.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Rp. 1.580.000.Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Perkara itu didaftarkan pada 11 September 2024. Adapun putusan perkara itu diketok pada 30 Januari 2025 lalu.

Tok! 3 Penyelundup 152 Kg Narkoba Dihukum Mati di PN Tanjung Balai

article | Berita | 2025-02-05 18:35:51

Tanjung Balai- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan vonis mati kepada 3 penyelundup narkotika Irwansyah (43), Sahren (43) dan Panji Satria (28). Komplotan ini menyelundupkan narkotika seberat 152,2 kg jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia.Kasus bermula saat Sahren ditelepon Putra (DPO) untuk datang ke rumahnya pad 25 April 2024 pagi. Mereka lalu berkumpul dan ikut hadir Sandi (DPO). Dalam pertemuan itu disusun rencana jahat menyelundupkan sabu dari Malaysia lewat jalur laut. Rencananya akan menggunakan sampan martabe.Pada 26 April 2024 siang komplotan itu berangkat ke tengah laut untuk menjempur paket sabu dan ekstasi. Mendekati pergantian hari, komplotan itu menerima titik koordinat GPS di tengah laut. Di tempat yang dijanjikan, sebuah kapal pukat tarik mendekat dan langsung terjadi serah terima narkoba.Yaitu karung berisi 15 kg sabu yang dimasukkan ke paket 1 kg-an. Ada juga karung berisi paket 1 kg sabu sebanyak 15 paket. Ada juga dua karung lainnya masing-masing seberat 22 kg sabu. Ikut diangkut juga 25 ribu butir pil ekstasi minion, 26.500 butir ekstasi LV dan 75 ribu ekstasi lainnya.Secepat kilat, komplotan itu segera menggeber kapal menuju perairan Indonesia membelah dini hari gelap gulita. Sesampainya di Gudang QQ, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Balai, paket narkoba itu dibongkar.Aparat yang sudah mengendus sindikat itu segera bergerak dan menggerebeknya. Sejumlah anggota sindikat narkoba itu lalu diringkus dan diproses secara hukum. Mereka diadili dengan berkas terpisah di PN Tanjung Balai.Akhirnya, tiga terdakwa yaitu Irwansyah, Sahren dan Panji Satria mendapatkan vonis maksimal.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” kata ketua majelis Erita Harefa dalam sidang di PN Tanjung Balai, Jl Pahlawan No 9, Pantai Burung, Tanjungbalai Selatan, Rabu (5/2/2025) siang ini.Adapun anggota majelis Habli Robbi Taqiyya dan Wahyu Fitra. Sedangkan panitera pengganti yaitu Elida Supiani dan Osdin Sidauruk. Majelis menjatuhkan vonis mati dengan alasan para terdakwa telah terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Selain itu, perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi muda dan tatanan kehidupan sosial dan bermasyarakat di Indonesia khususnya di Kota Tanjung Balai.“Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam perkara in casu adalah sangat besar sejumlah total 152,5 kg,” ucap majelis.Apalagi Terdakwa sudah terlibat sebanyak 3 kali dalam proses penerimaan narkotika di gudang QQ. Mereka juga telah berulang kali menikmati upah hasil perbuatannya dari Sandi.“Keadaan yang meringankan nihil,” ungkap majelis.

Nekat Jual Sabu, Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-05 17:40:34

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai -Pidana penjara 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah satu miliar rupiah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kepada Fani Armanda Alias Fani (24). Pemuda dengan sebutan Fani tersebut terbukti menjual Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,36 gram dan netto 1,96  gram.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Selasa (05/02/2025) di R. Sidang Kartika PN Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fierda HRS Ayu Sitorus, serta Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Ayu Melisa Manurung masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa Fani Armanda Alias Fani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I”. "Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah satu miliar rupiah”.Perkara ini berawal dari Terdakwa yang berkomunikasi untuk membeli Narkotika jenis shabu dari Bagas sebanyak 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan harga sebesar satu juta rupiah dengan tujuan untuk diperjualbelikan oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa menerima sabu tersebut dan dalam perjalanan pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor merek suzuki smash warna biru dan hitam, kemudian Terdakwa di tangkap oleh aparat kepolisian untuk di proses lebih lanjut.“Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh Terdakwa dari seseorang yang bernama Bagas dengan sistem kerja apabila 2 Jie sabu tersebut terjual maka Terdakwa membayar kepada Bagas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan keuntungan yang diperoleh Terdakwa adalah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap 1 Jie yang terjual. Terdakwa juga telah 2 (dua) kali memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang bernama Joko untuk dijual kembali, masing-masing sebanyak setengah Jie dan yang kedua sebanyak 1 Jie dengan upah berupa sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi Terdakwa,” ucap Majelis Hakim.Mejelis Hakim menilai Terdakwa telah beberapa kali melakukan perbuatan baik memperoleh kemudian memecah barang serta menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut secara berulang, sehingga dengan perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara berulang dengan tujuan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai ataupun mendapatkan sabu-sabu gratis untuk dikonsumsi.Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum berlangsung dengan lancar. “Pikir-pikir” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (LDR)

PN Raha Berhasil Damaikan 3 Kasus Perdata Gugatan Sederhana

article | Berita | 2025-02-05 17:25:02

Muna- Pengadilan Negeri (PN) Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mendamaikan para pihak dalam 3 perkara perdata Gugatan Sederhana. Hal itu terkait pokok perkara wanprestasi perjanjian kredit.Ketiga perkara itu adalah yang masing-masing terregister dengan nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah, 2 /Pdt.G.S/2025/PN Rah dan 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, Rabu (5/2/2025), perkara nomor register 2/Pdt.G.S/2025/PN Rah, berhasil mencapai kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Persidangan perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal, Dio Dera Darmawan dalam sidang pada 30 Januari 2025.Sedangkan perkara dengan nomor register 1/Pdt.G.S/2025/PN Rah diketok pada 4 Februari 2025. Hakim tunggal Muhammad Akbar Rusli berhasil mendamaikan para pihak dengan tercapainya kesepakatan perdamaian yang juga dikuatkan dalam Akta Perdamaian.Terakhir yaitu pada 5 Februari 2025. Di mana hakim tunggal Yuri Stiadi juga berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan nomor register perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Rah melalui kesepakatan perdamaian yang dikuatkan dalam Akta Perdamaian. Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan dapat menjadi landasan positif bagi hubungan baik antara para pihak serta dapat menjadi cerminan keadilan bagi masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Damai adalah produk dari keadilan. Damai, kemesraan, kerjasama, toleransi, gotong royong, adalah akibat dari terciptanya keadilan~ Emha Ainun Nadjib/Cak Nun.

Cabuli 3 Orang Murid, Guru Mengaji dihukum Penjara 11 Tahun

article | Berita | 2025-02-05 16:05:25

Kayuagung – PN Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana penjara 11 tahun dan dengan 1 Milyar Rupiah kepada Muhammad Muksoni Bin Abu Khairan. Vonis tersebut dijatuhkan, lantaran pria yang berprofesi sebagai Guru Mengaji tersebut telah melakukan pencabulan terhadap anak.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh tenaga kependidikan dan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/02/2025).Kasus pencabulan tersebut berawal pada bulan Juli 2024. Di mana pada saat mengaji Terdakwa menyuruh Anak korban 1 bersandar ke badan Terdakwa. Lalu Terdakwa memasukkan tangan kanannya ke dalam celana Anak korban 1 dan mencubit serta memainkan alat kelamin Anak korban 1. “Saat Terdakwa memainkan alat kelamin Anak korban 1 dengan menggunakan tangannya, Anak korban 1 mengatakan “Sakit”, sehingga Terdakwa kemudian mengatakan kepada Anak korban Aisyah “Jangan bilang siapa-siapa, nanti Pak Ustad cubit ga dibelikan jajanan lagi,” Ungkap Agung Nugroho Suryo Sulistio selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Perbuatan Terdakwa mulai terungkap ketika pada bulan Agustus 2024, Terdakwa mencabuli Anak korban 2 dengan cara mengajak dan menggendong Anak korban 2 keluar rumah ke arah kolam. Pada saat di depan halaman rumah Anak korban 2, Terdakwa langsung memasukkan dan memainkan jarinya ke dalam alat kelamin Anak korban 2. “Perbuatan Terdakwa menyebabkan para Anak korban mengalami rasa sakit pada saat akan buang air kecil dan lecet pada bagian alat kelamin, sehingga kemudian para orang tua Anak korban yang merasa curiga lalu memeriksakan kondisi Para Anak korban ke dokter dan ketika itu Para Anak korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa kepada para orang tuanya,” tutur Majelis Hakim PN Kayuagung.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai Terdakwa merupakan seorang alim yang mengetahui hukum-hukum agama dan perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma bagi para Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh Jaksa Penuntut Umum.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

PN Kayuagung Hukum Pelaku Pemukulan Anak 5 Bulan

article | Berita | 2025-02-05 15:55:21

Kayuagung – Hukuman 5 bulan dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung kepada Erlandi. Sebab pria berusia 31 Tahun tersebut terbukti telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (05/02/2025), Majelis Hakim membacakan amar putusan yang pada pokoknya ““Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap Anak, menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan”.Kasus bergulir pada bulan Agustus tahun 2024, berawal dari adik Terdakwa dan Anak korban yang sedang latihan baris berbaris di halaman sekolah. Saat itu Anak korban menegur adik Terdakwa yang selalu membuat kesalahan ketika latihan sehingga menyebabkan seluruh pasukan baris berbaris dihukum.“Setelah ditegur oleh Anak korban, adik dari Terdakwa kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Terdakwa yang lalu langsung mendatangi Anak korban di sekolahnya. Sesampainya di sekolah, Anak korban yang sedang melewati Terdakwa tiba-tiba dipukul oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) kali di bagian leher belakang,” Ucap Agung Nugroho Suryo Sulistio selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Pemukulan tersebut kemudian dan dibubarkan oleh warga setempat, namun orangtua Anak korban yang tidak terima dengan perbuatan Terdakwa melaporkan tindakan Terdakwa kepada Polsek Mesuji Raya. “Perbuatan Terdakwa yang telah memukul leher Anak korban sehingga menimbulkan luka memar pada bagian tengkuk sebelah kanan dinilai termasuk sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Perlindungan Anak,” ungkap Majelis Hakim.Perbuatan Terdakwa yang dinilai mengakibatkan trauma pada Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU Rian Nugraha Dewantara.“Pikir-pikir,” ucap Terdakwa dan Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (AL)

Tok! Vonis Terdakwa Korupsi dari Semarang Ini Jadi 25 Tahun dan 10 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-02-05 12:00:38

Semarang- Pengadilan Tinggi (PT) memperberat hukuman terdakwa korupsi Agus Hartono di kasus ketiganya menjadi 8 tahun penjara. Alhasil, total hukuman pembobol bank ratusan miliar rupiah itu nyaris 26 tahun penjara atau selama 25 tahun 10 bulan penjara.Berikut hukuman yang diterima Agus Hartono sebagaimana dirangkum DANDAPALA, Senin (5/2/2025):Kasus PertamaKasus pertama Agus Hartono diadili pada 2023 yaitu terkait kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Saat itu, Agus selaku direktur di PT Seruni Prima Perkasa. Atas perbuatannya, Agus kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.Pada 18 Juli 2023, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Agus juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 14,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar hartanya dilelang dan bila tidak cukup asetnya diganti 4 tahun penjara.Hukuman itu diubah di tingkat banding menjadi 9,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh majelis kasasi dengan ketua Prof Surya Jaya.Kasus KeduaSelaku Direktur PT Citra Guna Perkasa, Agus Hartono melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016.  Ternyata utang piutang itu bermasalah. Awalnya, pria kelahiran 24 Juni 1985 itu dihukum 7 tahun penjara di tingkat pertama. Lalu diubah menjadi 6 tahun penjara di tingkat banding. MA kemudian melepaskan Agus Hartono dengan pertimbangan kasus itu adalah kasus perdata.Kasus KetigaMasih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili untuk kredit macet lainnya yaitu ke Bank Mandiri. Kali ini uang yang menguap mencapai Rp 93 miliar.Akhirnya Agus dihukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Atas vonis itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hartono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” demikian bunyi putusan banding.Putusan itu diketok pada Selasa (4/2) kemarin oleh hakim tinggi Supraja dengan anggota Winarto dan Jeldi Ramadhan. Adapun panitera pengganti Rusbesari Kusdiani Putri. Majelis juga menghukum Agus Hartono untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 52.380.726.889. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti tersebut dalam waktu 1  bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.“Dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara 1 tahun,” ucap majelis.Kasus KeempatKali ini Agus diadili dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perbuatan korupsi di kasus kredit Bank Mandiri. Awalnya, Agus dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.Di tingkat banding, majelis tinggi memperberat hukuman Agus menjadi 8 tahun penjara.“Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding itu.Duduk sebagai ketua majelis Bambang Haruji dengan anggota Donna Simamora dan Wiji Pramajati. Adapun panitera pengganti Afiah. Alasan memperberat hukuman Agus yaitu:Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa dengan jumlah yang besar dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah merugikan pihak Bank milik Pemerintah yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Semarang dan masyarakat yang mana pemilik jaminan fix asset yang sampai saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh Terdakwa namun sudah beralih hak atas nama Terdakwa. 
Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak sangat luas, yaitu pada: Sektor bisnis swasta yang sah, karena pelaku pencucian uang menggunakan perusahaan tertentu sebagai kedok untuk menggabungkan uang illegal dengan uang legal. integritas pasar keuangan. Institusi keuangan yang beroperasi dengan dana dari kejahatan beresiko menghadapi masalah likuditas. Uang yang dicuci bisa tiba- tiba ditarik tanpa pemberitahuan, seperti melalui transfer internet yang dapat menyebabkan masalah likuiditas bagi institusi tersebut. Pemerintah kehilangan kendali kebijakan ekonomi.
Pencucian uang bisa mempengaruhi nilai mata uang dan suku bunga. Para pencuci uang cenderung menginvestasikan dana di negara-negara dimana resiko deteksi rendah, meningkatkan resiko ketidakstabilan moneter. Fenomena ini bisa mengubah permintaan uang dan valaditas aliran modal, suku bunga dan nilai tukar mata uang. Distorsi dan ketidak stabilan ekonomi.
Pelaku pencucian uang lebih focus pada perlindungan asset dari pada keuntungan dari investasi. Mereka cenderung menginvestasikan dana di kegiatan yang minim resiko, meskipun mungkin tidak memberikan imbal hasil yang tinggi. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi negara tempat investasi dilakukan . Menimbulkan biaya sosial yang tinggi.
Ada kemungkinan bahwa uang hasil pencucian uang tersebut diputar kembali untuk melanjutkan dan memperluas kejahatan yang sebelumnya atau kejahatan lain. Kasus KelimaPerkara pidanaumum di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga Nomor 69/PID.B/2024/PN Slt tanggal 14 November 2024 jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor.36/PID/2025/PT.Smg tanggal 21 Januari 2025 dengan pidana penjara selama 4 bulan (belum berkekuatan hukum tetap).Dengan demikian, total pidana pokok yang harus dijalani yaitu selama 19,5 tahun penjara.Terdakwa Donny Iskandar Sugiyono UtomoDalam kasus itu, diadili juga komisaris PT Citra Guna Perkasa, Donny Iskandar Sugiyono Utomo. Berikut hukuman yang harus dilakukan Donny:Donny dihukum selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.Donny dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan oleh PT Semarang. Donny juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 41,9 miliar. Apa itu Subsider?Dalam kasus ini kita kerap menemui istilah hukuman denda subsidair/subsider kurungan. Lalu apa maksud kata Subsider/Subsidair? Kata sifat: alternatif, cadangan, pengganti, substitusi. Konsep yang ber- kaitan: dakwaan subsider, hukuman subsider. Sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hu- kuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Keberatan Pihak Ketiga Dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika

article | Opini | 2025-02-05 10:50:47

Perkara Narkotika sampai tahun 2024 masih mendominasi di setiap lingkungan Peradilan Tingkat Pertama. Berdasarkan Data yang dirilis oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, MARTHINUS HUKOM, S.I.K., M.SI pada 25 November 2024, setidaknya terdapat 41.120 (empat puluh satu ribu seratus dua puluh) perkara Narkotika yang berhasil diproses sampai dengan bulan Oktober 2024. Salah satu permasalahan yang terjadi dalam penyelesaian perkara Narkotika yakni terkait Status Barang Bukti yang bernilai Ekonomis seperti kendaraan bermotor. Dalam prakteknya umumnya, barang bukti seperti kendaraan bermotor dalam tuntutan Penuntut Umum maupun Putusan Hakim akan dirampas untuk Negara sepanjang terbukti memiliki keterkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika.Namun dalam beberapa kasus Terdakwa memberikan keterangan dalam persidangan bahwasannya kendaraan bermotor tersebut ternyata bukanlah milik Terdakwa, melainkan milik Pihak Ketiga yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana narkotika. Tidak jarang, Terdakwa dalam perkara narkotika meminjam kendaraan bermotor milik Pihak Ketiga dengan dalih “jalan-jalan” ataupun “meminjam sebentar” sehingga pada saat tertangkap tangan barang bukti kendaraan bermotor disita dari Terdakwa karena sedang dalam penguasaan Terdakwa. Terlebih, Pihak Ketiga terlambat menerima informasi tentang pelaksanaan persidangan perkara pokok sehingga Pihak Ketiga tidak menjadi Saksi untuk menerangkan status barang bukti kendaraan bermotor miliknya.Dirampasnya Kendaraan Bermotor Pihak Ketiga yang disita dari Terdakwa tentu menjadi suatu polemik karena menyebabkan kerugian bagi Pihak Ketiga yang tidak tahu menahu perihal tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa. Sejatinya, terdapat 1 (satu) pasal yang mengatur mengenai prosedur pengajuan keberatan bagi Pihak Ketiga yang alat atau barangnya dirampas dalam perkara narkotika vide Pasal 101 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun ketentuan ini terasa sumir bagi sebagian Hakim karena tidak diikuti dengan peraturan turunannya yang mengatur hal-hal teknis prosedural sehingga mengakibatkan kebingungan dalam pelaksanaanya.Adapun permasalahan teknis pelaksanaan persidangan keberatan Pihak Ketiga dalam perampasan barang bukti perkara Narkotika dirangkum oleh Penulis sebagai berikut:Bagaimana nomor register perkaranya? Apakah diregister dalam SIPP?Siapa yang menjadi Termohon keberatan?Apa Produk yang dikeluarkan oleh pengadilan? Apakah Penetapan atau Putusan?Bagaimana pelaksanaan hukum acaranya?Oleh karena keterbatasan peraturan turunan tersebut, salah satu alternatif yang ditempuh oleh Pihak Ketiga apabila keberatan dengan status perampasan barang bukti yakni melebur dengan kepentingan Terdakwa melalui prosedur pengajuan upaya hukum yang dimohonkan oleh Terdakwa kepada Pengadilan Tinggi dan/atau Mahkamah Agung. Padahal Pihak Ketiga memiliki kepentingan yang berbeda dengan kepentingan Terdakwa, dimana Pihak Ketiga hanya memperjuangkan kendaraan bermotor yang dirampas melalui Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sedangkan Terdakwa memiliki kepentingan mengenai pemidanaan maupun strafmaat straafmaat atau lamanya Pidana Penjara.Maka dari itu artikel ini akan membahas mengenai prosedur keberatan Pihak Ketiga terhadap perampasan barang bukti dalam perkara Narkotika berdasarkan pengalaman Penulis dalam mengadili perkara keberatan Pihak Ketiga yang beritikad baik terhadap perampasan barang bukti dalam perkara Narkotika.Ketiadaan prosedur seharusnya tidak menghalangi tercapainya keadilan substantif Pasal 101 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah barang tentu menjadi norma hukum dasar dalam menangani perkara a quo. Dimana Pihak Ketiga dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menetapkan barang bukti milik Pihak Ketiga dirampas dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman putusan pengadilan tingkat pertama.Kemudian bagaimana dengan hukum acaranya yang tidak diatur secara khusus dalam suatu peraturan perundangan undangan? Untuk mengisi kekosongan peraturan, hakim menggunakan penalaran logisnya untuk mengembangkan lebih lanjut suatu teks undang-undang. Artinya, hakim tidak lagi berpegang pada bunyi teks undang-undang, namun hakim juga tidak mengabaikan prinsip hukum sebagai suatu sistem. Maka dari itu Konstruksi Hukum Argumentum Per Analogium (Analogi) diperlukan dalam menangani perkara a quo karena bagaimanapun juga berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.Konstruksi Hukum secara analogis dalam perkara Narkotika perlu merujuk secara limitatif kepada Perma Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Hal itu telah dilakukan Penulis dalam mengadili perkara Penetapan Nomor 1/Keberatan-Pid.Sus/2024/PN Lsm Jo. Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Lsm di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dimana Pihak Ketiga diberikan akses secara khusus untuk mengajukan keberatan secara terpisah dengan perkara pokoknya. Pemohon Keberatan selaku Pihak yang mengakui kepemilikan kendaraan bermotor mengajukan keberatan atas perkara pokok yang telah menetapkan sepeda motornya dirampas untuk Negara.Permohonan keberatan tersebut diajukan secara tertulis dengan Termohon yaitu Kejaksaan Negeri selaku eksekutor atas barang bukti. Selain itu, oleh karena perkara keberatan ini diajukan tanpa dipungut biaya, maka panggilan sidang dilaksanakan secara manual oleh Juru Sita Pengadilan Negeri. Kemudian, jalannya persidangan memiliki kemiripan dengan persidangan Pra Peradilan dengan tahapan beracara yaitu Pembacaan Permohonan Keberatan, Tanggapan dari Termohon, Pembuktian dari Para Pihak dan diakhiri dengan Pembacaan Penetapan. Secara keseluruhan Penetapan sudah harus dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak sidang pertama.Hanya saja, dalam pelaksanaan persidangan keberatan, Majelis Hakim sekiranya perlu teliti untuk mengetahui apakah barang bukti tersebut sudah dieksekusi oleh Termohon ataukah belum, sebab apabila barang bukti tersebut sudah dieksekusi maka sudah sepatutnya perlu ditarik Menteri Keuangan sebagai Turut Termohon. Selain itu, oleh karena terdapat kemungkinan adanya Permohonan Keberatan dan Permohonan Banding dilakukan secara bersamaan maka Panitera Pengadilan Negeri harus memberitahukan adanya Permohonan keberatan kepada Majelis Hakim pada tingkat Banding dan/atau Kasasi.Kemudian, apabila Permohonan Keberatan dikabulkan maka per se Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menetapkan status keberatan barang bukti dirampas berubah menjadi dikembalikan kepada Pemohon Keberatan dan diperintahkan kepada Termohon untuk melaksanakanan Putusan keberatan tersebut.KesimpulanKeterbatasan Peraturan Teknis dalam Prosedur Keberatan Pihak Ketiga dalam Perampasan Barang Bukti Perkara Narkotika menuntut Hakim melakukan Konstruksi Hukum analogis dengan Peraturan lain yang sejenis. Hal tersebut dilakukan guna memastikan pemberian akses kepada Warga Negara untuk memperjuangkan hak atas barangnya di persidangan. Ketidakhadiran Pihak Ketiga dalam perkara pokok tidak serta merta menghapuskan Hak Pihak Ketiga untuk dapat mengajukan Keberatan atas perampasan barang. Sepanjang Pihak Ketiga dapat membuktikan itikad baik, bukti-bukti yang relevan dan tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika maka hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk memutus status barang bukti secara berimbang dengan menerapkan asas audi et alteram partem.

Ditjen Badilum Gelar Fit and Proper Test Calon Panitera Kelas lA dan Kelas 1A Khusus

article | Berita | 2025-02-05 10:35:42

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menggelar fit and proper test calon Panitera Kelas 1A dan Kelas 1A Khusus.  Ujian ini diikuti oleh 24 peserta secara offline. "Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan Ditjen Badilum secara offline," kata Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Badilum Mahkamah Agung (MA) Hasanudin SH MH di sela-sela acara kepada DANDAPALA, Rabu (5/2/2025).Kegiatan dilaksanakan sejak hari ini hingga lusa (5-7/2/2025) di Grand Mercure Kemayoran dengan total 24 peserta Panitera. Mereka diuji dengan sejumlah pertanyaan dan rangkaian sesi ujian lainnya."Ujian ini dilaksanakan 120 menit dengan 100 soal," ucap Hasanudin.Uji Kelayakan dan Kepatuhan itu menjadi salah satu upaya  untuk meningkatan kapasitas calon Panitera Kelas I A dan I A khusus. Sejumlah materi diujikan, tidak hanya soal materi hukum juga soal penganggaran."Adapun, materi yang diujikan yaitu Pidana, Perdata, Administrasi Peradilan, Eksekusi, Akuntabilitas, Teknologi Informasi dan Anggaran DIPA 03," beber Hasanuddin.Sebagaimana diketahui, Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan. Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.Peran panitera yaitu memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan, baik pada pengadilan tingkat pertama atau tingkat banding.  Selain itu Panitera juga memiliki peran yaitu sebagai berikut:Melaksanakan kegiatan kepaniteraan pengadilan setempat dengan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti.Menerima berkas-berkas perkara yang masuk ke pengadilan dan memberinya nomor registerasi perkara serta membubuhkan catatan singkat tentang isi perkara yang bersangkutan.Membuat salinan putusan menurut Undang-Undang yang berlaku.Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya acara sidang pengadilan.Melaksanakan putusan pengadilan.Menerima dan menyimpan dengan sebaik-baiknya di kantor kepaniteraan tempatnya bertugas berupa Berkas perkara, Putusan, Dokumen, Akta-akta, Buku-buku daftar, Uang pembayaran ongkos perkara, Uang titipan pihak ketiga (konsinyasi), Surat-surat berharga, dan Barang-barang bukti perkara.

PT Palembang Perberat Hukuman Bandar Sabu dari 20 Tahun Bui Jadi Vonis Mati!

article | Berita | 2025-02-04 19:00:33

Palembang- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memperberat hukuman bandar narkoba Muhammad Ali (42). Yaitu dari 20 tahun penjara menjadi vonis mati!Kasus bermula saat Muhammad Ali dihubungi lewat WhatsApp oleh Ahmad Fikri (DPO) akan ada sabu yang masuk Palembang pada 9 Juni 2024 siang. Muhammad Ali menjawab sabu itu akan diterima oleh Rudi Hartono. Sejurus kemudian, Rudi mengambil sabu di tepi jalan.Ternyata Rudi sudah dikutit petugas dan ditangkap. Mengetahui hal itu, Muhammad Ali langsung mengganti nomor hp. Muhammad Ali lalu melarikan diri ke Desa Tanjung Lubuuk, Ogan Komering Ilir. Akhirnya Muhammad Ali ditangkap aparat pada 13 Juni 2024 siang. Muhammad Ali pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan.Pada 19 Desember 2024, PN Palembang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Muhammad Ali. Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan banding.“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1242/Pid.Sus/2024/PN Plg, tanggal 19 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa Muhammad Ali alias Mat Ali bin Habi Bullah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk menjadi perantara dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram’ sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI,” demikian bunyi putusan banding sebagaimana dirangkum DANDAPALA yang dikutip dari website MA, Selasa (4/2/2025).Duduk sebagai ketua majelis M Jalili Sairin dengan anggota Mahyuti dan Edward TH Simarmata. Adapun panitera pengganti dalam sidang yang diketok pada 22 Januari 2025 yaitu M Sopian.Berikut pertimbangan hukum majelis hakim mengubah hukuman Muhammad Ali menjadi hukuman mati:Bahwa saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman (spilitan) menerangkan pada hari Minggu tanggal  9 Juni 2024 sekitar Jam 15.00 WIB saksi ditangkap pada saat mengambil sabu-sabu di Rokan Hilir Medan. Dimana sebelumnya saksi Rudi Hartono in Sulaiman sudah bertelponan dengan Terdakwa bahwa sabu-sabu akan datang dan diperkirakan hari minggu pagi sudah sampai.Akhirnya hari minggu sekira pukul 14.00 Wib saksi pergi ke jalan Gubernur H Bastari di samping kantor Kejaksaan Tinggi tidak lama. Kemudian ada telepon Terdakwa dan mobil Avanza tiba ingin meletakkan sabu-sabu di pinggir jalan. Ketiga saksi mengangkat telpon dari Terdakwa untuk mengambil 10 kilogram sabu-sabu langsung saksi diamankan petugas ternyata BNNP Sumsel dan saksi Supriadi (splitan) sudah tertangkap. Tidak lama kemudian saksi diajak petugas untuk menggeledah rumah Terdakwa dan benar di rumah Terdakwa ada 300 gram shab-shabu dan sebelumnya berdasarkan telepon dari Terdakwa sabu-sabu itu dari Rokan Hilir Medan dan Terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu itu dan orang yang mengantarkannya tidak lama lagi dating. Dan katanya sekira pukul 00.00 WIB berangkat ke Palembang dengan membawa 10 Kg sabu-sabu.Bahwa saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut (spilitan) menerangkan pada hari Jum’at tanggal saksi lupa sekitar jam 14.00 WIB saksi telpon oleh Franklin Eliezer katanya jemput shab-shabu itu karena sudah telat saksi jawab Ya. Tidak lama kemudian saksi ditelpon Abdi Kurniawan katanya dia juga diperintahkan Franklin Eliezer untuk mengambil sabu-sabu di Rokan Hilir Medan. Dan keesokan harinya saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut dan Abdi Kurniawan berangkat ke Rokan Hilir mengambil sabu-sabu itu, dan sekira pukul 00.00 WIB berangkat ke Palembang dengan membawa 10 Kg sabu-sabu dan ketika pukul 03.00 WIB malam di jalan Palembang Jambi dusun 2 desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin saksi di stop oleh petugas ternyata BNNP Sumsel.Menimbang bahwa Terdakwa memerintahkan saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman mengambil dan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu tujuan agar mendapat upah dari Akhmad Fikri (DPO) dan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 10 (sepuluh) kilogram adalah milik Akhmad Fikri (DPO).Bahwa Terdakwa sudah sebanyak 3 kali bersama-sama saksi Supriyadi Alias Supri Bin Pungut dan saksi Rudi Hartono Bin Sulaiman melakukan penyimpanan dan penampungan Narkotika atas perintah dari pemiliknya Akhmad Fikri (DPO), dan atas perintah tersebut mendapat upah sejumlah Rp.5.000.000. (lima juta rupiah) per kilogram, upah yang pertama bulan April 2024 mendapat upah sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) yang kedua pada bulan Mei 2024 mendapat upah Rp.75.000.000. (tujuh puluh lima juta rupiah), sedangkan yang ketiga ditangkap oleh BNNP dan upah tersebut dibagi sama.Menimbang bahwa berdasarkan fakta fakta hukum di atas peran Terdakwa bersama dengan saksi Supriadi Alias Supri Bin Pungut dan Rudi Hartono Bin Sulaiman adalah menerima menjadi perantara dan menyerahkan kepada orang lain yang ditentukan oleh pemilik Narkotika Akhmad Fikri (DPO). Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.

Pakai RJ, 4 Terdakwa Penadahan Divonis 9 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-02-04 18:40:01

Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai - Muhammad Rianda Alias Rian (22),  Heriyanto Alias Eriyanto (39), Mhd Faisal Alias Faisal (31) dan Okto Kelana Putra Purba Alias Putra (40) dihukum masing-masing selama 9 bulan penjara. Keempatnya diperiksa dalam berkas terpisah dan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan penadahan.Kasus bermula saat Terdakwa Muhammad Rianda Alias Rian dimintai tolong oleh Aji Pratama untuk menjualkan 1 unit handphone yang di curi oleh Aji Pratama. Kemudian Terdakwa Muhammad Rianda Alias Rian dan Aji Pratama bertemu Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto dengan maksud menjual handphone tersebut dan terjadi kesekapatan, Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto membeli dengan menukarkan 1 (satu) unit Handphone tersebut dengan uang sebesar lima puluh ribu rupiah, shabu senilai tujuh puluh ribu rupiah dan 1 unit Hp Samsung J2 Prime warna gold dalam keadaan rusak.Tidak sampai disitu, rangkaian perbuatan pidana tersebut dilanjutkan oleh Terdakwa Heriyanto Alias Eriyanto dengan menggadaikan handphone tersebut kepada Terdakwa Okto Kelana Putra Purba alias Putra melalui Terdakwa Mhd Faisal Alias Faisal dengan harga empat ratus ribu rupiah.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Selasa (04/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Sei Rampah oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ayu Melisa Manurung, serta Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Fierda HRS Ayu Sitorus masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi Menyatakan keempat Terdakwa tersebut “terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penadahan, dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan” kepada keempat Terdakwa tersebut, ucap Majelis Hakim.Selain terbukti bersalah, keempat Terdakwa tersebut juga selama proses persidangan telah berhasil berdamai dengan korban Seto selaku pemilik handphone dengan membuat surat perdamaian, yang pada pokoknya keempat Terdakwa dan korban Seto sudah saling memaafkan, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan korban tidak meminta ganti rugi kepada keempat Terdakwa, sehingga menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menerapkan Keadilan Restoratif.“Oleh karena dalam surat perdamaian tersebut tidak terdapat kewajiban bagi Terdakwa untuk memberikan ganti kerugian kepada korban, maka patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat antara Terdakwa dengan korban,” bunyi salah satu pertimbangan Majelis Hakim.Keadilan Restoratif atau Restorative Justice berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perma Keadilan Restoratif) adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.Berpedoman pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Perma Keadilan Restoratif tersebut, “oleh karena sudah terdapat kesepakatan perdamaian antara korban dengan Terdakwa, Terdakwa telah menjalankan kesepakatan yang telah dibuat, tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ancaman pidananya tidak melebihi 5 (lima) tahun penjara, tidak terdapat relasi kuasa antara Terdakwa dengan korban, dan Terdakwa belum pernah dipidana, maka Majelis Hakim berwenang mengadili perkara a quo berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Majelis Hakim.Atas vonis 9 bulan tersebut, dengan tegas keempat Terdakwa menyatakan menerima vonis yang diucapkan Majelis Hakim dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (LDR)

Tok! PT Samarinda Vonis Mati WN Malaysia Sindikat Penyelundup 40 Kg Sabu

article | Berita | 2025-02-04 15:00:23

Samarinda- Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengubah hukuman WN Malaysia, Muhammad Syafiq, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati. Sindikat pria kelahiran 6 Maret 1983 itu terbukti menyelundupkan narkoba ke Indonesia mencapai 40 kg.Kasus bermula saat aparat menangkap Muhammad Yasir dengan barang bukti 910 gram sabu. Dari mulut Muhammad Yasir didapati informasi akan ada transaksi lanjutan.Aparat lalu melakukan under cover buy dan ditangkap Muhammad Syafiq di lobi hotel. Didapati bukti narkoba 6,1 kg dari tangan Muhammad Syafiq. Secepat kilat, aparat bergerak ke kamar hotel dan menangkap Paulin (yang disidangkan terpisah) dan didapati 30,9 kg sabu.Komplotan itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim. Di persidangan terungkap total keseluruhan sabu yang sudah dibawa komplotanan itu seberat 25,6 kg.Pada 9 Desember 2024, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Muhammad Syafiq. Atas hal itu, Penuntut Umum mengajukan banding dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa Syafiq bin Shaid, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘percobaan  atau permufakatan jahat jual beli atau perantara narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 6.144 (enam ribu seratus empat puluh empat) gram (bruto) atau 5.988 (lima ribu sembilan ratus delapan puluh delapan) gram (neto)’, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafiq Bin Shaid dengan ‘pidana mati’,” demikian bunyi putusan banding yang dikutip DANDAPALA dari website putusan MA, Selasa (4/2/2025).Duduk sebagai ketua majelis Dr Eddy Parulian Siregar dengan anggota Partahi Tulus Hutapea dan Haryanta. Adapun panitera pengganti Rina Sarwindah Santoso.Berikut alasan majelis tinggi mengubah hukuman Muhammad Syafiq menjadi hukuman mati dalam sidang pada 22 Januari 2025 itu:Agar ada ‘akuntabilitas publik dan profesionalisme’ terhadap putusan sehingga kualifikasi kejahatan dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, tidaklah tepat hanya sekedar menyatakan ‘bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama’, dan oleh karena terdakwa merupakan bawahan Bos Awi (DPO) untuk menyerahkan kepada saksi Muhammad Yansir als Coli Anci bin H. Panna (Alm) namun di lobi hotel sebelum penyerahan ditangkap beserta barang bukti narkotikanya, maka kualifikasi kejahatan yang dilakukan adalah ‘percobaan /permufakatan jual-beli dan perantara narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5  gram. Menimbang, mengenai perihal pemidanaan, adalah tepat sebagaimana yang dikemukakan Penuntut Umum dalam memori bandingnya, untuk itu hukuman yang terberat perlu diberikan dengan pertimbangan perbuatan Terdakwa dan terdakwa lainnya (perkara terpisah), merupakan jaringan internasional.
2. Barang bukti sangat besar dari terdakwa seberat 6.144 atau 5.988 gram (neto), sangat besar berat bruto 910,42 gram dan dari saksi Muhammad Yansir als Coli Anci bin H Panna (alm) dengan barang bukti narkotika berat bruto 910,42 gram. Kemudian disita dari saksi Paulin Anak Loot seberat hampir 40 kilogram.Terdakwa sebagai warga negara asing mengedarkan narkotika di Indonesia (bukan di negaranya) selain mendapatkan keuntungan, juga secara langsung menghancurkan sumberdaya manusia generasi muda Indonesia secara tidak langsung dapat menghancurkan bangsa dan negara Indonesia.

Terbukti Lecehkan 4 Santriwati, Pimpinan Pondok Pesantren Diganjar 15 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-02-04 10:20:19

Mungkid – Majelis Hakim PN Mungkid menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pembayaran restitusi sejumlah Rp240 juta kepada Achmad Labib, S.E., M.M., bin Asrori Ahmad. Hukuman tersebut dijatuhkan sebab Pimpinan Pengasuh Pesantren dan Pendidik di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Kabupaten Magelang tersebut, terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap 4 orang santriwatinya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat dan hubungan keadaan, memanfaatkan kerentanan dan ketidaksetaraan seseorang, dengan penyesatan menggerakan orang itu, untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh pendidik yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan dan perlindungan, oleh pengurus terhadap orang yang dipercayakan dan diserahkan padanya untuk dijaga, sebanyak lebih dari 1 (satu) kali dan dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang, menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan membebani restitusi sebesar Rp240.465.000,00,”  ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (03/02/2025).Kasus bermula ketika Terdakwa melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual kepada 4 orang Santriwati di Pondok Pesantren yang dipimpinnya. Di mana dalam kurun waktu bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Maret 2024 tersebut, Terdakwa telah menyetubuhi, meraba-raba, memeluk, dan mencium bagian tubuh dari para korban tersebut secara berulang kali.“Perbuatan Terdakwa menyebabkan para saksi korban mengalami gangguan psikologis yang lazim dijumpai pada korban kekerasan berupa Reaksi Stres Akut, dan robeknya selaput dara karena kekerasan benda tumpul sebagaimana hasil Visum Et Repertum Psychiatrum dari Rumah Sakit Soerojo dan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Merah Putih,” tutur Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji, S.H., M.H., dengan didampingi Hakim Anggota, Aldarada Putra, S.H., dan Alfian Wahyu Pratama, S.H., M.H.“Dampak fisik maupun psikis yang disebabkan perbuatan Terdakwa tersebut, juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengabulkan tuntutan restitusi sejumlah Rp290 juta yang diajukan oleh para korban. Di mana sebelum pembacaan putusan, Terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp50 juta kepada pihak Kejaksaan,” jelas Asri selaku Jurubicara PN Mungkid kepada Dandapala.com.Terkait penjatuhan pidana, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menilai kedudukan Terdakwa sebagai seorang alim yang mengetahui hukum-hukum agama, serta perbuatan Terdakwa yang telah merusak masa depan korban dan mencoreng nama baik ulama, santri dan pondok pesantren menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Majelis Hakim juga menilai tidak ada keadaan-keadaan yang dapat meringankan perbuatan Terdakwa.“Meskipun jalan persidangan perkara ini selalu dihadiri oleh ratusan massa dari Ormas Gerakan Pemuda Ka’bah yang memberi dukungan kepada para korban dan diliputi oleh media massa, namun proses persidangan sampai dengan pembacaan putusan berjalan tertib, lancar, dan tidak ada kendala,” lanjut Asri.“Pikir-pikir”, ucap Achmad Labib dan Penuntut Umum menjawab pertanyaan Hakim Ketua atas putusan yang telah dibacakan. (SEG, AL)

PN Mungkid Gelar Sidang Pembacaan Putusan Pelecehan 4 Santriwati

photo | Berita | 2025-02-04 10:20:17

PN Mungkid menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara pelecehan 4 Santriwari yang dilakukan oleh Terdakwa Achmad Labib, S.E., M.M., bin Asrori Ahmad pada Senin (03/02/2025) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mungkid Kelas IB. Sejak pagi, persidangan atas perkara yang terdaftar dengan nomor 242/Pid.Sus/2024/PN Mkd tersebut sudah dihadiri oleh ratusan massa yang berasal dari Ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah). Para massa tersebut hadir untuk memberi dukungan kepada para korban. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, sebab kekerasan seksual tersebut melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Magelang.Meskipun diiringi dengan aksi dari Ormas GPK (Gerakan Pemuda Ka’bah), namun proses persidangan yang dikawal oleh 800 personil TNI dan Polri tersebut berlangsung secara lancar dan tanpa kendala apapun. (Tri Margono, S.H., SEG, AL)

Perkara Korupsi Dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Disidangkan di PN Jayapura

article | Berita | 2025-02-04 10:10:21

Jayapura - Pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XX Papua Tahun 2021 masih menyisakan persoalan hukum. Setelah empat tahun berlalu, perkara korupsi event besar nasional tersebut mulai disidangkan di PN Jayapura pada Senin (3/2/2025).Sebagaimana disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Derman P. Nababan, Ketua PN Jayapura dengan anggota Lidia Awinero dan Andi Mattalatta. Duduk di kursi pesakitan R. Reky Douglas Ambrau (57), Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, bersama tiga orang lainnya, yaitu Roy Letlore (54), Theodorus Rumbiak (64), dan Vera Parinussa (48).Ketiganya, oleh Ricky Raymond Biere, jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua didakwa melakukan korupsi dalam penyelenggaraan PON XX Papua Tahun 2021.  Rangkaian kegiatan yang merupakan event besar nasional tersebut telah berlangsung pada tanggal 2-15 Oktober 2021 di Jayapura.Disebutkan, untuk menyelenggarakan PON XX 2020 Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menetapkan Panitia Besar (PB) pelaksana kegiatan. Duduk dalam kepanitiaan, Gubernur Papua sebagai Ketua Umum, Yunus Wonda sebagai Ketua Harian, Terdakwa Theodorus Rumbiak sebagai Bendahara, Roy Letlora sebagai Ketua II, Reky Douglas Ambrau selaku Koordinator Bidang Transportasi, dan Terdakwa Vera Parinussa selaku Koordinator Revenue. Dalam kegiatan tersebut, terdapat dana Hibah sejumlah Rp2,581 triliun yang berasal dari ABPD Provinsi Papua. Sebagian digunakan biaya operasional, dan sebagian dikelola oleh Terdakwa Theodorus Rumbiak selaku Bendahara Umum PB PON XX Papua. Dalam surat dakwaan disebutkan, para Terdakwa bersama dengan Yunus Wonda dan Saksi Thercia Eka Kambuaya, dalam menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA). Akibat penyimpangan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp204,375 miliar. Perhitungan kerugian merujuk pada Laporan Pemeriksaan Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.“Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP” ucap JPU ketika membacakan dakwaan. Para Terdakwa menyatakan telah mengerti. “Kami tidak mengajukan keberatan Yang Mulia, mohon persidangan dilanjutkan”, ujar Penasihat Hukum yang mendampingi Para Terdakwa. “Sidang dilanjutkan satu minggu ke depan, dengan agenda pemeriksaan saksi” ujar Derman P. Nababan menutup persidangan. (SEG)

PT Jateng Genapkan Vonis Pengusaha Agus 19,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

article | Berita | 2025-02-03 14:35:49

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jatent) menggenapkan hukuman pengusaha Agus Hartono menjadi 19,5 tahun penjara. Vonis itu dikantongi dari 4 perkara dalam kasus korupsi dengan modus pembobolan bank berupa kredit fiktif.Hal itu sebagaimana data yang dirangkum DANDAPALA dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Senin (3/2/2025).  Berikut kasus-kasus yang menjerat Agus:Kasus PertamaKasus pertama diadili pada 2023 yaitu terkait kredit macet di Bank BJB cabang Semarang. Saat itu, Agus selaku direktur di PT Seruni Prima Perkasa.  Atas perbuatannya, Agus kemudian diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.Pada 18 Juli 2023, Agus dihukum 10,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan. Agus juga diharuskan membauar uang pengganti Rp 14,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar hartanya dilelang dan bila tidak cukup asetnya diganti 4 tahun penjara.Hukuman itu diubah di tingkat banding menjadi 9,5 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh majelis kasasi dengan ketua Prof Surya Jaya.Kasus KeduaSelaku Direktur PT Citra Guna Perkasa melakukan pinjaman kredit kepada Bank BRI Agroniaga Cabang Semarang pada tahun 2016.  Pada 27 Oktober 2023, pria kelahiran 24 Juni 1985 itu dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 2 tahun. Agus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar. Di kasus ini, komisaris PT Citra Guna Perkara, Donny Iskandar Sugiyono Utomo dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.Hukuman ini diubah di tingkat banding yaitu masing-masing (Agus dan Donny) sama-sama dihukum 6 tahun penjara dan masing-masing dikenai hukuman uang pengganti Rp 1,1 miliar.Pada 21 Mei 2024, hukuman diubah di tingkat kasasi. Agus divonis lepas. Sedangkan Donny dihukum selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Donny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 miliar.Kasus KetigaMasih terkait pembobolan bank, Agus kembali diadili untuk kredit macet lainnya.Akhirnya Agus dihukum selama 2 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsidair 2 bulan. Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 miliar. Sedangkan Donny dihukum 1 tahun penjara serta uang pengganti Rp 41 miliar.Kasus ini masih proses banding sehingga belum berkekuatan hukum tetap.Kasus KeempatKali ini Agus diadili dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perbuatan korupsi yang dilakukannya. Awalnya, Agus dihukum 1 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.Di tingkat banding, majelis tinggi memperberat hukuman Agun menjadi 8 tahun penjara.“Menyatakan Terdakwa Agus Hartono Alias Muhammad Agus Hartono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan banding itu.Duduk sebagai ketua majelis Bambang Haruji dengan anggota Donna Simamora dan Wiji Pramajati. Adapun panitera pengganti Afiah. Alasan memperberat hukuman Agus yaitu:Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Terdakwa dengan jumlah yang besar dan dampak yang ditimbulkan dalam perkara ini adalah merugikan pihak Bank milik Pemerintah yaitu PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Cabang Semarang dan masyarakat yang mana pemilik jaminan fix asset yang sampai saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh Terdakwa namun sudah beralih hak atas nama Terdakwa. 
Tindak Pidana Pencucian Uang berdampak sangat luas, yaitu pada: Sektor bisnis swasta yang sah, karena pelaku pencucian uang menggunakan perusahaan tertentu sebagai kedok untuk menggabungkan uang illegal dengan uang legal. integritas pasar keuangan. Institusi keuangan yang beroperasi dengan dana dari kejahatan beresiko menghadapi masalah likuditas. Uang yang dicuci bisa tiba- tiba ditarik tanpa pemberitahuan, seperti melalui transfer internet yang dapat menyebabkan masalah likuiditas bagi institusi tersebut. Pemerintah kehilangan kendali kebijakan ekonomi.
Pencucian uang bisa mempengaruhi nilai mata uang dan suku bunga. Para pencuci uang cenderung menginvestasikan dana di negara-negara dimana resiko deteksi rendah, meningkatkan resiko ketidakstabilan moneter. Fenomena ini bisa mengubah permintaan uang dan valaditas aliran modal, suku bunga dan nilai tukar mata uang. Distorsi dan ketidak stabilan ekonomi.
Pelaku pencucian uang lebih focus pada perlindungan asset dari pada keuntungan dari investasi. Mereka cenderung menginvestasikan dana di kegiatan yang minim resiko, meskipun mungkin tidak memberikan imbal hasil yang tinggi. Hal ini bisa menghambat pertumbuhan ekonomi negara tempat investasi dilakukan . Menimbulkan biaya sosial yang tinggi.
Ada kemungkinan bahwa uang hasil pencucian uang tersebut diputar kembali untuk melanjutkan dan memperluas kejahatan yang sebelumnya atau kejahatan lain. Dengan demikian, total pidana pokok yang harus dijalani yaitu selama 19,5 tahun penjara.

Tipu Rekan Bisnis, Honorer Bidan Dihukum Pidana Penjara 2 Tahun 3 Bulan

article | Berita | 2025-02-03 13:45:50

Kayuagung – Kepala Yelli tertunduk, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan vonis berupa pidana penjara 2 tahun 3 bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan karena perempuan yang berprofesi sebagai Honorer Bidan di sebuah Puskesmas itu terbukti menipu saksi Lili Suryani yang merupakan rekan bisnisnya sejumlah Rp229.000.000,00.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Guntoro Eka Sekti dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari pada persidangan yang digelar hari Senin (03/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung.Kasus bermula saat Terdakwa mengajak saksi Lili Suryani melakukan kerjasama bisnis di bidang songket, kitchen set, sembako, nanas, kelapa, dan pagar trails. Untuk memuluskan rencananya tersebut, Terdakwa juga menawarkan iming-iming berupa keuntungan yang besar dan cepat. Tawaran tersebut membuat saksi Lili Suryani percaya untuk menanamkan modalnya, terlebih keduanya sudah mengenal lama dan pernah menjalin kerjasama yang berjalan dengan lancar.“Kemudian Terdakwa dan Korban menyepakati bahwa dalam kerjasama bisnis tersebut, Korban bertindak selaku pihak pemilik modal, sedangkan Terdakwa bertindak selaku pihak yang menjalankan bisnis tersebut. Setelah menerima uang modal tersebut, Terdakwa kemudian mengalihkannya ke usaha lain tanpa seizin saksi Lili Suryani, dan juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa sendiri,” ungkap Majelis Hakim.Untuk membuat saksi Lili Suryani semakin percaya sehingga terus menginvetasikan uangnya dalam kerjasama bisnis tersebut, Terdakwa sempat menyerahkan sejumlah keuntungan, yang kemudian diketahui bahwa uang keuntungan tersebut berasal dari uang modal yang sebelumnya diserahkan oleh saksi Lili Suryani kepada Terdakwa.“Awalnya Terdakwa sempat memberikan sejumlah keuntungan kepada saksi Lili Suryani, tetapi setelah beberapa saat setoran keuntungan tersebut menjadi macet. Saksi Lili Suryani kemudian menagih pengembalian uang modalnya kepada Terdakwa, namun Terdakwa selalu berdalih dengan berbagai alasan, sehingga saksi Lili Suryani melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian. Setelahnya saksi Lili Suryani baru mengetahui jika kerjasama bisnis tersebut tidak pernah dijalankan oleh Terdakwa dan keuntungan yang diperolehnya tersebut hanyalah keuntungan fiktif,” pungkas Majelis Hakim dalam pertimbangannya.Perbuatan Terdakwa yang telah menjanjikan keuntungan yang besar dan cepat, serta pemberian keuntungan fiktif tersebut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sebagai tipu muslihat untuk membujuk saksi Lili Suryani menyerahkan sejumlah uang miliknya kepada Terdakwa. Di mana uang tersebut selanjutnya dipergunakan Terdakwa untuk menguntungkan dirinya sendiri.Lebih lanjut, Majelis Hakim juga mempertimbangkan Perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan sejumlah kerugian dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana bagi Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan Terdakwa dinilai telah menyesali perbuatannya dan belum mempunyai riwayat pernah dihukum dalam perkara apapun.Persidangan pembacaan putusan berlangsung secara tertib dan lancar, setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Pidana Penjara 16 Tahun Bagi Sang Perantara Sabu 1 Kilogram

article | Berita | 2025-02-03 13:45:07

Kayuagung – Pidana penjara 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Petra Bin Habi. Lantaran pria yang dipanggil dengan sebutan Pepet tersebut terbukti menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram.Dalam persidangan terbuka untuk umum yang digelar pada hari Senin (03/02/2025) di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Hakim Ketua, Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari masing-masing sebagai Hakim Anggota membacakan putusan yang amarnya berbunyi “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00”.Perkara ini berawal dari Terdakwa yang ditelepon oleh saudara Firli untuk mengambil sabu kepada saudara Edi untuk kemudian diserahkan kepada pemesannya. Di mana Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sejumlah Rp1.000.000,00. Setelahnya Terdakwa kemudian pergi ke rumah saudara Edi dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil sabu tersebut.“Saat keduanya bertemu di Desa Penyandingan, saudara Edi langsung memberikan Narkotika jenis sabu dan upah sejumlah Rp1.000.000,00 kepada Terdakwa. Ketika itu saudara Edi juga mengatakan jika nomor handphone Terdakwa telah diberikannya kepada orang yang akan mengambil Narkotika jenis sabu tersebut,” ucap Majelis Hakim.Selanjutnya sabu yang diterima Terdakwa tersebut disimpan ke dalam boks sepeda motor Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke kontrakannya untuk mengkonsumsi sabu. Adapun pada saat mencari tempat untuk mengkonsumsi sabu tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.“Setelah mengamankan Terdakwa, pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Di mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan dari dalam boks sepeda motor barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik asoy warna hitam di dalam wadah berwarna hitam dengan berat bruto 1.007 (seribu tujuh) gram,” ungkap Majelis Hakim.Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah 2 kali mengantarkan sabu dan riwayat Terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara perjudian menjadi keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa. Sementara itu, sikap Terdakwa yang kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dinilai sebagai penyesalan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya. Persidangan pembacaan putusan yang dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum, Mardiansyah dan Penuntut Umum Paramitha berlangsung dengan lancar. “menerima” ucap Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. (AL)

Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan

article | Opini | 2025-02-02 14:30:10

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Merujuk pada pasal tersebut maka kepastian hukum yang adil merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia. Namun kenyataannya, tuntutan keadilan dan tuntutan kepastian hukum kerap menjadi bentrokan yang tidak terhindarkan dalam penerapan hukum pidana khususnya terkait penetapan status barang bukti berupa alat angkut milik pihak ketiga yang beritikad baik dalam tindak pidana kehutanan. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) telah mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 16 disebutkan bahwa di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut. Sebelum adanya pembaruan terhadap UU PPPH tersebut Mahkamah Agung pada tanggal 16 Mei 2008 telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 01 Tahun 2008 tentang Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan. Mahkamah Agung melalui SEMA tersebut mengingatkan hakim agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, terutama ketentuan dalam Pasal 50, Pasal 78 dan Pasal 38. Lebih lanjut pada poin ke-3 (ketiga) dalam SEMA tersebut menyebutkan bahwa Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang dengan tegas menentukan bahwa “semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dirampas untuk negara.”Aturan-aturan tersebut secara eksplisit tidak membedakan kepemilikan dari alat angkut yang dirampas untuk negara apakah milik Terdakwa atau milik pihak ketiga. Barang bukti milik Terdakwa telah diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas. Selanjutnya dalam ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang. Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (3) KUHP. Hal yang menjadi question of law selanjutnya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik apabila barang bukti berupa alat angkut miliknya dirampas untuk negara?Adanya aturan yang mengatur alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara tersebut seolah mendudukkan hakim sebagai corong undang-undang. Dalam ranah kebijakan pidana hakim memang memiliki peran sebagai pemegang kebijakan aplikatif yang bertugas untuk menerapkan suatu peraturan hukum. Namun demikian, hakim tidak harus selalu menjadi juru cakap dari undang-undang (la bouche de la loi) yang menerapkan hukum apa adanya (rechtstoepassing). Aturan perampasan barang bukti tersebut di satu sisi dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan yang diangkut dan sebagai upaya penyelamatan kekayaan negara. Tetapi di sisi lainnya ada hak dari pihak ketiga yang beritikad baik yang harus dilindungi. Pada dasarnya aturan hukum memiliki aspek kepastian hukum dan seharusnya memenuhi kebutuhan akan keadilan. Keadilan sejatinya meletakan sesuatu pada tempatnya dengan memberikan orang atas sesuatu yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere) dan tidak mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang bukti berupa alat angkut tersebut. Terlebih lagi apabila barang bukti berupa alat angkut miliknya merupakan alat yang digunakan untuk bekerja yang berkaitan dengan mata pencahariannya.Pada praktik penegakan hukum kerap kali ditemui perspektif yang berbeda dalam menilai pihak ketiga yang beritikad baik khususnya dalam perkara tindak pidana kehutanan. Definisi dari pihak ketiga yang beritikad baik dapat merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pihak ketiga yang beritikad baik berdasarkan aturan tersebut merupakan pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu, pihak ketiga yang beritikad baik juga harus dapat membuktikan bahwa (a) Pemohon memperoleh hak atas barang objek permohonan sebelum dilakukan penyidikan dan/atau penyitaan; (b) Pemohon memperoleh hak atas barang objek permohonan berdasarkan itikad baik; (c) Objek keberatan merupakan barang yang dirampas atau dimusnahkan dalam perkara tindak pidana korupsi; dan (d) Pemohon tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.Menurut hemat Penulis, PERMA Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dapat menjadi rujukan dalam menentukan pihak ketiga yang beritikad baik dengan menyesuaikan karakteristik perkara tindak pidana kehutanan, sebab karakteristik penegakan hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana kehutanan memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi kepentingan nasional yang lebih besar yaitu keamanan kekayaan negara khususnya perlindungan kelestarian lingkungan hidup pada tindak pidana kehutanan. Berkaitan dengan perampasan barang bukti berupa alat angkut tersebut pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 021/PUU-III/2005, tanggal 1 Maret 2006, perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang Telah Diubah Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam pertimbangannya halaman 80 sampai dengan 81 juga telah menguraikan sebagai berikut: “…Perampasan hak milik dapat dibenarkan sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law, terlebih lagi terhadap hak milik yang lahir karena konstruksi hukum (legal construction), in casu hak milik yang lahir dari perjanjian jaminan fidusia. Namun demikian, terlepas dari keabsahan perampasan hak milik sepanjang dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law di atas, hak milik dari pihak ketiga yang beritikad baik (ter goeder trouw, good faith) tetap harus dilindungi…”Lebih lanjut mengenai hak milik dalam hukum perdata telah ditegaskan dalam Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa dan hak untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak–hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.Salah satu wujud perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik terhadap barang bukti miliknya dapat terlihat dalam peraturan tindak pidana perikanan yang mencantumkan kata “dapat” dalam rumusan Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) yang menyebutkan bahwa “benda dan/atau alat yang dipergunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara”. Begitu juga halnya dalam Pasal 76A UU Perikanan yang mengatur bahwa “benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.” Terlihat bahwa dengan adanya kata “dapat” tersebut tidak membatasi cakupan suatu ketentuan secara restriktif perihal penetapan status barang bukti. Dengan kata lain undang-undang memberikan ruang bagi hakim untuk menilai dan menetapkan apakah barang bukti tindak pidana kehutanan sudah sepatutnya dikembalikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik selaku pemilik atau menetapkan barang bukti dirampas untuk negara. Hal ini disebabkan hakim tidak dapat mengesampingkan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan begitu saja apabila pihak ketiga yang memiliki alat angkut (i.e: truk/becak/perahu/kapal) dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bermufakat jahat dengan Terdakwa terhadap barang bukti miliknya yang digunakan dalam perkara tindak pidana kehutanan. Dalam agama Islam sudah menjadi kewajiban bagi seorang hakim untuk senantiasa melakukan ijtihad dalam memutus sebuah perkara yang didasarkan pada fakta-fakta hukum dalam persidangan. Hakim seyogianya dapat menerapkan peraturan yang bersifat abstrak terhadap kasus konkrit dalam persidangan meski pada akhirnya hakim dihadapkan kepada pilihan keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Berbicara mengenai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan maka hal ini berkorelasi dengan adagium Summum Ius Summa Injuria Summa Lex, Summa Crux (hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya) yang dikemukakan oleh seorang filsuf di zaman Romawi Kuno, Marco Tulio Ciceróna. Apabila kepastian hukum saja yang diutamakan, maka hanya keadilan prosedural (procedural justice) yang dapat tercapai. Meskipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang paling substantif adalah keadilan. Apa yang dianggap sebagai kepastian hukum atas putusan hakim yang adil, bisa jadi merupakan ketidakadilan yang besar bagi masyarakat (rigorous law is often rigorous injustice). Sebab hubungan antara keadilan dan kepastian hukum selalu bergantung kepada kultur dan harus dipertimbangkan secara berimbang case by case oleh hakim.Penulis berharap ada penyempurnaan dan pembaruan terhadap UU PPPH mengenai aturan perampasan barang bukti kedepannya, sehingga penjelasan dalam Pasal 16 UU PPPH dapat berbunyi setidak-tidaknya menjadi “alat angkut, baik darat maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dapat dirampas untuk negara apabila pelaku tindak pidana perusakan hutan adalah sekaligus pemilik barang bukti.” Kemudian hal yang harus diatur adalah mengenai hal-hal apa saja barang bukti berupa alat angkut yang terkait dengan pihak ketiga beritikad baik tersebut dapat dirampas untuk negara. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang memiliki legitimasi pembentukan hukum kiranya dapat menerbitkan SEMA terkait petunjuk penanganan perkara tindak pidana kehutanan yang merujuk pada UU PPPH terbaru. Hal ini dapat dilakukan dengan menyelenggarakan rapat pleno kamar guna mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan khususnya dalam perkara tindak pidana kehutanan.Sebagaimana dikemukakan oleh Van Oven bahwa jalan terbaik dari kepastian hukum adalah tidak terikatnya hakim pada bunyi undang-undang, tetapi justru pada kebebasan hakim dalam memutuskan suatu perkara. Begitu pula menurut Franken bahwa pembentukan hukum oleh hakim dianggap sebagai suatu hal yang baik karena hakim melakukan perumusan aturan-aturan sedemikian rupa sehingga melalui perumusan tersebut juga ditetapkan fakta mana dalam kasus tertentu menjadi relevan dan kemudian putusan akhir akan mengalir darinya sebagai satu cara penyelesaian konkret dari sengketa. Sejatinya proses penegakan hukum bukan hanya semata-mata untuk menjamin dan mewujudkan kepastian hukum, melainkan juga untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat, in casu memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beritikad baik untuk mendapatkan hak-haknya atas alat angkut miliknya yang dirampas dalam perkara tindak pidana kehutanan.Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H.Hakim Pengadilan Negeri Sawahlunto

Humas PN Jaksel Djuyamto: Hakim Bisa Jadikan Saksi Sebagai Tersangka Korupsi!

article | Berita | 2025-02-01 12:00:08

Hakim yang juga humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto menyatakan hakim bisa menetapkan saksi sebagai tersangka korupsi. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan disertasinya untuk mendapatkan gelar Doktor dari UNS Solo.“Dasar rasionalitas dari pemberian kewenangan bagi hakim dalam menetapkan tersangka berbasis fakta pada tindak pidana korupsi,” kata Djuyamto.Hal itu disampaikan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Djuyamto SH MH di Aula Gedung 3 (Gedung Amiek Sumindriyatmi) UNS Solo, Jumat (31/1/2025). Djuyamto mempertahankan disertasinya dengan judul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif’. Alasan pertama hakim bisa menjadikan tersangka korupsi karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa. “Kedua, dalam sistem peradilan tindak pidana korupsi, tindakan yang diambil selama tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pasti akan memengaruhi operasi pengadilan. Sampai pada titik di mana ketidakprofesionalan dalam penyidikan dan penuntutan suatu kasus dapat menyebabkan lembaga peradilan tidak dapat mencapai keadilan substantif yang diamanahkan oleh UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman,” beber Djuyamto yang pernah menyelesaikan S1 dan S2-nya juga dari UNS itu.Sebagai hakim yang juga bertugas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu, menurutnya saksi-saksi yang diperiksa di persidangan dan terlibat dalam kasus korupsi, harus dihukum.“Hal ini juga dapat membantu mencegah penegakan tindak pidana korupsi yang tebang pilih. Baik karena ketidakprofesionalan penegak hukum atau karena ada indikasi bahwa pelaku tindak pidana korupsi dengan sengaja ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dan tidak dihadapkan ke pengadilan untuk diadili,” tegas Djuyamto yang pernah berdinas di PN Temanggung (2007-2009) itu.Alasan ketiga, kejahatan korupsi dilakukan secara terorganisir (organized crime). Yang mana kejahatan korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri. Sehingga sebagai hakim, Djuyamto mengaku hati nuraninya terusik, bila berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, dan saksi-saksi dalam tersebut, meyakini terdapat tersangka baru.“Hanya karena tersangka baru tersebut belum dihadapakan ke pengadilan melalui prosedur-prosedur hukum untuk diadili, hakim tidak dapat memberikan keputusan yang berkeadilan,” ucap Djuyamto yang mendapatkan gelar Kanjeng Raden Ario dari Keraton Kasunanan Surakarta itu.“Tentu hal tersebut jauh dari kata keadilan substantif dalam perspektif kebebasan kekuasaan kehakiman, di mana hakim diminta menegakkan hukum berdasarkan keadilan,” sambung Djuyamto.Disertasi itu diakui Djuyamto dilatarbelakangi putusan yang diambil dirinya saat mengadili kasus kehutanan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat itu, Djuyamto menetapkan seorang saksi sebagai tersangka. Hal itu membuat kaget kejaksaan.“Dan itu menjadi penetapan tersangka oleh hakim yang pertama di Indonesia,” kata Djuyamto dalam pengantarnya.Disertasi Djuyamto itu dipertahankan di depan Guru Besar FH UNS Prof Dr Hartiwiningsih, Dr Sulistyanta, Dr Ismunarno, Ketua Muda MA bidang Pidana Dr Prim Haryadi dan Komjen Pol Prof Dr Rudy Heriyanto Adi. Khusus Prim Haryadi menguji secara online karena sedang di Arab Saudi. Selaku promotor yaitu Guru Besar UNS Prof Pujiyono Suwadi dan Dekan FH UNS Dr M Rustamaji selaku co promotor. Sidang dipimpin Dr Sasmini dan Sekretaris Dr Erna Dyah Kusumawati.Para penguji cukup terkejut atas lompatan ide out of the box Djuyamto itu. Mereka mempertanyakan apakah gagasan tersebut tidak bertentangan dengan pemisahan kekuasaan yudikatif dan eksekutif (penyidik-penyelidik). Lalu bagaimana menguji penetapan tersangka itu. Yaitu apakah saksi yang dijadikan tersangka oleh hakim bisa mengajukan praperadilan agar penetapan tersangkanya itu digugurkan. Serta gagasan itu sebaiknya diatur di UU dengan merevisi KUHAP, Peraturan Presiden (PP) atau turunannya. Djuyamto menjawab berbagai pertanyaan itu dengan tuntas sehingga dinyatakan lulus ujian.Sidang yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu berjalan cukup dinamis, mengalir dan alot. Meski demikian, tetap dibumbui dengan canda segar dari para penguji dan promotor.“Saya doakan, nanti ada nama Djuyamto dalam daftar nama hakim agung kita,” kata Prof Pujiyono yang disambut gemuruh tepuk tangan undangan. Prof Pujiyono saat ini juga tercatat sebagai Ketua Komisi Kejaksaan RI itu.Hadir menyaksikan sidang doktor itu di antaranya hakim agung Prof Yanto, hakim agung Lucas Prakoso, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta Setyawan Hartono, Ketua PN Jaksel M Arief Nuryanta serta Panitera Muda MA bidang Pidana Dr Minanoer Rachman. Tampak juga sejumlah teman program doktor UNS Djuyamto.Atas perjuangan Djuyamto, akhirnya pria kelahiran Sukoharjo 18 Desember 1967 itu bisa menyandang gelar Doktor setelah 4 tahun berjuang menyelesaikannya. Apalagi, di tengah kesibukannya sebagai hakim di PN Jaksel dan humas, serta hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Selamat!

PT Jateng Monev Pengiriman Dokumen Surat Tercatat dengan PT Pos

photo | Berita | 2025-02-01 10:05:49

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerjasama Pengiriman Dokumen Surat Tercatat Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia (Persero). Hal itu untuk memastikan kinerja jurusita tepat dan efektif.Ketua PT Jateng, Mochamad Hatta membuka kegiatan di kantornya pada Jumat (31/1) kemarin. Acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Zahlisa Vitalita yang menyampaikan instrukti Dirjen. Badilum Nomor 2 Tahun 2024 yang berisi :Seluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum untuk memedomani PKS yang sudah disepakati oleh Mahkamah Agung dengan PT Pos IndonesiaSeluruh Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum tidak diperbolehkan untuk membuat PKS dengan PT Pos di daerah selain PKS yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung dan PT Pos IndonesiaBesaran biaya pengiriman surat tercatat harus sesuai dengan standar biaya yang telah disepakati dalam lampiran PKS antara Mahkamah Agung dan PT Pos IndonesiaSeluruh pengadilan dilarang untuk menambah atau mengurangi biaya pengiriman yang telah ditetapkanKiriman akan diambil petugas Pos ke kantor pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, sehingga pengadilan tidak diperbolehkan untuk menyerahkan secara langsung ke kantor Pos.Pengadilan wajib melakukan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi minimal 2 kali dalam 1 tahun.Acara tersebut diikuti oleh Executive Vice President PT Pos Indonesia (Persero) Arifin Muchlis beserta Tim dari kantor Pusat PT Pos Indonesia, Agus Prabowo beserta jajarannya dari PT Pos Indonesia Regional 4 Jateng & DIY, Hakim Tinggi PT Jateng, seluruh Ketua dan Panitera Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Jawa Tengah. Acara tersebut berjalan dengan lancar.

Dua Warga Negara Ukraina Diganjar 20 Tahun Penjara Karena Narkotika

article | Berita | 2025-02-01 10:00:05

Denpasar - Dua warga Negara Ukraina diganjar 20 tahun penjara karena terbukti memproduksi narkotika dalam berbagai jenis. Ivan Volovod (32) dan Mykyta Vovolod (32), keduanya saudara kembar, menjalani persidangan dengan acara pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (23/01/2025).“Menyatakan kedua Terdakwa terbukti permufakatan jahat secara melawan hukum memproduksi dan menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” dan “Permufakatan jahat secara melawan hukum menanam, memelihara Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram,” ujar Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta dengan anggota I Putu Sayoga dan Ni Luh Suantini.Kasus yang bermula ketika Mykyta Vovolod (32) ditangkap dalam pengrebekan oleh Bareskim Polri di Sunny Villa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Bali pada Kamis (02052024). Villa sewaan tersebut ternyata dipergunakan sebagai pabrik narkotika jenis mephedrone dan tanaman ganja secara hidroponik. Berdasarkan informasi dari Mykyta Volovod, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Ivan Volovod di rumah kontrakannya Jalan Gg. Pulasari No. 203, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali. Dua saudara kembar asal Ukraina itu kemudian diajukan dipersidangan dan diputus sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum, yaitu dakwaan Kesatu Primair (Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) dan Kedua (Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).“Menjatuhkan pidana penjara selama dua puluh tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan,” ucap Majelis Hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Vonis terhadap kedua terdakwa yang diajukan dalam dua berkas perkara terpisah tersebut. berbeda dengan tuntutan JPU berupa pidana penjara seumur hidup.“Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, terbukti otak pelaku kejahatan (actor intektual) perkara ini adalah Roman Nazarenko bekerja sama dengan Oleksii Kolotov, semua rencana, pelaksanaan kegiatan, bahan-bahan, alat-alat disiapkan oleh Roman Nazarenko, sedangkan lokasi tempat perbuatan itu dilakukan oleh Oleksii Kolotov yang juga orang yang sudah dikenal oleh Roman Nazarenko sebagai penyandang dana serta penyaluran Narkotika juga dikendalikan oleh Roman Nazarenko. Terdakwa Ivan Volod maupun Saksi Mykyta Volovod hanya sebagai pelaksana apa yang diinginkan oleh Roman Nazarenko. Tata cara memproduksi Mefedron maupun menanam, memelihara tanaman Ganja, Terdakwa Ivan Volovod dan Saksi Mykyta Volovod menimba ilmu dari teman Roman Nazarenko, bahkan inisiatif melakukan bisnis Narkotika ditawarkan sendiri oleh Roman Nazarenko termasuk iming-iming pemberian keuntungan sejumlah uang,” ucap Majelis Hakim ketika membacakan pertimbangan putusan mengenai peran kedua Terdakwa.Terhadap putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut, kedua Terdakwa maupun Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali menyatakan pikir-pikir. (SEG)

PN Sukadana Berhasil Mediasi Kasus Utang Berlatarbelakang Ujian CPNS Bidan

article | Berita | 2025-02-01 09:00:30

Lampung Timur- Pengadilan Negeri (PN) Sukadana berhasil memediasi para pihak dalam perkara perdata. Yaitu terkait utang piutang yang berkaitan dengan seleksi ujian CPNS.Perkara yang dimaksud mengantongi Nomor 53/Pdt.G/2024/PN.Sdn. Hakim mediator dalam perkara tersebut adalah Liswerny Rengsina Debataraja."Perkara ini bermula ketika para Tergugat menjanjikan bahwa anak Penggugat dapat diterima sebagai Calon Bidan PNS dengan syarat membayar sejumlah uang sebesar Rp 320 juta," kata Humas PN Sukadana, Ranti Febrianti dalam keterangan tertulisnya kepada DANDAPALA, Jumat (31/1/2025).Berharap janji tersebut dapat terwujud, Penggugat pun menyerahkan uang yang diminta. Akan tetapi, setelah anak Penggugat mengikuti ujian, ternyata ia tidak lulus dan tidak diterima sebagai Calon Bidan PNS."Merasa dirugikan, Penggugat meminta agar uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan," tutur Ranti Febrianti.Ibarat nasi sudah menjadi bubur, para Tergugat tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Sehingga Penggugat akhirnya mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Sukadana. Dalam persidangan, majelis hakim mewajibkan kedua belah pihak untuk menempuh proses mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa secara damai. "Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator berlangsung dengan komunikasi yang konstruktif dan penuh pertimbangan hukum," kisah Ranti Febriant.Setelah melalui beberapa tahap perundingan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Kesepakatan perdamaian ini menandai keberhasilan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan. "Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak dapat menghindari proses persidangan yang panjang dan biaya yang lebih besar," ucap Ranti Febrianti.Keberhasilan mediasi ini juga mencerminkan komitmen PN Sukadana dalam mendukung sistem peradilan yang lebih humanis dan efektif. Dengan semakin banyaknya perkara yang dapat diselesaikan melalui jalur mediasi, diharapkan keadilan dapat terwujud tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut."Kesepakatan damai yang dicapai dalam perkara ini menjadi bukti bahwa pendekatan musyawarah dan mediasi masih menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa perdata. Semoga hasil perdamaian ini memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa dan menjadi contoh bagi kasus-kasus lain di masa mendatang," pungkas Ranti Febrianti.

Hukum di Era Majapahit: Pejabat Kerajaan Divonis Mati Bila Korupsi!

article | History Law | 2025-01-31 15:45:37

Kerajaan Majapahit, yang berjaya pada abad ke-13 hingga 14 Masehi, tidak hanya meninggalkan jejak gemilang dalam politik dan ekspansi wilayah, tetapi juga mencatatkan aturan hukum yang mengatur kehidupan masyarakatnya secara tegas. Salah satu peninggalan hukum tersebut adalah Kutaramanawadharmacastra, atau yang dikenal sebagai Kitab Perundang-undangan Agama. Kitab ini menjadi pedoman utama dalam sistem hukum pidana Majapahit.Dikutip dari kompas.id dalam artikel yang berjudul Hukum Pidana Era Majapahit: Dari Menebang Pohon hingga Korupsi Menteri. Menurut sejarawan Slamet Muljana dalam bukunya Perundang-undangan Madjapahit (1967), tidak ada catatan pasti mengenai waktu penyusunan kitab ini. Namun, berbagai bukti menunjukkan bahwa hukum pidana yang dikenal dengan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra (KMD) ini berasal dari era pemerintahan Prabu Radjasanagara. Kitab ini terdiri dari 19 bagian yang mencakup berbagai aspek baik hukum perdata maupun pidana, mulai dari pembunuhan, jual beli, utang piutang, hingga perkawinan dan pegadaian.Gambar Perundang-undangan Majapahit Sumber :Litbang Kompas, Copyright to Ismawadi/KompasSeperti hukum yang saat ini berlaku, Hukum di Majapahit juga mengenal pembagian hukuman pidana pokok dan pidana tambahan. pidana pokok terdiri dari hukuman mati, potongan bagian tubuh yang bersalah, denda dang anti rugi. sedangkan dalam pidana tambahan terdapat hukuman tebusan, penyitaan dan juga pemulihan keadaan seperti pembeliaan obat untuk pengobatanKesamaan Setiap Orang didepan Hukum dalam Aspek Pidana dan PerdataHukum Majapahit menjadi begitu istimewa karena ada nilai ketegasan tanpa pandang bulu tanpa menbedakan kasta dan status social dalam penerapan hukumanya. Pasal 6 bagian kedua dari astadusta menyebutkan bahwa pejabat kerajaan yang terbukti mencuri atau corah dapat dihukum mati. Bahkan, jika pejabat tersebut dibunuh akibat perbuatannya, pelaku pembunuhan tidak akan digugat, karena dianggap telah menegakkan keadilan. Salah satu kisah menarik yang menjadi bukti autentik ditemukan dalam Kidung Sorandaka, yang menceritakan hukuman mati terhadap Demung Sora yang mempunyai jabatan sebagai seornag menteri karena membunuh Mahisa Anabrang. Hukuman ini didasarkan pada aturan astadusta, bagian dari kitab perundang-undangan yang mengatur pidana pembunuhan.Hukuman mati juga dapat dijatuhi pada pejabat kerajaan dapat dikenai hukuman mati jika ia terbukti melakukan pencurian atau corah yang disebutkan dalam Pasal 6 di bagian kedua tentang astadusta. Kasus pencurian oleh para pejabat, jika dikaitkan dengan kondisi saat ini, juga dapat dipahami sebagai korupsi. Artinya, pada era Kerajaan Majapahit, tidak ada toleransi sekecil apa pun bagi pejabat yang melakukan kejahatan, terutama mencuri.Gambar. Salah satu relief Karmawibhangga menunjuan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum, mencuri hingga berkelahiPrinsip keadilan ini juga dapat terlihat dalam pasal 11 pada bab astadusta, di mana hukuman mati diberlakukan bagi berbagai kalangan tanpa terkecuali, termasuk cendekiawan, guru, kaum lansia, dan kaum Brahmana, jika terbukti melakukan enam kesalahan berat yang disebut sebagai tatayi. Kesalahan tersebut membakar rumah orang dan rumah raja yang berkuasa, meracuni sesama manusia, mengamuk, menenung atau mencelakai seseorang dengan ilmu hitam, fitnah raja yang berkuasa, dan merusak kehormatan perempuan.Kerajaan Majapahit sudah mengatur sistem hukum dalam aspek keperdataan. Persoalan utang makanan, misalnya, seseorang yang berutang, jika tidak mampu membayar dengan cara bekerja, maka ia tetap dikenakan kewajiban untuk membayar senilai harga makanan yang dimakan. Dalam aturan ini, tidak ada bunga atau biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh orang berutang selain nilai pokok dari utang yang dimilikiPerlindungan terhadap Norma Sosial dan LingkunganTidak hanya perlindungan terhadap manusia saja namun hukum pidana Majapahit juga memperhatikan perlindungan lingkungan. Pasal 92 dalam bagian sahasa atau paksaan menyebutkan bahwa menebang pohon tanpa izin dapat berujung pada hukuman mati jika dilakukan pada malam hari. Pada siang hari, pelaku diwajibkan mengganti pohon yang ditebang sebanyak dua kali lipat.Persoalan moral seperti perselingkuhan juga mendapat perhatian khusus dalam kitab ini. Prasasti Cangu (1358 M) mencatat adanya sanksi berat bagi pelaku pelecehan seksual yang disebut strisanggrahana. Dalam Kitab Agama, terdapat bab porodora yang mengatur hukuman bagi pelaku pelecehan terhadap perempuan. Besaran denda bergantung pada kasta korban: perempuan kasta tinggi dikenai denda dua lokso, kasta menengah satu lokso, dan kasta rendah lima toli. Menurut arkeolog Titi Surti Nastiti dalam buku Perempuan Jawa dikutp dari laman historia.id dalam artikel yang berjudul Hukuman bagi Penjahat pada Zaman Kuno, denda ini dibayarkan kepada suami korban, dan jika pemerkosa tertangkap basah oleh suami korban, ia boleh dibunuh.Gambar. Arca yang menceritakan seorang perempuan yang diganggu, lalu mengadu kepada pengadilan di jaman MajapahitMenjadi Warisan Nilai untuk Bangsa IndonesiaPengaturan hukum pidana dalam era Majapahit membuktikan bahwa Majapahit telah memiliki konsep keadilan yang menempatkan semua warga di hadapan hukum secara setara. Meskipun kerajaan ini mayoritas berbasis agama Hindu yang umumnya memiliki sistem kasta, aturan hukum yang diterapkan justru meniadakan diskriminasi berdasarkan status sosial. Konsep hukum yang diterapkan Majapahit ini menjadi refleksi penting bagi Indonesia saat ini, yang masih berupaya menemukan sistem hukum pidana yang ideal setelah sekian lama mengadopsi warisan kolonial. Prinsip-prinsip hukum yang dipegang teguh oleh kerajaan Majapahit masih relevan hingga kini, terutama dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo

article | Berita | 2025-01-31 15:35:47

Mahkamah Agung menyatakan Tergugat (PT Rayon Utama Makmur) telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga dihukum membayar ganti kerugian materiil yang dialami Para Penggugat dan Anggota Kelompok yaitu berupa pembelian masker akibat bau busuk sebesar Rp277.500.000,00 dan pembelian obat-obatan sebesar Rp222.000.000,00. Tergugat juga dihukum untuk melakukan tindakan pemulihan dengan membuat rencana pemulihan sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang diketahui dan disetujui serta pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo yaitu untuk meniadakan bau busuk, memasang dan memperbaiki unit pengolah limbah udara dan cair serta memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan air.“Mengabulkan permohonan kasasi Para Pemohon Kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo. Mengadili sendiri: mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,” demikian di lansir di website MA.Putusan No. 4441 K/Pdt/2024 ini diucapkan pada hari Senin, 16 Desember 2024 oleh Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Ketua Majelis, Maria Anna Samiyati, S.H., M.H., dan Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum sebagai Hakim Anggota, dengan Adhitya Ariwirawan, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti.Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ini diajukan oleh Sarmi dan Slamet Riyanto mewakili 183 anggota kelompok yang sejak tahun 2017 terkena dampak pencemaran limbah yang dihasilkan oleh Tergugat dari produksi serat rayon sintetis ke aliran sungai Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.Pada awalnya Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat tidak ada bukti yang sah dan valid yang menunjukan bahwa pencemaran Sungai Gupit tersebut terjadi akibat air limbah yang berasal dari pabrik Tergugat, sehingga PN Sukoharjo menolak gugatan Penggugat.Di tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan pertimbangan pada saat yang bersamaan sedang dilakukan proses pidana terhadap Tersangka PT Rayon Utama Makmur, sehingga untuk menghindari adanya putusan yang saling bertentangan, maka Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat gugatan premature sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Mahkamah Agung membatalkan putusan Judex Facti tersebut dengan pertimbangan sanksi perdata dan sanksi pidana dalam perkara lingkungan dapat dikenakan secara bersamaan tanpa harus menunggu satu dengan lainnya dan tanpa mengecualikan satu dengan lainnya. Inilah pendekatan yang dianut dalam penegakan hukum lingkungan, yaitu multidoor approach.Mahkamah Agung juga berpendapat Judex Facti telah mengabaikan Laporan Hasil Uji Laboratorium, baik dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dan dari Laboratorium Teknik Kimia Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Surakarta, yang menerangkan adanya air yang tercemar, udara mengandung Hidrogen Sulfida (H2S) berakibat pada iritasi mata, hidung, tenggorokan, gangguan sistem pernafasan, sesak, mual, pusing, dan berdasarkan dua kali pemeriksaan kesehatan gratis, ditemukan total 232 warga terdampak dengan diagnosa 28 orang ISPA berat, 72 orang ISPA ringan, 56 orang dispepsia, dan 1 orang dermatitis.Selain itu juga ada Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 660.1/207 Tahun 2018 tentang Pemberian Sanksi Administratif dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berupa paksaan pemerintah dalam bentuk penghentian sementara selama delapan belas bulan kegiatan produksi kepada penanggung jawab Perusahaan Industri Serat Rayon PT Rayon Utama Makmur di Kabupaten Sukoharjo yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan pencemaran lingkungan dan memerintahkan Tergugat untuk memasang Continuous Emission Monitoring (CEM) pada cerobong Cimney, melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat, dan menyelesaikan pemasangan pipa pembuangan air limbah hasil pengolahan limbah dari Instalasi.Judex Facti telah mengabaikan fakta masuknya limbah cair dari pabrik Tergugat ke Sungai Gupit melalui instalasi pipa air limbah yang patah sehingga Sungai Gupit menjadi tercemar, selain itu Tergugat ternyata juga tidak memiliki tempat Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berizin.Dalam putusan ini Judex Juris menegaskan bahwa jikapun dalam menguji bukti-bukti ilmiah dari Penggugat dan Tergugat, ternyata ditemukan perbedaan atas hasil bukti-bukti ilmiah tersebut, seharusnya Judex Facti menerapkan precautionary principle (prinsip pencegahan dini) atau yang disebut dalam ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut dengan asas kehati-hatian yang dalam penjelasan dari pasal tersebut dinyatakan: "yang dimaksud dengan asas kehati-hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.Penggunaan asas ini adalah relevan dengan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dari aktifitas yang dihasilkan dari kegiatan industri yang mengancam dan merusak lingkungan sehingga mengakibatkan hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat terabaikan. Pencegahaan dini disini dimaksudkan agar pencemaran baik udara maupun air yang terjadi sebagai akibat dari aktifitas Tergugat tidak semakin meluas dan dapat dikendalikan sehingga di satu sisi, kegiatan industri yang dapat meningkatkan kemakmuran bagi warga dapat terus berjalan namun lingkungan tetap dapat terjaga.

Cekcok Harta Gono Gini, Berujung Pidana Penjara 12 Tahun

article | Berita | 2025-01-31 07:35:26

Curup – Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Ahmad Syafani Alias Syafani Bin Selamet Hariyadi. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Syafani terbukti telah menghilangkan nyawa dari Widi Sumadi yang merupakan suami dari mantan istrinya.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun” tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mantiko Sumanda Moechtar sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Ruang Sidang I Prof. R. Soebekti, S.H., Pengadilan Negeri Curup, Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (30/01/2025). Kasus yang terjadi di Ruangan Apotek Rumah Sakit An-Nissa, Kabupaten Rejang Lebong pada awal bulan Juni tahun 2024 tersebut bermula dari adanya permasalahan di antara Terdakwa dan Korban terkait adanya pembagian harta gono gini antara saksi Lisa, yang merupakan mantan istri dari Terdakwa yang sekarang telah menikah dengan Korban. “Adanya permasalahan pembagian harta gono gini di antara Terdakwa dan Korban, kemudian memicu emosi Terdakwa yang lalu melakukan penusukan secara berulang kali ke arah dada dan tangan korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dibawanya,” ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Muhamad Adi Hendrawan dan Eka Kurnia Nengsih. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Di mana Majelis Hakim menilai penusukan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak didahului dengan tindakan persiapan atau perencanaan, namun merupakan perbuatan spontanitas yaitu melakukan penusukan terhadap korban sampai dengan akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia. “Perbuatan Terdakwa tersebut kemudian mengakibatkan Korban meninggal dunia dengan hasil pemeriksaan ditemukan tanda-tanda kekerasan tajam berupa luka iris pada tangan kiri, luka tusuk pada dada, perut dan anggota gerak atas kanan, luka pada usus halus dan didapatkan tanda pendarahan sesuai hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong,” ucap Majelis Hakim. Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan tindakan Terdakwa yang tidak melarikan diri dan menyerahkan dirinya kepada pihak Kepolisian merupakan bentuk penyesalan Terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya. Meskipun dihadiri oleh massa dan awak media yang cukup banyak, persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (SEG, AL)

Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Eks Kepala BPN Bangkalan di Kasus Korupsi Lahan Parkir

article | Berita | 2025-01-30 17:10:03

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Ngatmisih binti Wakiran dalam kasus korupsi pembebasan lahan parkir. Sebagai gantinya, MA mlenjatuhkan hukuman kepada Ngatmisih (65) selama 6 tahun penjara. Kasus bermula saat terjadi pembebasan lahan untuk parkir di kawasan kaki jembatan Suramadu atau tepatnya di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim) pada 2017 dengan luas tanah 1.267 M persegi. Dalam proses itu ada pihak yang mengajukan pengukuran dan pemetaan tanah ke BPN Bangkalan oleh Kapitiyeh. Terdapat kuitansi tanah yang dibuat seolah-olah saksi Suharsono dan tanah diperoleh dari jual beli dengan Kiptiyeh pada tanggal 19 Juni 1996.Padahal jual beli tersebut sebenarnya dilakukan setelah adanya Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan Kawasan Kaki Jembatan Suramadu Sisi Madura (Rest Area/Parkir Umum). Sehingga negara harus mengeluarkan ganti rugi melalui Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) kepada saksi Suharsono sebesar Rp 1.278.900.000.Belakangan, rekayasa pembelian itu tercium aparat. Akhirnya Ngatmisih diproses secara hukum dan duduk di kursi pesakitan. Selama proses hukum yang dijalani Ngatmisih, ia menjalani tahanan kota. Pada 14 Maret 2024 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan Ngatmisih melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair. Ngatmisih lalu dihukum dengan  pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 jutaa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas vonis itu, Ngatmisih mengajukan banding dan dikabulkan. Pada 13 Mei 2024, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membebaskan Ngatmisih. Menurut majelis tinggi, Ngatmisih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair Penuntut Umum.Giliran jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Setelah melalui sejumlah persidangan, vonis bebas Ngatmisih akhirnya dianulir MA."Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. mengadili sendiri, terbukti Pasal 3 Ayat 1 (UU Pemberantasan Tipikor-res). Pidana penjara 6 tahun," demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Kamis (30/1/2025).Vonis Ngatmisih diadili oleh ketua majelis hakim yaitu hakim agung Dr Prim Haryadi. Adapun hakim anggota yaitu hakim agung Prof Yanto dan Agustinus Purnomo Hadi. Untuk diketahui, Prim Haryadi juga sehari-hari adalah Ketua Muda MA bidang Pidana."Denda Rp 200 juta subsidair kurungan 3 bulan," demikian denda yang harus ditanggung Ngatmisih.Adapun sebagai panitera pengganti yaitu Masye Kumaunang."Barang bukti confirm Pengadilan Negeri," bunyi amar putusan kasasi yang diketok pada 23 Januari 2025 itu.

PN Kayuagung Hukum Anak-anak Pelaku Begal Sepeda Motor dengan Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

article | Berita | 2025-01-30 14:55:57

Kayuagung - PN Kayuagung menjatuhkan hukuman pidana penjara di LPKA selama 1 tahun dan 4 bulan kepada Para Anak pelaku begal sepeda motor di Kabupaten Ogan Ilir. Vonis tersebut diberikan lantaran Para Anak tersebut terbukti telah melakukan pencurian yang disertai dengan adanya tindak kekerasan. Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (30/01/2025), Hakim tunggal membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Anak 1, Anak 2, dan Anak 3 tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan”, menjatuhkan pidana penjara di LPKA kepada Anak 1 selama 1 tahun 4 bulan, serta Anak 2 dan Anak 3 masing-masing selama 1 tahun”.Kasus bergulir pada bulan Desember tahun 2024, bermula dari Anak 1 dan Anak 2 bersama dengan pelaku lainnya pergi menjemput Anak 3. Pada saat diperjalanan Para Anak tersebut berpapasan dengan Para Korban yang sedang mengendarai sepeda motor. Melihat hal tersebut Anak 1 kemudian mengajak Anak 2 dan Anak 3, serta pelaku lainnya untuk menghadang Para Korban tersebut.“Setibanya di lokasi kejadian, Anak 1 dan Anak 3 bersama satu pelaku lainnya langsung menghadang di pinggir jalan, sedangkan Anak 2 bersama satu pelaku lagi menunggu di dalam semak-semak untuk mengawasi keadaan sekitar. Pada saat sepeda motor korban hendak melewati jalan tersebut, Anak 1 langsung mengambil potongan kayu yang ada di jalan dan memukulkannya ke kepala korban hingga sepeda motor oleng dan Para Korban terjatuh,” ucap Anisa Lestari selaku Hakim Anak pada PN Kayuagung.Setelahnya Anak 1 langsung mengambil sepeda motor milik Para Korban, sementara Anak 3 dan salah satu pelaku lain mengambil tas Para Korban yang berisi handphone. Selanjutnya Para Anak bersama pelaku lainnya pergi dari tempat tersebut dan menjual barang-barang yang berhasil diambilnya dengan harga sejumlah Rp3.135.000,00, yang mana uang tersebut kemudian dipergunakan untuk membeli rokok, membayar hutang dan bermain judi slot.“Perbuatan Para Anak yang telah memukul kepala korban sebelum mengambil barang-barang milik para korban tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang ditujukan untuk memudahkan pencurian yang dilakukannya. Adapun perbuatan tersebut kemudian mengakibatkan Para korban mengalami luka robek dan luka lecet pada bagian tubuhnya, serta kerugian sejumlah Rp30.000.000,00,” ungkap Hakim.Kerugian yang diderita oleh Para Korban, belum adanya perdamaian, dan hasil kejahatan yang dipergunakan untuk kegiatan yang bersifat negatif menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara kepada Para Anak. Selain itu Hakim juga mempertimbangkan penjatuhan pidana tersebut tidak menghalangi hak Para Anak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikan formalnya, karena terdapatnya sekolah khusus yang disediakan di LPKA serta Para Anak juga dapat melakukan berbagai kegiatan positif dengan bimbingan dan pengawasan dari pihak yang profesional. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Para Anak dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Para Anak belum pernah dihukum.Selama persidangan berlangsung, Para Anak yang didampingi Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU Rido Hariawan Prabowo.Atas putusan itu, baik Para Anak melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Sengketa Merek, TikTok Kalah Lawan TikTok dari Bandung

article | Berita | 2025-01-30 12:25:06

Pemerintah Amerika Serikat sedang dibuat pusing dengan sosial media TikTok. Namun di Indonesia malah sebalilnya. TikTok juga sedang pusing menghadapi hadirnya TikTok ala Indonesia yaitu TikTok merek baju bayi. Gugatan dilayangkan dan TikTok kalah.Sebagaimana dirangkum DANDAPALA dari direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (30/1/2025), kasus bermula saat TikTok resah dengan kehadiran Tik Tok baju bayi yang dimiliki warga Bandung, Fenfiana Saputra. TikTok Ltd yang berkantor pusat PO Box 31119 Grand Pavilion, Hibiscus Way, 802 West Bay Road, Grand Cayman, KY1-1205 Cayman Islands menunjuk kuasa hukum untuk menggugat Fenfiana Saputra dan Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan.Di mana Fenfiana Saputra mengantongi merek TikTok untuk kelas 25 yaitu jenis pakaian bayi dan anak-anak, pakaian dewasa, segala macam pakaian jadi untuk pria, wanita dan anak-anak, dasi, topi, sarung tangan, ban pinggang, sepatu, sandal, selop, sol sepatu, wanita, konpeksi, busana muslim, mukena (perlengkapan sholat), kemeja, jaket, jas, mantel, kaossinglet dll. Sedangkan TikTok Ltd sudah mengantongi hak merek untuk kelas 6,9,16, 18, 35 dan 42."Bahwa Penggugat memiliki kepentingan hukum yang sah dan jelas untuk menghapus merek TikTok Tergugat dari Daftar Umum Merek karena Penggugat ingin memiliki eksklusifitas atas Merek TikTok Penggugat di berbagai jenis barang dan jasa yang terkait dengan produk dan layanan Penggugat dengan Merek TikTok penggugat," demikian bunyi argumen TikTok Ltd yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu.Sejumlah petitium dilayangkan. Di antaranya adalah meminta merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di Kelas 25 atas nama Fenfiana Saputra tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Dan menyatakan hapus atau menghapuskan Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM000193975 untuk seluruh jenis barang yang terdaftar di Kelas 25 atas nama Fenfiana Saputra dari Daftar Umum Merek beserta segala konsekuensi hukumnya.Di persidangan, Fefiana Saputra membantah dalil TikTok Ltd. Ia menyatakan merek itu adalah dari ayahnya. Yaitu berupa merek Tik Tok, Fen Fi, Happy Boy, Celico,Tra Lala."Dan merek TikTok digunakan sejak 2001 atau 2002 pada saat masih dipimpin ayah Tergugat. Dan sekarang merek Tik Tok masih dipakai olehTergugat, serta produk-produk tersebut dikirimkan ke toko-toko yang melakukanorder," beber Fefiana Saputra.Setelah melalui persidangan cukup lama, akhirnya majelis hakim mengambil sikap."Menolak gugatan penggugat. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.580.000," ucap majelis hakim yang diketuai Buyung Dwikora dengan anggota Haryuning Respati dan Budi Prayitno. Putusan itu diketok pada 20 Januari 2025 dengan Panitera Pengganti Edward Willly.Berikut sebagian alasan majelis hakim menolak gugatan Tiktok Ltd dengan TIK TOK milik Fenfiana Saputra:1. TikTok Fefiana Saputra digunakan pada produk baju bayi yang diproduksinya dan diperdagangkan sampai saat ini. Hal ini membantah dalil Penggugat bahwa merek TikTok milik Tergugat tidak pernah digunakan dalam kegiatan perdagangan setidak-tidaknya selama lima tahun berturut-turut sejak tanggal pemakaian terakhir khususnya untuk jenis barang yang dilindungi oleh merek milik Tergugat di kelas 25;2. Menimbang, bahwa terkait dalil Penggugat dengan tidak adanya pendaftaran SNI untuk produk pakaian bayi dengan merek TikTok milik Tergugat, menurut Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan. Dalam ketentuan mengenai merek, bahwa merek yang digunakan dalam suatu produk dan diperdagangkan harus memiliki SNI, sehingga dalil Penggugat tersebut harus dikesampingkan.

Saat PN Mempawah Kalbar Berubah Bak Venesia Italia

article | Berita | 2025-01-30 11:05:39

Seorang pegawai Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) menggunakan sampan kecil mendayung di pelataran kantor. Sampan melaju pelan membelah pelataran parkir yang kini telah berubah bak di Venesia, Italia."Banjir yang melanda di Kabupaten Mempawah khususnya di daerah Mempawah berawal dari hujan deras yang melanda selama beberapa di wilayah kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, kata Ketua PN Mempawah, Dr Abdul Aziz kepada DANDAPALA, Kamis (30/1/2025).Air tidak hanya menggenangi parkiran tapi juga masuk ke dalam area gedung. Seperti lobi pengadilan/meja PTSP. Juga area ruangan stadok/berkas perkara. Banjir juga menggenangi rumah dinas Ketua Pengadilan, Wakil Ketua Pengadilan dan rumah dinas hakim. Tinggi air mencapai kurang lebih 80 cm."Pada 23 Januari 2025, Kantor Pengadilan Negeri Mempawah mengalami air kebanjiran dengan dampak awal halaman depan kantor yang tergenang," kisah Dr Abdul Aziz.Keesokan harinya, banjir di Kantor PN Mempawah mengalami peningkatan debit air yang hampir memasuki area dalam kantor. Air sudah mulai memasuki area dalam Kantor PN Mempawah padaSabtu, 25 Januari 2025 dengan debit air yang mengalami peningkatan dari harisebelumnya."Dan ini berlangsung beberapa hari ke depannya yaitu pada Hari, Minggu, SeninSelasa, tanggal 26,27,28 Januari 2025 dengan debit air yang terus mengalami peningkatan," tutur Dr Abdul Aziz.Banjir itu membuat kondisi seluruh area Gedunh PN Mempawahkhususnya ara lantai 1 terdampak banjir. Yang dimana terkena banjir pada area Pelayanan Satu Pintu (PTSP),area ruangan bagian umum dan keuangan serta ruangan perdata, hukum dan pidana dan tidak luput terkena banjir area ruangan persidangan. "Hingga saat ini kondisi banjir di Kantor Pengadilan Negeri Mempawah sudah mencapai betis orang dewasa," kisah Dr Abdul Aziz. Akibat kondisi tidak memungkinkan, maka persidangan ditunda. Selaku Ketua PN Mempawah, Dr Abdul Aziz meminta hal itu menjadi maklum bagi para pencari keadilan. "Sampai saat ini kondisi kantor masih terendam air dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan pelayanan termasuk kegiatan persidangan seperti biasanya," pungkas Dr Abdul Aziz.Samoga banjir segera berlalu dan pelayanan/persidangan kembali seperti sedia kala.

Tahun Baru Imlek, Keberagaman dan Hukum

article | Dirjen Menyapa | 2025-01-25 09:15:30

Belum selesai gempita perayaan tahun baru Masehi ke 2025, kita kembali dihadapkan dengan gegap perayaan tahun baru. Kali ini adalah Imlek ke 2576 yang jatuh pada 29 Januari 2025 ini. Imlek pun menjadi salah satu bukti keberagaman bangsa Indonesia.Dalam kalender Indonesia, tahun baru banyak ditemui. Selain tahun baru Masehi dan Imlek, kita juga mengenal tahun baru Hijriah yang dirayakan oleh ummat Islam. Selain itu, kita juga mengakui tahun baru Saka yang dirayakan oleh ummat Hindu dibarengi dengan perayaan Nyepi.Tahun baru selain sebagai penanda kalender juga menjadi penanda Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Bangsa yang sudah tumbuh sejak ratusan tahun lamanya, jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia. Sebuah bangsa yang tersebar di ribuan pulau, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote.Keberagaman itu terkristaliasi dalam Sumpah Pemuda hingga mencapai puncaknya yaitu Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Proklamasi ini juga menandai lahirnya Bangsa Indonesia secara de jure. Pasca kemerdekaan, masyarakat lazim merayakan Imlek di berbagai penjuru Indonesia. Hingga terjadi peristiwa berdarah 1966 yang menjadi latar belakang lahirnya Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 soal larangan perayaan Imlek.Selama beberapa dekade, Imlek dan budaya masyarakat China menjadi sesuatu yang tabu dirayakan di ruang publik, hingga datang Reformasi 98. Semangat keberagaman untuk tidak mendiskriminasi orang/budaya berlatar belakang etnis menjadi gerakan yang menguat.Puncaknya lahirlah Keppres Nomor 6 Tahun 2000 yang ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur. Keppres ini mencabut Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 dan membolehkan Imlek dirayakan lagi di ruang terbuka. Awalnya Imlek menjadi hari libur fakultatif, tetapi sejak 2003 menjadi hari libur nasional. Kini, Imlek menjadi salah satu perayaan tahunan yang setara dengan perayaan tahun baru lainnya. Keberagaman HukumSelain dalam ranah sosial, keberagaman itu juga tumbuh dan diakui dalam sistem hukum Indonesia. Di antaranya sistem pewarisan yang memiliki banyak ragam dan masih diakui di Indonesia. Seperti hukum waris Islam, hukum waris adat, hukum waris perdata dan hukum waris Tionghoa. Khusus sengketa hukum waris Islam diselesaikan di Pengadilan Agama dan sisanya diselesaikan di Pengadilan Negeri.Dalam hukum pidana, keberagaman itu sempat sedikit redup saat KUHP diberlakukan Belanda sejak 1918 silam. Namun keberagaman itu kembali hidup dengan akan berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 nanti. Yaitu dengan diakuinya hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional dalam Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengakuan keberagaman hukum itu sempat juga dilontarkan jauh-jauh hari oleh JE Jonkers, seorang hakim dari Belanda yang pernah bertugas di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) sebelum Indonesia merdeka. Sebagai ahli pidana yang mengajar di kampus Leiden University, ia meyakini hukum pidana Belanda yang homogen tidak cocok diterapkan di Indonesia yang multikultur, multietnis dan multireligi.Keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan ini juga membuat sengketa perdata memiliki keunikan dan karakteristik yang berbeda tiap kasus. Penyelesaian sengketa tanah di Jawa akan berbeda dengan di Papua. Demikian juga kasus pembatalan pernikahan di Sumatera, akan berbeda dengan di masyarakat Nusa Tenggara.Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) mendorong hakim sejak dini mengenal pluralitas masyarakat Indonesia itu. Yaitu salah satunya dengan menerapkan pola promosi dan mutasi antarpulau agar hakim bisa terus mempelajari hukum Indonesia secara menyeluruh. Hal itu juga bagian dari amanat UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat 1 yaitu ‘Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.’ Selamat Tahun Baru Imlek. Gong Xi Fa Cai !!!Salam DANDAPALADirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Cara Memahami Putusan Hakim

article | Opini | 2025-01-25 09:00:39

Seperti juga terhadap putusan-putusan yang lain, baik perdata ataupun pidana umum maka terhadap Putusan Hakim Tipikor pun lazim muncul respon bersifat pro kontra. Pro kontra itu terjadi tidak saja di kalangan awam hukum, tetapi bahkan oleh sesama alumni fakultas hukum, yang belajarnya sama pada guru yang sama pula.Tulisan ini tidak untuk menegur siapa-siapa. Tidak pula untuk mengajari bebek berenang. Tetapi hanya sebagai tanggungjawab moral akademik untuk mencerahkan publik.Dalam kapasitas sebagai warga pengadilan di bawah institusi Mahkamah Agung, saya juga tentu memiliki kewajiban moral menyampaikan esensi putusan hakim yang ideal.Kalangan awam hukum memang wajar jika mereka memahami putusan hakim dalam konteks kalah atau menang. Iya hanya sebatas itu saja, menang versus kalah. Namun bagi yang sudah belajar ilmu hukum, minimal lulus Sarjana Hukum, sebaiknya pemahaman terhadap putusan hakim perlu diperluas.Bagi yang sarjana hukum, sebaiknya putusan hakim jangan hanya dibaca pada amarnya saja. Tetapi cermati pula pertimbangan-pertimbangan yang mendasari amar tersebut serta peraturan perundangan yang menjadi rujukan majelis hakim.Saya memaklumi jika kalangan awam tidak suka mencermati dasar peraturan dan pertimbangan yang digunakan dalam suatu putusan hakim. Namun, sebaiknya tidak demikian bagi kalangan sarjana hukum.Karena ketidaktahuan terhadap dasar pertimbangan dan peraturan yang digunakan, maka apabila ada putusan yang tidak sesuai harapan publik, maka muncullah bully terhadap Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. Tidak itu saja, lebih parah lagi kadangkala bully pun ditujukan pada institusi Mahkamah Agung yang harusnya suci dan mulia.Masyarakat non hukum sebaiknya mencermati putusan hakim secara bijak, tidak langsung terpancing dengan komentar-komentar tendensius yang membaca putusan secara tidak utuh. Maka karenanya, sebelum memberikan komentar, sebaiknya mendengar pendapat-pendapat ilmuwan hukum lain dari media-media yang berbeda.Jangan karena gara-gara satu perkara diantara ribuan perkara yang diadili dan diputuskan Hakim yang tidak pro publik, maka dihujat se-nusantara. Padahal putusan yang tak sesuai harapan publik, baru putusan pada tingkat pertama di pengadilan negeri. Tetapi hujatan sudah ditujukan kepada semua Hakim, termasuk sasarannya terhadap Hakim Tinggi dan bahkan Hakim Agung.Padahal lagi putusan banding pada Pengadilan Tinggi belum tentu sama atau menguatkan putusan pengadilan negeri. Kalaupun sama, belum tentu pula Mahkamah Agung menguatkan putusan hakim banding pada Pengadilan Tinggi.Realitanya, warga masyarakat tidak sabar menunggu putusan aquo berkekuatan hukum tetap (inkracht). Semua memberi komentar yang seakan-akan merasa tahu sekali substansi putusan tersebut. Bahkan ada profesor kedokteran yang ikut memberikan komentar pedas seakan-seakan beliau juga belajar hukum.Menghadapi situasi ini sungguh berat beban psikologis yang dialami para Hakim Indonesia. Tanpa ada yang berani membela institusi. Semua Hakim diam, seakan-seakan semua mengakui sebagai bandit dan jahat.Saya memaklumi bahwa kondisi kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sedang menghadapi tantangan sehubungan dengan terungkapnya beberapa kasus kejahatan jabatan yang dilakukan oknum warga pengadilan yang tak berintegritas.Kejadian ini menimbulkan konsekuensi bagaikan "gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga".Karena beberapa orang oknum warga pengadilan yang tidak berintegritas, telah merusak citra Hakim senusantara.Kondisi ini mengakibatkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menjadi hancur berantakan dan memalukan. Padahal dimana-dimana di dunia ini, lembaga peradilan dan kehakiman adalah institusi yang dimuliakan dan disegani.Bagaimana bisa seorang Hakim pengadilan negeri diduga menyimpan uang di rumahnya hingga puluhan milyar. Bahkan ada pula seorang mantan pejabat struktural non teknis hukum diduga menyimpan uang kontan di rumahnya bergoni-goni mencapai satu trilyun. Sungguh tak masuk nalar.Akibatnya, trust yang telah dibangun susah payah hampir satu abad, dihancurkan oleh bandit-bandit dengan sebutan Yang Mulia. Kasihan sekali.

Tok! PN Yogyakarta Berhasil Mediasi Keraton Vs KAI dan Berakhir Damai

article | Berita | 2025-01-24 21:45:04

Yogyakarta -Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berhasil memediasi Keraton Yogyakarta yang menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI). Hasil mediasinya yaitu kedua belah pihak menyepakati perdamaian terkait penggunaan lahan Keraton oleh KAI.“Mengadili. Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut,” demikian bunyi putusan PN Yogyakarta yang dihimpun DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu Tuty Budhi Utami. Sehari-hari, Tuty juga Ketua PN Yogyakarta. Adapun anggota majelis Reza Tyrama dan Sri Sulastuti. Putusan itu diketok pada Kamis (23/1) kemarin.“Menghukum belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 860 ribu masing-masing separuhnya,” ucap majelis.Kesepakatan mediasi ini tidak terlepas dari peran mediator hakim Heri Kurniawan.“Berhasil dengan akta perdamaian,” demikian hasil mediasi itu.Sebagaimana diketahui, Keraton Yogyakarta lewat GKR Condrokirono melayangkan gugatan terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebagai Tergugat I dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia sebagai Tergugat II. Hal itu terkait administrasi lahan emplasemen Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu.Keraton Jogja hanya ingin status tanah yang diklaim PT KAI dikembalikan seperti semestinya yakni Sultan Ground, seperti yang tertuang dalam Perdais No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten serta UU N 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.Berikut petitum gugatan Keraton Yogyakarta terhadap KAI:Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagaian maupun seluruhnya.Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak memiliki hak atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta baik sebagaian maupun seluruhnya.Menyatakan TERGUGAT I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas 297.192 m2 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh dua meter persegi) yang dimiliki oleh PENGGUGAT;Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan;Memerintahkan TERGUGAT I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum;Menyatakan bahwa TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan putusan a quo;Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.

PN Bireuen Berhasil Diversi 10 Anak yang Tawuran dan Diminta Jadi Marbot Masjid

article | Berita | 2025-01-24 19:25:59

Bireuen- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh berhasil mendorong tercapainya kesepakatan diversi terhadap 10 anak yang berhadapan dengan hukum. Kesepuluh anak itu terlibat kasus tawuran.Kasus itu terjadi saat 10 Anak tersebut akan melakukan tawuran antar geng pada 15 Desember 2024, pada pukul 03.00 WIB dini hari di sekitaran Bireuen. Namun tawuran tersebut urung terjadi karena geng lawan terlebih dahulu kabur karena ketakutan melihat senjata tajam yang dibawa dan digunakan oleh anak yang saat itu berjumlah kurang lebih 15 orang. Di mana 10 anak diproses dan sisanya masih dalam pencarian.Kesepuluh anak itu akhirnya diproses hingga pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 10 anak tersebut dalam 4 perkara berbeda/splitsing dengan dakwaan alternatif. Yaitu Pertama melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau Kedua melanggar Pasal 169 ayat (1) KUHPidana jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Sesuai UU, dilakukanlah diversi dan hasilnya diversi berhasil.“Anak diwajibkan untuk melaksanakan pelayanan masyarakat berupa membersihkan dan melaksanakan sholat 5  waktu di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Bireuen. Yaitu sejak ditandatanganinya kesepakatan ini yaitu pada Senin, 13 Januari 2025 sampai dengan tanggal 1 Syawal 1446 H/29 Maret 2025 atau saat Lebaran Idul Fitri tiba,” demikian hasil diversi tersebut yang dirangkum DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Diversi itu dipimpin hakim Muchsin Alfahrasi Nur dan Fuady Primaharsa, selaku fasilitator diversi. Diversi itu digelar pada Senin (13/1/2025) di Ruang Musyawarah Diversi PN Bireuen. Musyawarah viversi tersebut dihadiri oleh 10 anak dengan didampingi orang tua dan penasihat hukumnya. Kemudian dihadiri pula oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, serta 10  orang Pembimbing Kemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (PK Bapas) Banda Aceh. “Tindakan anak dalam membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran antar geng adalah perbuatan yang membahayakan nyawa diri sendiri dan orang lain,” kata hakim Muchsin.Hakim Muchsin memberi contoh tawuran antar pelajar yang terjadi di kota besar seperti Jakarta dan sekitarnya yang sering viral di media sosial. Di mana berujung kematian peserta tawuran. “Anak tidak ikut-ikutan pada kegiatan-kegiatan negatif tersebut, karena dapat dipastikan tidak membawa kebaikan bagi anak itu sendiri,” kata Muchsin.Di sisi lain, hakim Fuady juga menegaskan pentingnya orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak dalam kegiatan sehari-hari. Hakim Fuady bahkan meminta orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor bagi anak apabila belum cukup umur atau memiliki SIM. Selain itu, ia juga meminta agar orang tua selalu mengecek handphone anak setiap waktu, agar orang tua tahu dengan siapa saja dan bagaimana pergaulan si anak sehari-hari.“Sehingga orang tua dapat mengantisipasi terjadinya kenakalan remaja (juvenile dilinquency) pada anak dan kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata  hakim Fuady.Atas penyampaian kedua hakim tersebut, kesepuluh anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Dan orang tua anak pun berjanji akan lebih memerhatikan pergaulan anak-anaknya. Terlihat kesepuluh anak tersebut berlinang air mata saat diminta oleh fasilitator diversi memohon maaf kepada orang tuanya.

2 Penyebar Money Politic Rp 50 Ribu di Pilgub Kepri Dihukum Pidana Percobaan

article | Berita | 2025-01-24 18:50:24

Tanjung Pinang- Norpadzli (32) dan Irvandi (20) dihukum pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun yang dikuatkan Pengadian Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri). Keduanya terbukti menyebarkan money politic sebesar Rp 50 ribu ke 43 orang dalam Pilgub Kepri.Kasus bermula saat digelar Pilgub Kepri. Saat itu Saepul Yahya melakukan survei di Keluragan Lakam Timur dan Kelurahan Sungai Lakam Barat. Dari hasil survei itu, masih banyak warga yang belum menentukan pilihan ke salah satu calon.Lalu Saepul Yahya meminta Norpadzli untuk membagi Rp 11.550.000 ke warga agar menentukan pilihannya yaitu ke calon nomor urut 02. Dalam penyebaran money politic itu, Norpadzli meminta bantuan Irvandi untuk menemaninya dengan sepeda motor. Pada 26 November 2024 sore, Norpadzli dan Irvandi berputar keliling kampung dan memberi amplop ke warga agar memilih 02.Tindakan Norpadzli dan Irvandi terpantau Bawaslu dan akhirnya keduanya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Pada 16 Januari 2025, PN Tanjung Balai Karimun menyatakan Norpadzli dan Irvandi terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan memberikan uang kepada Warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu. Hukuman pidana yang dijatuhkan yaitu:Norpadzli dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 15.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Norpadzli kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 16 bulan berakhir.Adapun Irvandi dijatuhi pidana penjara selama 1 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari. Pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani  Irvandi kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 bulan berakhir.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 2/Pid.Sus/2025/PN Tbk tanggal 16 Januari 2025 yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan yang dirangkum DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Priyanto dengan anggota Bagus Irawan dan Hapsoro Restu Widodo. Berikut alasan majelis menguatkan putusan tingkat pertama:Dalam menjatuhkan pemidanaan, selain dengan memperhatikan ancaman pidana dalam undang undang; Hakim secara “proporsional” dalam perkara ini selain berdasarkan pada tingkat/kadar kesalahan Para Terdakwa, juga akan mempertimbangkan apakah ada niat jahat (Mens Rea) dari Para Terdakwa tentang maksud dan tujuan perbuatannya; peranan Para Terdakwa dalam tindak pidana apakah sebagai actor intellectual (otak); orang yang langsung memperoleh manfaat dari perbuatannya serta dengan mempertimbangkan peranan serta akibat/dampak yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan Para Terdakwa; khusus dalam perkara ini karena menyangkut tindak pidana pemilihan kepala daerah maka juga dipertimbangkan mengenai akibat dari perbuatan Para Terdakwa khususnya terhadap hasil pemilihan; Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan terbukti bahwa Para Terdakwa adalah merupakan relawan yang bersimpati dengan calon tertentu dalam hal ini adalah pasangan calon gubernur Kepri dengan nomor peserta 02; Dan dari uang yang diterima Terdakwa I, jumlah uang yang telah di berikan oleh Para Terdakwa kepada masyarakat adalah sejumlah Rp2.150.000,00 (Dua juta seratus lima puluh ribu Rupiah) kepada 43 (empat puluh tiga) orang yang dipilih secara acak dan masing-masing orang menerima Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan cara mensosialisasikan dan mempromosikan calon tertentu tanpa ketentuan bahwa masyarakat yang diberi uang untuk harus memilih calon yang disosialisasikan dan dipromosikan Para Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa dari peranan Para Terdakwa yang hanya merupakan relawan dan jumlah uang yang dibagikan; jumlah uang tersebut tidak secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara pada pemilihan gubernur Provinsi Kepulauan Riau tersebut, sedangkan dari 43 (empat puluh tiga) orang menerima uang yang dibagikan oleh Para Terdakwa tersebut tidak terjamin akan memberikan suaranya kepada calon yang dianjurkan mengingat pilihan masyarakat baru ditentukan dalam bilik suara dan tidak menjamin memilih calon yang dianjurkan, selain itu bahwa Pasal 187A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang mengatur juga bahwa pemilih yang menerima pemberian atau janji in casu 43 (empat puluh tiga) warga masyarakat yang menerima uang juga diancam dengan pidana yang sama dengan pemberi uang namun oleh pihak Bawaslu Kabupaten Karimun maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun tidak dijadikan temuan adanya tindak pidana, hal tersebut mengindikasikan adanya ketidak adilan atau kriminalisasi atas kepentingan suatu kelompok tertentu, disamping itu dalam penjatuhan pidana dalam perkara ini Majelis Hakim Tingkat banding juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa, dengan demikian pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dipandang telah tepat dan adil sehingga harus dikuatkan; Menimbang, bahwa terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyimpangi ancaman pidana minimum khusus yang dirumuskan oleh pembuat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, maka Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dimana Majelis Hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimal dengan pertimbangan khusus antara lain: Harus ada pertimbangan hukum dilihat dari aspek yuridis, filosofis, sosiologis, edukatif, preventif, korektif, represif dan rasa keadilan; begitu pula penjatuhan pidana denda dalam perkara ini dipandang tepat adil dikaitkan dengan kemampuan ekonomi Terdakwa membayar denda.

Sengketa Lahan Singkong: PN Sei Rampah Laksanakan Pemeriksaan Setempat

photo | Berita | 2025-01-24 14:10:55

Serdang Bedagai- PN Sei Rampah melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Gugatan Nomor 46 /Pdt.G/2024/PN Srh antara Susilawati Purba melawan Jahotner Simanjuntak dkk, pada hari Jumat, tanggal 24 Januari 2025. Proses sidang pemeriksaan setempat atas sengketa lahan singkong yang berada di Desa Kampung Kristen, Kec. Bintang Bayu, Kab. Serdang Bedagai  tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dihadiri oleh pihak Susilawati Purba dan Kuasanya selaku Penggugat dan Jahotner Simanjuntak selaku Tergugat I didampingi oleh Kuasanya.

PN Karanganyar Vonis 3 Tahun Penjara Dosen FH UNS di Kasus Perumahan

article | Berita | 2025-01-24 14:00:14

Karanganyar- Pengadian Negeri (PN) Karanganyar, Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Harjono (63). Dosen Fakultas Hukum UNS Solo itu dinyatakan terbukti menjual rumah yang belum memiliki status hak tanah.Kasus bermula saat Harjono menjual sejumlah rumah di Griya Kanaya 5, Jati Karanganyar pada 2022. Sejumlah konsumen tertarik dan membelinya. Belakangan terungkap status tanah yang dijadikan rumah tersebut bermasalah. Konsumen tidak menerima dan melaporkan Harjono ke polisi. Kasus bergulir ke pengadilan.“Menyatakan Terdakwa Harjono SH MH bin Sarjono tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum’,” demikian bunyi putusan PN Karanganyar yang dikutip DANDAPALA, Jumat (24/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sanjaya Sembiring dengan anggota Rahmat Hasan Anshari Hasibuan dan Wiwien Pratiwi Sutrisno. Adapun Panitera Pengganti Heru Dwi Cahyono.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucap majelis dalam sidang pada Senin (20/1) lalu.
PN Karanganyar menimbang keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Jati Sri Mulyana dan saksi Hardiyan Adi Prasetyo mengalami kerugian masing-masing sejumlah Rp 130 juta. Selain itu, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.“Keadaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” ucap majelis hakim.Perbuatan Harjono tersebut dinilai melanggar Pasal 154 jo Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pasal 150 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan:Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal 71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135, Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi administratif.Sedangkan Pasal 154 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman disebutkan:Setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” pungkas majelis.

Cinta Segitiga Berujung Pidana Seumur Hidup

article | Berita | 2025-01-24 13:20:22

Bandung - Berawal cemburu buta, dua sejoli yang terlibat cinta segitiga gelap mata menghilangkan nyawa korban Indriana Dewi Eka Saputri. Terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasangan kekasih Devana Putri Prananda (24) dan Didot Alifiansah (23) bersama dengan M Reza Swastika (22) diganjar pidana seumur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum. Ketiganya disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata No.74-80, Bandung, Kamis (10/10/2024) yang lalu.Kasus bermula Terdakwa Didot Alifiansah yang berpacaran dengan korban merasa cemburu melihat korban jalan dengan pria lain. Lalu Terdakwa mengutarakan niatnya balikan dengan pacarnya yang telah putus, yaitu Terdakwa Devana Putri Prananda. Atas permintaan tersebut, diajukan syarat agar hubungan pacaran selanjutnya tidak lagi terganggu dengan keberadaan korban.   “Kedua sejoli tersebut kemudian meminta bantuan Terdakwa M Reza Swastika merencanakan menghilangkan korban. Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah dan Terdakwa M Reza Swastika menjemput korban dengan mobil Avanza rental dan di tengah jalan yang sepi korban dicekik dengan ikat pinggang hingga tidak bernyawa,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Eman Sulaiman dengan didampingi Mooris M Sihombing dan Zulfikar Siregar.Selanjutnya Terdakwa Didot Alifiansah menghubungi Terdakwa Devana Putri Prananda yang menunggu di tempat kost nya melalui pesan singkat “done” yang artinya selesai.“Ketiganya kemudian merencanakan membuang mayat korban ke Pengandaran. Dalam perjalanan setelah mobil yang dikendarai mengalami kerusakan, Atas perintah Terdakwa Devana Putri Prananda, kedua terdakwa membuang mayat korban ke jurang di daerah Neglasari, Kota Banjar,” ucap Majelis Hakim.Sebelum membuang mayat korban, ketiga terdakwa mengambil jam tangan rolex,  tas merk LV, smartphone dan barang berharga lainnya. Kesemuanya kemudian dijual dan hasilnya mencapai  Rp. 54.500.000,-  dibagi bertiga.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan ketiga terdakwa telah mereshkan masyarakan menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan serta belum pernah dihukum.Tidak terima atas putusan, Terdakwa Devana Putri Prananda melalui Penasihat Hukumnya mengajukan upaya hukum banding.“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimohonkan banding tersebut,” ucap Imam Gultom, Ratna Mintasir dan M Mawardi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, (19/11/2024).Terhadap putusan tersebut, Terdakwa Devana Putri Prananda tidak lagi melakukan upayan hukum. Konsekuensinya, ia harus menyusul Terdakwa Didot Alifiansah dan M Reza Swastika menjalani pidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan akibat perbuatannya. (SEG)

PN Tangerang Gelar Sidang Donasi Agus Salim, Penggugat Cabut Gugatan

photo | Berita | 2025-01-23 18:10:56

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang kedua kasus donasi Agus Salim. Dalam sidang itu, penggugat mencabut gugatannya.Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1415/Pdt.G/2024/PN Tng. Sidang  digelar di Ruang Sidang 8 di Gedung PN Tangerang, Kamis (23/1/2025)Kali ini, agenda sidang Panggilan Tergugat 2 dan Tergugat 3 dan Turut Tergugat. Dalam sidang itu dihadiri oleh SemuaPihak. Kuasa Penggugat menyerahkan Pencabutan Gugatan kepada Majelis Hakim, karena nenurut muasa Penguggat Dana Donasi sudah tidak ada di Agus Salim selaku Tergugat I. Kemudian majelis hakim menunda persidangan 2 minggu ke depan dengan agenda pembacaan penetapan cabut gugatan.Perkembangan kasus ini menarik perhatian public karena polemik yang semakin tajam, terutama setelah Agus Salim menggunakan dana donasi tidak sesuai peruntukannya. Sehingga beberapa donatur tidak terima dan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Tangerang.Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan isu kepercayaan, etika, dan tanggung jawab dalam pengelolaan dana donasi. Agus mengklaim bahwa penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal yang telah disepakati. Sementara itu, pihak pengelola dana berargumen bahwa pengalihan dilakukan demi kemanusiaan dan atas dasar kebutuhan mendesak korban bencana.

Pertama di PN Sei Rampah, Restitusi di Kabulkan

article | Berita | 2025-01-23 16:55:27

Sei Rampah-Serdang Bedagai. Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menjatuhkan hukuman 12 (dua belas) tahun penjara kepada Terdakwa Jonson Purba Alias Tot-Tot. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak."Terdakwa Jonson Purba Alias Tot-Tot tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan Kamis (23/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Fierda HRS Ayu Sitorus, dengan hakim anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus dan Ayu Melisa Manurung."Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," ucap majelis.Selain itu, kepada Terdakwa juga dihukum untuk membayar restitusi, dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi.Berdasarkan data yang diperoleh Tim Dandapala, sepanjang berdirinya PN Sei Rampah baru pertama kali PN Sei Rampah menerima dan mengabulkan permohonan restitusi.Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga, bunyi Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Adapun yang menjadi lingkup dari pemberian restitusi tersebut salah satunya adalah perkara tindak pidana terkait anak dan pengadilan yang bewenang untuk mengadili permohonan restitusi tersebut adalah pengadilan yang mengadili pelaku tindak pidana.“Menyatakan Pikir-Pikir,” ungkap Terdakwa atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di ruang Sidang Candra PN Sei Rampah.

Simak! Ini 20 Alasan PT Pontianak Bebaskan WN China di Kasus Tambang Emas

article | Berita | 2025-01-23 15:45:45

Publik dihebohkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) yang membebaskan WN China, Yu Hao. PT Pontianak pun menjelaskan dengan tuntas pertimbangan putusan itu ke publik. Yu Hoo adalah tenaga kerja asing pada perusahaan PT Sultan Rafli Mandiri yang bergerak di bidang bertambangan.“Saudara Terdakwa You Hao selaku maintenace reliability specialist yang bertanggung jawab terhadap kegiatan perawatan terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri,” kata juru bicara PT Pontianak, Dr Johanis Hehamony dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025). Hal itu juga disampaikan dalam jumpa pers di PT Pontianak pada Rabu (20/1) kemarin.Kegiatan perawatan terowongan bawah tanah tersebut dilaksanakan terhadap sebagian dinding terowongan dengan cara mengecor agar supaya tidak runtuh. Kegiatan dilakukan pada bulan Maret sampai April 2024.“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yang ditemukan oleh majelis hakim tinggi dalam perkara tersebut dipertimbangkan bahwa tidak ada kegiatan penambangan dalam tenggang waktu bulan Februari (sesuai dakwaan JPU) sampai dengan bulan Mei 2024 dan tidak ada bukti lain yang mendukung sehingga majelis hakim tinggi telah membebaskan Terdakwa tersebut,” ucap Dr Johanis Hehamony.Terkait adanya informasi emas 774 kg dan perak seberat 937 kg yang disebut oleh media massa telah dicuri, Dr Johanis Hehamony menampiknya.“Bahwa perhitungan tersebut bukan perhitungan kerugian negara tentang perhitungan yang dilakukan oleh ESDM dengan cara mengukur terowongan tambang yang sudah dari pengolahan/penambangan yang sah oleh PT Sultan Rafli Mandiri sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 dengan cara menggunakan alat scanner mengukur panjang terowongan, tinggi terowongan dan lebar terowongan yang apabila ditaksasi kubikasi materialnya akan menghasilkan emas 774,274.36 (tujuh ratus tujuh puluh empat koma dua tujuh empat) dan perak seberat 937,702.39 (sembilan ratus tiga puluh tujuh koma tujuh nol dua) gram,” tegas Dr Johanis Hehamony.Berikut 20 alasan PT Pontianak membebaskan Yu Hao:  Bahwa sebelum perkara ini timbul, telah ada persengketaan hukum batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) antara PT Bukit Belawan Tujuh (PTBBT) yang bergerak di bidang pertambangan komoditas mineral logam (emas) yang bertetangga lokasi tambang dengan PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) yang sama-sama bergerak di bidang pertambangan mineral emas yang berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Kenang Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa PT Bukit Belawan Tujuh suatu perseroan yang berbadan hukum yang mempunyai Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor 503/48/IUP-OP/DPM PTSP-CI/2000 tanggal 7 Desember 2000 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Logam (Emas DMP) dengan luas areal 3.141,58 (tiga ribu seratus empat puluh satu koma lima puluh delapan) hektar yang berlaku sampai tahun 2040;Bahwa PT Sultan Rafli Mandiri adalah suatu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PMA) yang berbadan hukum, dan PT Sultan Rafli Mandiri memiliki Ijin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasioanal Produksi sejak tahun 2010 yang diterbitkan oleh Bupati Ketapang IUP OP Nomor 327 tanggal 9 Januari 2010 yang diperbaharui dan diperpanjang terakhir kali berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal R.I Nomor 40/1/IUP/PMA/2020 tanggal 23 September 2020 berlaku sampai tanggal 9 Juni 2030 Tentang Persetujuan Penyesuaian Jangka Waktu Ijin Usaha Pertambangan pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam untuk Komoditas Emas PT Sultan Rafli Mandiri dengan luas Wilayah Ijin Usaha Pertambanagn 99,9 hektare yang berlokasi di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tiumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dan telah beroperasi sejak tahun 2010 sampai sekarang ini;Bahwa Terdakwa Yu Hao adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China dengan status Karyawan resmi PT Sultan Rafli Mandiri dengan jabatan Maintenance Reliability Specialist.Bahwa pada bulan September 2021, PT Bukit Belawan Tujuh yang Direkturnya Dedy Rahmat, S.H telah melaporkan PT Sultan Rafli Mandiri ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 dengan tuduhan bahwa PT Sultan Rafli Mandiri melakukan penambangan tanpa izin dengan menambang melewati Wilayah Ijin Usaha Pertambangannya masuk ke Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 500 (lima ratus) meter di kedalaman 200 (dua ratus) meter  di bawah tanah serta tuduhan melakukan pencurian batu yang memiliki kandungan emas di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh;Bahwa atas Laporan Polisi PT Bukit Belawan Tujuh tersebut, Pihak Penyidik PPNS Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDA melalui Bareksrim Mabes Polri melakukan penyidikan dan akhirnya menjadikan PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis menjadi Terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dengan Nomor Perkara 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri dan Perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri;Bahwa ternyata kedua perkara tersebut yaitu Perkara Nomor 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa Muhammad Pamar Lubis, Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri dan Perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dengan Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri oleh Pengadilan Negeri Ketapang pada tanggal 1 Februari 2024 dalam putusannya dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti dan akhirnya Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Terdakwa Muhammad Pamar Lubis dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum;Bahwa selain Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 yang dilakukan PT Bukit Belawan Tujuh terhadap PT Sultan Rafli Mandiri, ternyata PT Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada PT. Sultan Rafli Mandiri dengan tuduhan melakukan penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah masuk sejauh 422.569 (empat ratus dua puluh dua lima ratus enam puluh sembilan) meter ke Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Belawan Tujuh yang menimbulkan kerugian materil bagi PT Bukit Belawan Tujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel tanggal 12 Februari 2022, dan setelah proses persidangan akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2022 memutuskan menyatakan gugatan tidak terbukti dan menolak Gugatan PT.Bukit Belawan Tujuh untuk seluruhnya, dimana putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap karena Penggugat PT Bukit Belawan Tujuh tidak mengajukan upaya hukum;Bahwa sebelum Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel tanggal 12 Februari 2022 diputus, Pihak PT. Bukit Belawan Tujuh telah pula mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk membatalkan Ijin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dengan Perkara Nomor 68/G/2022/PTUN Jkt tanggal 8 September 2022 yang telah diputus PTUN Jakarta dengan putusan “Gugatan PT Bukit Belawan Tujuh dinyatakan tidak dapat diterima” dan putusan dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dengan Nomor 291/B/2022/PT TUN Jkt tanggal 12 Desember 2022 sehingga telah BHT karena tidak diajukan upaya hukum Kasasi oleh PT Bukit Belawan Tujuh;Bahwa pada tanggal 6 Januari 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022, dan atas pencabutan izin tersebut Pihak PT Bukit Belawan Tujuh telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mempermasalahkan keabsahan pencabutan izinnya tersebut dengan Gugatan Perkara Nomor 109/G/2022/PTUN Jkt tanggal 11 Oktober 2022 dan berdasarkan putusan Pengadilan TUN Jakarta bahwa Gugatan Penggugat PT Bukit Belawan Tujuh dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap sesuai dengan Putusan PK Nomor 35 PK/TUN/2023 tanggal 30 Maret 2023.Bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/378/IX/2023/BARESKRIM tanggal 21 September 2023 Bukti T-17 dan Surat Bareskrim Nomor: B/565/VI/RES.1.9/2024/Ditipidum tanggal 5 Juni 2024 Perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Bukti T-18 serta Bukti T-24 Berita Acara Pemeriksaan Gudang Penyimpanan Bahan Peledak (Handak) Nomor BAPGH/8/XII/2023/SATINTELKAM tanggal 18 Desember 2023, Bukti T-26 Poto Kondisi Gudang Handak yang sudah terbongkar dan Bukti T-27 Tentang Photo keadaan di dalam Terowongan Tambang Bawah Tanah, pada tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 Wib dibantu dengan anggotanya sekitar 10 orang telah melakukan penyerobotan tambang PT Sultan Rafli Mandiri yang sedang berstatus Police Line dengan cara merusak Police line memasuki dengan paksa Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sultan Rafli Mandiri, menyalakan mesin-mesin pabrik, merusak gembok gudang penyimpanan bahan peledak dan memindahkan bahan peledak ke terowongan tambang bawah tanah, melakukan persekusi penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal PT Sultan Rafli Mandri serta mengusir karyawan dari lokasi tambang hingga Liu Xiadong WNA pemilik PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) dapat menguasai site tambang PT Sultan Rafli Mandiri serta melakukan penambangan dan pengolahan ore emas sesuai keterangan saksi Taufik Zulhaji Sam dan Syaiful Situmorang dari bulan Juli 2023 sampai bulan November 2023, akan tetapi sampai saat ini laporan dimaksud masih tetap dalam proses  penyidikan oleh Bareskrim Polri pada saat lokasi tambang dalam keadaan status Police Line sejak terbitnya Laporan Polisi atas pengaduan PT Bukit Belawan Tujuh Nomor LP/B/ 0537/IX /2021/ SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 atas nama Tersangka PT Sultan Rafli Mandiri dan Muhammad Pamar Lubis selaku Direktur, Liu Xiadong WNA pemilik PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) selaku Pihak Pelapor dalam perkara ini;Bahwa dengan dinyatakannya PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin yang melewati batas Wilayah Ijin Usaha Pertambangannya masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh (Pihak Pelapor) dan oleh karena itu Terdakwa PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya Muhammad Pamar Lubis dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang tanggal 1 Februari 2024 dalam Perkara Nomor 328/Pid.Sus/2024/PN Ktp dan perkara Nomor 329/Pid.Sus/2024/PN Ktp., maka dengan mengingat Surat Direktur Jenderal Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-2466/MB.07/DBT.PT/2022 tanggal 11 Mei 2022 perihal “Rekomendasi Teknis Kegiatan Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri (Bukti T-20) Untuk Melaksanakan Kegiatan Pertambangan Kembali” dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana dalam pokok surat, termasuk melakukan upaya pemeliharaan dan perawatan terhadap lubang bukaan tambang dibawah tanah (tunnel) dan pabrik/fasilitas pengolahan dan pemurnian serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kelayakan operasional kegiatan penambangan, maka untuk mengantisipasi rencana melaksanakan kegiatan pertambangan kembali pada tanggal 24 Februari 2024 dilaksanakanlah Rapat mulai dari pukul 18.00 Wib sampai pukul 20.00 Wib yang dipimpin oleh Terdakwa Yu Hao yang dihadiri oleh Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri Taufik Zulhaji Sam, ST beserta para staf untuk membicarakan rencana aksi kegiatan perawatan terowongan dan rencana pertambangan kembali oleh PT Sultan Rafli Mandir dengan hasil rapat dan memo internal dari Pjs Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri yang menyatakan bahwa “agar kegiatan penambangan tidak boleh dilakukan sebelum keluar/ada Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2024-2026 dari Dirjen Pertambangan Mineral dan Batubara dan kalau penambangan dilakukan bukan tanggung jawab Pjs.Kepala Teknik Tambang PT Sultan Rafli Mandiri”.Bahwa sebelum melakukan kegiatan maintenance dalam terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri yang masih berstatus Police Line sejak terbitnya Laporan Polisi Nomor LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 8 September 2021 atas nama Tersangka PT Sultan Rafli Mandiri dan Muhammad Pamar Lubis selaku Direktur, maka Terdakwa Yu Hao selaku kepala Maintenance Reliability Specialist dan penanggung jawab kegiatan perawatan terowongan bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri terlebih dahulu telah meminta izin secara lisan kepada kepolisian setempat agar police line bisa dibuka dan sudah diizinkan sehingga bisa dimulai kegiatan perawatan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri.Bahwa sejak dimulainya kegiatan perawatan terowongan tambang bawah tanah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Sultan Rafli Mandiri pada bulan Februari 2024, ternyata pada tanggal 7 Mei 2024 atas informasi dari saksi Imran Kurniawan yang ternyata sedang berselisih hukum juga dengan PT Sultan Mandiri tentang lahan milik keluarga besarnya seluas 40 hektare yang termasuk Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri, berdasarkan informasi saksi Imran Kurniawan kepada Direktur PT. Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) yaitu saksi Dedy Rahmat, S.H yang Ijin Usaha Pertambangannya telah dicabut sejak tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 tanggal 6 Januari 2022, akhirnya telah melaporkan Terdakwa Yu Hao kepada Korwas PPNS Mabes Polri dengan tembusan ke saksi Sulistyo Hadi (PNS Ditjen Minerba) dan selanjutnya melaporkan ke PPNS Dirjen Minerba Kemeterian ESDM berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:LK-A/01/PPNS.MINERBA/V/2024 tanggal 7 Mei 2024; Bahwa berdasarkan Laporan Kejadian Nomor:LK-A/01/ PPNS.MINERBA /V/2024 tanggal 7 Mei 2024 atas Laporan Direktur PT Bukit Belawan Tujuh, pada tanggal 6 Mei dan 7 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 Wib sampai pukul 08.00 Wib saksi Fachrizal Said Batubara, ST beserta Tim dari Anggota Korwas PPNS Bareskrim Polri langsung turun ke lokasi tambang untuk melakukan observasi dan masuk ke dalam terowongan tambang bawah tanah dimana terdapat lokasi pengolahan emas, dan melanjutkan penelusuran terowongan sepanjang 1.000  meter dan mendengar suara orang sedang melakukan kegiatan memahat lalu mengikuti arah suara tersebut dan akhirnya masuk ke dalam suatu kubah/dome yang berisi alat pemecah batu/crusher mini dan sisa material dan selanjutnya Tim menemukan 3 (tiga) unit mesin penghalus material/grinder dan menemukan setengah karung yang berisi batu ore, akan tetapi pada waktu itu Terdakwa Yu Hao tidak ada di terowongan dan di lokasi tambang dan baru ketemu dengan Terdakwa setelah selesai pengukuran di luar site tambang PT Sultan Rafli Mandiri. Akan tetapi menurut pekerja yang ada disitu bahwa mereka bekerja dan berkegiatan atas perintah dan dikoordinir oleh Terdakwa Yu Hao.Bahwa dalam penyelidikan dan observasi yang dilakukan oleh Tim PPNS Dirjen Minerba Kementerian ESDM beserta PPNS Bareskrim Polri di Lokasi Tambang dan dalam terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri, tidak ditemukan adanya kegiatan sedang melakukan penambangan dan tidak ditemukan barang bukti berupa butiran emas dan Terdakwa Yu Hao tidak sedang berada di dalam terowongan tambang bawah tanah tetapi bertemu dengan Tim WASMATLITRIK PPNS Minerba di luar site lokasi tambang PT Sultan Rafli Mandiri.Bahwa berdasarkan hasil observasi, pengukuran dan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Hendro beserta Tim pada tanggal 7 Mei dan 8 Mei 2023 di mana panjang terowongan yang terbuka sampai batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) adalah 1.076,823 meter dan yang melebihi batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri masuk ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh (PT BBT) adalah 397,242 meter dengan volume berdasarkan pengukuran scanner pada lubang tambang sampai batas WIUP volumenya adalah 1.779,8  meter kubik dan pada lubang tambang yang melebihi batas WIUP PT Sultan Rafli Mandiri adalah 2.687,40 meter kubik dalam kurun waktu kegiatan pada Februari sampai dengan Mei 2023 dengan estimasi emas dan perak yang dihasilkan sesuai dengan perhitungan Ahli Nala Budi Permata Harianj. Di mana emas sebanyak 774,274.36 dan kalau dikonversi dengan harga indeks emas terkini saat ini maka dapat dihasilkan sejumlah Rp 1.006.556.535.526 dan perak sebanyak 937,702.39 dan kalau dikonversi dengan harga indeks perak terkini saat ini sejumlah Rp 14.065.535.831 sehingga jumlah hasil estimasi cadangan tertambang adalah Rp 1.020.622.071.358 yang merupakan kerugian negara;Bahwa sesuai Bukti T-28 Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dan Bukti T-29 Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 329/Pid.Sus/2023/PN Ktp tanggal 1 Februari 2024 dalam dakwaan dalam kedua perkara tersebut kepada PT Sultan Rafli Mandiri dan Direkturnya bahwa dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 PTSultan Rafli Mandiri dan Direkturnya melakukan penambangan tanpa Izin yang melewati batas Wilayah Izin Usaha Pertambangannya memasuki Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 422,569 meter di kedalaman bawah tanah 200 meter, sedangkan yang didakwakan kepada Terdakwa Yu Hao dalam kurun waktu bulan Februari 2024 sampai dengan Mei 2024 telah melakukan penambangan tanpa izin sejauh 397,242 meter di kedalaman bawah tanah 200 meter.Bahwa saksi ahli Hendro selaku juru ukur pemetaan tambang terbuka survey technician sebagaimana keterangan sertifikat kompetensi nomor 05100 2165.02 0 0007071 2022 tanggal 29 Juni 2022, dalam keterangannya di persidangan menyatakan tidak ada pengalaman dalam pengukuran di dalam terowongan dan tidak dapat memastikan adanya bukaan baru/ galian baru melainkan hanya mengukur seluruh terowongan yang telah terbuka.Bahwa para pekerja melakukan kegiatan perawatan terowongan tambang bawah tanah dalam kurun waktu bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Mei 2024 untuk persiapan melakukan kegiatan pertambangan kembali sebagaimana keterangan saksi Asep Solihin Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) PT Sultan Rafli Mandiri dan keterangan saksi Saiful Situmorang Head Office PT Sultan Rafli Mandiri  karena untuk melakukan aktifitas penambangan diperlukan bantuan dan kunci gudang juga dalam keadaan tersita oleh Polres Ketapang. Sementara yang sesungguhnya melakukan penambangan illegal di terowongan tambang bawah tanah PT Sultan Rafli Mandiri pada kurun waktu bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan November 2023 adalah Li Siaudong yang menyerobot dan menguasai tambang PT Sultan Rafli Mandiri sejak tanggal 25 Juli 2023 sampai dengan bulan November 2023.

Bacok Rekan Kerja Sampai Tewas, Mandor Kebun Dihukum Penjara 7 Tahun

article | Berita | 2025-01-23 14:10:19

Kayuagung – Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 7 tahun kepada Darmizi Bin Sulaiman. Vonis tersebut dijatuhkan sebab Darmizi dinilai terbukti telah menghilangkan nyawa dari rekan kerjanya yaitu Arjuansyah.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Kamis (23/01/2025).Kasus bermula saat istri Terdakwa menceritakan perihal korban Arjuansyah yang mengiriminya pesan akan merusak rumah tangga Terdakwa dan istrinya. Setelah mendengar cerita tersebut, Terdakwa kemudian pergi bekerja sambil membawa sebilah golok, kemudian pada saat di perjalanan berpapasan dengan korban Arjuansyah.“Saat berpapasan dengan saudara Arjuansyah, Terdakwa menghampiri korban dan mengingatkan supaya korban tidak lagi mengirimkan pesan kepada istri Terdakwa. Namun jawaban korban Arjuansyah justru membuat Terdakwa emosi, sehingga Terdakwa langsung mengambil sebilah golok yang berada di sepeda motornya,” ungkap Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi Hakim Anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Selanjutnya golok tersebut diayunkan Terdakwa ke tubuh korban Arjuansyah, namun ditangkis oleh korban. Kemudian Terdakwa dan korban sama-sama berusaha mengambil golok tersebut, tetapi Terdakwa yang lebih dulu berhasil mengambilnya langsung mengarahkan parang tersebut ke arah tubuh korban berulang kali.“Bacokan Terdakwa tersebut mengenai kepala, dahi, telinga, dagu, dada, punggung, lengan bawah kanan dan kiri, serta punggung tangan kiri, yang dinilai sebagai bagian vital dari tubuh korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum”, ucap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa yang telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan belum terdapatnya perdamaian menjadi keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadao Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Majelis Hakim beranggapan Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.Atas putusan itu, Terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya, yang dipimpin oleh Andy Wijaya dan Jaksa Penuntut Umum, Rido Hariawan Prabowo menyatakan pikir-pikir. (AL)

MA Update 3 Aplikasi SIPP dan e-BERPADU untuk Modernisasi Peradilan, Apa Saja?

article | Berita | 2025-01-23 14:05:02

Jakarta- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Dr Sobandi, telah membuka secara resmi Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.5, Aplikasi SIPP Tingkat Banding 5.0.0, dan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0. Apa saja yang baru?“Pembaharuan 3 aplikasi tersebut terus dilakukan untuk mewujudkan modernisasi lembaga peradilan, keterbukaan informasi publik, memperbaiki pelayanan,” kata Sobandi saat membuka acara itu secara daring yang diikuti oleh 4 lingkungan peradilan di MA pada Kamis (23/1/2025).Aplikasi itu sebagai wujud implementasi dari Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik, Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.Apa saja fitur terbaru dalam SIPP dan e-Berpadu?Pembaruan fitur Aplikasi SIPP Tingkat Pertama dengan proses pembaharuan aplikasi SIPP dari versi 5.6.4 menjadi versi 5.6.5, dengan fitur terbaru:Seluruh Lingkungan Badan Peradilan1. Pemberitahuan memori dan kontra memori pada keberatan gugatan sederhana dapat diisi hari libur.2. Menampilkan tag (e-Court) pada perkara kasasi.3. Perbaikan pada form register kasasi bagian alamat.4. Perbaikan pada fitur e-Payment Generate Virtual Account pada Aplikasi SIPP.5. Perbaikan register kasasi pada kolom pihak terdakwa yang diputus bebas.6. Penambahan fitur upaya hukum banding pidana secara elektronik (e-Berpadu Banding).7. Perbaikan Bundel A+B upaya hukum peninjauan kembali (PK).Lingkungan Peradilan Umum1. Penambahan fitur register induk permohonan restitusi.2. Penambahan fitur register induk permohonan kompensasi.3. Pemberitahuan memori & kontra memori kasasi pada keberatan gugatan sederhana dapat diisi hari libur.4. Penambahan hak akses Panmud PHI, Meja I PHI, Meja II PHI dan Meja III PHI untuk verzet PHI.5. Perbaikan pihak not found pada verzet PHI.Lingkungan Peradilan Agama1. Penambahan fitur perkara bantahan (Pdt.Bth) pada register perdata.2. Pemberitahuan memori & kontra memori kasasi pada keberatan gugatan sederhana dapat diisi hari libur.3. Penambahan fitur register induk permohonan restitusi.4. Penambahan fitur register induk permohonan kompensasiPembaruan fitur Aplikasi SIPP tingkat banding dengan proses pembaharuan aplikasi SIPP menjadi versi 5.0.0, dengan fitur terbaru pendaftaran upaya hukum banding secara elektronik.Sementara untuk pembaharuan Aplikasi e-BERPADU versi 4.0.0 terdapat penambahan fitur terbaru:1. Pendaftaran upaya hukum Banding secara elektronik.2. Administrasi upaya hukum Banding secara elektronik.(LDR)

Sungai Meluap, PN Mempawah Tergenang Banjir

photo | Berita | 2025-01-23 11:25:16

Mempawah - Banjir akibat luapan sungai Mempawah kembali merendam sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Mempawah. Satu diantaranya yang tidak luput dari musibah tersebut adalah Pengadilan Negeri Mempawah. Banjir mulai menggenang di Gedung Pengadilan Negeri yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat ini sejak Rabu (22/01/2025).“Meskipun air yang tergenang tidak terlalu dalam, namun kondisi ini mengakibatkan terganggunya akses menuju ke ruang sidang. Pengadilan akan terus mengupayakan supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu walau dalam kondisi banjir,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, Dr. Abdul Aziz, S.H., M.Hum. (SEG, AL).

Podcast PODIUM :Ketua Kamar Pengawasan MA Minta Hakim Jangan Traktir Makan Pejabat MA!

article | Berita | 2025-01-23 11:05:20

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Dwiarso Budi Santiarto meminta hakim dan aparat pengadilan jangan lagi mentraktir makan para pejabat MA. Adapun jamuan kudapan diminta secukupnya dan tidak berlebihan.“(Memberi snack) Boleh tapi sewajarnya. Datang, kasih air mineral atau teh atau kopi. Kue dua atau tiga jenis kue daerah situ, silakan,” kata Dwiarso Budi Santiarto yang dikutip DANDAPALA dari Podcast PODIUM, Kamis (23/1/2025).Podcast PODIUM merupakan diskusi berkala yang dibuat oleh Ditjen Badilum MA yang di tayangkan di Chanel YouTube Ditjen Badium. Podcast itu menghadirkan tema yang berbeda setiap eposidenya. Adapun podcast Dwiarso Budi Santiarto mengambil tema ‘Hakim dan Aparatur Pengadilan: Hakikat Jabatan dan Kode Etiknya’.Secara tegas, Dwiarso Budi Santiarto meminta hakim dan aparat pengadilan jangan lagi mentraktir makan para pejabat MA“Kalau makan, kita cari sendiri. Karena ada anggaran. Kalau kita pergi ke daerah sudah dikasih anggaran,” ucap Dwiarso Budi Santiarto yang juga mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.Seraya bercanda, Dwiarso Budi Santiarto berseloroh gaji pejabat MA lebih besar dari pejabat di PN/PT. Maka ia heran bila yang gajinya lebih tinggi malah ditraktir oleh yang gajinya lebih rendah.“Bayangkan, gaji saja masih banyak kita. Kok masih masih mau ditraktir. Mohon maaf kalau keceplosan ngomong,” canda Dwiarso Budi Santiarto yang pernah menjadi Ketua PN Jakut itu.Selain itu, Dwiarso Budi Santiarto juga meminta agar hakim dan aparatur pengadilan agar tidak menjamu pejabat MA dengan berlebihan.“Bila di suatu daerah itu ada nggak anggaran DIPA untuk jamuan tamu. Kalau ada ya silakan dikeluarkan secara sewajarnya. Kalau pun ada, saya tahu betul besaranya tidak akan mencukupi untuk menerima atau menjamu tamu dalam satu tahun,” ungkap Dwiarso Budi Santiarto.Pejabat MA yang datang ke daerah, kata Dwiarso Budi Santiarto menegaskan, tidak perlu dilayani secara berlebihan atau disambut secara berlebihan.“Karena ini membebani satker-satker di daerah,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya angkatan 1981 itu.Dwiarso Budi Santiarto juga meminta hakim dan aparat pengadilan jangan mengambut pejabat MA dengan berlebihan.“Contohnya kalau ada pejabat Mahkamah Agung dibukaakan VIP Room. Kemudian di situ hakim-hakim pada berjejer menunggu ke datangan, menyambut salaman. Ini kan merugikan pelayanan masyarakat yang seharusnya sidang ditunda. Ini tidak kita harapkan yang begitu,” ungkap Dwiarso Budi Santiarto.Dwiarso Budi Santiarto menegaskan, pimpinan dan pejabat MA kalau ke daerah sudah ditanggung semuanya oleh anggaran resmi.“Kalau pun kita ke daerah sudah ditanggung DIPA MA. Entah kesekretaritan, panitera. Itu sudah ada anggarannya. Pesawat sudah ada, transortasi sudah ada, penginapan sudah ada, uang makan harian sudah ada. Mau apa lagi sekarang? kok mau membebani,” tegas Dwiarso Budi Santiarto.Dwiarso Budi Santiarto mengakui ada budaya rewuh pakewuh layaknya anak ke bapaknya. Tapi Dwiarso Budi Santiarto meminta maindset itu diubah.“Kritik saya ke daerah, kadang-kadang kalau kita nggak mau dijamu (mereka berkata) ‘ini kan orang tua kita. Ini anu’. Budaya itu hilangkanlah. Kita utamakan pelayanan kepada masyarakat,” beber Dwiarso Budi Santiarto.Dwiarso Budi Santiarto menegaskan kalau melayani tamu dari pusat atau provinsi, maka paling tidak waktu terbuang karena tidak bisa melayani masyarakat pencari keadilan. Termasuk tidak perlu menjemput di bandara secara beramai-ramai.“Kita ini tamu, satu dua orang sudah cukup lah. Kita sudah tahu (jalan) tidak dijemput pun kita tahu. Kita mau ke pengadilan mana. Turun di (Bandara) Juanda mau ke mana, mau ke PN Surabaya? Sudah tahu kita jalannya. Sambut saja di satker, sambut di situ. Ini menghemat biaya juga,” pinta Dwiarso Budi Santiarto.Semua permintaan di atas adalah penegasan Dwiarso Budi Santiarto atas amanat Ketua MA Prof Sunarto.“Makanya Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung saat bertemu Ketua Pengadilan Tinggi menyampaikan jangan sampai ada yang melayani berlebihan,” pungkas Dwiarso Budi Santiarto yang pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar itu.

MA Genapkan Vonis Terpidana Korupsi Edward Jadi 17 Tahun 9 Bulan Penjara

article | Berita | 2025-01-23 10:10:29

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) konglomerat Edward Soeryadjaya (76) di kasus korupsi ASABRI. Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga dihukum di kasus Dana Pensiun Pertamina. Sehingga total hukuman yang harus dijalani taipan itu selama 17 tahun 9 bulan penjara.Kasus Dana Pensiun PertaminaPria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas PT Sugih Energi Tbk (SUGI).Di mana pada 2014, Edward bertemu dengan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Dari pertemuan itu, keduanya sepakat menggocek dana pensiun Pertamina ke PT SUGI. Dana yang digelontorkan ke PT SUGI mencapai ratusan miliar. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 612 miliar.Belakangan, patgulipat itu tercium kejaksaan. Edward dan Helmi sama-sama harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Pada 10 Januari 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12,5 tahun penjara kepada Edward. Selain itu, Edward juga diminta membayar uang pengganti Rp 25,6 miliar.Atas putusan itu, baik jaksa dan Edward sama-sama mengajukan banding. Pada 23 April 2019, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman dengan menjatuhkan vonis menjadi:- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.- Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada  Terdakwa sebesar Rp 25.630.653.500, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.Putusan tersebut dikuatkan di tingkat kasasi dan PK.Kasus ASABRITak berselang lama, pemilik nama lengkap Edward Seky Soeryadjaya itu kembali diadili. Kali ini ia didakwa terlibat kasus korupsi di ASABRI.Dalam kasus kedua, Edward Soeryadjaya didakwa sebagai pendiri/Direktur Ortus Holding Ltd dan selaku pemegang saham mayoritas SUGI. Ia kembali didakwa dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero).Pada 9 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Edward Seky Soedyadjaya (Tjia Han Sek) dengan penjara selama 2  tahun dan 9 bulan serta membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda  tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada  Terdakwa sebesar  Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti  yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp. 32.503.852.600  jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, Edward Soeryadjaja mengajukan PK. Apa kata MA?“Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (23/1/2025).Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto pada 16 Januari 2025. Suharto juga saat ini adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.Adapun hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti yaitu Setia Sri Mariana.Dengan ditolaknya PK Edward Soeryadjaja, maka total hukuman yang harus dijalani kakek berusia 76 tahun itu adalah 17 tahun dan 9 bulan penjara.

Mudahkan Layanan ke Masyarakat, PN Tanjung Pati Buka Zitting Plaatz Suliki

article | Berita | 2025-01-23 08:10:46

Suliki -Lima puluh kota. Untuk memperluas akses layanan bagi masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati yang berada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Tanjung Pati gelar sidang perkara pidana dengan register Nomor 9/Pid.Sus/2025/PN Tjp atas nama Terdakwa Lim Novria.Persidangan tersebut dipimpin oleh H. Jeily Syahputra selaku Hakim Ketua, Habibi Kurniawan dan Henki Sitanggang selaku Hakim Anggota serta dibantu Willy Pratama selaku Panitera Pengganti. Selain pelaksanaan sidang pidana, di Zitting Plaatz Suliki juga dapat dilaksanakan sidang perkara Perdata, Pidana Cepat, Mediasi (untuk perkara perdata), penempatan Petugas Piket Posbakum serta adanya layanan PTSP Mini. Khususnya PTSP Mini yang sudah berjalan sejak 4 Januari 2022.PTSP Mini merupakan duplikasi dari PTSP yang ada di gedung utama Pengadilan Negeri Tanjung Pati. PTSP Mini dijalankan oleh seorang petugas PTSP yang telah dilakukan pelatihan untuk menerima pelayanan di bidang pidana, perdata, hukum dan umum. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. PTSP Mini hadir satu kali dalam seminggu dengan jam pelayanan dari jam 09.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB.Hal ini berdampak pada kemudahan akses bagi pengguna layanan di Pengadilan Negeri Tanjung Pati, seperti diungkapkan oleh Kasubsi Datun dan Intel pada Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki R. A. Fachri Aji Saputra "dengan hadirnya PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati ini, dapat memudahkan kami dalam melimpahkan berkas perkara, mengajukan upaya hukum dan pelaksanaan persidangan pidana tanpa harus jauh-jauh datang ke Pengadiĺan Negeri Tanjung Pati yang ada di Jalan Raya Negara Km 7 Tanjung Pati yang jaraknya lebih kurang 30 km (tiga puluh kilometer) dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki. Mobilisasi Tahanan dan menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian bisa lebih cepat, karena rata-rata saksi dalam perkara pidana yang dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki berdomisili tidak jauh dari ruang sidang PN Tanjung Pati yang ada di Suliki ini".Bahkan hal-hal yang dimuat di dalam angka XI ke 2 Lampiran I Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum, telah terlebih dahulu dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pati dalam melaksanakan pelayanan PTSP Mini di Ruang Sidang Jarak Jauh Pengadilan Negeri Tanjung Pati di Suliki.

Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus ITE, Buruh Septia Dibebaskan PN Jakpus!

article | Berita | 2025-01-22 21:00:33

Jakarta- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan mantan karyawan PT Hive Five, Septia Dwi Pertiwi. Septia dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Septia merupakan mantan Staf Marketing Hive Five yang menerima gaji pokok sebesar Rp 4 juta. Septia merupakan pemilik akun X @septiadp.Dugaan pencemaran nama baik berawal dari Septia membuat cuitan di X sebagai karyawan Hive Five karena hak-haknya sebagai karyawan tidak dipenuhi. Yaitu:“Ini urusin dulu dong hak nya yang belum diturunin, kan kasian udah kerja main pecat aja tapi haknya gak diturunin (emoticon nangis)._Pemililk Hive Five, Jhon LBF tidak terima dan melaporkan kasus itu ke kepolisian dan bergulir ke persidangan. Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setelah dilakukan serangkaian persidangan, ternyata dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti. PN Jakpus pun membebaskan Septia."Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Saptono dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Rabu (22/1/2025).Adapun anggota majelis yaitu Saptono Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi. Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Septia dari tahanan, dam memulihkan hak-hak Septia dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Gelar Refleksi Kinerja 2024, PT Jateng Siap Ukir Prestasi di 2025

article | Berita | 2025-01-22 20:25:59

Semarang - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah (Jateng) yang membawahi wilayah hukum se-Jawa Tengah menggelar refleksi kinerja 2024. Dengan PT Jateng siap mengukir prestasi di 2025 ini.“PT Jateng dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng tak berpuas diri dengan segala capaian yang berhasil diperoleh di tahun 2024. Refleksi akhir tahun ini ibarat cermin bagi PT Jateng dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mengukir prestasi di tahun 2025,” kata Ketua PT Jateng, Mochmad Hatta dalam keterangan persnya, Rabu (22/1/2025).Hal itu sebagian pesan yang disampaikan dalam acara refleksi awal tahun yang diselenggarakan di Aula Lantai 2 PPT Jateng siang ini. Acara ini dihadiri oleh seluruh aparatur PT Jateng dan PN se-Jawa Tengah. Selain itu, hadir pula perwakilan advokat Jateng dalam acara tersebut. Acara ini juga disiarkan secara daring melalui kanal YouTube PT Jateng.“Laporan refleksi kinerja terkait penghargaan yang telah diperoleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Pengadilan Negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pencapaian IKU, kinerja pada Kepaniteraan dan Kesekretariatan, serta peningkatan integritas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Tahun 2024,” ucap Mochmada Hatta.Pada acara ini, digelar pula penerimaan penghargaan kepada beberapa Pengadilan Negeri pada wilayah hukum PT Jateng yang berhasil menorehkan prestasi-prestasi sebagai berikut:Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)-Peringkat I : Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Nilai 88,35)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Pati Kelas I A (Nilai 87,45)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Kendal Kelas I B (Nilai 87,30)Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 01 TAHUN 2024-Peringkat I : Pengadilan Negeri Pemalang Kelas I B (Nilai 100)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Rembang Kelas I I (Nilai 100)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas I B (Nilai 99,96)Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 03 Tahun 2024-Peringkat I : Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Nilai 100)-Peringkat II : Pengadilan Negeri Magelang Kelas I B (Nilai 99,98)-Peringkat III : Pengadilan Negeri Kebumen Kelas I B (Nila 99,93)Penyelesaian Eksekusi Perkara Perdata Tahun 2024-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus (Penyelesaian Eksekusi 73 %) Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus (Penyelesaian Eksekusi 71 %)-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I APengadilan Negeri Klaten Kelas I A (Penyelesaian Eksekusi 48 %)Pengadilan Negeri Sukoharjo Kelas I A (Penyelesaian Eksekusi 47 %)-Kategori Pengadilan Negeri Kelas I BPengadilan Negeri Blora Kelas I B (Penyelesaian Eksekusi 100 %)Pengadilan Negeri Banjarnegara Kelas I B (Penyelesaian Eksekusi 100 %)Keberhasilan Mediator-Wasis Priyanto, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Batang Kelas II)-Andreas Arman Sitepu, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo Kelas I B)-Jon Mahmud, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Negeri Rembang Kelas II)-Dodi Efrizon, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri Kelas I B)-Muh. Imam Irsyad, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Wonoobo Kelas I B)

Tok! MA Lipatgandakan Vonis Penipu Kripto Jadi 9 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-22 18:25:27

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan hukuman penipu kripto Choong Yeng Seng dari 3 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Adapun komplotan Choong, Mei Ring dihukum 5 tahun penjara dan Leliyana 2 tahun penjara.Kasus bermula saat Choong membuka usaha trading kripto di metavex.asia dengan lokasi kerja di berbagai negara. Seperti Choong berkerjasama dengan Xio Lee, Ah So dan Ah Ping yang berlokadi di Kamboja. Chong dan kawanannya juga membuka sejumlah rekening di berbagai bank dan membeli belasan smartphone.Setelah sistem terbangun, Choong mulai menipu korban dengan menyebar broadcast investasi kripto lewat Facebook Messenger dan Telegram. Choong dan komplotannya mengiming-imingi korban agar ikut bermain kripto dengan keuntungan fantastis.Awalnya, korban benar diberi keuntungan pada saat menjadi member dan mentransfer. Uang itu secepat kilat ditransfer dan berpindah negara lalu dicuci sedemikian rupa. Sehingga lama-kelamaan, uang yang sudah masuk ke komplotan Choong susah untuk ditarik kembali oleh korban. Salah satu korbannya adalah Alven Desnecmen yang mengalami kerugian hingga Rp 692.944.653.Penipuan kripto itu terendus aparat dan komplotan Choong digulung. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Choong terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Choong dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar  subdiser 2 bulan kurungan.Hukuman itu diperberat di tingkat banding. Pada 21 Agustus 2024, Pengadilan Tinggu (PT) Jakarta memperberat hukuman Choong menjadi 3 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Bukannya diringankan, tapi MA memperberat vonis Choong.“Tolak Perbaikan. Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara 9 (sembilan) tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Rabu (22/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Prof Surya Jaya. Sedangkan hakim anggota yaitu hakim agung Ainal Mardhiah dan hakim agung Sugeng Sutrisno. Adapun panitera pengganti Wendy Pratama Putra. Vonis ini 3 kali lipat di atas tuntutan jaksa yang menuntut hanya 3 tahun penjara.“Dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan yang diketok pada 13 Januari 2025 itu.Adapun nasib Mei Ring lebih mujur. Awalnya Mei Ring dihukum 10 bulan penjara oleh PN Jaksel dengan denda Rp 2 miliar subsidair 2 bulan. Di tingkat banding lalu diperberat menjadi 3 tahun penjaraLalu bagaimana dengan kasasi Mei Ring? Prof Surja Jaya dkk memperberat hukuman Mei Ring.“Terbukti Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU PPTPPU. Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” demikain amar kasasi Nomor 16 K/PID/2025 itu.Susunan majelis Mei Ring sama dengan Choong namun untuk panitera penggantinya adalah Nur Rahmi.Di kasus itu, Leliyana dihukum 2 tahun penjara di tingkat banding. (asp)

PN Kayuagung Hukum Perantara Sabu 200 Gram dengan Penjara 14 Tahun dan Denda 1 Miliar

article | Berita | 2025-01-22 15:00:27

Kayuagung – Penjara 14 Tahun dan Denda 1 Miliar dijatuhkan oleh PN Kayuagung kepada Tesin. Hukuman tersebut dikenakan lantaran Tesin terbukti menjual sabu seberat hampir 200 Gram dalam pembelian terselubung yang dilakukan oleh pihak kepolisian.Dalam putusan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (22/01/2025), Majelis Hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio tersebut membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 1 Miliar”.Kasus bermula pada bulan Agustus tahun 2024, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian menyamar sebagai pembeli dan menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 200 Gram. Kemudian disepakati sabu tersebut dibeli dengan harga 45 Juta Rupiah per 100 Gramnya.“Setelah disepakati harga jual, Terdakwa kemudian menemui saudara Bobon di pinggir jalan, yang lalu langsung memberikan 2 (dua) bungkusan berisi sabu kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembelinya dengan menggunakan speedboat,” Ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari.Pada saat di lokasi pertemuan yang telah disepakati, Terdakwa bertemu dengan pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli di sebuah pondok. Di dalam pondok tersebut, Terdakwa kemudian membuka bungkusan berisi sabu yang dibawanya sehingga pihak kepolisian pun langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.“Seusai ditangkap, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa. Di mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan kembali bungkusan tisu dibalut lakban berisi sabu. Adapun sabu tersebut dikuasai oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diantarkan kepada pembelinya, yang mana setiap kali mengantarkan sabu milik saudara Bobon Bin Hajar tersebut, Terdakwa akan mendapatkan uang sejumlah 100 Ribu Rupiah sampai dengan 150 Ribu Rupiah,” ungkap Majelis Hakim.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai riwayat Terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum atas perkara Narkotika menjadi salah satu keadaan yang memberatkan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa. Sementara untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya.Selama persidangan berlangsung, Terdakwa yang didampingi Tim Penasihat Hukumnya terlihat kooperatif mengikuti jalannya persidangan pembacaan putusan, yang dihadiri pula oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

MA Tetap Hukum Eka 12 Tahun Penjara Gegara Korupsi Impor Sapi Australia

article | Berita | 2025-01-22 12:30:28

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Eka Jadi Jaya Bukit. Alhasil, Direktur PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) tetap dihukum 12 tahun penjara di kasus korupsi impor sapi dari Australia.Kasus bermula saat Eka Jadi Jaya Bukit mendatangi kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) di kawasan Monas, Jakarta Pusat. PPI merupakan BUMN. Eka menemui Direktur Komersial PPI, Trisulo Ari Setyawan dan Asisten Senior Manager Divisi Operasional PPI, Titin Fitriani.Lalu apa peran PPI? Ternyata PPI merupakan importir daging sapi karkas dari Australia yaitu sebanyak 249 ton pada 6 Juli 2016 dan 449 ton pada 18 November 2016. Seluruh daging itu disimpan di pergudangan di Muara Baru, Jakarta Utara. Untuk menjualnya di Indonesia, PPI menunjuk Trisulo Ari Setyawan sebagai penanggungajawab. Sebagai informasi, daging sapi karkas adalah bagian tubuh sapi yang telah disembelih, dikuliti, dan dipisahkan dari organ-organ internalnya.Setelah melakukan sejumlah pertemuan, Trisulo Ari Setyawan sepakat menjual daging sapi impor itu ke ANSM pada Oktober 2016. Serah terima penjualan dilakukan secara bertahap sejak 19 November 2016 hingga 1 April 2017. Total hasil penjualan daging impor itu sebesar Rp 33 miliar.Selidik punya selidik, proses penjualan dari PPI ke ANSM hanya berdasarkan surat penawaran dari  ANSM tanpa dilengkapi dengan dokumen berupa surat pesanan maupun surat perjanjian/kontrak yang seharusnya dilakukan antara PPI dengan ANSM selaku pembeli. Selain itu, proses penjualan tersebut juga bertentangan peraturan yang berlaku.Aparat yang mengendus praktik jahat di atas lalu mengusut dan memproses  Eka Jadi Jaya Bukit hingga ke pengadilan. Pada 19 Desember 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman:1. Menyatakan Terdakwa Eka Jadi Jaya Bukit ST, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12  tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 33.037.992.750 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.Putusan itu lalu dikuatkan di tingkat banding pada 6 Maret 2024. Atas putusan itu,  penuntut umum dan terdakwa sama-sama mengajukan kasasi. Setelah diperiksa, MA memperbaiki putusan itu.“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan 
Tinggi DKI Jakarta Nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 6 Maret 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst tanggal 19 Desember 2023 tersebut khususnya mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (22/1/2025).Putuan kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Sedangkan panitera pengganti Yunindro Fuji Ariyanto. Hakim agung Suharto saat ini adalah Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial.Berikut amar lengkap kasasi tersebut:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 650 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 3 bulan kurungan.2. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 33.037.992.750 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.Lalu apa alasan MA memperbaiki putusan? Berikut pertimbangannya:Bahwa pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Banding mengambil alih dan menguatkan pertimbangan judex facti Pengadilan Tingkat Pertama adalah sudah tepat dan benar, sudah dengan mempertimbangkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 183 KUHAP, serta telah berdasarkan pada fakta di persidangan yang relevan secara yuridis yaitu Terdakwa telah memiliki sikap bathin satu tujuan (bewuste samenwerking) dan kerjasama yang erat (physieke samenwerking) dengan saksi Trisilo Ari Setyawan, S.E. dan saksi Titin Fitriani, S.E. melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri Terdakwa atau orang lain dalam kegiatan penjualan daging sapi karkas impor dari Australia berupa whole carcas di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara cq. PT PPI (persero) sebesar Rp 33.037.992.750.Bahwa terhadap alasan kasasi Terdakwa yang pada pokoknya judex facti salah dalam menerapkan hukum dalam mempertimbangkan besarnya kerugian keuangan Negara adalah alasan yang tidak berdasarkan hukum. Pertimbangan judex facti mengenai besarnya kerugian keuangan Negara telah berdasarkan pada fakta di persidangan yang relevan secara yuridis, yaitu Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Nomor: SR-108/PW09/6/2016 tanggal 26 April 2016 atas Penjualan Daging Sapi Impor Pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur.Bahwa keputusan untuk menggunakan uang penjualan daging sapi impor pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2017 sebanyak 449,496,50 Kg dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) kepada PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur sebesar Rp 33.037.992.750 berdasarkan fakta di persidangan merupakan keputusan yang diambil secara sadar oleh Terdakwa dan Terdakwa patut untuk dimintai pertanggungjawaban atas keputusan dimaksud sehingga Terdakwa memiliki kewajiban untuk memenuhi dan membayar uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan Terdakwa sebesar Rp 33.037.992.750 dikarenakan Terdakwalah yang secara nyata memperoleh/memanfaatkan uang negara yang berasal dari Penjualan Daging Sapi Impor untuk kepentingan Terdakwa dan Terdakwa juga tidak dapat membuktikan adanya andil/pihak lain dalam hal menikmati hasil kejahatan dimaksud.Bahwa namun demikian pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebesar Rp 1 miliar perlu diperbaiki karena tidak sesuai dengan ketentuan matrik dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2020, yaitu berdasarkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 33.037.992.750 tersebut termasuk dalam kategori Berat (Rp 25 miliar sampai dengan Rp 100 miliar), dengan pidana penjara rentang sedang 10-13 tahun dan pidana denda rentang sedang Rp 500-Rp 650 juta.Dalam kasus ini, Trisulo Ari Setyawan dihukum 10 tahun penjara sedangkan Titin Fitriani dihukum 6 tahun penjara.

Habisi Nyawa Teman, Ayah dan Anak di Sumut Dihukum Penjara Seumur Hidup

article | Berita | 2025-01-21 18:00:08

Batubara- Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Batubara, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Bahyar (53) dan Muhammad Riski (23). Keduanya terbukti menghabisi nyawa teman main Riski, Muhammad Firdaus Barus.Kasus bermula saat Riski pulang ke rumahnya dan mengadu ke ayahnya yaitu dirinya habis dipukul oleh Muhammad Firdaus Barus pada April 2024. Mendapati aduan itu, ayahnya ikut terbakar emosi dan menyusun rencana membunuh Muhammad Firdaus Barus.Muhammad Riski lalu mengambil pisau. Keduanya kemudian menunggu Muhammad Firdaus Barus lewat di sekitaran rumah korban. Namun semalaman menunggu korban dan tidak muncul, sehingga kedua pelaku pulang.Sore harinya atau tepatnya pukul 22 April 2024, mereka kembali menunggu korban melintas di jalan sekitar rumah korban. Saat jam menunjukan sekira pukul 16.30 WIB, korban melintas. Ayah dan anak itu langsung mencegat korban. Sejurus kemudian, korban dihujami tusukan pisau oleh Muhammad Riski dibantu ayahnya. Korban pun tewas seketika.Perkelahian itu dilihat sejumlah warga. Akhirnya ayah-anak itu ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus bergulir ke pengadilan.Di persidangan terbukti ayah-anak itu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PN Kisaran yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Vonis itu diketok oleh ketua majelis Antoni Trivolta dengan anggota Tetty Siskha dan Irse Yanda Perima. Duduk sebagai panitera pengganti Asmah Laili Sieregar.“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim dalam putusan yang diketok pada 14 Januari 2025 itu.Keadaan yang memberatkan ayah-anak itu adalah perbuatannya mengakibatkan korban meninggal dunia.  Keduanya berbelit- belit dalam memberikan kererangan dan tidak mengakui perbuatannya.“Kedaan yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujar majelis dengan suara bulat.

PT Jakarta Perberat Vonis Pejabat Kemenhub di Kasus Korupsi Jalur KA

article | Berita | 2025-01-21 17:00:59

Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik (47) dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara itu terbukti korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.Kasus bermula saat Kemenhub membuat proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Aceh-Sumatera Utara.  Jalur kereta api ini membentang dari Besitang di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, hingga Langsa di Aceh.  Belakangan Kejagung menemukan indikasi korupsi sehingga kasus ini diproses sampai pengadilan. Salah satunya Nur Setiawan Sidik.Pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman kepada Nur Setiawan Sidik selama 4  tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar putusan PT Jakarta yang dikutip DANDAPALA, Selasa (21/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Karrel Tuppu dengan anggota Edi Hasmi dan Anthon Saragih. Putusan dengan panitera pengganti Sakir Baco itu diketok pada 16 Januari 2025 lalu.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis.Apa alasan majelis memperberat hukuman Nur Setiawan Sidik? Berikut sebagaian pertimbangannya:Menimbang, bahwa pidana selama 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tingkat Pertama dari tuntutan Penuntut Umum selama 8 tahun, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding dinilai terlalu rendah, karena itu perlu diubah pidananya, mengingat ada hal-hal yang memberatkan, yang belum dipertimbangkan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara aquo adalah sebesar Rp 1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI); Selain Nur Setiawan Sidik, berikut hukuman para terdakwa di kasus yang sama yang dijatuhkan oleh PT Jakarta:1. Akhmad Afif SetiawanPN Jakpus menjatuhkan pidana penjara selama  6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)  bulan. Selain itu, majelis juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.Putusan Akhmad Afif Setiawan diperbaiki di tingkat banding menjadi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis tinggi juga enjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.546.000.000, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
2. Halim HartonoPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Halim Hartono dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Halim juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 28.584.867.600, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.Putusan Halim Hartono dikuatkan di tingkat banding,
3. Rieki Meidi YuwanaPN Jakpus menjatuhkan pidana kepada Rieki selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Rieki juga harus membayar uang pengganti kepada Negara sejumlah Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1bulan  sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun; Di tingkat banding, hukuman Rieki diperbaiki menjadi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Juga harus  membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 785.100.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita Eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.4. Amanna GappaPN Jakpus menjatuhkan hukuman kepada Amanna Gappa selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 3.292.180.000 jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.Di tingkat banding, hukuman Amanna diperbaiki menjadi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu Amanna juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dengan memperhitungkan adanya aset milik Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan sebagai pembayaran Uang Pengganti, yaitu rumah susun/apartemen nama Fadila Sundari,dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa tersebut dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,atau jika Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.Alasan PT Jakarta mengubah putusan PN Jakpus yaitu:Bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt Pst tanggal 25 Nopember 2024 haruslah diubah untuk diperbaiki sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan agar sesuai dengan perbuatan yang dilakukan yakni telah berhasil mencapai 98 % (sembilan puluh delapan prosen), oleh karenanya menurut Pengadilan Tinggi cukup alasan untuk diringankan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan; Menimbang bahwa besarnya pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa, Pengadilan Tingkat Pertama telah menetapkan sebesar Rp3.292.180.000,00(tiga milyar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu Rupiah).Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Muchammad Hikmat yang dibenarkan oleh Terdakwa bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Akhmad Rakha Harastha untuk menyerahkan uang sebagai komitmen fee kepada Terdakwa Amanna Gappa sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu miliar Rupiah); Menimbang bahwa sedangkan jumlah uang yang selebihnya tidak jelas ,karena saksi Riyanto yang disuruh menyerahkan bungkusan kepada Terdakwa tidak bisa menerangkan tentang isi dari bungkusan tersebut sehingga tidak ada kepastian bahwa Terdakwa telah menerima sejumlah uang dari Mochammad Hikmat;

Hakim, Profesionalisme dan Integritas

article | Opini | 2025-01-21 10:10:03

Hakim dalam beberapa bulan terakhir menjadi sorotan dan highlight baik perilaku yang diperbuat maupun hasil proses persidangan yaitu putusan. Lalu bagaimana seharusnya seorang hakim menjadi profesional?Hakim sebagai penegak hukum mempunyai tugas pokok di bidang yudisial, yaitu menerima, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Dalam mengemban tugas penegakan hukum dan keadilan, hakim mempunyai kewajiban-kewajiban berat yang harus ditunaikan demi tercapainya tujuan yang ditentukan yaitu suatu masyarakat yang adil dan makmur. Tugas Hakim sungguh sangat berat. Hakim diharapkan dapat menjadi benteng atau pelarian terakhir (the last resort) bagi para pencari keadilan (justiciable).Dalam posisi seperti ini, hakim dituntut harus mempunyai kemampuan profesional, moral dan integritas yang tinggi agar dalam memutus suatu perkara pidana yang mencerminkan rasa keadilan, memberikan manfaat dan menjamin kepastian hukum.Beratnya tanggung jawab Hakim disebabkan hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya harus bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, para pihak, masyarakat, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu pengetahuan hukum. Mengingat beratnya tanggung jawab itu maka adanya profesionalisme dan integritas pribadi belumlah cukup, melainkan Hakim juga harus mempunyai iman dan taqwa yang baik, mampu berkomunikasi serta menjaga peran, kewibawaan dan statusnya dihadapan masyarakat. Tugas Hakim selain bersifat praktis rutin, juga bersifat ilmiah. Sifat tugas hakim yang demikian ini, membawa konsekuensi bahwa Hakim dalam menjaga perilaku  dan berinteraksi sosial itu penting, dan dalam menjalankan  yakni memutus suatu perkara harus benar-benar menegakkan hukum dan keadilan atas hal tersebut hakim harus selalu mendalami perkembangan ilmu hukum dan kebutuhan hukum masyarakat. Dengan cara itu, akan memantapkan pertimbangan-pertimbangan sebagai dasar penyusunan putusannya. Dengan cara ini pula Hakim dapat berperan aktif dalam reformasi hukum yang sedang dituntut oleh masyarakat saat ini.Putusan Hakim Putusan Hakim sebagai proses akhir dalam penegakan hukum merupakan kegiatan yang paling problematis, dilematis dan mempunyai tingkat kontroversi yang tinggi. Upaya untuk mencari, menemukan dan menerapkan hukum inilah yang kerapkali menimbulkan rasa tidak puas di kalangan masyarakat. Dalam memeriksa dan memutus perkara Hakim memiliki kebebasan, namun, kebebasan Hakim tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor seperti sistem pemerintahan, politik, ekonomi dan sebagainya. Kebebasan Hakim tersebut diberikan dalam rangka mengemban tugas untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang jadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya, sehingga keputusannya mencerminkan perasaan keadilan Bangsa dan Rakyat Indonesia. Dengan kata lain, putusan Hakim berarti harus memperhatikan Pancasila, Undang -undang, kepentingan para pihak dan ketertiban umum.Hakim dalam menjatuhkan Putusan secara  formiil  terdapat  2  (dua)  hal  yang  harus dipertimbangkan mengenai  dua  hal  tersebut  sebagaimana  diatur  di  dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana struktur pengambilan keputusan adalah : Pertama,   pertimbangan tentang  fakta-fakta  (apakah  terdakwa  benar-benar  melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya; Kedua, mempertimbangkan tentang hukumnya (apakah perbuatan terdakwa merupakan  tindak  pidana  dan  terdakwa  bersalah,  sehingga  bisa dijatuhi putusan pidana.Hakim dalam memutus suatu perkara bukanlah “mulut/corong  undang-undang”  (bouche  de  la  loi atau spreekbuis van de wet). Hakim juga tidak boleh dipasung dengan rumusan perundang-undangan yang terasa rijid dan kaku/keras ketika dihadapkan pada fakta dominasi faktor-faktor yang meringankan yang bersubstansikan keadilan. Misalnya faktor meringankan yang terkait dengan perbuatannya (dalam perkara pidana misalnya akibat yang muncul   dari   perbuatan pidana  tersebut),   dan/atau   yang   terkait   dengan orangnya   (status   atau   kedudukan   orang   tersebut   yang   diduga melakukan  tindak  pidana),  dan/atau  yang  terkait  dengan korban (misalnya, adanya pemberian ganti kerugian yang layak atau perbaikan terhadap kerusakan secara sukarela sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan), sehingga perkara pidana yang diajukan dalam suatu persidangan memiliki karakteristik dan pertimbangan masing-masing, sehingga Pengadilan bukanlah merupakan lembaga stampel atau pengesah setiap terdakwa yang disidangkan harus bersalah.Pada dasarnya hakim dalam menjatuhkan putusan, termasuk pula putusan terhadap pelaku tindak pidana, hakim dapat menggunakan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbanganya, dan kemudian  dasar  pertimbangan  tersebut  dimasuk  ke  dalam  putusan yang meliputi, pertimbangan yang bersifat yuridis hukum yang menjadi dasar perilaku dan acuan dalam memutus dan pertimbangan yang bersifat non yuridis dan hal-hal yang memberatkan serta hal-hal yang meringankan.Putusan hakim merupakan proses akhir dalam persidangan diberi kebebasan untuk menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan dari segi obyektif yaitu aturan yang berlaku dan fakta hukum yang ada dengan mengacu pada dakwaan penuntut umum dan mempertimbangkan dari segi subyektif dalam berbagai aspek, mulai dari psikologis terdakwa, lingkungan sosial (sosiologis) serta berat dan ringannya suatu perbuatan pidana (tindak pidana) sehingga pidana yang diberikan kepada terdakwa mencerminkan rasa keadilan dan mempunyai nilai hukum.Putusan Hakim dalam perkara pidana memiliki perlakuan dan tanggung jawab yang sama tidak ada perbedaan, sehingga terhadap putusan hakim berupa pemidanaan, lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan bebas merupakan suatu proses panjang dalam mempertimbangkan segala fakta hukum yang ada dengan berdasarkan persesusaian alat bukti dan keyakinan hakim dengan menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, bagi terdakwa, korban dan masyarakat dengan pertanggung jawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa.Profesionalisme HakimProfesionalisme adalah sikap, perilaku, dan etika yang menunjukkan komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik. Profesionalisme juga dapat diartikan sebagai tingkah laku, kepakaran, atau kualitas dari seseorang yang profesional. Hakim dalam memutus harus memiliki kompetensi dan sikap profesional dalam proses peradilan sehingga dalam memutus perkara yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dan sesuai dengan hukum. Beberapa kriteria tersebut misalnya: memiliki kemampuan hukum (legal skill) dan pengalaman yang memadai, memiliki integritas, moral dan karakter yang baik, mencerminkan keterwakilan dari masyarakat (baik secara ideologis, etnis, gender, status sosial-ekonomi dan sebagainya) memiliki nalar yang baik, memiliki visi yang luas, memiliki kemampuan berbicara dan menulis, mampu menegakkan Profesional dalam negara hukum dan bertindak independen dan impasial, memiliki kemampuan administratif, dan efisien.Hakim dalam menjalankan tugasnya dipengaruhi oleh setidaknya dua aspek, yaitu integritas hakim dan peraturan perundang-undangan. Dalam sikap professional hakim Integritas hakim merupakan hal penting dan berpengaruh dalam memutus suatu perkara. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.Hakim yang profesional sebagaimana pendapat Menteri Kehakiman Belanda, Odette Buitendam, menyatakan bahwa good judges are not born but made. Hal tersebut sejalan dengan sambutan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam pembukaan Pendidikan Calon Hakim tahun 2019 bahwa untuk menjadi hakim yang profesional harus memenuhi 3 kriteria yaitu memiliki kompetensi yang baik, kemampuan (pengalaman), dan integritas dan selanjutnya beliau mengatakan bahwa judge is not born but made with integrity, intellectual, and skill.Lebih lanjut  Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam Refleksi Akhir Tahun 2024 menyampaikan agar hakim dapat memperbaiki perilaku untuk menjaga integritas. Integritas pun juga akan menjadi isu utama   dan dijadikan tema dalam Laporan Tahunan yang akan diselenggarakan pada bulan Februari Tahun 2025. Komitmen Mahkamah Agung untuk menjadikan integritas sebagai kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang berkualitas dan sebagai pondasi kepercayaan publik, sehingga para hakim diharapkan lebih baik lagi dalam berperilaku, lebih arif, bijaksana dan rendah hati dengan berpedoman pada pada etika profesi, dan  dalam memutus dengan penuh professional berpegang teguh peraturan perundang-undangan.Amirul Faqih AmzaHakim/Jubir Pengadilan Negeri (PN) Sumber

PN Tanjung Karang Gerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandar Lampung

article | Berita | 2025-01-21 09:00:38

Bandar Lampung- Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di kota Bandar Lampung. Hal itu sebagai bentuk kepedulian warga pengadilan kepada masyarakat sekitar.Penyerahan bantuan itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Tanjung Karang, Salman Alfarasi, dengan mengajak serta Wakil Ketua, para hakim, panitera, sekretaris, perwakilan pegawai, serta Ketua dan anggota Dharma Yukti Karini. Bantuan berwujud paket sembako dan uang tunai yang berasal dan dikumpulkan secara sukarela dari seluruh warga PN Tanjung Karang.Dalam dialog bersama warga terdampak, Salman Alfarasi memberikan semangat serta menyampaikan bahwa penyerahan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban dan juga sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung serta Pemerintah Provinsi Lampung yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengatasai bencana ini. "Proses pemulihan dampak banjir tentunya membutuhkan waktu, dan yang lebih penting agar banjir ini tidak terulang kembali perlu dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam program pencegahan banjir," ujar Salman Alfarisi di sela-sela penyerahan bantuan di lokasi bencana, Senin (20/1/2025).Atas bantuan itu, warga menyampaikan ucapan terima kasih dengan tulus."Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang atas bantuanya. Bantuan ini sangat-sangat bermanfaat dan kami berharap bahwa musibah ini tidak terjadi lagi," ucap salah satu warga RT 11 Keluarahan Kota Karang Kecematan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung,  Zainal Abidin saat menerima bantuan.Dalam kesempatan sebelumnya  Salman Alfarasi mengucapkan banyak terima kasih kepada Keluarga Besar PN Tanjung Karang yang telah berpartisipasi menyisihkan rezeki untuk memberikan bantuan. "Tujuan disalurkannya bantuan ini adalah sebagai perwujudan kepedulian sesama dan hadirnya pengadilan di tengah masyarakat yang mengalami musibah, dan semoga kegiatan sosial seperti ini dapat terus dapat dilaksanakan, " ujar Alfarobi selaku Humas PN Tanjungkarang.

Calo Masuk PNS Polri Rp 150 Juta Dihukum 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-20 19:50:24

Jakarta- Qornelis Arianto (46) dihukum 3 tahun penjara gegara menjadi calon masuk Calon PNS Polri. Hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.Sebagaimana DANDAPALA rangkum dari putusan yang dilansir Direktori Perkara MA, Senin (20/1/2025), kasus itu terjadi pada 2021. Qornelis Arianto merupakan PNS di Disdukcapil Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).Saat itu, Qornelis Arianto menjanjikan kepada Redi Imlan bila ia memiliki jatah masuk PNS Polri untuk 4 orang. Redi tertarik dan menanyakan caranya. Qornelis Arianto meminta Rp 150 juta untuk mengurus kelulusan itu, Redi lalu tertarik dan mendaftarkan istrinya, Susi Susanti ikut tes PNS Polri untuk formasi di Samsat.Pada 30 September 2021, Redi menemui Qornelis Arianto di kantor Dukcapil Palembang malam. Redi menyerahkan Rp 150 juta kepada Qornelis Arianto dan diberi tanda terima kuitansi. Harapan Redi, istrinya bisa lolos seleksi dan bekerja di Samsat.Setelah waktu yang dijanjikan tidak kunjung lulus ujian, Redi melaporkan Qornelis Arianto ke kepolisian. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 16 Februari 2023, PN Palembang menyatakan Qornelis Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penipuan. Qornelis Arianto pun dihukum selama 3 tahun penjara. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Harun Yulianto dengan anggota Paul Marpaung dan Sahlan Efendi.Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 11 April 2023. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu hakim tinggi Badrun Zaini dengan anggota hakim tinggi Hidayat Hasyim dan hakim tinggi Supraja. Atas putusan itu, Qornelis Arianto mengajukan kasasi.“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Palembang dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa Qornelis Arianto bin Ibrahim tersebut. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” demikian bunyi amar putusan kasasi itu.Putusan diketok oleh hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan hakim Prim Haryadi. Sedangkan panitera pengganti Heru Wibowo Sukaten. Berikut pertimbangan majelis kasasi:Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu perbuatan Terdakwa yang menjanjikan kepada Saksi Susi Susanti untuk dimasukkan menjadi PNS Polri dan Terdakwa meminta uang sejumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sehingga pada bulan Januari 2022 sudah bisa masuk kerja dan Terdakwa pula berjanji akan mengembalikan uang tersebut apabila Saksi Susi Susanti tidak lolos masuk PNS Polri, yang selanjutnya oleh Saksi Susi Susanti memenuhi permintaan Terdakwa tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 di ruangan Kantor Dinas Dukcapil Kota Palembang; 
Bahwa ternyata sampai dengan saat ini Terdakwa tidak dapat memasukkan Saksi Susi Susanti menjadi PNS Polri (Samsat) dan pula tidak mengembalikan uang tersebut kepada Saksi Susi Susanti sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Terdakwa, sehingga mengakibatkan Saksi Susi Susanti mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah); 
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP; 
Bahwa demikian pula judex facti yang menjatukan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, tidak melampaui kewenangannya dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa.

Terbukti Jual Sabu 500 Gram, PN Kayuagung Hukum Para Pelaku Penjara 14 Tahun dan Denda 1,4 Miliar

article | Berita | 2025-01-20 15:30:58

Kayuagung – Hukuman penjara 14 tahun dan denda 1,4 Miliar Rupiah dijatuhkan PN Kayuagung kepada Muhammad Muslim dan Rikki Suganda. Hukuman tersebut dikenakan lantaran keduanya terbukti menjual narkoba jenis sabu seberat 500 Gram yang didapat para pelaku dari saudara Dedek. Dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (20/01/2025), Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari membacakan amar putusan yang pada pokoknya “Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah 1,4 Miliar Rupiah”. Kasus berawal saat pihak kepolisian melakukan pembelian terselubung dengan menghubungi Terdakwa Rikki Suganda untuk membeli sabu sebanyak 500 Gram dengan harga 55 Juta Rupiah, pada bulan Juli tahun 2024. Terdakwa Rikki Suganda yang menyanggupi pesanan tersebut kemudian menghubungi Terdakwa Muhammad Muslim, yang lalu menghubungi saudara Dedek untuk memesan sabu tersebut. “Setelah dihubungi oleh Terdakwa Rikki Suganda, selanjutnya Terdakwa Muhammad Muslim memesan sabu tersebut dari saudara Dedek dengan harga 45 Juta Rupiah dengan tujuan akan dijual dan diserahkan kepada pemesannya. Di mana atas transaksi tersebut Para Terdakwa akan memperoleh keuntungan sejumlah 50 Juta Rupiah”, ungkap Majelis Hakim dalam sidang yang dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya. Selanjutnya Para Terdakwa bertemu dengan pembeli sabu tersebut dan kemudian menuju ke sebuah halaman rumah di Desa Tanjung Seteko. Setibanya di lokasi tersebut, Terdakwa Muhammad Muslim yang dihubungi oleh saudara Dedek sempat memeriksa uang yang diserahkan oleh pembeli. Kemudian datang saudara Adi dan saudara Leman dengan membawa bungkusan hitam berisi sabu, yang lalu diserahkannya kepada Terdakwa Muhammad Muslim. Setelah menerima sabu tersebut, Terdakwa Muhammad Muslim lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian yang menyamar sebagai pembeli. Sesaat setelah mendapatkan sabu tersebut, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Para Terdakwa, sedangkan saudara Adi dan saudara Leman berhasil melarikan diri.“Ditemukan 5 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat hampir 500 Gram dari bungkusan warna hitam yang diserahkan Terdakwa Muhammad Muslim kepada pihak kepolisian”, Tutur Majelis Hakim.Terkait ancaman pidana yang akan dijatuhkan terhadap Para Terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan meskipun perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum. Namun perbuatan permufakatan jahat adalah suatu tindak pidana yang berdiri sendiri, di mana para pelakunya dapat dinyatakan melakukan tindak pidana permufakatan jahat hanya dengan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan tersebut merupakan suatu perbuatan yang belum selesai dilaksanakan.Lebih lanjut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan dari fakta hukum di persidangan diketahui bahwa sabu yang dipesan oleh pihak kepolisian dari Para Terdakwa, telah diserahkan oleh Terdakwa Muhammad Muslim kepada pihak kepolisian yang menyamar sebagai Pembeli. Oleh karenanya perbuatan tersebut dinilai merupakan tindak pidana Narkotika yang telah selesai pelaksanaanya, sehingga terhadap pemidanaan yang akan dikenakan terhadap Para Terdakwa akan merujuk kepada Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika,Perbuatan Para Terdakwa yang dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika tersebut menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Para Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Para Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Para Terdakwa belum pernah dihukum. Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar, selama persidangan berlangsung baik Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Atas putusan itu, Para Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Hukuman Penjara 9 Tahun 6 bulan dan Denda 1,2 Miliar untuk Terdakwa Pelaku Sodomi

article | Berita | 2025-01-20 15:25:07

Kayuagung – Vonis berupa pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda 1,2 Miliar Rupiah dikenakan oleh Majelis Hakim PN Kayuagung terhadap Terdakwa pelaku sodomi. Sebab Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda sejumlah 1,2 Miliar Rupiah,” ucap Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (20/01/2025). Tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bermula pada bulan Agustus tahun 2023, ketika Terdakwa mengajak Anak korban dan temannya ke rumah Terdakwa. Saat berada di rumah Terdakwa, Anak korban kemudian diminta Terdakwa untuk mengambil barang di dalam kamar.  “Saat berada di dalam kamar tersebut, Terdakwa mengunci pintu kamar, lalu menyuruh Anak korban untuk berbaring di kasur dan melepaskan pakaiannya. Terdakwa kemudian langsung melakukan sodomi kepada Anak korban dan setelahnya memberikan sejumlah uang kepada Anak korban,” ungkap Guntoro Eka Sekti selaku Ketua Majelis dengan didampingi hakim anggota Yuri Alpha Fawnia dan Anisa Lestari. Perbuatan cabul tersebut kemudian diulangi oleh Terdakwa kepada Anak korban sebanyak 5 kali dalam rentang waktu bulan Agustus tahun 2023 sampai dengan bulan Desember 2023. Di mana setiap kali selesai melakukan perbuatan sodomi tersebut, Terdakwa selalu memberikan uang dengan kisaran sejumlah 60 sampai 80 ribu Rupiah. Sampai kemudian Anak korban menceritakan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada keluarganya, yang lalu melaporkan perbuatan Terdakwa kepada pihak kepolisian.  “Perbuatan Terdakwa yang telah melakukan sodomi kepada Anak korban tersebut dinilai sebagai perbuatan cabul. Di mana setiap selesai melakukan sodomi tersebut, Terdakwa selalu memberikan sejumlah uang kepada Anak korban yang dianggap sebagai suatu bujukan yang membuat Anak korban membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,” tutur Majelis Hakim. Perbuatan Terdakwa yang dinilai mengakibatkan trauma pada Anak korban menjadi keadaan yang memberatkan pidana terhadap Terdakwa. Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan sebelumnya Terdakwa belum pernah dihukum. Selama persidangan berlangsung, Terdakwa terlihat memperhatikan jalannya persidangan pembacaan putusan. Hadir pula dalam sidang pembacaan putusan, JPU Melsya Astari dan Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Andy Wijaya. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Dirjen Badilum Tekankan Integritas untuk Raih Kinerja Berkualitas

article | Pembinaan | 2025-01-20 15:00:19

Dirjen Badilum H Bambang Myanto menekankan pentingnya integritas bagi hakim dan aparatur pengadilan. Di mana integritas itu akan menghasilkan kinerja yang berkualitas.“Kinerja yang berkualitas terwujud dari empat faktor, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecepatan dan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas serta etika dan integritas,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) di Gedung Badilum, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Dalam acara itu, hadir secara offline dan online seluruh satker di bawah Badilum di seluruh Indonesia.“Kepercayaan publik (public trust) terhadap lembaga peradilan, sangat bergantung pada integritas hakim & aparatur pengadilan serta konsistensi dalam pelayanan,” ucap Bambang Myanto yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.Bambang Myanto menyoroti perubahan mindset pencari keadilan terhadap pelayanan penanganan perkara. Sebelum tahun 2000, masyarakat masih menunggu putusan. Setelah itu, masyarakat mencari tahu dan menanyakan perkembangan  penanganan perkara. Setelah 2014, masyarakat ingin mengetahui batas waktu penanganan perkara. Kerap ditemui protes dan membuat pengaduan dan lain-lain.“Setelah 2015, masyarakat mengetahui tahapan proses penanganan 
perkara, menuntut informasi lebih terhadap penanganan perkara dan semakin banyak pengaduan terhadap hal tersebut. Dan setelah 2020, terjadi perubahan ekspektasi dari kecepatan dan kuantitas ke kualitas dan konsistensi putusan,” beber Bambang Myanto.Untuk menjawab harapan masyarakat itu, maka jawabannya adalah integritas tinggi. Sebab, dengan adanya integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik. “Hakim dan aparatur pengadilan merupakan salah satu profesi sehingga ia merupakan pilihan. Namun integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur pengadilan merupakan kewajiban dan bukan lagi sebuah pilihan,” ungkap Bambang Myanto.Oleh sebab itu diperlukan penguatan integritas. Yaitu penguatan integritas di kelembagaan dan secara personal. Untuk mewujudkannya, Ditjen Badilum sudah melakukan berbagai upaya penguatan integritas, seperti pembinaan rutin, penyempurnaan pola promosi dan mutasi, layanan ruang tamu virtual dan kebijakan larangan gratifikasi seluruh aparatur pengadilan umum.Ada juga program AMPUH dan Abhinaya Upangga Wisesa serta Aplikasi Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik (SISUPER). Juga Pemantauan Kinerja pengadilan melalui SATU JARI dan CCTV.  “Adapun tantangannya yaitu beban kerja yang tinggi dengan SDM yang terbatas. Keterbatasan anggaran. Kompleksitas perkara. Transparansi dan akuntabilitas. Tantangan internal berupa resistensi terhadap perubahan. Tantangan eksternal berupa ekspektasi dan harapan penerima layanan yang terus meningkat,” urai Bambang Myanto.Bambang Myanto menyatakan rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki  tertinggi untuk mendapatkan rezeki terendah.“Kinerja yang berkualitas tidak secara otomatis dan secara natural terbentuk, melainkan hasil dari upaya yang cerdas dan berintegritas, inovatif, sistematis, dan terus- menerus,” pungkas Bambang Myanto berpesan.Dalam kesempatan itu, Dirbinganis Badilum Hasanuddin mengutip kalimat yang disampaikan Samuel Jhonson."Integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berdaya. Pengetahuan tanpa Integritas jelas berbahaya," ucap Hasanuddin.

Pertegas Komitmen Berantas KKN, PN Marabahan Gelar Public Campaign

photo | Berita | 2025-01-20 13:25:20

Marabahan, Kabupaten Barito Kuala -Dalam rangka mempertegas komitmen untuk memberantas KKN dalam Pembangungan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), PN Marabahan menggelar kegiatan Public Campaign pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025.“Melalui kegiatan ini,  Keluarga Besar PN Marabahan bertujuan untuk menyampaikan visi dan misi sekaligus mempertegas komitmen kami dalam memberantas KKN,” ungkap KPN Marabahan, Dwi Ananda Fajarwati.Kegiatan public campaign yang diikuti oleh jajaran pimpinan dan aparatur PN Marabahan ini, berlangsung dengan lancar. Di mana masyarakat terlihat sangat antusias atas penyelenggaraan kegiatan ini. “Kami percaya bahwa dengan bersinergi bersama masyarakat, PN Marabahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan menjadi lembaga peradilan yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tutur perempuan yang akrab dipanggil Nanda tersebut. (AL)

MA Tetap Hukum 12 Tahun Penjara Si Terpidana Korupsi Impor Baja

article | Berita | 2025-01-20 11:15:29

Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Budi Hartono Linardi. Alhasil, Budi tetap dihukum 12 tahun penjara karena terbukti korupsi impor baja ilegal.Kasus bermula saat ramai-ramai impor besi dan baja dari China dengan melebihi kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI). Akhirnya, Kejaksaan Agung menyelidiki kasus itu dan menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya seorang importir pemilik PT Meraseti Logistik Indonesia, Budi Hartono Linardi. Kasus bergulir ke pengadilan.Di meja hijau terbukti akibat impor baja ilegal itu negara merugi Rp 1 triliun atau tepatnya Rp 1.060.658.585.069 sesuai perhitungan BPKP. Hal itu sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan, Dan Produk Turunannya Tahun 2016 sampai dengan 2021.Terungkap juga Budi Hartono Linardi telah memperkaya diri sendiri karena menerima pembayaran jasa inklaring dari 6 perusahaan dengan besaran biaya sebesar Rp 250  per/kg sampai dengan Rp350 per/kg setiap kali importasi di luar biaya jasa trucking, biaya jasa bongkar muat, biaya custom clearence, dan biaya reimbursment sebesar Rp 91.300.126.793.Pada 27 Maret 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi. Budi juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Selain itu, Budi juga dijatuhi membayar Uang Pengganti sebesar Rp 91,3 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang disita sebagai pembayaran uang pengganti. Dengan ketentuan jika Terdakwa/Terpidana tidak melakukan membayar Uang Pengganti tersebut paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi mengajukan banding dan dikabulkan. Hukuman Budi diubah menjadi 8 tahun ddengan enda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.Kasus bergulir ke meja kasasi. Pada 30 November 2023, MA memutuskan kembali menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Hartono Linardi dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti juga confirm dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.Vonis kasasi itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Suharto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Supriyadi. Adapun panitera pengganti Bayu Ruhul Azam. Atas putusan itu, Budi Hartono Linardi tidak terima dan mengajukan PK. Apa kata majelis PK?“Tolak,” demikian bunyi amar putusan yang dilansir website MA, Senin (20/1/2025).Putusan PK Nomor 5 PK/Pid.Sus/2025 itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Dr Prim Haryadi pada Kamis (16/1) kemarin. Sedangkan anggota yaitu hakim agung Dr Yanto dan Dr Agustinus Purnomo Hadi. Adapun panitera pengganti Dwi Sugiarto.

Jalan Panjang Menilai Yang Berprestasi

article | Surat Ahmad Yani | 2025-01-20 11:05:37

Sebulan berlalu sejak Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 diraih PT Jawa Tengah. Diserahkan langsung Prof. Dr. Sunarto, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI di Grand Mercure Solo Baru, Kamis (5/12/2024).Sesuai dengan namanya, penghargaan ini diberikan kepada insan dan satuan kerja di lingkungan peradilan umum dengan kinerja luar biasa. Kinerja sesuai core business layanan pengadilan, tentu saja. Karenanya dari kinerja layanan PTSP, layanan hukum masyarakat kurang mampu (Posbakum, Prodeo dan Sidang di luar Gedung). Kinerja individu sebagai Hakim pengawas daerah, role model pimpinan.  Administrasi dan keuangan perkara, Evaluasi SIPP, keterbukaan publik sebagai kinerja terkait perkara, hingga kinerja keseretariatan seperti implementasi AKIP tak luput “diperlombakan”.Ada satu yang mungkin luput dari hingar bingar acara. Bagaimana penilaian hingga terpilih mereka yang berprestasi? Surat dari Ahmad Yani kali ini mengulik sedikit tentang hal itu.Dengan kemajuan teknologi, penilaian atau asessmen dilakukan secara elektronik. Melalui monitoring CCTV terhadap layanan PTSP, EIS dan SATU JARI menjadi alat menilai kinerja administrasi perkara. Meski demikian, asessmen secara langsung untuk hasil yang mendalam tetap dijalankan.Bertahap dan berjenjang tentu saja. “Dimulai penilaian PT, diusulkan ke Ditjen Badilum. Dinilai oleh Tim, setelah lolos Penilaian terhadap berbagai data dukung sebelum menentukan pengadilan yang dinyatakan lolos pada tahap selanjutnya. Tim penilai juga melakukan penilaian secara on spot (ke satuan kerja),” tegas H. Bambang Myanto, SH, MH.,Diumumkn sejak awal tahun, penilaian kinerja mendapat respon positif. “Tercatat 118 satuan kerja diusulkan PT,” ujar Zahlisa Vitalita, SH, MH, Direktur Pembinaan Administrasi Umum Badilum. Tercatat 31 PT, 10 PN Kelas IA Khusus, 30 PN Kelas IA dan 23 PN Kelas IB serta 24 PN Kelas II. Terdapat 12 indikator penilaian. Dari video profil dan berbagai hal terkait layanan, termasuk untuk penyandang disabilitas. Terjaring 52 satuan kerja dalam tahap ini.Untuk kinerja (Posbakum, Prodeo dan Sidang di luar Gedung) dari 79 satuan kerja yang diusulkan terjaring 47. Posbakum 16 PN, sidang di luar gedung 16 PN dan Prodeo 15 PN.Tahap berikutnya lebih mendalam. Pemahaman tugas pokok dan fungsi pada stakeholder terkait menjadi acuan terjaganya standar layanan. Ketersediaan dan perhatian khusus terhadap layanan kaum rentan menjadi salah satu perhatian penilaian.Hasilnya, dirapatkan internal Badilum. “Panjangnya proses, memastikan transparansi dan akuntabilitas untuk terjaga obyektifitas hasil,” tegas Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.Selamat untuk yang berprestasi. Dan Januari harus menjadi awal untuk mengukir prestasi di tahun 2025 dengan lebih baik lagi. (SEG)

Ketua Pengadilan Negeri se-Bali Deklarasi Pakta Integritas di Depan Eksekutif dan Legislatif

article | Berita | 2025-01-20 10:30:09

Denpasar - Ketua PN se-Bali deklarasikan pakta integritas disaksikan tamu undangan dari jajaran eksekutif dan legislatif di Provinsi Bali. Peristiwa tersebut terjadi pada refleksi kinerja tahun 2024, Kamis (16/1/2025) di Gedung Balai Agung, PT Denpasar.Sebagaimana diberitakan DANDAPALA sebelumnya, PT Denpasar komitmen setop segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme. “Jika selama ini pakta integritas dideklarasikan secara internal, maka PT Denpasar meneguhkan komitmen dengan disaksikan jajaran eksekutif dan yudikatif,” ujar Sujatmiko, SH, MH, Ketua PT Denpasar.Refleksi kinerja penyelesaian perkara tahun 2024Nyaris seluruh perkara di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar diselesaikan tepat waktu. “98 % untuk perkara pidana dan 94% perkara perdata,” ujar Sujatmiko ketika membuka acara.“Sisanya karena masuk di akhir tahun (belum diputus -red), menjadi prioritas diselesaikan awal tahun 2025,” ujar Ketua PT Denpasar. Dari data yang diperoleh DANDAPALA tercatat pada tahun 2024 sebanyak 309 perkara perdata diputus dari total 330 perkara banding. Sedangkan untuk perkara pidana dari 125 beban perkara, hanya tersisa 3 yang belum putus tahun 2024. “Dari 15 perkara banding tipikor, tersisa 1, untuk 1 perkara banding anak telah diputus,” jelas Ketua PT Denpasar.Tren penyelesaian perkara juga diikuti oleh satuan kerja di PT Denpasar. Rerata dari 8 pengadilan negeri diatas 85%. “Pidana dari total 5429 perkara, 4174 berhasil diputus atau 87,6%. Sedang perdata total 2329 telah putus 85,6% atau sebanyak 2040 perkara,” ujar mantan Ketua PT Palangkaraya tersebut.Atas kinerja selama tahun 2024, pada acara tersebut juga diberikan penghargaan kepada 8 pengadilan negeri di wilayah PT Denpasar dalam berbagai kategori. “Memacu seluruh aparatur peradilan meningkatkan kualitas pelayanan pada pencari keadilan,” jelasnya.Pada acara yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera serta Sekretaris pengadilan negeri di PT Denpasar juga kembali diingatkan akan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas. “Pakta Integritas yang dibacakan dan ditandatangani jadi komitmen bersama, kita yudikatif dengan disaksikan jajaran eksekutif dan legislatif,  harus diwujudkan dalam karya nyata pelayanan hukum yang berkeadilan,” jelas Sujatmiko menutup acara. (SEG)

Korupsi Dana Bansos, Mantan Sekda Keerom Diganjar 8 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-20 09:50:29

Jayapura-Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Trisiswanda Indra N (49). Sekretaris Daerah (Sekda) Keerom non aktif tersebut juga diganjar membayar uang pengganti Rp1,12 milyar karena terbukti korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan” ucap Lidia Awinero didampingi dua hakim adhoc Nova Claudia De Lima, dan Andi Mattalatta di PN Jayapura, Jumat (17/1/2025).Kasus bermula, saat anggaran bansos di Kabupaten Keerom tahun 2018 sejumlah Rp3,8 miliar, diubah dan direvisi menjadi Rp24,7 miliar pada tanggal 26 November 2018. Trisiswanda Indra yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kemudian pada tahun 2021 diangkat menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat Muh. Markum (alm) selaku Bupati Keerom tidak menetapkan terlebih dahulu daftar penerima dan besaran bansos, namun Trisiswanda Indra tetap memerintahkan bendahara, yaitu Irwan Gani dan Rahmat Saputra, mencairkan dan menggunakan anggaran bansos mencapai Rp24,12 miliar“Hanya sebagian kecil dana diterima yang berhak, selebihnya atas perintah Terdakwa saksi-saksi Irwan Gani, Rahmat Saputra, Melkias Joumilena, dan Robert Rumbewas membuat pertanggungjawaban fiktif sebanyak 335 penerima bantuan,” ucap Lidia Awinero ketika membacakan pertimbangan.”Akibatnya, Pemda Keerom mengalami kerugian Rp18,201 miliar, sesuai dengan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Papua,” ucapnya melanjutkan.Di persidangan terungkap, Terdakwa Trisiswanda Indra menikmati hasil korupsi sebesar Rp1,12 milyar. Selebihnya mengalir ke berbagai pihak, termasuk Bupati Keerom (Alm) Muh. Markum yang mencapai Rp12,62 miliar.Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana rilis yang disampaikan Zaka Talpatty, Humas PN Jayapura kepada DANDAPALA.“Tidak mendukung pemberantasan korupsi menjadi hal yang memberatkan, sedangkan terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan,” ucap Lidia Awinero.“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia” ucap lirih Trisiswanda Indra yang didampingi Penasihat Hukumnya Marojahan Panggabean. Sikap yang sama diambil JPU pada Kejari Jayapura.

PT Denpasar Komitmen Setop Segala Bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme!

article | Berita | 2025-01-19 19:40:14

Denpasar- Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memaparkan sejumlah capaian sepanjang 2024. Hal itu untuk memberikan informasi ke publik bila masih ada sisi lain capaian pengadilan di Indonesia yang layak diapresiasi. Aparat PT Denpasar juga melakukan Penandatanganan Pakta Integritas untuk tidak melakukan KKN.Hal itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua PT Denpasar, Sujatmiko.“Ini merupakan tanggung jawab kami mempublikasikan soal kinerja kami. Juga untuk evaluasi apa yang harus disempurnakan,” kata Sujatmiko, Minggu (19/1/2025).PT Denpasar mencatat sepanjang 2024 seluruh pengadilan di wilayah hukum Bali mengadili 5.429 perkara perdata dan 2.329 perkara pidana. Dari jumlah itu terbanyak kasus perceraian yaitu sebanyak 75,8 persen dan disusul kasus narkotika mencapai 42.7 persen. Laporan capaian 2024 itu bagian dari inisiatif lembaga untuk meningkatkan kinerja ke depan.“Ini juga untuk bisa menjawab tantangan para pencari keadilan dengan menegakan hukum dan keadilan sebaik-baiknya. Bisa menjadi bahan evaluasi di internal kami dan jajarannya,” beber mantan hakim PN Jakpus itu.Sujatmiko memahami saat ini lembaganya sedang menjadi sorotan masyarakat. Namun, dirinya optimis masih banyak sisi positif yang belum terpublikasikan ke masyarakat.“Pemahaman tidak baik-baik saja karena realitanya pemberitaanya kan seperti itu. Ini (Refleksi Kineja-red) bagian dari kami menggambarkan bahwa tidak sepenuhnya seperti yangg diberitakan,” ungkap Sujatmiko.Oleh sebab itu, Refleksi Kinerja 2024 mengambil tema ‘integritas sebagai kunci membangun lembaga peradadilan berkuaitas dan pondasi dalam meraih kepercayaan publik’.“Ada sisi-sisi baik yang belum terpublikasi. Ada kinerja baik dari pengadilan, karena belakangan ini sorotannya, lebih banyak ke kritikan dan pemberitaan yang menurunkan kepercayaan publik,” ucap Sujatmiko.Dalam kesempatan itu, seluruh hakim dan pegawai di lingkungan PT Denpasar juga melakukan acara Pembacaan dan Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2025. Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan akan menjadi perhatian serius bagi seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Denpasar dalam rangka memperkuat integritas, profesionalisme, dan objektivitas pegawai guna menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan bebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu,” bebernya.

Paralax Dalam Hukum: Sumbangsih Pemikiran Lacan, Baudrillard, Zimbardo, dan Becker Untuk para Jurist

article | Opini | 2025-01-18 16:30:29

Labirin Hyperreality“Mengapa korupsi sering terjadi meski dilarang ya pak?” tanya seorang bocah saat menonton acara berita pada suatu senja di ujung nusantara. "Karena enak, dan hukumannya enteng," jawab sang ayah sambil menikmati pisang goreng hasil panen di kebun milik sendiri. Jawaban sederhana ini jika dipahami lebih dalam menjelaskan bagaimana hyperreality menurut Baudrillard dan jouissance (jouissance akan lebih banyak dibahas pada sub-judul selanjutnya) ala Lacan bekerja dalam konteks korupsi dengan bahasa yang sangat sederhana (1994: 10). Norma hukum yang seharusnya menjadi panduan sering kali hanya menjadi sebuah simulacra (simbol) yang menciptakan ilusi keadilan dan ketertiban (1994: 10). Dalam dunia yang dipenuhi ketidakstabilan politik dan ekonomi norma hukum kerap memberi kesan seolah-olah setiap persoalan bisa diatasi hanya dengan menerapkan pasal-pasal. Padahal kenyataannya norma hukum sering hanya menjadi smibol dan bukan solusi yang menyentuh akar persoalan. Ia sekedar sebagai pagar yang menjaga citra hukum dengan seolah mengatakan bahwa keadilan masih mungkin hadir.Ketika subjek terjebak dalam hyperreality hukum, mereka terdistraksi dari realitas sejati yang luar biasa kompleks. Korupsi sebagai contoh, lebih sering dilihat dari besaran vonis atau pasal yang diterapkan oleh penegak hukum, seolah-olah keadilan sudah terpenuhi jika hukuman berat dijatuhkan, publik sering kali puas dengan vonis maksimal namun segera melupakan kasus tersebut ketika hukuman diringankan di tingkat banding atau kasasi, fenomena ini menunjukkan bagaimana fokus pada simbol hukum acap kali mengalihkan perhatian dari penyebab mendalam mengapa korupsi terjadi, seperti sistem yang rusak atau budaya permisif kurang menarik untuk diulas dalam diskursus masyarakat. Korupsi dalam labirin hyperreality menjadi lebih dari sekedar pelanggaran hukum pidana, ia adalah bagian dari simulasi besar di mana hukum hanya berperan sebagai panggung drama untuk memuaskan tuntutan sosial. Dengan memahami ini, kita dapat keluar dari jebakan ilusi hukum dan mulai melihat korupsi sebagai fenomena kompleks yang membutuhkan pendekatan lebih dari sekedar hukuman simbolis melalui tuntutan atau vonis hakim yang merujuk ke norma/pasal pada peraturan perundang-undangan.Jouissance, Heroism, dan Penjara ZimbardoKetika hukum hadir sebagai simbol dalam dunia kehidupan, Jouissance hadir sebagai unsur pendorong subjek untuk menabrak aturan atau simbol tersebut, Jouissance adalah istilah Lacan yang banyak disebutkan dalam seminar-seminarnya yang dituliskan dalam beberapa cetakan, Jouissance adalah kutub yang bersebrangan dengan isitilah desire dalam bahasa Inggris (Jean, dkk, 2003:102).Berbeda dengan padanannya, jouissance bukan hanya tentang menikmati, tetapi tentang melampaui atau menembus batas-batas simbolik, moral, atau bahkan hukum menurut pandangan Jacques-Alain Miller (1992:191). Jouissance hadir sebagai sesuatu yang ambigu, menyenangkan sekaligus merusak. Sebagai sesuatu yang melekat dalam diri manusia, jouissance merupakan salah satu faktor penyebab banyaknya terjadi tindak pidana tidak terkecuali perilaku korupsi, dari titik ini kita akan melihat korupsi bukan lagi sekedar nominal uang yang bombastis atau tokoh yang tersohor melainkan cerminan dari sisi jouissance dalam diri manusia, sebuah usaha untuk melihat sisi lain dari perilaku korupsi, perspektif ini menjelaskan jika  di balik aliran dana yang fantastis ada rasa puas yang sulit untuk digambarkan secara jela, semacam kemenangan diam-diam atas sistem yang dianggap mengekang oleh seorang subjek. Dalam korupsi, pelaku tidak hanya mengejar keuntungan materi an sich, dalam pandangan Lacan mereka juga tenggelam dalam hasrat yang lebih dalam yakni hasrat untuk melawan, merusak dan untuk berdiri di atas hukum dan menginjak-injaknya sambil tertawa. Muncul sensasi nakal semacam pembangkangan yang mirisnya justru terasa nikmat dan disukai oleh subjek (Jouissance).Jika diringkas, Lacan hendak mengingatkan kita jika korupsi bukan hanya perihal adanya hukum yang dilanggar atau moralitas yang dilupakan oleh pelaku melainkan pertempuran paling purba dalam diri manusia antara hasrat liar mengenai kenikmatan yang sulit untuk dihentikan. Lacan melalui pemikirannya mendobrak simulacra dari perilaku korupsi yang disimbolkan dalam pasal-pasal dengan mengulas unsur invisible yang jarang dibahas. Dalam negara hukum dorongan untuk merusak tatanan norma ini dihalangi oleh batasan yang dipaksakan hukum dan subjek sering kali terdorong untuk melanggar itu semua. Selanjutnya pada bayangan Lacan, manusia kerap menjadi sosok pembangkang yang tidak mengenal takut meskipun akhirnya mereka adalah korban dari keinginan mereka sendiri (sebagaimana kita lihat tidak sedikit pelaku korupsi yang menangis dan menyesali perbuatannya). Pendapat yang berbeda disampaikan oleh Becker, dalam "The Denial of Death", mengungkapkan bahwa manusia menciptakan berbagai mekanisme untuk menyangkal kematian, menurut Becker (1973:9) ketakutan akan kematian adalah salah satu ketakutan paling fundamental yang menghantui setiap insan. Untuk menghadapi ketakutan ini psikologi manusia menciptakan apa yang disebut sebagai "heroism", yaitu usaha untuk menemukan makna dan tujuan hidup yang dianggap abadi (Becker, 1973:9), namun heroism yang seharusnya memberikan makna dan tujuan hidup justru bisa berubah menjadi arena kejahatan, hal ini senada dengan inti dari tulisan Zimbardo dalam karyanya The Lucifer Effect: Understanding How Good People Turn Evil (2007:19) yang berpesan jika tidak ada orang baik atau jahat, semua tergantung daripada bagaimana lingkungan membentuk mereka. Berdasarkan pandangan tersebut terlihat paradoks besar dari kedua pemikir ini. Jika Becker menunjukkan bahwa upaya psikologis manusia untuk menolak kematian bisa mengarah pada tindakan-tindakan heroik yang membawa kebaikan, namun Zimbardo memperingatkan bahwa dalam situasi yang tidak dikontrol dengan baik bisa membuat heroism berubah menjadi tindakan jahat.Dalam dunia modern seperti sekarang ini, dengan segala tekanan dan godaannya, heroism dapat berubah menjadi sesuatu yang sangat buruk seperti korupsi, tindakan korupsi tidak hanya mencerminkan kerakusan, tamak, hanyalah satu sisi mata uang dari perilaku korup. Merujuk pendapat Becker, perilaku ini juga dapat dilihat sebagai ambisi manusia untuk melawan ketakutan terbesar mereka yaitu ketidak-berartian, keinginan untuk mengumpulkan pundi-pundi kekayaan agar diakui sebagai orang yang memiliki harta yang luar biasa banyak, keinginan untuk dikenal berkuasa atas hukum, serta keinginan untuk yang membuat legacy sering sekali harus dibayar dengan melanggar norma-norma hukum dan moral itu sendiri.Dalam heroism yang salah ini, mereka meninggalkan jejak yang bukan abadi dalam kebaikan melainkan dalam noda yang sulit dihapuskan oleh waktu sekalipun. Korupsi dengan segala daya tariknya menjadi akhir tragis di mana dorongan manusia untuk menemukan makna dalam hidup berubah menjadi penghianatan besar terhadap tujuannya tersebut. Kembali kepada Zimbardo, Zimbardo dalam karyanya The Lucifer Effect yang disebutkan diatas menjelaskan bahwa perilaku manusia tidak hanya dipengaruhi oleh karakter atau moral pribadi tetapi juga oleh sistem dan situasi yang melingkupinya. Banyak pelaku kejahatan berat seperti korupsi beroperasi dalam konteks sistem yang korup, baik hukum, politik, sosial dan budaya tempat ia muncul. Dalam sistem yang korup ini, heroism yang salah tumbuh subur dan berbuah rimbun, seperti gayung bersambut, dirawat baik dan mengakar dalam diri subjek. Pada akhirnya, dari variasi perspektif ini kita berangsur-angsur melihat korupsi bukan lagi sebatas pelanggaran hukum maupun moral, tetapi sebagai pergulatan yang sangat kompleks. Sementara Baudrillard berpandangan jika hukum sering sekali hanya merupakan simbol dalam dunia yang kompleks, ia hadir sebagai representasi realitas dan sering sekali lebih diperhatikan ketimbang realitas itu sendiri. Begitupun Lacan yang ikut mengatakan jika Jouissance hidup dalam diri manusia dan merupakan alasan mengapa banyak orang berpotensi melampaui simbol-simbol/norma, kemudian Becker hadir menimpali dengan mengatakan, “tidak selesai disana, manusia juga dituntun oleh heroism, mencari makna kehidupan terus menerus”, Zimbardo mengacungkan tangan dengan berargumen, ya benar, dan semua itu akan ditentukan oleh dimana heroism itu muncul, lingkungan yang baik atau buruk.Korupsi adalah cerminan Jouissance, heroism yang salah arah, dan efek negatif dari lingkungan. Untuk memberikan solusi kita membutuhkan lebih dari hanya ribuan pasal dan vonis, kita harus melepaskan diri dari hyperreality, kita membutuhkan pemahaman yang lengkap tentang manusia, sistem dan bagaimana keduanya saling membentuk dan berkelindan. (LDR)

Akibat Hujan Lebat, Pengadilan Negeri Tegal Tergenang

photo | Berita | 2025-01-18 09:55:34

Tegal - Kantor Pengadilan Negeri Tegal tergenang air. Hujan lebat yang turun sejak Jumat malam menyebabkan meluapnya air hingga menggenangi halaman kantor pengadilan di Kota Tegal tersebut hingga Sabtu pagi ini. (18/1/2025).Air tergenang di halaman kantor yang memang lebih rendah dari jalan raya. Air juga masuk ke beberapa ruangan, termasuk ruang sidang.  “Mulai surut setelah dilakukan penyedotan,” ujar petugas yang ada di lokasi. Upaya pembersihan masih  dilakukan aparatur PN Tegal. “Arsip perkara telah diamankan, kami terus mengupayakan pembersihan agar tidak mengganggu pelayanan,” jelas M Buchary SH MH kepada DANDAPALA. (SEG)

Hukum yang Terus Tumbuh Berkembang

article | Dirjen Menyapa | 2025-01-17 20:00:26

Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum (ubi societas ibi ius). Maka ketika sebuah masyarakat terus tumbuh berkembang, otomatis hukum pun ikut merekah. Lalu bagaimana dengan hakim/pengadilan?Awal 2025 Indonesia dikejutkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUUXXII/2024 yang memutuskan Presidential Threshold bertentangan dengan konstitusi. Padahal, 30 permohonan serupa sebelumnya tidak diterima/ditolak oleh MK.Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut mencerminkan konstitusi/hukum adalah hidup dan terus berkembang. Tidak statis. Tidak beku.Di Amerika Serikat pun demikian. Supreme Court of the United States juga kerap mengubah pendiriannya dalam soal-soal yang berkait dengan konstitusi. Perubahan demikian dilakukan dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara.Salah satu kasus yang terkenal di Amerika Serikat yaitu soal pemisahan sekolah berdasarkan warna kulit. Pada 1896, Supreme Court of the United States menyatakan pemisahan sekolah berdasarkan warna kulit bukan diskriminasi atas dasar prinsip separate but equal (terpisah tetapi sama).Namun pendirian Supreme Court of the United States diubah pada 1954 setelah 5 dasawarsa berlalu. Supreme Court of the United States akhirnya mengubah pendiriannya dan memutuskan pemisahan sekolah yang didasarkan atas dasar warna kulit bertentangan dengan konstitusi.Hukum yang terus berkembang semakin cepat seiring dengan hadirnya sosial media (sosmed). Sejarah mencatat, hadirnya Revolusi Industri pada awal abad ke-19 mengubah tatanan sosial, politik hingga hukum. Pun demikian dengan kehadiran internet yang menghadirkan Revolusi Digital. Di mana Revolusi Digital telah mengubah tatanan politik, hukum, ekonomi hingga tatanan sosial.Revolusi Digital ini salah satunya mengubah sistem layanan pengadilan/Mahkamah Agung (MA) ke masyarakat. e-Court, SIPP hingga terbaru DANDAPALA.Amati, Tiru dan ModifikasiPerubahan adalah kepastian yang akan terjadi. Menyikapi perubahan tersebut, ada istilah ATM atau Amati, Tiru dan Modifikasi. Setiap insan pengadilan harus bisa mengamati setiap perubahan dalam masyarakat, lalu meniru bagiamana seandainya diterapkan dalam kebijakan lembaga.Nah, dalam menerapkannya tetap perlu modifikasi untuk disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, dan nilai-nilai yang hidup di lembaga kita. Sepajang tidak bertentangan dengan semangat dasar Mahkamah Agung (MA), maka hakim dan pimpinan pengadilan haruslah menjadi pelopor memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Hal itu sebagaimana pesan Ketua MA Yang Mulia Prof Sunarto SH MH, yaitu “untuk membuktikan rasa memiliki terhadap organisasi, kita tidak perlu menjadi lebih hebat dari orang lain, tetapi cukup menjadi lebih baik dari diri kita yang sebelumnya.”Dalam penerapan hukum, hakim harus memegang teguh amanat UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat 1 yaitu ‘Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.’Masyarakat tidak statis. Masyarakat terus bergerak. Masyarakat terus mencari pola tiap zamannya. Oleh sebab itu, keadilan terus hidup dalam sanubari rakyat dan harus diselami oleh para hakim di seluruh Indonesia.Tahun 2025 masih panjang. Ladang amal pembuktian kita untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat pun masih terbentang luas.Salam DANDAPALADirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Sengketa Lahan Hutan Kota : PN Kayuagung Laksanakan Pemeriksaan Setempat

photo | Berita | 2025-01-17 12:55:21

Kayuagung -PN Kayuagung melaksanakan sidang pemeriksaan setempat atas perkara Gugatan Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kag antara Husin melawan Pemkab Ogan Komering Ilir, pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. Proses sidang pemeriksaan setempat atas sengketa lahan yang saat ini berdiri kawasan hutan kota dan sekolah tersebut berjalan dengan tertib dan lancar, dengan dihadiri oleh pihak Husin dan Kuasanya selaku Penggugat dan Pemkab Ogan Komering Ilir yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir selaku Tergugat.

Kasasi Ditolak MA, PLN Harus Cabut Tiang Listrik Ilegal di Tanah Warga

article | Berita | 2025-01-17 12:35:04

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kementerian BUMN dan PLN. Alhasil, pemasangan tiang listrik di tanah warga tanpa izin adalah perbuatan hukum dan tiang itu harus dicabut untuk digeser.Kasus bermula saat PLN memasang tiang listrik di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat. Selidik punya selidik, pemasangan tiang itu belum seizin pemilik tanah, Yusra. Alhasil, Yusra mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh.Pihak yang digugat Yusra yaitu Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT PLN (Persero) Pusat cq General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh cq Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh. Berikut petitum yang diajukan Yusra:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas-batas ….Berdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Merupakan Tanah Hak Milik Para Penggugat Yang Sah;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah memotong/merusak pagar perkarangan rumah Penggugat, dan Tergugat membangun/mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat tersebut pada Petitum angka 2 di atas, merupakan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:Kerugian materiil sebesar Rp. 670.500.000,00-(enam ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah);Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Petitum angka 4 dan angka 5 di atas, dalam jangka waktu selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak putusan dibacakan, apabila tidak dilaksanakan secara suka rela (natura), maka dapat dilakukan secara eksekusi dengan bantuan alat negara;Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan a quo sebesar Rp. 500.000,00-(lima ratus ribu rupiah);Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya verzet, banding atau kasasi;Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini,Apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).Gayung bersambut. Permohonan itu dikabulkan sebagian oleh PN Meulaboh. Berikut amar putusan yang dibacakan pada 14 November 2023:Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sebidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan luas keseluruhan lebih kurang seluas 181 M2 (seratus delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, dengan batas -batas sebagai berikut: Utara         : berbatas dengan Tanah AzharSelatan     : berbatas dengan Rencana Lorong / Lorong Kantor KeuchikTimur        : berbatas dengan Lorong Sawit / Jalan Syeh AbduraniBarat         : berbatas dengan Tanah Muhammad Amin Radenberdasarkan Alas Hak/Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor: 00508, tanggal 15 Juli 2019 atas nama Yusra (Penggugat) dan Surat Ukur Nomor: 00040/2019, tanggal 11 Juli 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, merupakan Tanah Hak Milik Penggugat Yang Sah;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah mendirikan 3 (tiga) tiang listrik beserta jaringannya di atas bidang tanah Penggugat tersebut tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;Menghukum Tergugat untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya yang berada di atas bidang tanah dan/atau perkarangan rumah Penggugat;Menghukum Tergugat untuk untuk membayar seluruh biaya perkara biaya yang timbul dalam perkara yang hingga saat Putusan diucapkan ditaksir sebesar Rp 830.000,00 (delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.Putusan di atas dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada 6 Februari 2024. Atas putusan itu, PLN dkk melakukan upaya hukum terakhir yaitu kasasi. Apa kata MA?“Mengadili. Menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Kementerian BUMN Republik Indonesia c.q. Direktur PT PLN (Persero) Pusat cq General Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Wiayah (UIW) Aceh cq Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Jumat (17/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Dr Nurul Elmiyah dengan anggota Prof Haswandi dan Dr Nani Indrawati. Adapun panitera pengganti perkara nomor 4619 K/Pdt/2024 itu adalah Dr Samsiati.“Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500 ribu,” ucap majelis.

PN Sampang Vonis Eks Anggota DPRD Sampang 1 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-01-16 17:10:49

Sampang- Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman  kepada mantan Anggota DPRD Sampang R Aulia Rohman selama 1 tahun penjar. Majelis menilai R Aulia Rohman terbukti melakukan pengancaman kekerasan.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R Aulia Rohman, dengan pidana penjara selama 1 tahun” ucap majelis dengan suara bulat demikian bunyi putusan PN Sampang, Kamis (16/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis M Hendra Cordova Masputra dengan anggota Adji Prakoso dan Fatchur Rochman setelah berijtihad atau bersungguh-sungguh dalam memutuskan perkara a quo dengan baik. Majelis menilai Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 351  ayat (1)  KUHP.“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa mantan anggota DPRD yang seharusnya memberikan tauladan yang baik bagi masyarakat,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan dan memberatkan terdakwaDalam pertimbangan putusannya, M Hendra Cordova Masputra menerangkan karena tidak terbukti adanya tindak penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa.“Karena berdasarkan fakta persidangan korban terjatuh dihalaman rumah korban ketika diancam menggunakan sebilah pedang,” ungkap ketua majelis.Kasus itu bermula pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.40 WIB. Saksi Aprilia Fitri Yasinta bersama-sama saksi Eny Riyati, saksi Rika Setiawati dan saksi Mohammad Mustofa menemui R Aulia Rohman di rumah R Aulia Rohmandi Jln. KH. Abu Bakar  Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Pertemuan iu bermaksud untuk menagih utang kepada  R Aulia Rohman. Selanjutnya terjadilah perbincangan terdakwa dan saksi Eny Riyati mengenai utang terdakwa kepada saksi Eny Riyati dan terjadi perdebatan antara saski Eny Riyati dan R Aulia Rohman. Disusul kemudian oleh Saksi Aprilia Fitri Yasinta sehingga keadaan menjadi semakin menegang dan membuat R Aulia Rohman emosi.Selanjutnya R Aulia Rohman berdiri begitu juga dengan saksi Aprilia Fitri Yasinta yang  juga ikut berdiri dan pada saat itu terdakwa langsung mencekik leher saksi Aprilia Fitri Yasinta dengan kedua tangannya. Lalu R Aulia Rohman mendorongnya hingga saksi Aprilia Fitri Yasinta terjatuh.Sejurus kemudian, R Aulia Rohman mengambil sebilah clurit dari dalam rumahnya dan mengalungkan clurit. Hal itu sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 22 / REKMEDIK /VI/2024  tanggal 30 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr Dymas Briliandi dokter pada RSUD Mohamad  ZYN Sampang tersebut pada leher saksi Aprilia Fitri Yasinta sambil berkata ‘kamu cari mati ya, saya gak ada urusan dengan kamu’. Sehingga mengakibatkan rasa sakit dan luka pada tubuh saksi Aprilia Fitri Yasinta.Alhasil terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif Kesatu melanggar pasal 335 ayat (1)  KUHP atau  Kedua  melanggar pasal 351  ayat (1)  KUHP. Sebagaimana bunyi dakwaaan Penuntut Umum.Terhadap vonis tersebut terdakwa pikir pikir dan Penuntut umum melakukan upaya yang sama (EES)

Melihat Suka Duka Sidang di Pengadilan Negeri ‘Cabang’ di Daerah Terpencil

article | Berita | 2025-01-16 16:00:55

Luasnya wilayah hukum sebuah Pengadilan Negeri (PN) membuat dibukanya Pengadilan Negeri ‘cabang’ untuk memudahkan akses keadilan bagi masyarakat atau dikenal dengan zitting plaats. Salah satunya di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).“PN Baturaja adalah pengadilan negeri di bawah Pengadilan Tinggi  (PT) Palembang yang mempunyai wilayah hukum cukup yang luas dan dikenal dengan wilayah OKU Raya,“ kata Ketua PN Baturaja, Elvin Adrian kepada DANDAPALA, Kamis (16/1/2025).OKU Raya terbagi atas 3kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibu kota kabupaten Martapura. Lalu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibu kota kabupaten Muaradua. Dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan ibu kota kabupaten Baturaja. “Ketiga Kabupaten tersebut telah memiliki Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing,” ucap Elvin Adrian.Sebagai catatan pada akhir tahun 2024, PN Baturaja telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana sebanyak 681 perkara dengan rincian dari Kejari OKU Timur sebanyak 271 perkara, Kejari OKU Selatan sebanyak  136 perkara, dan Kejari OKU sebanyak 274 perkara.“Dalam rangka melayani dan menjangkau masyarakat di daerah, PN Baturaja juga mengadakan sidang di masing masing kabupaten khusus untuk perkara pidana,” jar Elvin Adrian.Untuk Kabupaten OKU Selatan bersidang di Muaradua yang dilaksanakan pada hari Rabu setiap minggunya. Sedangkan Kabupaten OKU Timur bersidang di Martapura yang dilaksanakan pada hari Selasa setiap minggunya. Dan untuk Kabupaten OKU bersidang di hari kerja di luar dari hari hari yang telah disebutkan tadi. “Majelis hakim maupun Panitera Pengganti juga telah di dibagi dan ‘SK-kan ‘ untuk wilayah kabupaten masing-masing termasuk hari sidangnya” tutur Elvin Adrian.Seorang Panitera Pengganti di PN Baturaja juga mengungkapkan bahwa, sidang di tempat ini sudah cukup lama dilaksanakan oleh PN Baturaja. Termasuk Bambang Myanto yang belakangan menjadi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum juga pernah bersidang di gedung zitting plaats.Bersidang di gedung sidang Martapura ditempuh dalam waktu kurang lebih 1 jam perjalanan. Sedangkan untuk bersidang di Muaradua ditempuh dalam waktu kurang lebih 2 jam perjalanan dari kota Baturaja dengan menggunakan kendaraan roda empat.“Perjalanan ke tempat sidang Muaradua ini terkadang ditempuh lebih dari dua jam jika hari hujan, karena kondisi jalan yang sempit dan berkelok,” kisah Elvin Adrian. Seejauh ini persidangan di Martapura maupun di Muaradua cukup lancar,.“Hanya saja gedung tempat sidang di dua wilayah itu perlu banyak pembenahan dan perbaikan gedung mulai dari pagarnya, gedungnya sendiri, sarana dan prasarana dalam ruang sidang, agar persidangan dapat dilaksanakan dengan lancar, tertib, aman dan  nyaman bagi Majelis yang bersidang maupun pencari keadilan,” ujar Elvin Adrian.Kenyamanan dalam ruang sidang menjadi hal yang sangat penting karena sedikit banyak mempengaruhi suasana bathin para pencari keadilan yang datang dengan segudang masalah bahkan pengharapan akan secercah keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan.“Sehingga ruang sidang yang dahulunya bercitra seram, tegang dan mengerikan menjadi tempat yang aman, nyaman dan menenangkan bagi pencari keadilan,” ungkap Elvin Adrian.Suatu hal yang klasik, dan sudah menjadi rahasia umum bahwa sarana dan prasarana maupun gedung kantor pengadilan khususnya gedung zitting plaats di mana-mana banyak yang kurang memadai. Sehingga kurang memberikan kenyamanan dalam melaksanakan proses peradilan. Anggaran yang terbatas adalah factor terbesar penyebab kurang memadainya ruang sidang zitting plaats ini, anggaran yang ada saat ini juga tak memadai walau hanya untuk pemeliharaan asset-aset.“Namun hal ini tidak memupuskan semangat ‘para tim’ yang telah dibagi berdasarkan Surat Keputusan Ketua PN Baturaja untuk melaksanakan tugas yang diemban tetap bersidang ditengah keterbatasan sarana prasarana yang ada,” kata Elvin Adrian.Bagi Elvin Adrian, memimpin PN dengan 3 wilayah kabupaten, merupakan tantangan untuk PN Baturaja dalam melaksanakan tugas peradilan dengan sebaik-baiknya. Semata-mata agar proses hukum yang diinginkan para pencari keadilan dapat dilaksanakan dengan cepat , tepat, mudah diakses dan tidak permisif terhadap para pihak yang menunda proses peradilan dengan alasan yang tidak logis dengan alasan jarak. “Saya bersyukur didampingi oleh para Hakim, Panitera beserta jajarannya, para staff, dan tim IT yang memiliki semangat juang, inovasi, professional dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas,” ucap Elvin Adrian.Apalagi juga disupport oleh jajaran Kesekretariatan lainnya yang solid.“Alhamdulillah berkat kerja keras serta kerja ikhlas kami PN Baturaja telah meraih penghargaan dari Mahkamah Agung RI dalam acara Abhinaya Upangga Wisesa tahun 2024, sebagai terbaik 3 dalam melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan. Komitmen kami untuk terus melayani pencari keadilan dengan berpegang pada azas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan” pungkas Elvin Adrian.

PN Mataram Sidangkan Agus Buntung Didampingi Pendamping Disabilitas Dinsos

article | Sidang | 2025-01-16 11:25:57

Mataram-Pengadilan Negeri (PN) Mataram mulai menyidangkan IWAS atau yang dikenal Agus Buntung. IWAS dijerat dakwaan subsidaritas dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Dalam sidang, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas dari Dinsos.“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang selanjutnya langsung pembuktian dengan pemeriksaan saksi,” kata jubir PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya dalam keterangan pers setelah sidang, Kamis (16/1/2025).Agus Buntung diadili oleh ketua majelis Mahendrasmara Purnamajati dengan anggota I Ketut Somanasa dan Irlina. Adapun dakwaan JPU terhadap Agus Buntung yaitu:-Primair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -Subsidiair: Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Lebih subsidiair
Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual -Lebih lebih subsidiair: Pasal 6 huruf a UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual “Pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta,” ujar Lalu Moh Sandi Iramaya.Dalam sidang itu, Agus Buntung didampingi pendamping disabilitas Dinas Sosial Kota Mataram dan Provinsi NTB  Dalam sidang perdana itu, Agus Buntung juga mengajukan pengalihan pertahanan. Namun dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis.“Itu wewenang majelis hakim. Saat ini masih tahanan Rutan,” kata Lalu Moh Sandi Iramaya.Agus Buntung mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan. Alasan lain, Agus Buntung merasa butuh pendampingan orang tua.“Terdakwa tidak nyaman dengan kondisi rutan,” ucap Lalu Moh Sandi Iramaya.Sebagaimana diketahui, kasus Agus Buntung viral karena keterbatasannya yaitu tidak memiliki kedua tangan. Meski memiliki keterbatasan tersebut, diduga Agus Buntung dapat melakukan sejumlah pelecehan seksual terhadap sejumlah korban perempuan.

MA Lipatgandakan Vonis Terdakwa Korupsi Telkomsigma Jadi 10 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-16 10:25:28

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melipatgandakan vonis terdakwa kasus korupsi PT Telkomsigma, Agus Herry Purwanto. Yaitu dari 4,5 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara!Agus Herry Purwanto adalah Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (PT MJA). Agus melakukan perbuatan korupsi itu bersama-sama dengan:Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC), Judi Achmadi,Direktur Human Capital & Finance SCC, Bakhtiar Rosyidi, Direktur Sales PT  Graha Telkom Sigma (GTS), Taufik Hidayat,Corporate Secretary SCC, Heri Purnomo, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) Tejo Suryo Laksono.Dirut PT Wisata Surya Timur, Rusdji Basalamah Dirut PT Prima Karya Sejahter, Syarif Mahdi Kasus bermula saat PT GTS membuat sejumlah proyek 2016-2017. Di antaranya berupa pekerjaan pembangunan Perumahan Surya Permata Bojonegoro dan penyediaan batu split bandara Cengkareng.Kemudian, proyek pembangunan apartemen Nayumi Sam Tower Malang, proyek perumahan Narimbang Asri Rangkasbitung, pembangunan perumahan Puri Manggis Gorontalo, dan proyek mekanikal-elektrikal, furnitur, fixture-equipment di Hotel Horison Gorontalo. Dalam praktiknya, terjadi sejumlah pembiayaan yang disamarkan dengan melakukan rekayasa kontrak antara PT GTS dan perusahaan milik terdakwa Agus Herry Purwanto, Tejo Suryo Laksono, Rusdji Basalamah, Syarif Mahdi, dan M Achsan. Proyek-proyek yang dilakukan selama 2017-2018 di Telkomsigma itu memperkaya pihak ketiga. Akhirnya jaksa mengusut kasus itu dan membawa para pelaku ke muka hakim. Versi BPKP, terjadi kerugian negara mencapai Rp 324 miliar lebih.Pada 5 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Agus Herry Purwanto. Agus Herry Purwanto juga didenda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Adapun Uang Pengganti yang dijatuhkan yaitu sebesar Rp 17.926.500.000. Putusan Pengadilan Tipikor Serang itu dikuatkan di tingkat banding. Terhadap putusan itu, jaksa mengajukan kasasi.“Perbaikan pidana penjara 10 tahun penjara,” demikian amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Kamis (16/1/2025).Agus juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga dihukum membayar uang pengganti Rp 17.926.500.000 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya disita jaksa untuk dilelang. Bila asetnya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara.“Subsider 3 tahun penjara,” demikian bunyi putusan yang diketok ketua majelis hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dwiarso juga menjabat sebagai Ketua MA bidang Pengawasan.Vonis 10 tahun penjara itu dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang menuntut Agus hanya selama 5 tahun penjara.Berikut hukuman kepada sejumlah nama yang terlibat korupsi di kasus itu yang dihimpun dari Direktori Putusan MA:Judi Achmadi, dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Judi Achmadi sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Bakhtiar Rosyidi, dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Taufik Hidayat,dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Sempat mengajukan banding tapi mencabutnya.Tejo Suryo Laksono, dijatuhi penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhi uang pengganti sejumlah Rp 1.560.565.238 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun. Saat ini Tejo sedang mengajukan PK.Rusdji Basalamah dijatuhi penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Syarif Mahdi awalnya dijatuhi penjara 5 tahun di tingkat pertama. Lalu dinaikkan di tingkat banding menjadi 7 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Terdakwa juga dijatuhi uang pengganti sejumlah Rp 172.175.644.014 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun. Syarif Mahdi mengajukan kasasi tapi kasasinya ditolak.

Dirjen Badilum Tegaskan Pesan Ketua MA: Setop Jamu Pimpinan MA!

article | Berita | 2025-01-16 09:20:22

Jakarta- Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) H Bambang Myanto secara rutin melakukan pemantauan dan pembinaan satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri. Dalam pembinaan itu, Bambang Myanto menegaskan lagi amanat Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto agar menyetop sejumlah kebiasaan di lingkungan pengadilan.“Pengadilan tinggi dan pengadilan negeri tidak perlu lagi menjamu atau menjemput secara VIP para pejabat Mahkamah Agung yang berkunjung ke daerah,” kata Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam pembinaan yang dilakukan secara langsung ataupun online pada Rabu (15/1/2025) kemarin. Bambang Myanto menyapa secara online dilanjutkan dengan memantau melalui CCTV dan aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI).“Serta tidak memberikan oleh-oleh kepada pejabat yang datang,” pesan Bambang Myanto meneruskan arahan Ketua MA Prof Sunarto.Beberapa satuan kerja yang mengikuti pembinaan itu di antaranya:Pengadilan Tinggi Kepulauan RiauPengadilan Negeri Sinjai (Sulawesi Selatan)Pengadilan Negeri Bantaeng (Sulawesi Selatan)Pengadilan Negeri Tahuna (Sulawesi Utara)Pengadilan Negeri Bintuhan (Bengkulu)Pengadilan Negeri Bulukumba (Sulawesi Selatan)Pengadilan Negeri Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah)Pengadilan Negeri Wangi Wangi (Sulawesi Tenggara)Pengadilan Negeri Waingapu (Nusa Tenggara Timur)Pengadilan Negeri Koba  (Bengkulu)Pengadilan Negeri Batang  (Jawa Tengah)Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu  (Maluku)Dalam pemantauan itu, Bambang Myanto memeriksa apakah satuan kerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri sudah melaksanakan penandatanganan pakta integritas dan komitmen bersama, memastikan kualitas pelayanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan mengingatkan tentang pentingnya integritas.“Para hakim, panitera, panitera pengganti dan juru sita agar menghindari kontak dengan pihak berperkara, untuk menghindari konflik kepentingan,” kata Bambang Myanto mengingatkan.Hadir pula mendampingi dalam pemantauan dan pembinaan itu Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum (Dirbinganis), Hasanudin  dan tim Satu Jari Ditjen Badilum yang membantu beliau dalam memantau kinerja pengadilan tinggi dan pengadilan negeri dalam menangani perkara.

Putusan Pengadilan dan Kebijakan Pencegahan Korupsi

article | Opini | 2025-01-16 07:20:03

Salah satu tantangan berat yang dihadapi Indonesia adalah masih maraknya praktik korupsi. Selain merugikan keuangan negara, praktik korupsi juga menyebabkan negara kesulitan memaksimalkan potensi yang dimilikinya untuk melayani dan menghadirkan kesejahteraan untuk rakyatnya. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat pada tahun 2023 terdapat 791 kasus korupsi di Indonesia dengan jumlah terdakwa mencapai 1.695 orang. Jumlah ini naik dibanding tahun sebelumnya yakni 579 kasus dengan 1.396 terdakwa pada tahun 2022 dan 533 kasus, 1.173 terdakwa pada tahun 2021.Data tersebut sejalan dengan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92, yakni mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023. Pada nilai indeks tersebut, semakin rendah nilainya (semakin mendekati nol) berarti bahwa masyarakat makin permisif terhadap perilaku korupsi. Sebaliknya, semakin tinggi nilanya (semakin mendekati 5) menunjukkan bahwa masyarakat semakin berperilaku antikorupsi. Data yang serupa menunjukkan bahwa praktik korupsi masih cukup marak dirilis oleh Transparansi International dalam Corruption Perception Index (CPI). Data pada tahun 2022 menunjukan Indonesia berada di posisi 110 dari 180 negara dengan skor 34/100. Skor ini bertahan pada tahun 2023 dan menyebabkan Indonesia berada pada posisi 115. Skor 34/100 berarti bahwa Indonesia memiliki nilai yang sama dengan Ekuador, Malawi, Pilipina, Srilanka dan Turki. Khususnya di ASEAN, Indonesia menempati peringkat ke-7 dari 11 negara.Masih maraknya praktik korupsi ditengah banyaknya kasus korupsi yang terungkap dan diputus oleh pengadilan, sering kali melahirkan pertanyaan: jika sudah banyak pelaku korupsi dihukum, kenapa masih ada dan “bahkan” banyak korupsi berikutnya? Jika demikian, apakah penerapan hukuman melalui putusan pengadilan tindak pidana korupsi belum mampu mencegah terjadinya korupsi berikutnya? Jawaban atas pertanyaan tersebut “tentu saja” sangat beragam. Salah satunya adalah karena praktik korupsi yang terbongkar hingga diputus terbukti di persidangan, tidak diimbangi dengan dibangunnya sistem pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam praktik umum yang terjadi, jika suatu dugaan korupsi terbongkar, respon pertama yang dilakukan adalah membuat deklarasi anti korupsi yang berisi komitmen untuk tidak korupsi, namun bagaimana agar tidak terjadi lagi korupsi baik perbaikan sistem kerja dan pengawasannya, seringkali diabaikan.Dalam RPJPN Tahun 2025-2045 setidaknya terdapat tiga uraian mengenai pencegahan korupsi, yakni:Pertama, penguatan upaya pencegahan korupsi melalui pembatasan transaksi tunai terutama dalam pemerintahan, penguatan sistem pelaporan harta kekayaan ASN, pemanfaatan teknologi informasi pada berbagai sektor untuk mempersempit potensi korupsi;Kedua penguatan pengawasan dan pencegahan korupsi melalui penguatan dan indepedensi lembaga pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ketiga lemahnya pengawasan dan sistem pencegahan korupsi dari otoritas terkait menjadi pemicu utama rendahnya integritas tata kelola pemerintah daerah dan desa. Dari ketiga narasi ini, maka selain sistem pengawasan yang harus diperbaiki, juga adanya kesadaran bahwa “sistem pencegahan korupsi dari otoritas terkait” yang belum maksimal.Korupsi bukanlah kejahatan yang terjadi karena ketidak sengajaan. Ada niat dan usaha untuk mewujudkannya. Oleh karena itu, untuk mencegahnya, selain melalui pesan-pesan moral, yang paling penting adalah membangun sistem yang mampu mencegahkan, setidaknya, menjadikan niat untuk korupsi menjadi sulit direalisasikan. Secara umum, banyak orang sependapat bahwa hukum yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa diharapkan memberikan efek jera, baik bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya maupun memberi pesan kuat kepada pihak lain bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan jika dilanggar, ada sanksinya. Terbuktinya perbuatan korupsi senyatanya tidak semata terbuktinya perbuatan terdakwa melakukan tindakan korupsi, tetapi juga menunjukkan adanya celah dalam penyelenggaraan urusan publik dan penggunaan kewenangan. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya. Untuk itu, jika ingin melakukan pencegahan dari terjadinya, bahkan, terulangnya perbuatan korupsi, para pengambil kebijakan seyogyanya mulai menggunakan putusan pengadilan sebagai bahan penting melakukan perbaikan dan membangun sistem anti korupsi.Secara lebih kongkrit dan praktis, pembangunan pencegahan korupsi seyogyanya menggunakan putusan pengadilan sebagai referensi penting, karena dalam putusan tersebut, tergambarkan bagaimana perbuatan korupsi terjadi. Dengan demikian, maka putusan pengadilan khususnya dalam perkara Tipikor, tidak hanya terkait dengan pertanggungjawaban pelaku, namun juga memiliki manfaat yang lebih luas utamanya dalam membangun sistem dan strategi pencegahan korupsi. Para hakim melalui putusannya menyajikan uraian fakta dan pertimbangan bagaimana praktik korupsi terjadi. Uraian tersebut sejatinya tidak semata menunjukkan bagaimana terdakwa melakukan perbuatannya, tapi juga menunjukkan adanya celah dalam penyelenggaraan urusan publik dan penggunaan kewenangan. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan perbuatannya. Dengan mengetahui celah-celah tersebut, maka upaya membangun sistem pencegahan korupsi seharusnya lebih mudah dilakukan.Strategi pencegahan korupsi sebenarnya bersifat “tailor made”: menyesuaikan dengan keadaan penggunanya. Tidak ada strategi yang secara umum bisa efektif diberlakukan pada semua tempat karena situasi bisa jadi berbeda-beda. Oleh karena itu, maka bagi instansi yang pernah terjadi praktik korupsi dan telah diputus oleh Pengadilan, dapat mengambil pelajaran dari praktik yang terjadi sebelumnya melalui dalam merumuskan sistem pencegahan. Karena tanpa dibuatnya sistem pencegahan hanya akan melahirkan praktik korupsi berulang. Bukan begitu?(LDR)

Mengenang Peristiwa Situjuah ke-76, Ketua PN Tanjung Pati Upacara Bersama Veteran

article | Berita | 2025-01-15 15:50:31

Pati - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pati H. Jeily Syahputra menghadiri Upacara Peringatan Peristiwa Situjuah ke-76 tahun 2025 pada Rabu 15 Januari 2025. Dalm hal ini Ketua PN Pati mewakili Ketua Pengadilan Tinggi Padang.Upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB dipimpin lansung oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah sebagai Inspektur Upacara, di Lapangan Khatib Sulaiman Nagari Situjuah Batua, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Lima Puluh Kota.Upacara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Pusat Alat Peralatan Pertahanan Baranahan Kemhan Marsekal Pertama Tisna Kurniawan yang mewakili Kementrian Pertahanan, Ketua DPRD Propinsi Sumatera Barat, Forkopimda Propinsi Sumatera Barat, Forkopimda Kabupaten Lima Puluh Kota, Forkopimda Kota Payakumbuh, Instansi Pendidikan, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Masyarakat, Veteran, Niniak Mamak, alim ulama dan Tokoh Masyarakat yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota serta Kota Payakumbuh.Sejarah mencatat, peristiwa Situjuah adalah suatu peristiwa penyerangan oleh pasukan penjajah Belanda terhadap para pejuang kemerdekaan Indonesia pada masa Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang menewaskan beberapa orang pimpinan pejuang dan puluhan orang anggota pasukan lainnya (website https://situjuhbatua-limapuluhkotakab.desa.id/).Peristiwa Situjuah ini bermula pada tanggal 14 Januari 1949 malam, para pejuang mengadakan rapat untuk membahas strategi dalam menghadapi agresi yang dilakukan pihak Belanda. Rapat digelar atas instruksi Gubernur Militer Sumatera Tengah, Sutan Mohammad Rasjid dan dipimpin oleh Chatib Sulaiman selaku Ketua Markas Pertahanan Rakyat Daerah. Rapat malam itu juga diikuti oleh beberapa sosok pemimpin gerakan para pejuang, diantaranya Arisun Sutan Alamsyah (Bupati Militer Lima Puluh Kota), Letnan Kolonel Munir Latief, Mayor Zainuddin, Kapten Tantawi, Lettu Azinar, Letda Syamsul Bahri, dan 69 orang pasukan Barisan Pengawal Negeri dan Kota (BPNK). Hasil rapat memutuskan bahwa mereka akan menyerang kota Payakumbuh yang diduduki Belanda. Subuh hari pada tanggal 15 Januari 1949 setelah beristirahat seusai rapat, para pejuang hendak melaksanakan shalat subuh. Tanpa diduga, datang serangan oleh pihak Belanda yang membuat para pimpinan pejuang beserta puluhan pejuang lainnya pun gugur seketika. Para tokoh seperti Chatib Sulaiman, Bupati Limapuluh Kota Arisun St. Alamsyah, Letkol Munir Latif, Mayor Zainuddin, Kapten Tantawi, Letnan Anizar, Sjamsul Bahri, Rusli dan Baharuddin, gugur bersama 60 pejuang lainnya. Jenazah Chatib Sulaiman bersama delapan pejuang lainnya kemudian dimakamkan di Lurah Kincia. Delapan orang pejuang dimakamkan di Banda Dalam, 13 orang di Situjuah Gadang, dan 39 orang dimakamkan di sekitar kawasan pemukiman penduduk di Nagari Situjuah Batua. Sebagai pengingat, dibangunlah Monumen Peristiwa Situjuah di pusat keramaian Situjuah. Sementara, nama-nama pejuang yang gugur dalam Peristiwa Situjuah ini juga tertera pada gerbang Masjid Pahlawan Situjuah Batua. Upacara peringatan peristiwa Situjuah ini bertujuan untuk mempertahankan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, pewarisan nilai-nilai perjuangan bangsa bagi generasi penerus dan terbentuknya kesadaran generasi penerus dalam menghargai nilai-nilai perjuangan.Penulis berita: Charen Anissa, Tim Medsos PN Tanjung Pati.

Ini Sikap MA Atas Penetapan Tersangka Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Tannur

article | Berita | 2025-01-15 14:55:59

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) menghormati langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, RS sebagai tersangka. Di mana RS jadi tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara tindak pidana umum Ronald Tannur. "Terhadap hal tersebut Ketua Mahkamah Agung menyampaikan dan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung," kata jubir MA, Prof Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025)."Ketua Mahkamah Agung mendorong agar proses tersebut dilaksanakan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku, serta dilakasanakan secara transparan, fair dan akuntabel," sambung Prof Yanto.Selain itu, Ketua MA akan menunggu surat resmi tentang penahanan terhadap RS."Dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara RS sebagai hakim kepada Presiden RI," ucap Prof Yanto yang juga mantan Ketua PN Jakpus itu.Terkait hal tersebut pimpinan MA juga menekankan kepada aparatur pengadilan di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan bekerja secara profesional. Serta tetap menjunjung integritas dan kejujuran. "Kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding agar melaksanakan garis kebijakan Ketua Mahkamah Agung dalam memimpin, yaitu tetap dengan kesederhanaan dan menjauhi perbuatan tercela," pungkas Prof Yanto.

PN Sumedang Berhasil Restoratif Justice Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

article | Berita | 2025-01-15 14:50:08

Sumedang – Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berhasil melakukan pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana anak pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025;Zulfikar Berlian selaku Hakim dalam perkara anak pada saat melakukan pemeriksaan kepada H (59) selaku saksi korban mengupayakan perdamaian atas perbuatan yang dilakukan oleh anak DGS (17) dimana dalam persidangan Hakim mengingatkan akan pentingnya saling memaafkan dan mengingatkan kepada korban bahwasannya masa depan anak perlu diperhatikan agar kedepan anak dapat menjadi anak yang lebih baik. Perdamaian ini dilakukan bukan berarti perkara langsung berhenti namun perkara akan tetap lanjut sampai dengan putusan dimana perdamaian ini hanya sebagai bahan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak.Dimana setelah mendangarkan hal tersebut H (59) menyatakan telah memaafkan anak dikarenakan dari pihak anak juga telah memberikan ganti rugi kepadanya dan dia berharap kedepannya Anak menjadi anak yang lebih baik lagi;Dalam kesempatan ini juga telah ditandatangani surat kesepakatan damai oleh Anak dan Korban dengan disaksikan oleh Hakim, Jaksa, Bapas, Penasehat Hukum Anak dan Orang Tua Anak, dimana sebelum dilakukan penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak saling memaafkan dan bersalaman.Menurut Desca Wisnubrata hal ini dilakukan karena merupakan kewajiban Hakim dalam perkara anak untuk melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif guna mengedepankan penyelesaian yang adil melalui Perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula hal ini senada dengan Perma 1 Tahun 2024, dengan berpedoman pada pasal 6 ayat 1 Perma tersebut.Dalam perkara ini tidak dilakukan diversi karena dakwaan dari Penuntut Umum tidak memenuhi persyaratan untuk diversi yang tertuang dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 12 tahun Perma Nomor 4 Tahun 2014.

Isu Guna-Guna, Penyiram Kuah Panas Ke Tukang Bakso Divonis 1 Tahun 4 Bulan

article | Berita | 2025-01-15 12:50:27

Serang – Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara kepada Terdakwa Aan Mutiah binti (Alm) Eddy Yahodih yang merupakan Warga Kampung Nanggerang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.Putusan tersebut diketuk tanggal 13 Januari 2025 oleh ketua majelis Galih Dewi Inanti Akhmad dengan hakim anggota Hendri Irawan dan Bony Daniel. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan cara menyiram kuah panas kepada Hulaevah binti Abdul Gafar yang merupakan pedagang bakso.  “Terdakwa yang pada saat itu yang sedang tersulut emosi, Terdakwa langsung memegang telinga panci yang berisikan air kuah bakso dalam keadaan panas dengan menggunakan tangan sebelah kiri kemudian melemparkan ke arah Korban Hulaevah, sehingga mengenai dan tersiram ke bagian tubuh Hulaevah”, demikian bunyi pertimbangan putusan nomor 774/Pid.B/2024/PN Srg yang dikutip DANDAPALA.Dalam pertimbangan putusan tersebut, perkara ini bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sesampainya di rumah Hulaevah, Terdakwa memanggil dan mengajak serta menanyakan permasalahan bahwa ada yang bercerita Korban telah mendukuni dagangan Terdakwa, yang tujuan Terdakwa untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut.Lebih lanjut, kemudian Hulaevah diajak oleh Terdakwa ke rumah Oom Hasanah yang tidak jauh dari rumah Korban Hulaevah, setelah sesampainya di rumah Oom Hasanah, ia sedang berada di teras rumah yang sedang membuat adonan kue untuk dagangannya, sambil menjaga dagangan bakso kuah. Setelah itu Terdakwa menanyakan kepada Oom Hasanah tentang permasalahan tersebut. Oleh karena Terdakwa tidak merasa menuduh Hulaevah mendukuni dagangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa tidak terima atas pemberitahuan yang disampaikan kepada Hulaevah, dan terjadilah cek-cok antara Terdakwa dengan Oom Hasanah, Terdakwa yang pada saat itu kesal dan marah, hingga terjadinya penyiraman kuah panas oleh Terdakwa kepada Korban Hulaevah.Akibat dari penganiayaan tersebut, kulit Korban dalam keadaan melepuh pada bagian tangan sebelah kiri, sekitaran bagian payudara sebelah kiri dan bagian paha kaki sebelah kiri, hingga Korban merasa kesakitan dan kepanasan. (FAC)

Penjara Seumur Hidup Untuk Pelaku Pembunuhan Bos Toko Bangunan

article | Berita | 2025-01-15 07:10:23

Kayuagung - Pengadilan Negeri (PN) Kayugung menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Alim Ardianto (32). Terdakwa dalam kasus pembunuhan Gustoni bin Nurdin, Bos Toko Bangunan di Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumsel.“Terbukti melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Eva Rachmawati SH didampingi anggota Indah Wijayanti SH dan Nadia Septianie SH, Selasa (14/1/2025).Terdakwa yang berencana membunuh korban, menembak menggunakan senapan angin. Melihat korban hanya luka, terdakwa keluar dari semak-semak dan langsung memukul kepala korban berulang kali dengan gagang senapan angin hingga meninggal. “Perbuatan keji, meski banyak dibantu korban, terdakwa juga tidak pernah membayar hutang hingga 700 juta rupiah,” ujar majelis hakim ketika mempertimbangkan hal yang memberatkan.Adanya penyesalan pada diri terdakwa menjadi pertimbangan meringankan. Karenanya majelis hakim tidak menjatuhkan pidana mati sebagaimana tuntutan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Dalam perkara terpisah, terdakwa Puguh Nurrohman (27) dijatuhi pidana penjara 16 tahun. “Terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar majelis hakim yang sama.Ada keterkaitan erat perbuatan kedua terdakwa. Meski demikian di persidangan terungkap fakta, terdakwa Puguh Nurrohman tidak melakukan penembakan maupun pemukulan hingga korban meninggal dunia. “Penjatuhan pidana haruslah memperhatikan berat dan ringannya peran masing-masing terdakwa,” ucap majelis hakim ketika membacakan pertimbangan.Kedua terdakwa tertunduk lesu di kursi sidang, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Avat (1) ke-1 KUHP. Setelah berkonsultasi dengan Penasihat Hukumnya, Noviyanto, SH, menyatakan pikir-pikir.“Kami juga pikir-pikir,” ucap Parit Purnomo, SH., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir ketika menyikapi putusan.Persidangan berjalan aman meski sebagian besar pengunjung sidang berasal dari keluarga korban. Petugas kepolisian dari Polres OKI nampak berjaga di Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung. “Kami ditugaskan pengamanan sidang, karena termasuk perkara yang menarik perhatian,” ujar petugas kepolisian yang tidak mau disebut namanya.

Kasus TPPO, Safiq Dihukum 8 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 129 Juta

article | Sidang | 2025-01-15 07:10:19

Lebak- Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Safiq dan 6 tahun penjara kepada Abay Sobariah. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)." Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Percobaan Membawa Warga Negara Indonesia ke luar Wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di Eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia” sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusan Selasa (14/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Novita Witri,  dengan hakim anggota Wahyu Iswantoro dan Sarai Dwi Sartika." Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFIQ Bin NUR MUHAMMAD dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Terdakwa II ABAY SOBARIAH Binti MADHALIM JASI dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda kepada masing-masing Terdakwa sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan," ucap majelis.Selain itu, kedua terdakwa juga dibenani untuk membayar Restitusi secara tanggung renteng sebesar Rp.129.732.000 kepada Para Saksi Korban dengan rincian sebagai berikut:- Saksi Korban Ningsih Amanda Putri sebesarRp.32.985.000 berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2752.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Remiwati sebesarRp.32.170.000,00 (tiga puluh dua juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2753.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Raodah sebesar Rp.32.125.000,00(tiga puluh dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2754.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);- Saksi Korban Ayu sebesar Rp.32.452.000,00(tiga puluh dua juta empat ratus lima puluh dua  ribu rupiah) (berdasarkan Surat Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban No.A.2755.R/KEP/SMP-LPSK/IX Tahun 2024tanggal 02 September 2024 tentang Penilaian Ganti Rugi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban);"Dengan ketentuan apabila dalam waktu 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum Para Terdakwa tetap tidak membayar, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka kepada Para Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan," ucap majelis.

PT Palangkaraya Bekali Advokat Baru Access to Justice

article | Berita | 2025-01-15 07:00:10

Palangkaraya - Selasa 14 Januari 2025 terselenggara sidang terbuka Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Advokat sebanyak 10 orang dari Perhimpunan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan 7 orang dari Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI).Selepas mengambil sumpah/janji terhadap Advokat tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi  memberikan pembekalan tentang materi access to justice melalui mediasi dan Restorative Justice (RJ) berdasarkan PERMA 1 Tahun 2016 jo. PERMA Nomor 3 tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik dan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Restorative Justice (RJ). “Pimpinan PT Palangkaraya turun langsung memberikan pembekalan kepada para advokat yang baru diambil sumpah/janjinya tersebut”, ucap Humas PT Palangkaraya kepada Tim DANDAPALA. Lebih lanjut disampaikannya, sehari sebelum pengambilan sumpah, advokat tersebut juga telah diberikan sosialisasi  administrasi peradilan secara elektronik oleh Wakil Ketua PT Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan. Materi yang disampaikan komprehensif mulai dari panggilan dan pemberitahuan secara tercatat, E-Court, E-Berpadu, hingga upaya hukum kasasi dan PK secara elektronik.“Para advokat tersebut sangat antusias mengikuti sosialisasi dan pembekalan yang disampaikan baik oleh KPT dan WKPT Palangkaraya  tersebut, sebab materi yang disampaikan tersebut belum didapatkan mereka saat  mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)”, ujar Humas PT Palangkaraya saat menyampaikan cerita yang didapat dari  peserta pembekalan.

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, PN Sumedang Lakukan Uji Kompetensi Petugas PTSP

article | Berita | 2025-01-14 17:35:54

Sumedang - 14 Januari 2025 bertempat di ruang PTSP Pengadilan Negeri (PN) Sumedang dilakukan uji kompetensi terhadap seluruh petugas PTSP PN Sumedang.Menurut Desca Wisnubrata Jurubicara PN Sumedang kepada DANDAPALA, dalam meningkatkan kualitas petugas PTSP dalam melayani Pencari Keadilan maupun Pengguna Layanan Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Sumedang melakukan uji kompetensi dengan memberikan 21 (dua puluh satu) soal kepada petugas PTSP dan Satuan Pengamanan Pengadilan Negeri Sumedang.Menariknya, soal uji kompetensi juga disajikan secara online yang dapat diakses cukup dengan gawai. Sehingga para petugas PTSP dapat langsung mengerjakan soal tersebut langsung di depan meja PTSP secara real time.Selain uji kompetensi juga dilakukan tahapan wawancara (tanya jawab), yang mana hal tersebut guna untuk meningkatkan kapabilitas dan kualitas Para Petugas PTSP PN Sumedang.Dengan demikian, seluruh upaya tersebut dilakukan PN Sumedang semata-mata bentuk komitmen sepenuh hati dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat pencari keadilan di Wilayah Kabupaten Sumedang. (ZIB)

Pembinaan Dirjen Badilum: Kurangi Seremoni, Sesuaikan Anggaran yang Ada

article | Pembinaan | 2025-01-14 16:05:34

Jakarta - Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto SH MH mengingatkan jajarannya agar mengurangi kegiatan seremoni dan menyesuaikan dengan anggaran yang ada. Hal itu sesuai amanat Ketua MA Prof Sunarto."Dan kurangi acara seremonial. Setiap kegiatan dilaksanakan menyesuaikan dengan anggaran yang ada," tutur Bambang Myanto.Hal itu disampaikan dalam sambutan pembinaan acara Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Bersama, Dan Perjanjian Kinerja Tahunan Dirjen Badilum 2025 di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).Bambang Myanto juga menyampaikan bahwa rezeki tertinggi adalah kesehatan. Sedangkan rezeki terendah adalah uang. Oleh sebab itu, Bambang meminta agar seluruh jajaran di Ditjen Badan Peradilan Umum jangan mengorbankan rezeki tertinggi untuk mendapatkan rezeki terendah.“Rejeki tertinggi adalah sehat, rejeki terendah yaitu uang. Maka jangan mengorbankan rejeki tertinggi untuk mendpatkan rezeki terendah," kata Bambang Myanto.Bambang Myanto juga terus mengingatkan agar aparat pengadilan terus meningkatkan kualitas kinerja dan kedisiplinan kerja. "Jangan menatasnamankan dirjen untuk kepentingan pribadi karena badilum merupakan instansi pembina," tegas Bambang Myanto.Dalam kesempatan itu, Bambang juga mengaku sangat prihatin bila ada anak buahnya ada yang harus kena sanksi. Ia berharap hal itu itu tidak terjadi lagi."Panitera yang dicopot menjadi staf, sungguh sangat memprihatinkan untuk lembaga peradilan," tutur mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

Tergiur Judi Online, Kasir Pelaku Penggelapan 90 Juta Dihukum 2 Tahun

article | Berita | 2025-01-14 16:00:15

Ogan Komering Ilir-Hukuman 2 tahun dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung kepada Tia Agustina, sebab wanita berusia 26 tahun tersebut terbukti menggelapkan dana perusahaan sejumlah Rp90.000.000,00.“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun” tutur Majelis Hakim yang diketuai oleh Guntoro Eka Sekti, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (14/01/2025).Kasus ini berawal ketika Tia yang bekerja selaku Kasir pada PT Cipta Niaga Semesta (CNS) mengambil uang hasil penjualan yang ada di brankas perusahaan dalam kurun waktu 5 Agustus 2023 sampai dengan 21 Oktober 2023, dengan total sejumlah Rp90.000.000,00.“Setelah mengambil uang dari brankas, selanjutnya uang tersebut Terdakwa setorkan ke rekening Bank BRI milik Terdakwa secara tunai dari mesin ATM dengan tujuan akan dipergunakan untuk bermain judi online dan sebagian lagi dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa,” ungkap Majelis Hakim.Kemudian pada saat dilakukan audit oleh Supervisor, diketemukan adanya selisih setoran Bank Collection uang hasil penjualan PT Cipta Niaga Semesta (CNS), yang seharusnya disetorkan ke Bank sejumlah Rp394.041.400,00, tetapi hanya disetorkan oleh Terdakwa sejumlah Rp304.041.400,00.“Pada saat temuan tersebut dikonfirmasi secara langsung, Terdakwa pun langsung mengakui jika uang tersebut telah dipergunakan olehnya. Adapun uang yang diambil oleh Terdakwa tersebut merupakan uang yang diperoleh dari uang hasil penjualan yang disetorkan oleh 21 orang Sales dan Dropping,” tutur Majelis Hakim yang beranggotakan Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari.Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan sejumlah kerugian dan Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya tersebut. Selanjutnya Majelis Hakim juga menilai Terdakwa yang telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum menjadi alasan yang meringankan perbuatan Terdakwa.Selama persidangan berlangsung, Tia meskipun dengan wajah tertunduk tetap secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dalam sidang yang dihadiri pula oleh JPU Tria Hadi Kusuma.Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Badilum Sosialisasikan Uji Kompetensi untuk Tingkatkan Kompetensi Panitera-Tenaga Teknis

article | Berita | 2025-01-14 12:40:25

Panitera dan tenaga teknis lainnya diminta terus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya untuk mempercepat promosi dan mutasi. Sedangkan bagi lembaga, dapat mendorong cepatnya visi Mahkamah Agung (MA) yaitu terwujudnya badan peradilan yang agung.“Salah satu tujuan sosialisasi kompetensi ini adalah  untuk meningkatan kompetensi panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum sebagai salah satu indikator promosi dan mutasi,” kata Dirjen Badilum Mahkamah Agung (MA) H Bambang Myanto SH MH.Hal itu disampaikan dalam sosialiasi yang dilakukan secara daring dan luring, Selasa (14/1/2025). Hadir dalam sosialisasi ini seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya dari seluruh satker pengadilan umum di Indonesia.Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis (Dirbinganis) Ditjen Badilum MA, Hasanuddin menyampaikan 9 sistem merit yang dijadikan panduan dalam promosi dan mutasi.“Dalam rangka pengisian jabatan panitera dan tenaga teknis lainnya di lingkungan peradilan umum, perlu dilakukan uji kompetensi dengan memperhatikan 9 sistem merit,” usap Hasanuddin.Kesembilan sistem merit yang dimaksud itu yaitu pertama seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan, perencanaan kebutuhan jabatan sesuai dengan beban kerja, pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka serta memilik manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karir, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta. “Kelima memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan,” ucap Hasanuddin.Keenam yaitu menerapkan kode etik dan kode perilaku panitera dan juru sita. Selanjutnya merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil kinerja. Indikasi ke delapan yaitu memberikan perlindungan kepada panitera dan tenaga teknis lainnya dari tindakan penyalahgunaan wewenang.“Kesembilan memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegritasi dan dapat diakses oleh seluruh panitera dan tenaga teknis lainnya,” beber Hasanuddin.Adapun standar kompetensi itu ada tiga yaitu:Kompetensi teknis, yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.Kompetensi manajerial yaitu pengetahuan, ketrampulan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organiasasi.Kompetensi sosial kultural yaitu pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.Untuk mewujudkan kompetensi itu, Hasanuddin juga mengajak panitera dan tenaga teknis lainnya memegang teguh Kode Etik Panitera dan Juru Sita sesuai SK KMA Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013. Serta aktif melaporkan gratifikasi sesuai SK Kabawas 28/BP/SK/III/2021-Juknis Pengendalian Gratifikasi.“Gratifikasi kepada hakim dan aparatur wajib dilaporkan jika berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas,” pungkas Hasanuddin.

Kasus Sudah Kedaluwarsa, 3 Terdakwa Korupsi Dilepaskan PN Pekanbaru

article | Berita | 2025-01-14 12:30:29

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa yaitu Dr Hadran Marzuki (75), Jonaidi (62) dan Syahran (64). Sebab, perkara yang didakwakan kepada ketiganya ternyata sudah kedaluwarsa. Kasus bermula saat dibuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) dengan PD BPR Gemilang terkait program pengelolaan dan penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa atau kelurahan di Kabupaten Inhil.Saat itu Hadran adalah Direkur PD BPR Gemilang. Sedangkan Jonaidi dan Syahran adalah Kepala Desa (Kades). Program itu terjadi sejak 2006 sampai 2009.Belakangan aparat mengendus kejanggalan penyaluran dana itu. Ketiganya lalu diproses hingga ke pengadilan. Versi BPKP, terjadi kerugian negara Rp 2,3 miliar.Namun setelah digelar pembuktian di persidangan, terungkap bila kasus tersebut sudah kedaluwarsa untuk diproses secara pidana. Alhasil, Pengadilan Tipikor Pekanbaru pun melepaskan ketiganya.“Melepaskan Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” demikian bunyi putusan PN Pekanbaru yang dikutip DANDAPALA, Selasa (14/1/2025).Putusan itu diucapkan dalam sidang pada Senin (13/1) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Zefri Mayeldo Harahap dengan anggota Yelmi dan Yanuar Anadi. Berikut alasan lengkap majelis hakim tersebut:Bahwa oleh Karena Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II dan Terdakwa III terjadi dalam kurun waktu sejak tanggal 22-09-2006 sampai dengan tanggal 11-03-2009, maka untuk menentukan apakah perkara Para Terdakwa telah daluarsa atau belum maka didasarkan pada perhitungkan 12 (dua belas) tahun sejak hari sesudah perbuatan dilakukan yaitu tanggal 12-03-2009, sehingga perkara tersebut daluarsa pada tanggal 13-03-2021, sehingga pada saat dilakukan tindakan penuntutan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Desember 2024, perkara in casu telah daluarsa sejak tanggal 13-03-2021; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 545 K/Pid.Sus/2013 tanggal 25 April 2013 telah memperluas penghitungan masa daluarsa dengan menyimpang dari ketentuan Umum KUHP Pasa 78, dengan menggunakan dasar United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29: Eachstate party shall, ware appropriate, estabilis under its domestic law a long statute of limitations period in which to commence proceedings for any offence estabilished in accordance with this convention and estabilished alongger statute of limitations period or provide for suspension of the statute of limitation where the elleged offender has evaded the administration of justice . (Setiap Negara peserta wajib dimana perlu, menetapkan berdasarkan hukum nasional mereka suatu jangka waktu daluarsa yang panjang untuk memulai proses peradilan bagi setiap kejahatan yang ditetapkan sesuai dengan konvensi ini, dan menetapkan suatu jangka waktu daluarsa yang lebih panjang atau mengadakan penangguhan daluarsa dalam hal pelaku tindak pidana telah menghindar dari proses peradilan). Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003, maka dengan mengingat Tindak Pidana Korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan Pasal 78 ayat (1) KUHP dapat disimpangi (judge made law); Menimbang, bahwa namun demikian, meskipun tindak pidana korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ketentuan pasal 78 ayat (1) ke 2 KUHP tidak dapat disimpangi dengan mendasarkan pada United Nations Convention Againts Corruptio 2003 Article 29 , sehingga dalam perkara in casu, article 29 United Nations Convention Againts Corruptio 2003 tidak dapat diterapkan, karena article 29 tersebut bersifat mandatory bagi negara peserta konvensi untuk mengatur dalam hukum nasionalnya dapat memperpanjang masa daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi, dan sampai sekarang mandat dari article 29 tersebut belum diatur dalam undang- undang nasional, maka ketentuan daluarsa dalam perkara tindak pidana korupsi tetap berpedoman pada aturan KUHP pasal 78; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena daluarsa, sehingga Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A. dan Terdakwa III Syahran harus dilepas dari segala tuntutan hukum

Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

article | Opini | 2025-01-14 06:05:38

Dokumentasi Pelaporan Gol KPKDokumentasi tanda terima pelaporan KPKUpaya mewujudkan peradilan bersih dan membantu terlaksananya kehidupan bernegara bebas korupsi, kolusi serta nepotisme (KKN) terus ditunjukan oleh aparatur Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya. Berdasarkan Surat Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan IV 2024 yang diterbitkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2025 yakni terdapat 62 Pejabat dan aparatur pengadilan yang melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi pada periode Oktober sampai dengan Desember 2024. Pejabat dan aparatur Mahkamah Agung RI serta badan peradilan dibawahnya yang melaporkan terdiri Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum pada Ditjen Badan Peradilan Umum, Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, Para Pimpinan Pengadillan Tingkat Pertama, Para Hakim sampai Pegawai PPNPN. Bahwa pelaporan atas penolakan atau penerimaan gratifikasi memedomani Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya Penulis salah satu pelapor penerimaan gratifikasi kepada KPK RI sebagaimana Surat Apresiasi Laporan Penerimaan/Penolakan Gratifikasi Periode Triwulan IV 2024 akan membagikan penjelasan singkat tentang gratifikasi, contoh gratifikasi yang wajib dilaporkan penyelenggara negara serta tips singkat dan mudah dalam melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi. Pelaporan atas gratifikasi sangat mudah karena hanya dalam satu genggaman smartphone atau menggunakan komputer yang terkoneksi internet dapat dilakukan dari seluruh penjuru Indonesia. Pengaturan Hukum dan Bentuk Gratifikasi  Gratifikasi awalnya berasal dari Belanda yang disebut gratikatie. Selanjutnya Inggris mengadopsinya dengan istilah gratification yang dalam Black Law Dictionary memiliki pengertian sebagai pemberian yang diberikan berdasarkan bantuan atau keuntungan. Gratifikasi di Indonesia yang diberikan kepada penyelenggara negara atau PNS dapat menjadi suap bilamana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan terhadap kewajiban atau tugasnya. Adapun gratifikasi tidak menjadi delik korupsi bilamana penyelenggaran negara atau PNS yang menerima gratifikasi melaporkan gratifikasi kepada KPK RI sesuai Pasal 12B Ayat 1 dan Pasal 12C Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Bentuk gratifikasi secara luas berupa pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lain-lainnya, dimana gratifikasi tersebut diterima dalam negeri ataupun di luar negeri yang dilakukan secara konvensional atau menggunakan sarana elektronik sebagaimana Penjelasan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 1 Angka 1 Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi Contoh Gratifikasi Wajib Dilaporkan  Bahwa secara prinsip seluruh gratifikasi yang diterima oleh Penyelenggara Negara wajib dilaporkan. Sedangkan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan terhadap kewajiban atau tugas penyelenggara negara/pns wajib ditolak sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019. Namun dalam kondisi yang tidak memungkinkan ditolak, terhadap gratifikasi yang berkaitan dengan tugas Hakim atau aparatur pengadilan seperti tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, penerima ragu atas kualifikasi yang diterimanya dan adanya kondisi yang tidak mungkin ditolak seperti rusaknya hubungan antar instansi, membahayakan diri sendiri/karir atau ada ancaman lain yakni wajib dilaporkan sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28 Tahun 2021. Hal mana telah diatur juga gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan menurut KPK RI dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI seperti pemberian terkait pernikahan, tunangan, khitan atau upacara agama/adat lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk seorang pemberi, honorarium dari profesi lain seperti mengajar yang tidak melanggar kode etik, pemberian terkait musibah atau bencana alam dan bentuk gratifikasi lainnya yang tidak wajib dilaporkan sesuai Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28 Tahun 2021. Penulis mencontohkan gratifikasi yang tidak mungkin ditolak karena kondisi tertentu meskipun bersinggungan jabatan atau tugas penyelenggara negara yang biasanya terjadi pada lingkungan peradilan antara lain pemberian bahan batik/baju untuk seragam perayaan ulang tahun daerah yang diberikan pejabat daerah kepada Pimpinan Pengadilan, kenang-kenangan pengantar alih tugas yang diberikan kepada Pimpinan Pengadilan oleh Instansi Penegak Hukum lainnya atau nasi kotak/hadiah makanan lainnya yang telah disiapkan untuk seluruh aparatur pengadilan dan diberikan dalam rangka perayaan keterpilihan sebuah Firma Hukum sebagai penyelenggara Pos Bantuan Hukum di suatu Pengadilan. Berdasarkan pengalaman penulis untuk pelaporan gratifikasi yang tidak mungkin ditolak karena kondisi tertentu, maka gratifikasi akan menjadi milik institusi atau dikelola institusi, seperti bahan pakaian yang akhirnya dikelola untuk suatu instansi Pengadilan. Adapun gratifikasi makanan yang lekas rusak dapat dikonversi dalam rupiah dan penerima gratifikasi wajib membayarkan hadiah yang telah dikonversi rupiah kepada kas negara; Berdasarkan pengalaman pribadi penulis sebagai seorang Hakim yang pernah melaporkan honorarium sebagai pengajar pendidikan profesi Advokat yang diselenggarakan organisasi Advokat di Provinsi Banten, meskipun honorarium mengajar tidak termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan sesuai Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28 Tahun 2021, akan tetapi penulis ragu akan kualifikasi gratifikasi tersebut karena tidak menutup kemungkinan adanya konflik kepentingan antara penulis yang Hakim dengan Advokat walaupun berbeda wilayah hukum dengan tempat penulis bertugas. Penulis juga pernah melaporkan baju yang didapatkan ketika menjadi narasumber Siniar yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch (ICW), karena penulis berpendapat dapat saja ICW menjadi pihak dalam suatu persidangan yang penulis adalah seorang hakimnya Langkah Melaporkan Penerimaan atau Penolakan Gratifikasi Adanya kemudahan dalam pelaporan atas penerimaan atau penolakan gratifikasi, dimana tidak hanya dapat dilakukan secara konvensional dengan mendatangi langsung kantor Kpk RI di Jakarta atau menyampaikan kepada unit pengendali gratifikasi satuan kerja. Melainkan dapat secara daring mengakses aplikasi gratifikasi online (GOL) KPK yang hanya membutuhkan waktu 5 sampai 10 menit untuk melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi. Langkah pertama bagi aparatur pengadilan yang akan melaporkan gratifikasi melalui aplikasi GOL KPK yakni dengan mendaftarkan akun pada https://gol.kpk.go.id dan mengisi biodata dari calon pelapor gratifikasi yang terdiri dari nama lengkap, jabatan, alamat, satuan kerja, unit kerja dan identitas pribadi lainnya. Selanjutnya setelah teregistrasi yakni pelapor dapat melaporkan gratifikasi pada kolom laporan gratifikasi dan memilih laporan baru. Selanjutnya mengisi informasi laporan yang dapat ditembuskan kepada UPG Mahkamah Agung RI dan memilih apakah yang dilaporkan bentuknya penolakan atau penerimaan gratifikasi. Kemudian pelapor gratifikasi mengisi identitas pemberi, institusi dan alamat gratifikasi, menjelaskan hubungan pemberi dengan penerima gratifikasi, peristiwa terkait gratifikasi, lokasi objek gratifikasi, jenis dan uraian objek gratifikasi, serta konversinya dalam bentuk rupiah benda gratifikasi tersebut. Hal lain yang wajib diisi oleh pelapor gratifikasi yang menggunakan aplikasi GOL KPK adalah kronologi penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berisikan juga tanggal penerimaan atau penolakan gratifikasi. Demikian juga pelapor gratifikasi dapat memilih apakah mengkompensasi objek gratifikasi dengan menyerahkan uang pengganti seandainya objek gratifikasi ditetapkan menjadi milik negara. Selain itu pelapor dapat melampirkan dokumentasi objek gratifikasi. Pelaporan gratifikasi menggunakan aplikasi GOL KPK disarankan dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak menerima atau menolak gratifikasi sesuai Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 28 Tahun 2021. Sedangkan pelaporan diatas 30 hari kerja sejak diterima atau ditolak gratifikasi, tetap akan diproses oleh KPK RI. Semoga kemudahan pelaporan gratifikasi oleh KPK RI menjadi upaya bagi aparatur pengadilan untuk melaporkan gratifikasi yang diterima atau ditolaknya. Demikian juga contoh positif pelaporan gratifikasi yang telah dilakukan aparatur pengadilan menjadi motivasi bagi aparatur pengadilan lainnya untuk melaporkan ketika adanya penerimaan atau penolakan gratifikasi, sehingga ikut berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan bernegara yang bebas KKN.

Buktikan Kinerjanya Berprestasi, PN Tanjung Pati Sabet Berbagai Penghargaan

article | Penghargaan | 2025-01-13 20:30:33

Padang-Jumat 10 Januari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Padang melaksanakan pembinaan untuk satuan kerja yang diwilayah hukumnya. Pembinaan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lt. II PT Padang yang diikuti oleh pimpinan pengadilan se- Sumatera Barat.Rangkaian acara pembinaan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada satuan kerja terbaik sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor: 36/KPT.W3-U/SK.KP3.4.4/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 tentang Penetapan Penerima Penghargaan pada Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum PT Padang Tahun 2024.Penghargaan tersebut diberikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan perkara di Pengadilan secara lebih efektif dan efisien.Terdapat 9 kategori penilaian dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati nyaris menyapu bersih dengan menyabet 8 penghargaan yaitu:1. Terbaik I - Website dan Media Sosial.2. Terbaik I – Posbakum.3. Terbaik II - Nilai IKPA DIPA 03.4. Terbaik III - Satuan Kerja dengan Penyerapan Realisasi Anggaran DIPA 03.5. Harapan I - Evaluasi Implementasi SIPP.6. Harapan I - Layanan Pengadilan / PTSP.7. Harapan I - Nilai IKPA DIPA 01.8. Harapan II - Satuan Kerja dengan Penyerapan Realisasi Anggaran DIPA 01. Dengan segudang prestasi yang telah diraih tersebut telah membuktikan PN Tanjung Pati terus berkomitmen memberikan kinerja yang terbaik. PN Pati juga mendapat predikat PN dengan kinerja Terbaik se- wilayah hukum PT Padang Tahun 2024 dan Piala Bergilir PT Padang berhasil diboyong ke pengadilan yang ada di Luhak Nan Bungsu ini.Piala tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PT Padang Ade Komaruddin, kepada Ketua PN Tanjung Pati H. Jeily Syahputra, dengan didampingi Wakil Ketua PN Tanjung Pati Neli Gusti Ade, Panitera Yulia Roza, S.H. dan Sekretaris PN Tanjung Pati Supituarman, S.E. Ketua PN Tanjung Pati H. Jeily Syahputra menyampaikan terimakasih kepada seluruh aparatur PN Tanjung Pati atas kinerja selama tahun 2024 sehingga dapat diraihnya beberapa penghargaan, “karena tentunya ini akan menjadi penyemangat bagi insan peradilan agar lebih giat, teliti dan semangat dalam melaksanakan tugas-tugas peradilan sehingga pelayanan yang diberikan kepada pengguna layanan dapat maksimal, ujarnya dalam apel pagi Senin 13 Januari 2025. (Aulia Alfacrisy, LDR)

Bahaya Narkotika, PN Pulang Pisau Tes Narkotika

article | Berita | 2025-01-13 19:50:48

Pulau Pisang-Pengadilan Negeri  Pulang Pisau menyelenggarakan tes narkotika bagi Hakim, ASN dan PPNPN (7/1/2025). Kegiatan ini tindak lanjut dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2025 serta atas laporan Indonesia Drugs Report 2023 yang diterbitkan Badan Narkotika Nasional.Pemeriksaan tes narkotika dilakukan oleh petugas RSUD Pulang Pisau. Sebelum pengujian tes urin, terlebih dahulu disajikan sosialisasi tentang bahaya narkotika bagi kesehatan yang disampaikan oleh dr. Nia Nainggolan, dokter pada RSUD Pulang Pisau, dilanjutkan tanya jawab dari Para Hakim, ASN dan PPNPN.dr. Taurus Alfani, Sp.PK Dokter Penguji pada BLUD RSUD Pulang Pisau menyampaikan kepada Tim DANDAPALA, bahwa seluruh Hakim, ASN dan PPNPN PN Pulang Pisau disimpulkan hasil pemeriksaannya tidak terindikasi reaktif narkotika."Kepada Pimpinan, Hakim, dan Aparatur Pengadilan untuk menjauhi narkotika", sontak diserukan Mohamad Zakiuddin, Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau. (FAC)

Peroleh Uang Korupsi 29 Juta, Pria Ini Dihukum 3 Tahun Penjara

article | Berita | 2025-01-13 19:40:19

Surabaya- Pria asal Madion, Jawa Timur (Jatim) Arip Wibowo (40) dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebab Arip dkk dalam kasus korupsi proyek pembangunan talud sawah Rp 121 juta. Bagaimana ceritanya?Kasus bermula saat Pokmas Waru Manunggal Desa Wanurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun mengajukan proposal pembangunan drainase sawah pada 2020. Proposal diajukan ke Pemprov Jawa Timur.Awalnya proposal yang diminta sebanyak Rp 800 juta tapi yang disetujui Rp 300 juta. Lalu dana disalurkan ke Pokmas Waru Manunggal. Dalam pengerjaan proyek tersebut, terjadi selisih anggaran sehingga Rp 121 juta. Akhirnya lima orang diproses secara, yaitu Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, Fonny Agita Rizjki, Sumarsono dan Suwarno.Kelimanya diadili secara terpisah. Adapun Taufik Pria Kurniawan, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki diadili bersama-sama. Di persidangan terungkap bila ketiganya berdasarkan laporan BPKP sebesar Rp 121.098.000.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan, Terdakwa II Arip Wibowo, dan Terdakwa III Fonny Agita Rizjki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).Putusan itu diketok pada 9 Januari 2025 oleh ketua majelis Ferdinand arcus Leander dengan anggota Abdul Gani dan Pultoni. Adapun panitera pengganti Suparman. Majelis hakim meyakini ketiganya melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 UU jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nah, di persidangan juga terungkap ketiganya memperoleh bocoran anggaran beragam, yaitu:1. Taufik Pria Kurniawan selaku pemegang dana hibah menerima dan menikmati Rp 30 juta.2. Arip sebagai pelaksana lapangan menerima dan menikmati sebesar Rp 29.098.0003. Fonny selaku pemilik CV Mulya Rizki menerima dan menikmati sebesar Rp 55 juta.Atas hal itu, ketiganya diwajibkan mengembalikan uang tersebut ke negara.“Menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), Terdakwa II Arip Wibowo, sebesar Rp 29.098.000,- (dua puluh sembilan juta sembilan puluh delapan ribu rupiah), Terdakwa III Fonny Agita Rizjki  sebesar Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” putus majelis hakim.Adapun Sumarson dan Suwarsono dihukum 18 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Khusus Suwaryoso juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 7 juta.

PN Kayuagung Hukum Pembawa Sabu 100 Gram Selama 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,4 M

article | Berita | 2025-01-13 18:20:21

Ogen Komering Ilir- Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.400.000.000,00 kepada Terdakwa Narkotika, Sani Bin Erlani. Vonis tersebut dijatuhkan karena Sani dinilai terbukti membawa Narkotika jenis sabu seberat 100 gram. “Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp1.400.000.000,00,” tutur Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Senin (13/01/2025). Kasus bermula saat Sani Bin Erlani menerima ajakan rekannya untuk membeli 100 gram sabu di Pasar Hewan Desa Sungai Pinang, dengan imbalan dapat memakai Narkotika tersebut sebanyak 1 gram pada 26 September 2024. “Setelah membeli Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,94 gram, Terdakwa kemudian menerima sabu tersebut dari rekannya dan keluar dari Pasar Hewan dengan tujuan untuk dijual kembali,” ucap Majelis Hakim. Belum terlalu jauh dari Pasar Hewan, sepeda motor yang dikendarai oleh Sani dan rekannya dihentikan oleh pihak kepolisian yang sedang melakukan penyelidikan atas maraknya transaksi Narkotika di lokasi tersebut. Sempat ada upaya melarikan diri, tetapi pihak kepolisan berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sani.  “Dari penggeledahan tersebut, Terdakwa didapati sedang membawa sabu seberat 100,94 gram di tangan kanannya”. tutur Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti, Yuri Alpha Fawnia, dan Anisa Lestari. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas perkara Narkotika. Adapun keadaan yang meringankan, Sani dinilai menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selama persidangan berlangsung, Sani terlihat dengan saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Hadir pula dalam sidang pembacaan putusan, JPU Paramitha dan Tim Penasihat Hukum yang dipimpin oleh Andy Wijaya. Atas putusan itu, baik Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan menerima. (AL)

Cerita Pak Hakim Lapor KPK Gegara Makan Siang Dibayarin Orang Misterius

video | Berita | 2025-01-13 13:25:19

Jakarta- Jabatan hakim kerap membuat orang berperkara berusaha mendekati dengan tujuan agar kasusnya dimenangkan. Minimal tanam budi untuk keperluan di kemudian hari. Caranya beragam. Dari gratifikasi barang hingga traktiran makan.“Pengalaman saya pribadi ketika saya bertugas di Sulawesi Tenggara (Sultra),” kata hakim Solihin Niar Ramadhan dalam bincang PODIUM yang dikutip DANDAPALA, Senin (13/1/2025).Saat itu Solihin sedang makan siang. Setelah selesai makan, ia segera menuju ke kasir. Betapa terkejutnya karena sudah ada orang yang membayar seluruh makanannya. “Saat itu saya sedang menangani perkara besar terkait tambang,” tutur Solihin.Karena khawatir melanggar kode etik, Solihin lalu meminta identitas lengkap ke kasir siapa yang membayar makanannya. Namun, si kasir mengakui tidak mencatatnya dan yang mentraktir sepihak itu sudah tidak ada di lokasi. Akhirnya Solihin mencatat besaran biaya makannya lalu melaporkan ke KPK. Jumlah harga makanan yang harus ia bayar lalu disetor ke KPK/negara.“Saya pikir saya lebih baik setor saja ke negara,” kisah Solihin yang kini berdinas di PN Majalengka.Selain itu, Solihin juga pernah melaporkan ke KPK terkait pemberian uang cash dari pihak tertentu dengan alasan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagai informasi, total inisiatif pelaporan gratifikasi sepanjang 2024 telah dilakukan oleh 102 aparat pengadilan. Dari Kepala Badan Pengawasan hingga staf pengadilan.Nah, bagaimana kisah Solihin selanjutnya? Dan bagaimana cara melaporkan pemberian gratifikasi ke KPK?Simak di video podcast PODIUM yang diproduksi Dirjen Badilum dengan link YouTube di diatas 

Kasus Korupsi Lampu Sekolah Rp 16 Miliar di Kaltim, Rusli Dipenjara 8 Tahun

article | Berita | 2025-01-13 10:40:06

Samarinda- Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda yang menghukum Dr La Rusli Latania selama 8 tahun penjara. Rusli dkk terbukti korupsi dalam proyek solar cell penerangan lampu halaman sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim).Sebagaimana dirangkum DANDAPALA dari putusan pengadilan terkait, Senin (13/1/2025), proyek tersebut terjadi dalam tahun APBD 2020. Rusli selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kutim ternyata melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum. Belakangan pihak kejaksaan yang mengendusnya memproses kasus tersebut. Rusli akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PT) Samarinda.Dalam persidangan terungkap bila pargulipat Rusli dkk mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16, miliar. Hal itu sebagaimana hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021.Akhirnya pada 25 November 2024, Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Rusli serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan. Rusli juga dijatuhi pidana Uang Pengganti sebesar Rp 16.613.375.781,64 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa  tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.Putusan Pengadilan Tipikor Samarinda itu diketok oleh ketua majelis Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Hariyanto. Atas putusan itu, Penuntut Umum dan Rusli yang diwakili pengacaranya Abdul Hamim Jauzie sama-sama mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr tanggal 25 Nopember  2024, yang dimintakan banding tersebut,” demikian bunyi putusan banding tersebut.Putusan 33/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu diketok oleh ketua majelis Eddy Soeprayitno S Putra dengan anggota Jamaluddin Samosir dan Dedi Ruswandi. Adapun panitera pengganti yaitu Hari. Berikut alasan majelis tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Samarinda dalam sidang banding pada Kamis (9/1)  lalu:Menimbang bahwa dari konstatir fakta persidangan terungkap fakta akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.613.375.781,64 sebagaimana tersebut pada hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Timur Nomor: 20.B/LHP/XIX.SMD/V/2021 tanggal 27 Mei 2021; Menimbang bahwa terhadap besarnya kerugian Keuangan Negara tersebut dalam fakta persidangan Terdakwa mengakui mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari pagu anggaran pekerjaan pengadaan solar cell penerangan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020; Menimbang bahwa kerugian Keuangan Negara/Daerah sebagaimana tersebut diatas telah memberikan dampak tidak baik kepada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan yang berguna dan  ermanfaat bagi khususnya sarana penerangan sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur, namun dalam perkara a quo ternyata hanya memberikan keuntungan dan dinikmati oleh Terdakwa. Apalagi sampai dengan perkara ini diperiksa oleh Pengadilan Tingkat Pertama maupun Pengadilan Tinggi tidak ada pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah dari Terdakwa tersebut di atas.Dalam kasus itu, ikut dihukum juga Abbie Erfil Habibie selama 4,5 tahun penjara , dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.Dihukum juga Ramli bin Abu Bakar dengan pidana penjara selama 4  tahun, dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 1 bulan.

PT Jakarta Capai 84,57 % Indeks Kepuasan Putusan Pengadilan

article | Berita | 2025-01-11 21:35:53

Jakarta - Indeks kepuasan terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mencapai angka 84,57 %. Hal tersebut disampaikan Prof.  Herri Swantoro dalam acara refleksi kinerja  tahun 2024, Kamis  (9/1/2025) di lantai 6 Ansyahrul Gedung PT Jakarta.“Hanya 307 putusan dari 1883 perkara yang diputus PT Jakarta yang diajukan kasasi,” ujar Ketua PT Jakarta. Lebih lanjut dijelaskan, “menuntaskan penyelesaian perkara banding dan 99% tepat waktu”. Demikian pula pemanfaatan peradilan elektronik melalui e-court mencapai angka 55,98%.Mantan Ketua PT. Surabaya dan Ketua PT. Bandung ini menyampaikan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dengan peluncuran aplikasi Si Pitung (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengaduan). “Meraih kembali trust, dengan kemudahan akses informasi dan penyampaian pengaduan,” tegas hakim yang menjabat  Ketua PT Jakarta sejak 12/9/2023. Kemudahan akses melalui penyediaan sarana dan prasarana baru pendukung pelayanan pengadilan berbasis teknologi di PT. Jakarta, ujarnya.Hasilnya berbagai penghargaan diperoleh selama tahun 2024 antara lain:  Piala Abhinaya Upangga Wisesa dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebagai pengakuan atas kinerja yang luar biasa. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari diterimanya predikat Tangguh untuk standarisasi peradilan, terbaik II untuk layanan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).Sebagai kawal depan (voorpost) Mahkamah Agung, PT Jakarta juga melakukan pembinaan dan penilaian terhadap pengadilan negeri diwilayah hukumnya. Pemberitan apresiasi penerapan peradilan elektronik melalui e-court dan e-berpadu kepada PN Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Sementara pada sektor pelayanan dan pengelolaan anggaran, kembali PN Jakarta Selatan mendapat apresiasi penghargaan kinerja terbaik dalam Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) maupun Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).Ditambahkan oleh Prof. Herri Swantoro yang pernah menjabat Dirjen Badilum MA (periode 2014-2019) kinerja pengelolaan anggaran, berupa realisasi anggaran DIPA 03 sebesar 99,96% dan DIPA 01 sebesar 98,55% menjadi capaian  PT. Jakarta.Dengan berbagai torehan prestasi membanggakan tersebut, nenunculkan tantangan sekaligus harapan di tahun 2025.Solusinya: “Fokus utama terhadap akses keadilan yang lebih inklusif, menuntut  PT Jakarta menjadi peradilan modern dan terpercaya,” ujarnya tegas.Pada acara yang dihadiri pejabat pengadilan negeri di lingkungan PT Jakarta, berbagai media dan masyarakat baik secara luring maupun daring, Prof. Herri Swantoro kembali mengingatkan pentingnya integritas. “Trust publik akan dapat diraih dengan kerja keras serta kebersamaan aparatur Peradilan Tinggi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berlandaskan integritas, kedisiplinan dan kepemimpinan yang arif dan bijaksana,” pungkasnya saat menutup acara. (BG,SEG)

43 Tahun Lahirnya KUHAP

article | History Law | 2025-01-11 21:25:54

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lahir tanggal 31 Desember 1981, saat ini sudah memasuki usia 43 tahun. Bilamana dibaratkan usia seorang manusia, maka telah tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa berkat kritik atau nasehat yang mewarnainya. Pembentukan KUHAP merupakan langkah progresif dalam menciptakan kesatuan hukum acara pidana nasional yang terkodifikasi. Bahkan KUHAP dinilai sebagai karya agung atau produk monumental era pemerintahan Presiden Soeharto. Hal ini dikarenakan pasca kemerdekaan Indonesia sampai akhir tahun 1981 pelaksanaan proses peradilan pidana masih menggunakan hukum acara warisan Kolonial yakni Herziene Inlandsche Reglement atau HIR. Secara historis pemberlakukan HIR dalam rangkaian peradilan pidana Indonesia diatur ketentuan Pasal 1 Aturan Peralihan UUD NRI Tahun 1945, kemudian diperkuat orde lama melalui Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951. Maka pembentukan KUHAP  upaya negara membuat hukum acara pidananya sendiri yang sesuai dengan cita-cita hukum nasional. Bahkan perlindungan atas Hak Asasi Manusia diakui keberadaannya dan mendapatkan kedudukan layak pada proses peradilan pidana dalam KUHAP, dimana hal demikian tidak ditemukan pada HIR.Sebagai contoh, HIR mengadopsi sistem inkuisitur dengan menjadikan Tersangka/Terdakwa sebagai objek pemeriksaan sehingga memberikan ruang pemaksaan pengakuan bersalah atau kekerasan terhadap Tersangka/Terdakwa. Sedangkan KUHAP menggunakan pendekatan sistem akusator, dimana Tersangka/Terdakwa sebagai subjek dalam proses peradilan sehingga mendapatkan kesataraan dihadapan hukum dan terlindungi hak asasinya seperti berhak didampingi oleh penesehat hukum, hak mendapatkan kunjungan dari keluarganya seandainya dilakukan penahanan, hak untuk menguji upaya paksa terhadap dirinya melalui lembaga praperadilan dan hak dasar lainnya yang diatur KUHAP.Namun setelah 43 tahun timbul desakan dari berbagai kalangan untuk dilakukan perubahan atas KUHAP, baik dari kalangan akademisi ataupun praktisi hukum.Salah satu keinginan perubahan dalam KUHAP tersebut, perlu diadopsinya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif  (restorative justice). Bahkan KUHAP telah tertinggal dari kebijakan Mahkamah Agung RI yang memberikan pedoman kepada Hakim dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif melalui Perma Nomor 1 Tahun 2024.Usia 43 tahun, KUHAP juga telah beberapa kali dilakukan yudisial review ke MK dengan putusan ada mengabulkan berbagai pasal di KUHAP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seperti Pasal 83 ayat (2) dan Pasal 263 ayat (3) KUHAP,  maupun konstitusional bersyarat seperti Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65 Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 184 ayat (1) huruf a, serta lainnya.

Melawan Matinya Kepakaran

article | Opini | 2025-01-11 16:00:34

Sumpah serapah kembali berserak di media sosial, lagi dan lagi sasaran amuknya adalah putusan pengadilan. Kali ini perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjadi sorotan. Berbagai hal mulai dari berat ringannya hukuman, pertimbangan putusan, hingga gestur, dan mimik wajah hakim pasca sidang turut menjadi bahan cibiran.Agar tidak salah kaprah, tulisan ini hadir bukan untuk mengomentari putusan majelis hakim. Tidak pula suatu upaya membungkam kebebasan berpendapat masyarakat. Sama sekali tidak. Tulisan ini hanya berusaha untuk mengurai fenomena munculnya opini-opini rancu yang melenceng jauh dari rute kebenaran.Tentu sah-sah saja berkomentar atau berpendapat, toh itu menjadi hak yang dilindungi konstitusi kita. Namun, beberapa komentar nampaknya sudah terlampau sukar dinalar. Salah satunya adalah kritik terhadap vonis pidana penjara 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada HM. Vonis tersebut lantas dibandingkan dengan perkara Nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu dan diancam pidana pencurian paling lama lima tahun penjara.Oleh publik, vonis perkara korupsi 6,5 tahun dan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun tersebut dianggap sebagai bukti sahih ketidakadilan. Bagaimana bisa korupsi dengan kerugian mencapai 300 Triliun divonis nyaris setara dengan pencuri tujuh batang kayu. Anggapan ini tentu keliru dan perlu diluruskan, siapapun yang pernah mengeyam pendidikan hukum, bahkan mahasiswa fakultas hukum yang belum lulus sekalipun, tentu dapat membedakan antara putusan pengadilan dan ancaman pidana yang tertuang dalam suatu pasal. Lagipula, faktanya, oleh Majelis Hakim kala itu, Nenek Asyani dijatuhi hukuman percobaan dan tidak dijatuhi pidana penjara lima tahun sebagaimana yang dibicarakan publik.Selain itu, ada pula kegamangan publik terkait dengan kerugian 300 Trilun dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut. Terkait hal ini, LK2 FHUI, sebuah lembaga kajian di bawah naungan Universitas Indonesia sampai merilis tulisan berjudul “Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan?”. Tulisan tersebut menjelaskan bahwa angka fantastis tersebut bukanlah total uang yang dikorupsikan, melainkan estimasi kerugian lingkungan berupa kerusakan kawasan hutan dan kawasan nonhutan. Beberapa pakar hukum pun turut angkat bicara guna mengklarifikasi mengenai kerugian 300 Triliun tersebut.Namun opini-opini dari para pakar seolah tak berdaya di hadapan gempuran komentar dari insan yang merasa dirinya lebih pakar dari seorang pakar hukum. Para pencibir ini merasa komentarnya memiliki validitas yang setara dengan komentar-komentar para pakar.The Death of ExpertiseTom Nichols, dalam bukunya, memotret fenomena ini dan menyebutnya sebagai the death of expertise atau matinya kepakaran. Istilah tersebut lahir sebagai bentuk kekhawatirannya atas realita yang hari ini tengah terjadi. "Matinya Kepakaran" adalah kondisi ketika otoritas dan kredibilitas para ahli diabaikan. Fenomena ini terjadi ketika masyarakat, didukung oleh akses informasi yang luas melalui internet, media sosial, dan teknologi, merasa memiliki pengetahuan yang setara atau bahkan lebih baik daripada para ahli. Hal ini sering kali memunculkan kesalahan persepsi atau penyebaran informasi yang tidak valid.Ujar Nichols, di era ini, orang memiliki begitu banyak akses informasi ke begitu banyak pengetahuan, tetapi sangat enggan untuk mempelajari apapun. Apabila dikaitkan dengan banyaknya kritik terhadap putusan pengadilan, boleh jadi komentar paling pedas justru datang dari seorang yang belum membaca putusan tersebut. Bahkan sama sekali tidak paham apa itu putusan pengadilan.Tragisnya, fenomena “Matinya Kepakaran” ini tidak hanya menjangkit masyarakat awam. Para pesohor dan media arus utama juga ikut terseret pusarannya. Hari ini, tak sedikit pesohor yang berduyun-duyun mengkomentari suatu hal yang belum tentu mereka pahami. Begitu pula media-media arus utama yang membuat judul berita clickbait (umpan klik) dengan muatan disinformasi.Dalam perkara-perkara hukum, komentar para pesohor dan berita bermuatan disinformasi tersebut mudah sekali ditelan oleh masyarakat. Alhasil kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat merosot. Institusi penegakan hukum seperti Mahkamah Agung-lah yang terkena getahnya.Dibutuhkan Informasi PembandingPerlu dibangun jembatan untuk menutup jurang terjal antara kebebasan berpendapat dengan otoritas ahli di era matinya kepakaran. Khususnya dalam perkara hukum. Publik harus disuguhi informasi-informasi pembanding yang mampu dipertanggungjawabkan kredibilitasnya.Selama ini, publik terkungkung oleh sumber-sumber informasi yang mereka kira valid. Informasi itu antara lain komentar viral, tangkapan layar, atau judul berita bermuatan clickbait belaka. Alih-alih bermanfaat, sumber informasi tersebut justru membuat publik tersesat.Dalam upaya melawan matinya kepakaran, keterbukaan informasi memainkan peran vital. Mahkamah Agung sendiri memiliki komitmen kuat dalam memberikan akses yang lebih luas pada masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh pengadilan. Jalannya suatu perkara dapat diakses secara daring melaui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) masing-masing Pengadilan. Begitu pula dengan putusan, publik dapat dengan mudah membacanya di laman direktori putusan. Semua informasi tersedia dalam genggaman dan dapat diakses kapan saja.Sebelum terburu-buru berkomentar, kiranya publik dapat meluangkan waktu sejenak untuk membaca putusan pengadilan dan mempelajari pertimbangannya. Langkah sederhana tersebut adalah upaya konkret untuk membangkitkan kepakaran dari kematiannya. Sekarang, kembali lagi kepada publik, apakah media sosial akan diisi dengan informasi yang sehat atau yang sesat. (LDR)

Bangun Kepercayaan Publik, PT Pontianak Komitmen Wujudkan Integritas

article | Berita | 2025-01-11 16:00:08

Pontianak - Kamis, 9 Januari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama serta dilanjutkan dengan pembinaan pada seluruh Ketua Pengadilan Negeri (PN) satuan kerja di wilayah hukum PT Pontianak.Tidak hanya selembar dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri, Hakim bersama seluruh ASN dan PPNPN Pengadilan Tinggi Pontianak beserta Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Wilayah Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Penandatanganan Pakta sebagai pengingat dalam melaksanakan tugas untuk tidak sedikitpun lalai apalagi abai dan lepas dari integritas. Dengan integritas sebagai jembatan membangun kepercayaan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat terhadap PT Pontianak dan PN se- Kalimantan Barat.Setelah selesai penandatanganan pakta integritas, Ketua PT Pontianak melaksanakan pembinaan kepada Ketua PN diwilayah Hukum Kalimantan Barat. Ketua PT Pontianak menyampaikan ucapan selamat kepada Pengadilan Negeri Singkawang dan Pengadilan Negeri Ngabang telah mendapatkan Sertifikasi Ampuh dengan Predikat Unggul. Ketua PT Pontianak juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan salah satu program yang telah disusun yaitu menyapa Satker secara virtual yang dilakukan 2 minggu sekali yang dipimpin oleh Ketua maupun Wakil Ketua PT Pontianak. Diharapkan dengan adanya program menyapa Satker dapat menjadikan jembatan untuk menyampaikan informasi maupun permasalahan yang ada disatuan kerja PN di Wilayah Hukum PT Pontianak.

MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Telkom Akses Rp 3,9 M Jadi 6 Tahun Bui

article | Berita | 2025-01-11 15:00:47

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Selviea binti Hermawan dari 4 tahun penjara menjadi 6 tahun penjara. Selvia dinyatakan terbukti secara bersama-sama korupsi sebesar Rp 3,9 miliar.Kasus bermula PT Telkom Akses Regional Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengadaan alat dan sarana kerna menggunakan Dana Imprest Fund (DIP) pada 2021. Dalam pengadaan proyek tersebut, terjadi patgulipat sehingga belakangan hari tercium adanya korupsi mencapai Rp 3,9 miliar.Akhirnya sejumlah pejabat PT Telkom Akses dimintai pertanggungjawaban di depan hukum. Salah satunya Site Manager Finance Regional Jawa Barat, Selviea. Kasus bergulir hingga ke pengadilan.Pada 8 Maret 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatukan hukuman 4 tahun penjara kepada Selviea. Selain itu, Selviea didenda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pembayar uang pengganti sebesar Rp 1.155.124.136,” demikian bunyi putusan PN Bandung.Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun.Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Majelis tinggi menguatkan vonis PN Bandung. Namun untuk lamanya pidana penjara pengganti atas uang pengganti yang dijatuhkan, diperberat menjadi 18 bulan penjara.Menyikapi putusan banding itu, jaksa dan Selviea sama sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?“Tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi penuntut umum dengan perbaikan pidana penjara menjadi 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara UP CF P3,” ujar majelis kasasi sebagaimana dikutip DANDAPALA dari website MA, Sabtu (11/1/2024).Putusan Nomor 6718 K/PID.SUS/2024 itu diketok oleh ketua majelis Dr Prim Haryadi. Sedangkan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Dr Yanto. Adapun panitera pengganti Masye Kumaunang. Putusan tersebut diketok pada 23 Desember 2024 dan salinan putusan dikirim pada 27 Desember 2024.Selain itu, dihukum juga dalam kasus itu:AlyshaStaff Finance & Bilco di PT. Telkom Akses Regional Jawa Barat, Alysha Nur Shafira. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Alysha dihukum 18 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsidair serta Uang Pengganti Rp 1,4 miliar. Hukuman itu diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi 2 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta menghapus Uang Pengganti.TeguhManager Finance di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat, Teguh Hendratmo Soebroto. Oleh Pengadilan Tipikor Bandung, Teguh dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Teguh juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp1.429.138.260 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti  belum dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apa bila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terhadap terdakwa dikenakan pidana penjara selama 1 tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.Atas vonis itu, penuntut umum dan terdakwa mengajukan kasasi. Hasilnya, hukuman Teguh diperbaiki menjadi 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 186.407.650 subsidair 6 bulan penjara.

Saat Pak Hakim Laporkan Gratifikasi Parsel Buah ke KPK

article | Berita | 2025-01-11 08:30:41

Jakarta- Bagi masyarakat kebanyakan, saling berbagi parsel bisa menjalin silaturahmi tetap terjaga. Tapi bagi pejabat publik (hakim salah satunya) menerima parsel bisa menjadi pantangan. Malah bisa berujung ke pelanggaran etik.“Waktu itu Senin malam. Jam pastinya saya lupa,” kata seorang hakim saat berbincang dengan DANDAPALA, Jumat (10/1/2025).Senin malam yang dimaksud itu terjadi pada akhir November 2024. Cuaca di luar cukup cerah.  Lampu teras tidak terlalu terang. Saat itu ada orang naik kendaraan sepeda motor turun di depan rumah dinas hakim. Lalu pelan-pelan membuka pagar pintu dan masuk.“Saya dari dalam rumah dengar suara pagar dibuka. Lalu saya intip. Saya familiar mukanya,” kisahnya.Ibu yang datang ternyata pihak berperkara. Dia lalu mengetuk pintu dan izin mau silaturahmi.“Saya bilang ‘Maaf Bu, nggak usah. Nggak usah repot-repot. Ibu pulang saja’. Saya bilang berkali-kali, ” ucapnya.Mendapati jawaban tuan rumah berulang kali, tamu tersebut langsung menaruh parsel buah yang dibawanya di kursi teras rumah. Lalu buru-buru meninggalkan rumah dinas hakim.“Saya baru ingat, ibu itu pihak berperkara. Perkaranya tidak lama lagi diputus,” tuturnya.Besok paginya, Pak Hakim itu berinisiatif melaporkan parsel itu ke KPK. Lalu ia konsultasi ke pimpinan dan akhirnya Pak Hakim itu membuat laporan gratifikasi online ke KPK.“Adapun buahnya saya kasih ke panti asuhan. Saya foto. Lalu dilaporkan ke KPK secara online,” ucap pak hakim yang meminta namanya ditutup rapat-rapat.Baginya, bukan nilai parsel buahnya. Tapi di balik parsel buah itu terdapat niat terselubung sehingga dikhawatirkan membuat si hakim konflik kepentingan saat memutus perkara yang melibatkan si pemberi hadiah.“Jadi saya laporkan ke KPK secara online. Jangan sampai nanti ada fitnah di belakangan hari,” tuturnya.Atas pelaporan gratifikasi itu, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasinya. Termasuk juga apresiasi kepada 61 pejabat pengadilan yang inisiatif pribadi membuat pelaporan gratifikasi ke KPK.“Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” demikian keterangan tertulis Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto.Tercatat selama 4 bulan terakhir di 2024 tercatat 62 pejabat pengadilan yang mengembalikan pemberian hadiah tersebut atas inisiatif pribadi. Di antaranya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin SH MH. Selain Hasanuddin, tercatat pula sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan. Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M Zakiuddinm Ketua PA Ambarawa M Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah,  hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin, Yuni Yulyanti.Adapun jenis gratifikasi yang diilaporkan ke KPK beragam. Di antaranya makanan kering yang dimasukkan ke dalam 3 kotak kardus. Ada juga perhiasan mutiara Maluku yang didapat dari sebuah acara. “Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ucap salah seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada DANDAPALA.Jadi, sudahkan Anda melaporkan gratifikasi ke KPK?

PN Sampang Vonis Rukis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Penistaan Agama

article | Berita | 2025-01-10 20:25:43

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada Rukis bin Habil dalam kasus penistaan agama. Rukis melakukan penistaan agama itu melalui sarana informasi dan transaksi elektronik. “Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” putus majelis PN Sampang dalam sidang di Ruang Sidang I, PN Sampang, Jumat (10/1/2025).Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso dengan didampingi Fatchur Rochman  dan M Hendra Cordova Masputra. Majelis menyatakan Rukis telah terbukti secara sah melakukaan penistaan agama yang dilakukan melalui sarana informasi dan teknologi elektronik.​Putusan PN Sampang itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana JPU menuntut pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 1 miliar rsubsider kurungan 4 bulan.“Terdakwa telah membuat video sholawat Nabi Muhammad SAW yang telah dimodifikasi sehingga menjadi ‘Shollallahu Ala Muhammad, Shollallahu Lik Balik Bukkak’ yang diucapkan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam durasi 13 (tiga belas) detik,” kata ketua majelis Adji Prakoso.Adapun Lik Balik Bukkak merupakan bahasa Madura, yang dalam bahasa Indonesia memiliki arti Hantu Sundel Bolong. “Sehingga atas tindakan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah menghasut sehingga menimbulkan keresahan bagi Umat Islam,” urai majelis PN Sampang.​Selain itu, kata majelis, tindakan Terdakwa tidaklah menghormati norma agama yang dianut dan menjadi pedoman hidup masyarakat Indonesia. Serta tidak menjalankan tugas sebagai warga negara Indonesia yang baik dalam menjaga persatuan dan kesatuan.“Karena perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerusuhan sosial,” ucap majelis. Demikian juga dalam perspektif teologis yang dianut Terdakwa sebagai pemeluk agama Islam merupakan suatu dosa besar.“Karena Nabi Muhammad SAW merupakan nabi terakhir dan suri tauladan kehidupan bagi umat Islam, “ ujar majelis hakim menguraikan pertimbangan keadaan yang memberatkan terdakwa.​Majelis Hakim menyampaikan juga dalam pertimbangan putusannnya agar Terdakwa melakukan taubat yang sesungguhnya.“Selain menjalani pemidanaan yang telah dijatuhkan,” pungkas majelis hakim.Adapun terhadap vonis itu, Terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan Penuntut Umum masih berfikir-fikir atas putusan tersebut. Sehingga putusan PN Sampang itu belum berkekuatan hukum tetap. (Adji Prakoso,EES).

PN Jaksel Register Praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Vs KPK

article | Berita | 2025-01-10 17:25:31

Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK.Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikuti DANDAPALA, Jumat (10/1/2025), permohonan itu terdaftar dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.JKT.SEL. Adapun hakim yang akan mengadili adalah Djuyamto.“Penetapan. Hakim tunggal Djuyamto,” demikian bunyi penetapan tersebut.Praperadilan itu didaftarkan Jumat (10/1) siang ini.Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025.Sebagaimana diketahui, Hasto dijadikan tersangka oleh KPK. Hasto disangka melanggar pasal suap dan menghalang-halangi  penyelidikan/penyidikan.

PT Semarang Gelar Fit & Proper Test Calon Pejabat Pengadilan, Ini Tujuannya

article | Berita | 2025-01-10 17:00:44

Semarang – Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menggelar fit and proper test calon pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan di wilayah hukum PT Semarang. Hal itu bertujuan untuk mencari figur pejabat yang kompeten dan berintegritas tinggi.“Pejabat Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Pejabat Struktural Kesekretariatan harus memiliki kompetensi yang tinggi.,” kata Wakil Ketua PT Semarang, Dr Yapi dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025). Fit and proper test tersebut diselenggarakan di ruang aula lantai dua dan command center PT Semarang selama 2 hari. Yaitu untuk jabatan Calon Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada 8 Januari 2025. Sementara, fit and proper test untuk jabatan struktural kesekretariatan dilaksanakan pada Rabu, 9 Januari 2025.“Integritas juga menjadi hal penting yang bersifat wajib. Maka dari itu, dalam uji kelayakan ini PT Semarang telah menyusun tim penguji terbaik yang terdiri dari unsur Hakim Tinggi, Panitera, dan Sekretaris PT Semarang,” ucap Dr Yapi.Fit and proper test ini mampu menakar kelayakan kandidat yang akan menduduki posisi jabatan strategis. Aspek yang diuji meliputi kompetensi professional, integritas, etika, kepemimpinan, hingga keselarasan dengan visi dan misi organisasi. Pelaksanaan uji kelayakan ini merupakan perwujudan Misi Mahkamah Agung yaitu ‘Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan’. Hal ini sesuai dengan arah kebijakan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) untuk menjaring sumber daya manusia yang unggul dan berkompetensi tinggi. “Kelak pejabat strategis yang terpilih melalui uji kelayakan ini dapat memberi kontribusi maksimal dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung,” kata Ketua PT Semarang, M Hatta.(ASP)

Pertama di Indonesia! PN Slawi Periksa Saksi di Chicago AS Via Online

article | Berita | 2025-01-10 15:00:07

Slawi -Pengadilan Negeri (PN) Slawi memeriksa saksi perdata dengan persidangan  jarak jauh secara online. Perbedaan waktu antara Kabupaten Tegal-Chicago 13 jam tidak menghalani proses sidang.Saksi yang diperiksa tersebut berada di kantor Konsulat Jenderal RI di Chicago, Negara Bagian Illinois Amerika Serikat, pada Rabu (8/1/2025). Jika diambil garis lurus, saksi tersebut berada dalam jarak 15.786 km dari ruang sidang gedung  PN Slawi. Jauhnya jarak PN Slawi dengan KJRI Cichago yang mencapai 15.786 km membuat beda waktu antara dua tempat selama 13 Jam. Karena adanya perbedaaan waktu ini,  majelis hakim PN Slawi menjadwalkan  sidang pemeriksaan saksi tersebut pada Pukul 21.00 WIB atau pukul 08.00 waktu Chicago.“Pemeriksaan saksi dalam perkara perdata secara  jarak jauh pada kantor perwakilan RI di luar negeri yang dilaksanakan oleh PN Slawi merupakan yang pertama kalinya,” kata Panitera MA Heru Pramono dalam keterangannya, Jumat (9/1/2025). Menurut  Heru,  model pemeriksaan saksi jarak jauh ini dapat dilaksanakan  sebagai buah dari  Perjanian Kerja Sama antara  Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri Nomor PRJ/PK/00022/10/2024/64/10 – 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia. Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Agung dan  Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler  secara sirkuler pada tanggal 22 Oktober 2024 dan 23 Oktober 2024. 

Lebih lanjut Heru Pramono mengungkapkan pemeriksaan saksi pada kantor perwakilan RI bagi saksi yang berada di luar negeri merupakan terobosan MA yang diatur dalam regulasi tentang e-Court. 

“Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan  atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik (lampiran Angka III, huruf C angka 4 huruf  k, l, m)”, ujar Heru Pramono.

Panitera MA menyampaikan ucapan terima kasih kepada Konsulat Jenderal RI di Chicago yang telah memfasilitasi terselenggaranya pemeriksaan saksi jarak jauh ini. Heru Pramono menyampaikan fasilitasi pemeriksaan saksi oleh Kantor Perwakilan RI telah menghadirkan penyederhanaan proses dan efisiensi penananan perkara.

“Bisa dibayangkan berapa ongkos untuk menghadirkan saksi ke Indonesia jika tidak ada PKS ini. Belum lagi waktu yang terbuang”, jelas Panitera MA.
Sementara itu, Ketua PN Slawi,  Muhammad Adil Kasim,  menilai pelaksanaan pemeriksaan saksi yang berada di luar negeri pada kantor perwakilan RI merupakan perwujudan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebagai ketua pengadilan, ia memberikan apresiasi atas adanya PKS antara MA dan Kemlu  yang memungkinkan pemeriksaan saksi jarak jauh tersebut.  “Saya mengucapkan terima kasih kepada Tim Kemlu, Tim Kepaniteraan MA, Tim Badilum dan Tim PT Semarang yang langsung memberikan pendampingan sekaligus monitoring terhadap jalannya pemeriksaan jarak jauh ini,” kata Muhammad Adil Kasim.

Tingkatkan Pelayanan, PN Sumedang Sosialisasikan Kebijakan MA

article | Berita | 2025-01-10 14:30:17

Sumedang - Jum'at 10 Januari 2025, menuju akhir pekan tak sedikitpun mengendorkan kinerja aparatur peradilan,  Pengadilan Negeri (PN) Sumedang justru bersemangat dan antusias dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. Bertempat di ruang Sidang Utama PN Sumedang telah dilaksanakan sosialisasi berbagai kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan pedoman pemberian layanan dan administrasi persidanganBeberapa Kebijakan Mahkamah Agung tersebut antara lain yaitu:PERMA 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;PERMA 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara Elektronik;PERMA 7 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik / ELitigasi;PERMA 8 Tahun 2022 tentang Persidangan Elektronik Pidana dan SK KMA;SK KMA 363/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama dan TUN di pengadilan secara Elektronik;SK KMA 365/SK/KMA/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik;SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan;SK KMA 026/KMA/SK/II/2022 tentang Standar Pelayanan Pengadilan.Disampaikan kepada DANDAPALA, bahwa tujuan diselenggarakan kegiatan ini semata-mata agar seluruh hakim dan aparatur PN Sumedang selalu mengingat berbagai kebijakan dan pedoman dalam menjalan tugas pokok dan fungsinya sehari-hari. Dengan begitu, kualitas pelayanan akan terus terjadi dan kinerja aparaturnya akan semakin meningkat.Menariknya dalam kegiatan sosialisasi ini, narasumber yang dilibatkan tidak hanya Para Hakim PN Sumedang, akan tetapi Para Calon Hakim PN Sumedang juga mulai dilibatkan secara aktif untuk sharing knowledge seputar berbagai kebijakan Mahkamah Agung.Kegiatan sosialisasi pun dilaksanakan dengan suasana yang baru dan lebih santai sehingga tidak membuat peserta sosialisasi menjadi bosan namun tidak menghilangkan makna dan tujuan dari sosialisasi.Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sumedang, Kejaksaan Negeri Sumedang, Posbakum dan advokat, menurut Desca Wisnubrata selaku juru bicara mengatakan hal ini dilakukan agar para aparatur dan audiens dapat mengatahui dan memahami peraturan tersebut guna mempermudah para pencari keadilan dalam melakukan proses berperkara dan memperoleh informasi di Pengadilan Negeri Sumedang.Kedepannnya Pengadilan Negeri Sumedang akan melakukan sosialisasi terhadap kebijakan kebijakan dari Mahkamah Agung maupun Dirjen Badilum kepada Aparatur Pengadilan maupun pihak luar dengan harapan untuk meningkatkan pelayanan dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. (ZIB,WI)

PN Denpasar Rewind, Perkara Perceraian dan Narkotika Mendominasi Sepanjang 2024

article | Berita | 2025-01-10 13:05:25

Denpasar. Sepanjang tahun 2024 PN Denpasar telah menangani 1248 perkara pidana dan 1637 perkara perdata. Hal itu disampaikan oleh Ketua PN Denpasar, I Nyoman Wiguna, didampingi Wakil Ketua PN Denpasar, Heriyanti dan Humas/Jurubicara PN Denpasar, dalam kegiatan Refleksi Kinerja Tahun 2024 dihadapan rekan media (Kamis,9/01/2025).“Dari 1248 perkara yang diterima PN Denpasar sepanjang tahun 2024, didominasi 605 perkara Narkotika. Sedangkan dari 1637 perkara perdata, 1155 perkara didominasi perceraian, dari total 1637 yang masuk di tahun 2024.” Ungkap, I Nyoman Wiguna.Dibandingkan tahun 2023 dengan jumlah 1108 berkas, pada 2024 penanganan perkara PN Denpasar mengalami peningkatan. Jika ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 126 perkara, maka total perkara pidana yang diperiksa dalam tahun 2024 adalah 1374 perkara. Berdasarkan jumlah perkara tersebut, sisa perkara pidana per Desember 2024 adalah 155 perkara. Sedangkan perkara Perdata yang masuk tahun 2024 sebanyak 1637 berkas, jenis perkara yang terbanyak adalah perkara perceraian sejumlah 1155 berkas, disusul perkara PMH sejumlah 267 perkara dan perkara wanprestasi sejumlah 138 perkara. Untuk perkara yang berhasil dilakukan Mediasi adalah 31 perkara. Dari jumlah perkara yang masuk tahun 2024 yaitu 1637, ditambah sisa perkara tahun 2023 sejumlah 462 perkara, maka total perkara yang diperiksa tahun 2024 adalah 2099 perkara. Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diputus berjumlah 1589 perkara, sehingga sisa perkara tahun 2024 adalah 614 perkara.Selain penanganan perkara tersebut disampaikan juga prestasi yang diperoleh PN Denpasar ditahun 2024, yaitu: 1. Juara 1 Pelayanan PTSP untuk Pengadilan Negeri Kelas 1 A.2. Role Model Panitera kategori Pengadilan Negeri Kelas 1 A.3. Predikat Utama pada Nilai AMPUH 2024;Kegiatan lain yang juga disampaikan sebagai informasi atas kegiatan yang sudah dilakukan PN Denpasar ditahun 2024, yaitu:1. Pengadilan Negeri Denpasar melakukan kegiatan Podcast dengan nama DILAN’S PODCAST bekerjasama dengan RPKD 92.6 FM Denpasar, yang dilaksanakan setiap bulan (sebanyak 12 episode), dengan memberikan informasi seputar hukum dan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar. Kegiatan ini juga merupakan wujud dari pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar;2. Sosialisasi internal tentang peraturan-peraturan dari Mahkamah Agung bekerjasama dengan satker lain, seperti pelaksanaan e-berpadu, e-court, MoU dengan SLB dalam rangka penyediaan dan pelatihan SDM yang ramah kepada kaum disabilitas. Menutup kegiatan tersebut, I Nyoman Wiguna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan rekan-rekan media, dan berharap kerjasama tersebut dapat ditingkatkan, sehingga semua prestasi dan kinerja Pengadilan Negeri Denpasar dapat disampaikan secara baik kepada Masyarakat. Gede Putra Astawa Humas/Juru Bicara PN Denpasar. (LDR,WI)

Kembali PN Sidoarjo Vonis Mati 2 Pengedar Sabu Jaringan Internasional

article | Berita | 2025-01-10 13:00:14

Sidoarjo - Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa pengedar sabu jaringan internasional. Terdakwa Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 88,5 kilogram.“Menyatakan Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional dan menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irianto, Kamis (9/1/2025).Pidana mati terhadap kedua terdakwa karena terbukti keterlibatan dalam jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea. Fredy sendiri sampai saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional. Dalam persidangan diketahui Apriana adalah residivis, karena pernah dijatuhi pidana dalam kasus serupa di Tangerang. “Tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan,” tegas Irianto ketika membacakan vonis mati tersebut.Di persidangan juga  terungkap fakta Apriana membawa 43 kilogram sabu, sementara Yoseph membawa 45,5 kilogram. Baik Apriana maupun Yoseph yang didampingi Penasihat Hukumnya, Diah Kusumah Ningrum menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama juga disampaikan Penuntut Umum.Sebelumnya, pada tahun 2024 PN Sidoarjo juga telah menjatuhkan pidana mati kepada tiga orang dalam sindikat yang sama. Vonis mati yang tertuang dalam putusan nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Sda terhadap Aryo Anggoro Mulyo, Muhammad Nafik Supriyanto dan Hendrik Anggun Setiawan dikuatkan hingga Mahkamah Agung. “Terdapat keterkaitan erat putusan-putusan dengan vonis mati tersebut,’ jelas Dr. I Putu Gede Astawa, juru bicara PN Sidoarjo kepada dandapala.com. (SEG)

Hakim dan Pegawai PN Pati Cukur Gundul Massal, Ada Apa?

article | Berita | 2025-01-10 11:30:24

Pati - Hakim dan aparat Pengadilan Negeri (PN) Pati melakukan cukur gundul massal. Bukan untuk gaya-gayaan. Tapi ternyata hal itu wujud syukur atas prestasi yang diraih sepanjang 2024.“Ini untuk mensyukuri prestasi yang telah di raih PN Pati pada 2024 melalui kegiatan cukur gundul masal bagi hakim dan aparatur laki-laki,” kata Ketua PN Pati, Dr Ahmad Syafiq dalam keterangannya kepada DANDAPALA, Jumat (10/1/2025).Cukur gundul massal bagi hakim dan pegawai laki-laki itu dilakukan pada Kamis (2/1) lalu. Menurut Dr Ahmad Syafiq,  tradisi cukur gundul merupakan salah satu tradisi yang dapat membangun jiwa korsa. Karena tradisi cukur gundul memiliki banyak makna positif yang dapat menciptakan persatuan, kebersamaan, serta setia kawan. “Dalam agama Islam, kegiatan cukur gundul atau disebut dengan tahalul dalam ibadah haji merupakan simbol pembersihan diri. Sedangkan dalam tradisi Jawa, cukur gundul merupakan bentuk ruwatan untuk buang sial, buang apes, dan membuka aura,” kata Dr Ahmad Syafiq.“Sehingga diharapkan dalam tahun 2025 ini, PN Pati akan semakin baik lagi dalam melayani masyarakat, semakin produktif, semakin berprestasi, serta dilindungi dari hal-hal yang dapat merusak integritas,” sambung mantan Wakil Ketua PN Depok itu.Prestasi yang diraih PN Pati kurun 2024 di antaranya perolehan sertifikat Sistem Manejemen Anti Penyuapan (SMAP) dan perolehan kejuaraan dalam lomba Badilum (Piala Abhinaya Upangga Wisesa) 2024. Yaitu terbaik I penilaian keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Negeri Kelas IA, terbaik I penilaian administrasi dan keuangan perkara pada Pengadilan Negeri Kelas IA, terbaik III penilaian layanan pengadilan (PTSP) pada Pengadilan Negeri Kelas IA serta prestasi perolehan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024 Tanggal 23 Desember 2024 tentang penetapan hasil evaluasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) secara mandiri tahun 2024 pada 259 satuan kerja. “Pengadilan Negeri Pati Kelas IA merupakan satu-satunya peradilan tingkat pertama di lingkungan Badan Peradilan Umum yang mendapatkan predikat WBK sesuai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1901/SEK/SK.PW1/XII/2024,” beber Dr Ahmad Syafiq.Launching Program Swasembada PanganDi hari yang sama, PN Pati juga menyulap halaman belakang kantor yang kosong menjadi kolam ikan serta kebun hidroponik. Diharapkan tahun 2025 bisa memberikan lebih banyak lagi hal positif bagi PN Pati, baik dalam hal produktifitas, pelayanan, kinerja serta prestasi dan pencapaian yang lebih baik lagi.Foto Ketua PN Pati (paling kanan) memberikan sambutan usai meluncurkan program swasembada pangan (dok.pn pati)“Swasembada pangan merupakan kemampuan suatu wilayah untuk meningkatkan produksi hasil pangan sehingga kebutuhan pangan wilayah tersebut dapat tercukupi. Swasembada pangan merupakan salah satu program PN Pati yang mengawali Tahun 2025 ini,” papar dr Ahmad Syafiq.Hal itu ditandai dengan menyebarkan 40 kg bibit ikan. Di atas kolam ikan, nantinya akan diisi dengan kebun sayuran hidroponik. “Dengan swasembada pangan ini, maka diharapkan bisa memenuhi konsumsi berbagai acara-acara keakraban yang nantinya diselenggarakan PN Pati dalam rangka membangun jiwa korsa seluruh hakim dan aparatur PN Pati,” pungkas Dr Ahmad Syafiq.

Pejabat Pengadilan Ramai Lapor Gratifikasi ke KPK : Makanan-Mutiara-Uang Cash

article | Berita | 2025-01-10 09:00:00

Jakarta - Pejabat pengadilan ramai-ramai melaporkan gratifikasi ke KPK kurun triwulan ke-IV tahun 2024 atas inisiatif pribadi. Jenis barang gratifikasi berragam. Seperti makanan, perhiasan mutiara hingga uang cash.Pelaporan itu dilaporkan secara online ke KPK. Setelah dilaporkan ke KPK, maka akan ditelaah dan dinilai oleh KPK. Lalu KPK menyatakan hadiah itu sebagai milik negara, dikelola instansi pelapor atau tidak wajib lapor.“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” demikian keterangan tertulis Plt Kepala Bawas MA Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Tercatat selama 4 bulan terakhir di 2024 tercatat 62 pejabat pengadilan yang mengembalikan pemberian hadiah tersebut atas inisiatif pribadi. Di antaranya adalah Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum), Hasanuddin SH MH.“Semoga inisitaif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” tulis Sugiyanto.Selain Hasanuddin, tercatat pula sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan. Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau M Zakiuddinm Ketua PA Ambarawa M Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah,  hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin, Yuni Yulyanti.Adapun jenis gratifikasi yang diilaporkan ke KPK beragam. Di antaranya makanan kering yang dimasukkan ke dalam 2 kotak kardus. Ada juga perhiasan mutiara Maluku yang didapat dari sebuah acara. “Kalau saya melaporkan pemberian honor dari mahasiswa yang magang di kantor berupa uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu dari kampusnya. Saya kembalikan karena saya rasa tidak pantas dan nilainya terlalu banyak,” ucap salah seorang Ketua Pengadilan Negeri kepada DANDAPALA.Untuk diketahui, inisiatif pelaporan gratifikasi ke KPK sudah kerap dilakukan oleh pejabat pengadilan. Pelaporan itu dipublikasi secara berkala. Pelaporan itu bertujuan untuk menjaga integritas, juga agar menumbuhkan budaya antikorupsi di lingkungan peradilan.  Jadi, jangan ragu melaporkan setiap gratifikasi ke KPK ya!

Ketua MA: Banyak Keluhan Ketua Pengadilan Stres Saat Dikunjungi Pimpinan

article | Berita | 2025-01-09 17:00:34

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengaku mendengar banyak keluhan dari pimpinan pengadilan tingkat pertama saat dikunjungi pimpinan pengadilan tingkat banding. Oleh sebab itu, Prof Sunarto meminta agar pimpinan tingkat banding tidak lagi membebani anak buahnya itu.“Saya mohon agar ini diperhatikan sungguh-sungguh karena banyak keluhan dari pimpinan pengadilan tingkat pertama ketika dikunjungi oleh pimpinan tingkat banding menjadi stres, tertekan jiwanya karena bingung harus melayani pimpinan tingkat banding,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan usai melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu memerintahkan perilaku meminta dilayani agar ditinggalkan.“Saya mohon tidak ada laporan lagi di bawah kepemimpinan saudara di pengadilan tingkat banding,” ucap Prof Sunarto.Oleh sebab itu, Prof Sunarto kepada pimpinan Ketua Pengadilan Tinggi agar jangan sampai merepotkan anak buahnya.“Kalau turun ke Satker sekali lagi, jangan merepotkan Satker. Kalau pimpinan tingkat banding atau hakim tinggi turun ke Satker, tidak ada dana, sebaiknya tidak perlu turun kalau merepotkan Satker di tingkat pertama,” kat Prof Sunarto tegas.“Itu namanya pimpinan tidak melayani. Tapi pimpinan minta dilayani. Polanya sudah beda, eranya sudah beda,” sambung Prof Sunarto berpesan.Selain itu, selaku Ketua MA, Prof Sunarto berpesan agar kegiatan seremoni diminimalisir. Sebab acara seremoni bisa mendorong hal-hal yang tak diinginkan.“Semua acara-acara yang bersifat seremonial sedapat mungkin diminimalisir,” tutur Prof Sunarto.Prof Sunarto usai dilantik sebagai Ketua MA langsung mempraktikkan pola kepemimpinan sederhana, tanpa meninggalkan kewibawaan. Seperti mengajak pimpinan MA menggunakan kendaraan HIACE saat kunjungan ke lembaga tinggi negara. Juga melakukan acara di Gedung Pengadilan, bukan di hotel. Prof Sunarto juga tidak mendapatkan pengawalan protokoler ketat bila ke daerah. Bahkan kerap Prof Sunarto meminta jadwalnya perjalanannya dirahasiakan agar tidak merepotkan anak buahnya.“Lakukan kegiatan sesederhana mungkin dan sehemat mungkin tanpa membebanin siapa pun kecuali dengan penuh keikhlasan,” pungkas Sunarto yang pernah menjabat Kepala Badan Pengawasan (Bawas) itu.(asp)

Lantik 11 Ketua PT, Ketua MA: Ikan Busuk akan Dimulai dari Kepalanya

article | Berita | 2025-01-09 13:40:13

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto mengingatkan aparatur pengadilan bahwa ikan busuk akan dimulai dari kepalanya. Hal itu menyikapi perkembangan dewasa terakhir yang menggoncang lembaga peradilan.“Dewasa ini, lembaga peradilan dihadapkan pada tantangan besar dalam mempertahankan dan memulihkan kepercayaan masyarakat atau public trust sebagai dampak dari sejumlah peristiwa yang mencuat ke permukaan yang mengguncang integritas aparatur peradilan akhir-akhir ini,” kata Prof Sunarto.Hal itu disampaikan usai melantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025). Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu berpesan agar Ketua PT mengembalikan kepercayaan rakyat.“Sebagai ketua pengadilan tingkat banding, Saudara-saudara sekalian memikul tanggung jawab yang berat untuk mengembalikan dan memperkuat kepercayaan masyarakat tersebut. Dibutuhkan komitmen yang kuat, serta keterladanan yang luhur agar kepercayaan yang sempat goyah, segera dapat dipulihkan kembali,” ucap Prof Sunarto.Prof Sunarto menegaskan bila baik dan buruknya lembaga peradilan, amat tergantung dari keteladanan dicontohkan Ketua Pengadilan Tinggi. “Dalam konteks ini saya teringat pada petua yang pernah disampaikan oleh guru besar saya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga yaitu Profesor J.E. Sahetapy. Beliau mengatakan bahwa ikan busuk akan dimulai dari kepalanya. Artinya, bahwa kualitas sebuah organisasi sangat bergantung kepada kepemimpinan yang ada di pucuknya. Jika kepemimpinan satu-satuan kerja sudah baik, maka akan lebih mudah untuk melakukan perbaikan atau memperbaiki aparatur yang ada di bawahnya,” ucap Prof Sunarto yang pernah menjadi Kepala Badan Pengawasan MA itu.Oleh sebab itu, kata Prof Sunarto, integritas dan profesionalitas yang menjadi basis parameter kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan harus dimulai dari unsur pimpinan peradilan. “Dalam ungkapan lain dikatakan jangan sampai tongkat yang membawa rebah jangan sampai jangan sampan yang membawa hanyut Artinya, jangan sampai pimpinan yang menjadi tumpuan harapan kita dalam memperbaiki citra dan wibawa badan peradilan justru menjadi sumber masalah yang akan mencoreng maruah peradilan itu sendiri,” pungkas Prof Sunarto.Berikut daftar Ketua PT yang dilantik siang ini:Ketua PT Medan, Dr SiswandriyonoKetua PT Riau, Asli GintingKetua PT Manado, Amin SutiknoKetua PT Jayapura, Djaniko GirsangKetua PT Ambon, Aroziduhu WaruwuKetua PT Kepulauan Riau, Ahmad ShalihinKetua PT Maluku Utara, SutajiKetua PT Kalimantan Utara, ArifinKetua PT Banjarmasin, Nawawi PamolangoKetua PT Banten, Dr SuharjonoKetua PT Banda Aceh, Nursyam.Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda MA bidang Perdata I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pembinaan Syamsul Maarif dan Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Prof Yulius.

PN Kayuagung Hukum Pembeli Sabu 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar!

article | Berita | 2025-01-09 13:30:05

Ogan Komering Ilir- Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menjatuhkan hukuman kepada terdakwa narkotika Remal Bin Kecer selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Remal terbukti membeli narkotika jenis sabu dengan berat 0,175  gram.​“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00,” ucap ketua majelis, Agung Nugroho Suryo Sulistio dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung, Rabu (8/1/2025).​Kasus dimulai ketika Remal memesan sabu seharga Rp 200 ribu melalui WhatsApp dengan maksud untuk dikonsumsi. Kemudian disepakati transaksi tersebut akan dilakukan di samping Hotel 21 yang berada di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir.​“Setelah menghubungi penjual melalui aplikasi WhatsApp, terdakwa kemudian pergi menuju Hotel 21 yang di Jalan Lintas Timur dengan maksud untuk mengambil sabu yang dipesannya tersebut,” ucap majelis hakim.​Setibanya di lokasi, Remal langsung bertemu dengan penjual dan melakukan transaksi pembelian sabu tersebut. Selesai bertransaksi, Remal yang sedang duduk di atas sepeda motor didatangi pihak kepolisan. Merasa panik, ia pun langsung membuang paket sabu yang digenggamnya ke tanah. Pihak kepolisian yang melihat hal itu, langsung mengamankan Remal beserta sabu yang telah dibuangnya.​​“Dari penangkapan Terdakwa, ditemukan sabu seberat 0,175 gram yang diakui oleh Terdakwa dibelinya dari saudara Galih,” tutur Agung Nugroho Suryo Sulistio dengan didampingi anggota majelis Yuri Alpha Fawnia, dan Indah Wijayati.​Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai meskipun Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Namun dikarenakan jumlah barang bukti yang ditemukan tergolong sebagai jumlah pemakaian 1 (satu) hari maka berpedoman kepada SEMA Nomor 3 Tahun 2023, majelis hakim dapat menjatuhkan pidana dengan menyimpangi ancaman pidana penjara minimum khusus. ​Selain itu, lanjut Agung, majelis hakim berpendapat walaupun perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Namun sikap menyesal Terdakwa serta riwayatnya yang belum pernah dihukum menjadi pertimbangan dalam meringankan pidana.​“Kami menyatakan pikir-pikir” ucap JPU Fadilah Juliana Putri setelah mendengar amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Sementara Remal melalui tim penasihat hukumnya yang dipimpin oleh Andy Wijaya menyatakan menerima putusan. (AL,ASP,WI)

Ketua MA Lantik 11 Ketua Pengadilan Tinggi, Termasuk Eks Ketua KPK

article | Berita | 2025-01-09 12:00:19

Jakarta -Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto melantik mantan Ketua KPK Nawawi Pamolango sebagai Ketua Pengadian Tinggi (PT) Banjarmasin. Ikut dilantik pula dalam kesempatan itu 10 Ketua PT di Gedung MA.Pelantikan itu digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025) sejak pukul 10.00 WIB. Pelantikan berjalan khidmat. Berikut lafaz sumpah yang dipandu Prof Sunarto itu:Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua pengadilan tinggi, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.Setelah disumpah, dilanjutkan dengan pengalungan kalung tanda jabatan Ketua PT. Juga dilanjutkan serah terima jabatan dari Ketua PT lama ke Ketua PT baru dengan ditandai serah terima palu.“Hari ini saya melantik sebagaimana telah disebutkan masing-masing sebagai Ketua Pengadilan Tinggi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahan lindungan dan tuntutannya,” ucap Prof Sunarto.Tampak hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda MA bidang Perdata I Gede Sumanatha, Ketua Muda MA bidang Pembinaan Syamsul Maarif dan Ketua Muda MA bidang Tata Usaha Negara Prof Yulius. Juga pimpinan KPK Ibnu Basuki.Sebagaimana diketahui, Nawawi merupakan hakim tinggi. Selama 5 tahun, Nawawi cuti karena terpilih menjadi pimpinan KPK. Setelah selesai mengemban tugasnya di KPK, Nawawi kembali ke MA dan ditunjuk sebagai Ketua PT Banjarmasin.Berikut daftar Ketua PT yang dilantik siang ini:Ketua PT Medan, Dr SiswandriyonoKetua PT Riau, Asli GintingKetua PT Manado, Amin SutiknoKetua PT Jayapura, Djaniko GirsangKetua PT Ambon, Aroziduhu WaruwuKetua PT Kepulauan Riau, Ahmad ShalihinKetua PT Maluku Utara, SutajiKetua PT Kalimantan Utara, ArifinKetua PT Banjarmasin, Nawawi PamolangoKetua PT Banten, SuharjonoKetua PT Banda Aceh, Nursyam.(asp)

Kasus Korupsi PIP Rp 6,8 Miliar, Rektor Umika Bekasi Dipenjara 5 Tahun

article | Sidang | 2025-01-09 12:00:09

Bandung- Rektor Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Sri Hari Jogja dihukum 5 tahun penjara di tingkat banding karena terbukti korupsi Program Indonesia Pintar (PIP). PT Bandung menyatakan Sri Hari Jogja tidak memperoleh sedikit pun harta yang dikorupsi.Kasus ini bermula saat kampus tersebut mendapat dana PIP dari Puslapdik Kemendikbudristek pada 2020. Masing-masing mahasiswa penerima bantuan tersebut mendapatkan dana pendidikan Rp 2,4 juta per semester dan Rp 4,2 juta untuk biaya hidup.Pada 2022, kampus ini kembali mendapatkan bantuan dari Kemendikbudristek sebesar Rp 5,7 juta per semester untuk mahasiswa penerima bantuan. Penyidik Kejati Jabar belakangan mengendus dugaan korupsi yang terjadi dalam penyaluran bantuan pendidikan tersebut. Akhirnya Sri Hari Jogja dan Suroyo diproses hukum hingga ke pengadilan. Tim audit Irjen Kemendikbud menyebutkan perbuatan Sri Hari Jogja dan Suroyo mengakibatkan kerugian keuangan negara dana KIP-Kuliah sebesar Rp 6.819.600.000 dan kerugian negara tersebut termasuk dalam bagian penghitungan kerugian keuangan negara, sejumlah Rp 13.496.700.000.Setelah melalui proses sidang yang panjang, pada 14 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Dr Sri Hari Jogya SH MSi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.616.455.551 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.Atas putusan itu, Sri Hari Jogja mengajukan banding dan dikabulkan. PT Bandung mengurangi hukuman Sri Hari Jogja karena tidak memperoleh sedikit pun uang hasil korupsi tersebut.“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair,” demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip DANDAPALA, Kamis (9/1/2025).Duduk sebagai ketua majelis Kasianus Telaumbanua dengan anggota Herman Heller Hutapea dan Lilik Srihartati. Putusan itu diketok secara bulat dibantu panitera pengganti Arlisa Yunita Nelyana pada Rabu (8/1) kemarin.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap majelis.Berikut sebagaian pertimbangan PT Bandung mengurangi hukuman terdakwa:Bahwa, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara namun  Terdakwa tidak menerima dan atau menikmati uang hasil korupsi yang berasal dari pemotongan biaya hidup mahasiswa.Bahwa, Terdakwa hanya menerima gaji sebagai Rektor sejumlah Rp 5.500.000 setiap bulan.

Bahwa, Terdakwa tidak mendapat penghasilan lain di luar gaji.Bahwa, setelah dana KIP-Kuliah masuk ke rekening UMIKA Saksi Retno Lestari Selaku Pengelola dana KIP-Kuliah membuat laporan kepada Saksi Dr H Suroyo sebagai Pembina Yayasan Tri Praja Karya Utama dan menyerahkan hasil pemotongan biaya Hidup Mahasiswa penerima KIPK secara tunai kepada saksi D H Suroyo.Bahwa terkait dengan hukuman tambahan uang pengganti, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan majelis hakim tingkat pertama kepada Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp 2.616.455.551, dengan alasan sebagai berikut:Berdasarkan Perma nomor 5 tahun 2014, pembayaran uang pengganti ‘sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi’. Menurut pendapat R Wiyono SH dalam buku Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sinar Grafika Edisi Kedua halaman 142, ‘perlu adanya alat-alat bukti lain yaitu keterangan ahli (pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP yang dapat menentukan dan membuktikan berapa sebenarnya jumlah harta benda yang diperoleh Terpidana dari tindak pidana korupsi’, Berdasarkan hal diatas kepada Terdakwa tidak dapat dibebankan membayar uang pengganti karena Terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil tindak pidana kurupsi.Menimbang bahwa honor tim pengelola, gaji dosen dan pegawai, biaya operasional dan lain-lain untuk keperluan kampus dibayarkan dari hasil pemotongan biaya hidup mahasiswa penerima KIPK yang disetor ke Universitas, maka majelis tingkat banding berpendapat setidak-tidaknya yang harus bertanggungjawab membayar uang pengganti bukan Terdakwa. Namun seharusnya dibebankan kepada pihak penerima/yang telah menggunakan dana tersebut untuk keperluan tidak sesuai dengan ketentutan ‘Universitas Mitra Karya yang seharusnya dibebankan untuk membayar uang Pengganti tersebut’.Masih di kasus yang sama, PN Bandung menjatuhkan hukuman kepada Suroyo dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8  bulan, denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Suroyo juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.555.244.449 paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti setelah lewat tenggang waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dipidana dengan hukuman penjara selama 1  tahun dan 8 bulan,” bunyi amar PN Bandung Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Akhirnya Divonis Mati, Ini Jejak Nanda Bandar Narkoba dari Balik Penjara

article | Berita | 2025-01-08 20:10:00

Pasaman- Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Nanda Dwi Yandra Saputra dalam kasus narkoba. Sebelumnya, Nanda Dwi Yandra Saputra sudah mengantongi hukuman 2 vonis. Apa saja?Berikut tiga kasus yang dilakukan Nanda Dwi Yandra Saputra sebagaimana dirangkum tim DANDAPALA dari Direktori Putusan MA, Rabu (8/1/2025):Kasus 60 Kg GanjaKasus pertama saat Nanda Dwi Yandra Saputra ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Medan Bukittinggi, Sumbar pada 13 Mei 2020. Saat itu, didapati sejumlah 60 kg ganja dari tangan Nanda Dwi Yandra Saputra.Nanda Dwi Yandra Saputra lalu diadili di PN Lubuk Sikaping. Pada 31 Agustus 2021, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi hukuman 19 tahun penjara. Hukuman itu diketok berdasarkan Putusan Nomor 77/PID.SUS/2020/PN Lbs.Atas vonis itu, Nanda Dwi Yandra Saputra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 2024. Hasilnya, majelis PK menolak permohonan Nanda Dwi Yandra Saputra itu. Duduk sebagai ketua majelis haki agung Suharto dengan anggota hakim agung Tama Ulinta dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Suharto juga Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non Yudisial.Kasus Sabu 2 KgKasus kedua terjadi saat Nanda Dwi Yandra Saputra menjadi narapidana di Lapas Muaro Padang. Kali ini Nanda Dwi Yandra Saputra mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Tidak hanya itu, Nanda Dwi Yandra Saputra juga memesan pil ekstasi seberat 6 ribu butir.Semua dikendalikan Nanda Dwi Yandra Saputra dari handphone yang dipegangnya dari balik sel. Orang-orangnya Nanda Dwi Yandra Saputra yang melakukan bisnis gelap itu. Transaksi itu tercium anggota BNN dan komplotan itu ditangkap di Jorong Balai Rupih, Kenagarian Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Lima Puluh Kota. Akhirnya, Nanda Dwi Yandra Saputra  kembali diadili.Pada 8 Januari 2024, Nanda Dwi Yandra Saputra dijatuhi penjara seumur hidup oleh PN Payakumbuh lewat putusan nomor 156/Pid.Sus/2023/PN Pyh. Vonis itu kemudian diturunkan menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Padang. Hukuman pria kelahiran 6 Juni 1994 itu kembali diturunkan di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara.Kasus 141 Kg GanjaTerakhir, Nanda Dwi Yandra Saputra kembali mengendalikan ganja sebesar 141 kg. Lagi-lagi penjara tidak membuat Nanda Dwi Yandra Saputra untuk tidak bisa mengontrol pergerakan narkoba di luar sel. Dengan handphone, Nanda Dwi Yandra Saputra mengontrol perjalanan 141 kg ganja.Kali ini melibatkan Anggota Polisi Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Aipda Alfikar. Di mana Alfikar berperan sebagai kurir ganja tersebut. Pergerakan komplotan itu terendus BNN Sumbar dan dibekuk.Akhirnya Nanda Dwi Yandra Saputra kembali diadili. Kali ini tiada ampun bagi Nanda yaitu dengan dijatuhi hukum mati oleh PN Lubuk Sikaping pada 6 Januari 2025.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra bin Erman dengan pidana mati,” demikian bunyi putusan Nomor 57/PID.SUS/2024/PN LBS yang diketok oleh ketua majelis Aulia Ali Reza serta anggota Syukur Tatema Gea dan Rizky Hanun Fauziyyah.Dalam kasus 141 kg ganja itu, PN Lubuk Sikaping menjatuhkan:1. Riddo (penghuni LP), dihukum penjara seumur hidup.  Di mana terhadap Riddo, JPU menuntut mati.2. Romadi (kurir) dihukum penjara seumur hidup.  Di mana terhadap Romadi, JPU menuntut mati.3. Alfikar dihukum 20 tahun penjara. Di mana terhadap Alfikar, JPU menuntut mati.(asp)

Kemenkeu Learning Center-Dirganis Jalin Kolaborasi, Ini yang Dibahas

article | Berita | 2025-01-08 18:10:45

Jakarta- Direktur Pembinaan Tenaga (Dirganis) Badilum mengunjungi Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan (BPPK Kemenkeu). Hal itu saat memasuki hari kedua Sharing Knowledge.Rombongan Dirganis Badilum mengunjungi BPPK Kemenkeu yang berpusat di Jl Punawarman, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (8/1/2025). Pertemuan ini diinisiasi oleh Dirbinganis Badilum dalam rangka peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkungan Ditjen Badilum. Dalam pertemuan tersebut rombongan Dirbinganis Badilum disambut oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Umum, Ganti Lis Aryadi,  dan Kepala Subbagian Sistem Informasi Sekretariat BPPK sekaligus Tim Pengembangan KLC, Eko Satyono, serta pejabat di lingkungan BPPK. “Kemenkeu Learning Center (KLC) merupakan media pembelajaran online yang membahas berbagai materi tentang pengelolaan keuangan negara yang dapat diakses oleh seluruh pegawai Kementerian Keuangan dan masyarakat umum,” kata Eko Satyono.Sedangkan Dirbinganis memboyong sejumlah pejabat esolan III dan IV di lingkungannya, perwakilan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) dan perwakilan hakim.“KLC ini berfungsi untuk mendukung pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di lingkungan Kementerian Keuangan,” ujar Eko Satyono.Menurut Eko Satyono, melalui KLC dengan open access course, peserta bisa menjelajahi e-learning dan micolearning dari berbagai  topik, bisa memilih, tidak perlu penugasan, dan bisa di akses di mana saja. “Melalui pusat pengetahuan pada KLC, kita bisa menjelajahi jagat raya pengetahuan keuangan negara. Saat ini KLC ada versi mobile, sehingga kita bisa akses di mana saja dan kapan saja,” ungkap Eko Satyono.Berkiblat dari KLC, Dirbinganis Badilum sedang mengambangkan metode peningkatan kompetensi SDM yang serupa dengan nama Badilum Learning Center (BLC). BLC tersebut merupakan sistem bimbingan teknis berbasis teknologi Informasi Badan Peradilan Umum dengan media pembelajaran yang diselenggarakan oleh Ditjen Badilum, yaitu bimbingan teknis peradilan dan bimbingan teknis non teknis peradilan yaitu manajemen dan kepemimpinan bagi unsur pejabat pengadilan (ketua, wakil ketua, panitera, panitera muda, jurusita).“Badilum saat ini sedang melakukan pembangunan sistem pembinaan tenaga teknis dengan membangun BLC yang berfokus untuk pengembangan kompetensi tenaga teknis melalui program-program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dapat dilakukan secara mandiri maupun blended system, sehingga menurut penilaian kami KLC merupakan aplikasi pembelajaran yang aplikatif dan modern sehingga dijadikan contoh dalam pembangunan dan pengembangan BLC,” ujar Dirbinganis, Hasanuddin di sela-sela pertemuan itu.Dalam pertemuan yang berlangsung hampir 4 jam itu juga membahas beberapa agenda besar yang sudah dicanangkan oleh Ditjen Badilum dalam upaya peningkatan kompetensi dilingkungan Ditjen Badilum. Di antaranya akan dimulainya Bimtek Mandiri yang dapat diikuti sesuai dengan tema dan jabatan peserta, ujian psikotes dan kompetensi secara elektronik untuk menentukan kualitas SDM yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir. “Untuk itu, para aparatur pegawai di lingkungan Ditjen Badilum dapat mempersiapkan diri secara maksimal,” tegas Hasanuddin.

PN Sampang Jatuhkan Vonis Tinggi terhadap Terdakwa dalam Kasus Percobaan Pembunuhan Secara Keji

article | Berita | 2025-01-08 14:50:09

Sampang- Pulau Madura. Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada tanggal 6 Januari 2025 di ruang sidang satu telah memutus Perkara percobaan pembunuhan dengan terdakwa Durrasman memasuki babak akhir. Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim PN Sampang memvonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU).Juru Bicara (Jubir) PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan kepada DANDAPALA sidang perkara dengan nomor 190/Pid.B/2024/PN Spg memasuki agenda sidang terakhir. Agendanya yakni pembacaan putusan terhadap terdakwa dari majelis hakim, Senin (6/1)."Majelis hakim yang di ketuai Adji Prakoso, S.H,M.H., dengan Anggota M Hendra Cordova Masputra,S.H., M.H., dan Fatchur Rahman,S.H., telah membacakan putusan terhadap terdakwa Durrasman," katanya.Menurutnya, berdasarkan hasil persidangan terdakwa oleh penuntut umum  terdakwa didakwa dengandakwaan subsideritas."Dakwaan primairnya yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 351 ayat (2) KUHP," terangnya. Eliyas menjelaskan, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim telah mempertimbangkan keadaan menberatkan dan keadaan meringankan. Diantaranya, keadaan memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan hukum nasional, kaidah hak asasi manusia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa dilakukan secara keji (tidak manusiawi)."Terdakwa melakukan perbuatannya di tempat terbuka. Akibatnya, korban tidak bisa beraktivitas, karena cacat," terangnya.Selain itu perbuatan terdakwa jika korban terlambat ditolong, akan membuat korban meninggal dunia. Beruntung, usai kejadian berdasarkan fakta persidangan korban sempat ditolong oleh warga sekitar."Sedangkan keadaan yang meringankan yakni terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," bebernya.Sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan majelis hakim sependapat dengan tuntutan JPU. Yakni terdakwa dinyatakan secara sah dan diyakinlan bersalah melanggar pasal pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan."Majelis hakim yang dipimpin oleh Adji Prakoso,S.H,M.H, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa yakni dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujarnya.Vonis yang diberikan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. Sebab, sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 8 tahun, ujarnya. Dia menambahkan, hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, sikap terdakwa dan JPU sama-sama masih melakukan pikir-pikir, pungkas Eliyas saat mengakhiri wawancara.(WI)

Tok! MA Perberat Vonis Eks Kades 6 Kali Lipat di Kasus Korupsi Rp 3,2 Miliar

article | Berita | 2025-01-08 12:40:51

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Kepala Desa (Kades) Hari bin Amin dalam kasus korupsi. Bila sebelumnya Hari dihukum 1 tahun penjara, maka majelis kasasi yang diketuai Prof Surya Jaya memperberat vonis Hari menjadi 6 tahun penjara.Sebagaimana informasi yang dihimpun Tim DANDAPALA, kasus bermula saat PTPN X ,embeli tanah Recht van Opstal (RvO) yang dari Pabrik Gula (PG) Ngadirejo atau sama saja PTPN X membeli aset tanah milik sendiri.Mengapa hal itu bisa terjadi? Selidik punya selidik, hal tersebut salah satunya terjadi karena Hari mengklaim tanah itu merupakan milik kas desa denga melakukan sejumlah patgulipat. Kejaksaan yang menciumnya lalu memproses Hari hingga ke pengadilan.Pada 17 Mei 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadian Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Hari. Berikut amar lengkapnya:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.Atas vonis itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. Bukannya hukuman diperberat seperti harapan JPU yang menuntut 8 tahun penjara, hukuman Hari malah disunat jadi 1 tahun penjara. Berikut amar putusan banding itu:Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 3.229.500.000,00 (tiga milyar dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti  dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.Memerintahkan kepada Jaksa untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas tanah yang belum bersertifikat yang terletak di Jalan Lingkungan Watu Gilang, Dusun Pucung Desa Jambean seluas 350 M2dan hasil lelang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara/pembayaran uang pengganti bagi Terdakwa.Nah, atas pengurangan hukuman yang sangat signifikan itu, JPU mengajukan kasasi dan dikabulkan.“Terbukti Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website MA, Rabu (8/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Jupriyadi dan hakim ad hoc tipikor Ansori. Sedangkan panitera pengganti Dr Muliyawan.“(Menjatuhkan) pidana penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” ucap majelis kasasi.Adapun yang pengganti sebesar Rp 3.229.500.000 dikompensasikan dengan barang bukti tanah 350 meter persegi.“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian Keuangan Negara tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara,” bunyi putusan tersebut.

Partisipasi PN Martapura di Kegiatan Haul Abah Guru Sekumpul

article | Berita | 2025-01-07 16:35:39

Martapura - Suasana di Kota Martapura pada hari Minggu 5 Januari 2025 terlihat sangat ramai. Masyarakat sibuk menyambut Haul yang ke-20 Abah Guru Sekumpul. Muhammad Zaini Abdul Ghani atau lebih populer dengan sebutan Abah Guru Sekumpul atau Guru Ijai (11 Februari 1942 – 10 Agustus 2005) adalah salah seorang ulama yang berpengaruh dari Kalimantan Selatan.Kegiatan Haul yang bertepatan pada tanggal 5 Rajab 1446 H, ini dihadiri oleh 4,1 juta jamaah baik dari wilayah Kalimantan Selatan maupun dari luar Kalimantan Selatan. Berbagai pihak di Martapura bahu membahu memberikan dukungan. Tak terkecuali Pengadilan Negeri Martapura yang turut berpartisipasi dengan membuka halaman kantornya untuk para jamaah. “Langkah ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas lembaga peradilan terhadap kegiatan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Gusti Risna Mariana salah seorang Hakim di PN Martapura.Para jamaah mulai memadati acara sejak sholat ashar dan puncaknya pada waktu sholat maghrib dan sholat isya. Selain membuka halaman kantor, Pengadilan Negeri Martapura juga membagikan makanan dan minuman secara gratis kepada Jamaah Haul Abah Guru Sekumpul yang melewati kantor Pengadilan Negeri Martapura. “Kami menyiapkan paket makanan ringan sejumlah 1300 bungkus berisi roti, air mineral dan permen, juga ada kue basah, buah jeruk, es teh dan es sirup,” ujar Kurniaty, Kasub Umum PN Martapura.Keputusan untuk membuka halaman kantor PN Martapura ini didasari oleh beberapa pertimbangan. “Pertama, lokasi Pengadilan Negeri Martapura yang strategis dan mudah diakses oleh para jamaah. Kedua, letak PN Martapura dekat dengan makam/kubah Guru Sekumpul. Ketiga halaman kantor yang cukup luas dapat dimanfaatkan sebagai tempat istirahat sementara, tempat berwudhu, atau bahkan tempat untuk melaksanakan sholat bagi para musafir yang datang dari berbagai daerah,” terang Kurniawan Wijonarko, Ketua Pengadilan Negeri Martapura.Inisiatif ini juga sejalan dengan semangat gotong royong dan kebersamaan yang menjadi ciri khas masyarakat Martapura dalam menyambut Haul Abah Guru Sekumpul. “Dengan membuka fasilitas publik seperti halaman kantor, diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para jamaah yang telah menempuh perjalanan jauh,” ujar Irsan Sadrullah, Sekretaris PN Martapura.Pengadilan Negeri Martapura juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti panitia haul, para relawan dan instansi pemerintah daerah, untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Hal ini meliputi pengaturan lalu lintas di sekitar kantor, penyediaan fasilitas kebersihan, serta pengamanan.Langkah yang diambil oleh Pengadilan Negeri Martapura ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan para jamaah. Inisiatif ini dinilai sebagai bentuk pelayanan publik yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam kegiatan keagamaan. Diharapkan, sinergi antara lembaga peradilan dan masyarakat ini dapat terus terjalin di masa mendatang, ujar Muhammad Rakhman Ansyari dan Rexa Agastya Pradana, Humas PN Martapura. (ASN)

Pejabat Dirbinganis Badilum Sharing Knowledge ke Dirjen Pajak, Ada Apa?

article | Berita | 2025-01-07 16:25:02

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga teknis serta aparatur pada Ditjen Badilum, Dirbinganis Badilum Hasanudin menyambangi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Selasa 07/01/2025. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Chakti Lt. 4 DJP Kemenkeu.Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP Lucia Widiharsanti, beserta sejumlah pejabat dibidang SDM DJP Kemenkeu.Dirbinganis Badilum juga turut memboyong sejumlah pejabat di jajarannya, diantara nya Kasubdit Pengembangan SDM, Kasubdit Mutasi Panitera, pejabat eselon 3 dibidang SDM, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, perwakilan para hakim, serta pegawai lainnya. Kami menyambut baik kunjungan Ditjen Badilum di DJP Kemenkeu.Dalam pertemuan ini kami juga akan memberikan transfer of knowledge mengenai Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Direktorat Jenderal Pajak. "Bagi kami SDM adalah aset organisasi, perencanaan strategis dan manajemen sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci penting dalam menghadapi perubahan. Dalam peningkatan SDM, kami juga telah menyusun kebijakan sesuai dengan menyesuaikan dengan kebutuhan generasi, terutama saat ini di lembaga kami dipenuhi generasi Milenial dan Gen Z. Sehingga Keterhubungan yang erat antara perencanaan SDM dan rencana strategis organisasi penting untuk mencapai tujuan organisasi secara optimal." Ujar Lucia Widiharsanti. Beberapa kebijakan DJP di bidang SDM diantaranya dengan cara mengukur kinerja untuk menemukan talent terbaik yang akan dipersiapkan untuk menduduki jabatan strategis, jobs person map, pola mutasi yang melibatkan forum pimpinan dengan keterlibatan 30% wanita, membudayakan listen up dan speak up - knowing your leader serta pola mutasi ceria, ungkap Lucia Widiharsanti.Dipilihnya DJP Kemenkeu sebagai tempat untuk melakukan study banding dalam pembaruan Pengembangan Sumber Daya Manusia dikarenakan DJP Kemenkeu merupakan salah satu instansi pemerintahan yang menjadi perintis dalam melakukan reformasi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, sehingga kami memerlukan diskusi yang memadai untuk dapat menyusun kebijakan yang baik dan unggul di Ditjen Badilum, ujar Dirbinganis.

Saat Akun Gosip 'Lambe Turah' Digugat Sampai ke MA

article | Berita | 2025-01-07 11:50:38

Akun Lambe Turah dikenal nitijen sebagai akun gosip artis terpanas dan terdepan. Belakangan ternyata akun itu berujung sengketa dan digugat hingga ke Mahkamah Agung (MA).Kasus bermula saat Agung Dinar Darmono menggugat Nanda Persada ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Agung menyatakan dirinya sebagai pemilik akun itu. Berikut petitum Agung:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO   di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO   milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO  ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO   Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Menghukum Tergugat  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.Atas gugatan itu, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan Agung pada 2 Mei 2024. Berikut amar putusan PN Jakpus itu:MENGADILIMengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Penggugat sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek LAMBE TURAH & LOGO    di Indonesia untuk membedakan hasil produksi Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;Menyatakan merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586 Daftar No. IDM001085919, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat,   mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek LAMBE TURAH & LOGO    milik Penggugat;Menyatakan tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41,  mengandung unsur itikad tidak baik, karena meniru dan mengambil kreasi  Penggugat atas merek LAMBE TURAH & LOGO   ;Menyatakan batal pendaftaran merek LAMBE TURAH + LOGO    Daftar No. IDM000678586, Tanggal 06 Maret 2020, dalam kelas 41 atas nama Tergugat, dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan segala akibat hukumnya;Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  agar segera menyampaikan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Merek (Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen KI, Kementerian Hukum Dan HAM R.I.), guna pelaksanaan putusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 91 jo 92 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis;Tidak terima dengan putusan itu, giliran Nanda Persada mengajukan kasasi. Ternyata majelis kasasi bergeming."Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara MA, Selasa (7/1/2025)Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Rahmi Mulyati dengan anggota Prof Haswandi dan Agus Subroto. Adapun panitera pengganti Hari Widya Pramono.

MA RI Menangkan Perusahaan Minyak AS ExxonMobil di Kasus Merek

article | Berita | 2025-01-06 21:25:05

Jakarta - Mahkamah Agung Repubilk Indonesia (MA RI) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh perusahaan minyak Amerika Serikat (AS), ExxonMobil dalam kasus sengketa merek. Sebelumnya ExxonMobil kalah di kasasi. Bagaimana kasusnya?Kasus bermula saat perusahaan minyak yang berkantor pusat di Texas, AS, itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait merek TRICO dengan logo kuda terbang. Sebab, merek itu kini dimiliki oleh warga Pluit, Jakarta Utara, Lie Wie Tjung dan Lie Ndo Hendra Rochilly.Padahal, lukisan kuda terbang yang sekarang menjadi milik ExxonMobil merupakan suatu lukisan yang telah digunakan oleh Vacuum Oil Company (perusahaan pendahulu dari Mobil Oil Corporation) sebagai merek sejak 1911.Pada 11 Mei 2023, PN Jakpus menyatakan ExxonMobil adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap merek TRICO dan lukisan Kuda Terbang. Tapi menolak gugatan ExxonMobil untuk seluruhnyaExxonMobil tidak terima dan mengajukan kasasi. Hasilnya tidak sesuai harapan ExxonMobil. Majelis kasasi menyatakan gugatan dari penggugat tidak dapat diterima (ontvankelijke verklaard). Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Panji Widagdo dan Nani Indrawati. Majelis kasasi dalam pertimbangannya menyatakan upaya ExxonMobil yang terhambat mendaftarkan merek lukisan Kuda Terbang karena adanya kesamaan pada pokoknya dengan merek TRICO milik Tergugat sehingga Tergugat telah mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun tetap ditolak oleh Komisi Banding Merek.Berikut pertimbangan kasasi tersebut:“Bahwa upaya Penggugat untuk mengajukan gugatan penghapusan merek Trico dengan alasan sudah tidak dipakai selama 3 tahun berturut-turut adalah proses yang keliru karena dengan ditolaknya banding penggugat oleh Komisi banding merek, adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, terhadap ditolaknya permohonan pendaftaran merek oleh Komisi Banding merek a quo, bukan mengajukan gugatan penghapusan merek terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.”Atas putusan kasasi itu, ExxonMobil mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu PK. Akhirnya upaya ExxonMobil membuahkan hasil.“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ExxonMobil Coorporation tersebut,” demikian bunyi putusan PK yang dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).Putusan PK itu tertuang dalam putusan 48 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.MA membatalkan putusan kasasi Nomor 905 K/Pdt.Sus-HKI/2023 yang membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 120/Pdt.Sus/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.“Mengadili kembali. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berkepentingan untuk mengajukan penghapusan merek terhadap Merek TRICO dan Lukisan Kuda Terbang, Daftar Nomor IDM000262193 di kelas 1 atas nama Tergugat,” ucap majelis yang diketuai hakim agung I Gusti Agung Sumanatha.Adapun hakim anggota PK yaitu hakim agung Hamdi dan Rahmi Mulyati. Untuk diketahui, I Gusti Agung Sumanatha juga Ketua Muda MA bidang Perdata.“Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini yang ditetapkan sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” pungkas majelis PK.

Top! PT Banda Aceh Raih Indeks Persepsi Anti Korupsi 98,5 Persen

article | Berita | 2025-01-06 20:05:54

Banda Aceh - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutuskan 770 perkara sepanjang 2024. Selain itu, tahun ini PT Banda Aceh juga mendapatkan capaian indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.“Pada tahun 2024 telah menerima perkara banding sebanyak 757 perkara dan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 51 perkara. Hingga tanggal 31 Desember 2024, PT Banda Aceh telah menerbitkan putusan sebanyak 770 perkara banding,” kata Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin dalam keterangannya kepada DANDALA, Senin (6/1/2025).Dari 770 perkara itu, terdiri dari perkara perdata yang telah diputus sebanyak 126. Lalu perkara pidana yang telah putus sebanyak 589.“Perkara pidana anak telah putus 6 perkara, dan perkara tipikor telah putus sebanyak 49 perkara," ujar Taqwaddin yang juga hakim tinggi itu.Capaian di atas juga disampaikan di Ruang Sidang Utama PT Banda Aceh, Senin (6/1) pagi ini. Yaitu saat mengadakan sidang pleno dengan agenda Laporan Tahunan 2024. Agenda yang berlangsung khidmat ini langsung dipimpin oleh Ketua PT Banda Aceh Dr Suharjono, dan didampingi oleh Wakil Ketua, para hakim tinggi.Acara yang akan menjadi tradisi baru bagi PT Banda Aceh yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh diikuti oleh semua pejabat struktural dan fungsional PT Banda Aceh, seluruh Ketua Pengadian Negeri (PN) dan Wakil Ketua PN se- Aceh yang berjumlah 22 PN, Panitera PN dan Sekretaris PN se-Aceh. Serta turut pula dihadiri oleh ibu-ibu Dharmayukti Karini (para istri hakim baik hakim tinggi maupun istri para Ketua PN dan Wakil Ketua PN).Laporan tahunan ini berisikan laporan penanganan perkara selama 2024. Juga nilai SAKIP, Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pengadilan Negeri se-Aceh, Nilai Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) Pengadilan Negeri se-Aceh, Indeks Kepuasan Masyarakat dan Indeks Persepsi Anti Korupsi, serta realisasi penyerapan anggaran. "Sisa perkara yang belum putus pada tahun 2024 sebanyak 38 perkara. Yaitu perdata sebanyak 9 perkara dan pidana sebanyak 29 perkara," ucap Dr. Taqwadin.Perkara-perkara yang belum selesai putusannya itu karena masuknya pada pertengahan Desember. Sehingga tidak cukup waktu untuk diselesaikan. Sedangkan perkara tipikor dan pidana anak telah selesai semuanya. “Mengacu pada data di Laporan Tahunan (Laptah) 2024 di atas, maka kinerja rasio penanganan perkara di Pengadilan Tinggi Banda Aceh mencapai angka 95%,” beber Taqwaddin.Selain itu, Taqwaddin menambahkan bahwa ditinjau dari asal perkara banding dapat disampaikan secara berurutan yaitu berasal dari: 1. PN Banda Aceh sebanyak 92 perkara, 2. PN Kuala Simpang sebanyak 68 perkara, 3. PN Bireuen sebanyak 64 perkara, 4. PN Lhokseumawe sebanyak 46 perkara, dan 5. PN Idi sebanyak 29 perkara. Selain kinerja penanganan perkara, pada refleksi tahun 2024, KPT Aceh juga mengumumkan hasil Evaluasi Kinerja AMPUH tahun 2024 bagi PN se-Aceh, dengan hasil sebagai berikut: 1. PN Sigli dengan nilai 806,88 dengan predikat Unggul, 2. PN Lhoksukon dengan nilai 795, 52 dengan predikat Utama, dan3. PN Langsa dengan nilai 793.21 dengan predikat Utama.Sementara itu, berdasarkan data laporan survey bahwa indeks kepuasan masyarakat pada PT Banda Aceh mencapai score 97,87% sedangkan indeks persepsi anti korupsi mencapai nilai 98,53%.Mengakhiri laporannya, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh memberikan apresiasi kepada semua warga pengadilan, baik Pengadilan Tinggi maupun 22 Pengadilan Negeri se-Aceh atas kinerja yang baik ini. "Saya berharap, PT Banda Aceh yang baru saja beberapa hari menempati gedung baru di tempat lama dapat meningkatkan kinerjanya sehingga pada tahun 2025 ini dapat meraih prestasi unggulan dalam semua bidang peradilan. Begitu juga hendaknya para pimpinan pengadilan negeri untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan tetap mengedepankan integritas dan kualitas pelayanan peradilan,” ujar Dr H Suharjono.Dala kesempatan it, Dr Suharjono juga mengakhiri tugas sebagai Ketua PT Banda Aceh hari ini dan selanjutnya akan mengemban tugas sebagai Ketua PT Banten. (LDR)

PN Tanjung Karang Segera Adili 2 Terdakwa Korupsi Proyek Strategis Nasional

article | Berita | 2025-01-06 14:40:04

Bandar Lampung- Dua terdakwa proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur yaitu Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Kerugiaan negara diduga mencapai lebih dari Rp 43 miliar.Okta merupakan PNS di Dinas Pertanian Lampung Timur dan Alin adalah Kepala Desa (Kades) Tri Mulyo.“Benar, berkas keduanya sudah kami terima. Untuk terdakwa Okta berkas terregister dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk sedangkan terdakwa Alin dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk,” kata Jubir PN Tanjung Karang, Samsumar Hidayat kepada tim DANDAPALA, Senin (6/1/2025).PN Tanjung Karang juga sudah menunjuk majels hakim untuk mengadili perkara yang menarik perhatian publik Lampung tersebut. Yaitu sidang akan dipimpin Enan Sugiarto yang juga Wakil Ketua PN Tanjung Karang dengan anggota Hendro Wicaksono dan Charles Kholidy.“Sidang pertama rencana Kamis (9/1) lusa,” ujarnya.Kasus bermula saat pemerinta membuat PSN Bendungan Marga Tirta, Lampung Timur pada 2021 lalu. Namun dalam pelaksanaanya, terjadi patgulipat sehingga aparat bergerak.Polda Lampung lalu mengusut kasus itu dan memproses sejumlah nama yang terlibat. Selain kedua nama di atas, terdapat juga sejumlah nama yang masih diproses oleh aparat penegak hukum. (asp)

Belajar Keteguhan Hati Dari Spider-Man

article | Opini | 2025-01-06 10:25:02

Dalam menjalankan tugasnya, hakim selalu menghadapi tantangan yang beragam. Salah satu tantangan tersebut adalah informasi hoax yang beredar di media baik media massa maupun media sosial. Informasi hoax yang beredar tersebut tidak jarang mendiskreditkan hakim, terutama ketika hakim tersebut memutus perkara- perkara yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Hal tersebut sebagai upaya mendelegitmasi pribadi hakim tersebut dengan tujuan meruntuhkan kepercayaan publik pada putusan yang dibuat hakim tersebut. Perlu dipahami bahwa hakim sebagai pejabat publik adalah hal lumrah untuk dikritik karena sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim pada Negara dan masyarakat. Namun disisi lain hakim tetaplah manusia, terkadang terpaan fitnah dan narasi-narasi negative akan meruntuhkan mentalitas dan kepercayaaan diri dari hakim tersebut. Tentunya kita juga paham bahwa ada prinsip-prinsip independensi yang kemudian memberikan kebebasan kepada hakim tersebut untuk memutuskan sesuatu yang menurut keyakinan dan hati nuraninya benar. Putusan hakim tersebut tentulah harus dihargai demi terciptanya kepastian hukum. Walaupun putusan tersebut dapat juga diartikan tidak adil oleh sebagian kalangan atau pihak. Belajar Keteguhan HatiDalam cerita komik dan film dari Marvel, tokoh Spider-Man memiliki jalan cerita yang hampir mirip dengan tantangan hakim dalam menjalankan tugasnya. Dalam kisah superhero Spider-Man, dikisahkan bahwa Spider-Man selalu menjadi bulan-bulanan media. Semua tindakan dan aksi-aksi heroiknya selalu difitnah dan diframing negatif oleh media khususnya oleh kantor berita the Daily Bugle yang dipimpin oleh pemimpin redaksi J. Jonah Jameson.J. Jonah Jameson adalah pemimpin redaksi yang acapkali tidak mengedepankan fakta dalam pemberitaanya. Ia ingin mempengaruhi masyarakat agar Spider-Man menjadi ancaman publik atau Vigilante tak bertanggung jawab. Meskipun Spider-Man melakukan banyak hal untuk menyelamatkan kota, Spider-Man sering kali tidak mendapat pengakuan yang pantas atas pengorbanannya.Namun segala tantangan tersebut, dilalui Spider-Man dengan penuh keteguhan hati. Terlepas dari fitnah yang disebarkan media, Spider-Man tetap berfokus pada tugasnya untuk melindungi warga kota dan tetap konsisten melawan kejahatan. Spider-Man paham bahwa tidak mungkin menyenangkan semua orang dalam keputusan dan tindakannya. Keteguhan hati dari Spider-Man juga terlihat ketika sikapnya tetap diam dalam menerpa pemberitaan negatif. Spider-Man paham melawan fitnah-fitnah media bukanlah tugas utama seorang Spider-Man. Tugas utama seorang Spider-Man adalah melawan kejahatan yang membahayakan warga kota.Tantangan Profesi hakim di Era InformatikaMenjalani profesi hakim di era informatika seperti sekarang ini, hakim harus memiliki keteguhan seperti Spider-Man. Framing negatif dan hoax selalu menyertai dalam tantangan menegakkan hukum dan keadilan. Hakim dituntut memiliki ketahanan mental untuk menghadapi tekanan media, tetap tenang, dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang memojokan.Tugas utama hakim adalah menghasilkan putusan yang berkualitas. Dalam kehidupan kesehariannya juga diimbangi dengan perilaku yang terpuji. Kedua hal tersebut menjadi senjata yang ampuh dalam melawan framing negatif dan narasi hoax yang tersebar di media massa ataupun media sosial. Lambat laun kepercayaan publik akan meningkat karena paduan kedua hal tersebut ada dalam diri hakim. Selain media yang selalu memberikan berita negatif tentunya ada juga yang memberikan berita berimbang dan positif pada hakim. Disisi selain tentu kita juga paham bahwa media juga memberikan kontribusi positif dalam pendidikan hukum di masyarakat. Dalam hal ini jika putusan hakim berkualitas, media pun dapat menjadi partner strategis dalam memberikan informasi ditengah masyarakat.Tanggung Jawab Besar Seorang hakimDalam salah satu percakapan di film Spider-Man, Paman Peter Parker (Spider-Man) pernah berucap  " with great power comes great responsibility"  yang artinya dalam kekuatan yang besar ada pula tanggung jawab yang besar. Hakim yang memiliki kewenangan yang besar tentunya paham harus memaknainya juga sebagai bentuk tanggung jawab yang besar. Salah satu tanggung jawab yang besar itu adalah menjalankan tugas dengan penuh tantangan. Salah satu tantangan tersebut adalah fitnah dan narasi hoax yang harus dijawab hakim dengan keteguhan hati layaknya seorang superhero seperti Spider-Man. (LDR)

MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

article | Berita | 2025-01-06 09:10:37

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan kasasi atas nama terdakwa mantan Senior Relationship Manager BNI Pontianak, Juliansyah dari vonis lepas menjadi 3 tahun penjara. Selain itu, 5 vonis lepas/bebas lainnya juga dibatalkan MA.Kasus bermula saat PT Mulia Jaya Land mendapatkan penambahan fasilitas kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 9 miliar untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasilitas KMK plafond sebesar Rp 3 miliar. Tujuannya yaitu untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek di Kalimantan Barat (Kalbar).Dalam pengucuran kredit itu, Juliansyah melakukan analisis kredit bersama Tri Maryanto selaku Relationship Manager. Nah, dalam proses analisa itu terdapat ketidakhati-hatian dan sejumlah langkah yang melanggar hukum.Akhirnya, Juliansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Pada 24 Juli 2023, Pengadilan Tipikor Pontianak pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan Juliansyah SPtersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis hakim akhirnya melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan dikabulkan.“Menyatakan Terdakwa Juliansyah SP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘korupsi secara bersama-sama’ dalam dakwaan subsidiair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Juliansyah SP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Senin (6/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi, hakim agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Edward Agus. Berikut pertimbangan majelis kasasi menganulir vonis lepas Juliansyah:
Bahwa berdasarkan fakta hukum terungkap Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni selaku Direktur PT. Mulia Jaya Land merupakan debitur dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak dan pada tahun 2018 mendapatkan penambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) untuk pembangunan fisik sebagai tambahan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system sebesar total Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk ekspansi usaha dan optimalisasi pembangunan proyek perumahan di Kalimantan Barat yang diperoleh dari PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak; Bahwa Terdakwa adalah Senior Relationship Manager Menengah SKM Pontianak berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Banjarmasin PT. BNI (Persero) Tbk Nomor KP/KP/469/WB1/1/R tanggal 16 September 2016 yang bertugas melakukan analisis kredit permohonan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tersebut bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager; Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., selaku Relationship Manager dalam proses analisis kredit yang dimohonkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mengetahui jika dalam pencairan fasiltas Kredit Modal Kerja (KMK) plafond/clean up system yang diberikan PT. Bank Negara Indonesia Sentra Kredit Kecil Pontianak tahun 2016 melampirkan faktur/invoice pemesanan material bangunan dari CV. Mitra Paal dan PT. Mitra Baja Sakti selaku pemasok lebih besar nilai barang aktual yang dikirim pemasok agar Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak perlu menyediakan self financing sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai material yang harus dibayar kepada pemasok, Terdakwa juga mengetahui Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menggunakan alamat kantor PT. Mitra Adi Properti di Jalan Perdana Komp. Rukan Perdana Square, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamat kantor PT. Mulia Jaya Land tanpa sepengetahuan Saksi Alfred selaku pemilik PT. Mitra Adi Properti dan Terdakwa mengetahui pula jika Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni menjaminkan rumah serta kavling yang berlokasi di Komplek Serdam City yang sebelumnya sudah menjadi agunan di Bank BRI;Bahwa Terdakwa dan Saksi Tri Maryanto SH, menghitung kebutuhan modal kerja PT Mulia Jaya Land (PT MJL) hanya berdasarkan draft laporan keuangan tanggal 9 April 2018 dari KAP Djoko, Sidik & Indra padahal KAP Djoko, Sidik & Indra kemudian menyangkal pernah mengeluarkan draft laporan keuangan audited atas PT Mulia Jaya Land tersebut, selain itu juga menilai aspek keberadaan hanya berdasarkan pengakuan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sedangkan dari segi kepemilikan agunan yang berada di Jalan Purnama (dhi. Perumahan Luxury Town House) dinilai hanya berdasarkan fotokopi Sertifikat Rumah yang ditunjukan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni sehingga agunan yang benar-benar memenuhi aspek sebagai agunan baik dari sisi kepemilikan dan keberadaan hanya sebanyak 1 (satu) unit, tidak memastikan rincian dan keberadaan piutang yang dijadikan sebagai jaminan tambahan baik berupa lokasi rumah, bukti kepemilikan PT. Mulia Jaya Land atas rumah yang diagunkan, maupun bukti pembayaran down payment (DP) dari pembeli; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar kewajiban hukum Terdakwa berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Kebijakan Perkreditan Bank Nomor Instruksi IN/98/PGV/002 tanggal 12 Maret 2018, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab C Verifikasi Data Sub Sub Bab 01 Verifikasi pada Pihak Ketiga dan Debitur, Nomor Instruksi IN/410/PGV/002 tanggal 24 Agustus 2016, Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab I Umum Sub Sub Bab 05 Penyampaian Laporan Keuangan yang Diaudit (Audit Report), Nomor Instruksi IN/561/PGV/004 tanggal 4 Desember 2017 dan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI Bab Kantor Wilayah, Sub Bab Kantor Wilayah, Sub Sub Bab Uraian Jabatan, Nomor Memo REN/8/437 tanggal 31 Maret 2016; Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni mendapat tambahan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi sebesar Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah) sehingga menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan total sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah); Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi Tri Maryanto, S.H., tersebut jelas dengan sengaja telah menguntungkan Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni dengan cara Terdakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa tersebut; Bahwa faktanya Saksi Wendy alias Asia anak dari Moni tidak membayar angsuran yang merupakan kewajibannya sesuai batas waktu yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kredit Nomor POM/2.5/220/R tanggal 21 November 2019 sehingga dikategorikan sebagai kredit macet, sehingga merugikan keuangan Negara dengan jumlah sebesar Rp 14.182.333.020,00 (empat belas miliar seratus delapan puluh dua juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pemberian Fasilitas Kredit Oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sentra Kredit Kecil dan Sentra Kredit Menengah Pontianak Kepada PT. Mulia Jaya Land Tahun 2016 dan 2018 Nomor 33/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 14 Oktober 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Rl; 
“Keadaan yang meringankan Terdakwa masih berusia relatif muda dan mempunyai tanggungan serta merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa tidak menikmati hasil kejahatannya dalam bentuk materi. Terdakwa belum pernah dihukum,” bunyi putusan yang dilansir Direktori Putusan MA pada Jumat (3/1).Dalam kasus itu, sejumlah nama yang sebelumnya divonis lepas/bebas juga dianulir MA, yaitu:Tri Mulyanto (pegawai BNI) yang sebelumnya divonis lepas juga dihukum oleh MA menjadi pidana 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Siswanto (pihak swasta) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.Wendy alias Asia anak dari Moni (pihak swasta) yang sebelumnya divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Pontianak kemudian dihukum oleh MA. Wendy dijatuhi pidana penjara 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Wendy juga diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.Sumardi (Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis) yang sebelumnya divonis lepas kemudian dihukum oleh MA menjadi 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.Andar Sujatmoko (Credit Risk Manager) yang sebelumnya divonis bebas kemudian dihukum oleh MA menjadi 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan.Sedangkan Dimar Rimbawana (relationship manager) dan Akur Prihartanto divonis bebas di tingkat pertama dan dikuatkan di tingkat kasasi. Sehingga total dari kasus korupsi itu 6 orang dihukum (Juliansyah, Tri Mulyanto, Siswanto, Wendy, Sumardi dan Andar Sujatmoko) dan 2 orang (Dimar dan Akur) dibebaskan. (asp)

Tok! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Notaris Senior Wahyudi Suyanto

article | Berita | 2025-01-05 16:20:40

Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap notaris Wahyudi Suyanto. Apa alasannya?Kasus bermula saat terjadi jual beli tanah pada 1997. Saat itu Gustiansyah membeli sebidang tanah dari PT Jawa Nusa Wahana dan dibuat di hadapan notaris pengganti dari Wahyudi Suyatno. Pembayaran lunas sebesar Rp 335.331.640.Pada 2005, Gustiansyah dengan persetujuan istrinya menjual tanah HGB Nomor 991 ke Budi Said. Disepakati harga Rp 3.353.200.000. Terjadi sejumlah kesepakatan antara Gustiansyah dengan Budi Said. Salah satunya agar sertifikat HGB disimpan oleh Wahyudi Suyanto hingga terjadi pelunasan. Tujuannya agar sertifikat HGB tidak dipindahtangankan.19 Tahun belakangan, sebuah perusahaan menggugat Gustiansyah atas jual beli lahan tersebut. Belakangan, sengketa berlarut-larut. Tidak hanya digugat secara perdata, Wahyudi Suyanto juga dilaporkan ke Mabes Polri. Dan pada 26 Agustus 2024, Bareskrim menetapkan notaris senior itu sebagai tersangka. Dan mulai ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. SP.Han/S-7/35/XI/2024/Dittipidum/ Bareskrim, tanggal 5 November 2024.Kasus pun bergulir Wahyudi Suyanto mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Wahyudi menggugat Mabes Polri atas penetapan tersangka itu dan dikabulkan.“Menyatakan proses Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum  cacat prosedur. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tindakan Termohon melakukan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum,” demikian bunyi putusan yang diketok hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (5/1/2025).Putusan itu diketok pada Jumat (3/1) kemarin dengan panitera pengganti Nana.“Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama Pemohon Wahyudi Suyanto  SH MHum tidak sah, tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” putus hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.Berikut sejumlah pertimbangan Imelda Herawati Dewi Prihatin:Hakim Praperadilan menemukan fakta bahwa Penetapan Tersangka terhadap Pemohon Praperadilan dilakukan oleh Termohon dengan tidak mengindahkan apa yang disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yaitu  didasarkan pada sekurang-kurangnya “dua alat bukti permulaan yang cukup” sebagaimana alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP disertai dengan pemeriksaan Calon Tersangkanya, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia), karena merujuk pada bukti tanda T-19b berupBerita Acara Pemeriksaan Saksi a.n WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) tertanggal 26 Juli 2024, dalam berita acara pemeriksaan a quo Saksi  WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum baru sekedar hadir namun belum bersedia memberikan keterangannya karena masih menunggu izin dari Majelis Kehormatan Notaris;Sebenarnya Termohon telah menindaklanjuti keberatan Pemohon dalam statusnya sebagai Calon Tersangka tersebut melalui  Surat Nomor : B/5294/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum tertanggal 2 Agustus 2024 perihal Permintaan Persetujuan yang ditujukan kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Jawa Timur (vide bukti tanda T-23e). Namun alih-alih menunggu jawaban surat tersebut dan menindaklanjutinya dengan kembali memanggil Calon Tersangka (Pemohon) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Saksi, Termohon justru telah terlebih dahulu mengadakan Rapat Gelar Perkara Penetapan Tersangka terhadap Pemohon pada tanggal 14 Agustus 2024 sebelum Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Timur memberikan Jawaban atas surat Termohon perihal keberatan Pemohon (vide bukti tanda T-20a dan tanda T.23f); dengan demikian Hakim Praperadilan sampai pada kesimpulan bahwa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon Praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan a quo atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/114/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 22 Mei 2023 atas nama Terlapor WAHYUDI SUYANTO, S.H. oleh Pelapor RANDY PIANGGA BASUKI PUTRA tidak sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 /PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 karena dilakukan tanpa adanya pemeriksaan Calon Tersangka (Pemohon) dalam kapasitasnya sebagai Saksi, sehingga oleh karenanya  penetapan tersangka oleh Termohon telah didasarkan pada proses yang cacat prosedur, maka tindak lanjutnya in casu Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024 tentang Penetapan Tersangka atas nama WAHYUDI SUYANTO, S.H., M.Hum (Pemohon) harus pula dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (asp)

Tok! PN Kota Madiun Tolak Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Sapras PSU

article | Berita | 2025-01-05 08:55:25

Madiun - PN Kota Madiun menolak permohonan Praperadilan HS dan TI. Keduanya tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan sarana, prasarana dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun, Jawa Timur.Praperadilan diajukan terhadap Kejaksaan Negeri Kota Madiun. “Penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena melanggar KUHAP,” bunyi permohoan. Selanjutnya kedua tersangka dengan didampingi Penasihat Hukum meminta dipulihkan harkat dan martabatnya.Permohonan masuk di akhir tahun dan terdaftar nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Mad. Setelah melalui persidangan yang berlangsung marathon, hakim tunggal Dian Lismana Zamroni membacakan putusan pada Jumat (3/1/2025). “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari laman SIPP PN Kota Madiun. (SEG)

Nath Wisudawati Terbaik FH Unsoed Bercita-cita Jadi Hakim: Panggilan Hati

article | Berita | 2025-01-04 12:40:57

Purwokerto - Nathalie Prasetya Putri atau biasa dipanggil Nath menjadi wisudawati terbaik dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purwokerto. Bukan ingin menjadi pengacara atau notaris yang membuka peluang mendapatkan harta berlebih, tapi Nath malah bercita-cita menjadi hakim yang harus siap hidup sederhana. Apa alasannya?"Sejak awal saya sudah diberikan pesan ini juga (hakim harus hidup sederhana). Baik di keluarga, di pertemanan, maupun di gereja. Kembali lagi, bukan tentang kekayaan/harta tetapi berbicara mengenai hati, panggilan hati saya menuju ke sana," kata Nathalie Prasetya Putri saat berbincang dengan DANDAPALA, Sabtu (4/1/2025).Oleh sebab itu, tokoh idolanya di bidang hukum adalah Alm Artidjo Alkostar. Seorang mantan hakim agung yang pernah menjadi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana. Nathalie Prasetya Putri juga mengidolakan Albertina Ho, mantan Dewas KPK yang kini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten."Saya memang diajarkan untuk punya prinsip hidup sebagai pribadi yg lowkey Pak. For me, being lowkey is a previlege. Tidak ada yang memperhatikan saya melalui harta/latar belakang keluarga saya," ucap Nathalie Prasetya Putri.Dari sisi akademik, Nathalie Prasetya Putri tidak kaleng-kaleng. Menyelesaikan kuliah kurang dari 4 tahun dengan IPK 3,94. Pun bukan dari kampus sembarangan. Jaksa Agung ST Burhanuddin tercatat sebagai Profesor Hukum di Unsoed. Alumninya juga tersebar di berbagai institusi, seperti di dunia peradilan ada nama Bambang Myanto SH MH yang kini menjadi Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA."Saya usahakan di masa yg akan datang sebagai calon hakim hingga hakim bukan perjalanan yang singkat. Saya menggali berbagai pengalaman sejak berkuliah hingga waktu yang tepat," beber Nathalie Prasetya Putri.Meski mendapat IPK 3,94, Nathalie Prasetya Putri bukan berarti kehidupannya hanya kos-kosan dan kampus. Tapi ia tetap aktif di berbagai kegiatan kemahasiswaan.Saya juga masih aktif berolahraga seperti berenang, aktif dalam dunia paduan suara. Kebetulan berkesempatan menjadi ketua umum organisasi Paduan Suara Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman) dan ikut berbagai lomba menyanyi. Masih ada sesi jamming dengan teman-teman permusikan di kampus dan gereja. Masih bisa menikmati liburan dan masa muda juga, " ujar penggemar Beyonce dan Adele itu.Sebagai orang yang bercita-cita jadi hakim, Nathalie Prasetya Putri belajar netral dan tidak mengambil kesimlulan berdasarkan cerita media semata. Ia mencontohkan dalam kasus pembunuhan yang ramai di media beberapa waktu lalu."Semestinya kita menyampaikan terlebih dahulu secara netral dan bertahap, contoh 'belum tentu' tergantung bagaimana nanti barang bukti yang didapati, diproses pemeriksaan hingga persidangan. Oleh karenanya selama berkuliah saya tidak ingin hanya diam menerima teori-teori saja, tapi saya memberanikan diri mencari pengalaman-pengalaman berdiskusi dengan akademisi hukum, karena kenyataannya hukum memerukan perspektif yang luas. Dalam mengkaji suatu kasus, perlu dilihat secara menyeluruh dari duduk perkara hingga bukti-bukti yang sudah terkumpul," tutur gadis asal Wonogiri, Jawa Tengah itu. Berikut sejumlah kegiatan yang diikuti Nath saat bergabung di ALSA selama kuliah, di antaranya:1. Law Study Club yang menangkat tema “Knowing About Legal Writing” bekerja sama dengan Law Firm DSW & Partners; “Knowing Your Future by Internship” bersama LBH Mawar Saron Jakarta; serta pembekalan materi persiapan UTS dan UAS.2. ⁠Workshop Hukum “Partisipasi Masyarakat dalam Proses Perizinan Perusahaan melalui AMDAL Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja” dengan mengundang lembaga eksekutif, akademisi hukum, serta lembaga riset dan advokasi dalam bidang hukum dan kebijakan lingkungan hidup (ICEL).3. ⁠Legal Visit pada Mahkamah Agung RI dengan mengangkat tema “Kualifikasi Putusan Hakim sebagai Yurisprudensi MA dalam Upaya Pembangunan Sistem Hukum Perdata di Indonesia”. 3. ⁠Membentuk kerja sama dengan LBH Mawar Saron Jakarta dalam menginisiasikan program magang bagi member ALSA LC Unsoed.4. ⁠Legal Care & Coaching Clinic dengan grandtheme zero hunger.5. ⁠Diskusi & Advokasi Hukum mengenai Cyberbullying.Nah bagaimana menurut pembaca DANDAPALA? Apakah juga tertarik menjadi hakim? (asp)

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

article | Berita | 2025-01-04 12:30:57

Banda Aceh-Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 23 terdakwa kasus narkoba sepanjang tahun 2024. Selain itu, ada 17 orang yang divonis seumur hidup.“ Ya benar selama tahun 2024, Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah menghukum mati 23 orang terpidana. Semuanya kasus narkoba," kata humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, saat dikonfirmasi DANDAPALA, Sabtu (4/1/2025).“Menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banda Aceh memiliki tantangan tersendiri karena banyaknya perkara Pidsus Narkotika yang mesti diadili. Bahkan bukan hanya jumlah perkara Pidsus Narkotikanya yang banyak, tetapi juga barang buktinya yang luar biasa banyak, ada yang mencapai satu juta tujuh ratus ribu gram sabu atau satu koma tujuh ton. Sehingga para Hakim di Aceh diperlukan kesiapan mental untuk mengadili perkara-perkara ini, ” beber Dr H Taqwaddin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas PT Banda Aceh.Tidak itu saja, Taqwaddin juga menambahkan bahwa mengacu pada jumlah perkara dan jumlah barang bukti di atas, apalagi adabya sindikasi internasional terhadap perkara-perkara narkotika sabu, maka dapat dimaklumi jika potensi resiko yang dihadapi oleh para Hakim di Aceh bisa jadi lebih tinggi dibandingkan dengan para Hakim lainnya di luar Aceh. Walaupun faktanya selama ini saya belum pernah mendengar adanya info ancaman terhadap para Hakim. “Mencermati banyaknya perkara yang diadili, terlebih lagi perkara-perkara pidana khusus narkotika dengan barang bukti mencapai ratusan kilo gram bahkan hingga hitungan ton serta posisi Pengadilan Tinggi Banda Aceh berada di suatu provinsi yang bersifat istimewa (UU 44/1999) dan juga bersifat otonomi khusus (UU 11/2006), maka menurut hemat saya, sudah sepatutnya jika Pengadilan Tinggi Banda Aceh dinaikkan statusnya menjadi Tipe A," ungkap Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, jumlah vonis mati yang diputus pada tahun 2024 berkurang dibandingkan tahun 2023 sebanyak 29. Sementara jumlah vonis seumur hidup pada tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023 sebanyak 7 orang.Hukuman mati terbanyak diketuk pada Juli dan November masing-masing 6 kasus, Maret dan April masing-masing 3 kasus, Januari dan Agustus masing-masing 2 kasus serta Oktober 1 Kasus. (LDR)

Gedung PN Surakarta: Bekas Landraad dan Kini Menjadi Cagar Budaya

article | History Law | 2025-01-03 20:40:38

Surakarta. Bangunan Pengadilan Negeri Surakarta kelas IA khusus terletak di Jalan Slamet Riyadi 290 Sriwedari, Kota Surakarta merupakan bekas Landraad dan Landgrecht yang telah ada sejak zaman penjajahan Belanda.“Bangunan PN Surakarta ditetapkan menjadi cagar budaya,” demikian tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Kota Surakarta Nomor 646/40/I/2014. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari terpenuhinya kriteria cagar budaya dalam UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.Status sebagai bangunan cagar budaya, ditegaskan kembali dalam surat keterangan benda cagar budaya/situs Nomor 1393/101.SP/BP.3/P-VI/2010. “Tinggalan purbakala yang dilindungi dengan UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” sebagaimana tercantum dalam surat yang ditandatangani Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala, Jawa Tengah (9/6/2010).Awalnya, bangunan menghadap ke Jalan Dr. Soepomo Nomor 2-4 Surakarta. Terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu Landraad dan Landgrecht. Penambahan bangunan pada halaman depan  diantara keduanya, dipergunakan sebagai Pengadilan Tentara.Dalam sejarahnya, bangunan yang terletak di sebelah selatan, dipergunakan sebagai Landraad/Landgrecht Sragen, Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo di Surakarta. Setelah kemerdekaan, kemudian berubah menjadi Pengadilan Negeri Sragen Wonogiri dan Karanganyar Sukoharjo. Sejak tahun 1966 terpisah menjadi Pengadilan Negeri Sragen, Wonogiri, Karanganyar dan Sukoharjo di daerahnya masing-masing.Sejak saat itu, gedung PN Surakarta yang tadinya menghadap jalan Dr. Soepomo diubah menjadi menghadap Jalan Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta.  Bangunan PN Surakarta yang merupakan bekas Landraad dan merupakan benda cagar budaya tetap kokoh berdiri sampai sekarang. (SEG)

Kala ASN Dipidana Percobaan Gegara Tampar Mahasiswa GMNI Saat Demo

article | Berita | 2025-01-03 14:55:05

Sinjai - Nurbadri Hatta dihukum pidana percobaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Sinjai itu terbukti menampar mahasiswa GMNI, Taufik saat demonstrasi.Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Mereka menuntut agar Dinas PUPR segera memperbaiki jalan di Desa Terasa, Sinjai Barat, karena sudah mengalami kerusakan yang cukup lama.Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran, Taufik.Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA, dari berkas Catatan Perkara, Jumat (3/1/2025).Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa  tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA.Berikut alasan hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar menjatuhkan hukuman kepada pria kelahiran 1984 itu:Terdakwa telah terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap Saksi Taufik bin Abbas dengan cara menampar wajah bagian kanan dari Saksi Taufik bin Abbas dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak 1 (satu) kali, dengan demikian unsur penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP telah terpenuhi; Dalam pemeriksaan perkara a quo telah pula ditempuh mekanisme keadilan restoratif (Perma 1/2024-red). Hal mana di persidangan diketahui Terdakwa menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada Saksi Taufik bin Abbas dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, atas hal tersebut Saksi Taufik bin Abbas menyatakan kesediaannya untuk memaafkan Terdakwa untuk selanjutnya antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas sepakat untuk berdamai; Berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif disebutkan kesepakatan perdamaian dan/atau kesediaan terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/atau kebutuhan korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas dihubungkan dengan fakta di persidangan mengenai adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas maka Hakim berpendapat penjatuhan pidana kepada Terdakwa haruslah memperhatikan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan, terutama untuk masa depan yang lebih baik bagi Terdakwa dan Saksi Taufik bin Abbas, dengan demikian terhadap Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) KUHP; “Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,” ucap Hakim Tunggal Wildan Akbar Istighfar yang dibantu panitera pengganti Syaparuddin Buranga.

Ini Alasan Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Rp 500 Juta Dipenjara 6,5 Tahun

article | Berita | 2025-01-03 11:40:05

Samarinda - Seorang kontraktor, Surya Atmaja dihukum 6,5 tahun penjara karena memperoleh hasil korupsi Rp 500 juta dalam kasus yang merugikan APBD Kutai Barat Rp 5,2 miliar. Lalu apa alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan vonis itu?“Keadaan yang meringankan Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan dengan berterus terang mengakui perbuatannya,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim yang dikutip DANDAPALA dari salinan putusan, Jumat (3/1/2025).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) kemarin. Keadaan yang meringankan lainnya, Surya Atmaja merasa bersalah dan tidak akan mengulangi lagi tindak pidana apapun.“Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ucap majelis dengan suara bulat.Adapun keadaan yang memberatkan perbuatan Terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Selain itum belum ada niat dari Terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara.“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,” beber majelis.Dalam pertimbangan tersebut, majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Surya Atmaja menikmati hasil korupsi Rp 500 juta. Sedangkan sisanya yaitu Rp 4,8 miliar dinikmati oleh orang lain.“Terdakwa mendapatkan keuntungan atau harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yaitu sejumlah Rp 500 juta maka kepada Terdakwa dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta sehingga terhadap kerugian keuangan negara sejumlah Rp 5.244.130.000 terhadap sisanya tersebut dibebankan kepada Saksi Yansel,” urai majelis hakim.Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat. Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Ada sejumlah penerima fiktif. Surya Atmaja bersama Kabag Kesra Kutai Barat, Ruslan Hamzah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum dalam proyek itu. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah diadili secara terpisah. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa (Surya Atmaja-red) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. (asp)

Teguhkan Komitmen Melayani, PT Palangkaraya Teken Pakta Integritas dan Anugrahkan Piala Karya Nyala

article | Berita | 2025-01-03 07:40:29

Palangkaraya - Kamis, 2 Januari 2025, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2025 dan Komitmen Bersama dan dilanjutkan dengan penyerahan Penghargaan Capaian Kinerja Terbaik Tahun 2024 dan penyerahan Piala Anugrah Nyala Karya pada seluruh satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil KemenkumHAM Kalimantan Tengah, Kepala Lapas Palangka Raya, Kepala Bapas Palangka Raya, Kepala Rutan Palangka Raya yang diwakili Kasubsi Yantah Rutan Palangka Raya, dan Ketua Pengadilan Negeri Se-Kalimantan Tengah.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas, Perjanjian Kinerja Tahunan (PKT) 2025 dan Komitmen Bersama bukanlah sebagai simbolik belaka, akan tetapi merupakan komitmen atau janji kita untuk siap berjuang demi mewujudkan pengadilan yang Agung, bersih dari KKN dan menjadi insan peradilan yang berintegritas, serta membangun budaya kerja yang profesional, dan bersinergi dengan semangat integritas kita bersama pasti bisa mewujudkan visi dan misi Pengadilan Tinggi Palangkaraya.Kepada satuan kerja dengan capaian kinerja terbaik diserahkan Piala Bergilir "Anugrah Nyala Karya" Yang maknanya adalah Karunia Prestasi yang berharga, yang dalam pemahamannya penghargaan yang diberikan kepada individu atau tim yang memiliki prestasi dan kontribusi dalam bidangnya.Penilaian capaian kinerja, terdiri dari penilaian internal dan eksternal dengan kategori sebagai berikut :1. Penilaian Internal terdiri dari Penilaian Petugas PTSP terbaik, ASN dan Panitera Pengganti terbaik, PPNPN terbaik dan Kebersihan ruangan.2. Penilaian Eksternal terdiri dari Penilaian PTSP Satuan Kerja Terbaik, Nilai Capaian Kinerja Terbaik, Nilai EIS terbaik, Capaian Keberhasilan Mediasi terbaik, Capaian Keberhasilan Pelaksanaan Restorative Justice terbaik, Keberhasil Eksekusi Terbaik dan Capaian IKPA Terbaik.Hasil penilaian kategori terbanyak mendapat penghargaan diberikan kepada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Piala Anugrah Nyala Karya diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Bapak Dilli Trimora Andi Gunawan, S.H., M.H.Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memacu seluruh satuan kerja di bawah PT Palangkaraya untuk berlomba dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan pengadilan.

Surya Atmaja Dihukum 6,5 Tahun Penjara Gegara Kasus Korupsi Rp 500 Juta

article | Sidang | 2025-01-02 21:50:00

Samarinda - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjatuhkan hukuman pidana kepada Surya Atmaja selama 6,5 tahun penjara. Surya dinyatakan terbukti korupsi dengan menikmati hasil korupsi Rp 500 juta.Sebagaimana berkas informasi yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Samarinda, Kamis (2/1/2025), kasus bermula saat Pemkab Kutai Barat membuat program Pengadaan Kwh Meter untuk Masyarakat Tidak Mampu pada 2021. Adapun sumber dananya dari Dana Hibah APBD Kutai Barat.Dalam praktiknya, terjadi kebocoran di sana-sini. Akhirnya Surya Atmaja dengan Rusli Hamzah selaku kontraktor diadili secara terpisah. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut proyek tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp 5,2 miliar.“Menyatakan Terdakwa Surya Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar jumlah denda yang telah ditentukan tersebut, maka Terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” demikian bunyi putusan 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr itu.Majelis juga menjatuhkan pidana Uang Pengganti kepada Surya Atmaja sebesar Rp 500 juta. Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf b, pembayaran uang pengganti jumlahnya sebanyak- banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 500 juta paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian putus majelis.Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Nur Salamah dengan hakim anggota Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto pada Kamis (2/1) sore ini. Adapun panitera pengganti Septi Novia Arini.

PN Sinjai Jatuhkan Pidana Percobaan ke Nurbadri Gegara Tampar Demonstran

article | Berita | 2025-01-02 21:25:29

Sinjai - Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan hukuman pidana percobaan kepada Nurbadri Hatta karena melakukan penganiayaan ringan. Nurbadri Hatta terbukti menampar demonstran yang sedang berunjuk rasa di Dinas PUPR Sinjai.Kasus bermula saat sejumlah orang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Dinas PUPR, Sinjai pada 27 Desember 2024 siang. Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa membakar ban untuk meluapkan aspirasinya. Di saat yang sama, Nurbadri Hatta mendatangi massa dan mencoba menghentikan aksi bakar ban tersebut. Mahasiswa menolak. Nurbadri Hatta lalu menampar salah seorang demonstran. Penamparan itu menyulut emosi mahasiswa. Petugas kemudian melerainya. Lalu polisi memproses hal itu secara hukum. Hingga kasus dibawa ke pengadilan dan diproses dengan hukum acara cepat. Hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar akhirnya menyatakan Nurbadri Hatta terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.“Menyatakan Terdakwa M Nurbadri Hatta bin Muhammad Hatta tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Sinjai, Kamis (2/1/2025).Karena pidana percobaan, maka majelis menyatakan terdakwa tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain.“Disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan berakhir,” kata hakim tunggal Wildan Akbar Istighfar.Karena masuk hukum acara cepat maka dilakukan dengan cara cepat juga. Pembacaan dakwaan dilakukan pukul 11.20 WITA dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan terdakwa. Terakhir yaitu pembacaan putusan. Sidang ditutup pukul 14.15 WITA. (asp)

Sat Set, PN Sumedang Tanda Tangan Pakta Integritas di Hari Pertama Kerja Tahun 2025

article | Berita | 2025-01-02 17:30:41

Sumedang - 2 Januari 2025 bertempat di Ruang Sidang Utama PN Sumedang, dilaksanakan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh seluruh hakim dan pegawai pengadilan negeri.Menurut Desca Wisnubrata, selaku Jurubicara PN Sumedang, kegiatan ini dilaksanakan pada hari pertama tahun 2025 hal ini menujukkan bahwa seluruh hakim dan pegawai pn sumedang siap memegang teguh terhadap komitmen yang dibacakan sejak hari pertama 2025, untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga Peradilan. (ZIB)

MA Jatuhkan Sanksi ke 5 Aparat Pengadilan di Kasus Ronald Tanur

article | Berita | 2025-01-02 17:00:02

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) lewat Badan Pengawasan MA menjatuhkan sanksi kepada 5 aparat pengadilan di kasus Ronald Tanur. Mereka dijatuhi sanksi dengan jenis beragam.“Tim Pemeriksa Bawas MA RI telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya dan Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada pimpinan MA RI,” kata juru bicara MA, Prof Yanto dalam keterangan pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (2/1/2025).Adapun hasil pemeriksaan yang disampaikan Tim Pemeriksa Bawas kepada Ketua MA diperoleh hasil terhadap Para Terlapor telah terjadi pelanggaran kode etik. Yaitu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita.Terhadap Para Terlapor dengan hasil:Saudara R dahulu pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin berat, terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa hakim non palu selama 2 (dua) tahun.Saudara D dahulu pimpinan PN Sby, melakukan pelanggaran disiplin ringan, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi sanksi ringan berupa ‘Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis’.Saudara RA dahulu staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan’.Saudara Y dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘Pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan’Saudara UA dahulu Staf PN Sby, melakukan pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa ‘pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.“Demikian perkembangan informasi yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini,” ucap Prof Yanto yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr Sobandi.

Sepanjang Tahun 2024, PN Kayuagung Laksanakan 10 Eksekusi Putusan Perdata

photo | Berita | 2025-01-02 16:50:08

Kayuagung -Sepanjang tahun 2024 Pengadilan Negeri Kayuagung laksanakan 10 eksekusi putusan perdata.“Tiga diantaranya berakhir dengan damai,” ujar Abu Nawas, Panitera PN Kayuagung. Dijelaskan untuk tahun 2024 terdapat 18 permohonan eksekusi, 12 sisa tahun sebelumnya dan 6 permohonan baru. Tahun 2024 merupakan tahun politik. Fokus dan prioritas pengamanan untuk pelaksanaan eksekusi menjadi terkendala. “Prioritas 2025 menuntaskan 8 permohonan eksekusi yang tertunda,” ujar Panitera yang telah lulus ujian Panitera PN Kelas IA. Kamis 02/01/2025.(SEG)

Tok! MA Vonis 10 Tahun Bui Eks PNS Kemendag yang Korupsi Gerobak Rp 17 Miliar

article | Sidang | 2025-01-02 12:05:48

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Putu Indra Wijaya selama 10 tahun penjara, dari sebelumnya 9 tahun penjara. Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI itu terbukti korupsi gerobak UMKM sebesar Rp 17 miliar.Sebagaimana data yang dihimpun DANDAPALA, Kamis (2/1/2025), kasus bermula Kemendag membuat kegiatan pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018. Gerobak itu akan disebar di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Biaya menggunakan APBN sebesar Rp 54 miliar untuk pengadaan 7.200 gerobak UMKM.Putu Indra Wijaya lalu bertemu dengan calon peserta lelang Bambang Widianto dan Mashur dan meminta uang Rp 835 juta. Keduanya dijanjikan akan dimenangkan dalam proses lelang nantinya.Dalam lelang itu, Putu Indra Wijaya memenangkan PT Piramida Dimensi Milenia yang sejatinya tidak memiliki kualifikasi lelang. Dengan bendera perusahaan itu, Putu Indra Wijaya mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh Bambang Widianto dan Mashur.Patgulipat di atas belakangan tercium aparat. Putu Indra Wijaya akhirnya diproses secara hukum hingga ke pengadilan. Di persidangan terungkap kebocoran proyek itu mencapai Rp 17 miliar.Pada 19 April 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Putu Indra Wijaya terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman:Pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 4 bulan.Menjatukan pidana tambahan uang pengganti Rp 16.935.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun; 
“Hal-hal yang meringankan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” demikain pertimbangan majelis.Putusan itu lalu diperbaiki di tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan hukuman:Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair; Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Putu Indra Wijaya dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;Menyatakan Terdakwa  Putu Indra Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Subsidair dakwaan Kedua Kesatu dan dakwaan Ketiga;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa  Putu Indra Wijaya  dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Terdakwa sebesar Rp.16.935.000.000,00 (enam belas milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah); selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila telah lewatnya waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta kekayaannya disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran uang pengganti dimaksud dan apabila Terdakwa tetap tidak memenuhi pembayaran uang pengganti tersebut maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun;Kasus bergulir ke kasasi. Siapa nyana, hukuman Putu Indra Wijaya kemudian diperberat oleh MA. Tiga hakim agung yaitu Prof Surya Jaya selaku ketua majelis dan Ansori serta Ainal Mardhiah memperberat hukuman Putu Indra Wijaya menjadi 10 tahun penjara.“Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 huruf a dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun, denda Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 5 (lima) bulan kurungan,” demikian amar putusan kasasi tersebut.Sedangkan pidana Uang Pengganti juga diperberat.“Uang Pengganti Rp 17.135.000.000,00 (tujuh belas miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) dikompensasikan dengan BB Nomor 64.1, Nomor 64.2, Nomor 67.1, Nomor 67.2 sehingga sisa uang pengganti Rp 16.935.000.000,00 (enam belas miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah), subsidair 5 (lima) tahun penjara,” bunyi amar tersebut.Putusan itu diketok pada 9 Desember 2024 dengan panitera pengganti Syaeful Imam.

Seleksi Tahap II Pengadaan PPPK di MA Diperpanjang

article | Berita | 2025-01-02 11:15:26

Jakarta-Untuk memenuhi kebutuhan formasi 9.276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Mahkamah Agung (MA)  memperpanjang seleksi tahap II. Seluruh proses tidak dipungut biaya sepeser pun.Pendaftaran seleksi tahap II diperpanjang hingga Selasa (7/1/2025). "Memberikan kesempatan yang lebih luas pada tenaga non ASN yang aktif bekerja di lingkungan Mahkamah Agung,” kata Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto, Kamis (2/1/2025).Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari kebutuhan formasi 9.276 baru dapat dipenuhi sebanyak 8240 orang pada seleksi tahap I. Jumlah tersebut berasal dari eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).Pada seleksi tahap II ini, terdapat 1.030 formasi yang dapat diperebutkan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di lingkungan MA.Ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. “Peserta atau keluarganya dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun, dan háti-háti terhadap penipuan mengatasnamakan panitia seleksi,” jelas Ketua Panitia Seleksi yang juga merupakan Sekretaris Mahkamah Agung. (SEG)

Tahun Baru dan Tantangan Hukum di Tengah Era Digital

article | Dirjen Menyapa | 2025-01-02 10:45:45

Tidak terasa, dunia sudah memasuki seperempat abad di milenium kedua. Tahun 2025.Berbeda dengan awal-awal milenium kedua. Tahun 2000. Waktu itu kita masih harus duduk di depan kotak televisi untuk bisa melihat pergantian tahun di berbagai belahan benua. Dari Melbourne, hingga San Fransisco. Kini semua peristiwa tersebut cukup lewat ponsel pintar di tangan kita masing-masing. Sambil rebahan di tempat tidur atau di tengah keramaian.Dunia yang bergerak sangat cepat tersebut tentu membuat berbagai perubahan dalam masyarakat, termasuk di dunia peradilan. Seperti Mahkamah Agung (MA).  Di bawah kepemimpinan Yang Mulia Prof Hatta Ali, MA mulai merintis untuk membuat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan memodernisasi sistem IT putusan sehingga menjadi sumber informasi putusan pengadilan terbesar di dunia saat ini.Di luar pengadilan, masyarakat bergerak lebih cepat lagi. Media sosial tumbuh di luar kendali negara. Demokrasi dan pemilu kini sangat dipengaruhi pergerakan netizen. Kebijakan politik dalam hitungan detik langsung direspon masyarakat.Sisi negatif tak bisa dihindari. Hoax beririsan dan berbaur dengan kebenaran. Muncul berbagai jenis kejahatan baru di dunia maya. Bahkan korbannya tidak hanya dari masyarakat awam semata.Akhirnya masyarakat masuk dalam era Volatility(perubahan yang sangat cepat), Uncertainty (ketidakpastian), Complexity(situasi yang rumit), dan Ambiguity(realitas yang kabur). Atau lazim disingkat VUCA.Hal itu berbeda jauh dari dengan masa-masa televisi masih hitam putih.  Pada tahun 1980-an umpamanya. Mahasiswa Fakultas Hukum harus mengetik manual dan menghabiskan kertas berrim-rim untuk menyelesaikan skripsi. Mahasiswa di daerah, harus datang ke ibu kota Jakarta untuk mencari bahan skripsi yang aktual. Buku yang berkualitas hanya beredar di toko buku kota besar.Tapi itu dulu. Empat dasawarsa silam. Kini, semua informasi hukum tersaji dalam segenggam smartphone. Masyarakat langsung bisa mengoreksi apabila ada pejabat publik yang salah mengutip pasal atau ayat UU. Ruang aspirasi bergeser dari panggung demonstrasi jalanan ke media sosial.Apa Peran Hakim Saat Ini?Di tengah perubahan besar dalam masyarakat, muncul pertanyaan yaitu apalagi fungsi hukum dan hakim saat ini? Apakah hukum dan hakim akan tergantikan?Jawabannya jelas tidak akan tergantikan. Malah, kondisi terkini semakin menegaskan hakim sebagai penegak hukum dan keadilan yang tidak bisa digantikan oleh komputer, Artificial Intelligence (AI) dan entah apa lagi yang akan muncul nantinya.Sebab komputer dalam menjawab suatu masalah tidak mempunyai wisdom, keyakinan dan Tuhan. Karena hukum bukan persoalan matematika belaka atau deret algoritma semata. Apalagi setiap putusan, hakim harus selalu mendasarkan pada Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ada nurani yang tidak bisa dimiliki AI.Sistem dan jaringan teknologi hanyalah sebuah alat/ tools. Penentunya adalah siapa yang menggunakan tools tersebut. Sama seperti pistol. Penentunya adalah siapa yang memegang pelatuknya (a man behind the gun) . Sebagaimana dalam Perang Dunia II. Hitler bukan kalah karena teknologi perangnya ketinggalan zaman. Tapi karena kesombongan diri membuka medan perang di dua blok sekaligus yaitu blok Barat dengan Inggris dan blok Timur dengan Russia.Dari rentetan perjalanan zaman itu, maka kini peran human being seorang hakim malah menjadi penentu untuk memecahkan segala Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity dalam masyarakat. Keyakinan hakim menjadi kunci dalam memandu menemukan fakta hukum. Begitu juga sebaliknya.Oleh sebab itu, hakim harus semakin dekat dengan Tuhan Yang Maha Esa dan terus memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sedangkan dalam rumah besar bernegara, Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum bersama.Selamat Tahun Baru 2025!Mari kita jadikan tahun ini sebagai tahun pencapaian terbaik bagi pencari keadilan.Dirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Integritas, Pondasi Meraih Kembali Trust

article | Surat Ahmad Yani | 2025-01-02 07:05:45

Kohesi sosial dan legitimasi keberadaan negara, dibangun berdasar kepercayaan publik (baca: trust). Tanpanya, cita negara hukum hanya serupa khayal. Pun lembaga Mahkamah Agung dan lingkungan peradilan di bawahnya. Dibangun dengan trust untuk mendapatkan trust.“Trust dibangun di atas pondasi integritas, dirawat dengan kerja cerdas, dan diikat dengan tali solidaritas,” ucap Prof. Sunarto, Ketua Mahkamah Agung. Pesan tegas akan arti penting integritas, harus dapat ditangkap dan diwujudkan dalam pelaksanaan tugas. Integritas sendiri menurut KBBI adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Integritas juga diartikan sebagai kejujuran.Upaya membangun sistem, menata manajemen perkara, transparansi dan akuntabilitas kinerja, pertanggungjawaban efisiensi keuangan negara. Semua menjadi sia-sia tak berbekas dan runtuh lantak seketika, akibat cela perbuatan aparatur lembaga. Gegara musabab nir-integritas, terjun bebas tingkat trust.Demi meraih kembali trust, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terus berbenah. Keluarnya Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 menjadi pengingat, arti penting integritas dalam pelaksanaan tugas. Pimpinan, hakim dan seluruh aparatur peradilan di lingkungan peradilan umum tanpa kecuali tak boleh sedikitpun lalai apalagi abai dan lepas dari integritas.Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis, salah satu eselon II di Ditjen Badilum pun segera bergegas. Melandasi setiap pelaksanaan tugas dengan integritas. Menjaga kinerja agar selalu kualitas. Melarang segala bentuk jamuan dan pemberian dalam bertugas. Menutup celah potensi berbuat yang tidak pantas. Karenanya, sejak saat ini, tak lagi ada tempat bagi kinerja yang nir-integritas. Agar kembali diraih trust. Selamat tahun baru 2025. (SEG)

1 Januari 1918: Berlakunya KUHP Belanda di Nusantara

article | History Law | 2025-01-01 13:25:27

Januari 1918 atau 107 tahun lalu, penjajah menerapkan KUHP di seluruh wilayah Nusantara. Saat itu masih bernama Wetboek van Strafrecht atau disingkat WvS.Berdasarkan naskah akademik RUU KUHP yang dikutip DANDAPALA, Rabu (1/1/2025), norma dalam WvS merujuk sistem hukum Romawi yang telah berusia ribuan tahun."Asas legalitas sebelum menjadi bagian dari hukum materil dewasa ini mempunyai sejarah yang panjang. Sejarah asas legalitas ini barangkali dimulai dari hukum Romawi yang diketahui mempengaruhi hukum di Eropa Kontinental," demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP.WvS sendiri adalah bagian dari Code Napoleon Perancis tahun 1810. Di mana Prancis pernah menjajah Belanda dan memberlakukan KUHP. Kolononisasi itu juga berlaku di Belanda. Code Napoleon Perancis berlaku di Negeri Kincir Angin pada tahun 1881 dan dibawa ke Indonesia. Efektif KUHP berlaku secara nasional sejak tahun 1918."Lahirnya doktrin nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali adalah sebagai bagian dari perjuangan masyarakat di Perancis untuk perlindungan HAM dari kemungkinan perlakuan sewenang-wenang oleh penguasa," ujarnya.Pada saat yang sama, di Italia Cesare Beccaria menulis 14 bahwa 'If a judge is compelled to make, or makes of his own free will, even two syllogism, he opens the door to uncertainty'. Kemudian dilanjutkan bahwa, "Nothing is more dangerous than the common axiom that we should 'consult the spirit of the law'.""Artinya di Italia juga diberlakukan asas legalitas yang sama pada saat yang sama," ujarnya.Setelah berlaku satu abad lebih, DPR dan Pemerintah akhirnya membuat KUHP Nasional pada 2023 dan akan berlaku 3 tahun setelahnya atau pada 2 Januari 2026. Sehingga KUHP peninggalan penjajah Belanda tersisa 1 tahun lagi.Sejumlah norma pidana lokal dikenalkan dalam KUHP Nasional. Di antaranya diakuinya hukum adat, delik zina dengan meluaskan pihak pengadu hingga pasal orang yang mendeklarasikan diri bisa menyantet.

Selamat! 8240 Honorer di Mahkamah Agung Lulus Seleksi PPPK

article | Berita | 2025-01-01 10:55:56

Jakarta - Sebanyak 8240 tenaga honorer di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dinyatakan lulus seleksi pengadaan Pegawai Pemerintan dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Peserta dinyatakan lulus setelah mengikuti ujian kompetensi. Peserta seleksi sendiri berasal dari eks tenaga honorer kategori II (Eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Seleksi kompetensi dilakukan dengan SSCASN (sistem seleksi calon aparatur negara - red) di kantor BKN seluruh Indonesia,” kata Ketua Panitia Seleksi, Sugiyanto, Selasa (31/12/2024).Dijelaskan dalam pengumuman NOMOR : 56/SEK/PENG.KP1.1.7/XII/2024, peserta yang dinyatakan lulus diharuskan melengkapi berbagai persyaratan dokumen sampai dengan tanggal 31 Januari 2025. Ditegaskan pula Bahwa seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. “Peserta atau keluarganya dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun, dan háti-háti terhadap penipuan mengatasnamakan panitia seleksi,” jelas Ketua Panitia Seleksi yang juga merupakan Sekretaris Mahkamah Agung. (SEG)

Renovasi Kelar, PTSP dan Persidangan PN Banda Aceh Kini Satu Gedung

article | Berita | 2025-01-01 08:15:32

Banda Aceh - Dua tahun menempati gedung sementara, PN Banda Aceh kini resmi kembali beroperasi di alamat lamanya yaitu Jalan Cut Meutia No. 23, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Selama masa renovasi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Ruangan Kepaniteraan, dan Kesekretariatan dipusatkan di gedung milik Dispora Kota Banda Aceh, sementara semua persidangan dilakukan di gedung Pengadilan Tipikor. Hal tersebut menyebabkan pelayanan menjadi tidak terpusat dalam satu gedung, bahkan kawasan berbeda. “Terhitung 30 Desember 2024, seluruh layanan peradilan kembali dilaksanakan berpusat di Gedung Cut Meutia yang usai direnovasi tersebut”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH.Kesederhanaan saja, kegiatan peresmian operasional gedung baru ini dimulai dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh di halaman gedung tersebut. Usai apel, dilaksanakan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya kembali operasional pelayanan. Menggema rasa syukurnya kepada Ilahi, prosesi ini diiringi lantunan shalawat badar, doa, dan samadiyah bersama, hingga santunan anak yatim piatu yang menjadi munajat untuk keselamatan dan keberkahan.“Momen ini sebagai titik awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Banda Aceh.Lebih lanjut disampaikannya kepada Tim DANDAPALA, layanan di gedung baru ini tidak hanya harus kembali normal, tetapi juga harus lebih baik, transparan, dan akuntabel demi memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.“Gedung ini menjadi simbol bangkitnya semangat pelayanan hukum yang adil dan bermartabat di wilayah yurisdiksi Kota Banda Aceh”, harapnya. (FAC)

MA Rampas untuk Negara Porsche 911 dan Lexus L3500 di Kasus Korupsi BTS

article | Sidang | 2024-12-31 20:25:16

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana uang pengganti sejumlah Rp 15 miliar di kasus BTS dengan terdakwa Edward Hutahayan. Selain itu, dua mobil mewah Porsche 911 dan Lexus L3500 dirampas untuk negara.Kasus yang menyeret pria bernama Naek Parulian Wasington Hutahayan itu bermula saat dirinya mencoba melakukan perbuatan sedemikian rupa agar kasusnya tidak sampai ke proses hukum. Yaitu terkait proyek proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.Edward Hutahayan akhirnya diadili pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).  Dalam dakwaan JPU disebutkan:Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 1.000.000 (satu juta dollar Amerika) dari Anang Achmad Latif melalui Galumbang Menak Simanjuntak dengan sumber uang dari Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020 s.d. 2022 agar tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan selaku Komisaris Independen PT. Pupuk Indonesia Niaga periode tahun 2022 sampai dengan 2023 padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Pada 4 Juli 2024, majelis menjatuhkan hukuman:-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD1.000.000,00 (satu juta dollar Amerika) equavalen (setara) dengan sejumlah Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar Rupiah) dan terhadap:1 (satu) unit mobil sedan Porsche Type 911 Carrera S 3.0 L dengan nomor polisi B 2485 HS tahun pembuatan 2022 warna merah, nomor rangka WPOZZZ99ZNS211929 dan nomor mesin DKK052322 atas nama PT. Laman Tekno Digital beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor : 14732716 dan kunci kontak warna hitam dengan gantungan warna merah merek Porsche;1 (satu) unit Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T, Jenis Sedan, Warna Biru Metalic, Nomor Rangka JTHB5LFF9M5015577, Nomor Mesin V35A55831, Nomor Kendaraan B 1599 SAR beserta 1 (satu) Unit Kunci, beserta 1 (satu) buah BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR dan 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil Lexus L3500 Executive 4x2 A/T Nomor Kendaraan B 1599 SAR;diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti, dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.Atas putusan itu, Edward Hutahayan mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menghapus pidana uang pengganti. Berikut amar putusan PT Jakarta yang diketok pada 22 Agustus 2024:-Menerima Permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 42/Pid.Sus/TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 4 Juli 2024 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dan barang bukti berupa BPKB dan mobil yang dimintakan banding tersebut ;Mengadili Sendiri-Menyatakan Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;-Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Atas hal itu, Penuntut Umum mengajukan kasasi.“Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Uang pengganti dan barang bukti CF (confirm-red) Pengadilan Negeri,” demikian bunyi amar kasasi yang dikutip DANDAPALA dari website Info Perkara Mahkamah Agung (MA), Selasa (31/12/2024).Dengan confirmnya majelis kasasi atas Uang Pengganti, maka Uang Pengganti sesuai putusan PN Jakpus. Duduk sebagai ketua majelis Dr Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sigid Triyono. Adapun panitera pengganti dalam putusan yang dikeok pada 3 Desember 2024 lalu itu yaitu Liza Utari. Putusan ini di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara.

Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024

article | Berita | 2024-12-31 19:00:01

 Pengadilan Tinggi Palangkaraya tepatnya di akhir tahun ini Selasa tanggal 31 Desember 2024 selenggarakan kegiatan Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024 yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya, ibu Dr. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Dr. Marsudin Nainggolan, SH.,MH. Humas bapak Sigit Sutriono, SH.,M.HUM, Heru Budyanto, SH.,M.H. dan Agung Iswanto, SH.,MH serta dihadiri oleh Panitera, Sekretaris dan para Pejabat Struktural dihadapan para wartawan mas media yang ada di Palangkaraya. Menyampaikan tentang keadaan perkara yang diselesaikan tahun 2024 yakni sejumlah 373 perkara. Penyelesaian perkara tahun 2024 ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu berjumlah 385 perkara. Hal ini disebabkan karena jumlah perkara yang banding dari Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah lebih sedikit dari tahun 2023. Penyelesaian sejumlah 374 perkara pada tahun 2024  terdiri dari perkara Perdata putus 94 perkara sisa 2 perkara, perkara Pidana putus 256 sisa 9 perkara, perkara Pidana Anak putus 7 perkara sisa 0 perkara, dan Perkara Tindak Pidana Korupsi putus 16 sisa 0 perkara.Para Wartawan Mas Media Wilayah PalangkarayaPerbandingan jumlah Perkara upaya banding pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dengan jumlah Perkara masuk pada Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah selama tahun 2024 yang diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya perkara pidana sebanyak 260 perkara atau 10% dari 2415 perkara pidana di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Jumlah Perkara Tipikor yang diajukan upaya banding sebanyak 16 perkara atau 21% dari 60 perkara dari Pengadilan Negeri Palangkaraya, Perkara Pidana Anak sebanyak 7 perkara atau 9% dari 75 perkara pidana anak di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah. Serta perkara Perdata sebanyak 90 perkara atau 10% dari 812 perkara perdata di Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah.Di antara perkara tersebut yang menarik perhatian masyarakat, antara lain Perkara Narkotika dengan 2(dua) orang  terdakwa dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,642 kg yang diputus Pengadilan Tinggi Palangkaraya,  dimana Terakwa I  dijatuhi hukuman mati dan Terdakwa pidana seumur hidup. Terdapat juga Tindak Pidana ITE berupa Penyalahgunaan media sosial untuk penyebaran informasi yang mengandung asusila dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang telah dijatuhi pidana penjara selama 14 (empat belas) bulan. Selain itu selama  Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilu Kada)  terdapat 2(dua) perkara pemilu dari Pengadilan Negeri Palangkaraya , 2 Perkara Pemilu Kada dari Pengadilan Negeri Kuala Kapuas 1(satu) perkara Pemilu Kada dari Pengadilan Negeri Pulang Pisau, terhadap semua perkara tersebut telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Incraht).Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah berpartisipasi aktif dalam implementasi e-court dan e-berpadu yang terdiri dari 90 perkara perdata diajukan melalui e-Court tahun 2024 sedangkan perkara pidana yang diajukan melalui e-Berpadu pada Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Pengadilan Negeri se-Kalimantan Tengah terdiri dari Pelimpahan berkas perkara  : 4.958 perkara; Penggeledahan : 2.066 perkara; Penyitaan: 7.750 perkara;  Perpanjangan penahanan : 2.657 perkara;  Izin besuk tahanan : 2.303 perkara;  Izin pinjam pakai barang bukti : 64 perkara; Diversi: 70 perkara dan Pembantaran Penahanan  sebanyak 3 perkara.             Kinerja penyelesaian perkara tersebut di atas, dinilai melalui aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS) sampai dengan hari ini, Pengadilan Tinggi Palangkaraya berada pada peringkat atau posisi 3 (tiga) besar dari seluruh Indonesia dengan kategori <300.            Dalam acara rilis ini, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga menyampaikan informasi terkait capaian kinerja dan penghargaan yang diterima selama tahun 2024. Capaian kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya mencapai angka rata-rata sebesar 101,56% dengan rincian rata-rata capaian kinerja untuk sasaran strategis 1 yaitu terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel sebesar 103,11% sedangkan rata-rata capaian kinerja untuk sasaran strategis 2, yaitu “Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara” sebesar 100%. Dapat disimpulkan bahwa kinerja Pengadilan Tinggi Palangkaraya di Tahun 2024 berhasil meraih kinerja yang optimal.Kinerja yang optimal tersebut membuahkan hasil yang membanggakan. Tahun 2024 Pengadilan Tinggi Palangkaraya kembali meraih Peringkat II kategori pengadilan tinggi untuk ke 5 (lima) kalinya dalam Lomba Layanan Pengadilan/ PTSP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. Dalam ajang yang sama, Pengadilan Tinggi Palangkaraya juga menerima peringkat terbaik III Pencapaian EIS(Evaluasi Implementasi SIPP) dan Predikat Unggul dalam sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh.Selain itu diperoleh penghargaan Peringkat II atas Penyusunan Laporan Keuangan UAPPA-W Tahun 2024 kategori UAPPA-W Besar dari  Kementrian Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah. Tidak hanya Pengadilan Tinggi Palangkaraya saja yang berhasil meraih penghargaan. Total 22 (dua puluh dua) penghargaan diraih Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Palangkaraya.KPT Palangkaraya menutup kegiatan rilis dengan quotes “Jadikan Integritas sebagai Kompas, Rajut Kerjasama sebagai mesin penggerak dan wujudkan prestasi tahun 2025 sebagai tujuan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.” (Humas PT Palangkaraya).  

Kasus Narkotika dan Pembunuhan Dominasi Perkara PN Sampang di 2024

article | Berita | 2024-12-31 18:55:55

Sampang - Pengadilan Negeri (PN) Sampang  berhasil  meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar  88,56 % yang mencerminkan efesinsi  dalam penyelesaian perkara. Hal itu sebagaimana tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) periode Januari-Desember 2024.“Selain itu , dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode  Januari hingga Desember 2024 PN Sampang memperoleh nilai kinerja 95,34 %,” kata juru bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo kepada DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).Dalam penanganan perkara , sepanjang tahun  2024 PN Sampang  telah menerima perkara pidana biasa sebanyak 225 perkara.“Yang didominasi narkotika dan pembunuhan dan senjata tajam illegal,” kata Eliyas Eko Setyo.Adapun perkara pidana cepat 4 perkara, pidana lalu lintas 4.293 , pidana anak 8 perkara. Ssedangkan untuk perkara perdata total 148 perkara. Dengan rincian, perdata gugatan biasa 14 perkara didominasi Perbuatan Melawan Hukum.“Kemudian perdata permohonan 68 perkara yang didominasi permohonan perbaikan nama, dan perdata gugatan sederhana sebanyak 66 perkara yang keseluruhan didominasi perkara wanprestasi,” ungkap Eliyas Eko Setyo.Sementara itu , untuk pelayanan persidangan PN Sampang masih menggelar sidang perkara hingga tutup tahun. Pada tanggal 30 Desember 2024, tercatat dalam agenda jadwal persidangan sejumlah 18 perkara pidana,“Hal ini dikarenakan PN Sampang ingin memberikan pelayanan yang terbaik hingga di penghujung pergantian tahun. Walapun dengan jumlah 4 orang hakim ditambah Ketua dan Wakil, kami ingin tetap selalu memberikan pelayanan terbaik,” tutur Eliyas Eko Setyo.Saat ini PN Sampang sendiri Pengadilan dengan beban perkara 1-500.“Penutup tahun ini kami ingin berkomitmen agar meningkatkan kualitas di masa yang akan datang melihat kembali pencapaian di tahun 2024. Hal ini tentunya kami jadikan tolok ukur untuk memperbaiki kualitas dan pelayanan yang prima kepada para pencari keadilan di Kabupaten Sampang Kota Sate, Kota Bahari, di bawah kepemimpinan Ibu Ketua Pengadilan Ratna Mutia Rinanti,S.H,M.Hum,” pungkas Eliyas Eko Setyo.

Bahaya Laten AI dalam Etika Profesi

article | Opini | 2024-12-31 17:20:49

Bandar Lampung - Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa perkembangan teknologi kecerdasan buatan / artificial intelligence (AI) begitu cepat melakukan penetrasi ke seluruh aspek kehidupan sehingga memberikan kemudahan dalam banyak bidang pekerjaan. AI menghadirkan cara dan prosedur yang lebih efektif dan efisien. Awalnya melalui mesin pencari seperti Google kita dapat mendapatkan informasi yang melimpah. Ternyata kemudian dengan hanya mengisi satu perintah dalam prompt chatGPT diperoleh informasi lebih cepat, terstruktur dan nyaris sempurna. Kehadirannya tentu membawa harapan ke arah peradaban publik yang lebih baik. AI telah menjadi simbol modernisasi. Di sisi lain AI juga membawa dampak negatif, proses otomatisasi menciptakan mesin-mesin dan program-program yang menggantikan peran manusia dalam pekerjaan yang sifatnya rutin dan berulang. Ketika kemudian ChatGPT, Meta AI, Gemini, dan AI generatif lainnya menjadi barang publik dan populer, maka kekurangan informasi bukan lagi menjadi masalah, sebaliknya informasi yang melimpah ruah menjadi masalah baru. Tidak menggunakan sama sekali atau menolaknya tentu bukan pilihan yang realistis.Pemanfaatan Artificial  Intelligence  (AI)  dalam  sistem  hukum  di  Indonesia  telah  menjadi  topik  yang  menarik serta menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, pendukung pemanfaatan AI dalam  hukum  mendasarkanpada potensi  yang dimiliki untuk merampingkan proses administratif, menganalisis data dalam jumlah besar, menyusun dokumen, mengidentifikasi kasus-kasus terdahulu dan selanjutnya menyajikan probabilistik hasil litigasi. Hal tersebut tentunya meningkatkan  efisiensi,  akurasi,  dan  aksesibilitas  sehingga mengurangi biaya, waktu dan mengubah cara pandang terhadap sistem  peradilan. Di sisi lain, pendapat kontra  terkait  dengan  pemanfaatan AI dalam hukum mengungkapkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas keputusan AI, masalah privasi data, serta keabsahan dan keandalan algoritma yang digunakan.Dalam kajian akademis, persinggungan antara kecerdasan buatan dan etika hukum merupakan salah satu tema kajian yang paling provokatif dalam filsafat hukum kontemporer. Dalam “Law Without Mind,” Joshua P. Davis berargumen bahwa; Meskipun AI memiliki potensi untuk merevolusi sistem hukum, perannya dalam membuat penilaian moral yang substantif menimbulkan dilema etika yang mendalam. Dapatkah sebuah sistem yang tidak memiliki moralitas dan empati manusia benar-benar mewujudkan esensi keadilan?. Hukum bukan sekadar sistem aturan, hukum adalah kerangka kerja sosial yang mewujudkan kejujuran, keadilan, dan pertanggungjawaban moral. Kualitas-kualitas ini berasal dari pertimbangan manusia, empati, dan pemahaman yang komprehensif tentang nilai-nilai masyarakat, di mana elemen-elemen tersebut tidak dimiliki dan berada di luar jangkauan AI. Pengambilan keputusan oleh AI yang diperoleh dari algoritma yang tersembunyi dan sifat “black box” menimbulkan pertanyaan filosofis tentang akuntabilitas dan kerisauan atas hilangnya transparansi landasan keadilan. Ketika pemanfaatan hukum sebatas untuk tujuan deskriptif atau prediktif, maka kehadiran AI menjadi sangat efektif dalam menganalisis kumpulan data yang sangat besar untuk memberikan prediksi suatu perkara atau mengidentifikasi tren dan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembentukan aturan hukum. Namun di sisi lain, ketika interpretasi hukum membutuhkan panduan moral, AI gagal. Positivisme hukum tidak akan dapat menjawab kewajiban moral yang melekat dalam hukum, tanpa didukung integritas etika melalui pendekatan non-positivis.Di antara beberapa penyebab kelemahan AI adalah kekuranglengkapan dan kekurangberagamnya data, serta subjektifitas perancang dalam proses pelatihan program, sehingga outputnya mengandung bias dan stereotip dalam masyarakat. Sebagaian besar sistem AI beroperasi dalam ruang gelap dan tidak tersentuh. Di mana para perancang dapat bertindak dan memutuskan tanpa diketahui siapa pun. Ketidaktransparan ini dapat menimbulkan masalah yang serius. Pertanyaannya, siapa yang bertanggungjawab ketika sistem AI membuat kesalahan dan menimbulkan kerugian bagi orang lain?. Euforia potensi AI untuk meningkatkan efisiensi perlu diimbangi dengan fondasi moral dan panduan etik dalam dalam pemanfaatan dan penggunaannya. Demikian juga bagi hakim ketika memanfaatkan AI dalam tugas profesinya memerlukan pendekatan etika profesi sebagai sebuah pedoman yang mampu menciptakan disiplin tata kerja dan menyediakan garis batas tata nilai.Hakim harus mandiri, mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain. Ketergantungan berlebih dengan menyandarkan diri pada informasi yang disajikan oleh teknologi AI dalam mempertimbangkan dan memutuskan perkara yang diperiksa, sesungguhnya sama saja dengan bergantung kepada pihak lain. Selalu mengandalkan informasi yang diperoleh dari program AI lambat laun akan membentuk individu yang mudah dipengaruhi, dikendalikan dan dimobilisasi, kehilangan kemampuan berpikir kritis dalam membuat penilaian mandiri, sehingga lupa pentingnya menempa diri menjadi profesional. Dalam memanfaaatkan AI, seorang hakim lebih baik berperilaku rendah hati, dengan cara menempatkan diri sebagai kaum awam dalam urusan teknologi, sehingga muncul kesadaran diri untuk terus belajar dan bersikap hati hati dalam menggunakannya. AI sesungguhnya hanyalah alat bantu yang dapat meringankan pekerjaan namun tidak mampu menjawab seluruh pertanyaan ataupun menyelesaikan masalah. Informasi yang diperoleh dijadikan informasi awal yang sangat membantu namun perlu diperiksa kebenarannya, dikaitkan dengan informasi lainnya yang relevan, dan paling penting adalah melakukan verifikasi ulang berdasar pengetahuan yang dimiliki. Ketika AI diintegrasikan ke dalam sistem hukum, harus ditarik batas yang jelas antara tugas-tugas yang dapat dilakukan secara otomatis by sistem dan keputusan yang membutuhkan penilaian manusia yang memiliki penalaran moral dan pertimbangan etika. Disrupsi digital harus diimbangi dengan peningkatan profesionalisme dan berpegang teguh pada etika profesi.Enan Sugiarto, S.H., M.H.Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung dan mahasiswa Program Doktor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

PN Sei Rampah Register 1.141 Perkara, Terbanyak Kasus Narkotika

article | Berita | 2024-12-31 10:15:46

Serdang Bedagai - PN Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) telah meregister sebanyak 1.141 perkara sepanjang 2024. Paling banyak yaitu kasus narkotika.Berdasarkan data yang dihimpun DANDAPALA, perkara pidana sebanyak 1.032 perkara. Dengan rincian: - 613 perkara pidana biasa, yang didominasi 264 perkara narkotika.- 382 perkara pidana cepat, yang didominasi dengan pencurian.- 27 perkara pidana khusus anak.- 9 perkara praperadilan.Sedangkan, untuk perkara perdata dengan total 110 Perkara, dengan rincian perkara:- Perdata gugatan 74 Perkara, yang didominasi 36 perkara dan 28 perkara perbuatan melawan hukum.- Perdata permohonan sebanyak 31 perkara.- Perdata gugatan sederhana sebanyak 5 perkara.Di samping itu, dalam pelayanan Pengurusan Surat Keterangan Tidak Pernah di Pidana, terdapat jumlah permohonan yang telah diproses sebanyak 232 permohonan. Khusus di bidang penanganan eksekusi, sepanjang tahun 2024 terdapat 8 perkara, dengan rasio peyelesaian 7 perkara dan tersisa 1 perkara yang saat ini dalam tahapan aanmaning. Keberhasilan dalam penanganan eksekusi tersebut berbanding lurus dengan diperolehnya penghargaan dari Mahkamah Agung (MA) dengan kategori Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Putusan Perdata Kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 dengan peringkat Terbaik ke-III pada Acara HUT MA ke-79 bulan Agustus lalu. Dari sisi kinerja, periode Januari sampai Desember 2024 tercatat melalui aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS), PN  Sei Rampah berhasil meraih nilai rasio penanganan perkara sebesar 91.76%, yang mencerminkan efisiensi dalam penyelesaian perkara. Selain itu, dalam evaluasi implementasi SIPP untuk periode Januari hingga Desember 2024, PN Sei Rampah memperoleh nilai kinerja sebesar 96.19%.“Penutup tahun ini menjadi refleksi bagi kami untuk melihat kembali pencapaian dan rencana perbaikan kedepannya, dan tentunya akan kami jadikan tolak ukur untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan,” kata Jubir PN Sei Rampah, Luthfan Darus.

Vonis Harvey: Rolls-Royce hingga Rumah Mewah Sandra Dewi Dirampas Negara!

article | Sidang | 2024-12-31 09:10:01

Jakarta - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana pokok 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain itu, Harvey Moeis juga dimiskinkan yaitu seluruh harta bendanya dirampas untuk negara.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” demikian bunyi petikan putusan Harvey Moeis yang dikutip DANDAPALA, Selasa (31/12/2024).Putusan itu diketok pada 23 Desember 2024 oleh ketua majelis Eko Aryanto. Duduk sebagai hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir dan Mulyono Dwi Purwanto.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.000.000.000,00 (dua ratus sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” urai majelis hakim.
Dalam petikan putusan itu, juga dirampas untuk negara sejumlah harta benda milik Harvey Moeis. Perampasan aset itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Berikut daftarnya:Uang TabunganTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 5 miliarTabungan di Bank Mandiri sebesar Rp 8,5 miliarTabungan di BCA sebesar Rp 400 juta, Rp 83 juta, Rp 121 juta dan Rp 294 juta.Tabungan di BCA atas nama Suparta sebesar Rp 96 juta dan Rp 90 juta.Tabungan di BCA atas nama Reza Andriansyah sebesar Rp 27 juta dan Rp 5 juta.Tabungan BCA atas nama PT RBT sebesar Rp 96 juta dan Rp 16 juta.MobilSatu unit mobil MINI Coopers S CountrymanSatu unit mobil Rolls-RoyceSatu unit mobil Lexus RX300Satu unit mobil VellfireSatu unit mobil Ferrari type 458Satu unit Mascedes-Benz SLS AMG ATSatu unit mobil Ferrari type 360Satu unit mobil Porsche 911 Speedster 4.0L (cabriolet)Logam MuliaDelapan item dengan berbagai jenis bentuk.PerhiasanSebanyak 141 item berupa kalung, cincing, anting, sepasang giwang dan gelang.Tas MewahSebanyak 88 tas mewah asli berupa Luis Vuiton, Hermes, Chanel dan Dior.RumahRumah di Perum Green Garden Blok N5 Kav No 25, Jakarta Barat atas nama Harvey Moeis.Rumah di Senayan Residence Blok A Nomor 16 Jaksel atas nama Harvey MoeisRumah di Kebayoran Baru atas nama Sandra Dewi.Dua unit Condominium Baverly 90210 di Tangerang atas nama Sandra Dewi.Sebanyak 4 unit proyek Perumahan Permata Regency Tahap III Jl.Permata Regency, Kembangan, Jakarta Barat atas nama Hervey MoeisSebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini mengajukan banding. Di mana JPU hanya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis. Sehingga putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap. (asp)

Ketua PT Banten 'Sang Srikandi Pengadilan' Purnatugas

article | Berita | 2024-12-30 14:30:08

Serang – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banten, Andriani Nurdin resmi purnabakti. 'Sang srikandi pengadilan' itu purna tugas setelah mengabdi lebih dari 42 tahun.Purnabakti Andriani tertuang dalam Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 164/P/2024 30 Desember 2024, perempuan kelahiran 27 Desember 1957 itu mengakhiri karirnya sebagai hakim setelah masa kerja 42 tahun 7 bulan.Kirab wisuda purnabakti tersebut berlangsung khidmat dengan dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung (KMA) RI, Prof Sunarto. Di hadapan barisan para hakim tinggi PT Banten, tampak Andriani dengan didampingi pasangan berjalan menuju panggung wisuda dengan diiringi musik kecapi suling. Turut hadir pula beberapa hakim agung, pejabat eselon I dan eselon II di MA serta unsur Forkopimda.Prosesi wisuda ditandai dengan pelepasan dan penyerahan tanda jabatan oleh Andriani kepada Prof Sunarto dilanjutkan dengan pengalungan selendang dan pemberian plakat oleh Prof Sunarto kepada Andriani."Wisuda purnabakti ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi, kerja keras dan pengabdian dari Andriani Nurdin," kata Prof Sunarto di Gedung PT Banten, Senin (30/12/2024).Menurut Prof Sunarto, purnabakti merupakan hak istimewa bagi seseorang setelah bertahun-tahun bekerja keras. Momentum purnabakti sejatinya pentingnya keikhlasan dalam mengabdi. "Keikhlasan harus tertanam dalam kalbu sebab mengabdikan diri di lembaga peradilan bukanlah perkara yang mudah karena dibutuhkan kesiapan fisik, mental, intelektual dan spiritual yang matang," ujar Prof Sunarto yang terus mendengungkan kesederhanaan seorang hakim.Mengakhiri pidatonya, Prof Sunarto melepas dengan bangga Andriani Nurdin selaku KPT Banten untuk memasuki masa purnabakti. "Saya menyampaikan apresiasi tertinggi atas dedikasi ibu kepada lembaga tercinta ini," kata Prof Sunarto memberikan apresiasinya.Sosok Andriani NurdinLalu siapakah Andriani Nurdin dan bagaimana sepak terjangnya di dunia peradilan Indonesia?Andriani Nurdin lahir di Jakarta Barat tanggal 27 Desember 1957 dari pasangan suami istri Nurdin Djain dan Ninih. Istri dari Donal Panggabean itu merupakan lulusan sarjana hukum Universitas Indonesia (1981), magister hukum Universitas Indonesia (2003) dan Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (2011).Karirnya di dunia peradilan dimulai saat ia menjadi calon hakim di PN Cirebon (1982). Jabatan hakim mulai dirintis ketika ia bertugas di PN Purwakarta (1985). Ia kemudian dimutasi menjadi hakim PN Wonogiri (1989) dan hakim PN Sumber (1991). Karirnya semakin moncer ketika ia menjabat sebagai Asisten/Panitera Pengganti di MA (1993).Karir strukturalnya dimulai dari Wakil Ketua PN Cibinong (2000). Meski pernah dimutasi menjadi hakim PN Jakarta Pusat (2002), ia tidak lama kemudian menduduki jabatan Ketua PN Bogor (2004), Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (2006) dan Ketua PN Jakarta Pusat (2007). Sebuah prestasi tak terkira karena jarang perempuan yang menjadi Ketua PN Jakpus. Tidak terbendung, karir Andriani Nurdin terus melesat. Ia dilantik menjadi Hakim Tinggi PT Palembang (2009) kemudian dimutasi menjadi hakim tinggi PT Bandung (2011) dan dipromosikan menjadi Wakil Ketua PT Palangkaraya (2012), Wakil Ketua PT Banten (2013), Ketua PT Nusa Tenggara Barat (2013), Wakil Ketua PT Surabaya (2016), Wakil Ketua PT Jakarta (2019), Ketua PT Jambi (2021) dan berakhir menjadi KPT Banten (2022).Andriani Nurdin mulai dikenal publik saat ia menyidangkan perkara gugatan Tomy Winata terhadap pemberitaan majalah Tempo di PN Jakarta Pusat tahun 2003 dan pelanggaran HAM berat Tanjung Priok tahun 2004. Selain itu, namanya semakin dikenal ketika ia menghukum Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan dan mengabulkan gugatan citizen law suit (CLS) tentang kebijakan Ujian Akhir Nasional (UAN) yang diajukan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (TeKUN) terhadap Pemerintah RI (Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan) tahun 2006.Andriani Nurdin telah berhasil menapaki karir tertinggi bagi seorang hakim. Panjangnya masa pengabdian yang diemban olehnya berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap lembaga peradilan dan dunia penegakan hukum. Oleh karenanya, tidaklah berlebihan jika Prof Sunarto menjuluki Andriani Nurdin sebagai Srikandi Keadilan.

Eks Kadishub Terdakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar Dihukum 8 Tahun Penjara

article | Sidang | 2024-12-30 11:05:44

Mataram - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Dompu, Syarifuddin (61) yaitu dari 5 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Berikut alasan hakim tinggi memperberat hukuman Syarifddin.Hal itu tertuang dalam putusan yang dilansir Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dikutip DANPALA, Senin (30/12/2024). Kasus bermula saat Syarifuddin kerap membuat bukti kuitansi kegiatan fiktif selama menjadi Kadishub kurun 2017-2020. Anggaran fiktif itu mencapai Rp 1,2 miliar.Temuan ini berakhir ke pengadilan. Pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Syarifuddin. Syarifuddin juga dihukum membayar denda Rp 350 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 778 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hartanya dilelang dan apabila tidak mencukupi maka diganti 2 tahun penjara.Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terima dan mengajukan banding. Hasilnya, majelis tinggi mengabulkan permohonan banding itu. PT Mataram menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ahun dan pidana denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi amar banding itu.Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sutio Jumagi Akhirno dengan anggota Gede Ariawan dan Rodjai S Irawan.“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 778.593.110 diperhitungkan dengan uang yang telah disetorkan ke kas daerah dan dititipkan ke Penyidik sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), sehingga sisanya sejumlah Rp578.593.110,” putus majelis banding dalam sidang pada 19 Desember 2024 lalu.Jika Syarifuddin tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” beber majelis tinggi.Berikut pertimbangan PT Mataram memperberat hukuman Syarifuddin:Sesuai bukti surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli serta laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB, akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.287.956.400.Menimbang bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat NTB dengan metode net loss, yaitu dengan cara menghitung nilai riil belanja barang dan jasa, memeriksa SPJ yang ternyata bukti-bukti yang dilampirkan dalam SPJ terdapat nota/kuitansi yang tidak ada tanda tangan dan/atau stempel penyedia, kemudian melakukan konfirmasi kepada penyedia yang namanya tertera dalam nota/kuitansi, yang ternyata terdapat beberapa nota/kuitansi yang tidak diakui kebenarannya dan/atau tanda tangan dan stempelnya dipalsukan yang seluruhnya berjumlah Rp 1.366.228.194 dikurangi dengan pajak yang telah disetorkan ke Kas Negara/Daerah sejumlah Rp78.271.750, sehingga nilai kerugian keuangan negara adalah sejumlah Rp 1.287.956.400.Perma 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:Mengenai kategori kerugian keuangan negara sebagaimana terungkap di persidangan terbukti bahwa akibat perbuatan Terdakwa Ir Syarifuddin bersama-sama dengan saksi Musmuliadin dan saksi Uswah telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.287.956.400. Sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2020 termasuk dalam kelompok SEDANG, yaitu kerugian keuangan negara di atas Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Mengenai aspek kesalahan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori TINGGI, karena Terdakwa memiliki peran yang paling signifikan dalam terjadinya tindak pidana korupsi, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, yaitu Terdakwa selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu sekaligus selaku Pengguna Anggaran adalah orang yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu; Mengenai aspek dampak menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori RENDAH, yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan dampak atau kerugian dalam skala Kabupaten/Kota atau satuan wilayah di bawah Kabupaten/Kota; Menimbang bahwa mengenai aspek keuntungan menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi termasuk kategori SEDANG, karena Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 200 juta dibandingkan dengan kerugian keuangan negaranya sejumlah Rp 1.287.956.400, maka prosentase pengembaliannya mencapai 15,53%.Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 11 Perma No 1 Tahun 2020 dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak dan keuntungan yang paling banyak, dan apabila aspek kesalahan, dampak dan keuntungan tersebar secara merata, maka hakim menentukan dengan kategori sedang; Menimbang bahwa karena aspek (tingkat) kesalahan tergolong tinggi, aspek dampak tergolong rendah dan aspek keuntungan tergolong sedang, maka secara rata-rata ketiga aspek ini berada pada tingkat SEDANG; Menimbang bahwa mengingat Aspek Kerugian Keuangan Negara termasuk kategori SEDANG dan Aspek Kesalahan, Dampak dan Keuntungan termasuk kategori SEDANG, maka sesuai Lampiran Perma No. 1 Tahun 2020 Matriks Rentang Penjatuhan Pidananya adalah penjara 8 – 10 tahun dan denda Rp 400 juta sampai dengan Rp 500 juta.

Setelah 2 Tahun Menanti, PT Banda Aceh Tempati Gedung Baru

article | Berita | 2024-12-29 13:20:53

Banda Aceh- Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kembali menempati gedung baru setelah 2 tahun 'ngekos' di Gedung Sosial, Banda Aceh. Diharapkan dengan gedung baru maka pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin maksimal."Ya benar, kami sudah pindah ke gedung yang baru selesai. Baru saja beberapa hari lalu kami kembali ke alamat lama dan menempati gedung baru," kata humas PT Banda Acah, Taqwaddin, saat dikonfirmasi DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Selama dua tahun terakhir, PT Banda Acah menempati gedung pinjaman Pemerintah Aceh. Yaitu di Balai Tengku Chik Ditiro yang juga dikenal dengan Gedung Sosial/sebelah Gedung Keuangan. "Hal ini karena gedung lama PT Banda Aceh sudah tua dan terkena tsunami saat gempa dahsyat pada tanggal 24 Desember 2004, sehingga kondisinya sudah tidak kokoh dan tidak lagi layak pakai," beber Taqwaddin yang juga hakim tinggi itu.Sebelum dirobohkan pada tahun 2022, gedung PT Banda Aceh yang beralamat di Jalan Sultan Alaidin Mahmudsyah No 10 Banda Aceh telah berusia 50 tahun. Yaitu diresmikan pada tanggal 4 Oktober 1972 oleh Menteri Kehakiman, Oemar Seno Adji.Kini, PT Banda Aceh di bawah pimpinan Suharjono, kembali ke alamat semula. Terhitung sejak 23 Desember 2024."Sebetulnya, peresmian selesainya pembangunan gedung PT Banda Aceh tersebut telah dilakukan secara serentak  bersama 41 gedung pengadilan lainnya di berbagai daerah di Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin pada 5 September 2024 di Tegal, Jawa Tengah," urai Taqwaddin.Ketua PT Banda Aceh yang dihubungi Humas menegaskan bahwa terhitung sejak 23 Desember 2024 semua pelayanan peradilan sudah harus beroperasi secara normal. "Bahkan harus lebih baik dari sebelumnya. Semoga dengan menempati gedung baru yang megah ini kinerja pelayanan peradilan menjadi semakin meningkat," kata Suharjono.

PT Palangkaraya Vonis Mati Kurir 33 Kg Sabu, Ini 5 Alasannya

article | Sidang | 2024-12-29 11:50:15

Palangkaraya - Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi (43), sedangkan rekannya, Yuliansyah (42) dihukum penjara seumur hidup. Sebelumnya, keduanya sama-sama dihukum penjara seumur hidup. Kasus bermula saat Humaidi menyanggupi mengambil sabu di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) pada 17 Mei 2024. Humaidi mengajak Yuliansyah.Keesokan harinya, seorang bandar memberitahukan sabu ada di sebuah mobil dan Humaidi diminta membawa mobil tersebut. Humaidi menyanggupi dan mobil dibawa ke arah Banjarmasin.Saat melintas di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), aparat yang sudah mendeteksi pergerakan sabu itu mencegat mobil yang dikendarai Humaidi. Sedangkan Yuliansyah menggunakan sepeda motor.Setelah dicek, terdapat 33,6 kg sabu dalam kendaraan tersebut. Selidik punya selidik, Humaidi telah menerima transfer Rp 100 juta untuk membawa sabu itu. Aparat lalu memproses hukum Humaidi dan Yuliansyah hingga ke pengadilan.Pada 11 November 2024, Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menyatakan  Humaidi dan Yuliansyah bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan menjatuhkan hukuman penjara kepada keduanya berupa penjara seumur hidup.Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Humaidi alias Umai Bin Basri oleh karena itu dengan pidana mati, terhadap Terdakwa II Yuliansyah Alias Juli Bin Saipani oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PT Palangkaraya yang dilansir Direktori Putusan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Minggu (29/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Anry Widyo Laksono dengan anggota Sari Sudarmi dan Sundari. Adapun panitera pengganti Bambang Sukino. Berikut alasan majelis hakim banding menjatuhkan hukuman mati kepada Humaidi yang diketok pada 19 Desember 2024 lalu:Pidana mati merupakan pidana terberat dalam pengaturan-pengaturan regulasi atau hukum positif di Indonesia. Penerapan hukuman mati di atur dalam KUHP termasuk juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam undang-undang tersebut diatur masing-masing sanksi untuk pengguna dan pengedar narkoba. Hukuman mati terdapat di dalam sanksi pidana untuk pengedar narkoba karena jika kita lihat hal-hal yang dilakukan oleh pengedar merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Selain itu pengedar juga pada dasarnya pelaku, berbeda dengan pengguna yang bisa di sebut pelaku jika ia ikut memakai dan mengedarannya bisa juga disebut sebagai korban jika ia hanya terpengaruh dan memakai narkoba tersebut. Penjatuhan hukuman mati ini dinilai sudah tepat untuk menjaga keamanan warga Negara Indonesia. Selain itu masyarakat juga beranggapan hukuman mati ini sudah tepat dan dapat membantu membrantas pengedaran narkoba di Indonesia. Menimbang, bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan awal untuk mengedarkan 33 bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram dan tidak selesainya perbuatan para terdakwa bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.Bahwa mencermati barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram adalah jumlah yang sangat banyak, barang tersebut jelas mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia, karena tidak dapat dibayangkan bila narkotika sejumlah itu beredar di masyarakat tentu akan merusak kehidupan masyarakat yang pada akhirnya akan mengganggu keamanan warga negara Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pendapat penasehat hukum para terdakwa yang menganggap perbuatan para terdakwa tidak secara langsung menimbulkan ancaman terhadap perbuatan- perbuatan dari segi tingkat kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang sangat jahat dan sadis yang tidak diterima dari sudut pandang apa pun, karena narkotika tersebut belum sempat diedarkan di Banjarmasin. Pendapat penasehat hukum para terdakwa tersebut menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi sangatlah sempit dalam memandang permasalahan peredaran narkotika, belum sampainya atau belum diedarkannya narkotika di Banjarmasin tidak dapat dipandang remeh, karena niat jahat para Terdakwa telah diwujudkan dengan telah dibawanya narkotika tersebut, walaupun para Terdakwa hanya sebagai kurir bukan pemilik barang namun keberadaan kurir disini menurut hemat majelis hakim Pengadilan Tinggi menduduki peranan yang sangat penting dalam peredaran narkotika, karena tidaklah mungkin seorang bandar narkotika akan membawa atau mengedarkan sendiri narkotika, selalu lewat kurir, sehingga perbuatan para terdakwa sebagai kurir ini tidak dapat dipandang sebagai hal yang meringankan. Oleh karena itu memori banding penasihat hukum haruslah ditolak. Barang bukti yang banyak yang mempunyai potensi membahayakan masyarakat dapat dipandang sebagai tindakan kejahatan luar biasa yang mengganggu keamanan warga negara Indonesia. (asp)

Tampil Asusila Saat Live TikTok, Selebtok Dipenjara 14 Bulan

article | Sidang | 2024-12-27 21:50:59

Kapuas-Selebtok A dihukum 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). A yang memiliki 24.036 follower itu terbukti berbuat asusila saat live di TikTok.PN Kuala Kapuas menyatakan A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan dan mempertunjukkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dalam dakwaan tunggal.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Kuala Kapuas yang dilansir Direktori Putusuan MA sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (27/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Putri Nugraheni Septyaningrum dengan anggota Wuri Mulyandari dan Pebrina Permata Sari. Majelis menyatakan keadaan yang memberatkan A yaitu tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.“Keadaan yang meringankan yaitu Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum,” papar Putri Nugraheni Septyaningrum dkk.Perbuatan yang dimaksud adalah saat A live di TikTok pada 25 Juli 2024. Saat live, A menyatakan akan melepas busananya dengan syarat mendapatkan koin minimal 5 ribu dari penonton. Perbuatan asusila itu diteruskan di aplikasi TEVI miliknya.“Terdakwa menyiarkan dan mempertunjukkan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum yaitu berupa live streaming tanpa busana/ telanjang dan melakukan masturbasi dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan, serta memiliki tujuan yaitu untuk memperoleh keuntungan, sehingga perbuatan dan akibatnya tersebut memang dikehendaki sendiri oleh Terdakwa maka cukuplah beralasan jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan sengaja,” urai ketua majelis hakim Putri Nugraheni Septyaningrum.Majelis menegaskan, perbuatan A tersebut jelas merupakan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.“Dan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan maka sudah pasti tidak ada hak Terdakwa dalam melakukannya, sehingga penyiaran dan pertunjukan tersebut juga dilakukan tanpa hak,” tegas Putri Nugraheni Septyaningrum dkk saat membacakan putusan pada 23 Desember 2024 lalu.Di persidangan, A mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku mendapatkan Rp 700 ribu sekali live dari TikTok dan TEVI.“Setelah live streaming berakhir Terdakwa mencairkan hasil koin pada akun media sosial TikTok milik Terdakwa dan hadiah/gift pada akun media sosial TEVI tersebut ke dalam bentuk mata uang rupiah ke rekening bank dan akun DANAmilik Terdakwa, yang mana dalam 1  kali live streaming Terdakwa bisa memperoleh uang bersih kurang lebih sebesar Rp 700 ribu setelah dipotong pajak,” demikian keterangan terdakwa. (asp)

Ketua MA: Pimpinan-Hakim Agung Tak Perlu Dibukakan VIP Room Bandara!

article | Berita | 2024-12-27 21:40:46

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto meminta para hakim agung untuk hidup sederhana. Seperti tidak dibukakan VIP Room di bandara hingga tidak menerima buah tangan dari bawahan."Masalah kesederhanaan memang harus dimulai dari pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan badan peradilan. Dan itu memang jadi SOP kita,"  kata Prof Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2024 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024)."Dan kami kalau ke daerah, sudah menyampaikan, tidak perlu dijamu, karena kami sudah punya surat tugas, punya dana, uang harian yang diberikan oleh negara untuk kita pakai makan," sambung Prof Sunarto.Uang harian tersebut dipakai untuk biaya dinas, bukan untuk dibawa pulang."Jadi bukan untuk dibawa pulang, diberikan kepada keluarga kita. Itulah standar yang kita gunakan,” urai Prof Sunarto.Saat kunjungan ke daerah, Prof Sunarto juga berharap agar warga pengadilan tidak menjamu secara berlebihan. Selama 2 bulanan menjabat Ketua MA, Prof Sunarto langsung mempraktikkan hal itu. Di antaranya rombongan Pimpinan MA menaiki Toyota Hiace dalam kunjungan kerja. Saat ke Universitas Jember beberapa waktu lalu, Prof Sunarto juga tidak membawa keprotokoleran yang berarti. Begitu juga saat mengadakan acara di Solo tempo hari, Prof Sunarto menolak VIP Room bandara bagi pimpinan MA.“Tidak ada oleh-oleh, tidak ada traktiran, tidak dibukakan VIP room di bandara. Tidak ada!” kata Prof Sunarto yang juga Guru Besar Hukum Perdata Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu.Prof Sunarto meminta kesederhanaan dimulai dari circle pimpinan MA terlebih dahulu. Dimulai dari hal-hal terkecil."Kita harus memulai dari yang kecil-kecil kita benahi dulu. Dimulai dari saat ini, dan dimulai dari diri sendiri, yang kecil-kecil kita benahi. Tidak mungkin kita benahi yang besar kalau yang kecil tidak mampu kita selesaikan," kata Prof Sunarto yang juga mantan Ketua Badan Pengawasan (Bawas) MA itu.Kinerja PutusanDalam kesempatan itu, Prof Sunarto juga menyampaikan sepanjang 2024 ini telah memutus 30.763 perkara.“Hingga 20 Desember tahun 2024, jumlah beban perkara yang ditangani MA tahun 2024 sebanyak 31.112 perkara. Terdiri dari perkara yang diterima 2024 sebanyak 30.965 perkara, dan sisa perkara tahun 2023 147 perkara, sampai dengan 20 desember 2024 MA telah memutus perkara 30.763 perkara," ujar Prof Sunarto."Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara telah mencapai 98,88%," sambung Prof Sunarto.Ketua MA juga melaporkan capaian minutasi perkara kurun 2024."Sepanjang tahun 2024 MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 30.316 perkara. Kinerja minutasi tahun ini meningkat 6,66% dibanding tahun 2023 yang berjumlah 28.422 perkara. Dari jumlah 30.316 yang diselesaikan di tahun 2024, sebanyak 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan secara tepat waktu yaitu kurang 3 bulan sejak perkara diputus," beber Prof Sunarto. (asp)

Jelang Libur Tahun Baru, Dirbinganis Lakukan SIDAK dan Pembinaan ke Pengadilan Negeri Cibinong

photo | Berita | 2024-12-27 14:40:04

Cibinong- Guna meningkatkan kedisiplinan dan memastikan pelayanan di Pengadilan berjalan dengan baik pasca libur Natal 2024,Jumat, 27 Desember 2024, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum melakukan SIDAK dan Pembinaan ke PN Cibinong.Pada sidak kali ini, Bpk Hasanudin,S.H.,M.H menyampaikan pesan kepada seluruh aparatur di Pengadilan Negeri Cibinong untuk senatiasa meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan pelayanan pada masyarakat pencari keadilan

MA Terus Tingkatkan Pengawasan Aparat Pengadilan di 2024

article | Berita | 2024-12-27 13:30:35

Jakarta- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto menyatakan komitemennya untuk membenahi pengadilan dan MA. Salah satunya di bidang pengawasan. Apa saja? “Kami semua berkomitmen dan tidak ingin menjadi bagian deinstitusional untuk lembaga kami, kalau kami menjadi bagian dari masalah maka segala potensi yang ada akan habis digunakan untuk menyelesaikan masalah pimpinan, dan kapan masalah institusi harus diselesaikan," kata Prof Sunarto pada Acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).MA juga telah menetapkan langkah-langkah perubahan untuk meningkatkan kinerja lembaga peradilan. Perubahan tersebut harus dimulai dari Pimpinan. "Di antaranya syarat untuk menjadi pimpinan pengadilan, maka tidak hanya harus lulus uji kelayakan dan kepatutan, tetapi juga calon pimpinan tersebut harus memiliki intelektual, skill/ketrampilan, dan Integritas yang bagus," ucap Prof Sunarto.Berikut langkah MA dalam membenahi sistem pengawasan:Tahun 2024 Mahkamah Agung telah menunjuk 27 (dua puluh tujuh) satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), hanya terdapat 16 (enam belas) pengadilan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), sedangkan 11 (sebelas) lainnya belum memenuhi persyaratan dan berstatus ditangguhkan.Selain itu, bersamaan dengan memperingati Hakordia Tahun 2024, Mahkamah Agung memberikan Penganugerahan Insan Antigratifikasi kepada 7 (tujuh) orang, sebagai upaya mendorong budaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2024 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 4.313. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.116 pengaduan atau 95,4% telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 197 pengaduan masih dalam proses penanganan.Jumlah dan jenis sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2024 adalah sebanyak 206 sanksi disiplin, yang terdiri dari 79 sanksi berat, 31 sanksi sedang, dan 96 sanksi ringan. Jumlah usul penjatuhan sanksi dari Komisi Yudisial periode tahun 2024 sebanyak 35 usulan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan jumlah hakim yang diusulkan untuk dijatuhi sanksi hukuman disiplin sebanyak 63 orang. Dari jumlah tersebut 16 orang telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana rekomendasi Komisi Yudisial, 9 orang telah terlebih dahulu diperiksa dan disanksi oleh Mahkamah Agung, sedangkan  sejumlah  38 orang karena  materi  pengaduan berkaitan dengan teknis yudisial maka berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial No. 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 merupakan kewenangan Mahkamah Agung sehingga penanganannya diambil alih oleh Mahkamah Agung. (asp/ldr)

Tok! MA Batalkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Izin Minimarket

article | Sidang | 2024-12-26 13:35:52

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Syarif Maulana (45) dan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara. Majelis kasasi Syarif Maulana terbukti melanggar korupsi berupa menerima hadiah terkait perizinan minimarket di Kendari.Hal itu tertuang dalam Direktori Putusan MA yang dikutip DANDAPALA, Kamis (26/12/2024). Di mana kasus itu bermula saat Syarif Maulana selaku PNS menjadi Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan 2022. Dengan jabatan itu, Syarif Maulana menjanjikan akan mengurus perizinan minimarket tapi dengan meminta sejumlah imbalan. Perbuatan Syarif Maulana membawanya ke proses hukum hingga berakhir ke pengadilan.Pada 10 November 2023, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari memutus bebas Syarif Maulana. Berikut amar lengkapnya:Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Menetapkan barang bukti berupa dikembalikan ke Penuntut Umum untuk kepentingan pembuktian perkara lain atas nama Terdakwa Ridwansyah Taridala; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Atas putusan itu, Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA mengabulkan kasasi tersebut.“Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ‘korupsi’ sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut.Duduk sebagai ketua majelis kasasi Desnayeti dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Dakwaan subsidair yang dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 11 UU Tipikor yang berbunyi:Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyakRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa 
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500,” putus majelis dengan suara bulat.Berikut pertimbangan Desnayeti-Agustinus Purnomo Hadi-Yohanes Priyana mengapa membatalkan Putusan PN Kendari di atas:Bahwa Terdakwa selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 3 Januari 2022 dengan menerima gaji yang bersumber dari APBD Kota Kendari senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan; 
Bahwa Terdakwa selaku Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 meminta hadiah atau janji dari pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk (yang selanjutnya disebut dengan PT MUI) dengan dalih akan mengurus perizinan berusaha gerai Alfamidi di Kota Kendari sebab Terdakwa mengetahui bahwa PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku Pelaku Usaha menemui kendala dan hambatan terkait penerbitan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari;Permintaan hadiah atau janji tersebut Terdakwa lakukan melalui modus permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada PT Midi Utama Indonesia Tbk selaku pelaku usaha untuk membiayai kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutako Petoaha seolah-olah dengan konsep pemberian bantuan sosial berupa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dikenal dengan istilah CSR (Corporate social responsibility) meskipun Gerai Alfamidi belum beroperasi di wilayah Kota Kendari;Bahwa Terdakwa juga meminta janji atau hadiah dari PT Midi Utama Indonesia Tbk untuk membangun gerai retail lokal dengan brand Anoamart sebanyak enam lokasi sebelum menerbitkan Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi dengan perbandingan satu banding satu namun dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebanyak 5% (lima persen) dari masing-masing gerai kepada CV Garuda Cipta Perkasa sebagai pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa;Bahwa selanjutnya Terdakwa ketika mengajukan permintaan bantuan dana CSR/TJSL kepada pihak PT Midi Utama Indonesia Tbk terkait pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha, menggunakan kesempatan, sarana atau keterangan dari Saksi Dr. Ridwansyah Taridala, M.Si., selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan, oleh Terdakwa RAB tersebut justru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadi Terdakwa pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 Nomor Rekening 133.00.1085049-3 atas nama Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/penerima;Bahwa Pihak PT. Midi Utama Indonesia semula keberatan dengan rekening tujuan bantuan dana CSR/TJSL yang diajukan oleh Terdakwa dan bermohon agar Terdakwa dapat melampirkan rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari sebagai rekening penerimaan sesuai dengan dinas yang menyusun RAB, namun Terdakwa tetap meminta agar bantuan dana CSR dikirim melalui rekening pribadi Terdakwa, sehingga pengiriman bantuan dana dilakukan melalui Yayasan Lazismu sebanyak dua tahap masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2021 sejumlah Rp 350 juta dan dikirim lagi sisanya sejumlah Rp 350 juta pada tanggal 13 Januari 2022;Bahwa Terdakwa setelah menerima seluruh dana bantuan CSR dari PT Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan Lazismu dengan total sebesar Rp 700 juta ternyata tidak dilaporkan ke rekening Penerimaan Daerah Kota Kendari dan seluruh dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;Bahwa selain itu dari pembangunan gerai lokal Anoamart ternyata CV Garuda Cipta Perkasa selaku pihak yang ditunjuk oleh Terdakwa untuk menerima pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen) telah menerima dana sejumlah Rp 38.902.479 dari PT Midi Utama Indonesia Tbk; Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menerima dana sejumlah Rp 700 juta dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoamart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5% (lima persen), ternyata dengan maksud untuk menguntungkan Terdakwa dan Pihak CV Garuda Cipta Perkasa dan bukan untuk membantu penerbitan perizinan berusaha gerai Alfamidi sebab sampai saat ini Perizinan Berusaha Gerai Alfamidi di Kota Kendari belum diterbitkan; Bahwa Lazismu adalah Badan yang mengelola terkait donasi konsumen dari kembalian di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah), Jadi uang kembalian konsumen di bawah Rp 500,00 (lima ratus rupiah) Itu dikumpulkan oleh PT MUI kemudian uang tersebut disetorkan ke Lazismu untuk dikelola; Bahwa pengembaliannya keseluruhan dana sebesar Rp 700 juta kepada Lazismu pada tanggal 13 Maret 2023 oleh Terdakwa tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana, berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (asp)

Aduan Masyarakat ke PN Jaksel Turun Hampir 50 Persen!

article | Berita | 2024-12-25 10:40:48

Jakarta- Berbagai upaya perbaikan dalam pelayanan kepada pencari keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan. Hal ini bisa dilihat dari indikator menurunnya jumlah pengaduan selama tahun 2024 hampir 50 % dibanding jumlah pengaduan di tahun 2023. "Di mana di tahun 2024 terdapat 33 pengaduan, sedangkan di tahun 2023 terdapat 60 pengaduan," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan persnya, Rabu (25/12/2024).Data tersebut tercatat di kepaniteraan hukum PN Jaksel, yang mana jenis pengaduan tidak hanya mengenai layanan persidangan. Namun juga mengenai layanan administratif oleh para aparatur PN Jaksel."Terhadap pengaduan tersebut selalu direspon oleh PN Jaksel  melalui SOP yang berlaku," ujar Djuyamto yang juga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu.Pengaduan itu sudah banyak yang diproses oleh Badan Pengawasan MA dan berkekuatan hukum."Bahkan terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh aparatur PN Jaksel juga dikenakan sanksi sesuai jenis dan bobot pelanggarannya," ungkap Djuyamto yang sedang menempuh pendidikan doktor dari UNS itu.Sementata itu, Ketua PN Jaksel, Muh Arif Nuryanta berharap pada tahun 2025 nanti, jumlah pengaduan semakin sedikit. Meski demikian, kantor pengadilan yang berada di Jalan Ampera Raya, Jaksel itu tidak cepat puas atas capaian itu dan akan terus berbenah."Untuk itu seluruh aparatur PN Jakarta Selatan wajib melaksanakan tupoksinya dengan penuh tanggungjawab," ujar Arif Nuryanta. (DJO/ASP/WI)

PN Jakpus Kuatkan Putusan KPPU Soal Proyek Renovasi Sekolah di Riau

article | Sidang | 2024-12-24 12:20:04

Jakarta- Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2.Kasus bermula saat KPPU melakukan investigasi dalam kasus Pengadaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Indragiri Hilir 1 dan 2, Riau. KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 22  UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal itu berbunyi:Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Sebagai Terlapor, yakni PT Adhikarya Teknik Perkasa (Terlapor I), PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 14.1 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Tahun Anggaran 2019 (Terlapor III). Proses berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh majelis komisi KPPU dengan nomor perkara 36/KPPU-I/2020.Pada 24 Agustus 2021, KPPU memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 dan menjatuhkan total sanksi denda sebesar Rp 4.030.000.000 kepada para Terlapor peserta tender. Yaitu PT Adhikarya Teknik Perkasa yang merupakan Terlapor I dan sekaligus pemenang tender, dikenakan Rp2.050.000.000 dan PT Kalber Reksa Abadi (Terlapor II) dikenakan Rp1.980.000.000.Atas putusan itu, pihak Terlapor mengajukan banding. “Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut. Menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021,” demikian bunyi putusan PN Jakpus yang dilansir direktori putusan MA, Selasa (24/12/2024).Duduk sebagai ketua majelis Khusaini dengan anggota Faisal dan Marper Pandiangan. Berikut pertimbangan majelis PN Jakpus dalam putusan itu:Majelis hakim setelah membaca dengan seksama, ternyata Termohon Keberatan telah mempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap dengan didukung dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan Termohon Keberatan terhadap materi keberatan Pemohon Keberatan I dan Pemohon Keberatan II tersebut, oleh karena itu Majleis Hakim berpendapat, apa yang dipertimbangkan oleh Termohon Keberatan dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021 sudah tepat dan benar; Menimbang, bahwa dalam Putusan KPPU Nomor : 36/KPPU-I/2020 tanggal 24 Agustus 2021, Majelis Hakim telah membaca dan mempelajari dengan seksama seluruh pertimbangan putusan a quo, ternyata Termohon Keberatan dalam pertimbangannya telah berpedoman pada Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender, serta melakukan seluruh tahapan proses sebagaimana yang ditentukan telah pula mempertimbangkan semua alat bukti baik surat – surat maupun keterangan para Ahli yang diajukan dan keterangan saksi-saksi dalam pembuktian perkara tentang adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan. ASP/WI

Mahkota Hakim dan Strategi Kehumasan Pengadilan

article | Opini | 2024-12-24 11:55:47

Jakarta - Putusan hakim sebaik dan sebenar apa pun ( obyektif, independen, transparan, akuntable, integritas ) akan dianggap tidak adil oleh pihak yang berperkara dengan tujuan mencari kemenangan, bukan bertujuan mencari kebenaran.Dalam konteks kelembagaan, maka Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan di bawahnya yang nota bene core bussines-nya adalah memeriksa, memutus dan mengadili perkara yang disengketakan pihak-pihak yang berhadapan kepentingan dengan out put berupa putusan, maka sudah menjadi resiko laten jika akan terus menghadapi penilaian publik dalam sudut pandang/perspektif yang berbeda. Bagi pihak yang dalam putusan hakim diuntungkan, dia akan memuji dan mengatakan putusan hakim sudah tepat dan adil, namun di satu pihak yang tidak diuntungkan,  akan menganggap putusan tidak benar dan tidak adil. Itu jika tujuan berperkara adalah mencari kemenangan. Oleh karena putusan adalah core busssines lembaga pengadilan, maka tolok ukur publik terhadap baik buruknya lembaga seringkali hanya dinilai dari putusan hakim saja, padahal sudah banyak perubahan-perubahan positif yang dilakukan lembaga pengadilan dalam melayani publik dengan berbagai inovasi baik mengenai administrasi perkara, maupun kemudahan dalam proses persidangan dengan mengoptimalkan tehnologi informasi. Salah satu contoh transparansi proses ber-acara yang bisa diakses dengan mudah oleh para pihak bahkan oleh publik yaitu SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara ) maupun e - Court yang mendeskripsikan perjalanan proses perkara sejak didaftarkan sampai putusan, belum lagi inovasi-inovasi lainnya. Namun Succes Story atau keberhasilan semua perubahan positif dan bermanfaat bagi publik maupun pihak berperkara tersebut, ibarat panas kena hujan sehari, jika kemudian ada blow up atau viral nya sebuah putusan hakim yang dianggap atau dinilai tidak adil. Semua prestasi itu seolah tenggelam tiada arti hanya karena sebuah putusan. Dan barangkali itu semua menjadi bukti tak terbantahkan adagium yang menyatakan putusan adalah mahkota-nya hakim. Segala pernak pernik perhiasan di pakaian kebesaran tentu tidak akan semahal dan seberharga makhkota di kepala. Jika mahkota dilihat retak, maka hilanglah kewibawaan pemakainya. STRATEGI KEHUMASAN PENGADILANBertolak dari fakta demikian, lalu bagaimana seharusnya strategi kehumasan lembaga pengadilan agar mampu menjadikan putusan hakim ( putusan pengadilan ) yang merupakan core bussines menjadi Lucky Point kehumasan bukan menjadi Bad Point ? Jika kita melihat fenomena terkait pemberitaan sebuah putusan yang dinilai menjatuhkan performa lembaga pengadilan, hampir semua adalah terkait dengan putusan yang menarik perhatian masyarakat. Sehingga fokus managemen kehumasan sudah semestinya dimulai sejak perkara tersebut dilimpahkan atau didaftarkan ke pengadilan, bahkan untuk perkara pidana sudah bisa dimulai mapping-nya sejak ditetapkannya Tersangka oleh penyidik di wilayah hukum pengadilan setempat. Humas Pengadilan harus sudah melakukan semacam langkah Pulbaket ( informasi penting terkait perkara dimaksud ) agar setidaknya bisa digunakan untuk melakukan analisa yang hasilnya berupa opsi langkah-langkah antisipasi berkait dengan pemberitaan perkara dimaksud. Humas Pengadilan juga secara internal melakukan koordinasi dengan majelis hakim yang menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat tanpa mengganggu independensinya, sekedar untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan perkaranya, agar Humas mampu memberikan jawaban atas pertanyaan dari media pers dengan akurasi yang tepat dan tidak melanggar aturan. Selanjutnya dengan memperoleh dan mengamati jalannya persidangan, Humas akan bisa menganalisa apakah jika putusan dibacakan akan menimbulkan dampak pemberitaan yang seperti apa. Barangkali lebih tepat jika majelis hakim setelah membacakan putusan atas perkara yang menarik perhatian masyarakat mau memberikan poin-poin pertimbangan putusannya, sehingga seusai dibacakan, Humas bisa menyampaikan release singkat kepada media pers. Hal ini penting dilakukan agar publik tidak memperoleh berita tentang putusan yang seringkali ditulis secara tidak benar oleh media, dan berita yang tidak tepat tersebut sudah terlanjur dikonsumsi publik dan pada akhirnya menjadi berita yang sudah digoreng untuk kepentingan berbagai pihak. Langkah lain yaitu Humas pengadilan harus proaktif berkoordinasi dengan majelis-majelis hakim yang menangani perkara dengan isue hukum yang aktual dan diapresiasi publik agar kelak mem-blow up putusan tersebut ke media pers, agar menjadi berita yang viral. Secara singkat dapat dikatakan, putusan hakim jangan hanya menjadi berita buruk yang menenggelamkan banyaknya prestasi lembaga, tapi dikelola pemberitaannya menjadi kekuatan utama lembaga. Djuyamto SH MH (Humas PN Jakarta Selatan)

Dandapala Reborn! Dirjen Badilum Ajak Pengadilan Negeri Se-Indonesia Aktif di Pemberitaan

article | Dirjen Menyapa | 2024-12-23 21:50:33

Jakarta - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) mensosialisasikan platform berita digital dandapala.com. Acara yang digelar secara hybrid tersebut diikuti seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia, Senin 23 Desember 2024. Selain pimpinan hadir pula panitera, sekretaris dan panitera muda hukum serta juru bicara pengadilan di lingkungan peradilan umum.Dibuka langsung oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto, sekaligus menandai transformasi Majalah Dandapala. Sebagai majalah internal Ditjen Badilum, sejak terbit pertama kali pada Maret 2015 terus mengikuti perkembangan zaman. “Kehadiran dandapala.com sebagai platform berita digital harus membawa manfaat menjaga kemulian lembaga,” ujar Dirjen Badilum ketika membuka acara.Penyampaian materi dari mantan wartawan detik.com Andi Saputra mematik diskusi. Berbagai persoalan kendala pemberitaan hingga pemanfaatan big data putusan menjadikan jalannya diskusi begitu menarik. Materi mengenai peranan juru bicara pengadilan dalam manajemen media yang disampaikan  Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Guse Prayudi melengkapi potensi sumber berita dari internal pengadilan.Dalam acara itu, hadir juga Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hassanudin, selaku Pemimpin Redaksi dandapala.com yang menjadikan jalannya acara sosialisasi semakin menarik. "Platform digital melalui dandapala.com ke depan terus dikembangkan, berita baik dan kinerja baik dari satuan kerja dapat diwartakan secara realtime,” ujar Hassanudin yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta tersebut.  SEG/ASP/WI

Narasi Keliru Denda Korupsi Lima Ribu Toni Tamsil

article | Opini | 2024-12-23 21:30:38

Beberapa waktu lalu, sejumlah media nasional ramai menyoroti putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang terhadap Toni Tamsil alias Akhi. Reaksi dan komentar publik menjadi cukup tajam karena Tamsil diwartakan hanya dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Oleh masyarakat, jumlah “denda” ini jelas dianggap sangat tidak proporsional dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai angka hingga Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus triliun rupiah).Sebelum terjebak pada penilaian dan konklusi yang keliru, sangat penting bagi seluruh pihak untuk memahami perbedaan antara pidana denda dan biaya perkara. Keduanya sekilas memang tampak serupa, akan tetapi sebenarnya memiliki dasar hukum dan implikasi yuridis yang jauh berbeda. Pidana denda sendiri merupakan salah satu dari lima jenis pidana pokok yang tercantum pada Pasal 10 KUHP, yakni: 1) pidana mati; 2) pidana penjara; 3) pidana kurungan; 4) pidana denda; dan 5) pidana tutupan. Jika terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan paling lama hingga delapan bulan. Namun dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat ketentuan khusus mengenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti. Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka hukumannya akan ditambah dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum pidana pokok.Jika mencermati Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), perbuatan Tamsil diancam dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun hingga paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau dengan pidana denda Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) hingga paling banyak sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Karena rumusan pasal tersebut menggunakan konjungsi “dan atau”, maka hakim dapat memilih di antara dua opsi pilihan. Opsi pertama adalah menjatuhkan hukuman di antara pidana penjara atau denda secara alternatif. Selain itu, terdapat opsi kedua, yakni hakim menjatuhkan pidana penjara dan denda secara sekaligus dalam bentuk kumulatif.Pada persidangan dengan register Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, Terdakwa Tamsil dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perintangan penyidikan perkara korupsi”. Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang lalu menjatuhkan putusan “pidana penjara selama 3 (tiga) tahun”. Dengan kata lain, Tamsil telah dihukum dengan pidana penjara tanpa disertai dengan pidana denda maupun uang pengganti. Meskipun demikian, ia tetap dibebankan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).Diktum menyangkut biaya perkara inilah yang kemudian memunculkan narasi seakan-akan Tamsil hanya dikenakan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Padahal jika merujuk Pasal 197 KUHAP, suatu putusan pemidanaan memang harus memuat mengenai “ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan”. Berdasarkan angka 27 Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 10 Desember 1983, biaya perkara paling sedikit adalah sejumlah Rp500,00 (lima ratus rupiah) dan maksimal sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Perinciannya adalah maksimal Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk beban biaya proses pengadilan di tingkat pertama dan Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) untuk pengadilan tingkat banding. Artinya, pengadilan memang harus menjatuhkan biaya perkara jika seseorang dinyatakan bersalah, terlepas dari apa pun kualifikasi pidananya. Ketentuan ini bersifat imperatif, mulai dari perkara sepele seperti pelanggaran lalu lintas atau penghinaan ringan, hingga perkara serius seperti pembunuhan, terorisme, atau korupsi. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka biaya perkara dapat ditanggung oleh negara setelah memperoleh persetujuan pengadilan.Dalam konteks narasi mengenai Toni Tamsil, tajuk pemberitaan media seakan-akan mencampuradukkan terminologi antara biaya perkara dan pidana denda. Padahal, keduanya memiliki pengertian yang jauh berbeda. Biaya perkara merupakan kewajiban administratif yang dibebankan kepada terpidana untuk mengganti ongkos operasional persidangan, sedangkan pidana denda adalah salah satu dari lima jenis pidana pokok yang dijatuhkan hakim sebagai bentuk sanksi penghukuman. Nominal biaya perkara ini memang relatif rendah karena belum pernah direvisi semenjak berlaku 40 tahun lalu, sementara jumlah pidana denda dapat mencapai jumlah yang jauh lebih signifikan, tergantung dari bentuk kejahatan dan akibat yang ditimbulkan terdakwa. Sebagai contoh, Mahkamah Agung pernah menjatuhkan pidana denda hingga satu milyar rupiah dalam perkara korupsi lahan sawit di Riau yang melibatkan Surya Darmadi, founder dan chairman PT Darmex Agro Group.Reaksi publik yang kuat menunjukkan bahwa masyarakat sangat memperhatikan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Meskipun demikian, masyarakat awam yang asing dengan istilah hukum kemungkinan besar akan keliru ketika menafsirkan putusan pengadilan, sehingga timbul keprihatinan publik bahwa terdakwa korupsi seperti Toni Tamsil hanya dihukum dengan “denda” sejumlah lima ribu rupiah. Padahal, Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebenarnya telah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan perintah untuk membayar sejumlah lima ribu rupiah merupakan biaya perkara yang memang harus dibebankan kepada seluruh terpidana. Fenomena ini sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan edukasi hukum yang memadai. Selain itu, media juga memegang tanggung jawab krusial untuk menghindari titel pemberitaan yang berpotensi misleading. Di lain pihak, penting bagi seluruh aparatur untuk selalu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan penegakan hukum, karena setiap pengambilan kebijakan akan selalu terpantau oleh publik yang kritis. (LDR)  

Jalin Kolaborasi, Ketua MA dan Pimpinan Silaturahmi ke Ketua MPR

article | Berita | 2024-12-23 16:25:58

Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto dan pimpinan MA silaturahmi ke Ketua MPR Ahmad Muzani di Gedung MPR. Sejumlah isu dibahas, di antaranya kolaborasi kedua lembaga hingga soal isu dunia hakim. "Kami ingin bersilaturahmi. Ingin berkolaborasi sebab lembaga negara ini sa," kata Prof Sunarto kepada media usai pertemuan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).Hadir dalam pertemuan itu dari MA yaitu Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Suharto, Ketua Muda MA bidang Pengawasan Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Muda MA bidang Pidana Prim Haryadi hingga jubir MA Prof Yanto. Pimpian MA diterima juga oleh para Wakil Ketua MPR, di antaranya Bambang Pacul.Kedatangan pimpinan MA menjalin komunikasi dengan MPR dalam rangka menyamakan visi dalam membangun negara Republik Indonesia. Acara digelar cukup hangat dengan masing-masing pihak menyampaikan gagasan kenegaraan dalam rangka menguatkan fungsi yudikatif ke depan."Lembaga negara dibentuk untuk mewujudkan tugas kita bernegara cuma fungsinya yang berbeda," ucap Prof Sunarto. Adapun Ahmad Muzani menyatakan mendukung peningkatan kapasitas hakim. Sebab masalah di masyarakat semakin komplek dan beragam."Karena perkara dan masalah yang ada di masyarakat berkembang, njlimet, makin rumit, dan kompleks sehingga hakim juga perlu ditingkatkan kualitasnya," kata Ahmad Muzani yang juga Sekjen Gerindra itu.

Potret Kesederhanaan Pimpinan Mahkamah Agung RI

photo | Berita | 2024-12-23 10:25:47

Jakarta - Iring-iringan kendaraan pengawalan berjalan pelan. Tidak terdengar raungan sirine sebagaimana biasanya. Sesampai di lobby kantor instansi, nampak turun bergantian satu persatu rombongan berbaju batik. Tidak asing tentunya, karena rombongan tersebut adalah Pimpinan Mahkamah Agung.Hari itu, Jumat sidang, 20 Desember 2024 merupakan kunjungan resmi Pimpinan Mahkamah Agung ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.  Layaknya kunjungan resmi, iring-iringan kendaraan pengawalan menjadi keniscayaan. Terlihat berbeda, selain pengawalan lebih simple, kendaraan yang dinaiki oleh Pimpinan MA, juga bukan kendaraan mewah sebagaimana biasa digunakan oleh pejabat negara pada umumnya.Nampak Pimpinan MA menggunakan kendaraan Toyata HIACE. Kesederhaan, menjadi pesan yang hendak disampaikan. Contoh dan suri tauladan langsung diimplementasikan dalam kunjungan kali ini.  Sebagaimana amanat Ketua Mahkamah Agung yang selalu diputar setiap hari di lingkungan peradilan umum selama ini. (SEG)

PN Sidoarjo Sabet Tiga Penghargaan,Tunjukkan Komitmen Pelayanan dan Integritas

article | Penghargaan | 2024-12-23 09:25:23

Sidoarjo - Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus mengakhiri tahun 2024 dengan meraih tiga penghargaan bergengsi, mencakup tiga kategori penting yang mencerminkan dedikasi Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperbaiki sistem administrasi dan peradilan.Pengadilan Negeri Sidoarjo meraih Terbaik 2 dalam Kategori Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Penghargaan ini merupakan apresiasi atas keunggulan dalam penggunaan teknologi untuk memantau dan mengelola perkara secara lebih efisien, yang membantu mempercepat proses peradilan dan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.Selain itu, Pengadilan Negeri Sidoarjo juga menerima Terbaik 3 dalam Kategori Administrasi dan Keuangan Perkara. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kemampuan pengadilan dalam mengelola administrasi dan keuangan perkara dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.Tak kalah panting, Pengadilan Negeri Sidoarjo juga mendapatkan Penghargaan Pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat "B" dan nilai 78,17. Penghargaan ini mengapresiasi komitmen pengadilan dalam menerapkan prinsip anti-korupsi dan menjaga integritas dalam setiap aspek pelayanan publik yang diberikan, menunjukkan bahwa lembaga ini serius dalam memerangi penyuapan dan praktik tidak transparan.Sri Sulastri, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyatakan rasa bangga dan syukur atas pencapaian tersebut. “Kami sangat bangga dan bersyukur dengan prestasi yang diraih oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas IA Khusus. Penghargaan ini bukan hanya untuk saya pribadi, tetapi untuk seluruh staf dan karyawan yang telah bekerja keras dan berdedikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas lembaga,” ujarnya.Sri Sulastri menambahkan  prestasi ini menjadi motivasi untuk terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap prestasi ini dapat menjadi dorongan bagi kita semua untuk terus berjuang meningkatkan kualitas pelayanan, memperbaiki sistem yang ada, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.Lebih lanjut, Ketua PN Sidoarjo memberikan apresiasi kepada tim yang terlibat dalam pengembangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, pengelolaan administrasi dan keuangan, serta penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan. “Dengan prestasi ini, kami berharap dapat lebih memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang kami terapkan. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tutup Sri Sulastri.Melalui penghargaan ini, Pengadilan Negeri Sidoarjo semakin menunjukkan komitmennya untuk memberikan pelayanan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan berintegritas, serta terus berinovasi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik di masa depan. (SEG/WI)

Mengintip Dapur Dandapala Digital

article | Surat Ahmad Yani | 2024-12-22 11:10:55

Muasal keindahan dan kelezatan makanan yang tersaji di meja, semua terolah dari dapur. Sejak pemilihan bahan, bumbu rempah hingga takaran dan cara pengolahan, bahkan penataan agar terjaga estetika tersaji berawal dari sana. Dapur.Pun demikian Dandapala Digital yang tersaji di hadapan Anda semua saat ini. Terdapat dapur yang begitu luar biasa mempersiapkannya.Berangkat dari ide liar, mengapa peradilan dengan sumber data luar biasa, ketinggalan dan tak berdaya justru, bahkan terhadap pemberitaan mengenai kinerjanya? Kehadiran Majalah Dandapala pada Maret 2015 mencoba menjawabnya. Saat ini, perjalanan menuju sepuluh tahun keberadaannya, tantangan jaman tak lagi mampu terjawab ketika tetap mengarusutamakan format cetak. Kebutuhan akan akurasi dan kecepatan berita hanya terjawab jika sesuai masanya. Digitalisasi berbasis internet menjadi keniscayaan untuk tetap up to date.Dan, ditangan hakim-hakim dan aparatur peradilan yang muda-muda, gagasan besar Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum mewujud nyata. Dalam hitungan waktu yang tidak terlalu lama,  Dandapala Digital telah tersedia.Menyediakan platform digital untuk kita semua. Mengabarkan semua hal baik dan kinerja baik peradilan dari seluruh Indonesia. Karena kita adalah muara penegakan hukum, maka segala data dan hasil akhirnya banyak tersedia.Maukah dan mampukah kita memanfaatkannya? Terbayang bukan apa yang dapat tersaji ketika bahan dan dapur tersedia dari seluruh Indonesia. Dan, Dandapala Digital akan menjadi yang terdepan mengabarkan dan menjadi rujukan media mainstream atas hal baik dan kinerja lembaga peradilan kita.Karena setiap satuan kerja adalah tempat dimana bahan serta sumber data berada. Sekaligus dapur tempat mengolahnya untuk kemudian Dandapala Digital siap mewartakannya. Selamat lahir kembali Majalah Dandapala. Tak perlu mengintip, karena Anda-Anda dan kita semua dapurnya. (SEG)

Hakim Sang OPTIMUS PRIME

article | Opini | 2024-12-22 04:40:07

Mengapa harus optimus prime?Mungkin, dalam benak pembaca akan bingung apa itu optimus prime dan apa hubungannya dengan hakim. Pencarian siapa sosok optimus prime tidaklah mengalami kesulitan jika kita sering menonton film Transformer baik versi animasi kartun maupun dalam the movies. Penonton serial film itu tentunya sudah familiar siapa itu sosok optimus prime atau di Jepang disebut sebagai convoy. Optimus prime merupakan karakter utama atau tokoh utama dalam fiksi dan protagonis dari waralaba Transformers itu sendiri.Tokoh ini digambarkan sebagai pemimpin yang berani dan mulia dari kelompok autobots. Kelompok ini dibentuk dengan tujuan melakukan perlawanan terhadap semua kejahatan yang dilakukan oleh kelompok decepticons, dengan pemimpinnya yaitu megatron yang dibantu starscream yang berusaha menguasai cybertron, dunia dan alam jagat raya, begitulah secara sederhana menggambarkan sosok optimus primeLantas, bagaimana kaitannya dengan sosok hakim? jika optimus prime adalah seorang robot maka hal yang berbeda jika berbicara mengenai hakim yang merupakan sosok manusia atau person. Sosok hakim didunia nyata digambarkan sebagai tokoh sentral dalam proses penegakan hukum. Hakim adalah suatu jabatan yang mempunyai kewenangan dalam menerima, memeriksa, mengadili serta memutus perkara yang diajukan kepadanya.Titik singgung antara optimus prime dan hakim adalah sama-sama dianggap sebagai pemimpin di wilayah masing-masing. Di serial film tersebut maka sosok optimus prime dianggap sebagai sosok pemimpin yang baik dan berhasil. Begitupun seorang Hakim, agar hakim dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin yang baik dan berhasil, maka Hakim dapat mengambil sisi positif dari sikap dari perilaku dalam tokoh utama seperti di film Transformers ini.Optimus Prime dan Hakim Penjaga Benteng KeadilanOptimus Prime digambarkan pahlawan dalam setiap arti kata dan perilakunya. Pendapatnya tentang kebebasan adalah hak milik semua makhluk hidup menjadikannya sebagai sosok yang disegani dan mengagumkan di mata semua bawahannya (dan bahkan musuh-musuhnya) sangat menghormatinya. Secara sederhana, ia adalah sosok panutan.Jika kita mencari arti kata optimus prime di dalam bahasa latin maka ditemukan arti dari kata optimus yang artinya terbaik atau terhebat dan prime yang artinya pertama. Optimus prime sebagai pertama dan terbaik,  begitupun seharusnya seorang Hakim juga seyogyanya menjadi yang pertama dan terbaik dalam artian sebagai penjaga keadilan, terbaik yang dituntut untuk senantiasa mempunyai etos kerjanya yang tidak goyah dan benteng terbaik yang sifatnya kokoh sebagai penjaga benteng keadilan.Perlu diingat bahwa putusan hakim sebagai benteng keadilan mempunyai dua sisi dimensi. Menurut ansyahrul, dalam karyanya Pemuliaan Peradilan Dan Dimensi Integritas Hakim, Pengawasan Dan Hukum Acara (Kumpulan Makalah: 2008) menyatakan semua putusan hakim harus dapat dipertanggungjawabkan bukan saja di kehidupan duniawi saja akan tetapi dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Tuhan.Optimus prime digambarkan sebagai seorang pemimpin yang mempunyai karakteristik kepemimpinan yang efektif. Pimpinan yang mempunyai visi dan misi yang jelas, sosok yang berintegritas, dalam melakukan semua tindakan juga dibarengi dengan keberanian, dan yang tidak kalah pentingnya adalah punya kemampuan untuk menginspirasi dan memotivasi tim. Faktor kepemimpinannya sangatlah kuat karena dibarengi dengan kemampuan untuk mengatasi segala tantangan dengan bantuan kebijaksanaan yang tinggi dan keteguhan hati. Kepemimpinannya dapat dijadikan sebagai contoh bagi siapa yang diberi kepercayaan oleh orang lain, kelompok, organisasi maupun negara oleh terkait dengan kekuasaan dan jabatannya termasuk hakim.Begitupun harusnya seorang Hakim, untuk menjadi pemimpin yang efektif maka dalam diri seorang Hakim juga harus mempunyai visi misi yang jelas. Kepemimpinan seorang hakim juga akan dijadikan role model atau panutan baik bagi keluarganya, di satker kerjanya maupun dilingkungan sekitarnya, oleh karenanya hakim harus dapat menjaga perilaku baik didalam dan diluar persidangan, layaknya tokoh Optimus prime. Hakim akan menjadi terbaik jika dia taat dan patuh pada kode etiknya, diantaranya “berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap professional”.Tanpa kita sadari, kode etik hakim sebagaimana dimaksud diatas bagian dari dari sepuluh nilai utama, dan jika ditelusuri lebih lanjut akan selaras dengan kepribadian optimus prime sebagai pribadi yang mempunyai integritas, kejujuran, keberanian, berdisiplin tinggi dan profesional.Integritas dalam diri optimus prime juga kita temukan di dalam butir-butir kode etik hakim tersebut. Integritas tinggi pada hakim tercermin dalam sikap setia dan tangguh dalam berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas. Optimus prime adalah pemimpin yang berwibawa, demikian juga hakim akan sangat berwibawa jika didalam jiwa dan perilaku serta mempunyai integritas yang tinggi.Sosok Berani Serta Mulia dari Optimus Prime dan HakimOptimus prime sebagai sosok yang berani dan mulia, maka demikian juga seorang hakim harus bisa mencerminkan seorang yang berani dan mulia. Pemimpin yang berani dan mulia yang dilekatkan pada seorang hakim ialah bahwa hakim harus memahami apa dan tugas hakim yang tentunya sangat berat untuk dipikul hakim juga dituntut menjadi seorang yang mulia dalam artian bahwa seorang hakim haruslah seseorang yang berbudi pekerti luhur sehingga dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan (officium nobile).Hakim harus menjadikan peradilan yang agung sebagai tujuan dalam pengabdiannya. Peradilan agung dapat diwujudkan jika dalam diri dan jiwa seorang hakim tertanam Tri Prasetya Hakim, “Menjunjung tinggi citra wibawa dan martabat hakim dan menjalankan jabatan berpegang teguh pada kode kehormatan hakim Indonesia, serta menjunjung tinggi dan mempertahankan jiwa korps hakim Indonesia”.Pengejawantahan keberanian optimus prime juga harus dipunyai oleh seorang hakim. Keberanian hakim yang dimaksud adalah keberanian hakim menegakkan hukum dan keadilan yang berdasarkan hukum. Sikap dan tindakan hakim juga dituntut untuk mengupayakan yang terbaik bagi lancarnya suatu persidangan. Hakim haruslah aktif dalam persidangan untuk mencari kebenaran.Begitupun pendapat Sunarto dalam bukunya Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata (Jakarta: 2021) menekankan, “tidak tepat jika hakim perdata harus semata-mata bersikap pasif karena yang aktif adalah pihak berperkara, karena menurutnya seorang hakim haruslah untuk bersikap aktif dalam menegakkan hukum dan keadilan melalui proses persidangan pengadilan, termasuk dalam peradilan perdata.Pencari keadilan datang ke lembaga peradilan dengan mengajukan perkaranya karena hakim dipandang mampu sekalipun hukum tidak jelas atau belum ada aturan karena hakim adalah dipandang sebagai ius curia novit atau hakim tahu segala hukumnya sehingga hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya, hakim harus menemukan hukum dengan cara menggali nilai-nilai yang ada di masyarakat.Penutup Kisah Pahlawan Optimus Prime dan HakimMenggambarkan Optimus Prime sebagai pahlawan dalam tokoh fiksi Transformers dalam menjalankan perannya memberantas kejahatan seringkali mengorbankan dirinya hingga mati meskipun dalam film sifatnya sementara karena berhasil dibangkitkan kembali. Berbeda dengan dengan Hakim yang yang di dunia nyata mempunyai sikap rela berkorban demi tegaknya keadilan dengan cara apapun.Hal ini sebagaimana semboyan Fiat justitia ruat caelum yang berarti keadilan haruslah ditegakkan meski langit runtuh. Sikap rela berkorban dapat dimaknai hakim harus menjauhkan kepentingan apapun lainnya khusus kepentingan pribadi selain kepentingan keadilan itu sendiri dalam putusannya. Hakim harus bisa membawa jabatan hakim sebagai jabatan mulia sebagaimana arti dari optimus prime itu sendiri, walaupun akhir akhir ini image hakim sebagai yang mulia menemui tantangan dan cobaan yakni dengan ditangkap dan diproses tindak pidana yang dilakukan oleh hakim baik dari mulai hakim agung sampai dengan hakim tingkat pertama oleh KPK maupun kejaksaan tentunya membawa kondisi jabatan hakim menjadi terpuruk dan menjadi cibiran dari masyarakat, Oleh karenanya hakim sebagai seorang pemimpin yang dijadikan panutan bagi masyarakat sekitarnya harus dapat berperan dan bertindak sebagai optimus prime sehingga jabatan hakim menyandang sebagai yang pertama dan terbaik dibidang penegakan hukum.Selayaknya film-film yang menggambarkan sosok Optimus Prime, dibagian akhir cerita selalu menyuguhkan kisah menangnya keadilan dan berakhirnya kezaliman. Inilah akhir dari kisah yang ditunggu-tunggu para penonton film. Sementara di dunia nyata, kisah panutan seorang Hakim juga selayaknya dapat ditutup dengan kisah menjaga marwah peradilan, menegakan keadilan dan menjadikan dunia peradilan sebagai benteng terakhir tegaknya keadilan. Inilah penutup kisah yang ditunggu-tunggu oleh para pencari keadilan. (LDR, FAC)

Etika Profesi Hakim dan Semiotika Ketidak-adilan

article | Opini | 2024-12-22 04:30:19

Kontemplasi mengenai etika selalu menjadi “primus interpares” dalam pembahasan sebuah profesi. Setiap profesi pasti melekatkan etika dalam pondasi, bangunan dan puncak eksistensinya. Etika melalui turunannya kode etik, akhirnya menjadi penentu apakah sebuah profesi pantas disebut “Keadaan” atau ‘Kemuliaan”.Etika menjadi salah satu cabang filsafat terpenting selain logika, yang menduduki tempat terhormat, bukan hanya dalam khazanah ilmu pengetahuan tapi juga setiap segmentasi kehidupan. Etika adalah prinsip dan nilai yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat (Silalahi, Dkk., 2022).Menyadari pentingnya pemahaman terhadap konsep etika, Badan Peradilan Umum MA RI tanggal 7 Oktober 2024 lalu, menggagas Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif (Perisai) untuk melakukan diskusi lebih dalam tentang tema ini, meskipun perlu digaris bawahi, Perisai adalah kegiatan berkelanjutan sebagai wadah membuka ruang diskusi dan argumentasi di tengah semakin minimnya literasi. Etika, dipilih sebagai topik perdana karena keutamaannya.Salah satu etika profesi yang selalu menarik atensi adalah pembahasan tentang etika profesi hakim. Tema ini sangat fundamental bukan hanya sebagai pembahasan utama dalam cabang pemikiran filsafat etika profesi tapi juga karena profesi hakim merupakan profesi utama dalam dunia penegakan hukum.Menariknya, anomali situasi terjadi ketika diskusi perdana “Perisai” dibuka. Hari itu dua tepian peristiwa yang mungkin saja terpisah secara geografis, justru terkait secara etik. Peristiwa pertama, seperti disebutkan di awal tulisan ini adalah salah satu tema diskusi yang diangkat sebagai tema “Perisai” tentang kode etik hakim yang melibatkan seluruh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum secara daring.Peristiwa kedua, dihari yang sama, sekumpulan hakim yang menamakan diri gerakan solidaritas hakim Indonesia justru sedang “berjuang” merefleksikan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dengan mendatangi gedung DPR RI,. wakil tuhan mendatangi para wakil rakyat, adalah fenomena filsafat paling layak dipikirkan abad ini.Ada beberapa tuntutan yang dikemukakan, tapi intinya lebih dari 12 (dua belas tahun) negara abai dalam memperhatikan nasib para wakil tuhan. Negara sedang mempertontonkan “cidera janji” terhadap salah satu pilar yudikatif yang menopang negara hukum.Hakim turun ke jalan. Demikian diksi yang dipilih salah satu media. Maka bermunculanlah komentar kalap sebagian netizen. Diantaranya mempertanyakan etika para hakim yang justru seolah “mengemis” kesejahteraan kepada para wakil rakyat. Satire itu muncul, mengapa para wakil tuhan meminta itu kepada wakil rakyat? etika tanpa logika, katanya.Tapi ada juga yang bijak dalam berkomentar. Kata mereka, memang pantas seorang hakim memperoleh hak sebagai pejabat negara atau sebagai wakil tuhan asalkan mereka pun siap menerima konsekuensi maksimal bila hakim menyimpang dari koridor etika yang telah digariskan. Wajar pejabat negara diperlakukan selayaknya pejabat negara dengan hak, kewajiban dan tanggung jawab yang telah digariskan aturan.Dalam dua tepian peristiwa ini, lagi-lagi kata “etika” digaungkan. Meski memiliki definisi, faktanya dalam ruang publik, etika adalah labirin yang menimbulkan kebingungan dan kegelisahan. Etika adalah kata yang begitu mudah diucapkan tapi begitu rumit ketika bersinggungan dengan kenyataan.Dalam ruang terbatas, persepsi yang muncul dalam kedua peristiwa ini sebenarnya sangat berkaitan. Diskusi atau argumentasi terhadap etika yang digagas Perisai langsung menemukan contoh nyata dilapangan ketika etika berbenturan bukan dengan logika tapi justru dengan negara.Hakim harus punya etika. Etika diatur dalam kode etik, maka setiap hakim harus tunduk dan patuh terhadap kode etik itu. Apakah hakim yang “turun ke jalan” yang tidak sidang, bersikap layaknya demonstran, melanggar etika ?. Belum tentu.Etika tertinggi dianut oleh penguasa (baca : negara) untuk memastikan seluruh alat penggerak kekuasaan juga berjalan dalam koridor etika pula. Dalam hal ini, negara bertindak sebagai “Tuhan” bukan lagi alat penyelenggara negara.Ketika negara lalai memperhatikan eksistensi hakim termasuk kesejahteraan mereka dan hak haknya, itu satu hal. Tapi hal lain yang luput dari pemikiran adalah kelalaian ini berpotensi menyulut pelanggaran etika dari hakim itu sendiri. Godaan, ancaman kekerasan, pengabaian hak, hanya untuk menyebut sedikit diantaranya membuat hakim sangat mungkin melakukan pelanggaran kode etik dalam profesinya. Tapi perlu dicatat, sedikit banyak, hal ini bisa muncul dari “ketidak-hadiran Tuhan” dalam memperhatikan nasib mereka. Lagipula, ketika wakil rakyat menerima para wakil tuhan, para wakil rakyat ini bertindak atas semboyan ‘Vox populi Vox Dei”.Maka peristiwa hakim turun ke jalan hanyalah preferensi moral yang diterjemahkan dalam pertanyaan dan perlawanan terhadap kesewenang-wenangan “Tuhan”. Metamorfosis penegak keadilan menjadi pencari keadilan adalah masalah lain. Tapi sekali lagi, inilah semiotika ketidak-adilan.Semiotika adalah suatu metode analisis yang digunakan untuk menggali makna dalam sebuah tanda. Menurut Susanne Langer, menilai simbol atau tanda merupakan sesuatu yang penting kehidupan binatang diperantarai oleh perasaan (feeling) tetapi perasaan manusia diperantarai oleh sejumlah konsep, simbol dan bahasa (Morison, 2013). Meski harus diakui, sangat ironis melekatkan pertanda ini kepada para hakim yang di tangan mereka keadilan ditegakkan, di pundak mereka kebenaran terakhir dipertaruhkan, dan di dalam hati dan pikiran mereka lah konstitusi dijaga dan diwariskan.Semiotika ketidak-adilan ini menjadi begitu brutal karena beberapa hal, pertama, melibatkan “Tuhan” dan wakilnya sebagai fragmen kegagalan bernegara, kedua, keseimbangan tiga pilar penyelenggara negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak berjalan dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, dan ketiga, terbelahnya riuh persepsi publik dalam menyikapi fenomena ini.Satu hal yang pasti, etika meskipun sifatnya ideal tapi akan selalu ada dalam ruang realitas. Etika yang dijabarkan dalam kode etik, apapun profesinya adalah konjungsi timbal balik antara nilai dan penganutnya. Mustahil berharap etika akan dipenuhi, apabila nilai yang diharapkan untuk mematuhi etika itu malah diabaikan. Bila Anda berharap hakim sepenuhnya patuh pada etika sebagai pejabat negara, tapi disisi lain hak dan kewajibannya tidak sepenuhnya juga dipenuhi, maka di titik itu anda melakukan pengabaian terhadap gambaran etika itu sendiri.Hakim meskipun disimbolkan sebagai wakil tuhan tetaplah manusia biasa. Bukan sekadar tempat salah dan dosa tapi tempat segala godaan diuji coba. Saat tulisan ini dibuat penawar letih tuntutan hakim telah dipenuhi. Tapi itu hanya penawar sementara sedangkan masalah sesungguhnya lebih dari itu.Sekali lagi masalah hakim di Indonesia adalah semiotika ketidak-adilan. Tanda-tanda ini akan terus ada bila negara sebagai pengayom dan penegak konstitusi gagal atau lalai dalam menjaga konstitusi.Memang benar bahwa sampai kapan pun, dalam dunia manapun, ketidakadilan akan selalu ada tak jarang pula ketidak-adilan ini menjadi gambaran paripurna yang meruntuhkan suatu rezim. Tapi, tak ada yang lebih mengkhawatirkan bila palu yang menjadi pemukul ketidakadilan justru “break” sejenak karena sang pemegang palu sedang menuntut keadilan.Semiotika ini berbahaya dan tak boleh lagi terulang di masa depan. Bila negeri ini ingin tetap kukuh sebagai negara hukum, maka sepantasnya hukum dan hakim harus seiring sejalan.John F. Kennedy pernah berujar, jangan tanyakan apa yang dilakukan negara untukmu, tapi tanyakan apa yang dapat kamu lakukan untuk negaramu. Biarkan hakim “berbuat” untuk negaranya, tapi pastikan “negara” juga hadir dalam proses dialektika itu. Ini semata bukan karena negara kita adalah negara hukum, tapi karena hukum, pada akhirnya, adalah “negara” itu sendiri. (FAC, LDR)

1900 Vs 2024: Dua Zaman Ruang Sidang Pengadilan di Lampung

article | History Law | 2024-12-21 11:00:37

Jauh sebelum Indonesia merdeka, pengadilan sudah eksis. Salah satunya di Lampung.Karena belum merdeka, sistem hukum masih di bawah penjajah Belanda. Hal itu terlihat dalam sebuah foto yang mengabadikan persidangan tahun 1900 sebagaimana dilansir website wereldmuseum  (https://collectie.wereldmuseum.nl/#/query/6d0797b8-ec34-4732-b70f-bd6b7bc3a244)Altar hakim berlatarbelakang Ratu Belanda, Wilhelmina yang menduduki takhta sejak 1880 hingga 1962. Bukan Burung Garuda Pancasila seperti saat ini. Tampak hakim tunggal yang seorang berkebangsaan Belanda. Sedangkan panitera pengganti merupakan warga lokal.Setelah kemerdekaan, aroma penjajahan Belanda dihapus. Kini di persidangan hanya ada Burung Garuda , lambang negara Indonesia. Posisinya di tengah, di atas Ketua Majelis. Bahkan foto Presiden dan Wapres juga tidak ada dalam ruang sidang. Hal itu untuk menunjukan independensi pengadilan dalam mengadili perkara, tidak bisa diintervensi Kepala Negara sekali pun. "Oleh sebab itu, kemerdekaan merupakan pencapaian yang tidak bisa diganti oleh apapun selain harus dipertahankan dengan darah dan air mata," kata Humas PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto,  kepada Dandapala, Jumat (13/12/2024).

Acungkan Parang ke Teman, Eks Anggota Koperasi Sawit Dibui 5 Bulan

article | Berita | 2024-12-20 09:00:43

Kuantan Singigi - Seorang mantan anggota koperasi sawit di Kuantan Singingi, Riau, Sufriadi (33) dihukum 5 bulan penjara karena mengancam temannya dengan parang. Vonis itu diterima oleh terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga berkekuatan hukum tetap."Menyatakan Terdakwa Sufriadi Als Densup Bin Sofian Efendi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Melawan Hukum Memaksa Orang Lain Supaya Tidak Melakukan Sesuatu Dengan Ancaman Kekerasan terhadap orang lain sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan,"  demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantam sebagaimana dikutip DANDAPALA, Jumat (20/12/2024).Kasus itu berawal saat Safriadi diberhentikan secara sepihak oleh teman-temannya sebagai anggota koperasi. Safriadi tidak terima dan mendatangi teman-temannya di Pos Jumbo milik koperasi kebun sawit Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Kuantan Singingi pada 5 September 2024 pagi."Terdakwa telah diberhentikan oleh pengurus koperasi pada tanggal 26 Agustus 2024 serta gaji terdakwa tidak di bayar sehingga Terdakwa emosi dan mengayunkan parang ketika berdebat mengenai kepemilikan tanah dengan saksi korban," urai majelis.Seorang saksi menahan ayunan itu sehingga tidak terjadi pembacokan."Saksi Ali Asmar  telah berdamai dengan Terdakwa secara lisan namun belum ada pengembalian kerugian yang disepakati dari Terdakwa kepada saksi Ali," ucap majelis dalam pertimbangannya.Vonis itu diketok oleh ketua majelis Yosep Butar Butar dengan anggota Agung Rifqi Pratama dan Faiq Irfan Rofii pada Kamis (19/12/2024) kemarin. Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dihukum penjara selama 8 bulan."Majelis Hakim memandang tuntutan Penuntut Umum tersebut terlalu berat dan tidak adil dan tidak sesuai dengan tingkatkesalahan Terdakwa serta justru menimbulkan korban baru yaitu istri dan 3 orang anak-anak Terdakwa (termasuk 1 dalam kandungan) yang kesusahan dalam mencari kebutuhan hidup akibat masuknya Terdakwa dalam penjara," pungkas majelis. (YB/ASP/WI)

PN Rangkasbitung Denda Perusahaan Rp 3 Miliar karena Cemari Lingkungan

article | Sidang | 2024-12-19 21:10:04

Rangkasbitung - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Lebak, Banten menjatuhkan hukuman pidana denda kepada PT Samudera Banten Jaya sebesar Rp 3 miliar. PT Samudera Banten Jaya dinyatakan mencemari lingkungan atas aktivitas perusahannya.“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili oleh 
Muhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” demikian bunyi putusan PN Rangkasbitung yang dirangkum dandapala.com, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Novita Witri pada siang ini. Duduk sebagai anggota majelis Rahmawan dan Jumiati.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” ujar majelis dengan suara bulat.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa dilihat di dalam amdal yang dimiliki oleh PT Samudera Banten Jaya adalah menggunakan Gold Dressing Agent (GDA). Akan tetapi nyatanya setelah PT Samudera Banten Jaya merasa tidak efektif dan menggunakan sianida serta karbon aktif.“Namun PT Samudera Banten Jaya tidak mengindahkan dengan memperbaharui adendum amdal dan Rencana Kegiatan Pertambangan dan Pengolahan Emas (RKL-RPL),” ujar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.Majelis hakim memiliki pendapat sebagaimana dikatakan oleh ahli Dr Ir Heru Bagus Pulunggono MAgr Sc  yang menjelaskan pencucian sianida oleh air hujan. Air hasil pencucian ini akan mencemari lingkungan dan tererosinya tanah tercemar sianida ke tempat lain karena terbawa oleh limpahan air hujan sehingga akan mencemari lingkungan. “Drum bekas penyimpanan sianida seharusnya disimpan pada fasilitas penyimpanan sementara (TPS) B3 yang telah diberi izin dan diserahkan pada pengolah limbah B3 yang tersertifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Novita Witri-Rahmawan-Jumiati.Akibat dari penambangan yang dilakukan oleh PT Samudera Banten Jaya, ujar majelis, yang mana warga Kampung Cimentung Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak terdampak 33 tiga kepala keluarga yang sawahnya gagal panen.“Hal tersebut disebabkan limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang/batu kerikil yang disimpan dipinggir sungai dan oleh karena lokasi tambang lebih tinggi dari lokasi sawah milik masyarakat Cimentung dan aliran sungai Cikidit yang melewati lokasi tambang mengalir k esawah milik warga Cimentung sehingga air yang mengaliri sawah warga Cimentung terdapat lumpur yang menyebabkan sawah milik warga Cimentung menjadi gagal panen,” urai majelis soal dampak limbah tersebut.Selain itu, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil titik koordinat dan menelusuri sungai-sungai yang ada di lokasi. Namun setelah tim verifikasi melakukan pemeriksaan terhadap wilayah penambangan dan pengolahan mineral emas, di mana ditemukan kegiatan operasi pada blok pasir ella (Batulawang) telah menutup mata air/saluran sungai.“Sehingga mengakibatkan aliran sungai daerah setempat menurunkan kualitas air pemukaan dan selain itu ditemukan adanya kemasan bekas B3 NaCN (Sianida) B107d di blok pertambangan Ella pada koordinat 06o 20’42 BT yang tidak dikelola pada koordinat 06o51’33,94 LS dan 106o20’30,93 BT terdapat penimbunan kemasan bekas B3 NaCN (sianida),” beber majelis hakim.Sebelum memutus, majelis hakim PN Rangkasbitung mempertimbangkan keadaan yang memberatkan. Yaitu perbuatan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya bertentangan dengan program pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.“Keadaan yang meringankan Terdakwa telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak dari limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” ucap Novita Witri-Rahmawan-Jumiati. (WI/ASP)

PN Semarang Batalkan Dakwaan Jaksa di Kasus Korupsi KSP

article | Sidang | 2024-12-19 20:05:41

Semarang - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi dengan terdakwa Rasmidi. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.Kasus bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara mendakwa Rasmidi dalam dugaan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) terkait dana bantuan dari Kementerian Keuangan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan campuran, yaitu:Primair:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair:Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.AtauKedua :Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKetiga :Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtauKeempat:Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiAtas dakwaan itu, penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan/eksepsi. Gayung bersambut. Ekspesi dikabulkan majelis Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Berikut putusan sela yang dibacakan PN Semarang pada 13 November 2024:Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ramsidi Bin Kartamiarji (Alm) tersebut diterima; Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-02/BNA/Ft.1/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 batal    demi hukum;Mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;Membebankan biaya perkara kepada negara.
Atas putusan itu, JPU mengajukan perlawanan. Tapi majelis tinggi bergeming.“Memutuskan. Menyatakan perlawanan Penuntut Umum tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan PT Semarang yang dikutip dandapala dari direktori putusan MA, Kamis (19/12/2024).Putusan itu diketok pagi ini oleh ketua majelis Sugeng Hiyanto. Sedangkan hakim anggota yaitu Muhammad Djundan dan Suryanti.“Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg tanggal 13 November 2024 yang diajukan perlawanan tersebut. Membebankan biaya perkara kepada negara,” demikian bunyi amar banding tersebut. (ASP/WI)

Mantan Kadilmilti Jakarta Marsda (Purn) TNI Reki Tutup Usia

article | Duka | 2024-12-19 12:05:05

Marsekal Muda (Purn) TNI Reki Irene Lumme meninggal dunia di usia 58 tahun. Jabatan terakhir yang diembannya yaitu Oditur Jenderal (Orjen) TNI.“Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata hakim Bawas MA, Anisah dalam pesannya kepada tim dandapala, Kamis (19/12/2024).Perempuan pertama yang meraih bintang dua TNI AU itu tutup usia di RS TNI Angkatan Laut (AL) Dr Mintohardjo, Kamis (19/12) sekitar pukul 02.15 WIB. Marsda (Purn) TNI Reki wafat akibat kanker yang dialaminya.“Rumah duka di Komplek Rajawali, Halim Perdanakusuma, Jaktim,” tutur Anisah.Pendidikan militer Reki dimulai sejak sekolah calon perwira Sepamilwa 1993. Selanjutnya Sekkau, Seskoau dan Sesko TNI.Adapun karier militernya yaitu sebagai Kadilmil Palembang dan Kadilmil Jakarta. Setelah itu, perempuan asal Toraja itu menjadi anggota Pokkimilti Golongan IV Dilmilti III Surabaya dan Waka Dilmilti Jakarta.Istri dari Medison Siahaan itu kemudian dipromosikan sebagai Kadilmilti Medan. Tak berapa lama, ia kembali ke Ibu Kota dengan menjadi Kadilmilti Jakarta. Selain menjadi hakim, Reki juga pernah menjadi hakim tinggi tinggi pengawas pada Badan Pengawasan MA.Karier puncaknya di TNI yaitu Reki menjadi Orjen TNI yang ke-25 dan ke-28. Setelah pensiun, Reki menjadi tenaga ahli di Komisi Yudisial (KY).

Dandapala Reborn!

article | Dirjen Menyapa | 2024-12-18 20:10:46

Jakarta 2024. Waktu tidak pagi lagi. MRT Lebak Bulus-Bundaran HI mulai lengang. Penumpang sudah tak sepadat di saat peak hour. Kereta yang membelah perut Jakarta itu tidak mengurangi warganya beraktivitas.  Tampak dua orang membuka laptop, satu di ujung depan dan satunya di tengah gerbong. Penumpang lagi ada juga yang memilih membuka ponsel pintarnya. Di antaranya ada mengerjakan pekerjaan kantor, ada yang sibuk chat atau sekedar membaca berita dari gawainya.20 Tahun yang lalu, pemandangan di atas belum bisa ditemui di Ibu Kota.  Saat itu, orang masih membaca koran sambil berharap kemacetan terurai. Ada juga yang membuka majalah membaca isu panas terkini. Evolusi MediaPenemuan mesin cetak oleh Johannes Gutenberg pada 1455 silam mengawali tonggak sejarah modern dalam penyebaran berita. Kala itu mesin cetaknya dikhususkan untuk mencetak Bibel.Seiring waktu, muncullah koran di Jerman pada awal abad ke-17, Avisa Relation oder Zeitung. Koran pertama di dunia itu  diterbitkan di Wolfenbüttel, Jerman oleh Lucas Schulte.Media koran berjaya cukup lama berabad-abad lamanya. Hingga muncul radio yang ditemukan oleh fisikawan Italia, Guglielmo Marconi pada awal abad ke-20. Penemuanya itu membuat dunia memasuki dunia baru yaitu peristiwa bisa didengar secara langsung, meski baru masih lewat audio semata. Berbagai peristiwa penting di awal abad ke-20 yang cepat tersiar oleh radio di antaranya Perang Dunia I, Perang Dunia II hingga Proklamasi Kemerdekaan RI.Dua dekade setelahnya, eksperimen para ilmuwan mulai memasuk era audio visual yaitu televisi. Tapi sejarah tidak berhenti sampai televisi. Sejak munculnya komputer, orang mulai berandai-andai apabila antar komputer tersambung tanpa kabel (nirkabel). Berbagai eksperimen pun dilakukan para ilmuwan.Salah satu capaian itu di antaranya saat Ratu Inggris Elizabeth II berhasil mengirim surat elektronik pertama di dunia pada 26 Maret 1976 dengan username HME2  alias Her Majesty, Elizabeth II. Dunia memasuki babak baru, Internet.Ternyata sejarah media juga belum berhenti. Teknologi lalu mengubah komputer ke dalam genggaman tangan lewat ponsel. Orang tidak perlu lagi repot-repot membawa laptop ke dalam tasnya.Dunia media massa akhirnya ikut berrevolusi sejak lahir smartphone. Dimulai dengan lahirnya Nokia 9500 yang mendobrak jagat pada 2004. Nokia 9500 tidak hanya untuk menelepon dan mengirim SMS semata, tapi juga bisa mengirim email secara lebih nyaman. Smartphone mulai dibekali layar lebar dengan papan keyboard.Demikian juga di Jakarta. Lahirnya Nokia 9500 yang disusul Nokia 9300 menjadi awal perubahan komunikasi sosial, di antaranya kerja-kerja wartawan. Yaitu setelah wawancara narasumber, wartawan cukup duduk di warung kopi dan mengetik berita lalu dikirim ke kantor. Tidak perlu lagi ke kantor untuk mengetik di komputer.Perkembangan ponsel pintar terus berkembang sangat cepat dalam dua dasawarsa terakhir. Pada 2023, tercatat sedikitnya 190 juta orang Indonesia menggunakan ponsel pintar. Pola penyebaran informasi pun ikut berubah. Tidak tergantung lagi dengan frekuensi televisi dan radio, atau juga majalah konvensional. Kini informasi tersebar dari ponsel ke ponsel. Baik lewat media mainstream atau sosial media.Dandapala Reborn!Media boleh saja bertambah dan berevolusi. Dari cetakan, audio, audio visual hingga smartphone berbasis internet. Tapi, hakikatnya adalah sama yaitu media adalah hanyalah sarana untuk membawa pesan/ message dari pengirim ke penerima. Baik untuk tujuan secara personal atau pun massal.Perubahan zaman itulah yang membuat DANDAPALA ikut bermetamorfosis. Dari majalah cetak dua bulanan, kini hadir secara realtime 24 jam. Ke depan, DANDAPALA akan terus berinovasi dengan menyesuaikan gadget pembaca. Bila saat ini DANDAPALA hadir lewat dandapala.com, maka dalam waktu dekat akan segera menyusul produk-produk digital baru dari DANDAPALA. Saat ini, Ditjen Badilum mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar per tahun untuk memproduksi majalah hingga sampai ke tangan pembaca. Kini, perubahan itu menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Media berita Dandapala tidak lagi dicetak, dan distribusi majalah tidak lagi dilakukan secara manual lewat pos.Selain itu, dandapala.com ini juga menjadi salah satu bukti keterbukaan informasi publik lembaga pengadilan, khususnya Ditjen Badilum Mahkamah Agung ke masyarakat. Kami akan mengolah berbagai dinamika di pengadilan dengan bahasa populer yang renyah dan ringan dibaca. Sejumlah pembenahan telah dan terus kami lakukan, diharapkan dapat memberikan informasi terbaik kepada pembaca. Ibaratnya rumah tumbuh, media yang kini hadir di smartphone pembaca masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami sangat berharap masukan dari para pembaca.Salam hangatDirjen Badilum Mahkamah AgungH Bambang Myanto SH MH

Kasus Limbah B3 di Jabar, Direktur Perusahaan Ini Duduk di Kursi Pesakitan

article | Berita | 2024-12-18 18:10:39

Sumedang - Kasus perkara pencemaran lingkungan B3 di wilayah Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat (Jabar) mulai diadili. Duduk sebagai Terdakwa adalah sebuah koorporasi yaitu PT NP."Yang duduk di kursi pesakitan adalah AN selaku Direktur," kata jubir PN Sumedang,  Desca Wisnubrata dalam keterangannya, Rabu (18/12/2024).Sidang itu digelar di ruang sidang utama  PN Sumedang. Adapun majelis hakim terdiri dari Hera Polosia Destiny selaku ketua majelis dengan didampingi Lidya Da Vida dan Zulfikar Berlian selalu hakim anggota. Ketiganya adalah hakim yang telah bersertifikasi lingkungan.Dalam perkara ini PT NP didakwa dengan dakwaan alternatif. Yaitu melanggar Kesatu Pasal 103 Jo. Pasal 116 Ayat (1) Huruf a Jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atau Kedua Pasal 104 Jo Pasal 116 Ayat (1) Huruf A Jo Pasal 118 Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja  menjadi Undang-Undang."Persidangan hari ini hanya pembacaan dakwaan di mana persidangan ditunda dengan agenda eksepsi atau keberatan dari Terdakwa," ucap Desca.ZB/WI

Yang Baru Soal Asas Legalitas Dalam KUHP Baru

article | Berita | 2024-12-18 16:25:45

Pengecualian asas legalitas diatur di Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) atau hukum adat yang merupakan asas legalitas materiel. Hal itu disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Amin Sutikno, S.H., M.H., dalam Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Pemberlakuan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Selasa (17/12), di Aula Kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura.  Namun, menurut Amin Sutikno ada syarat atau kriteria yang harus dipenuhi dalam pemberlakuan hukum pidana adat, yaitu hanya berlaku setempat, “Misalnya hukum adat di Wamena tidak bisa diberlakukan di Jayapura” ujarnya. Selain itu, perbuatan tersebut belum diatur di KUHP, jika sudah diatur, maka ketentuan yang ada di KUHP yang diberlakukan. Demikian juga, aturan pidana adat tersebut, harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM), maupun asas-asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa secara universal. “Untuk memperkuat berlakunya hukum adat ini dapat dituangkan dalam Perarutan Daerah, namun pemberlakuannya masih menunggu pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah” tegasnya.  Lebih lanjut mantan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus ini mengatakan terdapat pengecualian lain terhadap asas legalitas  atau asas undang-undang tidak berlaku surut (non retroaktif) yang diatur di Pasal 3 KUHP Baru. Tetapi menurutnya ada syarat pemberlakuan asas retroaktif, dalam hal terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, pertama, perubahan undang-undang menguntungkan pelaku. Kedua, perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru. Ketiga, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap, ternyata ada undang-undang yang baru ancamannya lebih ringan, maka  pelaksanaan putusan disesuaikan dengan batas pidana menurut undang-undang yang baru.Lebih jauh, Amin Sutikno yang sudah satu tahun menjabat sebagai Ketua PT Jayapura ini, mengatakan 624 pasal dalam KUHP Baru ini adalah merupakan kodifikasi dari berbagai peraturan perundang-undangan pidana yang tersebar. “Misalnya UU Tipikor, TPPU, Terorisme, UU senjata api, amunisi dan bahan peledak, UU Kesehatan, UU pangan, UU Narkotika, UU Perlindungan saksi dan korban, UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana HAM Berat,  UU Pornografi, SPPA” urainya.  “Selain itu, berlaku asas lex posterior derogate legi priori, meski tidak seluruh undang-undang lama dicabut, tetapi ketentuannya mengacu pada pasal-pasal KUHP Baru. Pidana kurungan yang tersebar di dalam UU lain atau peraturan daerah diganti dengan pidana denda. Tidak kalah penting, barang siapa, diganti dengan Setiap Orang yaitu orang perseorangan, termasuk Korporasi” imbuhnya. Terkait dengan asas pemidanaan dalam KUHP Baru, Amin Sutikno mengatakan terdapat asas pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik, pemulihan keseimbangan dan penciptaan rasa aman dan damai serta menumbuhkan penyesalan terpidana (Pasal 51 KUHP), dan tidak dimaksudkan merendahkan martabat manusia (Pasal 52). Selain itu, Hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan, dalam hal terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, wajib mengutamakan keadilan  (Pasal 53). “Hakim dapat memberikan pemaafan, atau tidak menjatuhkan pidana atau tindakan  (judicial pardon) dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan pelaku, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, dan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan” ujarnya mengakhiri. Dalam FGD tersebut juga tampil sebagai Narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih, Prof. Dr. Frans Reumi, S.H.,M.A.,M.H., menyampaikan materi KUHP Baru dari perspektik filosofis, sosilogis dan juridis. Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Riyadi, S.H.,M.H menyampaikan materi Pidana dan Tindakan Dalam KUHP Baru. Acara tersebut diikuti ratusan peserta secara antusias, dengan banyak pertanyaan kepada narasumber, dengan Moderator Dr. Kusufi.  Acara FGD tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua kerja sama dengan Pemeritah Provinsi Papua, dibuka oleh Pj. Gubernur Papua Mayjend (Purn) Ramses Limbong, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Hendrizal Husin, S.H.,M.H dan Sekretaris Daerah Papua, Yohanes Walilo serta Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi Dalimunthe. Selain itu hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stenly Yos Bukara, Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Dr. Victor Mackbon, dan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman P. Nababan. Juga hadir peserta secara onsite dari kalangan penegak hukum pidana, Pimpinan Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Papua, dan organisasi advokat, dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Tinggi Papua melalui zoom meeting. (Derman P. Nababan)KPT Jayapura, Amin Sutikno, S.H., M.H., (tengah baju hitam) bersama Dekan FH Uncen Prof. Dr. Frans Reumi danAspidum Kejati Papua Riyadi, S.H., M.H.,  sebagai Pemateri. (DPN/SEG)

Hanya Nikmati Korupsi Rp 9 Juta, ASN Ini Dihukum 16 Bulan Penjara

article | Berita | 2024-12-18 14:05:58

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara kepada ASN pada Kantor BPBD Kapuas, Hendy Verrianthony. Majelis menilai Hendy hanya menikmati hasil korupso Rp 9 juta.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendy Verrianthony bin Untung F Serang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan PN Palangkaraya sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2024).Putusan itu diketok oleh ketua majelis Muhammad Ramdes dengan hakim anggota Iis Siti Rochamah dan Amir Mahmud Munte. Vonis itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (17/12) kemarin.“Menghukum Terdakwa untuk membayar uang penggganti sejumlah Rp 9 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap majelis dengan suara bulat.Kasus itu bermula saat BPBD Kapuas melaksanakan kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengendalian lebakaran hutan dan lahan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dalam Pekerjaan Pengadaan Alat Pemadam Kebakaran Operasional BPBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2020.  Hendy Verrianthony dalam kasus itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Dalam pelaksanannya, terjadi perbuatan melawan hukum sehingga menguntungkan orang lain. Alhasil, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 1.539.965.450,” ujar majelis hakim.Walaupun kerugian dalam proyek itu mencapai Rp 1,5 miliar, tapi majelis menyatakan terdakwa hanya menikmati keuntungan Rp 9 juta. Terdakwa sendiri telah menitipkan uang Ro 9 juta ke Kejari Kapuas sebagai pengembalian kerugian negara.“Terdakwa hanya menikmati keuntungan senilai Rp 9 juta,” urai majelis PN Palangkaraya.Sedangkan kerugian negara lainnya dinikmati oleh pemilik perusahaan pengadaan barang dan pejabat BPBD Kapuas.“Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa tidak berbeli-belit dalam memberikan keterangan,” ujar majelis hakim menguraikan keadaan yang meringankan terdakwa.ASP/WI

Menyederhanakan Gugatan Sederhana

article | Opini | 2024-12-18 10:25:25

Lahirnya mekanisme gugatan sederhana tentu tidak dapat dilepaskan dari cita mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Asas yang mendasari keberadaan penyelenggaraan peradilan.Kebutuhan akan penyelesaian sengketa perdata, dengan nilai obyek, gugatan serta sederhana tidaknya pembuktian karena tidak terakomodir dengan ketentuan hukum acara yang ada. Bukankah dikatakan keadilan yang terlambat adalah ketidakadilan? Karenanya dalam mekanisme gugatan sederhana, banyak ‘penyederhanaan’ yang dilakukan dengan memangkas hal menjadi penghambatnya. Salah satunya adalah mengenai domisili atau alamat Penggugat dan Tergugat harus dalam satu wilayah hukum.Dengan merujuk pada asas gugatan diajukan di tempat tinggal atau domisili Tergugat, maka mau tidak mau hanya Penggugat yang berdomisili sama yang dapat mengajukan gugatan sederhana. Demikian diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Lalu bagaimana jika Penggugat berdomisili berbeda dengan Tergugat? Ketika baik nilai obyek gugatan maupun pembuktian masuk kategori sederhana. Nah, terkait hal tersebut Perma Nomor 4 Tahun 2019 merubah aturan Perma sebelumnya. Penggugat dapat menunjuk kuasa, kuasa insidentil bahkan wakil yang beralamat atau domisili sama dengan Tergugat. Tentu saja dengan surat kuasa atau surat tugas yang membuktikan hal tersebut.Selanjutnya menjadi menarik, kenapa atau mengapa alamat atau domisili Penggugat dan Tergugat harus dalam satu wilayah hukum? Jika merujuk pada maksud dan tujuan keberadaan mekanisme gugatan sederhana salah satunya adalah persoalan panggilan. Diakui atau tidak, persoalan panggilan, pada saat itu masih menjadi kendala, terutama dalam hal panggilan delegasi. Ketika kedua belah pihak dalam satu wilayah hukum tentu kendala panggilan delegasi tidak akan terjadi pada gugatan sederhana.Perkembangan berikutnya, transformasi administrasi dan persidangan secara elektronik muncul kemudian. Hal tersebut juga telah disadari dalam Perma Nomor 4 Tahun 2019. Kehadiran Pasal 6A menunjukkan hal tersebut, mekanisme gugatan sederhana juga memanfaatkan administrasi persidangan secara elektronik.Hal tersebut tentu beralasan karena, sebelum  kehadiran Perma Nomor 4 Tahun 2019, lahir aturan mengenai administrasi dan persidangan secara elektronik. Administrasi perkara secara elektronik mendapat pijakan aturan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui mencakup pula persidangannya pada Perma Nomor 1 Tahun 2019. Demikian juga Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang kemudian memperluas administrasi perkara secara elektronik juga meliputi upaya hukum.Lalu apa kaitannya semua itu dengan mekanisme gugatan sederhana? Sebelum membahas hal tersebut, tidak ada salahnya terdapat hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam hukum acara perdata, yaitu domisili elektronik. Nah soal ini yang kemudian menjadi menarik jika dikaitkan dengan mekanisme gugatan sederhana.Secara singkat domisili elektronik diartikan sebagai alamat elektronik dan/atau layanan pesan (masseging services)  yang terverifikasi milik para pihak. Lalu untuk apa domisili elektronik itu? dan mengapa pula harus terverifikasi? Domisili elektronik, sebagaimana alamat atau domisili dalam gugatan konvensional adalah untuk menentukan kedudukan hukum dan keperluan bagi pemanggilan dan/atau pemberitahuan tentunya.Sebagaimana diketahui, alamat atau domisili diperlukan dalam perkara perdata karena ada kewajiban Pengadilan untuk melakukan pemanggilan dan/atau pemberitahuan bagi kelancaran jalannya persidangan, termasuk dalam hal dilakukan upaya hukum. Dalam perjalananya, panggilan dan/atau pemberitahuan juga mengalami perubahan seiring dengan administrasi, persidangan maupun upaya hukum elektronik. Jika pada awalnya panggilan dilakukan secara langsung oleh petugas pengadilan (jurusita/jurusita pengganti) secara sah dan patut, maka saat ini telah bergeser. Kehadiran domisili elektronik tentu memerlukan perlakuan khusus, yaitu dengan melakukan panggilan juga secara elektronik. Dan panggilan elektronik dijalankan langsung, tidak peduli apakah alamat atau domisili konvensionalnya berada di dalam ataupun diluar wilayah hukum pengadilan tersebut.Selain itu, saat ini, terhadap pihak yang masih menggunakan domisili atau alamat konvensional dan bukan domisili elektronik panggilan juga telah mengalami pergeseran. Tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui pos tercatat khusus. Imbasnya, terhadap domisili atau alamat yang berada di luar wilayah hukum, pengadilan tidak perlu melalui delegasi akan tetapi dapat langsung mengirimkan melalui pos tersebut. Singkatnya administrasi perkara secara elektronik telah menghilangkan panggilan dan/atau pemberitahuan dengan delegasi.Dengan berbagai perkembangan terkait administrasi daan persidangan elektronik tersebut lalu bagaimana dengan gugatan sederhana? Ini yang menjadi menarik, karena dalam salah satu pasal Perma Nomor 4 Tahun 2019, Pasal 4 ayat 3a masih mensyaratkan alamat atau domisili Penggugat satu wilayah hukum dengan Tergugat?Bukankah saat ini seluruh pendaftaran gugatan wajib hukumnya didaftarkan secara elektronik? Dan konsekuensi hal tersebut adalah harus memiliki domisili elektronik yang terverifikasi? Jika demikian maka terhadap pendaftaran gugatan sederhana akan tercantum alamat atau domisili konvensional dan elektronik?Bagaimana cara menentukan bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki domisili dalam satu wilayah hukum? Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan melihat sejarah serta maksud dan tujuan penyederhanaan gugatan sederhana terkait domisili para pihak. Panggilan dan/atau pemberitahuan, ya hal tersebutlah yang selama ini Mahkamah Agung terus upayakan dalam mewujudkan asas peradilan, termasuk dan tidak terbatas melalui domisili elektronik.Apa artinya? Artinya ketika pihak, dalam hal ini Penggugat telah mencantumkan domisili elektronik (terlebih telah terverifikasi melalui akun ecourt) maka seluruh panggilan dan/atau pemberitahuan seluruhnya akan disampaikan secara elektronik. Tidak akan pernah ada ceritanya panggilan dan/atau pemberitahuan akan dilakukan secara langsung oleh jurusita dan/atau jurusita pengganti, bahkan panggilan pos tercatat khusus sekalipun tidak akan dilakukan? Kenapa? Ya karena telah ada domisili elektronik yang terverifikasi.Lalu apa konsekuensinya? Kehadiran domisili elektronik, terutama untuk Penggugat yang memasukan gugatan secara elektronik telah menafikan (atau mengganggap) alamat atau domisili konvensional. La sudah tidak ada fungsinya terkait keperluan pencantumannya dalam gugatan. Pun demikian dalam gugatan sederhana tentunya.Pencantuman domisili elektronik dengan segala konsekuensinya di atas, tentu berimbas dalam cara memahami keberadaan Pasal 4 ayat 3a Perma Nomor 4 Tahun 2019. Apabila alamat atau domisili konvensional Penggugat dan Tergugat berada dalam satu wilayah hukum tentu tidak jadi persoalan. Lalu bagaimana jika sebaliknya? Tentu harus dikembalikan kepada hakekat keberadaan domisili elektronik seiring dengan perubahan administrasi perkara secara elektronik berikut perubahan tata cara pemanggilan dan atau pemberitahuan. Jika tidak demikian, maka penyederhanaan gugatan sederhana tidak akan mencapai tujuannya. Semoga tidak demikian.Kayuagung, 12122024 pada sebuah tanggal cantik dimana Timnas Indonesia kurang main cantik.

Beginilah Kondisi Rumah Hakim PN Kuala Tungkal yang Terbakar Habis

photo | Flashback | 2024-12-18 09:15:58

Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book. It has survived not only five centuries, but also the leap into electronic typesetting, remaining essentially unchanged. It was popularised in the 1960s with the release of Letraset sheets containing Lorem Ipsum passages, and more recently with desktop publishing software like Aldus PageMaker including versions of Lorem Ipsum.

Mengenal Hakim Elvin: Dulu Desainer Kaos, Kini Ketua PN Baturaja

article | Penghargaan | 2024-12-17 23:35:40

Ari Lasso dalam salah satu lagunya menulis lirik ‘segala yang terjadi dalam hidupku ini adalah sebuah misteri ilahi’. Mungkin ini yang terjadi dalam hidup Elvin Adrian. Siapa sangka bila Elvin yang waktu sekolah menjadi desainer kaos untuk menambah uang jajan, kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan (Sumsel).“Di sela  sekolah dulu, saya menyambi bekerja sebagai desainer gambar pada perusahaan konveksi. Di mana selain mendapatkan tambahan uang ‘jajan’, juga untuk mengasah bakat seni yang mengalir alami ditubuhnya,” kata Elvin Andrian kepada tim dandapala.com, Senin (16/12/2024).Selepas SMA, putra daerah asli Baturaja yang lahir pada tanggal 11 Januari 1979, itu melanjutkan kuliah di UII Yogyakarta. Setelah meraih gelar Sarjana Hukum, Elvin Adrian memulai karirnya sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Rangkas Bitung, Banten dan dilantik sebagai hakim Pengadilan Negeri Buntok.“Pada 2018, saya tugas di PN Palu dan terjadi gempa Palu yang sangat besar dan nyaris merenggut nyawa keluarga dan saya,” kisah Elvin Andrian. Hingga akhirnya pada Desember 2023, Elvin Adrian dipercaya pimpinan Mahkamah Agung (MA) menjadi  Ketua PN Baturaja. Berbagai Prestasi Mewarnai KarierSebagai hakim ‘junior’ saat di PN Palu, Elvin dipercaya sebagai quality manager reprensentative (QMR) oleh Ketua Palu Palu dalam menjalankan program unggulan besutan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yaitu Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri. “Hasilnya, PN Palu memperoleh predikat  A Excellent (predikat tertinggi),” tutur suami dari Aftina Amalia itu.Meski tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara, tetapi tidak dengan Elvin. Di sela tugas pokoknya tersebut, dengan bakat seni yang ada padanya, gedung kantor PN Baturaja disulap menjadi cantik. Ditata  agar aksesibilitas, keamanan dan  kenyamanan  kantor menjadi lebih layak dengan tetap mengedepankan marwah indepedensi. Hal sama juga dilakukan saat memimpin PN Muara Enim.Hasilnya tidak kaleng-kaleng. Elvin Adrian diganjar penghargaan sebagai Role Model Pimpinan Pengadilan Negeri oleh MA pada akhir tahun 2024. “Kunci sukses adalah disiplin, kerja keras, jujur dan terus belajar, Selanjutnya serahkan kepada Yang Kuasa,” ujar Elvin Adrian yang menyelesaikan S2 dari Universitas Islam Riau itu.Penghargaan itu diserahkan pada 5 Desember 2024 lalu. Yaitu dilakukan dalam Acara Penyerahan Penghargaan Pemenang Penilaian Kinerja, Sertifikat Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH), serta Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024 bagi peradilan umum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Badan Peradilan Umum (Badilum) MA.PN Baturaja menerima 3 penghargaan sekaligus yaitu:    1. Penghargaan role model pimpinan Pengadilan Negeri    2. Terbaik III lomba sidang diluar gedung pengadilan dan     3. Terbaik III penilaian eis (evaluasi implementasi sipp) tahun 2024Di tahun yang sama, PN Baturaja juga memperoleh peringkat I sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 perkara. Juga peringkat II sebagai pengadilan terbaik dalam pelaksanaan kinerja layanan eksekusi putusan perdata kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 perkara. Selain itu juga peringkat II pengadilan terbaik dalam pelaksanaan gugatan sederhana kategori Pengadilan Negeri dengan beban perkara 1001-2000 perkara.“Keinginan ke depan saya adalah memberikan pelayanan terbaik pada pencari keadilan dan memupuk serta menjaga integritas aparatur peradilan khususnya pada PN Baturaja,” pungkas Elvin Adrian. (NAN/ASP)

Jubir MA dan Humas PN Jaksel Terima Gelar Kehormatan dari Keraton Surakarta

article | Penghargaan | 2024-12-16 11:10:10

Jubir Mahamah Agung (MA) Prof Yanto dan humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menerima gelar kehormatan dari Keraton Surakarta. Keduanya dinilai mempunyai andil cukup besar dalam menjaga kelestarian kebudayaan Jawa yang bersumber dari Keraton Surakarta."Saya sangat senang sekali. Sejak kecil saya sering main ke Keraton Surakarta dan tidak menyangka hari ini saya mendapatkan gelar kehormatan kekancingan di Kraton Surakarta. Ini merupakan suatu kehormatan bagi saya untuk ikut melestarikan budaya bangsa khususnya budaya keraton Surakarta,” kata Prof Yanto kepada wartawan, Senin (16/12/2024).Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta memberikan gelar kepada Prof Yanto yaitu Kanjeng Pangeran dan Djuyamto mendapatkan gelar Kanjeng Raden Ario Djuyamto Rekso Adiningrat. Pemberian gelar itu diberikan dan diserahkan langsung oleh K.G.P.H. Hangabehi melalui prosesi di Keraton Kasunanan Surakarta pada Minggu (15/12) kemarin pagi. "Saya selain senang dan bangga sekaligus muncul rasa tanggung jawab karena hakikatnya amanah yang diberikan oleh Keraton Surakarta dengan kekancingan ini kami diminta untuk mengabdi dalam upaya untuk ikut menegakkan adat budaya keraton Surakarta,” ucap Djuyamto yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dompu, NTB itu.Prof Yanto sudah beberapa tahun terakhir kerap menjadi dalang dan pentas di berbagai acara wayang yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan berbagai lembaga negara. Sedangkan Djuyamto selain menjadi hakim, juga aktif dalam kegiatan sosial kebudayaan, khususnya Surakarta.“Saya pribadi mengucapkan banyak terima kasih kepada keraton Surakarta atas penghargaan ini tentunya akan menambah semangat untuk ikut uri - uri kebudayaan keraton Surakarta,” sambung Djuyamto.

HAKIM & APARATUR PERADILAN: Hakikat Jabatan & Kode Etiknya

video | Pembinaan | 2024-12-15 18:50:41

Memahami Hakekat Untuk Pengadilan Yang Bermartabat, tema yang akan diangakat dalam Podium episode ke 48 kali ini. Hakim sebagai sebuah profesi, terikat kode etik dan pedoman perilaku. Landasan etik tidak saja menjadi pondasi tetapi juga hakikat keberadaan kewenangan memberikan keadilan. Tanpanya, jangan harap muncul wibawa. Penerapan landasan etika tidak semata dalam pelaksanaan tugas, juga dalam keseharian kehidupannya. Pun demikian untuk supporting unit, kepaniteraan dan kesekretariatan, semua harus menjunjung tinggi etika. Untuk apa? Tentu untuk Pengadilan Bermartabat yang menjadi cita kita semua. Mau lebih dalam memahaminya? Simak Podcast Badilum (PODIUM) bersama YM Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan MA-RI. Dengan dipandu host kita Dr. H. Boedi Haryantho, S.H., M.H., rasanya terlalu sayang jika dilewatkan episode ini.

Himbauan Ketua Mahkamah Agung RI

video | Berita | 2024-12-15 18:50:25

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menghimbau kepada para pimpinan pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama untuk melaksanakan 5 hal, yaitu: 1. Meniatkan pekerjaan yang kita lakukan, selain untuk memenuhi kewajiban, juga untuk beribadah kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa 2. Menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita, serta Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung 3. Memberikan pelayanan terbaik dengan cara bekerja keras, cerdas, dan ikhlas, serta menghindari pelayanan yang bersifat transaksional 4. Menghindari perbuatan tercela agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan 5 Memperkuat jiwa korsa agar tercipta rasa persatuan, kebersamaan, dan rasa memiliki organisasi demi terwujudnya peradilan yang agung

Kebakaran Rumah Dinas Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal

article | Berita | 2024-12-15 18:20:28

Telah terjadi musibah kebakaran pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 di salah satu rumah dinas hakim PN Kuala Tungkal. Api diketahui sekitar pukul 18.30 WIB oleh Ira Octapiani, S.H., dan keluarga (penghuni rumah dinas) yang sedang berada di ruang tengah rumah dan melihat ada api dari arah belakang samping diluar rumah. Oleh karena api belum memasuki rumah, Ira Octapiani, S.H., dan keluarga mengeluarkan barang-barang yang berada di ruang tengah rumah, namun api menjalar dengan cepat dan memasuki rumah, sehingga barang lain tidak sempat diselamatkan lagi, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.(Humas PN Kuala Tungkal)

PN Makassar Tolak Praperadilan LSM Vs KPK di Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

article | Berita | 2024-12-13 19:55:08

Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memutuskan menolak praperadilan yang dilayanglan LSM Lembaga Solidaritas Nasional Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS). LSM itu memohon KPK, Kejaksaan Agung dan Kajati Suksel tentang penghentian penyidikan perkara korupsi H Saharuddin Alrif (Direktur CV Istana Ilmu). "Menolak permohonan Pemohon Praperadilan secara keseluruhan," kata hakim tunggal Arif Wisaksono dalam sidang di PN Makassar, Jumat (13/12/2024). Adapun yang menjadi dasar permohonan Praperadilan tersebut karena H Saharuddin Alrif telah ditetapkan sebelumnya  sebagai Tersangka tindak pidana korupsi pada Proyek Pengadaan Barang Jasa kegiatan Sarana Pembelajaran Laboratorium Bahasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo TA. 2011. Namun berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: Print – 110/R.4/Fd.1/01/2017 tanggal 31 Januari 2017, Termohon telah menghentikan penyidikan terhadap tersangka tersebut.

Menangani Harta Tak Bertuan Hasil Tindak Pidana

article | Berita | 2024-12-13 15:50:14

Jakarta, 11 Desember 2024.Maraknya kasus judi online dan tindak pidana yang memanfaatkan teknologi informasi meninggalkan banyak persoalan hukum. Salah satunya terkait dengan status hukum terhadap harta kekayaan hasil penyitaan yang tidak diketahui pemilik dan/atau tidak ditemukan tersangkanya.Penyitaan harta kekayaan, terutama dalam bentuk rekening bank, tentu tidak boleh merugikan pihak-pihak yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Di sisi lain, kejelasan status hukum menjadi pijakan proses hukum selanjutnya.Mahkamah Agung telah menangkap fenomena tersebut sejak lama. Dengan kewenangannya mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penanganan Perkara: Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.Sejalan dengan program pemberantasan judi online yang terkait erat dengan pencucian uang, Mahkamah Agung melakukan sosialisasi kebijakan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2013.Sosialisasi yang dilakukan secara daring tersebut diikuti pimpinan pengadilan, hakim dan panitera serta panitera muda pidana seluruh Indonesia. Pemaparan materi disampaikan langsung oleh Suharto, SH MHum WKMA Bidang Non Yudisial dan didampingi Dr. Prim Haryadi, Ketua Muda Pidana.”Pemohonan diajukan ke Pengadilan Negeri tempat harta kekayaan berada,” jelas Suharto ketika memulai pemaparan. Setelah lengkap dan diregister kemudian harus diumumkan 30 hari untuk selanjutnya disidangkan dan diumumkan kembali sebelum berkekuatan hukum tetap. ”Setelah lewat waktu pengumuman maka penetapan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi,” jelasnya lebih lanjut.Dijelaskan dalam PERMA, terhadap permohonan tersebut, pihak ketiga dapat mengajukan keberatan, baik sebelum disidangkan maupun setelah penetapan. ”Jika demikian maka penanganannya harus dengan majelis hakim,” ujar Dr. Prim Haryadi.Acara sosialisasi berjalan menarik ketika dibuka sesi tanya jawab. Berbagai kendala dalam praktek disampaikan. ”Selain rekening bank, apakah dimungkinan terhadap aset-aset sejenis seperti saham ataupun kripto?,” tanya salah satu peserta. Berbagai pertanyaan dan masukan menjadi bahan Pokja untuk melakukan evaluasi lebih lanjut. Perkembangan teknologi dan informasi tentu harus diiringi dengan aturan hukum, demikian juga SEMA Nomor 3 Tahun 2013.

7 Terdakwa Kasus Narkotika Divonis Mati PN Tanjungkarang Kurun 2024

article | Berita | 2024-12-12 21:20:21

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Lampung telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada 7 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang 2024. Mereka yang dihukum mati itu terlibat jaringan narkotika internasional, maupun jaringan narkotika dalam negeri. Berdasarkan data yang dihimpun Dandapala, Kamis (12/12/2024), ketujuh orang terdakwa yang divonis mati adalah terdakwa MRMGS dan AG pada bulan Februari 2024. Disusul terdakwa LG pada bulan April 2024 dan terdakwa MY dan N pada bulan Agustus 2024. Dan yang terbaru yaitu terdakwa MNS dan HYS pada bulan Desember 2024. Para terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan perdagangan narkotika yang sangat merugikan masyarakat. Pada persidangan majelis hakim menyebutkan bahwa tindakan terdakwa tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak generasi muda yang diharapkan menjadi generasi penerus yang unggul.  "Tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) sehingga penegakannya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal sehingga tidak hanya memperhatikan hak asasi manusia terdakwa saja tetapi juga harus mempertimbangkan hak asasi manusia para korban narkotika, di mana telah banyak merengut nyawa pemakainya serta rusaknya generasi bangsa karena ketergantungan narkotika. Dengan ini mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum, dengan menjatuhkan vonis pidana mati," demikian bunyi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap salah satu terdakwa. Selama proses persidangan, penuntut umum juga memaparkan bahwa narkotika yang diselundupkan oleh Terdakwa merugikan sangat banyak masyarakat jika berhasil dipasarkan di Indonesia. Adapun jumlah narkotika yang berhasil diamankan dari perbuatan para terdakwa bervariasi mulai dari puluhan ribu pil ekstasi, 21 kilogram sabu, 35 kilogram sabu, sampai dengan 58 kilogram sabu. Oleh karena perbuatan para terdakwa tersebut Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa layak untuk dihukum dengan berat. Majelis hakim juga menyitir penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disebutkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan masyarakat khususnya generasi muda karena sangat merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."Serta dapat menghilangkan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional," ungkapnya.Adanya penjatuhan vonis mati kepada 7 orang Terdakwa kasus peredaran narkotika merupakan perwujudan dari komitmen Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan di seluruh Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yang bukan hanya tercermin dalam pemberian hukuman, tetapi juga dalam upaya mempercepat proses peradilan, meminimalisir penyalahgunaan hukum, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh narkotika. "Selain itu melalui penjatuhan vonis mati menjadi pesan penting bagi sindikat narkotika lainnya yang beroperasi di Indonesia bahwa Pemerintah sangat serius dalam pemberantasan peredaran gelapnarkotika," pungkasnya.

KLHK Gugat Penyebab Karhutla Rp. 671 M

article | Berita | 2024-12-12 09:45:19

Kayuagung, 10 Desember 2024. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Dinamika Graha Sarana akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp. 671.047.923.140,-. Gugatan tersebut dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 10 Desember 2024. Persidangan terhadap perkara yang diregister nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag kembali digelar setelah proses mediasi gagal mencapai kesepakatan.Adapun yang menjadi dasar gugatan KLHK adalah kejadian kebakaran hutan dan lahan pada periode September-November 2023. Tidak kurang lahan seluas 6.360,505 Ha yang berada pada area perkebunan PT Dinamika Graha Sarana terbakar dan menyebabkan kerugian lingkungan. ”Besaran nilai gugatan adalah berupa kerugian ekologis, ekonomis dan biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup,” demikian dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kayuagung.Terhadap gugatan KLHK tersebut, PT Dinamika Graha Sarana, melalui kuasa hukumnya, Encep Husni Tamrin, SH menyatakan akan menanggapi secara tertulis. Selanjutnya persidangan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Guntoro E. Sekti dengan anggota Anisa Lestari dan Yuri Alpha Fawnia ditunda untuk itu. (SEG)

Tak Terima Dihukum Rp 2,1 Triliun, Perusahaan China Ajukan Kasasi ke MA

article | Berita | 2024-12-12 09:45:09

Pemilik Kapal MV LE LI,  Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd mengajukan kasasi terkait hukuman membayar ganti kerugian Rp 2,143 triliun. Di mana MV LE LI menubruk bangunan terminal atau trestle jetty beberapa waktu lalu. Kasus bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh PT OKI Pulp & Paper Mills, Indonesia atas kerusakan bangunan terminal atau trestle jetty akibat tertubruk Kapal MV LE LI.  Si pemilik kapal pun diminta untuk mengganti kerugian atas kerugian itu. Karena lokasi tubrukan kapal di Tanjung Tapa, Ogan Komering Ilir, Sumsel, maka perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kag. Pada 2 Mei 2024, PN Kayuagung menyatakan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Penggugat tidak terima dan mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan. Pada 7 Oktober 2024, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan gugatan PT OKI Pulp & Paper Mills. Putusan banding itu tertuang dalam putusan Nomor 46/PDT/2024/PT PLG. Amar putusan banding itu selengkapnya berbunyi:MengadiliI. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok PerkaraMengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$147.470.227 (seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh ribu dua ratus dua puluh tujuh Dollar Amerika Serikat) atau Rp2.143.642.987.632 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Pembanding semula Penggugat;Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;Tidak terima atas putusan tersebut, Cosco Shipping Specialized Carrier Co Ltd., mengajukan kasasi. Hal itu  dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung. ”Perkara kasasi perdata pertama di Pengadilan Negeri Kayuagung yang full elektronik,” ujar Panitera PN Kayuagung, Abu Nawas, dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).Berkas kasasi sudah dikirim pada akhir bulan November 2024.“Seluruhnya full elektronik,” jelas Abu Nawas.Apa yang dilakukan PN Kayuagung tersebut sejalan dengan kebijakan MA terkait upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara elektronik. Saat ini seluruh administrasi perkara perdata, persidangan dan upaya hukum baik banding atau kasasi dan peninjauan kembali seluruhnya dilakukan secara elektronik. (SEG)

Mengejar Mimpi sebagai Pemberi Layanan Keadilan

article | Berita | 2024-12-12 09:35:48

Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, bertempat Graha Universitas Negeri Surabaya, PPNPN Pengadilan Negeri Sampang mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap Seleksi CAT (Computer Assesment Test). berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.Pada kesempatan tersebut Eliyas Eko Setyo,S.H,M.H,.selaku Hakim Pengawas PTSP Pengadilan Negeri Sampang dengan dihadiri Supervisor Sucipto, S.H., melakukan pemantauan keadaan PTSP yang sebagian besar tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh PPNPN yang mengikuti ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada saat ini,yang posisi tugas dan tanggung jawabanya digantikan sementara oleh PNS yang ada di Pengadilan Negeri Sampang untuk memberikan pelayanan maksimal pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, agar Pengadilan Negeri Sampang tetap tidak berhenti memberikan pelayanan,ujarnya mengatakan kepada salah satu petugas PTSP yang berjaga yang bernama Anggrayta Cinthya Febriani, A.Md., yang menggantikan posisi Abd. Azis Hidayat,S.Kom.,yang saat ini mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), “saya akan melaksanakan sebagaimana SOP PTSP pada bagian pelayanan umum terkait surat dan masuk secara maksimal,”ungkapnya saat di lakukan briefing oleh Pengawas PTSP sebagaimana prinsip pelayanan hukum ada adagium yang berbunyi Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak (Justice delayed is justice denied).Dilihat dari kebutuhan PPPK bagi tenaga non ASN yang aktif bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia sejumlah 1.030 (seribu tiga puluh) pegawai dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, pengadaan PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung maka mereka-mereka yang berhak mengikuti seleksi tersebut ada 10 (sepuluh) orang PPNPN diantaranya dengan nama nama sebagai berikut :1.     Maulina Dikha Sari, S.H. (Staf Kepaniteraan Pidana)2.     Matrajin. (Staf Kepaniteraan Hukum)3.     Yuliana Rachman, S.H. (Staf Kepaniteraan Pidana)4.     Mukimah. (Staf Kepaniteraan Perdata)5.     Hj. Sulikah. (Staf Kepaniteraan Perdata)6.     Abd. Azis Hidayat,S.Kom. (Staf Sub Bagian Umum Dan Keuangan)7.     Ismail Marzuki. (Staf Sub Bagian Umum Dan Keuangan)8.     Agus Mulyono. (Petugas Keamanan)9.     Anita Dwi Ratnawati. (Staf Kepaniteraan Hukum)10.     Nur Fattah, S.Pdi. (Staf Perencanaan Teknologi Informasi Dan Pelaporan).Dengan harapan Pimpinan dan seluruh Hakim dan seluruh ASN Pengadilan Negeri Sampang mendoaka mereka yang berjuang mengikuti seleksi PPPK di Lingkungan Mahkamah Agung mendapat hasil yang baik dengan kabar yang baik, “pungkasnya hakim pengawas.(EES).

Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

article | Penghargaan | 2024-12-12 09:35:34

Rangkaian agenda peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Mahkamah Agung RI diisi dengan penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP. Terdapat 7 satuan kerja pengadilan negeri menerima Sertifikat SMAP tersebut. Daftar pengadilan negeri yang memperoleh Sertifikat SMAP tersebut, antara lain: PN Jambi, PN Semarang, PN Sidoarjo, PN Wates, PN Pati, PN Gorontalo, PN Ambon. Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyerahkan secara langsung Sertifikat SMAP kepada 7 ketua pengadilan negeri tersebut. Dalam pidatonya, Sunarto menekankan bahwa pembangunan SMAP merupakan pencapaian luar biasa sehingga seluruh aparatur pengadilan diharapkan dapat menjaganya. Bagi satuan kerja yang belum berkesempatan, tetap semangat untuk memperoleh sertifikat tersebut, ujarnya. Pemberian Sertifikat SMAP tersebut merupakan salah satu komitmen Mahkamah Agung dalam mengapresiasi kerja keras pimpinan pengadilan dan para aparatur pengadilan di seluruh Indonesia dalam menerapkan SMAP di lingkungan kerjanya.

2 Terdakwa Pembunuhan Bos Bangunan Dituntut Hukuman Mati!

article | Berita | 2024-12-12 09:35:26

Kayuagung, 10 Desember 2024. Dua Terdakwa perkara pembunuhan bos bangunan dituntut hukuman mati. Tuntutan terhadap terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman (27) dibacakan Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024Tuntutan mati tersebut diajukan karena pembunuhan terhadap bos toko bangunan di Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan secara keji terhadap korban Agus Toni. “Perbuatan para terdakwa juga dilakukan di hadapan anak korban,” ungkap Parit Purnomo SH MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.Mendengar tuntutan tersebut, keduanya tertunduk lesu di persidangan. Setelah berkonsultasi dengan Noviyanto, SH, Pensihat Hukum yang mendampingi para terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.Persidangan kemudian ditunda oleh Majelis Hakim yang diketuai Eva Rachmawati SH dengan anggota Indah Wijayanti SH dan Nadia Septianie SH.Pengunjung sidang memenuhi Kantor Pengadilan Negeri Kayuagung karena penasaran dengan perkara yang menarik perhatian. Meski demikian persidangan berlangsung tertib dan lancar dengan pengamanan ketat dari apparat kepolisian Polres OKI. (SEG).

Ketua MA: Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi!

article | Pembinaan | 2024-12-12 09:30:40

Jakarta Pusat, 09/12/2024.Mahkamah Agung RI menyelenggarakan rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Bertempat di Balairung Mahkamah Agung, kegiatan dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.Hakim dan aparatur pengadilan adalah elemen utama dalam mewujudkan visi Mahkamah Agung, tegasnya. Dalam pembukaannya, Sunarto berpesan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan untuk meneguhkan komitmen dalam memberantas korupsi.Mahkamah Agunh RI dalam meneguhkan komitmennya memberantas korupsi, akan melakukan 3 pendekatan. Antara lain: Preemtif (pelatihan dan peningkatan kesejahteraan), Preventif (pemantauan persidangan dan hakim secara rutin), Represif (pemanggilan dan pemeriksaan serta penjatuhan sanksi), ujarnya dengan tegas.Integritas ibarat lentera yang cahayanya dapat menerangi gulita. Agar lentera integritas tetap menyala, diperlukan komitmen bersama untuk menjaga, tegas KMA menutup pidatonya."Apabila terus dilakukan pembimbingan maka kinerja Satker akan meningkat, karena Satker merasa diperhatikan. Untuk itu, peran pengawasan oleh PT harus lebih diaktifkan," imbuhnya. Red.

Dirbinganis Badilum Memperoleh Anugerah Insan Anti Gratifikasi 2024

article | Penghargaan | 2024-12-12 09:30:36

Jakarta Pusat, 9 Desember 2024. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Hasanudin, S.H., M.H. menerima Anugerah Insan Anti Gratifikasi 2024 dari Mahkamah Agung RI.Penghargaan diserahkan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., pada kegiatan Penganugerahan Insan Anto Gratifikasi yang diselenggarakan di Balairung Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.Selain Dirbinganis, terdapat juga Ketua PN Pulang Pisau Mohamad Zakiuddin, S.H, dan Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, S.H., turut mendapatkan penghargaan yang sama.Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dalam arahannya mengingatkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Mahkamah Agung terhadap komitmen aparatur pengadilan dalam menjaga integritas dan pencegah perilaku korupsi. Semoga penganugerahan ini dapat menjadi motivasi para aparatur pengadilan lainnya untuk senantiasa melaporkan gratifikasi, ujarnya.Saat diwawancarai Tim Dandapala, Dirbinganis menyatakan bahwa pada dasarnya sikap menerima ataupun menolak gratifikasi itu wajib lapor. Apa yg kami lakukan adalah untuk memenuhi kewajiban. Selain itu, Ditjen Badilum berkomitmen mendorong pelaporan Gratifikasi dengan menerbitkan SE Dirjen Nomor 4 Tahun 2024, Memorandum Dirganis Nomor 170 Tahun 2024 kepada para Kasubdit serta memberikan contoh nyata, ujarnya dengan tegas.Sebelumnya, Mahkamah Agung menyelenggarakan rangkaian acara dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. Rangkaian acara tersebut mencakup Penganugerahan Insan Anti Gratifikasi, Penyerahan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Korupsi dan Seminar Nasional dengan tema "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi Untuk Indonesia Maju".

Perkuat Pengawasan, Tingkatkan Integritas.

article | Berita | 2024-12-12 09:25:42

Kamis malam 5/12/24. Dirjen Badilum H. Bambang Myanto, S.H., M.H., melaksanakan Rakor dengan Para Ketua PT se-Indonesia di Hotel Grand Mercure Solo Baru. Dirjen Badilum menyampaikan, saat ini hampir seluruh pengadilan negeri dengan beban perkara yang besar telah dilakukan profiling oleh Bawas, KPK maupun KY. Untuk itu, Dirjen Badilum menghimbau kepada Para Ketua PT untuk tetap mengingatkan jajarannya agar tetap menjaga integritas, baik itu hakim senior maupun hakim junior. Pengawasan juga dilakukan terhadap tugas dan perilaku panitera, sekretaris dan jurusita di daerah hukumnya.

Hakim Kena Sanksi, Jangan Berkecil Hati, Waktunya Perbaiki Diri

article | Pembinaan | 2024-12-12 09:20:33

“Special treatment” oleh Ketua Pengadilan Tinggi akan didapatkan Hakim yang sedang menjalani sanksi. Hakim Non Palu, demikian biasa disebut, berhak atas pembinaan dan pengawasan bagi terwujudnya peningkatan perilaku dan kehormatan serta keluhuran jabatan hakim.Hak tersebut berlaku sejak menjalani hukuman disiplin sebagai hakim non palu. Tidak cukup sampai disitu, satu bulan sebelum selesai, juga berhak mendapatkan laporan atas perubahan perilaku selama menjalani pembinaan. Tidak tanggung-tanggung laporan tersebut langsung kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Kamar Pengawasan dengan tembusan ke Dirjen.Demikian disampaikan Ketua Kamar Pengawasan, Dwiarso Budi Santoso pada pembinaan pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum, 5 Desember 2024 di Surakarta.Jadi rekan hakim yang sedang menjalani sanksi non palu, waktunya buktikan perbaikan diri, tidak perlu berkecil hati. Hari ini lebih baik dari kemaren, dan esok lebih baik dari hari ini. Red.

Jalankan Kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung !!!

article | Pembinaan | 2024-12-12 09:15:45

Kesatuan hukum masih menjadi isu yang terus digaungkan. Demikian juga ketika Tuaka Pembinaan, Syamsul Maarif mendapat giliran menyampaikan pembinaan pada 5 Desember setelah Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa dan Sertifikat AMPUH Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Mercure, Solo.Pimpinan pengadilan di lingkungan peradilan umum harus menjalankan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung. Hasil pleno kamar sebagai upaya menjaga kesatuan hukum sebagai salah satunya.Setiap pimpinan harus melakukan sosialisasi sehingga dapat diterapkan dengan baik. Monitoring dan evaluasi dijalankan untuk memastikan kepatuhan, sehingga harus terdapat alasan dan rasio hukum yang cukup dalam hal disimpangi implementasinya. Hanya dengan cara demikian cita kesatuan hukum dapat mewujud, pesannya mengakhiri pembinaan. Red

MA Perlu Standar Judicial Security ala USMS

article | Berita | 2024-12-12 09:15:30

Solo Baru, 5/12/24, Sesi pembinaan bagi Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia berlangsung atraktif dan banjir dengan pertanyaan seputar standar keamanan bagi hakim dan pengadilan di Indonesia.Seperti dikatakan oleh Fred W. Slaughter (Judge at California District Court) bahwa di Amerika Serikat USMS (United States Marshals Service) bertanggung jawab untuk menemukan dan menangkap tersangka, administrasi operasi buronan, pengelolaan aset kriminal, pengoperasian Program Perlindungan Saksi Federal Amerika Serikat dan Sistem Transportasi Tahanan dan Orang Asing.Lebih dari itu, juga terkait perlindungan gedung pengadilan federal dan personel peradilan termasuk hakim saat bersidang, dan perlindungan pejabat senior pemerintah melalui Kantor Operasi Perlindungan, serta melakukan Operasi Taktis dan K9 (Pencarian orang hilang)Namun demikian, meski begitu lengkap dan detail prosedur pengamanan USMS bagi Hakim di Amerika Serikat, hal tersebut tidak lantas meniadakan ancaman bagi hakim disana.Seperti diceritakan oleh Hakim Fred W. Slaughter, dirinya pun juga sering menerima ancaman pembunuhan seperti halnya di Indonesia.Untungnya, USMS sangat andal dan profesional dalam menjalankan prosesur pengamanan bagi hakim (judicial security).Melihat banyaknya praktek ancaman pembunuhan yang dihadapi oleh Para Hakim di Indonesia baik saat menangani kasus yang menarik perhatian publik maupun saat seorang ketua pengadilan harus menjalankan sebuah eksekusi putusan, maka sudah saatnya MA memiliki polisi khusus pengadilan seperti USMS untuk menjamin judicial security di Indonesia. Red.

Cair Insentif Wbk/Wbbm Tahun 2023

article | Berita | 2024-12-12 09:10:27

Kabar gembira bagi peraih predikat WBK/WBBM Tahun 2023.. Hal tersebut disampaikan oleh WKMA Bidang Non Yudisial, Suharto pada ada 5 Desember 2024. Setelah Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa dan Sertifikat AMPUH Tahun 2024 di Ballroom Hotel Grand Mercure, Solo.Insentif atas prestasi tersebut akan dibayarkan pada 10 Desember 2024. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri pada 60 (Enam Puluh) Satuan Kerja)Lebih jauh, Suharto menyampaikan bahwa terdapat 34 satuan kerja yang akan menerima insentif tersebut. “Insentif adalah merupakan salah satu apresiasi atas kinerja pembangunan zona integritas yang terus dilakukan,” jelasnya. Apakah satuan kerja Anda salah satunya? Red.

Panitera MA: Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa adalah Motor Perubahan

article | Berita | 2024-12-12 09:10:17

Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum, mengapresiasi Penganugerahan Abhinaya Upangga Wisesa yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilum. Acara seperti ini kedepannya dapat ditingkatkan, sehingga mendorong kinerja peradilan menjadi lebih baik lagi.Ia juga berkomentar, acara seperti ini dapat diterapkan pada seluruh lingkungan peradilan.Panitera MA berpesan, acara seperti ini dapat dimanfaatkan untuk mendorong dan meningkatkan kinerja serta menjadi ajang saling menunjukkan prestasi. Tidak mudah untuk mendapatkan prestasi, sehingga persaingan yang sehat harus selalu diutamakan.Satker-satker lainnya juga dapat mencontoh satker-satker yang telah berprestasi sehingga dapat menjadi motivasi. Dengan begitu, nantinya semua satker bisa mendapatkan penghargaan. Red.

Unggul dan Prima: Selamat Kepada Sang Juara!!!

article | Penghargaan | 2024-12-12 08:55:47

Sobat Dandafellas, mari kita ucapkan selamat kepada Para Pemenang khususnya kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Pemenang Piala Bergilir Abhinaya Upangga Wisesa Tahun 2024. Penghargaan juga diberikan kepada Para Pemenang Dengan Penilaian Kinerja Terbaik tahun 2024, dengan kategori:Penilaian Layanan Hukum bagi Masyarakat tidak mampu (Posbakum, Sidang di luar Gedung  Pengadilan dan Prodeo).Lomba EIS PT dan PN. Penilaian KIP/Keterbukaan Informasi Publik.Nilai AKIP terbaikPenilaian Layanan Pengadilan (PTSP).Penilaian kinerja Administrasi dan Keuangan Perkara.Penilaian Role model  Pimpinan. Penilaian Hakim Tinggi Pengawas. Penilaian Role Model Panitera.Penilaian Role Model Sekretaris. Dirjen Badilum diakhir Pidatonya menyampaikan Semoga prestasi ini menjadi langkah awal untuk pencapaian yang lebih besar di masa depan. H. Bambang Myanto juga mengajak kita semua untuk terus bekerja sama dan berkontribusi dalam mewujudkan keadilan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.Dalam kesempatan tersebut Ketua PN Pelaihari Ali Sobirin sebagai salah satu Penerima Penghargaan Role Model Pimpinan  Pengadilan menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik baik institusi tercinta dan Ia berpesan bahwa seorang pimpinan harus menjadi contoh yang baik anggotanya.Red.

Tegas, Ketua MA Akan Demosi Apabila Ada Jamuan Ketika Kunjungan Ke Daerah

article | Penghargaan | 2024-12-12 08:55:24

Ketua MA RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., di acara Penganugerahan Abhinaya Upangga Wisesa menegaskan kepada seluruh aparatur peradilan tidak ada lagi acara jamuan apabila ada kunjungan oleh Pimpinan MA, baik yang berada di Mahkamah Agung maupun di pengadilan tingkat banding, yang hendak melaksanakan kunjungan kerja. Sehingga kunjungan tersebut tidak membebani kepada satuan kerja yang dituju.Apabila masih ada kegiatan jamuan, maka Ketua MA Dengan tegas akan memberikan Demosi terhadap pimpinan atau aparatur peradilan tersebut. Red.

Gladi Bersih Menuju Abhinaya Upangga Wisesa Vol 2

article | Berita | 2024-12-04 08:40:02

DANDAPALA DIGITAL Sukoharjo, 4/12/24. Panggung bagi Para Juara. Sesi gladi  bersih kegiatan Penyerahan Penghargaan Abhinaya Upangga Wisesa Vol.2 dan Penyerahan Sertifikat AMPUH Tahun 2024 berlangsung sangat meriah dan semarak. Berlangsung di Ballroom Hotel Grand Mercure, Solo Baru, Jawa Tengah, kegiatan persiapan final acara tahunan Ditjen Badilum ini diikuti oleh seluruh Pimpinan Pengadilan di lingkungan peradilan umum. Ditemui oleh Tim Redaksi Dandapala Digital, Dirbinganis, Hasanudin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan standar ukuran bagi seluruh satuan kerja dan hakim serta aparatur peradilan yang berprestasi, sehingga nantinya data dari daftar pemenang dalam kegiatan ini dapat menjadi bahan Ditbinganis Badilum untuk pengkategorian Satuan Kerja maupun Rapor Hakim dan Tenaga Teknis.Ditambahkan oleh Junaedi Kamaludin selaku Ketua Panitia, penganugerahan Piala Abhinaya Upangga Wisesa dengan penilaian yang lebih terukur dan terarah berdasarkan seluruh indikator dalam AMPUH. Selain itu, Junaedi mengungkapkan pemilihan venue di Solo disebabkan kota tersebut merupakan titik tengah bagi satker seluruh Indonesia untuk berkumpul. Sementara itu, Sekretaris Ditjen Badilum, Kurnia Arry Soelaksono mengungkapkan jika pengkategorian lomba pada kegiatan kali ini juga lebih menarik serta kompetitif. Selain itu, penghargaan Role Model juga ditambah untuk jajaran Sekretaris Pengadilan. Bahkan, yang menarik akan ada pertunjukan Parodi AMPUH. Seluruh warga peradilan umum tentu sangat bersemangat untuk menantikan kandidat para pemenang dalam kegiatan ini esok hari. Sobat DANDAFELLAS pantau terus Ganis Channel untuk mendapatkan update terbaru kegiatan ini. Jangan lupa bagi yang belum bisa hadir langsung di Solo, Panitia menyediakan kanal zoom meeting https://bit.ly/abhinaya2024 untuk mengikuti jalannya kegiatan besok. Red.